| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Sandis Berkah Makmur | 04*9**9****29**0 | - | - | Penawaran dimasukkan oleh Badan Usaha |
Sintech Indonesia Power | 04*4**4****32**0 | - | - | - |
Mince Martha Maltheda Rosely | 09*1**5****54**0 | - | - | - |
Eko Nurwahyudin | 08*9**2****31**0 | - | 20 | Tidak memenuhi Ambang Batas nNilai Teknis yaitu 70,00 |
Jefrinson Dwico Damanik | 00*9**7****52**0 | - | - | Usia sesuai data Tempat Tanggal Lahir tidak memenuhi persyaratan sesuai KAK |
Victoria Dian Pratami Kurniawan | 09*1**8****52**0 | - | - | - |
Harison | 00*2**9****07**0 | - | - | - |
PT Nadi Awin Perkasa | 08*8**9****52**0 | - | - | - |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - |
Cecep E Rustana | 08*8**5****42**0 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Kemendikbudristek)
SATKER : Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Papua
NAMA PPK : Herwin Januryadi, S.Kom., M.SI
NAMA PEKERJAAN : Pengadaan Konsultansi Pendamping Anggota 2
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Papua
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
TAHUN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN: PENGADAAN KONSULTANSI ANGGOTA 2
BALAI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROV. PAPUA
1. LATAR : Visi Presiden Republik Indonesia mengenai reformasi birokrasi adalah
BELAKANG
perlunya dilakukan Reformasi Struktural melalui penyederhanaan
birokrasi pada instansi pemerintahan dan pengalihan jabatan struktural
menjadi fungsional.
Menindaklanjuti hal tersebut di atas telah ditetapkan:
a. Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kemendikbudristek;
b. Permendikbudristek No. 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai
Penjaminan Mutu Pendidikan;
c. Permendikbudristek No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Renstra
2020-2024;
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia nomor 25 tahun 2020 tentang road
map reformasi birokrasi 2020-2024.
Permendikbudristek No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Renstra
2020-2024 dimana visi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah “Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendukung Visi Presiden dan Wakil
Presiden untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri
dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, melalui terciptanya
pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan
berakhlak mulia, berkebhinekaan global, bergotong royong, mandiri,
bernalar kritis dan kreatif”. Untuk mewujudkan Visi tersebut di atas,
maka ditetapkan Misi Presiden dan Wakil Presiden:
1. Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia;
2. Struktur Ekonomi yang Produktif, Merata dan Berdaya Saing;
3. Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan;
4. Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan;
5. Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa;
6. Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat
dan Terpercaya;
7. Perlindungan Bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa
Aman pada Seluruh Warga;
8. Pengelolaan Pemerintah yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya;
9. Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.
Untuk merealisasikan visi yang dituangkan dalam rencana strategis
2020-2024, Kemendikbudristek menginisiasi dan menyelenggarakan
program-program kerja strategis yang masih terus berjalan, yakni 26
episode Merdeka Belajar. Dari semua episode Merdeka Belajar yang
telah diluncurkan tersebut, diketahui bahwa Ditjen PAUD Dasmen
mengampu 57% program tersebut. Untuk memastikan program-
program strategis tersebut dapat terlaksana pada tingkat lembaga
sekolah di seluruh Indonesia maka diperlukan koordinasi dan
kerjasama yang erat baik di Pusat maupun di Daerah. Adapun Ditjen
PAUD Dasmen yang antara lain memiliki peran dan fungsi
memastikan penjaminan mutu pendidikan, dimana penyelenggaraanya
pada tingkat daerah dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yakni
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) yang bertugas melaksanakan
penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat di seluruh
Indonesia. Demi penyelenggaraan tugas dan tanggungjawab
penjaminan mutu pendidikan agar tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat
proses di seluruh Indonesia, maka melalui Permendikbudristek No. 11
Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja BBPMP dan BPMP,
maka dilakukan penyesuaian Tata Kelola Organisasi dimana BBPMP
berada di 5 provinsi dan BPMP berada di 29 provinsi.
Dengan terbitnya peraturan PANRB, tentang road map reformasi
birokrasi 2020-2024, maka hal ini menjadi dasar pada perubahan pola
kerja di lingkungan Kemendikbudristek. Diharapkan dalam mengawal
program prioritas terjadi proses kerja yang tidak silo (fragmented)
dimana SDM dapat bekerja secara lintas direktorat baik di pusat
maupun di daerah. Pelaksanaan program prioritas Kemendikbudristek
mendorong SDM dapat bekerja lebih dinamis, produktif, terampil
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian
dibutuhkan SDM yang memiliki pola pikir bertumbuh, mau belajar
demi meningkatkan kompetensi dan mengoptimalkan potensi SDM.
Dalam upaya mendorong akselerasi pemberdayaan fungsi BBPMP dan
BPMP agar dapat melaksanakan program prioritas termasuk
mendukung pengembangan kapasitas SDM BBPMP/BPMP maka
diperlukan dukungan tenaga ahli/jasa konsultansi yang tugasnya
selain mendampingi BBPMP dan BPMP melaksanakan program-
program kerja, advokasi kebijakan Pemerintah Pusat ke Pemerintah
Daerah, melakukan optimalisasi kapasitas Sumber Daya Manusia
BBPMP dan BPMP termasuk membuka dan membangun kerjasama
dengan pihak-pihak eksternal yang dapat mendukung keberlangsungan
program prioritas Kebijakan Merdeka Belajar.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud dari kegiatan pengadaan tenaga ahli/jasa konsultansi adalah
pendampingan kepada BBPMP dan BPMP agar terjadi akselerasi
baik secara proses kerja maupun hasil terhadap program-program
kerja strategis dan prioritas Kemendikbudristek, dukungan
transformasi BBPMP dan BPMP melalui pengembangan Sumber
Daya Manusia serta membantu BBPMP dan BPMP dalam membuka
jejaring dengan pihak-pihak eksternal untuk keberlangsungan
program prioritas Kemendikbudristek.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan pengadaan tenaga ahli/jasa konsultansi adalah
untuk mendukung pencapaian program-program strategis dan
prioritas Kemendikbudristek melalui kinerja BBPMP dan BPMP agar
dapat diterima dan diterapkan di daerah pada seluruh wilayah
provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.
3. TARGET/ : Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya Sumber Daya Manusia,
SASARAN
BBPMP dan BPMP yang memiliki kompetensi di bidang advokasi,
pendampingan, mitigasi risiko, membuka relasi jejaring ekosistem
pendidikan yang mendukung program strategis dan prioritas
Kemendikbudristek yang berkelanjutan serta pemantauan dan evaluasi
keselarasan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di
bidang pendidikan sebagai hasil output tenaga ahli/jasa konsultansi.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan pengadaan tenaga ahli/jasa
ORGANISASI
konsultansi:
PENGADAAN
BARANG/JASA
a. K/L/D/I : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen,
Kemendikbudristek
b. Satker : BBPMP/BPMP
c. PPK : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan
Pengadaan Tenaga Ahli/Jasa Konsultansi Peningkatan
Mutu Pendidikan Provinsi Papua
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana:
DAN PERKIRAAN
DIPA BPMP Provinsi Papua, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen,
BIAYA
Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 275.550.000,00 (Duaratus tujuh puluh lima juta limaratus
limapuluh ribu rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : 1. Ruang Lingkup
LOKASI
a. Penyusunan rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi
PEKERJAAN,
FASILITAS
terkait kegiatan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
PENUNJANG
pemantauan dan evaluasi pada wilayah Kabupaten/Kota di
Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah dan
Papua Tengah (Kabupaten. Keerom, Kabupaten. Supiori,
Kabupaten. Waropen, Kabupaten. Jayawijaya, Kabupaten.
Mambramo Tengah, Kabupaten. Nduga, Kabupaten. Asmat,
Kabupaten. Boven Digoel, Kabupaten. Intan Jaya, Kabupaten.
Mimika).
b. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
pemantauan dan evaluasi Pusat ke Daerah pada wilayah
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua
Pegunungan Tengah dan Papua Tengah (Kabupaten. Keerom,
Kabupaten. Supiori, Kabupaten. Waropen, Kabupaten.
Jayawijaya, Kabupaten. Mambramo Tengah, Kabupaten.
Nduga, Kabupaten. Asmat, Kabupaten. Boven Digoel,
Kabupaten. Intan Jaya, Kabupaten. Mimika).
c. Identifikasi dan mitigasi risiko
d. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang
berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan
e. Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kapasitas (capacity
building) Sumber Daya Manusia (SDM) BPMP Provinsi
Papua melalui berbagai pendekatan
mentoring/coaching/pelatihan (IHT), dan lain lain
f. Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN pada BPMP
Provinsi Papua terkait kegiatan Advokasi, Pendampingan
kepada Pemangku Kepentingan serta pengembangan Sumber
Daya Manusia (SDM)
g. Membuka dan membangun Kerjasama BPMP Provinsi Papua
dengan pihak-pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan) demi
memastikan terlaksananya keberlanjutan program Kebijakan
Merdeka Belajar
h. Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang menunjang program
kerja strategis dan prioritas yang diemban BPMP Provinsi
Papua
2. Lokasi Pekerjaan tenaga ahli/jasa konsultansi di BPMP Provinsi
Papua di 10 wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, Papua
Selatan, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Tengah
(Kabupaten. Keerom, Kabupaten. Supiori, Kabupaten. Waropen,
Kabupaten. Jayawijaya, Kabupaten. Mambramo Tengah,
Kabupaten. Nduga, Kabupaten. Asmat, Kabupaten. Boven Digoel,
Kabupaten. Intan Jaya, Kabupaten. Mimika).
3. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK
a. Ruang kerja yang memadai ketentuan yang berlaku.
b. Transportasi dan akomodasi untuk perjalanan dinas (apabila
diperlukan) / Konsultan yang akan melaksanakan tugas luar
(dinas luar di wilayah kota jayapura dan Kab.Jayapura) agar
difasilitasi transportasi (kendaraan dinas) oleh BPMP Provinsi
Papua;
c. Fasilitas koneksi internet di kantor;
d. Cuti sebanyak 12 hari (sesuai aturan B a d a n K e p e g a w a i a n
N e g a r a ( B K N ) n o m m o r 7 T a h u n 2 0 2 1 t e n t a n g
P e r u b a h a n A t a s P e r a t u r a n B K N N o m o r 2 4
T a h u n 2 0 1 7 ) dalam 1 tahun atau disesuaikan dengan durasi
kontrak;
e. Tempat tinggal Mess BBPMP dan BPMP (peraturan tentang
PNBP) selama melaksanakan tugas, karena konsultan wajib
bekerja sesuai jam dan jumlah hari kerja kantor;
f. Biaya kunjungan konsultan ke lokasi dalam rangka mendampingi
Kepala/Tim, kebutuhan ATK, Komunikasi dan Pengadaan
Laporan. (Pembiayaan diluar dari biaya personal yg ditawarkan
konsultan)
7. PRODUK YANG : a. Peningkatan kinerja atau pencapaian target Unit Kerja BBPMP dan
DIHASILKAN DAN
BPMP dalam melakukan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko,
PENERIMA
MANFAAT
serta pemantauan dan evaluasi sesuai dengan hasil kerja yang telah
ditentukan berupa:
1. Rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi terkait
kegiatan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
pemantauan dan evaluasi
2. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
pemantauan dan evaluasi Pusat ke Daerah pada wilayah
wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, Papua Selatan,
Papua Pegunungan Tengah dan Papua Tengah (Kabupaten.
Keerom, Kabupaten. Supiori, Kabupaten. Waropen,
Kabupaten. Jayawijaya, Kabupaten. Mambramo Tengah,
Kabupaten. Nduga, Kabupaten. Asmat, Kabupaten. Boven
Digoel, Kabupaten. Intan Jaya, Kabupaten. Mimika).
3. Identifikasi dan hasil mitigasi risiko
4. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan Pemerintah Pusat
dengan Pemerintah Daerah.
5. Dukungan dan kerjasama Pemerintah Daerah/Kementerian/
Lembaga lain serta pihak-pihak eksternal (Ekosistem
Pendidikan) demi memastikan terlaksananya keberlanjutan
program Kebijakan Merdeka Belajar dalam pelaksanaan
program/kegiatan dan kebijakan Pemerintah.
6. Meningkatnya Kapasitas (capacity building) dan transformasi
pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM) BPMP Provinsi
Papua
b. Penerima manfaat:
1. Kementerian/Lembaga;
2. Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabuputen/Kota) di wilayah
Provinsi Papua, Papua Pegungungan Tengah, Papua Selatan dan
Papua Tengah
3. BPMP Provinsi Papua
4. Satuan Pendidikan di wilayah Provinsi/Kabuputen/Kota
Jayapura
5. Stakeholder Pendidikan (Ekosistem Pendidikan)
8. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi
PELAKSANAAN
selama 11 (sebelas) bulan (waktu menyesuaikan kondisi di lapangan)
YANG
DIPERLUKAN
berakhir di 31 Desember 2024.
9. TENAGA AHLI / : 1. Tenaga Ahli/Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
PENYEDIA JASA
Syarat Umum
KONSULTANSI
YANG a. WNI (Warga Negara Indonesia);
DIBUTUHKAN
b. Tidak berstatus sebagai ASN/jika sebagai ASN maka harus
mengambil cuti selama penugasan;
c. Sehat jasmani dan Rohani;
d. Diutamakan berdomisili pada Provinsi setempat dan bersedia
ditugaskan ke Kab/Kota dalam satu Provinsi;
e. Usia maksimal 55 maksimal tahun (anggota)
f. Bersedia bekerja fulltime selama waktu penugasan (hingga
Desember 2024)
g. Memiliki NPWP;
h. SPT Terakhir Tahun 2022;
i. Memiliki perangkat Laptop
j. Mampu menggunakan microsoft office dan mendesain infografis
Syarat Khusus ;
a. Pendidikan terakhir Anggota minimal S-1 (Semua Program
Studi)
b. Anggota minimal S-1 pengalaman minimal 4 Tahun, atau S-2
pengalaman minimal 2 tahun yang dituangkan didalam Daftar
Riwayat Hidup atau referensi kerja (Bila ada) diutamakan yang
pernah bekerjasama dengan pemerintah daerah atau Fasda
(Fasilitator Daerah) Program Pendidikan atau pernah
bekerjasama dengan BUMN/BUMD/
Kementerian/Lembaga/Instansi atau bekerja di lembaga
organisasi nirlaba berskala nasional/internasional.
c. Menyampaikan Metodologi Perkerjaan yang didalamnya
memuat :
• Program - program kebijakan Kemendikbudristek
terkait Prosedur, mekanisme dan sistem pendidikan di
Indonesia baik pusat maupun daerah.
d. Keahlian Melakukan advokasi dan sinkronisasi program
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
e. Kemampuan berkomunikasi efektif dan persuasif.
f. Kemampuan bekerja mandiri maupun kerja tim
g. Pemahaman karakteristik wilayah kerja di Provinsi Papua,
Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan
h. Kemampuan melakukan analisa dan menemukan solusi untuk
masalah yang dihadapi dalam melakuan advokasi dan
pendampingan kepada pemerintah daerah (problem solver).
i. Menyampaikan pengalaman dalam pengendalian proyek
(Proyek Manajemen Operasional – PMO), dilampirkan pada
Daftar Riwayat Hidup Personel.
(poin d s/d h, dibuktikan saat proses wawancara)
10 TUGAS DAN : Konsultan Anggota
FUNGSI
1. Pembagian wilayah kerja 40% dari total wilayah
TENAGA AHLI /
PENYEDIA JASA kab/kota/provinsi (hanya berlaku untuk konsultan
perorangan)
2. Melakukan Pengumpulan Informasi dan Analisis Data
3. Melaksanakan Advokasi, Pendampingan Pemerintah
Daerah, Pengembangan Kapasitas SDM serta
Pengembangan Jejaring Ekosistem Pendidikan
4. Melaporkan kepada Konsultan Leader tentang kegiatan dan
capaian kerja yang menjadi tanggung jawab wilayah kerja
Konsultan Anggota
11 PENDEKATAN :
A. Pengumpulan Informasi dan Analisis Data
DAN
METODOLOGI 1. Identifikasi seluruh informasi dan data yang diperlukan untuk
melakukan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
pemantauan dan evaluasi, termasuk Pemangku Kepentingan
Pemerintah Daerah, Metode Pendampingan Asimetris dan
Konsultatif sesuai karakteristik daerah. (Pendampingan /
Advokasi Pemangku Kepentingan)
2. Identifikasi risiko serta membuat dan mengkomunikasikan
rencana mitigasi kepada instansi terkait termasuk tantangan
yang muncul selama kurun waktu advokasi, sebagai bahan
penyusunan alternatif solusi yang dilaksanakan secara cepat
dan tepat (Pendampingan / Advokasi Pemangku Kepentingan)
3. Identifikasi potensi SDM (Sumber Daya Manusia) BPMP
Provinsi Papua melalui ragam sumber informasi yang
disepakati di internal. (Pengembangan Kapasitas SDM) untuk
mendukung program transformasi di daerah
4. Identifikasi pihak-pihak eksternal sebagai mitra
pengembangan jejaring ekosistem Pendidikan yang dapat
mendukung keberlanjutan terlaksananya program prioritas
Kemendikbudristek (Mitra Pembangunan, mitra Kerjasama
lainnya)
B. Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan Pemerintah Daerah ,
Pengembangan Kapasitas SDM serta Pengembangan
Jejaring Ekosistem Pendidikan
1. Melakukan advokasi bersama tim BPMP Provinsi Papua yang
relevan kepada pemangku kepentingan di Pemerintah
Daerah/Kementerian/Lembaga terkait, sehingga pemangku
kepentingan mengadopsi program prioritas dan bersedia
mengimplementasikan.
2. Menyepakati komitmen pemerintah daerah, dapat berupa
peraturan/regulasi pemerintah daerah, MoU maupun turunan
kebijakan/peraturan daerah, program, dan kegiatan Pemerintah
Daerah.
3. Melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam
implementasi mulai dari menyusun perencanaan, menganalisis
data pendidikan, dan hal-hal yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan program prioritas.
4. Merumuskan masalah yang muncul pada saat pendampingan,
menemukan solusi, dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk
memecahkan permasalahan. Jika dibutuhkan, eskalasi
tantangan secara tepat waktu agar solusi yang dilaksanakan
perlu dikoordinasikan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan
pemangku kepentingan.
5. Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi, dan kegiatan
sesuai tujuan program/kegiatan.
6. Memantau dan mengelola risiko implementasi
program/kegiatan.
7. Melaksanakan program Pengembangan Sumber Daya Manusia
BBPMP dan BPMP untuk mendukung program transformasi di
daerah
8. Membuka dan membangun jejaring Kerjasama eksternal demi
keberlanjutan program prioritas
9. Membuka dan membangun jejaring Kerjasama eksternal demi
keberlanjutan program prioritas
C. Manajemen Program
1. Menyusun laporan implementasi program/kegiatan
2. Menyusun laporan pelaksanaan advokasi dan pendampingan
(masalah dan solusinya).
3. Menyusun identifikasi dan mitigasi risiko
4. Menyusun laporan terlaksananya program pengembangan dan
transformasi pengetahuan Sumber Daya Manusia
5. Menyusun laporan upaya membuka dan membangun jejaring
Kerjasama eksternal (ekosisitem Pendidikan) demi mendukung
keberlanjutan program prioritas
12 LAPORAN : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
KEMAJUAN
meliputi:
PEKERJAAN
a. Laporan pendahuluan;
b. Laporan bulanan;
c. Laporan pertengahan;
d. Laporan akhir.
Jayapura, 21 November 2023
PA/KPA BPMP Provinsi Papua