PT Lingkaran Edukasi Kreatif | 08*4**2****61**0 | - |
CV Estetika Teknik Konsultan | 04*6**0****11**0 | - |
| 0016426231017000 | - | |
| 0016783466428000 | - | |
| 0313014052434000 | - | |
| 0011115433804000 | - | |
| 0858799125018000 | - | |
| 0013639422062000 | - | |
| 0813032372404000 | - | |
| 0017737701805000 | - | |
| 0023770951615000 | - | |
PT Global Scholarship Services Indonesia | 00*9**0****04**0 | - |
Kali Urip Konsultan | 05*9**1****13**0 | - |
| 0311826390013000 | - | |
| 0834072548311000 | - | |
| 0026288605311000 | - | |
Gradasi Konsultan | 08*9**1****11**0 | - |
PT Amelia Jaya Kons | 00*3**6****34**0 | - |
| 0731144473401000 | - | |
CV Indah Charisma | 08*1**9****02**0 | - |
Bintang Rudy Jaya | 05*2**0****43**0 | - |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN KONSULTAN
BALAI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI BENGKULU TAHUN 2023
1. RUANG LINGKUP, : 1. Ruang Lingkup
LOKASI a. Penyusunan Program kerja Konsultan terkait kegiatan advokasi,
PEKERJAAN,
pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi
FASILITAS
pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah
PENUNJANG
pada wilayah/Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu yaitu:
1. Kabupaten Muko-muko
2. Kabupaten Bengkulu Utara
3. Kabupaten Kepahiang
4. Kabupaten Lebong
5. Kota Bengkulu
6. Kabupaten Kaur
7. Kabupaten Bengkulu Selatan
8. Kabupaten Seluma
9. Kabupaten Bengkulu Tengah
10. Kabupaten Rejang Lebong.
11. Provinsi Bengkulu
b. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
pemantauan dan evaluasi kebijakan Pusat ke Daerah pada
wilayah/Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu yaitu:
1. Kabupaten Muko-muko
2. Kabupaten Bengkulu Utara
3. Kabupaten Kepahiang
4. Kabupaten Lebong
5. Kota Bengkulu
6. Kabupaten Kaur
7. Kabupaten Bengkulu Selatan
8. Kabupaten Seluma
9. Kabupaten Bengkulu Tengah
10. Kabupaten Rejang Lebong.
11. Provinsi Bengkulu
c. Mengidentifikasi dan mitigasi risiko, menyelesaikan, dan
menyampaikan solusi terhadap hambatan/tantangan yang terjadi
dalam pelaksanaan advokasi, pendampingan, serta pemantauan
dan evaluasi.
d. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang
berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan.
e. Pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas Sumber Daya
Manusia (SDM) BPMP Provinsi Bengkulu secara berkala
bersama-sama dengan tim (anggota) konsultan melalui berbagai
pendekatan mentoring/coaching/pelatihan, dan lain-lain.
f. Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN pada BPMP terkait
kegiatan Advokasi, Pendampingan kepada Pemangku
Kepentingan serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
g. Membuka dan membangun Kerjasama BPMP dengan pihak-
pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan) demi memastikan
terlaksananya keberlanjutan program Kebijakan Merdeka Belajar
h. Khusus Konsultan Koordinator, melakukan analisa serta
melaporkan seluruh aktivitas kerja konsultansi di Provinsi
Bengkulu.
i. Khusus Konsultan Koordinator, melakukan koordinasi kerja
antar anggota konsultan terhadap capaian keseluruhan
pekerjaan.
j. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya diluar ketentuan diatas selaras
dengan program kerja strategis yang diemban BPMP.
2. Lokasi Pekerjaan konsultan di BPMP Provinsi Bengkulu.
3. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK
a. Ruang kerja dengan mebeler yang memadai sesuai ketentuan
yang berlaku.
b. Fasilitas koneksi internet di kantor.
c. Biaya Transportasi dan akomodasi untuk perjalanan dinas
apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Cuti sebanyak 12 hari (sesuai aturan Kemenaker) dalam 1 tahun
atau disesuaikan dengan durasi kontrak.
2. PRODUK YANG : a. Peningkatan kinerja atau pencapaian Target Unit Kerja BPMP
DIHASILKAN Provinsi Bengkulu dalam melakukan advokasi, pendampingan,
mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi sesuai dengan hasil
kerja yang telah ditentukan berupa:
1. Rencana program kerja konsultan terkait kegiatan advokasi,
pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi
2. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
pemantauan dan evaluasi kebijakan Pusat ke Daerah pada
wilayah/Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
3. Identifikasi dan hasil mitigasi risiko
4. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan pemerintah
daerah dengan Pemerintah Pusat.
5. Dukungan dan kerjasama Pemerintah Daerah/Kementerian/
Lembaga lain serta pihak-pihak eksternal (Ekosistem
Pendidikan) demi memastikan terlaksananya keberlanjutan
program Kebijakan Merdeka Belajar dalam pelaksanaan
program/kegiatan dan kebijakan Pemerintah.
6. Meningkatnya Kapasitas (capacity building) dan transformasi
pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM) BPMP Provinsi
Bengkulu.
b. Penerima manfaat:
1. Kementerian/Lembaga;
2. Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabuputen/Kota) di wilayah
Provinsi Bengkulu.
3. BPMP Provinsi Bengkulu.
4. Satuan Pendidikan di Provinsi/Kabuputen/Kota Wilayah
Provinsi Bengkulu.
5. Pihak-pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan)
3. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan jasa konsultansi selama
PELAKSANAAN
selama 11 (sebelas) bulan (waktu menyesuaikan kondisi di lapangan)
YANG
berakhir di Desember 2024.
DIPERLUKAN
4. PENDEKATAN :
A. Pengumpulan Informasi dan Analisis Data
DAN
1. Identifikasi seluruh informasi dan data yang diperlukan untuk
METODOLOGI
melakukan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
pemantauan dan evaluasi, termasuk Pemangku Kepentingan
Pemerintah Daerah, Metode Pendampingan Asimetris dan
Konsultatif sesuai karakteristik daerah. (Pendampingan /
Advokasi Pemangku Kepentingan)
2. Identifikasi risiko serta membuat dan mengkomunikasikan
rencana mitigasi kepada instansi terkait termasuk tantangan
yang muncul selama kurun waktu advokasi, sebagai bahan
penyusunan alternatif solusi yang dilaksanakan secara cepat
dan tepat (Pendampingan / Advokasi Pemangku Kepentingan)
3. Identifikasi potensi SDM (Sumber Daya Manusia) BPMP
Provinsi Bengkulu melalui ragam sumber informasi yang
disepakati di internal. (Pengembangan Kapasitas SDM) untuk
mendukung program transformasi di daerah
4. Identifikasi pihak-pihak eksternal sebagai mitra
pengembangan jejaring ekosistem Pendidikan yang dapat
mendukung keberlanjutan terlaksananya program prioritas
Kemendikbudristek (Mitra Pembangunan, mitra Kerjasama
lainnya)
B. Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan Pemerintah Daerah ,
Pengembangan Kapasitas SDM serta Pengembangan
Jejaring Ekosistem Pendidikan
1. Melakukan advokasi bersama tim BPMP Provinsi Bengkulu
yang relevan kepada pemangku kepentingan di Pemerintah
Daerah/Kementerian/Lembaga terkait, sehingga pemangku
kepentingan mengadopsi program prioritas dan bersedia
mengimplementasikan.
2. Menyepakati komitmen pemerintah daerah, dapat berupa
peraturan/regulasi pemerintah daerah, MoU maupun turunan
kebijakan/peraturan daerah, program, dan kegiatan Pemerintah
Daerah.
3. Melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam
implementasi mulai dari menyusun perencanaan, menganalisis
data pendidikan, dan hal-hal yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan program prioritas.
4. Merumuskan masalah yang muncul pada saat pendampingan,
menemukan solusi, dan bekerja sama dengan pihak terkait
untuk memecahkan permasalahan. Jika dibutuhkan, eskalasi
tantangan secara tepat waktu agar solusi yang dilaksanakan
perlu dikoordinasikan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan
pemangku kepentingan.
5. Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi, dan
kegiatan sesuai tujuan program/kegiatan.
6. Memantau dan mengelola risiko implementasi
program/kegiatan.
7. Melaksanakan program Pengembangan Sumber Daya Manusia
BPMP Provinsi Bengkulu untuk mendukung program
transformasi di daerah
8. Membuka dan membangun jejaring Kerjasama eksternal demi
keberlanjutan program prioritas
9. Membuka dan membangun jejaring Kerjasama eksternal demi
keberlanjutan program prioritas
C. Manajemen Program
1. Menyusun laporan implementasi program/kegiatan
2. Menyusun laporan pelaksanaan advokasi dan pendampingan
(masalah dan solusinya).
3. Menyusun identifikasi dan mitigasi risiko
4. Menyusun laporan terlaksananya program pengembangan dan
transformasi pengetahuan Sumber Daya Manusia
5. Menyusun laporan upaya membuka dan membangun jejaring
Kerjasama eksternal (ekosisitem Pendidikan) demi mendukung
keberlanjutan program prioritas.
5. LAPORAN : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
KEMAJUAN meliputi:
PEKERJAAN
A. Laporan pendahuluan;
Laporan pendahuluan memuat:
1. Program Kerja dan Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan dan
penugasan.
2. Personil yang dilibatkan dalam pekerjaan.
3. Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan yang akan
dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari
kerja sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dalam bentuk soft
copy.
B. Laporan Bulanan
Laporan bulanan memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan:
1. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
pemantauan dan evaluasi kebijakan Pusat ke Daerah pada
wilayah/Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
2. Identifikasi dan hasil mitigasi risiko
3. Progres implementasi dan keselarasan program/kegiatan dan
kebijakan pemerintah daerah dengan Pemerintah Pusat.
4. Progres Dukungan dan kerjasama Pemerintah
Daerah/Kementerian/ Lembaga lain serta pihak-pihak eksternal
(Ekosistem Pendidikan) untuk keberlanjutan program Kebijakan
Merdeka Belajar di Pemerintah Daerah.
5. Progres Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas (capacity building)
dan transformasi pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM)
BPMP Provinsi Bengkulu.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: minggu pertama
pada bulan berikutya dalam bentuk soft copy.
C. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat:
Laporan secara komprehensif pelaksanaan dan capaian:
1. Advokasi
2. Pendampingan, serta
3. Pemantauan dan evaluasi
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari
kalender sebelum berakhirnya masa penugasan.
Bengkulu, 16 November 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
Hamlan Siregar, M.Pd.
NIP 197610102001121003