Pengadaan Konsultan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Bengkulu Tahun 2024

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16416025
Status: Seleksi Batal
Date: 1 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bpmp Provinsi Bengkulu
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 467,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 463,760,000
RUP Code: 45052837
Work Location: zainul Aripin no 2 Bengkulu - Bengkulu (Kota)
Participants: 22
Applicants
PT Lingkaran Edukasi Kreatif
08*4**2****61**0-
CV Estetika Teknik Konsultan
04*6**0****11**0-
0016426231017000-
0016783466428000-
0313014052434000-
0011115433804000-
0858799125018000-
0013639422062000-
0813032372404000-
0017737701805000-
0023770951615000-
PT Global Scholarship Services Indonesia
00*9**0****04**0-
Kali Urip Konsultan
05*9**1****13**0-
0311826390013000-
0834072548311000-
0026288605311000-
Gradasi Konsultan
08*9**1****11**0-
PT Amelia Jaya Kons
00*3**6****34**0-
0731144473401000-
CV Indah Charisma
08*1**9****02**0-
Bintang Rudy Jaya
05*2**0****43**0-
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0-
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                    PENGADAAN  KONSULTAN                                
 BALAI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI BENGKULU TAHUN 2023          
                                                                        
1. RUANG LINGKUP, : 1. Ruang Lingkup                                    
   LOKASI            a. Penyusunan Program kerja Konsultan terkait kegiatan advokasi,
   PEKERJAAN,                                                           
                      pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi
   FASILITAS                                                            
                      pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah
   PENUNJANG                                                            
                      pada wilayah/Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu yaitu:
                          1. Kabupaten Muko-muko                        
                          2. Kabupaten Bengkulu Utara                   
                          3. Kabupaten Kepahiang                        
                          4. Kabupaten Lebong                           
                          5. Kota Bengkulu                              
                          6. Kabupaten Kaur                             
                          7. Kabupaten Bengkulu Selatan                 
                          8. Kabupaten Seluma                           
                          9. Kabupaten Bengkulu Tengah                  
                          10. Kabupaten Rejang Lebong.                  
                          11. Provinsi Bengkulu                         
                     b. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
                      pemantauan dan evaluasi kebijakan Pusat ke Daerah pada
                      wilayah/Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu yaitu:
                         1. Kabupaten Muko-muko                         
                         2. Kabupaten Bengkulu Utara                    
                         3. Kabupaten Kepahiang                         
                         4. Kabupaten Lebong                            
                         5. Kota Bengkulu                               
                         6. Kabupaten Kaur                              
                         7. Kabupaten Bengkulu Selatan                  
                         8. Kabupaten Seluma                            
                         9. Kabupaten Bengkulu Tengah                   
                         10. Kabupaten Rejang Lebong.                   
                         11. Provinsi Bengkulu                          
                     c. Mengidentifikasi dan mitigasi risiko, menyelesaikan, dan
                      menyampaikan solusi terhadap hambatan/tantangan yang terjadi
                      dalam pelaksanaan advokasi, pendampingan, serta pemantauan
                      dan evaluasi.                                     
                     d. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang
                      berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan.    
                     e. Pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas Sumber Daya
                      Manusia (SDM) BPMP  Provinsi Bengkulu secara berkala
                      bersama-sama dengan tim (anggota) konsultan melalui berbagai
                      pendekatan mentoring/coaching/pelatihan, dan lain-lain.
                     f. Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN pada BPMP terkait
                      kegiatan Advokasi, Pendampingan kepada Pemangku   
                                                                        
                      Kepentingan serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
                     g. Membuka dan membangun Kerjasama BPMP dengan pihak-
                      pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan) demi memastikan
                      terlaksananya keberlanjutan program Kebijakan Merdeka Belajar
                     h. Khusus Konsultan Koordinator, melakukan analisa serta
                      melaporkan seluruh aktivitas kerja konsultansi di Provinsi
                      Bengkulu.                                         
                     i. Khusus Konsultan Koordinator, melakukan koordinasi kerja
                      antar anggota konsultan terhadap capaian keseluruhan
                      pekerjaan.                                        
                     j. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya diluar ketentuan diatas selaras
                      dengan program kerja strategis yang diemban BPMP. 
                                                                        
                   2. Lokasi Pekerjaan konsultan di BPMP Provinsi Bengkulu.
                   3. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK
                      a. Ruang kerja dengan mebeler yang memadai sesuai ketentuan
                        yang berlaku.                                   
                                                                        
                      b. Fasilitas koneksi internet di kantor.          
                      c. Biaya Transportasi dan akomodasi untuk perjalanan dinas
                        apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
                      d. Cuti sebanyak 12 hari (sesuai aturan Kemenaker) dalam 1 tahun
                        atau disesuaikan dengan durasi kontrak.         
                                                                        
2. PRODUK YANG   : a. Peningkatan kinerja atau pencapaian Target Unit Kerja BPMP
   DIHASILKAN        Provinsi Bengkulu dalam melakukan advokasi, pendampingan,
                                                                        
                     mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi sesuai dengan hasil
                     kerja yang telah ditentukan berupa:                
                     1. Rencana program kerja konsultan terkait kegiatan advokasi,
                        pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi
                                                                        
                     2. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
                        pemantauan dan evaluasi kebijakan Pusat ke Daerah pada
                        wilayah/Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.    
                     3. Identifikasi dan hasil mitigasi risiko          
                     4. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan pemerintah
                        daerah dengan Pemerintah Pusat.                 
                     5. Dukungan dan kerjasama Pemerintah Daerah/Kementerian/
                        Lembaga lain serta pihak-pihak eksternal (Ekosistem
                        Pendidikan) demi memastikan terlaksananya keberlanjutan
                        program Kebijakan Merdeka Belajar dalam pelaksanaan
                                                                        
                        program/kegiatan dan kebijakan Pemerintah.      
                     6. Meningkatnya Kapasitas (capacity building) dan transformasi
                        pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM) BPMP Provinsi
                        Bengkulu.                                       
                                                                        
                   b. Penerima manfaat:                                 
                     1. Kementerian/Lembaga;                            
                     2. Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabuputen/Kota) di wilayah
                        Provinsi Bengkulu.                              
                     3. BPMP Provinsi Bengkulu.                         
                     4. Satuan Pendidikan di Provinsi/Kabuputen/Kota Wilayah
                        Provinsi Bengkulu.                              
                     5. Pihak-pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan)    
                                                                        
                                                                        
3. WAKTU         : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan jasa konsultansi selama
   PELAKSANAAN                                                          
                   selama 11 (sebelas) bulan (waktu menyesuaikan kondisi di lapangan)
   YANG                                                                 
                   berakhir di Desember 2024.                           
   DIPERLUKAN                                                           
4. PENDEKATAN    :                                                      
                    A. Pengumpulan Informasi dan Analisis Data          
   DAN                                                                  
                       1. Identifikasi seluruh informasi dan data yang diperlukan untuk
   METODOLOGI                                                           
                         melakukan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
                         pemantauan dan evaluasi, termasuk Pemangku Kepentingan
                         Pemerintah Daerah, Metode Pendampingan Asimetris dan
                         Konsultatif sesuai karakteristik daerah. (Pendampingan /
                         Advokasi Pemangku Kepentingan)                 
                       2. Identifikasi risiko serta membuat dan mengkomunikasikan
                         rencana mitigasi kepada instansi terkait termasuk tantangan
                         yang muncul selama kurun waktu advokasi, sebagai bahan
                         penyusunan alternatif solusi yang dilaksanakan secara cepat
                         dan tepat (Pendampingan / Advokasi Pemangku Kepentingan)
                       3. Identifikasi potensi SDM (Sumber Daya Manusia) BPMP
                         Provinsi Bengkulu melalui ragam sumber informasi yang
                         disepakati di internal. (Pengembangan Kapasitas SDM) untuk
                         mendukung program transformasi di daerah       
                       4. Identifikasi pihak-pihak eksternal sebagai mitra
                         pengembangan jejaring ekosistem Pendidikan yang dapat
                         mendukung keberlanjutan terlaksananya program prioritas
                         Kemendikbudristek (Mitra Pembangunan, mitra Kerjasama
                         lainnya)                                       
                    B. Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan Pemerintah Daerah ,
                       Pengembangan Kapasitas SDM serta Pengembangan    
                       Jejaring Ekosistem Pendidikan                    
                      1. Melakukan advokasi bersama tim BPMP Provinsi Bengkulu
                        yang relevan kepada pemangku kepentingan di Pemerintah
                        Daerah/Kementerian/Lembaga terkait, sehingga pemangku
                        kepentingan mengadopsi program prioritas dan bersedia
                        mengimplementasikan.                            
                      2. Menyepakati komitmen pemerintah daerah, dapat berupa
                        peraturan/regulasi pemerintah daerah, MoU maupun turunan
                        kebijakan/peraturan daerah, program, dan kegiatan Pemerintah
                        Daerah.                                         
                      3. Melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam
                        implementasi mulai dari menyusun perencanaan, menganalisis
                        data pendidikan, dan hal-hal yang dibutuhkan dalam
                        pelaksanaan program prioritas.                  
                      4. Merumuskan masalah yang muncul pada saat pendampingan,
                        menemukan solusi, dan bekerja sama dengan pihak terkait
                        untuk memecahkan permasalahan. Jika dibutuhkan, eskalasi
                        tantangan secara tepat waktu agar solusi yang dilaksanakan
                        perlu dikoordinasikan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan
                        pemangku kepentingan.                           
                      5. Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi, dan
                        kegiatan sesuai tujuan program/kegiatan.        
                      6. Memantau  dan  mengelola risiko implementasi   
                        program/kegiatan.                               
                      7. Melaksanakan program Pengembangan Sumber Daya Manusia
                        BPMP   Provinsi Bengkulu untuk mendukung program
                        transformasi di daerah                          
                      8. Membuka dan membangun jejaring Kerjasama eksternal demi
                        keberlanjutan program prioritas                 
                      9. Membuka dan membangun jejaring Kerjasama eksternal demi
                        keberlanjutan program prioritas                 
                                                                        
                    C. Manajemen Program                                
                       1. Menyusun laporan implementasi program/kegiatan
                       2. Menyusun laporan pelaksanaan advokasi dan pendampingan
                        (masalah dan solusinya).                        
                       3. Menyusun identifikasi dan mitigasi risiko     
                       4. Menyusun laporan terlaksananya program pengembangan dan
                                                                        
                        transformasi pengetahuan Sumber Daya Manusia    
                       5. Menyusun laporan upaya membuka dan membangun jejaring
                        Kerjasama eksternal (ekosisitem Pendidikan) demi mendukung
                        keberlanjutan program prioritas.                
                                                                        
5. LAPORAN       : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
   KEMAJUAN        meliputi:                                            
   PEKERJAAN                                                            
                   A. Laporan pendahuluan;                              
                     Laporan pendahuluan memuat:                        
                     1. Program Kerja dan Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan dan
                      penugasan.                                        
                     2. Personil yang dilibatkan dalam pekerjaan.       
                     3. Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan yang akan
                      dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan.        
                     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari
                     kerja sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dalam bentuk soft
                                                                        
                     copy.                                              
                   B. Laporan Bulanan                                   
                     Laporan bulanan memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan:
                     1. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
                      pemantauan dan evaluasi kebijakan Pusat ke Daerah pada
                      wilayah/Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.      
                     2. Identifikasi dan hasil mitigasi risiko          
                     3. Progres implementasi dan keselarasan program/kegiatan dan
                      kebijakan pemerintah daerah dengan Pemerintah Pusat.
                     4. Progres Dukungan  dan   kerjasama  Pemerintah   
                      Daerah/Kementerian/ Lembaga lain serta pihak-pihak eksternal
                      (Ekosistem Pendidikan) untuk keberlanjutan program Kebijakan
                      Merdeka Belajar di Pemerintah Daerah.             
                     5. Progres Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas (capacity building)
                      dan transformasi pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM)
                      BPMP Provinsi Bengkulu.                           
                     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: minggu pertama
                     pada bulan berikutya dalam bentuk soft copy.       
                                                                        
                   C. Laporan Akhir                                     
                     Laporan Akhir memuat:                              
                     Laporan secara komprehensif pelaksanaan dan capaian:
                     1. Advokasi                                        
                     2. Pendampingan, serta                             
                     3. Pemantauan dan evaluasi                         
                     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari
                     kalender sebelum berakhirnya masa penugasan.       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Bengkulu, 16 November 2023           
                                   Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Hamlan Siregar, M.Pd.                
                                   NIP 197610102001121003