Pengadaan Jasa Konsultan Pendidikan Tahun 2024

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16216025
Status: Seleksi Gagal
Date: 1 November 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bbpmp Provinsi Jawa Tengah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 809,150,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 788,644,344
RUP Code: 45023504
Work Location: Jl. Kyai Mojo Srondol Kulon Semarang - Semarang (Kota)
Participants: 39
Applicants
Reason
0016783466428000--
0015673247015000--
0025951781404000--
PT Frontier Sentratama Indonesia
00*4**6****43**0--
PT Gama Inovasi Berdikari
07*3**8****42**0--
0805022373541000--
0837976026722000-1. NIB KBLI tidak sesuai yang dipersyaratkan 2. Nilai tidak memenuhi ambang batas
0813032372404000--
PT Hiberlatech
03*2**0****11**0-1. Tidak memiliki Pengalaman 2. Tidak memiliki tnaga ahli konsultan 3. Tdak memiliki peralatan
PT Kalimosodo Duta Persada
08*2**4****32**0-1. Pengalaman Kerja non konstruksi dan pengalaman kerja sejenis tidak ada
0011115433804000--
0023770951615000--
0013639422062000--
0858799125018000--
Talenta Sumber Daya Manusia
09*4**3****74**0--
0016426231017000--
PT Jagad Raya Konsultindo
00*7**5****04**0-Tidak memiliki pengalaman sejenis
0030486898019000-1. Tidak memiliki pengalaman sejenis 2. Nilai ambang batas tidak memenuhi
0032005415015000--
0651638215066000--
PT Lingkaran Edukasi Kreatif
08*4**2****61**0--
0720821743323000--
PT Triandra Indoutama
03*3**1****32**0--
0317929826404000--
0029932548018000--
0021920855071000--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
0028403418615000--
0729463307035000--
0016005746922000--
CV Dodo Property
07*5**6****09**0--
0856741509822000--
0964114557043000--
0755946480521000--
CV Indah Charisma
08*1**9****02**0--
PT Astekindo Saputra Mandiri
04*9**3****44**0--
0837412964101000--
0826371957311000--
0969711894803000--
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
              PENGADAAN  KONSULTAN BALAI BESAR                         
 PENINGKATAN MUTU  PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2024          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 SATKER              : Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/         
                       Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa  
                       Tengah                                          
 NAMA PPK            : Mohammad Adi Hartono, S.E, M.M                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    DIREKTORAT    JENDERAL  PENDIDIKAN   ANAK   USIA DINI,             
      PENDIDIKAN   DASAR, DAN  PENDIDIKAN   MENENGAH                   
                                                                       
   KEMENTERIAN  PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI            
                          TAHUN 2024                                   
                       Uraian Pekerjaan                                
                                                                       
             PENGADAAN  KONSULTAN  BALAI BESAR                         
PENINGKATAN  MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2024           
                                                                       
                                                                       
1. MAKSUD DAN    : a. Maksud                                           
   TUJUAN                                                              
                     Maksud dari kegiatan pengadaan tenaga ahli/jasa konsultansi adalah
                     pendampingan kepada BBPMP dan BPMP agar terjadi akselerasi
                                                                       
                     baik secara proses kerja maupun hasil terhadap program-program
                                                                       
                     kerja strategis dan prioritas Kemendikbudristek, dukungan
                     transformasi BBPMP dan BPMP melalui pengembangan Sumber
                                                                       
                     Daya Manusia serta membantu BBPMP dan BPMP dalam membuka
                     jejaring dengan pihak-pihak eksternal untuk keberlangsungan
                                                                       
                     program prioritas Kemendikbudristek.              
                                                                       
                                                                       
                   b. Tujuan                                           
                    Tujuan dari kegiatan pengadaan tenaga ahli/jasa konsultansi adalah
                                                                       
                     untuk mendukung pencapaian program-program strategis dan
                     prioritas Kemendikbudristek melalui kinerja BBPMP dan BPMP agar
                                                                       
                     dapat diterima dan diterapkan di daerah pada seluruh wilayah
                                                                       
                     provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.            
                                                                       
                                                                       
2. TARGET/       : Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya tenaga ahli/jasa konsultansi
   SASARAN                                                             
                   yang berpengalaman dan memiliki kompetensi di bidang advokasi,
                   pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi program
                                                                       
                   prioritas pemerintah pusat di daerah, pengembangan Sumber Daya
                   Manusia, termasuk membuka relasi jejaring ekosistem Pendidikan
                                                                       
                   yang mendukung program strategis dan prioritas Kemendikbudristek.
                                                                       
6. RUANG LINGKUP, : 1. Ruang Lingkup                                   
   LOKASI                                                              
                      a. Penyusunan rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi
   PEKERJAAN                                                           
                        terkait kegiatan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
                        pemantauan dan evaluasi pada wilayah Provinsi Jawa Tengah
                      b. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
                        pemantauan dan evaluasi Pusat ke Daerah pada wilayah
                                                                       
                        Provinsi Jawa Tengah                           
                      c. Identifikasi dan mitigasi risiko              
                                                                       
                      d. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang
                                                                       
                        berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan  
                      e. Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kapasitas (capacity
                                                                       
                        building) Sumber Daya Manusia (SDM) BBPMP/BPMP 
                        melalui berbagai pendekatan mentoring/coaching/pelatihan
                                                                       
                        (IHT), dan lain lain                           
                                                                       
                      f. Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN pada
                        BBPMP/BPMP  terkait kegiatan Advokasi, Pendampingan
                                                                       
                        kepada Pemangku Kepentingan serta pengembangan Sumber
                        Daya Manusia (SDM)                             
                                                                       
                      g. Membuka dan membangun Kerjasama BBPMP/BPMP dengan
                                                                       
                        pihak-pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan) demi
                        memastikan terlaksananya keberlanjutan program Kebijakan
                                                                       
                        Merdeka Belajar                                
                      h. Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang menunjang program
                                                                       
                        kerja strategis dan prioritas yang diemban BBPMP/BPMP
                                                                       
                                                                       
                   2. Lokasi Pekerjaan tenaga ahli/jasa konsultansi di BBPMP/BPMP di
                                                                       
                     Provinsi Jawa Tengah                              
7. PRODUK YANG   : a. Peningkatan kinerja atau pencapaian target Unit Kerja BBPMP dan
   DIHASILKAN DAN                                                      
                     BPMP dalam melakukan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko,
   PENERIMA                                                            
   MANFAAT                                                             
                     serta pemantauan dan evaluasi sesuai dengan hasil kerja yang telah
                     ditentukan berupa:                                
                     1. Rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi terkait
                        kegiatan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
                                                                       
                        pemantauan dan evaluasi                        
                     2. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
                                                                       
                        pemantauan dan evaluasi Pusat ke Daerah pada wilayah
                                                                       
                        Provinsi Jawa Tengah                           
                     3. Identifikasi dan hasil mitigasi risiko         
                     4. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan Pemerintah Pusat
                                                                       
                        dengan Pemerintah Daerah.                      
                     5. Dukungan dan kerjasama Pemerintah Daerah/Kementerian/
                                                                       
                        Lembaga lain serta pihak-pihak eksternal (Ekosistem
                                                                       
                        Pendidikan) demi memastikan terlaksananya keberlanjutan
                        program Kebijakan Merdeka Belajar dalam pelaksanaan
                                                                       
                        program/kegiatan dan kebijakan Pemerintah.     
                     6. Meningkatnya Kapasitas (capacity building) dan transformasi
                                                                       
                        pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM) BBPMP dan
                                                                       
                        BPMP                                           
                   b. Penerima manfaat:                                
                                                                       
                     1. Kementerian/Lembaga;                           
                     2. Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah
                                                                       
                     3. BBPMP/BPMP Provinsi Jawa Tengah                
                                                                       
                     4. Satuan Pendidikan di wilayah Provinsi Jawa Tengah
                     5. Pihak-pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan)   
                                                                       
                                                                       
8. WAKTU         : Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi
   PELAKSANAAN                                                         
                   selama 12 (Dua Belas) bulan (waktu menyesuaikan kondisi di
   YANG                                                                
   DIPERLUKAN                                                          
                   lapangan) berakhir di Desember 2024.                
10 TUGAS DAN     : A. Konsultan Leader                                 
   FUNGSI                                                              
                          Pembagian wilayah kerja 60% dari total wilayah kab/kota/
   TENAGA AHLI /                                                       
   PENYEDIA JASA           provinsi                                    
                          Mendukung konsultan anggota dalam menyelesaikan
                                                                       
                           permasalahan kerja di lapangan              
                                                                       
                          Melakukan koordinasi kerja antar anggota konsultan
                           terhadap capaian keseluruhan                
                                                                       
                   B. Konsultan Anggota                                
                          Pembagian wilayah kerja 40% dari total wilayah
                                                                       
                           kab/kota/provinsi                           
                          Melaporkan kepada Konsultan Leader tentang kegiatan dan
                           capaian kerja yang menjadi tanggung jawab wilayah kerja
                                                                       
                           Konsultan Anggota                           
                                                                       
11 PENDEKATAN    :                                                     
                    A. Pengumpulan Informasi dan Analisis Data         
   DAN                                                                 
   METODOLOGI         1. Identifikasi seluruh informasi dan data yang diperlukan untuk
                         melakukan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
                         pemantauan dan evaluasi, termasuk Pemangku Kepentingan
                         Pemerintah Daerah, Metode Pendampingan Asimetris dan
                                                                       
                         Konsultatif sesuai karakteristik daerah. (Pendampingan /
                                                                       
                         Advokasi Pemangku Kepentingan)                
                      2. Identifikasi risiko serta membuat dan mengkomunikasikan
                                                                       
                         rencana mitigasi kepada instansi terkait termasuk tantangan
                         yang muncul selama kurun waktu advokasi, sebagai bahan
                                                                       
                         penyusunan alternatif solusi yang dilaksanakan secara cepat
                                                                       
                         dan tepat (Pendampingan / Advokasi Pemangku Kepentingan)
                      3. Identifikasi potensi SDM (Sumber Daya Manusia) BBPMP
                                                                       
                         dan BPMP melalui ragam sumber informasi yang disepakati di
                         internal. (Pengembangan Kapasitas SDM) untuk mendukung
                                                                       
                         program transformasi di daerah                
                                                                       
                      4. Identifikasi pihak-pihak eksternal sebagai mitra
                         pengembangan jejaring ekosistem Pendidikan yang dapat
                                                                       
                         mendukung keberlanjutan terlaksananya program prioritas
                         Kemendikbudristek (Mitra Pembangunan, mitra Kerjasama
                                                                       
                         lainnya)                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    B. Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan Pemerintah Daerah ,
                      Pengembangan Kapasitas SDM serta Pengembangan    
                                                                       
                      Jejaring Ekosistem Pendidikan                    
                                                                       
                      1. Melakukan advokasi bersama tim BBPMP dan BPMP yang
                        relevan kepada pemangku kepentingan di Pemerintah
                                                                       
                        Daerah/Kementerian/Lembaga terkait, sehingga pemangku
                        kepentingan mengadopsi program prioritas dan bersedia
                        mengimplementasikan.                           
                                                                       
                      2. Menyepakati komitmen pemerintah daerah, dapat berupa
                        peraturan/regulasi pemerintah daerah, MoU maupun turunan
                                                                       
                        kebijakan/peraturan daerah, program, dan kegiatan Pemerintah
                                                                       
                        Daerah.                                        
                      3. Melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam
                                                                       
                        implementasi mulai dari menyusun perencanaan, menganalisis
                        data pendidikan, dan hal-hal yang dibutuhkan dalam
                                                                       
                        pelaksanaan program prioritas.                 
                                                                       
                      4. Merumuskan masalah yang muncul pada saat pendampingan,
                        menemukan solusi, dan bekerja sama dengan pihak terkait
                                                                       
                        untuk memecahkan permasalahan. Jika dibutuhkan, eskalasi
                        tantangan secara tepat waktu agar solusi yang dilaksanakan
                                                                       
                        perlu dikoordinasikan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan
                                                                       
                        pemangku kepentingan.                          
                      5. Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi, dan kegiatan
                                                                       
                        sesuai tujuan program/kegiatan.                
                      6. Memantau dan   mengelola risiko implementasi  
                                                                       
                        program/kegiatan.                              
                                                                       
                      7. Melaksanakan program Pengembangan Sumber Daya Manusia
                        BBPMP dan BPMP untuk mendukung program transformasi di
                                                                       
                        daerah                                         
                      8. Membuka dan membangun jejaring Kerjasama eksternal demi
                                                                       
                        keberlanjutan program prioritas                
                      9. Membuka dan membangun jejaring Kerjasama eksternal demi
                                                                       
                        keberlanjutan program prioritas                
                                                                       
                                                                       
                    C. Manajemen Program                               
                                                                       
                      1. Menyusun laporan implementasi program/kegiatan
                      2. Menyusun laporan pelaksanaan advokasi dan pendampingan
                                                                       
                        (masalah dan solusinya).                       
                                                                       
                      3. Menyusun identifikasi dan mitigasi risiko     
                      4. Menyusun laporan terlaksananya program pengembangan dan
                        transformasi pengetahuan Sumber Daya Manusia   
                                                                       
                      5. Menyusun laporan upaya membuka dan membangun jejaring
                        Kerjasama eksternal (ekosisitem Pendidikan) demi mendukung
                                                                       
                        keberlanjutan program prioritas                
                                                                       
                                                                       
12 LAPORAN       : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
   KEMAJUAN                                                            
                   meliputi:                                           
   PEKERJAAN                                                           
                   a. Laporan pendahuluan;                             
                   b. Laporan bulanan;                                 
                                                                       
                   c. Laporan pertengahan;                             
                   d. Laporan akhir.                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                 Semarang, 30 Oktober 2023             
                                                                       
                                                                       
                                  PA/KPA BBPMP Prov. Jawa Tengah       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  Nugraheni Triastuti, S.E, M.Si.      
                                  NIP. 197303192000032001