Pengadaan Jasa Konsultansi Peningkatan Mutu Pendidikan Bpmp Provinsi Sulawesi Utara (Leader)

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16644025
Status: Seleksi Ulang
Date: 29 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bpmp Provinsi Sulawesi Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 384,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 203,109,000
Winner (Pemenang): Musana
NPWP: 5*9**1****21**0
RUP Code: 45214111
Work Location: Jalan Raya Pineleng Dua, Kotak Pos 1329 Manado 95013 - Minahasa (Kab.)
Participants: 12
Applicants
Reason
Musana
05*9**1****21**0Rp 201,964,50072-
Sepri Situmeang, S.Pi, M.M
04*4**0****09**0---
Aswan Noor
01*3**3****26**0-58Skor Teknis Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas 60
PT Sakti Indonesia Sertifikasi
08*7**4****11**0---
PT Karya Master Indonesia
07*0**7****08**0---
PT Vansesa Jaya Boware
03*5**4****55**0---
PT Berkah Cahaya Gemilang Sejahtera
06*1**7****47**0---
Harison
00*2**9****07**0---
0313014052434000---
Muhammad Farhan
08*2**7****32**0---
Deddy Richardo Ngutra
08*4**0****52**0---
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
Pekerjaan : Pengadaan Jasa Konsultansi Peningkatan Mutu Pendidikan BPMP Provinsi
          Sulawesi Utara (Leader)                                         
                                                                          
                                                                          
1. Ruang Lingkup                                                          
                                                                          
   a. Penyusunan rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi terkait kegiatan advokasi,
                                                                          
     pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi pada wilayah Provinsi
     Sulawesi Utara                                                       
                                                                          
   b. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi
     Pusat ke Daerah pada wilayah Provinsi Sulawesi Utara                 
                                                                          
   c. Identifikasi dan mitigasi risiko                                    
   d. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang berpotensi terjadi antar
                                                                          
     pemangku kepentingan                                                 
                                                                          
   e. Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kapasitas (capacity building) Sumber Daya
     Manusia (SDM) BPMP melalui berbagai pendekatan mentoring/coaching/pelatihan
                                                                          
     (IHT), dan lain lain                                                 
   f. Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN pada BPMP terkait kegiatan Advokasi,
                                                                          
     Pendampingan kepada Pemangku Kepentingan serta pengembangan Sumber Daya
                                                                          
     Manusia (SDM)                                                        
   g. Membuka dan membangun Kerjasama BPMP dengan pihak-pihak eksternal (Ekosistem
                                                                          
     Pendidikan) demi memastikan terlaksananya keberlanjutan program Kebijakan Merdeka
     Belajar                                                              
                                                                          
   h. Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang menunjang program kerja strategis dan prioritas
                                                                          
     yang diemban BPMP                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2. Lokasi Pekerjaan tenaga ahli/jasa konsultansi di BPMP Provinsi Sulawesi Utara/ Provinsi
  Sulawesi Utara.                                                         
3. Produk Yang Dihasilkan Dan Penerima Manfaat                            
  a. Peningkatan kinerja atau pencapaian target Unit Kerja BPMP dalam melakukan advokasi,
                                                                          
     pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi sesuai dengan hasil kerja
     yang telah ditentukan berupa:                                        
                                                                          
    1. Rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi terkait kegiatan advokasi,
                                                                          
       pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi       
    2. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi
                                                                          
       Pusat ke Daerah pada wilayah Provinsi Sulawesi Utara               
    3. Identifikasi dan hasil mitigasi risiko                             
                                                                          
    4. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah
                                                                          
       Daerah.                                                            
    5. Dukungan dan kerjasama Pemerintah Daerah/Kementerian/ Lembaga lain serta pihak-
                                                                          
       pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan) demi memastikan terlaksananya keberlanjutan
       program Kebijakan Merdeka Belajar dalam pelaksanaan program/kegiatan dan
                                                                          
       kebijakan Pemerintah.                                              
                                                                          
    6. Meningkatnya Kapasitas (capacity building) dan transformasi pengetahuan Sumber
       Daya Manusia (SDM) BPMP                                            
                                                                          
  b. Penerima manfaat:                                                    
     1. Kementerian/Lembaga;                                              
                                                                          
     2. Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabuputen/Kota) di wilayah Provinsi Sulawesi Utara
                                                                          
     3. BPMP Provinsi Sulawesi Utara                                      
     4. Satuan Pendidikan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara              
                                                                          
     5. Pihak-pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan)                      
                                                                          
                                                                          
4. Pendekatan Dan Metodologi                                              
                                                                          
  a. Pengumpulan Informasi dan Analisis Data                              
     1. Identifikasi seluruh informasi dan data yang diperlukan untuk melakukan advokasi,
                                                                          
       pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi, termasuk Pemangku
                                                                          
       Kepentingan Pemerintah Daerah, Metode Pendampingan Asimetris dan Konsultatif
       sesuai karakteristik daerah. (Pendampingan/ Advokasi Pemangku Kepentingan)
     2. Identifikasi risiko serta membuat dan mengkomunikasikan rencana mitigasi kepada
       instansi terkait termasuk tantangan yang muncul selama kurun waktu advokasi, sebagai
                                                                          
       bahan penyusunan alternatif solusi yang dilaksanakan secara cepat dan tepat
       (Pendampingan / Advokasi Pemangku Kepentingan)                     
                                                                          
     3. Identifikasi potensi SDM (Sumber Daya Manusia) BPMP melalui ragam sumber
                                                                          
       informasi yang disepakati di internal. (Pengembangan Kapasitas SDM) untuk
       mendukung program transformasi di daerah                           
                                                                          
     4. Identifikasi pihak-pihak eksternal sebagai mitra pengembangan jejaring ekosistem
       Pendidikan yang dapat mendukung keberlanjutan terlaksananya program prioritas
                                                                          
       Kemendikbudristek (Mitra Pembangunan, mitra Kerjasama lainnya)     
                                                                          
  b. Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan Pemerintah Daerah , Pengembangan Kapasitas
                                                                          
     SDM serta Pengembangan Jejaring Ekosistem Pendidikan                 
     1. Melakukan advokasi bersama tim BPMP yang relevan kepada pemangku kepentingan
                                                                          
       di Pemerintah Daerah/Kementerian/Lembaga terkait, sehingga pemangku kepentingan
                                                                          
       mengadopsi program prioritas dan bersedia mengimplementasikan.     
     2. Menyepakati komitmen pemerintah daerah, dapat berupa peraturan/regulasi
                                                                          
       pemerintah daerah, MoU maupun turunan kebijakan/peraturan daerah, program, dan
       kegiatan Pemerintah Daerah.                                        
                                                                          
     3. Melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam implementasi mulai dari
                                                                          
       menyusun perencanaan, menganalisis data pendidikan, dan hal-hal yang dibutuhkan
       dalam pelaksanaan program prioritas.                               
                                                                          
     4. Merumuskan masalah yang muncul pada saat pendampingan, menemukan solusi, dan
       bekerja sama dengan pihak terkait untuk memecahkan permasalahan. Jika dibutuhkan,
                                                                          
       eskalasi tantangan secara tepat waktu agar solusi yang dilaksanakan perlu
       dikoordinasikan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan pemangku kepentingan.
                                                                          
     5. Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi, dan kegiatan sesuai tujuan
                                                                          
       program/kegiatan.                                                  
     6. Memantau dan mengelola risiko implementasi program/kegiatan.      
                                                                          
     7. Melaksanakan program Pengembangan Sumber Daya Manusia BPMP untuk  
       mendukung program transformasi di daerah                           
     8. Membuka dan membangun jejaring Kerjasama eksternal demi keberlanjutan program
       prioritas                                                          
                                                                          
     9. Membuka dan membangun jejaring Kerjasama eksternal demi keberlanjutan program
       prioritas                                                          
                                                                          
  c. Manajemen Program                                                    
                                                                          
     1. Menyusun laporan implementasi program/kegiatan                    
     2. Menyusun laporan pelaksanaan advokasi dan pendampingan (masalah dan solusinya).
                                                                          
     3. Menyusun identifikasi dan mitigasi risiko                         
     4. Menyusun laporan terlaksananya program pengembangan dan transformasi
                                                                          
       pengetahuan Sumber Daya Manusia                                    
                                                                          
     5. Menyusun laporan upaya membuka dan membangun jejaring Kerjasama eksternal
       (ekosisitem Pendidikan) demi mendukung keberlanjutan program prioritas