| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0011236015701000 | Rp 273,822,570 | 97.75 | - | |
| 0025279407701000 | Rp 320,851,827 | 97.93 | - | |
| 0861713964707000 | Rp 320,942,070 | 97.17 | - | |
| 0016128183626000 | Rp 321,484,860 | 97.5 | - | |
| 0315185652015000 | - | - | - | |
| 0315790923617000 | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0023739113701000 | - | - | - | |
| 0020960605952000 | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0741535140952000 | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0753731116701000 | - | - | - | |
PT Nadi Cipta Consultant | 08*3**8****01**0 | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0965293905741000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 60 sesuai persyaratan Dokumen Kualifikasi | |
| 0026824698701000 | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0734146145621000 | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
Aska Mulia Anopama | 07*7**2****42**0 | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0029690328609000 | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0025280298701000 | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0755266582701000 | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015148877331000 | - | - | Tidak menghadiri Undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0030039119101000 | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0736057795623000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 60 sesuai persyaratan Dokumen Kualifikasi | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 60 sesuai persyaratan Dokumen Kualifikasi |
| 0029912284701000 | - | - | - | |
| 0028052793951000 | - | - | - | |
CV Arwa Harja Design | 07*2**3****19**0 | - | - | - |
CV Ruang Urban | 09*7**4****29**0 | - | - | - |
| 0023419070035000 | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | |
| 0634122147322000 | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
| 0029425444701000 | - | - | - | |
| 0023375686401000 | - | - | - | |
| 0769008384701000 | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | |
| 0025168022701000 | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | |
| 0024778656542000 | - | - | - | |
PT Ghaisan Rafassya Gemilang | 04*1**8****34**0 | - | - | - |
| 0313466575532000 | - | - | - | |
| 0317300812411000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG LAYANAN AKADEMIK FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA
I. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan Penyusunan Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Layanan Akademik Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi mencakup Perencanaan Teknis sampai dengan
Pengawasan Berkala. Penyusunan Rencana Teknis ini meliputi:
1) Kontrak kerja perencana konstruksi;
2) Laporan Pendahuluan;
3) Laporan Antara;
4) Laporan Akhir;
5) Laporan Rancangan SMKK.
Penyedia jasa konsultansi melakukan tahapan-tahapan yaitu:
1) Tahap survey, meliputi:
a) melakukan survey lokasi;
b) melakukan koordinasi dengan pihak terkait (stakeholder);
c) melakukan penyelidikan tanah, mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan untuk kegiatan
perancangan sesuai kebutuhan;
d) melakukan identifikasi kepemilikan lahan, pengukuran lapangan lengkap atas kondisi batas lahan
pembangunan, kondisi lansekap, kondisi topografi dan keteknikan lainnya yang berpengaruh terhadap
penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk pelaksanaan fisik;
e) mengacu pada Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara Kota Pontianak sebagai dasar
penetapan harga satuan tertinggi per m2 Bangunan Gedung Negara serta melakukan survey harga pasar;
f) melakukan diskusi bersama pengguna bangunan, PPK, dan Tim Teknis Untan
2) Penyusunan Konsepsi Perancangan meliputi:
a) membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (KAK);
b) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah atau perizinan bangunan;
c) membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan sasaran atau tujuan pembangunan
dan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun
pihak lain;
d) membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan perancangan sebagai landasan
perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar;
e) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai yang menggambarkan
gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
3) Penyusunan Pra Rancangan meliputi:
a) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi massa bangunan di dalam tapak
dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah;
b) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar bangunan dan Tata Ruang Luar
atau Penghijauan di dalam kawasan tapak;
c) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan hubungan antar ruang dalam bangunan
pada setiap lantai dan menerangkan peil atau ketinggian lantai;
d) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi atau arah bangunan;
e) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk menunjukan secara garis besar
penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan;
f) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan animasi computer;
g) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus),
1:100 (satu banding seratus) dan atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin
dicapai;
h) membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan luas lantai, informasi penggunaan
bahan atau material, perhitungan struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas, rencana sirkulasi, pemilihan
konsep tata lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
4). Penyusunan Pengembangan Rancangan meliputi:
a) Membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana arsitektur yang menunjukan
hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
lainnya;
b) Membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata ruang dalam, koordinat
bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis bahan yang digunakan;
c) Membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah bangunan dan bahan bangunan yang
digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
diperlukan;
d) Membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan, secara melintang dan
memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-
langit dan atap) secara menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya;
e) Membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail mekanikal elektrikal termasuk
Information and Technology (IT), beserta uraian konsep dan perhitungannya;
f) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus),
1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk
kejelasan informasi yang ingin dicapai;
g) Membuat Spesifikasi Teknis (Outline Specifications);
h) Menyusun perkiraan biaya konstruksi.
5) Penyusunan Rancangan Detail, yang meliputi rancangan gambar detail, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS),
serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) sesuai dengan peraturan
yang berlaku;
6) Membantu Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen didalam menyusun dokumen pelelangan;
7) Membantu Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan konstruksi, menyusun kembali
dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang;
8) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaanpekerjaan fisik dengan rencana secara
berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan- persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan, dan membuat laporan pengawasanberkala;
9) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan
konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
2. Lingkup Materi Perencanaan
Lingkup materi Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Layanan Akademik Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura adalah:
Bangunan, yang terdiri atas Struktur (atas dan bawah), Arsitektur, dan MEP.
3. Lingkup Tugas
a. Pendahuluan
- Survei lokasi Gedung, Identifikasi kebutuhan ruangan, Survey keadaan sekitar
- Melakukan pengukuran Situasi;
Pengukuran menggunakan theodolite atau total station untuk mendapatkan elevasi posisi titik penting yang
berpengaruh terhadap gedung yang akan dibangun. Pengukuran mencakup gedung-gedung eksisting, jalan, lahan
parkir dan mengacu pada BM (Bench Mark) Untan terdekat. Lakukan juga pemasangan patok (BM) untuk panduan
pembangunan fisik gedung.
BM dimaksud menggunakan beton dengan tulangan 4 @ 8 mm, ukuran 20 x 20 cm dan tinggi sekitar 30 diatas
permukaan tanah, warna kuning dengan logo Untan.
- Survei Penyelidikan Tanah (Sondir, Boring, dan laboratorium);
Uji daya dukung tanah dengan menggunakan bor mesin sebanyak 2 titik disertai uji laboratorium dan interpertasinya.
Kedalaman bor minimal 40 meter jika tidak ditemukan tanah keras. Pekerjaan pengujian tanah dilakukan untuk
mengetahui kondisi daya dukung tanah di lokasi proyek, sebagai dasar pendukung pembangunan, dimana akan
didapatkan data-data riil tanah di lapangan saat ini
- Referensi Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) Bangunan Gedung Negara dan survei pasar harga bahan
bangunan.
- Membuat Rencana Tapak
Yang harus diperhatikan dalam proses ini adalah:
Tema, sebagai dasar pengembangan rancangan diserahkan kepada kreatifitas konsultan dengan persetujuan user
Konsep, merupakan penjabaran tema agar disesuaikan dengan pengguna bangunan
Zoning, zonasi pemisahan ruang, sirkulasi untuk dipikirkan dengan matang sebagai dasar pemrogaman ruang
Program ruang, untuk Menyusun kebutuhan ruang yang diperlukan pihak konsultan berkoordinasi dengan PPK, tim
teknis dan pengguna bangunan
b. Design Development Bangunan
- Pengembangan rencana arsitektural, termasuk uraian konsep dan visualisasinya;
- Pengembangan denah (detail denah ruang, denah lantai, denah plafond dan lampu dan denah perabot penting);
- Pengembangan tampak, gambar diperjelas melalui beberapa detail tampak penting;
- Pengembangan potongan, gambar diperjelas melalui beberapa detail potongan- potongan arsitektur penting;
- Pengembangan MEP Bangunan termasuk uraian konsep dan perhitungannya (air bersih, air kotor, air hujan dan
instalasi listrik dan AC);
- Pengembangan struktur bangunan termasuk uraian konsep dan perhitungannya (rencana tulangan plat, balok, kolom,
pondasi , atap, tangga, dll);
- Garis besar spesifikasi teknis / Outline Specification;
- Draft estimasi biaya;
- Membuat gambar-gambar detail perencanaan terdiri dari gambar arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal dan
detail interior. Dalam menyusun gambar detail, konsultan perlu mengacu pada kebijakan dan persyaratan yang
ditetapkan khusus untuk bangunan Pemerintah disesuaikan dengan fungsi bangunan.
c. Detail Engineering Design (DED) Bangunan Menyusun dokumen DED yang mencakup:
- Album Gambar Detail A3 dan softfile DED versi Cad,
- Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) beserta Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP);
- Laporan Nota Perhitungan Desain (Backup data);
- Rincian TKDN;
- Dokumen pendukung berupa dokumen metode pelaksanaan, analisis struktur, analisis beban, dan dokumen lain-lain.
d. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Dalam Penyusunan DED perencana wajib:
- Mengidentifikasi bahaya, menilai risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pengendaliannya pada
penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, pelaksanaan konstruksi, serta operasi dan pemeliharaan;
- Mengidentifikasi dan menganalisis tingkat risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan sesuai dengan Tata
Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 konstruksi.
e. Penyusunan Dokumen Tender
Perencana membantu mempersiapkan dokumen tender antara lain:
- Spesifikasi teknis pekerjaan arsitektur, struktur, MEP, dan lansekap.
- Spesifikasi khusus pekerjaan arsitektur, struktur, MEP, dan lansekap.
- Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
- Rencana volume (BOQ).
- Dokumen persyaratan administrasi.
- Dokumen persyaratan umum.
- Petunjuk petenderan.
- Persyaratan teknis.
- Gambar rancangan detail.
- Analisa Kewajaran Harga
f. Pembuatan 3D dan Animasi Bangunan
Animasi dan 3D untuk eksterior dan interior.
g. Proses Tender Jasa Konstruksi dan Pengawasan Berkala
- Konsultan perencana berkewajiban untuk membantu Panitia/ Pokja pelaksanaan konstruksi khususnya pada tahap
penjelasan pekerjaan dan tahapan lainnya yang diperlukan.
- Konsultan perencana berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan berkala seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan persetujuan terhadap penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa konstruksi, menggunakan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan berkewajiban membuat
Laporan Akhir Pengawasan Berkala setelah Provisional Hand Over (PHO).
Pontianak, 28 Jul 2023
PPK,
ttd