URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI MK
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM TERPADU KEMARITIMAN TA.2024 (SBSN)
Kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Kemaritiman
Universitas Negeri Gorontalo 4 (empat) lantai dengan luas 4.681,64 m2 dengan uraian sebagai berikut:
Nama Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung
Laboratorium Terpadu Kemaritiman Tahun Anggaran 2024 (SBSN)
Satuan Kerja Universitas Negeri Gorontalo
Tahun Anggaran 2024
Lokasi Kota Gorontalo
Sumber Dana DIPA-Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2024
Nilai Pagu Rp. 1.723.887.000,-
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan Konstruksi yang meliputi namun
tidak terbatas pada:
A. Tahap Konstruksi
1. Menyusun dan membuat master schedule beserta S curve;
2. Menyusun dan menyiapkan dokumen draft amandemen/addendum kontrak dalam kerangka
contract changes order (CCO) bersama Owner.
3. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi, menyusun laporan hasil rapat koordinasi,
dan membuat laporan kemajuan pekerjaan;
4. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
5. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik/konstruksi, penyediaan dan penggunaan sumberdaya berupa: tenaga
kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program quality
assurance/quality control, dan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta
penerapan dan pengendalian Protocol Kesehatan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di
lokasi pekerjaan.
6. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumberdaya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian Kesehatan dan keselamatan kerja, serta pengendalian penerapan
protocok kesehatan;
7. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan managerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
8. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
9. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu dan biaya pekerjaan tersebut;
10. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik;
11. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi dan berkoordinasi dengan Konsultan Perencana dan Tim Teknis;
12. Mereview dan menyetujui gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
oleh Pelaksana Konstruksi;
13. Mengevaluasi dan menilai prestasi pekerjaan untuk tagihan pembayaran;
14. Mengevaluasi dan menyusun perhitungan pekerjaan Tambah/Kurang berdasarkan
perubahan-perubahan yang terjadi selama pelaksanaan, baik perubahan dalam hal desain,
maupun spesifikasi material;
15. Mereview petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan Gedung;
16. Menyusun daftar cacat/kerusakan (defect/demage list) sebelum serah terima, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
17. Mereview dan menyetujui gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as
buit drawings) sebelum serah terima.
18. Menyusun berita acara persetujan kemajuan pekerjaan, berita acara serah terima pertama
(PHO), berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua (FHO) pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran pekerjaan konstruksi.
B. Tahap Pengawasan Berkala
Laporan pengawasan berkala yang memuat uraian kondisi bangunan selama masa pemeliharaan,
catatan-catatan kerusakan (defect list) dan usulan perbaikannya serta pengawasan terhadap
pelaksanaan perbaikan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.