| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Fransiscus Ponco Sudaryanto | 06*0**5****52**0 | Rp 244,505,250 | 96.75 | - |
Sandis Berkah Makmur | 04*9**9****29**0 | - | - | Penawaran dimasukkan oleh Badan Usaha |
Tina Agustari | 05*1**7****32**0 | - | - | Tidak Mengikuti persyaratan yang tercantum pada poin B. BAB V. LDK |
Monica Mayeni | 08*1**2****29**0 | - | - | - |
Hadiyana | 05*1**6****52**0 | - | - | - |
PT Nadi Awin Perkasa | 08*8**9****52**0 | - | - | - |
Harison | 00*2**9****07**0 | - | - | - |
Jefrinson Dwico Damanik | 00*9**7****52**0 | - | - | - |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Kemendikbudristek)
SATKER : Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Papua
NAMA PPK : Herwin Januryadi, S.Kom., M.SI
NAMA PEKERJAAN : Pengadaan Konsultansi Leader
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Papua
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
TAHUN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN: PENGADAAN TENAGA AHLI/JASA KONSULTANSI
PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN PROV. PAPUA
1. LATAR : Visi Presiden Republik Indonesia mengenai reformasi birokrasi adalah
BELAKANG
perlunya dilakukan Reformasi Struktural melalui penyederhanaan
birokrasi pada instansi pemerintahan dan pengalihan jabatan struktural
menjadi fungsional.
Menindaklanjuti hal tersebut di atas telah ditetapkan:
a. Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kemendikbudristek;
b. Permendikbudristek No. 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai
Penjaminan Mutu Pendidikan;
c. Permendikbudristek No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Renstra
2020-2024;
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia nomor 25 tahun 2020 tentang road
map reformasi birokrasi 2020-2024.
Permendikbudristek No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Renstra
2020-2024 dimana visi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah “Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendukung Visi Presiden dan Wakil
Presiden untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri
dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, melalui terciptanya
pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan
berakhlak mulia, berkebhinekaan global, bergotong royong, mandiri,
bernalar kritis dan kreatif”. Untuk mewujudkan Visi tersebut di atas,
maka ditetapkan Misi Presiden dan Wakil Presiden:
1. Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia;
2. Struktur Ekonomi yang Produktif, Merata dan Berdaya Saing;
3. Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan;
4. Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan;
5. Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa;
6. Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat
dan Terpercaya;
7. Perlindungan Bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa
Aman pada Seluruh Warga;
8. Pengelolaan Pemerintah yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya;
9. Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.
Untuk merealisasikan visi yang dituangkan dalam rencana strategis
2020-2024, Kemendikbudristek menginisiasi dan menyelenggarakan
program-program kerja strategis yang masih terus berjalan, yakni 26
episode Merdeka Belajar. Dari semua episode Merdeka Belajar yang
telah diluncurkan tersebut, diketahui bahwa Ditjen PAUD Dasmen
mengampu 57% program tersebut. Untuk memastikan program-
program strategis tersebut dapat terlaksana pada tingkat lembaga
sekolah di seluruh Indonesia maka diperlukan koordinasi dan
kerjasama yang erat baik di Pusat maupun di Daerah. Adapun Ditjen
PAUD Dasmen yang antara lain memiliki peran dan fungsi
memastikan penjaminan mutu pendidikan, dimana penyelenggaraanya
pada tingkat daerah dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yakni
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) yang bertugas melaksanakan
penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat di seluruh
Indonesia. Demi penyelenggaraan tugas dan tanggungjawab
penjaminan mutu pendidikan agar tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat
proses di seluruh Indonesia, maka melalui Permendikbudristek No. 11
Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja BBPMP dan BPMP,
maka dilakukan penyesuaian Tata Kelola Organisasi dimana BBPMP
berada di 5 provinsi dan BPMP berada di 29 provinsi.
Dengan terbitnya peraturan PANRB, tentang road map reformasi
birokrasi 2020-2024, maka hal ini menjadi dasar pada perubahan pola
kerja di lingkungan Kemendikbudristek. Diharapkan dalam mengawal
program prioritas terjadi proses kerja yang tidak silo (fragmented)
dimana SDM dapat bekerja secara lintas direktorat baik di pusat
maupun di daerah. Pelaksanaan program prioritas Kemendikbudristek
mendorong SDM dapat bekerja lebih dinamis, produktif, terampil
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian
dibutuhkan SDM yang memiliki pola pikir bertumbuh, mau belajar
demi meningkatkan kompetensi dan mengoptimalkan potensi SDM.
Dalam upaya mendorong akselerasi pemberdayaan fungsi BBPMP dan
BPMP agar dapat melaksanakan program prioritas termasuk
mendukung pengembangan kapasitas SDM BBPMP/BPMP maka
diperlukan dukungan tenaga ahli/jasa konsultansi yang tugasnya
selain mendampingi BBPMP dan BPMP melaksanakan program-
program kerja, advokasi kebijakan Pemerintah Pusat ke Pemerintah
Daerah, melakukan optimalisasi kapasitas Sumber Daya Manusia
BBPMP dan BPMP termasuk membuka dan membangun kerjasama
dengan pihak-pihak eksternal yang dapat mendukung keberlangsungan
program prioritas Kebijakan Merdeka Belajar.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud dari kegiatan pengadaan tenaga ahli/jasa konsultansi adalah
pendampingan kepada BBPMP dan BPMP agar terjadi akselerasi
baik secara proses kerja maupun hasil terhadap program-program
kerja strategis dan prioritas Kemendikbudristek, dukungan
transformasi BBPMP dan BPMP melalui pengembangan Sumber
Daya Manusia serta membantu BBPMP dan BPMP dalam membuka
jejaring dengan pihak-pihak eksternal untuk keberlangsungan
program prioritas Kemendikbudristek.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan pengadaan tenaga ahli/jasa konsultansi adalah
untuk mendukung pencapaian program-program strategis dan
prioritas Kemendikbudristek melalui kinerja BBPMP dan BPMP agar
dapat diterima dan diterapkan di daerah pada seluruh wilayah
provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.
3. TARGET/ : Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya Sumber Daya Manusia,
SASARAN
BBPMP dan BPMP yang memiliki kompetensi di bidang advokasi,
pendampingan, mitigasi risiko, membuka relasi jejaring ekosistem
pendidikan yang mendukung program strategis dan prioritas
Kemendikbudristek yang berkelanjutan serta pemantauan dan evaluasi
keselarasan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di
bidang pendidikan sebagai hasil output tenaga ahli/jasa konsultansi.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan pengadaan tenaga ahli/jasa
ORGANISASI
konsultansi:
PENGADAAN
BARANG/JASA
a. K/L/D/I : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen,
Kemendikbudristek
b. Satker : BPMP Provinsi Papua
c. PPK : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan
Pengadaan Tenaga Ahli/Jasa Konsultansi Peningkatan
Mutu Pendidikan Provinsi Papua
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana:
DAN PERKIRAAN
DIPA BPMP Provinsi Papua, Ditjen PAUD, Dikdas, dan
BIAYA
Dikmen, Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 376.200.000,00 (Tigaratus tujuh puluh enam juta dua ratus
ribu rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : 1. Ruang Lingkup
LOKASI
a. Penyusunan rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi
PEKERJAAN,
FASILITAS
terkait kegiatan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
PENUNJANG
pemantauan dan evaluasi pada wilayah Kabupaten/Kota di
Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua
Tengah (Kab. Jayapura, Kab Yahukimo, Kab. Lanny Jaya, Kab.
Tolikara, Kab. Puncak Jaya, Kab. Nabire, Kab. Dogiyai, Kab.
Paniai, Kab. Deiyai, dan Provinsi).
b. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
pemantauan dan evaluasi Pusat ke Daerah pada wilayah
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua
Pegunungan dan Papua Tengah (Kab. Jayapura, Kab
Yahukimo, Kab. Lanny Jaya, Kab. Tolikara, Kab. Puncak Jaya,
Kab. Nabire, Kab. Dogiyai, Kab. Paniai, Kab. Deiyai, dan
Provinsi).
c. Identifikasi dan mitigasi risiko
d. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang
berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan
e. Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kapasitas (capacity
building) Sumber Daya Manusia (SDM) BPMP Provinsi Papua
melalui berbagai pendekatan mentoring/coaching/pelatihan
(IHT), dan lain lain
f. Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN pada
BPMP Provinsi Papua terkait kegiatan Advokasi,
Pendampingan Kepada Pemangku Kepentingan serta
pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
g. Membuka dan membangun Kerjasama BPMP Provinsi Papua
dengan pihak-pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan)
demi memastikan terlaksananya keberlanjutan program
Kebijakan Merdeka Belajar
h. Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang menunjang program
kerja strategis dan prioritas yang diemban BPMP Provinsi Papua
2. Lokasi Pekerjaan tenaga ahli/jasa konsultansi di BPMP Provinsi
Papua yang mencakup wilayah kerja Kabupaten/Kota di Provinsi
Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan (Kab.
Jayapura, Kab Yahukimo, Kab Lanny Jaya, Kab. Tolikara, Kab.
Puncak Jaya, Kab. Nabire, Kab. Dogiyai, Kab. Paniai, Kab. Deiyai,
dan Provinsi.).
3. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK
a. Ruang kerja yang memadai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Transportasi dan akomodasi untuk perjalanan dinas (apabila
diperlukan) / Konsultan yang akan melaksanakan tugas luar (dinas
luar di wilayah kota jayapura dan Kab.Jayapura) agar difasilitasi
transportasi (kendaraan dinas) oleh BPMP Provinsi Papua;
c. Fasilitas koneksi internet di kantor;
d. Cuti sebanyak 12 hari (sesuai aturan B a d a n K e p e g a w a i a n
N e g a r a ( B K N ) n o m m o r 7 T a h u n 2 0 2 1 t e n t a n g
P e r u b a h a n A t a s P e r a t u r a n B K N N o m o r 2 4
T a h u n 2 0 1 7 ) dalam 1 tahun atau disesuaikan dengan durasi
kontrak;
e. Tempat tinggal Mess BPMP Provinsi Papua (Jika Konsultan
pendamping berasal dari luar Kota Jayapura) selama
melaksanakan tugas, karena konsultan wajib bekerja sesuai jam
dan jumlah hari kerja kantor;
f. Biaya kunjungan konsultan ke lokasi dalam rangka mendampingi
Kepala/Tim, kebutuhan ATK, Komunikasi dan Pengadaan Laporan.
(Pembiayaan diluar dari biaya personal yg ditawarkan konsultan)
7. PRODUK YANG :
DIHASILKAN DAN
a. Peningkatan kinerja atau pencapaian target Unit Kerja BPMP Provinsi
PENERIMA
MANFAAT Papua dalam melakukan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko,
serta pemantauan dan evaluasi sesuai dengan hasil kerja yang telah
ditentukan berupa:
1. Rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi terkait
kegiatan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
pemantauan dan evaluasi
2. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
pemantauan dan evaluasi Pusat ke Daerah pada wilayah
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua
Pegunungan dan Papua Selatan (Kab. Jayapura, Kab
Yahukimo, Kab. Lanny Jaya, Kab. Tolikara, Kab. Puncak Jaya,
Kab. Nabire, Kab. Dogiyai, Kab. Paniai, Kab. Deiyai, dan
Provinsi).
3. Identifikasi dan hasil mitigasi risiko
4. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan Pemerintah Pusat
dengan Pemerintah Daerah.
5. Dukungan dan kerjasama Pemerintah Daerah/Kementerian/
Lembaga lain serta pihak-pihak eksternal (Ekosistem
Pendidikan) demi memastikan terlaksananya keberlanjutan
program Kebijakan Merdeka Belajar dalam pelaksanaan
program/kegiatan dan kebijakan Pemerintah.
6. Meningkatnya Kapasitas (capacity building) dan transformasi
pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM) BPMP Provinsi
Papua
b. Penerima manfaat:
1. Kementerian/Lembaga;
2. Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabuputen/Kota) di wilayah
Provinsi Papua
3. BPMP Provinsi Papua
4. Satuan Pendidikan di wilayah Provinsi/Kabuputen/Kota
Jayapura
5. Stakeholder Pendidikan
8. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi
PELAKSANAAN
selama 11 (sebelas) bulan (waktu menyesuaikan kondisi di lapangan)
YANG
DIPERLUKAN
berakhir di 31 Desember 2024.
9. TENAGA AHLI / : 1. Tenaga Ahli/Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
PENYEDIA JASA Syarat Umum :
KONSULTANSI
a. WNI (Warga Negara Indonesia);
YANG
DIBUTUHKAN b. Tidak berstatus sebagai ASN/jika sebagai ASN maka harus
mengambil cuti selama penugasan;
c. Sehat jasmani dan Rohani;
d. Diutamakan berdomisili pada Provinsi setempat dan
bersedia ditugaskan ke Kab/Kota dalam satu Provinsi;
e. Usia maksimal 65 tahun (leader)
f. Bersedia bekerja fulltime selama waktu penugasan (hingga
Desember 2024)
g. Memiliki NPWP dan SPT Terakhir Tahun 2022;
h. Memiliki perangkat Laptop
i. Mampu menggunakan microsoft office dan mendesain
infografis
Syarat Khusus :
a. Pendidikan terakhir Leader minimal S-2 (Semua Program
Studi)
b. pengalaman minimal 2 tahun yang dituangkan didalam Daftar
Riwayat Hidup atau referensi kerja (Bila ada) diutamakan yang
pernah bekerjasama dengan pemerintah daerah atau Fasda
(Fasilitator Daerah) Program Pendidikan atau pernah
bekerjasama dengan BUMN/BUMD/
Kementerian/Lembaga/Instansi atau bekerja di lembaga
organisasi nirlaba berskala nasional/internasional.
c. Menyampaikan Metodologi Perkerjaan yang didalamnya
memuat :
• Program - program kebijakan Kemendikbudristek terkait
Prosedur, mekanisme dan sistem pendidikan di
Indonesia baik pusat maupun daerah.
d. Keahlian Melakukan advokasi dan sinkronisasi program
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
e. Kemampuan berkomunikasi efektif dan persuasif.
f. Kemampuan bekerja mandiri maupun kerja tim
g. Pemahaman karakteristik wilayah kerja di Provinsi Papua,
Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan
h. Kemampuan melakukan analisa dan menemukan solusi untuk
masalah yang dihadapi dalam melakuan advokasi dan
pendampingan kepada pemerintah daerah (problem solver).
i. Menyampaikan pengalaman dalam pengendalian proyek
(Proyek Manajemen Operasional – PMO), dilampirkan pada
Daftar Riwayat Hidup Personel.
(poin d s/d h, dibuktikan saat proses wawancara)
10 TUGAS DAN : A. Konsultan Leader
FUNGSI
1. Pembagian wilayah kerja 60% dari total wilayah kab/kota/
TENAGA AHLI /
PENYEDIA JASA provinsi
2. Melakukan Pengumpulan Informasi dan Analisis Data
3. Melaksanakan Advokasi, Pendampingan Pemerintah
Daerah, Pengembangan Kapasitas SDM serta
Pengembangan Jejaring Ekosistem Pendidikan
4. Melakukan koordinasi kerja antar anggota konsultan
terhadap capaian keseluruhan pekerjaan.
5. Mengkaji dan melakukan analisis permasalahan
kerja di lapangan
11 PENDEKATAN :
A. Pengumpulan Informasi dan Analisis Data
DAN
METODOLOGI 1. Identifikasi seluruh informasi dan data yang diperlukan untuk
melakukan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
pemantauan dan evaluasi, termasuk Pemangku Kepentingan
Pemerintah Daerah, Metode Pendampingan Asimetris dan
Konsultatif sesuai karakteristik daerah. (Pendampingan /
Advokasi Pemangku Kepentingan)
2. Identifikasi risiko serta membuat dan mengkomunikasikan
rencana mitigasi kepada instansi terkait termasuk tantangan
yang muncul selama kurun waktu advokasi, sebagai bahan
penyusunan alternatif solusi yang dilaksanakan secara cepat
dan tepat (Pendampingan / Advokasi Pemangku Kepentingan)
3. Identifikasi potensi SDM (Sumber Daya Manusia) BPMP
Provinsi Papua melalui ragam sumber informasi yang disepakati
di internal. (Pengembangan Kapasitas SDM) untuk mendukung
program transformasi di daerah
4. Identifikasi pihak-pihak eksternal sebagai mitra
pengembangan jejaring ekosistem Pendidikan yang dapat
mendukung keberlanjutan terlaksananya program prioritas
Kemendikbudristek (Mitra Pembangunan, mitra Kerjasama
lainnya)
B. Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan Pemerintah
Daerah , Pengembangan Kapasitas SDM serta
Pengembangan Jejaring Ekosistem Pendidikan
1. Melakukan advokasi bersama tim BPMP Provinsi Papua
yang relevan kepada pemangku kepentingan di
Pemerintah Daerah/Kementerian/Lembaga terkait,
sehingga pemangku kepentingan mengadopsi program
prioritas dan bersedia mengimplementasikan.
2. Menyepakati komitmen pemerintah daerah, dapat berupa
peraturan/regulasi pemerintah daerah, MoU maupun
turunan kebijakan/peraturan daerah, program, dan
kegiatan Pemerintah Daerah.
3. Melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah
dalam implementasi mulai dari menyusun perencanaan,
menganalisis data pendidikan, dan hal-hal yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan program prioritas.
4. Merumuskan masalah yang muncul pada saat
pendampingan, menemukan solusi, dan bekerja sama
dengan pihak terkait untuk memecahkan permasalahan.
Jika dibutuhkan, eskalasi tantangan secara tepat waktu
agar solusi yang dilaksanakan perlu dikoordinasikan lebih
lanjut sesuai dengan kewenangan pemangku kepentingan.
5. Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi, dan
kegiatan sesuai tujuan program/kegiatan.
6. Memantau dan mengelola risiko implementasi
program/kegiatan.
7. Melaksanakan program Pengembangan Sumber Daya
Manusia BPMP Provinsi Papua untuk mendukung program
transformasi di daerah
8. Membuka dan membangun jejaring Kerjasama eksternal
demi keberlanjutan program prioritas
9. Membuka dan membangun jejaring Kerjasama eksternal
demi keberlanjutan program prioritas
C. Manajemen Program
1. Menyusun laporan implementasi program/kegiatan
2. Menyusun laporan pelaksanaan advokasi dan pendampingan
(masalah dan solusinya).
3. Menyusun identifikasi dan mitigasi risiko
4. Menyusun laporan terlaksananya program pengembangan dan
transformasi pengetahuan Sumber Daya Manusia
5. Menyusun laporan upaya membuka dan membangun jejaring
Kerjasama stakeholder Pendidikan (ekosisitem Pendidikan)
demi mendukung keberlanjutan program prioritas
12 LAPORAN : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
KEMAJUAN
meliputi:
PEKERJAAN
a. Laporan pendahuluan
b. Laporan bulanan;
c. Laporan pertengahan;
d. Laporan akhir
Jayapura, 21 November 2023
PA/KPA BPMP Provinsi Papua