URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG PENDIDIKAN FAKULAS BIOLOGI
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
URAIAN PENDAHULUAN
1 Nama dan Pengguna Jasa adalah
Organisasi PPK Universitas Jenderal Soedirman
Nama PPK : Ir. Gathot Heri Sudibyo, S.T., M.T.
NIP : 19720222 200003 1 001
Alamat : Jalan Prof. dr. HR Bunyamin No.708 Kotak Pos 115
- Grendeng Purwokerto 53122
2 Lokasi Pekerjaan Fakultas Biologi Universitas Jenderal Soedirman Jawa Tengah
Kabupaten Banyumas
3 Sumber Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan ini di bebankan pada DIPA
Universitas Jenderal Soedirman Nomor__________
Tanggal__________ Kode Kegiatan 023.17.677558.03.15.DK.
4471.CBJ.001.051.AA.0000004001.537113, Untuk pelaksanaan
pekerjaan ini dianggarkan dengan pagu anggaran sebesar
Rp15.886.168.000,- (lima belas milyar delapan ratus delapan puluh
enam juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak dilaksanakan setelah
DIPA Universitas Jenderal Soedirman Tahun Anggaran 2024
DISAHKAN
4 Harga Perkiraan Rp15.294.572.174,-(lima belas milyar dua ratus sembilan puluh
Sendiri (HPS) empat juta lima ratus tujuh puluh dua ribu seratus tujuh puluh empat
rupiah);
DATA PENUNJANG
5 Data Dasar Data Dasar:
a. Dokumen pelaksanaan yaitu:
1) Rencana Kerja dan Syarat syarat;
2) Gambar Pelaksanaan; dan
3) Metode Kerja.
b. Pekerjaan Konstruksi; dan
c. Informasi lainnya.
6 Standart Teknis Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana ini
harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan
dan diterima dengan baik oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan teknis konstruksi yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai
standar hasil kerja yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
komitmen dan profesionalisme yang tinggi, sebagai kontraktor
pelaksana yang secara fungsional dapat mendorong
peningkatan kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di
lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan konstruksi berlaku
pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan
peraturan yang berlaku.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
7 Ruang Lingkup Ruang Lingkup Pekerjaan Utama:
Pekerjaan Utama 1. GEDUNG
I. PELAKSANAAN K3, DAN PERSIAPAN
A. Pelaksanaan k3 & protokol kesehatan
B. Pekerjaan persiapan dan penyiapan lahan
II. PEKERJAAN TANAH & URUGAN
III. PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG
A. Pekerjaan struktur beton bertulang lt. I
B. Pekerjaan struktur beton bertulang lt. II
C. Pekerjaan struktur beton bertulang lt. III
D. Pekerjaan struktur beton bertulang lt. Rooftop
E. Pekerjaan struktur beton ruang lift
IV. PEKERJAAN STRUKTUR BAJA DAN PENUTUP ATAP
V. PEKERJAAN FINISHING ARSITEKTUR
A. Pekerjaan finishing arsitektur lt. I
B. Pekerjaan finishing arsitektur lt. II
C. Pekerjaan finishing arsitektur lt. III
D. Pekerjaan finishing arsitektur lt. Rooftop
VI. PEKERJAAN PLUMBING, MEKANIKAL ELEKTRIKAL
A. Pekerjaan plumbing, mekanikal elektrikal lt. I
B. Pekerjaan plumbing, mekanikal elektrikal lt. II
C. Pekerjaan plumbing, mekanikal elektrikal lt. III
D. Pekerjaan plumbing, mekanikal elektrikal rooftop
E. Pekerjaan inst. Exhaust lemari asam laboratorium
F. Pekerjaan inst. Tata udara
G. Pekerjaan penangkal petir
H. Pekerjaan pemasangan passenger lift
I. Pekerjaan sambungan daya
2. TAMAN DAN HALAMAN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN & PENYIAPAN LAHAN
II. PEKERJAAN TANAH & URUGAN
III. PEKERJAAN FINISHING ARSITEKTUR
IV. PEKERJAAN PERKERASAN HALAMAN
V. PEKERJAAN TAMAN DAN TANAMAN
VI. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
3. KANTIN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN & PENYIAPAN LAHAN
II. PEKERJAAN TANAH & URUGAN
III. PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG
IV. PEKERJAAN STRUKTUR BAJA DAN PENUTUP ATAP
V. PEKERJAAN FINSHING ARSITEKTUR
VI. PEKERJAAN PLUMBING, MEKANIKAL ELEKTRIKAL
8 Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan sejak tanggal yang
Penyelesaian ditetapkan dalam SPMK sampai dengan paling lambat 14 (empat
Pekerjaan belas) hari kelender setelah serah terima pertama pekerjaan oleh
pelaksanan konstruksi, dengan perkiraan jangka waktu pelaksanaan
konstruksi selama 180(seratus delapan puluh) hari kalender dan
masa Pemeliharaan Konstruksi selama 180(seratus delapan
puluh) hari kalender.
DIBUAT DI : PURWOKERTO
TANGGAL : 10 JANUARI 2024
DIBUAT OLEH
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Gathot Heri Sudibyo, S.T., M.T
NIP. 197202222000031001