Pengadaan Konsultan Anggota Bpmp Prov.Kalimantan Selatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16454025
Date: 6 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bpmp Provinsi Kalimantan Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 290,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 187,000,000
Winner (Pemenang): Wasis Jatmiko Aji
NPWP: 4*0**6****55**0
RUP Code: 45694752
Work Location: Jalan Gotong Royong No.85 Banjarbaru - Banjar Baru (Kota)
Participants: 4
Applicants
Reason
Wasis Jatmiko Aji
04*0**6****55**0Rp 186,532,50084.4-
Satria Pradana Rizki Yulianto
09*3**1****22**0-78.78Tidak memenuhi nilai ambang batas yaitu 80
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0---
0751935354805000---
Attachment
RUANG LINGKUP PEKERJAAN                           
                                                                   
             KONSULTAN  ANGGOTA  BPMP KALSEL                       
                        TAHUN 2024                                 
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
1. Penyusunan rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi terkait kegiatan
                                                                   
  advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi pada
  wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.                             
                                                                   
2. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan
  evaluasi program /kebijakan Pusat ke Daerah pada wilayah Provinsi Kalimantan
                                                                   
  Selatan.                                                         
3. Identifikasi dan mitigasi risiko;                               
                                                                   
4. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang berpotensi terjadi antar
                                                                   
  pemangku kepentingan                                             
5. Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kapasitas (capacity building) Sumber Daya
                                                                   
  Manusia (SDM) BPMP  Kalimantan Selatan melalui berbagai pendekatan
  mentoring/coaching/pelatihan (IHT), dan lain lain                
                                                                   
6. Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN pada BPMP Kalimantan Selatan
                                                                   
  terkait kegiatan Advokasi, Pendampingan kepada Pemangku Kepentingan serta
  pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)                           
                                                                   
7. Membuka dan membangun Kerjasama BPMP Kalimantan Selatan dengan pihak-
  pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan) demi memastikan terlaksananya
                                                                   
  keberlanjutan program Kebijakan Merdeka Belajar.                 
                                                                   
8. Memahami visi,misi, dan tujuan Kemendikbudristek dan substansi Kebijakan
  Merdeka Belajar.                                                 
                                                                   
9. Memiliki kemampuan filososi pendekatan asimetris dan konsultatif ke pemerintah
  daerah.                                                          
                                                                   
10. Memiliki kemampuan membangun kepercayaan dan bekerjasama dengan unit
                                                                   
  satuan kerja.                                                    
11. Membantu unit satuan kerja untuk mencapai tujuan dan problem solving masalah
                                                                   
  yang dihadapi sebagai mentor dan coach/pelatih bagi unit satuan kerja,
12. Mampu berkomunikasi efektif dan persuasif.                     
13. Mampu bekerja mandiri maupun bekerja dalam tim.                
14. Mampu melakukan analisa dan menemukan solusi untuk masalah yang dihadapi
                                                                   
  dalam melakuan advokasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah (problem
  solver).                                                         
                                                                   
15. Mampu bekerjasama dan mengikuti kebijakan di BPMP Provinsi Kalimantan
                                                                   
  Selatan.                                                         
16. Membantu dan bekerjasama dengan konsultan leader.              
                                                                   
17. Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang menunjang program kerja strategis dan
  prioritas yang diemban oleh BPMP Kalimantan Selatan.