Pengadaan Konsultan Pendamping Bpmp Sulbar Posisi Ketua Tahun 2024

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16665025
Status: Seleksi Ulang
Date: 30 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bpmp Provinsi Sulawesi Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 226,440,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 181,929,210
Winner (Pemenang): Drs. Sarjono M Djoeri., Mm
NPWP: 3*7**6****21**0
RUP Code: 44925274
Work Location: Jalan Poros Majene-Mamuju Km.5 Rangas Majene - Majene (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Reason
Drs. Sarjono M Djoeri., Mm
03*7**6****21**0Rp 180,097,50092.7-
Muhammad Farhan
08*2**7****32**0-50Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Bab III IKP Klausul 27.4.g yaitu Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran
Aswan Noor
01*3**3****26**0-50Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Bab III IKP Klausul 27.4.g yaitu Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran
Nurdin Pasokkori
0479938060813000--Peserta ini tidak mengisi data kualifikasi melalui Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Bab III IKP Klausul 20.1 dan peserta ini tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Perorangan, sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi Klausul A.1).
Budiman Jaya Ashari
01*1**8****31**0---
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0---
Tommy Bokings,st
01*3**9****22**0---
Jasman Rasyid
01*1**5****14**0---
Sepri Situmeang, S.Pi, M.M
04*4**0****09**0---
PT Aina Cahaya Lestari
00*9**7****05**0---
PT Bias Monarchy Konsultan
05*4**4****05**0---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
      PENGADAAN KONSULTAN POSISI KOORDINATOR BPMP SULAWESI BARAT         
                                                                         
                           TAHUN 2024                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
TARGET/SASARAN:   Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya konsultan yang
                  berpengalaman dan memiliki kompetensi di bidang advokasi,
                  pendampingan, mitigasi resiko, serta pemantauan dan evaluasi
                  kepada daerah, juga mampu berkolaborasi penuh dengan seluruh
                  Sumber Daya Manusia (termasuk widyaprada dan jabatan lainnya yang
                  relevan) di lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi
                  Sulawesi Barat, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen        
RUANG LINGKUP:      a. Penyusunan rencana program kerja Konsultan terkait pelaksanaan
                       program-program kerja, kebijakan Pendidikan Pemerintah Pusat ke
                       Pemerintah Daerah, di Provinsi Sulawesi Barat,    
                    b. Melakukan pengkajian dan Analisa kebutuhan peningkatan mutu
                       Pendidikan dan percepatan implementasi kebijakan Merdeka
                       Belajar di Provinsi Sulawesi Barat dengan wilayah penugasan akan
                       dirinci dalam dokumen kontrak,                    
                    c. Membantu Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi
                       Sulawesi Barat dalam advokasi (pendampingan, pemantauan,
                       evaluasi, dan rekomendasi) pelaksanaan kebijakan merdeka
                       belajar pada wilayah Provinsi Sulawesi Barat dengan wilayah
                       penugasan akan dirinci dalam dokumen kontrak,     
                    d. Melakukan kajian, identifikasi dan mitigasi resiko peningkatan
                       mutu Pendidikan, penjaminan mutu Pendidikan, dan implementasi
                       kebijakan Merdeka belajar di Sulawesi Barat dengan wilayah
                       penugasan akan dirinci dalam dokumen kontrak,     
                    e. Membantu BPMP Provinsi Sulawesi Barat dalam menghadapi isu-
                                                                         
                       isu, tantangan, dan resolusi konflik yang berpotensi terjadi antar
                       pemangku kepentingan, dalam lingkup peningkatan mutu
                       Pendidikan dan implementasi kebijakan Merdeka belajar,
                    f. Pelaksanaan kegiatan pengembangan SDM BPMP Provinsi
                       Sulawesi Barat agar terjadi percepatan proses kerja melalui
                       pendekatan mentoring, coaching, pelatihan, tandem bersama
                       pegawai BPMP Sulbar, atau bentuk lain, minimal satu bulan sekali
                       berdasarkan hasil analisis kebutuhan peningkatan mutu
                       Pendidikan dan implementasi kebijakan Merdeka Belajar di daerah,
                    g. Melakukan inisiasi terbitnya peraturan daerah dan/atau peraturan
                       Gubernur/Bupati/Walikota dan/atau peraturan lain dalam
                       percepatan implementasi kebijakan merdeka belajar.
                    h. Memastikan terlaksananya keberlanjutan program kebijakan
                       Merdeka Belajar                                   
                    i. Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN pada BPMP SULBAR
                       terkait kegiatan advokasi, pendampingan kepada pemangku
                       kepentingan serta pengembangan sumber   daya      
                       manusia.                                          
                    j. Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang selaras dengan program
                       kerja strategis yang diemban Balai Penjaminan Mutu
                       Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat.               
                    k. Melakukan evaluasi sebelum dan sesudah (pre-post evaluation)
                       peningkatan mutu pendidikan dan implementasi kebijakan
                       merdeka belajar di wilayah kerjanya               
                    l. Menyusun laporan aktivitas kerja konsultansi di Tingkat
                       Prov/Kab/Kota, dan dipaparkan dalam rapat manajemen yang
                       dilaksanakan     tiap      bulan       sekali     
                                                                         
LOKASI PEKERJAAN: BPMP Provinsi Sulawesi Barat                           
FASILITAS PENUNJANG: a. Ruang kerja yang memadai                         
                    b. Transportasi dan akomodasi untuk perjalanan dinas apabila
                       diperlukan berdasarkan kebijakan satker           
                    c. Fasilitas koneksi internet di kantor              
                    d. Cuti sebanyak 12 hari (sesuai aturan Kemenaker) dalam 1 tahun
                       atau disesuaikan dengan durasi kontrak            
                    e. Tempat tinggal di asrama BPMP (peraturan tentang PNBP) selama
                                                                         
                       melaksanakan tugas, karena konsultan wajib bekerja sesuai jam
                       dan jumlah hari kerja kantor.