Pengadaan Renovasi Ruang Kerja Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16047025
Date: 18 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Direktorat Pembelajaran Dan Kemahasiswaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,900,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,745,700,000
Winner (Pemenang): PT Rimbun Sekawan Utama
NPWP: 024509150004000
RUP Code: 42695826
Work Location: Gedung D Kemendikbud, Jalan Pintu Satu Senayan - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 144
Applicants
Reason
0026580050401000Rp 1,197,700,875Total harga klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur
0314213794419000Rp 1,350,000,000Tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi penawaran dinyatakan gugur
0813758067015000Rp 1,354,200,000Total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur
0024509150004000Rp 1,361,960,010-
0425413234401000Rp 1,367,639,727-
0841001621516000Rp 1,369,740,000Tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi penawaran dinyatakan gugur
PT Kreasindo Bangun Persada
08*1**5****11**0Rp 1,370,100,000Tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi penawaran dinyatakan gugur
0758649941008000Rp 1,370,184,000-
0405064379001000Rp 1,378,989,946-
0757287537008000--
0944955202447000Rp 1,396,560,000-
CV M. Alam Semesta
07*7**3****14**0--
0608935573416000Rp 1,396,507,686-
0818971228443000--
0210166856407000Rp 1,396,560,000-
Keibu Rahaja Nusantara
04*2**1****05**0--
0539598318004000Rp 1,526,698,109-
0013977178021000--
0210798070411000--
0708424429416000Rp 1,453,826,527-
PT Dwi Karya Globalindo
08*8**3****02**0--
CV Azam Putra Ampera
08*1**6****08**0Rp 1,569,706,711-
Alaska Karya Mandiri
06*7**4****43**0Rp 135,469,500Tidak melampirkan dokumen Rencana Keselamatan Kerja dengan lengkap
Rafanda Al Razaak
09*1**2****35**0Rp 1,396,560,000-
0021099312009000Rp 1,396,560,000-
0828499012437000--
0535017313005000Rp 1,637,197,672-
0028351476002000--
0014007413015000Rp 1,396,560,000-
0735240541443000Rp 1,518,500,759-
0312543804043000Rp 1,396,562,736-
0908421415101000Rp 1,510,071,104-
0725694020009000Rp 1,396,560,000-
0838677011034000Rp 1,540,656,421-
Chakatama Indo Mulia
07*8**9****02**0Rp 1,394,723,525-
0436001556416000Rp 1,400,800,000-
0032157729001000Rp 1,609,535,298-
0021556642411000Rp 1,402,271,984-
0021046909543000Rp 1,525,153,493-
0934339615531000Rp 1,499,865,773-
0868222126009000--
0031503170042000Rp 1,380,767,812-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
Rebekka Gemilang
0021438759009000--
Trisaka Multi Karya
0815508015411000--
0668170525432000--
Jati Kita Bersama
01*3**5****43**0--
0317497584421000--
0829916477429000--
0962669552009000--
0841446594618000--
0866775182541000--
0722268620412000--
0013598735008000--
0021824479003000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0751907874419000--
0805588910446000--
0029298965407000--
PT Wahana Inti Natura
08*9**8****12**0--
0762401347061000--
0401419965047000--
Arkenso Riviana
03*4**1****17**0--
Sampulu Sada Konstruksi
03*8**3****02**0--
0738985308127000--
0023390248412000--
0026260281122000--
0013951660003000--
Sesfranvio Putra Mandiri
04*7**4****47**0--
0868337858027000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0314652645404000--
CV Km52
0031928542322000--
0727089682412000--
0724181920005000--
0602142689004000--
0029295458407000--
0016122004429000--
0022655229543000--
Ladang Karya Indonusa
09*8**6****17**0--
PT Gia Hutama Mandiri
06*0**0****43**0--
CV Putra Abung Sentosa
0032663288323000--
PT Putri Indah Berkarya
0028356293008000--
PT Hanania Arihta Persada
04*0**7****17**0--
0818495210432000--
PT Citra Sentosa Anugrah
00*2**2****28**0--
0438376105503000--
PT Bangun Tegak Lurus
06*1**4****09**0--
CV Putralaksanaperwira
05*1**7****29**0--
Angkasa Surya Duta
06*5**9****36**0--
0939457974941000--
0033129594008000--
0943683318412000--
0311911754124000--
0943158139008000--
0737417295027000--
0942278896505000--
Citra Abadi Sejagat
09*0**2****12**0--
0738570308324000--
0432869543419000--
0317298024437000--
0818064461432000--
0712414432429000--
0530543263003000--
PT Pijar Cemerlang Konstruksi
06*1**6****09**0--
0719331431412000--
0022736581027000--
0017299991008000--
0017513516321000--
0012337242617000--
0958730079541000--
0905215570009000--
PT Tunas Variasi Sejahtera
0746578244452000--
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0--
0315694687701000--
CV Nala Pratama
09*7**2****43**0--
0423161850323000--
PT Ewako Internusa Kreatif
09*4**0****13**0--
0927821454009000--
0809093222822000--
0426474813521000--
0930029962447000--
0815162631943000--
0723172987008000--
0317867521071000--
0935794842446000--
0753129303009000--
0700767767009000--
0946828498003000--
0668550320003000--
CV Umar Corporation
0016614968072000--
0316658343435000--
PT Mitra Titian Putra
09*2**7****08**0--
0838952240412000--
0924593007821000--
0031802325814000--
0013270327002000--
0421143728401000--
0629974205436000--
0016698888009000--
CV Bosscha Zion
04*3**4****33**0--
0722947751034000--
Mataram Sakti Wicaksana
06*2**2****21**0--
0967217878435000--
Attachment
RENCANA   KERJA  DAN  SYARAT-SYARAT    (RKS)                
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
Nama Pekerjaan : Renovasi Ruang Kerja Pegawai                     
                                                                  
Lokasi Pekerjaan : Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan      
                                                                  
                 Gedung D Lantai 7, Komplek Kemdikbudristek, Jalan
                 Jenderal Sudirman, Pintu Satu, Senayan, Jakarta  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
        DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN                 
  DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI     
                                                                  
  KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI        
                       TAHUN 2023                                 
                      DAFTAR   ISI                                
                                                                  
                                                                  
                                                                  
DAFTAR ISI ........................................................................................................... 0
                                                                  
BAB 1. RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS .................................................. 6
                                                                  
BAB 2. PERSYARATAN  TEKNIS UMUM ....................................................... 9
                                                                  
 2.1. LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................... 9
                                                                  
 2.2. REFERENSI .............................................................................................10
                                                                  
 2.3. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN ......................................................11
                                                                  
 2.4. JENIS DAN MUTU BAHAN ...................................................................12
                                                                  
   2.4.1. Baru/ bekas. .......................................................................................12
                                                                  
   2.4.2. Tanda Pengenal. ................................................................................12
                                                                  
   2.4.3. Merk Dagang dan Kesetaraan. ...........................................................12
                                                                  
   2.4.4. Kesetaraan Bahan/Material. ...............................................................13
                                                                  
   2.4.5. Penggantian (Substitusi). ...................................................................13
                                                                  
   2.4.6. Perubahan Harga Penawaran. .............................................................14
                                                                  
   2.4.7. Persetujuan Bahan. ............................................................................14
                                                                  
   2.4.8. Contoh Bahan/ Produk. ......................................................................15
   2.4.9. Penyimpanan Bahan. .........................................................................18
                                                                  
 2.5. PELAKSANAAN .....................................................................................19
                                                                  
   2.5.1. Persiapan Pelaksanaan .......................................................................19
                                                                  
   2.5.2. Gambar Kerja (Shop Drawing). .........................................................20
                                                                  
   2.5.3. Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan. .................................................21
                                                                  
   2.5.4. Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up). ............................21
                                                                  
   2.5.5. Rencana Mingguan dan Bulanan. .......................................................22
                                                                  
   2.5.6. Kualitas Pekerjaan. ............................................................................22
                                                                  
   2.5.7. Pengujian Hasil Pekerjaan..................................................................22
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    1          
   2.5.8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan. ............................................24
                                                                  
 2.6. PENJELASAN PENYELESAIAN URUTAN PERBEDAAN DATA .......25     
                                                                  
 2.7. KEAMANAN  DAN PENJAGAAN ..........................................................26
                                                                  
 2.8. LAPORAN MINGGUAN  DAN HARIAN ...............................................27
                                                                  
 2.9. JAMINAN KESELAMATAN TENAGA  KERJA ....................................27
                                                                  
 2.10. ALAT–ALAT PELAKSANAAN  PENGUKURAN  ..............................28
                                                                  
 2.11. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN  BAHAN BANGUNAN  28         
   2.11.1. Pengujian Hasil Pekerjaan ..............................................................29
                                                                  
   2.11.2. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan .........................................29
                                                                  
   2.11.3. Pekerjaan Tidak Baik .....................................................................30
                                                                  
 2.12. PEKERJAAN TAMBAH  DAN KURANG ...........................................30
                                                                  
 2.13. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN  ............................................31
                                                                  
   2.13.1. Dokumen Terlaksana. .....................................................................31
                                                                  
   2.13.2. Penyerahan .....................................................................................32
                                                                  
BAB 3. PEKERJAAN PERSIAPAN ..................................................................34
                                                                  
 3.1. PERSIAPAN ............................................................................................34
                                                                  
   3.1.1. Direksi Pengawas Keet (Bangunan Sementara). .................................34
                                                                  
   3.1.2. Kantor dan Gudang Kontraktor. .........................................................34
                                                                  
   3.1.3. Sarana Kerja. .....................................................................................35
                                                                  
   3.1.4. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja. ........................35
                                                                  
   3.1.5. Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada. ........................36
                                                                  
   3.1.6. Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama. .........................36
                                                                  
   3.1.7. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja .................37
                                                                  
   3.1.8. Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank. ......................38
                                                                  
 3.2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN  DAN  KESEHATAN KERJA          
                                                                  
 (SMK3)...............................................................................................................39
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    2          
   3.2.1. Lingkup Pekerjaan .............................................................................39
                                                                  
   3.2.2. Standard dan Persyaratan. ..................................................................39
                                                                  
   3.2.3. Identifikasi Bahaya Dalam Pelaksanaan Proyek .................................40
                                                                  
   3.2.4. Alat Pelidung Diri (APD) ..................................................................42
                                                                  
   3.2.5. Bahaya Limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun). .......................45
                                                                  
   3.2.6. Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan Pada Bangunan
   Yang Sudah Ada Dan Lingkungan Sekitar.......................................................46
                                                                  
   3.2.7. Kebersihan Harian, Pembersihan Lokasi Proyek, Pembuangan Sisa
                                                                  
   Material Keluar Lokasi Proyek. .......................................................................47
                                                                  
   3.2.8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja .....................................................48
                                                                  
   3.2.9. Masa Kondisi Darurat Covid 19 .........................................................55
                                                                  
 3.3. Penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) ..............................60
                                                                  
   3.3.1. Format RKK Konsultansi Konstruksi Pengawasan/Manajemen  
   Penyelenggaraan Konstruksi ...........................................................................61
                                                                  
 3.4. PEKERJAAN PEMBONGKARAN  DAN PEMBERSIHAN ....................61
                                                                  
   3.4.1. Lingkup Pekerjaan. ............................................................................61
                                                                  
   3.4.2. Pelaksanaan .......................................................................................62
                                                                  
   3.4.3. Hasil Bongkaran ................................................................................62
                                                                  
BAB 4. PEKERJAAN ARSITEKTUR ...............................................................64
                                                                  
 4.1. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN  PINTU, JENDELA DAN         
                                                                  
 KACA ................................................................................................................64
                                                                  
   4.1.1. Pekerjaan Kusen Aluminium .............................................................64
                                                                  
   4.1.2. Pekerjaan Daun Pintu.........................................................................68
                                                                  
   4.1.3. Pekerjaan Kaca ..................................................................................68
                                                                  
 4.2. PEKERJAAN KUNCI-ENGSEL-PENGGANTUNG (HARDWARES) ....71       
                                                                  
 4.3. PEKERJAAN PASANGAN VINYL LANTAI DAN DINDING ..............76
                                                                  
   4.3.1. Lingkup Pekerjaan .............................................................................76
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    3          
   4.3.2. Syarat - Syarat Bahan ........................................................................76
                                                                  
   4.3.3. Syarat - Syarat Spesifikasi Bahan .......................................................76
                                                                  
   4.3.4. Syarat Pelaksanaan ............................................................................77
                                                                  
   4.3.5. Syarat – Syarat Penyimpanan .............................................................77
                                                                  
 4.4. PEKERJAAN PARTISI GYPSUM ...........................................................77
                                                                  
   4.4.1. Lingkup Pekerjaan .............................................................................77
                                                                  
   4.4.2. Persyaratan Bahan .............................................................................77
   4.4.3. Persyaratan Pelaksanaan ....................................................................78
                                                                  
BAB 5. PEKERJAAN INTERIOR .....................................................................80
                                                                  
 5.1. PEKERJAAN PELAPIS DINDING WALLPAPER/WALLCOVERING..80        
                                                                  
   5.1.1. Persyaratan Bahan : ...........................................................................80
                                                                  
   5.1.2. Syarat-Syarat Pemasangan .................................................................80
                                                                  
 5.2. PEKERJAAN PANEL/BACK DROP .......................................................80
                                                                  
   5.2.1. Persyaratan Bahan : ...........................................................................80
                                                                  
   5.2.2. Syarat-Syarat Pemasangan .................................................................81
                                                                  
 5.3. PEKERJAAN PELAPIS VENEER, PLASTIC LAMINATE/ HPL ...........81
                                                                  
   5.3.1. Persyaratan Bahan .............................................................................81
                                                                  
   5.3.2. Persyaratan Pekerjaan .......................................................................81
                                                                  
   5.3.3. Syarat-Syarat Pemasangan .................................................................82
                                                                  
 5.4. PEKERJAAN FURNITURE .....................................................................82
                                                                  
   5.4.1. Syarat Umum .....................................................................................82
                                                                  
   5.4.2. Syarat Khusus ....................................................................................83
                                                                  
   5.4.3. Syarat Bahan & Pelaksanaan..............................................................84
                                                                  
 5.5. PEKERJAAN UPHOLSTERY .................................................................88
                                                                  
   5.5.1. Bantalan ............................................................................................88
                                                                  
   5.5.2. Upholstery .........................................................................................88
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    4          
BAB 6. PEKERJAAN (MEP) MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING          
       89                                                         
                                                                  
 7.1. PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN ............................................89
                                                                  
   7.1.1. Lingkup Pekerjaan .............................................................................89
                                                                  
   7.1.2. Standar yang Dipakai .........................................................................90
                                                                  
   7.1.3. Persyaratan Bahan .............................................................................91
                                                                  
   7.1.4. Spesifikasi Bahan dan Peralatan .........................................................93
                                                                  
   7.1.5. Syarat-Syarat Pelaksanaan .................................................................99
                                                                  
   7.1.6. Pengujian Pekerjaan......................................................................... 101
                                                                  
   7.1.7. Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan ........................................... 102
                                                                  
BAB 7. PENUTUP .......................................................................................... 103
                                                                  
 8.1. Penyerahan Pekerjaan Dan Perbedaan Pernyataan Dokumen ................... 103
                                                                  
 8.2. Dokumen Pelaksanaan ............................................................................ 105
                                                                  
 8.3. Umur Ekonomis Gedung ........................................................................ 106
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    5          
       BAB 1.    RINGKASAN   SPESIFIKASI  TEKNIS                  
                                                                  
Berikut ini adalah daftar simak dari spesifikasi teknis untuk selebihnya bisa
                                                                  
mengacu pada keseluruhan dokumen RKS ini.                         
                                                                  
Nama       : Renovasi Ruang Kerja Pegawai Direktorat Pembelajaran dan
Pekerjaan    Kemahasiswaan                                        
                                                                  
                                                                  
Lokasi     : Kantor Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud
             Gedung lantai 7                                      
                                                                  
                                                                  
 No.    Pekerjaan      Spesifikasi Material  Keterangan           
1   PEKERJAAN STRUKTUR                                            
                                                                  
1,1 Pekerjaan Besi Hollow                                         
    Pekerjaan Rangka Frame :              Gunung Garuda           
    Hollow                                                        
                   Hollow Uk 40x40 mm Tb 1,2                      
                   mm (Menyesuaikan Dengan                        
                   Gambar)                                        
                   Pengisi :                                      
                   Hollow Uk 20x20 mm Tb 1,2                      
                   mm ( sesuai design )                           
                   Hollow Besi yang berstandar                    
                   SNI                                            
2   PEKERJAAN ARSITEKTUR                                          
 2,1 Pekerjaan kusen, pintu, jendela dan kaca                     
      Frame        Uk 4" tebal 1mm        Alexindo                
      aluminium Pintu                                             
                   Powder Coating                                 
      & jendela                                                   
      Kusen profil yang berspooning bukan list aluminium yang di skrup.dikasih
      kayu 3/5 disisi untuk pasang baut engsel                    
      Daun pintu   Pintu Panil            Lokal                   
                                                                  
                   Double Teak Wood       Lokal                   
                                                                  
2,2 Pekerjaan kunci dan penggantung                               
      Hardware pintu EngselPintu, Handle + Kunci, Solid           
                   Grendel Tanam, lihat                           
                   hardware skejul                                
                                                                  
                   Door Closer            Dorma                   
2,3 Pekerjaan kaca                                                
                   Kaca bening            Asahimas                
2,4 Pekerjaan Penutup Lantai                                      
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    6          
 No.    Pekerjaan      Spesifikasi Material  Keterangan           
      Vynil Motif Kayu Vynil Plank Uk. lebar 15,2cm x Taco        
                   panjang 91,4cm, Tebal = 2mm                    
2,5 Pekerjaan Partisi                                             
                                                                  
      Rangka Partisi RangkaPartisi sistem Metal Stud Boral/Jaya metal,
                   & Track                Mulcindo, Jaindo        
                   UkLebar 64/76/92 Tebal =                       
                   0,5mm                                          
      PenutupPartisi Papan Gypsum tebal 12 mm Jaya Board          
                                                                  
                                                                  
3   PEKERJAAN INTERIOR                                            
3,1 Pekerjaan Pelapis HPL                                         
                   Perekat/Lem            168                     
                   HPL                    Taco                    
3,2 Pekerjaan Pelapis wall paper                                  
                                                                  
                   Vinyl backing wall paper, Lokal                
                   washable                                       
3,3 Pekerjaan Upholstery                                          
                   Upholstery             Ateja, Luxor            
                                                                  
                                                                  
3,4 Pekerjaan Backdrop finishing khusus                           
                   Backdrop finish motif anyaman Byoliving        
                                                                  
4   PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                          
4,1 Pekerjaan instalasi listrik                                   
      SDP, LOAD    ( Panel Tegangan       Lokal                   
      PANEL        Rendah)bahan metal finis                       
                   powder coating                                 
                                                                  
      Kabel NYY, NYM,                     Supreme                 
      NYFGBY                                                      
      Conduit, Tee Hight Impact           Lokal                   
      Doos, Cross                                                 
      Doos, dll                                                   
                                                                  
3,3 Pekerjaan Stop Kontak                                         
      Stop Kontak  Multi color                                    
      Dinding & Lantai                    Panasonic               
      +penutup                                                    
      Kabel NYY, NYM,                     Supreme                 
      NYFGBY                                                      
4   PERALATAN SAFETY                                              
    Alat Pelindung Diri                                           
                                                                  
      Helm Proyek  SNI ISO 3873:2012      Krisbow                 
                   SNI 3873:2012                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    7          
 No.    Pekerjaan      Spesifikasi Material  Keterangan           
      Sepatu Proyek SNI 7037:2009         Kulit/berlogam:         
                                          Krisbow                 
                                                                  
                                          Karet: AP Boots         
                                                                  
      Rompi kerja  dilengkapi scotlight   lokal                   
      safety google ANSI Z87.1-1989,      3M                      
                   Completed with                                 
                   defender & faceshield                          
                   frame on helmet cap                            
                                                                  
                                                                  
                   ANSI Z.87.1-2010.      3M                      
    Lain-lain                                                     
      Kotak P3 Mobil isi: Rivanol, Yodium Lokal                   
                   Tinct/Betadine. Perban, Plester,               
                   gunting dsb.                                   
                                                                  
      Hand Sanitizer                      Lokal                   
      Disinfektan                         Lokal                   
      Masker medis                                                
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    8          
        BAB  2.   PERSYARATAN    TEKNIS  UMUM                     
                                                                  
2.1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                  
Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
                                                                  
umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa
                                                                  
diterapkan untuk Pembanguna gedung ini ,yang meliputi :           
                                                                  
       1. Pekerjaan Persiapan                                     
                                                                  
       2. Pekerjaan Arsitektur                                    
       3. Pekerjaan Interior                                      
                                                                  
       4. Pekerjaan Elektrikal                                    
                                                                  
       5. Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapatdisesuaika
          n/ dilihat dan tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat
                                                                  
          tidak mengikat.                                         
       6. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen  
                                                                  
          dimaksud berikut, lingkup pekerjaan yang termasuk tetapi tidak
                                                                  
          terbatas pada hal-hal sebagai berikut :                 
       7. Pengadaan tenaga kerja.                                 
                                                                  
       8. Pengadaan bahan/ material.                              
       9. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup
                                                                  
          pekerjaan yang ditugaskan.                              
       10. Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan
                                                                  
          dengan pekerjaan pada bagian pekerjaan yang ditugaskan. 
                                                                  
       11. Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
       12. Pembuatan gambar pelaksanaan(as build drawing).        
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi
                                                                  
teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari
                                                                  
dokumen-dokumen berikut ini :                                     
                                                                  
       1. Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    9          
       2. Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,  
       3. Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,            
                                                                  
       4. Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.      
                                                                  
Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian
                                                                  
dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
                                                                  
                                                                  
2.2. REFERENSI                                                    
                                                                  
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi
                                                                  
Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional
maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis
                                                                  
pekerjaan yang bersangkutan antara lain :                         
                                                                  
                                                                  
               •  NI 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di
                  Indonesia                                       
                                                                  
               •  NI 5Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia         
               •  Peraturan Umum Instalasi Listrik                
                                                                  
               •  Standart Industri Indonesia (SII)               
                                                                  
               •  Standard Nasional Indonesia (SNI)               
               •  ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap     
                                                                  
                  berhubungan dengan bagian-bagian pekerjaan ini. 
                                                                  
               •  Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-
                  1982)-NI-3.                                     
                                                                  
               •  Peraturan Bangunan Nasional 1978.               
                                                                  
               •  Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
                                                                  
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang
                                                                  
disebut diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan
standart-standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau
                                                                  
setidak-tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara
                                                                  
asal bahan/ pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik
pembuatnya.                                                       
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    10         
Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
                                                                  
disebutkandiatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan
salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi
                                                                  
Pengawas/   Konsultan   Manajemen    Konstruksi/  Pengawas        
                                                                  
untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :                
                                                                  
       1. Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada   
                                                                  
          bagian pekerjaan                      bersangkutan      
          yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/
                                                                  
          Assosiasi Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang
          berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat 
                                                                  
          Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau
                                                                  
          hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi Pengawas/ Konsultan
          Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                         
                                                                  
       2. Brosur     teknis     dari     produsen    yang         
          didukung  oleh   sertifikat dari Lembaga Pengujian      
                                                                  
          yang diakui secara Nasional/ Internasional.             
                                                                  
                                                                  
2.3. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN                                     
                                                                  
       1. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang
          yang berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
                                                                  
       2. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai
          dengan gambar dan spesifikasi struktur.                 
                                                                  
       3. Apabila Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
                                                                  
          Pengawas memandang perlu, untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
          yang sulit dan atau khusus,Kontraktor harus meminta nasihat/ petunjuk
                                                                  
          teknis dari tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk Direksi Pengawas/
          Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atas beban Kontraktor.
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    11         
2.4. JENIS DAN MUTU BAHAN                                         
                                                                  
   2.4.1. Baru/ bekas.                                            
                                                                  
   Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan
   dalam/ untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan
                                                                  
   bahan bekas dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak
   diperbolehkan/ dilarang digunakan.                             
                                                                  
                                                                  
   2.4.2. Tanda Pengenal.                                         
                                                                  
       1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda
          pengenal untuk produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/
                                                                  
          merk dagang pengenal pabrik/ produsen ataupun sebagai pengenal
          kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/ produsen
                                                                  
          bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
                                                                  
          mengandung tanda pengenal tersebut.                     
       2. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan,
                                                                  
          komunikasi, alarm, plumbing dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh
          Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
                                                                  
          bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda pengenal
                                                                  
          yang berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda
          lain yang harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
                                                                  
          Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi Pengawas/
          Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.               
                                                                  
                                                                  
   2.4.3. Merk Dagang dan Kesetaraan.                             
       1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam
                                                                  
          persyaratan teknis, secara umum harus dimengerti sebagai keharusan
                                                                  
          memakai produk tersebut.                                
       2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka
                                                                  
          Kontraktor dapat mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
       3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/
                                                                  
          produk lain yang dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan
                                                                  
          yang setara dengan bahan/produk yang memakai merk dagang yang
          disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah diperoleh
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    12         
          persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas
          tentang kesetaraan tersebut.                            
                                                                  
       4. Direksi Pengawas wajib menerbitkan kajian “kesetaraan” bahan
          bilamana merk yang disebutkan dalan RKS tidak dipakai.  
                                                                  
       5. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas
                                                                  
          sebagai     "setara” tidak  dianggap     sebagai        
          perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan
                                                                  
          produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.   
       6. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan
                                                                  
          produksi dalam negeri lebih diutamakan.                 
                                                                  
   2.4.4. Kesetaraan Bahan/Material.                              
                                                                  
       1. Pada material-material tertentu disebutkan mengenai beberapa merk
                                                                  
          dan type material dan istilah atau setara kualitas.     
       2. Penentuan merk dan type pada spesifikasi didasarkan pada beberapa
                                                                  
          hal sebagai berikut:                                    
                                                                  
            -  Kebutuhan atas spesifikasi yang baik berdasarkan standard
               yang berlaku, kebutuhan akan desain/model, pengalaman
                                                                  
               Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.             
                                                                  
            -  Penentuan merk adalah berdasarkan merk-merk yang umum
               berlaku dan sudah memenuhi standard, keberadaan    
                                                                  
               pasar,harga yang wajar .                           
                                                                  
   Penggunaan material lain yang setara kualitas adalah bilamana merk-merk yang
                                                                  
   tercantum pada spesifikasi tidak ditemukan keberadaannya sehingga
   diberlakukan sesuai pasal 2.4.5. Penggantian.                  
                                                                  
                                                                  
   2.4.5. Penggantian (Substitusi).                               
                                                                  
       1. Kontraktor/ Supplier dalam kondidi yang disetujui oleh direksi
          pengawas dapat mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu
                                                                  
          bahan/ produk dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan
          yang setaraf dengan yang dipersyaratkan bilamana produk yang
                                                                  
          disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan dipasaran.        
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    13         
       2. Usulan penggatian bahan wajib di ikuti oleh:            
                                                                  
          a. Surat keterangan kondisi supply keadaan ketersediaan pasar
            minimum dari 3 vendor/supplier yang terkonfirmasi oleh Direksi
                                                                  
            Pengawas.                                             
          b. Kajian perubahan yang diajukan oleh Kontraktor dan direview oleh
                                                                  
            Konsultan Pengwasa/MK/Direksi Pengawas serta Konsultan
                                                                  
            Perencana, dengan mejelaskan:                         
                                                                  
            -  Alasan Perubahan                                   
                                                                  
            -  Kondisi asli dan usulan perubahan                  
                                                                  
   2.4.6. Perubahan Harga Penawaran.                              
                                                                  
   Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga
                                                                  
   yang ada  dengan  bahan/  produk  yang dipersyaratkan akan     
   diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
                                                                  
                                                                  
       1. Dalam hal dimana   penggantian disebabkan karena        
          kegagalan Kontraktor/ Supplier untuk mendapatkan bahan/ 
                                                                  
          produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan
          yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.          
                                                                  
       2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi
                                                                  
          Pengawas/   Konsultan    Manajemen     Konstruksi/      
          Pengawas sebagai masukan (input) baru yang menyangkut nilai-
                                                                  
          nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya
          tambah dapat diperkenankan.                             
                                                                  
   Penggantian (Subtitusi) akan mengakibatkan perubahan jenis item pekerjaan akan
                                                                  
   dituangkan dalam MC sebagai item baru.                         
                                                                  
                                                                  
   2.4.7. Persetujuan Bahan.                                      
       1. Untuk            menghindarkan          penolakan       
                                                                  
          bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar sebelum sesuatu
          bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu
                                                                  
          dimintakan persetujuan dari Direksi Pengawas/ Konsultan 
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    14         
          Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau kesesuaian dari bahan/
          produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan 
                                                                  
          diberikan dalam bentuk tertulis yang  dilampirkan       
          pada contoh/ brosur dari bahan/ produk yang bersangkutan untuk
                                                                  
          diserahkan kepada Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen 
                                                                  
          Konstruksi/ Pengawas Lapangan.                          
       2. Penolakan bahan   dilapangan karena   diabaikannya      
                                                                  
          prosedur diatas sepenuhnya merupakan tanggung jawab     
          Kontraktor/ Supplier, dan tidak  dapat  diberikan       
                                                                  
          pertimbangan keringanan apapun.                         
                                                                  
       3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti
          tersebut diatas tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor/
                                                                  
          Supplier  dari   kewajibannya  dalam    perjanjian      
          kerja  ini   untuk   mengadakan  bahan/   produk        
                                                                  
          yang sesuaidengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan
                                                                  
          akan diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut
          dilapangan, sejauh dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/
                                                                  
          produk yang digunakan sesuai dengan contoh brosur yang  
          telah disetujui.                                        
                                                                  
                                                                  
   2.4.8. Contoh Bahan/ Produk.                                   
   Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi
                                                                  
   Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh
                                                                  
   dari bahan/ produk tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:  
                                                                  
       1. Jumlah contoh:                                          
                                                                  
          a. Untuk     bahan/     produk     bila    tidak        
                                                                  
            dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian yang dapat disetujui/
            diterima oleh Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen   
                                                                  
            Konstruksi/ Pengawas sehingga oleh karenanya perlu    
            diadakan pengujian, maka kepada Direksi Pengawas/ Konsultan
                                                                  
            Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah
                                                                  
            bahan produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    15         
            standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji guna
            diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh
                                                                  
            Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
          b. Untuk  bahan/ produk  yang   dapat ditunjukkan       
                                                                  
            sertifikat pengujian agar dapat disetujui/ diterima oleh Direksi
                                                                  
            Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, kepada
            Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
                                                                  
            harus diserahkan3 (tiga) buah contoh yang masing-masing
            disertai dengan salinan sertifikat pegujian yang bersangkutan.
                                                                  
                                                                  
       2. Contoh yang disetujui.                                  
                                                                  
          a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi Pengawas/ Konsultan
                                                                  
            Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau contoh yang telah 
            memperoleh persetujuan dari Direksi Pengawas/ Konsultan
                                                                  
            Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan
            tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi
                                                                  
            Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
            dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga)
                                                                  
            buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi  
                                                                  
            Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.   
          b. Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah
                                                                  
            set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan
            surat keterangan persetujuan untuk kepentingan dokumentasi
                                                                  
            sendiri.                                              
                                                                  
          c. Dalam  hal  demikian jumlah  contoh yang harus       
            diserahkan kepadaDireksi Pengawas/ Konsultan Manajemen
                                                                  
            Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan
            kebutuhan tambahan tersebut.                          
                                                                  
          d. Pada waktu Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
                                                                  
            Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang disetujui
            tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan,
                                                                  
            Kontraktor berhak meminta kembali contoh tersebut.    
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    16         
       3. Waktu persetujuan contoh                                
                                                                  
          a. adalah tanggung jawab dari  Kontraktor/ supplier     
            untuk mengajukan contoh pada waktunya, sedemikian     
                                                                  
            sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak
            akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
                                                                  
          b. Untuk        bahan/       produk        yang         
                                                                  
            persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan pada
            suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan
                                                                  
            diberikan oleh Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen  
            Konstruksi/ Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh)
                                                                  
            hari kerja.                                           
                                                                  
          c. Dalam  hal   dimana  persetujuan tersebut akan       
            melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan teknis
                                                                  
            (seperti penentuan model, warna, dll.), maka keseluruhan
            keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua
                                                                  
            puluh satu) hari kerja.                               
                                                                  
          d. Untuk     bahan     produk    yang     masih         
            harus   dibuktikan kesetarafannya dengan sesuatu      
                                                                  
            merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan
            diberikan oleh Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen  
                                                                  
            Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
                                                                  
            kerja sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.     
          e. Untuk  bahan/ produk  yang   bersifat pengganti      
                                                                  
            (substitusi), keputusan persetujuan akan diberikan oleh Direksi
            Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam
                                                                  
            jangka   waktu   30    (tiga  puluh) hari sejak       
                                                                  
            diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
          f. Untuk    bahan/    produk     yang    bersifat       
                                                                  
            peralatan/ perlengkapan ataupun produk lain yang      
            karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan
                                                                  
            untuk  diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk    
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    17         
            jadi permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari
            produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :  
                                                                  
                                                                  
            -  Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh   
               pabrik/ produsen                                   
                                                                  
            -  Surat-                                             
                                                                  
               surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat
               jaminan suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales
                                                                  
               service) dan lain-lain.                            
            -  Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan
                                                                  
               lain-lain.                                         
            -  Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen- 
                                                                  
               dokumen lain sesuai petunjuk Direksi Pengawas/ Konsultan
                                                                  
               Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                    
                                                                  
          g. Apabila      setelah      melewati     waktu         
                                                                  
            yang ditetapkan diatas, keputusan atau contoh dari bahan/
            produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan
                                                                  
            tertulis apapun dari Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen
                                                                  
            Konstruksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa
            contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi Pengawas/
                                                                  
            Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.             
                                                                  
   2.4.9. Penyimpanan Bahan.                                      
                                                                  
       1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai
                                                                  
          perijinan untuk memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap
          berada dalam kondisi layak untuk dipakai.               
                                                                  
       2. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak
          lagi layak untuk pakai dalam pekerjaan, maka Direksi Pengawas/
                                                                  
          Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak untuk   
          memerintahkan agar:                                     
                                                                  
                                                                  
           a. Bahan/Produk   tersebut   segera    diperbaiki      
              sehingga kembali menjadi layak untuk dipakai.       
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    18         
            b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk
              dilakukan,  maka bahan/produk tersebut  agar        
                                                                  
              segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 2 x 24
              jam untuk diganti dengan bahan/ produk yang memenuhi
                                                                  
              persyaratan.                                        
                                                                  
                                                                  
       3. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu
          ,maka      kegiatan     penyimpanannya     harus        
                                                                  
          dikelompokkan menurut umur pemakaian bahan/ produk tersebut
          yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan
                                                                  
          sebagai berikut;                                        
                                                                  
          a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material    
                                                                  
            yang tidak akan rusak selama penggunaan ini           
          b. Berukuran minimal 40 x 60 cm                         
                                                                  
          c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah     
          d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat              
                                                                  
                                                                  
       4. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus
          diatur sedemikian rupa, sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan
                                                                  
          pula terlebih dulu dikeluarkan untuk dipergunakan dalam pekerjaan.
                                                                  
                                                                  
2.5. PELAKSANAAN                                                  
                                                                  
   2.5.1. Persiapan Pelaksanaan                                   
                                                                  
   Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK)
   oleh kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi
                                                                  
   Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebuah      
   “Network Plan” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan  
                                                                  
   untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam   diagram  yang         
                                                                  
   menyatakan pula urutan logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-
   kegiatan tersebut, antara lain:                                
                                                                  
                                                                  
       1. Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama  masa         
          pengadaan/ pembelian serta waktu pengiriman/pengangkutan dari :
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    19         
          a. Bahan, elemen, komponen  dari  pekerjaan maupun      
            pekerjaan persiapan/ pembantu.                        
                                                                  
          b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.          
          c. Kegiatan-kegiatan Kontraktor  untuk/selama waktu     
                                                                  
            fabrikasi, pemasangan dan pembangunan.                
                                                                  
          d. Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.              
          e. Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar
                                                                  
            kerja maupun rencana kerja.                           
          f. Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan
                                                                  
            tersebut.                                             
                                                                  
          g. Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.  
                                                                  
       2. Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan
                                                                  
          memeriksa rencana kerja Kontraktor dan memberikan tanggapan atas
          hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.                
                                                                  
       3. Kontraktor    harus      memasukkan      kembali        
          perbaikan atau rencana kerja apabilaDireksi Pengawas/ Konsultan
                                                                  
          Manajemen     Konstruksi/   Pengawas     meminta        
                                                                  
          diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut
          paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
                                                                  
       4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau
          pekerjaan sebelum adanya persetujuan dari Direksi Pengawas/
                                                                  
          Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas terhadap rencana kerja
                                                                  
          tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan
          pekerjaan (tertulis).                                   
                                                                  
                                                                  
   2.5.2. Gambar Kerja (Shop Drawing).                            
       1. Gambar kerja atau Shop drawings diterbitkan untuk       
                                                                  
          a. Bagian-bagian  pekerjaan   dimana     gambar         
                                                                  
            pelaksanaan (Construction Drawing) belum cukup memberikan
            petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan pelaksanaan,
                                                                  
            Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara
                                                                  
            terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    20         
          b. Menjelaskan kondisi existing dan perbedaan dengan gambar
            kontrak.                                              
                                                                  
          c. Bagian yang perlu dibuat rincian gambar kerja sesuai permintaan
            Direksi Pengawas.                                     
                                                                  
                                                                  
       2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan
                                                                  
          oleh Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
       3. Gambar kerjaharus diajukan dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direksi
                                                                  
          Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas      
          untuk mendapatkan persetujuan.                          
                                                                  
       4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh
          Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
                                                                  
          sebelum pemesanan bahan atau pelaksanaan pekerjaan dimulai.
                                                                  
       5. Urutan gambar kerja penomeran gambar harus sesuai dengan gambar
          as built drawing.                                       
                                                                  
       6. Tanpa adanya gambar kerja maka Kontraktor tidak akan bisa menagih
          progress termijn 100% pada pekerjaan Persiapan,         
                                                                  
                                                                  
   2.5.3. Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.                     
   Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada
                                                                  
   Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas     
                                                                  
   sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri gambar kerja yang sudah
   disetujui.                                                     
                                                                  
                                                                  
   Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya
   dipergunakan sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
                                                                  
                                                                  
   2.5.4. Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).         
                                                                  
   Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan
   pekerjaan / bahan atau dikehendaki oleh Direksi Pengawas/ Konsultan
                                                                  
   Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka Kontraktor wajib menyediakan
   Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor sebelum
                                                                  
   tahapan pekerjaan dimulai.                                     
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    21         
   2.5.5. Rencana Mingguan dan Bulanan.                           
       1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa  
                                                                  
          dimana pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib
                                                                  
          untuk menyerahkan kepada Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen
          Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi 
                                                                  
          rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan
          dilaksanakan dalam minggu berikutnya.                   
                                                                  
       2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap     
          bulan, Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas/
                                                                  
          Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana bulanan
                                                                  
          yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana
          pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk
                                                                  
          dilaksanakan dalam bulan berikutnya.                    
       3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan     
                                                                  
          rencana mingguan maupun bulanan dinilai samadengan kelalaian
                                                                  
          dalam melaksanakan perintah Direksi Pengawas/ Konsultan 
          Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
                                                                  
       4. Untuk  memulai suatu bagian pekerjaan yang baru,        
          Kontraktor diwajibkan untuk memberitahu Direksi Pengawas/
                                                                  
          Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai hal tersebut
                                                                  
          paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.                   
                                                                  
   2.5.6. Kualitas Pekerjaan.                                     
                                                                  
   Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan     
   spesifikasi/peraturan/kaidah yang telah ditetapkan.            
                                                                  
                                                                  
   2.5.7. Pengujian Hasil Pekerjaan.                              
       1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan
                                                                  
          akan diuji dengan cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan
                                                                  
          dalam referensi yang ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.
       2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga
                                                                  
          yang akan melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi
          Pengawas, Tim Teknis dari Lembaga/ Badan Penguji milik  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    22         
          Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh
          Direksi Pengawas,dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang
                                                                  
          menyakinkan.                                            
       3. Atau  hal  yang  terakhir ini Kontraktor/ Supplier      
                                                                  
          tidak berhak mengajukan sanggahan.                      
                                                                  
       4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan
          menjadi beban Kontraktor.                               
                                                                  
       5. Dalam        hal         dimana        Kontraktor       
          tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan Penguji
                                                                  
          yang ditunjuk oleh Direksi Pengawas, Kontraktor berhak  
                                                                  
          mengadakan pengujian tambahan pada Lebaga/ Badan lain yang
          memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut diatas untuk
                                                                  
          mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
       6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua 
                                                                  
          Badan tersebut                        memberikan        
                                                                  
          kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :     
                                                                  
          a. Memilih Badan/ Lembaga   Penguji       ketiga/       
            berdasarkan kesepakatan bersama.                      
                                                                  
          b. Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga        
            Penguji pertama          atau           kedua         
                                                                  
            dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :           
                                                                  
            -  Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi
                                                                  
               Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dan
                                                                  
               Kontraktor/ Supplier maupun wakil-wakilnya.        
            -  Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan
                                                                  
               dari alat-alat penguji.                            
                                                                  
       7. Hasil dari pengujian   ulang    harus   dianggap        
                                                                  
          final, kecuali bilamana kedua belah pihak sepakat untuk 
                                                                  
          menganggapnya demikian.                                 
       8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari
                                                                  
          hasil pengujian yang pertama, maka semua akibat langsung maupun
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    23         
          tidak langsung dari adanya semua pengulangan pengujian menjadi
          tanggungan Kontraktor/ Supplier.                        
                                                                  
       9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan
          kesimpulan dari hasil pengujian yang pertama dan membenarkan
                                                                  
          kesimpulan dari hasil pengujian yang kedua, maka :      
                                                                  
            -  2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan
                                                                  
               Kontraktor/ Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan
               tambah.                                            
                                                                  
            -  Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penamb
               ahan/                            pengulangan       
                                                                  
               pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan
                                                                  
               pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian-     
               bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana
                                                                  
               besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.
                                                                  
   2.5.8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.                  
                                                                  
       1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerja
                                                                  
          an yang lain yang mana akan secara visual menghalangi Direksi
          Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
                                                                  
          memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib
          melaporkan secara tertulis kepada Direksi Pengawas/ Konsultan
                                                                  
          Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai rencananya untuk
                                                                  
          melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian 
          pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi Pengawas/
                                                                  
          Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara
          wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk
                                                                  
          dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.               
                                                                  
       2. Kelalaian Kontraktor untuk  menyampaikan laporan        
          diatas, memberikan hak kepada Direksi Pengawas/ Konsultan
                                                                  
          Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut
          pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    24         
          memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya
          sepenuhnya akan ditanggung oleh Kontraktor.             
                                                                  
       3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi Pengawas/
          Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas tidak mengambil
                                                                  
          langkah-langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang    
                                                                  
          dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan
          disampaikan, Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan
                                                                  
          dan menganggap bahwa Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen
          Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup
                                                                  
          tersebut.                                               
                                                                  
       4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi Pengawas/ Konsultan
          Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau suatu pekerjaan tidak
                                                                  
          melepaskan    Kontraktor    dari     kewajibannya       
          untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat        
                                                                  
          Perjanjian Kontraktor (SPP).                            
                                                                  
       5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat
          diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi
                                                                  
          bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang
          tertutupi.                                              
                                                                  
                                                                  
2.6. PENJELASAN PENYELESAIAN URUTAN PERBEDAAN DATA                
                                                                  
       1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka
          gambar detail yang diikuti.                             
                                                                  
       2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka
                                                                  
          ukuran dengan angka dalam gambar yang diikuti.          
       3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang
                                                                  
          diperlukan, maka RKS yang diikuti.                      
       4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada
                                                                  
          dengan RKS, baik tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka
                                                                  
          Kontraktor wajib bertanya kepada Pengawas secara tertulis.
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    25         
       5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali
          semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara
                                                                  
          Rapat Penjelasan (Aanwijzing).                          
       6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi
                                                                  
          tanggung jawab Kontraktor                               
                                                                  
                                                                  
2.7. KEAMANAN DAN PENJAGAAN                                       
                                                                  
      1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan
        pengamanan, bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung
        jawab atas keselamatan penduduk sekitar, keamanan, kebersihan
        bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana prasarana lainnya yang
        telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.             
                                                                  
      2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan  
        yang telah ada/ berada di sekitar lokasi, apabilabangunan yang telah ada
        mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor 
        berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
                                                                  
      3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup       
        dilapangan, terutama pada waktu lembur, jika Kontraktor menggunakan
        aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi Kontraktor
        untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang
        dipakai.                                                  
                                                                  
      4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu
        yang ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi
        kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan ataupun prasarana
        yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.                 
                                                                  
      5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus
        dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/
        kerusakan terhadap ketentraman dan kepemilikan penduduk sekitar
        maupun infrastruktur yang digunakan, baik merupakan kepemilikan
        perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak
                                                                  
        lain. Maka Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari
        segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut diatas.
      6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau 
        memperbaiki kerusakan-kerusakan pada jalan, jembatan maupun
                                                                  
        infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun
        kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/ 
        material guna keperluan proyek.                           
      7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-
        kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan
                                                                  
        sebagai akibat dari operasional pelaksanaan pekerjaan.    
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    26         
      8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-
        mesin berat atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian-
        bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun infrastruktur
        lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan
                                                                  
        seandainya Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas
        infrastruktur tersebut, maka hal tersebut harus terlebih dahulu
        diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang berwenang dan
        biaya yang  ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi  
        tanggungan Kontraktor.                                    
                                                                  
                                                                  
2.8. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN                                  
                                                                  
   Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan
   pekerjaan, Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal
                                                                  
   menyampaikan mengenai semua keterangan yang berhubungan dengan 
   kejadianselama satu bulan pelaksanaan pekerjaan yang mencakup mengenai:
                                                                  
                                                                  
       1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
       2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.             
                                                                  
       3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di
                                                                  
          tempat pekerjaan.                                       
       4. Keadaan cuaca.                                          
                                                                  
       5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.      
       6. Kunjungan tamu-tamu lain.                               
                                                                  
       7. Kejadian khusus.                                        
                                                                  
       8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi
          Pengawas.                                               
                                                                  
       9. Pengesahan Pimpinan Proyek.                             
                                                                  
2.9. JAMINAN KESELAMATAN TENAGA  KERJA                            
                                                                  
       1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan
                                                                  
          yang ditentukan dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan
                                                                  
          yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.          
       2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih
                                                                  
          ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan
          pelaksanaan pekerjaan selama masa pelaksanaan dengan    
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    27         
          menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air
          tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur
                                                                  
          yang bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air yang disediakan
          meragukan Direksi Pengawas/Konsultan Manajemen Konstruksi/
                                                                  
          Pengawas, maka air tersebut harus diperiksakan pada laboratorium dan
                                                                  
          Kontraktor harus menyediakan ketersediaan air penggantinya.
       3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan,
                                                                  
          maka Kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk
          keselamatan korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi
                                                                  
          tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan
                                                                  
          pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi Pengawas/ Konsultan
          Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                         
                                                                  
       4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk
          pertolongan pertama yang selalu tersedia setiap saat dan berada di
                                                                  
          Direksi Pengawas keet.                                  
                                                                  
2.10. ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN                            
                                                                  
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik
                                                                  
untuk sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil
                                                                  
pekerjaan. Penentuan semua titik duga, siku-siku, maupun datar (water pass) dan tegak
lurusnya benda harus ditentukan dengan memakai alat ukur instrumen water pass atau
                                                                  
theodolit.                                                        
                                                                  
2.11. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN               
                                                                  
       1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak
                                                                  
          memperkerjakan tenaga kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai
                                                                  
          keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.         
       2. Kontraktor wajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan
                                                                  
          perlengkapan yang disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru
          dan bahwa semua pekerjaan berkualitas baik. Semua pekerjaan yang
                                                                  
          tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh Direksi
                                                                  
          Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.     
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    28         
   2.11.1. Pengujian Hasil Pekerjaan                              
       1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan
                                                                  
          semua biaya pengujian, pemeriksaan berbagai bahan dan hasil
                                                                  
          pekerjaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya
          pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang
                                                                  
          dikehendaki oleh Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen  
          Konstruksi/ Pengawas.                                   
                                                                  
       2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan
          cara dan Tolok Ukur Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan
                                                                  
          dalam Persyaratan Teknis.                               
                                                                  
       3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan
          melakukan Pengujian dipilih atas persetujuan kedua pihak.
                                                                  
       4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan
          menjadi beban Kontraktor.                               
                                                                  
                                                                  
   2.11.2. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan                  
       1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan
                                                                  
          yang lain, sehingga secara visuil menghalangi Direksi Pengawas/
                                                                  
          Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa bagian
          pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor wajib melaporkan secara
                                                                  
          tertulis kepada Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
          Pengawasmengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan
                                                                  
          yang pertama tersebut, sehingga Direksi Pengawas/ Konsultan
                                                                  
          Manajemen Konstru                                       
       2. Direksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan  
                                                                  
          pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
          kelanjutan pekerjaannya.                                
                                                                  
       3. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas,
                                                                  
          memberikan hak kepada Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen
          Konstruksi/ Pengawasuntuk memerintahkan pembongkaran kembali
                                                                  
          bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan
          yang terdahulu dengan resiko pembongkaran dan pemasangannya
                                                                  
          kembali menjadi tanggung jawab Kontraktor.              
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    29         
       4. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda
          terima dari pihak Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen 
                                                                  
          Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen
          Konstruksi/ Pengawastidak mengambil langkah untuk menyelesaikan
                                                                  
          pemeriksaan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak
                                                                  
          laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak melanjutkan 
          pelaksanaan pekerjaan serta menganggap Direksi Pengawas/ Konsultan
                                                                  
          Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan
          yang ditutup tersebut.                                  
                                                                  
       5. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi Pengawas/ Konsultan
                                                                  
          Manajemen Konstruksi/ Pengawasterhadap suatu pekerjaan, tidak
          melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan seluruh
                                                                  
          pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak
          Pekerjaan.                                              
                                                                  
                                                                  
   2.11.3. Pekerjaan Tidak Baik                                   
       1. Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen  Konstruksi/      
                                                                  
          Pengawasberhak mengeluarkan instruksi agar Kontraktor membongkar
                                                                  
          pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan untuk diperiksa,
          atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik
                                                                  
          pekerjaan yang sudah maupun yang belum dilaksanakan. Biaya untuk
          pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Kontraktor untuk disesuaikan
                                                                  
          dengan kontrak.                                         
                                                                  
       2. Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen  Konstruksi/      
          Pengawasdiperbolehkan (secara adil) mengeluarkan perintah yang
                                                                  
          menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.      
                                                                  
2.12. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG                                 
                                                                  
       1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian
                                                                  
          pekerjaan yang diterimanya dan gambar detail yang telah disahkan
          Direksi Pengawas, melaksanakan secara keseluruhan atau dalam
                                                                  
          bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis untuk mendapatkan
                                                                  
          pekerjaan yang baik. Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa tambahan
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    30         
          biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau
          memakai bahan yang tepat, walaupun satu dan lain hal tidak
                                                                  
          dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan bestek.       
       2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau
                                                                  
          persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas. Selanjutnya perhitungan
                                                                  
          penambahan pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang
          disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar
                                                                  
          harga upah dan satuan pekerjaan.                        
       3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi
                                                                  
          Pengawas adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab Kontraktor
                                                                  
          sepenuhnya.                                             
                                                                  
2.13. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN                                 
                                                                  
   2.13.1. Dokumen Terlaksana.                                    
                                                                  
       1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun
                                                                  
          Dokumen Terlaksana yang terdiri dari :                  
                                                                  
          a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).        
          b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang
                                                                  
            telah dilaksanakannya.                                
                                                                  
       2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan
                                                                  
          tersebut dibawah ini:                                   
                                                                  
          a. Ornamental.                                          
                                                                  
          b. Pertamanan.                                          
          c. Finishing Arsitektur.                                
                                                                  
          d. Pekerjaan Persiapan.                                 
          e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.      
                                                                  
                                                                  
       3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :          
                                                                  
          a. Dokumen Pelaksanaan.                                 
                                                                  
          b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.                        
          c. Perubahan Spesifikasi Teknis.                        
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    31         
          d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai
            petunjuk Direksi Pengawas.                            
                                                                  
          e. Kronologi perubahan yang mengakibatkan kepuusan perubahan.
                                                                  
       4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi
                                                                  
          Pengawas.                                               
                                                                  
          a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan
                                                                  
            bersaluran banyak yang secara operasional membutuhkan 
            identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen Terlaksana ini harus
                                                                  
            dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan yang
            mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
                                                                  
          b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor
                                                                  
            harus membuat Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan
            kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak dibenarkan membuat /
                                                                  
            menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen Terlaksana tanpa
            izin dari Direksi Pengawas.                           
                                                                  
                                                                  
   2.13.2. Penyerahan                                             
                                                                  
   Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
                                                                  
       1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.                         
                                                                  
       2. Untuk peralatan / perlengkapan :                        
                                                                  
          a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman
            Pemeliharaan (Maintenance Manual).                    
                                                                  
          b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.              
                                                                  
       3. Untuk berbagai macam kunci :                            
                                                                  
          a. Semua kunci orsinil.                                 
                                                                  
          b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.                     
                                                                  
          c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci           
                                                                  
       4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran
                                                                  
          Cukai, Surat Fiskal Pajak dan lain-lain).               
       5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    32         
       6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    33         
           BAB  3.   PEKERJAAN    PERSIAPAN                       
                                                                  
3.1. PERSIAPAN                                                    
                                                                  
                                                                  
   3.1.1. Direksi Pengawas Keet (Bangunan Sementara).             
       1. Direksi Pengawas keet walau tidak disebutkan dalam penawaran sudah
                                                                  
          menjadi kewajiban bagi kontraktor untuk menyediakannya. 
                                                                  
       2. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat
          dapat digunakan oleh Direksi Pengawas Lapangan adalah : 
                                                                  
          a. 1 (satu) buah kamera (Camera Digital)                
                                                                  
          b. 1 (satu) buah alat ukur Meteran Digital atau Manual  
          c. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)
                                                                  
          d. 1 (satu) buah personal computer dan printer Inkjet A4
                                                                  
                                                                  
       3. Di dalam Direksi Pengawas keet minimal harus dilengkapi dengan :
                                                                  
          a. Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
          b. Buku Direksi Pengawas yang berisi laporan atau catatan atau
                                                                  
            permintaan dari pihak Direksi Pengawas ataupun Kontraktor
          c. Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan
                                                                  
            Kerja.                                                
                                                                  
                                                                  
   Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke I) semua Peralatan/
   kelengkapan tersebut dalam ayat ini menjadi milik Kontraktor   
                                                                  
                                                                  
   3.1.2. Kantor dan Gudang Kontraktor.                           
   Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor,
                                                                  
   barak-barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet),
   yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari pihak Direksi Pengawas/
                                                                  
   Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkenaan dengan konstruksi
                                                                  
   atau penempatannya.                                            
                                                                  
   Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu
                                                                  
   pekerjaan berakhir (serah terima kedua) harus dibongkar.       
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    34         
   3.1.3. Sarana Kerja.                                           
       1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua
                                                                  
          pekerjaan yang dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan
                                                                  
          peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja.             
       2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan
                                                                  
          memenuhi persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan
          kerja dilapangan.                                       
                                                                  
       3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus
          aman dari segala kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang
                                                                  
          mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.         
                                                                  
       4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan
          yang timbul akibat operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan
                                                                  
          menyediakan lahan untuk penyimpanan bahan/ material selama
          pelaksanaan pekerjaan.                                  
                                                                  
                                                                  
   3.1.4. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.       
       1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal
                                                                  
          pengerahan tenaga kerja, pengaturan jam kerja maupun penempatan
                                                                  
          bahan hendaknya di konsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi
          Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas lapangan.
                                                                  
          Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja
          dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang
                                                                  
          berlaku.                                                
                                                                  
       2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan
          fasilitas-fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum,
                                                                  
          toilet yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan
          lainnya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta
                                                                  
          pencegahan penyakit menular.)                           
                                                                  
       3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat
          pekerjaan dan harus mencegah sedemikian rupa supaya para
                                                                  
          pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang
          berdekatan, dan Kontraktor harus melarang siapapun yang 
                                                                  
          tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.         
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    35         
       4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang
          melakukan aktivitas di lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.
                                                                  
                                                                  
   3.1.5. Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.         
       1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan
                                                                  
          sekitarnya menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk      
          memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan
                                                                  
          pekerjaan.                                              
                                                                  
       2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan
          ataupun prasarana lain di sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
                                                                  
       3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi
          jalan dan sarana prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut
                                                                  
          menjadi tanggung jawab Kontraktor terhadap kerusakan-kerusakan
                                                                  
          yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.          
                                                                  
   3.1.6. Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama.         
                                                                  
       1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
          perlindungan terhadap pekerjaannya yang dianggap penting selama
                                                                  
          pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan petugas keamanan untuk
          mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/ masuk proyek.
                                                                  
       2. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka
                                                                  
          Kontraktor diwajibkan terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada
          sekeliling site pekerjaaan yang akan dilakukan.         
                                                                  
       3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga
          tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta
                                                                  
          tempat penimbunan bahan-bahan dan dibuat sedemikian rupa, sehingga
                                                                  
          dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai dan tampak dari luar
          dapat menunjang estetika atas kawasan yang ada.         
                                                                  
       4. Syarat pagar pengaman :                                 
                                                                  
          a. Pagar dari papan triplek/multiplek/kalsiboard sesuai dengan
            pengarahan Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
                                                                  
            Pengawas dengan ketinggian minimal 180 cm.            
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    36         
          b. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk
            mengenai keberadaan pekerjaan tersebut                
                                                                  
          c. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang
            sama.                                                 
                                                                  
                                                                  
       5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal
                                                                  
          tersebut didalam penyusunan penawaran hendaknya telah   
          dipertimbangkan.                                        
                                                                  
       6. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang
          papan nama Proyek yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan
                                                                  
          gambar rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan atas beban
          Kontraktor.                                             
                                                                  
                                                                  
   3.1.7. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja 
                                                                  
       1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan
          menggunakan/ menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran
                                                                  
          air tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air oleh
          Kontraktor) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar dengan
                                                                  
          membuat sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar lokasi
          pekerjaan. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak
                                                                  
          dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.Penyediaan air harus
                                                                  
          sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi Pengawas/ Konsultan
          Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                         
                                                                  
       2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
          sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau
                                                                  
          penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya 
                                                                  
          diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Direksi
          Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Daya listrik
                                                                  
          juga disediakan untuk suplai kantor Direksi Pengawas/ Konsultan
          Manajemen Konstruksi/ Pengawas Lapangan.                
                                                                  
       3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di
                                                                  
          atas adalah beban Kontraktor.                           
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    37         
   3.1.8. Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.          
       1. Pengukuran Tapak Kembali.                               
                                                                  
          a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan      
                                                                  
            penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan alat-alat
                                                                  
            yang sudah ditera kebenarannya.                       
          b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan
                                                                  
            keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada
            Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
                                                                  
            untuk dimintakan keputusannya.                        
                                                                  
          c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan
            dengan alat-alat waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat
                                                                  
            dipertanggung jawabkan.                               
          d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta
                                                                  
            petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan
            Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
                                                                  
            pelaksanaan proyek.                                   
                                                                  
          e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas
            Segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian
                                                                  
            kecil yang disetujui oleh Direksi Pengawas/ Konsultan Manajemen
            Konstruksi/ Pengawas.                                 
                                                                  
          f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk   
                                                                  
            tanggungan Kontraktor.                                
                                                                  
       2. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.              
                                                                  
       3. Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan
          dengan letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman
                                                                  
          yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpas) dan
                                                                  
          tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpas
          instrument/ theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan
                                                                  
          tegel, langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku.
       4. Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-
                                                                  
          notasi yang tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    38         
          penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan
          gambar Lay Out, Kontraktor harus melapor pada Direksi Pengawas/
                                                                  
          Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.               
                                                                  
3.2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN   DAN KESEHATAN  KERJA          
                                                                  
    (SMK3)                                                        
                                                                  
   3.2.1. Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                  
       1. Menyediakan tenaga kerja , bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu
                                                                  
          lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS
          ini dengan hasil yang baik dan sempurna.                
                                                                  
       2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan SMK3 yang
          tercantum dalam pekerjaan persiapan, bilamana tidak tercantum pada
                                                                  
          item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban dari
                                                                  
          penyedia jasa.                                          
       3. Penetapan biaya SMK3 dalam Rencana Anggaran Biaya adalah sesuai
                                                                  
          dengan analisa identifikasi resiko dan jumlah pekerja normal normal
          dalam pelaksanaan konstruksi. Bilamana terdapat kekurangan kuantitas
                                                                  
          dan item dalam Rencana Anggaran Biaya maka menjadi tanggungan
          Penyedia jasa.                                          
                                                                  
       4. Alat pelindung diri (APD) seperti helem, rompi, kacamata, sepatu
                                                                  
          safety, masker medis, dsb. Adalah barang baru.          
       5. Kegiatan SMK3 harus dilaksanakan dan dievaluasi setiap minggu dan
                                                                  
          dilaporkan sebagai laporan yang wajib dipertanggung jawabkan oleh
          Kontraktor.                                             
                                                                  
       6. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan
                                                                  
          tertib, aman dan tidak ada kecelakaan kerja maupun pihak lain yang
          berada dilokasi proyek yang terjadi di lingkungan proyek.
                                                                  
                                                                  
   3.2.2. Standard dan Persyaratan.                               
   Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:               
                                                                  
                                                                  
       1. Undang Undang no 2 th. 2017 mengenai Jasa Konstruksi    
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    39         
       2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman
          Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.                
                                                                  
       3. Peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman
          Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 
                                                                  
          Konstruksi Bidang Pekerjaan umum.                       
                                                                  
       4. Peraturan Menteri PU No 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
          Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
                                                                  
       5. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 14/SE/M/2018 tentang    
          Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa   
                                                                  
          Konstruksi Tahun Anggaran 2019.                         
                                                                  
       6. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk
          Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan
                                                                  
          Konstruksi.                                             
       7. Instruksi Menteri PUPR Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol
                                                                  
          Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam
                                                                  
          Penyelenggaraan Konstruksi.                             
                                                                  
   3.2.3. Identifikasi Bahaya Dalam Pelaksanaan Proyek            
                                                                  
   Kontraktor sebelum bekerja wajib menyampaikan Safety plan, safety plan adalah
   rencana pelaksanaan K3 yang wajib dilakukan yang bertujuan agar dalam
                                                                  
   pelaksanaan nantinya proyek akan berlangsung aman dari kecelakaan dan bahaya
   penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi. Safety plan
                                                                  
   berisi:                                                        
                                                                  
       1. Gambaran proyek dan Pokok perhatian untuk kegiatan K3   
                                                                  
       2. Resiko kecelakaan dan pencegahannya                     
                                                                  
       3. Tata cara pengoperasian peralatan                       
       4. Alamat instansi terkait: Rumah sakit, Polisi, Depnaker, Dinas
                                                                  
          Pemadam kebakaran.                                      
                                                                  
   Berikut ini adalah tabel risk assesment dengan beberapa contoh pekerjaan yang
   akan dilakukan pada lokasi proyek dan identifikasi jenis bahaya dan resikonya:
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    40         
     JENIS    IDENTIFIKASI        RENCANA MITIGASI                
   PEKERJAAN    RISIKO       TINDAKAN       PERALATAN K3          
  Pemasangan -terpotong alat Perhatikan kondisi -Helm, rompi, sepatu
  partisi   potong        bekerja         safety, kacamata        
            -tertimpa bahan               safety                  
            bangunan/material                                     
            -terkena pecahan Perhatikan kondisi -rambu-petunjuk,  
                                                                  
            ramset/ tertembak bekerja, perhatikan lokalisasi area bekerja
            / tertusuk.   jalur keluar masuk                      
                          material                                
  instalasi MEP -tersengat stroom Perhatikan kondisi -Helm, rompi, sepatu
                          bekerja         safety, kacamata        
                                          safety                  
            -terpotong alat               - sarung tangan         
            potong                        pelindung anti          
                                          sengatan listrik        
            -lokasi terbakar              -Alat pemadam api       
            akibat bara las               ringan                  
                                          -rambu-petunjuk,        
                                          lokalisasi area bekerja 
    Bekerja -bekerja      Perhatikan kondisi -Helm, rompi, sepatu 
    malam   diketinggian,bahay bekerja, perhatikan safety, kacamata
   hari/dalam a jatuh dari jalur naik & turun, safety             
     gelap  ketinggian    perhatikan jalur naik                   
                          turun material.                         
            -             bilamana pekerja -rambu-petunjuk        
                                                                  
            Menabrak/terantu bekerja lembur maka menyediakan lampu
            k konstruksi  maksimum lama   untuk bekerja           
            bangunan      bekerja lembur adalah                   
                          4 jam                                   
  bekerja   -manusia      Perhatikan kondisi -Helm, rompi, sepatu 
  dilokasi  tersandung barang bekerja, perhatikan safety, kacamata
  ramai pihak             jalur naik & turun, safety              
  ke tiga, atau           perhatikan jalur keluar                 
            -tertimpa bahan               -hard barier, pagar     
  sebagian                masuk material, alat                    
            bangunan/material             pengaman lokalisasi     
  lokasi masih            berat dilokasi lalu lintas              
                                          area bekerja            
  difungsikan,            lingkungan                              
            -terlindas alat               -rambu-petunjuk         
  atau dekat                                                      
            berat                         -flag man               
  bangunan/lo                                                     
                                          -safety net             
  kasi, lain                                                      
                                          -penutup galian         
                                          sementara               
  Sampah sisa -paku, sisa perlu lokalilasi -Helm, rompi, sepatu   
  hasil     bongkaran tajam, pembuangan limbah safety, kacamata   
  konstruksi dsb          konstruksi      safety                  
             -adanya limbah               -rambu-petunjuk         
             bahan berbahaya                                      
                          perlu pemilahan -tempat penyimpanan     
              dan beracun                                         
                          limbah sisa konstruksi limbah khusus B3 
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    41         
     JENIS    IDENTIFIKASI        RENCANA MITIGASI                
   PEKERJAAN    RISIKO       TINDAKAN       PERALATAN K3          
    Kondisi tertular covid 19 selalu menerapkan -Helm, rompi, sepatu
  bahaya covid dilokasi pekerjaan Prokes  safety, kacamata        
      19                                  safety                  
                          jaga jarak dalam -rambu-petunjuk        
                          bekerja                                 
                          gunakan selalu masker -thermo gun,      
                          medis           wastafel, sabun cuci,   
                          selalu mencuci tangan, handsan, disinfektan
                          tidak makan bersama,                    
                                                                  
                          hindari berkumpul.                      
                          disinfektan lokasi masker medis         
                          bekerja                                 
                                                                  
                                                                  
   3.2.4. Alat Pelidung Diri (APD)                                
                                                                  
   APD atau Alat Pelindung Diri merupakan suatu alat yang mempunyai
                                                                  
   kemampuan untuk melindungi tenaga kerja yang berfungsi untuk memproteksi
   sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja dan penyakit
                                                                  
   akibat kerja. Penggunaan alat pelindung diri di Indonesia seringkali dianggap
   tidak penting oleh sebagian para pekerja, karena kesadaran dan kedisiplinan para
                                                                  
   pekerja masih tergolong rendah. Meskipun secara teknis APD tidaklah sempurna
                                                                  
   dapat melindungi tubuh, akan tetapi dapat mengurangi tingkat keparahan dari
   kecelakaan yang terjadi.                                       
                                                                  
                                                                  
   Tujuan penggunaan alat pelindung diri (APD) adalah untuk melindungi tubuh dari
   cedera atau bahaya pekerjaan yang dapat menyebabkan kecelakaan akibat kerja
                                                                  
   dan penyakit akibat kerja. Sehingga penggunaan alat pelindung diri bermanfaat
                                                                  
   bukan untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri tetapi juga bagi orang di
   sekelilingnya. Berikut ini manfaat penggunaan APD:             
                                                                  
                                                                  
          a. Mengontrol pajanan suatu sumber bahaya di tempat kerja.
          b. Memberikan suasana kerja yang menunjang rasa aman bagi
                                                                  
            pekerja. Dengan kondisi lingkungan yang sehat dan nyaman
            tersebut bisa meminimalisir kelelahan tenaga kerja yang
                                                                  
            merupakan faktor risiko terjadinya kecelakaan kerja.  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    42         
   Adapun rincian dan kegunaan dari alat pelindung diri adalah    
                                                                  
       1. Alat Pelindung Kepala                                   
                                                                  
          Pelindung kepala / Safety Helmet berfungsi melindungi kepala dari
                                                                  
          benda keras, pukulan dan benturan, terjatuh dan terkena arus listrik.
                                                                  
          Helm pelindung harus terbuat dari bahan yang keras, cukup tebal dan
                                                                  
          terdapat tali pengikat helm.                            
                                                                  
       2. Pelindung Muka dan Mata (Face Shield)                   
                                                                  
          Face Shield berfungsi melindungi muka dan mata dari percikan benda-
                                                                  
          benda kecil, lemparan benda-benda panas, pengaruh cahaya, serta
                                                                  
          melindungi muka dari pengaruh radiasi tertentu.         
                                                                  
          Selain face shield,APD lain bisa menggunakan kacamata/gogle untuk
                                                                  
          melindungi mata.                                        
                                                                  
       3. Pelindung Telinga                                       
                                                                  
          Untuk melindungi telinga dari suara yang terlalu bising digunakan 2
                                                                  
          macam APD yaitu :                                       
                                                                  
          a. Ear Plug(sumbat telinga), merupakan APD yang berfungsi
                                                                  
            melindungi telinga dari suara-suara yang terlalu bising.
                                                                  
          b. Bahan ini bisa terbuat dari karet, plastik keras, plastik yang lunak,
            lilin, dan kapas.Pada umumya jenis karet dan plastic lunak yang
                                                                  
            sering digunakan,karena bisa menyesuaikan dengan bentuk lobang
            telinga.                                              
                                                                  
          c. Ear Muff (tutup telinga), mempunyai fungsi yang sama dengan ear
                                                                  
            plug.Ear muff berbentuk seperti headset.              
                                                                  
       4. Pelindung Pernafasan                                    
                                                                  
          Masker Pernafasan digunakan pada saat fogging dan pekerjaan
                                                                  
          berdebu. Tujuan masker adalah mencegah masuknya debu dan udara
          kotor ke pernafasan.                                    
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    43         
          Umumnya masker yang digunakan berbahan kain, tapi jika memasuki
          area yang banyak mengandung debu partikel logam serta gas yang
                                                                  
          berbahaya harus menggunakan masker jenis repirator.     
                                                                  
          Masker Respirator , mempunyai fungsi yang sangat vital dalam
                                                                  
          menjaga udara yang masuk ke paru paru pekerja dari timbulnya
                                                                  
          penyakit radang pernafasan dan bisa berakibat kematian. 
                                                                  
       5. Pelindung Tangan                                        
                                                                  
          Sarung Tangan berfungsi untuk melindungi keselamatan tangan dari
                                                                  
          benda panas,mengurangi cidera akibat benturan benda keras.
                                                                  
          Ada berbagai macam sarung tangan berdasarkan bahannya, yaitu:
                                                                  
                                                                  
          a. sarung tangan berbahan kulit untuk pekerjaan pengelasan,
            pemotongan, penyambungan tali baja, serta yang berkaitan dengan
                                                                  
            pekerjaan konstruksi                                  
          b. Sarung tangan berbahan vinyl untuk pekerjaan dengan zat kimia.
                                                                  
          c. Sarung tangan berbahan karet untuk pekerjaan listrik.
                                                                  
          d. Sarung tangan berbahan kain untuk pekerjaan ringan.  
                                                                  
       6. Pelindung Kaki                                          
                                                                  
          Safety Boot (sepatu safety) untuk melindungi keselamatan kaki dari
                                                                  
          benturan benda keras serta mengurangi resiko dari tertimpa dan
          kejatuhan benda keras lainnya.                          
                                                                  
                                                                  
          Ada berbagai macam sepatu safety, yaitu:                
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
          a. Safety shoes dengan bahan kulit untuk pekerjaan berat dan rawan
                                                                  
            benturan.                                             
          b. Rubber boot dengan bahan karet untuk pekerjaan daerah basah.
                                                                  
          c. Electrical shoes dengan bahan karet untuk pekerjaan listrik.
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    44         
       7. Pelindung Badan                                         
                                                                  
          Ada 3 macam APD yang termasuk dalm alat pelindung badan,yaitu:
                                                                  
          a. Full Body Harness                                    
                                                                  
                                                                  
          Body Harness adalah alat pelindung diri yang wajib digunakan untuk
          pekerjaan pada ketinggian di atas 1,5 m. Tujuannya adalah melindungi
                                                                  
          diri dari kemungkinan jatuh atau terpeleset.            
                                                                  
          b. Rompi                                                
                                                                  
                                                                  
          Rompi digunakan untuk melindungi badan. Selain itu, garis yang ada
                                                                  
          di rompi schotlite juga merupakan tanda supaya pekerja terlihat di
          kondisi ruangan yang minim cahaya.                      
                                                                  
                                                                  
          c. Pelampung                                            
                                                                  
          Jika seorang pekerja konstruksi melakukan pekerjaan di sekitar
                                                                  
          perairan dalam atau di atas air laut,pelampung merupakan APD yang
          harus dipakai.                                          
                                                                  
                                                                  
          Pelampung berfungsi melindungi pengguna yang bekerja di atas air
          atau dipermukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam dan atau
                                                                  
          mengatur keterapungan (buoyancy) pengguna agar tidak berada pada
                                                                  
          posisi tenggelam (negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant)
          di dalam air.                                           
                                                                  
                                                                  
   3.2.5. Bahaya Limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun).        
   Berikut ini adalah ringkasan penanganan limbah B3.             
                                                                  
                                                                  
      Pekerjaan   Spesifikasi Material Dampak Penanganan          
                                                                  
1  Pekerjaan Kusen Serbuk alumunium Luka tangan Memakai sarung    
   alumunium                                tangan, kaca mata     
                                            dan masker. Sisa      
                                            material              
                                            dikumpulkan dalam     
                                            satu tempat           
                                            kshusus untuk B3,     
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    45         
      Pekerjaan   Spesifikasi Material Dampak Penanganan          
                                            yang akan dibuang     
                                            di TPA B3             
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
   3.2.6. Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan Pada
       Bangunan Yang Sudah Ada Dan Lingkungan Sekitar.            
                                                                  
   3.2.6.1. Akses Keluar Masuk Proyek                             
       1. Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang
                                                                  
          dikerjakan dan akses/jalur yang menghubungkan ketiga-tiganya.
                                                                  
          Direncanakan dan disiapkan terlebih dulu sebelum digunakan.
       2. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di
                                                                  
          kantor proyek serta terjaga dengan baik.                
       3. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area
                                                                  
          kerja kantor proyek, pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses
                                                                  
          penghubung terhadap area umum masyarakat                
       4. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda
                                                                  
          peringatan yang jelas, terutama yang bersinggungan dengan Pekerja
          Konstruksi dan atau masyarakat umum                     
                                                                  
                                                                  
   3.2.6.2. Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade.              
   Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam konstruksi.
                                                                  
   Kontraktor harus membuat setiap usaha/pekerjaanyang dilakukan jauh dari
   kejadian tersebut.                                             
                                                                  
                                                                  
       1. Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi yang lebih tinggi
                                                                  
          dari 2 meter, perlindungan dari kejadian jatuh harus disediakan. Sisi
          terbuka atau tepi tempat kerja atau jalan harus dibarikade dengan bahan
                                                                  
          yang dapat menahan kekuatan lahiriah100kg, papan pijakan kaki dan
          jaring pengaman harus disediakan juga.                  
                                                                  
       2. Pipa tubular adalah satu-satunya bahan yang diperbolehkan untuk
          digunakan sebagai barikade dan pagar. Perimeter ditutup dengan
                                                                  
          signage peringatan di atasnya.                          
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    46         
   3.2.6.3. Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan   
         Sekitar.                                                 
                                                                  
   Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak
   Ketiga dan pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
                                                                  
                                                                  
   Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah
                                                                  
   terjadinya kerusakan atau kehilangan dari :                    
                                                                  
       1. Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam
                                                                  
          pekerjaan.                                              
       2. Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus
                                                                  
          ditempatkan dengan aman dibawah pengawasan Kontraktor atau salah
          satu Sub Kontraktor.                                    
                                                                  
       3. Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
                                                                  
       4. Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi
          pekerjaan.                                              
                                                                  
   Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan
                                                                  
   yang berlaku mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi dari
   kerusakan, cidera atau kehilangan.                             
                                                                  
                                                                  
   Kontraktor diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian, apabila ternyata
                                                                  
   lalai terhadap kewajiban yang disebutkan diatas.               
                                                                  
   3.2.7. Kebersihan Harian, Pembersihan Lokasi Proyek, Pembuangan Sisa
       Material Keluar Lokasi Proyek.                             
                                                                  
   Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap
                                                                  
   kebersihan proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan
   pengaruhnya lingkungan dan bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana
                                                                  
   untuk pencegahan yang berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan
   lahan serta lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:    
                                                                  
                                                                  
       1. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum,
          selama kerja dan setelah jam kerja.                     
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    47         
       2. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi
          dan membahayakan akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
                                                                  
       3. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu
          dibersihkan dan dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
                                                                  
       4. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan
                                                                  
          pembersihan yang rutin                                  
       5. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus
                                                                  
          segera dibersihkan                                      
       6. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi
                                                                  
          menonjol, potongan logam yang tajam, semuanya yang dapat
                                                                  
          membahayakan.                                           
       7. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus
                                                                  
          melakukan penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau
          jalan angkutan kerilkil dan harus menutupi truk angkutan dengan
                                                                  
          terpal.                                                 
                                                                  
       8. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari
          ini tidak berlebihan, agar tidak mengganggu dan membahayakan akses
                                                                  
          kerja (selebihnya dikembalikan ke gudang umum).         
       9. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar
                                                                  
          lokasi proyek dengan persetujuan Direksi Pengawas.      
                                                                  
   3.2.8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja                         
                                                                  
   3.2.8.1. Pengendalian Resiko                                   
                                                                  
   Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang
   berakibat pada kerugian.                                       
                                                                  
                                                                  
   Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan
                                                                  
   peluang terjadinya kejadian tersebut.                          
                                                                  
   Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai
                                                                  
   berikut :                                                      
                                                                  
       1. Jatuh                                                   
                                                                  
       2. Tertimpa benda jatuh                                    
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    48         
       3. Menginjak, terantuk, dan terbentur                      
       4. Terjepit, terpotong dan terperangkap                    
                                                                  
       5. Kontak suhu tinggi/terbakar                             
       6. Kontak aliran listrik                                   
                                                                  
       7. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)           
                                                                  
   Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan
                                                                  
   melakukan hal-hal sebagai berikut:                             
                                                                  
       1. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara
                                                                  
          berkerja yang memperhatikan :                           
                                                                  
          a. Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan
            yang akan dilaksanakan.                               
                                                                  
          b. Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan
                                                                  
            tersebut.                                             
          c. Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.           
                                                                  
          d. Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan
            bahaya bagi pekerja maka Kontraktor wajib menyediakan seorang
                                                                  
            petugas yang membantu mengingatkan Pekerja saat melakukan
                                                                  
            pekerjaannya.                                         
                                                                  
       2. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan
                                                                  
          jenis dan lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.      
       3. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau
                                                                  
          sumber api maka Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan
          Pemadam Api Portable.                                   
                                                                  
       4. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda
                                                                  
          tangani oleh Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan
          dilaksanakan.                                           
                                                                  
   Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja dari
                                                                  
   Direksi Pengawas:                                              
                                                                  
       1. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    49         
       2. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan
          langsung dengan jalan raya yang sedang digunakan        
                                                                  
       3. Menggunakan bahan kimia berbahaya                       
       4. Menggunakan bahan mudah terbakar                        
                                                                  
       5. Menggunakan bahan mudah meledak                         
                                                                  
       6. Bekerja berhubungan dengan listrik                      
       7. Bekerja dengan cara menyelam                            
                                                                  
       8. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)          
       9. Memindahkan barang/benda berat                          
                                                                  
       10. Pekerjaan pembongkaran                                 
                                                                  
       11. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas         
       12. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter                    
                                                                  
       13. Bekerja di ketinggian                                  
                                                                  
   3.2.8.2. Fasilitas Pekerja                                     
                                                                  
       1. Bedeng pekerja                                          
                                                                  
          Kontraktor wajib menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek
          untuk tempat tidur, istirahat, tempat ganti pakaian dan penyimpanan
                                                                  
          pakaian yang aman. Ukuran bedeng yang cukup nyaman bagi Pekerja
                                                                  
          dilengkapi dengan MCK dan Tempat memasak yang aman Lokasi
          bedeng pekerja wajib mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas.
                                                                  
                                                                  
       2. Air minum                                               
                                                                  
          Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
                                                                  
       3. Air bersih dan MCK                                      
                                                                  
          Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan
                                                                  
          demi menjaga kebersihan dan sejumlah Toilet yang memadai bagi
          jumlah pekerja yang ada.                                
                                                                  
                                                                  
       4. Tempat memasak, Kantin Pekerja.                         
                                                                  
          Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi proyek. tIdak
                                                                  
          diijinkan memasak dilokasi Proyek Konstruksi.           
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    50         
       5. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.                    
                                                                  
          Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja
          mengandung resiko untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai
                                                                  
          dengan berat), berbagai upaya pencegahan dilakukan supaya
          kecelakaan tidak terjadi. Selain itu, keterampilan melakukan tindakan
                                                                  
          pertolongan pertama tetap diperlukan untuk menghadapi kemungkinan
                                                                  
          terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat kerja harus
          memiliki petugas P3K (First Aid), atau setidaknya setiap karyawan
                                                                  
          memiliki keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama ketika
          terjadi kecelakaan kerja maupun kegawatan medic.        
                                                                  
                                                                  
   3.2.8.3. Alat Pelindung Diri                                   
                                                                  
   Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja
   maupun Tamu yang dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan
                                                                  
   keselamatan kerja yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja
   maupun pengunjung proyek dari kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja.
                                                                  
                                                                  
   APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes
   sedangkan APD lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
                                                                  
                                                                  
   Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:                        
                                                                  
       1. Helmet:Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda,
                                                                  
          benturan benda keras, diterpa panas dan hujan           
                                                                  
       2. Safety Shoes:Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam,
          tersandung benda keras, tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir
                                                                  
          dan berlumpur, disesuaikan dengan jenis bahayanya       
       3. Safety Glasses:Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau,
                                                                  
          partikel beterbangan, serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan
                                                                  
          berbahaya                                               
       4. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang
                                                                  
          menyakitkan terlalu lama, dengan batas kebisingan diatas 85 db.
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    51         
       5. Masker Mulut/hidung/oksigen :Melindungi dari pekerjaan yang
          menggunakan bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu, asap,
                                                                  
          kadar oksigen kurang.                                   
       6. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic: Melindungi tangan dari bahan
                                                                  
          kimia yang korosif, benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan,
                                                                  
          tersengat listrik.                                      
       7. Safety belt/ harness: Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja
                                                                  
          diatas 2 meter dan sekeliling bangunan.                 
       8. Rompi Pelindung dengan Scotchlight: untuk membatu visibilitas
                                                                  
          pengguna disaat malam ataupun di tempat gelap.          
                                                                  
       9. Jaket pelampung Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak
          dapat berenang                                          
                                                                  
   Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI.    
                                                                  
                                                                  
   Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan
   lengan dan celana panjang.                                     
                                                                  
                                                                  
   3.2.8.4. Rambu-rambu dan Tanda bahaya                          
   Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa
                                                                  
   gambar piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan
                                                                  
   agar setiap Pekerja selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan
   kerja.                                                         
                                                                  
                                                                  
   Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.        
                                                                  
       1. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan,
                                                                  
          peringatan atau untuk memberi informasi                 
       2. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
                                                                  
       3. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam
                                                                  
          kebakaran                                               
       4. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
                                                                  
   Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3
                                                                  
   secukupnya untuk hal-hal tersebut diatas.                      
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    52         
   3.2.8.5. Pencegahan Kebakaran                                  
   Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa,
                                                                  
   peralatan produksi, proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
                                                                  
   Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan
                                                                  
   menghentikan proses konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat
                                                                  
   besar.                                                         
                                                                  
   Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya  
                                                                  
   penanggulangan kebakaran.                                      
                                                                  
       1. Pengendalian setiap bentuk energi;                      
                                                                  
       2. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana
          evakuasi                                                
                                                                  
       3. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;            
                                                                  
       4. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
       5. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara
                                                                  
          berkala;                                                
       6. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran,
                                                                  
          bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh)
          orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang berpotensi bahaya
                                                                  
          kebakaran sedang dan berat.                             
                                                                  
   Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian setiap
                                                                  
   bentuk energi :                                                
                                                                  
       1. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/
                                                                  
          perusahaan baik berupa peralatan, bahan, proses, cara kerja dan
          lingkungan yang dapat menimbulkan timbulnya proses kebakaran
                                                                  
          (pemanasan, percikan api, nyala api atau ledakan);      
                                                                  
       2. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran
          berdasarkan peraturan perundangan atau standar teknis yang berlaku.
                                                                  
   Pada Lokasi proyek tidak diijinkan sama sekali untuk Merokok.  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    53         
   3.2.8.6. Asuransi                                              
       1. Construction’s All Risk (CAR)                           
                                                                  
          a. Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor
                                                                  
            diwajibkan mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko
            (Construction’s all risk atau Erection all risk) termasuk Third-Party
                                                                  
            Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan kerusakan akibat kebakaran,
                                                                  
            petir, ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air atau pipa, gempa
            bumi, kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-
                                                                  
            kecelakaan robohnya bangunan akibat kesalahan teknis. 
          b. Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai
                                                                  
            borongan pekerjaan meliputi semua pekerjaan yang telah
                                                                  
            dilaksanakan, bahan-bahan bangunan dan perlengkapan bangunan
            yang belum terpasang yang direncanakan untuk pekerjaan tersebut,
                                                                  
            tetapi tidak termasuk peralatan-peralatan, milik Kontraktor atau
            Sub Kontraktor.                                       
                                                                  
          c. Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL) senilai
                                                                  
            Rp........................................................
            (.....................................................). atau senilai yang disebutkan
                                                                  
            dalam kontrak Pengasuransian itu harus oleh Perusahaan Asuransi
            yang disetujui Pemilik.                               
                                                                  
          d. Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama
                                                                  
            berlakunya Surat perjanjian Kontraktoran termasuk perpanjangan
            waktu yangmungkin diberikan.                          
                                                                  
          e. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor
            harus segera memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau
                                                                  
            memperbaiki semua pekerjaan yang rusak atau hilang,   
                                                                  
            membersihkan segala puing yang ada dan menyelesaikan  
            pekerjaan sampai selesai menurut surat Perjanjian Pekerjaa
                                                                  
            Konstruksi. Dalam hal demikian Kontraktor hanya berhak
            menerima penggantian biaya sejumlah yang diganti oleh asuransi.
                                                                  
                                                                  
       2. Asuransi Pekerja Konstruksi                             
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    54         
          Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan
          termasuk personil Sub Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan
                                                                  
          keehatan yang mungkin terjadi selama waktu pelaksanaan Konstruksi.
                                                                  
   Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu paket polis
                                                                  
   asuransi ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.             
                                                                  
   3.2.9. Masa Kondisi Darurat Covid 19                           
                                                                  
   3.2.9.1. Kondisi Darurat Covid                                 
                                                                  
   Menyikapi Keterangan Pers Presiden RI di Istana Merdeka, 24 Maret 2020 dan
                                                                  
   Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang
   Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa
                                                                  
   dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
                                                                  
   Pada pelaksanaan kegiatan padat karya di bidang konstruksi diperlukan standar
                                                                  
   protokoler terhadap kebijakan WHO dan BNPB pada 23 Maret 2020 yang
                                                                  
   awalnya social distancing menjadi physical distancing pada pelaksanaan
   pekerjaan konstruksi di lapangan/site.                         
                                                                  
                                                                  
   Acuan referensi bekerja (SOP) dalam kewaspadaan Covid 19 yang bisa
   dipergunakan salah satunya adalah Protokol Pencegahan Covid 19 Diproyek
                                                                  
   Konstruksi Yang Diterbitkan Oleh Dirjen Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan
   Umum Dan Perumahan Rakyat Indonesia.                           
                                                                  
                                                                  
   Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                  
   Rakyat Trisasongko Widianto mengatakan, Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020
   merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan
                                                                  
   konstruksi, kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan
   setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi.                     
                                                                  
                                                                  
   "Protokol tersebut berlaku pada proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh
   pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, maupun investasi swasta dan atau
                                                                  
   gabungan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    55         
   Instruksi Menteri tersebut memuat mekanisme tentang protokol pencegahan
   Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yaitu:          
                                                                  
                                                                  
   Pertama, membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan Covid-19 yang dilakukan
   oleh pengguna jasa dan penyedia jasa;                          
                                                                  
                                                                  
   Kedua, menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh
   penyedia jasa pekerjaan konstruksi;                            
                                                                  
                                                                  
   Ketiga, mengedukasi semua orang untuk menjaga diri dari Covid-19 oleh satuan
                                                                  
   tugas;                                                         
                                                                  
   Keempat, mengukur suhu semua orang pada setiap pagi, siang, dan sore yang
                                                                  
   dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi.                       
                                                                  
   Kelima, membuat kerja sama penanganan suspect Covid-19 dengan Rumah Sakit
                                                                  
   dan Puskesmas setempat yang dilakukan penyedia jasa pekerjaan konstruksi;
                                                                  
   Keenam, menghentikan sementara pekerjaan jika terindikasi ada tenaga kerja
                                                                  
   yang terpapar Covid-19 yang dilakukan oleh pengguna dan atau penyedi jasa
   pekerjaan;                                                     
                                                                  
                                                                  
   Ketujuh, melakukan tindakan isolasi dan penyemprotan disinfektan sarana dan
                                                                  
   prasarana kantor dan lapangan yang dilakukan penyedia jasa dan pekerjaan
   konstruksi.                                                    
                                                                  
                                                                  
   Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 juga menyebutkan penyelenggaraan jasa
   konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar jika
                                                                  
   teridentifikasi:                                               
                                                                  
       1. Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran;
                                                                  
       2. Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam
                                                                  
          Pengawasan (PDP); atau                                  
       3. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah
                                                                  
          mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara
          akibat keadaan kahar.                                   
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    56         
   Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada
   Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran
                                                                  
   Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen
   PUPR.                                                          
                                                                  
                                                                  
   Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan
                                                                  
   Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi,
   subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat.             
                                                                  
                                                                  
   Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan. Hal ini dimaksudkan
   untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap
                                                                  
   memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.        
                                                                  
   Perlu adanya percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka
                                                                  
   penanganan Covid-19, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik
                                                                  
   Indonesia No. 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta
   Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
                                                                  
   Disease 2019 (Covid-19).                                       
                                                                  
   Diharapkan dengan adanya Instruksi Menteri ini, dapat dipastikan bahwa
                                                                  
   penyelenggaraan jasa konstruksi tetap berjalan secara efektif dan efisien, serta
   tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dan tetap
                                                                  
   dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari
                                                                  
   Covid-19.                                                      
                                                                  
   3.2.9.2. Protokol Pencegahan Covid 19 Pada Proyek Konstruksi   
                                                                  
   Adapun protokol pencegahan Covid 19 pada proyek kontruksi adalah sebagai
   berikut:                                                       
                                                                  
                                                                  
       1. Pembentukan tim gugus tugas pencegahan Covid 19 di proyek:
                                                                  
          a. Pemilik Pengguna/ Penyelenggara bersama Konsultan Pengawas
            dan/atau Kontraktor wajib mernbentuk Satuan Tugas Pencegahan
                                                                  
            Covid-19.                                             
                                                                  
          b. Satuan Tugas tersebut berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang
            terdiri dari Ketua merangkap anggota dan 4 (empat) Anggota yang
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    57         
            mewakili Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara, Konsultan, 
            Kontraktor, Subkontraktor, Vendor Supplier.           
                                                                  
          c. Satuan Tugas tersebut memiliki tugas, tanggung jawab dan
            kewenangan melakukan: (i) sosialisasi, (ii) edukasi, (iii) promosi
                                                                  
            teknik dan (iv) metoda pencegahaan COVlDl9 serta (v)  
                                                                  
            pemeriksaan (examination) potensi terinfeksi kepada semua orang,
            baik para manager, insinyur, arsitek, karyawan / staf, mandor,
                                                                  
            pekeda dan tamu proyek.                               
                                                                  
       2. Penyediaan Fasilitas Kesehatan Di Lapangan              
                                                                  
          a. Kontraktor wajib membangun fasilitas untuk area screening pada
                                                                  
            lokasi pintu masuk proyek terdiri dari lokasi pengukuran,
                                                                  
            penyemprotan disinfektan, cuci tangan, sosialisasi, serah terima
            masker/APD, pencatatan orang keluar masuk.            
                                                                  
          b. Kontraktor wajib Kontraktor wajib menyediakan fasilitas pengukur
            suhu badan (thermoscan), pencuci tangan dengan sabun disinfektan
                                                                  
            (hand sanitizer\, tissue, masker di kantor dan lapangan proyek bagi
            para manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekeria
                                                                  
            dan tamu proyek.                                      
                                                                  
          c. Kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi
            dengan sarana kesehatan yang memdai, seperti: tabung oksigen,
                                                                  
            pengukur suhu badan (fhermoscan), pengukur tekanan darah, obat-
            obatan, dan petugas medis.                            
                                                                  
          d. Kontraktor wajib memiliki kedasama operasional perlindungan
                                                                  
            kesehatan dan pencegahan COVlDlg dengan rumah sakit dan/ atiau
            pusat kesehatan masyarakat terdekat dengan lapangan proyek
                                                                  
            untuk tindakan darurat (emergency).                   
       3. Pelaksaan Sosialisasi                                   
                                                                  
          a. Satuan Tugas memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik
                                                                  
            tentanghimbauan/ anjuran penegahan COVID19, seperti mencuci
                                                                  
            tangan, memakai masker, untuk disebarluaskan atiau dipasang di
            tempat-tempat sffategis di lapangan prcyek.           
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    58         
          b. Satuan Tugas bersama Petugas Medis harus menyampaikan
            penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan
                                                                  
            COVlD 19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari (safety
            moming talk).                                         
                                                                  
          c. Satuan Tugas nelarang seseorarg yang sakit dengan indikasi suhu
                                                                  
            > 38 derajat Celcius (seluruh manager, insinyur, arsitek, karyawan/
            staf, mandor, pekeria dan tamu proyek) datang ke lokasi proyek.
                                                                  
          d. Petugas yang ditunjuk melaksanakan pengukuran suhu tubuh
            kepada seluruh pekerja, dan karyawan bersama para Satuan
                                                                  
            Pengamanan Proyek dan Petugas Keamanan setiap pagi, siang dan
                                                                  
            sore,                                                 
                                                                  
       4. Pelaksanaan Pemeriksaan                                 
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
       5. Pelaksanaan Pelaporan                                   
                                                                  
                                                                  
          Seluruh kegiatan pencegahan COVID 19 wajib dilaporkan dengan
          sebagaimana kegiatan K3 menyangkut:                     
                                                                  
                                                                  
          a. Jumlah pekerja, tamu keluar masuk (harian)           
          b. Hasil pemeriksaan                                    
                                                                  
          c. Meeting solialisasi                                  
          d. Kejadian-kejadian luar biasa dan tindakan yang dilakukan
                                                                  
          e. Dsb.                                                 
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    59         
3.3. Penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)              
                                                                  
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang merupakan komitmen dari penyedia
jasa (kontraktor) dalam penjaminan keselamatan konstruksi dalam proyek yang
                                                                  
ditangani, wajib untuk memenuhi regulasi yang sudah ditetapkan. Dalam lingkup
Kementerian PUPR sejak tanggal 23 Desember 2019 telah terbit Peraturan Menteri
                                                                  
PUPR No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
                                                                  
Konstruksi sebagai pengganti Peraturan terdahulu yaitu Permen PUPR No
05/PRT/M/2014.                                                    
                                                                  
                                                                  
Perkiraan biaya penerapan SMKK ini minimal mencakup 9 (sembilan) komponen
yaitu:                                                            
                                                                  
                                                                  
       1. penyiapan RKK; sosialisasi,                             
       2. promosi, dan pelatihan;                                 
                                                                  
       3. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;           
                                                                  
       4. asuransi dan perizinan;                                 
       5. Personel Keselamatan Konstruksi;                        
                                                                  
       6. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;        
       7. rambu-rambu yang diperlukan;                            
                                                                  
       8. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi, dan
                                                                  
       9. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko
          Keselamatan Konstruksi                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    60         
   3.3.1. Format RKK Konsultansi Konstruksi Pengawasan/Manajemen  
       Penyelenggaraan Konstruksi                                 
                                                                  
   Format RKK    pada tahap  pemilihan Konsultansi Konstruksi     
   Pengawasan/Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi sudah harus mengikuti
                                                                  
   persyaratan dalam SMKK yaitu sebagai Informasi Terdokumentasi. Susunan
   dokumen RKK terdiri dari:                                      
                                                                  
                                                                  
          a. Cover Dokumen                                        
          b. Halaman Pengesahan                                   
                                                                  
          c. Halaman Daftar Isi                                   
                                                                  
          d. Halaman Uraian dan Penjelasan RKK                    
                                                                  
3.4. PEKERJAAN PEMBONGKARAN  DAN PEMBERSIHAN                      
                                                                  
   3.4.1. Lingkup Pekerjaan.                                      
                                                                  
       1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing
                                                                  
          seperti yang tampak pada daerah pembangunan. Termasuk dalam
          pekerjaan ini adalah pembongkaran yang ditunjukkan Direksi
                                                                  
          Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta
                                                                  
          pengamanan atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila
          ada.Pengamanan barang hasil bongkaran bangunan existing (yang
                                                                  
          masih dimanfaatkan atau bernilai )merupakan tanggung jawab
          Kontraktor sebelum diserahkan kepada Pihak yang berwenang
                                                                  
          Sedangkan untuk material yang tidak dapat dimaanfaatkan atau tidak
                                                                  
          bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan pembersihan dan
          pengangkutan bahan-bahan bongkaran tersebut keluar dari lapangan
                                                                  
          pekerjaan.                                              
       2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi Pengawas/ Konsultan
                                                                  
          Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis), maka Kontraktor
          diwajibkan melaksanakan pembersihan dan pengangkutan bahan-
                                                                  
          bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.         
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    61         
   3.4.2. Pelaksanaan                                             
       1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data
                                                                  
          mengenai kondisi-kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan
                                                                  
          serta gambar-gambar dan izin-izin yang diperlukan untuk bekerja.
       2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem
                                                                  
          pelaksanaan pembongkaran kepada Direksi Pengawas/ Konsultan
          Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk disetujui.        
                                                                  
       3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus
          dilakukan tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan
                                                                  
          fungsinya serta tidak akan mengganggu kelancaran pemakaian yang
                                                                  
          ada  dan  mengadakan tindakan-tindakan yang perlu guna  
          menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.    
                                                                  
       4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian
          rupa sehingga tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan
                                                                  
          kerusakan. Semua kerugian pihak lain yang timbul karenanya akan
                                                                  
          menjadi tanggung jawab Kontraktor.                      
       5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi
                                                                  
          harus terpasang kembali sesuai dengan standar serta petunjuk
          Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, hingga dapat berfungsi
                                                                  
          dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih dan bersih serta siap
                                                                  
          untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk
          pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.                 
                                                                  
                                                                  
   3.4.3. Hasil Bongkaran                                         
       1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan
                                                                  
          dimanfaatkan kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi Pengawas yang
          nantinya dapat diperhitungkan sebagai kopensasi biaya   
                                                                  
          pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya, untuk
                                                                  
          hal tersebut bahan hasil bongkaran yang berharga harus ditata supaya
          mudah didata, sedang untuk bahan tidak berharga harus segera
                                                                  
          dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sesuai arahan Direksi
          Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis).
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    62         
       2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun
          elemen besar yang nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya
                                                                  
          harus didata sesuai persetujuan Direksi Pengawas/ Konsultan
          Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                         
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    63         
          BAB  4.   PEKERJAAN    ARSITEKTUR                       
                                                                  
4.1. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN  PINTU, JENDELA DAN          
                                                                  
    KACA                                                          
                                                                  
   4.1.1. Pekerjaan Kusen Aluminium                               
                                                                  
   4.1.1.1. Lingkup Pekerjaan                                     
                                                                  
       1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
                                                                  
          peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
          pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
                                                                  
          baik dan sempurna.                                      
       2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan louvre
                                                                  
          aluminium, seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
       3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu
                                                                  
          dan jendela, pekerjaan kaca.                            
                                                                  
   4.1.1.2. Persyaratan Bahan                                     
                                                                  
       1. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam
                                                                  
          negeri ex. , Alexindo berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi
          sesuai SII extrusi 0695-82, 0649-82.                    
                                                                  
       2. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah 4” (4,4 x 10,2 cm) atau
          sesuai dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail
                                                                  
          rinci dalam shop drawing yang disetujui Direksi Pengawas / Pengawas.
                                                                  
       3. Warna profil :                                          
                                                                  
          a. Untuk Kusen Aluminium warna Coklat optional sesuai design atau
            putih lapis powder coating                            
                                                                  
          b. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
            warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian
                                                                  
            pada waktu fabrikasi unti-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain,
                                                                  
            profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
            didapatkan warna yang sama.                           
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    64         
       4. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih
          dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,
                                                                  
          ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan
          Direksi Pengawas.                                       
                                                                  
       5. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan
                                                                  
          Syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-
          ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.                
                                                                  
            -  Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang
                                                                  
               ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan
               ukurannya.                                         
                                                                  
            -  Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap
                                                                  
               tekanan angin 120 kg/m2, untuk setiap type dan harus disertai
               hasil test.                                        
                                                                  
            -  Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap
               air/kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikasi (air
                                                                  
               masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa
                                                                  
               (positif) dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air
               minimum 3,4 L/m2 min.                              
                                                                  
                                                                  
       6. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.                
       7. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus
                                                                  
          sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit
          jendela, pintu dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran sebagai
                                                                  
          berikut :                                               
                                                                  
            -  untuk tinggi dan lebar 1 mm.                       
                                                                  
            -  untuk diagonal 2 mm.                               
                                                                  
       8. Accessories.                                            
                                                                  
          a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
                                                                  
            pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium
            harus ditutup caulking dan sealant.                   
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    65         
          b. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau
            setara.                                               
                                                                  
          c. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel
            plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13
                                                                  
            mikron sehingga tidak dapat bergerak / bergeser.      
                                                                  
          d. Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan
            kwalitas I. Untuk hak angin sikutan menggunakan casement.
                                                                  
                                                                  
   4.1.1.3. Persyaratan Pelaksanaan                               
       1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti
                                                                  
          gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil
          lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi
                                                                  
          (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang
                                                                  
          berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
          persetujuan dari Direksi Pengawas / Pengawas.           
                                                                  
       2. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan
          persetujuan dari Direksi Pengawas.                      
                                                                  
       3. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum
                                                                  
          pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan
          pembuatan shop drawing atas petunjuk manajemen Konstruksi,
                                                                  
          meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
          Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan
                                                                  
          yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium terpasang,
                                                                  
          sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor
          bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.  
                                                                  
       4. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi,
          dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
                                                                  
          kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
                                                                  
       5. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
          menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.   
                                                                  
          Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan
          hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    66         
       6. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari
          arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
                                                                  
          Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang
          sesuai dengan gambar.                                   
                                                                  
       7. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
                                                                  
          sekrup, rivet, stap dan harus cocok.                    
       8. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate
                                                                  
          setebal 2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.    
       9. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
                                                                  
          karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
                                                                  
          kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000
          kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup
                                                                  
          oleh sealant.                                           
       10. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen
                                                                  
          aluminium akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka
                                                                  
          permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
          untuk menghindari timbulnya korosi.                     
                                                                  
       11. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-
          25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.  
                                                                  
       12. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel
          mutlak diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan
                                                                  
          bidang dinding horizontal yang melekat pada ambang bawah dan atas
                                                                  
          harus waterpass (pelubangan dinding).                   
       13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama
                                                                  
          pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika
          perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
                                                                  
          Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
                                                                  
       14. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
          diberi sealant supaya kedap air dan suara.              
                                                                  
       15. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk
          penahan air hujan.                                      
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    67         
   4.1.2. Pekerjaan Daun Pintu                                    
                                                                  
   4.1.2.1. Lingkup Pekerjaan                                     
       1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                                                                  
          lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam
          gambar dengan hasil yang baik dan sempurna.             
                                                                  
       2. Pekerjaan pemasangan daun pintu solid panil dipasang pada seluruh
                                                                  
          detail sesuai yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
                                                                  
   4.1.2.2. Persyaratan Bahan                                     
                                                                  
       1. Daun pintu menggunakan produk fabrikan dengan model Router +
          Kaca atau sesuai dengan gambar detail kusen / daun pintu.
                                                                  
       2. Finishing daun pintu menggunakan melamin lacquer atau semi duco
          sesuai dengan pilihan Perencana.                        
                                                                  
                                                                  
   4.1.2.3. Persyaratan Pelaksanaan                               
       1. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh
                                                                  
          bahan/material yang digunakan kepada Direksi Pengawas untuk
          mendapatkan persetujuannya.                             
                                                                  
       2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
                                                                  
          meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan
          lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay- 
                                                                  
          out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
          gambar.                                                 
                                                                  
                                                                  
   4.1.3. Pekerjaan Kaca                                          
                                                                  
   4.1.3.1. Lingkup Pekerjaan                                     
       1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
                                                                  
          peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
                                                                  
          pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
          dan sempurna.                                           
                                                                  
       2. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati.
       3. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela).
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    68         
   4.1.3.2. Persyaratan Bahan                                     
       1. Umum                                                    
                                                                  
          Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada
          umumnya mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus
                                                                  
          cahaya, diperoleh dari proses pengambangan (Float Glass). Kedua
                                                                  
          permukaannya rata, licin dan bening.                    
       2. Khusus                                                  
                                                                  
          Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk
          ASAHIMAS. Kaca tebal minimum 5 mm, atau sesuai perhitungan,
                                                                  
          digunakan untuk pemasangan dinding kaca pada daerah Interior dan
                                                                  
          seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain seperti dinyatakan
          dalam gambar.                                           
                                                                  
       3. Toleransi                                               
                                                                  
          a. Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui
            toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi
                                                                  
            panjang dan lebar kira-kira 2 mm.                     
                                                                  
          b. Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus
            mempunyai sudut siku serta tepi potongan yang rata dan lurus.
                                                                  
            Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm
            per meter panjang.                                    
                                                                  
          c. Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh
                                                                  
            melampaui toleransi yang ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3
            mm.                                                   
                                                                  
          d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard
            perhitungan dari pabrik bersangkutan, yang antara lain
                                                                  
            mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas / ukuran
                                                                  
            bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang
            akan bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui
                                                                  
            Direksi Pengawas.                                     
                                                                  
       4. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari
                                                                  
          pabrik:                                                 
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    69         
          a. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang
            yang berisi gas yang terdapat pada kaca).             
                                                                  
          b. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
            mengganggu pandangan.                                 
                                                                  
          c. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
                                                                  
            sebagian atau seluruh tebal kaca).                    
          d. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang
                                                                  
            dan lebar kearah luar/masuk).                         
          e. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang
                                                                  
            adalah cacat garis timbul yang tembus pandang, sedang gelombang
                                                                  
            adalah permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.
          f. Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
                                                                  
            (scratch).                                            
          g. Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan   
                                                                  
            kebeningan).                                          
                                                                  
          h. Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).      
          i. Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).       
                                                                  
                                                                  
       5. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
       6. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat
                                                                  
          persetujuan Direksi Pengawas.                           
       7. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat
                                                                  
          pemotongan, harus digurinda / dihaluskan.               
                                                                  
   4.1.3.3. Persyaratan Pelaksanaan                               
                                                                  
       1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
                                                                  
          uraian dan syarat-syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang
          digariskan / disyaratkan oleh pabrik bersangkutan.      
                                                                  
       2. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian       
       3. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi
                                                                  
          Pengawas/Pengawas.                                      
                                                                  
       4. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
          benturan, dan diberi tanda agar mudah diketahui.        
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    70         
       5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan
          alat-alat pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran
                                                                  
          tertentu (cutting size).                                
       6. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil
                                                                  
          sesuai dengan persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-
                                                                  
          kaca dalam pintu kaca rangka aluminium harus sesuai dengan
          persyaratan.                                            
                                                                  
       7. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk
          menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah
                                                                  
          sesuai dengan persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan sealant
                                                                  
          mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis sambungan
          dengan kaca.                                            
                                                                  
       8. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
          diperkenankan retak dan pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala
                                                                  
          noda dan bekas goresan.                                 
                                                                  
4.2. PEKERJAAN KUNCI-ENGSEL-PENGGANTUNG  (HARDWARES)              
                                                                  
                                                                  
   4.2.1.1. Lingkup Pekerjaan                                     
   Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat
                                                                  
   - alat bantu lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai
                                                                  
   hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                
                                                                  
   4.2.1.2. Persyaratan Bahan                                     
                                                                  
   Produk dengan kualitas dan merk yang telah disetujui Direksi Pengawas.
                                                                  
   4.2.1.3. Persyaratan Pelaksanaan                               
                                                                  
   Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
   tercantum dalam buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian
                                                                  
   hardware akibat dari pemilihan merk, kontraktor harus nelaporkan hal tersebut
                                                                  
   untuk mendapatkan persetujuan.                                 
                                                                  
       1. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun
                                                                  
          pintu dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk Direksi
          Pengawas.                                               
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    71         
       2. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun,
          menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
                                                                  
          engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut
          beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    72         
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    73         
       3. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas
          pintu, engsel bawah dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu,
                                                                  
          engsel ditengah dipasang ditengah antara kedua engsel tersebut.
       4. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak
                                                                  
          posisi yang telah ditentukan oleh Direksi Pengawas. Apabila hal
                                                                  
          tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan
          biaya.                                                  
                                                                  
       5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
          dilakukan pengujian secara kasar dan halus.             
                                                                  
       6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
                                                                  
       7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
                                                                  
  HARDWARES   SCHEDULE PINTU                                      
              NOTES                HARDWARES                      
                                   BAC                            
    TYPE    DAUN  KUSE ENGS LOCKC   K   HAN  CLYIN  LAIN-         
            PINTU  N    EL   ASE   PLA  DLE   DER   LAIN          
                                    TE                            
  P  Pintu  Temper framel floor floor tidak ss ada,               
  U  Utama, ed    ess  hinges lock ada  handle dengan             
  1  double 12mm       / atas           kiri master               
                       pivot            kanan key                 
  P1 Pintu  enginee alumn engsel ada ada ada ada,   dgn           
     double ring  ium 4" 4", 3               dengan flush         
            compos     engsel                master bolt          
            ite        tiap                  key                  
            wood       daun                                       
            panel +                                               
            kaca                                                  
            5mm                                                   
  P2 Pintu  enginee alumn engsel ada ada ada ada,   bovenl        
     Single ring  ium 4" 4", 3               dengan itch          
     dgn    compos     engsel                master dgn           
     bovenlit ite      tiap                  key    frictio       
     ch     wood       daun                         n stay        
            panel +                                 12"           
            jendela                                 dan           
            bovenli                                 rambu         
            tch                                     ncis          
            alumn.                                                
  PT Pintu  enginee alumn engsel ada ada ada ada,   dileng        
  1  Toilet/T ring ium 4" 4", 3              dengan kapi          
     oilet  compos     engsel                master denga         
     difable ite       tiap                  key    n             
            wood       daun                         stainle       
            panel                                   ss steel      
                                                    kickpl        
                                                    ate           
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    74         
  PT Pintu  enginee alumn engsel ada ada ada ada,                 
  2  Toilet ring  ium 4" 4", 3               half                 
            compos     engsel                knob                 
            ite        tiap                  dengan               
            wood       daun                  master               
            panel                            key                  
  PS Pintu  wood  alumn engsel ada tidak Round ada,               
  1  Shaft  panel ium 4" 4", 2     ada  flush dengan              
                       engsel           handle master             
                       tiap                  key                  
                       daun                                       
                                                                  
  HARDWARE  SCHEDULE  JENDELA                                     
             NOTES                HARDWARES                       
                                              CL                  
           DAUN                           HA                      
    TYPE         KUS  ENG  LOCKCA  BACK       YIN  LAIN-          
            JEND                          ND                      
                  EN  SEL    SE    PLATE      DE   LAIN           
            ELA                           LE                      
                                               R                  
  J1 Jendela alumn + alum Frictio rambuncis tidak ada tidak tidak friction
     lebar kaca  n 4" n stay dgn          ada ada stay            
           10mm       20"  pengunci               bovenlitch      
                                                  12"             
  J2 Jendela alumn + alum Frictio rambuncis tidak ada tidak tidak friction
     lebar kaca  n 4" n stay              ada ada stay            
           10mm       20"                         bovenlitch      
                                                  12"             
  J3 Jendela alumn + alum Frictio rambuncis tidak ada tidak tidak friction
     samping kaca n 4" n stay             ada ada stay            
           5mm        20"                         bovenlitch      
                                                  12"             
  J4 Jendela alumn + alum Frictio rambuncis tidak ada tidak tidak friction
     samping kaca n 4" n stay             ada ada stay            
           5mm        20"                         bovenlitch      
                                                  12"             
  B  bovenlitc alumn + alum Frictio rambuncis tidak ada tidak tidak friction
  V  h koridor kaca n 4" n stay           ada ada stay            
     dalam 5mm        12"                         bovenlitch      
                                                  12"             
   4.2.1.4. Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan                
       1. Pemborong wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus
          dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan
          finishing lainnya.                                      
       2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
          pekerjaan dilaksanakan, maka pemborong wajib memperbaiki sampai
          dinyatakan dapat diterima oleh Direksi Pengawas. Biaya yang timbul
          untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab pemborong.
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    75         
       3. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang
          telah dilaksanakan terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam
                                                                  
          sesudah pekerjaan pintu dan jendela selesai terpasang, permukaannya
          dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap
                                                                  
          kemungkinan cacat pada permukaannya.                    
                                                                  
       4. Pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan   
          pelaksanaan, sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Direksi
                                                                  
          Pengawas.                                               
       5. Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set,
                                                                  
          masing-masing memiliki tag name yang menjelaskan lokasi kunci dan
                                                                  
          korespondensi dengan cylinder nya.                      
                                                                  
4.3. PEKERJAAN PASANGAN VINYL LANTAI DAN DINDING                  
                                                                  
   4.3.1. Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                  
       1. Pemasangan vinyl dilaksanakan pada Ruang (sesuai gambar kerja)
                                                                  
          untuk lantai menggunakan vinyl tebal 2 mm               
       2. Meliputi bagian-bagian permukaan lantai sesuai dengan yang di
                                                                  
          tunjukan dalam detail gambar. Dalam hal ini termasuk pengadaan
          tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan peralatan pembantu lainnya.
                                                                  
                                                                  
   4.3.2. Syarat - Syarat Bahan                                   
                                                                  
       1. Bahan harus mempunyai kualitas yang baik, tahan lama    
          terhadap goresan, hygienis, mudah dibersihkan dan mudah dalam
                                                                  
          perawatan.                                              
       2. Bahan terbuat dari PVC mutilayer/heterogeneous, tanpa filter, mampu
                                                                  
          meredam bunyi sampai batas tertentu (Acoustic flooring type, minimal
          15 dB)                                                  
                                                                  
                                                                  
   4.3.3. Syarat - Syarat Spesifikasi Bahan                       
                                                                  
       1. Lapisan bawah terdiri dari Acoustic backing foam.       
       2. Bidang vinyl harus dalam bentuk 'plank'.                
                                                                  
       3. Skirting / Plint adalah perpanjangan atau kelanjutan vinyl dari lantai
          kemudian naik ke dinding setinggi 10 cm. Pada sudut antara lantai
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    76         
          dan dinding di pasangi Cove Former yaitu bahan yang membentuk
          sudut landai (R) agar sudut tersebut tidak siku.        
                                                                  
       4. Warna dan corak bahan di ajukan oleh kontraktor dengan persetujuan
          pengawas dan atau pemilik pekerjaan.                    
                                                                  
       5. Merk fabrikasi bahan : lihat outline spec.              
                                                                  
   4.3.4. Syarat Pelaksanaan                                      
                                                                  
       1. Bidang permukaan lantai harus rata dan kuat, tidak terdapat retak –
                                                                  
          retak, tidak ada lubang dan celah-celah, bebas debu, bebas lemak
          dan minyak.                                             
                                                                  
       2. Pekerjaan lapisan vinyl harus rapi dan dilakukan sesuai dengan yang
          dipersyaratkan dari pabrik yang bersangkutan sehingga dapat diperoleh
                                                                  
          hasil pekerjaan bermutu baik dan dapat tahan lama.      
                                                                  
       3. Pekerjaan lapisan vinyl dilakukan setelah pekerjaan finishing yang lain
          seperti plafond, dinding, pekerjaan ME, pengecatan selesai
                                                                  
          dilaksanakan.                                           
                                                                  
   4.3.5. Syarat – Syarat Penyimpanan                             
                                                                  
   Tempat penyimpanan barang harus terhindar dari genangan air, tidak lembab,
   terhindar dari cuaca (panas matahari / air hujan ) dan selalu bersih.
                                                                  
                                                                  
4.4. PEKERJAAN PARTISI GYPSUM                                     
                                                                  
   4.4.1. Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                  
       1. Meliputi penyediaan bahan partisi gypsum board dan konstruksi metal
                                                                  
          framenya, dan glass wool insulations, penyiapan tempat serta
          pemasangan pada tempat tempat yang tercantum pada gambar untuk
                                                                  
          itu.                                                    
       2. Seluruh pekerjaan mendapat sertifikat garansi 5 tahun dari
                                                                  
          manufacturer.                                           
                                                                  
   4.4.2. Persyaratan Bahan                                       
                                                                  
       1. Bahan penutup partisi adalah;                           
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    77         
          a. Bahan penutup partisi gypsum board yang digunakan adalah
            gypsum board tebal 12 mm atau ukuran lain, sesuai dengan gambar
                                                                  
            untuk itu.                                            
          b. Gypsum board yang digunakan merk Jayaboard/Knauff atau setara
                                                                  
            kualitas lengkap dengan acessories nya.               
                                                                  
          c. Diantara rangka dipasang bahan insulasi suara berupa glasswool
            insulation dengan density 24kg/m2 dengan ketebalan 10 cm.
                                                                  
            Kecuali pada gambar disebutkan lain.                  
                                                                  
       2. Kecuali pada gambar tertulis lain, rangka partisi dibuat dari :
                                                                  
          a. Rangka partisi terbuat dari ‘cold rolled steel' sesuai dengan
                                                                  
            rekomendasi produk.                                   
                                                                  
          b. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri
            atas profil utama (maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis
                                                                  
            lis tepi dengan gesper pengatur ketinggian.           
          c. Semua batang profil untuk rangka partisi telah diseleksi dengan
                                                                  
            baik, lurus dan rata. Tidak ada bagian yang bengkokatau
            melengkung atau cacat cacat lainnya. Semua bahan yang akan
                                                                  
            dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Perencana.
                                                                  
          d. Setelah seluruh rangka partisi terpasang, seluruh permukaan harus
            rata, lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang
                                                                  
            dan batang batang rangka harus saling tegak lurus.    
                                                                  
   4.4.3. Persyaratan Pelaksanaan                                 
                                                                  
       1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
                                                                  
          meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan
          lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out/penempatan, cara
                                                                  
          pemasangan, mekanisme dan detil-detil sesuai gambar.    
       2. Diwajibkan Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai 
                                                                  
          ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
                                                                  
       3. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum
          pekerjaan dimulai dan dipasang.                         
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    78         
       4. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat
          pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara
                                                                  
          yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan
          dan kelembaban.                                         
                                                                  
       5. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos,
                                                                  
          baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
          kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama
                                                                  
          untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat
          bekas penyetelan.                                       
                                                                  
       6. Desain dan produk dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari
                                                                  
          Perencana.                                              
       7. Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar
                                                                  
          rencana untuk itu.                                      
       8. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan
                                                                  
          Perencana.                                              
                                                                  
       9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam
          gambar dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang
                                                                  
          diizinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).     
       10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut
                                                                  
          pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam
          gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Perencana.
                                                                  
       11. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan
                                                                  
          langit-langit.                                          
       12. Semua partisi yang terpasang sesuai dengan dalam hal ini type dan
                                                                  
          lay-out.                                                
       13. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan
                                                                  
          terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat
                                                                  
          kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung
          jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.              
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    79         
            BAB 5.    PEKERJAAN   INTERIOR                        
                                                                  
5.1. PEKERJAAN PELAPIS DINDING WALLPAPER/WALLCOVERING             
                                                                  
                                                                  
   5.1.1. Persyaratan Bahan :                                     
   Material wall cover yang dipergunakan adalah sebagaimana yang tercantum
                                                                  
   dalam gambar perencana/finishing schedule/ RAB kontrak         
                                                                  
                                                                  
       1. Pengiriman material wall cover ke proyek dilakukan bila seluruh areal
          dinding yang akan dilapisi telah selesai konstruksinya. 
                                                                  
       2. Penyimpanan material wall cover sedemikian rupa sehingga terhindar
          dari proses detriosasi, staining dan soiling, dengan kelembaban normal
                                                                  
          dan temperature sekitar 400 derajat farenheit.          
                                                                  
   5.1.2. Syarat-Syarat Pemasangan                                
                                                                  
       1. Pemasangan wall covering dilakukan bila semua persiapan telah selesai
                                                                  
          dan ruangan bebas dari debu.                            
       2. Permukaan dinding harus bersih, kering dan bebas dari cacat. Semua
                                                                  
          keretakan dan tonjolan harus diratakan sesuai kondisi yang
          dipersyaratkan oleh produsen wall cover.                
                                                                  
       3. Pemasangan wall cover menggunakan perekat yang direkomendasikan
                                                                  
          oleh produsen wall cover.                               
       4. Penyambungan harus dikerjakan dengan teliti sehingga sambungan
                                                                  
          tidak terlihat dan pola atau tektur terpasang sesuai dengan perencana.
       5. Setelah wall cover terpasang bidang permukaan dinding harus rata,
                                                                  
          bersih dengan wall cover yang menempel kuat.            
                                                                  
5.2. PEKERJAAN PANEL/BACK DROP                                    
                                                                  
                                                                  
   5.2.1. Persyaratan Bahan :                                     
   Untuk dinding yang dilapisi paneling dengan material dan teknis pelaksanaan
                                                                  
   yang memenuhi persyaratan.                                     
                                                                  
                                                                  
       1. Panelling yang dipasang adalah paneling dengan material dan teknis
          pelaksanaan yang memenuhi persyaratan.                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    80         
       2. Bentuk dan ukuran paneling dapat dilihat pada gambar perencanaan.
       3. Dalam keadaan dimana kondisi lapangan berbeda dengan perencanaan,
                                                                  
          maka Kontraktor wajib mengajukan usulan penyelesaian terkait
          keadaan tersebut berupa shop drawing untuk mendapatkan persetujuan
                                                                  
          Konsultan Pengawas dan Perencana.                       
                                                                  
       4. Sebelum dipasang pada dinding, paneling harus mendapat persetujuan
          Konsultan Pengawas dan Perencana.                       
                                                                  
                                                                  
   5.2.2. Syarat-Syarat Pemasangan                                
       1. Bahan paneling dipasang diatas dinding yang telah memenuhi
                                                                  
          persyaratan.                                            
       2. Untuk paneling yang berfungsi sebagai penutup dinding yang bersifat
                                                                  
          akustik, maka pemasangannya menggunakan rangka metal hollow/
                                                                  
          hollow galvalume 40x40mm , ruang antaranya diberi material pengisi
          berupa glasswool 1” atau 2” (density 24kg/ m3) dan wire mesh dengan
                                                                  
          panel penutup dari bahan plywood 18 mm diperforasi diameter 10 mm
          dan total open area sebanyak 22 %.                      
                                                                  
       3. Sementara finishing panel penutup disesuaikan dengan material yang
                                                                  
          tercantum dalam finishing schedule/ RAB Kontrak         
       4. Lokasi pemasangan sesuai dengan gambar perencanaan dan finishing
                                                                  
          schedule/ RAB Kontrak                                   
                                                                  
5.3. PEKERJAAN PELAPIS VENEER, PLASTIC LAMINATE/ HPL              
                                                                  
                                                                  
   5.3.1. Persyaratan Bahan                                       
       1. Plastik laminate : Merk, nomor catalog, warna, dsb - Sesuai
                                                                  
          gambar/finishing schedule/ RAB.                         
       2. Lem : Ex. Aica, Fox, Castoll atau setara.               
                                                                  
                                                                  
   5.3.2. Persyaratan Pekerjaan                                   
                                                                  
       1. Pelapisan tidak boleh diterapkan pada kayu dengan kadar kelembaban
          lebih dari 15% atau diruangan yang bersuhu kurang dari 15° C.
                                                                  
       2. Lem yang dipergunakan, bahan dasarnya urea dan harus tahan air,
          sesuai intruksi dari pabrik.                            
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    81         
       3. Untuk permukaan yang datar, digunakan plastic laminate dengan
          ketebalan 0,8 mm.                                       
                                                                  
       4. Arah serat dari plastic laminate harus sesuai yang ditunjukkan dalam
          gambar kerja/ detail.                                   
                                                                  
       5. Finish plastic laminate adalah standard satin atau furniture, sesuai
                                                                  
          dengan yang disarankan. Sample yang memperlihatkan permukaan
          bertekstur/ berpola harus disetujui oleh Perencana.     
                                                                  
                                                                  
   5.3.3. Syarat-Syarat Pemasangan                                
       1. Pemasangan Laminasi apabila disyaratkan sebagai HPL wajib
                                                                  
          dilakukan dan dilaksanakan dengan menggunakan mesin high pressure
          di work shop.                                           
                                                                  
       2. Pelapisan pada bidang permukaan yang sesuai dengan plastic laminate
                                                                  
                                                                  
5.4. PEKERJAAN FURNITURE                                          
                                                                  
   5.4.1. Syarat Umum                                             
                                                                  
       1. Pelaksanaan pekerjaan furniture harus dilakukan dengan  
          sebaikbaiknya, sesuai dengan gambar rencana, baik yang ada maupun
                                                                  
          yang akan diusulkan oleh Konsultan Pengawas.            
       2. Contoh beberapa jenis pekerjaan harus dibuat untuk diuji sesuai dengan
                                                                  
          kondisi pemakaian sesungguhnya kelak dan disetujui sebelum produksi
                                                                  
          yang sesungguhnya dimulai.                              
       3. Kontraktor/ Pelaksana harus memberi jaminan sedikitnya satu tahun
                                                                  
          atas pekerjaannya terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan akibat
          mutu bahan yang digunakan maupun mutu pekerjaannya, yang
                                                                  
          ditunjukan dengan surat jaminan dari Kontraktor/ Pelakasana kepada
          Pemberi Tugas.                                          
                                                                  
       4. Semua contoh bahan-bahan lunak yang mempunyai kecendrungan
                                                                  
          terbakar seperti textile, upholstery, wall cover yang diajukan untuk
          mendapatkan persetujuan harus disertai dengan spesifikasi detail yang
                                                                  
          menunjukkan struktur maupun jenis serat yang digunakan. 
       5. Dan harus disertai dengan jaminan tertulis dari pabrik pembuatannya
                                                                  
          atau agen penjualannya, sesuatu keterangan yang menunjukan bahwa
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    82         
          bahan-bahan tersebut sudah flame rated dan diproses untuk menjadi
          kondisi flame resistetance (diproses untuk mencegah penyebaran api
                                                                  
          melalui bahan-bahan tersebut).                          
                                                                  
   5.4.2. Syarat Khusus                                           
                                                                  
       1. Furniture harus dibuat dengan persyaratan:              
          a. Bersifat heavy duty dalam arti tahan untuk digunakan dalam batas
                                                                  
            maksimal pemakaian suatu furniture. Mutu kerja dan bahan harus
                                                                  
            kelas satu.                                           
          b. Tidak diperbolehkan menggunakan chipboard atau particle board.
                                                                  
          c. Semua sambungan dibuat sekuat-kuatnya.               
          d. Item yang selesai harus sesuai dengan gambar detail maupun
                                                                  
            spesifikasi.                                          
                                                                  
                                                                  
       2. Contoh Prototip                                         
          a. Kontraktor/ Pelaksana diwajibkan untuk membuat contoh prototip
                                                                  
            untuk setiap item dari furniture lepas yang jumlah totalnya 6
            (enam) atau lebih.                                    
                                                                  
          b. Prototip ini dibuat berdasarkan gambar detail untuk  
            membandingkan kualitas bahan dan keahlian tukang dengan tujuan
                                                                  
            desainnya.                                            
                                                                  
          c. Perencanaan akan melakukan pemeriksaan berkala pada waktu
            pekerjaan prototip untuk menilai metode pengerjaan,   
                                                                  
            penyambungan dan penyetelannya, sehingga dapat memastikan
            pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan.                 
                                                                  
          d. Setelah prototip selesai dan disetujui secara tertulis oleh perencana,
                                                                  
            prototip ini menjadi standar acuan yang harus diikuti oleh
            kontraktor/ pelaksana.                                
                                                                  
          e. Untuk item yang disorder dan jumlahnya melebihi 25 (dua puluh
            lima) buah prototip harus dibuat sebagai bagian tambahan dan akan
                                                                  
            disimpan oleh perencanaan atau pemberi tugas sebagai  
                                                                  
            pembanding dalam pembelian.                           
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    83         
          f. Untuk item yang jumlah ordernya kurang dari 25 buah, prototip
            sudah termasuk dalam jumlah tersebut.                 
                                                                  
                                                                  
       3. Penyimpanan dan proteksi furniture :                    
          a. Kontraktor/ pelakasana bertanggung jawab untuk menyimpan dan
                                                                  
            memelihara seluruh item furniture sebelum dilakukan penyerahan
                                                                  
            resmi kepada pihak Pemberi Tugas.                     
          b. Apabila pemilih tugas memina kontraktor/ pelaksana untuk
                                                                  
            menyimpan barangnya setelah tanggal penyerahan barang, maka
            atas persetujuan bersama biaya penyimpanan akan dinegosiasikan.
                                                                  
          c. Setiap item furniture harus dikirim kepada Pemberi tugas dalam
            keadaan terbungkus dan berlabel yang menunjukkan : - Nama
                                                                  
            pelaksana - Nomr gambar item furniture - Tempat tujuan
                                                                  
          d. Adanya perbedaan suhu dibengkel dan proyek, akan     
            mempengaruhi kadar kelembaban dan finishing dari item furniture.
                                                                  
            Apabila setelah furniture ditempatkan diproyek diperlukan
            finishing kembali, maka biaya yang timbul ditanggung oleh
                                                                  
            kontraktor/ Pelaksana.                                
                                                                  
                                                                  
   5.4.3. Syarat Bahan & Pelaksanaan                              
       1. Bahan-bahan furniture dibagi menjadi :                  
                                                                  
          a. Bahan kayu                                           
          b. Pekerjaan cat & melamic                              
                                                                  
          c. Pekerjaan perlengkapan metal                         
                                                                  
          d. Plastik laminate.                                    
                                                                  
       2. Bahan kayu :                                            
                                                                  
          a. Kayu dalam bentuk solid dan blockboard atau coreboar baik yang
            dilapis veneer maupun tidak. Syarat utama bagi bahan dasar kayu
                                                                  
            adalah bahan kayu yang terbaik yang dipakai.          
          b. Semua bahan kayu harus sudah melalui proses pengawetan dan
                                                                  
            pengeringan baik alam, maupun mesin hingga mencapai dasar
                                                                  
            kelembaban antara 10%-12% (WMC).                      
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    84         
          c. Kayu harus bersih dari pecahan, mata kayu, pinggiran rusak dan
            lain kerusakan yang memungkinkan pihak Konsultan Pengawas
                                                                  
            memutuskan tidak menggunakan dalam proyek ini. Warna dan
            serat kayu harus sama.                                
                                                                  
          d. Semua kayu harus sudah dianti rayap.                 
                                                                  
          e. Pekerjaan kayu yang tertutup oleh upsholstery dapat terbuat dari
            kayu keras. Pekerjaan furniture kayu yang mensyaratkan kekuatan
                                                                  
            atau yang terlihat sebagian kayunya, harus diawetkan dan
            kontraktor/ Pelaksana harus membuktikan dengan suatu sertifikat.
                                                                  
                                                                  
       3. Bahan kayu dalam bentuk Solid wood :                    
          a. Solid wood yang digunakan untuk furniture adalah kayu nyatoh.
                                                                  
            Kayu harus lurus, tidak ada yang cacat atau tidak sama lekuknya.
                                                                  
          b. Pemasangan harus betul betul rata dengan permukaan kayu tidak
            boleh terdapat celah. Apabila terdapat profil pada garis lurus,
                                                                  
            pertemuan sudut diadu manis, dan alur-alur profil harus tepat
            bertemu.                                              
                                                                  
          c. Ontruksi pertemuan kayu adalah standard mortise dan tenon,
                                                                  
            dowel, ekor burung, cross halved, mitred, tongue and groove, tenon
            harus tepat bertemu dengan mortise.                   
                                                                  
                                                                  
       4. Bahan kayu dalam bentuk semi manufactured board :       
          a. Plywood maupun boardboard berasal dari sumber yang harus
                                                                  
            disetujui Perencana/ Konsultan Perencana dan yang dianggap
                                                                  
            memenuhi syarat produk yang dapat dipakai dalam proyek ini.
          b. Merupakan plywood dengan mutu terbaik dengan serat padat,
                                                                  
            memadai untuk dilapisi veneer, dicat rata, dilapisi plastik laminate
            sesuai dengan yang dipersyaratkan.                    
                                                                  
          c. Untuk hal-hal tertentu seperti dasar laci, plywood harus dilapisi
            dengan plastik laminate ex. Local dengan warna yang akan
                                                                  
            ditentukan..                                          
                                                                  
          d. Bahan penguat berupa sekrup, paku dan sebagainnya terbuat dari
            metal anti karat. Sekrup yang terlihat harus sesuai dengan
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    85         
            penyelessaian hardware. Sekrup yang terlihat harus ditanam dan
            lubangnya ditutup kayu dengan warna dan serat yang sama.
                                                                  
            Lubang bekas paku pada permukaan yang terlihat, ditutup dempul
            kayu dengan warna yang sama.                          
                                                                  
          e. Finishing sepenuhnya mengikuti gambar detail dan spesifiikasi
                                                                  
            perencanaan. Variasi diluar yang ditunjukkan tidak akan diterima
            kecuali apabila sebelumnya ada persetujuan tertulis dari perencana.
                                                                  
          f. Apabila kayu difinish natural, warna dan serta setiap bagiannya
            sebelum dipasang. Demikian pula halnya apabila kayu diberi
                                                                  
            warna tertentu.                                       
                                                                  
          g. Bagian belakang lemari/ rak treatment dengan bahan pengawet
            kayu.                                                 
                                                                  
                                                                  
       5. Pekerjaan cat dan melamic :                             
          a. Mencakup semua permukaan furniture yang ditunjukkan pada
                                                                  
            gambar perencanaan dan didalam bagan spesifikasi bahan dan
            finishing.                                            
                                                                  
          b. Pekerjaan cat atau pemolesan termasuk pekerjaan persiapan
                                                                  
            permukaan, penggosokan peralatan cat, pengajuan contoh panel
            yang dicat, hasil analisa cat apabila diperlukan, pemeliharaan dan
                                                                  
            sebagainnya. Pekerjaan pembersihan dan penyelesaian akhir
            diperlukan agar hasil lebih sempurna.                 
                                                                  
          c. Merk atau pabrik cat dan melamic serta bahan pewarna harus
                                                                  
            sesuai dengan daftar material. Pengiriman barang harus dalam
            keadaan baik dan tidak terbuka.                       
                                                                  
          d. Spray painting harus menggunakan peralatan yang disetujui
            Konsultan Pengawas, dan dalam Pelaksanaannya harus dilakukan
                                                                  
            dalam keadaan kering dan bersih.                      
                                                                  
          e. Selanjutnya untuk pekerjaan cat dan melamic lihat pada bab
            sebelumnya mengenai pengecatan melamine/melamic.      
                                                                  
                                                                  
       6. Pekerjaan Perlengkapan Metal :                          
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    86         
          a. Pengadaan dan produksi hardware berkualitas baik dan sama
            dengan sample yang diberikan. Sample ini dapat diambil dari
                                                                  
            beberapa sumber supplier untuk bahan pertimbangan Perencana.
          b. Pelaksana hardware termasuk pengadaan sekrup, pemeliharaan,
                                                                  
            striking plate, dsb. Pemasangan termasuk pengepasan,  
                                                                  
            pemotongan, pembentukan, mortise, pembongkaran, penyetelan,
            pelumasan dan sebagainya.                             
                                                                  
          c. Hardware yang terlihat, difinishing sesuai dengan bahan spesifikasi
            finishing.                                            
                                                                  
          d. Pekerjaan chrome dibuat dari bahan dasar tembaga atau kuningan
                                                                  
            sesuai dengan standard british dan amerika untuk kondisi pelapisan
            chrome diluar ruangan. Aluminium difinish anodize dan sesuai
                                                                  
            dengan sample yang diberikan kepada Perencana.        
          e. Bahan kuningan padat atau lembaran yang dipoles. Difinishing
                                                                  
            lebih lanjut dengan lapisan polyurethane bening sebagai pelapisan
                                                                  
            pelindung.                                            
          f. Semua pintu lemari pada bagia pintu harus dilengkapai dengan
                                                                  
            door stop (magnit catch, rubber roller catch atau bullet catch).
            Kunci-kunci yang digunakan adalah ex. HAFFELE atau setara,
                                                                  
            dengan anak kunci 2 buah.                             
          g. Handle/ tarikan/ pegangan yang digunakan adalah kualitas yang
                                                                  
            terbaik & sesuai dengan spesifikasi perencana.        
                                                                  
          h. Engsel untuk pintu digunakan engsel sendok dari bahan metal
            kualitas terbaik ex.lecco, Ferari atau setara.        
                                                                  
          i. Rel untuk lacidigunakan rel metal ex. Blum/USA atau setara -
            Grendel untuk pintu double adalah dari bahan stainless steel
                                                                  
            kualitas terbaik.                                     
                                                                  
                                                                  
       7. Plastik laminate : Pekerjaan plastik laminate untuk furniture: lihat
          pasal mengenai plastik laminate/HPL                     
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    87         
5.5. PEKERJAAN UPHOLSTERY                                         
                                                                  
   5.5.1. Bantalan                                                
                                                                  
       1. Bahan bantalan (super busa/ plastik foam) harus terbuat dari bahan
          terbaik, kekenyalan dan ketebalan yang merata. Contoh material harus
                                                                  
          diserahkan dan disetujui oleh perencana sebelum dilaksanakan.
       2. Bantalan harus dibungkus dahulu dengan kain pelapis yang berlubang-
                                                                  
          lubang, tiap lubang diperkuat dengan mata ayam dari kuningan/
                                                                  
          almunium, dan dipasang dibagian sandaran atau dudukan disetiap
          bantalan kursi. Jumlah lubang harus cukup agar udara mudah masuk
                                                                  
          keluar untuk mencegah sobeknya upholstery.              
                                                                  
   5.5.2. Upholstery                                              
                                                                  
       1. Apabila kain upholstery berpola, fabrikasi tidak boleh dimulai oleh
          kontraktor/ Pelaksana sebelum mendapat petunjuk yang jelas dari
                                                                  
          perencana tentang arah pola dan cara penyambungannya. Sebelum
                                                                  
          dilapis dengan bahan pembungkus, foam dilapisi dengan kain pelapis.
       2. Bahan upholstery berkualitas kelas satu dilengkapi webbing, pegas/ per
                                                                  
          danbantalan sesuai dengan gambar. Kain penutup dijahit, diberi futed
          dan pinggiran bertali seperti yang ditunjukkan.         
                                                                  
       3. Bahan texstil untuk upholstery harus scotchguard dan preshrunk hingga
                                                                  
          faktor penyusutan dari 2% (kecuali yang telah termasuk persyaratan
          pabrik).                                                
                                                                  
       4. Vinly upholstery harus dari jenis breathable dengan strechbacking dan
          mudah untuk dibersihkan. Heavy duty textured knitted fabric yang
                                                                  
          diterima untuk dipakai. Upholstery fabric material memenuhi
                                                                  
          persyaratan fire resistance                             
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    88         
                       BAB 6.                                     
                                                                  
    PEKERJAAN   (MEP) MEKANIKAL    ELEKTRIKAL   DAN               
                       PLUMBING                                   
                                                                  
                                                                  
7.1. PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN                              
                                                                  
       7.1.1. Lingkup Pekerjaan                                   
                                                                  
   Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam
                                                                  
   spesifikasi ini, namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan
   sesuai dengan yang tertera di dalam gambar – gambar perencanaan dan dokumen
                                                                  
   tambahan seperti yang tertera di dalam berita acara Aanwijzing.
                                                                  
       1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam
                                                                  
          bangunan.                                               
                                                                  
       2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :           
                                                                  
            -  Dari kWH Meter ke MDP dan Panel Penerangan         
                                                                  
       3. Menyediakan dan memasang Panel-panel :                  
                                                                  
            -  MDP                                                
                                                                  
            -  Panel Penerangan                                   
            -  Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik).     
                                                                  
                                                                  
       4. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan
                                                                  
          instalasi.                                              
       5. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam
                                                                  
          dan luar bangunan.                                      
       6. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.              
                                                                  
       7. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing   
                                                                  
       8. Melakukan pengetesan dan training                       
       9. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang
                                                                  
          berlaku                                                 
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    89         
       7.1.2. Standar yang Dipakai                                
   Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
                                                                  
   pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara
                                                                  
   lengkap dan sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai pemasangan,
   penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
                                                                  
                                                                  
       1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua
          persyaratan yang ada seperti :                          
                                                                  
          a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000                
                                                                  
          b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan
            pekerjaan instalasi listrik                           
                                                                  
                                                                  
       2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang
                                                                  
          ada seperti :                                           
                                                                  
          a. Persyaratan Umum.                                    
          b. Spesifikasi Teknis.                                  
                                                                  
          c. Gambar Rencana.                                      
          d. Bill of item                                         
                                                                  
          e. Berita Acara Aanwijzing.                             
                                                                  
       3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
                                                                  
       4. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :  
                                                                  
          a. Penerangan dalam dan luar bangunan.                  
                                                                  
          b. Outlet listrik.                                      
          c. Telephone, Fire Alarm, Sound System.                 
                                                                  
          d. LAN Lokal Area Network                               
                                                                  
          e. Air conditioning, Exhaust fan, dan ventilasi.        
          f. Pompa transfer.                                      
                                                                  
          g. Pemadam Kebakaran                                    
          h. Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik    
                                                                  
                                                                  
       5. Persyaratan Kontraktor Listrik.                         
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    90         
       6. Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang
          masih berlaku.                                          
                                                                  
       7. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3
          core dimana core yang ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan
                                                                  
          ke panel listrik. Sedangkan instalasi dari panel pembagi menggunakan
                                                                  
          4 core kabel.                                           
       8. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran
                                                                  
          sesuai gambar perencana)                                
       9. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi
                                                                  
          pelindung anti karat.                                   
                                                                  
       10. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan
          dan stop kontak 220 V – 1 phase – 50 Hz.                
                                                                  
                                                                  
   7.1.3. Persyaratan Bahan                                       
                                                                  
   7.1.3.1. Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan                  
   Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
                                                                  
                                                                  
   Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang
   disyaratkan dalam RKS ini sudah tidak ada dipasaran , maka Kontraktor boleh
                                                                  
   memilih kapasitas yang lebih besar , dengan merk yang sama dari yang diminta
   dengan syarat :                                                
                                                                  
                                                                  
       1. Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.            
       2. Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.           
                                                                  
       3. Tidak menyebabkan penambahan bahan.                     
                                                                  
       4. Tidak menyebabkan penambahan ruang.                     
       5. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.                
                                                                  
       6. Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.                    
                                                                  
   7.1.3.2. Panel - Panel                                         
                                                                  
   Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set
   dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan
                                                                  
   MCCB dan sebagai pengaman sesuai dengan gambar rencana.        
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    91         
       1. Umum.                                                   
                                                                  
          a. Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
          b. Interupting capacity untuk main breaker 50 kA        
                                                                  
          c. Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
          d. Lalu lintas feeder :                                 
                                                                  
          e. menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY                  
                                                                  
          f. dalam gedung menggunakan kabel NYY                   
          g. Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi
                                                                  
            Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.     
                                                                  
       2. Pemutusan Daya                                          
                                                                  
          a. Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC
                                                                  
            tidak kurang dari 50 kA.                              
                                                                  
          b. Release harus mengandung :                           
          c. Thermal overload release.                            
                                                                  
          d. Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
                                                                  
       3. Rumah panel dan Busbar.                                 
                                                                  
          a. Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan
                                                                  
            dengan penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
                                                                  
          b. Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian
            depan dengan mudah.                                   
                                                                  
          c. Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2
            mm.                                                   
                                                                  
          d. Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat
            pengolahan pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau
                                                                  
            sejenisnya. Bagian dalam dan luar harus mendapat paling sedikit
                                                                  
            satu lapis cat penahan karat. Untuk lapisan akhir cat finish bagian
            luar power coating .                                  
                                                                  
          e. Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja,
            dan dilengkapi ventilasi bagian sisi panel .          
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    92         
          f. Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih
            hitam dan digrafir sesuai kebutuhan.                  
                                                                  
          g. Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-
            kabel berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam     
                                                                  
            pemeliharaan.                                         
                                                                  
          h. Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL.
            Bahan dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi
                                                                  
            panjang dipasang pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan
            jarak sesuai ketentuan untuk menahan tekanan dan mekanis pada
                                                                  
            level hubung singkat.                                 
                                                                  
          i. Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua
            terminal kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan
                                                                  
            yang tidak wajar. Busbar harus di cat secara standart untuk
            membedakan fasa-fasanya.                              
                                                                  
          j. Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus 
                                                                  
            mempunyai penampang yang cukup dengan rating arus tidak
            kurang dari 125% dari rating Breaker.                 
                                                                  
          k. Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung
            (Tinned).                                             
                                                                  
          l. Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel
            berwarna sesuai standard.                             
                                                                  
                                                                  
       4. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.              
                                                                  
          a. Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan
                                                                  
            type analog                                           
          b. pilot lamp, tipe LED                                 
                                                                  
                                                                  
   7.1.4. Spesifikasi Bahan dan Peralatan                         
       1. Kabel Listrik                                           
                                                                  
          a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.               
                                                                  
                                                                  
            -  Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.      
                                                                  
            -  Inti penghantar tembaga.                           
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    93         
            -  Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.                
            -  Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.
                                                                  
                                                                  
          b. Kabel Feeder                                         
                                                                  
            -  Kelas kabel 1000 volt                              
                                                                  
            -  Inti penghantar tembaga.                           
            -  Isolasi PVC, Sheated.                              
                                                                  
            -  Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.                        
                                                                  
                                                                  
          c. Kabel Grounding                                      
                                                                  
            -  Inti tembaga jenis kabel BC.                       
                                                                  
                                                                  
       2. Pipa dan Fitting                                        
                                                                  
          a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus
            fan dilaksanakan dalam pipa dan fitting-fitting High Impact
                                                                  
            Conduit PVC untuk dalam bangunan, kecuali untuk feeder dalam
            trench                                                
                                                                  
          b. Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas
                                                                  
            diameter kabel instalasi.                             
          c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu  
                                                                  
            menggunakan pipa flexible jenis PVC.                  
          d. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan,
                                                                  
            penyambungan, harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai
                                                                  
            yaitu socket, elbouw, T-doos, croos-doos dan diberi warna untuk
            memudahkan maintenance.                               
                                                                  
          e. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan
            pemasangan sparing kabel.                             
                                                                  
          f. Semua sambungan menggunakan terminal.                
                                                                  
       3. Cable tray, rak kabel dan hanger.                       
                                                                  
                                                                  
          cable tray dan cable ladder                             
                                                                  
            -  Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep.
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    94         
            -  Bahan support dari besi siku yang dicat.           
            -  Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.            
                                                                  
            -  Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.               
            -  Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat        
                                                                  
                                                                  
       4. Rak kawat dan hanger                                    
                                                                  
          Pada shaft riser                                        
                                                                  
                                                                  
            -  Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot
               deep                                               
                                                                  
            -  Bahan support dari besi siku yang dicat.           
            -  Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.            
                                                                  
            -  Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.               
            -  Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat        
                                                                  
                                                                  
       5. Hanger                                                  
                                                                  
            -  Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari
                                                                  
               bahan besi plat yang diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan
               ke plat dengan ikatan ramset atau fischerplug.     
                                                                  
            -  Mur baut dan besi plat.                            
            -  Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat       
                                                                  
                                                                  
       6. Alat Bantu instalasi                                    
                                                                  
            -  Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk
                                                                  
               pertanahan.                                        
            -  Pasir urug, sirtu dan tanah urug.                  
                                                                  
            -  Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.
                                                                  
       7. Saklar dan stop kontak                                  
                                                                  
            -  Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna
                                                                  
               dasar putih, jenis pasangan recessmounted atau     
                                                                  
               surfacemounted. Dalam suplai sakelar harus lengkap dengan
               box tempat dudukannya dari bahan metal.            
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    95         
            -  Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub
               ditambah 1 untuk pentanahan. Stop kontak tenaga dengan
                                                                  
               rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4 kutub ditambah 1 untuk
               pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap dengan
                                                                  
               box tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan
                                                                  
               recessmounted atau surfacemounted.                 
                                                                  
       8. Armature Lampu                                          
                                                                  
          a. Balk lamp TL .                                       
                                                                  
                                                                  
            -  Bahan kotak reflektor lampu dari kaca aluminium anodisez.
            -  House dari coled rolled steal coil/sheets          
                                                                  
            -  Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar.     
            -  Ballast 36 Watt, 220 V, 50 Hz dengan losses tidak boleh lebih
                                                                  
               besar 1 Watt atau low-loss ballast.                
                                                                  
            -  Fitting dan starter.                               
            -  Capasitor factor kerja minimal 0.9.                
                                                                  
            -  Tabung TL 36 Watt diameter 25 mm.                  
            -  Terminal Grounding pada badan.                     
                                                                  
            -  Baut expose dengan kepala khusus.                  
                                                                  
            -  Wirring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.          
            -  Tiap tube dengan trafo (ballast) dan capasitor sendiri-sendiri.
                                                                  
                                                                  
          b. GMS                                                  
                                                                  
            -  Bahan reflektor dan komponen sama denga point (a)  
                                                                  
                                                                  
          c. Down Light RD150 E27                                 
                                                                  
            -  Bahan kotak lampu aluminium, sedangkan reflector   
                                                                  
               menggunakan mirror reflector.                      
            -  Diameter 154 mm.                                   
                                                                  
            -  Terminal Grounding pada badan.                     
                                                                  
            -  Baut expose dengan kepala khusus.                  
            -  Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.           
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    96         
       9. Panel listrik                                           
          Untuk pekerjaan panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai
                                                                  
          berikut :                                               
                                                                  
          a. Panel MDP                                            
                                                                  
          Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan
                                                                  
          Generator set dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch
                                                                  
          Breaker menggunakan MCCB dan sebagai pengaman sesuai dengan
          gambar rencana.                                         
                                                                  
                                                                  
          b. Umum.                                                
                                                                  
            -  Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
                                                                  
            -  Interupting capacity untuk main breaker 50 kA      
            -  Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
                                                                  
            -  Lalu lintas feeder :                               
                                                                  
                                                                  
               •  menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY             
               •  dalam gedung menggunakan kabel NYY              
                                                                  
                                                                  
            -  Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui
               Konsultan MK sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
                                                                  
                                                                  
          c. Pemutusan Daya                                       
                                                                  
            -  Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase –
                                                                  
               AC tidak kurang dari 50 kA.                        
                                                                  
            -  Release harus mengandung :                         
                                                                  
               •  Thermal overload release.                       
                                                                  
               •  Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range
                  ).                                              
                                                                  
               •  Rumah panel dan Busbar.                         
                                                                  
                                                                  
            -  Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan
               dengan penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    97         
            -  Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian
               depan dengan mudah.                                
                                                                  
            -  Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari
               1.2 mm.                                            
                                                                  
            -  Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat
                                                                  
               pengolahan pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “
               atau sejenisnya. Bagian dalam dan luar harus mendapat paling
                                                                  
               sedikit satu lapis cat penahan karat. Untuk lapisan akhir cat
               finish bagian luar power coating .                 
                                                                  
            -  Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan
                                                                  
               kerja, dan dilengkapi ventilasi bagian sisi panel .
            -  Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis
                                                                  
               putih hitam dan digrafir sesuai kebutuhan.         
            -  Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas
                                                                  
               kabel-kabel berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam
                                                                  
               pemeliharaan.                                      
            -  Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan
                                                                  
               PUIL. Bahan dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk
               persegi panjang dipasang pada pole-pole isolator dengan
                                                                  
               kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk menahan tekanan
               dan mekanis pada level hubung singkat.             
                                                                  
            -  Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai
                                                                  
               semua terminal kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan
               lekukan yang tidak wajar. Busbar harus di cat secara standart
                                                                  
               untuk membedakan fasa-fasanya.                     
            -  Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus
                                                                  
               mempunyai penampang yang cukup dengan rating arus tidak
                                                                  
               kurang dari 125% dari rating Breaker.              
            -  Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan
                                                                  
               pelindung (Tinned).                                
            -  Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel
                                                                  
               berwarna sesuai standard.                          
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    98         
       10. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.             
                                                                  
          a. Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan
            type analog                                           
                                                                  
          b. pilot lamp, tipe LED                                 
                                                                  
   7.1.5. Syarat-Syarat Pelaksanaan                               
                                                                  
       1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan                     
                                                                  
          Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah
                                                                  
          mendapat Surat Perintah Kerja ( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul
          kepada Konsultan MK, apa yang perlu diatur kembali agar semua
                                                                  
          instalasi maupun peralatan dapat ditempatkan dan bekerja sempurna.
                                                                  
          a. Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah
                                                                  
            pengukuran, meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan
                                                                  
            sebenarnya.                                           
          b. Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan
                                                                  
            data-data kepada Konsultan MK.                        
          c. Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50%
                                                                  
            - 75% dan 100 %.                                      
                                                                  
          d. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar
            denah, potongan dan detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan,
                                                                  
            dengan mendapat persetujuan dari Konsultan MK.        
          e. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga
                                                                  
            pemasangan instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi
                                                                  
            chrosing.                                             
          f. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan,
                                                                  
            masuk site atau dipasang harus mendapat persetujuan dari
            Konsultan MK.                                         
                                                                  
                                                                  
       2. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.                     
                                                                  
          a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam
            plat beton pelindung pipa lengkap fitting-fitting.    
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                    99         
          b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang
            sebagai berikut :                                     
                                                                  
          c. Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau
            di klem dengan pelindung conduit.                     
                                                                  
          d. Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray
                                                                  
            tanpa conduit.                                        
                                                                  
       3. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke
                                                                  
          kolom atau tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali
          untuk peralatan tertentu.Untuk stop kontak 30 cm di atas lantai
                                                                  
       4. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel
          shaft riser setiap jarak 150 cm.                        
                                                                  
       5. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :        
                                                                  
          a. Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60
                                                                  
            cm di bawah permukaan tanah.                          
          b. Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm
                                                                  
            dibawah permukaan tanah dengan menggunakan pelindung pipa
            galvanis.                                             
                                                                  
                                                                  
       6. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung
                                                                  
          terminal 3 M kemudian doos tersebut ditutup.            
       7. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.         
                                                                  
       8. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat
          ke dalam besi beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset
                                                                  
          atau fischerplug.                                       
                                                                  
       9. Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur
          baut ke angkur.                                         
                                                                  
       10. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan
          radiusnya, minimal R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.
                                                                  
       11. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di
                                                                  
          tengah jalan kecuali pada tempat penyambungan.          
       12. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.  
                                                                  
       13. Armature lampu                                         
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                   100         
          a. Balk oval TK-terpasang rata pada plat duck.          
          b. Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut
                                                                  
            pada 2 tempat.                                        
          c. GMS terpasang rata dengan penggantung 2 tempatpada plat duck.
                                                                  
                                                                  
       14. Gali Urug                                              
                                                                  
          a. Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar
                                                                  
            yang sesuai dengan spesifikasi yang diminta.          
          b. Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau
                                                                  
            lainnya, harus dibuat gambar detail dan cara penyelesaian yang
            baik untuk semua pihak dengan mendapat persetujuan dari
                                                                  
            Konsultan Perencana / Konsultan MK.                   
                                                                  
          c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi
            tanggung jawab kontraktor.                            
                                                                  
          d. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali
            dengan sirtu sampai padat.                            
                                                                  
          e. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak
            lain harus diperbaiki kembali oleh kontraktor listrik.
                                                                  
                                                                  
       15. Pentanahan                                             
                                                                  
          Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System
          pentanahan baik peralatan electronik, motor pompa, panel litrik, Genset
                                                                  
          dan sebagainya minimal 2 ohm                            
                                                                  
   7.1.6. Pengujian Pekerjaan                                     
                                                                  
       1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga
          diperoleh hasil yang akurat, Bila diperlukan peralatan dapat diminta
                                                                  
          oleh Konsultan MK untuk diuji ke Laboratorium.          
                                                                  
       2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :        
                                                                  
          a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus
            diuji system kerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
                                                                  
          b. Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan
            Marger.                                               
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                   101         
          c. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux
            meter.                                                
                                                                  
          d. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak
            terjadi kesalahan sambung                             
                                                                  
          e. Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita
                                                                  
            acara hasil test.                                     
                                                                  
   7.1.7. Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan                    
                                                                  
       1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-
          lampiran sebagai berikut :                              
                                                                  
          a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .     
                                                                  
          b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli,
                                                                  
            Konsuil)                                              
          c. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
                                                                  
          d. Menyerahkan hasil pengetesan.                        
                                                                  
       2. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa
                                                                  
          pemeliharaan secara Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang
                                                                  
          ditentukan pada persyaratan umum, bahwa seluruh instalasi dan
          peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna. Kerusakan
                                                                  
          karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila
          perlu diganti baru.                                     
                                                                  
       3. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa
          jaminan selama 12 bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap
                                                                  
          bekerja sempurna.                                       
                                                                  
       4. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu
          mengoperasikan instalasi dan peralatan yang terpasang   
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                   102         
                  BAB  7.   PENUTUP                               
                                                                  
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk
                                                                  
menguraikan bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-
                                                                  
kalimat "DIADAKAN OLEH KONTRAKTOR  ATAU DISELENGGARAKAN           
KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika uraian
                                                                  
tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.                          
                                                                  
Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian
                                                                  
yang betul-betul termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum
disebut dalam Rencana kerja dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus
                                                                  
diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-benar disebutkan.   
                                                                  
                                                                  
Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka
tetap diadakan/ dikerjakan Kontraktor.                            
                                                                  
                                                                  
Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
Pihak Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi Pengawas/ Pengawas dan Konsultan
                                                                  
Perencana                                                         
                                                                  
8.1. Penyerahan Pekerjaan Dan Perbedaan Pernyataan Dokumen        
                                                                  
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan
                                                                  
   yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel,
                                                                  
   halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-
   sisa bahan bangunan beserta alat bantu kerja harus disingkirkan dari lokasi
                                                                  
   pekerjaan.                                                     
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
                                                                  
   ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana
                                                                  
   harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.                  
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan
                                                                  
   memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II
   dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.            
                                                                  
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian
                                                                  
   dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).                           
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                   103         
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya,
   oleh karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian
                                                                  
   dalam pekerjaan pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu
   kepada Direksi Pengawas/ Direksi Pengawas/ Konsultan MK.       
                                                                  
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih
                                                                  
   dahulu harus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
   Pengawas. Semua material dari hasil alam akan diperiksa oleh Direksi Pengawas
                                                                  
   pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang tidak disetujui harus
   segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila Kontraktor
                                                                  
   tidak mengindahkan Direksi Pengawas berhak menyelenggarakannya atas biaya
                                                                  
   Kontraktor.                                                    
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan
                                                                  
   didalam RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus
   diselenggarakan oleh dan atas biaya Kontraktor.                
                                                                  
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang
                                                                  
   dalam Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada
   sebelumnya dalam RKS dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran
                                                                  
   Berita Acara Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan-perbedaan :
                                                                  
          a. Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
            (RKS) Pekerjaan, maka RKS. lah yang mengikat.         
                                                                  
          b. Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka
                                                                  
            BAA lah yang mengikat.                                
          c. Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting
                                                                  
            (BASM), maka BASM lah yang diikuti.                   
          d. Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka
                                                                  
            ukuran yang tertulislah yang diikuti.                 
                                                                  
          e. Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka
            keterangan yang tertulislah yang diikuti.             
                                                                  
          f. Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala
            besar (Detail), maka gambar Detaillah yang diikuti.   
                                                                  
          g. Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun
            BASM tidak tertulis, maka gambarlah yang diikuti.     
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                   104         
          h. Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan
            pada BAA maupun BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang
                                                                  
            diikuti.                                              
          i. Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun
                                                                  
            BASM tidak tercantum, maka BAA lah yang diikuti.      
                                                                  
          j. Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA
            tidak ditulis, maka BASM lah yang diikuti.            
                                                                  
                                                                  
8.2. Dokumen Pelaksanaan                                          
                                                                  
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja
   ini adalah                                                     
                                                                  
          a. Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-
                                                                  
            syarat pekerjaan (RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
                                                                  
          b. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita
            Acara Pelelangan.                                     
                                                                  
                                                                  
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
                                                                  
          a. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada
            pemberi tugas.                                        
                                                                  
          b. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan
                                                                  
            seluruh hak dan kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya
            kepada Pihak/Kontraktor lain.                         
                                                                  
          c. Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada
            peraturan per undang-undangan yang berlaku.           
                                                                  
                                                                  
       3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan
          RKS, bila ternyata masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan
                                                                  
          namun tidak tersebut dalam gambar dan RKS atau kedua-duanya maka
                                                                  
          pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
       4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi
                                                                  
          merk lain asal sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                   105         
       5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang
          tersurat dalam RKS ini, namun harus ada upaya untuk melaksanakan
                                                                  
          pekerjaan ini sebaik mungkin.                           
                                                                  
8.3. Umur Ekonomis Gedung                                         
                                                                  
Bilamana tidak dijelaskan RKS teknis maka Kontraktor memberikan garansi dalam
                                                                  
umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelaksanaan gedung sebagai
                                                                  
berikut :                                                         
                                                                  
       1. Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
                                                                  
       2. Elemen Interior Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun
       3. Peralatan Utama MEP Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2
                                                                  
          tahun                                                   
       4. Instalasi Kelistrikan Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2
                                                                  
          tahun.                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
RENCANA KERJA & SYARAT UPDATED SMK3                   106
Tenders also won by PT Rimbun Sekawan Utama
Authority
4 April 2022Pengadaan Renovasi Proteksi Pusdiklat Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2022Kementerian Luar NegeriRp 17,580,476,000
29 June 2018Pengadaaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Sistem Proteksi Kebakaran Gedung Tower Ta 2018Kementerian Luar NegeriRp 16,743,030,000
23 May 2019Pengadaan Renovasi Penghawaan Gedung Roeslan Abdulgani Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019Kementerian Luar NegeriRp 16,402,000,000
7 July 2015Belanja Pengadaan ListrikUlp-16 Pemkab. JemberRp 14,700,000,000
15 March 2017Pengadaan Ac Variable Refrigerant Volume/Flow Gedung MigasKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 14,088,679,000
9 June 2017Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Sistem Proteksi Kebakaran Gedung Eks Bp-7 Kementerian Luar Negeri Ta 2017Kementerian Luar NegeriRp 9,879,280,000
23 May 2016Pemasangan Lpju Ex. Kawedanan Mojosari Dan JabungLPSE Kabupaten MojokertoRp 9,630,000,000
3 May 2017Pembangunan Museum Situs Gua Harimau (Tahap 3)Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 7,000,000,000
8 March 2021Pengadaan Trafo Gedung Tower Dan Gedung Roeslan Abdul Ghani Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2021Kementerian Luar NegeriRp 5,557,066,100
17 May 2016Pekerjaan Pembangunan Cathlab 3Kementerian KesehatanRp 5,447,774,000