| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar | 00*0**6****04**1 | Rp 3,512,069,859 | 91.45 | 93.16 | - |
| 0018023903019000 | - | - | - | Tidak memiliki salah satu SBU yang disyaratkan yaitu SBU dengan kualifikasi BESAR untuk sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Desain Arsitektural Lainnya (AR002-Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021) atau sub bidang Jasa Desain Arsitektural (AR102-Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2014) | |
| 0013566278009000 | - | - | - | PT. ARCI PRATAMA KONSULTAN sebagai anggota KSO tidak memiliki salah satu SBU yang disyaratkan yaitu untuk sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Desain Arsitektural Lainnya (AR002-Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021) atau sub bidang Jasa Desain Arsitektural (AR102-Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2014) dan sub bidang Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap (PR103-Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2014) atau bidang Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap (AL004-Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021) | |
| 0016118911441000 | - | - | - | - | |
| 0018021204017000 | - | - | - | Pimpinan dan Anggota KSO tidak memiliki salah satu yang disyaratkan yaitu SBU dengan kualifikasi BESAR untuk sub bidang Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap (PR103-Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2014) atau bidang Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap (AL004-Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021) | |
| 0014556161441000 | - | - | - | Tidak memiliki salah satu SBU yang disyaratkan yaitu SBU dengan kualifikasi BESAR untuk sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Desain Arsitektural Lainnya (AR002-Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021) atau sub bidang Jasa Desain Arsitektural (AR102-Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2014) | |
| 0011395571517000 | - | - | - | - | |
| 0019060086805000 | - | - | - | Tidak memiliki salah satu SBU yang disyaratkan yaitu SBU dengan kualifikasi BESAR untuk sub bidang Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap (PR103-Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2014) atau bidang Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap (AL004-Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021) | |
| 0013095203062000 | - | - | - | SBU tidak ada di sistem karena masa berlaku habis yaitu 20 Juli 2023(batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi) dan pengecekan di data status permohonan LSBU (https://siki.pu.go.id/search/search_status_permohonan_lsbu) mengajukan AR002 dengan kualifikasi Kecil. Berdasarkan hal tersebut pokja telah mengundang via SPSE untuk menghadiri klarifikasi via daring, tetapi tidak dihadiri oleh perusahaan yang bersangkutan. Berdasarkan data diatas maka Pokja Pemilihan menyampaikan bahwa PT. PERENTJANA DJAJA tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yaitu SBU dengan kualifikasi BESAR untuk sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Desain Arsitektural Lainnya (AR002-Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021) atau sub bidang Jasa Desain Arsitektural (AR102-Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2014) | |
| 0012531083517000 | - | - | - | - | |
| 0926443409061000 | - | - | - | - | |
| 0013017967016000 | - | - | - | - | |
| 0810891010805000 | - | - | - | - | |
| 0016910150805000 | - | - | - | - | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | - | - | - | - |
| 0017538323804000 | - | - | - | - | |
| 0845311463727000 | - | - | - | - | |
| 0013456629017000 | - | - | - | - | |
Super Media Perkasa | 06*4**2****07**0 | - | - | - | - |
| 0015711062031000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - | |
PT Gopindo Karya Konsultan | 0751124587805000 | - | - | - | - |
| 0030217301811000 | - | - | - | - | |
| 0013325873017000 | - | - | - | - | |
| 0012271136805000 | - | - | - | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Tahapan Pekerjaan
Paket Penyusunan Dokumen Master Plan dan DED Kampus Utama
1. Sasaran Kegiatan dan Lingkup Pekerjaan
a. Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Penyusunan Dokumen Master
Plan Kampus Utama, DED Kampus Utama ITH dan DED Laboratorium
Terpadu Kampus ITH Jalan Pemuda.
b. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan, yang terdiri dari
komponen kegiatan:
1) Pekerjaan Sipil/Struktur;
2) Pekerjaan Arsitektur;
3) Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal (M/E);
4) Pekerjaan Utilitas;
5) Pekerjaan Lansekap; dan
6) Pekerjaan Konsep Smart Building System.
c. Tahap-tahap yang akan dilaksanakan adalah:
1) Persiapan perencanaan termasuk survei;
2) Penyusunan Pra Rencana Lanjutan;
3) Pengembangan Rencana Lanjutan;
4) Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Lanjutan;
5) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan;
6) Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, Rancangan
Konseptual SMKK);
7) Persiapan Tender;
8) Pelaksanaan Tender; dan
9) Pengawasan Berkala.
2. Lokasi Kegiatan
Lokasi utama perencanaan pembangunan berlokasi di Lemoe
Kecamatan Bacukiki Kota Parepare dan lokasi kedua berada di Kampus
Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie Jalan Pemuda Kelurahan
Cappa Galung Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi
Sulawesi Selatan.
3. Lokasi Kegiatan
Lokasi utama perencanaan pembangunan berlokasi di Lemoe Kecamatan
Bacukiki Kota Parepare dan lokasi kedua berada di Kampus II Institut Teknologi
Bacharuddin Jusuf Habibie Kelurahan Cappa Galung Kecamatan Bacukiki Barat,
Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Lingkup Tugas dan Keluaran
a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan
perencanaan fisik bangunan gedung Negara yang terdiri dari:
1) Tahap Konsepsi Perancangan
2) Tahap Pra Rancangan
3) Tahap Pengembangan Rancangan
4) Tahap Rancangan Detail (penyusunan perancangan detail dan penyusunan
RKS dan RAB)
5) Tahap Tender Pelaksana Konstruksi
6) Tahap Pengawasan Berkala
b. Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan KAK ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian meliputi :
1) Masterplan
a) Konsep Rencana Induk Pembangunan, setelah diserahterimakan dapat
dibayarkan sebesar 25%.
b) Konsep Skema Desain, setelah diserahterimakan dapat dibayarkan
sebesar 25%.
c) Konsep Perencanaan Ruang Terbuka, setelah diserahterimakan dapat
dibayarkan sebesar Tahap 15%.
d) Konsep Tata Bangunan dan pendukung lainnya berupa jalan, drainase
dan lansekap dengan skala 1:1000, setelah diserahterimakan dapat
dibayarkan sebesar Tahap 15 %.
e) Maket kawasan 1:1000, setelah diserahterimakan dapat dibayarkan
sebesar 10%.
f) Animasi 3D, setelah diserahterimakan dapat dibayarkan sebesar 10%.
2) DED
a) Dokumen Konsepsi Perancangan setelah diserahterimakan dapat
dibayarkan sebesar 15%.
b) Dokumen Pra Rancangan setelah diserahterimakan dapat dibayarkan
sebesar 20%.
c) Dokumen Pengembangan Rancangan setelah diserahterimakan dapat
dibayarkan sebesar 25%.
d) Dokumen Rancangan Detail (Gambar Kerja, RKS/Spesifikasi teknis,
RAB, Rancangan Konseptual SMKK) dan Penggunaan Building
Information Modelling (BIM) 5D, untuk produk: a) Gambar Arsitektur, b)
Gambar Struktur, c) Gambar Utilitas (Mekanikal dan Elektrikal), d)
Gambar Lansekap, e) Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan dan f)
Anggaran Biaya, setelah diserahterimakan dapat dibayarkan sebesar
20%.
e) Dokumen Tender Pelaksana Konstruksi setelah diserahterimakan
dapat dibayarkan sebesar 5%.
f) Dokumen Pengawasan Berkala setelah diserahterimakan dapat
dibayarkan sebesar 15%.
3) Dokumen kelengkapan Pembayaran
a) Menyerahkan softcopy dan hardcopy gambar rencana/kerja untuk 3
gedung utama (Gedung Laboratorium Terpadu, Gedung Kuliah
Bersama dan Gedung Rektorat) di Kampus Utama ITH sebanyak 5
Rangkap ke pihak ITH.
b) Menyerahkan softcopy dan hardcopy gambar rencana/kerja Gedung
Laboratorium Terpadu di Kampus ITH Jalan Pemuda sebanyak 5
Rangkap ke pihak ITH.
c) Menyerahkan softcopy dan hardcopy Rencana Anggaran Biaya (RAB)
sebanyak 5 Rangkap ke pihak ITH.
d) Menyerahkan softcopy dan hardcopy Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(RKS) sebanyak 5 Rangkap ke pihak ITH.
e) Menyerahkan softcopy dan hardcopy laporan pendahuluan, laporan
antara dan laporan akhir masing-masing sebanyak 5 Rangkap ke pihak
ITH.
f) SSD 1 buah (1 TB) .
g) Animasi 3 gedung.
h) Animasi Gedung Laboratorium Terpadu di Kampus ITH Jalan Pemuda.
i) Konsep DED dengan skala 1:100.
j) Konsep Interior.
k) Pemenuhan standar teknis untuk Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) melalui Sistem Informasi Manejemen Bangunan Gedung
(SIMBG).