| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032606972061000 | Rp 862,942,277 | 87.71 | 90.17 | - | |
| 0317980225428000 | Rp 892,317,900 | 82 | 84.94 | - | |
| 0014481600444000 | Rp 895,314,012 | 87.51 | 89.29 | - | |
| 0031725906444000 | Rp 898,598,946 | 90.57 | 91.67 | - | |
| 0015248909429000 | - | - | - | Shortlis Maksimal dengan nilai pengalaman sejenis tertinggi sudah terpenuhi. | |
| 0019749290124000 | - | - | - | 1. Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Kualifikasi Teknis 2. Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi. | |
| 0021834023002000 | - | - | - | - | |
| 0837976026722000 | - | - | - | 1. Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Kualifikasi Teknis 2. Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi. | |
| 0841963499427000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | 1. Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Pengawas Konstruksi Gedung) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat 2. Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Kualifikasi Teknis 3. Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi. | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi. | |
| 0024301657655000 | - | - | - | 1. Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Pengawas Konstruksi Gedung) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat (2014 sd 2023) 2. Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Kualifikasi Teknis 3. Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi. | |
| 0760587576424000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0862339090422000 | - | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0314018292543000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi. | |
| 0019260538655000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi. | |
| 0025860206647000 | - | - | - | 1. Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Kualifikasi Teknis 2. Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi. | |
| 0027786813423000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0011309440423000 | - | - | - | Shortlist maksimal dengan niali pengalaman tertinggi sejenis sudah terpenuhi | |
| 0907506588424000 | - | - | - | Shortlis Maksimal dengan nilai pengalaman sejenis tertinggi sudah terpenuhi. | |
| 0028751394021000 | - | - | - | 1. Kualifikasi SBU RK001 Non Kecil; Tidak sesuai yang diminta pada Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IV Lembar Data Kualifikasi Butir E Persyaratan Kualifikasi 2. Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi. | |
| 0017737701805000 | - | - | - | 1. Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Kualifikasi Teknis 2. Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi. | |
| 0741535140952000 | - | - | - | 1. Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Kualifikasi Teknis 2. Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi. | |
| 0015673247015000 | - | - | - | 1. tidak hadir klarifikasi kualifikasi sesuai undangan klarifikasi tanpa konfimasi/tanggapan dari peserta kepada pokja pemilihan 2. Bobot sub unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat dibawah ambang batas sub unsur yang disyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0021422357017000 | - | - | - | Shortlis Maksimal dengan nilai pengalaman sejenis tertinggi sudah terpenuhi. | |
| 0019763697615000 | - | - | - | 1. Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Kualifikasi Teknis 2. Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi. | |
| 0016491557517000 | - | - | - | 1. Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Kualifikasi Teknis 2. Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal untuk Sub Unsur Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat.sesuai Dokumen Pemilihan-Kualifikasi BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi. | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | - |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - | - | - |
| 0751935354805000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | - | |
PT Bhineka Konstruksi | 0168468833941000 | - | - | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | - | - | |
| 0016731168643000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0413351792401000 | - | - | - | - | |
CV Gajah Bumi Konsultan | 08*2**0****12**0 | - | - | - | - |
| 0024113698013000 | - | - | - | - | |
| 0019389527315001 | - | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0026937300211000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN PENGAWASAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN I-SMART BUILDING
1. LINGKUP Konsultan pengawas konstruksi secara profesional menjadi pihak yang mewakili PPK di
KEGIATAN lapangan untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan:
a. pengendalian waktu;
b. pengendalian biaya;
c. pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas); dan
d. tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara
e. Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;
2. Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
kemajuan pencapaian volume / realisasi fisik;
4. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
5. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi
eksisting bangunan;
7. Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja senagai
dasar pelaksanaan baik permanen maupaun sementara;
8. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam
Kontrak penyedia jasa konstruksi;
9. Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan melaksanakan rapat pembuktian
(show couse meeting) dan merekomendasikan penerapan sanksi;
10. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I;
11. Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan sebagai dasar
proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
12. Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress capaian
pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres
Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
KAK Pekerjaan Pengawasan Pebangunan Gedung I-Smart Building Kampus II Polman Bandung
13. Menyusun berita acara-berita acara dalam rangka serah terima pekerjaan
pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
14. Melakukan testing dan commissioning dan meneribtkan berita acara hasil testing
dan commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
15. Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan
serah terima perkerjaan kedua;
16. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
17. Memberikan laporan pengawasan secara periodic kepada PPK;
Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur dalam
dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.
atas seluruh kegiatan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh pelaksana
konstruksi, yang meliputi:
a. Persyaratan Umum
1. Melaksanakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sesuai tanggal mulai
kerja yang tercantum;
2. Menjaga/ melindungi kepentingan hukum, reputasi PPK dan satker PPK;
3. Melakukan tugasnya dalam rangka menjaga/ melindungi keuangan
negara;
4. Memastikan pelaksana melakukan pemulihan terhadap aset-aset dalam
bentuk apapun yang berada di dalam area/ Lokasi pekerjaan yang
terdampak atau mengalami kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
5. Memastikan bahwa semua instruksi diberikan secara tertulis atau
dikonfirmasi secara tertulis;
6. Melarang untuk menawarkan/menerima/ menjanjikan untuk
memberi/menerima hadiah/imbalan/ pemberian dalam bentuk apapun
yang dapat ditukarkan dengan tindakan yang dapat mempengaruhi setiap
orang dalam pelaksanaan pekerjaan, pengukuran atau pembayaran;
7. Memberitahukan PPK atas benda-benda historis, arkeologis atau benda
lainnya yang memiliki nilai moneter yang ditemukan di lokasi pekerjaan;
8. Melakukan tindakan-tindakan dalam batas-batas kewenangannya dan
dapat meminta persetujuan lebih lanjut dari PPK (jika diperlukan).
Konsultan pengawas meminta persetujuan PPK untuk setiap instruksi
yang bisa mempengaruhi lingkup dan biaya kontrak. Setiap instruksi terkait
perubahan dalam lingkup dan biaya dianggap sah apabila ditandatangani
PPK dan konsultan pengawas;
9. Memberikan instruksi kepada pelaksana konstruksi yang tidak
berpengaruh terhadap lingkup dan biaya ditandatangani oleh Konsultan
pengawas kecuali dicatat dalam KAK ini;
POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG 1
KAK Pekerjaan Pengawasan Pebangunan Gedung I-Smart Building Kampus II Polman Bandung
10. Memastikan pelaksana konstruksi menerapkan keselamatan kerja dan
pengelolaan keselamatan secara penuh;
b. Pengawasan Pada Tahap Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
1. Mempelajari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan SMK3 Konstruksi.
2. Membantu PPK dalam pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan/Pre
Construction Meeting (PCM) dan memeriksa Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK) pelaksana konstruksi;
3. Menyampaikan Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan kepada PPK
dan Tim Teknis Pekerjaan Konstruksi pada saat PCM;
4. Mendokumentasikan Berita Acara Kesepakatan Pelaksana Konstruksi dan
PPK pada PCM sebagai dokumen kegiatan;
5. Mempersiapkan formulir-formulir isian antara lain:
a. Laporan Harian;
b. Laporan Mingguan;
c. Laporan Bulanan; dan
d. Laporan Teknis (jika diperlukan).
6. Melakukan pemeriksaan atas kesesuaian antara desain perencanaan
konstruksi dengan kondisi lapangan pada saat setting out pekerjaan,
kemudian melaporkannya kepada PPK dalam bentuk berita acara
sekaligus mengajukan rekomendasi langkah-langkah terbaik apabila ada
ketidaksesuaian;
7. Memantau mobilisasi kontraktor, menghitung dan merekomendasikan
pembayaran secara tepat untuk mobilisasi pelaksana konstruksi;
8. Melakukan penjaminan mutu pekerjaan dengan menentukan kriteria
pengujian kelayakan peralatan yang akan digunakan dan penerimanaan
hasil pekerjaan;
9. Melakukan pemeriksaan terhadap masa berlaku kalibrasi peralatan yang
akan digunakan oleh pelaksana konstruksi;
10. Melakukan reviu terhadap gambar kerja pelaksana konstruksi;
11. Melakukan reviu terhadap volume/kuantitas pada daftar harga dan
kuantitas pelaksana konstruksi;
12. Melakukan reviu terhadap metode pelaksanaan pekerjaan yang diajukan
oleh pelaksana konstruksi.
c. Pengawasan Pada Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Sampai
Dengan Provosional Hand Over (PHO)
Konsultan pengawas melakukan pekerjaan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan Pembangunan Gedung I-Smart Building Kampus II Polman
Bandung
Pengawasan dilakukan secara bertahap mengikuti tahapan pelaksanaan
pekerjaan pelaksana konstruksi dengan rincian sebagai berikut:
POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG 2
KAK Pekerjaan Pengawasan Pebangunan Gedung I-Smart Building Kampus II Polman Bandung
1. Mengawasi pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu melakukan
pemeriksaan terhadap shop drawing yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
2. Memeriksa, menyetujui/menolak laporan harian dan laporan mingguan
pekerjaan konstruksi;
3. Mengevaluasi kemudian menyetujui/menolak Monthly Certificate (MC);
4. Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di lapangan dan membuat
rekomendasi untuk kendala-kendala yang dihadapi oleh pelaksana konstruksi
di lapangan;
5. Membuat laporan teknis (bila perlu) pada setiap terjadinya perubahan kinerja
pekerjaan;
6. Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pekerjaan yang
dilakukan oleh pelaksana konstruksi;
7. Membuat berita acara kemajuan pekerjaan dan perhitungan Back Up Volume;
8. Meneliti As Built Drawing sebelum serah terima hasil pekerjaan pertama/PHO;
9. Konsultan pengawas dapat memberikan rekomendasi kepada PPK untuk
menunda pembayaran atas pekerjaan terpasang oleh pelaksana konstruksi
apabila dinilai belum sesuai.
d. Pengawasan Pada Tahap PHO, Masa Pemeliharaan, Sampai Dengan Terbitnya
Final Hand Over (FHO)
Konsultan pengawas melakukan pengawasan pada tahap persiapan serah terima
hasil pekerjaan dan masa pemeliharaan berupa pemeriksaan-pemeriksaan,
pengujian-pengujian dan laporan-laporan sebagai berikut:
1. Kegiatan pengawasan pada tahap persiapan serah terima pertama/PHO
meliputi:
2. Melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa seluruh pekerjaan
pelaksana konstruksi yang terpasang telah sesuai kontrak dari segi segi desain,
kuantitas/ukuran/volume, kualitas dan bahan;
3. Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan
terpasang seperti As Built Drawing, dll, serta memastikan seluruh laporan atas
ketidaksesuaian telah diselesaikan;
4. Kegiatan pengawasan pada tahap persiapan serah terima terakhir/FHO
meliputi:
5. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan uji mutu;
6. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan uji mutu material;
7. Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen penjaminan mutu dan
pengendalian mutu;
8. Melakukan pemeriksaan As Built Drawing;
9. Melakukan pemeriksaan terhadap kuantitas/volume;
10. Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen administrasi lainnya.
POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG 3