| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Drs. Sarjono M Djoeri., Mm | 03*7**6****21**0 | Rp 180,097,500 | 92.7 | - |
Muhammad Farhan | 08*2**7****32**0 | - | 50 | Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Bab III IKP Klausul 27.4.g yaitu Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran |
Aswan Noor | 01*3**3****26**0 | - | 50 | Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Bab III IKP Klausul 27.4.g yaitu Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran |
Nurdin Pasokkori | 0479938060813000 | - | - | Peserta ini tidak mengisi data kualifikasi melalui Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Bab III IKP Klausul 20.1 dan peserta ini tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Perorangan, sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi Klausul A.1). |
Budiman Jaya Ashari | 01*1**8****31**0 | - | - | - |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - |
Tommy Bokings,st | 01*3**9****22**0 | - | - | - |
Jasman Rasyid | 01*1**5****14**0 | - | - | - |
Sepri Situmeang, S.Pi, M.M | 04*4**0****09**0 | - | - | - |
PT Aina Cahaya Lestari | 00*9**7****05**0 | - | - | - |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN KONSULTAN POSISI KOORDINATOR BPMP SULAWESI BARAT
TAHUN 2024
TARGET/SASARAN: Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya konsultan yang
berpengalaman dan memiliki kompetensi di bidang advokasi,
pendampingan, mitigasi resiko, serta pemantauan dan evaluasi
kepada daerah, juga mampu berkolaborasi penuh dengan seluruh
Sumber Daya Manusia (termasuk widyaprada dan jabatan lainnya yang
relevan) di lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi
Sulawesi Barat, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen
RUANG LINGKUP: a. Penyusunan rencana program kerja Konsultan terkait pelaksanaan
program-program kerja, kebijakan Pendidikan Pemerintah Pusat ke
Pemerintah Daerah, di Provinsi Sulawesi Barat,
b. Melakukan pengkajian dan Analisa kebutuhan peningkatan mutu
Pendidikan dan percepatan implementasi kebijakan Merdeka
Belajar di Provinsi Sulawesi Barat dengan wilayah penugasan akan
dirinci dalam dokumen kontrak,
c. Membantu Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi
Sulawesi Barat dalam advokasi (pendampingan, pemantauan,
evaluasi, dan rekomendasi) pelaksanaan kebijakan merdeka
belajar pada wilayah Provinsi Sulawesi Barat dengan wilayah
penugasan akan dirinci dalam dokumen kontrak,
d. Melakukan kajian, identifikasi dan mitigasi resiko peningkatan
mutu Pendidikan, penjaminan mutu Pendidikan, dan implementasi
kebijakan Merdeka belajar di Sulawesi Barat dengan wilayah
penugasan akan dirinci dalam dokumen kontrak,
e. Membantu BPMP Provinsi Sulawesi Barat dalam menghadapi isu-
isu, tantangan, dan resolusi konflik yang berpotensi terjadi antar
pemangku kepentingan, dalam lingkup peningkatan mutu
Pendidikan dan implementasi kebijakan Merdeka belajar,
f. Pelaksanaan kegiatan pengembangan SDM BPMP Provinsi
Sulawesi Barat agar terjadi percepatan proses kerja melalui
pendekatan mentoring, coaching, pelatihan, tandem bersama
pegawai BPMP Sulbar, atau bentuk lain, minimal satu bulan sekali
berdasarkan hasil analisis kebutuhan peningkatan mutu
Pendidikan dan implementasi kebijakan Merdeka Belajar di daerah,
g. Melakukan inisiasi terbitnya peraturan daerah dan/atau peraturan
Gubernur/Bupati/Walikota dan/atau peraturan lain dalam
percepatan implementasi kebijakan merdeka belajar.
h. Memastikan terlaksananya keberlanjutan program kebijakan
Merdeka Belajar
i. Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN pada BPMP SULBAR
terkait kegiatan advokasi, pendampingan kepada pemangku
kepentingan serta pengembangan sumber daya
manusia.
j. Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang selaras dengan program
kerja strategis yang diemban Balai Penjaminan Mutu
Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat.
k. Melakukan evaluasi sebelum dan sesudah (pre-post evaluation)
peningkatan mutu pendidikan dan implementasi kebijakan
merdeka belajar di wilayah kerjanya
l. Menyusun laporan aktivitas kerja konsultansi di Tingkat
Prov/Kab/Kota, dan dipaparkan dalam rapat manajemen yang
dilaksanakan tiap bulan sekali
LOKASI PEKERJAAN: BPMP Provinsi Sulawesi Barat
FASILITAS PENUNJANG: a. Ruang kerja yang memadai
b. Transportasi dan akomodasi untuk perjalanan dinas apabila
diperlukan berdasarkan kebijakan satker
c. Fasilitas koneksi internet di kantor
d. Cuti sebanyak 12 hari (sesuai aturan Kemenaker) dalam 1 tahun
atau disesuaikan dengan durasi kontrak
e. Tempat tinggal di asrama BPMP (peraturan tentang PNBP) selama
melaksanakan tugas, karena konsultan wajib bekerja sesuai jam
dan jumlah hari kerja kantor.