| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Yeni Ernani | 08*1**2****25**0 | Rp 167,875,000 | 76 | - |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - |
Indah Liza Rofiani | 08*0**2****22**0 | - | - | Pengalaman Pekerjaan sejenis yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan |
Edi Siswanto | 08*5**9****21**0 | - | 73.75 | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi |
Cheri Saputra | 01*7**4****23**0 | - | - | - |
Gemilang Mulia Sarana | 00*2**5****16**0 | - | - | - |
CV Indah Charisma | 08*1**9****02**0 | - | - | - |
INFORMASI UMUM JASA KONSULTANSI PERORANGAN
PEKERJAAN: PENGADAAN ANGGOTA KONSULTAN BPMP PROVINSI
LAMPUNG
1. MAKSUD
Maksud dari kegiatan pengadaan tenaga ahli/jasa konsultansi adalah pendampingan kepada
BBPMP dan BPMP agar terjadi akselerasi baik secara proses kerja maupun hasil terhadap
program-program kerja strategis dan prioritas Kemendikbudristek, dukungan transformasi
BBPMP dan BPMP melalui pengembangan Sumber Daya Manusia serta membantu BBPMP
dan BPMP dalam membuka jejaring dengan pihak-pihak eksternal untuk keberlangsungan
program prioritas Kemendikbudristek.
2. TUJUAN
Tujuan dari kegiatan pengadaan tenaga ahli/jasa konsultansi adalah untuk mendukung
pencapaian program-program strategis dan prioritas Kemendikbudristek melalui kinerja
BBPMP dan BPMP agar dapat diterima dan diterapkan di daerah pada seluruh wilayah
provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya tenaga ahli/jasa konsultansi yang berpengalaman
dan memiliki kompetensi di bidang advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan
dan evaluasi program prioritas pemerintah pusat di daerah, pengembangan Sumber Daya
Manusia, termasuk membuka relasi jejaring ekosistem Pendidikan yang mendukung program
strategis dan prioritas Kemendikbudristek.
4. LINGKUP PEKERJAAN
1. Penyusunan rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi terkait kegiatan
advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi pada wilayah
6 Kab/Kota di Provinsi Lampung
2. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi
Pusat ke Daerah pada wilayah 6 Kab/Kota di Provinsi Lampung
3. Identifikasi dan mitigasi risiko
4. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang berpotensi terjadi antar
pemangku kepentingan
5. Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kapasitas (capacity building) Sumber Daya
Manusia (SDM) BBPMP/BPMP melalui berbagai pendekatan
mentoring/coaching/pelatihan (IHT), dan lain lain
6. Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN pada BPMP terkait kegiatan Advokasi,
Pendampingan kepada Pemangku Kepentingan serta pengembangan Sumber Daya
Manusia (SDM)
7. Membuka dan membangun Kerjasama BPMP dengan pihak-pihak eksternal
(Ekosistem Pendidikan) demi memastikan terlaksananya keberlanjutan program
Kebijakan Merdeka Belajar
8. Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang menunjang program kerja strategis dan prioritas
yang diemban BPMP