Pengadaan Konsultan Bpmp Provinsi Aceh

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16707025
Status: Seleksi Gagal
Date: 5 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bpmp Provinsi Aceh
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 972,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 971,273,000
RUP Code: 44973031
Work Location: Jalan Banda Aceh - Medan KM 12,5 Desa Niron Kec. Sukamakmur Kab. Aceh Besar - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 34
Applicants
Reason
0813032372404000-Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0015721806016000-Kualifikasi Non Kecil
PT Lingkaran Edukasi Kreatif
08*4**2****61**0-Tidak Memenuhi Nilai Evaluasi Teknis dan Nilai masing-masing unsur ambang batas
0317929826404000-Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0312752710411000--
0026891002101000-Tidak Memenuhi Nilai Evaluasi Teknis dan Nilai masing-masing unsur ambang batas
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0-Tidak Memenuhi Nilai Evaluasi Teknis dan Nilai masing-masing unsur ambang batas
0853336790404000-Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
Sandis Berkah Makmur
04*9**9****29**0-Tidak Memenuhi Nilai Evaluasi Teknis dan Nilai masing-masing unsur ambang batas
0313014052434000-Tidak Memenuhi Nilai Evaluasi Teknis dan Nilai masing-masing unsur ambang batas
0013639422062000-Kualifikasi Non Kecil
0016426231017000-Kualifikasi Non Kecil
0011115433804000-Kualifikasi Non Kecil
0018933135101000--
Sintech Indonesia Power
04*4**4****32**0--
0723560918101000--
CV Lamsinar Bahagia
07*5**6****01**0--
Andalas Wijaya Indonesia
04*4**9****36**0--
0023770951615000--
0953926334429000--
CV Cakra Permata
06*7**6****01**0--
0016783466428000--
Cecep E Rustana
08*8**5****42**0--
0015330806103000--
0910664077017000--
0032006371076000--
0022987598517000--
0314618455404000--
Kali Urip Konsultan
05*9**1****13**0--
0010694743093000--
0016582348101000--
PT Alcaben Consulting Internasional
06*6**5****11**0--
0017638941101000--
Aswan Noor
01*3**3****26**0--
Attachment
URAIAN SINGKAT :                                                          
                                                                          
1.   Maksud dan Tujuan :                                                  
     a. Maksud dari kegiatan pengadaan tenaga ahli/jasa konsultansi adalah pendampingan
        kepada BPMP agar terjadi akselerasi baik secara proses kerja maupun hasil terhadap
        program-program kerja strategis dan prioritas Kemendikbudristek, dukungan
        transformasi BPMP melalui pengembangan Sumber Daya Manusia serta membantu
                                                                          
        BPMP  dalam membuka  jejaring dengan pihak-pihak eksternal untuk  
        keberlangsungan program prioritas Kemendikbudristek.              
     b. Tujuan dari kegiatan pengadaan tenaga ahli/jasa konsultansi adalah untuk
        mendukung pencapaian program-program strategis dan prioritas Kemendikbudristek
        melalui kinerja BPMP agar dapat diterima dan diterapkan di daerah pada seluruh
        wilayah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.                    
                                                                          
                                                                          
2. Target/Sasaran :                                                       
                                                                          
     Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya tenaga ahli/jasa konsultansi yang
     berpengalaman dan memiliki kompetensi di bidang advokasi, pendampingan, mitigasi
     risiko, serta pemantauan dan evaluasi program prioritas pemerintah pusat di daerah,
     pengembangan Sumber Daya Manusia, termasuk membuka relasi jejaring ekosistem
     Pendidikan yang mendukung program strategis dan prioritas Kemendikbudristek
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3. Ruang Lingkup :                                                        
     a. Penyusunan rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi terkait kegiatan
        advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi pada
        wilayah Provinsi Aceh                                             
                                                                          
     b. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi
        Pusat ke Daerah pada wilayah Provinsi Aceh                        
     c. Identifikasi dan mitigasi risiko                                  
     d. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang berpotensi terjadi antar
        pemangku kepentingan                                              
     e. Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kapasitas (capacity building) Sumber Daya
        Manusia (SDM)   BPMP  Provinsi Aceh melalui berbagai pendekatan   
        mentoring/coaching/pelatihan (IHT), dan lain lain                 
     f. Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN pada BPMP Provinsi Aceh terkait
        kegiatan Advokasi, Pendampingan kepada Pemangku Kepentingan serta 
        pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)                            
     g. Membuka dan membangun Kerjasama BPMP Provinsi Aceh dengan pihak-pihak
        eksternal (Ekosistem Pendidikan) demi memastikan terlaksananya keberlanjutan
        program Kebijakan Merdeka Belajar                                 
     h. Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang menunjang program kerja strategis dan
        prioritas yang diemban BPMP Provinsi Aceh