| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0011115433804000 | Rp 658,757,250 | 92.76 | 94.21 | - | |
| 0023770951615000 | Rp 680,319,000 | 85.23 | 87.55 | - | |
| 0027559095411000 | - | 82.14 | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas di Metodologi dan Pendekatan | |
| 0813032372404000 | - | - | - | - | |
Talenta Sumber Daya Manusia | 09*4**3****74**0 | - | - | - | - |
| 0013639422062000 | - | 27.41 | - | 1. Peserta tidak hadir pada saat klarifikasi, wawancara 2. Tidak memenuhi nilai ambang batas di Metodologi dan Pendekatan 3. Peserta tidak memenuhi ambang batas di Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0858799125018000 | - | 81.5 | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas di Metodologi dan Pendekatan | |
| 0313014052434000 | - | - | - | - | |
PT Kalimosodo Duta Persada | 08*2**4****32**0 | - | - | - | - |
| 0016426231017000 | - | 86.01 | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas di Metodologi dan Pendekatan | |
| 0025040080063000 | - | - | - | - | |
PT Global Scholarship Services Indonesia | 00*9**0****04**0 | - | - | - | - |
PT Frontier Sentratama Indonesia | 00*4**6****43**0 | - | - | - | - |
| 0016783466428000 | - | 83.81 | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas di Metodologi dan Pendekatan | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0015721806016000 | - | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | - | |
| 0025952409404000 | - | - | - | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - | - | - |
| 0030486898019000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0026550533412000 | - | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0311609739654000 | - | - | - | - | |
| 0729463307035000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN KONSULTAN BALAI BESAR
PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2024
SATKER : Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa
Tengah
NAMA PPK : Mohammad Adi Hartono, S.E, M.M
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
TAHUN 2024
Uraian Pekerjaan
PENGADAAN KONSULTAN BALAI BESAR
PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2024
1. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud dari kegiatan pengadaan tenaga ahli/jasa konsultansi adalah
pendampingan kepada BBPMP dan BPMP agar terjadi akselerasi
baik secara proses kerja maupun hasil terhadap program-program
kerja strategis dan prioritas Kemendikbudristek, dukungan
transformasi BBPMP dan BPMP melalui pengembangan Sumber
Daya Manusia serta membantu BBPMP dan BPMP dalam membuka
jejaring dengan pihak-pihak eksternal untuk keberlangsungan
program prioritas Kemendikbudristek.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan pengadaan tenaga ahli/jasa konsultansi adalah
untuk mendukung pencapaian program-program strategis dan
prioritas Kemendikbudristek melalui kinerja BBPMP dan BPMP agar
dapat diterima dan diterapkan di daerah pada seluruh wilayah
provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.
2. TARGET/ : Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya tenaga ahli/jasa konsultansi
SASARAN
yang berpengalaman dan memiliki kompetensi di bidang advokasi,
pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi program
prioritas pemerintah pusat di daerah, pengembangan Sumber Daya
Manusia, termasuk membuka relasi jejaring ekosistem Pendidikan
yang mendukung program strategis dan prioritas Kemendikbudristek.
6. RUANG LINGKUP, : 1. Ruang Lingkup
LOKASI
a. Penyusunan rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi
PEKERJAAN
terkait kegiatan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
pemantauan dan evaluasi pada wilayah Provinsi Jawa Tengah
b. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
pemantauan dan evaluasi Pusat ke Daerah pada wilayah
Provinsi Jawa Tengah
c. Identifikasi dan mitigasi risiko
d. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang
berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan
e. Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kapasitas (capacity
building) Sumber Daya Manusia (SDM) BBPMP/BPMP
melalui berbagai pendekatan mentoring/coaching/pelatihan
(IHT), dan lain lain
f. Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN pada
BBPMP/BPMP terkait kegiatan Advokasi, Pendampingan
kepada Pemangku Kepentingan serta pengembangan Sumber
Daya Manusia (SDM)
g. Membuka dan membangun Kerjasama BBPMP/BPMP dengan
pihak-pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan) demi
memastikan terlaksananya keberlanjutan program Kebijakan
Merdeka Belajar
h. Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang menunjang program
kerja strategis dan prioritas yang diemban BBPMP/BPMP
2. Lokasi Pekerjaan tenaga ahli/jasa konsultansi di BBPMP/BPMP di
Provinsi Jawa Tengah
7. PRODUK YANG : a. Peningkatan kinerja atau pencapaian target Unit Kerja BBPMP dan
DIHASILKAN DAN
BPMP dalam melakukan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko,
PENERIMA
MANFAAT
serta pemantauan dan evaluasi sesuai dengan hasil kerja yang telah
ditentukan berupa:
1. Rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi terkait
kegiatan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
pemantauan dan evaluasi
2. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
pemantauan dan evaluasi Pusat ke Daerah pada wilayah
Provinsi Jawa Tengah
3. Identifikasi dan hasil mitigasi risiko
4. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan Pemerintah Pusat
dengan Pemerintah Daerah.
5. Dukungan dan kerjasama Pemerintah Daerah/Kementerian/
Lembaga lain serta pihak-pihak eksternal (Ekosistem
Pendidikan) demi memastikan terlaksananya keberlanjutan
program Kebijakan Merdeka Belajar dalam pelaksanaan
program/kegiatan dan kebijakan Pemerintah.
6. Meningkatnya Kapasitas (capacity building) dan transformasi
pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM) BBPMP dan
BPMP
b. Penerima manfaat:
1. Kementerian/Lembaga;
2. Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah
3. BBPMP/BPMP Provinsi Jawa Tengah
4. Satuan Pendidikan di wilayah Provinsi Jawa Tengah
5. Pihak-pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan)
8. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi
PELAKSANAAN
selama 12 (Dua Belas) bulan (waktu menyesuaikan kondisi di
YANG
DIPERLUKAN
lapangan) berakhir di Desember 2024.
10 TUGAS DAN : A. Konsultan Leader
FUNGSI
Pembagian wilayah kerja 60% dari total wilayah kab/kota/
TENAGA AHLI /
PENYEDIA JASA provinsi
Mendukung konsultan anggota dalam menyelesaikan
permasalahan kerja di lapangan
Melakukan koordinasi kerja antar anggota konsultan
terhadap capaian keseluruhan
B. Konsultan Anggota
Pembagian wilayah kerja 40% dari total wilayah
kab/kota/provinsi
Melaporkan kepada Konsultan Leader tentang kegiatan dan
capaian kerja yang menjadi tanggung jawab wilayah kerja
Konsultan Anggota
11 PENDEKATAN :
A. Pengumpulan Informasi dan Analisis Data
DAN
METODOLOGI 1. Identifikasi seluruh informasi dan data yang diperlukan untuk
melakukan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
pemantauan dan evaluasi, termasuk Pemangku Kepentingan
Pemerintah Daerah, Metode Pendampingan Asimetris dan
Konsultatif sesuai karakteristik daerah. (Pendampingan /
Advokasi Pemangku Kepentingan)
2. Identifikasi risiko serta membuat dan mengkomunikasikan
rencana mitigasi kepada instansi terkait termasuk tantangan
yang muncul selama kurun waktu advokasi, sebagai bahan
penyusunan alternatif solusi yang dilaksanakan secara cepat
dan tepat (Pendampingan / Advokasi Pemangku Kepentingan)
3. Identifikasi potensi SDM (Sumber Daya Manusia) BBPMP
dan BPMP melalui ragam sumber informasi yang disepakati di
internal. (Pengembangan Kapasitas SDM) untuk mendukung
program transformasi di daerah
4. Identifikasi pihak-pihak eksternal sebagai mitra
pengembangan jejaring ekosistem Pendidikan yang dapat
mendukung keberlanjutan terlaksananya program prioritas
Kemendikbudristek (Mitra Pembangunan, mitra Kerjasama
lainnya)
B. Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan Pemerintah Daerah ,
Pengembangan Kapasitas SDM serta Pengembangan
Jejaring Ekosistem Pendidikan
1. Melakukan advokasi bersama tim BBPMP dan BPMP yang
relevan kepada pemangku kepentingan di Pemerintah
Daerah/Kementerian/Lembaga terkait, sehingga pemangku
kepentingan mengadopsi program prioritas dan bersedia
mengimplementasikan.
2. Menyepakati komitmen pemerintah daerah, dapat berupa
peraturan/regulasi pemerintah daerah, MoU maupun turunan
kebijakan/peraturan daerah, program, dan kegiatan Pemerintah
Daerah.
3. Melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam
implementasi mulai dari menyusun perencanaan, menganalisis
data pendidikan, dan hal-hal yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan program prioritas.
4. Merumuskan masalah yang muncul pada saat pendampingan,
menemukan solusi, dan bekerja sama dengan pihak terkait
untuk memecahkan permasalahan. Jika dibutuhkan, eskalasi
tantangan secara tepat waktu agar solusi yang dilaksanakan
perlu dikoordinasikan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan
pemangku kepentingan.
5. Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi, dan kegiatan
sesuai tujuan program/kegiatan.
6. Memantau dan mengelola risiko implementasi
program/kegiatan.
7. Melaksanakan program Pengembangan Sumber Daya Manusia
BBPMP dan BPMP untuk mendukung program transformasi di
daerah
8. Membuka dan membangun jejaring Kerjasama eksternal demi
keberlanjutan program prioritas
9. Membuka dan membangun jejaring Kerjasama eksternal demi
keberlanjutan program prioritas
C. Manajemen Program
1. Menyusun laporan implementasi program/kegiatan
2. Menyusun laporan pelaksanaan advokasi dan pendampingan
(masalah dan solusinya).
3. Menyusun identifikasi dan mitigasi risiko
4. Menyusun laporan terlaksananya program pengembangan dan
transformasi pengetahuan Sumber Daya Manusia
5. Menyusun laporan upaya membuka dan membangun jejaring
Kerjasama eksternal (ekosisitem Pendidikan) demi mendukung
keberlanjutan program prioritas
12 LAPORAN : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
KEMAJUAN
meliputi:
PEKERJAAN
a. Laporan pendahuluan;
b. Laporan bulanan;
c. Laporan pertengahan;
d. Laporan akhir.
Semarang, 30 Oktober 2023
PA/KPA BBPMP Prov. Jawa Tengah
Nugraheni Triastuti, S.E, M.Si.
NIP. 197303192000032001