Jasa Konsultansi Mk Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Kemaritiman Ta 2024 (Sbsn)

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16452025
Status: Seleksi Gagal
Date: 6 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Negeri Gorontalo
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,723,887,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,723,828,446
RUP Code: 45319832
Work Location: Jalan Jend. Sudirman No. 6 Kota Gorontalo - Gorontalo (Kota)
Participants: 2
Applicants
0013996814061000-
0014362461429000-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                       JASA KONSULTANSI MK                                
                                                                          
 PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM TERPADU KEMARITIMAN TA.2024 (SBSN)       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Kemaritiman
                                                                          
Universitas Negeri Gorontalo 4 (empat) lantai dengan luas 4.681,64 m2 dengan uraian sebagai berikut:
                                                                          
  Nama Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung
                      Laboratorium Terpadu Kemaritiman Tahun Anggaran 2024 (SBSN)
  Satuan Kerja        Universitas Negeri Gorontalo                        
  Tahun Anggaran      2024                                                
  Lokasi              Kota Gorontalo                                      
  Sumber Dana         DIPA-Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2024        
                                                                          
  Nilai Pagu          Rp. 1.723.887.000,-                                 
  Jenis Pengadaan     Jasa Konsultansi                                    
                                                                          
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan Konstruksi yang meliputi namun
tidak terbatas pada:                                                      
                                                                          
A. Tahap Konstruksi                                                       
                                                                          
   1. Menyusun dan membuat master schedule beserta S curve;               
   2. Menyusun dan menyiapkan dokumen draft amandemen/addendum kontrak dalam kerangka
      contract changes order (CCO) bersama Owner.                         
                                                                          
   3. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi, menyusun laporan hasil rapat koordinasi,
      dan membuat laporan kemajuan pekerjaan;                             
   4. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
                                                                          
      bulanan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan
      pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;   
   5. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang meliputi program-program
                                                                          
      pencapaian sasaran fisik/konstruksi, penyediaan dan penggunaan sumberdaya berupa: tenaga
      kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program quality
      assurance/quality control, dan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta
                                                                          
      penerapan dan pengendalian Protocol Kesehatan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di
      lokasi pekerjaan.                                                   
   6. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
                                                                          
      sumberdaya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
      dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
      administrasi, pengendalian Kesehatan dan keselamatan kerja, serta pengendalian penerapan
      protocok kesehatan;                                                 
                                                                          
   7. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan managerial yang timbul,
      usulan koreksi program dan tindakan serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
      penyimpangan;                                                       
                                                                          
   8. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
      dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;                       
   9. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
                                                                          
      waktu dan biaya pekerjaan tersebut;                                 
   10. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
      volume/realisasi fisik;                                             
                                                                          
   11. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi
      selama pekerjaan konstruksi dan berkoordinasi dengan Konsultan Perencana dan Tim Teknis;
   12. Mereview dan menyetujui gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
                                                                          
      oleh Pelaksana Konstruksi;                                          
   13. Mengevaluasi dan menilai prestasi pekerjaan untuk tagihan pembayaran;
   14. Mengevaluasi dan menyusun perhitungan pekerjaan Tambah/Kurang berdasarkan
                                                                          
      perubahan-perubahan yang terjadi selama pelaksanaan, baik perubahan dalam hal desain,
      maupun spesifikasi material;                                        
   15. Mereview petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan Gedung;     
                                                                          
   16. Menyusun daftar cacat/kerusakan (defect/demage list) sebelum serah terima, dan mengawasi
      perbaikannya pada masa pemeliharaan;                                
   17. Mereview dan menyetujui gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as
                                                                          
      buit drawings) sebelum serah terima.                                
                                                                          
   18. Menyusun berita acara persetujan kemajuan pekerjaan, berita acara serah terima pertama
      (PHO), berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua (FHO) pekerjaan
                                                                          
      konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran pekerjaan konstruksi.
                                                                          
B. Tahap Pengawasan Berkala                                               
                                                                          
   Laporan pengawasan berkala yang memuat uraian kondisi bangunan selama masa pemeliharaan,
   catatan-catatan kerusakan (defect list) dan usulan perbaikannya serta pengawasan terhadap
   pelaksanaan perbaikan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.