Penyusunan Dokumen Master Plan Dan Ded Kampus Utama Ith

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15688025
Status: Seleksi Ulang
Date: 12 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,999,996,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar
NPWP: 0*0**6****04**1
RUP Code: 43700959
Work Location: Jl. Balai Kota No. 1 Kota Parepare - Makassar (Kota)
Participants: 27
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar
00*0**6****04**1Rp 3,512,069,85991.4593.16-
0018023903019000---Tidak memiliki salah satu SBU yang disyaratkan yaitu SBU dengan kualifikasi BESAR untuk sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Desain Arsitektural Lainnya (AR002-Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021) atau sub bidang Jasa Desain Arsitektural (AR102-Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2014)
0013566278009000---PT. ARCI PRATAMA KONSULTAN sebagai anggota KSO tidak memiliki salah satu SBU yang disyaratkan yaitu untuk sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Desain Arsitektural Lainnya (AR002-Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021) atau sub bidang Jasa Desain Arsitektural (AR102-Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2014) dan sub bidang Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap (PR103-Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2014) atau bidang Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap (AL004-Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021)
0016118911441000----
0018021204017000---Pimpinan dan Anggota KSO tidak memiliki salah satu yang disyaratkan yaitu SBU dengan kualifikasi BESAR untuk sub bidang Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap (PR103-Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2014) atau bidang Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap (AL004-Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021)
0014556161441000---Tidak memiliki salah satu SBU yang disyaratkan yaitu SBU dengan kualifikasi BESAR untuk sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Desain Arsitektural Lainnya (AR002-Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021) atau sub bidang Jasa Desain Arsitektural (AR102-Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2014)
0011395571517000----
0019060086805000---Tidak memiliki salah satu SBU yang disyaratkan yaitu SBU dengan kualifikasi BESAR untuk sub bidang Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap (PR103-Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2014) atau bidang Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap (AL004-Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021)
0013095203062000---SBU tidak ada di sistem karena masa berlaku habis yaitu 20 Juli 2023(batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi) dan pengecekan di data status permohonan LSBU (https://siki.pu.go.id/search/search_status_permohonan_lsbu) mengajukan AR002 dengan kualifikasi Kecil. Berdasarkan hal tersebut pokja telah mengundang via SPSE untuk menghadiri klarifikasi via daring, tetapi tidak dihadiri oleh perusahaan yang bersangkutan. Berdasarkan data diatas maka Pokja Pemilihan menyampaikan bahwa PT. PERENTJANA DJAJA tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yaitu SBU dengan kualifikasi BESAR untuk sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Desain Arsitektural Lainnya (AR002-Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021) atau sub bidang Jasa Desain Arsitektural (AR102-Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2014)
0012531083517000----
0926443409061000----
0013017967016000----
0810891010805000----
0016910150805000----
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
00*0**4****93**0----
0017538323804000----
0845311463727000----
0013456629017000----
Super Media Perkasa
06*4**2****07**0----
0015711062031000----
0831137294911000----
0014991798952000----
PT Gopindo Karya Konsultan
0751124587805000----
0030217301811000----
0013325873017000----
0012271136805000----
Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
00*0**6****93**0----
Attachment
Uraian   Singkat  Tahapan    Pekerjaan                       
 Paket Penyusunan  Dokumen  Master Plan dan DED Kampus  Utama           
                                                                        
                                                                        
1. Sasaran Kegiatan dan Lingkup Pekerjaan                               
                                                                        
   a. Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Penyusunan Dokumen Master     
                                                                        
      Plan Kampus Utama, DED Kampus Utama ITH dan DED Laboratorium      
      Terpadu Kampus ITH Jalan Pemuda.                                  
                                                                        
   b. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan, yang terdiri dari      
                                                                        
      komponen kegiatan:                                                
      1) Pekerjaan Sipil/Struktur;                                      
                                                                        
      2) Pekerjaan Arsitektur;                                          
                                                                        
      3) Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal (M/E);                          
      4) Pekerjaan Utilitas;                                            
                                                                        
      5) Pekerjaan Lansekap; dan                                        
      6) Pekerjaan Konsep Smart Building System.                        
                                                                        
   c. Tahap-tahap yang akan dilaksanakan adalah:                        
                                                                        
      1) Persiapan perencanaan termasuk survei;                         
                                                                        
      2) Penyusunan Pra Rencana Lanjutan;                               
      3) Pengembangan Rencana Lanjutan;                                 
                                                                        
      4) Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Lanjutan;                    
                                                                        
      5) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan;                       
      6) Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, Rancangan    
                                                                        
         Konseptual SMKK);                                              
      7) Persiapan Tender;                                              
                                                                        
      8) Pelaksanaan Tender; dan                                        
                                                                        
      9) Pengawasan Berkala.                                            
                                                                        
                                                                        
2. Lokasi Kegiatan                                                      
                                                                        
      Lokasi utama perencanaan  pembangunan  berlokasi di Lemoe         
                                                                        
   Kecamatan Bacukiki Kota Parepare dan lokasi kedua berada di Kampus   
   Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie Jalan Pemuda Kelurahan  
                                                                        
   Cappa Galung  Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi      
   Sulawesi Selatan.                                                    
3. Lokasi Kegiatan                                                      
                                                                        
      Lokasi utama perencanaan pembangunan berlokasi di Lemoe Kecamatan 
                                                                        
   Bacukiki Kota Parepare dan lokasi kedua berada di Kampus II Institut Teknologi
   Bacharuddin Jusuf Habibie Kelurahan Cappa Galung Kecamatan Bacukiki Barat,
                                                                        
   Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.                            
                                                                        
4. Lingkup Tugas dan Keluaran                                           
                                                                        
   a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
                                                                        
      meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan
      perencanaan fisik bangunan gedung Negara yang terdiri dari:       
                                                                        
      1) Tahap Konsepsi Perancangan                                     
                                                                        
      2) Tahap Pra Rancangan                                            
      3) Tahap Pengembangan Rancangan                                   
                                                                        
      4) Tahap Rancangan Detail (penyusunan perancangan detail dan penyusunan
                                                                        
         RKS dan RAB)                                                   
                                                                        
      5) Tahap Tender Pelaksana Konstruksi                              
      6) Tahap Pengawasan Berkala                                       
                                                                        
   b. Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan KAK ini
                                                                        
      adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian meliputi : 
      1) Masterplan                                                     
                                                                        
         a) Konsep Rencana Induk Pembangunan, setelah diserahterimakan dapat
                                                                        
            dibayarkan sebesar 25%.                                     
         b) Konsep Skema Desain, setelah diserahterimakan dapat dibayarkan
                                                                        
            sebesar 25%.                                                
         c) Konsep Perencanaan Ruang Terbuka, setelah diserahterimakan dapat
                                                                        
            dibayarkan sebesar Tahap 15%.                               
                                                                        
         d) Konsep Tata Bangunan dan pendukung lainnya berupa jalan, drainase
            dan lansekap dengan skala 1:1000, setelah diserahterimakan dapat
                                                                        
            dibayarkan sebesar Tahap 15 %.                              
         e) Maket kawasan 1:1000, setelah diserahterimakan dapat dibayarkan
                                                                        
            sebesar 10%.                                                
                                                                        
         f) Animasi 3D, setelah diserahterimakan dapat dibayarkan sebesar 10%.
      2) DED                                                            
         a) Dokumen Konsepsi Perancangan setelah diserahterimakan dapat 
                                                                        
            dibayarkan sebesar 15%.                                     
         b) Dokumen Pra Rancangan setelah diserahterimakan dapat dibayarkan
                                                                        
            sebesar 20%.                                                
                                                                        
         c) Dokumen Pengembangan Rancangan setelah diserahterimakan dapat
            dibayarkan sebesar 25%.                                     
                                                                        
         d) Dokumen Rancangan Detail (Gambar Kerja, RKS/Spesifikasi teknis,
            RAB, Rancangan Konseptual SMKK) dan Penggunaan Building     
                                                                        
            Information Modelling (BIM) 5D, untuk produk: a) Gambar Arsitektur, b)
                                                                        
            Gambar Struktur, c) Gambar Utilitas (Mekanikal dan Elektrikal), d)
            Gambar Lansekap, e) Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan dan f)
                                                                        
            Anggaran Biaya, setelah diserahterimakan dapat dibayarkan sebesar
            20%.                                                        
                                                                        
         e) Dokumen Tender Pelaksana Konstruksi setelah diserahterimakan
                                                                        
            dapat dibayarkan sebesar 5%.                                
         f) Dokumen Pengawasan Berkala setelah diserahterimakan dapat   
                                                                        
            dibayarkan sebesar 15%.                                     
      3) Dokumen kelengkapan Pembayaran                                 
                                                                        
         a) Menyerahkan softcopy dan hardcopy gambar rencana/kerja untuk 3
                                                                        
            gedung utama (Gedung Laboratorium Terpadu, Gedung Kuliah    
            Bersama dan Gedung Rektorat) di Kampus Utama ITH sebanyak 5 
                                                                        
            Rangkap ke pihak ITH.                                       
         b) Menyerahkan softcopy dan hardcopy gambar rencana/kerja Gedung
                                                                        
            Laboratorium Terpadu di Kampus ITH Jalan Pemuda sebanyak 5  
            Rangkap ke pihak ITH.                                       
                                                                        
         c) Menyerahkan softcopy dan hardcopy Rencana Anggaran Biaya (RAB)
                                                                        
            sebanyak 5 Rangkap ke pihak ITH.                            
         d) Menyerahkan softcopy dan hardcopy Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
                                                                        
            (RKS) sebanyak 5 Rangkap ke pihak ITH.                      
         e) Menyerahkan softcopy dan hardcopy laporan pendahuluan, laporan
                                                                        
            antara dan laporan akhir masing-masing sebanyak 5 Rangkap ke pihak
                                                                        
            ITH.                                                        
         f) SSD 1 buah (1 TB) .                                         
                                                                        
         g) Animasi 3 gedung.                                           
         h) Animasi Gedung Laboratorium Terpadu di Kampus ITH Jalan Pemuda.
         i) Konsep DED dengan skala 1:100.                              
                                                                        
         j) Konsep Interior.                                            
         k) Pemenuhan standar teknis untuk Persetujuan Bangunan Gedung  
                                                                        
            (PBG) melalui Sistem Informasi Manejemen Bangunan Gedung    
                                                                        
            (SIMBG).