Pengadaan Tenaga Ahli/Jasa Konsultansi Peningkatan Mutu Pendidikan Bpmp Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024 (Anggota)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16467025
Date: 11 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bpmp Provinsi Kalimantan Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 257,076,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 159,940,000
Winner (Pemenang): Agustinus Toding Bua
NPWP: 7*4**5****23**0
RUP Code: 45392410
Work Location: Jalan Kolonel Soetadji Nomor 76 Tanjung Selor, Bulungan 77212 - Bulungan (Kab.)
Participants: 6
Applicants
Agustinus Toding Bua
07*4**5****23**0Rp 141,487,50096.25
Ady Saputra
00*2**0****02**0--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
Konsultan Perorangan
0765564653722000--
0751935354805000--
Muhammad Aras
0769032699805000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
  PENGADAAN  TENAGA  AHLI/JASA KONSULTANSI PENINGKATAN MUTU             
                                                                        
     PENDIDIKAN BPMP PROVINSI KALIMANTAN UTARA  TAHUN 2024              
                                                                        
                                                                        
 Nama organisasi yang menyelenggarakan pengadaan tenaga ahli/jasa konsultansi:
                                                                        
 a. K/L/D/I : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Ditjen PAUD, Dikdas,
           dan Dikmen, Kemendikbudristek                                
                                                                        
 b. Satker : BPMP Provinsi Kalimantan Utara                             
 c. PPK  : Nurdin, S.Pd.,M.Pd                                           
                                                                        
 Kegiatan Pengadaan Tenaga Ahli/Jasa Konsultansi Peningkatan Mutu Pendidikan BPMP Provinsi
 Kalimantan Utara Tahun 2024                                            
                                                                        
 a. Sumber Dana:                                                        
                                                                        
  DIPA BPMP Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024               
                                                                        
 b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :                             
                                                                        
     - Team Leader : Rp. 198.440.000 (Seratus sembilan puluh delapan juta empat ratus empat
       puluh ribu rupiah)                                               
                                                                        
     -  Anggota    : Rp. 159.940.000 (Seratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus
                                                                        
       empat puluh ribu rupiah)                                         
                                                                        
1. Ruang Lingkup                                                        
                                                                        
   a. Penyusunan rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi terkait kegiatan advokasi,
      pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi pada wilayah Provinsi
                                                                        
      Kalimantan Utara terkait Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), Program Sekolah
      Penggerak (PSP), Perencanaan Berbasis Data (PBD), Program Guru Penggerak (PGP), dan
                                                                        
      Advokasi                                                          
                                                                        
   b. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi Pusat
      ke Daerah pada wilayah Provinsi Kalimantan Utara terkait Implementasi Kurikulum Merdeka
                                                                        
      (IKM), Program Sekolah Penggerak (PSP), Perencanaan Berbasis Data (PBD), Program Guru
      Penggerak (PGP), dan Advokasi                                     
                                                                        
   c. Identifikasi dan mitigasi risiko terkait Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), Program
                                                                        
      Sekolah Penggerak (PSP), Perencanaan Berbasis Data (PBD), Program Guru Penggerak
      (PGP), dan Advokasi                                               
   d. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang berpotensi terjadi antar pemangku
      kepentingan terkait Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), Program Sekolah Penggerak
                                                                        
      (PSP), Perencanaan Berbasis Data (PBD), Program Guru Penggerak (PGP), dan Advokasi
   e. Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kapasitas (capacity building) Sumber Daya Manusia
                                                                        
      (SDM)    BPMP  Provinsi Kalimantan Utara melalui berbagai pendekatan
                                                                        
      mentoring/coaching/pelatihan (IHT), dan lain lain                 
   f. Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN pada BPMP Provinsi Kalimantan Utara terkait
                                                                        
      kegiatan Advokasi, Pendampingan kepada Pemangku Kepentingan serta pengembangan
      Sumber Daya Manusia (SDM)                                         
                                                                        
   g. Membuka dan membangun Kerjasama BPMP Provinsi Kalimantan Utara dengan pihak-pihak
                                                                        
      eksternal (Ekosistem Pendidikan) demi memastikan terlaksananya keberlanjutan program
      Kebijakan Merdeka Belajar                                         
                                                                        
   h. Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang menunjang program kerja strategis dan prioritas yang
      diemban BPMP Provinsi Kalimantan Utara.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 2. Lokasi Pekerjaan tenaga ahli/jasa konsultansi BPMP Provinsi Kalimantan Utara meliputi wilayah
   Provinsi Kalimantan Utara.                                           
                                                                        
3. Fasilitas penunjang dan biaya-biaya yang disediakan oleh PPK         
   a. Ruang kerja;                                                      
                                                                        
   b. Biaya personil yang akan dibayarkan secara LS dengan metode pembayaran Bulanan sesuai
                                                                        
     nilai kontrak                                                      
   c. Biaya Non Personil (diluar nilai kontrak) yang akan dibayarkan secara At Cost sesuai bukti
                                                                        
     pengeluaran yang disahkan oleh PPK dengan total pengajuan sebesar/sebatas pagu Biaya Non
     Personil yang tersedia pada Dipa BPMP Prov. Kalimantan Utara. Biaya non personil yang
                                                                        
     dimaksud diantaranya:                                              
     - Transportasi dan akomodasi untuk perjalanan dinas (apabila diperlukan);
                                                                        
     - Biaya ATK (Alat Tulis Kantor);                                   
                                                                        
     - Biaya Percetakan;                                                
     - Biaya sewa rumah/kontrakan bagi yang berdomisili diluar wilayah bulungan karena
                                                                        
       konsultan wajib bekerja sesuai jam dan jumlah hari kerja kantor; 
     - Biaya sewa lainnya.                                              
                                                                        
   d. Fasilitas koneksi internet di kantor;                             
                                                                        
   e. Cuti berdasarkan aturan Kemenaker sesuai dengan durasi kontrak;