| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0925443384412000 | - | - | |
| 0013753256061000 | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 1.2/A7. PL19/SATPEL IV#489/2023 Tanggal: 08 September 2023 Huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0663139004321000 | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 1.2/A7. PL19/SATPEL IV#489/2023 Tanggal: 08 September 2023 Huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0318164779429000 | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 1.2/A7. PL19/SATPEL IV#489/2023 Tanggal: 08 September 2023 Huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0025860206647000 | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 1.2/A7. PL19/SATPEL IV#489/2023 Tanggal: 08 September 2023 Huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0016692162301000 | - | - | |
| 0024526808952000 | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 1.2/A7. PL19/SATPEL IV#489/2023 Tanggal: 08 September 2023 Huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0847118288646000 | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 1.2/A7. PL19/SATPEL IV#489/2023 Tanggal: 08 September 2023 Huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0826222648543000 | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | |
| 0030280275517000 | - | - | |
| 0029690328609000 | - | - | |
| 0664633591429000 | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | |
| 0315790923617000 | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 1.2/A7. PL19/SATPEL IV#489/2023 Tanggal: 08 September 2023 Huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0027771005609000 | - | - | |
| 0032170243805000 | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 1.2/A7. PL19/SATPEL IV#489/2023 Tanggal: 08 September 2023 Huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0911737872643000 | - | - | |
| 0922490198642000 | - | - | |
| 0018607176612000 | - | - | |
| 0840542179609000 | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 1.2/A7. PL19/SATPEL IV#489/2023 Tanggal: 08 September 2023 Huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0033185869013000 | - | Tidak bisa menunjukan SBU dengan Kode RE102 atau RK001 | |
| 0031259435609000 | - | - | |
| 0032602666001000 | - | Masa berlaku SBU Habis | |
| 0856741509822000 | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 1.2/A7. PL19/SATPEL IV#489/2023 Tanggal: 08 September 2023 Huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0722074796626000 | - | Tidak Upload Bukti Kontrak | |
| 0315185652015000 | - | - | |
| 0017725292429000 | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 1.2/A7. PL19/SATPEL IV#489/2023 Tanggal: 08 September 2023 Huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0019181288643000 | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | |
| 0840448211643000 | - | - | |
| 0016128183626000 | - | - | |
| 0011091600609000 | - | - | |
| 0211101548619000 | - | - | |
| 0734146145621000 | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 1.2/A7. PL19/SATPEL IV#489/2023 Tanggal: 08 September 2023 Huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0020913257404000 | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 1.2/A7. PL19/SATPEL IV#489/2023 Tanggal: 08 September 2023 Huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0314142746603000 | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | |
| 0425735651831000 | - | - | |
| 0317300812411000 | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 1.2/A7. PL19/SATPEL IV#489/2023 Tanggal: 08 September 2023 Huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0700955768643000 | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | |
| 0311818082432000 | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor: 1.2/A7. PL19/SATPEL IV#489/2023 Tanggal: 08 September 2023 Huruf E. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18. Evaluasi Kualifikasi Nomor 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
PT Inka Multi Solusi Consulting | 08*6**6****21**0 | - | - |
| 0017595745311000 | - | - | |
| 0022905913013000 | - | - | |
| 0634122147322000 | - | - | |
| 0929269017609000 | - | - | |
| 0811420751331000 | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | |
| 0419653522627000 | - | - | |
CV Moment Teknik | 07*9**3****13**0 | - | - |
CV Citrapata Konsultan | 09*0**8****26**0 | - | - |
| 0023375686401000 | - | - | |
| 0828743369517000 | - | - | |
| 0032865776101000 | - | - | |
| 0750492530434000 | - | - | |
| 0667070817942000 | - | - | |
PT Nusa Mandiri Persada | 00*6**7****11**0 | - | - |
| 0718833189609000 | - | - | |
| 0023140759019000 | - | - | |
| 0962161584101000 | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | |
| 0430914812311000 | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | |
| 0211518147124000 | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | |
| 0026288605311000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LATAR BELAKANG
Tantangan pengembangan pendidikan tinggi dimasa mendatang semakin ketat
sejalan dengan pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan terhadap
kualitas sumberdaya manusia menjadi lebih kompetitif mengharuskan tenaga yang
dihasilkan oleh perguruan tinggi menjadi lebih berkualitas. Sebagai penghasil tenaga
berkualitas dan memiliki kompetensi penyelenggaraan pendidikan tinggi harus
mampu menjadi pendorong dan bahkan sebagai motivator pembangunan kawasan
dan regional. Dari sisi kawasan penyediaan tenaga dengan kompetensi tinggi masih
belum dapat secara optimal mendukung pengembangan kawasan. Jumlah dan sebaran
secara kualitas maupun kuantitas perguruan tinggi masih belum dapat menyediakan
tenaga yang dibutuhkan dalam pengembangan daerah potensi pembangunan maupun
percepatan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan trend peningkatan jumlah mahasiswa Politeknik Perkapalan
Negeri Surabaya, yang terus meningkat dari tahun ke tahun, ini menunjukan tingkat
partisipasi masyarakat terhadap pendidikan jenjang vokasi semakin meningkat.
Pertambahan program studi baru, dan peningkatan jenjang strata juga semakin
ditambah dan ditingkatkan. Maka dalam hal ini, disamping program-program
pendidikan yang terus ditingkatkan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pasar
tenaga kerja, hal lain yang harus dipenuhi adalah kebutuhan sarana/prasarana sebagai
bagian dari kebutuhan ruang (gedung) untuk interaksi belajar-mengajar yang mutlak
harus diadakan.
Mengingat kawasan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya yang memiliki
kawasan yang cukup luas, dengan luas sekitar 71.858 m2 (7,1 Hektar), perlu penataaan
ulang yang komprehensif, karena pola perpetakan yang ada terlihat mengalami
ketidakteraturan (sprawl), yang mengakibatkan ketidakefisienan penggunaan lahan.
Secara fisik berdasarkan perkembangan di lapangan, dengan penambahan fasilitas
gedung perkuliahan maupun pendukungnya, tentunya memerlukan penataan yang
terencana dengan baik. Sehingga dapat menghasilkan tataguna lahan efisien, efektif,
dan berdayaguna.
Maka dengan melihat fakta tersebut, dibutuhkan suatu evaluasi untuk
mengetahui arah pengembangan fisik Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya,
diperlukan suatu. master plan yang menyeluruh dan terintegrasi, dan dapat ditinjau
secara berkala, agar perkembangan fisik yang terjadi memiliki arah yang jelas dan
memiliki konsep yang baik untuk jangka waktu yang panjang. Dengan konsep master
plan yang menyeluruh, dalam hal ini perlu dilakukan dengan tindakan, Rencana Induk
Pengembangan Kampus. Pedoman ini merupakan acuan bagi pelaksanaan
pengembangan dan peningkatan fisik yang efisien, efektif, dan fungsional di masa
mendatang. Hal itu merupakan panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan
untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta
memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum
dan panduan rancangan, rencana investasi, dan pedoman pengendalian pelaksanaan
pengembangan lingkungan/kawasan.
Isu strategis yang melandasi kegiatan ini adalah :
a. Evaluasi efektifitas pemanfaatan lahan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya,
menginventarisai aset fisik dalam rencana strategis untuk rencana induk
pengembangan kampus 2021 - 2030, untuk mentargetkan evaluasi Pengembangan
Kampus sPoliteknik dengan core perkapalan yang harus menjadi pendorong
kedaulatan perkapalan dalam menghadapi persaingan di tingkat global.
b. Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya dengan jenjang pendidikan vokasi yang
berbasis perkapalan, karenanya harus bisa menjadi pusat pertumbuhan yang
mampu melakukan pengoptimalan pengembangan potensi daerah dan dapat
bersinergi dengan pengembangan sektoral lainnya, serta menjadi pendorong
pembangunan yang dapat mengatasi permasalahan-permasalahan daerahnya.
MAKSUD DAN TUJUAN :
Maksud dari penyusunan penyusunan DED Gedung dan Galangan Pendidikan adalah sebagai
upaya untuk menyediakan pedoman teknis pelaksanaan pembangunan Gedung dan Galangan
Pendidikan guna peningkatan sarana dan prasarana gedung pendidikan.
Adapun tujuannya adalah melaksanakan penyusunan Detail Enggineering Design (DED)
Gedung dan Galangan Pendidikan guna yang merupakan acuan bagi kontraktor pelaksanaan
kegiatan pembangunan Gedung dan Galangan Pendidikan Politeknik Perkapalan Negeri
Surabaya Kampus Lamongan.
RUANG LINGKUP :
Ruang lingkup kegiatan Perencanaan DED Gedung dan Galangan Pendidikan adalah membuat
Detail Engineering Design (DED), dengan mengikuti beberapa konsep tematik sebagai berikut
:
a. Adaptasi terhadap perubahan iklim (climate change adaptation), antara lain dengan
menggunakan light emitting diode, water use saving, provision greening facilities;
b. Gedung yang ramah lingkungan (friendly environment)
c. Green campus
d. Memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas (friendly disabled)
e. Smart building
f. Dynamic works places
Untuk merencanakan penyelesaian Perencanaan DED Gedung dan Galangan Pendidikan,
Konsultan Perencana berkewajiban mengikuti proses dan lingkup tugas yang harus
dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya pada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan user gedung yang akan direncanakan.
Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, produk antara, dan produk pokok
yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK
ini.Adapun dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
Tugas Perencanaan DED Gedung dan Galangan Pendidikan yaitu :
1) Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
a. mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
b. membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (KAK).
c. konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah atau
perizinan bangunan.
d. membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan sasaran
atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis
data dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain. Program perencanaan
perancangan berupa laporan yang mencakup:
➢ program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan perencanaan
perancangan.
➢ program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang serta
analisa hubungan fungsi ruang.
e. membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan perancangan
sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis,
diagram-diagram dan/atau gambar.
f. membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
pembagian ruang dan bentuk bangunan.
2) Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
3) Penyusunan pra rancangan meliputi:
a. membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi massa
bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah
berdasarkan Rencana Tata Kota dan program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
b. membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar bangunan
dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
c. membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan hubungan antar
ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil atau ketinggian lantai.
d. membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan keempat sisi atau
arah bangunan.
e. membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
f. membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau animasi
komputer.
g. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
(satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang memadai beserta
ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
h. Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam bentuk
diagram.
i. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan luas lantai,
informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur bangunan,
pemilihan sistem utilitas.
4) Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
5) Penyusunan pengembangan rancangan:
a. membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
b. membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata ruang
dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta
jenis bahan yang digunakan.
c. membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah bangunan dan
bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi
desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
d. membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan, secara
melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen
bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta
uraian konsep dan perhitungannya.
e. membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail mekanikal
elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
f. membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
(satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
g. membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
h. menyusun perkiraan biaya konstruksi.
6) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-gambar
detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan elemen
atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan
pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan
perencanaan.
7) Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen teknis
pada dokumen lelang konstruksi fisik.
8) Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
9) Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun
dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
10) Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa
atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
ulang.
11) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala
LUARAN PEKERJAAN :
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini adalah :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Antara
3. Laporan Rancangan Detail berisi :
a. Laporan Akhir
b. Gambar Perencanaan / DED
c. RKS / Dok. Spektek dan Rancangan Konseptual SMKK
d. RAB (Rencana Anggaran Biaya)
e. BQ (Bill of Quantity)
f. Animasi 3D
g. Booklet Desain Perencanaan
4. Laporan Perencanaan berisi :
a. Laporan hasil test tanah
b. Laporan Perhitungan Struktur
c. Laporan Perhitungan MEP
5. Container Box
6. Hasrdisk Portable