1. Lingkup Pekerjaan Konsultan Perencana adalah
meliputi tugas-tugas Perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1] Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
2] Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti
oleh Pejabat Pembuat Komitmen [PPK].
3] Rencana system Mekanikal / Elektrikal.
4] Rencana utilitas
5] Perkiraan biaya.
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1] Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E
2] Rencana Kerja dan Syarat-syarat [RKS].
3] Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
Pekerjaan (RAB)
4] Dokumen SMK3 Konstruksi dan Dokumen Laporan TKDN
5] Laporan akhir Perencanaan.
6] Membantu Pokja UKPBJ pada waktu penjelasan pekerjaan pada saat tender.
7] Tetap berkomunikasi dan membantu konsultan pengawasan selama pelaksanaan
konstruksi fisik seperti :
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi.
c. Memberikan saran-saran.