Konsultan Perorangan | 07*6**6****23**0 | Rp 179,025,000 | 86.25 |
Arif Jauhar Tontowi | 0255572174657000 | Rp 196,038,876 | 82.25 |
Konsultan Perorangan | 0765564653722000 | - | - |
| 0729463307035000 | - | - | |
Asmar Anastasia | 06*8**9****23**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN TENAGA AHLI/JASA KONSULTANSI PENINGKATAN MUTU
PENDIDIKAN BPMP PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2024
Nama organisasi yang menyelenggarakan pengadaan tenaga ahli/jasa konsultansi:
a. K/L/D/I : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Ditjen PAUD, Dikdas,
dan Dikmen, Kemendikbudristek
b. Satker : BPMP Provinsi Kalimantan Utara
c. PPK : Nurdin, S.Pd.,M.Pd
Kegiatan Pengadaan Tenaga Ahli/Jasa Konsultansi Peningkatan Mutu Pendidikan BPMP Provinsi
Kalimantan Utara Tahun 2024
a. Sumber Dana:
DIPA BPMP Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
- Team Leader : Rp. 198.440.000 (Seratus sembilan puluh delapan juta empat ratus empat
puluh ribu rupiah)
- Anggota : Rp. 146.630.000 (Seratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh
ribu rupiah)
1. Ruang Lingkup
a. Penyusunan rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi terkait kegiatan advokasi,
pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi pada wilayah Provinsi
Kalimantan Utara terkait Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), Program Sekolah
Penggerak (PSP), Perencanaan Berbasis Data (PBD), Program Guru Penggerak (PGP), dan
Advokasi
b. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi Pusat
ke Daerah pada wilayah Provinsi Kalimantan Utara terkait Implementasi Kurikulum Merdeka
(IKM), Program Sekolah Penggerak (PSP), Perencanaan Berbasis Data (PBD), Program Guru
Penggerak (PGP), dan Advokasi
c. Identifikasi dan mitigasi risiko terkait Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), Program
Sekolah Penggerak (PSP), Perencanaan Berbasis Data (PBD), Program Guru Penggerak
(PGP), dan Advokasi
d. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang berpotensi terjadi antar pemangku
kepentingan terkait Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), Program Sekolah Penggerak
(PSP), Perencanaan Berbasis Data (PBD), Program Guru Penggerak (PGP), dan Advokasi
e. Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kapasitas (capacity building) Sumber Daya Manusia
(SDM) BPMP Provinsi Kalimantan Utara melalui berbagai pendekatan
mentoring/coaching/pelatihan (IHT), dan lain lain
f. Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN pada BPMP Provinsi Kalimantan Utara terkait
kegiatan Advokasi, Pendampingan kepada Pemangku Kepentingan serta pengembangan
Sumber Daya Manusia (SDM)
g. Membuka dan membangun Kerjasama BPMP Provinsi Kalimantan Utara dengan pihak-pihak
eksternal (Ekosistem Pendidikan) demi memastikan terlaksananya keberlanjutan program
Kebijakan Merdeka Belajar
h. Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang menunjang program kerja strategis dan prioritas yang
diemban BPMP Provinsi Kalimantan Utara.
2. Lokasi Pekerjaan tenaga ahli/jasa konsultansi BPMP Provinsi Kalimantan Utara meliputi wilayah
Provinsi Kalimantan Utara.
3. Fasilitas penunjang dan biaya-biaya yang disediakan oleh PPK
a. Ruang kerja;
b. Biaya personil yang akan dibayarkan secara LS dengan metode pembayaran Bulanan sesuai
nilai kontrak
c. Biaya Non Personil (diluar nilai kontrak) yang akan dibayarkan secara At Cost sesuai bukti
pengeluaran yang disahkan oleh PPK dengan total pengajuan sebesar/sebatas pagu Biaya Non
Personil yang tersedia pada Dipa BPMP Prov. Kalimantan Utara. Biaya non personil yang
dimaksud diantaranya:
- Transportasi dan akomodasi untuk perjalanan dinas (apabila diperlukan);
- Biaya ATK (Alat Tulis Kantor);
- Biaya Percetakan;
- Biaya sewa rumah/kontrakan bagi yang berdomisili diluar wilayah bulungan karena
konsultan wajib bekerja sesuai jam dan jumlah hari kerja kantor;
- Biaya sewa lainnya.
d. Fasilitas koneksi internet di kantor;
e. Cuti berdasarkan aturan Kemenaker sesuai dengan durasi kontrak;