| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021430152016000 | Rp 1,646,202,428 | 72.17 | 77.74 | - | |
| 0020995254942000 | Rp 1,695,705,375 | 80.99 | 84.21 | - | |
| 0810891010805000 | Rp 1,781,661,000 | 90.99 | 91.27 | - | |
| 0012116950805000 | - | - | - | Sesuai Dokumen Pemilihan Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Penyedia huruf E Evaluasi Kualifikasi No 18.12. yang menyatakan bahwa : Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | - | - | - | Sesuai Dokumen Pemilihan Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Penyedia huruf E Evaluasi Kualifikasi No 18.12. yang menyatakan bahwa : Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. |
| 0015881097821000 | - | - | - | Sesuai Dokumen Pemilihan Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Penyedia huruf E Evaluasi Kualifikasi No 18.12. yang menyatakan bahwa : Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
PT Satria Multi Usaha | 08*4**4****23**0 | - | - | - | Tidak Mengisi dan Mengupload Dokumen Kualifikasi |
| 0015414154064000 | - | - | - | Sesuai Dokumen Pemilihan Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Penyedia huruf E Evaluasi Kualifikasi No 18.12. yang menyatakan bahwa : Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0015625015812000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Skor Kualifikasi Teknis. | |
| 0016785727013000 | - | - | - | Sesuai Dokumen Pemilihan Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Penyedia huruf E Evaluasi Kualifikasi No 18.12. yang menyatakan bahwa : Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0763882800421000 | - | - | - | Sesuai Dokumen Pemilihan Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Penyedia huruf E Evaluasi Kualifikasi No 18.12. yang menyatakan bahwa : Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Sesuai Dokumen Pemilihan Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Penyedia huruf E Evaluasi Kualifikasi No 18.12. yang menyatakan bahwa : Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0016910150805000 | - | 81.53 | - | Tidak memenuhi ambang batas Sub Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 49,53, antara lain: 1. Ahli Struktur Bangunan a.n. Rifaldy Jufri, ST Pengalaman Kerja Profesionalnya kurang dari yang dipersyaratkan; 2. Ahli Mekanikal/Elektrical/ Plumbing (MEP) a.n. Ir. Akbar Din, ST. dan Ahli K3 Konstruksi (Health Safety Environment Engineer) a.n. Fadlan Al Ikhlas, ST. tidak memiliki Pengalaman Bertugas di Provinsi Maluku Setempat (Maluku Utara). Ambang batas sub unsur Tenaga Ahli ialah 50. | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0012771861308000 | - | - | - | - | |
Putra Skala | 09*8**6****42**0 | - | - | - | - |
PT Fatek Engineering Consultant Wilayah I | 0615348331701001 | - | - | - | - |
| 0706303674061000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
CV Indah Charisma | 08*1**9****02**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
CV Cendekia Karya Konsultan | 06*7**6****56**0 | - | - | - | - |
CV Dinar Motor | 03*6**2****05**0 | - | - | - | - |
| 0904848066952000 | - | - | - | - | |
CV Daysurya Consultant | 06*0**2****42**0 | - | - | - | - |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0017539248805000 | - | - | - | - | |
| 0017650680517000 | - | - | - | - | |
| 0018262246952000 | - | - | - | - | |
| 0025280298701000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS KHAIRUN
Kampus II Kelurahan Gambesi Kota Ternate Selatan
Kotak Pos 53 Ternate 97719 Telp.(0921) 311091303 - 31109001
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH TERPADU (SBSN)
UNIVERSITAS KHAIRUN
TAHUN ANGGARAN 2024
I. RUANG LINGKUP
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Khairun adalah upaya pengembangan fasilitas
kampus khususnya bidang Pendidikan yang nantinya menjadi pusat pendidikan yang dapat
digunakan secara Bersama oleh beberapa fakultas. Konsep gedung ini di desain menjadi pusat
pengembangan ilmu pengetahun yang terintegrasi dari berbagai disiplin ilmu. Gedung Kuliah
Terpadu (GKT) direncanakan terdiri atas basement dan 5 (lima) lantai Gedung yang difungsikan
sebagai gedung kuliah, laboratorium komputer dan ruang seminar dengan luas total lantai GKT
adalah sebesar 4.901 m2.
Proses pelaksanaan kegiatan ini tentunya memerlukan pengawasan/monitoring pekerjaan. Ruang
lingkup pekerjaan adalah fungsi pengawasan yang dilakukan melalui penyedia dalam hal ini
Konsultan Pengawas melalui proses seleksi. Pelaksanaan pengawasan pada pekerjaan
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu ini, adalah sesuai dengan hasil perencanaan yang meliputi
5 komponen pekerjaan utama dan menjadi entitas tugas pengawasan secara komprehensif, yakni
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
- Pekerjaan Interior
Konsultan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya, berpedoman pada ketentuan yang berlaku
meliputi tugas-tugas pengawasan lingkungan, site/tapak bangunan dan pengawasan fisik
bangunan gedung Negara. Lingkup pekerjaan jasa konsultan Pengawasan adalah untuk pekerjaan
biaya Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu, dengan rincian kegiatan
meliputi:
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan metoda dan produk
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,dan laju pencapaian
volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaankonstruksi yang dibuat oleh Pemborong.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama
dan kedua pekerjaan konstruksi.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS KHAIRUN
Kampus II Kelurahan Gambesi Kota Ternate Selatan
Kotak Pos 53 Ternate 97719 Telp.(0921) 311091303 - 31109001
7. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing)
yang diajukan oleh Pemborong.
8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (Asbuilt drawings) sebelum
serah terima pertama.
9. Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
10. Menyusun laporan akhir pengawasan.
II. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu bertempat di Universitas
Khairun, Kampus II Kelurahan Gambesi di Kecamatan Kota Ternate Selatan.
III. TAHAPAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan oleh Konsultan Pengawas meliputi tahapan-tahapan pelaksanaan teknis
dengan keluaran minimal meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan.
a. Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule /Bar Chart dan S-Curve, yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Satuan Kerja untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksi satuan kerja satuan kerja pernbangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis dapat terlaksana sampai dengan serah terima kedua pekerjaan fisik.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen bangunan,
peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
atau di workshop tempat kerja lainya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan/pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan
yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta terpengaruh pada
persyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari
Kepala Satuan Kerja.
e. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu bahan, sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, dimana perubahan tersebut dapat langsung disampaikan kepada Pemborong,
dengan pemberitahuan tertulis serta tembusan pemberitahuan kepada Pengelola
Kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Kepala Satuan kerja untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS KHAIRUN
Kampus II Kelurahan Gambesi Kota Ternate Selatan
Kotak Pos 53 Ternate 97719 Telp.(0921) 311091303 - 31109001
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan
Kepala Satuan Kerja Sementara, Perencana dan Pemborong dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta
sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada Kepala Satuan
Kerja, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja, alat yang
digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pemborong terutama yang
mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop Drawing).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan
pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan
untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta keperluan pendaftaran sebagai
bangunan gedung negara.
d. Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh pemborong
IV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan untuk siap
dilelangkan adalah 315 (Tiga Ratus Lima Belas) hari kalender sejak dikeluarkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
V. PRODUK PEKERJAAN
Konsultan Perencana dalam menghasilkan produk sesuai tahapan output kegiatan yang
dilaksanakan, harus sesuai dengan fungsi peruntukan dan kebutuhan pemakai tanpa
mengabaikan syarat utama yang menyangkut dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan.
Produk dalam bentuk laporan antara lain Buku Harian, Laporan Pendahuluan, Laporan Harian,
Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir. Hal-hal lain yang perlu diperhatikan untuk
sebuah kesempurnaan produk yang dihasilkan, diantaranya:
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari Kepala Satuan
Kerja, Kontaktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS KHAIRUN
Kampus II Kelurahan Gambesi Kota Ternate Selatan
Kotak Pos 53 Ternate 97719 Telp.(0921) 311091303 - 31109001
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang : Rencana kerja Harian/Metoda, Shop Drawing,
Tenaga Kerja, Bahan-bahan yang datang (diterima atau ditolak), Alat-alat yang digunakan,
Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan, Waktu pelaksanaan pekerjaan, Laporan testing
dan commissioning.
c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.
f. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built drawings) dan Manual Peralatan -
peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
g. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction/weekly Request.
h. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi Time Schedule yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana.
i. Kelengkapan dokumen pendaftaran bangunan gedung negara lengkap dengan lampiran -
lampirannya.
j. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.