| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018530733223000 | - | - | |
CV Finika | 00*3**1****22**0 | - | - |
| 0022006423122000 | - | - | |
PT Surya Distribusindo Lestari | 06*9**9****35**0 | - | - |
| 0720721489213000 | - | - | |
PT Rilesan Daya Utama | 0719285993008000 | - | - |
| 0026130831307000 | - | - | |
| 0947740635311000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0439178112322000 | - | - | |
| 0662907443028000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0900844739201000 | - | - | |
| 0313498891034000 | - | - | |
| 0939597209205000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0928754233211000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0727376501124000 | - | - | |
PT Laksana Satya Wijaya | 04*2**9****04**0 | - | - |
| 0011016920203000 | - | - | |
| 0828260141101000 | - | - | |
| 0021280664331000 | - | - | |
| 0012401477333000 | Rp 6,933,802,542 | - | |
| 0028351476002000 | Rp 6,567,853,071 | Tidak menyampaikan Daftar isian peralatan utama beserta: Tidak menyampaikan Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan Tidak menyampaikan Dukungan Baching Plant; Tidak menyampaikan Dukungan distributor besi bersertifikat SNI; Tidak menyampaikan Dukungan rangka atap baja ringan bersertifikat SNI. | |
| 0031371743331000 | - | - | |
| 0027031806003000 | - | - | |
| 0017513334323000 | - | - | |
| 0821262722418000 | Rp 7,007,880,000 | Dukungan batching plant berasal dari lokasi yang tidak memungkinkan pengiriman material dengan kondisi yang sesuai spesifikasi. | |
| 0812043172216000 | Rp 6,780,000,000 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan Utama terdapat Data Perusahaan Lain yang memasukan penawaran dalam paket yang sama. | |
| 0751327966211000 | Rp 6,316,000,000 | Terdapat Data Perusahaan ini pada Penawaran Peserta yang lain dalam Paket yang sama. | |
| 0023178320113000 | Rp 6,205,399,500 | Tanggal Dukungan Batching Plant; Dukungan distributor besi bersertifikat SNI; dan Dukungan rangka atap baja ringan bersertifikat SNI, mendahului proses tender pada Paket ini. | |
| 0311911754124000 | Rp 6,676,226,635 | Dukungan batching plant berasal dari lokasi yang tidak memungkinkan pengiriman material dengan kondisi yang sesuai spesifikasi Tidak melampirkan sertifikat SNI pada Dukungan distributor besi Tidak melampirkan sertifikat SNI pada Dukungan rangka atap baja ringan. | |
| 0739071793643000 | Rp 5,775,352,873 | Fakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak lengkap (hanya 6 point) seharusnya ada 7 point. Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya pada RKK Tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan PPK. | |
| 0943342329331000 | Rp 6,590,955,619 | Bukti Kepemilikan (Kwitansi Pembelian) Peralatan Utama Mobil Pik Up Penjulnya bukan pemilik mobil tersebut. Tidak melampirkan sertifikat SNI pada Dukungan distributor besi Tidak melampirkan sertifikat SNI pada Dukungan rangka atap baja ringan. | |
| 0023751597303000 | Rp 6,188,429,137 | Tidak menyampaikan KBLI 41016 Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Kontruksi Bangunan Pendidikan | |
| 0027148915331000 | Rp 6,195,839,018 | Dukungan Besi bukan berasal dari distributor besi, namun diberikan oleh distributor rangka atap baja ringan yang tidak tersedia besi beton. | |
| 0026032615331000 | Rp 6,546,664,296 | Dukungan Baching Plant bukan Berupa Dukungan namun berupa Surat Perjanjian Sewa. Tidak melampirkan sertifikat SNI pada Dukungan distributor besi. | |
PT Usaha Gedung Mandiri | 00*0**1****93**0 | Rp 6,077,114,924 | Pengalaman Kerja Personil Manajerial Pelaksana Lapangan yang ditawarkan yang tercamtum dalam Daftar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja dari pemberi pekerjaan tidak sesuai dengan yang disyaratkan yaitu sebagai Team Leader Pekerjaan Manajemen Konstruksi. |
| 0907557375331000 | Rp 6,773,451,273 | - | |
| 0027480375008000 | - | - | |
| 0852121300106000 | - | - | |
| 0812372514331000 | - | - | |
| 0012402905334000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
| 0834617409806000 | - | - | |
| 0839721958331000 | - | - | |
| 0032690497701000 | - | - | |
| 0908222052001000 | - | - | |
| 0745707273009000 | - | - | |
| 0702650359545000 | - | - | |
| 0029121837331000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0017513516321000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0905326088447000 | - | - | |
| 0431098235008000 | - | - | |
PT Setara Manggala Cipta | 07*7**3****12**0 | - | - |
| 0033009432307000 | - | - | |
Archis Vista Prama | 06*7**6****35**0 | - | - |
| 0026528919331000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0822711123301000 | - | - | |
| 0210086633122000 | - | - | |
| 0838347979212000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0316177526521000 | - | - | |
| 0822906400403000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
Inovasi Lintas Teknologi | 07*8**3****35**0 | - | - |
| 0868626698335000 | - | - | |
| 0632371159331000 | - | - | |
| 0031448269331000 | - | - | |
| 0020455580201000 | - | - | |
| 0953926334429000 | - | - | |
| 0315694687701000 | - | - | |
| 0012337242617000 | - | - | |
| 0024444648331000 | - | - | |
| 0942136714335000 | - | - | |
| 0708711429331000 | - | - | |
| 0809955826121000 | - | - | |
| 0316534981215000 | - | - | |
| 0031448376331000 | - | - | |
| 0028007482222000 | - | - | |
| 0029556164326000 | - | - | |
| 0029455250101000 | - | - | |
| 0312627367008000 | - | - | |
| 0032663163323000 | - | - | |
| 0031802325814000 | - | - | |
| 0435795778326000 | - | - | |
| 0756225033001000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0014007413015000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0030747331331000 | - | - | |
| 0831790357121000 | - | - | |
| 0530144781335000 | - | - | |
PT Baratan Inti Nusa | 09*6**8****32**0 | - | - |
| 0031738529063000 | - | - | |
| 0020986790013000 | - | - | |
| 0831013669331000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0800975997101000 | - | - | |
PT Nadya Ratu Permata | 09*2**4****05**0 | - | - |
| 0033180464731000 | - | - | |
| 0026804245002000 | - | - | |
| 0749549713213000 | - | - | |
| 0965863269223000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0029406204331000 | - | - | |
| 0211194295045000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0014016836008000 | - | - | |
| 0757803234436000 | - | - | |
Alina Zarra Perkasa | 06*4**9****05**0 | - | - |
| 0653100560422000 | - | - | |
| 0813756871101000 | - | - | |
| 0017058439912000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0019106889412000 | - | - | |
| 0818229858101000 | - | - | |
| 0763838919201000 | - | - | |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0845426444211000 | - | - | |
| 0815342316914000 | - | - | |
| 0030750210201000 | - | - | |
| 0023817760202000 | - | - | |
| 0022010052122000 | - | - | |
| 0025032061101000 | - | - | |
| 0964458343126000 | - | - | |
Pd Bintang | 0315327338428000 | - | - |
| 0633094271224000 | - | - | |
| 0019857911518000 | - | - | |
| 0015552540429000 | - | - | |
| 0839945227101000 | - | - | |
| 0317220903216000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0963330519335000 | - | - | |
| 0033476904321000 | - | - | |
| 0018490177308000 | - | - | |
| 0018375915219000 | - | - | |
| 0316129568203000 | - | - | |
| 0908425192201000 | - | - | |
| 0031372956331000 | - | - | |
Daliltani Ciptaselaras | 00*6**8****02**0 | - | - |
| 0966533812331000 | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
| 0030749048331000 | - | - | |
| 0403182090211000 | - | - | |
| 0839111887101000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0818577983216000 | - | - | |
| 0013270327002000 | - | - | |
| 0019854348201000 | - | - | |
| 0032362352213000 | - | - | |
| 0602665820105000 | - | - |
PERSYARATAN TEKNIS
PASAL 1
PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN
1.1. LINGKUP
1.1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan
untuk pelaksanaan kegiatan “Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan
Universitas Jambi
a. Pekerjaan Struktur.
b. Pekerjaan Arsitektur / Finishing.
c. Pekerjaan Mekanikal dan elektrikal.
d. Pekerjaan Pagar & Landscape
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan / dilihat dan
tercantum pada Bill Of Quantity (BQ).
1.1.2. Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Pengadaan tenaga kerja.
b. Pengadaan Bahan / Material.
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan
yang ditugaskan.
d. Koordinasi dengan Pemborong / pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.
f. Pembuatan As Built drawing (Gambar terlaksana).
1.1.3. Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis
pelaksanaan pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan dari segi
teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari
dokumen-dokumen berikut ini:
a. Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.
b. Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan.
c. Rincian Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.
d. Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.
PERSYARATAN TEKNIS
1.1.4. Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian dari
persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
1.2. REFERENSI
1.2.1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri
Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan
setempat lainnya yang berlaku atau jenis - jenis pekerjaan yang bersangkutan antara
lain :
NI - 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA.
NI - 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI INDONESIA.
NI - 5 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA.
NI - 8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA.
NI - 10 BATA MERAH SEBAGAI BAHAN BANGUNAN.
PERATURAN PLUMBING INDONESIA.
PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK.
STANDART INDUSTRI INDONESIA.
ASTM, JJ dan lain sebagianya yang dianggap berhubungan dengan bagian
pekerjaan ini.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang tersebut
di atas, maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart
Internasional yang berlaku atau pekerjaan pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya
berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan /
pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
1.2.2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
persyaratan teknis umum / khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
disebutkan di atas, maka atas bagian pekerjaan tersebut pemborong harus mengajukan
salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut guna disepakati oleh direksi untuk
dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
a. Standart / norma / kode / pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi / Asosiasi Profesi / Asosiasi
Produsen / Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang berwewenang /
berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional
PERSYARATAN TEKNIS
dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari
Direksi / Konsultan Pengawas.
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga pengujian
yang diakui secara Nasional / Internasional.
1.3. BAHAN
1.3.1. Baru / Bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan barang bekas dalam
komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan.
1.3.2. Tanda Pengenal
a. Dalam hal dimana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
produk bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang pengenal pabrik /
produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung
tanda pengenal tersebut.
b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll) kecuali
ditetapkan oleh Direksi / Konsultan Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang
sama harus diberi tanda pengenal untuk membedakan satu bahan dari bahan lainnya.
Tanda pengenal ini bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang mana harus sesuai
dengan referensi pada I.2. tersebut di atas atau dalam hal dimana tidak / belum ada
pengaturan yang jelas mengenai itu, hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk
direksi / Konsultan Pengawas.
1.3.3. Merk Dagang
a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di dalam Persyaratan
Teknis Umum, secara umum harus diartikan sebagai persyaratan kwalitas penampilan
(Performance) dari bahan / produk tersebut.
b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan / produk lain
yang dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setaraf dengan bahan /
produk yang memakai merk dagang yang disebutkan, dapat diterima sejauh bahwa
untuk itu sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
Pengawas atas Kesetarafan tersebut.
c. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi
dalam negeri lebih diutamakan.
PERSYARATAN TEKNIS
1.3.4. Penggantian (Substitusi)
a. Pemborong / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan /
produk lain dengan mutu yang dipersyaratkan.
b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
dengan bahan / produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan pemborong /
suplier seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya
tambah dianggap tidak ada.
2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi / Konsultan
Pengawas dan pemberi Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut
nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat
diperkenankan.
1.3.5. Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli / dipesan / diproduksi, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas atau kesesuaian dari
bahan / Produk tersebut pada Persyaratan Teknis, yang mana akan diberikan dalam
bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh / brosur dari bahan / produk yang
bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas Lapangan.
b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemborong / suplier, yang mana tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut di atas
tidak melepaskan tanggung jawab Pemborong / Supplier dari kewajibannya dalam
Perjanjian Kerja ini mengadakan bahan / Produk yang sesuai dengan persyaratannya,
serta tidak merupakan jaminan akan diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk
yang digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
1.3.6. Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi / Konsultan
Pengawas harus disertakan contoh dari bahan / produk tesebut dengan ketentuan
sebagai berikut:
PERSYARATAN TEKNIS
a. Jumlah Contoh
1. Untuk bahan / produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian yang
dapat disetujui / diterima oleh Direksi / Konsultan Pengawas sehingga oleh
karenanya perlu diadakan pengujian kepada Direksi / Konsultan Pengawas harus
diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan
pada Badan / Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
2. Untuk Bahan / produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian yang dapat
disetujui / diterima oleh Direksi / Konsultan Pengawas, kepada Direksi / Konsultan
Pengawas harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing masing disertai
dengan salinan sertifikat pengujian yang bersangkutan.
b. Contoh yang Disetujui
1. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas atau contoh
yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas harus
dibuat suatu keterangan tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh
Direksi / Konsultan Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya
pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi / Konsultan
Pengawas. Bila dikehendaki, Pemborong / Supplier dapat meminta sejumlah set
tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan
persetujuan untuk kepentingan Dokumentasi sendiri. Dengan demikian jumlah
contoh yang harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas harus
ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
2. Pada waktu Direksi / Konsultan Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh
yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan,
Pemborong berhak meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada
pekerjaan.
c. Waktu Persetujuan Contoh
1. Adalah tanggung jawab dari pemborong / supllier untuk mengajukan contoh pada
waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau contoh tersebut tidak
akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
2. Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan
pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh
Direksi / Konsultan Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan
PERSYARATAN TEKNIS
diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll), maka keseluruhan
keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari
kerja.
3. Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan suatu
merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi
/ Konsultan Pengawas dalam waktu 21 (duapuluh satu) hari kerja sejak
dilengkapinya pembuktian kesetarafan.
4. Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi, keputusan persetujuan
akan diberikan oleh Direksi / Konsultan Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan pertimbangan.
5. Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan atau pun produk
yang lain karena sifat / jumlah / harga pengadaanya tidak memungkinkan untuk
diberikan contoh dalam bentuk bahan / produk jadi permintaan persetujuan bisa
diajukan berdasarkan Brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi
dengan :
Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai keagenan, surat jaminan
suku cadang dan jasa purna (after sales service) dan lain-lain.
Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain sesuai
petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
6. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan, keputusan
atau contoh dari bahan / Produk yang diajukan belum diperoleh tanpa
pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi / Konsultan Pengawas, maka dengan
sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi /
Konsultan Pengawas.
1.3.7. Penyimpanan Bahan
a. Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan untuk
memasukan bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk
dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan / produk tidak layak untuk
dipakai dalam pekerjaan, Direksi / Konsultan Pengawas berhak memerintahkan agar :
1. Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
untuk dipakai.
PERSYARATAN TEKNIS
2. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan / produk tersebut
segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk diganti dengan
yang memenuhi persyaratan.
b. Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu
penyimpanannya harus dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut yang mana
harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama penggunaan
ini.
2. Berukuran minimal 40 x 60 cm.
3. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.
4. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.
c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa
sehingga bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula dikeluarkan untuk
dipakai dalam pekerjaan.
1.4. PELAKSANAAN
1.4.1. Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh
kedua belah pihak, pemborong harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas sebuah “Network Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu
dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan pula
urutan serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiaan tersebut.
b. Kegiatan Pemborong untuk/selama masa pengadaan/pembelian serta waktu
pengiriman/pengangkutan dari :
1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan
persiapan/pembantu.
2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan
c. Kegiatan Pemborong untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan pembangunan.
d. Pembuatan gambar-gambar kerja.
e. Permintaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
f. Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.
g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
h. Direksi/Konsultan Pengawas akan memeriksa rencana kerja Pemborong dan
memberikan tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.
i. Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan/penyempurnaan atau rencana
kerja kepada Direksi/Konsultan Pengawas dan meminta diadakannya
PERSYARATAN TEKNIS
perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari
sebelum dimulainya pelaksanaan.
j. Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum
adanya persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas atau rencana kerja ini. Kecuali
dapat dibuktikan bahwa Direksi/Konsultan Pengawas telah melalaikan kewajibannya
untuk memeriksa rencana kerja Pemborong pada waktunya, maka kegagalan
Pemborong untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan belum adanya rencana
kerja yang memulai pekerjaan yang disetujui Direksi, sepenuhnya merupakan
tanggung jawab dari pemborong bersangkutan.
1.4.2. Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawings)
belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan
terlaksana, Pemborong wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara
terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi /
Konsultan Pengawas.
c. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan untuk mana gambar-gambar tersebut di atas harus
diserahkan dalam rangkap 3 (tiga).
d. Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
pemesanan bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.
1.4.3. Ijin Pelaksanaan
Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut,
Pemborong diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis kepada Direksi /
Konsultan Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin
pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan Pemborong untuk melaksanakan pada
bagian pekerjaan tersebut.
1.4.4. Contoh Pekejaan ( Mock Up).
Bila pekerjaan dikehendaki oleh Direksi/Konsultan Pengawas, Pemborong wajib
menyediakan sebelum pekerjaan dimulai.
1.4.5. Rencana Mingguan dan Bulanan.
a. Selambat lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Pemborong wajib untuk menyerahkan kepada
PERSYARATAN TEKNIS
direksi/Konsultan Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana
pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu
berikutnya.
b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Pemborong wajib
menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas suatu rencana bulanan yang
menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai
bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
c. Kelalaian Pemborong untuk menyusun dan menyerahkan rencanan mingguan
maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah
Direksi/Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pekerjaan.
d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, pemborong diwajibkan untuk
memberitahu Direksi/Konsultan Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24
jam sebelumnya.
1.4.6. Kualitas Pekerjaan
Pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis
pekerjaan bersangkutan.
1.4.7. Pengujian Hasil Pekerjaan
a. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan
cara dan tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan
dalam pada Pasal I.2. dari Persyaratan Teknis Umum ini.
b. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/Lembaga yang akan
melakukan pengujian dipilih atas persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas dari
Lembaga/Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan
lain yang oleh Direksi/Konsultan Pengawas dianggap memiliki obyektifitas dan
Integritas yang meyakinkan. Atau hal yang terakhir ini Pemborong/supplier tidak
berhak mengajukan sanggahan.
c. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Pemborong.
d. Dalam hal dimana Pemborong tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari bahan
penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Pemborong berhak mengadakan pengujian
tambahan pada lembaga/Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji
PERSYARATAN TEKNIS
seperti tersebut di atas untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh
pemborong.
e. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1. Memilih Badan / Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama.
2. Melakukan pengujian ulang pada bahan / lembaga Penguji pertama atau kedua
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi / Konsultan
Pengawas dan Pemborong / supplier maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat alat penguji.
3. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah
pihak sepakat untuk menganggapnya demikian.
4. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian
yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya
semua pengulangan pengujian menjadi tanggung jawab pemborong / supplier.
5. Apabila hasil pengujian ulang menunjukan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang kedua, maka:
- 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Pemborong /
Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
- Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan / pengulangan
pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
bersangkutan dan bagian bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan
mana besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi
1.4.8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang lain yang
mana akan secara visual menghalangi Direksi / Konsultan Pengawas untuk
memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, pemborong wajib melaporkan secara
tertulis kepada Direksi / Konsultan Pengawas mengenai rencananya untuk
melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan tersebut,
sedemikian rupa sehingga Direksi / Konsultan Pengawas berkesempatan secara
wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
kelanjutan pengerjaannya.
b. Kelalaian Pemborong untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak kepada
Direksi / Konsultan Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran yang
PERSYARATAN TEKNIS
menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana
akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemborong.
c. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil langkah-
langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di atas, maka setelah
lewat 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan, pemborong berhak melanjutkan
pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi telah menyetujui bagian
pekerjaan yang ditutup tersebut.
d. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi / Konsultan Pengawas atas suatu
pekerjaan tidak melepaskan Pemborong dari kewajibannya untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborong (SPP).
e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Pemborong masih dapat diperintahkan
untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna
pemeriksaan bagian pekerjaan yang ditutupi.
1.4.9. Kebersihan dan Keamanan
a. Pemborong bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa berada
dalam keadaan rapi dan bersih.
b. Pemborong bertanggung jawab atas keamanan diarea kerja, termasuk apabila
diperlukan tenaga, peralatan, atau tanda-tanda Khusus.
1.5. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
1.5.1. DOKUMEN TERLAKSANA (As Build Documents)
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Pemborong wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari:
1. Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)
2. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
dilaksanakan.
b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Pemborong untuk pekerjaan:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Supply bahan, perlengkapan / peralatan kerja
c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari :
1. Dokumen pelaksanaan
2. Gambar-gambar perubahan
3. Perubahan Persyaratan Teknis
4. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
Direksi / Konsultan Pengawas.
PERSYARATAN TEKNIS
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Konsultan
Pengawas
e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
pekerjaan pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara
operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini
harus dilengkapi dengan daftar pesawat / instalasi / peralatan / perlengkapan yang
mengidentifikasi lokasi dari masing-masing barang tersebut.
f. Kecuali dengan ijin khusus dari Direksi / Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas,
Pemborong harus membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada
Pemberi Tugas. Pemborong tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun
copy dari dokumen terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.
1.5.2. PENYERAHAN
Pada waktu penyerahan pekerjaan, Pemborong wajib menyerahkan kepada Pemberi
Tugas :
a. 2 (dua) dokumen terlaksana
b. Untuk peralatan / perlengkapan:
- 2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)
- suku cadang sesuai yang dipersyaratkan
c. Untuk berbagai macam :
- Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada
- Minimum 1 (satu) set kunci duplikat
d. Dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat fiskal pajak, dan
lain-lain)
e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee / Warranty sesuai uang yang
dipersyaratkan
f. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas
g. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing-masing warna)
2
h. Bahan finishing lantai / dinding & atau masing masing minimal 2 m
1.6. KEAMANAN PENJAGAAN
1.6.1. Untuk keamanan Pemborong diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja terhadap
pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman-taman yang telah ada.
PERSYARATAN TEKNIS
1.6.2. Pemborong berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila bangunan
yang telah terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini, maka pemborong berkewajiban untuk
memperbaiki / membetulkan sebagaimana mestinya.
1.6.3. Pemborong harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada
waktu lembur, jika Pemborong menggunakan aliran listrik dari bangunan / komplek,
diwajibkan bagi pemborong untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa
listrik yang dipakai.
1.6.4. Pemborong harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak
mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
1.6.5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk Pembangunan
pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketentraman penduduk atau
jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas
atau milik pihak lain. Pemborong harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala
tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut di atas.
1.6.6. Pemborong harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan raya atau
jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang peralatan
ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan / material guna
keperluan proyek.
1.6.7. Apabila Pemborong memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-
unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang
mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya pemborong akan membuat
perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu
kepada Pemberi Tugas dan Instansi Yang berwewenang. Biaya untuk perkuatan
tersebut menjadi tanggungan Pemborong.
PERSYARATAN TEKNIS
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN LAPANGAN
2.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1.1. DIREKSI KEET
a. Bangunan Sementara
Sebelum pemborong memulai pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan
menyediakan dan mendirikan Direksi Keet berupa bangunan sementara yang
berukuran minimal 9.00 m2.
b. Kelengkapan Direksi Keet
Sebagai kelengkapan direksi keet guna penyelesaian administrasi di lapangan,
maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai pemborong harus terlebih
dahulu melengkapi peralatan antara lain :
- Soft board menempel di dinding 2x1,2x2,4
- (Satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,2 x 4,8 m2
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah terima ke II) semua peralatan /
kelengkapan tersebut dalam ayat ini menjadi milik kontraktor, dengan demikian
pembiayaannya dianggap sewa.
c. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di Proyek untuk setiap saat dapat
digunakan oleh direksi Lapangan adalah :
- (satu) buah kamera
- (satu) buah alat ukur Schuitmaat.
- (satu) buah alat ukur optik (theodolit / waterpass)
- (satu) buah personal komputer dan printer
2.1.2. SARANA PEKERJAAN
a. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan
yang dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki
serta jadwal kerja.
b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan.
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari
segala kerusakan hilang dan hal - hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain
yang sedang berjalan.
PERSYARATAN TEKNIS
2.1.3. PENGATURAN JAM KERJA DAN PENGERAHAN TENAGA KERJA
a. Pemborong harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga
kerja pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Konsultan MK lapangan. Khususnya
dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya
harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
b. Kecuali ditentukan lain, Pemborong harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-
fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi
syarat-syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainya seperti penyediaan
perlengkapan P3K yang cukup serta pencegahan penyakit menular)
c. Pemborong harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan tidak
melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan pemborong
harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
2.1.4. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN / SARANA YANG ADA
a. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan / konstruksi sekitarnya menjadi
tanggung jawab Pemborong untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas
akibat pelaksanaan pekejaan.
b. Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus selalu menjaga kondisi jalan
sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan
yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan / menyerahkan kepada
pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah.
2.1.5. PEMBERSIHAN DAN PENEBANGAN POHON-POHON
a. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
b. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan
rata.
c. Pemborong tidak boleh membasahi, menebang atau merusak pohon-pohon atau
pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada
gambar-gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus
disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan Pemborong untuk
melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari Pemberi tugas.
PERSYARATAN TEKNIS
2.1.6. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR BERSIH DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dari PDAM. Air harus bersih, bebas
dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan rencana.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel
untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas. Daya listrik juga disediakan
untuk mensuplai kantor Direksi Lapangan.
c. Segala Biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Kontraktor.
2.1.7. MENGADAKAN PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
a. Pengukuran Tapak kembali.
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai
peil ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah
ditera kebenarannya.
2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas /
Direksi untuk diminta keputusannya.
3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass / Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
4. Kontraktor harus menyediakan Theodolith / waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan Pengawas / Direksi
selama pelaksanaan Proyek.
5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujuii
oleh Direksi.
6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan
Kontraktor.
b. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak /
kedudukan bangunan terhadap titik patok / pedoman yang telah ditentukan, siku
bangunan maupun datar (water Pass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan
dengan memakai alat water pass instrument / Theodolith. Hal tersebut
PERSYARATAN TEKNIS
dilaksanakan untuk mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainnya dengan
hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik Peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang
tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau
tidak sesuainya antara kondisi lapangan dengan Lay Out, Pemborong harus
melapor pada Konsultan Pengawas / Perencana.
c. Pemasangan Bouwplank
1. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
Bowplank / pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan
bench mark yang diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis serta
bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh
bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
2. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
dalam hal tersebut di atas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab
Pemborong serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-
akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari
Direksi Pekerjaan.
3. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau
wakilnya tidak menyebabkan tanggung-jawab Pemborong menjadi berkurang.
Pemborong wajib melindungi semua bench mark, dan lain-lain atau seluruh
refferensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
4. Bahan dan Pelaksanaan.
- Tiang Bowplank menggunakan kayu ukuran 4/6 dipasang setiap jarak 2.00
m1, sedangkan papan bowplank ukuran 2/20 dipasang datar Water Pass.
- Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1
dari as tepi bangunan dengan patok - patok yang kuat, bowplank tidak
boleh dilepas / dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya
sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan
trasraam tembok bawah.
PERSYARATAN TEKNIS
2.2. PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN BANGUNAN
2.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat- alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
dan sesuai dengan spesifikasi ini.
2. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk Pile Cap, pondasi batu bata, balok pondasi
dan struktur lainnya yan terletak didalam atau di atas tanah, seperti tercantum di
dalam gambar rencana atau sesuai dengan kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya
dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk
dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada
seluruh lokasi proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan
khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon
harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi
dengan material urugan yang memenuhi syarat.
4. Pohon-pohon pada lahan proyek
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan. Kontraktor wajib mempelajari
hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi
dengan Direksi / Konsultan Pengawas. Pohon yang terletak pada bangunan yang
akan dibangun dapat ditebang.
2.2.2. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam
gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level
bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus
segera didiskusikan hal ini dengan Konsultan Pengawas sebelum galian
dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
2. Jaringan Utilitas
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain,
maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas
PERSYARATAN TEKNIS
segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini.
Jaringan utilitas aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi
pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas atas tanggungan Kontraktor.
3. Galian yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi ke dalaman yang ditentukan, maka kontraktor harus
mengisi / mengurug kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi
syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat, atau galian tersebut
dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
4. Urugan Kembali
Pengurugan Kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang diisyaratkan
pada bab mengenai urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya
boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
5. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata / water pas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-
bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku.
6. Air Pada Galian
Kontraktor wajib mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib
menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk
menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus
merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan, sehingga tidak terjadi
genangan air / banjir pada lokasi disekitar proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat
drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dibuat ternyata cukup dalam, maka kontraktor harus membuat
pengaman galian sedemikian rupa hingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian.
Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2 (Vertikal :
Horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton terpasang, maka galian
tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal / kanvas
sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
8. Perlindungan Benda Yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang dilindungi
selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda
PERSYARATAN TEKNIS
tersebut harus tetap pada tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian
kontraktor harus diperbaiki / diganti oleh kontraktor.
9. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika ke dalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai dari
bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
2.3. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
2.3.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Tenaga Kerja, bahan, dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
sesuai dengan spesifikasi.
2. Lokasi pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan
lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan
tanah seperti Pile Cap, balok pondasi, Pondasi batu bata dan pekerjaan beton yang
lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
3. Pembersihan Akar Tanaman padat dan sisa Galian
Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar
galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut
harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
2.3.2. PERSYARATAN BAHAN
1. Bahan urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas
dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
2. Air Kerja
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan
bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa
dilaboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi
syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
PERSYARATAN TEKNIS
2.3.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Tebal Pasir urug
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus diberi
lapisan pasir urug tebal 5 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat
menerima beban yang bekerja.
2. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadat dengan alat
pemadat yang disetujui Konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai
tidak kurang dari 98% dari kepadatan optimum Laboratorium. Pemadatan harus
dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat hasil kepadatan yang baik.
Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai
dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut di atas tidak
memenuhi.
3. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib
menyediakan Pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan.
Kontraktor harus membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat dialirkan
kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan membuat sumpit pada
tempat tertentu.
4. Tanah di sekitar pasir urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tedak tercampur dengan Pasir
Urug. Jika pasir urug tersebut tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib
mengganti pasir urug tesebut dengan bahan lainnya yang bersih.
5. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
2.4. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
2.4.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Tenaga Kerja, Bahan, dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga Kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan Pekerjaan ini dengan baik dan
Sesuai dengan Spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada Lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan
elevasi seperti tertera pada di dalam peta kontur.
PERSYARATAN TEKNIS
3. Pembersihan akar tanaman dan Sisa Galian
Jika Dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut harus
dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan
material urugan yang memenuhi syarat.
2.4.2. PERSYARATAN BAHAN
1. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek
Tanah bekas Galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat
untuk digunakan. Tanah Tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis
lainnya.
2. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek
Jika tanah urug didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
-7
a. memiliki koefisien permeabilitas dari 10 cm / detik
b. Mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas tanah organis,
kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari
10% partikel gravel.
c. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10%. Bahan yang mempunyai PI lebih
dari 10% akan sulit dipadatkan.
d. Gumpalan gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam
kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
e. Secara umum bahan tersebut berupa sirtu / pasir batu yang sebelum
mendatangkan harus sudah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Bahan Urugan Yang tidak memenuhi Syarat
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan
diganti dengan bahan yang memenuhi Syarat.
2.4.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal lapisan 20 cm dan
pemadatan dilakukan sampai mencapai kepadatan Maximum pada kadar air optimum
yang ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan
memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Jika tidak tercantum
dalam gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan sampai mencapai derajat
kepadatan 98%.
2. Pemasangan Patok
PERSYARATAN TEKNIS
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan
warna tertentu pula.
3. System Drainase
Pada daerah yang basah, kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian
rupa sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan
bantuan pompa air. Sistem drainase yang direncanakan harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Dan sistem drainase tersebut harus selalu dijaga selama
pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi secara efektif untuk menanggulangi air
yang ada.
4. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material
sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan.
5. Uji kepadatan optimum di Laboratorium
Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM. D-1557 atau AASHTO.
Hasil uji ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan lapangan. Uji yang
dilakukan antara lain :
a. “Density of Soil inplace by Sand Cone method ASSHTO T.191”
b. “Density of Soil inplace by Driven Cylinder Method“ ASSTO T-.204.
c. “Density of Soil inplace by Rubber Ballon” ASSHTO T-205.
6. Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di
2
lapangan, yaitu 1 (satu) buah test untuk setiap 500 m , yaitu dengan system Field
Density Test. Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil kepadatannya harus
memenuhi ketentuan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam 50 cm dari permukaan rencana, maka
berat jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai minimal 95% dari berat
jenis kering laboratorium yang dihitung dengan Standart Proctor Test.
b. Untuk Lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya harus minimal 98%
dari Standart Proctor test
7. Toleransi Kerataan
Toleransi Pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan ± 50
mm terhadap Kerataan yang ditentukan.
PERSYARATAN TEKNIS
8. Level akhir
Hasil test di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas. Semua
hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk
mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
9. Perlindungan Hasil Pemadatan.
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan
dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air
hujan, panas matahari dan sebagainya perlindungan dapat dilakukan dengan
menutupi permukaan plastik. Pekerjaan pengadaan dianggap cukup, setelah hasil test
memenuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
10. Pemadatan kembali.
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai deangan kepadatan yang dibutuhkan dan
diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum memulai lapisan
berikutnya, bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki,
lapisan tersebut harus diulangi perkerjaanya atau diganti, dengan cara-cara
pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang telah
dibutuhkan, jadual pengujian harus diajukan oleh kontraktor kepada Konsultan
Pengawas.
PERSYARATAN TEKNIS
PASAL 3
PEKERJAAN STRUKTUR
3.1 PONDASI TAPAK
3.1 Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan pondasi ini meliputi, penyediaan tenaga, bahan-bahan material dan
peralatan-peralatan yang diperlukan sehingga secara keseluruhannya pekerjaan pondasi
ini dapat terselesaikan.
Sebagai pondasi utama bangunan gedung ini adalah pondasi tapak sebagaimana ditunjuk
dalam gambar rencana.
3.2 Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum dilaksanakan pekerjaan pondasi maka pemborong harus mengadakan
pengukuran untuk as-as pondasi sesuai dengan jarak/notasi yang tercantum dalam
gambar rencana pondasi dan harus dimintakan persetujuaan lebih lanjut kepada
Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Pemborong diwajibkan memberi laporan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, bila ada
perbedaan antara gambar detail/ konstruksi dengan gambar arsitektur atau adanya
notasi yang kurang jelas untuk mendapatkan keputusan/penjelasan.
3.3 Material Dan Bahan
Material yang digunakan mengacu pada standar mutu beton K-250 dan besi U-24, baik
pada pondasi bor maupun beton struktur.
3.4 Metode Pelaksanaan
1. Pengenalan Lapangan / Site
a. Kontraktor harus mengenal lapangan sebaik-baiknya sebelum memulai pekerjaannya
antara lain :
- Letak tapak disesuaikan dengan dalam gambar rencana.
- Keadaan/kondisi lapisan tanah
- Bangunan-bangunan/fasilitas-fasilitas yang ada dan atau berdekatan dengan
site
- Kedalaman muka air tanah
- Peralatan dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan guna kelancaran pekerjaan
dan Hal-hal lain yang mungkin berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan.
b. Kontraktor juga harus mengenal kondisi jalan-jalan umum, batasan-batasan beban jalan
dan batasan/ketentuan-ketentuan lainnya yang mungkin mempengaruhi lancarnya
transportasi/alat-alat dari dan ke site
PERSYARATAN TEKNIS
c. Kontraktor wajib untuk mencocokan kondisi lapangan dengan gambar rencana dan wajib
untuk melaporkan secara tertulis kepada Direksi/Konsultan Pengawas.
2. Pengukuran Lapangan / Setting Site
a. Kontraktor sebelum memulai pekerjaan, harus melakukan pengukuran layout dengan
menggunakan surveyor yang teliti serta berpengalaman.
b. Kontraktor wajib untuk melaporkan secara tertulis kepada Direksi/Konsultan Pengawas,
apabila ditemukan perbedaan elevasi/ukuran lapangan dengan yang tercantum dalam
gambar rencana.
c. Kontraktor wajib untuk mengukur/menentukan fasilitas/utilitas yang ada dilapangan serta
melaporkan secara tertulis kepada Direksi/Konsultan Pengawas.
d. Segala biaya yang diperlukan untuk melindungi/memelihara/fasilitas/ utilitas yang ada,
termasuk memasang kembali yang rusak karena kesalahan Kontraktor, menjadi tanggung
jawab kontraktor.
3. Pengecoran Tapak
a. Pemborong diwajibkan mengadakan pengukuran lokasi untuk menentukan letak titik pile
pondasi.
b. Tulangan yang sudah difabrikasi harus dimasukkan betul-betul vertikal tegak lurus seperti
yang disyaratkan kedalam gambar.
5. Toleransi Posisi Pondasi
a. Deviasi maksimum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Devisiasi horizontal tidak lebih dari 7.5 cm dari lokasi yang ditentukan dan jarak
antara dua pile tidak ditambah/berkurang lebih dari 15 cm (simpangannya).
- Toleransi sumbu vertikal tidak lebih dari 1 : 8
b. Semua biaya tambahan yang timbul karena perubahan pada jumlah dan kedalaman
strauss, baik dari segi material, waktu maupun biaya perencanaan ulang yang
diakibatkan oleh kesalahan / kegagalan dari kontrator dalam melasanakan pembuatan
bor pile, seluruhnya menjadi beban kontraktor.
6. Penolakan Tiang
Pelaksanaan yang tidak benar serta tidak memenuhi spesifikasi ini akan ditolak oleh
Direksi/Konsultan Pengawas. Kontraktor wajib membuat pondasi pengganti tanpa biaya
tambahan, meskipun bila diperlukan dengan ukuran yang berbeda sebagai akibat kesalahan
tersebut diatas.
PERSYARATAN TEKNIS
3.6 PEKERJAAN TAMBAH KURANG
Pekerjaan tambah kurang akan dilaksanakan sesuai dengan penambahan/pengurangan
jumlah tiang dan perubahan panjang tiang. Perubahan mengenai jumlah dan panjang tiang
akan diketahui setelah loading test selesai dilaksanakan.
Bila terjadi penambahan/pengurangan jumlah maupun panjang tiang pada tempat-tempat
tertentu karena keadaan setempat yang diluar dugaan, maka hal tersebut akan
diperhitungkam sebagai tambah/kurang, dan penambahan/pengurangan jumlah maupun
panjang tiang tersebut harus atas perintah tertulis dari pihak Pemberi Tugas lewat Konsultan
Pengawas.
3.2 PEKERJAAN BETON BERTULANG
3.2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan serta
pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti
acuan, besi, beton dan admixtures. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah
pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar dan aman.
3.2.2 PERATURAN-PERATURAN
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
a. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK-SNI T-15 –
1991-03)
b. Pedomen Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
c. Peraturan Perencanaan tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983
d. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur tembok
Bertulang untuk Gedung 1983
e. Persyaratan umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1082)-NI-3
f. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 / NI-8
g. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81)
h. Mutu dan Cara Uji Semen Beton (SII 0052-80)
i. ASTM C-33 Standart Specification for Concrete Agregates.
j. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)
k. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)
PERSYARATAN TEKNIS
l. American Society for Testing Material ( ASTM )
m. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
n. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
pada bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC : 699.81 : 624.04)
3.2.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang diisyaratkan, antara lain, mutu dan penggunaannya selama pelaksanaan. Semua
pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman, termasuk tenaga
ahli untuk acuan / bekisting sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang
terjadi. Selain itu Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga
sudah paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakannya terutama pada saat dan
setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus
mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan. Untuk itu
paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode
kerja dan harus disetujui Konsultan Pengawas. Jika dipandang perlu, maka Konsultan
Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk
membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi
beban Kontraktor.
3.2.4 Persyaratan Bahan
a. Semen
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang
telah ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan dalam standart tersebut. Semua yang akan dipakai harus dari satu merk
yang sama dan dalam keadaan baru. Semen yang dikirim harus terlindung dari
hujan dan air. Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan
dalam keadaan tertutup rapat. Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi
yang baik, tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman
dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih
dari 10 sak. System penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga
semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan
rusak akibat salah penyimpanan, seperti membatu, tidak diijinkan untuk dipakai.
Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat
dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
PERSYARATAN TEKNIS
b. Agregat
Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat
kasar / batu pecah dan agregat halus / pasir beton. Kedua jenis agregat ini
diisyaratkan sebagai berikut :
1) Agregat Kasar, ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar harus
tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3
dari tebal pelat. Atau ¾ jarak bersih minimum antar baja tulangan, berkas baja
tulangan atau tendon pratekan atao 30 mm. Gradasi Agregat tersebut secara
keseluruhan harus sesuai dengan yang diisyaratkan oleh ASTM agar tidak
terjadi adanya sarang kerikil atau rongga dengan ketentuan sebagai berikut:
Sisa di atas ( % Berat )
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnuya 01-10
2) Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari
bahan bahan organik, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar Lumpur harus lebih
kecil dari 4% berat. Agregat halus terdiri dari butir-butir beraneka ragam
besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sb :
Sisa di atas ( % berat )
Ayakan 4.00 mm ≥ 0.2
Ayakan 1.00 mm ≥ 10
Ayakan 0.25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena suatu hal, maka Kontraktor
wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaanya dan
harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah.
c. Air Untuk Campuran beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton
atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air
PERSYARATAN TEKNIS
tersebut harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan,
maka Kontraktor harus mencari air yang memadai untuk itu.
d. Besi Beton
Besi Beton harus selalu menggunakan besi beton ulir (deformed bars) untuk
tulangan utama dan besi polos (undeformed bars) untuk sengkang kecuali
ditentukan lain dalam gambar. Agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi
beton harus memenuhi syarat-syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat, dan tidak cacat.
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi.
4. Merk Krakatau Steel, Budi Dharma, Hanil, Ispatindo.
5. Besi beton harus bertuliskan SNI.
Pemakaian besi beton jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Besi Beton harus berasal dari
satu pabrik (manufactures). Tidak dibenarkan untuk menggunakan merk besi beton
yang berlainan dengan untuk pekerjaan ini. Besi beton harus dilengkapi dengan mill
certificate / sertifikat pabrik yang membuat label dan nomor pengecoran serta
tanggal pembuatan besi beton tersebut.
e. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk
memperbaiki sifat suatu campuran beton. Jenis, Jumlah bahan yang ditambahkan
dan cara penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil uji.
Hasil uji ini dengan menggunakan bahan semen dan agregat yang akan dipakai
pada proyek ini. Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi
jumlah air pencampur, memperlambat atau mempercepat pengikatan dan atau
pengerasan beton harus memenuhi “Specification for Chemical Admixtures for
Concrete“ (ASTM C494) atau memenuhi standart Umum Bahan Bangunan
Indonesia.
f. Kualitas Beton
1. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus
dibuktikan dengan pengujian seperti diisyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
2. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor
harus melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan
yang berlaku dengan mengadakan trial mix di laboratorium yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
PERSYARATAN TEKNIS
3. Jika tidak ditentukan secara khusus, maka untuk lantai kerja K-100, kolom
praktis, ring balk dan beton non struktur lainnya harus menggunakan beton
Mutu K-175
4. Beton dengan mutu K-250 untuk pekerjaan structural untuk bangunan gedung
seperti pondasi beton sloof, pile cup, kolom-kolom, balok-balok, dan plat lantai.
g. Desain Adukan Beton.
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang
dihasilkan memberikan kelecakan (Workability) dan konsistensi yang baik,
sehingga beton mudah dituangkan ke dalam acuan dan sekitar besi beton,
tanpa menimbulkan segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara
berlebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang
ingin dicapai, dengan batasan di bawah ini :
MUTU BETON K225 K250 K275 K300 K350 K400
2
Kuat tekan minimum 7 hari ( kg/cm ) 158 175 192 210 245 280
U
3
Jumlah Semen minimum ( kg/m ) 300 300 300 325 350 375
n
3
Jumlah Semen Maksimum ( kg/m ) 550 550 550 550 550 550
t
W / C faktor, maksimum 0.55 0.55 0.55 0.55 0.5 0.5
Untuk Beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus, maka harus
menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air, maka jumlah semen
minimum harus sesuai dengan yang diisyaratkan oleh pemasok waterproofing.
3.2.5 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara
khusus adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump
sebagai berikut, Beton diambil sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton
(begisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas permukaan yang
rata. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian beton tersebut
ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan
di bawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-
lahan dan diukur penurunannya.
PERSYARATAN TEKNIS
b. Persetujuan Konsultan Pengawas
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan, Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Laporan harus
diberikan kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan
dilaksanakan. Hal-hal khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam antara
semua pihak yang berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus
dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data
tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diijinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas
tentang kesiapannya untuk melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus
disampaikan beberapa hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan
kesepakatan di lapangan, untuk memungkinkan Konsultan Pengawas melakukan
Pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan
fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar
Konsultan Pengawas dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa
fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran.
Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki
dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya kontraktor 1 x 24 jam selanjutnya
kontraktor harus mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak
dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali
ditentukan oleh pemberi tugas / Konsultan Pengawas, Persetujuan untuk melakukan
pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab
sepenuhnya atas ketidaksempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum
pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan
tertanam di dalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah
dibersihkan dari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus
dilakukan sesuai dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya. Siar
pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur
dapat dikurangi. Siar pelaksanaan tidak dijinkan untuk melalui daerah yang
diperkirakan sebagai daerah basah, seperti toilet, reservoir dll. Jika tidak ditentukan
lain, maka lokasi siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaya geser
adalah minimal, umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjang
PERSYARATAN TEKNIS
efektif struktur. Pada pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi
siar pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak
menyebabkan perbedaan temperatur yang besar pada beton yang tersebut, yang
berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan residu yang tidak diinginkan.
Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontal dan pengecoran dapat dibagi
menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Kontraktor harus mempertimbangkan di dalam
penawarannya, segala hal yang berhubungan dengan siar pelaksanaan seperti
erstop, perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton agar dapat
dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih dari
semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan baik, dan sebelum
pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat besar
menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi
proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi
pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat
memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi
pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-
bahan dasar pembuat beton. Pada saat pengecoran tinggi jauh dari beton segar
harus kurang dari 1.50 meter. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan
antara batu pecah yang berat dengan pasta beton sehingga dapat mengakibatkan
kwalitas beton menjadi menurun. Untuk itu harus disiapkan alat bantu seperti piuap
tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga
agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran
beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan
personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan
besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat
pemadam maupun memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar per jam. Beton segar
dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga
masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan selama
pemadatan beton masih bersifat plastis.
PERSYARATAN TEKNIS
3.2.6 PEMADATAN BETON
a. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan balok
kolom, dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembersihan yang rapat dan rumit,
maka kontraktor harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton
yang disampaikan kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum
pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada beton, sehingga secara
kualitas tidak akan disetujui.
b. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka
beton tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Konsultan
Pengawas agar retak tersebut dapat dihilangkan.
c. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang
dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara
permukaan dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan
terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya beban yang bekerja.
3.2.7 TEMPERATUR BETON SEGAR
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai
o
skala 5 s/d 100 C, harus dimasukkan ke dalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika
temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat dengan
o
ketelitian 1 C.
3.2.8 PERAWATAN BETON
a. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan
zat cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton
pada umur beton awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang
dapat menyebabkan terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan
beton harus dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan. Untuk
itu harus dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan
yang cepat terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan.
b. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air
bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen
PERSYARATAN TEKNIS
vertikal seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti
dengan karung yang dibasahi terus menerus selama 7 hari.
c. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan
beton harus dilindungi dengan material (misalnya stereo foam) yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas, agar dapat memantulkan radiasi akibat panas. Material
tersebut harus dibuat kedap, agar kelembaban permukaan beton dapat
dipertahankan.
d. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal, beton ataupun material lain yang sejenis,
harus didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakukan. Acuan tersebut
dihindari dari terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan
mengantarkan panas. Perlakuan yang kurang baik akan menyebabkan retak-retak
yang parah pada permukaan beton.
e. Curing Compound
Cara lain yang banyak digunakan saat ini adalah dengan menggunakan curing
compound. Jenis dan type curing compound yang digunakan harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Harus diperhatikan agar tidak terjadi penurunan temperatur
yang cepat pada permukaan beton sehingga dapat menyebabkan keretakan pada
permukaan beton.
3.2.9 CARA UNTUK MENGHINDARI KERETAKAN BETON
a. Alat monitoring
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm, Kontraktor harus
menyediakan peralatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala
kejadian yang mungkin terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring
dilakukan minimal selama 7 hari sejak pengecoran selesai. Kontraktor wajib
menyediakan alat pengukur temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton, di
dalam beton, dan dipermukaan beton dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan
maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horizontal antara titik satu dengan lainnya
maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan metode pengukur suhu tersebut harus
diusulkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
b. Perbedaan Temperatur
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting
o
adalah tidak terjadi perbedaan temperatur yang besar (>20 C) antara permukaan
PERSYARATAN TEKNIS
dan inti beton dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung ataupun
tiupan angin.
c. Material Bantu
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat
dicampur ke dalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton
untuk mencegah terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
d. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan, dan lebar retak yang
diijinkan maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
e. Antisipasi Perbedaan Temperatur
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika
perbedaan temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan
mempertebal isolasi yang sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-
benar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini harus segera dilakukan agar
perbedaan temperatur tidak menjadi besar. Untuk itu harus disiapkan material
isolasi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.
f. Hal – Hal Lain
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah
pengecoran beton adalah :
1. Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi
terlindung dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat
pencampuran dimulai.
2. Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti
sebagian air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
3. Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4. Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair ke dalam campuran beton.
5. Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2
jam.
6. Lakukan pengecoran bertahap sedemikian rupa, misalnya dengan membuat
siar pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu
lapis pengecoran menjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur
dapat dikontrol.
7. Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana
temperatur lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
PERSYARATAN TEKNIS
8. Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada pada seluruh permukaan
beton yang terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur
tidak terlalu berbeda pada seluruh penampang beton.
9. Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus
diteruskan sampai system isolasi terpasang seluruhnya.
10. Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar matahari
dan angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling daerah
pengecoran dengan plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian
atasnya.
g. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diijinkan,
maka Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara
lain metode kerja dan peralatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang
digunakan kepada Konsultan Pengawas untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor
tidak diijinkan untuk memperbaiki keretakan tersebut sebelum mendapatkan
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
3.2.10 ADUKAN BETON YANG DIBUAT DITEMPAT (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat di
lapangan harus memenuhi syarat-syarat :
a. Semen diukur menurut berat
b. Agregat kasar diukur menurut berat
c. Pasir diukur menurut berat
d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete
batching plant)
e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam
mesin pengaduk
g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai
3.2.11 BESI BETON
a. Merk besi beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk besi
beton dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan
untuk disetujui Konsultan Pengawas
PERSYARATAN TEKNIS
b. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak
kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan
karat dapat dihindarkan
c. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
berdasarkan standar detail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan
dengan menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan cacat, patah, retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan
harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter.
Pemotongan dan pembengkokan dengan sistem panas sama sekali tidak diijinkan.
Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar kerja pembengkokan (bending
schedule) dan diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
d. Bebas karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar
dan harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton
dipasang, permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang
dapat mengurangi lekatan besi beton.
e. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar standart
detail. Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik / tekan
penampang beton harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang,
sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan-ketentuan tersebut di
atas harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
f. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait, panjang penjangkaran,
penyaluran, letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar
yang terdapat dalam gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka
Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada Konsultan Pengawas.
g. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan
yang kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat
yang berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga
pertemuan. Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi,
spacers atau besi penggantung seperti yang ditunjukkan pada gambar standar atau
PERSYARATAN TEKNIS
dicantumkan pada spesifikasi ini. Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan
berhubungan acuan. Ikatan dari kawat harus dimasukkan ke dalam penampang
beton, sehingga tidak menonjol permukaan beton.
h. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
gambar. Akhiran / kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan di dalam
gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian
juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
i. Beton Bending
Beton bending harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan,
dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan
dicor. Jarak antara beton bending ditentukan maksimal 100 cm.
j. Penggantian Besi
1. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar
2. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
yang ada maka Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak
mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.
3. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
yang ditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi
dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
- Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas
- Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud
adalah jumlah luas). Khusus untuk balok portal, jumlah luas penampang besi
pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
- Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian di
tempat tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan pengecoran.
- Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan
PERSYARATAN TEKNIS
k. Toleransi Besi
Diameter Besi (mm) Toleransi dia (mm) Toleransi Berat (%)
610 0.4 7
1016 0.4 5
1628 0.5 4
28 0.6 2
3.2.12 TOLERANSI DIMENSI ELEMEN-ELEMEN STRUKTUR
Dimensi elemen stuktur seperti (pelat, balok, kolom, dinding) harus memenuhi toleransi
sbb :
Dimensi Elemen Struktur Toleransi Terhadap B Toleransi Selimut Beton
(mm) (mm) (mm)
B 200 9.0 5.0
B 200 12.0 9.0
Dimana B adalah dimensi elemen stuktur baik untuk lebar maupun tinggi. Pelaksanaan
yang tidak memenuhi toleransi tersebut akan dievaluasi oleh Konsultan Pengawas,
untuk selanjutnya diputuskan. Semua akibat kesalahan tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor
3.2.13 PEMASANGAN ALAT-ALAT DIDALAM BETON / Sparing
a. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi
sparing yang akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari
gambar M & E dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan
tentang gambar tersebut. Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan desain
harus diinformasikan segera kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
pemecahannya. Pekerjaan pembobokan, membuat lubang atau memotong
konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan dan jika diperlukan harus
mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
b. Ukuran lubang, pasangan alat-alat di dalam beton, pemasangan dan sebagainya,
harus sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau
menurut petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas.
c. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaan M / E harus
mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam gambar standar. Jika tidak / belum
tertera di dalam gambar maka Kontraktor wajib menginformasikan hal tersebut
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaiannya.
PERSYARATAN TEKNIS
3.2.14 BETON KEDAP AIR
a. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu
lama. Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan oleh
Pemasok bahan kedap air / water proofing, termasuk cara pembuatan beton
tersebut.
b. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Waterstop tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja / shop drawing,
sehingga rencana pengecoran harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop
tersebut sudah termasuk di dalam penawaran yang diajukan oleh Kontraktor.
c. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus
mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan
tersebut harus diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Konsultan Pengawas,
sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang sudah selesai.
3.2.15 ACUAN / BEKISTING
a. Umum
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara
struktur baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk
digunakan. Acuan merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna
untuk membentuk struktur beton agar sesuai gambar kerja rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan di dalam spesifikasi ini.
Kontraktor dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Di dalam penawarannya Kontraktor wajib
menawarkan sesuai dengan yang ditentukan di dalam spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang
tertanam di dalam struktur beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada
acuan dan bukan pada acuan harus dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan
tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna, sehingga bukaan tersebut
harus dapat ditutup dengan sempurna, sehingga bebas dari kebocoran. Semua
pengikat acuan (ties) harus dilengkapi dengan material tertentu seperti water
haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan struktur beton.
PERSYARATAN TEKNIS
b. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan seperti
release agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan acuan sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar
konstuksi dan gambar-gambar disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan
dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan benar.
2. Detail-detail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang
ditawarkan di dalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan
material acuan yang khusus untuk menghasilkan detail khusus.
c. Persyaratan Bahan.
1. Acuan dan Penyangga
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton, baja, pasangan bata
yang diplester, kayu atau material lain yang dapat dipertanggung jawabkan
kualitasnya. Penggunaan acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diijinkan
untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas. Acuan
yang terbuat dari multiplek yang dilapisi dengan sejenis kertas film yang khusus
yang digunakan untuk acuan sangat dianjurkan dengan tebal multiplek minimal
12 mm. Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan
bentuk / ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat dari
baja lebih disukai, walau penggunaan material penyanggah dari kayu dapat
diterima. Bahan dan ukuran kayu yang digunakan harus mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas. Untuk pekerjaan beton yang langsung
berhubungan dengan tanah, maka sebagai lantai kerja harus dibuat dari beton
K-175. Sebagai acuan samping dari beton tersebut dapat menggunakan
pasangan batu kali, batu bata atau material lain yang disetujui Konsultan
Pengawas. Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat disarankan
menggunakan acuan baja.
d. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa,
sehingga mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat),
tanpa mengalami deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat
stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan
terhadap kemungkinan beban diluar beban beton juga harus dipertimbangkan,
PERSYARATAN TEKNIS
seperti kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua
analisa dan perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum
pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar srtuktur adalah ukuran
bersih penampang beton, tidak termasuk plester / finishing. Tambahan elemen
tertentu seperti bentuk / profil khusus yang tercantum di dalam gambar
arsitektur juga harus dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam
analisa biaya.
3. Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa
yang dilakukannya. Gambar kerja tersebut harus lengkap disertai ukuran dan
detail-detail sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada
Konsultan Pengawas untuk persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut
Kontraktor tidak diperkenankan untuk memulai pembuatan acuan di lapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas, tanggung jawab
sepenuhnya atas kekuatan, kekakuan dan stabilitas acuan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan
perkiraan ataupun kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya biaya tambahan,
maka semua biaya tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus
dibuat sesuai dengan yang dibuat di dalam gambar kerja. Pelaksanaan yang
tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera dibongkar.
5. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Konsultan
Pengawas berhak untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang
dianggap tidak / kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Konsultan Pengawas
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Konsultan
Pengawas
7. Detail Acuan
PERSYARATAN TEKNIS
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
bersangkutan.
8. Akurasi
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan /
kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam
spesifikasi ini.
9. Sistem Pengaliran Air
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
dipersiapkan sistem pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan,
air dapat mengalir ke tempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh
air. Acuan harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran
atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah
bentuk) dan tidak tergoyang.
10. Ikatan Acuan di Dalam Beton
Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas baut-baut
dan tierod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian, sehingga bila acuan dibongkar kembali, tidak akan merusak beton
yang sudah dibuat.
11. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan
acuan yang menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent
berpengaruh pula pada warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan
penggunaannya harus dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton
harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar pelaksanaan tidak
merusak penampilan beton exposed tersebut. Merk dan jenis release agent
yang telah disetujui bersama, tidak boleh diganti dengan merk jenis lain. Untuk
itu Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu nama pedangang dari
release agent tersebut, data bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya,
jenis bahan-bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko
dan keterangan lain yang dianggap perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis
dari Konsultan MK.
12. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau
dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
PERSYARATAN TEKNIS
13. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus menggunakan steger besi
(scaffolding). Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar
mudah diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
14. Persetujuan Konsultan Pengawas.
Setelah pekerjaan di atas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran.
Kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran
kepada Konsultan Pengawas.
15. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan plat,
harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Terhadap Bentang
Ditengah bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
e. Pembongkaran Acuan
1. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yng
dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
2. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb :
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton (tiang penyanggah tidak dilepas) 21 hari
Tiang-tiang penyanggah plat 21 hari
Tiang-tiang penyanggah balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban
dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan, dan usulan
tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Tidak
ada biaya tambah untuk biaya tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PERSYARATAN TEKNIS
3. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu
secara tertulis untuk disetujui Konsultan Pengawas.
PERSYARATAN TEKNIS
PASAL 4
PEKERJAAN ARSITEKTUR
4.1. UMUM
4.1.1. KETENTUAN UMUM
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu serta cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pada spesifikasi teknis ini diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan
ketentuan yang berlaku, baik yang bersifat daerah, nasional, maupun
internasional, serta berdasarkan jenis bahan / material, cara pelaksanaan
(metode) dan sistem yang dibutuhkan.
3. Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh Konsultan Pengawas, yaitu
dalam hal Koordinasi dan Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas),
Waktu pelaksanaan (Schedule) dan Pembiayaan.
4. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus
terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Konsultan Perencana serta mendapat
persetujuan dari (Owner).
b. Peraturan-peraturan yang dipakai
Peraturan-peraturan / standar setempat yang biasa dipakai.
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ; NI-2.
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 ; NI-5
Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 ; NI-8
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
Ketentuan-ketentuan umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum
(A.V.) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571.
Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Konsultan Pengawas.
Standart Normalisasi Jerman (D.I.N.).
American Society for Testing and Material (A.S.T.M.).
American Concrete Institute (A.C.I.).
Semen Portland harus memenuhi NI-8, SII 0013-81 dan ASTM C 1500-78A
Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
PERSYARATAN TEKNIS
Kerikil / split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/0075-
75.
Air harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 82 pasal 9, AVGNOR P18-303 dan
NZS-3121/1974.
Pengendalian seluruh pekerjaan beton ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI
1971 (NI-2) PUBI 1982 dan (NI-8).
Standar dari bahan waterproofing mengikuti prosedur yang ditentukan oleh pabrik
dan standar-standar lainnya seperti :NI.3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan
407.
Pengendalian pekerjaan keramik harus sesuai dengan peraturan ASTM, NI-129,
PUBI 1982 pasal 31 dan SII-0023-81.
Pengendalian seluruh pekerjaan karpet harus sesusi dengan peraturan-peraturan
ASTM – E-648 dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari pabrik.
Syarat bahan glass block sesuai dengan standar pabrik, tanpa cacat serta
memenuhi dalam PUBI 1982 pasal 63 dan SII 0189/78.
Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai dengan persyaratan dalam NI-5
(PKKI tahun 1961), PUBI 82 pasal 37 dan memenuhi persyaratan dalam SII
0458-81.
Pengendalian seluruh pekerjaan cat, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54
dan NI-4.
Bahan cat yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
PUBI 1982 pasal 53, BS No. 3900 : 1970/1971, AS.K-41 dan NI.4, serta
mengikuti ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
Persyaratan bahan marmer harus konsisten terhadap PUBI pasal 26 dan SII
0015-76.
c. Syarat-syarat pelaksanaan
1. Semua jenis pekerjaan harus dibuatkan shop drawing dan diajukan kepada
Konsultan Pengawas untuk diperiksa yang selanjutnya dimintakan persetujuan
kepada Konsultan Perencana.
2. Semua bahan material, terutama finishing utama sebelum dikerjakan, Kontraktor
harus mengajukan 2 atau 3 buah contoh produk yang setara kepada Konsultan
Pengawas untuk diserahkan kepada Perencana, selanjutnya Perencana
mengajukan bahan material tersebut kepada pemberi tugas untuk mendapatkan
persetujuannya.
PERSYARATAN TEKNIS
3. Hal-hal yang bertalian erat dengan estetika seperti : warna cat,keramik, batu
temple, politur dan sebagainya harus mendapat persetujuan dari Perencana
(Arsitek) terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Material yang tidak disetujui
harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan
tanpa biaya tambahan.
4. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
operatif dari pabrik material yang bersangkutan termasuk mengajukan cara
perawatan / maintenance seluruh bahan / material bangunan sebagai informasi
bagi Konsultan Pengawas dan untuk dapat digunakan kelak oleh Pemilik
Bangunan.
5. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan agar dapat
melakukan penyelesaian / penggantian dalam suatu pekerjaan, harus baru,
kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas.
6. Semua material yang dikirim ke site / lapangan harus dalam keadaan tertutup
atau dalam kantong / kaleng yang masih disegel dan berlabel pabriknya,
bertuliskan type dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
7. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih.
Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dan
dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
8. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site / lapangan
yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya
pekerjaan.
9. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya
Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas. Kontraktor
tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan /
perbedaan diselesaikan.
10. Setiap produk yang diajukan oleh Main / Sub Kontraktor harus dilengkapi dengan
cara perawatan / maintenance dari produk tersebut yang :
Sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik yang bersangkutan ;
Sesuai dengan persyaratan / peraturan setempat ;
Disetujui oleh Konsultan Pengawas.
11. Untuk setiap pekerjaan cat, maka Kontraktor atau aplikator :
Harus kepada pabrik cat sesuai dengan jumlah kebutuhan proyek ;
memberikan surat penunjukkan dari pabrik cat yang bersangkutan /
rekomendasi sebagai applicator ;
PERSYARATAN TEKNIS
Harus melakukan pengecatan secara full system ;
Harus mengajukan sistem pengecatan dan jenis cat ;
Harus mengajukan urutan kerja ;
Harus mengajukan bukti pesanan ;
Harus memberikan surat jaminan supply dari pabrik cat sampai proyek selesai
;
Harus memberikan surat jaminan mutu berbentuk sertifikat garansi yang
dikeluarkan oleh pabrik cat (produsen) yang ditandatangani Direktur
Perusahaan, dengan dilampiri surat Pengantar dari Main Kontraktor.
4.1.2. PEKERJAAN PENDAHULUAN
a. Pengukuran
1. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan
berikut ahli ukur yang berpengalaman. Setiap kali dianggap perlu, harus siap
untuk mengadakan.
2. Untuk menetukan koordinat bangunan, Kontraktor diwajibkan mengadakan
pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi
keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah untuk menentukan
elevasi 0,00, letak pohon yang perlu dipertahankan (apabila ada), letak batas-
batas site dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
3. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya, harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk diminta
keputusannya, setelah berkonsultasi dengan Perencana.
4. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
Waterpass / Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
5. Kontraktor harus menyediakan Theodolith / Waterpass beserta petugas yang
cakap melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan Pengawas selama
pelaksanaan proyek.
6. Pengukuran sudut siku-siku dengan benang secara azas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
7. Segala pekerjaan pengukuran persiapan menjadi tanggung jawab kontraktor.
b. Tugu Patokan Dasar & Titik Pinjaman / Referensi
1. Letak dan jumlah patokan dasar ditentukan oleh Konsultan Pengawas, sebanyak
2 (dua) buah pada dua sisi yang berlainan.
PERSYARATAN TEKNIS
2. Tugu patokan dasar dibuat dari beton penampang sekurang-kurangnya 200 x
200 mm, tertancap kuat di dalam tanah.
3. Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas
dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas
untuk membongkarnya. Selain itu Kontraktor diharuskan membuat titik Penjamin /
Referensi yang akurat dari waktu ke waktu sepanjang masa pelaksanaan,
mendahului kemajuan pekerjaan.
4. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan tugu patokan dasar termasuk
tanggung jawab Kontraktor.
5. Pada waktu pematokan (penentuan) peil dan setiap sudut-sudut tapak
(perpindahan) Kontraktor wajib membuat Shop Drawing dahulu sesuai keadaan
lapangan.
c. Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank)
1. Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu ukuran (40/60 mm) atau
kayu dolken, diameter 80-100 mm, yang tertancap dalam tanah sehingga tidak
bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah berjarak maksimum 1.500 mm satu
dengan lainnya.
2. Papan dasar pelaksanaan(Bouwplank) dibuat dari kayu ukuran tebal 20 mm,
lebar 200mm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya. Pemasangan
harus kuat dan menggunakan sifat dasar (waterpass).
3. Papan dasar pelaksanaan (Bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang
mennyatakan as-as dan level / peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak
mudah hilang bila terkena air hujan.
4. Tinggi sisi atas papan patok ukuran harus sama satu dengan lainnya, kecuali
dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.
5. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 1.000 mm dari sisi luar galian tanah
pondasi.
6. Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan Kontraktor harus melapor
kepada Konsultan Pengawas.
7. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan
termasuk tanggungan Kontraktor.
4.2. SPESIFIKASI UMUM
4.2.1. PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
a. Lingkup Pekerjaan
PERSYARATAN TEKNIS
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pekerjaan beton praktis, seperti:kolom praktis, ring balok, neut kusen,
angkur beton setempat, plat meja, dengan mutu beton K-175 serta seluruh detail
yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk dan
atas persetujuan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras
sebagian / seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Tempat penyimpanan
harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari
air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat
penumpukan semen.
2. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari Bahan-bahan
organis, Lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta
kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
3. Koral Beton / Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta gradasi kekerasan
seseuai dengan syarat syarat PBI 1971. Penyimpanan / penimbunan pasir dan
koral beton harus dipisahkan satu dengan yang lain, hingga dapat dijamin kedua
bahan tersebut tidak bercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton
yang tepat.
4. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali dan bahan bahan organis / bahan lainnya yang dapat merusak beton
dan harus memenuhi NI – 3 pasal 10. Apabila dipandang perlu Konsultan
Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
5. Besi Beton
Digunakan mutu U-24, besi harus bersih dari lapisan minyak / lemak dan bebas
dari cacat seperti serpih-serpih dan sebagainya. Penampang besi adalah bulat
dan memenuhi syarat-syarat PBI 1971. Kontraktor diwajibkan, bila dipandang
perlu untuk memeriksa mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang
resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
PERSYARATAN TEKNIS
6. Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
a. Peraturan-peraturan / standar setempat yang biasa dipakai.
b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 ; NI-2
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 ; NI-5
d. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 ; NI-8
e. Peraturan Pembangunan Daerah Setempat.
f. Ketentuan-Ketentuan umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum
(AV) No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No 14571.
g. Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Konsultan Pengawas.
h. Standar Normalisasi Jerman (D.I.N.).
i. American Society for Testing and Material (A.S.T.M).
j. American Concrete Institue (A.C.I).
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan adalah : K-175 dan harus memenuhi ketentuan-
ketentuan lain sesuai dengan PBI-1971
2. Pembesian
a. Pembuatan tulangan harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada
PBI-1971.
b. Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan gambar konstruksi.
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak
berubah tempat decking sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1971.
d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
Konsultan Pengawas.
3. Cara Pengadukan
a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
b. Takaran untuk semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan Pengawas dan tercapai mutu pekerjaan seperti yang
ditentukan dalam uraian dan syarat-syarat. Selama pengadukan kekentalan
adukan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa slump pada setiap
campuran baru. Pengujian slump minimum 30 mm dan maksimum 75 mm.
4. Pengecoran Beton
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
PERSYARATAN TEKNIS
ukuran-ukuran, ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak.
b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
Pengawas.
c. Pengecoran harus dilakukan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan
terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral / split
yang dapat memperlemah konstruksi.
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan hari berikutnya
maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5. Pekerjaan Acuan / Bekisting
a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan seperti dalam gambar. Dari papan jenis kayu yang memenuhi
persyaratan dalam NI-2 pasal 5.1.
b. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada
kedudukan selama pengecoran.
c. Acuan harus rapat tidak bocor, permukaannya licin, bebas dari kotoran-
kotoran seperti tahi gergaji, potongan-potonngan kayu, tanah dan sebagainya
sebelum pengecoran dilakukan serta harus mudah dibongkar tanpa merusak
permukaan beton.
d. Tiang-tiang acuan harus di atas papan atau baja untuk memudahkan
pemindahan perletakan. Tiang-tiang tidak boleh disambung lebih dari satu.
Tiang-tiang yang digunakan dari kayu dolken diameter 80-100 mm atau 40/60
mm atau Kayu Kelas II dan III
e. Tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan palang papan / balok
secara cross.
f. Pembukaan acuan baru harus dibuka setelah memenuhi syarat-syarat yang
dicantumkan dalam PBI-1971.
g. Kayu yang dipakai adalah papan atau multiplex dengan tebal 25 mm.
h. Penggunaan bekisting (Formwork) harus sesuai dengan petunjuk / spesifikasi
pabrik.
PERSYARATAN TEKNIS
6. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton / rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
dengan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat
besi beton / rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-2
(PBI –1971).
7. Pekerjaan pembongkaran Acuan / Bekisting hanya boleh dilaksanakan dengan
ijin tertulis dari Konsultan Pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan
mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
8. Pelaksana / Kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya
sampai dengan saat-saat penyerahan (selesai).
9. Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan
syarat-syarat apapun yang tercantum dalam gambar-gambar atau peraturan yang
berlaku baik dalam negeri maupun luar negeri.
10. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
material : besi, koral, pasir, pc untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
11. Kontraktor harus melakukan pengujian atas besi / kubus beton di laboratorium
yang akan ditunjuk kemudian.
12. Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh kontraktor dengan mengambil benda
uji berupa kubus / silinder yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat /
ketentuan dalam PBI-1971. Pembuatannya harus disaksikan oleh Konsultan
Pengawas dan diperiksa di laboratorium konstruksi beton yang ditunjuk
Konsultan Pengawas. Jumlah dan frekuensi pembuatan kubus serta ketentuan-
ketentuan lainnya sesuai dengan PBI-1971.
13. Beton yang telah di cor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24
jam setelah pengecoran.
14. Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
15. Bila terjadi kerusakan Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
16. Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu
dibasahi dengan air terus-menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih dan
PERSYARATAN TEKNIS
apabila menggunakan curing agent pemeliharaannya sesuai standar produk
(sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1971).
17. Bagian-bagian yang tertanam dalam beton :
a. Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton
bertulang.
b. Diperhatikan juga tempat untuk sparing atau instalasi.
18. Sparing Conduit dan pipa-pipa :
a. Letak dari sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
b. Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar dan minta
persetujuan pelaksanaan dan bila tidak ada dalam gambar, maka Kontraktor
harus mengusulkan dari Konsultan Pengawas.
c. Bilamana sparing-sparing (pipa, conduit dan lain-lain) berpotongan dengan
tulangan besi, maka besi tidak boleh ditekuk atau dipindahkan tanpa
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
d. Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran
dan diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
e. Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu
pengecoran.
19. Hal-hal lain (Miscellaneous Items)
a. Isi lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang harus dibeton sebagai bekas
jalan kerja sewaktu pembetonan. Digunakan mutu beton seperti yang
ditentukan dan dengan penghalusan permukaannya.
b. Untuk pekerjaan lantai beton, harus diratakan sehingga diperoleh
permukaan lantai yang betul-betul rata. Sesudah selesai ditrowel, jika ada
permukaan lantai beton yang akan dicat, maka lantai beton harus betul-betul
kering sempurna dan memenuhi syarat untuk dilakukan pengecatan.
c. Untuk pekerjaan dinding / kolom lepas cetak yang harus dicat, dilakukan
dengan dengan pengecatan cat emulsi pada saat beton sudah kering
sempurna dan memenuhi syarat untuk dicat.
4.2.2. PEKERJAAN BAJA/BESI NON STRUKTURAL
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
PERSYARATAN TEKNIS
2. Pekerjaan ini meliputi antara lain :
a. Pengadaan dan pemasangan beugel-beugel talang, klem-klem down pipe, plat
klem-klem sambungan rangka, dari bahan galvanized steel.
b. Railling-railling pipa stainles steel, dengan ukuran sesuai pekerjaan 10.2.
c. Pemegang aluminium voil dengan Fine Mesh produk BRC (Galvanized).
d. Dan lain-lain komponen yang ditunjukkan pada gambar.
b. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Fabrikasi
a. Pemeriksaan dan lain-lain.
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas
tinggi. Seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa,
sehingga semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
b. Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di lapangan
pada saat yang dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke
lapangan sebelum diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas. Setiap
pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi
ini akan ditolak, dan bila demikian harus diperbaiki dengan segera tanpa
tambahan biaya.
c. Gambar Kerja
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar
kerja yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang
serta ukuran las, jumlah, ukuran dan posisi baut-baut serta detail-detail lain
yang lazim diperlukan untuk fabrikasi.
d. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
2. Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Hanya diperkenankan satu sambungan.
b. Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul (full
penetration butt weld).
c. Pemasangan percobaan (Trial Erection)
Bila dipandang perlu Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan
pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen
yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat
PERSYARATAN TEKNIS
ditolak oleh Konsultan Pengawas. Pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar
tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.
d. Pengecatan
1. Semua bahan konstruksi baja harus dicat. Semua permukaan baja harus bersih
dari kotoran-kotoran atau minyak-minyak. Pembersihan harus dilakukan dengan
sikat besi mekanis (mechanical wire brush).
2. Cat dasar adalah cat meni besi. Pengecatan dilakukan satu kali di tempat
pabrikasi dan satu kali di lapangan. Baja yang akan ditanam di dalam beton tidak
boleh dicat.
3. Cat akhir adalah cat besi. Pengecatan dilakukan satu kali atau lebih di lapangan
sampai menutup sempurna.
e. Pemasangan akhir (Final Erection)
1. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
keadaan baik. Bagian-bagian dimana tidak dapat dipasang atau ditempatkan
sebagaimana mestinya, sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi atau perubahan
bentuk karena kesalah penanganan atau pengangkutan, maka keadaan itu harus
segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas, Untuk mendapatkan persetujuan
cara perbaikan dan pemecahannya yang dapat dilakukan di lapangan atau di
work shop. Meluruskan plat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan
dengan cara disetujui. Segala biaya sebagai akibat dari hal ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya. Kantong air pada konstruksi
yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi dengan bahan Waterproofing yang
telah disetujui.
3. Setiap komponen harus diberi kode (marking) yang sesuai dengan gambar
pemasangan. Komponen harus diberi kode sedemikian rupa sehingga
memudahkan pemasangan.
4. Baut-baut, baut angker, baut hitam dan lain-lain harus disediakan dan harus
dipasang sesuai dengan gambar detail.
4.2.3. PEKERJAAN PASANGAN
a. Penjelasan Umum
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan masing-masing pekerjaan
sehingga mendapatkan hasil yang baik dan sempurna.
PERSYARATAN TEKNIS
2. Penggunaan masing-masing jenis pasangan dapat dilihat pada gambar rencana
ataupun petunjuk / perintah Direksi / Konsultan Pengawas Lapangan.
3. Pengendalian Pekerjaan :
Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada :
- PUBI - 1982
- NI-3 - 1970
- NI-10 - 1973
- SII-0021 - 1978
b. Pasangan Batu Bata
1. Lingkup Pekerjaan
Pasangan batu bata dilaksanakan untuk dinding / tembok gedung, pondasi
ringan, saluran, bak-bak bunga, ataupun pasangan batu bata lainnya yang
ditunjuk pada gambar rencana.
2. Bahan
a. Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata lokal yang berkualitas baik yaitu
dengan hasil pembakaran yang matang berukuran sama kira-kira 6 x 12 x 20
cm tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20%) dan tidak diperbolehkan
memasang bata yang pernah dipakai.
b. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan
kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
c. Kecuali ditentukan lain semua pasangan batu bata dipasang dengan perekat
dengan campuran 1pc : 5ps. Sedangkan pasangan bata yang kemungkinan
lebih sering berhubungan dengan air (pas. Bata transram) digunakan perekat
dengan campuran 1 pc : 3 ps.
3. Pelaksanaan
a. Dimana diperlukan menurut direksi, pemborong harus membuat shop drawing
untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
b. Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang diperlukan.
Adukan dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk Perencana / Direksi.
c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal / tinggi / peil dan bentuk profilnya.
d. Pasangan batu bata harus dipasang tegak lurus, siku, rata, dan tidak boleh
terdapat retak-retak, dipasang dengan fungsi, ukuran ketebalan dan
ketinggian yang ditentukan dalam gambar rencana.
PERSYARATAN TEKNIS
e. Mencampur Perekat
Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujui atau
dicampur dengan tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai
perekat yang sudah mulai mengeras untuk dipakai lagi.
f. Sebelum dimulai pemasangan batu bata harus direndam lebih dahulu dengan
air dan permukaan yang akan dipasang harus basah juga dan untuk semua
sambungan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm agar penyelesaian dinding /
plesteran dapat melekat dengan baik, sedang dimana ada pertemuan kusen
kayu dengan tembok harus diberi nat selebar 1cm dan dalam 1 cm.
g. Pemasangan tembok bata hanya diperbolehkan maksimum setinggi 1,00 m
untuk setiap harinya.
h. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama
sekali tidak diperkenankan.
i. Pasangan tembok dipasang seluas 12,00 m2, bila lebih harus dipasang beton
praktis ukuran penampang 15 x 15 cm.
j. Pasangan batu bata 1pc : 2ps sebagai pasangan di bawah permukaan tanah
/ lantai harus diberapen dengan adukan 1pc : 3 ps.
k. Syarat-syarat penerimaan :
- Pasangan batu bata dapat diterima / diserahkan apabila deviasi bidang pada
arah diagonal dinding seluas 12 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci /
diplester).
- Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci /
diplester).
l. Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapid dan benar-benar tegak lurus.
4.2.4. PEKERJAAN PLESTERAN SEMEN
a. Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata pada kedua
sisi bidangnya (dalam dan luar), plesteran dinding beton, pengisi dan perekat
pada pemasangan bahan finishing, serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam
gambar.
PERSYARATAN TEKNIS
b. Persyaratan Bahan
1. Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih
dan bebas dari segala macam kotoran, serta harus melalui ayakan # 1,6 – 2,0
mm.
2. Untuk area yang tidak memakai finishing bahan lain, dipakai campuran
DURACOAT ex. Durabuilt dengan pemakaian sesuai dengan standar pabrik yang
bersangkutan, agar dapat diperoleh sifat tahan / kedap air (watertight).
3. Pada pemasangan aduk / spesi agar menggunakan :
Pada setiap pertemuan 2 (dua) bahan yang berbeda, seperti : pertemuan kolom
dinding bata, plat beton dinding bata, kolom baja yang difinish plaster dan
sebagainya untuk menghindarkan retak rambut, diberi nat dengan lebar nat 5mm
dan dalamnya 5 mm.
4. Pada area tempat terjadi pertemuan bahan yang berbeda (misalnya : kolom
beton-bata atau balok beton–bata) dipasang kawat ayam dengan overlap yang
cukup untuk mencegah keretakan.
5. Finishing plesteran menggunakan cat sesuai gambar, seperti dinyatakan dalam
RKS Pekerjaan Pengecatan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk canpuran 1 PC : 4 pasir,
kecuali pada dinding batu bata semen raam / rapat air.
2. Pada dinding batu bata semen raam / rapat air diplester dengan aduk campuran
1 pc : 2 ps (yang dilakukan pada sekeliling dinding ruang toilet, dinding eksterior,
dan bagian-bagian yang ditentukan / disyaratkan dalam detail gambar.
3. Pasir pasang yang digunakan harus bersih, bebas dari Lumpur serta material
tidak terpakai lainnya, diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan d 3 mm seperti
yang dipersyaratkan.
4. Material lain yang terdapat dalam persyaratan di atas tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik
dari jenisnya dan disetujui Konsultan Pengawas.
5. Semen portland yang dikirim ke site / lapangan harus dalam keadaan tertutup
atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan tipe
dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
6. Bahan harus disimpan di tempat kering, berventilasi baik, terlindung, bersih,
tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan,
dilindungi sesuai dengan jenisnya yang disyaratkan dari pabrik.
PERSYARATAN TEKNIS
7. Semua bahan yang sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan /
persyaratan dari pabrik yang bersangkutan, material yang tidak disetujui harus
diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa
biaya tambahan.
8. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diharuskan memeriksa site / lapangan
yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk mulainya
pekerjaan.
9. Bila kelainan dalam hal apapun antara gambar, sepesifikasi dan lainnya
kontraktor harus segera melaporkan kepada manajemen kotruksi. Kontraktor
tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan /
perbedaan diselesaikan.
10. Tebal plesteran 15 mm dengan hasil ketebalan dinding finish 150 mm atau
sesuai yang ditunjukan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi
22 mm harus diberi kawat untuk membantu dan memperkuat daya lekat
pelsteran, pada bagian pekerjaan yang diijinkan Konsultan Pengawas.
11. Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain, seperti kusen dan pekerjaan
lainnya, harus dibuat naat (tali air) dengan lebar minimal 5 mm dan dalam 5
mm, kecuali bila ditentukan lain.
12. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran homogen, acian dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering
betul), sehingga siap untuk di cat atau finish wall paper.
13. Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air secara tetap.
14. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulang / mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa garansi), atas biaya
kontrator selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan pemilik / pemakai.
15. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
Seluruh permukaan beton yang akan di plester harus di buat kasar dengan
cara dipahat halus.
Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkan dari kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan
air semen.
Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 Ps.
PERSYARATAN TEKNIS
Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata
ayakan seperti yang disyaratkan.
4.3. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
4.3.1. PEKERJAAN SUB LANTAI
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan sub lantai ini dilakukan di bawah lapisan finishing lantai yang
berlangsung di atas tanah (lantai dasar yang tidak memakai plat beton) serta
sesuai detail yang disebutkan / ditunjukkan pada gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Semen portland harus memenuhi NI – 8, 0013-81 dan ASTM C 1500-78A.
2. Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
3. Kerikil / split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/0075-
75.
4. Air harus memenuhi persyaratan PUBI 82 pasal 9, AFNOR P 18 -303 dan NZS –
3121/1974.
5. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI 1971
(NI – 2) PUBI 1982 dan (NI - 8).
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
2. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan
untuk peyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas.
3. Pekerjaan sub lantai dikakukan langsung di atas tanah, maka sebelum pasangan
sub lantai dilaksanakan terlebih dahulu, lapisan urug di bawahnya harus sudah
dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan), rata
permukaanya dan telah mempunyai daya dukung maksimum.
4. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara pc, pasir beton dan kerikil atau
split dengan perbandingan 1 : 3 : 5.
5. Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 50 mm atau sesuai yang disebutkan /
disyaratkan dalam detail gambar.
PERSYARATAN TEKNIS
6. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata / waterpass, kecuali pada lantai
ruangan-ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu perlu diperhatikan
mengenai kemiringan lantai agar sesuai yang ditunjukan dalam gambar dan
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
4.3.2. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK.
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat bantu lainya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pekerjaan lantai keramik. Plint keramik ini dilakukan pada seluruh finishing
lantai sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam detail gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan yang digunakan
a. Lantai keramik dan Lantai
Keramik homogenes merk Roman, Platinum, Nero Granit atau produk
yang lain yang setara, ukuran 60 x 60 cm atau sesuai gambar.
Keramik homogenes merk, Super Milan, Roman, Platinum atau produk
lain yang setara, ukuran 25 x 25 cm atau sesuai gambar.
Keramik homogenes merk, Super Milan, Roman, Platinum atau produk
lain yang setara, ukuran 20 x 20 cm atau sesuai gambar.
Keramik dinding merk Super Milan, Roman, Asia Tile atau produk
lain yang setara, ukuran 40 x 40 cm atau sesuai gambar.
Keramik dinding merk Super Milan, Roman, Asia Tile atau produk lain
yang setara, ukuran 25 x 40 cm atau sesuai gambar.
Keramik-kermaik tersebut di atas sebelum dipasang harus mendapat
persetujuaan dari Konsultan Pengawas setelah berkonsultasi dengan
perencana dan pemilik proyek.
b. Plint
Digunakan plint keramik homogeneous & keramik standart dengan uk. 10
x 60 cm pada seluruh area yang ditunjuk pada gambar
2. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna
tidak seragam akan ditolak.
3. Tebal minimal 8 mm atau sesuai dengan standart pabrik, dengan kekuatan
lentur 250 kg/cm2 dan mutu tingkat 1 (grade)
PERSYARATAN TEKNIS
4. Bahan pengisi siar AM 50, sewarna dengan keramik. Untuk daerah basah
ditambahkan liquid groud additive AM 54 sebagai pengganti air, dengan
ketentuan sesuai pabrik.
5. Bahan perekat menggunakan perekat AM 40, untuk daerah basah
menggunakan AM 30.
6. Warna akan ditentukan kemudian.
7. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, peraturan keramik Indonesia (NI – 19) dan dari distributor bahan pengisi
siar serta bahan perekat harus memberikan supervisi dan garansi pemasangan
selama 5 tahun.
8. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas setelah
berkonsultasi dengan perencana dan pemilik.
9. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Konsultan Pengawas.
10. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus benar-benar,
berkualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas.
11. Toleransi terhadap panjang = 0.50% toleransi terhadap tebal.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai keramik sudah
selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Konsultan Pengawas (antara
lain lantai screed, kering dari lantai screed = min 7 hari, waterproofing dan lain-
lain) baru pemasangan keramik dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai
beton adalah minimum berusia 28 hari.
2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
tidak bernoda.
3. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
4. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar),
harus sama lebar serapat mungkin atau maksimum 3 mm dan kedalaman
maksimum 2 mm atau sesuai detail gambar serta sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas. Siar-siar harus membentuk garis-garis sejajar lurus dan sama lebar
dan sama dalamnya untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk siku
dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
PERSYARATAN TEKNIS
5. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai kententuan dalam persyaratan
bahan dengan warna bahan pengisi sesuai dengan warna bahan yang
dipasanganya.
6. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong khusus
(mesin elektrik) sesuai persyaratan dari pabrik bersangkutan.
7. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
yang terjadi pada permukaan hingga betul-betul bersih.
8. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasang atau
hal-hal seperti yang ditunjukkan.
9. Pinggulan pasangan bila terjadi, harus dilakukan dengan gurinda, sehingga
diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku, lurus dengan tepian yang sempurna.
10. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama
3x24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaan.
11. Rencana pemasangan keramik dengan memperhatikan :
a. Tetapkan data level lantai yang tepat.
b. Kontrol level finish lantai melalui beberapa spot level.
c. Untuk menghindari atau mengurangi pemotongan keramik.
d. Untuk memastikan unit keramik yang terpotong menyajikan penampilan yang
seimbang ketika dipasang dan terpasang sebesar mungkin.
e. Untuk memastikan lokasi naat dan pola lantai sesuai dengan persetujuan.
f. Bila tidak ada ketentuan lain dalam gambar, keramik akan dipasang mulai
dengan plint adalah rata / lurus.
12. Grouting
a. Keramik diberi grunt ketika keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah
naat dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan
compresor (ditiup)
b. Bersihkan grount yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang
diinginkan.
c. Ketika grount sudah mengeras, basahi keramik dengan air. Dan akhirnya
poles dengan kain
4.3.3 PEKERJAAN WATERPROFING
1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan waterproofing meliputi pekerjaan kedap air pada lantai kamar mandi, serta dinding
kamar mandi setinggi 2 m dari lantai.
PERSYARATAN TEKNIS
2. Pelaksanaan pekerjaan :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Barang/Jasa harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan water proofing meliputi volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal Pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang
akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari TBPK dan Konsultan Pengawas.
b. Permukaan bidang yang akan di waterproofing harus bersih dari material lain dan sisa-sisa
adukan, dan telah dilakukan uji genangan air selama 24 jam.
c. Semua lubang, sambungan dan retak telah di-grouting.
d. Pada bagian tepi, sudut dan sambungan dibuat fillet dengan lebar 30 m susut 45 derajat.
e. Semua permukaan dilapisi dengan primecoating secara merata dengan roll atau kuas,
pemasangan membran dilakukan setelah 1 jam primecoating selesai, ketentuan
pemasangan membran diatur pada manual produk waterproofing.
f. Pekerjaan waterproofing untuk bagian luar tidak boleh dilakukan pada saat gerimis/hujan.
g. Pekerjaan waterproofing pada dinding yang akan di ditimbun harus dilindungi dengan
styrofoom selama pekerjaan.
h. Pekerjaan waterproofing lantai harus dilindungi dari pekerjaan seperti lintasan material dan
alat, atau tumpukan barang dengan plasteran tebal 20 mm.
i. Bila tidak ada lagi material finishing lain material plasteran dibuat tali air dengan 15 mm X 15
mm bermodul 2 m x 2 m.
4.4 KUDA – KUDA BAJA
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan kuda-kuda atau rangka atap baja ringan yang
tertera pada gambar-gambar atau seperti yang ditunjukkan oleh pengawas.
Bahan-bahan
1. Macam-macam bahan
Bahan yang digunakan untuk konstruksi kuda – kuda dan rangka atap dipakai Truss C
75/75 dan U-45. Atau semua ukuran dan dimensi sesuai dengan gambar atau petunjuk
pengawas.
2. Perlindungan
Semua Baja ringan yang akan dipasang harus dari kualitas terbaik, tidak bengkok
ataupun berkarat.
2. Baut/Sekruf
PERSYARATAN TEKNIS
Pengikat berupa Baut Pisher yang dipasang rapi pada bagian sambungan-antara kolom
beton dengan kuda – kuda rangka baja, sedangkan sambungan antara besi/baja
mengunakan baut/sekrup.
Bila terjadi penyimpangan gambar maka pemborong harus mengajukan gambar kerja
untuk disetujui Konsultan Pengawas.
Pelaksanaan
1. Penyimpanan
Baja disimpan di tempat yang disediakan lepas dari tanah dan kelembabanan, diatur
menurut ukuran dan jenis. Perletakan sewaktu penyimpanan harus diusahakan agar
tidak terjdi kelengkungan karena berat sendiri. Tempat penyimpanan harus terlindung
dari cuaca akan tetapi mendapatkan aliran udara secukupnya
2. Pengerjaan
Pengerjaan harus dilakukan pada tempat kerja yang disedikan untuk keperluan ini.
Pengerjaan ditempatkan sepasang hanya dibolehkan seizin Konsutltan Pengawas.
Semua kuda-kuda/kap harus dibuat menurut konstruksi dalam gambar. Semua
rangkaian kuda-kuda/kap harus diatas tembok menopang pas pada landasannya dan
dperkuat denga mur, baut dan besi-besi angker/plat strip.
4.5 PENUTUP ATAP
Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan, bahan, dan alat yang dipakai dalam pekerjaan penutup
atap sesuai dengan gambar rencana, Persyaratan bahan sesuai dengan SII 022-81.
Bahan-bahan :
1. Deskripsi : Lembaran bitumen bergelombang monolayer yang terbuat
dari serat organik, diberi warna dengan pigmen mineral dan
resin thermosetting pada kedua sisi (atas dan bawah)
dengan
model genteng 6 gelombang.
2. Terbuat dari bahan dasar : Bitumen Selulosa
3. Dimensi / ukuran : Panjang 400 mm (-0 s/d +20) ;
Lebar 1060 mm (-20 s/d + 20);
Tebal 3,0 mm (±0,3)
4. Korugasi / gelombang : 6 korugasi + 5 bagian datar per lembar;
Lebar 95 mm (±2);
Tinggi 38 mm (±2)
PERSYARATAN TEKNIS
5. Berat : 1,27 Kilogram per lembar ; 4 Kilogram per meter persegi
6. Warna : Shaded Red, Shaded Brown, Shaded Green, Terracota 3D,
Fiorentino 3D dan Antracite Black
7. Kandungan bitumen : Lebih besar dari 40%.
8. Standar Spesifikasi Material : EN 534:2006 – Corrugated bitumen sheets. Product
specification and test methods – kategori R serta ETA 10-
/0018.
Tata cara pemasangan mengacu kepada katalog atau brosur Onduvilla, dengan jarak antar reng
32 cm.
Atap Onduvilla memiliki garansi 15 tahun terhadap waterproofing dengan syarat dan ketentuan
pemasangan yaitu:
a. Pemasangan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pabrikan.
b. Pemasangan dilakukan oleh tenaga terlatih disertai supervisi dari pihak Onduline atau
distributor secara berkala.
c. Syarat dan ketentuan lain terdapat pada surat garansi.
Tata cara pemasangan atap genteng Onduvilla:
1. Pemasangan Atap Genteng Onduvilla
a. Pastikan kemiringan kuda-kuda atap adalah minimal 15 derajat;
b. Pastikan jarak antar reng adalah 27 cm untuk reng pertama dengan reng kedua (paling bawah
setelah listplang), kemudian jarak reng selanjutnya 32 cm;
c. Selama pemasangan atap agar tidak menginjak atap yang telah terpasang kecuali
menggunakan tangga konstruksi, papan bidang kerja atau menginjak pada bagian lembaran
atap yang bersentuhan dengan reng. Dilarang menginjak pada bidang lembaran diantara reng;
d. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap, dengan jarak overhang
maksimal adalah 5 cm dari listplang;
e. Penyekrupan menggunakan sekrup Onduvilla dengan warna yang sesuai dengan lembar atap.
Penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang diantara dua gelombang interlock pada
lembaran atap;
f. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima, dilanjutkan
dengan gelombang kedua sampai dengan keempat. Gelombang keenam digunakan untuk
overlap dengan lembaran atap selanjutnya. Gelombang sisi atas digunakan untuk overlap
dengan lembaran atap diatasnya.
g. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata. Baris pertama pemasangan
menggunakan lembaran atap utuh. Baris kedua dari bawah dimulai dengan menggunakan
lembaran atap yang dipotong menjadi dua. Baris ketiga, kelima dan seterusnya seperti
pemasangan pada baris pertama. Baris keempat, keenam dan seterusnya seperti
pemasangan pada baris kedua.
PERSYARATAN TEKNIS
2. Pemasangan Penutup Listplang Samping.
a. Pemasangan penutup listplang samping dengan menggunakan aksesoris verge piece dari
Onduvilla.
b. Penyekrupan pada verge piece pada setiap gelombang reng dan pada listplang dengan
jumlah yang sama.
c. Gambar detail panduan pemasangan terlampir pada buku teknis atau brosur Onduvilla
3. Pemasangan Nok.
a. Nok menggunakan aksesoris nok standar dari Onduvilla.
b. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan gelombang
Onduvilla.
c. Gambar detail panduan pemasangan terlampir pada buku teknis atau brosur Onduvilla
4.6 PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup pekerjaan :
Pekerjaan Plafond meliputi pemasangan rangka langit-langit calsiboard sesuai dengan yang
ditunjukkan pada Gambar Rencana.
2. Standar :
a. PKKI ( Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia )
b. SKBI 4362-1986 (Spesifikasi Kayu Awet Untuk Perumahan dan Gedung)
c. NI-5-1961
d. SII-0458-81
e. PUBI-1982 Pasal 37
3. Material :
a. Calciboard dengan ukuran tebal 9mm setara produk Semen Gersik,
b. Gypsump board tebal 9mm setara produk Jayaboard,
c. Acoustic board tebal 9 mm setara produk Dynocoustic, dengan ukuran serta pola
pemotongan seperti dijelaskan dalam gambar.
d. Kerangka plafond menggunakan besi hollow terbuat dari bahan plat Galvanized tebal 1.1
mm ukuran 40/40 mm untuk penutup plafond Calsiboard dan Gypsum.
e. Kerangka menggunakan Metal Furring setara dengan produk dynoframe furring system,
bahan terbuat dari Zinc coated tebal 0,45 mm (TCT) ukuran 27/40 mm, C chanel bahan plat
Galvanized tebal 1.1 mm ukuran 38/10 mm, Wall anggle tebal 0,45 mm ukuran 30/30 mm, U
Clamp bahan plat galvanized tebal 2 mm, C chanel Joint bahan plat galvanized tebal 1 mm,
Cross Main Tee bahan plat galvanized tebal 1 mm.
PERSYARATAN TEKNIS
4. Pelaksanaan pekerjaan :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Barang/Jasa harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan langit-langit meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga
kerja dan alat, jadwal Pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari TBPK
dan Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
b. Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan steger-steger agar pada waktu pemasangan
langit-langit tidak merusak lantai ataupun pekerjaan-pekerjaan lain yang telah selesai.
Langit-langit hanya boleh dipasang setelah semua pekerjaan yang akan ditutup selesai
terpasang.
c. Perhatikan pemasangan langit-langit, yang berhubungan dengan lampu-lampu, KM/WC,
diffuser AC, pinggiran-pinggiran dan sebagainya. Langit-langit yang terpasang, akan tetapi
harus dibuka kembali untuk memperbaiki pekerjaan-pekerjaan yang berada di atasnya
(mekanikal, electrikal, atau mempebaiki pekerjaan) maka harus dipasang kembali serta
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas / TBPK.
d. Penyedia Barang/Jasa harus membuat lobang main hole sesuai kebutuhan dengan lokasi-
lokasi yang sudah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas / TBPK.
e. Rangka harus benar-benar dipasang kuat dengan jarak penggantung sesuai dengan
standard pabrik.
f. Sambungan antar gypsump harus di sambung dengan kain kasa lebar 5 m, dan di
compound dengan serbuk gypsump dicampur dengan alkasit.
g. Compound harus dikerjakan dengan rata, sehingga tidak nampak adanya sambungan.
h. Bagian tepi dipasang list profil gypsump, type list sesuai gambar, pemasangan list harus
menggunakan fischer setiap jarak 70 cm.
i. Sambungan antar list harus benar-benar rata, sehingga tidak nampak sambungannya serta
arah dan jarak seperti yang di tunjukkan pada Gambar Rencana.
j. Pola langit-langit harus sesuai dengan Gambar Rencana.
k. Batas antara langit-langit dan tembok harus membentuk sudut yang rapi dengan sudut dan
ukuran seperti pada gambar, tidak menggunakan list.
l. Opening untuk pekerjaan M&E harus sesuai dengan Gambar Rencana.
m. Penyambungan antar Calsiboard harus rapat tidak menimbulkan goresan bekas
sambungan.
n. Penggantung antara metal furing dengan penggantung atas menggunakan besi berdiameter
6 mm sedangkan untuk dagian atas menggunakan profil baja dengan ukuran sesuai gambar
PERSYARATAN TEKNIS
4.7 PEKERJAAN KONSTRUKSI PINTU, JENDELA, PARTISI ALUMUNIUM
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan Kusen Pintu dan Daun Pintu, Kusen Jendela dan Daun Jendela, Kusen Dinding
Partisi dan pengisinya meluputi seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan sesuai Gambar
Rencana. Material pokok kusen terbuat dari aluminium, dan khusus daun pintu terbuat dari panil
kayu lapis (double teakwood) serta pengisi dinding partisi berupa kaca (glass curtain wall).
2. Standard:
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bagian ini harus dikerjakan menurut petunjuk pabrik /
produsen dan disesuaikan dengan salah satu standard: American Society for Testing Materials
(ASTM).
3. Material :
a. Kusen pintu, jendela dan dinding partisi terbuat dari bahan aluminium berwarna powder
coating setebal 18 micron sekualitas produk YKK. Kusen / plat besi harus mendapat test
dari laboratorium pabrik menyangkut ketebalan, staining, berat dan korositas. Penyedia
Barang/Jasa harus menyerahkan sertifikat pengujian tersebut kepada Konsultan Pengawas
selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum Pelaksanaan pekerjaan.
b. Engsel pintu, handle dan door closer, pengunci sekualitas Alva.
c. Engsel jendela kesmen sekualitas Sico.
d. Daun pintu terbuat dari panil kayu lapis (double teakwood) yang dilapis cat warna alami
transparan (melamic).
4. Pelaksanaan pekerjaan:
a. Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan sempel material yang harus disetujui oleh TBPK
dan Konsultan Pengawas, sekurang-kurangnya 2 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan
dengan menunjukkan surat keterangan tentang kualitas produk dari pabrikan alumunium.
b. Penyedia Barang/Jasa (Spesialis atau Sub-Penyedia Barang/Jasa) harus membuat gambar
kerja yag menunjukkan ukuran, besaran, ketebalan, alloy, dan detail-detail tertentu dengan
skala 1:10 selambat-lambatnya 2(dua) hari sebelum pekerjaan dilaksanakan untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan TBPK.
c. Apabila pekerjaan ini disub-kontrakkan maka Penyedia Barang/Jasa harus memberitahukan
pada Konsultan Pengawas dan TBPK serta harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.
d. Pabrikasi kusen pintu, jendela dan dinding partisi aluminium harus dilaksanakan oleh
bengkel yang berpengalaman memadai di lokasi proyek mempekerjakan teknisi yang handal
dan peralatan yang sesuai penggunaannya.
PERSYARATAN TEKNIS
e. Seluruh posisi dan ketinggian kusen harus sesuai dengan Gambar Rencana.
f. Kusen pintu jendela harus siku pada semua sudutnya dan rapat pada setiap
sambungannya. Khususnya pada kusen pintu, diberi perkuatan kayu pada bagian dalam
kusen tepat pada posisi engsel pintu sehingga engsel melekat kuat mampu menahan beban
daun pintu.
g. Instalasi kusen pintu, jendela dan dinding partisi dilekatkan pada perlubangan dinding yang
sempurna sesuai Gambar Rencana.
a. Sepanjang sisi kusen harus dilengkapi dengan Weather Seal (batching strip) di dalam dan di
luar sebagai lapisan pengisi sehingga sealant tidak boleh lebih dari 1 (satu) cm.
h. Pemasangan sealant harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya. Selama
permukaan alumunium yang akan di sealant harus bersih dari segala benda-benda atau
kotoran yang mungkin masih tertinggal.
i. Instalasi daun pintu dan jendela aluminium harus sempurna sehingga daun pintu atau
jendela bisa dibuka dengan lancar dan ditutup dengan rapat, tanpa menggesek bagian lain
dari kusen atau lantai.
j. Pemasangan Daun Pintu (double teakwood), sebagai berikut:
1) Kerenggangan daun pintu tunggal terhadap kusen sisi engsel 1,5-2 mm, sisi kunci 1,5-2
mm sedangkan ambang atas dan ambang bawah masing-masing 1,5 mm dan 2,5 mm.
2) Pasangkan kusen alumunium harus menempel kuat pada dinding yang telah diplester
(acian).
3) Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari atas pintu, engsel bawah dipasang
tidak lebih dari 35 cm (as) dari permukaan lantai, dan ditengah (3 engsel).
4) Handle pintu dipasang setinggi ± 100 cm (as) dari atas permukaan lantai.
5) Pemasangan daun-daun pintu dan jendela harus rapi, bersih dan tidak menimbulkan
getaran apabila diketuk dengan tangan atau benda-benda ringan.
6) Untuk pekerjaan jendela mati dengan penutup kaca harus dibuat sesuai dengan ukuran
gambar kerja.
j. Sebelum selesai pekerjaan lapis pengaman alumunium tidak boleh dilepas
k. Sampai pekerjaan selesai dilaksanakan kusen pintu dan jendela harus dilindungi dari
gesekan dengan benda lain, dengan cara tidak melepas penutup alumunium yang terbuat
dari penutup plastik sebelum pekerjaan finising yang ada di sekelilingnya selesai.
PERSYARATAN TEKNIS
4.8 PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
2. Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan perawatan dari seluruh alat-alat yang
dipasang pada daun pintu dan pada daun jendela serta seluruh detail yang disebutkan /
ditentukan dalam gambar
3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan bab 5 (pekerjaan kusen, pintu dan
jendela)
b. Persiapan Bahan
1. Semua hardware dalam pekerjaan ini, dari produk yang bermutu baik, seragam dalam
pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang telah disetujui Konsultan Pengawas
2. Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan gambar
3. Perlengkapan untuk pengunci yaitu produk dalam negeri ex. Union.
a. Pintu Kaca Frameless :
- Floor Hinge : DORMA, YALE, Dekson, atau setara
- Patch Fitting : DORMA, YALE, Dekson, atau setara
- Patch Lock : DORMA, YALE, Dekson, atau setara
- Cylinder : DORMA, YALE, Dekson, atau setara
- Pull Handle : OGRO, KEND, Dekson, atau setara
b. Pintu Kaca Alumunium :
- Handle : DORMA, YALE, Dekson, atau setara
- Lock case : DORMA, YALE, Dekson, atau setara
- Hinges : DORMA, YALE, Dekson, atau setara
- Friction stay : DORMA, YALE, Dekson, atau setara
- Flush Bolt : DORMA, YALE, Dekson, atau setara
c. Seluruh kunci pintu yang akan dipasang harus direncanakan dan diatur mengikuti sistem
penguncian (locking System) Great grand Master key, emergency Master dan Contruction
Key dari pabrik yang bersangkutan. Setiap kunci pintu dilengkapi 3 (tiga) buah anak kunci,
demikian pula anak kunci Master / Grand Master / Great Grand Master / Emergency Master
Key disediakan sebanyak 3 (tiga) buah. Untuk Construction Key disediakan 5 (lima) buah.
d. Kunci tanam, harus dipasang kuat pada rangka daun pintu
e. Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang menempel
pada kunci harus dibersihkan dan dihilangkan sama sekali
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
PERSYARATAN TEKNIS
1. Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih
dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan MK untuk mendapatkan
persetujuan. Pengajuan / penyerahan harus disertai brosur / spesifikasi dari pabrik yang
bersangkutan
2. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas dapat meminta untuk mengadakan test-test
laboratorium yang dilakukan terhadap contoh-contoh bahan yang diajukan sebagai dasar
persetujuan. Seluruh biaya test laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya
3. Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah.
4. Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas.
5. Engsel tengah dipasang pada jarak 20 cm (as) di bawah engsel atas
6. Untuk pintu toilet, jarak tersebut diambil dari sisi atas dan sisi bawah daun pintu dengan
jarak yang sama
7. Penarik pintu (handle) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat
8. Posisi „lock‟ dan „latch‟ harus diajukan oleh Kontraktor kepada Managemen Konstruksi untuk
mendapatkan persetujuan
9. Engsel sebaiknya terbuat dari bahan yang tahan karat
4.9 PEKERJAAN KACA (KACA MATI, KESMEN, PINTU, PARTISI)
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan kaca meliputi pemotongan dan pemasangan material kaca yang ada pada jendela,
pintu, dinding partisi dan boven. Khusus untuk dinding partisi kaca (glass curtain wall)
pemasangan kaca dijamin tidak menimbulkan kebocoran dan atau rembesan air hujan yang
menimpanya.
2. Standard:
a. NI-3-1970
b. SII-0189-78
c. BS-476
3. Material :
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses tarik,
gilas dan pengembangan (clear float glass) sekualitas produk Asahimas.
b. Kaca yang terpasang pada jendela kesmen mempunyai tebal 5mm.
PERSYARATAN TEKNIS
c. Kaca yang terpasang sebagai pintu masuk (frameless door) mempunyai ketebalan 10mm
merupakan kaca temper (tempered glass).
d. Kaca yang terpasang sebagai dinding kaca di kanan-kiri pintu masuk mempunyai ketebalan
8mm.
e. Kaca yang terpasang pada kusen dinding partisi kaca (glass curtain wall) mempunyai
ketebalan 8mm berwarna kebiruan.
f. Sealant (bahan penutup) dari jenis “polysulfide” yang setaraf dengan “Dow Coning ex.
Australia”.
g. Kaca dan sealant yang akan digunakan untuk pekerjaan harus sudah lulus test / pengujian
dari pabrik pembuatnya berdasarkan standard yang berlaku.
h. Penyedia Barang/Jasa harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan, dan
setiap bahan yang diserahkan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah diuji /
diperiksa dan telah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
4. Pelaksanaan pekerjaan:
a. Disyaratkan material kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut
serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan
adalah 1,5 mm per meter.
b. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
terdapat pada kaca)
c. Kaca juga harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
d. Pemasangan kaca sebagai pintu (frameless glass door) dan kaca sebagai dinding yang
berada di kanan-kiri harus merupakan rangkain yang menyatu dalam pengerjaannya.
e. Engsel pintu menjepit kaca tebal dan engsel lainnya tertanam di lantai, untuk instalasi pintu
ini Penyedia Barang/Jasa diharuskan mengajukan shop drawing sebelum dilaksanakan.
f. Pemasangan kaca pada dinding partisi kaca yang berada di bagian luar bangunan dan
terkena air hujan harus dijamin tidak bocor dan atau tidak rembes air hujan.
g. Pemasangan kaca pada kesmen dan kusen, celah harus tertutup dengan sealent, sekualitas
silicons sealant warna transparan sehingga rapat, kuat dan rapi.
4.10 PEKERJAAN SANITAIR
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan dan alat- alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
PERSYARATAN TEKNIS
2. Pekerjaan, peralatan dan perlengkapan sanitair ini sesuai dengan yang dinyatakan /
ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini
b. Persyaratan Bahan
1. Perlengkapan Sanitair yang digunakan yaitu ex. Toto, Amstad setara.
2. Semua material harus memenuhi ukuran standart dan mudah didapatkan dipasaran kecuali
bila ditentukan lain
3. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan
yang telah disediakan oleh pabrik
4. Barang yang dipakai adalah produk yang telah diisyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat
dalam buku ini
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua barang sebelum terpasang harus ditunjukkan kepada Konsultan Pengawas beserta
persyaratan / ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui
harus diganti tanpa biaya tambahan
2. Jika setelah dipasang perlu diadakan penukaran / penggantian, maka bahan pengganti
harus disetujui Konsultan Pengawas terlebih dahulu berdasarkan contoh yang diajukan
Kontraktor
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan
dan detail-detail sesuai gambar
4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antar gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka kontraktor harus segera melaporkannya kepada
Manajemen Konstruksi
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan perbedaan
di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan
6. Selama pelaksanaan selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan
7. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkab oleh tidakan Pemilik / Pemakaian / Pemberi Tugas
PERSYARATAN TEKNIS
4.11 PEKERJAAN PENGECATAN DINDING
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekejaan ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
2. Pengecatan dinding dan plafond dilakukan pada bagian luar dan dalam serta
pada seluruh detail yang disebutkan dalam gambar
b. Syarat-syarat Bahan
1. Bahan cat yang digunakan adalah Cat setara Jotun untuk luar/eksterior dan
Vinilex untuk dalam/interior , dengan proses sebagai berikut :
Plamir Luar : Plamir Tembok interval 2 jam
Plamir Dalam : Plamir Tembok interval 2 jam
Cat Akhir dinding dan Plafond
Luar / Eksterior : 3 lapis cat metrolit setebal 2 x 30 micron, interval 2 jam,
sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal
Dalam / interior : 2 lapis, cat metrolit dengan ketebalan 3 x 30 micron, dengan
interval 2 jam, sehingga dicapai permukaan yang merata dan
sama tebal
Untuk mendapatkan hasil solid, pengecatan dilakukan dengan sistem spray.
2. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal
54 dan NI-4
3. Type dan warnanya akan ditentukan kemudian
c. Syarat- syarat Pelaksanaan
1. Semua bidang Pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
lubang dan pecah-pecah)
2. Pengecatan tidak dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada
bidang pengecatan
3. Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak,
minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu
pengecatan
4. Seluruh Bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar,
bahan plamur dari produk yang sama dengan cat yang digunakan
5. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas
serta seluruh pekerjaan instalasi didalamnya telah selesai dengan sempurna
PERSYARATAN TEKNIS
6. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan /
mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk kepada
Konsultan Pengawas. Selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang
akan digunakan. Konsultan Pengawas akan mengintruksikan kepada Kontraktor
selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan
7. Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai standart untuk
pemeriksaan / penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat
pekerjaan
8. Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagi standat untuk
pemeriksaan / penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh Kontrktor ke tempat
pekerjaan
9. Sebelum pekerjaan dapat dimulai atau dilakukan, percobaan-percobaan bahan
dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan
Perencana dan Konsultan Pengawas. Pengerjaan harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan
10. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat
noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya
kerusakan akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain
11. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan,
perawatan dan keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan
12. Bila terjadi ketidak-sempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, kontraktor
harus memperbaiki / mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa
adanya tambahan biaya
13. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil / berpengalaman
dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat
tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna
4.12 PEKERJAAN PENGECATAN KAYU/BESI
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
2. Pekerjaan pengecatan ini meliputi pengecatan permukaan kayu yang tampak
serta pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas
PERSYARATAN TEKNIS
b. Persyaratan Bahan
1. Semua bahan cat yang digunakan adalah cat produk EMCO, Nippon Paint,
Jotun dan produk lain yang setara. Untuk mendapatkan hasil solid, pengecatan
dilakukan dengan sistem spray
2. Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata dan
sama tebalnya
3. Bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam PUBI 1982 pasal 53, BS No. 3900.1970/1971, AS-41 dan NI-4, serta
mengikuti ketentuan-ketentuandari pabrik yang bersangkutan
4. Warna akan ditentukan kemudian
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
lubang dan pecah-pecah)
2. Bidang permukaan pengecatan harus dibuat rata dan halus dengan bahan
amplas kayu. Setelah memenuhi persyaratan barulah siap untuk dimulai
pekerjaan pengecatan dengan persetujuan Konsultan Pengawas
3. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan
pada bidang pengecatan
4. Bidang pengecatan dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak,
minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu
pengecatan
5. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan /
mengirimkan contoh bahan dari 3 (tiga macam hasil produk kepada Konsultan
Pengawas, yang selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang akan
digunakan. Konsultan Pengawas akan menginstruksikan kepada kontraktor
dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari dari kalender setelah contoh bahan
diserahkan
6. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya
7. Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai standart untuk
pemeriksaan dari penerimaan bahan yang dikirim oleh kontraktor ke tempat
pekerjaan
8. Sebelum pekerjaan dimulai percobaan-percobaan bahan dan warna harus
dilakukan oleh kontraktor untuk mendapatkan persetujuan perencana dan
Konsultan Pengawas. Pengerjaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang diisyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan
PERSYARATAN TEKNIS
9. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat
noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya
kerusakan akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain
10. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan,
perawatan dan keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan
11. Bila terjadi ketidak sempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, kontraktor
harus memperbaiki dan menggantinya dengan bahan yang sama mutunya
tanpa adanya tambahan biaya
12. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja yang terampil dan
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga
dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna
13. Permukaan pengecatan setelah diamplas, selain akan memperoleh permukaan
yang halus, rata dan bersih juga akan menjadi bebas dari nyamuk
14. Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian sampai benar-benar jenuh
15. Lakukan pekerjaan persiapan dari produk sesuai yang diisyaratkan di atas atau
sesuai persyaratan yang ditentukan oleh pabrik yang besangkutan. Selanjutnya
setelah pekerjaan persiapan dilakukan dengan baik, cat dasar dilapiskan
sampai rata dan sama tebal. Setelah itu baru undercoat dilakukan dengan
persyaratan sesuai yang ditentukan dari pabrik yang bersangkutan
16. Cat akhir dapat dilakukan bila undercoat telah kering sempurna serta mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas
17. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang bemutu baik atau
dengan spray
18. Bidang pengecatan harus rata sama warnanya
4.13 PEKERJAAN DINDING ALUMINIUM COMPOSITE PANEL
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan panel aluminium
composite seperti yang diajukan dalam ganbar rencana
2. Pekerjaan ini dilaksanankan pada tempat - tempat seperti yang dianjurkan
dalam gambar.
b. Pengendalian Pekerjaan
PERSYARATAN TEKNIS
1. Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai
dengan standart dan spesifikasi dari pabrik.
2. Bahan – bahan yang harus memenuhi standart antara lain.
4.14 AA The aluminium Association
4.15 AAMA Architectural Aluminium Manufactures Association
4.16 ASTM E84 American Standart for Testing Materials
4.17 DIN 4109 Isolasi udara SPESIFIKASI TEKNIS
4.18 DIN 52212 Penyerapan Sura
4.19 DIN 53440 Pengurangan getaran
4.20 DIN 17611/BS 1615 Proses anoda
4.21 DIN 476 Panel Kerangka
4.22 AS. 1530 Hasil Indikasif
c. Komponen
1. Bracket/angkur dari material besi finis galvanis atau material aluminium
ekstrussion.
2. Rangka vertikal dan horizontal dari material aluminium ekstrussion
3. Rangka tepi panel aluminium composite dan reinforoe dari material dari material
aluminium ekstrussion.
4. Infil Dari aluminium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan
kemudian sealant.
4.23 Untuk pekerjaan luar, lihat Bab Seanlant
4.24 Wrana akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
4.25 Lokasi sealant antar panel dengan komponen lain
d. Bahan – bahan
1. Bahan : Aluminium composite
4.26 Tebal : 4mm terdiri dari 0,5mm Aluminium, 3mm
Polyetlene dan 0,5mm Aluminium Aluminium.
4.27 Length (mm) : 2440, 4880 or custum
4.28 Width (mm) : 1220 or custom
4.29 Bending Strengh : 45-50kg/4mm
4.30 Heat Deformation : 200o C
4.31 Sound Insulation : 24-39 Db
4.32 Finished : Flouracarbond factory firished/PVdF Coating
4.33 Warna : Lihat gambar
4.34 Merek : Setara Seven
2. Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian.
PERSYARATAN TEKNIS
3. Bahan yang digunakan (produksi korea) atau setara.
4. Contoh-contoh: Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan
kepada direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
5. Toleransi Dimensi mill finish : Stove dipernish + 0.2 mm
PERSYARATAN TEKNIS
PASAL 5
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
a. UMUM
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada klausul dari
persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut
perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan
klausul- klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
b. PERATURAN DAN ACUAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada
Peraturan Daerah maupun Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi Internasional,
Standar Nasional maupun Internasional yang terkait. Pelaksana Pekerjaan dianggap
sudah mengenal dengan baik standard dan acuan nasional maupun internasional dari
Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang dipakai,
tetapi tidak terbatas, antara lain seperti dibawah ini :
b.1 Listrik Arus Kuat (L.A.K)
SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.
SNI-04-0255-200 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan PencahayaanDarurat, Tanda
Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan.
SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan
pada Bangunan.
SNI-03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat
PERSYARATAN TEKNIS
b.2 SNI-L0is3t-r3ik9 8A5ru-2s0 L0e0m teanht a(Ln.gA .SLi)s tem Deteksi dan Alarm Kebakaran.
KepMen PU 10/KPTS/2000 tg. 1-03-2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan.
UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentang
Telekomunikasi Indonesia.
Wolsey, Planning for TV Distribution System Wisi, CATV System Refference
Sony, CATV Equipment
b.3 Plambing
Peraturan Daerah (PERDA) setempat
National, Cable Master Antenna System AVE, VOE, PI, UIL
Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum
Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plambing, Soufyan Nurbambang &
Morimura.
Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau edisi
terakhir. SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang
b.4 PemadSaimst eKmeb Palkaamrabnin g
SNI-03-1745-2000 tentang Pipa tegak dan Slang.
SNI-03-3989-2000 tentang Sprinkler Otomatik.
Perda Pemda setempat
Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Setempat
Departemen Pekerjaan Umum, Skep Menteri Pekerjaan Umum No.
10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya
Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
LITERATURE DAN / ATAU REFERENCE
National Fire Codes :
- NFPA-10, Standard for Portable Fire Extinguisher
- NFPA-13, Standard for The Installation Sprinkler Systems
- NFPA-14, Standard for The Installation Standpipe and Hose Systems
- NFPA-20, Standard for The Installation Centrifugal Fire Pumps
- Mc. Guiness, Stein & Reynolds
- Mechanical & Electrical for Buildings
b.5 Tata Udara Gedung (T.U.G)
SNI-03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara
SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan
Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.
SNI-03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap pada Bagunan Gedung.
PERSYARATAN TEKNIS
SNI-03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di dalam MAL, Atrium dan
Ruangan Bervolume Besar.
ASHRAE 62-2001 Standard of Ventilation for Acceptable IAQ.
CARRIER, Hand Book of Air Conditioning System Design.
ASHRAE HVAC Design Manual for Hospital and Clinics.
ASHRAE Handbook Series
b.6 Transportasi Dalam Gedung (T.D.G)
SNI-03-2190-1999 Kostruksi Lift Penumpang dengan Motor Traksi
SNI-03-6248-2000 Konstrusi Eskalator.
Peraturan Depnaker tentang Lift Listrik, Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Strakosch, Vertical Transfortation.
Gina Barney, Elevator Traffic
Luonir Janovsky, Elevator Mechanical Design.
c. GAMBAR-GAMBAR
Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada, petunjuk instalasi dari pabrik pembuat dan
mempertimbangkan
juga kemudahan pengoperasian serta pemeliharaannya jika peralatan-peralatan
sudah dioperasikan.
Gambar-gambar Arsitek, Struktur dan Interior serta Specialis lainnya (bila ada)
harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus mengajukan gambar kerja
dan detail, “Shop Drawing” kepada Konsultan Pengawas untuk dapat diperiksa dan
disetujui terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) set. Dengan mengajukan gambar-gambar
tersebut, Pelaksana Pekerjaan dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi
lain yang
berhubungan dengan instalasi ini. Persetujuan tersebut tidak berarti membebaskan
Pelaksana Pekerjaan dari kesalahan yang mungkin terjadi dan dari tanggung jawab
atas pemenuhan kontrak.
PERSYARATAN TEKNIS
Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus membuat gambar-gambar terinstalasi, “As-
built Drawings” disertai dengan Operating Instruction, Technical and Maintenance
Manual, harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas pada saat penyerahan
pertama pekerjaan dalam rangkap 5 (lima) terdiri dari atas 1 (satu) asli kalkir
berikut Soft Copy dan 4
(empat) cetak biru dan dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan
penjelasan lainnya, dalam ukuran A0 atau A1 atau disebutkan lain dalam proyek ini.
As-built Drawing ini harus benar-benar menunjukkan secara detail seluruh instalasi
M & E yang ada termasuk dimensi perletakan dan lokasi peralatan, gambar kerja
bengkel, nomor seri, tipe peralatan dan informasi lainnya sehingga jelas.
Operating Instruction, Technical and Maintenance Manuals harus cetakan asli
(original) berikut terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) set dan
dijilid dan dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan penjelasan lainnya, dalam ukuran
A4.
d. KOORDINASI
Pelaksana Pekerjaan instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pelaksana
Pekerjaan lainnya, agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan
Koordinasi yang baik perlu ada agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi lain.
Apabila dalam pelaksanaan instalasi ini tidak mengindahkan koordinasi dari Konsultan
Pengawas, sehingga menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibat menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan ini.
e. RAPAT KOORDINASI LAPANGAN
Wakil Pelaksana Pekerjaan harus selalu hadir dalam setiap rapat koordinasi
proyek yang diatur oleh Konsultan Pengawas.
Peserta rapat koordinasi harus mengetahui situasi dan kondisi lapangan serta bisa
memberi keputusan terhadap sebagian masalah.
f. PERALATAN DAN MATERiAL
Semua peralatan dan bahan harus baru dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan,
sesuai dengan spesifikasi yang diuraikan, maupun pada gambar-gambar rencana dan
merupakan produk yang masih beredar dan diproduksi secara teratur.
PERSYARATAN TEKNIS
g. Persetujuan Peralatan dan Material
g.1 Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK),
dan sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan maupun material, Pelaksana
Pekerjaan diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan
digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum
nama-nama dan alamat manufacture, catalog dan keterangan-keterangan lain yang
dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana antara lain :
o Manufacturer Data
o Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak
o jelas cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
o Performance Data
o Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu table atau kurva
o yang meliputi informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatan-
peralatan lain yang ada kaitannya dengan unit tersebut.
o Quality Assurance
o Suatu pembuktian dari pabrik pembuat atau distributor utama terhadap
o kualitas dari unit berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun,
telah dipasang di beberapa lokasi dan telah beroperasi dalam jangka waktu
tertentu dengan baik.
o Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas akan diberikan
atas dasar atau sesuai dengan ketentuan diatas.
g.2 Contoh Peralatan dan Material
Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan
dipasang kepada Konsultan Pengawas paling lama 2 (dua) minggu setelah daftar
material disetujui.
Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahandan pengembalian contoh-
contoh ini adalah menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
Konsultan Pengawas tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan
dipakai dan semua biaya yang tidak berkenaan dengan penyerahan dan
pengambilan contoh / dokumen ini.
PERSYARATAN TEKNIS
g.3 Peralatan dan Bahan Sejenis
Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus
diproduksi pabrik (bermerk), sehingga memberikan kemungkinan saling dapat
dipertukarkan.
g.4 Penggantian Peralatan dan Material
Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender sudah memenuhi
spesifikasi, walaupun dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan
dan bahan belum memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai
spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Pelaksana Pekerjaan pelaksana
pekerjaan.
Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena suatu hal
yang tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya
harus dari jenis setaraf atau lebih baik ( equal or better ) yang disetujui.
Bila Konsultan Pengawas membuktikan bahwa penggantinya itu betul setaraf
atau lebih baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus
ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan.
h. Pengujian dan Penerimaan
Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh Pemilik dan didampingi Konsultan
Perencana di pabrik masing-masing yang sebelumnya sudah ditest oleh pabrik yang
bersangkutan dan disetujui untuk dikirim ke lapangan.
Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan dipasang
dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Pelaksana
Pekerjaan harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan -
peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan memenuhi fungsi-fungsinya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan
peralatannya dapat diserahkan berdasarkan Berita Acara oleh Konsultan Pengawas.
i. Perlindungan Pemilik
Atas penggunaan bahan / material, sistem dan lain-lain oleh Pelaksana Pekerjaan,
Pemilik dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
PERSYARATAN TEKNIS
j. IJIN-IJIN
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya
yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
k. Pelaksanaan pemasangan
1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pelaksana Pekerjaan
harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan Pengawas
dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah
gambar yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan dimensi
peralatan, jarak peralatan satu
dengan lainnya, jarak terhadap dinding, jarak pipa terhadap lantai, dinding dan
peralatan, dimensi aksesoris yang dipakai. Konsultan Pengawas berhak menolak
gambar kerja yang tidak mengikuti ketentuan tersebut diatas.
2. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran /
kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keraguan-
keraguan, Pelaksana Pekerjaan harus segera menghubungi Konsultan Pengawas
untuk berkonsultasi.
3. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka
hal
tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan. Untuk itu pemilihan
peralatan dan material harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
atas rekomendasi Konsultan Perencana.
4. Pada beberapa peralatan tertentu ada asumsi yang digunakan konsultan dalam
menentukan performnya, asumsi-asumsi ini harus diganti oleh Pelaksana
Pekerjaan sesuai actual dari peralatan yang dipilih maupun kondisi
lapangan yang tidak
memungkinkan. Untuk itu Pelaksana Pekerjaan wajib menghitung kembali
performanya dari peralatan tersebut dan memintakan persetujuan kepada
Konsultan Pengawas.
l. Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana karena penyesuaian dengan
kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Konsultan
Perencana dan Konsultan Pengawas.
PERSYARATAN TEKNIS
Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan
yang ada kepada Konsultan Pengawas sebanyak rangkap 3 (tiga) set yang akan
dikirim oleh Konsultan Pengawas kepada Konsultan Perencana.
Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Pelaksana Pekerjaan
kepada Konsultan Pengawas secara tertulis dan jika terjadi pekerjaan tambah /
kurang / perubahan yang ada harus disetujui oleh Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas secara tertulis.
m. Sleeves dan inserts
Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem elektrikal harus dipasang
oleh Pelaksana Pekerjaan. Semua inserts beton yang diperlukan untuk memasang
peralatan, termasuk inserts untuk penggantung ( hangers ) dan penyangga lainnya
harus dipasang oleh Pelaksana Pekerjaan.
Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup
pekerjaan Pelaksana Pekerjaan instalasi ini.
Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak Konsultan Pengawas secara tertulis.
n. Pengecatan
Semua peralatan dan bahan yang dicat, kemudian lecet karena pengangkutan atau
pemasangan harus segera ditutup dengan dempul dan dicat dengan warna yang sama,
sehingga nampak seperti baru kembali.
o. Penanggung Jawab Pelaksanaan
Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu ada di lapangan, yang
bertindak sebagai wakil dari Pelaksana Pekerjaan dan mempunyai kemampuan untuk
memberikan keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala
p. instruksi yang akan diberikan oleh Konsultan Pengawas.
Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat
diperlukan / dikehendaki oleh Konsultan Pengawas.
PERSYARATAN TEKNIS
q. PENGAWASAN
Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh
Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian
pekerjaan, bahan dan peralatan. Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan fasilitas-
fasilitas yang diperlukan.
Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Konsultan Pengawas adalah tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja ( 08.00 sampai
dengan 16.00 ), dan hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut
menjadi beban Pelaksana Pekerjaan yang perhitungannya disesuaikan dengan
peraturan
pemerintah. Permohonan untuk mengadakan pengawasan tersebut harus dengan surat
yang disampaikan kepada Konsultan Pengawas.
Ditempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas pengawas
yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Pelaksana Pekerjaan, agar
pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat perjanjian
Pelaksanaaan Pekerjaan serta dengan cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
r. LAPORAN-LAPORAN
Laporan Harian dan Mingguan
Pelaksana Pekerjaan wajib membuat laporan harian dan mingguan yang memberikan
gambaran mengenai:
o Kegiatan fisik
o Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan secara lisan maupun
tertulis.
o Jumlah material masuk / ditolak.
o Jumlah tenaga kerja dan keahliannya
o Keadaan cuaca
o Pekerjaan tambah / kurang
o Prestasi rencana dan yang terpasang
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
ditandatangani oleh manajer proyek harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
untuk diketahui / disetujui.
PERSYARATAN TEKNIS
Laporan Pengetesan
Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas
dalam rangkap 3 ( tiga ) mengenai hal-hal sebagai berikut :
o Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
o Hasil pengetesan mesin atau peralatan
o Hasil pengetesan kabel
o Hasil pengetesan kapasitas aliran udara, kuat arus, tegangan, tekanan, dll.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh
Konsultan Pengawas.
s. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS
Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Pelaksana
Pekerjaan instalasi ini secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
Pemeriksaan khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Pelaksana
Pekerjaan instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Konsultan Pengawas dan
atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.
t. KANTOR PELAKSANA PEKERJAAN, LOS KERJA DAN GUDANG
Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk membuat kantor, gudang dan los kerja di
halaman tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan,
penyimpanan barang / bahan serta peralatan kerja dan sebagai area / tempat kerja
(peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.
Pembuatan kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan bila terlebih dahulu
mendapatkan ijin dari pemberi tugas / Konsultan Pengawas.
u. Penjagaan
o Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus
selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja
yang disimpan di tempat kerja ( gudang lapangan )
o Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut
diatas, menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
PERSYARATAN TEKNIS
v. Air kerja
Semua kebutuhan air yang diperlukan dalam setiap bagian pekerjaan dan sebagainya
harus disediakan oleh pihak Pelaksana Pekerjaan.
Apabila menggunakan sumber air yang sudah ada (eksisting) harus dilengkapi dengan
meter air, dan berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
w. Penerangan dan Sumber Daya / listrik kerja
o Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang
dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.
o Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber tenaga /daya
kerja harus diusahakan oleh Pelaksana Pekerjaan. Bila menggunakan daya listrik dari
bangunan existing, harus dilengkapi dengan KWh meter dan berkoordinasi dengan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
x. Kebersihan dan Ketertiban
Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat
pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
Penimbunan / penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik dalam gudang maupun
diluar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya
pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan
Pengawas pada waktu pelaksanaan.
y. KECELAKAAN DAN PETI PPPK
Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna
kepentingan si korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut
kepada instansi dan
departement yang bersangkutan / berwenang (dalam hal ini Polisi dan Department
Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama
pada kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.
PERSYARATAN TEKNIS
z. TESTING DAN COMMISSIONING
o Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning
yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta, sesuai dengan
prosedur testing dan commissioning dari pabrik pembuat dan instansi yang berwenang
o Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
merupakan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan termasuk daya listrik untuk testing.
aa. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
Peralatan dan sistem instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung
sejak saat penyerahan pertama.
Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 90 (sembilan puluh) hari
kalender sejak saat penyerahan pertama, bila Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas
menentukan lain, maka yang terakhir ini yang akan berlaku.
Selama masa pemeliharaan, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
merupakan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan sepenuhnya.
Selama masa pemeliharaan ini, untuk seluruh instalasi ini Pelaksana Pekerjaan
diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan
biaya.
Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pelaksana Pekerjaan instalasi tidak
melaksanakan teguran dari Konsultan Pengawas atas perbaikan / penggantian /
penyetelan yang diperlukan, maka Konsultan Pengawas berhak menyerahkan
perbaikan / penggantian / penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Pelaksana
Pekerjaan instalasi ini.
Selama masa pemeliharaan ini, Pelaksana Pekerjaan instalasi harus melatih petugas-
petugas yang ditunjuk oleh Pemilik dalam teori dan praktek sehingga dapat mengenali
sistem instalasi dan dapat melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaannya.
Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditandatangani bersama oleh Pelaksana
Pekerjaan dan Konsultan Pengawas.
Pada waktu unit-unit mesin tiba di lokasi, maka Pelaksana Pekerjaan harus
menyerahkan daftar komponen / part list seluruh komponen yang akan dipasang dan
dilengkapi dengan gambar detail / photo dari masing-masing komponen tersebut,
lengkap dengan manualnya. Daftar komponen tersebut diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dan
PERSYARATAN TEKNIS
Pemberi Tugas masing-masing 1 (satu) set.
Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :
Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam
keadaan baik, ditandatangani bersama oleh Pelaksana Pekerjaan dan Konsultan
Pengawas.
Semua gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) beserta Operating Instruction,
Technical dan Maintenance Manuals rangkap 5 (lima) terdiri atas 1 (satu) set asli dan
4 (empat) copy telah diserahkan kepada Konsultan Pengawas.
ab. GARANSI
Setiap sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan
mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan didalam spesifikasi
teknis ini, maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap peralatan yang diserahkan,
sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat, setelah mengalami pengetesan ulang
dan sertifikat pengetesan telah diterima dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Ac. TRAINING
Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus menyelenggarakan
semacam pendidikan dan latihan serta petunjuk praktis operasi kepada orang yang ditunjuk
oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 3 copies buku
Operating Maintenance, Repair Manual dan As-built drawing, segala sesuatunya atas biaya
Pelaksana Pekerjaan.
PERSYARATAN TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI MEKANIKAL
I. PEKERJAAN PLAMBING
1.1 Umum
Yang dimaksud disini dengan pekerjaan instalasi mekanikal plambing secara keseluruhan adalah
pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan- peralatan bahan- bahan utama dan
pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi yang lengkap dan baik sesuai dengan
spesifikasi, gambar dan bill of quantity.
a. Uraian Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan secara garis besar sebagai berikut :
Instalasi Sistem Air Bersih
Instalasi Sistem Air Limbah
Instalasi Sistem Pengolahan Air Limbah
b. Gambar Kerja
a. Sebelum kontraktor melaksanakan suatu bagian pekerjaan lapangan, akan menyerahkan
gambar kerja antara lain sebagai berikut:
b. Denah tata ruang dan detail pemasangan dari peralatan utama, perlengkapan
dan fixtures.
c. Detail denah perpipaan
d. Detail denah perkabelan
e. Detail penempatan sparing, sleeve yang menembus lantai, atap, tembok dll.
f. Detail lain yang diminta oleh Pemberi Tugas.
c. Gambar Instalasi Terpasang
Setiap tahapan penyelesaian pekerjaan, kontraktor akan memberi tanda sesuai jalur terpasang
pada Re-Kalkir gambar tender maupun gambar kerja, sehingga pada akhir penyelesaian
pemasangan sudah tersedia gambar terpasang yang mendekati keadaan sebenarnya.
PERSYARATAN TEKNIS
1.2 SISTEM PERPIPAAN
a. U m u m
Lingkup pekerjaan sistem perpipaan meliputi :
Pipa
Sambungan
Katup
Strainer
Sambungan fleksibel
Penggantung dan penumpu
Sleeve
Lubang pembersihan
Galian
Pengecatan
Pengakhiran
Pengujian
Peralatan Bantu
b. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak serta arah dari
masing- masing sistem pipa.
c. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
d. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
sebelum, selama dan sesudah pemasangan. Untuk pipa baja dibawah tanah diberi lapisan
anti karat densotape dengan ketebalan 2-3 mm.
e. Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
f. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
PERSYARATAN TEKNIS
1.3 SPESIFIKASI BAHAN PERPIPAAN
a. Daftar Spesifikasi Bahan Perpipaan
Kode Tek. Tek. Std. Tek Spesifika Spesifika
SISTEM
Sistem Kerja Bahan . Uji sPii pa sIsi olasi
Air dingin
AB 10 12.50 15 PN.10 IA
Dalam
gedung
Air dingin
AB 10 12.50 15 PN.10 IA
Diluar gedung
Hidran di luar
IH/OH 10 15 20 B.40 IA
gedung
Air
limbah ABK 5 10 15 PV-10 IA
pengalira
n
Air hujan AH 5 10 15 PV-10 IA
gravitasi
Air limbah
AK 5 10 15 PV-10 IA
gravitasi toilet
Vent VT - - Rendam PV-5 IA
Pipa Header HD/
Pompa dan pipa ABK 10 10 15 GIP IA
Air Limbah Luar /AK
Catatan
IA = tidak diisolasi
IB = diisolasi
GRV =
GRAVITASI
Tekanan uji tidak terbatas pada table ini namun juga harus mengacu pada tekanan
actual pompa
Uraian Keterangan
Pipa : Polypropelene Random Copolymer.
Type : 3 DIN 16928, ONORM
B.5174 Temp : 95 - -PN.10
Sambungan/fitting : Electric Welding.
Polypropelene Random
Copolymer. Type : 3 DIN 16928,
ONORM B.5174 PN : PN.10
Flange : Dia 40 mm kebawah black malleable cast
iron RF class 150 lb, screwed
Dia 50 mm keatas Forged steel RF class 150 lb, welding joint.
Pembangunan Laboratorium Fakultas Peternakan Jambi Universitas UNJA - Jambi
PERSYARATAN TEKNIS
BAB 3 : PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
Valve & Strainer : Dia 40 mm kebawah, bronze atau strainer A- metal body
class 150 lb dengan sambungan ulir,BS 21/ ANSI B 2.1.
Dia 50 mm keatas,cast iron body class 150 lb dengan
sambungan flanges.
b. Spesifikasi PN 10
Penggunaan : Air dingin diluar gedung
Tekanan standard 12,5 bar.
Uraian Keterangan
Pipa : Polypropelene Random Copolymer.
Type : 3 DIN 16928, ONORM
B.5174 Temp : 95 - 100 -PN.10
Sambungan/fitting : Electric Welding.
Polypropelene Random
Copolymer. Type : 3 DIN 16928,
ONORM B.5174 PN : PN.10
Flange : Dia 40 mm kebawah black malleable cast
iron RF class 150 lb, screwed
Dia 50 mm keatas Forged steel RF class 150 lb, welding joint.
Valve & Strainer : Dia 40 mm kebawah, bronze atau strainer A- metal body
class 150 lb dengan sambungan ulir,BS 21/ ANSI B 2.1.
Dia 50 mm keatas,cast iron body class 150 lb dengan
sambungan flanges.
c. Spesifikasi B 40
Penggunaan : Hydrant
Tekanan Standard 15 bar
Uraian Keterangan
Pipa : Black steel pipe ERW, sch 40, ASTM A 53.
Dia 40 mm kebawah screwed end
Dia 50 mm keatas plain end.
Sambungan/fitting : Dia 40 mm kebawah malleable iron ANSI B 16.3 class 300
lb,screwed end.
Dia 50 mm keatas, wrought steel Butt weld fitting
ANSI B 16.9, sch 40
Flange : Dia 40 mm kebawah black malleable cast iron RF class
300 lb,screwed
Dia 50 mm keatas Forged steel RF
class 300 lb, welding joint.
Valves & Strainer : Dia 40 mm kebawah,malleable cast Strainer iron body class
300 lb dengan sambungan ulir,BS 21/ ANSI B 2.1.
Dia 50 mm keatas,cast iron body class 300 lb dengan
sambungan flanges.
d. Spesifikasi PV 10.
Penggunaan : Air Limbah pengaliran gravitasi.
Tekanan standard 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa : Polyvinyl chloride (PVC) klas 10 bar.
Elbow & Junction : PVC Injection Moulded Sanitary fitting large radius,
Solvent Cement joint type.
Reducer : PVC injection moulded sanitary fitting concentric, Solvent
Cement Joint Type.
Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik pembuat.
Pembangunan Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas jambi
PERSYARATAN TEKNIS
e. Spesifikasi PV 10.
Penggunaan : Air hujan
Tekanan Standard 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa : Polyvinyl chloride (PVC) klas 10 bar
Elbow & Junction : PVC Injection Moulded Sanitary fitting large radius atau Factory
Made Fabricated fitting, Solvent Cement Joint atau Rubber Ring
type.
Reducer : Seperti diatas, model concentric.
Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik
pembuat.
f. Specifikasi PV 10
Penggunaan: - Air Limbah Grafitasi Toilet
Tekanan Standard 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa : Polyvinyl chloride (PVC) klas 10 bar
Elbow & Junction : PVC Injection Moulded Sanitary fitting large radius atau
Factory Made Fabricated fitting, Solvent Cement Joint atau
Rubber Ring type.
Reducer : Seperti diatas, model concentric.
Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik
pembuat.
g. Spesifikasi PV
Penggunaan : Pipa Venting
Tekanan standard 5 bar (klas AW).
Uraian Keterangan
Pipa : Polyvinyl chloride (PVC) klas 5 bar.
Fitting : PVC Injection Moulded pressure fitting, Solvent Joint type.
Reducer : Seperti diatas, model concentric.
Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik
pembuat.
h. Spesifikasi GIP
Penggunaan : Header pada Pompa dan Pipa Air limbah
Tekanan standard 10 Bar
Uraian Keterangan
Pipa : Galvanized Steel pipe BS 1387/1967 class medium.
Fitting dan sambungan : Dia 40 mm kebawah malleable iron ANSI B 16,3 class 150
lb,
screwed end.
Dia 50 mm keatas, wrought steel butt weld fitting ANSI B 16.9,
sch 40
Flange : Dia 40 mm kebawah Galvanized malleable cast iron RF class
150 lb. Screwed Dia 50 mm keatas forged steel RF class 150
lb. Welding joint.
Valve&strainer : Dia 40 mm ke bawah, bronze atau A-metal body class 150 lb
denga
n sambungan ulir BS 21/ANSI B 2.1.
Dia 50 mm keatas, cast iron body class 150 lb dengan
sambungan flanges
Pembangunan Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas jambi
PERSYARATAN TEKNIS
i. Skedule katup
Katup Isolasi Katup Pengatur Katup Searah
PEMAKAIAN < 40 mm 50 mm < 40 mm 50 mm < 40 mm 50 mm
dia ke atas dia ke atas dia ke atas
Air bersih di Guided
Gate Butterfly Globe Butterfly Swing
dalam gedung membrane
Air bersih di Guided
Gate Butterfly Globe Butterfly Swing
luar gedung membrane
Air panas di Guided
Gate Butterfly Globe Butterfly Swing
dalam membrane
gedung Guided
Hydrant Gate Gate Globe Gate Swing
membrane
Double
Drain Gate Butterfly Globe Butterfly Swing
disc
j. Persyaratan jenis peralatan
Jenis peralatan yang boleh dipergunakan di sini adalah sebagai berikut :
Fungsi peralatan Ukuran & Joint W.O & G Steam
Katup penutup s/d 40 mm Ball Globe
(stop valve) screwed Butterfly
Gate
Diaphargm
50 mm ke atas Butterfly Globe
flanged Gate
Katup pengatur s/d 40 mm Globe Globe
(Regulating valve) screwed Butterfly
Diaphargm
50 mm ke atas Butterfly Globe
flanged Globe
Non return valve s/d 40 mm Swing check
screwed
Globe check
50 mm ke atas double swing
check flanged
disk check
Strainer “Y” type“Bucket” type
Pressure Reducer Die and flow type
Pressure Indicator Dial dia 100 mm Dial
type Note : W = water, O = Oil, G = Gas.
Pembangunan Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas jambi
PERSYARATAN TEKNIS
2. PERSYARATAN PEMASANGAN
a. Umum
Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
kerapihan, ketinggian yang benar minimum 250 mm dari lantai, serta memperkecil
banyaknya penyilangan.
Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50 mm
di antara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang,
membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta penghalang lainnya.
Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan
antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yang diperlihatkan dalam gambar.
Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
water mur atau flens.
Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan cabang
pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut, kecuali
seperti diperlihatkan dalam gambar.
o Di bagian dalam toilet Garis tengah 50 mm2 - 100
mm2 atau lebih kecil : 1 % - 2 %
o Di bagian dalam bangunan Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 1 %
o Di bagian luar bangunan Garis tengah 150 mm
ataulebih kecil : 1 % Garis tengah 200 mm atau
lebih besar : 1 %
Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun ke arah titik buangan.
Pipa pembuangan dan ven harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun
pengurasan. Untuk pembuatan vent pembuangan hendaknya dicari titik terendah dan
dibuat cekung.
Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
Sambungan-sambungan fleksibel pada sistem pemipaan harus dipasang sedemikian
rupa dan angkur pipa secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan pada
pipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja ke arah memanjang.
Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah pompa dengan
proporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan. Katup-katup dan fittings pada
pemipaan demikian harus ukuran jalur penuh.
Pembangunan Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas jambi
PERSYARATAN TEKNIS
Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan pengarah-pengarah pipa
harus secukupnya disediakan agar pemuaian serta perenggangan terjadi pada alat-alat
tersebut, sesuai dengan permintaan & persyaratan pabrik.
Selubung pipa harus disediakan di mana pipa-pipa menembus dinding, lantai, balok,
kolom atau langit-langit. Di mana pipa-pipa melalui dinding tahan api, celah kosong di
antara selubung dan pipa-pipa harus dipakai dengan bahan rock-wool atau bahan tahan
api yang lain, kemudian harus ditambahkan sealant agar kedap air.
Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan
perpipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan
caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-benda lain.
Untuk setiap pipa yang menembus dinding harus menggunakan pipa flexible untuk
melindungi dari vibrasi akibat terjadinya penurunan struktur gedung.
Semua galian, harus juga termasuk pengurugan serta pemadatan kembali sehingga
kembali seperti kondisi semula.
Q Kedalaman pipa air minum minimum 60 cm di bawah permukaan tanah.
Q Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15-30 cm untuk bagian
atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan tanah tanpa batu-batuan atau
benda keras yang lain.
Q Untuk pipa di dalam tanah pada tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton pada
jarak 2 - 2,5 m dan pada belokan-belokan atau fitting-fitting.
Instalasi pekerjaan pipa jaringan luar diletakkan pada struktur bangunan.
Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik .
Setiap perubahan arah aliran untuk perpipaan air kotor yang membentuk sudut 90 °,
harus digunakan 2 buah elbow 45 ° dan dilengkapi dengan clean out serta arah dan jalur
aliran agar diberi tanda.
b. Penggantung dan Penumpu Pipa
Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel dengan
tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau perenggangan
pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak yang diberikan dalam tabel berikut ini :
---------------------------------------------------------------------------------------------
Jenis Pipa Ukuran Pipa Batas Maximum Ruang (mm) ----------------
-------------
Interval Interval
Mendatar Tegak
(m) (m)
---------------------------------------------------------------------------------------------
Sampai 20 1.8 2
---------------------------------------------------------- 25 s/d 40 2.0 3
----------------------------------------------------------
Pembangunan Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas jambi
PERSYARATAN TEKNIS
Pipa GIP 50 s/d 80 3.0 4
---------------------------------------------------------- 100 s/d 150 4.0 4
----------------------------------------------------------
200 atau lebih 5.0 4
---------------------------------------------------------------------------------------------
50 0.6 0.9
80 0.9 1.2
Pipa PVC 100 1.2 1.5
150 1.8 2.1
---------------------------------------------------------------------------------------------
Catatan :
Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam ukuran, maka jarak
interval yang dipergunakan harus berdasarkan jarak interval pipa ukuran terkecil yang
ada.
Penunjang atau Penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut ini :
o Perubahan perubahan arah Titik percabangan.
o Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang sejenis.
Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut :
o Diameter Batang
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Ukuran Pipa Batang
------------------------------------------------------------------------------------------------
Sampai 20 mm 6 mm
25 mm s/d 50 mm 9 mm
65 mm s/d 150 mm 13 mm
200 mm s/d 300 mm 15 mm
300 mm atau lebih besar dihitung dengan faktor keamanan 5. Gantungan
ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang pipa lebih dihitung
dengan faktor keamanan 5 terhadap dari 2 kekuatan puncak.
----------------------------------------------------------------------------------------------
SPESIFIKASI TEKNIS
o Bentuk gantungan.
Q Untuk air dingin : Split ring type atau Clevis type.
Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
Semua pipa dan gantungan, penumpu sebelum dicat, harus memakai dasar
zinchromat dan pengecatan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
N JENIS CAIRAN WARNA PIPA
1 Air Bersih B i r u
O
2 Air Kotor H i t a m
.
3 . Air Bekas C o k l a t
.
4 Air Pemadam M e r a h
.
5 Pipa Gas K u n i n g
. Kebakaran
.
c. Cara pemasangan pipa dalam tanah.
Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda- benda keras/ tajam.
Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian dengan
adukan semen.
Urugan pasir sekeliling dasar pipa dan dipadatkan.
Pipa yang telah tersambung diletakkan di atas dasar pipa.
Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
Pipa yang melintasi jalan kendaraan, pada urugan pipa bagian atas harus dilindungi
plat beton bertulang setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa sehingga plat
beton tidak bertumpu pada pipa dan tidak mengganggu konstruksi jalan, kemudian
baru ditimbun dengan baik sampai padat.
d. Pemasangan Katup-katup.
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi dan untuk
bagian- bagian berikut ini :
Sambungan masuk dan keluar peralatan.
Sambungan ke saluran pembuangan pada titik- titik rendah.
Q Di ruang Mesin
UKURAN PIPA UKURAN KATUP
Sampai 75 mm 20 mm
100 mm s/d 200 40 mm
250 mm atau 50 mm
mm
Q Lain-lain, ukuran katup 20 mm
lebih besar
Katup by-pass.
e. Pemasangan Katup-katup Pengaman.
Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi
SPESIFIKASI TEKNIS
Katup - katup Pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang
dekat dengan sumber tekanan.
f. Pemasangan sambungan fleksibel.Sambungan fleksibel harus disediakan untuk
menghilangkan getaran dan menghindari terjadinya retak/patah pipa akibat penurunan
tanah dan struktur bangunan.
g. Pemasangan Pengukur Tekanan.
Pengukur tekanan harus disediakan dan di tempatkan pada lokasi dimana tekanan
yang ada perlu diketahui :
Katup-katup pengurang tekanan.
Katup-katup pengontrol.
Setiap pompa
Setiap bejana tekan Diameter pengukur tekanan minimum Dia. 75
dengan pembagian skala ukur maksimum 2 kali tekanan kerja.
h. Sambungan ulir
Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku
untuk ukuran sampai dengan 40 mm.
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa
dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan
zink white dengan campuran minyak.
Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
i. Sambungan Las
Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fittinglas. Kawat las atau
elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
Sebelum pekerjaan las di mulai Pemborong harus mengajukan kepada
Direksi contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
mempunyai surat ijin tertulis dari Direksi.
Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi baik menurut
penilaian Direksi.
Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi
SPESIFIKASI TEKNIS
j. Sambungan lem
Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem
yang sesuai dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan alat
press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong
khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik
pipa.
k. Sambungan yang mudah dibuka
Sambungan ini dipergunakan pada alat- alat saniter sebagai berikut :
o Antara Lavatory Faucet dan Supply Valve. Pada waste fitting dan Siphon.
o Pada sambungan ini kerapatan diperoleh dengan adanya paking dan bukan seal
threat.
Pemasangan katup-katup Pelepasan Tekanan.
Katup-katup Pelepasan Tekanan harus disediakan di tempat-
tempat yang mungkin timbul kelebihan tekanan.
l. Pemasangan Ven Udara Otomatis.
Ven udara otomatis harus disediakan di tempat- tempat tertinggi dan kantong udara,
serta ditempatkan yang bebas untuk melepaskan udara dari dalam.
m. Pemasangan sambungan expansi.
Sambungan expansi harus disediakan pada penyambungan antara pipa dari luar
bangunan dengan pipa dari dalam bangunan untuk menghindari terjadinya patah
ataupun bengkok akibat terjadinya penurunan tanah ataupun struktur bangunan.
Pemasangan Ven Udara Otomatis.
Q Ven udara otomatis harus disediakan ditempat- tempat tertinggi dan kantong
udara.
n. Selubung Pipa.
Selubung untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus konstruksi beton.
Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran di
luar pipa ataupun isolasi.
Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang
mempunyai kedap air harus digunakan sayap.
Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi
SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang mempunyai
lapisan kedap air ( water proofing ) harus dari jenis "Flushing Sleeves".
Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau
"Caulk"
o. Katup Label (Valve Tag)
Tags untuk katup harus disediakan di tempat-tempat penting guna
operasi dan pemeliharaan.
Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus ditunjukkan di
tags katup.
Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
p. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di
setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara- cara/ metoda-
metoda yang disetujui sampai semua benda- benda asing disingkirkan.
Desinfeksi :
Dari 50 mg/l chlor selama 24 jam setelah itu dibilas atau dari 200 mg/l chlor selama 1
jam setelah itu dibilas.
Untuk bak air dipoles dengan cairan 200 mg/l chlor selama 1 jam dan setelah itu
dibilas.
3. P E N G U J I A N
1. Sebelum dilakukan testing dilakukan dahulu :
o Pemeriksaan sebagian- sebagian.
o Pemeriksaan setelah pemasangan.
Tujuannya untuk mengetahui apa konstruksi dan fungsinya serta
sistem sudah memenuhi dan sesuai dengan rencana.
o Pemborong harus melakukan pengujian terhadap setiap jenis alat.
o Pipa yang akan ditanam atau dipasang di luar harus dites terlebih dahulu
sebelum diurug, dengan bagian perbagian, dengan tekanan 1 1/2 x tekanan
kerja selama 1 jam tanpa ada penurunan tekanan (antara 10 kg/cm2) dan
dilanjutkan pengujian per sistem.
o Setelah alat plambing dipasang, dites selama ± 2 menit tanpa penurunan
tekanan, berlaku untuk umum kecuali untuk monoblock dan faucet dan ditentukan
oleh pengawas.
Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi
SPESIFIKASI TEKNIS
o Tangki air setelah dibersihkan harus diuji selama 24 jam tanpa ada penurunan
tinggi air.
o Setelah pipa dan tangki diuji, dibersihkan dan dilakukan desinfeksi sesuai PPI
dengan sisa kadar chloor 0,2 ppm atau lebih, baik yang di pipa atau di tangki.
o Setelah itu dibersihkan ( dibilas ) dengan air bersih.
o Pengisian pipa dengan air dilakukan sedikit demi sedikit dengan pompa khusus
untuk pengetesan.
o Untuk mengetahui setiap alat berfungsi sesuai perencanaan, dilakukan
pengujian sistem aliran sampai tercapai pengukuran yang diminta dalam
perencanaan seperti kapasitas pompa, kebisingan pompa ( ± 60 dB ), tekanan air
keluar kran dia.0,3 kg/ cm2 ) dan lain-lain.
o Semua pengetesan disaksikan oleh Pemberi Tugas dan akan
dikeluarkan sertifikat oleh Pemberi Tugas.
4. PENGECATAN
a. U m u m
Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut:
Pipa servis
Support pipa dan peralatan Konstruksi besi
Flens
Peralatan yang belum dicat dari pabrik
Peralatan yang catnya harus diperbarui
Pengecatan pada pipa air bersih dan air panas hanya di beri tanda arah panah
jalur pipa
tersebut.
Untuk pipa pemadam pengecatan harus berwarna merah dan harus dapat
memberi indikasi
adanya Instalasi Peadam Kebakaran.
5. TESTING DAN COMMISSIONING
1. Pemborong pekerjaan instalasi akan melakukan semua testing pengukuran secara
partial dan secara system, untuk mengetahui apakah seluruh instalasi yang sudah
dilaksanakaan berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
2. Semua tenaga, bahan, perlengkapan yang perlu untuk testing merupakan tanggung
jawab pemborong, sehingga semua persyaratan test yang dianjurkan oleh pabrik
hingga dapat dilakukan dan diketahui hasil test sesuai persyaratan yang ditentukan.
Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi
SPESIFIKASI TEKNIS
II. SISTEM AIR BERSIH
1. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
Tangki Persediaan Air Bersih
Pompa Suplai
Pemipaan
Pengkabelan
Panel Listrik
Peralatan Instrument dan pengendalian
Penyambungan ke peralatan penunjang
Penyambungan ke peralatan plambing.
2.1 PERATURAN DAN REFERENSI
Peraturan & Referensi yang dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan
ini antara lain adalah:
Pedoman Plambing Indonesia tahun 1975
Perancangan dan Pemeliharaan Sistem Plambing (Soufyan & Moimura)
National Plumbing Code Handbook ,1975.
PU
Depnaker.
Depkes.
2.3 PERALATAN UTAMA
a. Tangki Persediaan Air Bersih
Tangki persediaan air bersih terletak di area service Basement (Ground Water
Tank). Tangki air bawah berfungsi untuk menyediakan air untuk kebutuhan
cadangan selama 2 (dua) hari, dengan kualitas sesuai standart Depkes RI tahun
1990.
Tangki air harus dibuat dari konstruksi higenis dengan ketentuan sebagai berikut :
o Membuat kemiringan pada lantai, sehingga terjadi aliran air minimum
selama 20 menit.
o Tanpa sudut tajam
o Mempunyai bak pengurasan pada dasar tangki
o Mencegah air tanah dan air hujan masuk ke dalam tangki
o Permukaan dinding licin dan bersih
Sumur Hisap. Untuk memperkecil volume air mati pada pipa isap pompa, maka
harus dibuat sumur hisap pada tangki air.
Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi
SPESIFIKASI TEKNIS
Tangki air bawah dapat dibuat dari beton berlapis fiberglass reinforced plastic,
atau dengan konstruksi beton yang kedap air.
b. Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
Manhole
Tangga
Pipa Vent penghubung maupun vent ke udara luar
Pipa peluap dan pipa penguras
Indicator muka air
Selubung untuk laluan pipa masuk, pipa isap, pipa penguras, kabel dsb.
d. Sistem Pengendalian
Muka air dalam tangki air atas mengendalikan pompa pemindah. Pompa akan
hidup pada saat air turun mencapai muka air tertentu Pompa akan mati bila
muka air sudah mendekati tepi pipa peluap
e. Pompa Transfer
Pompa pemindah berfungsi untuk memindahkan air dari tangki air bawah ke
tangki air atas.
Sistem pompa pemindah sekurang-kurangnya terdiri dari 2 ( dua ) pompa.
Pompa pemindah akan bekerja otomatis oleh level switch yang dipasang di
tangki bawah maupun tangki atas.
Setiap pompa pemindah antara lain terdiri dari :
Pompa Centrifugal End Suction lengkap dengan motor
Inlet dan Outlet headers.
Katup – katup inlet dan
outlet
Strainers.
Panel daya dan Pengendalian
Level switch untuk ON / OFF.
Level switch untuk proteksi pompa
Pengkabelan
Penunjuk tekanan pada inlet dan outlet pompa
Dudukan pompa.
Pengaturan pompa adalah sebagai berikut :
Pompa bekerja apabila muka air di tangki atas turun mencapai level L dan
akan stop apabila muka air naik sampai level H.
Semua pompa akan tiba-tiba berhenti apabila muka air di tangki bawah turun
sampai level LL.
Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi
SPESIFIKASI TEKNIS
f. Pompa Booster/Distribusi
Pompa Booster berfungsi untuk mengalirkan air ke alat- alat plambing pada
lantai-lantai yang membutuhkan, dan harus mampu menjaga tekanan air didalam
pipa pada setiap lantai merata.
Pompa Booster harus mampu memasok kebutuhan air kepada pemakai setiap
variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis.
Setiap boster pump harus mempunyai sekurang-kurangnya terdiri dari 2 pompa
dan paling banyak 4 pompa yang bekerja pararel sedangkan laju aliran masing-
masing pompa dalam berdasarkan standard pabrik perakit booster pump.
3
Peralatan kendali, untuk laju aliran sampai dengan 40 m /jam boleh
mempergunakan Pressure Control System.
Setiap booster pump antara lain terdiri dari peralatan
sbb : Centrifugal End Suction lengkap dengan
membrane
-katup inlet dan outlet
tor switch
Pengaturan pompa pada sistem pressure control
o Pompa pertama bekerja apabila tekanan air dijaringan turun sampai ambang
batas L pada pressure switch ( PS 1 ).
o Pompa kedua bekerja apabila tekanan air di jaringan masih turun sampai
ambang batas L pada pressure switch ( PS 2 ) dan seterusnya.
o Pompa pertama, kedua dan seterusnya berhenti apabila tekanan air di jaringan
pemakai naik sampai ambang batas H di PS1, PS2dan seterusnya.
o Penentuan daerah kerja pompa juga ditentukan oleh kurva pemilihan pompa
yang akan dipakai.
o Pompa yang sedang bekerja dapat tiba-tiba berhenti apabila muka air di tangki
hisap turun sampai batas LL, dan akan kembali normal apabila muka air naik
sampai batas “ L ”.
g. Pompa Suplai (Deep Well)
Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
Mengurus semua izin terkait yang diperlukan.
Pembuatan sumur dalam dan pengujiannya.
Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengadaan, pemasangan dan pengujian Pompa sumur dalam
Pengadaan, pemasangan dan pengujian Pengkabelan.
Pengadaan, pemasangan dan pengujian Panel listrik.
Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan instrumen dan control.
Penyambungan ke semua peralatan penunjang.
Penyambungan ke semua peralatan pemakai.
Pembuatan shops drawings
Pembuatan As Built Drawings
g.1 Peraturan dan Refrensi.
Peraturan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini antara lain:
o Peraturan dan persyaratan yang dikeluarkan oleh PAM maupun
Direktorat Geologi.
o Peraturan dan persyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas Keselamatan
Kerja.
o Peraturan dan persyaratan teknis yang terkait sebagaimana ditentukan di
RKS untuk Pekerjaan Sistem Plambing.
g.2 Perijinan.
Izin Usaha.
pemborong sumur bor harus mempunyai surat izin perusahaan Pengeboran
air tanah yang dikeluarkan oleh Direktorat Geologi Tata Lingkungan
Departemen Pertambangan dan Energi, SIPP di wilayah setempat dan izin-
izin lainnya yang diwajibkan.
Izin Pengeboran.
Pemborong harus mengurus semua perizinan pengeboran air tanah. Biaya
pengurusan dan biaya perizinan dibebankan kepada Pemborong.
g.3 Peralatan Utama
g.3.1 Peralatan pengeboran.
Peralatan pengeboran yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan
pengeboran harus mempergunakan mesin bor yang memadahi dan sesuai
dengan rekayasa, konstruksi dan keadaan tanah.
g.3.2 Sumur dalam.
Sebelum memulai pengeboran, pemborong harus menyampaikan
gambar kerja kepada pengawas untuk mendapat persetujuan yang
menunjukkan letak sumur maupun konstruksi pengeboran.
Setiap sumur harus mampu mengeluarkan air sebanyak 12 m³/jam dan
240 m³/hari.
Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi
SPESIFIKASI TEKNIS
Kedalaman sumur diperkirakan 150 meter.
Konstruksi sumur dibuat sekurang - kurangnya sebagai berikut :
Pipa jambang 150 mm sedalam 60 meter, 10 meter bagian luar atas di
cor beton, agar air pada kedalaman ini tidak masuk ke sumur.
Pipa naik 100 mm sedalam 90 meter dari ujung jambang, disebelah
luarnya diisi koral / pasir cuci.
e Bahan pipa dan saringan sebagai berikut :
Pipa jambang dan pipa naik menggunakan Galvanized Steel Pipe (
GSP ) BS 1387 class medium.
Jumlah pipa saringan yang menggunakan Stainless steel 304, ukuran
pipa 100 mm, ditetapkan oleh Direktorat Geologi Tata Lingkungan (
minimal 3 buah ).
Batu karang
o Bila pengeboran menembus batu karang didaerah pipa naik maka
diluar pipa naik setebal batu karang harus dicor beton agar sumber
air yang melalui batu karang tidak diambil.
o Bila pengeboran menembus batu karang pada bagian ujung sumur,
maka lubang pada batu karang harus ditutup kembali dengan beton
cor, dan ujung sumur akan berhenti diatas batu karang.
Testing dan Commissioning
Pemborong harus melakukan pengujian lengkap antara lain :
Pengujian debit dan penurunan muka air ( Drawdown Test ).
Pengujian pemulihan kedalaman muka air ( Recovery Test ).
Pengujian terus menerus 3 kali 24 jam.
Pengujian kwalitas air oleh laboratorium.
Pengujian yang diwajibkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang.
Selain pengujian diatas, Pemborong harus melakukan pengujian yang
diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang.
semua peralatan uji, sumber daya dan biaya uji dibebankan kepada
Pemborong.
Peralatan uji.
Peralatan uji yang digunakan harus dapat diandalkan, sudah ditera
dan mudah dibaca secara terus menerus, peralatan uji tersebut antara
lain :
o Pengukur debit, dengan meter air putar atau meter air Venturi.
o Penduga permukaan air, dengan membran tekan atau system
electroda lampu listrik arus lemah.
Rekayasa
Serah terima pekerjaan harus disertai rekayasa sebagai berikut :
Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi
SPESIFIKASI TEKNIS
Gambar sumur terpasang secara detail.
Seluruh laporan hasil pengujian.
Perlengkapan sumur dalam.
Sumur dalam harus mempunyai kelengkapan antara lain :
o Vent sumur
o Katup pengatur
o Katup penahan aliran balik.
o Manometer.
o Katup pelepas udara otomatis.
h. SPESIFIKASI PERPIPAAN Lihat “Spesifikasi Perpipaan”
i. SAND FILTER
Sand filter berfungsi meningkatkan mutu air.
Backwash ( Pencucian filter ) harus dilakukan setiap hari selama 5 menit
sampai 10 menit, pada saat beban pemakaian air surut.
Filter yang dipergunakan adalah dari jenis pressure type, multi media
automatic / manual backwash.
2 2
Laju aliran maksimum adalah 10 m / m / jam.
Bahan tangki terbuat dari Wound polyester sedangkan screen terbuat
dari bronze atau stainless stell.
Filter terdiri dari :
Tangki termasuk screen
Filter Media
Valves
Interconnecting piping
Instruments
Life Indicator
3
Kapasitas Sand Filter 0,3 m / menit
Perpipaan
k. CARBON FILTER
Carbon filter berfungsi menghilangkan bau yang terdapat didalam air.
Backwash ( Pencucian filter ) harus dilakukan setiap hari selama 5 menit
sampai 10 menit, pada saat beban pemakaian air surut.
Filter yang dipergunakan adalah dari jenis pressure type, multi media
automatic / manual backwash.
2 2
Laju aliran maksimum adalah 10 m / m / jam.
Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi
SPESIFIKASI TEKNIS
Bahan tangki terbuat dari Wound polyester sedangkan screen terbuat
dari bronze atau stainless stell.
Filter terdiri dari :
Tangki termasuk screen
Filter Media
Valves
Interconnecting piping
Instruments
Life Indicator
3
Kapasitas Sand Filter 0,3 m / menit
Perpipaan
l. SKEDUL PERALATAN AIR BERSIH
i.1 Pompa Distribusi
Type : Packaged Booster Pump Standard Manufacturer ( Out Door
Type ),
Lengkap dengan tangki tekan, Variable Speed System
3
Kapasitas : 0,22 m /menit
Tekanan : 35 m AQ
Motor Rated : 1,5 kw ; 380/III Phase/ 50 Hz
Seal : Mechanical
: Cast Iron/Standard Manufacturer
: 2900 rpm
Base Frame : Cast Iron or Steel
: Minimum 80%
i.2 Roof Tank ( RT ) Gedung Utama
Type : Cub ical Fiber Tank
Kapasitas : 4 m3
Tekanan : - m
Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi
SPESIFIKASI TEKNIS
III. SISTEM AIR LIMBAH
1. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian singkat lingkup pekerjaan dalam sistem air limbah disini antara lain adalah sbb
:
Perpipaan
Penyambungan dengan peralatan Plambing
Floor Drain
Clean Out
Roof Drain
2. PERPIPAAN
Umum
Macam perpipaan air limbah adalah, Air Hujan, Air Limbah Saniter, Limbah Dapur.
Jenis pipa lihat "SPESIFIKASI PERPIPAAN".
Limbah Saniter
Perpipaan Limbah Saniter mulai dari Alat Saniter antara lain Kloset, Urinal,
Lavatory, dan Floor Drain, sampai saluran halaman melalui septik tank.
Limbah Air Hujan
Perpipaan air hujan mulai dari roof drain dan kanopy drain diatap dialirkan
kedalam sumur resapan sebelum dialirkan kesaluran kota. Khusus fitting air hujan
mempergunakan cast iron.
3. BAK SEWAGE / SUMP PIT
Apabila ditentukan dalam gambar perencanaan, maka harus dibuat bak Sump Pit
seperti diuraikan disini.
Bak Sump Pit harus dibuat dari konstruksi beton bertulang, badan rapat air
sedangkan tutup harus rapat udara.
Setiap bagian Sum Pit harus dapat dipompa, maka dasar bak harus miring 1 : 10
kearah pompa sedangkan semua ujung sudut dibuat 135 °.
Bak Sump Pit harus dilengkapi sbb :
Sleeve untuk pipa sewage masuk dan keluar
Sleeve untuk pipa ven
Sleeve untuk kabel-kabel.
Level switches untuk kendali pompa.
Level switch untuk alarm banjir.
Tangga monyet
Manhole untuk laluan pompa (2 buah)
Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi
SPESIFIKASI TEKNIS
4. POMPA SUMP PIT
Setiap bak Sump Pit minimum harus dipasang dua buah pompa Submersible.
Tipe pompa harus Submersible Sewage dengan komponen sbb :
Cast Iron Casing
Cast iron vortex type Impeller with knife.
Stainless steel shaft
Silicon Carbide
Heavy duty grease lubricated bearing
Stainless steel casing guide rail support
Quick discharge coupling
Spesifikasi motor sbb :
Squirrel cage induction type ( IP 68 )
Winding insulation class F
Water tight
Vertically mounted
Sistem kendali motor pompa
Start dan stop diatur secara otomatis oleh level switches yang berada di bak
sewage.
Pompa bekerja secara bergantian dan bersamaan.
Apabila beban aliran kecil, maka satu pompa bekerja secara bergantian.
Apabila beban aliran besar, maka pompa bekerja bersamaan.
Pengaturan kerja pompa dilakukan dari panel kontrol pompa.
5. SUMUR PERIKSA (CONTROL BOX).
Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun
setiap jarak maksimum 20 meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.
Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm serta harus dibuat
beralur sesuai fungsi saluran yaitu, lurus, cabang atau belokan.
Sumur periksa harus dilengkapi dengan tangga monyet, manhole dan pipa vent.
Tutup sumur periksa dapat terbuat dari Stainless steel atau baja yang dilapisi anti karat.
6. MANHOLE
Manhole terdiri dari rangka dan tutup dibuat dari besi tuang serta dilapis cat bitumen.
Rangka dan tutup harus membentuk perangkap, sehingga setelah diisi grease
akan terbentuk penahan bau.
Diameter lubang untuk laluan orang sebesar minimum 500 mm sedangkan
untuk laluan peralatan harus sesuai dengan besaran peralatan tersebut.
Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi
SPESIFIKASI TEKNIS
Finishing permukaan manhole harus disesuaikan dengan peruntukan lokasi.
Tutup untuk manhole terbuat dari baja tahan karat atau stainless steel.
7. SUMUR RESAPAN
Rembesan yang dimaksud disini adalah untuk memasukkan air hujan yang berasal
dari pipa riser sebelum dialirkan over flow nya ke selokan kota.
Air yang akan dimasukkan dalam rembesan adalah air hujan.
Jenis rembesan yang dimaksud disini adalah sumur rembesan, pekerjaan sumur
rembesan akan merupakan pekerjaan divisi sipil/ konstruksi.
Konstruksi sumur rembesan antara lain sbb :
Dasar sumur berupa batu kerikil
Dinding sumur berupa dinding berlubang yang dibuat dari beton atau beton
blok
berlubang.
Tutup dibuat dari plat beton/ plat baja
Diantara tanah dan dinding luar harus diisi koral dan ijuk sesuai gambar.
Rembesan hanya dapat berfungsi dengan baik didaerah yang mempunyai lapisan
pasir
kasar, maka bidang rembesan harus berada dilapisan pasir kasar.
8. FLOOR DRAIN
Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Prooved type
dengan 50mm Water Seal dan dilengkapi dengan U trap.
Floor Drain terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring.
PVC neck
Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for water
prooving.
Floor Drain harus mempunyai ukuran utama
sbb.: Outlet diameter Cover diameter
2" 4"
3" 6"
4" 8"
9. FLOOR CLEAN OUT
Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening Waterprooved
Type
Floor Clean Out terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi
SPESIFIKASI TEKNIS
PVC neck
Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for
waterprooving.
Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet sehingga
mudah
dibuka dan ditutup.
10. ROOF DRAIN
Roof Drain yang dipergunakan harus dibuat dari Cast Iron dengan konstruksi
waterproove.
Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali luas penampang pipa
bangunan.
Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sebagai berikut :
Bitumen Coated Cast Iron Body dengan water prooved flange.
Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.
Bitumen Coated cover dome type
11. CANOPY DRAIN
Canopy Drain yang dipergunakan adalah Floor Drain Bucket Trap Type (lihat skematik
Floor Drain).
12. P" TRAP
P" TRAP yang digunakan disini harus jenis single
inlet. Tinggi Air minimum pada Trap 8 cm.
P" TRAP yang digunakan disini harus dibuat dari PVC class 5 kg/cm2.
Pemasangan P” TRAP pada setiap FD kamar mandi dan pada jalur utama pipa
buangan air limbah yang menuju bak sewage.
13. SEWAGE TREATMENT PLANT
Septik tank menggunakan system pengolahan dengan menggunakan bakteri
pengurai.
Bahan septic tank dapat terbuat dari fiber glass ataupun beton concrete.
Sistem kerja septik tank yaitu air limbah yang masuk harus dapat diurai
dengan menggunakan bakteri pengurai sehingga air yang dihasilkan dari
dalam septic tank tersebut layak untuk untuk dibuang ke saluran kota (tidak
berbau)
Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi
SPESIFIKASI TEKNIS
PRODUK INSTALASI PLAMBING
NO. U R A I A N M E R K
Pompa Centrifugal dan pompa
1. Equal, Teral, Paragon, Ebara
booster (paket)
2. Pompa Submersible Equal, Teral, Paragon, Ebara
CV. Mitra Utama Sentosa, PT. Dwi Prima
3. Filter Air Bersih
Engineering
PT. Bestindo Aquatek Sejahtera, PT. Bio
4. Sewage Treatment Plant
Master
5. Pipa Galvanized GIP Bakrie, Spindo (PT. Sigma)
6. Fitting Class 10 K FKK, Benka, HE/ TG, Bohemi
Pipa PPR
7. Wespex, SD, Toro
Pipa PVC
8. Wavin, Rucika, Pralon
Class AW 12,5 Kg/ Cm
9. Fitting Pipa PVC Rucika, Pralon
10. Safety Valve Yoshitake, Fushiman, Socla, Watt
11. Flow Switch PENN, Potter
Gate Valve Class 20 K Toyo, Kitz ,Honeywell. weflo
12.
Class 10 K
Globe Valve Class 20 K Toyo, Kitz, Honeywell,weflo
13.
Class 10 K
14. Air Vent Valve Yoshitake, Fushiman, Sam Yang
15. Flexible Joint Class 10 K Proco, Tosen
16. Level Switch Fanal
17. Pressure Gauge Nagano
18. Roof Drain Antasan, Kharisma
19. “P” Trap Rucika, Austindo
20. Water meter Kimco, Slumberger, Weistinghouse
20. Roof tank Enduro, Whale Tank
Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Laboratorium Fakultas Peternakan Universitas Jambi