Konsultan Pengawasan Kontruksi Pembangunan I-Smart Building

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16484025
Date: 13 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Politeknik Manufaktur Negeri Bandung
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 978,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 977,529,000
Winner (Pemenang): CV Midifa Adidaya
NPWP: 031725906444000
RUP Code: 44460238
Work Location: Jl.Kanayakan No.21 Dago - Bandung (Kota)
Participants: 45
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0032606972061000Rp 862,942,27787.7190.17-
0317980225428000Rp 892,317,9008284.94-
0014481600444000Rp 895,314,01287.5189.29-
0031725906444000Rp 898,598,94690.5791.67-
0015248909429000---Shortlis Maksimal dengan nilai pengalaman sejenis tertinggi sudah terpenuhi.
0019749290124000---1. Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Kualifikasi Teknis 2. Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi.
0021834023002000----
0837976026722000---1. Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Kualifikasi Teknis 2. Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi.
0841963499427000----
0020913257404000---1. Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Pengawas Konstruksi Gedung) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat 2. Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Kualifikasi Teknis 3. Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi.
0744675075541000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi.
0024301657655000---1. Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Pengawas Konstruksi Gedung) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat (2014 sd 2023) 2. Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Kualifikasi Teknis 3. Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi.
0760587576424000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0862339090422000----
0862484714031000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0314018292543000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi.
0019260538655000---Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi.
0025860206647000---1. Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Kualifikasi Teknis 2. Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi.
0027786813423000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0011309440423000---Shortlist maksimal dengan niali pengalaman tertinggi sejenis sudah terpenuhi
0907506588424000---Shortlis Maksimal dengan nilai pengalaman sejenis tertinggi sudah terpenuhi.
0028751394021000---1. Kualifikasi SBU RK001 Non Kecil; Tidak sesuai yang diminta pada Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IV Lembar Data Kualifikasi Butir E Persyaratan Kualifikasi 2. Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi.
0017737701805000---1. Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Kualifikasi Teknis 2. Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi.
0741535140952000---1. Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Kualifikasi Teknis 2. Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi.
0015673247015000---1. tidak hadir klarifikasi kualifikasi sesuai undangan klarifikasi tanpa konfimasi/tanggapan dari peserta kepada pokja pemilihan 2. Bobot sub unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat dibawah ambang batas sub unsur yang disyaratkan dalam dokumen kualifikasi
0021422357017000---Shortlis Maksimal dengan nilai pengalaman sejenis tertinggi sudah terpenuhi.
0019763697615000---1. Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Kualifikasi Teknis 2. Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi.
0016491557517000---1. Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Kualifikasi Teknis 2. Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi.
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1----
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0----
0751935354805000----
0732742333951000----
0023419070035000----
PT Bhineka Konstruksi
0168468833941000----
0012169256422000----
0016731168643000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0033107913017000----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0----
0413351792401000----
CV Gajah Bumi Konsultan
08*2**0****12**0----
0024113698013000----
0019389527315001----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
0026937300211000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                          
     KONSULTAN PENGAWASAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN I-SMART BUILDING         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. LINGKUP       Konsultan pengawas konstruksi secara profesional menjadi pihak yang mewakili PPK di
   KEGIATAN      lapangan untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan:
                                                                          
                 a. pengendalian waktu;                                   
                 b. pengendalian biaya;                                   
                 c. pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas); dan
                 d. tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara
                                                                          
                 e. Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:       
                   1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
                     dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;
                   2. Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
                     pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
                   3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
                     kemajuan pencapaian volume / realisasi fisik;        
                                                                          
                   4. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
                     harian, mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;   
                   5. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
                     pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
                   6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
                     Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi
                                                                          
                     eksisting bangunan;                                  
                   7. Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja senagai
                     dasar pelaksanaan baik permanen maupaun sementara;   
                   8. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam
                     Kontrak penyedia jasa konstruksi;                    
                   9. Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
                     keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan melaksanakan rapat pembuktian
                                                                          
                     (show couse meeting) dan merekomendasikan penerapan sanksi;
                   10. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
                     Drawing) sebelum serah terima I;                     
                   11. Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan sebagai dasar
                     proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;   
                   12. Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress capaian
                     pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres
                                                                          
                     Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran
                     pekerjaan konstruksi;                                
          KAK Pekerjaan Pengawasan Pebangunan Gedung I-Smart Building Kampus II Polman Bandung
                                                                          
                   13. Menyusun berita acara-berita acara dalam rangka serah terima pekerjaan
                     pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
                                                                          
                     untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;      
                   14. Melakukan testing dan commissioning dan meneribtkan berita acara hasil testing
                     dan commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
                   15. Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan
                     serah terima perkerjaan kedua;                       
                   16. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
                     Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
                                                                          
                   17. Memberikan laporan pengawasan secara periodic kepada PPK;
                   Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur dalam
                   dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.              
                   atas seluruh kegiatan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh pelaksana
                                                                          
                   konstruksi, yang meliputi:                             
                    a. Persyaratan Umum                                   
                       1. Melaksanakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sesuai tanggal mulai
                         kerja yang tercantum;                            
                                                                          
                       2. Menjaga/ melindungi kepentingan hukum, reputasi PPK dan satker PPK;
                       3. Melakukan tugasnya dalam rangka menjaga/ melindungi keuangan
                         negara;                                          
                       4. Memastikan pelaksana melakukan pemulihan terhadap aset-aset dalam
                         bentuk apapun yang berada di dalam area/ Lokasi pekerjaan yang
                         terdampak atau mengalami kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan
                         konstruksi;                                      
                                                                          
                       5. Memastikan bahwa semua instruksi diberikan secara tertulis atau
                         dikonfirmasi secara tertulis;                    
                       6. Melarang untuk menawarkan/menerima/ menjanjikan untuk
                         memberi/menerima hadiah/imbalan/ pemberian dalam bentuk apapun
                         yang dapat ditukarkan dengan tindakan yang dapat mempengaruhi setiap
                         orang dalam pelaksanaan pekerjaan, pengukuran atau pembayaran;
                       7. Memberitahukan PPK atas benda-benda historis, arkeologis atau benda
                                                                          
                         lainnya yang memiliki nilai moneter yang ditemukan di lokasi pekerjaan;
                       8. Melakukan tindakan-tindakan dalam batas-batas kewenangannya dan
                         dapat meminta persetujuan lebih lanjut dari PPK (jika diperlukan).
                         Konsultan pengawas meminta persetujuan PPK untuk setiap instruksi
                         yang bisa mempengaruhi lingkup dan biaya kontrak. Setiap instruksi terkait
                         perubahan dalam lingkup dan biaya dianggap sah apabila ditandatangani
                         PPK dan konsultan pengawas;                      
                                                                          
                       9. Memberikan instruksi kepada pelaksana konstruksi yang tidak
                         berpengaruh terhadap lingkup dan biaya ditandatangani oleh Konsultan
                         pengawas kecuali dicatat dalam KAK ini;          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG 1   
          KAK Pekerjaan Pengawasan Pebangunan Gedung I-Smart Building Kampus II Polman Bandung
                                                                          
                       10. Memastikan pelaksana konstruksi menerapkan keselamatan kerja dan
                         pengelolaan keselamatan secara penuh;            
                                                                          
                     b. Pengawasan Pada Tahap Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
                                                                          
                       1. Mempelajari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan SMK3 Konstruksi.
                       2. Membantu PPK dalam pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan/Pre
                         Construction Meeting (PCM) dan memeriksa Rencana Mutu Pekerjaan
                         Konstruksi (RMPK) pelaksana konstruksi;          
                       3. Menyampaikan Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan kepada PPK
                         dan Tim Teknis Pekerjaan Konstruksi pada saat PCM;
                       4. Mendokumentasikan Berita Acara Kesepakatan Pelaksana Konstruksi dan
                                                                          
                         PPK pada PCM sebagai dokumen kegiatan;           
                       5. Mempersiapkan formulir-formulir isian antara lain:
                       a. Laporan Harian;                                 
                       b. Laporan Mingguan;                               
                       c. Laporan Bulanan; dan                            
                       d. Laporan Teknis (jika diperlukan).               
                                                                          
                       6. Melakukan pemeriksaan atas kesesuaian antara desain perencanaan
                         konstruksi dengan kondisi lapangan pada saat setting out pekerjaan,
                         kemudian melaporkannya kepada PPK dalam bentuk berita acara
                         sekaligus mengajukan rekomendasi langkah-langkah terbaik apabila ada
                         ketidaksesuaian;                                 
                       7. Memantau mobilisasi kontraktor, menghitung dan merekomendasikan
                         pembayaran secara tepat untuk mobilisasi pelaksana konstruksi;
                                                                          
                       8. Melakukan penjaminan mutu pekerjaan dengan menentukan kriteria
                         pengujian kelayakan peralatan yang akan digunakan dan penerimanaan
                         hasil pekerjaan;                                 
                       9. Melakukan pemeriksaan terhadap masa berlaku kalibrasi peralatan yang
                         akan digunakan oleh pelaksana konstruksi;        
                       10. Melakukan reviu terhadap gambar kerja pelaksana konstruksi;
                       11. Melakukan reviu terhadap volume/kuantitas pada daftar harga dan
                                                                          
                         kuantitas pelaksana konstruksi;                  
                       12. Melakukan reviu terhadap metode pelaksanaan pekerjaan yang diajukan
                         oleh pelaksana konstruksi.                       
                                                                          
                      c. Pengawasan Pada Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Sampai
                        Dengan Provosional Hand Over (PHO)                
                        Konsultan pengawas melakukan pekerjaan pengawasan pelaksanaan
                        pekerjaan Pembangunan Gedung I-Smart Building Kampus II Polman
                        Bandung                                           
                                                                          
                        Pengawasan dilakukan secara bertahap mengikuti tahapan pelaksanaan
                        pekerjaan pelaksana konstruksi dengan rincian sebagai berikut:
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG 2   
          KAK Pekerjaan Pengawasan Pebangunan Gedung I-Smart Building Kampus II Polman Bandung
                                                                          
                    1. Mengawasi pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu melakukan
                      pemeriksaan terhadap shop drawing yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
                                                                          
                    2. Memeriksa, menyetujui/menolak laporan harian dan laporan mingguan
                      pekerjaan konstruksi;                               
                    3. Mengevaluasi kemudian menyetujui/menolak Monthly Certificate (MC);
                    4. Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di lapangan dan membuat
                      rekomendasi untuk kendala-kendala yang dihadapi oleh pelaksana konstruksi
                      di lapangan;                                        
                    5. Membuat laporan teknis (bila perlu) pada setiap terjadinya perubahan kinerja
                                                                          
                      pekerjaan;                                          
                    6. Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pekerjaan yang
                      dilakukan oleh pelaksana konstruksi;                
                    7. Membuat berita acara kemajuan pekerjaan dan perhitungan Back Up Volume;
                    8. Meneliti As Built Drawing sebelum serah terima hasil pekerjaan pertama/PHO;
                    9. Konsultan pengawas dapat memberikan rekomendasi kepada PPK untuk
                      menunda pembayaran atas pekerjaan terpasang oleh pelaksana konstruksi
                                                                          
                      apabila dinilai belum sesuai.                       
                 d. Pengawasan Pada Tahap PHO, Masa Pemeliharaan, Sampai Dengan Terbitnya
                   Final Hand Over (FHO)                                  
                   Konsultan pengawas melakukan pengawasan pada tahap persiapan serah terima
                                                                          
                   hasil pekerjaan dan masa pemeliharaan berupa pemeriksaan-pemeriksaan,
                   pengujian-pengujian dan laporan-laporan sebagai berikut:
                    1. Kegiatan pengawasan pada tahap persiapan serah terima pertama/PHO
                      meliputi:                                           
                                                                          
                    2. Melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa seluruh pekerjaan
                      pelaksana konstruksi yang terpasang telah sesuai kontrak dari segi segi desain,
                      kuantitas/ukuran/volume, kualitas dan bahan;        
                    3. Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan
                      terpasang seperti As Built Drawing, dll, serta memastikan seluruh laporan atas
                      ketidaksesuaian telah diselesaikan;                 
                    4. Kegiatan pengawasan pada tahap persiapan serah terima terakhir/FHO
                                                                          
                      meliputi:                                           
                    5. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan uji mutu;   
                    6. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan uji mutu material;
                    7. Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen penjaminan mutu dan
                      pengendalian mutu;                                  
                    8. Melakukan pemeriksaan As Built Drawing;            
                                                                          
                    9. Melakukan pemeriksaan terhadap kuantitas/volume;   
                    10. Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen administrasi lainnya.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG 3
Tenders also won by CV Midifa Adidaya
Authority
26 June 2023Konsultan Perencana Untuk Pekerjaan Pembuatan Kamar Mandi Di Gedung Kemuning Lantai 2-Lantai 5Kementerian KesehatanRp 2,008,198,000
4 March 2020Ded Penataan Ruang Gedung Setda AProvinsi Jawa BaratRp 1,025,272,006
16 April 2021Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas Pembangunan Dormitory Sespimti Sespim Lemdiklat PolriKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,000,411,000
30 June 2021Beban Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa Jasa Desain Rekayasa Untuk Konstruksi Pondasi Serta Struktur Bangunan-Tipe K ( Inklusif Center)Kab. BandungRp 1,000,000,000
4 June 2024,Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Nasihat Dan Konsultansi Jasa Rekayasa KonstruksiProvinsi Jawa BaratRp 733,782,500
10 August 2020Jasa Konsultasi Perencanaan Pusat Parkir Dan Kuliner LembangKab. Bandung BaratRp 700,000,000
20 February 2020Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Destinasi Wisata JunghillKab. Bandung BaratRp 590,000,000
3 June 20221 Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana Ded Command Center 2022Provinsi Jawa BaratRp 551,475,500
18 October 2017Perencanaan Pembangunan Gedung MagisterKementerian PerindustrianRp 500,000,000
14 February 2023Jasa Konsultansi Supervisi Infrastruktur Permukiman Wilayah 2Pemerintah Daerah Kabupaten BekasiRp 500,000,000