Pengadaan Konsultansi Leader Bpmp Papua

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16426025
Date: 3 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bpmp Provinsi Papua
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 376,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 244,566,000
Winner (Pemenang): Fransiscus Ponco Sudaryanto
NPWP: 6*0**5****52**0
RUP Code: 45671149
Work Location: Jalan Guru Kotaraja, Jayapura - Papua - Jayapura (Kota)
Participants: 9
Applicants
Reason
Fransiscus Ponco Sudaryanto
06*0**5****52**0Rp 244,505,25096.75-
Sandis Berkah Makmur
04*9**9****29**0--Penawaran dimasukkan oleh Badan Usaha
Tina Agustari
05*1**7****32**0--Tidak Mengikuti persyaratan yang tercantum pada poin B. BAB V. LDK
Monica Mayeni
08*1**2****29**0---
Hadiyana
05*1**6****52**0---
PT Nadi Awin Perkasa
08*8**9****52**0---
Harison
00*2**9****07**0---
Jefrinson Dwico Damanik
00*9**7****52**0---
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0---
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA    (KAK)                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  PENGGUNA ANGGARAN   : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
                        (Kemendikbudristek)                               
                                                                          
  SATKER              : Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Papua   
                                                                          
  NAMA PPK            : Herwin Januryadi, S.Kom., M.SI                    
                                                                          
  NAMA PEKERJAAN      : Pengadaan Konsultansi Leader                      
                                                                          
                        Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Papua   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      DIREKTORAT    JENDERAL   PENDIDIKAN   ANAK  USIA DINI,              
                                                                          
        PENDIDIKAN   DASAR,  DAN PENDIDIKAN   MENENGAH                    
      KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI             
                            TAHUN 2024                                    
                   KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
       PEKERJAAN: PENGADAAN TENAGA  AHLI/JASA KONSULTANSI                 
            PENINGKATAN MUTU  PENDIDIKAN PROV. PAPUA                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 1. LATAR         :  Visi Presiden Republik Indonesia mengenai reformasi birokrasi adalah
    BELAKANG                                                              
                     perlunya dilakukan Reformasi Struktural melalui penyederhanaan
                     birokrasi pada instansi pemerintahan dan pengalihan jabatan struktural
                     menjadi fungsional.                                  
                                                                          
                     Menindaklanjuti hal tersebut di atas telah ditetapkan:
                                                                          
                     a. Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
                       Tata Kerja Kemendikbudristek;                      
                                                                          
                     b. Permendikbudristek No. 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
                       Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai
                                                                          
                       Penjaminan Mutu Pendidikan;                        
                     c. Permendikbudristek No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Renstra
                                                                          
                       2020-2024;                                         
                                                                          
                     d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
                       Birokrasi Republik Indonesia nomor 25 tahun 2020 tentang road
                                                                          
                       map reformasi birokrasi 2020-2024.                 
                                                                          
                                                                          
                     Permendikbudristek No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Renstra
                                                                          
                     2020-2024 dimana visi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
                     dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah “Kementerian Pendidikan,
                                                                          
                     Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendukung Visi Presiden dan Wakil
                     Presiden untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri
                                                                          
                     dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, melalui terciptanya
                                                                          
                     pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan
                     berakhlak mulia, berkebhinekaan global, bergotong royong, mandiri,
                                                                          
                     bernalar kritis dan kreatif”. Untuk mewujudkan Visi tersebut di atas,
                     maka ditetapkan Misi Presiden dan Wakil Presiden:    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       1. Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia;         
                       2. Struktur Ekonomi yang Produktif, Merata dan Berdaya Saing;
                                                                          
                       3. Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan;        
                       4. Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan;   
                                                                          
                       5. Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa;
                       6. Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat
                         dan Terpercaya;                                  
                                                                          
                       7. Perlindungan Bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa
                         Aman pada Seluruh Warga;                         
                                                                          
                       8. Pengelolaan Pemerintah yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya;
                                                                          
                       9. Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.
                                                                          
                     Untuk merealisasikan visi yang dituangkan dalam rencana strategis
                                                                          
                     2020-2024, Kemendikbudristek menginisiasi dan menyelenggarakan
                     program-program kerja strategis yang masih terus berjalan, yakni 26
                                                                          
                     episode Merdeka Belajar. Dari semua episode Merdeka Belajar yang
                                                                          
                     telah diluncurkan tersebut, diketahui bahwa Ditjen PAUD Dasmen
                     mengampu 57% program tersebut. Untuk memastikan program-
                                                                          
                     program strategis tersebut dapat terlaksana pada tingkat lembaga
                     sekolah di seluruh Indonesia maka diperlukan koordinasi dan
                                                                          
                     kerjasama yang erat baik di Pusat maupun di Daerah. Adapun Ditjen
                                                                          
                     PAUD Dasmen yang antara lain memiliki peran dan fungsi
                     memastikan penjaminan mutu pendidikan, dimana penyelenggaraanya
                                                                          
                     pada tingkat daerah dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yakni
                     Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai
                                                                          
                     Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) yang bertugas melaksanakan
                                                                          
                     penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
                     pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat di seluruh
                                                                          
                     Indonesia. Demi penyelenggaraan tugas dan tanggungjawab
                     penjaminan mutu pendidikan agar tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat
                                                                          
                     proses di seluruh Indonesia, maka melalui Permendikbudristek No. 11
                                                                          
                     Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja BBPMP dan BPMP,
                     maka dilakukan penyesuaian Tata Kelola Organisasi dimana BBPMP
                                                                          
                     berada di 5 provinsi dan BPMP berada di 29 provinsi. 
                     Dengan terbitnya peraturan PANRB, tentang road map reformasi
                                                                          
                     birokrasi 2020-2024, maka hal ini menjadi dasar pada perubahan pola
                     kerja di lingkungan Kemendikbudristek. Diharapkan dalam mengawal
                                                                          
                     program prioritas terjadi proses kerja yang tidak silo (fragmented)
                                                                          
                     dimana SDM dapat bekerja secara lintas direktorat baik di pusat
                     maupun di daerah. Pelaksanaan program prioritas Kemendikbudristek
                                                                          
                     mendorong SDM dapat bekerja lebih dinamis, produktif, terampil
                     menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian
                     dibutuhkan SDM yang memiliki pola pikir bertumbuh, mau belajar
                     demi meningkatkan kompetensi dan mengoptimalkan potensi SDM.
                                                                          
                     Dalam upaya mendorong akselerasi pemberdayaan fungsi BBPMP dan
                     BPMP  agar dapat melaksanakan program prioritas termasuk
                                                                          
                     mendukung pengembangan kapasitas SDM BBPMP/BPMP maka 
                                                                          
                     diperlukan dukungan tenaga ahli/jasa konsultansi yang tugasnya
                     selain mendampingi BBPMP dan BPMP melaksanakan program-
                                                                          
                     program kerja, advokasi kebijakan Pemerintah Pusat ke Pemerintah
                     Daerah, melakukan optimalisasi kapasitas Sumber Daya Manusia
                                                                          
                     BBPMP dan BPMP termasuk membuka dan membangun kerjasama
                                                                          
                     dengan pihak-pihak eksternal yang dapat mendukung keberlangsungan
                     program prioritas Kebijakan Merdeka Belajar.         
                                                                          
                                                                          
 2. MAKSUD DAN    : a. Maksud                                             
    TUJUAN                                                                
                      Maksud dari kegiatan pengadaan tenaga ahli/jasa konsultansi adalah
                      pendampingan kepada BBPMP dan BPMP agar terjadi akselerasi
                                                                          
                      baik secara proses kerja maupun hasil terhadap program-program
                                                                          
                      kerja strategis dan prioritas Kemendikbudristek, dukungan
                      transformasi BBPMP dan BPMP melalui pengembangan Sumber
                                                                          
                      Daya Manusia serta membantu BBPMP dan BPMP dalam membuka
                      jejaring dengan pihak-pihak eksternal untuk keberlangsungan
                                                                          
                      program prioritas Kemendikbudristek.                
                                                                          
                                                                          
                    b. Tujuan                                             
                      Tujuan dari kegiatan pengadaan tenaga ahli/jasa konsultansi adalah
                                                                          
                      untuk mendukung pencapaian program-program strategis dan
                      prioritas Kemendikbudristek melalui kinerja BBPMP dan BPMP agar
                                                                          
                      dapat diterima dan diterapkan di daerah pada seluruh wilayah
                                                                          
                      provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.              
                                                                          
                                                                          
 3. TARGET/       : Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya Sumber Daya Manusia,
    SASARAN                                                               
                    BBPMP  dan BPMP yang memiliki kompetensi di bidang advokasi,
                    pendampingan, mitigasi risiko, membuka relasi jejaring ekosistem
                                                                          
                    pendidikan yang mendukung program strategis dan prioritas
                    Kemendikbudristek yang berkelanjutan serta pemantauan dan evaluasi
                                                                          
                    keselarasan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di
                    bidang pendidikan sebagai hasil output tenaga ahli/jasa konsultansi.
 4. NAMA          : Nama organisasi yang menyelenggarakan pengadaan tenaga ahli/jasa
    ORGANISASI                                                            
                    konsultansi:                                          
    PENGADAAN                                                             
    BARANG/JASA                                                           
                    a. K/L/D/I : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
                              Teknologi, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, 
                              Kemendikbudristek                           
                    b. Satker : BPMP Provinsi Papua                       
                    c. PPK  : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan     
                              Pengadaan Tenaga Ahli/Jasa Konsultansi Peningkatan
                              Mutu Pendidikan Provinsi Papua              
 5. SUMBER DANA   : a. Sumber Dana:                                       
    DAN PERKIRAAN                                                         
                      DIPA BPMP Provinsi Papua, Ditjen PAUD, Dikdas, dan  
    BIAYA                                                                 
                      Dikmen, Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024       
                    b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :            
                                                                          
                      Rp. 376.200.000,00 (Tigaratus tujuh puluh enam juta dua ratus
                      ribu rupiah)                                        
                                                                          
                                                                          
 6. RUANG LINGKUP, : 1. Ruang Lingkup                                     
    LOKASI                                                                
                       a. Penyusunan rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi
    PEKERJAAN,                                                            
    FASILITAS                                                             
                         terkait kegiatan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
    PENUNJANG                                                             
                         pemantauan dan evaluasi pada wilayah Kabupaten/Kota di
                         Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua
                         Tengah (Kab. Jayapura, Kab Yahukimo, Kab. Lanny Jaya, Kab.
                         Tolikara, Kab. Puncak Jaya, Kab. Nabire, Kab. Dogiyai, Kab.
                         Paniai, Kab. Deiyai, dan Provinsi).              
                                                                          
                       b. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
                                                                          
                         pemantauan dan evaluasi Pusat ke Daerah pada wilayah
                         Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua
                                                                          
                         Pegunungan dan Papua Tengah (Kab. Jayapura, Kab  
                         Yahukimo, Kab. Lanny Jaya, Kab. Tolikara, Kab. Puncak Jaya,
                                                                          
                         Kab. Nabire, Kab. Dogiyai, Kab. Paniai, Kab. Deiyai, dan
                                                                          
                         Provinsi).                                       
                       c. Identifikasi dan mitigasi risiko                
                                                                          
                       d. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang
                         berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan    
                                                                          
                       e. Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kapasitas (capacity
                                                                          
                         building) Sumber Daya Manusia (SDM) BPMP Provinsi Papua
                         melalui berbagai pendekatan mentoring/coaching/pelatihan
                                                                          
                         (IHT), dan lain lain                             
                      f. Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN pada 
                        BPMP  Provinsi Papua terkait kegiatan Advokasi, 
                                                                        
                        Pendampingan Kepada Pemangku Kepentingan serta  
                        pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)          
                                                                        
                                                                        
                      g. Membuka dan membangun Kerjasama BPMP Provinsi Papua
                                                                        
                        dengan pihak-pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan)
                        demi memastikan terlaksananya keberlanjutan program
                                                                        
                        Kebijakan Merdeka Belajar                       
                      h. Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang menunjang program
                                                                        
                        kerja strategis dan prioritas yang diemban BPMP Provinsi Papua
                                                                        
                                                                        
                   2. Lokasi Pekerjaan tenaga ahli/jasa konsultansi di BPMP Provinsi
                     Papua yang mencakup wilayah kerja Kabupaten/Kota di Provinsi
                                                                        
                     Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan (Kab.
                     Jayapura, Kab Yahukimo, Kab Lanny Jaya, Kab. Tolikara, Kab.
                                                                        
                     Puncak Jaya, Kab. Nabire, Kab. Dogiyai, Kab. Paniai, Kab. Deiyai,
                                                                        
                     dan Provinsi.).                                    
                   3. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK
                                                                        
                      a. Ruang kerja yang memadai dengan ketentuan yang berlaku.
                                                                        
                      b. Transportasi dan akomodasi untuk perjalanan dinas (apabila
                                                                        
                        diperlukan) / Konsultan yang akan melaksanakan tugas luar (dinas
                        luar di wilayah kota jayapura dan Kab.Jayapura) agar difasilitasi
                                                                        
                        transportasi (kendaraan dinas) oleh BPMP Provinsi Papua;
                                                                        
                      c. Fasilitas koneksi internet di kantor;          
                      d. Cuti sebanyak 12 hari (sesuai aturan B a d a n K e p e g a w a i a n
                        N e g a r a ( B K N ) n o m m o r 7 T a h u n 2 0 2 1 t e n t a n g
                        P e r u b a h a n A t a s P e r a t u r a n B K N N o m o r 2 4
                        T a h u n 2 0 1 7 ) dalam 1 tahun atau disesuaikan dengan durasi
                        kontrak;                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      e. Tempat tinggal Mess BPMP Provinsi Papua (Jika Konsultan
                        pendamping berasal dari luar Kota Jayapura) selama
                                                                        
                        melaksanakan tugas, karena konsultan wajib bekerja sesuai jam
                        dan jumlah hari kerja kantor;                   
                                                                        
                      f. Biaya kunjungan konsultan ke lokasi dalam rangka mendampingi
                                                                        
                        Kepala/Tim, kebutuhan ATK, Komunikasi dan Pengadaan Laporan.
                        (Pembiayaan diluar dari biaya personal yg ditawarkan konsultan)
7. PRODUK YANG   :                                                      
   DIHASILKAN DAN                                                       
                   a. Peningkatan kinerja atau pencapaian target Unit Kerja BPMP Provinsi
   PENERIMA                                                             
   MANFAAT           Papua dalam melakukan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko,
                     serta pemantauan dan evaluasi sesuai dengan hasil kerja yang telah
                     ditentukan berupa:                                 
                                                                        
                     1. Rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi terkait
                        kegiatan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
                                                                        
                        pemantauan dan evaluasi                         
                     2. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
                        pemantauan dan evaluasi Pusat ke Daerah pada wilayah
                                                                        
                        Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua
                                                                        
                        Pegunungan dan Papua Selatan (Kab. Jayapura, Kab
                        Yahukimo, Kab. Lanny Jaya, Kab. Tolikara, Kab. Puncak Jaya,
                                                                        
                        Kab. Nabire, Kab. Dogiyai, Kab. Paniai, Kab. Deiyai, dan
                        Provinsi).                                      
                                                                        
                     3. Identifikasi dan hasil mitigasi risiko          
                     4. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan Pemerintah Pusat
                                                                        
                        dengan Pemerintah Daerah.                       
                                                                        
                     5. Dukungan dan kerjasama Pemerintah Daerah/Kementerian/
                        Lembaga lain serta pihak-pihak eksternal (Ekosistem
                                                                        
                        Pendidikan) demi memastikan terlaksananya keberlanjutan
                        program Kebijakan Merdeka Belajar dalam pelaksanaan
                                                                        
                        program/kegiatan dan kebijakan Pemerintah.      
                                                                        
                     6. Meningkatnya Kapasitas (capacity building) dan transformasi
                        pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM) BPMP Provinsi
                                                                        
                        Papua                                           
                   b. Penerima manfaat:                                 
                                                                        
                     1. Kementerian/Lembaga;                            
                                                                        
                     2. Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabuputen/Kota) di wilayah
                        Provinsi Papua                                  
                                                                        
                     3. BPMP Provinsi Papua                             
                     4. Satuan Pendidikan di wilayah Provinsi/Kabuputen/Kota
                                                                        
                        Jayapura                                        
                                                                        
                     5. Stakeholder Pendidikan                          
                                                                        
8. WAKTU         : Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi
   PELAKSANAAN                                                          
                   selama 11 (sebelas) bulan (waktu menyesuaikan kondisi di lapangan)
   YANG                                                                 
   DIPERLUKAN                                                           
                   berakhir di 31 Desember 2024.                        
9. TENAGA AHLI / : 1. Tenaga Ahli/Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
   PENYEDIA JASA     Syarat Umum :                                      
   KONSULTANSI                                                          
                        a. WNI (Warga Negara Indonesia);                
   YANG                                                                 
   DIBUTUHKAN           b. Tidak berstatus sebagai ASN/jika sebagai ASN maka harus
                          mengambil cuti selama penugasan;              
                        c. Sehat jasmani dan Rohani;                    
                                                                        
                        d. Diutamakan berdomisili pada Provinsi setempat dan
                          bersedia ditugaskan ke Kab/Kota dalam satu Provinsi;
                                                                        
                        e. Usia maksimal 65 tahun (leader)              
                        f. Bersedia bekerja fulltime selama waktu penugasan (hingga
                          Desember 2024)                                
                        g. Memiliki NPWP dan SPT Terakhir Tahun 2022;   
                        h. Memiliki perangkat Laptop                    
                        i. Mampu menggunakan microsoft office dan mendesain
                          infografis                                    
                                                                        
                        Syarat Khusus :                                 
                      a. Pendidikan terakhir Leader minimal S-2 (Semua Program
                                                                        
                         Studi)                                         
                                                                        
                      b. pengalaman minimal 2 tahun yang dituangkan didalam Daftar
                                                                        
                         Riwayat Hidup atau referensi kerja (Bila ada) diutamakan yang
                         pernah bekerjasama dengan pemerintah daerah atau Fasda
                                                                        
                         (Fasilitator Daerah) Program Pendidikan atau pernah
                                                                        
                         bekerjasama       dengan        BUMN/BUMD/     
                         Kementerian/Lembaga/Instansi atau bekerja di lembaga
                                                                        
                         organisasi nirlaba berskala nasional/internasional.
                                                                        
                      c. Menyampaikan Metodologi Perkerjaan yang didalamnya
                         memuat :                                       
                          • Program - program kebijakan Kemendikbudristek terkait
                                                                        
                            Prosedur, mekanisme dan sistem pendidikan di
                            Indonesia baik pusat maupun daerah.         
                                                                        
                      d. Keahlian Melakukan advokasi dan sinkronisasi program
                         pemerintah pusat dan pemerintah daerah.        
                                                                        
                      e. Kemampuan berkomunikasi efektif dan persuasif. 
                      f. Kemampuan bekerja mandiri maupun kerja tim     
                                                                        
                      g. Pemahaman karakteristik wilayah kerja di Provinsi Papua,
                                                                        
                         Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan
                                                                        
                      h. Kemampuan melakukan analisa dan menemukan solusi untuk
                         masalah yang dihadapi dalam melakuan advokasi dan
                                                                        
                         pendampingan kepada pemerintah daerah (problem solver).
                      i. Menyampaikan pengalaman dalam pengendalian proyek
                                                                        
                         (Proyek Manajemen Operasional – PMO), dilampirkan pada
                         Daftar Riwayat Hidup Personel.                 
                         (poin d s/d h, dibuktikan saat proses wawancara)
                                                                        
                                                                        
                                                                        
10 TUGAS DAN     :    A. Konsultan Leader                               
   FUNGSI                                                               
                         1. Pembagian wilayah kerja 60% dari total wilayah kab/kota/
   TENAGA AHLI /                                                        
   PENYEDIA JASA           provinsi                                     
                         2. Melakukan Pengumpulan Informasi dan Analisis Data
                         3. Melaksanakan Advokasi, Pendampingan Pemerintah
                                                                        
                           Daerah, Pengembangan Kapasitas SDM  serta    
                           Pengembangan Jejaring Ekosistem Pendidikan   
                                                                        
                         4. Melakukan koordinasi kerja antar anggota konsultan
                                                                        
                           terhadap capaian keseluruhan pekerjaan.      
                         5. Mengkaji dan melakukan analisis permasalahan
                                                                        
                           kerja di lapangan                            
11 PENDEKATAN    :                                                      
                    A. Pengumpulan Informasi dan Analisis Data          
   DAN                                                                  
   METODOLOGI         1. Identifikasi seluruh informasi dan data yang diperlukan untuk
                         melakukan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
                                                                        
                         pemantauan dan evaluasi, termasuk Pemangku Kepentingan
                         Pemerintah Daerah, Metode Pendampingan Asimetris dan
                                                                        
                         Konsultatif sesuai karakteristik daerah. (Pendampingan /
                                                                        
                         Advokasi Pemangku Kepentingan)                 
                      2. Identifikasi risiko serta membuat dan mengkomunikasikan
                                                                        
                         rencana mitigasi kepada instansi terkait termasuk tantangan
                         yang muncul selama kurun waktu advokasi, sebagai bahan
                                                                        
                         penyusunan alternatif solusi yang dilaksanakan secara cepat
                         dan tepat (Pendampingan / Advokasi Pemangku Kepentingan)
                                                                        
                      3. Identifikasi potensi SDM (Sumber Daya Manusia) BPMP
                                                                        
                         Provinsi Papua melalui ragam sumber informasi yang disepakati
                         di internal. (Pengembangan Kapasitas SDM) untuk mendukung
                                                                        
                         program transformasi di daerah                 
                      4. Identifikasi pihak-pihak eksternal sebagai mitra
                                                                        
                         pengembangan jejaring ekosistem Pendidikan yang dapat
                                                                        
                         mendukung keberlanjutan terlaksananya program prioritas
                         Kemendikbudristek (Mitra Pembangunan, mitra Kerjasama
                                                                        
                         lainnya)                                       
                    B. Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan Pemerintah    
                      Daerah , Pengembangan Kapasitas SDM serta         
                                                                        
                      Pengembangan Jejaring Ekosistem Pendidikan        
                                                                        
                      1. Melakukan advokasi bersama tim BPMP Provinsi Papua
                        yang relevan kepada pemangku kepentingan di     
                                                                        
                        Pemerintah Daerah/Kementerian/Lembaga terkait,  
                        sehingga pemangku kepentingan mengadopsi program
                                                                        
                        prioritas dan bersedia mengimplementasikan.     
                                                                        
                      2. Menyepakati komitmen pemerintah daerah, dapat berupa
                        peraturan/regulasi pemerintah daerah, MoU maupun
                                                                        
                        turunan kebijakan/peraturan daerah, program, dan
                        kegiatan Pemerintah Daerah.                     
                                                                        
                      3. Melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah
                                                                        
                        dalam implementasi mulai dari menyusun perencanaan,
                        menganalisis data pendidikan, dan hal-hal yang  
                                                                        
                        dibutuhkan dalam pelaksanaan program prioritas. 
                      4. Merumuskan masalah yang muncul pada saat       
                                                                        
                        pendampingan, menemukan solusi, dan bekerja sama
                        dengan pihak terkait untuk memecahkan permasalahan.
                                                                        
                        Jika dibutuhkan, eskalasi tantangan secara tepat waktu
                                                                        
                        agar solusi yang dilaksanakan perlu dikoordinasikan lebih
                        lanjut sesuai dengan kewenangan pemangku kepentingan.
                                                                        
                      5. Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi, dan
                        kegiatan sesuai tujuan program/kegiatan.        
                                                                        
                      6. Memantau dan mengelola risiko implementasi     
                                                                        
                        program/kegiatan.                               
                      7. Melaksanakan program Pengembangan Sumber Daya  
                                                                        
                        Manusia BPMP Provinsi Papua untuk mendukung program
                        transformasi di daerah                          
                                                                        
                      8. Membuka dan membangun jejaring Kerjasama eksternal
                                                                        
                        demi keberlanjutan program prioritas            
                      9. Membuka dan membangun jejaring Kerjasama eksternal
                                                                        
                        demi keberlanjutan program prioritas            
                    C. Manajemen Program                                
                      1. Menyusun laporan implementasi program/kegiatan 
                      2. Menyusun laporan pelaksanaan advokasi dan pendampingan
                                                                        
                        (masalah dan solusinya).                        
                                                                        
                      3. Menyusun identifikasi dan mitigasi risiko      
                      4. Menyusun laporan terlaksananya program pengembangan dan
                                                                        
                        transformasi pengetahuan Sumber Daya Manusia    
                      5. Menyusun laporan upaya membuka dan membangun jejaring
                                                                        
                        Kerjasama stakeholder Pendidikan (ekosisitem Pendidikan)
                        demi mendukung keberlanjutan program prioritas  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
12 LAPORAN       : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
   KEMAJUAN                                                             
                   meliputi:                                            
   PEKERJAAN                                                            
                   a. Laporan pendahuluan                               
                   b. Laporan bulanan;                                  
                   c. Laporan pertengahan;                              
                                                                        
                   d. Laporan akhir                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Jayapura, 21 November 2023      
                                                                        
                                       PA/KPA BPMP Provinsi Papua