| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026580050401000 | Rp 1,197,700,875 | Total harga klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur | |
| 0314213794419000 | Rp 1,350,000,000 | Tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi penawaran dinyatakan gugur | |
| 0813758067015000 | Rp 1,354,200,000 | Total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur | |
| 0024509150004000 | Rp 1,361,960,010 | - | |
| 0425413234401000 | Rp 1,367,639,727 | - | |
| 0841001621516000 | Rp 1,369,740,000 | Tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi penawaran dinyatakan gugur | |
PT Kreasindo Bangun Persada | 08*1**5****11**0 | Rp 1,370,100,000 | Tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi penawaran dinyatakan gugur |
| 0758649941008000 | Rp 1,370,184,000 | - | |
| 0405064379001000 | Rp 1,378,989,946 | - | |
| 0757287537008000 | - | - | |
| 0944955202447000 | Rp 1,396,560,000 | - | |
CV M. Alam Semesta | 07*7**3****14**0 | - | - |
| 0608935573416000 | Rp 1,396,507,686 | - | |
| 0818971228443000 | - | - | |
| 0210166856407000 | Rp 1,396,560,000 | - | |
Keibu Rahaja Nusantara | 04*2**1****05**0 | - | - |
| 0539598318004000 | Rp 1,526,698,109 | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0708424429416000 | Rp 1,453,826,527 | - | |
PT Dwi Karya Globalindo | 08*8**3****02**0 | - | - |
CV Azam Putra Ampera | 08*1**6****08**0 | Rp 1,569,706,711 | - |
Alaska Karya Mandiri | 06*7**4****43**0 | Rp 135,469,500 | Tidak melampirkan dokumen Rencana Keselamatan Kerja dengan lengkap |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | Rp 1,396,560,000 | - |
| 0021099312009000 | Rp 1,396,560,000 | - | |
| 0828499012437000 | - | - | |
| 0535017313005000 | Rp 1,637,197,672 | - | |
| 0028351476002000 | - | - | |
| 0014007413015000 | Rp 1,396,560,000 | - | |
| 0735240541443000 | Rp 1,518,500,759 | - | |
| 0312543804043000 | Rp 1,396,562,736 | - | |
| 0908421415101000 | Rp 1,510,071,104 | - | |
| 0725694020009000 | Rp 1,396,560,000 | - | |
| 0838677011034000 | Rp 1,540,656,421 | - | |
Chakatama Indo Mulia | 07*8**9****02**0 | Rp 1,394,723,525 | - |
| 0436001556416000 | Rp 1,400,800,000 | - | |
| 0032157729001000 | Rp 1,609,535,298 | - | |
| 0021556642411000 | Rp 1,402,271,984 | - | |
| 0021046909543000 | Rp 1,525,153,493 | - | |
| 0934339615531000 | Rp 1,499,865,773 | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0031503170042000 | Rp 1,380,767,812 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
| 0668170525432000 | - | - | |
Jati Kita Bersama | 01*3**5****43**0 | - | - |
| 0317497584421000 | - | - | |
| 0829916477429000 | - | - | |
| 0962669552009000 | - | - | |
| 0841446594618000 | - | - | |
| 0866775182541000 | - | - | |
| 0722268620412000 | - | - | |
| 0013598735008000 | - | - | |
| 0021824479003000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0751907874419000 | - | - | |
| 0805588910446000 | - | - | |
| 0029298965407000 | - | - | |
PT Wahana Inti Natura | 08*9**8****12**0 | - | - |
| 0762401347061000 | - | - | |
| 0401419965047000 | - | - | |
Arkenso Riviana | 03*4**1****17**0 | - | - |
Sampulu Sada Konstruksi | 03*8**3****02**0 | - | - |
| 0738985308127000 | - | - | |
| 0023390248412000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0868337858027000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0314652645404000 | - | - | |
CV Km52 | 0031928542322000 | - | - |
| 0727089682412000 | - | - | |
| 0724181920005000 | - | - | |
| 0602142689004000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0016122004429000 | - | - | |
| 0022655229543000 | - | - | |
Ladang Karya Indonusa | 09*8**6****17**0 | - | - |
PT Gia Hutama Mandiri | 06*0**0****43**0 | - | - |
CV Putra Abung Sentosa | 0032663288323000 | - | - |
PT Putri Indah Berkarya | 0028356293008000 | - | - |
PT Hanania Arihta Persada | 04*0**7****17**0 | - | - |
| 0818495210432000 | - | - | |
PT Citra Sentosa Anugrah | 00*2**2****28**0 | - | - |
| 0438376105503000 | - | - | |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | - | - |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
Angkasa Surya Duta | 06*5**9****36**0 | - | - |
| 0939457974941000 | - | - | |
| 0033129594008000 | - | - | |
| 0943683318412000 | - | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
| 0943158139008000 | - | - | |
| 0737417295027000 | - | - | |
| 0942278896505000 | - | - | |
Citra Abadi Sejagat | 09*0**2****12**0 | - | - |
| 0738570308324000 | - | - | |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0317298024437000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0712414432429000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0719331431412000 | - | - | |
| 0022736581027000 | - | - | |
| 0017299991008000 | - | - | |
| 0017513516321000 | - | - | |
| 0012337242617000 | - | - | |
| 0958730079541000 | - | - | |
| 0905215570009000 | - | - | |
PT Tunas Variasi Sejahtera | 0746578244452000 | - | - |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - | - |
| 0315694687701000 | - | - | |
CV Nala Pratama | 09*7**2****43**0 | - | - |
| 0423161850323000 | - | - | |
PT Ewako Internusa Kreatif | 09*4**0****13**0 | - | - |
| 0927821454009000 | - | - | |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0426474813521000 | - | - | |
| 0930029962447000 | - | - | |
| 0815162631943000 | - | - | |
| 0723172987008000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
| 0935794842446000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0946828498003000 | - | - | |
| 0668550320003000 | - | - | |
CV Umar Corporation | 0016614968072000 | - | - |
| 0316658343435000 | - | - | |
PT Mitra Titian Putra | 09*2**7****08**0 | - | - |
| 0838952240412000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0031802325814000 | - | - | |
| 0013270327002000 | - | - | |
| 0421143728401000 | - | - | |
| 0629974205436000 | - | - | |
| 0016698888009000 | - | - | |
CV Bosscha Zion | 04*3**4****33**0 | - | - |
| 0722947751034000 | - | - | |
Mataram Sakti Wicaksana | 06*2**2****21**0 | - | - |
| 0967217878435000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Nama Pekerjaan : Renovasi Ruang Kerja Pegawai
Lokasi Pekerjaan : Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Gedung D Lantai 7, Komplek Kemdikbudristek, Jalan
Jenderal Sudirman, Pintu Satu, Senayan, Jakarta
DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TAHUN 2023
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................... 0
BAB 1. RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS .................................................. 6
BAB 2. PERSYARATAN TEKNIS UMUM ....................................................... 9
2.1. LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................... 9
2.2. REFERENSI .............................................................................................10
2.3. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN ......................................................11
2.4. JENIS DAN MUTU BAHAN ...................................................................12
2.4.1. Baru/ bekas. .......................................................................................12
2.4.2. Tanda Pengenal. ................................................................................12
2.4.3. Merk Dagang dan Kesetaraan. ...........................................................12
2.4.4. Kesetaraan Bahan/Material. ...............................................................13
2.4.5. Penggantian (Substitusi). ...................................................................13
2.4.6. Perubahan Harga Penawaran. .............................................................14
2.4.7. Persetujuan Bahan. ............................................................................14
2.4.8. Contoh Bahan/ Produk. ......................................................................15
2.4.9. Penyimpanan Bahan. .........................................................................18
2.5. PELAKSANAAN .....................................................................................19
2.5.1. Persiapan Pelaksanaan .......................................................................19
2.5.2. Gambar Kerja (Shop Drawing). .........................................................20
2.5.3. Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan. .................................................21
2.5.4. Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up). ............................21
2.5.5. Rencana Mingguan dan Bulanan. .......................................................22
2.5.6. Kualitas Pekerjaan. ............................................................................22
2.5.7. Pengujian Hasil Pekerjaan..................................................................22
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 1
2.5.8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan. ............................................24
2.6. PENJELASAN PENYELESAIAN URUTAN PERBEDAAN DATA .......25
2.7. KEAMANAN DAN PENJAGAAN ..........................................................26
2.8. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN ...............................................27
2.9. JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA ....................................27
2.10. ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN ..............................28
2.11. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN 28
2.11.1. Pengujian Hasil Pekerjaan ..............................................................29
2.11.2. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan .........................................29
2.11.3. Pekerjaan Tidak Baik .....................................................................30
2.12. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG ...........................................30
2.13. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN ............................................31
2.13.1. Dokumen Terlaksana. .....................................................................31
2.13.2. Penyerahan .....................................................................................32
BAB 3. PEKERJAAN PERSIAPAN ..................................................................34
3.1. PERSIAPAN ............................................................................................34
3.1.1. Direksi Pengawas Keet (Bangunan Sementara). .................................34
3.1.2. Kantor dan Gudang Kontraktor. .........................................................34
3.1.3. Sarana Kerja. .....................................................................................35
3.1.4. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja. ........................35
3.1.5. Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada. ........................36
3.1.6. Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama. .........................36
3.1.7. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja .................37
3.1.8. Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank. ......................38
3.2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(SMK3)...............................................................................................................39
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 2
3.2.1. Lingkup Pekerjaan .............................................................................39
3.2.2. Standard dan Persyaratan. ..................................................................39
3.2.3. Identifikasi Bahaya Dalam Pelaksanaan Proyek .................................40
3.2.4. Alat Pelidung Diri (APD) ..................................................................42
3.2.5. Bahaya Limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun). .......................45
3.2.6. Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan Pada Bangunan
Yang Sudah Ada Dan Lingkungan Sekitar.......................................................46
3.2.7. Kebersihan Harian, Pembersihan Lokasi Proyek, Pembuangan Sisa
Material Keluar Lokasi Proyek. .......................................................................47
3.2.8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja .....................................................48
3.2.9. Masa Kondisi Darurat Covid 19 .........................................................55
3.3. Penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) ..............................60
3.3.1. Format RKK Konsultansi Konstruksi Pengawasan/Manajemen
Penyelenggaraan Konstruksi ...........................................................................61
3.4. PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ....................61
3.4.1. Lingkup Pekerjaan. ............................................................................61
3.4.2. Pelaksanaan .......................................................................................62
3.4.3. Hasil Bongkaran ................................................................................62
BAB 4. PEKERJAAN ARSITEKTUR ...............................................................64
4.1. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA DAN
KACA ................................................................................................................64
4.1.1. Pekerjaan Kusen Aluminium .............................................................64
4.1.2. Pekerjaan Daun Pintu.........................................................................68
4.1.3. Pekerjaan Kaca ..................................................................................68
4.2. PEKERJAAN KUNCI-ENGSEL-PENGGANTUNG (HARDWARES) ....71
4.3. PEKERJAAN PASANGAN VINYL LANTAI DAN DINDING ..............76
4.3.1. Lingkup Pekerjaan .............................................................................76
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 3
4.3.2. Syarat - Syarat Bahan ........................................................................76
4.3.3. Syarat - Syarat Spesifikasi Bahan .......................................................76
4.3.4. Syarat Pelaksanaan ............................................................................77
4.3.5. Syarat – Syarat Penyimpanan .............................................................77
4.4. PEKERJAAN PARTISI GYPSUM ...........................................................77
4.4.1. Lingkup Pekerjaan .............................................................................77
4.4.2. Persyaratan Bahan .............................................................................77
4.4.3. Persyaratan Pelaksanaan ....................................................................78
BAB 5. PEKERJAAN INTERIOR .....................................................................80
5.1. PEKERJAAN PELAPIS DINDING WALLPAPER/WALLCOVERING..80
5.1.1. Persyaratan Bahan : ...........................................................................80
5.1.2. Syarat-Syarat Pemasangan .................................................................80
5.2. PEKERJAAN PANEL/BACK DROP .......................................................80
5.2.1. Persyaratan Bahan : ...........................................................................80
5.2.2. Syarat-Syarat Pemasangan .................................................................81
5.3. PEKERJAAN PELAPIS VENEER, PLASTIC LAMINATE/ HPL ...........81
5.3.1. Persyaratan Bahan .............................................................................81
5.3.2. Persyaratan Pekerjaan .......................................................................81
5.3.3. Syarat-Syarat Pemasangan .................................................................82
5.4. PEKERJAAN FURNITURE .....................................................................82
5.4.1. Syarat Umum .....................................................................................82
5.4.2. Syarat Khusus ....................................................................................83
5.4.3. Syarat Bahan & Pelaksanaan..............................................................84
5.5. PEKERJAAN UPHOLSTERY .................................................................88
5.5.1. Bantalan ............................................................................................88
5.5.2. Upholstery .........................................................................................88
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 4
BAB 6. PEKERJAAN (MEP) MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
89
7.1. PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN ............................................89
7.1.1. Lingkup Pekerjaan .............................................................................89
7.1.2. Standar yang Dipakai .........................................................................90
7.1.3. Persyaratan Bahan .............................................................................91
7.1.4. Spesifikasi Bahan dan Peralatan .........................................................93
7.1.5. Syarat-Syarat Pelaksanaan .................................................................99
7.1.6. Pengujian Pekerjaan......................................................................... 101
7.1.7. Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan ........................................... 102
BAB 7. PENUTUP .......................................................................................... 103
8.1. Penyerahan Pekerjaan Dan Perbedaan Pernyataan Dokumen ................... 103
8.2. Dokumen Pelaksanaan ............................................................................ 105
8.3. Umur Ekonomis Gedung ........................................................................ 106
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 5
BAB 1. RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS
Berikut ini adalah daftar simak dari spesifikasi teknis untuk selebihnya bisa
mengacu pada keseluruhan dokumen RKS ini.
Nama : Renovasi Ruang Kerja Pegawai Direktorat Pembelajaran dan
Pekerjaan Kemahasiswaan
Lokasi : Kantor Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud
Gedung lantai 7
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
1 PEKERJAAN STRUKTUR
1,1 Pekerjaan Besi Hollow
Pekerjaan Rangka Frame : Gunung Garuda
Hollow
Hollow Uk 40x40 mm Tb 1,2
mm (Menyesuaikan Dengan
Gambar)
Pengisi :
Hollow Uk 20x20 mm Tb 1,2
mm ( sesuai design )
Hollow Besi yang berstandar
SNI
2 PEKERJAAN ARSITEKTUR
2,1 Pekerjaan kusen, pintu, jendela dan kaca
Frame Uk 4" tebal 1mm Alexindo
aluminium Pintu
Powder Coating
& jendela
Kusen profil yang berspooning bukan list aluminium yang di skrup.dikasih
kayu 3/5 disisi untuk pasang baut engsel
Daun pintu Pintu Panil Lokal
Double Teak Wood Lokal
2,2 Pekerjaan kunci dan penggantung
Hardware pintu EngselPintu, Handle + Kunci, Solid
Grendel Tanam, lihat
hardware skejul
Door Closer Dorma
2,3 Pekerjaan kaca
Kaca bening Asahimas
2,4 Pekerjaan Penutup Lantai
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 6
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
Vynil Motif Kayu Vynil Plank Uk. lebar 15,2cm x Taco
panjang 91,4cm, Tebal = 2mm
2,5 Pekerjaan Partisi
Rangka Partisi RangkaPartisi sistem Metal Stud Boral/Jaya metal,
& Track Mulcindo, Jaindo
UkLebar 64/76/92 Tebal =
0,5mm
PenutupPartisi Papan Gypsum tebal 12 mm Jaya Board
3 PEKERJAAN INTERIOR
3,1 Pekerjaan Pelapis HPL
Perekat/Lem 168
HPL Taco
3,2 Pekerjaan Pelapis wall paper
Vinyl backing wall paper, Lokal
washable
3,3 Pekerjaan Upholstery
Upholstery Ateja, Luxor
3,4 Pekerjaan Backdrop finishing khusus
Backdrop finish motif anyaman Byoliving
4 PEKERJAAN ELEKTRIKAL
4,1 Pekerjaan instalasi listrik
SDP, LOAD ( Panel Tegangan Lokal
PANEL Rendah)bahan metal finis
powder coating
Kabel NYY, NYM, Supreme
NYFGBY
Conduit, Tee Hight Impact Lokal
Doos, Cross
Doos, dll
3,3 Pekerjaan Stop Kontak
Stop Kontak Multi color
Dinding & Lantai Panasonic
+penutup
Kabel NYY, NYM, Supreme
NYFGBY
4 PERALATAN SAFETY
Alat Pelindung Diri
Helm Proyek SNI ISO 3873:2012 Krisbow
SNI 3873:2012
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 7
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
Sepatu Proyek SNI 7037:2009 Kulit/berlogam:
Krisbow
Karet: AP Boots
Rompi kerja dilengkapi scotlight lokal
safety google ANSI Z87.1-1989, 3M
Completed with
defender & faceshield
frame on helmet cap
ANSI Z.87.1-2010. 3M
Lain-lain
Kotak P3 Mobil isi: Rivanol, Yodium Lokal
Tinct/Betadine. Perban, Plester,
gunting dsb.
Hand Sanitizer Lokal
Disinfektan Lokal
Masker medis
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 8
BAB 2. PERSYARATAN TEKNIS UMUM
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa
diterapkan untuk Pembanguna gedung ini ,yang meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Arsitektur
3. Pekerjaan Interior
4. Pekerjaan Elektrikal
5. Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapatdisesuaika
n/ dilihat dan tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat
tidak mengikat.
6. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen
dimaksud berikut, lingkup pekerjaan yang termasuk tetapi tidak
terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
7. Pengadaan tenaga kerja.
8. Pengadaan bahan/ material.
9. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup
pekerjaan yang ditugaskan.
10. Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan
dengan pekerjaan pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.
11. Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
12. Pembuatan gambar pelaksanaan(as build drawing).
Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi
teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari
dokumen-dokumen berikut ini :
1. Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 9
2. Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3. Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,
4. Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian
dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
2.2. REFERENSI
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi
Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional
maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis
pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
• NI 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di
Indonesia
• NI 5Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
• Peraturan Umum Instalasi Listrik
• Standart Industri Indonesia (SII)
• Standard Nasional Indonesia (SNI)
• ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap
berhubungan dengan bagian-bagian pekerjaan ini.
• Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-
1982)-NI-3.
• Peraturan Bangunan Nasional 1978.
• Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang
disebut diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan
standart-standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau
setidak-tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara
asal bahan/ pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik
pembuatnya.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 10
Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
disebutkandiatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan
salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi
Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
1. Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada
bagian pekerjaan bersangkutan
yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/
Assosiasi Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang
berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat
Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau
hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi Pengawas/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Brosur teknis dari produsen yang
didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian
yang diakui secara Nasional/ Internasional.
2.3. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang
yang berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
2. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai
dengan gambar dan spesifikasi struktur.
3. Apabila Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas memandang perlu, untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
yang sulit dan atau khusus,Kontraktor harus meminta nasihat/ petunjuk
teknis dari tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk Direksi Pengawas/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atas beban Kontraktor.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 11
2.4. JENIS DAN MUTU BAHAN
2.4.1. Baru/ bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan
dalam/ untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan
bahan bekas dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak
diperbolehkan/ dilarang digunakan.
2.4.2. Tanda Pengenal.
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda
pengenal untuk produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/
merk dagang pengenal pabrik/ produsen ataupun sebagai pengenal
kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/ produsen
bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
mengandung tanda pengenal tersebut.
2. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan,
komunikasi, alarm, plumbing dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh
Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda pengenal
yang berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda
lain yang harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi Pengawas/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.4.3. Merk Dagang dan Kesetaraan.
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam
persyaratan teknis, secara umum harus dimengerti sebagai keharusan
memakai produk tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka
Kontraktor dapat mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/
produk lain yang dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan
yang setara dengan bahan/produk yang memakai merk dagang yang
disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah diperoleh
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 12
persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas
tentang kesetaraan tersebut.
4. Direksi Pengawas wajib menerbitkan kajian “kesetaraan” bahan
bilamana merk yang disebutkan dalan RKS tidak dipakai.
5. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas
sebagai "setara” tidak dianggap sebagai
perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan
produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
6. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan
produksi dalam negeri lebih diutamakan.
2.4.4. Kesetaraan Bahan/Material.
1. Pada material-material tertentu disebutkan mengenai beberapa merk
dan type material dan istilah atau setara kualitas.
2. Penentuan merk dan type pada spesifikasi didasarkan pada beberapa
hal sebagai berikut:
- Kebutuhan atas spesifikasi yang baik berdasarkan standard
yang berlaku, kebutuhan akan desain/model, pengalaman
Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.
- Penentuan merk adalah berdasarkan merk-merk yang umum
berlaku dan sudah memenuhi standard, keberadaan
pasar,harga yang wajar .
Penggunaan material lain yang setara kualitas adalah bilamana merk-merk yang
tercantum pada spesifikasi tidak ditemukan keberadaannya sehingga
diberlakukan sesuai pasal 2.4.5. Penggantian.
2.4.5. Penggantian (Substitusi).
1. Kontraktor/ Supplier dalam kondidi yang disetujui oleh direksi
pengawas dapat mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu
bahan/ produk dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan
yang setaraf dengan yang dipersyaratkan bilamana produk yang
disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan dipasaran.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 13
2. Usulan penggatian bahan wajib di ikuti oleh:
a. Surat keterangan kondisi supply keadaan ketersediaan pasar
minimum dari 3 vendor/supplier yang terkonfirmasi oleh Direksi
Pengawas.
b. Kajian perubahan yang diajukan oleh Kontraktor dan direview oleh
Konsultan Pengwasa/MK/Direksi Pengawas serta Konsultan
Perencana, dengan mejelaskan:
- Alasan Perubahan
- Kondisi asli dan usulan perubahan
2.4.6. Perubahan Harga Penawaran.
Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga
yang ada dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan
diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena
kegagalan Kontraktor/ Supplier untuk mendapatkan bahan/
produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan
yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi
Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas sebagai masukan (input) baru yang menyangkut nilai-
nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya
tambah dapat diperkenankan.
Penggantian (Subtitusi) akan mengakibatkan perubahan jenis item pekerjaan akan
dituangkan dalam MC sebagai item baru.
2.4.7. Persetujuan Bahan.
1. Untuk menghindarkan penolakan
bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar sebelum sesuatu
bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi Pengawas/ Konsultan
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 14
Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau kesesuaian dari bahan/
produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan
diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan
pada contoh/ brosur dari bahan/ produk yang bersangkutan untuk
diserahkan kepada Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya
prosedur diatas sepenuhnya merupakan tanggung jawab
Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti
tersebut diatas tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor/
Supplier dari kewajibannya dalam perjanjian
kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk
yang sesuaidengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan
akan diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut
dilapangan, sejauh dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/
produk yang digunakan sesuai dengan contoh brosur yang
telah disetujui.
2.4.8. Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi
Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh
dari bahan/ produk tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah contoh:
a. Untuk bahan/ produk bila tidak
dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian yang dapat disetujui/
diterima oleh Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas sehingga oleh karenanya perlu
diadakan pengujian, maka kepada Direksi Pengawas/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah
bahan produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 15
standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji guna
diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh
Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan
sertifikat pengujian agar dapat disetujui/ diterima oleh Direksi
Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, kepada
Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
harus diserahkan3 (tiga) buah contoh yang masing-masing
disertai dengan salinan sertifikat pegujian yang bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi Pengawas/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau contoh yang telah
memperoleh persetujuan dari Direksi Pengawas/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan
tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi
Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga)
buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi
Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
b. Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah
set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan
surat keterangan persetujuan untuk kepentingan dokumentasi
sendiri.
c. Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus
diserahkan kepadaDireksi Pengawas/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan
kebutuhan tambahan tersebut.
d. Pada waktu Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang disetujui
tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan,
Kontraktor berhak meminta kembali contoh tersebut.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 16
3. Waktu persetujuan contoh
a. adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier
untuk mengajukan contoh pada waktunya, sedemikian
sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak
akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang
persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan pada
suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan
diberikan oleh Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh)
hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan
melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan teknis
(seperti penentuan model, warna, dll.), maka keseluruhan
keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua
puluh satu) hari kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih
harus dibuktikan kesetarafannya dengan sesuatu
merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan
diberikan oleh Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
kerja sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti
(substitusi), keputusan persetujuan akan diberikan oleh Direksi
Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat
peralatan/ perlengkapan ataupun produk lain yang
karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan
untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 17
jadi permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari
produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh
pabrik/ produsen
- Surat-
surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat
jaminan suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales
service) dan lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan
lain-lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-
dokumen lain sesuai petunjuk Direksi Pengawas/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu
yang ditetapkan diatas, keputusan atau contoh dari bahan/
produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan
tertulis apapun dari Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa
contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi Pengawas/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.4.9. Penyimpanan Bahan.
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai
perijinan untuk memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap
berada dalam kondisi layak untuk dipakai.
2. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak
lagi layak untuk pakai dalam pekerjaan, maka Direksi Pengawas/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak untuk
memerintahkan agar:
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki
sehingga kembali menjadi layak untuk dipakai.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 18
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk
dilakukan, maka bahan/produk tersebut agar
segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 2 x 24
jam untuk diganti dengan bahan/ produk yang memenuhi
persyaratan.
3. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu
,maka kegiatan penyimpanannya harus
dikelompokkan menurut umur pemakaian bahan/ produk tersebut
yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan
sebagai berikut;
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material
yang tidak akan rusak selama penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
4. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus
diatur sedemikian rupa, sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan
pula terlebih dulu dikeluarkan untuk dipergunakan dalam pekerjaan.
2.5. PELAKSANAAN
2.5.1. Persiapan Pelaksanaan
Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK)
oleh kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi
Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebuah
“Network Plan” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan
untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang
menyatakan pula urutan logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-
kegiatan tersebut, antara lain:
1. Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa
pengadaan/ pembelian serta waktu pengiriman/pengangkutan dari :
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 19
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun
pekerjaan persiapan/ pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
c. Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu
fabrikasi, pemasangan dan pembangunan.
d. Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
e. Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar
kerja maupun rencana kerja.
f. Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan
tersebut.
g. Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan
memeriksa rencana kerja Kontraktor dan memberikan tanggapan atas
hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali
perbaikan atau rencana kerja apabilaDireksi Pengawas/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta
diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut
paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau
pekerjaan sebelum adanya persetujuan dari Direksi Pengawas/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas terhadap rencana kerja
tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan
pekerjaan (tertulis).
2.5.2. Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Gambar kerja atau Shop drawings diterbitkan untuk
a. Bagian-bagian pekerjaan dimana gambar
pelaksanaan (Construction Drawing) belum cukup memberikan
petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan pelaksanaan,
Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara
terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 20
b. Menjelaskan kondisi existing dan perbedaan dengan gambar
kontrak.
c. Bagian yang perlu dibuat rincian gambar kerja sesuai permintaan
Direksi Pengawas.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan
oleh Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerjaharus diajukan dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direksi
Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh
Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
sebelum pemesanan bahan atau pelaksanaan pekerjaan dimulai.
5. Urutan gambar kerja penomeran gambar harus sesuai dengan gambar
as built drawing.
6. Tanpa adanya gambar kerja maka Kontraktor tidak akan bisa menagih
progress termijn 100% pada pekerjaan Persiapan,
2.5.3. Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada
Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri gambar kerja yang sudah
disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya
dipergunakan sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
2.5.4. Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan
pekerjaan / bahan atau dikehendaki oleh Direksi Pengawas/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka Kontraktor wajib menyediakan
Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor sebelum
tahapan pekerjaan dimulai.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 21
2.5.5. Rencana Mingguan dan Bulanan.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa
dimana pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib
untuk menyerahkan kepada Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi
rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap
bulan, Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana bulanan
yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana
pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk
dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan
rencana mingguan maupun bulanan dinilai samadengan kelalaian
dalam melaksanakan perintah Direksi Pengawas/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru,
Kontraktor diwajibkan untuk memberitahu Direksi Pengawas/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai hal tersebut
paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
2.5.6. Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan
spesifikasi/peraturan/kaidah yang telah ditetapkan.
2.5.7. Pengujian Hasil Pekerjaan.
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan
akan diuji dengan cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan
dalam referensi yang ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga
yang akan melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi
Pengawas, Tim Teknis dari Lembaga/ Badan Penguji milik
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 22
Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh
Direksi Pengawas,dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang
menyakinkan.
3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier
tidak berhak mengajukan sanggahan.
4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan
menjadi beban Kontraktor.
5. Dalam hal dimana Kontraktor
tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan Penguji
yang ditunjuk oleh Direksi Pengawas, Kontraktor berhak
mengadakan pengujian tambahan pada Lebaga/ Badan lain yang
memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut diatas untuk
mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua
Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
a. Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga/
berdasarkan kesepakatan bersama.
b. Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga
Penguji pertama atau kedua
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi
Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dan
Kontraktor/ Supplier maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan
dari alat-alat penguji.
7. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap
final, kecuali bilamana kedua belah pihak sepakat untuk
menganggapnya demikian.
8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari
hasil pengujian yang pertama, maka semua akibat langsung maupun
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 23
tidak langsung dari adanya semua pengulangan pengujian menjadi
tanggungan Kontraktor/ Supplier.
9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan
kesimpulan dari hasil pengujian yang pertama dan membenarkan
kesimpulan dari hasil pengujian yang kedua, maka :
- 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan
Kontraktor/ Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan
tambah.
- Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penamb
ahan/ pengulangan
pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan
pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian-
bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana
besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.
2.5.8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerja
an yang lain yang mana akan secara visual menghalangi Direksi
Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib
melaporkan secara tertulis kepada Direksi Pengawas/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai rencananya untuk
melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian
pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi Pengawas/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara
wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk
dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan
diatas, memberikan hak kepada Direksi Pengawas/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 24
memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya
sepenuhnya akan ditanggung oleh Kontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi Pengawas/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas tidak mengambil
langkah-langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang
dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan
disampaikan, Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan
dan menganggap bahwa Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup
tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi Pengawas/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau suatu pekerjaan tidak
melepaskan Kontraktor dari kewajibannya
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat
Perjanjian Kontraktor (SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi
bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang
tertutupi.
2.6. PENJELASAN PENYELESAIAN URUTAN PERBEDAAN DATA
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka
gambar detail yang diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka
ukuran dengan angka dalam gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang
diperlukan, maka RKS yang diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada
dengan RKS, baik tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka
Kontraktor wajib bertanya kepada Pengawas secara tertulis.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 25
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara
Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi
tanggung jawab Kontraktor
2.7. KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan
pengamanan, bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung
jawab atas keselamatan penduduk sekitar, keamanan, kebersihan
bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana prasarana lainnya yang
telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan
yang telah ada/ berada di sekitar lokasi, apabilabangunan yang telah ada
mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor
berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup
dilapangan, terutama pada waktu lembur, jika Kontraktor menggunakan
aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi Kontraktor
untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang
dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu
yang ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi
kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan ataupun prasarana
yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/
kerusakan terhadap ketentraman dan kepemilikan penduduk sekitar
maupun infrastruktur yang digunakan, baik merupakan kepemilikan
perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak
lain. Maka Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari
segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau
memperbaiki kerusakan-kerusakan pada jalan, jembatan maupun
infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun
kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/
material guna keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan
sebagai akibat dari operasional pelaksanaan pekerjaan.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 26
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-
mesin berat atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian-
bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun infrastruktur
lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan
seandainya Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas
infrastruktur tersebut, maka hal tersebut harus terlebih dahulu
diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang berwenang dan
biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor.
2.8. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan
pekerjaan, Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal
menyampaikan mengenai semua keterangan yang berhubungan dengan
kejadianselama satu bulan pelaksanaan pekerjaan yang mencakup mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di
tempat pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
2.9. JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan
yang ditentukan dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan
yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih
ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan selama masa pelaksanaan dengan
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 27
menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air
tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur
yang bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air yang disediakan
meragukan Direksi Pengawas/Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, maka air tersebut harus diperiksakan pada laboratorium dan
Kontraktor harus menyediakan ketersediaan air penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan,
maka Kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk
keselamatan korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan
pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi Pengawas/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk
pertolongan pertama yang selalu tersedia setiap saat dan berada di
Direksi Pengawas keet.
2.10. ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik
untuk sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil
pekerjaan. Penentuan semua titik duga, siku-siku, maupun datar (water pass) dan tegak
lurusnya benda harus ditentukan dengan memakai alat ukur instrumen water pass atau
theodolit.
2.11. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak
memperkerjakan tenaga kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai
keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
2. Kontraktor wajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan
perlengkapan yang disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru
dan bahwa semua pekerjaan berkualitas baik. Semua pekerjaan yang
tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh Direksi
Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 28
2.11.1. Pengujian Hasil Pekerjaan
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan
semua biaya pengujian, pemeriksaan berbagai bahan dan hasil
pekerjaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya
pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang
dikehendaki oleh Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan
cara dan Tolok Ukur Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan
dalam Persyaratan Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan
melakukan Pengujian dipilih atas persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan
menjadi beban Kontraktor.
2.11.2. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan
yang lain, sehingga secara visuil menghalangi Direksi Pengawas/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa bagian
pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor wajib melaporkan secara
tertulis kepada Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasmengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan
yang pertama tersebut, sehingga Direksi Pengawas/ Konsultan
Manajemen Konstru
2. Direksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan
pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
kelanjutan pekerjaannya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas,
memberikan hak kepada Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawasuntuk memerintahkan pembongkaran kembali
bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan
yang terdahulu dengan resiko pembongkaran dan pemasangannya
kembali menjadi tanggung jawab Kontraktor.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 29
4. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda
terima dari pihak Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawastidak mengambil langkah untuk menyelesaikan
pemeriksaan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak
laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak melanjutkan
pelaksanaan pekerjaan serta menganggap Direksi Pengawas/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan
yang ditutup tersebut.
5. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi Pengawas/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawasterhadap suatu pekerjaan, tidak
melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan seluruh
pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak
Pekerjaan.
2.11.3. Pekerjaan Tidak Baik
1. Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasberhak mengeluarkan instruksi agar Kontraktor membongkar
pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan untuk diperiksa,
atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik
pekerjaan yang sudah maupun yang belum dilaksanakan. Biaya untuk
pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Kontraktor untuk disesuaikan
dengan kontrak.
2. Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasdiperbolehkan (secara adil) mengeluarkan perintah yang
menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
2.12. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian
pekerjaan yang diterimanya dan gambar detail yang telah disahkan
Direksi Pengawas, melaksanakan secara keseluruhan atau dalam
bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis untuk mendapatkan
pekerjaan yang baik. Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa tambahan
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 30
biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau
memakai bahan yang tepat, walaupun satu dan lain hal tidak
dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau
persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas. Selanjutnya perhitungan
penambahan pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang
disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar
harga upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi
Pengawas adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
2.13. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
2.13.1. Dokumen Terlaksana.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun
Dokumen Terlaksana yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang
telah dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan
tersebut dibawah ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 31
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai
petunjuk Direksi Pengawas.
e. Kronologi perubahan yang mengakibatkan kepuusan perubahan.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi
Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan
bersaluran banyak yang secara operasional membutuhkan
identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen Terlaksana ini harus
dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan yang
mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor
harus membuat Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan
kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak dibenarkan membuat /
menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen Terlaksana tanpa
izin dari Direksi Pengawas.
2.13.2. Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
2. Untuk peralatan / perlengkapan :
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman
Pemeliharaan (Maintenance Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran
Cukai, Surat Fiskal Pajak dan lain-lain).
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 32
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 33
BAB 3. PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. PERSIAPAN
3.1.1. Direksi Pengawas Keet (Bangunan Sementara).
1. Direksi Pengawas keet walau tidak disebutkan dalam penawaran sudah
menjadi kewajiban bagi kontraktor untuk menyediakannya.
2. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat
dapat digunakan oleh Direksi Pengawas Lapangan adalah :
a. 1 (satu) buah kamera (Camera Digital)
b. 1 (satu) buah alat ukur Meteran Digital atau Manual
c. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)
d. 1 (satu) buah personal computer dan printer Inkjet A4
3. Di dalam Direksi Pengawas keet minimal harus dilengkapi dengan :
a. Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
b. Buku Direksi Pengawas yang berisi laporan atau catatan atau
permintaan dari pihak Direksi Pengawas ataupun Kontraktor
c. Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan
Kerja.
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke I) semua Peralatan/
kelengkapan tersebut dalam ayat ini menjadi milik Kontraktor
3.1.2. Kantor dan Gudang Kontraktor.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor,
barak-barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet),
yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari pihak Direksi Pengawas/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkenaan dengan konstruksi
atau penempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu
pekerjaan berakhir (serah terima kedua) harus dibongkar.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 34
3.1.3. Sarana Kerja.
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua
pekerjaan yang dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan
peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan
memenuhi persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan
kerja dilapangan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus
aman dari segala kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang
mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan
yang timbul akibat operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan
menyediakan lahan untuk penyimpanan bahan/ material selama
pelaksanaan pekerjaan.
3.1.4. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal
pengerahan tenaga kerja, pengaturan jam kerja maupun penempatan
bahan hendaknya di konsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi
Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas lapangan.
Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja
dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang
berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan
fasilitas-fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum,
toilet yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan
lainnya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta
pencegahan penyakit menular.)
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat
pekerjaan dan harus mencegah sedemikian rupa supaya para
pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang
berdekatan, dan Kontraktor harus melarang siapapun yang
tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 35
4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang
melakukan aktivitas di lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.
3.1.5. Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan
sekitarnya menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk
memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan
pekerjaan.
2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan
ataupun prasarana lain di sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi
jalan dan sarana prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor terhadap kerusakan-kerusakan
yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
3.1.6. Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama.
1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaannya yang dianggap penting selama
pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan petugas keamanan untuk
mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/ masuk proyek.
2. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka
Kontraktor diwajibkan terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada
sekeliling site pekerjaaan yang akan dilakukan.
3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga
tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta
tempat penimbunan bahan-bahan dan dibuat sedemikian rupa, sehingga
dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai dan tampak dari luar
dapat menunjang estetika atas kawasan yang ada.
4. Syarat pagar pengaman :
a. Pagar dari papan triplek/multiplek/kalsiboard sesuai dengan
pengarahan Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas dengan ketinggian minimal 180 cm.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 36
b. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk
mengenai keberadaan pekerjaan tersebut
c. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang
sama.
5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal
tersebut didalam penyusunan penawaran hendaknya telah
dipertimbangkan.
6. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang
papan nama Proyek yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan
gambar rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan atas beban
Kontraktor.
3.1.7. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan
menggunakan/ menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran
air tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air oleh
Kontraktor) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar dengan
membuat sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar lokasi
pekerjaan. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak
dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.Penyediaan air harus
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi Pengawas/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau
penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Direksi
Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Daya listrik
juga disediakan untuk suplai kantor Direksi Pengawas/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di
atas adalah beban Kontraktor.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 37
3.1.8. Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.
1. Pengukuran Tapak Kembali.
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan
penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan alat-alat
yang sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan
keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada
Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan
dengan alat-alat waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat
dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta
petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan
Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas
Segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian
kecil yang disetujui oleh Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk
tanggungan Kontraktor.
2. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.
3. Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan
dengan letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman
yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpas) dan
tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpas
instrument/ theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan
tegel, langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku.
4. Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-
notasi yang tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 38
penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan
gambar Lay Out, Kontraktor harus melapor pada Direksi Pengawas/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(SMK3)
3.2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja , bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS
ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan SMK3 yang
tercantum dalam pekerjaan persiapan, bilamana tidak tercantum pada
item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban dari
penyedia jasa.
3. Penetapan biaya SMK3 dalam Rencana Anggaran Biaya adalah sesuai
dengan analisa identifikasi resiko dan jumlah pekerja normal normal
dalam pelaksanaan konstruksi. Bilamana terdapat kekurangan kuantitas
dan item dalam Rencana Anggaran Biaya maka menjadi tanggungan
Penyedia jasa.
4. Alat pelindung diri (APD) seperti helem, rompi, kacamata, sepatu
safety, masker medis, dsb. Adalah barang baru.
5. Kegiatan SMK3 harus dilaksanakan dan dievaluasi setiap minggu dan
dilaporkan sebagai laporan yang wajib dipertanggung jawabkan oleh
Kontraktor.
6. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan
tertib, aman dan tidak ada kecelakaan kerja maupun pihak lain yang
berada dilokasi proyek yang terjadi di lingkungan proyek.
3.2.2. Standard dan Persyaratan.
Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:
1. Undang Undang no 2 th. 2017 mengenai Jasa Konstruksi
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 39
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
3. Peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Konstruksi Bidang Pekerjaan umum.
4. Peraturan Menteri PU No 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
5. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 14/SE/M/2018 tentang
Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa
Konstruksi Tahun Anggaran 2019.
6. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk
Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
7. Instruksi Menteri PUPR Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam
Penyelenggaraan Konstruksi.
3.2.3. Identifikasi Bahaya Dalam Pelaksanaan Proyek
Kontraktor sebelum bekerja wajib menyampaikan Safety plan, safety plan adalah
rencana pelaksanaan K3 yang wajib dilakukan yang bertujuan agar dalam
pelaksanaan nantinya proyek akan berlangsung aman dari kecelakaan dan bahaya
penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi. Safety plan
berisi:
1. Gambaran proyek dan Pokok perhatian untuk kegiatan K3
2. Resiko kecelakaan dan pencegahannya
3. Tata cara pengoperasian peralatan
4. Alamat instansi terkait: Rumah sakit, Polisi, Depnaker, Dinas
Pemadam kebakaran.
Berikut ini adalah tabel risk assesment dengan beberapa contoh pekerjaan yang
akan dilakukan pada lokasi proyek dan identifikasi jenis bahaya dan resikonya:
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 40
JENIS IDENTIFIKASI RENCANA MITIGASI
PEKERJAAN RISIKO TINDAKAN PERALATAN K3
Pemasangan -terpotong alat Perhatikan kondisi -Helm, rompi, sepatu
partisi potong bekerja safety, kacamata
-tertimpa bahan safety
bangunan/material
-terkena pecahan Perhatikan kondisi -rambu-petunjuk,
ramset/ tertembak bekerja, perhatikan lokalisasi area bekerja
/ tertusuk. jalur keluar masuk
material
instalasi MEP -tersengat stroom Perhatikan kondisi -Helm, rompi, sepatu
bekerja safety, kacamata
safety
-terpotong alat - sarung tangan
potong pelindung anti
sengatan listrik
-lokasi terbakar -Alat pemadam api
akibat bara las ringan
-rambu-petunjuk,
lokalisasi area bekerja
Bekerja -bekerja Perhatikan kondisi -Helm, rompi, sepatu
malam diketinggian,bahay bekerja, perhatikan safety, kacamata
hari/dalam a jatuh dari jalur naik & turun, safety
gelap ketinggian perhatikan jalur naik
turun material.
- bilamana pekerja -rambu-petunjuk
Menabrak/terantu bekerja lembur maka menyediakan lampu
k konstruksi maksimum lama untuk bekerja
bangunan bekerja lembur adalah
4 jam
bekerja -manusia Perhatikan kondisi -Helm, rompi, sepatu
dilokasi tersandung barang bekerja, perhatikan safety, kacamata
ramai pihak jalur naik & turun, safety
ke tiga, atau perhatikan jalur keluar
-tertimpa bahan -hard barier, pagar
sebagian masuk material, alat
bangunan/material pengaman lokalisasi
lokasi masih berat dilokasi lalu lintas
area bekerja
difungsikan, lingkungan
-terlindas alat -rambu-petunjuk
atau dekat
berat -flag man
bangunan/lo
-safety net
kasi, lain
-penutup galian
sementara
Sampah sisa -paku, sisa perlu lokalilasi -Helm, rompi, sepatu
hasil bongkaran tajam, pembuangan limbah safety, kacamata
konstruksi dsb konstruksi safety
-adanya limbah -rambu-petunjuk
bahan berbahaya
perlu pemilahan -tempat penyimpanan
dan beracun
limbah sisa konstruksi limbah khusus B3
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 41
JENIS IDENTIFIKASI RENCANA MITIGASI
PEKERJAAN RISIKO TINDAKAN PERALATAN K3
Kondisi tertular covid 19 selalu menerapkan -Helm, rompi, sepatu
bahaya covid dilokasi pekerjaan Prokes safety, kacamata
19 safety
jaga jarak dalam -rambu-petunjuk
bekerja
gunakan selalu masker -thermo gun,
medis wastafel, sabun cuci,
selalu mencuci tangan, handsan, disinfektan
tidak makan bersama,
hindari berkumpul.
disinfektan lokasi masker medis
bekerja
3.2.4. Alat Pelidung Diri (APD)
APD atau Alat Pelindung Diri merupakan suatu alat yang mempunyai
kemampuan untuk melindungi tenaga kerja yang berfungsi untuk memproteksi
sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja dan penyakit
akibat kerja. Penggunaan alat pelindung diri di Indonesia seringkali dianggap
tidak penting oleh sebagian para pekerja, karena kesadaran dan kedisiplinan para
pekerja masih tergolong rendah. Meskipun secara teknis APD tidaklah sempurna
dapat melindungi tubuh, akan tetapi dapat mengurangi tingkat keparahan dari
kecelakaan yang terjadi.
Tujuan penggunaan alat pelindung diri (APD) adalah untuk melindungi tubuh dari
cedera atau bahaya pekerjaan yang dapat menyebabkan kecelakaan akibat kerja
dan penyakit akibat kerja. Sehingga penggunaan alat pelindung diri bermanfaat
bukan untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri tetapi juga bagi orang di
sekelilingnya. Berikut ini manfaat penggunaan APD:
a. Mengontrol pajanan suatu sumber bahaya di tempat kerja.
b. Memberikan suasana kerja yang menunjang rasa aman bagi
pekerja. Dengan kondisi lingkungan yang sehat dan nyaman
tersebut bisa meminimalisir kelelahan tenaga kerja yang
merupakan faktor risiko terjadinya kecelakaan kerja.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 42
Adapun rincian dan kegunaan dari alat pelindung diri adalah
1. Alat Pelindung Kepala
Pelindung kepala / Safety Helmet berfungsi melindungi kepala dari
benda keras, pukulan dan benturan, terjatuh dan terkena arus listrik.
Helm pelindung harus terbuat dari bahan yang keras, cukup tebal dan
terdapat tali pengikat helm.
2. Pelindung Muka dan Mata (Face Shield)
Face Shield berfungsi melindungi muka dan mata dari percikan benda-
benda kecil, lemparan benda-benda panas, pengaruh cahaya, serta
melindungi muka dari pengaruh radiasi tertentu.
Selain face shield,APD lain bisa menggunakan kacamata/gogle untuk
melindungi mata.
3. Pelindung Telinga
Untuk melindungi telinga dari suara yang terlalu bising digunakan 2
macam APD yaitu :
a. Ear Plug(sumbat telinga), merupakan APD yang berfungsi
melindungi telinga dari suara-suara yang terlalu bising.
b. Bahan ini bisa terbuat dari karet, plastik keras, plastik yang lunak,
lilin, dan kapas.Pada umumya jenis karet dan plastic lunak yang
sering digunakan,karena bisa menyesuaikan dengan bentuk lobang
telinga.
c. Ear Muff (tutup telinga), mempunyai fungsi yang sama dengan ear
plug.Ear muff berbentuk seperti headset.
4. Pelindung Pernafasan
Masker Pernafasan digunakan pada saat fogging dan pekerjaan
berdebu. Tujuan masker adalah mencegah masuknya debu dan udara
kotor ke pernafasan.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 43
Umumnya masker yang digunakan berbahan kain, tapi jika memasuki
area yang banyak mengandung debu partikel logam serta gas yang
berbahaya harus menggunakan masker jenis repirator.
Masker Respirator , mempunyai fungsi yang sangat vital dalam
menjaga udara yang masuk ke paru paru pekerja dari timbulnya
penyakit radang pernafasan dan bisa berakibat kematian.
5. Pelindung Tangan
Sarung Tangan berfungsi untuk melindungi keselamatan tangan dari
benda panas,mengurangi cidera akibat benturan benda keras.
Ada berbagai macam sarung tangan berdasarkan bahannya, yaitu:
a. sarung tangan berbahan kulit untuk pekerjaan pengelasan,
pemotongan, penyambungan tali baja, serta yang berkaitan dengan
pekerjaan konstruksi
b. Sarung tangan berbahan vinyl untuk pekerjaan dengan zat kimia.
c. Sarung tangan berbahan karet untuk pekerjaan listrik.
d. Sarung tangan berbahan kain untuk pekerjaan ringan.
6. Pelindung Kaki
Safety Boot (sepatu safety) untuk melindungi keselamatan kaki dari
benturan benda keras serta mengurangi resiko dari tertimpa dan
kejatuhan benda keras lainnya.
Ada berbagai macam sepatu safety, yaitu:
a. Safety shoes dengan bahan kulit untuk pekerjaan berat dan rawan
benturan.
b. Rubber boot dengan bahan karet untuk pekerjaan daerah basah.
c. Electrical shoes dengan bahan karet untuk pekerjaan listrik.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 44
7. Pelindung Badan
Ada 3 macam APD yang termasuk dalm alat pelindung badan,yaitu:
a. Full Body Harness
Body Harness adalah alat pelindung diri yang wajib digunakan untuk
pekerjaan pada ketinggian di atas 1,5 m. Tujuannya adalah melindungi
diri dari kemungkinan jatuh atau terpeleset.
b. Rompi
Rompi digunakan untuk melindungi badan. Selain itu, garis yang ada
di rompi schotlite juga merupakan tanda supaya pekerja terlihat di
kondisi ruangan yang minim cahaya.
c. Pelampung
Jika seorang pekerja konstruksi melakukan pekerjaan di sekitar
perairan dalam atau di atas air laut,pelampung merupakan APD yang
harus dipakai.
Pelampung berfungsi melindungi pengguna yang bekerja di atas air
atau dipermukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam dan atau
mengatur keterapungan (buoyancy) pengguna agar tidak berada pada
posisi tenggelam (negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant)
di dalam air.
3.2.5. Bahaya Limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun).
Berikut ini adalah ringkasan penanganan limbah B3.
Pekerjaan Spesifikasi Material Dampak Penanganan
1 Pekerjaan Kusen Serbuk alumunium Luka tangan Memakai sarung
alumunium tangan, kaca mata
dan masker. Sisa
material
dikumpulkan dalam
satu tempat
kshusus untuk B3,
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 45
Pekerjaan Spesifikasi Material Dampak Penanganan
yang akan dibuang
di TPA B3
3.2.6. Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan Pada
Bangunan Yang Sudah Ada Dan Lingkungan Sekitar.
3.2.6.1. Akses Keluar Masuk Proyek
1. Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang
dikerjakan dan akses/jalur yang menghubungkan ketiga-tiganya.
Direncanakan dan disiapkan terlebih dulu sebelum digunakan.
2. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di
kantor proyek serta terjaga dengan baik.
3. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area
kerja kantor proyek, pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses
penghubung terhadap area umum masyarakat
4. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda
peringatan yang jelas, terutama yang bersinggungan dengan Pekerja
Konstruksi dan atau masyarakat umum
3.2.6.2. Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade.
Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam konstruksi.
Kontraktor harus membuat setiap usaha/pekerjaanyang dilakukan jauh dari
kejadian tersebut.
1. Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi yang lebih tinggi
dari 2 meter, perlindungan dari kejadian jatuh harus disediakan. Sisi
terbuka atau tepi tempat kerja atau jalan harus dibarikade dengan bahan
yang dapat menahan kekuatan lahiriah100kg, papan pijakan kaki dan
jaring pengaman harus disediakan juga.
2. Pipa tubular adalah satu-satunya bahan yang diperbolehkan untuk
digunakan sebagai barikade dan pagar. Perimeter ditutup dengan
signage peringatan di atasnya.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 46
3.2.6.3. Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan
Sekitar.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak
Ketiga dan pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah
terjadinya kerusakan atau kehilangan dari :
1. Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam
pekerjaan.
2. Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus
ditempatkan dengan aman dibawah pengawasan Kontraktor atau salah
satu Sub Kontraktor.
3. Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
4. Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi
pekerjaan.
Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi dari
kerusakan, cidera atau kehilangan.
Kontraktor diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian, apabila ternyata
lalai terhadap kewajiban yang disebutkan diatas.
3.2.7. Kebersihan Harian, Pembersihan Lokasi Proyek, Pembuangan Sisa
Material Keluar Lokasi Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap
kebersihan proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan
pengaruhnya lingkungan dan bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana
untuk pencegahan yang berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan
lahan serta lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:
1. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum,
selama kerja dan setelah jam kerja.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 47
2. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi
dan membahayakan akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
3. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu
dibersihkan dan dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
4. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan
pembersihan yang rutin
5. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus
segera dibersihkan
6. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi
menonjol, potongan logam yang tajam, semuanya yang dapat
membahayakan.
7. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus
melakukan penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau
jalan angkutan kerilkil dan harus menutupi truk angkutan dengan
terpal.
8. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari
ini tidak berlebihan, agar tidak mengganggu dan membahayakan akses
kerja (selebihnya dikembalikan ke gudang umum).
9. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar
lokasi proyek dengan persetujuan Direksi Pengawas.
3.2.8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.2.8.1. Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang
berakibat pada kerugian.
Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan
peluang terjadinya kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai
berikut :
1. Jatuh
2. Tertimpa benda jatuh
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 48
3. Menginjak, terantuk, dan terbentur
4. Terjepit, terpotong dan terperangkap
5. Kontak suhu tinggi/terbakar
6. Kontak aliran listrik
7. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara
berkerja yang memperhatikan :
a. Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
b. Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan
tersebut.
c. Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
d. Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan
bahaya bagi pekerja maka Kontraktor wajib menyediakan seorang
petugas yang membantu mengingatkan Pekerja saat melakukan
pekerjaannya.
2. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan
jenis dan lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau
sumber api maka Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan
Pemadam Api Portable.
4. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda
tangani oleh Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan
dilaksanakan.
Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja dari
Direksi Pengawas:
1. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 49
2. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan
langsung dengan jalan raya yang sedang digunakan
3. Menggunakan bahan kimia berbahaya
4. Menggunakan bahan mudah terbakar
5. Menggunakan bahan mudah meledak
6. Bekerja berhubungan dengan listrik
7. Bekerja dengan cara menyelam
8. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
9. Memindahkan barang/benda berat
10. Pekerjaan pembongkaran
11. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
12. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
13. Bekerja di ketinggian
3.2.8.2. Fasilitas Pekerja
1. Bedeng pekerja
Kontraktor wajib menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek
untuk tempat tidur, istirahat, tempat ganti pakaian dan penyimpanan
pakaian yang aman. Ukuran bedeng yang cukup nyaman bagi Pekerja
dilengkapi dengan MCK dan Tempat memasak yang aman Lokasi
bedeng pekerja wajib mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas.
2. Air minum
Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
3. Air bersih dan MCK
Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan
demi menjaga kebersihan dan sejumlah Toilet yang memadai bagi
jumlah pekerja yang ada.
4. Tempat memasak, Kantin Pekerja.
Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi proyek. tIdak
diijinkan memasak dilokasi Proyek Konstruksi.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 50
5. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja
mengandung resiko untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai
dengan berat), berbagai upaya pencegahan dilakukan supaya
kecelakaan tidak terjadi. Selain itu, keterampilan melakukan tindakan
pertolongan pertama tetap diperlukan untuk menghadapi kemungkinan
terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat kerja harus
memiliki petugas P3K (First Aid), atau setidaknya setiap karyawan
memiliki keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama ketika
terjadi kecelakaan kerja maupun kegawatan medic.
3.2.8.3. Alat Pelindung Diri
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja
maupun Tamu yang dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan
keselamatan kerja yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja
maupun pengunjung proyek dari kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes
sedangkan APD lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
1. Helmet:Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda,
benturan benda keras, diterpa panas dan hujan
2. Safety Shoes:Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam,
tersandung benda keras, tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir
dan berlumpur, disesuaikan dengan jenis bahayanya
3. Safety Glasses:Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau,
partikel beterbangan, serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan
berbahaya
4. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang
menyakitkan terlalu lama, dengan batas kebisingan diatas 85 db.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 51
5. Masker Mulut/hidung/oksigen :Melindungi dari pekerjaan yang
menggunakan bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu, asap,
kadar oksigen kurang.
6. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic: Melindungi tangan dari bahan
kimia yang korosif, benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan,
tersengat listrik.
7. Safety belt/ harness: Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja
diatas 2 meter dan sekeliling bangunan.
8. Rompi Pelindung dengan Scotchlight: untuk membatu visibilitas
pengguna disaat malam ataupun di tempat gelap.
9. Jaket pelampung Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak
dapat berenang
Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI.
Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan
lengan dan celana panjang.
3.2.8.4. Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa
gambar piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan
agar setiap Pekerja selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan
kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.
1. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan,
peringatan atau untuk memberi informasi
2. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
3. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam
kebakaran
4. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3
secukupnya untuk hal-hal tersebut diatas.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 52
3.2.8.5. Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa,
peralatan produksi, proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan
menghentikan proses konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat
besar.
Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya
penanggulangan kebakaran.
1. Pengendalian setiap bentuk energi;
2. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana
evakuasi
3. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
4. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
5. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara
berkala;
6. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran,
bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh)
orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang berpotensi bahaya
kebakaran sedang dan berat.
Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian setiap
bentuk energi :
1. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/
perusahaan baik berupa peralatan, bahan, proses, cara kerja dan
lingkungan yang dapat menimbulkan timbulnya proses kebakaran
(pemanasan, percikan api, nyala api atau ledakan);
2. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran
berdasarkan peraturan perundangan atau standar teknis yang berlaku.
Pada Lokasi proyek tidak diijinkan sama sekali untuk Merokok.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 53
3.2.8.6. Asuransi
1. Construction’s All Risk (CAR)
a. Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor
diwajibkan mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko
(Construction’s all risk atau Erection all risk) termasuk Third-Party
Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan kerusakan akibat kebakaran,
petir, ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air atau pipa, gempa
bumi, kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-
kecelakaan robohnya bangunan akibat kesalahan teknis.
b. Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai
borongan pekerjaan meliputi semua pekerjaan yang telah
dilaksanakan, bahan-bahan bangunan dan perlengkapan bangunan
yang belum terpasang yang direncanakan untuk pekerjaan tersebut,
tetapi tidak termasuk peralatan-peralatan, milik Kontraktor atau
Sub Kontraktor.
c. Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL) senilai
Rp........................................................
(.....................................................). atau senilai yang disebutkan
dalam kontrak Pengasuransian itu harus oleh Perusahaan Asuransi
yang disetujui Pemilik.
d. Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama
berlakunya Surat perjanjian Kontraktoran termasuk perpanjangan
waktu yangmungkin diberikan.
e. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor
harus segera memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau
memperbaiki semua pekerjaan yang rusak atau hilang,
membersihkan segala puing yang ada dan menyelesaikan
pekerjaan sampai selesai menurut surat Perjanjian Pekerjaa
Konstruksi. Dalam hal demikian Kontraktor hanya berhak
menerima penggantian biaya sejumlah yang diganti oleh asuransi.
2. Asuransi Pekerja Konstruksi
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 54
Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan
termasuk personil Sub Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan
keehatan yang mungkin terjadi selama waktu pelaksanaan Konstruksi.
Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu paket polis
asuransi ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.
3.2.9. Masa Kondisi Darurat Covid 19
3.2.9.1. Kondisi Darurat Covid
Menyikapi Keterangan Pers Presiden RI di Istana Merdeka, 24 Maret 2020 dan
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang
Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa
dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada pelaksanaan kegiatan padat karya di bidang konstruksi diperlukan standar
protokoler terhadap kebijakan WHO dan BNPB pada 23 Maret 2020 yang
awalnya social distancing menjadi physical distancing pada pelaksanaan
pekerjaan konstruksi di lapangan/site.
Acuan referensi bekerja (SOP) dalam kewaspadaan Covid 19 yang bisa
dipergunakan salah satunya adalah Protokol Pencegahan Covid 19 Diproyek
Konstruksi Yang Diterbitkan Oleh Dirjen Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Trisasongko Widianto mengatakan, Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020
merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan
konstruksi, kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan
setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi.
"Protokol tersebut berlaku pada proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, maupun investasi swasta dan atau
gabungan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 55
Instruksi Menteri tersebut memuat mekanisme tentang protokol pencegahan
Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yaitu:
Pertama, membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan Covid-19 yang dilakukan
oleh pengguna jasa dan penyedia jasa;
Kedua, menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh
penyedia jasa pekerjaan konstruksi;
Ketiga, mengedukasi semua orang untuk menjaga diri dari Covid-19 oleh satuan
tugas;
Keempat, mengukur suhu semua orang pada setiap pagi, siang, dan sore yang
dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi.
Kelima, membuat kerja sama penanganan suspect Covid-19 dengan Rumah Sakit
dan Puskesmas setempat yang dilakukan penyedia jasa pekerjaan konstruksi;
Keenam, menghentikan sementara pekerjaan jika terindikasi ada tenaga kerja
yang terpapar Covid-19 yang dilakukan oleh pengguna dan atau penyedi jasa
pekerjaan;
Ketujuh, melakukan tindakan isolasi dan penyemprotan disinfektan sarana dan
prasarana kantor dan lapangan yang dilakukan penyedia jasa dan pekerjaan
konstruksi.
Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 juga menyebutkan penyelenggaraan jasa
konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar jika
teridentifikasi:
1. Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran;
2. Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam
Pengawasan (PDP); atau
3. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah
mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara
akibat keadaan kahar.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 56
Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada
Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran
Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen
PUPR.
Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan
Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi,
subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat.
Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan. Hal ini dimaksudkan
untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap
memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
Perlu adanya percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka
penanganan Covid-19, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik
Indonesia No. 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta
Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
Diharapkan dengan adanya Instruksi Menteri ini, dapat dipastikan bahwa
penyelenggaraan jasa konstruksi tetap berjalan secara efektif dan efisien, serta
tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dan tetap
dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari
Covid-19.
3.2.9.2. Protokol Pencegahan Covid 19 Pada Proyek Konstruksi
Adapun protokol pencegahan Covid 19 pada proyek kontruksi adalah sebagai
berikut:
1. Pembentukan tim gugus tugas pencegahan Covid 19 di proyek:
a. Pemilik Pengguna/ Penyelenggara bersama Konsultan Pengawas
dan/atau Kontraktor wajib mernbentuk Satuan Tugas Pencegahan
Covid-19.
b. Satuan Tugas tersebut berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang
terdiri dari Ketua merangkap anggota dan 4 (empat) Anggota yang
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 57
mewakili Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara, Konsultan,
Kontraktor, Subkontraktor, Vendor Supplier.
c. Satuan Tugas tersebut memiliki tugas, tanggung jawab dan
kewenangan melakukan: (i) sosialisasi, (ii) edukasi, (iii) promosi
teknik dan (iv) metoda pencegahaan COVlDl9 serta (v)
pemeriksaan (examination) potensi terinfeksi kepada semua orang,
baik para manager, insinyur, arsitek, karyawan / staf, mandor,
pekeda dan tamu proyek.
2. Penyediaan Fasilitas Kesehatan Di Lapangan
a. Kontraktor wajib membangun fasilitas untuk area screening pada
lokasi pintu masuk proyek terdiri dari lokasi pengukuran,
penyemprotan disinfektan, cuci tangan, sosialisasi, serah terima
masker/APD, pencatatan orang keluar masuk.
b. Kontraktor wajib Kontraktor wajib menyediakan fasilitas pengukur
suhu badan (thermoscan), pencuci tangan dengan sabun disinfektan
(hand sanitizer\, tissue, masker di kantor dan lapangan proyek bagi
para manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekeria
dan tamu proyek.
c. Kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi
dengan sarana kesehatan yang memdai, seperti: tabung oksigen,
pengukur suhu badan (fhermoscan), pengukur tekanan darah, obat-
obatan, dan petugas medis.
d. Kontraktor wajib memiliki kedasama operasional perlindungan
kesehatan dan pencegahan COVlDlg dengan rumah sakit dan/ atiau
pusat kesehatan masyarakat terdekat dengan lapangan proyek
untuk tindakan darurat (emergency).
3. Pelaksaan Sosialisasi
a. Satuan Tugas memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik
tentanghimbauan/ anjuran penegahan COVID19, seperti mencuci
tangan, memakai masker, untuk disebarluaskan atiau dipasang di
tempat-tempat sffategis di lapangan prcyek.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 58
b. Satuan Tugas bersama Petugas Medis harus menyampaikan
penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan
COVlD 19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari (safety
moming talk).
c. Satuan Tugas nelarang seseorarg yang sakit dengan indikasi suhu
> 38 derajat Celcius (seluruh manager, insinyur, arsitek, karyawan/
staf, mandor, pekeria dan tamu proyek) datang ke lokasi proyek.
d. Petugas yang ditunjuk melaksanakan pengukuran suhu tubuh
kepada seluruh pekerja, dan karyawan bersama para Satuan
Pengamanan Proyek dan Petugas Keamanan setiap pagi, siang dan
sore,
4. Pelaksanaan Pemeriksaan
5. Pelaksanaan Pelaporan
Seluruh kegiatan pencegahan COVID 19 wajib dilaporkan dengan
sebagaimana kegiatan K3 menyangkut:
a. Jumlah pekerja, tamu keluar masuk (harian)
b. Hasil pemeriksaan
c. Meeting solialisasi
d. Kejadian-kejadian luar biasa dan tindakan yang dilakukan
e. Dsb.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 59
3.3. Penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang merupakan komitmen dari penyedia
jasa (kontraktor) dalam penjaminan keselamatan konstruksi dalam proyek yang
ditangani, wajib untuk memenuhi regulasi yang sudah ditetapkan. Dalam lingkup
Kementerian PUPR sejak tanggal 23 Desember 2019 telah terbit Peraturan Menteri
PUPR No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi sebagai pengganti Peraturan terdahulu yaitu Permen PUPR No
05/PRT/M/2014.
Perkiraan biaya penerapan SMKK ini minimal mencakup 9 (sembilan) komponen
yaitu:
1. penyiapan RKK; sosialisasi,
2. promosi, dan pelatihan;
3. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
4. asuransi dan perizinan;
5. Personel Keselamatan Konstruksi;
6. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
7. rambu-rambu yang diperlukan;
8. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi, dan
9. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko
Keselamatan Konstruksi
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 60
3.3.1. Format RKK Konsultansi Konstruksi Pengawasan/Manajemen
Penyelenggaraan Konstruksi
Format RKK pada tahap pemilihan Konsultansi Konstruksi
Pengawasan/Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi sudah harus mengikuti
persyaratan dalam SMKK yaitu sebagai Informasi Terdokumentasi. Susunan
dokumen RKK terdiri dari:
a. Cover Dokumen
b. Halaman Pengesahan
c. Halaman Daftar Isi
d. Halaman Uraian dan Penjelasan RKK
3.4. PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
3.4.1. Lingkup Pekerjaan.
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing
seperti yang tampak pada daerah pembangunan. Termasuk dalam
pekerjaan ini adalah pembongkaran yang ditunjukkan Direksi
Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta
pengamanan atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila
ada.Pengamanan barang hasil bongkaran bangunan existing (yang
masih dimanfaatkan atau bernilai )merupakan tanggung jawab
Kontraktor sebelum diserahkan kepada Pihak yang berwenang
Sedangkan untuk material yang tidak dapat dimaanfaatkan atau tidak
bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan pembersihan dan
pengangkutan bahan-bahan bongkaran tersebut keluar dari lapangan
pekerjaan.
2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi Pengawas/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis), maka Kontraktor
diwajibkan melaksanakan pembersihan dan pengangkutan bahan-
bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 61
3.4.2. Pelaksanaan
1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data
mengenai kondisi-kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan
serta gambar-gambar dan izin-izin yang diperlukan untuk bekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem
pelaksanaan pembongkaran kepada Direksi Pengawas/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk disetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus
dilakukan tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan
fungsinya serta tidak akan mengganggu kelancaran pemakaian yang
ada dan mengadakan tindakan-tindakan yang perlu guna
menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian
rupa sehingga tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan
kerusakan. Semua kerugian pihak lain yang timbul karenanya akan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi
harus terpasang kembali sesuai dengan standar serta petunjuk
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, hingga dapat berfungsi
dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih dan bersih serta siap
untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk
pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
3.4.3. Hasil Bongkaran
1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan
dimanfaatkan kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi Pengawas yang
nantinya dapat diperhitungkan sebagai kopensasi biaya
pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya, untuk
hal tersebut bahan hasil bongkaran yang berharga harus ditata supaya
mudah didata, sedang untuk bahan tidak berharga harus segera
dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sesuai arahan Direksi
Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis).
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 62
2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun
elemen besar yang nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya
harus didata sesuai persetujuan Direksi Pengawas/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 63
BAB 4. PEKERJAAN ARSITEKTUR
4.1. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA DAN
KACA
4.1.1. Pekerjaan Kusen Aluminium
4.1.1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan louvre
aluminium, seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu
dan jendela, pekerjaan kaca.
4.1.1.2. Persyaratan Bahan
1. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam
negeri ex. , Alexindo berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi
sesuai SII extrusi 0695-82, 0649-82.
2. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah 4” (4,4 x 10,2 cm) atau
sesuai dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail
rinci dalam shop drawing yang disetujui Direksi Pengawas / Pengawas.
3. Warna profil :
a. Untuk Kusen Aluminium warna Coklat optional sesuai design atau
putih lapis powder coating
b. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian
pada waktu fabrikasi unti-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain,
profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
didapatkan warna yang sama.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 64
4. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih
dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,
ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan
Direksi Pengawas.
5. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan
Syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
- Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang
ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan
ukurannya.
- Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap
tekanan angin 120 kg/m2, untuk setiap type dan harus disertai
hasil test.
- Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap
air/kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikasi (air
masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa
(positif) dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air
minimum 3,4 L/m2 min.
6. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
7. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus
sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit
jendela, pintu dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran sebagai
berikut :
- untuk tinggi dan lebar 1 mm.
- untuk diagonal 2 mm.
8. Accessories.
a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium
harus ditutup caulking dan sealant.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 65
b. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau
setara.
c. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel
plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13
mikron sehingga tidak dapat bergerak / bergeser.
d. Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan
kwalitas I. Untuk hak angin sikutan menggunakan casement.
4.1.1.3. Persyaratan Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti
gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil
lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi
(mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
persetujuan dari Direksi Pengawas / Pengawas.
2. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pengawas.
3. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum
pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan
pembuatan shop drawing atas petunjuk manajemen Konstruksi,
meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan
yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium terpasang,
sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
4. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi,
dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
5. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan
hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 66
6. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari
arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang
sesuai dengan gambar.
7. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup, rivet, stap dan harus cocok.
8. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate
setebal 2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
9. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000
kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup
oleh sealant.
10. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen
aluminium akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
untuk menghindari timbulnya korosi.
11. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-
25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
12. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel
mutlak diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan
bidang dinding horizontal yang melekat pada ambang bawah dan atas
harus waterpass (pelubangan dinding).
13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama
pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika
perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
14. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
diberi sealant supaya kedap air dan suara.
15. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk
penahan air hujan.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 67
4.1.2. Pekerjaan Daun Pintu
4.1.2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam
gambar dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan pemasangan daun pintu solid panil dipasang pada seluruh
detail sesuai yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
4.1.2.2. Persyaratan Bahan
1. Daun pintu menggunakan produk fabrikan dengan model Router +
Kaca atau sesuai dengan gambar detail kusen / daun pintu.
2. Finishing daun pintu menggunakan melamin lacquer atau semi duco
sesuai dengan pilihan Perencana.
4.1.2.3. Persyaratan Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh
bahan/material yang digunakan kepada Direksi Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan
lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-
out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
gambar.
4.1.3. Pekerjaan Kaca
4.1.3.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati.
3. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela).
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 68
4.1.3.2. Persyaratan Bahan
1. Umum
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada
umumnya mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus
cahaya, diperoleh dari proses pengambangan (Float Glass). Kedua
permukaannya rata, licin dan bening.
2. Khusus
Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk
ASAHIMAS. Kaca tebal minimum 5 mm, atau sesuai perhitungan,
digunakan untuk pemasangan dinding kaca pada daerah Interior dan
seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain seperti dinyatakan
dalam gambar.
3. Toleransi
a. Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui
toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi
panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
b. Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus
mempunyai sudut siku serta tepi potongan yang rata dan lurus.
Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm
per meter panjang.
c. Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh
melampaui toleransi yang ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3
mm.
d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard
perhitungan dari pabrik bersangkutan, yang antara lain
mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas / ukuran
bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang
akan bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui
Direksi Pengawas.
4. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari
pabrik:
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 69
a. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang
yang berisi gas yang terdapat pada kaca).
b. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
c. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
sebagian atau seluruh tebal kaca).
d. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang
dan lebar kearah luar/masuk).
e. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang
adalah cacat garis timbul yang tembus pandang, sedang gelombang
adalah permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.
f. Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
(scratch).
g. Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan
kebeningan).
h. Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
i. Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
5. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
6. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat
persetujuan Direksi Pengawas.
7. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat
pemotongan, harus digurinda / dihaluskan.
4.1.3.3. Persyaratan Pelaksanaan
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
uraian dan syarat-syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang
digariskan / disyaratkan oleh pabrik bersangkutan.
2. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
3. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi
Pengawas/Pengawas.
4. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda agar mudah diketahui.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 70
5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan
alat-alat pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran
tertentu (cutting size).
6. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil
sesuai dengan persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-
kaca dalam pintu kaca rangka aluminium harus sesuai dengan
persyaratan.
7. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk
menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah
sesuai dengan persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan sealant
mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis sambungan
dengan kaca.
8. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala
noda dan bekas goresan.
4.2. PEKERJAAN KUNCI-ENGSEL-PENGGANTUNG (HARDWARES)
4.2.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat
- alat bantu lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
4.2.1.2. Persyaratan Bahan
Produk dengan kualitas dan merk yang telah disetujui Direksi Pengawas.
4.2.1.3. Persyaratan Pelaksanaan
Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian
hardware akibat dari pemilihan merk, kontraktor harus nelaporkan hal tersebut
untuk mendapatkan persetujuan.
1. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun
pintu dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 71
2. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun,
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut
beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 72
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 73
3. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas
pintu, engsel bawah dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu,
engsel ditengah dipasang ditengah antara kedua engsel tersebut.
4. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak
posisi yang telah ditentukan oleh Direksi Pengawas. Apabila hal
tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan
biaya.
5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
HARDWARES SCHEDULE PINTU
NOTES HARDWARES
BAC
TYPE DAUN KUSE ENGS LOCKC K HAN CLYIN LAIN-
PINTU N EL ASE PLA DLE DER LAIN
TE
P Pintu Temper framel floor floor tidak ss ada,
U Utama, ed ess hinges lock ada handle dengan
1 double 12mm / atas kiri master
pivot kanan key
P1 Pintu enginee alumn engsel ada ada ada ada, dgn
double ring ium 4" 4", 3 dengan flush
compos engsel master bolt
ite tiap key
wood daun
panel +
kaca
5mm
P2 Pintu enginee alumn engsel ada ada ada ada, bovenl
Single ring ium 4" 4", 3 dengan itch
dgn compos engsel master dgn
bovenlit ite tiap key frictio
ch wood daun n stay
panel + 12"
jendela dan
bovenli rambu
tch ncis
alumn.
PT Pintu enginee alumn engsel ada ada ada ada, dileng
1 Toilet/T ring ium 4" 4", 3 dengan kapi
oilet compos engsel master denga
difable ite tiap key n
wood daun stainle
panel ss steel
kickpl
ate
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 74
PT Pintu enginee alumn engsel ada ada ada ada,
2 Toilet ring ium 4" 4", 3 half
compos engsel knob
ite tiap dengan
wood daun master
panel key
PS Pintu wood alumn engsel ada tidak Round ada,
1 Shaft panel ium 4" 4", 2 ada flush dengan
engsel handle master
tiap key
daun
HARDWARE SCHEDULE JENDELA
NOTES HARDWARES
CL
DAUN HA
TYPE KUS ENG LOCKCA BACK YIN LAIN-
JEND ND
EN SEL SE PLATE DE LAIN
ELA LE
R
J1 Jendela alumn + alum Frictio rambuncis tidak ada tidak tidak friction
lebar kaca n 4" n stay dgn ada ada stay
10mm 20" pengunci bovenlitch
12"
J2 Jendela alumn + alum Frictio rambuncis tidak ada tidak tidak friction
lebar kaca n 4" n stay ada ada stay
10mm 20" bovenlitch
12"
J3 Jendela alumn + alum Frictio rambuncis tidak ada tidak tidak friction
samping kaca n 4" n stay ada ada stay
5mm 20" bovenlitch
12"
J4 Jendela alumn + alum Frictio rambuncis tidak ada tidak tidak friction
samping kaca n 4" n stay ada ada stay
5mm 20" bovenlitch
12"
B bovenlitc alumn + alum Frictio rambuncis tidak ada tidak tidak friction
V h koridor kaca n 4" n stay ada ada stay
dalam 5mm 12" bovenlitch
12"
4.2.1.4. Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan
1. Pemborong wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan
finishing lainnya.
2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
pekerjaan dilaksanakan, maka pemborong wajib memperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Direksi Pengawas. Biaya yang timbul
untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab pemborong.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 75
3. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang
telah dilaksanakan terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam
sesudah pekerjaan pintu dan jendela selesai terpasang, permukaannya
dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap
kemungkinan cacat pada permukaannya.
4. Pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan
pelaksanaan, sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Direksi
Pengawas.
5. Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set,
masing-masing memiliki tag name yang menjelaskan lokasi kunci dan
korespondensi dengan cylinder nya.
4.3. PEKERJAAN PASANGAN VINYL LANTAI DAN DINDING
4.3.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pemasangan vinyl dilaksanakan pada Ruang (sesuai gambar kerja)
untuk lantai menggunakan vinyl tebal 2 mm
2. Meliputi bagian-bagian permukaan lantai sesuai dengan yang di
tunjukan dalam detail gambar. Dalam hal ini termasuk pengadaan
tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan peralatan pembantu lainnya.
4.3.2. Syarat - Syarat Bahan
1. Bahan harus mempunyai kualitas yang baik, tahan lama
terhadap goresan, hygienis, mudah dibersihkan dan mudah dalam
perawatan.
2. Bahan terbuat dari PVC mutilayer/heterogeneous, tanpa filter, mampu
meredam bunyi sampai batas tertentu (Acoustic flooring type, minimal
15 dB)
4.3.3. Syarat - Syarat Spesifikasi Bahan
1. Lapisan bawah terdiri dari Acoustic backing foam.
2. Bidang vinyl harus dalam bentuk 'plank'.
3. Skirting / Plint adalah perpanjangan atau kelanjutan vinyl dari lantai
kemudian naik ke dinding setinggi 10 cm. Pada sudut antara lantai
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 76
dan dinding di pasangi Cove Former yaitu bahan yang membentuk
sudut landai (R) agar sudut tersebut tidak siku.
4. Warna dan corak bahan di ajukan oleh kontraktor dengan persetujuan
pengawas dan atau pemilik pekerjaan.
5. Merk fabrikasi bahan : lihat outline spec.
4.3.4. Syarat Pelaksanaan
1. Bidang permukaan lantai harus rata dan kuat, tidak terdapat retak –
retak, tidak ada lubang dan celah-celah, bebas debu, bebas lemak
dan minyak.
2. Pekerjaan lapisan vinyl harus rapi dan dilakukan sesuai dengan yang
dipersyaratkan dari pabrik yang bersangkutan sehingga dapat diperoleh
hasil pekerjaan bermutu baik dan dapat tahan lama.
3. Pekerjaan lapisan vinyl dilakukan setelah pekerjaan finishing yang lain
seperti plafond, dinding, pekerjaan ME, pengecatan selesai
dilaksanakan.
4.3.5. Syarat – Syarat Penyimpanan
Tempat penyimpanan barang harus terhindar dari genangan air, tidak lembab,
terhindar dari cuaca (panas matahari / air hujan ) dan selalu bersih.
4.4. PEKERJAAN PARTISI GYPSUM
4.4.1. Lingkup Pekerjaan
1. Meliputi penyediaan bahan partisi gypsum board dan konstruksi metal
framenya, dan glass wool insulations, penyiapan tempat serta
pemasangan pada tempat tempat yang tercantum pada gambar untuk
itu.
2. Seluruh pekerjaan mendapat sertifikat garansi 5 tahun dari
manufacturer.
4.4.2. Persyaratan Bahan
1. Bahan penutup partisi adalah;
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 77
a. Bahan penutup partisi gypsum board yang digunakan adalah
gypsum board tebal 12 mm atau ukuran lain, sesuai dengan gambar
untuk itu.
b. Gypsum board yang digunakan merk Jayaboard/Knauff atau setara
kualitas lengkap dengan acessories nya.
c. Diantara rangka dipasang bahan insulasi suara berupa glasswool
insulation dengan density 24kg/m2 dengan ketebalan 10 cm.
Kecuali pada gambar disebutkan lain.
2. Kecuali pada gambar tertulis lain, rangka partisi dibuat dari :
a. Rangka partisi terbuat dari ‘cold rolled steel' sesuai dengan
rekomendasi produk.
b. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri
atas profil utama (maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis
lis tepi dengan gesper pengatur ketinggian.
c. Semua batang profil untuk rangka partisi telah diseleksi dengan
baik, lurus dan rata. Tidak ada bagian yang bengkokatau
melengkung atau cacat cacat lainnya. Semua bahan yang akan
dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Perencana.
d. Setelah seluruh rangka partisi terpasang, seluruh permukaan harus
rata, lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang
dan batang batang rangka harus saling tegak lurus.
4.4.3. Persyaratan Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan
lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detil-detil sesuai gambar.
2. Diwajibkan Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
3. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum
pekerjaan dimulai dan dipasang.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 78
4. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat
pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara
yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan
dan kelembaban.
5. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos,
baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat
bekas penyetelan.
6. Desain dan produk dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari
Perencana.
7. Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar
rencana untuk itu.
8. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan
Perencana.
9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam
gambar dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang
diizinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).
10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut
pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam
gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Perencana.
11. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan
langit-langit.
12. Semua partisi yang terpasang sesuai dengan dalam hal ini type dan
lay-out.
13. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan
terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat
kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung
jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 79
BAB 5. PEKERJAAN INTERIOR
5.1. PEKERJAAN PELAPIS DINDING WALLPAPER/WALLCOVERING
5.1.1. Persyaratan Bahan :
Material wall cover yang dipergunakan adalah sebagaimana yang tercantum
dalam gambar perencana/finishing schedule/ RAB kontrak
1. Pengiriman material wall cover ke proyek dilakukan bila seluruh areal
dinding yang akan dilapisi telah selesai konstruksinya.
2. Penyimpanan material wall cover sedemikian rupa sehingga terhindar
dari proses detriosasi, staining dan soiling, dengan kelembaban normal
dan temperature sekitar 400 derajat farenheit.
5.1.2. Syarat-Syarat Pemasangan
1. Pemasangan wall covering dilakukan bila semua persiapan telah selesai
dan ruangan bebas dari debu.
2. Permukaan dinding harus bersih, kering dan bebas dari cacat. Semua
keretakan dan tonjolan harus diratakan sesuai kondisi yang
dipersyaratkan oleh produsen wall cover.
3. Pemasangan wall cover menggunakan perekat yang direkomendasikan
oleh produsen wall cover.
4. Penyambungan harus dikerjakan dengan teliti sehingga sambungan
tidak terlihat dan pola atau tektur terpasang sesuai dengan perencana.
5. Setelah wall cover terpasang bidang permukaan dinding harus rata,
bersih dengan wall cover yang menempel kuat.
5.2. PEKERJAAN PANEL/BACK DROP
5.2.1. Persyaratan Bahan :
Untuk dinding yang dilapisi paneling dengan material dan teknis pelaksanaan
yang memenuhi persyaratan.
1. Panelling yang dipasang adalah paneling dengan material dan teknis
pelaksanaan yang memenuhi persyaratan.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 80
2. Bentuk dan ukuran paneling dapat dilihat pada gambar perencanaan.
3. Dalam keadaan dimana kondisi lapangan berbeda dengan perencanaan,
maka Kontraktor wajib mengajukan usulan penyelesaian terkait
keadaan tersebut berupa shop drawing untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas dan Perencana.
4. Sebelum dipasang pada dinding, paneling harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas dan Perencana.
5.2.2. Syarat-Syarat Pemasangan
1. Bahan paneling dipasang diatas dinding yang telah memenuhi
persyaratan.
2. Untuk paneling yang berfungsi sebagai penutup dinding yang bersifat
akustik, maka pemasangannya menggunakan rangka metal hollow/
hollow galvalume 40x40mm , ruang antaranya diberi material pengisi
berupa glasswool 1” atau 2” (density 24kg/ m3) dan wire mesh dengan
panel penutup dari bahan plywood 18 mm diperforasi diameter 10 mm
dan total open area sebanyak 22 %.
3. Sementara finishing panel penutup disesuaikan dengan material yang
tercantum dalam finishing schedule/ RAB Kontrak
4. Lokasi pemasangan sesuai dengan gambar perencanaan dan finishing
schedule/ RAB Kontrak
5.3. PEKERJAAN PELAPIS VENEER, PLASTIC LAMINATE/ HPL
5.3.1. Persyaratan Bahan
1. Plastik laminate : Merk, nomor catalog, warna, dsb - Sesuai
gambar/finishing schedule/ RAB.
2. Lem : Ex. Aica, Fox, Castoll atau setara.
5.3.2. Persyaratan Pekerjaan
1. Pelapisan tidak boleh diterapkan pada kayu dengan kadar kelembaban
lebih dari 15% atau diruangan yang bersuhu kurang dari 15° C.
2. Lem yang dipergunakan, bahan dasarnya urea dan harus tahan air,
sesuai intruksi dari pabrik.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 81
3. Untuk permukaan yang datar, digunakan plastic laminate dengan
ketebalan 0,8 mm.
4. Arah serat dari plastic laminate harus sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar kerja/ detail.
5. Finish plastic laminate adalah standard satin atau furniture, sesuai
dengan yang disarankan. Sample yang memperlihatkan permukaan
bertekstur/ berpola harus disetujui oleh Perencana.
5.3.3. Syarat-Syarat Pemasangan
1. Pemasangan Laminasi apabila disyaratkan sebagai HPL wajib
dilakukan dan dilaksanakan dengan menggunakan mesin high pressure
di work shop.
2. Pelapisan pada bidang permukaan yang sesuai dengan plastic laminate
5.4. PEKERJAAN FURNITURE
5.4.1. Syarat Umum
1. Pelaksanaan pekerjaan furniture harus dilakukan dengan
sebaikbaiknya, sesuai dengan gambar rencana, baik yang ada maupun
yang akan diusulkan oleh Konsultan Pengawas.
2. Contoh beberapa jenis pekerjaan harus dibuat untuk diuji sesuai dengan
kondisi pemakaian sesungguhnya kelak dan disetujui sebelum produksi
yang sesungguhnya dimulai.
3. Kontraktor/ Pelaksana harus memberi jaminan sedikitnya satu tahun
atas pekerjaannya terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan akibat
mutu bahan yang digunakan maupun mutu pekerjaannya, yang
ditunjukan dengan surat jaminan dari Kontraktor/ Pelakasana kepada
Pemberi Tugas.
4. Semua contoh bahan-bahan lunak yang mempunyai kecendrungan
terbakar seperti textile, upholstery, wall cover yang diajukan untuk
mendapatkan persetujuan harus disertai dengan spesifikasi detail yang
menunjukkan struktur maupun jenis serat yang digunakan.
5. Dan harus disertai dengan jaminan tertulis dari pabrik pembuatannya
atau agen penjualannya, sesuatu keterangan yang menunjukan bahwa
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 82
bahan-bahan tersebut sudah flame rated dan diproses untuk menjadi
kondisi flame resistetance (diproses untuk mencegah penyebaran api
melalui bahan-bahan tersebut).
5.4.2. Syarat Khusus
1. Furniture harus dibuat dengan persyaratan:
a. Bersifat heavy duty dalam arti tahan untuk digunakan dalam batas
maksimal pemakaian suatu furniture. Mutu kerja dan bahan harus
kelas satu.
b. Tidak diperbolehkan menggunakan chipboard atau particle board.
c. Semua sambungan dibuat sekuat-kuatnya.
d. Item yang selesai harus sesuai dengan gambar detail maupun
spesifikasi.
2. Contoh Prototip
a. Kontraktor/ Pelaksana diwajibkan untuk membuat contoh prototip
untuk setiap item dari furniture lepas yang jumlah totalnya 6
(enam) atau lebih.
b. Prototip ini dibuat berdasarkan gambar detail untuk
membandingkan kualitas bahan dan keahlian tukang dengan tujuan
desainnya.
c. Perencanaan akan melakukan pemeriksaan berkala pada waktu
pekerjaan prototip untuk menilai metode pengerjaan,
penyambungan dan penyetelannya, sehingga dapat memastikan
pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan.
d. Setelah prototip selesai dan disetujui secara tertulis oleh perencana,
prototip ini menjadi standar acuan yang harus diikuti oleh
kontraktor/ pelaksana.
e. Untuk item yang disorder dan jumlahnya melebihi 25 (dua puluh
lima) buah prototip harus dibuat sebagai bagian tambahan dan akan
disimpan oleh perencanaan atau pemberi tugas sebagai
pembanding dalam pembelian.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 83
f. Untuk item yang jumlah ordernya kurang dari 25 buah, prototip
sudah termasuk dalam jumlah tersebut.
3. Penyimpanan dan proteksi furniture :
a. Kontraktor/ pelakasana bertanggung jawab untuk menyimpan dan
memelihara seluruh item furniture sebelum dilakukan penyerahan
resmi kepada pihak Pemberi Tugas.
b. Apabila pemilih tugas memina kontraktor/ pelaksana untuk
menyimpan barangnya setelah tanggal penyerahan barang, maka
atas persetujuan bersama biaya penyimpanan akan dinegosiasikan.
c. Setiap item furniture harus dikirim kepada Pemberi tugas dalam
keadaan terbungkus dan berlabel yang menunjukkan : - Nama
pelaksana - Nomr gambar item furniture - Tempat tujuan
d. Adanya perbedaan suhu dibengkel dan proyek, akan
mempengaruhi kadar kelembaban dan finishing dari item furniture.
Apabila setelah furniture ditempatkan diproyek diperlukan
finishing kembali, maka biaya yang timbul ditanggung oleh
kontraktor/ Pelaksana.
5.4.3. Syarat Bahan & Pelaksanaan
1. Bahan-bahan furniture dibagi menjadi :
a. Bahan kayu
b. Pekerjaan cat & melamic
c. Pekerjaan perlengkapan metal
d. Plastik laminate.
2. Bahan kayu :
a. Kayu dalam bentuk solid dan blockboard atau coreboar baik yang
dilapis veneer maupun tidak. Syarat utama bagi bahan dasar kayu
adalah bahan kayu yang terbaik yang dipakai.
b. Semua bahan kayu harus sudah melalui proses pengawetan dan
pengeringan baik alam, maupun mesin hingga mencapai dasar
kelembaban antara 10%-12% (WMC).
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 84
c. Kayu harus bersih dari pecahan, mata kayu, pinggiran rusak dan
lain kerusakan yang memungkinkan pihak Konsultan Pengawas
memutuskan tidak menggunakan dalam proyek ini. Warna dan
serat kayu harus sama.
d. Semua kayu harus sudah dianti rayap.
e. Pekerjaan kayu yang tertutup oleh upsholstery dapat terbuat dari
kayu keras. Pekerjaan furniture kayu yang mensyaratkan kekuatan
atau yang terlihat sebagian kayunya, harus diawetkan dan
kontraktor/ Pelaksana harus membuktikan dengan suatu sertifikat.
3. Bahan kayu dalam bentuk Solid wood :
a. Solid wood yang digunakan untuk furniture adalah kayu nyatoh.
Kayu harus lurus, tidak ada yang cacat atau tidak sama lekuknya.
b. Pemasangan harus betul betul rata dengan permukaan kayu tidak
boleh terdapat celah. Apabila terdapat profil pada garis lurus,
pertemuan sudut diadu manis, dan alur-alur profil harus tepat
bertemu.
c. Ontruksi pertemuan kayu adalah standard mortise dan tenon,
dowel, ekor burung, cross halved, mitred, tongue and groove, tenon
harus tepat bertemu dengan mortise.
4. Bahan kayu dalam bentuk semi manufactured board :
a. Plywood maupun boardboard berasal dari sumber yang harus
disetujui Perencana/ Konsultan Perencana dan yang dianggap
memenuhi syarat produk yang dapat dipakai dalam proyek ini.
b. Merupakan plywood dengan mutu terbaik dengan serat padat,
memadai untuk dilapisi veneer, dicat rata, dilapisi plastik laminate
sesuai dengan yang dipersyaratkan.
c. Untuk hal-hal tertentu seperti dasar laci, plywood harus dilapisi
dengan plastik laminate ex. Local dengan warna yang akan
ditentukan..
d. Bahan penguat berupa sekrup, paku dan sebagainnya terbuat dari
metal anti karat. Sekrup yang terlihat harus sesuai dengan
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 85
penyelessaian hardware. Sekrup yang terlihat harus ditanam dan
lubangnya ditutup kayu dengan warna dan serat yang sama.
Lubang bekas paku pada permukaan yang terlihat, ditutup dempul
kayu dengan warna yang sama.
e. Finishing sepenuhnya mengikuti gambar detail dan spesifiikasi
perencanaan. Variasi diluar yang ditunjukkan tidak akan diterima
kecuali apabila sebelumnya ada persetujuan tertulis dari perencana.
f. Apabila kayu difinish natural, warna dan serta setiap bagiannya
sebelum dipasang. Demikian pula halnya apabila kayu diberi
warna tertentu.
g. Bagian belakang lemari/ rak treatment dengan bahan pengawet
kayu.
5. Pekerjaan cat dan melamic :
a. Mencakup semua permukaan furniture yang ditunjukkan pada
gambar perencanaan dan didalam bagan spesifikasi bahan dan
finishing.
b. Pekerjaan cat atau pemolesan termasuk pekerjaan persiapan
permukaan, penggosokan peralatan cat, pengajuan contoh panel
yang dicat, hasil analisa cat apabila diperlukan, pemeliharaan dan
sebagainnya. Pekerjaan pembersihan dan penyelesaian akhir
diperlukan agar hasil lebih sempurna.
c. Merk atau pabrik cat dan melamic serta bahan pewarna harus
sesuai dengan daftar material. Pengiriman barang harus dalam
keadaan baik dan tidak terbuka.
d. Spray painting harus menggunakan peralatan yang disetujui
Konsultan Pengawas, dan dalam Pelaksanaannya harus dilakukan
dalam keadaan kering dan bersih.
e. Selanjutnya untuk pekerjaan cat dan melamic lihat pada bab
sebelumnya mengenai pengecatan melamine/melamic.
6. Pekerjaan Perlengkapan Metal :
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 86
a. Pengadaan dan produksi hardware berkualitas baik dan sama
dengan sample yang diberikan. Sample ini dapat diambil dari
beberapa sumber supplier untuk bahan pertimbangan Perencana.
b. Pelaksana hardware termasuk pengadaan sekrup, pemeliharaan,
striking plate, dsb. Pemasangan termasuk pengepasan,
pemotongan, pembentukan, mortise, pembongkaran, penyetelan,
pelumasan dan sebagainya.
c. Hardware yang terlihat, difinishing sesuai dengan bahan spesifikasi
finishing.
d. Pekerjaan chrome dibuat dari bahan dasar tembaga atau kuningan
sesuai dengan standard british dan amerika untuk kondisi pelapisan
chrome diluar ruangan. Aluminium difinish anodize dan sesuai
dengan sample yang diberikan kepada Perencana.
e. Bahan kuningan padat atau lembaran yang dipoles. Difinishing
lebih lanjut dengan lapisan polyurethane bening sebagai pelapisan
pelindung.
f. Semua pintu lemari pada bagia pintu harus dilengkapai dengan
door stop (magnit catch, rubber roller catch atau bullet catch).
Kunci-kunci yang digunakan adalah ex. HAFFELE atau setara,
dengan anak kunci 2 buah.
g. Handle/ tarikan/ pegangan yang digunakan adalah kualitas yang
terbaik & sesuai dengan spesifikasi perencana.
h. Engsel untuk pintu digunakan engsel sendok dari bahan metal
kualitas terbaik ex.lecco, Ferari atau setara.
i. Rel untuk lacidigunakan rel metal ex. Blum/USA atau setara -
Grendel untuk pintu double adalah dari bahan stainless steel
kualitas terbaik.
7. Plastik laminate : Pekerjaan plastik laminate untuk furniture: lihat
pasal mengenai plastik laminate/HPL
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 87
5.5. PEKERJAAN UPHOLSTERY
5.5.1. Bantalan
1. Bahan bantalan (super busa/ plastik foam) harus terbuat dari bahan
terbaik, kekenyalan dan ketebalan yang merata. Contoh material harus
diserahkan dan disetujui oleh perencana sebelum dilaksanakan.
2. Bantalan harus dibungkus dahulu dengan kain pelapis yang berlubang-
lubang, tiap lubang diperkuat dengan mata ayam dari kuningan/
almunium, dan dipasang dibagian sandaran atau dudukan disetiap
bantalan kursi. Jumlah lubang harus cukup agar udara mudah masuk
keluar untuk mencegah sobeknya upholstery.
5.5.2. Upholstery
1. Apabila kain upholstery berpola, fabrikasi tidak boleh dimulai oleh
kontraktor/ Pelaksana sebelum mendapat petunjuk yang jelas dari
perencana tentang arah pola dan cara penyambungannya. Sebelum
dilapis dengan bahan pembungkus, foam dilapisi dengan kain pelapis.
2. Bahan upholstery berkualitas kelas satu dilengkapi webbing, pegas/ per
danbantalan sesuai dengan gambar. Kain penutup dijahit, diberi futed
dan pinggiran bertali seperti yang ditunjukkan.
3. Bahan texstil untuk upholstery harus scotchguard dan preshrunk hingga
faktor penyusutan dari 2% (kecuali yang telah termasuk persyaratan
pabrik).
4. Vinly upholstery harus dari jenis breathable dengan strechbacking dan
mudah untuk dibersihkan. Heavy duty textured knitted fabric yang
diterima untuk dipakai. Upholstery fabric material memenuhi
persyaratan fire resistance
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 88
BAB 6.
PEKERJAAN (MEP) MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN
PLUMBING
7.1. PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
7.1.1. Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam
spesifikasi ini, namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan yang tertera di dalam gambar – gambar perencanaan dan dokumen
tambahan seperti yang tertera di dalam berita acara Aanwijzing.
1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam
bangunan.
2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :
- Dari kWH Meter ke MDP dan Panel Penerangan
3. Menyediakan dan memasang Panel-panel :
- MDP
- Panel Penerangan
- Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik).
4. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan
instalasi.
5. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam
dan luar bangunan.
6. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.
7. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing
8. Melakukan pengetesan dan training
9. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang
berlaku
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 89
7.1.2. Standar yang Dipakai
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara
lengkap dan sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai pemasangan,
penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua
persyaratan yang ada seperti :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan
pekerjaan instalasi listrik
2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang
ada seperti :
a. Persyaratan Umum.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Gambar Rencana.
d. Bill of item
e. Berita Acara Aanwijzing.
3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
4. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
a. Penerangan dalam dan luar bangunan.
b. Outlet listrik.
c. Telephone, Fire Alarm, Sound System.
d. LAN Lokal Area Network
e. Air conditioning, Exhaust fan, dan ventilasi.
f. Pompa transfer.
g. Pemadam Kebakaran
h. Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik
5. Persyaratan Kontraktor Listrik.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 90
6. Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang
masih berlaku.
7. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3
core dimana core yang ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan
ke panel listrik. Sedangkan instalasi dari panel pembagi menggunakan
4 core kabel.
8. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran
sesuai gambar perencana)
9. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi
pelindung anti karat.
10. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan
dan stop kontak 220 V – 1 phase – 50 Hz.
7.1.3. Persyaratan Bahan
7.1.3.1. Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan
Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang
disyaratkan dalam RKS ini sudah tidak ada dipasaran , maka Kontraktor boleh
memilih kapasitas yang lebih besar , dengan merk yang sama dari yang diminta
dengan syarat :
1. Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
2. Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
3. Tidak menyebabkan penambahan bahan.
4. Tidak menyebabkan penambahan ruang.
5. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
6. Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
7.1.3.2. Panel - Panel
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set
dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan
MCCB dan sebagai pengaman sesuai dengan gambar rencana.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 91
1. Umum.
a. Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
b. Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
c. Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
d. Lalu lintas feeder :
e. menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
f. dalam gedung menggunakan kabel NYY
g. Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi
Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
2. Pemutusan Daya
a. Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC
tidak kurang dari 50 kA.
b. Release harus mengandung :
c. Thermal overload release.
d. Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
3. Rumah panel dan Busbar.
a. Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan
dengan penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
b. Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian
depan dengan mudah.
c. Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2
mm.
d. Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat
pengolahan pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau
sejenisnya. Bagian dalam dan luar harus mendapat paling sedikit
satu lapis cat penahan karat. Untuk lapisan akhir cat finish bagian
luar power coating .
e. Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja,
dan dilengkapi ventilasi bagian sisi panel .
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 92
f. Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih
hitam dan digrafir sesuai kebutuhan.
g. Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-
kabel berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam
pemeliharaan.
h. Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL.
Bahan dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi
panjang dipasang pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan
jarak sesuai ketentuan untuk menahan tekanan dan mekanis pada
level hubung singkat.
i. Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua
terminal kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan
yang tidak wajar. Busbar harus di cat secara standart untuk
membedakan fasa-fasanya.
j. Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus
mempunyai penampang yang cukup dengan rating arus tidak
kurang dari 125% dari rating Breaker.
k. Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung
(Tinned).
l. Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel
berwarna sesuai standard.
4. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
a. Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan
type analog
b. pilot lamp, tipe LED
7.1.4. Spesifikasi Bahan dan Peralatan
1. Kabel Listrik
a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
- Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
- Inti penghantar tembaga.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 93
- Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.
- Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.
b. Kabel Feeder
- Kelas kabel 1000 volt
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, Sheated.
- Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.
c. Kabel Grounding
- Inti tembaga jenis kabel BC.
2. Pipa dan Fitting
a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus
fan dilaksanakan dalam pipa dan fitting-fitting High Impact
Conduit PVC untuk dalam bangunan, kecuali untuk feeder dalam
trench
b. Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas
diameter kabel instalasi.
c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu
menggunakan pipa flexible jenis PVC.
d. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan,
penyambungan, harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai
yaitu socket, elbouw, T-doos, croos-doos dan diberi warna untuk
memudahkan maintenance.
e. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan
pemasangan sparing kabel.
f. Semua sambungan menggunakan terminal.
3. Cable tray, rak kabel dan hanger.
cable tray dan cable ladder
- Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 94
- Bahan support dari besi siku yang dicat.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
- Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat
4. Rak kawat dan hanger
Pada shaft riser
- Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot
deep
- Bahan support dari besi siku yang dicat.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
- Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat
5. Hanger
- Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari
bahan besi plat yang diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan
ke plat dengan ikatan ramset atau fischerplug.
- Mur baut dan besi plat.
- Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat
6. Alat Bantu instalasi
- Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk
pertanahan.
- Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
- Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.
7. Saklar dan stop kontak
- Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna
dasar putih, jenis pasangan recessmounted atau
surfacemounted. Dalam suplai sakelar harus lengkap dengan
box tempat dudukannya dari bahan metal.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 95
- Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub
ditambah 1 untuk pentanahan. Stop kontak tenaga dengan
rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4 kutub ditambah 1 untuk
pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap dengan
box tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan
recessmounted atau surfacemounted.
8. Armature Lampu
a. Balk lamp TL .
- Bahan kotak reflektor lampu dari kaca aluminium anodisez.
- House dari coled rolled steal coil/sheets
- Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar.
- Ballast 36 Watt, 220 V, 50 Hz dengan losses tidak boleh lebih
besar 1 Watt atau low-loss ballast.
- Fitting dan starter.
- Capasitor factor kerja minimal 0.9.
- Tabung TL 36 Watt diameter 25 mm.
- Terminal Grounding pada badan.
- Baut expose dengan kepala khusus.
- Wirring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
- Tiap tube dengan trafo (ballast) dan capasitor sendiri-sendiri.
b. GMS
- Bahan reflektor dan komponen sama denga point (a)
c. Down Light RD150 E27
- Bahan kotak lampu aluminium, sedangkan reflector
menggunakan mirror reflector.
- Diameter 154 mm.
- Terminal Grounding pada badan.
- Baut expose dengan kepala khusus.
- Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 96
9. Panel listrik
Untuk pekerjaan panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Panel MDP
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan
Generator set dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch
Breaker menggunakan MCCB dan sebagai pengaman sesuai dengan
gambar rencana.
b. Umum.
- Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
- Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
- Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
- Lalu lintas feeder :
• menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
• dalam gedung menggunakan kabel NYY
- Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui
Konsultan MK sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
c. Pemutusan Daya
- Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase –
AC tidak kurang dari 50 kA.
- Release harus mengandung :
• Thermal overload release.
• Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range
).
• Rumah panel dan Busbar.
- Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan
dengan penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 97
- Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian
depan dengan mudah.
- Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari
1.2 mm.
- Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat
pengolahan pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “
atau sejenisnya. Bagian dalam dan luar harus mendapat paling
sedikit satu lapis cat penahan karat. Untuk lapisan akhir cat
finish bagian luar power coating .
- Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan
kerja, dan dilengkapi ventilasi bagian sisi panel .
- Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis
putih hitam dan digrafir sesuai kebutuhan.
- Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas
kabel-kabel berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam
pemeliharaan.
- Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan
PUIL. Bahan dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk
persegi panjang dipasang pada pole-pole isolator dengan
kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk menahan tekanan
dan mekanis pada level hubung singkat.
- Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai
semua terminal kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan
lekukan yang tidak wajar. Busbar harus di cat secara standart
untuk membedakan fasa-fasanya.
- Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus
mempunyai penampang yang cukup dengan rating arus tidak
kurang dari 125% dari rating Breaker.
- Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan
pelindung (Tinned).
- Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel
berwarna sesuai standard.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 98
10. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
a. Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan
type analog
b. pilot lamp, tipe LED
7.1.5. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan
Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah
mendapat Surat Perintah Kerja ( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul
kepada Konsultan MK, apa yang perlu diatur kembali agar semua
instalasi maupun peralatan dapat ditempatkan dan bekerja sempurna.
a. Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah
pengukuran, meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan
sebenarnya.
b. Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan
data-data kepada Konsultan MK.
c. Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50%
- 75% dan 100 %.
d. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar
denah, potongan dan detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan,
dengan mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
e. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga
pemasangan instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi
chrosing.
f. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan,
masuk site atau dipasang harus mendapat persetujuan dari
Konsultan MK.
2. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam
plat beton pelindung pipa lengkap fitting-fitting.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 99
b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang
sebagai berikut :
c. Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau
di klem dengan pelindung conduit.
d. Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray
tanpa conduit.
3. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke
kolom atau tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali
untuk peralatan tertentu.Untuk stop kontak 30 cm di atas lantai
4. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel
shaft riser setiap jarak 150 cm.
5. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
a. Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60
cm di bawah permukaan tanah.
b. Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm
dibawah permukaan tanah dengan menggunakan pelindung pipa
galvanis.
6. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung
terminal 3 M kemudian doos tersebut ditutup.
7. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.
8. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat
ke dalam besi beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset
atau fischerplug.
9. Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur
baut ke angkur.
10. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan
radiusnya, minimal R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.
11. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di
tengah jalan kecuali pada tempat penyambungan.
12. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
13. Armature lampu
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 100
a. Balk oval TK-terpasang rata pada plat duck.
b. Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut
pada 2 tempat.
c. GMS terpasang rata dengan penggantung 2 tempatpada plat duck.
14. Gali Urug
a. Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar
yang sesuai dengan spesifikasi yang diminta.
b. Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau
lainnya, harus dibuat gambar detail dan cara penyelesaian yang
baik untuk semua pihak dengan mendapat persetujuan dari
Konsultan Perencana / Konsultan MK.
c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi
tanggung jawab kontraktor.
d. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali
dengan sirtu sampai padat.
e. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak
lain harus diperbaiki kembali oleh kontraktor listrik.
15. Pentanahan
Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System
pentanahan baik peralatan electronik, motor pompa, panel litrik, Genset
dan sebagainya minimal 2 ohm
7.1.6. Pengujian Pekerjaan
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga
diperoleh hasil yang akurat, Bila diperlukan peralatan dapat diminta
oleh Konsultan MK untuk diuji ke Laboratorium.
2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus
diuji system kerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
b. Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan
Marger.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 101
c. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux
meter.
d. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak
terjadi kesalahan sambung
e. Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita
acara hasil test.
7.1.7. Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan
1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-
lampiran sebagai berikut :
a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .
b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli,
Konsuil)
c. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
d. Menyerahkan hasil pengetesan.
2. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa
pemeliharaan secara Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang
ditentukan pada persyaratan umum, bahwa seluruh instalasi dan
peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna. Kerusakan
karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila
perlu diganti baru.
3. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa
jaminan selama 12 bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap
bekerja sempurna.
4. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu
mengoperasikan instalasi dan peralatan yang terpasang
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 102
BAB 7. PENUTUP
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk
menguraikan bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-
kalimat "DIADAKAN OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN
KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika uraian
tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian
yang betul-betul termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum
disebut dalam Rencana kerja dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus
diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-benar disebutkan.
Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka
tetap diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
Pihak Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi Pengawas/ Pengawas dan Konsultan
Perencana
8.1. Penyerahan Pekerjaan Dan Perbedaan Pernyataan Dokumen
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel,
halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-
sisa bahan bangunan beserta alat bantu kerja harus disingkirkan dari lokasi
pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana
harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II
dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian
dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 103
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya,
oleh karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian
dalam pekerjaan pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu
kepada Direksi Pengawas/ Direksi Pengawas/ Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih
dahulu harus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pengawas. Semua material dari hasil alam akan diperiksa oleh Direksi Pengawas
pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang tidak disetujui harus
segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila Kontraktor
tidak mengindahkan Direksi Pengawas berhak menyelenggarakannya atas biaya
Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan
didalam RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus
diselenggarakan oleh dan atas biaya Kontraktor.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang
dalam Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada
sebelumnya dalam RKS dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran
Berita Acara Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan-perbedaan :
a. Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) Pekerjaan, maka RKS. lah yang mengikat.
b. Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka
BAA lah yang mengikat.
c. Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting
(BASM), maka BASM lah yang diikuti.
d. Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka
ukuran yang tertulislah yang diikuti.
e. Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka
keterangan yang tertulislah yang diikuti.
f. Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala
besar (Detail), maka gambar Detaillah yang diikuti.
g. Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun
BASM tidak tertulis, maka gambarlah yang diikuti.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 104
h. Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan
pada BAA maupun BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang
diikuti.
i. Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun
BASM tidak tercantum, maka BAA lah yang diikuti.
j. Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA
tidak ditulis, maka BASM lah yang diikuti.
8.2. Dokumen Pelaksanaan
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja
ini adalah
a. Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-
syarat pekerjaan (RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
b. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita
Acara Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
a. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada
pemberi tugas.
b. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan
seluruh hak dan kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya
kepada Pihak/Kontraktor lain.
c. Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada
peraturan per undang-undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan
RKS, bila ternyata masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan
namun tidak tersebut dalam gambar dan RKS atau kedua-duanya maka
pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi
merk lain asal sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 105
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang
tersurat dalam RKS ini, namun harus ada upaya untuk melaksanakan
pekerjaan ini sebaik mungkin.
8.3. Umur Ekonomis Gedung
Bilamana tidak dijelaskan RKS teknis maka Kontraktor memberikan garansi dalam
umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelaksanaan gedung sebagai
berikut :
1. Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
2. Elemen Interior Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun
3. Peralatan Utama MEP Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2
tahun
4. Instalasi Kelistrikan Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2
tahun.
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3 106