Renovasi Gedung Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi Ta 2023

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15680025
Status: Tender Ulang
Date: 10 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Jambi
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,300,000,000
Winner (Pemenang): CV Aisyah Putra Karya
NPWP: 012401477333000
RUP Code: 41737991
Work Location: Jalan Raya Jambi - Ma.Bulian, KM. 15, Mendalo Indah, Jambi. Kode Pos 36361 - Muaro Jambi (Kab.)
Participants: 159
Applicants
Reason
0018530733223000--
CV Finika
00*3**1****22**0--
0022006423122000--
PT Surya Distribusindo Lestari
06*9**9****35**0--
0720721489213000--
PT Rilesan Daya Utama
0719285993008000--
0026130831307000--
0947740635311000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0439178112322000--
0662907443028000--
0012169256422000--
0900844739201000--
0313498891034000--
0939597209205000--
0828817148435000--
0928754233211000--
0026260281122000--
0727376501124000--
PT Laksana Satya Wijaya
04*2**9****04**0--
0011016920203000--
0828260141101000--
0021280664331000--
0012401477333000Rp 6,933,802,542-
0028351476002000Rp 6,567,853,071Tidak menyampaikan Daftar isian peralatan utama beserta: Tidak menyampaikan Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan Tidak menyampaikan Dukungan Baching Plant; Tidak menyampaikan Dukungan distributor besi bersertifikat SNI; Tidak menyampaikan Dukungan rangka atap baja ringan bersertifikat SNI.
0031371743331000--
0027031806003000--
0017513334323000--
0821262722418000Rp 7,007,880,000Dukungan batching plant berasal dari lokasi yang tidak memungkinkan pengiriman material dengan kondisi yang sesuai spesifikasi.
0812043172216000Rp 6,780,000,000Surat Perjanjian Sewa Peralatan Utama terdapat Data Perusahaan Lain yang memasukan penawaran dalam paket yang sama.
0751327966211000Rp 6,316,000,000Terdapat Data Perusahaan ini pada Penawaran Peserta yang lain dalam Paket yang sama.
0023178320113000Rp 6,205,399,500Tanggal Dukungan Batching Plant; Dukungan distributor besi bersertifikat SNI; dan Dukungan rangka atap baja ringan bersertifikat SNI, mendahului proses tender pada Paket ini.
0311911754124000Rp 6,676,226,635Dukungan batching plant berasal dari lokasi yang tidak memungkinkan pengiriman material dengan kondisi yang sesuai spesifikasi Tidak melampirkan sertifikat SNI pada Dukungan distributor besi Tidak melampirkan sertifikat SNI pada Dukungan rangka atap baja ringan.
0739071793643000Rp 5,775,352,873Fakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak lengkap (hanya 6 point) seharusnya ada 7 point. Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya pada RKK Tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan PPK.
0943342329331000Rp 6,590,955,619Bukti Kepemilikan (Kwitansi Pembelian) Peralatan Utama Mobil Pik Up Penjulnya bukan pemilik mobil tersebut. Tidak melampirkan sertifikat SNI pada Dukungan distributor besi Tidak melampirkan sertifikat SNI pada Dukungan rangka atap baja ringan.
0023751597303000Rp 6,188,429,137Tidak menyampaikan KBLI 41016 Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Kontruksi Bangunan Pendidikan
0027148915331000Rp 6,195,839,018Dukungan Besi bukan berasal dari distributor besi, namun diberikan oleh distributor rangka atap baja ringan yang tidak tersedia besi beton.
0026032615331000Rp 6,546,664,296Dukungan Baching Plant bukan Berupa Dukungan namun berupa Surat Perjanjian Sewa. Tidak melampirkan sertifikat SNI pada Dukungan distributor besi.
PT Usaha Gedung Mandiri
00*0**1****93**0Rp 6,077,114,924Pengalaman Kerja Personil Manajerial Pelaksana Lapangan yang ditawarkan yang tercamtum dalam Daftar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja dari pemberi pekerjaan tidak sesuai dengan yang disyaratkan yaitu sebagai Team Leader Pekerjaan Manajemen Konstruksi.
0907557375331000Rp 6,773,451,273-
0027480375008000--
0852121300106000--
0812372514331000--
0012402905334000--
Rafanda Al Razaak
09*1**2****35**0--
0834617409806000--
0839721958331000--
0032690497701000--
0908222052001000--
0745707273009000--
0702650359545000--
0029121837331000--
0032351421301000--
0944955202447000--
0017513516321000--
0018528232214000--
0905326088447000--
0431098235008000--
PT Setara Manggala Cipta
07*7**3****12**0--
0033009432307000--
Archis Vista Prama
06*7**6****35**0--
0026528919331000--
0862725025403000--
0822711123301000--
0210086633122000--
0838347979212000--
0033283425412000--
0316177526521000--
0822906400403000--
0015400260102000--
Inovasi Lintas Teknologi
07*8**3****35**0--
0868626698335000--
0632371159331000--
0031448269331000--
0020455580201000--
0953926334429000--
0315694687701000--
0012337242617000--
0024444648331000--
0942136714335000--
0708711429331000--
0809955826121000--
0316534981215000--
0031448376331000--
0028007482222000--
0029556164326000--
0029455250101000--
0312627367008000--
0032663163323000--
0031802325814000--
0435795778326000--
0756225033001000--
0210199626623000--
0967217878435000--
0014007413015000--
0730211869626000--
0030747331331000--
0831790357121000--
0530144781335000--
PT Baratan Inti Nusa
09*6**8****32**0--
0031738529063000--
0020986790013000--
0831013669331000--
0924593007821000--
0939639134101000--
0800975997101000--
PT Nadya Ratu Permata
09*2**4****05**0--
0033180464731000--
0026804245002000--
0749549713213000--
0965863269223000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0029406204331000--
0211194295045000--
0312609241404000--
0014016836008000--
0757803234436000--
Alina Zarra Perkasa
06*4**9****05**0--
0653100560422000--
0813756871101000--
0017058439912000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0019106889412000--
0818229858101000--
0763838919201000--
0950795112101000--
0845426444211000--
0815342316914000--
0030750210201000--
0023817760202000--
0022010052122000--
0025032061101000--
0964458343126000--
Pd Bintang
0315327338428000--
0633094271224000--
0019857911518000--
0015552540429000--
0839945227101000--
0317220903216000--
0905181277009000--
0963330519335000--
0033476904321000--
0018490177308000--
0018375915219000--
0316129568203000--
0908425192201000--
0031372956331000--
Daliltani Ciptaselaras
00*6**8****02**0--
0966533812331000--
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0--
0030749048331000--
0403182090211000--
0839111887101000--
0024552820833000--
0818577983216000--
0013270327002000--
0019854348201000--
0032362352213000--
0602665820105000--
Attachment
PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 1                                     
                   PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN                          
                                                                         
                                                                         
 1.1. LINGKUP                                                            
    1.1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
                                                                         
         umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan
         untuk pelaksanaan kegiatan “Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan
         Universitas Jambi                                               
                                                                         
                                                                         
         a. Pekerjaan Struktur.                                          
         b. Pekerjaan Arsitektur / Finishing.                            
                                                                         
         c. Pekerjaan Mekanikal dan elektrikal.                          
         d. Pekerjaan Pagar & Landscape                                  
         Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan / dilihat dan
                                                                         
         tercantum pada Bill Of Quantity (BQ).                           
                                                                         
    1.1.2. Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
         pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
         a. Pengadaan tenaga kerja.                                      
                                                                         
         b. Pengadaan Bahan / Material.                                  
         c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan
            yang ditugaskan.                                             
                                                                         
         d. Koordinasi dengan Pemborong / pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
            pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.                       
         e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.          
                                                                         
         f. Pembuatan As Built drawing (Gambar terlaksana).              
                                                                         
    1.1.3. Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis
         pelaksanaan pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan dari segi
                                                                         
         teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari
         dokumen-dokumen berikut ini:                                    
         a. Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.                      
                                                                         
         b. Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan.     
         c. Rincian Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.                
         d. Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.          
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    1.1.4. Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
         diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian dari
         persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
                                                                         
                                                                         
 1.2. REFERENSI                                                          
     1.2.1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
                                                                         
          persyaratan teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri
          Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan
          setempat lainnya yang berlaku atau jenis - jenis pekerjaan yang bersangkutan antara
                                                                         
          lain :                                                         
            NI - 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA.          
            NI - 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI INDONESIA.
                                                                         
            NI - 5 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA.                 
            NI - 8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA.                  
            NI - 10 BATA MERAH SEBAGAI BAHAN BANGUNAN.                  
                                                                         
            PERATURAN PLUMBING INDONESIA.                               
            PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK.                           
            STANDART INDUSTRI INDONESIA.                                
                                                                         
            ASTM, JJ dan lain sebagianya yang dianggap berhubungan dengan bagian
             pekerjaan ini.                                              
         Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang tersebut
                                                                         
         di atas, maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart
         Internasional yang berlaku atau pekerjaan pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya
         berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan /
                                                                         
         pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
                                                                         
     1.2.2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
          persyaratan teknis umum / khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
          disebutkan di atas, maka atas bagian pekerjaan tersebut pemborong harus mengajukan
                                                                         
          salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut guna disepakati oleh direksi untuk
          dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :                   
           a. Standart / norma / kode / pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjan
                                                                         
             bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi / Asosiasi Profesi / Asosiasi
             Produsen / Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang berwewenang /
             berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari
             Direksi / Konsultan Pengawas.                               
           b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga pengujian
                                                                         
             yang diakui secara Nasional / Internasional.                
                                                                         
 1.3. BAHAN                                                              
                                                                         
     1.3.1. Baru / Bekas                                                 
        Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan untuk
        pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan barang bekas dalam
                                                                         
        komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan.     
                                                                         
    1.3.2. Tanda Pengenal                                                
        a. Dalam hal dimana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
           produk bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang pengenal pabrik /
                                                                         
           produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung
           tanda pengenal tersebut.                                      
        b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll) kecuali
                                                                         
           ditetapkan oleh Direksi / Konsultan Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang
           sama harus diberi tanda pengenal untuk membedakan satu bahan dari bahan lainnya.
           Tanda pengenal ini bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang mana harus sesuai
                                                                         
           dengan referensi pada I.2. tersebut di atas atau dalam hal dimana tidak / belum ada
           pengaturan yang jelas mengenai itu, hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk
           direksi / Konsultan Pengawas.                                 
                                                                         
                                                                         
    1.3.3. Merk Dagang                                                   
        a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di dalam Persyaratan
           Teknis Umum, secara umum harus diartikan sebagai persyaratan kwalitas penampilan
                                                                         
           (Performance) dari bahan / produk tersebut.                   
        b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan / produk lain
           yang dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setaraf dengan bahan /
                                                                         
           produk yang memakai merk dagang yang disebutkan, dapat diterima sejauh bahwa
           untuk itu sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
           Pengawas atas Kesetarafan tersebut.                           
                                                                         
        c. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi
           dalam negeri lebih diutamakan.                                
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    1.3.4. Penggantian (Substitusi)                                      
        a. Pemborong / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan /
           produk lain dengan mutu yang dipersyaratkan.                  
                                                                         
        b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
           dengan bahan / produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
           pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :                  
                                                                         
           1. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan pemborong /
             suplier seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya
             tambah dianggap tidak ada.                                  
                                                                         
           2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi / Konsultan
             Pengawas dan pemberi Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut
             nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat
                                                                         
             diperkenankan.                                              
                                                                         
    1.3.5. Persetujuan Bahan                                             
        a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar
           sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli / dipesan / diproduksi, terlebih dahulu
                                                                         
           dimintakan persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas atau kesesuaian dari
           bahan / Produk tersebut pada Persyaratan Teknis, yang mana akan diberikan dalam
           bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh / brosur dari bahan / produk yang
                                                                         
           bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas Lapangan.
        b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya
           merupakan tanggung jawab pemborong / suplier, yang mana tidak dapat diberikan
                                                                         
           pertimbangan keringanan apapun.                               
        c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut di atas
           tidak melepaskan tanggung jawab Pemborong / Supplier dari kewajibannya dalam
                                                                         
           Perjanjian Kerja ini mengadakan bahan / Produk yang sesuai dengan persyaratannya,
           serta tidak merupakan jaminan akan diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk
           yang digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
                                                                         
                                                                         
    1.3.6. Contoh                                                        
        Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi / Konsultan
        Pengawas harus disertakan contoh dari bahan / produk tesebut dengan ketentuan
                                                                         
        sebagai berikut:                                                 
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        a. Jumlah Contoh                                                 
           1. Untuk bahan / produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian yang
             dapat disetujui / diterima oleh Direksi / Konsultan Pengawas sehingga oleh
                                                                         
             karenanya perlu diadakan pengujian kepada Direksi / Konsultan Pengawas harus
             diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
             dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan
                                                                         
             pada Badan / Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
           2. Untuk Bahan / produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian yang dapat
             disetujui / diterima oleh Direksi / Konsultan Pengawas, kepada Direksi / Konsultan
                                                                         
             Pengawas harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing masing disertai
             dengan salinan sertifikat pengujian yang bersangkutan.      
                                                                         
        b. Contoh yang Disetujui                                         
           1. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas atau contoh
                                                                         
             yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas harus
             dibuat suatu keterangan tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh
             Direksi / Konsultan Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya
                                                                         
             pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi / Konsultan
             Pengawas. Bila dikehendaki, Pemborong / Supplier dapat meminta sejumlah set
             tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan
                                                                         
             persetujuan untuk kepentingan Dokumentasi sendiri. Dengan demikian jumlah
             contoh yang harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas harus
             ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
                                                                         
           2. Pada waktu Direksi / Konsultan Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh
             yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan,
             Pemborong berhak meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada
                                                                         
             pekerjaan.                                                  
                                                                         
        c. Waktu Persetujuan Contoh                                      
           1. Adalah tanggung jawab dari pemborong / supllier untuk mengajukan contoh pada
                                                                         
             waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau contoh tersebut tidak
             akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan. 
           2. Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan
                                                                         
             pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh
             Direksi / Konsultan Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
             Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll), maka keseluruhan
             keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari
             kerja.                                                      
                                                                         
           3. Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan suatu
             merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi
             / Konsultan Pengawas dalam waktu 21 (duapuluh satu) hari kerja sejak
                                                                         
             dilengkapinya pembuktian kesetarafan.                       
           4. Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi, keputusan persetujuan
             akan diberikan oleh Direksi / Konsultan Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga
                                                                         
             puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan pertimbangan.
           5. Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan atau pun produk
             yang lain karena sifat / jumlah / harga pengadaanya tidak memungkinkan untuk
                                                                         
             diberikan contoh dalam bentuk bahan / produk jadi permintaan persetujuan bisa
             diajukan berdasarkan Brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi
             dengan :                                                    
                                                                         
               Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
               Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai keagenan, surat jaminan
                suku cadang dan jasa purna (after sales service) dan lain-lain.
                                                                         
               Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
               Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain sesuai
                petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.                   
                                                                         
           6. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan, keputusan
             atau contoh dari bahan / Produk yang diajukan belum diperoleh tanpa
             pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi / Konsultan Pengawas, maka dengan
                                                                         
             sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi /
             Konsultan Pengawas.                                         
                                                                         
     1.3.7. Penyimpanan Bahan                                            
        a. Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan untuk
                                                                         
           memasukan bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk
           dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan / produk tidak layak untuk
           dipakai dalam pekerjaan, Direksi / Konsultan Pengawas berhak memerintahkan agar :
                                                                         
           1. Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
             untuk dipakai.                                              
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           2. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan / produk tersebut
             segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk diganti dengan
             yang memenuhi persyaratan.                                  
                                                                         
        b. Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu
           penyimpanannya harus dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut yang mana
           harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                         
           1. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama penggunaan
             ini.                                                        
           2. Berukuran minimal 40 x 60 cm.                              
                                                                         
           3. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.          
           4. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.                  
        c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa
                                                                         
           sehingga bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula dikeluarkan untuk
           dipakai dalam pekerjaan.                                      
                                                                         
                                                                         
 1.4. PELAKSANAAN                                                        
     1.4.1. Rencana Pelaksanaan                                          
        a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh
                                                                         
           kedua belah pihak, pemborong harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan
           Pengawas sebuah “Network Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu
           dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan pula
                                                                         
           urutan serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiaan tersebut.
        b. Kegiatan Pemborong untuk/selama masa pengadaan/pembelian serta waktu
           pengiriman/pengangkutan dari :                                
                                                                         
           1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan    
             persiapan/pembantu.                                         
           2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan                 
        c. Kegiatan Pemborong untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan pembangunan.
                                                                         
        d. Pembuatan gambar-gambar kerja.                                
        e. Permintaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
        f. Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.          
                                                                         
        g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.                       
        h. Direksi/Konsultan Pengawas akan memeriksa rencana kerja Pemborong dan
           memberikan tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.              
                                                                         
        i. Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan/penyempurnaan atau rencana
           kerja kepada Direksi/Konsultan Pengawas dan meminta diadakannya
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari
           sebelum dimulainya pelaksanaan.                               
        j. Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum
                                                                         
           adanya persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas atau rencana kerja ini. Kecuali
           dapat dibuktikan bahwa Direksi/Konsultan Pengawas telah melalaikan kewajibannya
           untuk memeriksa rencana kerja Pemborong pada waktunya, maka kegagalan
                                                                         
           Pemborong untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan belum adanya rencana
           kerja yang memulai pekerjaan yang disetujui Direksi, sepenuhnya merupakan
           tanggung jawab dari pemborong bersangkutan.                   
                                                                         
     1.4.2. Gambar Kerja (Shop Drawing)                                  
                                                                         
        a. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawings)
           belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan
           terlaksana, Pemborong wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara
                                                                         
           terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.     
        b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi /
           Konsultan Pengawas.                                           
                                                                         
        c. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas untuk
           mendapatkan persetujuan untuk mana gambar-gambar tersebut di atas harus
           diserahkan dalam rangkap 3 (tiga).                            
                                                                         
        d. Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
           pemesanan bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.           
                                                                         
    1.4.3. Ijin Pelaksanaan                                              
                                                                         
        Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut,
        Pemborong diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis kepada Direksi /
        Konsultan Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin
                                                                         
        pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan Pemborong untuk melaksanakan pada
        bagian pekerjaan tersebut.                                       
                                                                         
    1.4.4. Contoh Pekejaan ( Mock Up).                                   
        Bila pekerjaan dikehendaki oleh Direksi/Konsultan Pengawas, Pemborong wajib
                                                                         
        menyediakan sebelum pekerjaan dimulai.                           
                                                                         
    1.4.5. Rencana Mingguan dan Bulanan.                                 
                                                                         
        a. Selambat lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan
           pekerjaan berlangsung, Pemborong wajib untuk menyerahkan kepada
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           direksi/Konsultan Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana
           pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu
           berikutnya.                                                   
                                                                         
        b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Pemborong wajib
           menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas suatu rencana bulanan yang
           menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai
                                                                         
           bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
        c. Kelalaian Pemborong untuk menyusun dan menyerahkan rencanan mingguan
           maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah
                                                                         
           Direksi/Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pekerjaan.      
        d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, pemborong diwajibkan untuk
           memberitahu Direksi/Konsultan Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24
                                                                         
           jam sebelumnya.                                               
                                                                         
    1.4.6. Kualitas Pekerjaan                                            
        Pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis
        pekerjaan bersangkutan.                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    1.4.7. Pengujian Hasil Pekerjaan                                     
                                                                         
        a. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan
           cara dan tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan
           dalam pada Pasal I.2. dari Persyaratan Teknis Umum ini.       
                                                                         
        b. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/Lembaga yang akan
           melakukan pengujian dipilih atas persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas dari
           Lembaga/Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan
                                                                         
           lain yang oleh Direksi/Konsultan Pengawas dianggap memiliki obyektifitas dan
           Integritas yang meyakinkan. Atau hal yang terakhir ini Pemborong/supplier tidak
           berhak mengajukan sanggahan.                                  
                                                                         
        c. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
           Pemborong.                                                    
        d. Dalam hal dimana Pemborong tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari bahan
                                                                         
           penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Pemborong berhak mengadakan pengujian
           tambahan pada lembaga/Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           seperti tersebut di atas untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh
           pemborong.                                                    
        e. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
                                                                         
           kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :           
           1. Memilih Badan / Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama.
           2. Melakukan pengujian ulang pada bahan / lembaga Penguji pertama atau kedua
                                                                         
             dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :                 
             - Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi / Konsultan
              Pengawas dan Pemborong / supplier maupun wakil-wakilnya.   
                                                                         
             - Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat alat penguji.
           3. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah
             pihak sepakat untuk menganggapnya demikian.                 
                                                                         
           4. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian
             yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya
             semua pengulangan pengujian menjadi tanggung jawab pemborong / supplier.
                                                                         
           5. Apabila hasil pengujian ulang menunjukan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
             pengujian yang kedua, maka:                                 
             - 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Pemborong /
                                                                         
              Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.       
             - Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan / pengulangan
              pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
                                                                         
              bersangkutan dan bagian bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan
              mana besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi  
                                                                         
    1.4.8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan                         
        a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang lain yang
                                                                         
           mana akan secara visual menghalangi Direksi / Konsultan Pengawas untuk
           memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, pemborong wajib melaporkan secara
           tertulis kepada Direksi / Konsultan Pengawas mengenai rencananya untuk
                                                                         
           melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan tersebut,
           sedemikian rupa sehingga Direksi / Konsultan Pengawas berkesempatan secara
           wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
                                                                         
           kelanjutan pengerjaannya.                                     
        b. Kelalaian Pemborong untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak kepada
           Direksi / Konsultan Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran yang
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana
           akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemborong.          
        c. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil langkah-
                                                                         
           langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di atas, maka setelah
           lewat 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan, pemborong berhak melanjutkan
           pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi telah menyetujui bagian
                                                                         
           pekerjaan yang ditutup tersebut.                              
        d. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi / Konsultan Pengawas atas suatu
           pekerjaan tidak melepaskan Pemborong dari kewajibannya untuk melaksanakan
                                                                         
           pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborong (SPP).     
        e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Pemborong masih dapat diperintahkan
           untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna
                                                                         
           pemeriksaan bagian pekerjaan yang ditutupi.                   
                                                                         
    1.4.9. Kebersihan dan Keamanan                                       
        a. Pemborong bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa berada
           dalam keadaan rapi dan bersih.                                
                                                                         
        b. Pemborong bertanggung jawab atas keamanan diarea kerja, termasuk apabila
           diperlukan tenaga, peralatan, atau tanda-tanda Khusus.        
                                                                         
                                                                         
 1.5. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN                                        
     1.5.1. DOKUMEN TERLAKSANA (As Build Documents)                      
        a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Pemborong wajib menyusun Dokumen
                                                                         
           Terlaksana yang terdiri dari:                                 
           1. Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)                
           2. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
                                                                         
             dilaksanakan.                                               
        b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Pemborong untuk pekerjaan:
           1. Pekerjaan Persiapan                                        
                                                                         
           2. Supply bahan, perlengkapan / peralatan kerja               
        c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari :                         
           1. Dokumen pelaksanaan                                        
                                                                         
           2. Gambar-gambar perubahan                                    
           3. Perubahan Persyaratan Teknis                               
           4. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
                                                                         
             Direksi / Konsultan Pengawas.                               
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Konsultan
           Pengawas                                                      
        e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
                                                                         
           pekerjaan pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara
           operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini
           harus dilengkapi dengan daftar pesawat / instalasi / peralatan / perlengkapan yang
                                                                         
           mengidentifikasi lokasi dari masing-masing barang tersebut.   
        f. Kecuali dengan ijin khusus dari Direksi / Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas,
           Pemborong harus membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada
                                                                         
           Pemberi Tugas. Pemborong tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun
           copy dari dokumen terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.      
                                                                         
    1.5.2. PENYERAHAN                                                    
        Pada waktu penyerahan pekerjaan, Pemborong wajib menyerahkan kepada Pemberi
                                                                         
        Tugas :                                                          
        a. 2 (dua) dokumen terlaksana                                    
        b. Untuk peralatan / perlengkapan:                               
                                                                         
           - 2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)            
           - suku cadang sesuai yang dipersyaratkan                      
        c. Untuk berbagai macam :                                        
                                                                         
           - Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada   
           - Minimum 1 (satu) set kunci duplikat                         
        d. Dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat fiskal pajak, dan
                                                                         
           lain-lain)                                                    
        e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee / Warranty sesuai uang yang
           dipersyaratkan                                                
                                                                         
        f. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas
        g. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing-masing warna)
                                                   2                     
        h. Bahan finishing lantai / dinding & atau masing masing minimal 2 m
                                                                         
 1.6. KEAMANAN PENJAGAAN                                                 
     1.6.1. Untuk keamanan Pemborong diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja terhadap
                                                                         
          pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
          bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman-taman yang telah ada.
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     1.6.2. Pemborong berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila bangunan
          yang telah terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini, maka pemborong berkewajiban untuk
          memperbaiki / membetulkan sebagaimana mestinya.                
                                                                         
     1.6.3. Pemborong harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada
          waktu lembur, jika Pemborong menggunakan aliran listrik dari bangunan / komplek,
          diwajibkan bagi pemborong untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa
                                                                         
          listrik yang dipakai.                                          
     1.6.4. Pemborong harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak
          mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
                                                                         
     1.6.5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk Pembangunan
          pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian
          rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketentraman penduduk atau
                                                                         
          jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas
          atau milik pihak lain. Pemborong harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala
          tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut di atas.    
                                                                         
     1.6.6. Pemborong harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan raya atau
          jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang peralatan
          ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan / material guna
                                                                         
          keperluan proyek.                                              
     1.6.7. Apabila Pemborong memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-
          unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang
                                                                         
          mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya pemborong akan membuat
          perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu
          kepada Pemberi Tugas dan Instansi Yang berwewenang. Biaya untuk perkuatan
                                                                         
          tersebut menjadi tanggungan Pemborong.                         
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 2                                     
                PEKERJAAN PERSIAPAN DAN LAPANGAN                         
                                                                         
                                                                         
 2.1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                
     2.1.1. DIREKSI KEET                                                 
                                                                         
           a. Bangunan Sementara                                         
             Sebelum pemborong memulai pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan
             menyediakan dan mendirikan Direksi Keet berupa bangunan sementara yang
                                                                         
             berukuran minimal 9.00 m2.                                  
           b. Kelengkapan Direksi Keet                                   
             Sebagai kelengkapan direksi keet guna penyelesaian administrasi di lapangan,
                                                                         
             maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai pemborong harus terlebih
             dahulu melengkapi peralatan antara lain :                   
             - Soft board menempel di dinding 2x1,2x2,4                  
                                                                         
             - (Satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,2 x 4,8 m2    
             Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah terima ke II) semua peralatan /
             kelengkapan tersebut dalam ayat ini menjadi milik kontraktor, dengan demikian
             pembiayaannya dianggap sewa.                                
                                                                         
           c. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di Proyek untuk setiap saat dapat
             digunakan oleh direksi Lapangan adalah :                    
             - (satu) buah kamera                                        
                                                                         
             - (satu) buah alat ukur Schuitmaat.                         
             - (satu) buah alat ukur optik (theodolit / waterpass)       
             - (satu) buah personal komputer dan printer                 
                                                                         
                                                                         
      2.1.2. SARANA PEKERJAAN                                            
           a. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan
                                                                         
             yang dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki
             serta jadwal kerja.                                         
           b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
                                                                         
             persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan.
           c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari
             segala kerusakan hilang dan hal - hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain
                                                                         
             yang sedang berjalan.                                       
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      2.1.3. PENGATURAN JAM KERJA DAN PENGERAHAN TENAGA KERJA            
           a. Pemborong harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga
             kerja pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya
                                                                         
             dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Konsultan MK lapangan. Khususnya
             dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya
             harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.      
                                                                         
           b. Kecuali ditentukan lain, Pemborong harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-
             fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi
             syarat-syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainya seperti penyediaan
                                                                         
             perlengkapan P3K yang cukup serta pencegahan penyakit menular)
           c. Pemborong harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan tidak
             melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan pemborong
                                                                         
             harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
                                                                         
      2.1.4. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN / SARANA YANG ADA            
           a. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan / konstruksi sekitarnya menjadi
             tanggung jawab Pemborong untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas
                                                                         
             akibat pelaksanaan pekejaan.                                
           b. Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus selalu menjaga kondisi jalan
             sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan
                                                                         
             yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.              
           c. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan / menyerahkan kepada
             pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah.
                                                                         
                                                                         
      2.1.5. PEMBERSIHAN DAN PENEBANGAN POHON-POHON                      
           a. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
           b. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan
                                                                         
             rata.                                                       
           c. Pemborong tidak boleh membasahi, menebang atau merusak pohon-pohon atau
             pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada
                                                                         
             gambar-gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus
             disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan Pemborong untuk
             melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari Pemberi tugas.
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      2.1.6. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR BERSIH DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
           a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dari PDAM. Air harus bersih, bebas
             dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang
                                                                         
             merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan rencana.
           b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
             sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel
                                                                         
             untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
             sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas. Daya listrik juga disediakan
             untuk mensuplai kantor Direksi Lapangan.                    
                                                                         
           c. Segala Biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Kontraktor.
                                                                         
      2.1.7. MENGADAKAN PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK              
           a. Pengukuran Tapak kembali.                                  
             1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
                                                                         
                lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai
                peil ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah
                ditera kebenarannya.                                     
                                                                         
             2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
                yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas /
                Direksi untuk diminta keputusannya.                      
                                                                         
             3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
                waterpass / Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
             4. Kontraktor harus menyediakan Theodolith / waterpass beserta petugas yang
                                                                         
                melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan Pengawas / Direksi
                selama pelaksanaan Proyek.                               
             5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
                                                                         
                phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujuii
                oleh Direksi.                                            
             6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan
                                                                         
                Kontraktor.                                              
                                                                         
           b. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan                  
             Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak /
                                                                         
             kedudukan bangunan terhadap titik patok / pedoman yang telah ditentukan, siku
             bangunan maupun datar (water Pass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan
             dengan memakai alat water pass instrument / Theodolith. Hal tersebut
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             dilaksanakan untuk mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainnya dengan
             hasil yang baik dan siku.                                   
             Untuk mendapatkan titik Peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang
                                                                         
             tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau
             tidak sesuainya antara kondisi lapangan dengan Lay Out, Pemborong harus
             melapor pada Konsultan Pengawas / Perencana.                
                                                                         
                                                                         
           c. Pemasangan Bouwplank                                       
             1. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
                Bowplank / pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan
                bench mark yang diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis serta
                                                                         
                bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh
                bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
             2. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
                                                                         
                dalam hal tersebut di atas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab
                Pemborong serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-
                akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari
                                                                         
                Direksi Pekerjaan.                                       
             3. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau
                wakilnya tidak menyebabkan tanggung-jawab Pemborong menjadi berkurang.
                                                                         
                Pemborong wajib melindungi semua bench mark, dan lain-lain atau seluruh
                refferensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
             4. Bahan dan Pelaksanaan.                                   
                                                                         
                - Tiang Bowplank menggunakan kayu ukuran 4/6 dipasang setiap jarak 2.00
                 m1, sedangkan papan bowplank ukuran 2/20 dipasang datar Water Pass.
                - Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1
                                                                         
                 dari as tepi bangunan dengan patok - patok yang kuat, bowplank tidak
                 boleh dilepas / dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya
                 sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan
                                                                         
                 trasraam tembok bawah.                                  
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 2.2. PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN BANGUNAN                               
     2.2.1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
        1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat                                  
                                                                         
           Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat- alat bantu
           yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
           dan sesuai dengan spesifikasi ini.                            
                                                                         
        2. Galian Tanah Pondasi                                          
           Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk Pile Cap, pondasi batu bata, balok pondasi
           dan struktur lainnya yan terletak didalam atau di atas tanah, seperti tercantum di
                                                                         
           dalam gambar rencana atau sesuai dengan kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya
           dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.             
        3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon                 
                                                                         
           Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk
           dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada
           seluruh lokasi proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan
                                                                         
           khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon
           harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi
           dengan material urugan yang memenuhi syarat.                  
                                                                         
        4. Pohon-pohon pada lahan proyek                                 
           Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan. Kontraktor wajib mempelajari
           hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi
                                                                         
           dengan Direksi / Konsultan Pengawas. Pohon yang terletak pada bangunan yang
           akan dibangun dapat ditebang.                                 
                                                                         
    2.2.2. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                     
        1. Level Galian                                                  
                                                                         
           Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam
           gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level
           bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus
                                                                         
           segera didiskusikan hal ini dengan Konsultan Pengawas sebelum galian
           dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab
           Kontraktor.                                                   
                                                                         
        2. Jaringan Utilitas                                             
           Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain,
           maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan
                                                                         
           Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini.
           Jaringan utilitas aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi
           pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan
                                                                         
           Pengawas atas tanggungan Kontraktor.                          
        3. Galian yang Tidak Sesuai                                      
           Jika galian dilakukan melebihi ke dalaman yang ditentukan, maka kontraktor harus
                                                                         
           mengisi / mengurug kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi
           syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat, atau galian tersebut
           dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.        
                                                                         
        4. Urugan Kembali                                                
           Pengurugan Kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang diisyaratkan
           pada bab mengenai urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya
                                                                         
           boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari
           Konsultan Pengawas.                                           
        5. Pemadatan Dasar Galian                                        
                                                                         
           Dasar galian harus rata / water pas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-
           bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan
           persyaratan yang berlaku.                                     
                                                                         
        6. Air Pada Galian                                               
           Kontraktor wajib mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib
           menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk
                                                                         
           menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus
           merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan, sehingga tidak terjadi
           genangan air / banjir pada lokasi disekitar proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat
                                                                         
           drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
        7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian                 
           Jika galian yang harus dibuat ternyata cukup dalam, maka kontraktor harus membuat
           pengaman galian sedemikian rupa hingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian.
                                                                         
           Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2 (Vertikal :
           Horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton terpasang, maka galian
           tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal / kanvas
                                                                         
           sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
        8. Perlindungan Benda Yang Dijumpai                              
           Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang dilindungi
                                                                         
           selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           tersebut harus tetap pada tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian
           kontraktor harus diperbaiki / diganti oleh kontraktor.        
        9. Urutan Galian Pada Level Berbeda                              
                                                                         
           Jika ke dalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai dari
           bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.                
                                                                         
                                                                         
 2.3. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT                                       
     2.3.1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
        1. Tenaga Kerja, bahan, dan Alat                                 
                                                                         
           Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
           diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
           sesuai dengan spesifikasi.                                    
                                                                         
        2. Lokasi pekerjaan                                              
           Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan
           lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan
                                                                         
           tanah seperti Pile Cap, balok pondasi, Pondasi batu bata dan pekerjaan beton yang
           lain yang berhubungan langsung dengan tanah.                  
        3. Pembersihan Akar Tanaman padat dan sisa Galian                
                                                                         
           Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar
           galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut
           harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.      
                                                                         
     2.3.2. PERSYARATAN BAHAN                                            
                                                                         
        1. Bahan urugan Pasir Padat                                      
           Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas
           dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapatkan persetujuan
                                                                         
           tertulis dari Konsultan Pengawas.                             
        2. Air Kerja                                                     
           Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan
                                                                         
           bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa
           dilaboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi
           syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     2.3.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                    
        1. Tebal Pasir urug                                              
           Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus diberi
                                                                         
           lapisan pasir urug tebal 5 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat
           menerima beban yang bekerja.                                  
        2. Cara Pemadatan                                                
                                                                         
           Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadat dengan alat
           pemadat yang disetujui Konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai
           tidak kurang dari 98% dari kepadatan optimum Laboratorium. Pemadatan harus
                                                                         
           dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat hasil kepadatan yang baik.
           Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai
           dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut di atas tidak
                                                                         
           memenuhi.                                                     
        3. Air Pada Lokasi Pemadatan                                     
           Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib
                                                                         
           menyediakan Pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan.
           Kontraktor harus membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat dialirkan
           kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan membuat sumpit pada
                                                                         
           tempat tertentu.                                              
        4. Tanah di sekitar pasir urug                                   
           Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tedak tercampur dengan Pasir
                                                                         
           Urug. Jika pasir urug tersebut tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib
           mengganti pasir urug tesebut dengan bahan lainnya yang bersih.
        5. Persetujuan                                                   
                                                                         
           Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
           mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.        
                                                                         
 2.4. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN                                     
                                                                         
     2.4.1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
        1. Tenaga Kerja, Bahan, dan Alat                                 
          Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga Kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
                                                                         
          diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan Pekerjaan ini dengan baik dan
          Sesuai dengan Spesifikasi.                                     
        2. Lokasi Pekerjaan                                              
                                                                         
          Pekerjaan ini pada Lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan
          elevasi seperti tertera pada di dalam peta kontur.             
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        3. Pembersihan akar tanaman dan Sisa Galian                      
          Jika Dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut harus
          dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan
                                                                         
          material urugan yang memenuhi syarat.                          
                                                                         
     2.4.2. PERSYARATAN BAHAN                                            
        1. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek                     
                                                                         
           Tanah bekas Galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat
           untuk digunakan. Tanah Tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis
           lainnya.                                                      
        2. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek                          
                                                                         
           Jika tanah urug didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi
           syarat sebagai berikut :                                      
                                     -7                                  
           a. memiliki koefisien permeabilitas dari 10 cm / detik        
           b. Mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas tanah organis,
             kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari
             10% partikel gravel.                                        
                                                                         
           c. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10%. Bahan yang mempunyai PI lebih
             dari 10% akan sulit dipadatkan.                             
           d. Gumpalan gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam
                                                                         
             kondisi lepas agar mudah dipadatkan.                        
           e. Secara umum bahan tersebut berupa sirtu / pasir batu yang sebelum
             mendatangkan harus sudah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                         
        3. Bahan Urugan Yang tidak memenuhi Syarat                       
           Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan
           diganti dengan bahan yang memenuhi Syarat.                    
                                                                         
                                                                         
     2.4.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                    
        1. Cara Pengurugan dan Pemadatan                                 
           Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal lapisan 20 cm dan
                                                                         
           pemadatan dilakukan sampai mencapai kepadatan Maximum pada kadar air optimum
           yang ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan
           memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Jika tidak tercantum
                                                                         
           dalam gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan sampai mencapai derajat
           kepadatan 98%.                                                
        2. Pemasangan Patok                                              
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
           rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan
           warna tertentu pula.                                          
                                                                         
        3. System Drainase                                               
           Pada daerah yang basah, kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian
           rupa sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan
                                                                         
           bantuan pompa air. Sistem drainase yang direncanakan harus disetujui oleh
           Konsultan Pengawas. Dan sistem drainase tersebut harus selalu dijaga selama
           pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi secara efektif untuk menanggulangi air
                                                                         
           yang ada.                                                     
        4. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik                          
           Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material
                                                                         
           sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan
           dari lokasi pekerjaan.                                        
        5. Uji kepadatan optimum di Laboratorium                         
                                                                         
           Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM. D-1557 atau AASHTO.
           Hasil uji ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan lapangan. Uji yang
           dilakukan antara lain :                                       
                                                                         
           a. “Density of Soil inplace by Sand Cone method ASSHTO T.191” 
           b. “Density of Soil inplace by Driven Cylinder Method“ ASSTO T-.204.
           c. “Density of Soil inplace by Rubber Ballon” ASSHTO T-205.   
                                                                         
        6. Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan                            
           Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di
                                             2                           
           lapangan, yaitu 1 (satu) buah test untuk setiap 500 m , yaitu dengan system Field
           Density Test. Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil kepadatannya harus
           memenuhi ketentuan ketentuan sebagai berikut :                
           a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam 50 cm dari permukaan rencana, maka
             berat jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai minimal 95% dari berat
                                                                         
             jenis kering laboratorium yang dihitung dengan Standart Proctor Test.
           b. Untuk Lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya harus minimal 98%
             dari Standart Proctor test                                  
                                                                         
        7. Toleransi Kerataan                                            
           Toleransi Pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan ± 50
           mm terhadap Kerataan yang ditentukan.                         
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        8. Level akhir                                                   
           Hasil test di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas. Semua
           hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk
                                                                         
           mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.  
        9. Perlindungan Hasil Pemadatan.                                 
           Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan
                                                                         
           dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air
           hujan, panas matahari dan sebagainya perlindungan dapat dilakukan dengan
           menutupi permukaan plastik. Pekerjaan pengadaan dianggap cukup, setelah hasil test
                                                                         
           memenuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
        10. Pemadatan kembali.                                           
           Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai deangan kepadatan yang dibutuhkan dan
                                                                         
           diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum memulai lapisan
           berikutnya, bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki,
           lapisan tersebut harus diulangi perkerjaanya atau diganti, dengan cara-cara
                                                                         
           pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang telah
           dibutuhkan, jadual pengujian harus diajukan oleh kontraktor kepada Konsultan
           Pengawas.                                                     
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 3                                     
                       PEKERJAAN STRUKTUR                                
                                                                         
                                                                         
 3.1 PONDASI TAPAK                                                       
    3.1 Lingkup pekerjaan                                                
        Lingkup pekerjaan pondasi ini meliputi, penyediaan tenaga, bahan-bahan material dan
        peralatan-peralatan yang diperlukan sehingga secara keseluruhannya pekerjaan pondasi
                                                                         
        ini dapat terselesaikan.                                         
        Sebagai pondasi utama bangunan gedung ini adalah pondasi tapak sebagaimana ditunjuk
        dalam gambar rencana.                                            
                                                                         
    3.2 Pedoman Pelaksanaan                                              
        a. Sebelum dilaksanakan pekerjaan pondasi maka pemborong harus mengadakan
          pengukuran untuk as-as pondasi sesuai dengan jarak/notasi yang tercantum dalam
                                                                         
          gambar rencana pondasi dan harus dimintakan persetujuaan lebih lanjut kepada
          Direksi/Konsultan Pengawas.                                    
        b. Pemborong diwajibkan memberi laporan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, bila ada
                                                                         
          perbedaan antara gambar detail/ konstruksi dengan gambar arsitektur atau adanya
          notasi yang kurang jelas untuk mendapatkan keputusan/penjelasan.
    3.3 Material Dan Bahan                                               
                                                                         
        Material yang digunakan mengacu pada standar mutu beton K-250 dan besi U-24, baik
        pada pondasi bor maupun beton struktur.                          
    3.4 Metode Pelaksanaan                                               
                                                                         
       1. Pengenalan Lapangan / Site                                     
       a. Kontraktor harus mengenal lapangan sebaik-baiknya sebelum memulai pekerjaannya
         antara lain :                                                   
                                                                         
             -  Letak tapak disesuaikan dengan dalam gambar rencana.     
             -  Keadaan/kondisi lapisan tanah                            
             -  Bangunan-bangunan/fasilitas-fasilitas yang ada dan atau berdekatan dengan
                                                                         
                site                                                     
             -  Kedalaman muka air tanah                                 
             -  Peralatan dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan guna kelancaran pekerjaan
                                                                         
                dan Hal-hal lain yang mungkin berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan.
       b. Kontraktor juga harus mengenal kondisi jalan-jalan umum, batasan-batasan beban jalan
         dan batasan/ketentuan-ketentuan lainnya yang mungkin mempengaruhi lancarnya
                                                                         
         transportasi/alat-alat dari dan ke site                         
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       c. Kontraktor wajib untuk mencocokan kondisi lapangan dengan gambar rencana dan wajib
         untuk melaporkan secara tertulis kepada Direksi/Konsultan Pengawas.
                                                                         
                                                                         
    2. Pengukuran Lapangan / Setting Site                                
       a. Kontraktor sebelum memulai pekerjaan, harus melakukan pengukuran layout dengan
         menggunakan surveyor yang teliti serta berpengalaman.           
                                                                         
       b. Kontraktor wajib untuk melaporkan secara tertulis kepada Direksi/Konsultan Pengawas,
         apabila ditemukan perbedaan elevasi/ukuran lapangan dengan yang tercantum dalam
         gambar rencana.                                                 
                                                                         
       c. Kontraktor wajib untuk mengukur/menentukan fasilitas/utilitas yang ada dilapangan serta
         melaporkan secara tertulis kepada Direksi/Konsultan Pengawas.   
       d. Segala biaya yang diperlukan untuk melindungi/memelihara/fasilitas/ utilitas yang ada,
                                                                         
         termasuk memasang kembali yang rusak karena kesalahan Kontraktor, menjadi tanggung
         jawab kontraktor.                                               
                                                                         
                                                                         
    3. Pengecoran Tapak                                                  
       a. Pemborong diwajibkan mengadakan pengukuran lokasi untuk menentukan letak titik pile
         pondasi.                                                        
                                                                         
       b. Tulangan yang sudah difabrikasi harus dimasukkan betul-betul vertikal tegak lurus seperti
         yang disyaratkan kedalam gambar.                                
                                                                         
                                                                         
    5. Toleransi Posisi Pondasi                                          
       a. Deviasi maksimum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
          - Devisiasi horizontal tidak lebih dari 7.5 cm dari lokasi yang ditentukan dan jarak
                                                                         
           antara dua pile tidak ditambah/berkurang lebih dari 15 cm (simpangannya).
          - Toleransi sumbu vertikal tidak lebih dari 1 : 8              
       b. Semua biaya tambahan yang timbul karena perubahan pada jumlah dan kedalaman
         strauss, baik dari segi material, waktu maupun biaya perencanaan ulang yang
                                                                         
         diakibatkan oleh kesalahan / kegagalan dari kontrator dalam melasanakan pembuatan
         bor pile, seluruhnya menjadi beban kontraktor.                  
    6. Penolakan Tiang                                                   
                                                                         
       Pelaksanaan yang tidak benar serta tidak memenuhi spesifikasi ini akan ditolak oleh
       Direksi/Konsultan Pengawas. Kontraktor wajib membuat pondasi pengganti tanpa biaya
       tambahan, meskipun bila diperlukan dengan ukuran yang berbeda sebagai akibat kesalahan
                                                                         
       tersebut diatas.                                                  
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 3.6 PEKERJAAN TAMBAH KURANG                                             
       Pekerjaan tambah kurang akan dilaksanakan sesuai dengan penambahan/pengurangan
       jumlah tiang dan perubahan panjang tiang. Perubahan mengenai jumlah dan panjang tiang
                                                                         
       akan diketahui setelah loading test selesai dilaksanakan.         
       Bila terjadi penambahan/pengurangan jumlah maupun panjang tiang pada tempat-tempat
       tertentu karena keadaan setempat yang diluar dugaan, maka hal tersebut akan
                                                                         
       diperhitungkam sebagai tambah/kurang, dan penambahan/pengurangan jumlah maupun
       panjang tiang tersebut harus atas perintah tertulis dari pihak Pemberi Tugas lewat Konsultan
       Pengawas.                                                         
                                                                         
                                                                         
 3.2  PEKERJAAN BETON BERTULANG                                          
                                                                         
    3.2.1  LINGKUP PEKERJAAN                                             
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan serta
         pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang
                                                                         
         tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti
         acuan, besi, beton dan admixtures. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah
         pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga pekerjaan dapat
                                                                         
         berjalan dengan lancar dan aman.                                
                                                                         
    3.2.2 PERATURAN-PERATURAN                                            
                                                                         
         Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
         digunakan peraturan sebagai berikut :                           
         a. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK-SNI T-15 –
                                                                         
            1991-03)                                                     
         b. Pedomen Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)                      
         c. Peraturan Perencanaan tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983
                                                                         
         d. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur tembok
            Bertulang untuk Gedung 1983                                  
         e. Persyaratan umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1082)-NI-3
                                                                         
         f. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 / NI-8              
         g. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81)               
         h. Mutu dan Cara Uji Semen Beton (SII 0052-80)                  
                                                                         
         i. ASTM C-33 Standart Specification for Concrete Agregates.     
         j. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)                            
         k. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)   
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         l. American Society for Testing Material ( ASTM )               
         m. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat             
         n. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
                                                                         
            pada bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC : 699.81 : 624.04)
                                                                         
    3.2.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN                                       
         Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                                                                         
         yang diisyaratkan, antara lain, mutu dan penggunaannya selama pelaksanaan. Semua
         pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman, termasuk tenaga
         ahli untuk acuan / bekisting sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang
         terjadi. Selain itu Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga
                                                                         
         sudah paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakannya terutama pada saat dan
         setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus
         mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan. Untuk itu
                                                                         
         paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode
         kerja dan harus disetujui Konsultan Pengawas. Jika dipandang perlu, maka Konsultan
         Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk
                                                                         
         membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi
         beban Kontraktor.                                               
                                                                         
                                                                         
    3.2.4 Persyaratan Bahan                                              
         a. Semen                                                        
            Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang
                                                                         
            telah ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah
            ditetapkan dalam standart tersebut. Semua yang akan dipakai harus dari satu merk
            yang sama dan dalam keadaan baru. Semen yang dikirim harus terlindung dari
                                                                         
            hujan dan air. Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan
            dalam keadaan tertutup rapat. Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi
            yang baik, tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman
                                                                         
            dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih
            dari 10 sak. System penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga
            semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan
                                                                         
            rusak akibat salah penyimpanan, seperti membatu, tidak diijinkan untuk dipakai.
            Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat
            dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.              
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         b. Agregat                                                      
            Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat
            kasar / batu pecah dan agregat halus / pasir beton. Kedua jenis agregat ini
                                                                         
            diisyaratkan sebagai berikut :                               
            1) Agregat Kasar, ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar harus
              tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3
                                                                         
              dari tebal pelat. Atau ¾ jarak bersih minimum antar baja tulangan, berkas baja
              tulangan atau tendon pratekan atao 30 mm. Gradasi Agregat tersebut secara
              keseluruhan harus sesuai dengan yang diisyaratkan oleh ASTM agar tidak
                                                                         
              terjadi adanya sarang kerikil atau rongga dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                         
                       Sisa di atas           ( % Berat )                
                                                                         
               Ayakan 31.50 mm                   0                       
               Ayakan 4.00 mm                  90-98                     
               Selisih antar 2 ayakan berikutnuya 01-10                  
                                                                         
                                                                         
            2) Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari
              bahan bahan organik, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar Lumpur harus lebih
              kecil dari 4% berat. Agregat halus terdiri dari butir-butir beraneka ragam
                                                                         
              besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sb :     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        Sisa di atas          ( % berat )                
                 Ayakan 4.00 mm                 ≥ 0.2                    
                 Ayakan 1.00 mm                 ≥ 10                     
                                                                         
                 Ayakan 0.25 mm                 80-95                    
                                                                         
              Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
              spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena suatu hal, maka Kontraktor
                                                                         
              wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
              Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaanya dan
              harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah.
                                                                         
         c. Air Untuk Campuran beton                                     
            Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung
            minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton
                                                                         
            atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            tersebut harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh Konsultan
            Pengawas. Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan,
            maka Kontraktor harus mencari air yang memadai untuk itu.    
                                                                         
         d. Besi Beton                                                   
            Besi Beton harus selalu menggunakan besi beton ulir (deformed bars) untuk
            tulangan utama dan besi polos (undeformed bars) untuk sengkang kecuali
                                                                         
            ditentukan lain dalam gambar. Agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi
            beton harus memenuhi syarat-syarat :                         
            1. Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat, dan tidak cacat.
                                                                         
            2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan                        
            3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi.
            4. Merk Krakatau Steel, Budi Dharma, Hanil, Ispatindo.       
                                                                         
            5. Besi beton harus bertuliskan SNI.                         
            Pemakaian besi beton jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, harus
            mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Besi Beton harus berasal dari
                                                                         
            satu pabrik (manufactures). Tidak dibenarkan untuk menggunakan merk besi beton
            yang berlainan dengan untuk pekerjaan ini. Besi beton harus dilengkapi dengan mill
            certificate / sertifikat pabrik yang membuat label dan nomor pengecoran serta
                                                                         
            tanggal pembuatan besi beton tersebut.                       
         e. Admixtures Material Tambahan                                 
            Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk
                                                                         
            memperbaiki sifat suatu campuran beton. Jenis, Jumlah bahan yang ditambahkan
            dan cara penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil uji.
            Hasil uji ini dengan menggunakan bahan semen dan agregat yang akan dipakai
                                                                         
            pada proyek ini. Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi
            jumlah air pencampur, memperlambat atau mempercepat pengikatan dan atau
            pengerasan beton harus memenuhi “Specification for Chemical Admixtures for
            Concrete“ (ASTM C494) atau memenuhi standart Umum Bahan Bangunan
                                                                         
            Indonesia.                                                   
         f. Kualitas Beton                                               
            1. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus
                                                                         
              dibuktikan dengan pengujian seperti diisyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
            2. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor
              harus melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan
                                                                         
              yang berlaku dengan mengadakan trial mix di laboratorium yang disetujui oleh
              Konsultan Pengawas.                                        
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            3. Jika tidak ditentukan secara khusus, maka untuk lantai kerja K-100, kolom
              praktis, ring balk dan beton non struktur lainnya harus menggunakan beton
              Mutu K-175                                                 
                                                                         
            4. Beton dengan mutu K-250 untuk pekerjaan structural untuk bangunan gedung
              seperti pondasi beton sloof, pile cup, kolom-kolom, balok-balok, dan plat lantai.
          g. Desain Adukan Beton.                                        
                                                                         
              Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang
              dihasilkan memberikan kelecakan (Workability) dan konsistensi yang baik,
              sehingga beton mudah dituangkan ke dalam acuan dan sekitar besi beton,
                                                                         
              tanpa menimbulkan segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara
              berlebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang
              ingin dicapai, dengan batasan di bawah ini :               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               MUTU BETON       K225 K250  K275 K300 K350 K400           
                           2                                             
        Kuat tekan minimum 7 hari ( kg/cm ) 158 175 192 210 245 280      
            U                                                            
                         3                                               
        Jumlah Semen minimum ( kg/m ) 300 300 300 325 350  375           
            n                                                            
                          3                                              
        Jumlah Semen Maksimum ( kg/m ) 550 550 550 550 550 550           
            t                                                            
        W / C faktor, maksimum   0.55 0.55 0.55  0.55 0.5  0.5           
            Untuk Beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus, maka harus
            menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Konsultan Pengawas untuk
            mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air, maka jumlah semen
            minimum harus sesuai dengan yang diisyaratkan oleh pemasok waterproofing.
    3.2.5 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
         a. Slump                                                        
            Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara
            khusus adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump
            sebagai berikut, Beton diambil sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton
            (begisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas permukaan yang
            rata. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian beton tersebut
                                                                         
            ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan
            di bawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-
            lahan dan diukur penurunannya.                               
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         b. Persetujuan Konsultan Pengawas                               
            Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan, Kontraktor harus
            mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Laporan harus
                                                                         
            diberikan kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan
            dilaksanakan. Hal-hal khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam antara
            semua pihak yang berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus
                                                                         
            dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data
            tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.                       
         c. Persiapan dan Pemeriksaan                                    
                                                                         
            Kontraktor tidak diijinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa ijin tertulis dari
            Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas
            tentang kesiapannya untuk melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus
                                                                         
            disampaikan beberapa hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan
            kesepakatan di lapangan, untuk memungkinkan Konsultan Pengawas melakukan
            Pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan
                                                                         
            fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar
            Konsultan Pengawas dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa
            fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran.
                                                                         
            Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki
            dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya kontraktor 1 x 24 jam selanjutnya
            kontraktor harus mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak
                                                                         
            dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali
            ditentukan oleh pemberi tugas / Konsultan Pengawas, Persetujuan untuk melakukan
            pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab
                                                                         
            sepenuhnya atas ketidaksempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum
            pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan
            tertanam di dalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah
            dibersihkan dari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus
                                                                         
            dilakukan sesuai dengan persyaratan.                         
         d. Siar Pelaksanaan                                             
            Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya. Siar
                                                                         
            pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur
            dapat dikurangi. Siar pelaksanaan tidak dijinkan untuk melalui daerah yang
            diperkirakan sebagai daerah basah, seperti toilet, reservoir dll. Jika tidak ditentukan
                                                                         
            lain, maka lokasi siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaya geser
            adalah minimal, umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjang
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            efektif struktur. Pada pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi
            siar pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak
            menyebabkan perbedaan temperatur yang besar pada beton yang tersebut, yang
                                                                         
            berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan residu yang tidak diinginkan.
            Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontal dan pengecoran dapat dibagi
            menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh
                                                                         
            Konsultan Pengawas. Kontraktor harus mempertimbangkan di dalam
            penawarannya, segala hal yang berhubungan dengan siar pelaksanaan seperti
            erstop, perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton agar dapat
                                                                         
            dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih dari
            semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan baik, dan sebelum
            pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat besar
                                                                         
            menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan baik.           
                                                                         
         e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton                            
                                                                         
            Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi
            proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi
            pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat
                                                                         
            memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi
            pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-
            bahan dasar pembuat beton. Pada saat pengecoran tinggi jauh dari beton segar
                                                                         
            harus kurang dari 1.50 meter. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan
            antara batu pecah yang berat dengan pasta beton sehingga dapat mengakibatkan
            kwalitas beton menjadi menurun. Untuk itu harus disiapkan alat bantu seperti piuap
                                                                         
            tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga
            agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran
            beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan
            personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan
                                                                         
            besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat
            pemadam maupun memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar per jam. Beton segar
            dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga
                                                                         
            masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan selama
            pemadatan beton masih bersifat plastis.                      
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    3.2.6 PEMADATAN BETON                                                
         a. Lokasi Pemadatan yang Sulit                                  
            Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan balok
                                                                         
            kolom, dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembersihan yang rapat dan rumit,
            maka kontraktor harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton
            yang disampaikan kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum
                                                                         
            pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada beton, sehingga secara
            kualitas tidak akan disetujui.                               
         b. Pemadatan Kembali                                            
                                                                         
            Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka
            beton tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Konsultan
            Pengawas agar retak tersebut dapat dihilangkan.              
                                                                         
         c. Metode Pemadatan Lain                                        
            Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang
            dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara
                                                                         
            permukaan dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan
            terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya beban yang bekerja.
                                                                         
                                                                         
    3.2.7 TEMPERATUR BETON SEGAR                                         
         Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai
                   o                                                     
         skala 5 s/d 100 C, harus dimasukkan ke dalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika
         temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat dengan
                o                                                        
         ketelitian 1 C.                                                 
                                                                         
    3.2.8 PERAWATAN BETON                                                
         a. Tujuan Perawatan                                             
            Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan
            zat cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton
                                                                         
            pada umur beton awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang
            dapat menyebabkan terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan
            beton harus dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan. Untuk
                                                                         
            itu harus dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan
            yang cepat terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan.
         b. Lama Perawatan                                               
                                                                         
            Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air
            bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            vertikal seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti
            dengan karung yang dibasahi terus menerus selama 7 hari.     
         c. Perlindungan Beton Tebal                                     
                                                                         
            Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan
            beton harus dilindungi dengan material (misalnya stereo foam) yang disetujui oleh
            Konsultan Pengawas, agar dapat memantulkan radiasi akibat panas. Material
                                                                         
            tersebut harus dibuat kedap, agar kelembaban permukaan beton dapat
            dipertahankan.                                               
         d. Acuan Metal                                                  
                                                                         
            Setiap acuan yang terbuat dari metal, beton ataupun material lain yang sejenis,
            harus didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakukan. Acuan tersebut
            dihindari dari terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan
                                                                         
            mengantarkan panas. Perlakuan yang kurang baik akan menyebabkan retak-retak
            yang parah pada permukaan beton.                             
         e. Curing Compound                                              
                                                                         
            Cara lain yang banyak digunakan saat ini adalah dengan menggunakan curing
            compound. Jenis dan type curing compound yang digunakan harus disetujui oleh
            Konsultan Pengawas. Harus diperhatikan agar tidak terjadi penurunan temperatur
                                                                         
            yang cepat pada permukaan beton sehingga dapat menyebabkan keretakan pada
            permukaan beton.                                             
                                                                         
    3.2.9 CARA UNTUK MENGHINDARI KERETAKAN BETON                         
         a. Alat monitoring                                              
                                                                         
            Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm, Kontraktor harus
            menyediakan peralatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala
            kejadian yang mungkin terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring
                                                                         
            dilakukan minimal selama 7 hari sejak pengecoran selesai. Kontraktor wajib
            menyediakan alat pengukur temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton, di
            dalam beton, dan dipermukaan beton dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan
                                                                         
            maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horizontal antara titik satu dengan lainnya
            maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan metode pengukur suhu tersebut harus
            diusulkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                         
                                                                         
         b. Perbedaan Temperatur                                         
            Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting
                                                  o                      
            adalah tidak terjadi perbedaan temperatur yang besar (>20 C) antara permukaan
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            dan inti beton dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung ataupun
            tiupan angin.                                                
         c. Material Bantu                                               
                                                                         
            Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat
            dicampur ke dalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton
            untuk mencegah terjadinya penguapan yang terlalu cepat.      
                                                                         
         d. Lebar Retak                                                  
            Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan, dan lebar retak yang
            diijinkan maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.   
                                                                         
         e. Antisipasi Perbedaan Temperatur                              
            Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika
            perbedaan temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan
                                                                         
            mempertebal isolasi yang sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-
            benar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini harus segera dilakukan agar
            perbedaan temperatur tidak menjadi besar. Untuk itu harus disiapkan material
                                                                         
            isolasi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.   
         f. Hal – Hal Lain                                               
            Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah
                                                                         
            pengecoran beton adalah :                                    
            1. Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi
              terlindung dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat
                                                                         
              pencampuran dimulai.                                       
            2. Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti
              sebagian air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
                                                                         
            3. Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.            
            4. Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair ke dalam campuran beton.
            5. Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2
              jam.                                                       
                                                                         
            6. Lakukan pengecoran bertahap sedemikian rupa, misalnya dengan membuat
              siar pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu
              lapis pengecoran menjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur
                                                                         
              dapat dikontrol.                                           
            7. Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana
              temperatur lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            8. Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada pada seluruh permukaan
              beton yang terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur
              tidak terlalu berbeda pada seluruh penampang beton.        
                                                                         
            9. Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus
              diteruskan sampai system isolasi terpasang seluruhnya.     
            10. Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar matahari
                                                                         
              dan angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling daerah
              pengecoran dengan plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian
              atasnya.                                                   
                                                                         
         g. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.                        
            Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diijinkan,
            maka Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara
                                                                         
            lain metode kerja dan peralatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang
            digunakan kepada Konsultan Pengawas untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor
            tidak diijinkan untuk memperbaiki keretakan tersebut sebelum mendapatkan
                                                                         
            persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.                
                                                                         
    3.2.10 ADUKAN BETON YANG DIBUAT DITEMPAT (Site Mixing)               
         Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat di
         lapangan harus memenuhi syarat-syarat :                         
                                                                         
         a. Semen diukur menurut berat                                   
         b. Agregat kasar diukur menurut berat                           
         c. Pasir diukur menurut berat                                   
                                                                         
         d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete
            batching plant)                                              
         e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
                                                                         
         f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam
            mesin pengaduk                                               
         g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
                                                                         
            dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai               
                                                                         
    3.2.11 BESI BETON                                                    
         a. Merk besi beton                                              
                                                                         
            Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk besi
            beton dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan
            untuk disetujui Konsultan Pengawas                           
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         b. Penyimpanan                                                  
            Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak
            kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan
                                                                         
            karat dapat dihindarkan                                      
         c. Gambar Kerja dan Bending Schedule                            
            Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
                                                                         
            berdasarkan standar detail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan
            dengan menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak
            menimbulkan cacat, patah, retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan
                                                                         
            harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter.
            Pemotongan dan pembengkokan dengan sistem panas sama sekali tidak diijinkan.
            Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar kerja pembengkokan (bending
                                                                         
            schedule) dan diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
            persetujuan.                                                 
         d. Bebas karat                                                  
                                                                         
            Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar
            dan harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton
            dipasang, permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang
                                                                         
            dapat mengurangi lekatan besi beton.                         
         e. Selimut Beton                                                
            Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar standart
                                                                         
            detail. Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik / tekan
            penampang beton harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang,
            sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan-ketentuan tersebut di
                                                                         
            atas harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
         f. Penjangkaran                                                 
            Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait, panjang penjangkaran,
            penyaluran, letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar
                                                                         
            yang terdapat dalam gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka
            Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada Konsultan Pengawas.
         g. Kawat Beton dan Penunjang                                    
                                                                         
            Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan
            yang kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat
            yang berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga
                                                                         
            pertemuan. Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi,
            spacers atau besi penggantung seperti yang ditunjukkan pada gambar standar atau
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            dicantumkan pada spesifikasi ini. Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan
            berhubungan acuan. Ikatan dari kawat harus dimasukkan ke dalam penampang
            beton, sehingga tidak menonjol permukaan beton.              
                                                                         
         h. Sengkang-sengkang                                            
            Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
            sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
                                                                         
            gambar. Akhiran / kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan di dalam
            gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian
            juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
                                                                         
         i. Beton Bending                                                
            Beton bending harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan,
            dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan
                                                                         
            dicor. Jarak antara beton bending ditentukan maksimal 100 cm.
         j. Penggantian Besi                                             
            1. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
                                                                         
              dengan apa yang tertera pada gambar                        
            2. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya
              terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
                                                                         
              yang ada maka Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak
              mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.            
            3. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
                                                                         
              yang ditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi
              dengan diameter yang terdekat dengan catatan :             
              - Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas            
                                                                         
              - Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak
                boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud
                adalah jumlah luas). Khusus untuk balok portal, jumlah luas penampang besi
                pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
                                                                         
              - Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian di
                tempat tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan pengecoran.
              - Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         k. Toleransi Besi                                               
            Diameter Besi (mm) Toleransi dia (mm) Toleransi Berat (%)    
                610            0.4             7                    
                                                                         
                1016           0.4             5                    
                1628           0.5             4                    
                                                                         
                 28             0.6             2                    
    3.2.12 TOLERANSI DIMENSI ELEMEN-ELEMEN STRUKTUR                      
                                                                         
         Dimensi elemen stuktur seperti (pelat, balok, kolom, dinding) harus memenuhi toleransi
         sbb :                                                           
           Dimensi Elemen Struktur Toleransi Terhadap B Toleransi Selimut Beton
                                                                         
                 (mm)             (mm)             (mm)                  
                B  200            9.0             5.0                 
                B  200            12.0            9.0                 
                                                                         
                                                                         
         Dimana B adalah dimensi elemen stuktur baik untuk lebar maupun tinggi. Pelaksanaan
         yang tidak memenuhi toleransi tersebut akan dievaluasi oleh Konsultan Pengawas,
         untuk selanjutnya diputuskan. Semua akibat kesalahan tersebut menjadi tanggung
                                                                         
         jawab Kontraktor                                                
                                                                         
    3.2.13 PEMASANGAN ALAT-ALAT DIDALAM BETON / Sparing                  
         a. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi
                                                                         
            sparing yang akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari
            gambar M & E dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan
            tentang gambar tersebut. Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan desain
                                                                         
            harus diinformasikan segera kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
            pemecahannya. Pekerjaan pembobokan, membuat lubang atau memotong
            konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan dan jika diperlukan harus
                                                                         
            mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.           
         b. Ukuran lubang, pasangan alat-alat di dalam beton, pemasangan dan sebagainya,
            harus sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau
            menurut petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas.                
                                                                         
         c. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaan M / E harus
            mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam gambar standar. Jika tidak / belum
            tertera di dalam gambar maka Kontraktor wajib menginformasikan hal tersebut
                                                                         
            kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaiannya. 
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    3.2.14 BETON KEDAP AIR                                               
         a. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu
            lama. Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan oleh
                                                                         
            Pemasok bahan kedap air / water proofing, termasuk cara pembuatan beton
            tersebut.                                                    
         b. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik.
                                                                         
            Waterstop tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja / shop drawing,
            sehingga rencana pengecoran harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop
            tersebut sudah termasuk di dalam penawaran yang diajukan oleh Kontraktor.
                                                                         
         c. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus
            mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan
            tersebut harus diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Konsultan Pengawas,
                                                                         
            sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang sudah selesai.
                                                                         
    3.2.15 ACUAN / BEKISTING                                             
         a. Umum                                                         
            1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara
                                                                         
              struktur baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk
              digunakan. Acuan merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna
              untuk membentuk struktur beton agar sesuai gambar kerja rencana.
                                                                         
            2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan di dalam spesifikasi ini.
              Kontraktor dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus
              disetujui oleh Konsultan Pengawas. Di dalam penawarannya Kontraktor wajib
                                                                         
              menawarkan sesuai dengan yang ditentukan di dalam spesifikasi.
            3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan
              dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang
                                                                         
              tertanam di dalam struktur beton.                          
            4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada
              acuan dan bukan pada acuan harus dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan
                                                                         
              tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna, sehingga bukaan tersebut
              harus dapat ditutup dengan sempurna, sehingga bebas dari kebocoran. Semua
              pengikat acuan (ties) harus dilengkapi dengan material tertentu seperti water
                                                                         
              haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan struktur beton.
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         b. Lingkup Pekerjaan                                            
            1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan                         
              Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan seperti
                                                                         
              release agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua
              pekerjaan acuan sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar
              konstuksi dan gambar-gambar disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan
                                                                         
              dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan benar.
            2. Detail-detail Khusus                                      
              Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang
                                                                         
              ditawarkan di dalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan
              material acuan yang khusus untuk menghasilkan detail khusus.
         c. Persyaratan Bahan.                                           
                                                                         
            1. Acuan dan Penyangga                                       
              Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton, baja, pasangan bata
              yang diplester, kayu atau material lain yang dapat dipertanggung jawabkan
                                                                         
              kualitasnya. Penggunaan acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diijinkan
              untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas. Acuan
              yang terbuat dari multiplek yang dilapisi dengan sejenis kertas film yang khusus
                                                                         
              yang digunakan untuk acuan sangat dianjurkan dengan tebal multiplek minimal
              12 mm. Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan
              bentuk / ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat dari
                                                                         
              baja lebih disukai, walau penggunaan material penyanggah dari kayu dapat
              diterima. Bahan dan ukuran kayu yang digunakan harus mendapatkan
              persetujuan Konsultan Pengawas. Untuk pekerjaan beton yang langsung
                                                                         
              berhubungan dengan tanah, maka sebagai lantai kerja harus dibuat dari beton
              K-175. Sebagai acuan samping dari beton tersebut dapat menggunakan
              pasangan batu kali, batu bata atau material lain yang disetujui Konsultan
              Pengawas. Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat disarankan
                                                                         
              menggunakan acuan baja.                                    
         d. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
            1. Struktur Acuan                                            
                                                                         
              Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa,
              sehingga mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat),
              tanpa mengalami deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat
                                                                         
              stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan
              terhadap kemungkinan beban diluar beban beton juga harus dipertimbangkan,
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              seperti kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua
              analisa dan perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan
              kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum
                                                                         
              pekerjaan dilakukan.                                       
            2. Dimensi Acuan                                             
              Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar srtuktur adalah ukuran
                                                                         
              bersih penampang beton, tidak termasuk plester / finishing. Tambahan elemen
              tertentu seperti bentuk / profil khusus yang tercantum di dalam gambar
              arsitektur juga harus dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam
                                                                         
              analisa biaya.                                             
            3. Gambar Kerja                                              
              Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa
                                                                         
              yang dilakukannya. Gambar kerja tersebut harus lengkap disertai ukuran dan
              detail-detail sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada
              Konsultan Pengawas untuk persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut
                                                                         
              Kontraktor tidak diperkenankan untuk memulai pembuatan acuan di lapangan.
            4. Tanggung Jawab                                            
              Walaupun sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas, tanggung jawab
                                                                         
              sepenuhnya atas kekuatan, kekakuan dan stabilitas acuan sepenuhnya menjadi
              tanggung jawab Kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan
              perkiraan ataupun kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya biaya tambahan,
                                                                         
              maka semua biaya tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus
              dibuat sesuai dengan yang dibuat di dalam gambar kerja. Pelaksanaan yang
              tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera dibongkar.   
                                                                         
            5. Stabilitas Acuan                                          
              Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
              bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Konsultan
              Pengawas berhak untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang
                                                                         
              dianggap tidak / kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
            6. Inspeksi Konsultan Pengawas                               
              Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
                                                                         
              sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Konsultan
              Pengawas                                                   
            7. Detail Acuan                                              
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu   
              pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
              bersangkutan.                                              
                                                                         
            8. Akurasi                                                   
              Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan /
              kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
                                                                         
              Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam
              spesifikasi ini.                                           
            9. Sistem Pengaliran Air                                     
                                                                         
              Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
              dipersiapkan sistem pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan,
              air dapat mengalir ke tempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh
                                                                         
              air. Acuan harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran
              atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah
              bentuk) dan tidak tergoyang.                               
                                                                         
            10. Ikatan Acuan di Dalam Beton                              
              Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas baut-baut
              dan tierod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
                                                                         
              sedemikian, sehingga bila acuan dibongkar kembali, tidak akan merusak beton
              yang sudah dibuat.                                         
            11. Acuan Beton Exposed                                      
                                                                         
              Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan
              acuan yang menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent
              berpengaruh pula pada warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan
                                                                         
              penggunaannya harus dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton
              harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar pelaksanaan tidak
              merusak penampilan beton exposed tersebut. Merk dan jenis release agent
              yang telah disetujui bersama, tidak boleh diganti dengan merk jenis lain. Untuk
                                                                         
              itu Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu nama pedangang dari
              release agent tersebut, data bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya,
              jenis bahan-bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko
                                                                         
              dan keterangan lain yang dianggap perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis
              dari Konsultan MK.                                         
            12. Bukaan Untuk Pembersihan                                 
                                                                         
              Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau
              dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            13. Scaffolding                                              
              Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus menggunakan steger besi
              (scaffolding). Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar
                                                                         
              mudah diperiksa oleh Konsultan Pengawas.                   
            14. Persetujuan Konsultan Pengawas.                          
              Setelah pekerjaan di atas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari
                                                                         
              Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran.
              Kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran
              kepada Konsultan Pengawas.                                 
                                                                         
            15. Anti Lendut (Cambers)                                    
              Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan plat,
              harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
                                                                         
                                                                         
               Lokasi                % Terhadap Bentang                  
               Ditengah bentang balok      0.3                           
               Diujung balok kantilever    0.5                           
                                                                         
                                                                         
         e. Pembongkaran Acuan                                           
            1. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yng
                                                                         
              dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
              pelaksanaannya.                                            
            2. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb :
                                                                         
              Elemen Struktur                    Waktu Minimum           
                                                                         
              Sisi-sisi balok kolom dan dinding     3 hari               
              Balok dan plat beton (tiang penyanggah tidak dilepas) 21 hari
                                                                         
              Tiang-tiang penyanggah plat           21 hari              
              Tiang-tiang penyanggah balok-balok    21 hari              
                                                                         
                                                                         
              Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
              dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban
                                                                         
              dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan, dan usulan
              tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Tidak
              ada biaya tambah untuk biaya tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan
                                                                         
              tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.                
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            3. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu
              secara tertulis untuk disetujui Konsultan Pengawas.        
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 4                                     
                      PEKERJAAN ARSITEKTUR                               
                                                                         
                                                                         
 4.1. UMUM                                                               
     4.1.1. KETENTUAN UMUM                                               
                                                                         
          a. Lingkup Pekerjaan                                           
           1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
             alat bantu serta cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                         
             sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
           2. Pada spesifikasi teknis ini diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan
             ketentuan yang berlaku, baik yang bersifat daerah, nasional, maupun
                                                                         
             internasional, serta berdasarkan jenis bahan / material, cara pelaksanaan
             (metode) dan sistem yang dibutuhkan.                        
           3. Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh Konsultan Pengawas, yaitu
                                                                         
             dalam hal Koordinasi dan Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas),
             Waktu pelaksanaan (Schedule) dan Pembiayaan.                
           4. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus
             terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Konsultan Perencana serta mendapat
                                                                         
             persetujuan dari (Owner).                                   
          b. Peraturan-peraturan yang dipakai                            
                                                                         
             Peraturan-peraturan / standar setempat yang biasa dipakai. 
             Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ; NI-2.           
             Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 ; NI-5            
                                                                         
             Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 ; NI-8             
             Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat           
             Ketentuan-ketentuan umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum
                                                                         
             (A.V.) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571.
             Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
             diberikan Konsultan Pengawas.                               
                                                                         
             Standart Normalisasi Jerman (D.I.N.).                      
             American Society for Testing and Material (A.S.T.M.).      
                                                                         
             American Concrete Institute (A.C.I.).                      
             Semen Portland harus memenuhi NI-8, SII 0013-81 dan ASTM C 1500-78A
             Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             Kerikil / split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/0075-
             75.                                                         
             Air harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 82 pasal 9, AVGNOR P18-303 dan
                                                                         
             NZS-3121/1974.                                              
             Pengendalian seluruh pekerjaan beton ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI
             1971 (NI-2) PUBI 1982 dan (NI-8).                           
                                                                         
             Standar dari bahan waterproofing mengikuti prosedur yang ditentukan oleh pabrik
             dan standar-standar lainnya seperti :NI.3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan
             407.                                                        
                                                                         
             Pengendalian pekerjaan keramik harus sesuai dengan peraturan ASTM, NI-129,
             PUBI 1982 pasal 31 dan SII-0023-81.                         
                                                                         
             Pengendalian seluruh pekerjaan karpet harus sesusi dengan peraturan-peraturan
             ASTM – E-648 dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari pabrik.
             Syarat bahan glass block sesuai dengan standar pabrik, tanpa cacat serta
                                                                         
             memenuhi dalam PUBI 1982 pasal 63 dan SII 0189/78.          
             Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai dengan persyaratan dalam NI-5
             (PKKI tahun 1961), PUBI 82 pasal 37 dan memenuhi persyaratan dalam SII
                                                                         
             0458-81.                                                    
             Pengendalian seluruh pekerjaan cat, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
             pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54
                                                                         
             dan NI-4.                                                   
             Bahan cat yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
             PUBI 1982 pasal 53, BS No. 3900 : 1970/1971, AS.K-41 dan NI.4, serta
                                                                         
             mengikuti ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
             Persyaratan bahan marmer harus konsisten terhadap PUBI pasal 26 dan SII
             0015-76.                                                    
                                                                         
          c. Syarat-syarat pelaksanaan                                   
           1. Semua jenis pekerjaan harus dibuatkan shop drawing dan diajukan kepada
             Konsultan Pengawas untuk diperiksa yang selanjutnya dimintakan persetujuan
                                                                         
             kepada Konsultan Perencana.                                 
           2. Semua bahan material, terutama finishing utama sebelum dikerjakan, Kontraktor
             harus mengajukan 2 atau 3 buah contoh produk yang setara kepada Konsultan
                                                                         
             Pengawas untuk diserahkan kepada Perencana, selanjutnya Perencana
             mengajukan bahan material tersebut kepada pemberi tugas untuk mendapatkan
             persetujuannya.                                             
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           3. Hal-hal yang bertalian erat dengan estetika seperti : warna cat,keramik, batu
             temple, politur dan sebagainya harus mendapat persetujuan dari Perencana
             (Arsitek) terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Material yang tidak disetujui
                                                                         
             harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan
             tanpa biaya tambahan.                                       
           4. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
                                                                         
             operatif dari pabrik material yang bersangkutan termasuk mengajukan cara
             perawatan / maintenance seluruh bahan / material bangunan sebagai informasi
             bagi Konsultan Pengawas dan untuk dapat digunakan kelak oleh Pemilik
                                                                         
             Bangunan.                                                   
           5. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan agar dapat
             melakukan penyelesaian / penggantian dalam suatu pekerjaan, harus baru,
                                                                         
             kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas.
           6. Semua material yang dikirim ke site / lapangan harus dalam keadaan tertutup
             atau dalam kantong / kaleng yang masih disegel dan berlabel pabriknya,
                                                                         
             bertuliskan type dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
           7. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih.
             Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dan
                                                                         
             dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
           8. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site / lapangan
             yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya
                                                                         
             pekerjaan.                                                  
           9. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya
             Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas. Kontraktor
                                                                         
             tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan /
             perbedaan diselesaikan.                                     
           10. Setiap produk yang diajukan oleh Main / Sub Kontraktor harus dilengkapi dengan
             cara perawatan / maintenance dari produk tersebut yang :    
                                                                         
              Sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik yang bersangkutan ;
              Sesuai dengan persyaratan / peraturan setempat ;          
                                                                         
              Disetujui oleh Konsultan Pengawas.                        
           11. Untuk setiap pekerjaan cat, maka Kontraktor atau aplikator :
              Harus kepada pabrik cat sesuai dengan jumlah kebutuhan proyek ;
                                                                         
               memberikan surat penunjukkan dari pabrik cat yang bersangkutan /
               rekomendasi sebagai applicator ;                          
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              Harus melakukan pengecatan secara full system ;           
              Harus mengajukan sistem pengecatan dan jenis cat ;        
              Harus mengajukan urutan kerja ;                           
                                                                         
              Harus mengajukan bukti pesanan ;                          
              Harus memberikan surat jaminan supply dari pabrik cat sampai proyek selesai
                                                                         
               ;                                                         
              Harus memberikan surat jaminan mutu berbentuk sertifikat garansi yang
               dikeluarkan oleh pabrik cat (produsen) yang ditandatangani Direktur
                                                                         
               Perusahaan, dengan dilampiri surat Pengantar dari Main Kontraktor.
                                                                         
     4.1.2. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                        
                                                                         
          a. Pengukuran                                                  
           1. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan
             berikut ahli ukur yang berpengalaman. Setiap kali dianggap perlu, harus siap
                                                                         
             untuk mengadakan.                                           
           2. Untuk menetukan koordinat bangunan, Kontraktor diwajibkan mengadakan
             pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi
                                                                         
             keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah untuk menentukan
             elevasi  0,00, letak pohon yang perlu dipertahankan (apabila ada), letak batas-
             batas site dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya. 
                                                                         
           3. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
             sebenarnya, harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk diminta
             keputusannya, setelah berkonsultasi dengan Perencana.       
                                                                         
           4. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
             Waterpass / Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
           5. Kontraktor harus menyediakan Theodolith / Waterpass beserta petugas yang
                                                                         
             cakap melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan Pengawas selama
             pelaksanaan proyek.                                         
           6. Pengukuran sudut siku-siku dengan benang secara azas segitiga phytagoras
                                                                         
             hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan
             Pengawas.                                                   
           7. Segala pekerjaan pengukuran persiapan menjadi tanggung jawab kontraktor.
                                                                         
          b. Tugu Patokan Dasar & Titik Pinjaman / Referensi             
           1. Letak dan jumlah patokan dasar ditentukan oleh Konsultan Pengawas, sebanyak
             2 (dua) buah pada dua sisi yang berlainan.                  
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           2. Tugu patokan dasar dibuat dari beton penampang sekurang-kurangnya 200 x
             200 mm, tertancap kuat di dalam tanah.                      
           3. Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas
                                                                         
             dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas
             untuk membongkarnya. Selain itu Kontraktor diharuskan membuat titik Penjamin /
             Referensi yang akurat dari waktu ke waktu sepanjang masa pelaksanaan,
                                                                         
             mendahului kemajuan pekerjaan.                              
           4. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan tugu patokan dasar termasuk
             tanggung jawab Kontraktor.                                  
                                                                         
           5. Pada waktu pematokan (penentuan) peil dan setiap sudut-sudut tapak
             (perpindahan) Kontraktor wajib membuat Shop Drawing dahulu sesuai keadaan
             lapangan.                                                   
                                                                         
          c. Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank)                         
           1. Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu ukuran (40/60 mm) atau
             kayu dolken, diameter 80-100 mm, yang tertancap dalam tanah sehingga tidak
                                                                         
             bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah berjarak maksimum 1.500 mm satu
             dengan lainnya.                                             
           2. Papan dasar pelaksanaan(Bouwplank) dibuat dari kayu ukuran tebal 20 mm,
                                                                         
             lebar 200mm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya. Pemasangan
             harus kuat dan menggunakan sifat dasar (waterpass).         
           3. Papan dasar pelaksanaan (Bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang
                                                                         
             mennyatakan as-as dan level / peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak
             mudah hilang bila terkena air hujan.                        
           4. Tinggi sisi atas papan patok ukuran harus sama satu dengan lainnya, kecuali
                                                                         
             dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.                   
           5. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 1.000 mm dari sisi luar galian tanah
             pondasi.                                                    
           6. Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan Kontraktor harus melapor
                                                                         
             kepada Konsultan Pengawas.                                  
           7. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan
             termasuk tanggungan Kontraktor.                             
                                                                         
                                                                         
 4.2. SPESIFIKASI UMUM                                                   
     4.2.1. PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL                               
                                                                         
          a. Lingkup Pekerjaan                                           
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
             dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
             dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                         
           2. Meliputi pekerjaan beton praktis, seperti:kolom praktis, ring balok, neut kusen,
             angkur beton setempat, plat meja, dengan mutu beton K-175 serta seluruh detail
             yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.                 
                                                                         
          b. Persyaratan Bahan                                           
           1. Semen Portland                                             
             Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk dan
                                                                         
             atas persetujuan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras
             sebagian / seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Tempat penyimpanan
             harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari
                                                                         
             air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat
             penumpukan semen.                                           
           2. Pasir Beton                                                
                                                                         
             Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari Bahan-bahan
             organis, Lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta
             kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.                  
                                                                         
           3. Koral Beton / Split                                        
             Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta gradasi kekerasan
             seseuai dengan syarat syarat PBI 1971. Penyimpanan / penimbunan pasir dan
                                                                         
             koral beton harus dipisahkan satu dengan yang lain, hingga dapat dijamin kedua
             bahan tersebut tidak bercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton
             yang tepat.                                                 
                                                                         
           4. Air                                                        
             Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
             asam, alkali dan bahan bahan organis / bahan lainnya yang dapat merusak beton
             dan harus memenuhi NI – 3 pasal 10. Apabila dipandang perlu Konsultan
                                                                         
             Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di
             laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
           5. Besi Beton                                                 
                                                                         
             Digunakan mutu U-24, besi harus bersih dari lapisan minyak / lemak dan bebas
             dari cacat seperti serpih-serpih dan sebagainya. Penampang besi adalah bulat
             dan memenuhi syarat-syarat PBI 1971. Kontraktor diwajibkan, bila dipandang
                                                                         
             perlu untuk memeriksa mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang
             resmi dan sah atas biaya Kontraktor.                        
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           6. Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :           
             a. Peraturan-peraturan / standar setempat yang biasa dipakai.
             b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ; NI-2          
                                                                         
             c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 ; NI-5          
             d. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 ; NI-8           
             e. Peraturan Pembangunan Daerah Setempat.                   
                                                                         
             f. Ketentuan-Ketentuan umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum
               (AV) No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No 14571.
             g. Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
                                                                         
               diberikan Konsultan Pengawas.                             
             h. Standar Normalisasi Jerman (D.I.N.).                     
             i. American Society for Testing and Material (A.S.T.M).     
                                                                         
             j. American Concrete Institue (A.C.I).                      
          c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                   
           1. Mutu Beton                                                 
                                                                         
             Mutu beton yang digunakan adalah : K-175 dan harus memenuhi ketentuan-
             ketentuan lain sesuai dengan PBI-1971                       
           2. Pembesian                                                  
                                                                         
             a. Pembuatan tulangan harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada
               PBI-1971.                                                 
             b. Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan gambar konstruksi.
                                                                         
             c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak
               berubah tempat decking sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1971.
             d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
                                                                         
               lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
               Konsultan Pengawas.                                       
           3. Cara Pengadukan                                            
             a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.           
                                                                         
             b. Takaran untuk semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu
               oleh Konsultan Pengawas dan tercapai mutu pekerjaan seperti yang
               ditentukan dalam uraian dan syarat-syarat. Selama pengadukan kekentalan
                                                                         
               adukan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa slump pada setiap
               campuran baru. Pengujian slump minimum 30 mm dan maksimum 75 mm.
           4. Pengecoran Beton                                           
                                                                         
             a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
               membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               ukuran-ukuran, ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
               penahan jarak.                                            
             b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
                                                                         
               Pengawas.                                                 
             c. Pengecoran harus dilakukan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
               penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan
                                                                         
               terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral / split
               yang dapat memperlemah konstruksi.                        
             d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan hari berikutnya
                                                                         
               maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           5. Pekerjaan Acuan / Bekisting                                
             a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
               ditetapkan seperti dalam gambar. Dari papan jenis kayu yang memenuhi
                                                                         
               persyaratan dalam NI-2 pasal 5.1.                         
             b. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan
               sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada
                                                                         
               kedudukan selama pengecoran.                              
             c. Acuan harus rapat tidak bocor, permukaannya licin, bebas dari kotoran-
               kotoran seperti tahi gergaji, potongan-potonngan kayu, tanah dan sebagainya
                                                                         
               sebelum pengecoran dilakukan serta harus mudah dibongkar tanpa merusak
               permukaan beton.                                          
             d. Tiang-tiang acuan harus di atas papan atau baja untuk memudahkan
                                                                         
               pemindahan perletakan. Tiang-tiang tidak boleh disambung lebih dari satu.
               Tiang-tiang yang digunakan dari kayu dolken diameter 80-100 mm atau 40/60
               mm atau Kayu Kelas II dan III                             
                                                                         
             e. Tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan palang papan / balok
               secara cross.                                             
             f. Pembukaan acuan baru harus dibuka setelah memenuhi syarat-syarat yang
                                                                         
               dicantumkan dalam PBI-1971.                               
             g. Kayu yang dipakai adalah papan atau multiplex dengan tebal 25 mm.
             h. Penggunaan bekisting (Formwork) harus sesuai dengan petunjuk / spesifikasi
                                                                         
               pabrik.                                                   
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           6. Kawat Pengikat                                             
                                                                         
             Kawat pengikat besi beton / rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
             dengan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat
             besi beton / rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-2
                                                                         
             (PBI –1971).                                                
           7. Pekerjaan pembongkaran Acuan / Bekisting hanya boleh dilaksanakan dengan
             ijin tertulis dari Konsultan Pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan
                                                                         
             mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan
             tertulis dari Konsultan Pengawas.                           
           8. Pelaksana / Kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya
                                                                         
             sampai dengan saat-saat penyerahan (selesai).               
           9. Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan
             syarat-syarat apapun yang tercantum dalam gambar-gambar atau peraturan yang
                                                                         
             berlaku baik dalam negeri maupun luar negeri.               
           10. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
              material : besi, koral, pasir, pc untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
                                                                         
              Pengawas.                                                  
           11. Kontraktor harus melakukan pengujian atas besi / kubus beton di laboratorium
              yang akan ditunjuk kemudian.                               
                                                                         
           12. Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh kontraktor dengan mengambil benda
              uji berupa kubus / silinder yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat /
              ketentuan dalam PBI-1971. Pembuatannya harus disaksikan oleh Konsultan
                                                                         
              Pengawas dan diperiksa di laboratorium konstruksi beton yang ditunjuk
              Konsultan Pengawas. Jumlah dan frekuensi pembuatan kubus serta ketentuan-
              ketentuan lainnya sesuai dengan PBI-1971.                  
           13. Beton yang telah di cor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24
                                                                         
              jam setelah pengecoran.                                    
           14. Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-
              pekerjaan lain.                                            
                                                                         
           15. Bila terjadi kerusakan Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
              tidak mengurangi mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung
              jawab Kontraktor.                                          
                                                                         
           16. Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu
              dibasahi dengan air terus-menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih dan
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              apabila menggunakan curing agent pemeliharaannya sesuai standar produk
              (sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1971).                  
           17. Bagian-bagian yang tertanam dalam beton :                 
                                                                         
              a. Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton
                bertulang.                                               
              b. Diperhatikan juga tempat untuk sparing atau instalasi.  
                                                                         
           18. Sparing Conduit dan pipa-pipa :                           
              a. Letak dari sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
              b. Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar dan minta
                                                                         
                persetujuan pelaksanaan dan bila tidak ada dalam gambar, maka Kontraktor
                harus mengusulkan dari Konsultan Pengawas.               
              c. Bilamana sparing-sparing (pipa, conduit dan lain-lain) berpotongan dengan
                                                                         
                tulangan besi, maka besi tidak boleh ditekuk atau dipindahkan tanpa
                persetujuan dari Konsultan Pengawas.                     
              d. Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran
                                                                         
                dan diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
              e. Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu
                pengecoran.                                              
                                                                         
           19. Hal-hal lain (Miscellaneous Items)                        
              a. Isi lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang harus dibeton sebagai bekas
                jalan kerja sewaktu pembetonan. Digunakan mutu beton seperti yang
                                                                         
                ditentukan dan dengan penghalusan permukaannya.          
              b. Untuk pekerjaan lantai beton, harus diratakan sehingga diperoleh
                permukaan lantai yang betul-betul rata. Sesudah selesai ditrowel, jika ada
                                                                         
                permukaan lantai beton yang akan dicat, maka lantai beton harus betul-betul
                kering sempurna dan memenuhi syarat untuk dilakukan pengecatan.
              c. Untuk pekerjaan dinding / kolom lepas cetak yang harus dicat, dilakukan
                dengan dengan pengecatan cat emulsi pada saat beton sudah kering
                                                                         
                sempurna dan memenuhi syarat untuk dicat.                
                                                                         
                                                                         
     4.2.2. PEKERJAAN BAJA/BESI NON STRUKTURAL                           
                                                                         
          a. Lingkup Pekerjaan                                           
           1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
             dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
                                                                         
             dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           2. Pekerjaan ini meliputi antara lain :                       
             a. Pengadaan dan pemasangan beugel-beugel talang, klem-klem down pipe, plat
               klem-klem sambungan rangka, dari bahan galvanized steel.  
                                                                         
             b. Railling-railling pipa stainles steel, dengan ukuran sesuai pekerjaan 10.2.
             c. Pemegang aluminium voil dengan Fine Mesh produk BRC (Galvanized).
             d. Dan lain-lain komponen yang ditunjukkan pada gambar.     
                                                                         
          b. Syarat-syarat Pelaksanaan                                   
           1. Fabrikasi                                                  
             a. Pemeriksaan dan lain-lain.                               
                                                                         
               Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas
               tinggi. Seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa,
               sehingga semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
                                                                         
             b. Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di lapangan
               pada saat yang dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke
               lapangan sebelum diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas. Setiap
                                                                         
               pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi
               ini akan ditolak, dan bila demikian harus diperbaiki dengan segera tanpa
               tambahan biaya.                                           
                                                                         
             c. Gambar Kerja                                             
               Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar
               kerja yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang
                                                                         
               serta ukuran las, jumlah, ukuran dan posisi baut-baut serta detail-detail lain
               yang lazim diperlukan untuk fabrikasi.                    
             d. Ukuran-ukuran                                            
                                                                         
               Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
               ukuran yang tercantum pada gambar kerja.                  
           2. Sambungan                                                  
             Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan
                                                                         
             berlaku ketentuan sebagai berikut :                         
             a. Hanya diperkenankan satu sambungan.                      
             b. Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul (full
                                                                         
               penetration butt weld).                                   
          c. Pemasangan percobaan (Trial Erection)                       
           Bila dipandang perlu Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan
                                                                         
           pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen
           yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           ditolak oleh Konsultan Pengawas. Pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar
           tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.                         
          d. Pengecatan                                                  
                                                                         
           1. Semua bahan konstruksi baja harus dicat. Semua permukaan baja harus bersih
             dari kotoran-kotoran atau minyak-minyak. Pembersihan harus dilakukan dengan
             sikat besi mekanis (mechanical wire brush).                 
                                                                         
           2. Cat dasar adalah cat meni besi. Pengecatan dilakukan satu kali di tempat
             pabrikasi dan satu kali di lapangan. Baja yang akan ditanam di dalam beton tidak
             boleh dicat.                                                
                                                                         
           3. Cat akhir adalah cat besi. Pengecatan dilakukan satu kali atau lebih di lapangan
             sampai menutup sempurna.                                    
          e. Pemasangan akhir (Final Erection)                           
                                                                         
           1. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
             keadaan baik. Bagian-bagian dimana tidak dapat dipasang atau ditempatkan
             sebagaimana mestinya, sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi atau perubahan
                                                                         
             bentuk karena kesalah penanganan atau pengangkutan, maka keadaan itu harus
             segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas, Untuk mendapatkan persetujuan
             cara perbaikan dan pemecahannya yang dapat dilakukan di lapangan atau di
                                                                         
             work shop. Meluruskan plat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan
             dengan cara disetujui. Segala biaya sebagai akibat dari hal ini sepenuhnya
             menjadi tanggung jawab Kontraktor.                          
                                                                         
           2. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya. Kantong air pada konstruksi
             yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi dengan bahan Waterproofing yang
             telah disetujui.                                            
                                                                         
           3. Setiap komponen harus diberi kode (marking) yang sesuai dengan gambar
             pemasangan. Komponen harus diberi kode sedemikian rupa sehingga
             memudahkan pemasangan.                                      
           4. Baut-baut, baut angker, baut hitam dan lain-lain harus disediakan dan harus
                                                                         
             dipasang sesuai dengan gambar detail.                       
                                                                         
                                                                         
     4.2.3. PEKERJAAN PASANGAN                                           
          a. Penjelasan Umum                                             
                                                                         
           1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
             alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan masing-masing pekerjaan
             sehingga mendapatkan hasil yang baik dan sempurna.          
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           2. Penggunaan masing-masing jenis pasangan dapat dilihat pada gambar rencana
             ataupun petunjuk / perintah Direksi / Konsultan Pengawas Lapangan.
           3. Pengendalian Pekerjaan :                                   
                                                                         
             Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada :
             - PUBI       -    1982                                      
             - NI-3       -    1970                                      
                                                                         
             - NI-10      -    1973                                      
             - SII-0021   -    1978                                      
          b. Pasangan Batu Bata                                          
                                                                         
           1. Lingkup Pekerjaan                                          
             Pasangan batu bata dilaksanakan untuk dinding / tembok gedung, pondasi
             ringan, saluran, bak-bak bunga, ataupun pasangan batu bata lainnya yang
                                                                         
             ditunjuk pada gambar rencana.                               
           2. Bahan                                                      
             a. Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata lokal yang berkualitas baik yaitu
                                                                         
               dengan hasil pembakaran yang matang berukuran sama kira-kira 6 x 12 x 20
               cm tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20%) dan tidak diperbolehkan
               memasang bata yang pernah dipakai.                        
                                                                         
             b. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan
               kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.  
             c. Kecuali ditentukan lain semua pasangan batu bata dipasang dengan perekat
                                                                         
               dengan campuran 1pc : 5ps. Sedangkan pasangan bata yang kemungkinan
               lebih sering berhubungan dengan air (pas. Bata transram) digunakan perekat
               dengan campuran 1 pc : 3 ps.                              
                                                                         
           3. Pelaksanaan                                                
             a. Dimana diperlukan menurut direksi, pemborong harus membuat shop drawing
               untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.          
             b. Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang diperlukan.
                                                                         
               Adukan dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
               sesuai dengan petunjuk Perencana / Direksi.               
             c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
                                                                         
               gambar arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai
               ukuran tebal / tinggi / peil dan bentuk profilnya.        
             d. Pasangan batu bata harus dipasang tegak lurus, siku, rata, dan tidak boleh
                                                                         
               terdapat retak-retak, dipasang dengan fungsi, ukuran ketebalan dan
               ketinggian yang ditentukan dalam gambar rencana.          
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             e. Mencampur Perekat                                        
               Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujui atau
               dicampur dengan tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai
                                                                         
               perekat yang sudah mulai mengeras untuk dipakai lagi.     
             f. Sebelum dimulai pemasangan batu bata harus direndam lebih dahulu dengan
               air dan permukaan yang akan dipasang harus basah juga dan untuk semua
                                                                         
               sambungan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm agar penyelesaian dinding /
               plesteran dapat melekat dengan baik, sedang dimana ada pertemuan kusen
               kayu dengan tembok harus diberi nat selebar 1cm dan dalam 1 cm.
                                                                         
             g. Pemasangan tembok bata hanya diperbolehkan maksimum setinggi 1,00 m
               untuk setiap harinya.                                     
             h. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama
                                                                         
               sekali tidak diperkenankan.                               
             i. Pasangan tembok dipasang seluas 12,00 m2, bila lebih harus dipasang beton
               praktis ukuran penampang 15 x 15 cm.                      
                                                                         
             j. Pasangan batu bata 1pc : 2ps sebagai pasangan di bawah permukaan tanah
               / lantai harus diberapen dengan adukan 1pc : 3 ps.        
             k. Syarat-syarat penerimaan :                               
                                                                         
               - Pasangan batu bata dapat diterima / diserahkan apabila deviasi bidang pada
                arah diagonal dinding seluas 12 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci /
                diplester).                                              
                                                                         
               - Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci /
                diplester).                                              
             l. Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish
                                                                         
               setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan
               pasangan harus cermat, rapid dan benar-benar tegak lurus. 
                                                                         
     4.2.4. PEKERJAAN PLESTERAN SEMEN                                    
          a. Lingkup pekerjaan                                           
                                                                         
           1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
             dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
             dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                         
           2. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata pada kedua
             sisi bidangnya (dalam dan luar), plesteran dinding beton, pengisi dan perekat
             pada pemasangan bahan finishing, serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam
                                                                         
             gambar.                                                     
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          b. Persyaratan Bahan                                           
           1. Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih
             dan bebas dari segala macam kotoran, serta harus melalui ayakan # 1,6 – 2,0
                                                                         
             mm.                                                         
           2. Untuk area yang tidak memakai finishing bahan lain, dipakai campuran
             DURACOAT ex. Durabuilt dengan pemakaian sesuai dengan standar pabrik yang
                                                                         
             bersangkutan, agar dapat diperoleh sifat tahan / kedap air (watertight).
           3. Pada pemasangan aduk / spesi agar menggunakan :            
             Pada setiap pertemuan 2 (dua) bahan yang berbeda, seperti : pertemuan kolom
                                                                         
             dinding bata, plat beton dinding bata, kolom baja yang difinish plaster dan
             sebagainya untuk menghindarkan retak rambut, diberi nat dengan lebar nat 5mm
             dan dalamnya 5 mm.                                          
                                                                         
           4. Pada area tempat terjadi pertemuan bahan yang berbeda (misalnya : kolom
             beton-bata atau balok beton–bata) dipasang kawat ayam dengan overlap yang
             cukup untuk mencegah keretakan.                             
                                                                         
           5. Finishing plesteran menggunakan cat sesuai gambar, seperti dinyatakan dalam
             RKS Pekerjaan Pengecatan.                                   
          c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                   
                                                                         
           1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk canpuran 1 PC : 4 pasir,
             kecuali pada dinding batu bata semen raam / rapat air.      
           2. Pada dinding batu bata semen raam / rapat air diplester dengan aduk campuran
                                                                         
             1 pc : 2 ps (yang dilakukan pada sekeliling dinding ruang toilet, dinding eksterior,
             dan bagian-bagian yang ditentukan / disyaratkan dalam detail gambar.
           3. Pasir pasang yang digunakan harus bersih, bebas dari Lumpur serta material
                                                                         
             tidak terpakai lainnya, diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan d 3 mm seperti
             yang dipersyaratkan.                                        
           4. Material lain yang terdapat dalam persyaratan di atas tetapi dibutuhkan untuk
             menyelesaikan / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik
                                                                         
             dari jenisnya dan disetujui Konsultan Pengawas.             
           5. Semen portland yang dikirim ke site / lapangan harus dalam keadaan tertutup
             atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan tipe
                                                                         
             dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.   
           6. Bahan harus disimpan di tempat kering, berventilasi baik, terlindung, bersih,
             tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan,
                                                                         
             dilindungi sesuai dengan jenisnya yang disyaratkan dari pabrik.
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           7. Semua bahan yang sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan
             Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan /
             persyaratan dari pabrik yang bersangkutan, material yang tidak disetujui harus
                                                                         
             diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa
             biaya tambahan.                                             
           8. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diharuskan memeriksa site / lapangan
                                                                         
             yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk mulainya
             pekerjaan.                                                  
           9. Bila kelainan dalam hal apapun antara gambar, sepesifikasi dan lainnya
                                                                         
             kontraktor harus segera melaporkan kepada manajemen kotruksi. Kontraktor
             tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan /
             perbedaan diselesaikan.                                     
                                                                         
           10. Tebal plesteran 15 mm dengan hasil ketebalan dinding finish 150 mm atau
              sesuai yang ditunjukan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi
              22 mm harus diberi kawat untuk membantu dan memperkuat daya lekat
                                                                         
              pelsteran, pada bagian pekerjaan yang diijinkan Konsultan Pengawas.
           11. Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain, seperti kusen dan pekerjaan
              lainnya, harus dibuat naat (tali air) dengan lebar minimal 5 mm dan dalam 5
                                                                         
              mm, kecuali bila ditentukan lain.                          
           12. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai mendapatkan
              campuran homogen, acian dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering
                                                                         
              betul), sehingga siap untuk di cat atau finish wall paper. 
           13. Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan wajar tidak terlalu
              tiba-tiba, dengan membasahi plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
                                                                         
              dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah
              penguapan air secara tetap.                                
           14. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulang / mengganti bila ada kerusakan
              yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa garansi), atas biaya
                                                                         
              kontrator selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan pemilik / pemakai.
           15. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :  
                                                                         
               Seluruh permukaan beton yang akan di plester harus di buat kasar dengan
                cara dipahat halus.                                      
               Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
                                                                         
                dibersihkan dari kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan
                air semen.                                               
               Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 Ps.
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata
                ayakan seperti yang disyaratkan.                         
                                                                         
                                                                         
    4.3. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING                                    
    4.3.1. PEKERJAAN SUB LANTAI                                          
          a. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                         
           1. Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
             alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
             tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.    
                                                                         
           2. Pekerjaan sub lantai ini dilakukan di bawah lapisan finishing lantai yang
             berlangsung di atas tanah (lantai dasar yang tidak memakai plat beton) serta
             sesuai detail yang disebutkan / ditunjukkan pada gambar.    
                                                                         
          b. Persyaratan Bahan                                           
           1. Semen portland harus memenuhi NI – 8, 0013-81 dan ASTM C 1500-78A.
           2. Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
                                                                         
           3. Kerikil / split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/0075-
             75.                                                         
           4. Air harus memenuhi persyaratan PUBI 82 pasal 9, AFNOR P 18 -303 dan NZS –
                                                                         
             3121/1974.                                                  
           5. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI 1971
             (NI – 2) PUBI 1982 dan (NI - 8).                            
                                                                         
          c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                   
           1. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
             contoh-contohnya, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                         
           2. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan
             untuk peyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik
             dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas.       
                                                                         
           3. Pekerjaan sub lantai dikakukan langsung di atas tanah, maka sebelum pasangan
             sub lantai dilaksanakan terlebih dahulu, lapisan urug di bawahnya harus sudah
             dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan), rata
                                                                         
             permukaanya dan telah mempunyai daya dukung maksimum.       
           4. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara pc, pasir beton dan kerikil atau
             split dengan perbandingan 1 : 3 : 5.                        
                                                                         
           5. Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 50 mm atau sesuai yang disebutkan /
             disyaratkan dalam detail gambar.                            
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           6. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata / waterpass, kecuali pada lantai
             ruangan-ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu perlu diperhatikan
             mengenai kemiringan lantai agar sesuai yang ditunjukan dalam gambar dan
                                                                         
             sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.                         
                                                                         
    4.3.2. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK.                                     
          a. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                         
           1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
              dan alat bantu lainya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai
              hasil pekerjaan yang bermutu baik.                         
           2. Pekerjaan lantai keramik. Plint keramik ini dilakukan pada seluruh finishing
                                                                         
              lantai sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam detail gambar.
                                                                         
          b. Persyaratan Bahan                                           
                                                                         
           1. Bahan yang digunakan                                       
              a. Lantai keramik dan Lantai                               
                 Keramik homogenes merk Roman, Platinum, Nero Granit atau produk
                                                                         
                  yang lain yang setara, ukuran 60 x 60 cm atau sesuai gambar.
                 Keramik homogenes merk, Super Milan, Roman, Platinum atau produk
                  lain yang setara, ukuran 25 x 25 cm atau sesuai gambar.
                                                                         
                 Keramik homogenes merk, Super Milan, Roman, Platinum atau produk
                  lain yang setara, ukuran 20 x 20 cm atau sesuai gambar.
                  Keramik dinding merk Super Milan, Roman, Asia Tile atau produk
                                                                         
                  lain yang setara, ukuran 40 x 40 cm atau sesuai gambar.
                 Keramik dinding merk Super Milan, Roman, Asia Tile atau produk lain
                  yang setara, ukuran 25 x 40 cm atau sesuai gambar.     
                                                                         
                 Keramik-kermaik tersebut di atas sebelum dipasang harus mendapat
                  persetujuaan dari Konsultan Pengawas setelah berkonsultasi dengan
                  perencana dan pemilik proyek.                          
                                                                         
              b. Plint                                                   
                 Digunakan plint keramik homogeneous & keramik standart dengan uk. 10
                  x 60 cm pada seluruh area yang ditunjuk pada gambar    
                                                                         
           2. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna
              tidak seragam akan ditolak.                                
           3. Tebal minimal 8 mm atau sesuai dengan standart pabrik, dengan kekuatan
                                                                         
              lentur 250 kg/cm2 dan mutu tingkat 1 (grade)               
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           4. Bahan pengisi siar AM 50, sewarna dengan keramik. Untuk daerah basah
              ditambahkan liquid groud additive AM 54 sebagai pengganti air, dengan
              ketentuan sesuai pabrik.                                   
                                                                         
           5. Bahan perekat menggunakan perekat AM 40, untuk daerah basah
              menggunakan AM 30.                                         
           6. Warna akan ditentukan kemudian.                            
                                                                         
           7. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
              ASTM, peraturan keramik Indonesia (NI – 19) dan dari distributor bahan pengisi
              siar serta bahan perekat harus memberikan supervisi dan garansi pemasangan
                                                                         
              selama 5 tahun.                                            
           8. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
              contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas setelah
                                                                         
              berkonsultasi dengan perencana dan pemilik.                
           9. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
              operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Konsultan Pengawas.
                                                                         
           10. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan untuk
              menyelesaikan / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus benar-benar,
              berkualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas.
                                                                         
           11. Toleransi terhadap panjang = 0.50% toleransi terhadap tebal.
                                                                         
          c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                   
                                                                         
           1. Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai keramik sudah
              selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Konsultan Pengawas (antara
              lain lantai screed, kering dari lantai screed = min 7 hari, waterproofing dan lain-
                                                                         
              lain) baru pemasangan keramik dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai
              beton adalah minimum berusia 28 hari.                      
           2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
              tidak bernoda.                                             
                                                                         
           3. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
           4. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar),
              harus sama lebar serapat mungkin atau maksimum 3 mm dan kedalaman
                                                                         
              maksimum 2 mm atau sesuai detail gambar serta sesuai petunjuk Konsultan
              Pengawas. Siar-siar harus membentuk garis-garis sejajar lurus dan sama lebar
              dan sama dalamnya untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk siku
                                                                         
              dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.              
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           5. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai kententuan dalam persyaratan
              bahan dengan warna bahan pengisi sesuai dengan warna bahan yang
              dipasanganya.                                              
                                                                         
           6. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong khusus
              (mesin elektrik) sesuai persyaratan dari pabrik bersangkutan.
           7. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
                                                                         
              yang terjadi pada permukaan hingga betul-betul bersih.     
           8. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasang atau
              hal-hal seperti yang ditunjukkan.                          
                                                                         
           9. Pinggulan pasangan bila terjadi, harus dilakukan dengan gurinda, sehingga
              diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku, lurus dengan tepian yang sempurna.
           10. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama
                                                                         
              3x24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaan.
           11. Rencana pemasangan keramik dengan memperhatikan :         
              a. Tetapkan data level lantai yang tepat.                  
                                                                         
              b. Kontrol level finish lantai melalui beberapa spot level.
              c. Untuk menghindari atau mengurangi pemotongan keramik.   
              d. Untuk memastikan unit keramik yang terpotong menyajikan penampilan yang
                                                                         
                seimbang ketika dipasang dan terpasang sebesar mungkin.  
              e. Untuk memastikan lokasi naat dan pola lantai sesuai dengan persetujuan.
              f. Bila tidak ada ketentuan lain dalam gambar, keramik akan dipasang mulai
                                                                         
                dengan plint adalah rata / lurus.                        
                                                                         
           12. Grouting                                                  
                                                                         
              a. Keramik diberi grunt ketika keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah
                naat dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan
                compresor (ditiup)                                       
              b. Bersihkan grount yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang
                                                                         
                diinginkan.                                              
              c. Ketika grount sudah mengeras, basahi keramik dengan air. Dan akhirnya
                poles dengan kain                                        
                                                                         
                                                                         
   4.3.3 PEKERJAAN WATERPROFING                                          
  1. Lingkup pekerjaan                                                   
    Pekerjaan waterproofing meliputi pekerjaan kedap air pada lantai kamar mandi, serta dinding
                                                                         
    kamar mandi setinggi 2 m dari lantai.                                
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  2. Pelaksanaan pekerjaan :                                             
    a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Barang/Jasa harus
                                                                         
       menyiapkan rencana kerja pekerjaan water proofing meliputi volume pekerjaan, jumlah
       tenaga kerja dan alat, jadwal Pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang
       akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari TBPK dan Konsultan Pengawas.
                                                                         
    b. Permukaan bidang yang akan di waterproofing harus bersih dari material lain dan sisa-sisa
       adukan, dan telah dilakukan uji genangan air selama 24 jam.       
    c. Semua lubang, sambungan dan retak telah di-grouting.              
                                                                         
    d. Pada bagian tepi, sudut dan sambungan dibuat fillet dengan lebar 30 m susut 45 derajat.
    e. Semua permukaan dilapisi dengan primecoating secara merata dengan roll atau kuas,
                                                                         
       pemasangan membran dilakukan setelah 1 jam primecoating selesai, ketentuan
       pemasangan membran diatur pada manual produk waterproofing.       
    f. Pekerjaan waterproofing untuk bagian luar tidak boleh dilakukan pada saat gerimis/hujan.
                                                                         
    g. Pekerjaan waterproofing pada dinding yang akan di ditimbun harus dilindungi dengan
       styrofoom selama pekerjaan.                                       
    h. Pekerjaan waterproofing lantai harus dilindungi dari pekerjaan seperti lintasan material dan
                                                                         
       alat, atau tumpukan barang dengan plasteran tebal 20 mm.          
    i. Bila tidak ada lagi material finishing lain material plasteran dibuat tali air dengan 15 mm X 15
       mm bermodul 2 m x 2 m.                                            
                                                                         
                                                                         
 4.4  KUDA – KUDA BAJA                                                   
      Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan kuda-kuda atau rangka atap baja ringan yang
                                                                         
      tertera pada gambar-gambar atau seperti yang ditunjukkan oleh pengawas.
      Bahan-bahan                                                        
      1.  Macam-macam bahan                                              
                                                                         
          Bahan yang digunakan untuk konstruksi kuda – kuda dan rangka atap dipakai Truss C
          75/75 dan U-45. Atau semua ukuran dan dimensi sesuai dengan gambar atau petunjuk
          pengawas.                                                      
                                                                         
      2.  Perlindungan                                                   
          Semua Baja ringan yang akan dipasang harus dari kualitas terbaik, tidak bengkok
          ataupun berkarat.                                              
                                                                         
                  2. Baut/Sekruf                                         
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          Pengikat berupa Baut Pisher yang dipasang rapi pada bagian sambungan-antara kolom
          beton dengan kuda – kuda rangka baja, sedangkan sambungan antara besi/baja
          mengunakan baut/sekrup.                                        
                                                                         
          Bila terjadi penyimpangan gambar maka pemborong harus mengajukan gambar kerja
          untuk disetujui Konsultan Pengawas.                            
                                                                         
                                                                         
      Pelaksanaan                                                        
      1.  Penyimpanan                                                    
          Baja disimpan di tempat yang disediakan lepas dari tanah dan kelembabanan, diatur
                                                                         
          menurut ukuran dan jenis. Perletakan sewaktu penyimpanan harus diusahakan agar
          tidak terjdi kelengkungan karena berat sendiri. Tempat penyimpanan harus terlindung
          dari cuaca akan tetapi mendapatkan aliran udara secukupnya     
                                                                         
                                                                         
      2.  Pengerjaan                                                     
          Pengerjaan harus dilakukan pada tempat kerja yang disedikan untuk keperluan ini.
                                                                         
          Pengerjaan ditempatkan sepasang hanya dibolehkan seizin Konsutltan Pengawas.
          Semua kuda-kuda/kap harus dibuat menurut konstruksi dalam gambar. Semua
          rangkaian kuda-kuda/kap harus diatas tembok menopang pas pada landasannya dan
                                                                         
          dperkuat denga mur, baut dan besi-besi angker/plat strip.      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 4.5 PENUTUP ATAP                                                        
    Lingkup pekerjaan                                                    
    Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan, bahan, dan alat yang dipakai dalam pekerjaan penutup
                                                                         
    atap sesuai dengan gambar rencana, Persyaratan bahan sesuai dengan SII 022-81.
    Bahan-bahan :                                                        
   1. Deskripsi           : Lembaran bitumen bergelombang monolayer yang terbuat
                          dari serat organik, diberi warna dengan pigmen mineral dan
                          resin thermosetting pada kedua sisi (atas dan bawah)
                          dengan                                         
                          model genteng 6 gelombang.                     
   2. Terbuat dari bahan dasar : Bitumen Selulosa                        
   3. Dimensi / ukuran    : Panjang 400 mm (-0 s/d +20) ;                
                          Lebar 1060 mm (-20 s/d + 20);                  
                          Tebal 3,0 mm (±0,3)                            
   4. Korugasi / gelombang : 6 korugasi + 5 bagian datar per lembar;     
                          Lebar 95 mm (±2);                              
                          Tinggi 38 mm (±2)                              
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   5. Berat               : 1,27 Kilogram per lembar ; 4 Kilogram per meter persegi
   6. Warna               : Shaded Red, Shaded Brown, Shaded Green, Terracota 3D,
                          Fiorentino 3D dan Antracite Black              
   7. Kandungan bitumen   : Lebih besar dari 40%.                        
   8. Standar Spesifikasi Material : EN 534:2006 – Corrugated bitumen sheets. Product
                          specification and test methods – kategori R serta ETA 10-
                          /0018.                                         
                                                                         
   Tata cara pemasangan mengacu kepada katalog atau brosur Onduvilla, dengan jarak antar reng
   32 cm.                                                                
   Atap Onduvilla memiliki garansi 15 tahun terhadap waterproofing dengan syarat dan ketentuan
   pemasangan yaitu:                                                     
                                                                         
   a. Pemasangan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pabrikan.      
   b. Pemasangan dilakukan oleh tenaga terlatih disertai supervisi dari pihak Onduline atau
      distributor secara berkala.                                        
                                                                         
   c. Syarat dan ketentuan lain terdapat pada surat garansi.             
                                                                         
 Tata cara pemasangan atap genteng Onduvilla:                            
                                                                         
   1. Pemasangan Atap Genteng Onduvilla                                  
   a. Pastikan kemiringan kuda-kuda atap adalah minimal 15 derajat;      
                                                                         
   b. Pastikan jarak antar reng adalah 27 cm untuk reng pertama dengan reng kedua (paling bawah
      setelah listplang), kemudian jarak reng selanjutnya 32 cm;         
   c. Selama pemasangan atap agar tidak menginjak atap yang telah terpasang kecuali
      menggunakan tangga konstruksi, papan bidang kerja atau menginjak pada bagian lembaran
      atap yang bersentuhan dengan reng. Dilarang menginjak pada bidang lembaran diantara reng;
                                                                         
   d. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap, dengan jarak overhang
      maksimal adalah 5 cm dari listplang;                               
   e. Penyekrupan menggunakan sekrup Onduvilla dengan warna yang sesuai dengan lembar atap.
      Penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang diantara dua gelombang interlock pada
      lembaran atap;                                                     
                                                                         
   f. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima, dilanjutkan
      dengan gelombang kedua sampai dengan keempat. Gelombang keenam digunakan untuk
      overlap dengan lembaran atap selanjutnya. Gelombang sisi atas digunakan untuk overlap
      dengan lembaran atap diatasnya.                                    
   g. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata. Baris pertama pemasangan
      menggunakan lembaran atap utuh. Baris kedua dari bawah dimulai dengan menggunakan
                                                                         
      lembaran atap yang dipotong menjadi dua. Baris ketiga, kelima dan seterusnya seperti
      pemasangan pada baris pertama. Baris keempat, keenam dan seterusnya seperti
      pemasangan pada baris kedua.                                       
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   2. Pemasangan Penutup Listplang Samping.                              
   a. Pemasangan penutup listplang samping dengan menggunakan aksesoris verge piece dari
      Onduvilla.                                                         
                                                                         
   b. Penyekrupan pada verge piece pada setiap gelombang reng dan pada listplang dengan
      jumlah yang sama.                                                  
   c. Gambar detail panduan pemasangan terlampir pada buku teknis atau brosur Onduvilla
                                                                         
   3. Pemasangan Nok.                                                    
   a. Nok menggunakan aksesoris nok standar dari Onduvilla.              
   b. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan gelombang
      Onduvilla.                                                         
   c. Gambar detail panduan pemasangan terlampir pada buku teknis atau brosur Onduvilla
                                                                         
                                                                         
 4.6 PEKERJAAN PLAFOND                                                   
                                                                         
  1. Lingkup pekerjaan :                                                 
    Pekerjaan Plafond meliputi pemasangan rangka langit-langit calsiboard sesuai dengan yang
                                                                         
    ditunjukkan pada Gambar Rencana.                                     
  2. Standar :                                                           
    a. PKKI ( Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia )                      
                                                                         
    b. SKBI 4362-1986 (Spesifikasi Kayu Awet Untuk Perumahan dan Gedung) 
    c. NI-5-1961                                                         
                                                                         
    d. SII-0458-81                                                       
    e. PUBI-1982 Pasal 37                                                
  3. Material :                                                          
                                                                         
     a. Calciboard dengan ukuran tebal 9mm setara produk Semen Gersik,   
     b. Gypsump board tebal 9mm setara produk Jayaboard,                 
     c. Acoustic board tebal 9 mm setara produk Dynocoustic, dengan ukuran serta pola
                                                                         
       pemotongan seperti dijelaskan dalam gambar.                       
     d. Kerangka plafond menggunakan besi hollow terbuat dari bahan plat Galvanized tebal 1.1
       mm ukuran 40/40 mm untuk penutup plafond Calsiboard dan Gypsum.   
                                                                         
     e. Kerangka menggunakan Metal Furring setara dengan produk dynoframe furring system,
       bahan terbuat dari Zinc coated tebal 0,45 mm (TCT) ukuran 27/40 mm, C chanel bahan plat
       Galvanized tebal 1.1 mm ukuran 38/10 mm, Wall anggle tebal 0,45 mm ukuran 30/30 mm, U
                                                                         
       Clamp bahan plat galvanized tebal 2 mm, C chanel Joint bahan plat galvanized tebal 1 mm,
       Cross Main Tee bahan plat galvanized tebal 1 mm.                  
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  4. Pelaksanaan pekerjaan :                                             
    a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Barang/Jasa harus
       menyiapkan rencana kerja pekerjaan langit-langit meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga
                                                                         
       kerja dan alat, jadwal Pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
       dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari TBPK
       dan Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.            
                                                                         
    b. Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan steger-steger agar pada waktu pemasangan
       langit-langit tidak merusak lantai ataupun pekerjaan-pekerjaan lain yang telah selesai.
       Langit-langit hanya boleh dipasang setelah semua pekerjaan yang akan ditutup selesai
                                                                         
       terpasang.                                                        
    c. Perhatikan pemasangan langit-langit, yang berhubungan dengan lampu-lampu, KM/WC,
       diffuser AC, pinggiran-pinggiran dan sebagainya. Langit-langit yang terpasang, akan tetapi
                                                                         
       harus dibuka kembali untuk memperbaiki pekerjaan-pekerjaan yang berada di atasnya
       (mekanikal, electrikal, atau mempebaiki pekerjaan) maka harus dipasang kembali serta
       mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas / TBPK.           
                                                                         
    d. Penyedia Barang/Jasa harus membuat lobang main hole sesuai kebutuhan dengan lokasi-
       lokasi yang sudah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas / TBPK. 
    e. Rangka harus benar-benar dipasang kuat dengan jarak penggantung sesuai dengan
                                                                         
       standard pabrik.                                                  
    f. Sambungan antar gypsump harus di sambung dengan kain kasa lebar 5 m, dan di
       compound dengan serbuk gypsump dicampur dengan alkasit.           
                                                                         
    g. Compound harus dikerjakan dengan rata, sehingga tidak nampak adanya sambungan.
    h. Bagian tepi dipasang list profil gypsump, type list sesuai gambar, pemasangan list harus
       menggunakan fischer setiap jarak 70 cm.                           
                                                                         
    i. Sambungan antar list harus benar-benar rata, sehingga tidak nampak sambungannya serta
       arah dan jarak seperti yang di tunjukkan pada Gambar Rencana.     
    j. Pola langit-langit harus sesuai dengan Gambar Rencana.            
    k. Batas antara langit-langit dan tembok harus membentuk sudut yang rapi dengan sudut dan
                                                                         
       ukuran seperti pada gambar, tidak menggunakan list.               
    l. Opening untuk pekerjaan M&E harus sesuai dengan Gambar Rencana.   
    m. Penyambungan antar Calsiboard harus rapat tidak menimbulkan goresan bekas
                                                                         
       sambungan.                                                        
    n. Penggantung antara metal furing dengan penggantung atas menggunakan besi berdiameter
       6 mm sedangkan untuk dagian atas menggunakan profil baja dengan ukuran sesuai gambar
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  4.7 PEKERJAAN KONSTRUKSI PINTU, JENDELA, PARTISI ALUMUNIUM             
  1. Lingkup Pekerjaan :                                                 
    Pekerjaan Kusen Pintu dan Daun Pintu, Kusen Jendela dan Daun Jendela, Kusen Dinding
                                                                         
    Partisi dan pengisinya meluputi seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan sesuai Gambar
    Rencana. Material pokok kusen terbuat dari aluminium, dan khusus daun pintu terbuat dari panil
    kayu lapis (double teakwood) serta pengisi dinding partisi berupa kaca (glass curtain wall).
                                                                         
                                                                         
  2. Standard:                                                           
    Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bagian ini harus dikerjakan menurut petunjuk pabrik /
                                                                         
    produsen dan disesuaikan dengan salah satu standard: American Society for Testing Materials
    (ASTM).                                                              
                                                                         
                                                                         
  3. Material :                                                          
    a. Kusen pintu, jendela dan dinding partisi terbuat dari bahan aluminium berwarna powder
       coating setebal 18 micron sekualitas produk YKK. Kusen / plat besi harus mendapat test
                                                                         
       dari laboratorium pabrik menyangkut ketebalan, staining, berat dan korositas. Penyedia
       Barang/Jasa harus menyerahkan sertifikat pengujian tersebut kepada Konsultan Pengawas
       selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum Pelaksanaan pekerjaan.    
                                                                         
    b. Engsel pintu, handle dan door closer, pengunci sekualitas Alva.   
    c. Engsel jendela kesmen sekualitas Sico.                            
    d. Daun pintu terbuat dari panil kayu lapis (double teakwood) yang dilapis cat warna alami
                                                                         
       transparan (melamic).                                             
                                                                         
  4. Pelaksanaan pekerjaan:                                              
                                                                         
    a. Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan sempel material yang harus disetujui oleh TBPK
       dan Konsultan Pengawas, sekurang-kurangnya 2 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan
       dengan menunjukkan surat keterangan tentang kualitas produk dari pabrikan alumunium.
                                                                         
    b. Penyedia Barang/Jasa (Spesialis atau Sub-Penyedia Barang/Jasa) harus membuat gambar
       kerja yag menunjukkan ukuran, besaran, ketebalan, alloy, dan detail-detail tertentu dengan
       skala 1:10 selambat-lambatnya 2(dua) hari sebelum pekerjaan dilaksanakan untuk
                                                                         
       mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan TBPK.         
    c. Apabila pekerjaan ini disub-kontrakkan maka Penyedia Barang/Jasa harus memberitahukan
       pada Konsultan Pengawas dan TBPK serta harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.
                                                                         
    d. Pabrikasi kusen pintu, jendela dan dinding partisi aluminium harus dilaksanakan oleh
       bengkel yang berpengalaman memadai di lokasi proyek mempekerjakan teknisi yang handal
       dan peralatan yang sesuai penggunaannya.                          
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    e. Seluruh posisi dan ketinggian kusen harus sesuai dengan Gambar Rencana.
    f. Kusen pintu jendela harus siku pada semua sudutnya dan rapat pada setiap
       sambungannya. Khususnya pada kusen pintu, diberi perkuatan kayu pada bagian dalam
                                                                         
       kusen tepat pada posisi engsel pintu sehingga engsel melekat kuat mampu menahan beban
       daun pintu.                                                       
    g. Instalasi kusen pintu, jendela dan dinding partisi dilekatkan pada perlubangan dinding yang
                                                                         
       sempurna sesuai Gambar Rencana.                                   
    a. Sepanjang sisi kusen harus dilengkapi dengan Weather Seal (batching strip) di dalam dan di
       luar sebagai lapisan pengisi sehingga sealant tidak boleh lebih dari 1 (satu) cm.
                                                                         
    h. Pemasangan sealant harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya. Selama
       permukaan alumunium yang akan di sealant harus bersih dari segala benda-benda atau
       kotoran yang mungkin masih tertinggal.                            
                                                                         
    i. Instalasi daun pintu dan jendela aluminium harus sempurna sehingga daun pintu atau
       jendela bisa dibuka dengan lancar dan ditutup dengan rapat, tanpa menggesek bagian lain
       dari kusen atau lantai.                                           
                                                                         
    j. Pemasangan Daun Pintu (double teakwood), sebagai berikut:         
       1) Kerenggangan daun pintu tunggal terhadap kusen sisi engsel 1,5-2 mm, sisi kunci 1,5-2
         mm sedangkan ambang atas dan ambang bawah masing-masing 1,5 mm dan 2,5 mm.
                                                                         
       2) Pasangkan kusen alumunium harus menempel kuat pada dinding yang telah diplester
         (acian).                                                        
       3) Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari atas pintu, engsel bawah dipasang
                                                                         
         tidak lebih dari 35 cm (as) dari permukaan lantai, dan ditengah (3 engsel).
       4) Handle pintu dipasang setinggi ± 100 cm (as) dari atas permukaan lantai.
       5) Pemasangan daun-daun pintu dan jendela harus rapi, bersih dan tidak menimbulkan
                                                                         
         getaran apabila diketuk dengan tangan atau benda-benda ringan.  
       6) Untuk pekerjaan jendela mati dengan penutup kaca harus dibuat sesuai dengan ukuran
         gambar kerja.                                                   
    j. Sebelum selesai pekerjaan lapis pengaman alumunium tidak boleh dilepas
                                                                         
    k. Sampai pekerjaan selesai dilaksanakan kusen pintu dan jendela harus dilindungi dari
       gesekan dengan benda lain, dengan cara tidak melepas penutup alumunium yang terbuat
       dari penutup plastik sebelum pekerjaan finising yang ada di sekelilingnya selesai.
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 4.8  PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                                 
    a. Lingkup Pekerjaan                                                 
    1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
                                                                         
       bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
       pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna                          
    2. Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan perawatan dari seluruh alat-alat yang
                                                                         
       dipasang pada daun pintu dan pada daun jendela serta seluruh detail yang disebutkan /
       ditentukan dalam gambar                                           
    3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan bab 5 (pekerjaan kusen, pintu dan
                                                                         
       jendela)                                                          
    b. Persiapan Bahan                                                   
    1. Semua hardware dalam pekerjaan ini, dari produk yang bermutu baik, seragam dalam
                                                                         
       pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang telah disetujui Konsultan Pengawas
    2. Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan gambar
    3. Perlengkapan untuk pengunci yaitu produk dalam negeri ex. Union.  
                                                                         
    a. Pintu Kaca Frameless :                                            
    - Floor Hinge : DORMA, YALE, Dekson, atau setara                     
    - Patch Fitting : DORMA, YALE, Dekson, atau setara                   
                                                                         
    - Patch Lock : DORMA, YALE, Dekson, atau setara                      
    - Cylinder  : DORMA, YALE, Dekson, atau setara                       
    - Pull Handle : OGRO, KEND, Dekson, atau setara                      
                                                                         
    b. Pintu Kaca Alumunium :                                            
    - Handle    : DORMA, YALE, Dekson, atau setara                       
    - Lock case : DORMA, YALE, Dekson, atau setara                       
                                                                         
    - Hinges    : DORMA, YALE, Dekson, atau setara                       
    - Friction stay : DORMA, YALE, Dekson, atau setara                   
    - Flush Bolt : DORMA, YALE, Dekson, atau setara                      
    c. Seluruh kunci pintu yang akan dipasang harus direncanakan dan diatur mengikuti sistem
                                                                         
       penguncian (locking System) Great grand Master key, emergency Master dan Contruction
       Key dari pabrik yang bersangkutan. Setiap kunci pintu dilengkapi 3 (tiga) buah anak kunci,
       demikian pula anak kunci Master / Grand Master / Great Grand Master / Emergency Master
                                                                         
       Key disediakan sebanyak 3 (tiga) buah. Untuk Construction Key disediakan 5 (lima) buah.
    d. Kunci tanam, harus dipasang kuat pada rangka daun pintu           
    e. Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang menempel
                                                                         
       pada kunci harus dibersihkan dan dihilangkan sama sekali          
    c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    1. Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih
       dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan MK untuk mendapatkan
       persetujuan. Pengajuan / penyerahan harus disertai brosur / spesifikasi dari pabrik yang
                                                                         
       bersangkutan                                                      
    2. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas dapat meminta untuk mengadakan test-test
       laboratorium yang dilakukan terhadap contoh-contoh bahan yang diajukan sebagai dasar
                                                                         
       persetujuan. Seluruh biaya test laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor
       sepenuhnya                                                        
    3. Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah.
                                                                         
    4. Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas.
    5. Engsel tengah dipasang pada jarak 20 cm (as) di bawah engsel atas 
    6. Untuk pintu toilet, jarak tersebut diambil dari sisi atas dan sisi bawah daun pintu dengan
                                                                         
       jarak yang sama                                                   
    7. Penarik pintu (handle) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat
    8. Posisi „lock‟ dan „latch‟ harus diajukan oleh Kontraktor kepada Managemen Konstruksi untuk
                                                                         
       mendapatkan persetujuan                                           
    9. Engsel sebaiknya terbuat dari bahan yang tahan karat              
                                                                         
                                                                         
 4.9  PEKERJAAN KACA (KACA MATI, KESMEN, PINTU, PARTISI)                 
                                                                         
  1. Lingkup Pekerjaan :                                                 
                                                                         
    Pekerjaan kaca meliputi pemotongan dan pemasangan material kaca yang ada pada jendela,
    pintu, dinding partisi dan boven. Khusus untuk dinding partisi kaca (glass curtain wall)
    pemasangan kaca dijamin tidak menimbulkan kebocoran dan atau rembesan air hujan yang
                                                                         
    menimpanya.                                                          
                                                                         
  2. Standard:                                                           
                                                                         
    a. NI-3-1970                                                         
    b. SII-0189-78                                                       
    c. BS-476                                                            
                                                                         
  3. Material :                                                          
    a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
       ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses tarik,
                                                                         
       gilas dan pengembangan (clear float glass) sekualitas produk Asahimas.
    b. Kaca yang terpasang pada jendela kesmen mempunyai tebal 5mm.      
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    c. Kaca yang terpasang sebagai pintu masuk (frameless door) mempunyai ketebalan 10mm
       merupakan kaca temper (tempered glass).                           
    d. Kaca yang terpasang sebagai dinding kaca di kanan-kiri pintu masuk mempunyai ketebalan
                                                                         
       8mm.                                                              
    e. Kaca yang terpasang pada kusen dinding partisi kaca (glass curtain wall) mempunyai
       ketebalan 8mm berwarna kebiruan.                                  
                                                                         
    f. Sealant (bahan penutup) dari jenis “polysulfide” yang setaraf dengan “Dow Coning ex.
       Australia”.                                                       
                                                                         
    g. Kaca dan sealant yang akan digunakan untuk pekerjaan harus sudah lulus test / pengujian
       dari pabrik pembuatnya berdasarkan standard yang berlaku.         
    h. Penyedia Barang/Jasa harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan, dan
                                                                         
       setiap bahan yang diserahkan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah diuji /
       diperiksa dan telah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
  4. Pelaksanaan pekerjaan:                                              
                                                                         
    a. Disyaratkan material kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut
       serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan
       adalah 1,5 mm per meter.                                          
                                                                         
    b. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
       terdapat pada kaca)                                               
    c. Kaca juga harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
                                                                         
       seluruh tebal kaca).                                              
    d. Pemasangan kaca sebagai pintu (frameless glass door) dan kaca sebagai dinding yang
       berada di kanan-kiri harus merupakan rangkain yang menyatu dalam pengerjaannya.
    e. Engsel pintu menjepit kaca tebal dan engsel lainnya tertanam di lantai, untuk instalasi pintu
                                                                         
       ini Penyedia Barang/Jasa diharuskan mengajukan shop drawing sebelum dilaksanakan.
    f. Pemasangan kaca pada dinding partisi kaca yang berada di bagian luar bangunan dan
       terkena air hujan harus dijamin tidak bocor dan atau tidak rembes air hujan.
                                                                         
    g. Pemasangan kaca pada kesmen dan kusen, celah harus tertutup dengan sealent, sekualitas
       silicons sealant warna transparan sehingga rapat, kuat dan rapi.  
                                                                         
                                                                         
 4.10 PEKERJAAN SANITAIR                                                 
    a.  Lingkup Pekerjaan                                                
     1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan dan alat- alat
                                                                         
        bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
        pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna                         
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     2. Pekerjaan, peralatan dan perlengkapan sanitair ini sesuai dengan yang dinyatakan /
        ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini
                                                                         
                                                                         
    b. Persyaratan Bahan                                                 
     1. Perlengkapan Sanitair yang digunakan yaitu ex. Toto, Amstad setara.
     2. Semua material harus memenuhi ukuran standart dan mudah didapatkan dipasaran kecuali
                                                                         
        bila ditentukan lain                                             
     3. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan
        yang telah disediakan oleh pabrik                                
                                                                         
     4. Barang yang dipakai adalah produk yang telah diisyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat
        dalam buku ini                                                   
    c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                         
     1. Semua barang sebelum terpasang harus ditunjukkan kepada Konsultan Pengawas beserta
       persyaratan / ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui
       harus diganti tanpa biaya tambahan                                
                                                                         
     2. Jika setelah dipasang perlu diadakan penukaran / penggantian, maka bahan pengganti
       harus disetujui Konsultan Pengawas terlebih dahulu berdasarkan contoh yang diajukan
       Kontraktor                                                        
                                                                         
     3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
       kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan
       dan detail-detail sesuai gambar                                   
                                                                         
     4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antar gambar dengan gambar, gambar dengan
       spesifikasi dan sebagainya, maka kontraktor harus segera melaporkannya kepada
       Manajemen Konstruksi                                              
                                                                         
     5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan perbedaan
       di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan              
     6. Selama pelaksanaan selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
       pekerjaan                                                         
                                                                         
     7. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
       selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan
       bukan disebabkab oleh tidakan Pemilik / Pemakaian / Pemberi Tugas 
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 4.11 PEKERJAAN PENGECATAN DINDING                                       
          a. Lingkup Pekerjaan                                           
           1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan
                                                                         
              dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekejaan ini, sehingga
              dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
           2. Pengecatan dinding dan plafond dilakukan pada bagian luar dan dalam serta
                                                                         
              pada seluruh detail yang disebutkan dalam gambar           
          b. Syarat-syarat Bahan                                         
           1. Bahan cat yang digunakan adalah Cat setara Jotun untuk luar/eksterior dan
                                                                         
              Vinilex untuk dalam/interior , dengan proses sebagai berikut :
              Plamir Luar : Plamir Tembok interval 2 jam                 
              Plamir Dalam : Plamir Tembok interval 2 jam                
                                                                         
              Cat Akhir dinding dan Plafond                              
              Luar / Eksterior : 3 lapis cat metrolit setebal 2 x 30 micron, interval 2 jam,
                          sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal
                                                                         
              Dalam / interior : 2 lapis, cat metrolit dengan ketebalan 3 x 30 micron, dengan
                          interval 2 jam, sehingga dicapai permukaan yang merata dan
                          sama tebal                                     
                                                                         
              Untuk mendapatkan hasil solid, pengecatan dilakukan dengan sistem spray.
           2. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
              pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal
                                                                         
              54 dan NI-4                                                
           3. Type dan warnanya akan ditentukan kemudian                 
          c. Syarat- syarat Pelaksanaan                                  
                                                                         
            1. Semua bidang Pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
              lubang dan pecah-pecah)                                    
            2. Pengecatan tidak dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada
              bidang pengecatan                                          
                                                                         
            3. Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak,
              minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu
              pengecatan                                                 
                                                                         
            4. Seluruh Bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar,
              bahan plamur dari produk yang sama dengan cat yang digunakan
            5. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas
                                                                         
              serta seluruh pekerjaan instalasi didalamnya telah selesai dengan sempurna
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            6. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan /
              mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk kepada
              Konsultan Pengawas. Selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang
                                                                         
              akan digunakan. Konsultan Pengawas akan mengintruksikan kepada Kontraktor
              selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan
            7. Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai standart untuk
                                                                         
              pemeriksaan / penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat
              pekerjaan                                                  
            8. Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagi standat untuk
                                                                         
              pemeriksaan / penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh Kontrktor ke tempat
              pekerjaan                                                  
            9. Sebelum pekerjaan dapat dimulai atau dilakukan, percobaan-percobaan bahan
                                                                         
              dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan
              Perencana dan Konsultan Pengawas. Pengerjaan harus sesuai dengan
              ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan
                                                                         
            10. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat
              noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya
              kerusakan akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain             
                                                                         
            11. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan,
              perawatan dan keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan
            12. Bila terjadi ketidak-sempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, kontraktor
                                                                         
              harus memperbaiki / mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa
              adanya tambahan biaya                                      
            13. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil / berpengalaman
                                                                         
              dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat
              tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna          
                                                                         
                                                                         
 4.12 PEKERJAAN PENGECATAN KAYU/BESI                                     
                                                                         
          a. Lingkup Pekerjaan                                           
           1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
              dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
                                                                         
              dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
           2. Pekerjaan pengecatan ini meliputi pengecatan permukaan kayu yang tampak
              serta pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan
                                                                         
              sesuai petunjuk Konsultan Pengawas                         
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          b. Persyaratan Bahan                                           
           1. Semua bahan cat yang digunakan adalah cat produk EMCO, Nippon Paint,
              Jotun dan produk lain yang setara. Untuk mendapatkan hasil solid, pengecatan
                                                                         
              dilakukan dengan sistem spray                              
           2. Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata dan
              sama tebalnya                                              
                                                                         
           3. Bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
              dalam PUBI 1982 pasal 53, BS No. 3900.1970/1971, AS-41 dan NI-4, serta
              mengikuti ketentuan-ketentuandari pabrik yang bersangkutan 
                                                                         
           4. Warna akan ditentukan kemudian                             
                                                                         
          c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                   
                                                                         
           1. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
              lubang dan pecah-pecah)                                    
           2. Bidang permukaan pengecatan harus dibuat rata dan halus dengan bahan
                                                                         
              amplas kayu. Setelah memenuhi persyaratan barulah siap untuk dimulai
              pekerjaan pengecatan dengan persetujuan Konsultan Pengawas 
           3. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan
                                                                         
              pada bidang pengecatan                                     
           4. Bidang pengecatan dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak,
              minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu
                                                                         
              pengecatan                                                 
           5. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan /
              mengirimkan contoh bahan dari 3 (tiga macam hasil produk kepada Konsultan
                                                                         
              Pengawas, yang selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang akan
              digunakan. Konsultan Pengawas akan menginstruksikan kepada kontraktor
              dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari dari kalender setelah contoh bahan
              diserahkan                                                 
                                                                         
           6. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya
           7. Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai standart untuk
              pemeriksaan dari penerimaan bahan yang dikirim oleh kontraktor ke tempat
                                                                         
              pekerjaan                                                  
           8. Sebelum pekerjaan dimulai percobaan-percobaan bahan dan warna harus
              dilakukan oleh kontraktor untuk mendapatkan persetujuan perencana dan
                                                                         
              Konsultan Pengawas. Pengerjaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-
              ketentuan yang diisyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan  
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           9. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat
              noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya
              kerusakan akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain             
                                                                         
           10. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan,
              perawatan dan keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan
           11. Bila terjadi ketidak sempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, kontraktor
                                                                         
              harus memperbaiki dan menggantinya dengan bahan yang sama mutunya
              tanpa adanya tambahan biaya                                
           12. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja yang terampil dan
                                                                         
              berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga
              dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna    
           13. Permukaan pengecatan setelah diamplas, selain akan memperoleh permukaan
                                                                         
              yang halus, rata dan bersih juga akan menjadi bebas dari nyamuk
           14. Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian sampai benar-benar jenuh
           15. Lakukan pekerjaan persiapan dari produk sesuai yang diisyaratkan di atas atau
                                                                         
              sesuai persyaratan yang ditentukan oleh pabrik yang besangkutan. Selanjutnya
              setelah pekerjaan persiapan dilakukan dengan baik, cat dasar dilapiskan
              sampai rata dan sama tebal. Setelah itu baru undercoat dilakukan dengan
                                                                         
              persyaratan sesuai yang ditentukan dari pabrik yang bersangkutan
           16. Cat akhir dapat dilakukan bila undercoat telah kering sempurna serta mendapat
              persetujuan Konsultan Pengawas                             
                                                                         
           17. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang bemutu baik atau
              dengan spray                                               
           18. Bidang pengecatan harus rata sama warnanya                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 4.13 PEKERJAAN DINDING ALUMINIUM COMPOSITE PANEL                        
          a. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                         
           1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
              dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan panel aluminium
              composite seperti yang diajukan dalam ganbar rencana       
                                                                         
           2. Pekerjaan ini dilaksanankan pada tempat - tempat seperti yang dianjurkan
              dalam gambar.                                              
          b. Pengendalian Pekerjaan                                      
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           1. Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai
              dengan standart dan spesifikasi dari pabrik.               
           2. Bahan – bahan yang harus memenuhi standart antara lain.    
                                                                         
              4.14 AA The aluminium Association                          
              4.15 AAMA Architectural Aluminium Manufactures Association 
              4.16 ASTM E84 American Standart for Testing Materials      
                                                                         
              4.17   DIN 4109 Isolasi udara SPESIFIKASI TEKNIS           
              4.18 DIN 52212 Penyerapan Sura                             
              4.19 DIN 53440 Pengurangan getaran                         
                                                                         
              4.20 DIN 17611/BS 1615 Proses anoda                        
              4.21 DIN 476 Panel Kerangka                                
              4.22 AS. 1530 Hasil Indikasif                              
                                                                         
          c. Komponen                                                    
           1. Bracket/angkur dari material besi finis galvanis atau material aluminium
              ekstrussion.                                               
                                                                         
           2. Rangka vertikal dan horizontal dari material aluminium ekstrussion
           3. Rangka tepi panel aluminium composite dan reinforoe dari material dari material
              aluminium ekstrussion.                                     
                                                                         
           4. Infil Dari aluminium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan
              kemudian sealant.                                          
              4.23 Untuk pekerjaan luar, lihat Bab Seanlant              
                                                                         
              4.24 Wrana akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
              4.25 Lokasi sealant antar panel dengan komponen lain       
          d. Bahan – bahan                                               
                                                                         
           1. Bahan : Aluminium composite                                
              4.26 Tebal     :  4mm  terdiri dari 0,5mm Aluminium, 3mm   
                                Polyetlene dan 0,5mm Aluminium Aluminium.
              4.27 Length (mm) : 2440, 4880 or custum                    
                                                                         
              4.28 Width (mm) : 1220 or custom                           
              4.29 Bending Strengh : 45-50kg/4mm                         
              4.30 Heat Deformation : 200o C                             
                                                                         
              4.31 Sound Insulation : 24-39 Db                           
              4.32 Finished  :  Flouracarbond factory firished/PVdF Coating
              4.33 Warna     :  Lihat gambar                             
                                                                         
              4.34 Merek     :  Setara Seven                             
            2. Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian.
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            3. Bahan yang digunakan (produksi korea) atau setara.        
            4. Contoh-contoh: Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan
              kepada direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
                                                                         
            5. Toleransi Dimensi mill finish : Stove dipernish + 0.2 mm  
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 5                                     
                       PEKERJAAN ELEKTRIKAL                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    a. UMUM                                                              
       Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada klausul dari
                                                                         
       persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut
       perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan
       klausul- klausul lainnya dari syarat-syarat umum.                 
                                                                         
                                                                         
    b. PERATURAN DAN ACUAN                                               
       Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada
       Peraturan Daerah maupun Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi Internasional,
                                                                         
       Standar Nasional maupun Internasional yang terkait. Pelaksana Pekerjaan dianggap
       sudah mengenal dengan baik standard dan acuan nasional maupun internasional dari
       Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang dipakai,
                                                                         
       tetapi tidak terbatas, antara lain seperti dibawah ini :          
                                                                         
       b.1 Listrik Arus Kuat (L.A.K)                                     
                                                                         
           SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.                   
           SNI-04-0255-200 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.  
                                                                         
           SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
           SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan. 
            SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan PencahayaanDarurat, Tanda
                                                                         
            Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan.             
            SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan
            pada Bangunan.                                               
                                                                         
           SNI-03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat         
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    b.2      SNI-L0is3t-r3ik9 8A5ru-2s0 L0e0m teanht a(Ln.gA .SLi)s tem Deteksi dan Alarm Kebakaran.
             KepMen PU 10/KPTS/2000 tg. 1-03-2000 tentang Ketentuan Teknis
             Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan 
                                                                         
             Lingkungan.                                                 
             UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentang
             Telekomunikasi Indonesia.                                   
                                                                         
             Wolsey, Planning for TV Distribution System Wisi, CATV System Refference
             Sony, CATV Equipment                                        
       b.3 Plambing                                                      
                   Peraturan Daerah (PERDA) setempat                     
             National, Cable Master Antenna System AVE, VOE, PI, UIL     
               Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum
               Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plambing, Soufyan Nurbambang &
               Morimura.                                                 
               Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau edisi     
               terakhir. SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang    
        b.4 PemadSaimst eKmeb Palkaamrabnin g                            
           SNI-03-1745-2000 tentang Pipa tegak dan Slang.               
                                                                         
           SNI-03-3989-2000 tentang Sprinkler Otomatik.                 
           Perda Pemda setempat                                         
           Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Setempat       
                                                                         
           Departemen Pekerjaan Umum, Skep Menteri Pekerjaan Umum No.   
            10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya
            Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.               
                                                                         
           LITERATURE DAN / ATAU REFERENCE                              
           National Fire Codes :                                        
            - NFPA-10, Standard for Portable Fire Extinguisher           
                                                                         
            - NFPA-13, Standard for The Installation Sprinkler Systems   
            - NFPA-14, Standard for The Installation Standpipe and Hose Systems
            - NFPA-20, Standard for The Installation Centrifugal Fire Pumps
                                                                         
            - Mc. Guiness, Stein & Reynolds                              
            - Mechanical & Electrical for Buildings                      
                                                                         
                                                                         
    b.5    Tata Udara Gedung (T.U.G)                                     
           SNI-03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara 
           SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan
                                                                         
            Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.                    
           SNI-03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap pada Bagunan Gedung.
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           SNI-03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di dalam MAL, Atrium dan
            Ruangan Bervolume Besar.                                     
           ASHRAE 62-2001 Standard of Ventilation for Acceptable IAQ.   
                                                                         
           CARRIER, Hand Book of Air Conditioning System Design.        
           ASHRAE HVAC Design Manual for Hospital and Clinics.          
           ASHRAE Handbook Series                                       
                                                                         
                                                                         
    b.6    Transportasi Dalam Gedung (T.D.G)                             
           SNI-03-2190-1999 Kostruksi Lift Penumpang dengan Motor Traksi
                                                                         
           SNI-03-6248-2000 Konstrusi Eskalator.                        
           Peraturan Depnaker tentang Lift Listrik, Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
           Strakosch, Vertical Transfortation.                          
                                                                         
           Gina Barney, Elevator Traffic                                
           Luonir Janovsky, Elevator Mechanical Design.                 
                                                                         
                                                                         
    c. GAMBAR-GAMBAR                                                     
          Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
          kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.          
                                                                         
          Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
          sedangkan pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
                                                                         
          bangunan yang ada, petunjuk instalasi dari pabrik pembuat dan  
          mempertimbangkan                                               
         juga kemudahan pengoperasian serta pemeliharaannya jika peralatan-peralatan
                                                                         
          sudah dioperasikan.                                            
          Gambar-gambar Arsitek, Struktur dan Interior serta Specialis lainnya (bila ada)
          harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
                                                                         
          Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus mengajukan gambar kerja
          dan detail, “Shop Drawing” kepada Konsultan Pengawas untuk dapat diperiksa dan
          disetujui terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) set. Dengan mengajukan gambar-gambar
                                                                         
          tersebut, Pelaksana Pekerjaan dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi
          lain yang                                                      
         berhubungan dengan instalasi ini. Persetujuan tersebut tidak berarti membebaskan
                                                                         
          Pelaksana Pekerjaan dari kesalahan yang mungkin terjadi dan dari tanggung jawab
          atas pemenuhan kontrak.                                        
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus membuat gambar-gambar terinstalasi, “As-
          built Drawings” disertai dengan Operating Instruction, Technical and Maintenance
          Manual, harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas pada saat penyerahan
                                                                         
          pertama pekerjaan dalam rangkap 5 (lima) terdiri dari atas 1 (satu) asli kalkir
          berikut Soft Copy dan 4                                        
         (empat) cetak biru dan dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan
                                                                         
          penjelasan lainnya, dalam ukuran A0 atau A1 atau disebutkan lain dalam proyek ini.
          As-built Drawing ini harus benar-benar menunjukkan secara detail seluruh instalasi
          M & E yang ada termasuk dimensi perletakan dan lokasi peralatan, gambar kerja
                                                                         
          bengkel, nomor seri, tipe peralatan dan informasi lainnya sehingga jelas.
          Operating Instruction, Technical and Maintenance Manuals harus cetakan asli
                                                                         
          (original) berikut terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) set dan
          dijilid dan dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan penjelasan lainnya, dalam ukuran
          A4.                                                            
                                                                         
                                                                         
    d. KOORDINASI                                                        
       Pelaksana Pekerjaan instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pelaksana
                                                                         
       Pekerjaan lainnya, agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
       waktu yang telah ditetapkan                                       
          Koordinasi yang baik perlu ada agar instalasi yang satu tidak menghalangi
                                                                         
          kemajuan instalasi lain.                                       
         Apabila dalam pelaksanaan instalasi ini tidak mengindahkan koordinasi dari Konsultan
          Pengawas, sehingga menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibat menjadi
                                                                         
          tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan ini.                        
                                                                         
                                                                         
    e. RAPAT KOORDINASI LAPANGAN                                         
         Wakil Pelaksana Pekerjaan harus selalu hadir dalam setiap rapat koordinasi
          proyek yang diatur oleh Konsultan Pengawas.                    
                                                                         
         Peserta rapat koordinasi harus mengetahui situasi dan kondisi lapangan serta bisa
          memberi keputusan terhadap sebagian masalah.                   
                                                                         
                                                                         
    f. PERALATAN DAN MATERiAL                                            
       Semua peralatan dan bahan harus baru dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan,
       sesuai dengan spesifikasi yang diuraikan, maupun pada gambar-gambar rencana dan
                                                                         
       merupakan produk yang masih beredar dan diproduksi secara teratur.
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    g.   Persetujuan Peralatan dan Material                              
       g.1 Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK),
          dan sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan maupun material, Pelaksana
                                                                         
          Pekerjaan diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan
          digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum
          nama-nama dan alamat manufacture, catalog dan keterangan-keterangan lain yang
                                                                         
          dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana antara lain :
          o Manufacturer Data                                            
          o Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak
                                                                         
          o jelas cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.  
          o Performance Data                                             
          o Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu table atau kurva
                                                                         
          o yang meliputi informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatan-
            peralatan lain yang ada kaitannya dengan unit tersebut.      
          o Quality Assurance                                            
                                                                         
          o Suatu pembuktian dari pabrik pembuat atau distributor utama terhadap
          o kualitas dari unit berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun,
            telah dipasang di beberapa lokasi dan telah beroperasi dalam jangka waktu
                                                                         
            tertentu dengan baik.                                        
          o  Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas akan diberikan
             atas dasar atau sesuai dengan ketentuan diatas.             
                                                                         
                                                                         
       g.2 Contoh Peralatan dan Material                                 
           Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan
                                                                         
            dipasang kepada Konsultan Pengawas paling lama 2 (dua) minggu setelah daftar
            material disetujui.                                          
            Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahandan pengembalian contoh-
                                                                         
            contoh ini adalah menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan.    
            Konsultan Pengawas tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan
                                                                         
            dipakai dan semua biaya yang tidak berkenaan dengan penyerahan dan
            pengambilan contoh / dokumen ini.                            
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       g.3 Peralatan dan Bahan Sejenis                                   
          Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus
          diproduksi pabrik (bermerk), sehingga memberikan kemungkinan saling dapat
                                                                         
          dipertukarkan.                                                 
                                                                         
       g.4 Penggantian Peralatan dan Material                            
                                                                         
           Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender sudah memenuhi
            spesifikasi, walaupun dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan
            dan bahan belum memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai
                                                                         
            spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Pelaksana Pekerjaan pelaksana
            pekerjaan.                                                   
           Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena suatu hal
                                                                         
            yang tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya
            harus dari jenis setaraf atau lebih baik ( equal or better ) yang disetujui.
           Bila Konsultan Pengawas membuktikan bahwa penggantinya itu betul setaraf
                                                                         
            atau lebih baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus
            ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan.                         
                                                                         
                                                                         
    h.   Pengujian dan Penerimaan                                        
         Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh Pemilik dan didampingi Konsultan
                                                                         
          Perencana di pabrik masing-masing yang sebelumnya sudah ditest oleh pabrik yang
          bersangkutan dan disetujui untuk dikirim ke lapangan.          
         Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan dipasang
                                                                         
          dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Pelaksana
          Pekerjaan harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan -
          peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan memenuhi fungsi-fungsinya
                                                                         
          sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan
          peralatannya dapat diserahkan berdasarkan Berita Acara oleh Konsultan Pengawas.
                                                                         
                                                                         
    i.   Perlindungan Pemilik                                            
         Atas penggunaan bahan / material, sistem dan lain-lain oleh Pelaksana Pekerjaan,
         Pemilik dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    j. IJIN-IJIN                                                         
       Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya
       yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.    
                                                                         
                                                                         
    k.   Pelaksanaan pemasangan                                          
       1.  Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pelaksana Pekerjaan
                                                                         
           harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan Pengawas
           dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah
           gambar yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan dimensi
                                                                         
           peralatan, jarak peralatan satu                               
           dengan lainnya, jarak terhadap dinding, jarak pipa terhadap lantai, dinding dan
           peralatan, dimensi aksesoris yang dipakai. Konsultan Pengawas berhak menolak
                                                                         
           gambar kerja yang tidak mengikuti ketentuan tersebut diatas.  
       2.  Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran /
           kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keraguan-
                                                                         
           keraguan, Pelaksana Pekerjaan harus segera menghubungi Konsultan Pengawas
           untuk berkonsultasi.                                          
                                                                         
       3.  Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang sebelumnya tidak
           dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka
           hal                                                           
                                                                         
           tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan. Untuk itu pemilihan
           peralatan dan material harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
           atas rekomendasi Konsultan Perencana.                         
                                                                         
       4.  Pada beberapa peralatan tertentu ada asumsi yang digunakan konsultan dalam
           menentukan performnya, asumsi-asumsi ini harus diganti oleh Pelaksana
           Pekerjaan sesuai actual dari peralatan yang dipilih maupun kondisi
                                                                         
           lapangan yang tidak                                           
           memungkinkan. Untuk itu Pelaksana Pekerjaan wajib menghitung kembali
           performanya dari peralatan tersebut dan memintakan persetujuan kepada
                                                                         
           Konsultan Pengawas.                                           
                                                                         
    l.   Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi                  
                                                                         
         Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana karena penyesuaian dengan
          kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Konsultan
          Perencana dan Konsultan Pengawas.                              
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan
          yang ada kepada Konsultan Pengawas sebanyak rangkap 3 (tiga) set yang akan
          dikirim oleh Konsultan Pengawas kepada Konsultan Perencana.    
                                                                         
         Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Pelaksana Pekerjaan
          kepada Konsultan Pengawas secara tertulis dan jika terjadi pekerjaan tambah /
          kurang / perubahan yang ada harus disetujui oleh Konsultan Perencana dan
                                                                         
          Konsultan Pengawas secara tertulis.                            
                                                                         
    m.   Sleeves dan inserts                                             
                                                                         
       Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem elektrikal harus dipasang
       oleh Pelaksana Pekerjaan. Semua inserts beton yang diperlukan untuk memasang
       peralatan, termasuk inserts untuk penggantung ( hangers ) dan penyangga lainnya
                                                                         
       harus dipasang oleh Pelaksana Pekerjaan.                          
        Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran                           
        Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
                                                                         
         pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup
         pekerjaan Pelaksana Pekerjaan instalasi ini.                    
        Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
                                                                         
         persetujuan dari pihak Konsultan Pengawas secara tertulis.      
                                                                         
    n.   Pengecatan                                                      
                                                                         
       Semua peralatan dan bahan yang dicat, kemudian lecet karena pengangkutan atau
       pemasangan harus segera ditutup dengan dempul dan dicat dengan warna yang sama,
       sehingga nampak seperti baru kembali.                             
                                                                         
                                                                         
    o.   Penanggung Jawab Pelaksanaan                                    
       Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab
                                                                         
       pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu ada di lapangan, yang
       bertindak sebagai wakil dari Pelaksana Pekerjaan dan mempunyai kemampuan untuk
       memberikan keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala
                                                                         
    p. instruksi yang akan diberikan oleh Konsultan Pengawas.            
         Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat
                                                                         
         diperlukan / dikehendaki oleh Konsultan Pengawas.               
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    q. PENGAWASAN                                                        
        Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh
         Konsultan Pengawas.                                             
                                                                         
        Konsultan Pengawas harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian
         pekerjaan, bahan dan peralatan. Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan fasilitas-
                                                                         
         fasilitas yang diperlukan.                                      
        Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
         Konsultan Pengawas adalah tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
                                                                         
        Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja ( 08.00 sampai
         dengan 16.00 ), dan hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut
                                                                         
         menjadi beban Pelaksana Pekerjaan yang perhitungannya disesuaikan dengan
         peraturan                                                       
        pemerintah. Permohonan untuk mengadakan pengawasan tersebut harus dengan surat
                                                                         
         yang disampaikan kepada Konsultan Pengawas.                     
        Ditempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas pengawas
         yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Pelaksana Pekerjaan, agar
                                                                         
         pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat perjanjian
         Pelaksanaaan Pekerjaan serta dengan cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
                                                                         
                                                                         
    r. LAPORAN-LAPORAN                                                   
                                                                         
        Laporan Harian dan Mingguan                                     
                                                                         
        Pelaksana Pekerjaan wajib membuat laporan harian dan mingguan yang memberikan
         gambaran mengenai:                                              
        o Kegiatan fisik                                                 
                                                                         
        o Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan secara lisan maupun
          tertulis.                                                      
        o Jumlah material masuk / ditolak.                               
                                                                         
        o Jumlah tenaga kerja dan keahliannya                            
        o Keadaan cuaca                                                  
        o Pekerjaan tambah / kurang                                      
                                                                         
        o Prestasi rencana dan yang terpasang                            
        Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
         ditandatangani oleh manajer proyek harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
                                                                         
         untuk diketahui / disetujui.                                    
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        Laporan Pengetesan                                              
        Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas
         dalam rangkap 3 ( tiga ) mengenai hal-hal sebagai berikut :     
                                                                         
         o Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.         
         o Hasil pengetesan mesin atau peralatan                         
         o Hasil pengetesan kabel                                        
                                                                         
         o Hasil pengetesan kapasitas aliran udara, kuat arus, tegangan, tekanan, dll.
        Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh
         Konsultan Pengawas.                                             
                                                                         
                                                                         
    s.   PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS                                    
                                                                         
        Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Pelaksana
         Pekerjaan instalasi ini secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau
         ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.                        
                                                                         
        Pemeriksaan khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Pelaksana
         Pekerjaan instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Konsultan Pengawas dan
         atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.                     
                                                                         
                                                                         
    t.   KANTOR PELAKSANA PEKERJAAN, LOS KERJA DAN GUDANG                
        Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk membuat kantor, gudang dan los kerja di
                                                                         
         halaman tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan,
         penyimpanan barang / bahan serta peralatan kerja dan sebagai area / tempat kerja
         (peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.
                                                                         
        Pembuatan kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan bila terlebih dahulu
         mendapatkan ijin dari pemberi tugas / Konsultan Pengawas.       
                                                                         
                                                                         
    u.   Penjagaan                                                       
                                                                         
      o  Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus
         selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja
         yang disimpan di tempat kerja ( gudang lapangan )               
                                                                         
      o  Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut
         diatas, menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.             
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    v.   Air kerja                                                       
         Semua kebutuhan air yang diperlukan dalam setiap bagian pekerjaan dan sebagainya
          harus disediakan oleh pihak Pelaksana Pekerjaan.               
                                                                         
         Apabila menggunakan sumber air yang sudah ada (eksisting) harus dilengkapi dengan
          meter air, dan berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
                                                                         
                                                                         
    w.   Penerangan dan Sumber Daya / listrik kerja                      
       o  Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang
                                                                         
          dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.            
       o  Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber tenaga /daya
                                                                         
          kerja harus diusahakan oleh Pelaksana Pekerjaan. Bila menggunakan daya listrik dari
          bangunan existing, harus dilengkapi dengan KWh meter dan berkoordinasi dengan
          Konsultan Pengawas terlebih dahulu.                            
                                                                         
                                                                         
    x.   Kebersihan dan Ketertiban                                       
         Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat
                                                                         
          pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
         Penimbunan / penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik dalam gudang maupun
          diluar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya
                                                                         
          pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.   
         Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan
                                                                         
          Pengawas pada waktu pelaksanaan.                               
                                                                         
    y.   KECELAKAAN DAN PETI PPPK                                        
                                                                         
         Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka
          Pelaksana Pekerjaan diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna
          kepentingan si korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut
                                                                         
          kepada instansi dan                                            
         departement yang bersangkutan / berwenang (dalam hal ini Polisi dan Department
          Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang
                                                                         
          berlaku.                                                       
         Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama
          pada kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.          
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    z.   TESTING DAN COMMISSIONING                                       
        o Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning
          yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
                                                                         
          dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta, sesuai dengan
          prosedur testing dan commissioning dari pabrik pembuat dan instansi yang berwenang
        o Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
                                                                         
          merupakan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan termasuk daya listrik untuk testing.
                                                                         
    aa.  MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN                    
                                                                         
         Peralatan dan sistem instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung
          sejak saat penyerahan pertama.                                 
                                                                         
         Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 90 (sembilan puluh) hari
          kalender sejak saat penyerahan pertama, bila Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas
          menentukan lain, maka yang terakhir ini yang akan berlaku.     
                                                                         
         Selama masa pemeliharaan, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
          merupakan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan sepenuhnya.       
                                                                         
         Selama masa pemeliharaan ini, untuk seluruh instalasi ini Pelaksana Pekerjaan
          diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan
          biaya.                                                         
                                                                         
         Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pelaksana Pekerjaan instalasi tidak
          melaksanakan teguran dari Konsultan Pengawas atas perbaikan / penggantian /
          penyetelan yang diperlukan, maka Konsultan Pengawas berhak menyerahkan
                                                                         
          perbaikan / penggantian / penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Pelaksana
          Pekerjaan instalasi ini.                                       
         Selama masa pemeliharaan ini, Pelaksana Pekerjaan instalasi harus melatih petugas-
                                                                         
          petugas yang ditunjuk oleh Pemilik dalam teori dan praktek sehingga dapat mengenali
          sistem instalasi dan dapat melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaannya.
         Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
                                                                         
          pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditandatangani bersama oleh Pelaksana
          Pekerjaan dan Konsultan Pengawas.                              
                                                                         
         Pada waktu unit-unit mesin tiba di lokasi, maka Pelaksana Pekerjaan harus
          menyerahkan daftar komponen / part list seluruh komponen yang akan dipasang dan
          dilengkapi dengan gambar detail / photo dari masing-masing komponen tersebut,
                                                                         
          lengkap dengan manualnya. Daftar komponen tersebut diserahkan kepada
          Konsultan Pengawas dan                                         
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         Pemberi Tugas masing-masing 1 (satu) set.                      
         Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :
         Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam
                                                                         
         keadaan baik, ditandatangani bersama oleh Pelaksana Pekerjaan dan Konsultan
          Pengawas.                                                      
         Semua gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) beserta Operating Instruction,
                                                                         
          Technical dan Maintenance Manuals rangkap 5 (lima) terdiri atas 1 (satu) set asli dan
          4 (empat) copy telah diserahkan kepada Konsultan Pengawas.     
                                                                         
                                                                         
    ab. GARANSI                                                          
       Setiap sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan
       mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan didalam spesifikasi
                                                                         
       teknis ini, maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap peralatan yang diserahkan,
       sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat, setelah mengalami pengetesan ulang
       dan sertifikat pengetesan telah diterima dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                         
                                                                         
    Ac. TRAINING                                                         
       Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus menyelenggarakan
                                                                         
       semacam pendidikan dan latihan serta petunjuk praktis operasi kepada orang yang ditunjuk
       oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 3 copies buku
       Operating Maintenance, Repair Manual dan As-built drawing, segala sesuatunya atas biaya
                                                                         
       Pelaksana Pekerjaan.                                              
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI MEKANIKAL                                  
                                                                         
   I. PEKERJAAN PLAMBING                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 1.1 Umum                                                                
 Yang dimaksud disini dengan pekerjaan instalasi mekanikal plambing secara keseluruhan adalah
                                                                         
 pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan- peralatan bahan- bahan utama dan
 pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi yang lengkap dan baik sesuai dengan
 spesifikasi, gambar dan bill of quantity.                               
                                                                         
                                                                         
 a.   Uraian Pekerjaan                                                   
   a. Lingkup pekerjaan secara garis besar sebagai berikut :             
                                                                         
     Instalasi Sistem Air Bersih                                        
     Instalasi Sistem Air Limbah                                        
                                                                         
     Instalasi Sistem Pengolahan Air Limbah                             
                                                                         
 b. Gambar Kerja                                                         
                                                                         
   a. Sebelum kontraktor melaksanakan suatu bagian pekerjaan lapangan, akan menyerahkan
     gambar kerja antara lain sebagai berikut:                           
   b. Denah tata ruang dan detail pemasangan dari peralatan utama, perlengkapan
                                                                         
   dan fixtures.                                                         
   c. Detail denah perpipaan                                             
   d. Detail denah perkabelan                                            
                                                                         
   e. Detail penempatan sparing, sleeve yang menembus lantai, atap, tembok dll.
   f. Detail lain yang diminta oleh Pemberi Tugas.                       
                                                                         
                                                                         
 c. Gambar Instalasi Terpasang                                           
   Setiap tahapan penyelesaian pekerjaan, kontraktor akan memberi tanda sesuai jalur terpasang
                                                                         
   pada Re-Kalkir gambar tender maupun gambar kerja, sehingga pada akhir penyelesaian
   pemasangan sudah tersedia gambar terpasang yang mendekati keadaan sebenarnya.
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 1.2  SISTEM PERPIPAAN                                                   
 a.   U m u m                                                            
      Lingkup pekerjaan sistem perpipaan meliputi :                      
                                                                         
        Pipa                                                            
        Sambungan                                                       
                                                                         
        Katup                                                           
        Strainer                                                        
        Sambungan fleksibel                                             
                                                                         
        Penggantung dan penumpu                                         
        Sleeve                                                          
        Lubang pembersihan                                              
                                                                         
        Galian                                                          
        Pengecatan                                                      
                                                                         
        Pengakhiran                                                     
        Pengujian                                                       
        Peralatan Bantu                                                 
                                                                         
                                                                         
  b. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak serta arah dari
     masing- masing sistem pipa.                                         
                                                                         
  c. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang
     terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
                                                                         
  d. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
     sebelum, selama dan sesudah pemasangan. Untuk pipa baja dibawah tanah diberi lapisan
     anti karat densotape dengan ketebalan 2-3 mm.                       
                                                                         
  e. Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain disebut diatas harus juga
     terlindung dari cahaya matahari.                                    
                                                                         
  f. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
                                      PERSYARATAN      TEKNIS            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 1.3  SPESIFIKASI BAHAN PERPIPAAN                                        
                                                                         
                                                                         
 a.   Daftar Spesifikasi Bahan Perpipaan                                 
                    Kode  Tek. Tek. Std. Tek  Spesifika Spesifika        
          SISTEM                                                         
                    Sistem Kerja Bahan  . Uji sPii pa sIsi olasi         
       Air  dingin                                                       
                   AB      10   12.50   15    PN.10   IA                 
       Dalam                                                             
       gedung                                                            
       Air  dingin                                                       
                   AB      10   12.50   15    PN.10   IA                 
       Diluar gedung                                                     
       Hidran di luar                                                    
                   IH/OH   10   15      20    B.40    IA                 
       gedung                                                            
       Air                                                               
       limbah      ABK   5      10      15    PV-10   IA                 
       pengalira                                                         
       n                                                                 
       Air hujan   AH    5      10      15    PV-10   IA                 
       gravitasi                                                         
       Air  limbah                                                       
                   AK    5      10      15    PV-10   IA                 
       gravitasi toilet                                                  
       Vent        VT    -    -        Rendam PV-5    IA                 
       Pipa   Header HD/                                                 
       Pompa dan pipa ABK  10   10      15    GIP     IA                 
       Air Limbah Luar /AK                                               
       Catatan                                                           
       IA = tidak diisolasi                                              
       IB = diisolasi                                                    
       GRV        =                                                      
       GRAVITASI                                                         
       Tekanan uji tidak terbatas pada table ini namun juga harus mengacu pada tekanan
       actual pompa                                                      
      Uraian        Keterangan                                           
      Pipa          : Polypropelene Random Copolymer.                    
                     Type : 3 DIN 16928, ONORM                           
                     B.5174 Temp : 95 - -PN.10                           
      Sambungan/fitting : Electric Welding.                              
                     Polypropelene    Random                             
                     Copolymer. Type : 3 DIN 16928,                      
                     ONORM B.5174 PN : PN.10                             
      Flange        : Dia 40 mm kebawah black malleable cast             
                     iron RF class 150 lb, screwed                       
                     Dia 50 mm keatas Forged steel RF class 150 lb, welding joint.
                         Pembangunan Laboratorium Fakultas Peternakan Jambi Universitas UNJA - Jambi
                                                                         
  PERSYARATAN TEKNIS                                                     
  BAB 3 : PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL                                 
                                                                         
      Valve & Strainer : Dia 40 mm kebawah, bronze atau strainer A- metal body
                     class 150 lb dengan sambungan ulir,BS 21/ ANSI B 2.1.
                     Dia 50 mm keatas,cast iron body class 150 lb dengan 
                     sambungan flanges.                                  
 b.   Spesifikasi PN 10                                                  
      Penggunaan : Air dingin diluar gedung                              
      Tekanan standard 12,5 bar.                                         
      Uraian        Keterangan                                           
      Pipa          : Polypropelene Random Copolymer.                    
                     Type : 3 DIN 16928, ONORM                           
                     B.5174 Temp : 95 - 100 -PN.10                       
      Sambungan/fitting : Electric Welding.                              
                     Polypropelene    Random                             
                     Copolymer. Type : 3 DIN 16928,                      
                     ONORM B.5174 PN : PN.10                             
      Flange        : Dia 40 mm kebawah black malleable cast             
                     iron RF class 150 lb, screwed                       
                     Dia 50 mm keatas Forged steel RF class 150 lb, welding joint.
      Valve & Strainer : Dia 40 mm kebawah, bronze atau strainer A- metal body
                     class 150 lb dengan sambungan ulir,BS 21/ ANSI B 2.1.
                     Dia 50 mm keatas,cast iron body class 150 lb dengan 
                     sambungan flanges.                                  
  c.   Spesifikasi B 40                                                  
      Penggunaan : Hydrant                                               
      Tekanan Standard 15 bar                                            
      Uraian        Keterangan                                           
      Pipa          : Black steel pipe ERW, sch 40, ASTM A 53.           
                     Dia 40 mm kebawah screwed end                       
                     Dia 50 mm keatas plain end.                         
      Sambungan/fitting : Dia 40 mm kebawah malleable iron ANSI B 16.3 class 300
                     lb,screwed end.                                     
                     Dia 50 mm keatas, wrought steel Butt weld fitting   
                     ANSI B 16.9, sch 40                                 
      Flange        : Dia 40 mm kebawah black malleable cast iron RF class
                     300 lb,screwed                                      
                     Dia 50 mm keatas Forged steel RF                    
                     class 300 lb, welding joint.                        
      Valves & Strainer : Dia 40 mm kebawah,malleable cast Strainer iron body class
                     300 lb dengan sambungan ulir,BS 21/ ANSI B 2.1.     
                     Dia 50 mm keatas,cast iron body class 300 lb dengan 
                     sambungan flanges.                                  
  d.  Spesifikasi PV 10.                                                 
      Penggunaan : Air Limbah pengaliran gravitasi.                      
      Tekanan standard 10 bar.                                           
      Uraian        Keterangan                                           
      Pipa          : Polyvinyl chloride (PVC) klas 10 bar.              
      Elbow & Junction : PVC Injection Moulded Sanitary fitting large radius,
                     Solvent Cement joint type.                          
      Reducer       : PVC injection moulded sanitary fitting concentric, Solvent
                     Cement Joint Type.                                  
      Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik pembuat.                
                               Pembangunan Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas jambi
                                                                         
  PERSYARATAN TEKNIS                                                     
                                                                         
  e.  Spesifikasi PV 10.                                                 
      Penggunaan : Air hujan                                             
      Tekanan Standard 10 bar.                                           
      Uraian        Keterangan                                           
      Pipa          : Polyvinyl chloride (PVC) klas 10 bar               
      Elbow & Junction : PVC Injection Moulded Sanitary fitting large radius atau Factory
                     Made Fabricated fitting, Solvent Cement Joint atau Rubber Ring
                     type.                                               
      Reducer       : Seperti diatas, model concentric.                  
      Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik                         
      pembuat.                                                           
  f.  Specifikasi PV 10                                                  
      Penggunaan: - Air Limbah Grafitasi Toilet                          
      Tekanan Standard 10 bar.                                           
      Uraian        Keterangan                                           
      Pipa          : Polyvinyl chloride (PVC) klas 10 bar               
      Elbow & Junction : PVC Injection Moulded Sanitary fitting large radius atau
                     Factory Made Fabricated fitting, Solvent Cement Joint atau
                     Rubber Ring type.                                   
      Reducer       : Seperti diatas, model concentric.                  
      Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik                         
      pembuat.                                                           
  g.  Spesifikasi PV                                                     
      Penggunaan : Pipa Venting                                          
      Tekanan standard 5 bar (klas AW).                                  
      Uraian        Keterangan                                           
      Pipa          : Polyvinyl chloride (PVC) klas 5 bar.               
      Fitting       : PVC Injection Moulded pressure fitting, Solvent Joint type.
      Reducer       : Seperti diatas, model concentric.                  
      Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik                         
      pembuat.                                                           
 h.   Spesifikasi GIP                                                    
      Penggunaan : Header pada Pompa dan Pipa Air limbah                 
      Tekanan standard 10 Bar                                            
      Uraian        Keterangan                                           
      Pipa            : Galvanized Steel pipe BS 1387/1967 class medium. 
      Fitting dan sambungan : Dia 40 mm kebawah malleable iron ANSI B 16,3 class 150
      lb,                                                                
     screwed end.                                                        
                       Dia 50 mm keatas, wrought steel butt weld fitting ANSI B 16.9,
                       sch 40                                            
      Flange          : Dia 40 mm kebawah Galvanized malleable cast iron RF class
                       150 lb. Screwed Dia 50 mm keatas forged steel RF class 150
                       lb. Welding joint.                                
      Valve&strainer : Dia 40 mm ke bawah, bronze atau A-metal body class 150 lb
                                                          denga          
                        n sambungan ulir BS 21/ANSI B 2.1.               
                        Dia 50 mm keatas, cast iron body class 150 lb dengan
                       sambungan flanges                                 
                               Pembangunan Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas jambi
                                                                         
  PERSYARATAN TEKNIS                                                     
                                                                         
 i.   Skedule katup                                                      
                   Katup  Isolasi Katup Pengatur Katup Searah            
       PEMAKAIAN   < 40 mm 50 mm < 40 mm 50 mm < 40 mm 50 mm             
                   dia    ke atas dia   ke atas dia   ke atas            
       Air bersih di                                  Guided             
                   Gate   Butterfly Globe Butterfly Swing                
       dalam gedung                                   membrane           
       Air bersih di                                  Guided             
                   Gate   Butterfly Globe Butterfly Swing                
       luar gedung                                    membrane           
       Air panas di                                   Guided             
                   Gate   Butterfly Globe Butterfly Swing                
       dalam                                          membrane           
       gedung                                         Guided             
       Hydrant     Gate   Gate   Globe  Gate   Swing                     
                                                      membrane           
                                                      Double             
       Drain       Gate   Butterfly Globe Butterfly Swing                
                                                      disc               
  j.  Persyaratan jenis peralatan                                        
      Jenis peralatan yang boleh dipergunakan di sini adalah sebagai berikut :
      Fungsi peralatan Ukuran & Joint W.O & G Steam                      
      Katup penutup s/d 40 mm     Ball      Globe                        
      (stop valve)  screwed       Butterfly                              
                                  Gate                                   
                                  Diaphargm                              
                    50 mm ke atas Butterfly Globe                        
                    flanged       Gate                                   
      Katup pengatur s/d 40 mm    Globe     Globe                        
      (Regulating valve) screwed  Butterfly                              
                                  Diaphargm                              
                    50 mm ke atas Butterfly Globe                        
                    flanged       Globe                                  
      Non return valve s/d 40 mm            Swing check                  
                    screwed                                              
                                            Globe check                  
                                                                         
                    50 mm ke atas double  swing                          
                    check flanged                                        
                disk check                                               
      Strainer  “Y” type“Bucket” type                                    
                                                                         
      Pressure Reducer Die and flow type                                 
                                                                         
                                                                         
      Pressure Indicator Dial dia 100 mm    Dial                         
      type Note : W = water, O = Oil, G = Gas.                           
                               Pembangunan Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas jambi
                                                                         
  PERSYARATAN TEKNIS                                                     
                                                                         
 2.   PERSYARATAN PEMASANGAN                                             
                                                                         
   a. Umum                                                               
                                                                         
       Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
        kerapihan, ketinggian yang benar minimum 250 mm dari lantai, serta memperkecil
        banyaknya penyilangan.                                           
                                                                         
       Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50 mm
        di antara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.            
                                                                         
       Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang,
        membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta penghalang lainnya.
                                                                         
       Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan
        antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
        sistem dan yang diperlihatkan dalam gambar.                      
                                                                         
       Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
        water mur atau flens.                                            
       Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan cabang
                                                                         
        pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
       Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut, kecuali
        seperti diperlihatkan dalam gambar.                              
                                                                         
      o Di bagian dalam toilet Garis tengah 50 mm2 - 100                 
        mm2 atau lebih kecil : 1 % - 2 %                                 
      o Di bagian dalam bangunan Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 1 %
                                                                         
      o Di bagian luar bangunan Garis tengah 150 mm                      
        ataulebih kecil : 1 % Garis tengah 200 mm atau                   
        lebih besar : 1 %                                                
                                                                         
       Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun ke arah titik buangan.
        Pipa pembuangan dan ven harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun
        pengurasan. Untuk pembuatan vent pembuangan hendaknya dicari titik terendah dan
                                                                         
        dibuat cekung.                                                   
       Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
        penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik. 
                                                                         
       Sambungan-sambungan fleksibel pada sistem pemipaan harus dipasang sedemikian
        rupa dan angkur pipa secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan pada
        pipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja ke arah memanjang.
                                                                         
       Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah pompa dengan
        proporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan. Katup-katup dan fittings pada
                                                                         
        pemipaan demikian harus ukuran jalur penuh.                      
                               Pembangunan Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas jambi
                                                                         
  PERSYARATAN TEKNIS                                                     
                                                                         
       Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan pengarah-pengarah pipa
        harus secukupnya disediakan agar pemuaian serta perenggangan terjadi pada alat-alat
        tersebut, sesuai dengan permintaan & persyaratan pabrik.         
                                                                         
       Selubung pipa harus disediakan di mana pipa-pipa menembus dinding, lantai, balok,
        kolom atau langit-langit. Di mana pipa-pipa melalui dinding tahan api, celah kosong di
        antara selubung dan pipa-pipa harus dipakai dengan bahan rock-wool atau bahan tahan
                                                                         
        api yang lain, kemudian harus ditambahkan sealant agar kedap air.
        Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan
        perpipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan
                                                                         
        caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-benda lain.        
       Untuk setiap pipa yang menembus dinding harus menggunakan pipa flexible untuk
        melindungi dari vibrasi akibat terjadinya penurunan struktur gedung.
                                                                         
                                                                         
       Semua galian, harus juga termasuk pengurugan serta pemadatan kembali sehingga
        kembali seperti kondisi semula.                                  
                                                                         
      Q Kedalaman pipa air minum minimum 60 cm di bawah permukaan tanah. 
      Q Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15-30 cm untuk bagian
        atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan tanah tanpa batu-batuan atau
                                                                         
        benda keras yang lain.                                           
        Q Untuk pipa di dalam tanah pada tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton pada
        jarak 2 - 2,5 m dan pada belokan-belokan atau fitting-fitting.   
                                                                         
       Instalasi pekerjaan pipa jaringan luar diletakkan pada struktur bangunan.
       Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik .
                                                                         
       Setiap perubahan arah aliran untuk perpipaan air kotor yang membentuk sudut 90 °,
        harus digunakan 2 buah elbow 45 ° dan dilengkapi dengan clean out serta arah dan jalur
        aliran agar diberi tanda.                                        
                                                                         
  b.  Penggantung dan Penumpu Pipa                                       
       Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel dengan
                                                                         
        tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau perenggangan
        pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak yang diberikan dalam tabel berikut ini :
                                                                         
      ---------------------------------------------------------------------------------------------
      Jenis Pipa Ukuran Pipa Batas Maximum Ruang (mm) ----------------   
        -------------                                                    
      Interval Interval                                                  
      Mendatar  Tegak                                                    
      (m)  (m)                                                           
      ---------------------------------------------------------------------------------------------
      Sampai 20 1.8  2                                                   
      ---------------------------------------------------------- 25 s/d 40 2.0 3
      ----------------------------------------------------------         
                               Pembangunan Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas jambi
                                                                         
  PERSYARATAN TEKNIS                                                     
                                                                         
      Pipa GIP  50 s/d 80 3.0  4                                         
      ---------------------------------------------------------- 100 s/d 150 4.0 4
      ----------------------------------------------------------         
      200 atau lebih 5.0 4                                               
      ---------------------------------------------------------------------------------------------
      50 0.6 0.9                                                         
      80 0.9 1.2                                                         
      Pipa PVC  100  1.2  1.5                                            
      150  1.8  2.1                                                      
      ---------------------------------------------------------------------------------------------
      Catatan :                                                          
      Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam ukuran, maka jarak
        interval yang dipergunakan harus berdasarkan jarak interval pipa ukuran terkecil yang
        ada.                                                             
                                                                         
                                                                         
       Penunjang atau Penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut ini :
         o Perubahan perubahan arah Titik percabangan.                   
                                                                         
         o Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang sejenis.
       Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut :
         o Diameter Batang                                               
                                                                         
         -------------------------------------------------------------------------------------------------
         Ukuran Pipa Batang                                              
         ------------------------------------------------------------------------------------------------
                                                                         
         Sampai 20 mm 6 mm                                               
         25 mm s/d 50 mm 9 mm                                            
         65 mm s/d 150 mm 13 mm                                          
                                                                         
         200 mm s/d 300 mm 15 mm                                         
         300 mm atau lebih besar dihitung dengan faktor keamanan 5. Gantungan
         ganda  1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang pipa lebih dihitung
                                                                         
         dengan faktor keamanan 5 terhadap dari 2 kekuatan puncak.       
         ----------------------------------------------------------------------------------------------
                                            SPESIFIKASI  TEKNIS        
                                                                       
      o Bentuk gantungan.                                              
      Q Untuk air dingin : Split ring type atau Clevis type.           
                                                                       
                                                                       
       Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
                                                                       
       Semua pipa dan gantungan, penumpu sebelum dicat, harus memakai dasar
        zinchromat dan pengecatan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
                                                                       
                                                                       
              N   JENIS CAIRAN      WARNA PIPA                         
              1   Air Bersih        B i r u                            
                O                                                      
              2   Air Kotor         H i t a m                          
                .                                                      
              3 . Air Bekas         C o k l a t                        
                .                                                      
              4   Air    Pemadam    M e r a h                          
                .                                                      
              5   Pipa Gas          K u n i n g                        
                .   Kebakaran                                          
                .                                                      
  c.  Cara pemasangan pipa dalam tanah.                                
       Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.   
       Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda- benda keras/ tajam.
       Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian dengan
        adukan semen.                                                  
       Urugan pasir sekeliling dasar pipa dan dipadatkan.             
       Pipa yang telah tersambung diletakkan di atas dasar pipa.      
       Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.                     
       Pipa yang melintasi jalan kendaraan, pada urugan pipa bagian atas harus dilindungi
        plat beton bertulang setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa sehingga plat
        beton tidak bertumpu pada pipa dan tidak mengganggu konstruksi jalan, kemudian
        baru ditimbun dengan baik sampai padat.                        
  d.  Pemasangan Katup-katup.                                          
                                                                       
       Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi dan untuk
       bagian- bagian berikut ini :                                    
                                                                       
       Sambungan masuk dan keluar peralatan.                          
       Sambungan ke saluran pembuangan pada titik- titik rendah.      
       Q Di ruang Mesin                                               
           UKURAN PIPA       UKURAN KATUP                              
                                                                       
                 Sampai 75 mm    20 mm                               
                 100 mm s/d 200  40 mm                               
                 250 mm  atau    50 mm                               
                  mm                                                   
       Q Lain-lain, ukuran katup 20 mm                                
                  lebih besar                                          
       Katup by-pass.                                                 
  e.  Pemasangan Katup-katup Pengaman.                                 
                                                                       
                                                                       
 Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi       
                                            SPESIFIKASI  TEKNIS        
                                                                       
       Katup - katup Pengaman  harus disediakan di tempat-tempat yang  
       dekat dengan sumber tekanan.                                    
                                                                       
                                                                       
  f.  Pemasangan sambungan fleksibel.Sambungan fleksibel harus disediakan untuk
      menghilangkan getaran dan menghindari terjadinya retak/patah pipa akibat penurunan
                                                                       
      tanah dan struktur bangunan.                                     
                                                                       
  g.  Pemasangan Pengukur Tekanan.                                     
                                                                       
       Pengukur tekanan harus disediakan dan di tempatkan pada lokasi dimana tekanan
       yang ada perlu diketahui :                                      
        Katup-katup pengurang tekanan.                                
                                                                       
        Katup-katup pengontrol.                                       
        Setiap pompa                                                  
                                                                       
        Setiap bejana tekan Diameter pengukur tekanan minimum Dia. 75 
         dengan pembagian skala ukur maksimum 2 kali tekanan kerja.    
                                                                       
                                                                       
  h.  Sambungan ulir                                                   
        Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku
         untuk ukuran sampai dengan 40 mm.                             
                                                                       
        Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa
         dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.                        
                                                                       
        Semua sambungan  ulir harus menggunakan perapat Henep dan     
         zink white dengan campuran minyak.                            
        Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
                                                                       
        Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan reamer.
        Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.   
                                                                       
                                                                       
i. Sambungan Las                                                       
        Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
                                                                       
        Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fittinglas. Kawat las atau
         elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
        Sebelum pekerjaan las di mulai Pemborong harus mengajukan kepada
                                                                       
         Direksi contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis. 
        Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
         mempunyai surat ijin tertulis dari Direksi.                   
                                                                       
        Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
        Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi baik menurut
         penilaian Direksi.                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi       
                                            SPESIFIKASI  TEKNIS        
                                                                       
  j.  Sambungan lem                                                    
        Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem   
                                                                       
         yang sesuai dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa.
        Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan alat
         press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong
                                                                       
         khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
        Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik
         pipa.                                                         
                                                                       
                                                                       
  k.  Sambungan yang mudah dibuka                                      
      Sambungan ini dipergunakan pada alat- alat saniter sebagai berikut :
                                                                       
       o Antara Lavatory Faucet dan Supply Valve. Pada waste fitting dan Siphon.
       o Pada sambungan ini kerapatan diperoleh dengan adanya paking dan bukan seal
         threat.                                                       
                                                                       
                                                                       
        Pemasangan katup-katup Pelepasan Tekanan.                     
                                                                       
        Katup-katup Pelepasan Tekanan harus disediakan di tempat-     
         tempat yang mungkin timbul kelebihan tekanan.                 
                                                                       
                                                                       
  l.  Pemasangan Ven Udara Otomatis.                                   
       Ven udara otomatis harus disediakan di tempat- tempat tertinggi dan kantong udara,
       serta ditempatkan yang bebas untuk melepaskan udara dari dalam. 
                                                                       
                                                                       
  m.  Pemasangan sambungan expansi.                                    
        Sambungan expansi harus disediakan pada penyambungan antara pipa dari luar
                                                                       
         bangunan dengan pipa dari dalam bangunan untuk menghindari terjadinya patah
         ataupun bengkok akibat terjadinya penurunan tanah ataupun struktur bangunan.
                                                                       
        Pemasangan Ven Udara Otomatis.                                
        Q Ven udara otomatis harus disediakan ditempat- tempat tertinggi dan kantong
         udara.                                                        
                                                                       
                                                                       
  n.  Selubung Pipa.                                                   
                                                                       
        Selubung untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
         menembus konstruksi beton.                                    
        Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran di
                                                                       
         luar pipa ataupun isolasi.                                    
        Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang
         mempunyai kedap air harus digunakan sayap.                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi       
                                            SPESIFIKASI  TEKNIS        
                                                                       
        Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang mempunyai
         lapisan kedap air ( water proofing ) harus dari jenis "Flushing Sleeves".
                                                                       
        Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau
         "Caulk"                                                       
                                                                       
                                                                       
  o.  Katup Label (Valve Tag)                                          
        Tags   untuk katup harus disediakan di tempat-tempat penting guna
         operasi dan pemeliharaan.                                     
                                                                       
        Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus ditunjukkan di
         tags katup.                                                   
                                                                       
        Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
                                                                       
  p.  Pembersihan                                                      
                                                                       
       Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di
       setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara- cara/ metoda-
       metoda yang disetujui sampai semua benda- benda asing disingkirkan.
                                                                       
       Desinfeksi :                                                    
       Dari 50 mg/l chlor selama 24 jam setelah itu dibilas atau dari 200 mg/l chlor selama 1
       jam setelah itu dibilas.                                        
                                                                       
       Untuk bak air dipoles dengan cairan 200 mg/l chlor selama 1 jam dan setelah itu
       dibilas.                                                        
                                                                       
                                                                       
 3. P E N G U J I A N                                                  
                                                                       
   1. Sebelum dilakukan testing dilakukan dahulu :                     
                                                                       
       o Pemeriksaan sebagian- sebagian.                               
       o Pemeriksaan setelah pemasangan.                               
                                                                       
                                                                       
        Tujuannya untuk mengetahui apa konstruksi dan fungsinya serta 
         sistem sudah memenuhi dan sesuai dengan rencana.              
         o Pemborong harus melakukan pengujian terhadap setiap jenis alat.
                                                                       
         o Pipa yang akan ditanam atau dipasang di luar harus dites terlebih dahulu
           sebelum diurug, dengan bagian perbagian, dengan tekanan 1 1/2 x tekanan
           kerja selama 1 jam tanpa ada penurunan tekanan (antara 10 kg/cm2) dan
                                                                       
           dilanjutkan pengujian per sistem.                           
         o Setelah alat plambing dipasang, dites selama ± 2 menit tanpa penurunan
           tekanan, berlaku untuk umum kecuali untuk monoblock dan faucet dan ditentukan
                                                                       
           oleh pengawas.                                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi       
                                            SPESIFIKASI  TEKNIS        
                                                                       
         o Tangki air setelah dibersihkan harus diuji selama 24 jam tanpa ada penurunan
           tinggi air.                                                 
                                                                       
         o Setelah pipa dan tangki diuji, dibersihkan dan dilakukan desinfeksi sesuai PPI
           dengan sisa kadar chloor 0,2 ppm atau lebih, baik yang di pipa atau di tangki.
         o Setelah itu dibersihkan ( dibilas ) dengan air bersih.      
                                                                       
         o Pengisian pipa dengan air dilakukan sedikit demi sedikit dengan pompa khusus
           untuk pengetesan.                                           
         o Untuk mengetahui setiap alat berfungsi sesuai perencanaan, dilakukan
                                                                       
           pengujian sistem aliran sampai tercapai pengukuran yang diminta dalam
           perencanaan seperti kapasitas pompa, kebisingan pompa ( ± 60 dB ), tekanan air
           keluar kran dia.0,3 kg/ cm2 ) dan lain-lain.                
                                                                       
         o Semua pengetesan disaksikan oleh Pemberi Tugas dan akan     
           dikeluarkan sertifikat oleh Pemberi Tugas.                  
                                                                       
                                                                       
  4.  PENGECATAN                                                       
  a.  U m u m                                                          
                                                                       
       Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut:          
          Pipa servis                                                 
          Support pipa dan peralatan Konstruksi besi                  
                                                                       
          Flens                                                       
          Peralatan yang belum dicat dari pabrik                      
          Peralatan yang catnya harus diperbarui                      
                                                                       
          Pengecatan pada pipa air bersih dan air panas hanya di beri tanda arah panah
           jalur pipa                                                  
                                                                       
          tersebut.                                                   
          Untuk pipa pemadam pengecatan harus berwarna merah dan harus dapat
           memberi indikasi                                            
                                                                       
           adanya Instalasi Peadam Kebakaran.                          
                                                                       
  5.  TESTING DAN COMMISSIONING                                        
                                                                       
      1. Pemborong pekerjaan instalasi akan melakukan semua testing pengukuran secara
         partial dan secara system, untuk mengetahui apakah seluruh instalasi yang sudah
         dilaksanakaan berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
                                                                       
      2. Semua tenaga, bahan, perlengkapan yang perlu untuk testing merupakan tanggung
         jawab pemborong, sehingga semua persyaratan test yang dianjurkan oleh pabrik
         hingga dapat dilakukan dan diketahui hasil test sesuai persyaratan yang ditentukan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi       
                                            SPESIFIKASI  TEKNIS        
                                                                       
   II. SISTEM AIR BERSIH                                               
                                                                       
                                                                       
     1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
         Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :     
          Tangki Persediaan Air Bersih                                
                                                                       
          Pompa Suplai                                                
          Pemipaan                                                    
          Pengkabelan                                                 
                                                                       
          Panel Listrik                                               
          Peralatan Instrument dan pengendalian                       
          Penyambungan ke peralatan penunjang                         
                                                                       
          Penyambungan ke peralatan plambing.                         
                                                                       
                                                                       
     2.1 PERATURAN DAN REFERENSI                                       
         Peraturan & Referensi yang dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan
         ini antara lain adalah:                                       
                                                                       
          Pedoman Plambing Indonesia tahun 1975                       
          Perancangan dan Pemeliharaan Sistem Plambing (Soufyan & Moimura)
          National Plumbing Code Handbook ,1975.                      
                                                                       
          PU                                                          
          Depnaker.                                                   
          Depkes.                                                     
                                                                       
                                                                       
    2.3 PERALATAN UTAMA                                                
       a. Tangki Persediaan Air Bersih                                 
                                                                       
          Tangki persediaan air bersih terletak di area service Basement (Ground Water
          Tank). Tangki air bawah berfungsi untuk menyediakan air untuk kebutuhan
          cadangan selama 2 (dua) hari, dengan kualitas sesuai standart Depkes RI tahun
                                                                       
          1990.                                                        
          Tangki air harus dibuat dari konstruksi higenis dengan ketentuan sebagai berikut :
           o    Membuat kemiringan pada lantai, sehingga terjadi aliran air minimum
                                                                       
                selama 20 menit.                                       
           o    Tanpa sudut tajam                                      
           o    Mempunyai bak pengurasan pada dasar tangki             
                                                                       
           o    Mencegah air tanah dan air hujan masuk ke dalam tangki 
           o    Permukaan dinding licin dan bersih                     
                                                                       
          Sumur Hisap. Untuk memperkecil volume air mati pada pipa isap pompa, maka
          harus dibuat sumur hisap pada tangki air.                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi       
                                            SPESIFIKASI  TEKNIS        
                                                                       
          Tangki air bawah dapat dibuat dari beton berlapis fiberglass reinforced plastic,
          atau dengan konstruksi beton yang kedap air.                 
                                                                       
       b. Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :    
          Manhole                                                     
          Tangga                                                      
                                                                       
          Pipa Vent penghubung maupun vent ke udara luar              
          Pipa peluap dan pipa penguras                               
                                                                       
          Indicator muka air                                          
          Selubung untuk laluan pipa masuk, pipa isap, pipa penguras, kabel dsb.
       d.  Sistem Pengendalian                                         
                                                                       
          Muka air dalam tangki air atas mengendalikan pompa pemindah. Pompa akan
          hidup pada saat air turun mencapai muka air tertentu Pompa akan mati bila
          muka air sudah mendekati tepi pipa peluap                    
                                                                       
       e. Pompa Transfer                                               
          Pompa pemindah berfungsi untuk memindahkan air dari tangki air bawah ke
           tangki air atas.                                            
                                                                       
          Sistem pompa pemindah sekurang-kurangnya terdiri dari 2 ( dua ) pompa.
          Pompa pemindah akan bekerja otomatis oleh level switch yang dipasang di
           tangki bawah maupun tangki atas.                            
                                                                       
          Setiap pompa pemindah antara lain terdiri dari :            
          Pompa Centrifugal End Suction lengkap dengan motor          
          Inlet dan Outlet headers.                                   
                                                                       
          Katup – katup inlet dan                                     
           outlet                                                      
                                                                       
                                                                       
           Strainers.                                                  
          Panel daya dan Pengendalian                                 
          Level switch untuk ON / OFF.                                
                                                                       
          Level switch untuk proteksi pompa                           
          Pengkabelan                                                 
          Penunjuk tekanan pada inlet dan outlet pompa                
          Dudukan pompa.                                              
                                                                       
          Pengaturan pompa adalah sebagai berikut :                   
          Pompa bekerja apabila muka air di tangki atas turun mencapai level L dan
                                                                       
           akan stop apabila muka air naik sampai level H.             
          Semua pompa akan tiba-tiba berhenti apabila muka air di tangki bawah turun
           sampai level LL.                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi       
                                            SPESIFIKASI  TEKNIS        
                                                                       
       f. Pompa Booster/Distribusi                                     
         Pompa Booster berfungsi untuk mengalirkan air ke alat- alat plambing pada
                                                                       
          lantai-lantai yang membutuhkan, dan harus mampu menjaga tekanan air didalam
          pipa pada setiap lantai merata.                              
         Pompa Booster harus mampu memasok kebutuhan air kepada pemakai setiap
                                                                       
          variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis.        
         Setiap boster pump harus mempunyai sekurang-kurangnya terdiri dari 2 pompa
          dan paling banyak 4 pompa yang bekerja pararel sedangkan laju aliran masing-
                                                                       
          masing pompa dalam berdasarkan standard pabrik perakit booster pump.
                                                    3                  
         Peralatan kendali, untuk laju aliran sampai dengan 40 m /jam boleh
          mempergunakan Pressure Control System.                       
         Setiap booster pump antara lain terdiri dari peralatan       
          sbb :     Centrifugal End Suction lengkap dengan             
                                                                       
                               membrane                                
                                                                      
               -katup inlet dan outlet                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                 tor switch                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                      
         Pengaturan pompa pada sistem pressure control                
        o Pompa pertama bekerja apabila tekanan air dijaringan turun sampai ambang
                                                                       
          batas L pada pressure switch ( PS 1 ).                       
        o Pompa kedua bekerja apabila tekanan air di jaringan masih turun sampai
          ambang batas L pada pressure switch ( PS 2 ) dan seterusnya. 
                                                                       
        o Pompa pertama, kedua dan seterusnya berhenti apabila tekanan air di jaringan
          pemakai naik sampai ambang batas H di PS1, PS2dan seterusnya.
        o Penentuan daerah kerja pompa juga ditentukan oleh kurva pemilihan pompa
                                                                       
          yang akan dipakai.                                           
        o Pompa yang sedang bekerja dapat tiba-tiba berhenti apabila muka air di tangki
          hisap turun sampai batas LL, dan akan kembali normal apabila muka air naik
                                                                       
          sampai batas “ L ”.                                          
       g. Pompa Suplai (Deep Well)                                     
         Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :     
                                                                       
          Mengurus semua izin terkait yang diperlukan.                
          Pembuatan sumur dalam dan pengujiannya.                     
                                                                       
                                                                       
 Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi       
                                            SPESIFIKASI  TEKNIS        
                                                                       
          Pengadaan, pemasangan dan pengujian Pompa sumur dalam       
          Pengadaan, pemasangan dan pengujian Pengkabelan.            
                                                                       
          Pengadaan, pemasangan dan pengujian Panel listrik.          
          Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan instrumen dan control.
          Penyambungan ke semua peralatan penunjang.                  
                                                                       
          Penyambungan ke semua peralatan pemakai.                    
          Pembuatan shops drawings                                    
                                                                       
          Pembuatan As Built Drawings                                 
                                                                       
                                                                       
         g.1 Peraturan dan Refrensi.                                   
          Peraturan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini antara lain:
                                                                       
              o Peraturan dan persyaratan yang dikeluarkan oleh PAM maupun
                Direktorat Geologi.                                    
              o Peraturan dan persyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas Keselamatan
                                                                       
                Kerja.                                                 
              o Peraturan dan persyaratan teknis yang terkait sebagaimana ditentukan di
                RKS untuk Pekerjaan Sistem Plambing.                   
                                                                       
                                                                       
         g.2 Perijinan.                                                
              Izin Usaha.                                             
                                                                       
            pemborong sumur bor harus mempunyai surat izin perusahaan Pengeboran
             air tanah yang dikeluarkan oleh Direktorat Geologi Tata Lingkungan
             Departemen Pertambangan dan Energi, SIPP di wilayah setempat dan izin-
                                                                       
             izin lainnya yang diwajibkan.                             
            Izin Pengeboran.                                          
            Pemborong harus mengurus semua perizinan pengeboran air tanah. Biaya
                                                                       
             pengurusan dan biaya perizinan dibebankan kepada Pemborong.
                                                                       
         g.3 Peralatan Utama                                           
                                                                       
           g.3.1 Peralatan pengeboran.                                 
              Peralatan pengeboran yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan
              pengeboran harus mempergunakan mesin bor yang memadahi dan sesuai
                                                                       
              dengan rekayasa, konstruksi dan keadaan tanah.           
           g.3.2 Sumur dalam.                                          
               Sebelum memulai pengeboran, pemborong harus menyampaikan
                                                                       
               gambar kerja kepada pengawas untuk mendapat persetujuan yang
               menunjukkan letak sumur maupun konstruksi pengeboran.   
               Setiap sumur harus mampu mengeluarkan air sebanyak 12 m³/jam dan
                                                                       
               240 m³/hari.                                            
                                                                       
 Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi       
                                            SPESIFIKASI  TEKNIS        
                                                                       
               Kedalaman sumur diperkirakan 150 meter.                
               Konstruksi sumur dibuat sekurang - kurangnya sebagai berikut :
                                                                       
               Pipa jambang 150 mm sedalam 60 meter, 10 meter bagian luar atas di
               cor beton, agar air pada kedalaman ini tidak masuk ke sumur.
               Pipa naik 100 mm sedalam 90 meter dari ujung jambang, disebelah
                                                                       
               luarnya diisi koral / pasir cuci.                       
               e Bahan pipa dan saringan sebagai berikut :            
               Pipa jambang dan pipa naik menggunakan Galvanized Steel Pipe (
                                                                       
               GSP ) BS 1387 class medium.                             
               Jumlah pipa saringan yang menggunakan Stainless steel 304, ukuran
               pipa 100 mm, ditetapkan oleh Direktorat Geologi Tata Lingkungan (
                                                                       
               minimal 3 buah ).                                       
               Batu karang                                            
                 o Bila pengeboran menembus batu karang didaerah pipa naik maka
                                                                       
                  diluar pipa naik setebal batu karang harus dicor beton agar sumber
                  air yang melalui batu karang tidak diambil.          
                 o Bila pengeboran menembus batu karang pada bagian ujung sumur,
                                                                       
                  maka lubang pada batu karang harus ditutup kembali dengan beton
                  cor, dan ujung sumur akan berhenti diatas batu karang.
                                                                       
               Testing dan Commissioning                              
               Pemborong harus melakukan pengujian lengkap antara lain :
               Pengujian debit dan penurunan muka air ( Drawdown Test ).
                                                                       
               Pengujian pemulihan kedalaman muka air ( Recovery Test ).
               Pengujian terus menerus 3 kali 24 jam.                 
                                                                       
               Pengujian kwalitas air oleh laboratorium.              
               Pengujian yang diwajibkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang.
               Selain pengujian diatas, Pemborong harus melakukan pengujian yang
                                                                       
               diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang.     
               semua peralatan uji, sumber daya dan biaya uji dibebankan kepada
               Pemborong.                                              
                                                                       
               Peralatan uji.                                         
               Peralatan uji yang digunakan harus dapat diandalkan, sudah ditera
                                                                       
               dan mudah dibaca secara terus menerus, peralatan uji tersebut antara
               lain :                                                  
                o    Pengukur debit, dengan meter air putar atau meter air Venturi.
                o    Penduga permukaan air, dengan membran tekan atau system
                                                                       
                     electroda lampu listrik arus lemah.               
               Rekayasa                                               
                                                                       
               Serah terima pekerjaan harus disertai rekayasa sebagai berikut :
                                                                       
 Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi       
                                            SPESIFIKASI  TEKNIS        
                                                                       
               Gambar sumur terpasang secara detail.                  
               Seluruh laporan hasil pengujian.                       
                                                                       
               Perlengkapan sumur dalam.                              
               Sumur dalam harus mempunyai kelengkapan antara lain :  
                o    Vent sumur                                        
                                                                       
                o    Katup pengatur                                    
                o    Katup penahan aliran balik.                       
                o    Manometer.                                        
                                                                       
                o    Katup pelepas udara otomatis.                     
                                                                       
         h. SPESIFIKASI PERPIPAAN Lihat “Spesifikasi Perpipaan”        
                                                                       
         i. SAND FILTER                                                
               Sand filter berfungsi meningkatkan mutu air.           
               Backwash ( Pencucian filter ) harus dilakukan setiap hari selama 5 menit
                                                                       
               sampai 10 menit, pada saat beban pemakaian air surut.   
               Filter yang dipergunakan adalah dari jenis pressure type, multi media
                                                                       
               automatic / manual backwash.                            
                                     2  2                              
               Laju aliran maksimum adalah 10 m / m / jam.            
               Bahan tangki terbuat dari Wound polyester sedangkan screen terbuat
               dari bronze atau stainless stell.                       
               Filter terdiri dari :                                  
                                                                       
               Tangki termasuk screen                                 
               Filter Media                                           
               Valves                                                 
                                                                       
               Interconnecting piping                                 
               Instruments                                            
                                                                       
               Life Indicator                                         
                                3                                      
               Kapasitas Sand Filter 0,3 m / menit                    
               Perpipaan                                              
                                                                       
         k. CARBON FILTER                                              
                                                                       
               Carbon filter berfungsi menghilangkan bau yang terdapat didalam air.
               Backwash ( Pencucian filter ) harus dilakukan setiap hari selama 5 menit
                                                                       
                sampai 10 menit, pada saat beban pemakaian air surut.  
               Filter yang dipergunakan adalah dari jenis pressure type, multi media
                automatic / manual backwash.                           
                                                                       
                                     2  2                              
               Laju aliran maksimum adalah 10 m / m / jam.            
                                                                       
                                                                       
 Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi       
                                            SPESIFIKASI  TEKNIS        
                                                                       
               Bahan tangki terbuat dari Wound polyester sedangkan screen terbuat
                dari bronze atau stainless stell.                      
                                                                       
               Filter terdiri dari :                                  
               Tangki termasuk screen                                 
               Filter Media                                           
                                                                       
               Valves                                                 
               Interconnecting piping                                 
                                                                       
               Instruments                                            
               Life Indicator                                         
                                 3                                     
               Kapasitas Sand Filter 0,3 m / menit                    
               Perpipaan                                              
                                                                       
                                                                       
         l. SKEDUL PERALATAN AIR BERSIH                                
                                                                       
          i.1   Pompa Distribusi                                       
               Type : Packaged Booster Pump Standard Manufacturer ( Out Door
               Type ),                                                 
                                                                       
                Lengkap dengan tangki tekan, Variable Speed System     
                              3                                        
                Kapasitas : 0,22 m /menit                             
                Tekanan  : 35 m AQ                                    
               Motor Rated : 1,5 kw ; 380/III Phase/ 50 Hz            
                   Seal  : Mechanical                                 
                                                                       
                         : Cast Iron/Standard Manufacturer            
                    : 2900 rpm                                        
               Base Frame : Cast Iron or Steel                        
                                                                       
                         : Minimum 80%                                
                                                                       
          i.2   Roof Tank ( RT ) Gedung Utama                          
                                                                       
             Type   : Cub ical Fiber Tank                            
             Kapasitas : 4 m3                                        
             Tekanan : - m                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi       
                                            SPESIFIKASI  TEKNIS        
                                                                       
   III. SISTEM AIR LIMBAH                                              
                                                                       
  1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                
      Uraian singkat lingkup pekerjaan dalam sistem air limbah disini antara lain adalah sbb
      :                                                                
                                                                       
        Perpipaan                                                     
        Penyambungan dengan peralatan Plambing                        
        Floor Drain                                                   
                                                                       
        Clean Out                                                     
        Roof Drain                                                    
                                                                       
                                                                       
  2.  PERPIPAAN                                                        
        Umum                                                          
                                                                       
        Macam perpipaan air limbah adalah, Air Hujan, Air Limbah Saniter, Limbah Dapur.
        Jenis pipa lihat "SPESIFIKASI PERPIPAAN".                     
        Limbah Saniter                                                
                                                                       
        Perpipaan Limbah Saniter mulai dari Alat Saniter antara lain Kloset, Urinal,
         Lavatory, dan Floor Drain, sampai saluran halaman melalui septik tank.
        Limbah Air Hujan                                              
                                                                       
        Perpipaan air hujan mulai dari roof drain dan kanopy drain diatap dialirkan
         kedalam sumur resapan sebelum dialirkan kesaluran kota. Khusus fitting air hujan
         mempergunakan cast iron.                                      
                                                                       
                                                                       
  3.  BAK SEWAGE / SUMP PIT                                            
        Apabila ditentukan dalam gambar perencanaan, maka harus dibuat bak Sump Pit
                                                                       
         seperti diuraikan disini.                                     
        Bak Sump Pit harus dibuat dari konstruksi beton bertulang, badan rapat air
         sedangkan tutup harus rapat udara.                            
                                                                       
        Setiap bagian Sum Pit harus dapat dipompa, maka dasar bak harus miring 1 : 10
         kearah pompa sedangkan semua ujung sudut dibuat 135 °.        
        Bak Sump Pit harus dilengkapi sbb :                           
                                                                       
        Sleeve untuk pipa sewage masuk dan keluar                     
        Sleeve untuk pipa ven                                         
                                                                       
        Sleeve untuk kabel-kabel.                                     
        Level switches untuk kendali pompa.                           
        Level switch untuk alarm banjir.                              
                                                                       
        Tangga monyet                                                 
        Manhole untuk laluan pompa (2 buah)                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi       
                                            SPESIFIKASI  TEKNIS        
                                                                       
   4. POMPA SUMP PIT                                                   
        Setiap bak Sump Pit minimum harus dipasang dua buah pompa Submersible.
                                                                       
        Tipe pompa harus Submersible Sewage dengan komponen sbb :     
        Cast Iron Casing                                              
                                                                       
        Cast iron vortex type Impeller with knife.                    
        Stainless steel shaft                                         
        Silicon Carbide                                               
                                                                       
        Heavy duty grease lubricated bearing                          
        Stainless steel casing guide rail support                     
        Quick discharge coupling                                      
                                                                       
        Spesifikasi motor sbb :                                       
        Squirrel cage induction type ( IP 68 )                        
                                                                       
        Winding insulation class F                                    
        Water tight                                                   
        Vertically mounted                                            
                                                                       
        Sistem kendali motor pompa                                    
        Start dan stop diatur secara otomatis oleh level switches yang berada di bak
         sewage.                                                       
                                                                       
        Pompa bekerja secara bergantian dan bersamaan.                
        Apabila beban aliran kecil, maka satu pompa bekerja secara bergantian.
                                                                       
        Apabila beban aliran besar, maka pompa bekerja bersamaan.     
        Pengaturan kerja pompa dilakukan dari panel kontrol pompa.    
                                                                       
                                                                       
   5. SUMUR PERIKSA (CONTROL BOX).                                     
        Sumur  periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun
         setiap jarak maksimum 20 meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
                                                                       
        Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.             
        Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm serta harus dibuat
         beralur sesuai fungsi saluran yaitu, lurus, cabang atau belokan.
                                                                       
        Sumur periksa harus dilengkapi dengan tangga monyet, manhole dan pipa vent.
        Tutup sumur periksa dapat terbuat dari Stainless steel atau baja yang dilapisi anti karat.
                                                                       
                                                                       
   6. MANHOLE                                                          
        Manhole terdiri dari rangka dan tutup dibuat dari besi tuang serta dilapis cat bitumen.
                                                                       
        Rangka dan tutup harus membentuk perangkap, sehingga setelah diisi grease
         akan terbentuk penahan bau.                                   
        Diameter lubang untuk laluan orang sebesar minimum 500 mm sedangkan
                                                                       
         untuk laluan peralatan harus sesuai dengan besaran peralatan tersebut.
                                                                       
                                                                       
 Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi       
                                            SPESIFIKASI  TEKNIS        
                                                                       
        Finishing permukaan manhole harus disesuaikan dengan peruntukan lokasi.
        Tutup untuk manhole terbuat dari baja tahan karat atau stainless steel.
                                                                       
                                                                       
   7. SUMUR RESAPAN                                                    
        Rembesan yang dimaksud disini adalah untuk memasukkan air hujan yang berasal
                                                                       
         dari pipa riser sebelum dialirkan over flow nya ke selokan kota.
        Air yang akan dimasukkan dalam rembesan adalah air hujan.     
        Jenis rembesan yang dimaksud disini adalah sumur rembesan, pekerjaan sumur
                                                                       
         rembesan akan merupakan pekerjaan divisi sipil/ konstruksi.   
        Konstruksi sumur rembesan antara lain sbb :                   
        Dasar sumur berupa batu kerikil                               
                                                                       
        Dinding sumur berupa dinding berlubang yang dibuat dari beton atau beton
         blok                                                          
        berlubang.                                                    
                                                                       
        Tutup dibuat dari plat beton/ plat baja                       
        Diantara tanah dan dinding luar harus diisi koral dan ijuk sesuai gambar.
                                                                       
        Rembesan hanya dapat berfungsi dengan baik didaerah yang mempunyai lapisan
         pasir                                                         
        kasar, maka bidang rembesan harus berada dilapisan pasir kasar.
                                                                       
                                                                       
   8. FLOOR DRAIN                                                      
        Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Prooved type
                                                                       
         dengan 50mm Water Seal dan dilengkapi dengan U trap.          
        Floor Drain terdiri dari:                                     
        Chromium plated bronze cover and ring.                        
                                                                       
        PVC neck                                                      
        Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for water
         prooving.                                                     
                                                                       
        Floor Drain harus mempunyai ukuran utama                      
         sbb.: Outlet diameter Cover diameter                          
        2" 4"                                                         
                                                                       
        3" 6"                                                         
        4" 8"                                                         
                                                                       
                                                                       
   9. FLOOR CLEAN OUT                                                  
        Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening Waterprooved
                                                                       
         Type                                                          
        Floor Clean Out terdiri dari:                                 
        Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type         
                                                                       
                                                                       
 Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi       
                                            SPESIFIKASI  TEKNIS        
                                                                       
        PVC neck                                                      
        Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for
                                                                       
         waterprooving.                                                
        Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet sehingga
         mudah                                                         
                                                                       
        dibuka dan ditutup.                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   10. ROOF DRAIN                                                      
        Roof Drain yang dipergunakan harus dibuat dari Cast Iron dengan konstruksi
         waterproove.                                                  
                                                                       
        Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali luas penampang pipa
         bangunan.                                                     
        Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sebagai berikut :      
                                                                       
        Bitumen Coated Cast Iron Body dengan water prooved flange.    
        Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.                    
        Bitumen Coated cover dome type                                
                                                                       
                                                                       
   11. CANOPY DRAIN                                                    
                                                                       
      Canopy Drain yang dipergunakan adalah Floor Drain Bucket Trap Type (lihat skematik
      Floor Drain).                                                    
                                                                       
   12. P" TRAP                                                         
                                                                       
      P" TRAP yang digunakan disini harus jenis single                 
      inlet. Tinggi Air minimum pada Trap 8 cm.                        
      P" TRAP yang digunakan disini harus dibuat dari PVC class 5 kg/cm2.
                                                                       
      Pemasangan P” TRAP pada setiap FD kamar mandi dan pada jalur utama pipa
      buangan air limbah yang menuju bak sewage.                       
                                                                       
                                                                       
   13. SEWAGE TREATMENT PLANT                                          
        Septik tank menggunakan system pengolahan dengan menggunakan bakteri
                                                                       
         pengurai.                                                     
        Bahan septic tank dapat terbuat dari fiber glass ataupun beton concrete.
        Sistem kerja septik tank yaitu air limbah yang masuk harus dapat diurai
                                                                       
         dengan menggunakan bakteri pengurai sehingga air yang dihasilkan dari
         dalam septic tank tersebut layak untuk untuk dibuang ke saluran kota (tidak
         berbau)                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi       
                                            SPESIFIKASI  TEKNIS        
                                                                       
                                                                       
 PRODUK INSTALASI PLAMBING                                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      NO. U R A I A N            M E R K                               
                                                                       
          Pompa Centrifugal dan pompa                                  
      1.                         Equal, Teral, Paragon, Ebara          
          booster (paket)                                              
      2.  Pompa Submersible      Equal, Teral, Paragon, Ebara          
                                 CV. Mitra Utama Sentosa, PT. Dwi Prima
      3.  Filter Air Bersih                                            
                                 Engineering                           
                                 PT. Bestindo Aquatek Sejahtera, PT. Bio
      4.  Sewage Treatment Plant                                       
                                 Master                                
      5.  Pipa Galvanized GIP    Bakrie, Spindo (PT. Sigma)            
      6.  Fitting Class 10 K     FKK, Benka, HE/ TG, Bohemi            
          Pipa PPR                                                     
      7.                         Wespex, SD, Toro                      
          Pipa PVC                                                     
      8.                         Wavin, Rucika, Pralon                 
          Class AW 12,5 Kg/ Cm                                         
      9.  Fitting Pipa PVC       Rucika, Pralon                        
      10. Safety Valve           Yoshitake, Fushiman, Socla, Watt      
                                                                       
      11. Flow Switch            PENN, Potter                          
          Gate Valve Class 20 K  Toyo, Kitz ,Honeywell. weflo          
      12.                                                              
          Class 10 K                                                   
          Globe Valve Class 20 K Toyo, Kitz, Honeywell,weflo           
      13.                                                              
          Class 10 K                                                   
      14. Air Vent Valve         Yoshitake, Fushiman, Sam Yang         
      15. Flexible Joint Class 10 K Proco, Tosen                       
      16. Level Switch           Fanal                                 
      17. Pressure Gauge         Nagano                                
      18. Roof Drain             Antasan, Kharisma                     
                                                                       
      19. “P” Trap               Rucika, Austindo                      
      20. Water meter            Kimco, Slumberger, Weistinghouse      
      20. Roof tank              Enduro, Whale Tank                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi       
                                            SPESIFIKASI  TEKNIS        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi
Tenders also won by CV Aisyah Putra Karya
Authority
23 September 2019Peningkatan Jalan Parit 9 Menuju Pangkal BabuPemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung BaratRp 3,500,000,000
5 July 2024Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Pelakar JayaKementerian PerdaganganRp 2,735,235,000
10 September 2013Pembuatan Drainase (Lelang Tidak Mengikat)Ditjen Phb UdaraRp 2,400,000,000
6 April 2022Peningkatan Jl. Simp. Jl. Propinsi - Ds. Talang Datar Unit VI Kecamatan Bahar UtaraKab. Muaro JambiRp 2,213,664,892
18 July 2013Pemeliharaan Jalan Terminal Type A Muara BungoLpse Kabupaten BungoRp 2,050,000,000
14 April 2022Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung Kws Geopark MeranginProvinsi JambiRp 2,000,000,000
17 June 2020Rehabilitasi Jalan Simp. Ds. Pondok Meja - Ds. Sukamaju (Batas Kec. Sungai Gelam)Kab. Muaro JambiRp 2,000,000,000
2 July 2014Di. Koto Teguh Ds. Koto TeguhRp 1,500,000,000
5 July 2021Peningkatan Jalan Simp.Teluk Raya - Ds. Ramin (Lanjutan)Kab. Muaro JambiRp 1,500,000,000
21 February 2014Pembangunan Jembatan Sungai Mengkabu Ruas Jalan Tanjung Kasri - Renah Kemumu Kec. JangkatRp 1,400,000,000