Pengadaan Anggota Konsultan Bpmp Provinsi Banten

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16442025
Status: Seleksi Gagal
Date: 4 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bpmp Provinsi Banten
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 242,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 154,684,640
RUP Code: 45392395
Work Location: Jl. Siliwangi 2018 Rangkasbitung Lebak Banten - Lebak (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Reason
Ahmad Sanukri
0250348026401000-88.75Nilai pada unsur proposal teknis tidak mencapai ambang batas
PT Kriska Jatindo
00*3**2****11**0---
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0---
Saga Perdana Solusindo
06*4**1****15**0---
0729463307035000---
PT Inovasi Infratik Indonesia
04*7**7****03**0---
0719924227609000---
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
      PENGADAAN ANGGOTA  KONSULTAN  BPMP PROVINSI BANTEN                
                                                                        
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
  a. Penyusunan rencana program kerja anggota konsultan terkait kegiatan advokasi,
                                                                        
     pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi pada seluruh
     kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten                          
                                                                        
  b. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi
     Pusat ke Daerah pada seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten
                                                                        
  c. Identifikasi dan mitigasi risiko                                   
                                                                        
  d. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang berpotensi terjadi antar
     pemangku kepentingan                                               
                                                                        
  e. Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kapasitas (capacity building) Sumber Daya
     Manusia (SDM) BPMP melalui berbagai pendekatan mentoring/coaching/pelatihan
                                                                        
     (IHT), dan lain lain                                               
                                                                        
  f. Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN BPMP terkait kegiatan Advokasi,
     Pendampingan kepada Pemangku Kepentingan serta pengembangan Sumber Daya
                                                                        
     Manusia (SDM)                                                      
  g. Membuka dan membangun Kerjasama BPMP dengan pihak-pihak eksternal  
                                                                        
     (Ekosistem Pendidikan) demi memastikan terlaksananya keberlanjutan program
                                                                        
     Kebijakan Merdeka Belajar                                          
  h. Mengikuti arahan leader konsultan supaya selaras dengan program yang sudah disusun
                                                                        
     bersama                                                            
  i. Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang menunjang program kerja strategis dan prioritas
                                                                        
     yang diemban BPMP                                                  
   j. Pembagian wilayah kerja 40% dari total wilayah Kab./Kota/Provinsi