Anggota 2 Konsultan Pendamping Bpmp Papua

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16718025
Status: Seleksi Ulang
Date: 8 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bpmp Provinsi Papua
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 275,550,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 201,888,687
RUP Code: 47156517
Work Location: Jalan Guru Kotaraja, Jayapura - Papua - Jayapura (Kota)
Participants: 12
Applicants
Reason
Karlo Juliano Aer
09*1**8****52**0--Tidak melampirkan persyaratan kualifikasi Seperti yang tercantum pada Bab V. Lembar Data Kualifikasi LDK
Eko Nurwahyudin
08*9**2****31**0-56tidak memenuhi ambang batas skor teknis 70,00
Jefrinson Dwico Damanik
00*9**7****52**0-68tidak memenuhi ambang batas teknis, 70,00
Deddy Richardo Ngutra
08*4**0****52**0-40Tidak lulus ambang batas karena tidak memasukkan dokumen proposal teknis seperti yang dipersyaratkan pada BAB VII. LEMBAR KRITERIA EVALUASI
Sandis Berkah Makmur
04*9**9****29**0--Penawaran dimasukkan oleh Badan Usaha
Pierre Fernic Engko
0664973823941000--Tidak melampirkan persyaratan kualifikasi Seperti yang tercantum pada Bab V. Lembar Data Kualifikasi LDK
Harison
00*2**9****07**0---
Mince Martha Maltheda Rosely
09*1**5****54**0---
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0---
Budiman Jaya Ashari
01*1**8****31**0---
CV Kumbi Mandiri Engineering
09*1**0****52**0---
CV Mewah Gemilang
00*0**5****02**0---
Attachment
KERANGKA        ACUAN    KERJA    (KAK)                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 PENGGUNA ANGGARAN   : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan   
                       Teknologi (Kemendikbudristek)                   
                                                                       
 SATKER              : Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Papua 
                                                                       
 NAMA PPK            : Herwin Januryadi, S.Kom., M.SI                  
                                                                       
 NAMA PEKERJAAN      : Pengadaan Konsultansi Pendamping Anggota 2      
                       Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Papua 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    DIREKTORAT    JENDERAL  PENDIDIKAN   ANAK   USIA DINI,             
      PENDIDIKAN   DASAR, DAN  PENDIDIKAN   MENENGAH                   
   KEMENTERIAN  PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI            
                          TAHUN 2024                                   
                KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
        PEKERJAAN: PENGADAAN KONSULTANSI ANGGOTA  2                    
                                                                       
        BALAI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROV. PAPUA                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1. LATAR         :  Visi Presiden Republik Indonesia mengenai reformasi birokrasi adalah
   BELAKANG                                                            
                    perlunya dilakukan Reformasi Struktural melalui penyederhanaan
                    birokrasi pada instansi pemerintahan dan pengalihan jabatan struktural
                    menjadi fungsional.                                
                                                                       
                    Menindaklanjuti hal tersebut di atas telah ditetapkan:
                                                                       
                    a. Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
                      Tata Kerja Kemendikbudristek;                    
                                                                       
                    b. Permendikbudristek No. 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
                      Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai
                                                                       
                      Penjaminan Mutu Pendidikan;                      
                                                                       
                    c. Permendikbudristek No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Renstra
                      2020-2024;                                       
                                                                       
                    d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
                      Birokrasi Republik Indonesia nomor 25 tahun 2020 tentang road
                                                                       
                      map reformasi birokrasi 2020-2024.               
                                                                       
                                                                       
                    Permendikbudristek No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Renstra
                                                                       
                    2020-2024 dimana visi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
                    dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah “Kementerian Pendidikan,
                                                                       
                    Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendukung Visi Presiden dan Wakil
                                                                       
                    Presiden untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri
                    dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, melalui terciptanya
                                                                       
                    pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan
                    berakhlak mulia, berkebhinekaan global, bergotong royong, mandiri,
                                                                       
                    bernalar kritis dan kreatif”. Untuk mewujudkan Visi tersebut di atas,
                                                                       
                    maka ditetapkan Misi Presiden dan Wakil Presiden:  
                                                                       
                                                                       
                      1. Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia;       
                      2. Struktur Ekonomi yang Produktif, Merata dan Berdaya Saing;
                                                                       
                      3. Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan;      
                      4. Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan; 
                                                                       
                      5. Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa;
                      6. Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat
                        dan Terpercaya;                                
                                                                       
                      7. Perlindungan Bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa
                        Aman pada Seluruh Warga;                       
                                                                       
                      8. Pengelolaan Pemerintah yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya;
                                                                       
                      9. Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.
                                                                       
                    Untuk merealisasikan visi yang dituangkan dalam rencana strategis
                                                                       
                    2020-2024, Kemendikbudristek menginisiasi dan menyelenggarakan
                    program-program kerja strategis yang masih terus berjalan, yakni 26
                                                                       
                    episode Merdeka Belajar. Dari semua episode Merdeka Belajar yang
                                                                       
                    telah diluncurkan tersebut, diketahui bahwa Ditjen PAUD Dasmen
                    mengampu 57% program tersebut. Untuk memastikan program-
                                                                       
                    program strategis tersebut dapat terlaksana pada tingkat lembaga
                    sekolah di seluruh Indonesia maka diperlukan koordinasi dan
                                                                       
                    kerjasama yang erat baik di Pusat maupun di Daerah. Adapun Ditjen
                                                                       
                    PAUD Dasmen yang antara lain memiliki peran dan fungsi
                    memastikan penjaminan mutu pendidikan, dimana penyelenggaraanya
                                                                       
                    pada tingkat daerah dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yakni
                    Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai
                                                                       
                    Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) yang bertugas melaksanakan
                                                                       
                    penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
                    pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat di seluruh
                                                                       
                    Indonesia. Demi penyelenggaraan tugas dan tanggungjawab
                    penjaminan mutu pendidikan agar tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat
                                                                       
                    proses di seluruh Indonesia, maka melalui Permendikbudristek No. 11
                                                                       
                    Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja BBPMP dan BPMP,
                    maka dilakukan penyesuaian Tata Kelola Organisasi dimana BBPMP
                                                                       
                    berada di 5 provinsi dan BPMP berada di 29 provinsi.
                    Dengan terbitnya peraturan PANRB, tentang road map reformasi
                                                                       
                    birokrasi 2020-2024, maka hal ini menjadi dasar pada perubahan pola
                                                                       
                    kerja di lingkungan Kemendikbudristek. Diharapkan dalam mengawal
                    program prioritas terjadi proses kerja yang tidak silo (fragmented)
                                                                       
                    dimana SDM dapat bekerja secara lintas direktorat baik di pusat
                    maupun di daerah. Pelaksanaan program prioritas Kemendikbudristek
                                                                       
                    mendorong SDM dapat bekerja lebih dinamis, produktif, terampil
                    menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian
                                                                       
                    dibutuhkan SDM yang memiliki pola pikir bertumbuh, mau belajar
                                                                       
                    demi meningkatkan kompetensi dan mengoptimalkan potensi SDM.
                    Dalam upaya mendorong akselerasi pemberdayaan fungsi BBPMP dan
                    BPMP  agar dapat melaksanakan program prioritas termasuk
                                                                       
                    mendukung pengembangan kapasitas SDM BBPMP/BPMP maka
                    diperlukan dukungan tenaga ahli/jasa konsultansi yang tugasnya
                                                                       
                    selain mendampingi BBPMP dan BPMP melaksanakan program-
                                                                       
                    program kerja, advokasi kebijakan Pemerintah Pusat ke Pemerintah
                    Daerah, melakukan optimalisasi kapasitas Sumber Daya Manusia
                                                                       
                    BBPMP dan BPMP termasuk membuka dan membangun kerjasama
                    dengan pihak-pihak eksternal yang dapat mendukung keberlangsungan
                                                                       
                    program prioritas Kebijakan Merdeka Belajar.       
                                                                       
                                                                       
2. MAKSUD DAN    : a. Maksud                                           
   TUJUAN                                                              
                     Maksud dari kegiatan pengadaan tenaga ahli/jasa konsultansi adalah
                     pendampingan kepada BBPMP dan BPMP agar terjadi akselerasi
                                                                       
                     baik secara proses kerja maupun hasil terhadap program-program
                     kerja strategis dan prioritas Kemendikbudristek, dukungan
                                                                       
                     transformasi BBPMP dan BPMP melalui pengembangan Sumber
                                                                       
                     Daya Manusia serta membantu BBPMP dan BPMP dalam membuka
                     jejaring dengan pihak-pihak eksternal untuk keberlangsungan
                                                                       
                     program prioritas Kemendikbudristek.              
                                                                       
                   b. Tujuan                                           
                                                                       
                    Tujuan dari kegiatan pengadaan tenaga ahli/jasa konsultansi adalah
                                                                       
                     untuk mendukung pencapaian program-program strategis dan
                     prioritas Kemendikbudristek melalui kinerja BBPMP dan BPMP agar
                                                                       
                     dapat diterima dan diterapkan di daerah pada seluruh wilayah
                     provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
3. TARGET/       : Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya Sumber Daya Manusia,
   SASARAN                                                             
                   BBPMP dan BPMP yang memiliki kompetensi di bidang advokasi,
                   pendampingan, mitigasi risiko, membuka relasi jejaring ekosistem
                   pendidikan yang mendukung program strategis dan prioritas
                                                                       
                   Kemendikbudristek yang berkelanjutan serta pemantauan dan evaluasi
                                                                       
                   keselarasan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di
                   bidang pendidikan sebagai hasil output tenaga ahli/jasa konsultansi.
                                                                       
                                                                       
4. NAMA          : Nama organisasi yang menyelenggarakan pengadaan tenaga ahli/jasa
   ORGANISASI                                                          
                   konsultansi:                                        
   PENGADAAN                                                           
   BARANG/JASA                                                         
                   a. K/L/D/I : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
                             Teknologi, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen,
                                                                       
                             Kemendikbudristek                         
                   b. Satker : BBPMP/BPMP                              
                                                                       
                   c. PPK  : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan   
                             Pengadaan Tenaga Ahli/Jasa Konsultansi Peningkatan
                             Mutu Pendidikan Provinsi Papua            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
5. SUMBER DANA   : a. Sumber Dana:                                     
   DAN PERKIRAAN                                                       
                     DIPA BPMP Provinsi Papua, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen,
   BIAYA                                                               
                     Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024             
                   b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :          
                     Rp. 275.550.000,00 (Duaratus tujuh puluh lima juta limaratus
                                                                       
                     limapuluh ribu rupiah)                            
6. RUANG LINGKUP, : 1. Ruang Lingkup                                   
   LOKASI                                                              
                      a. Penyusunan rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi
   PEKERJAAN,                                                          
   FASILITAS                                                           
                        terkait kegiatan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
   PENUNJANG                                                           
                        pemantauan dan evaluasi pada wilayah Kabupaten/Kota di
                        Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah dan
                        Papua Tengah (Kabupaten. Keerom, Kabupaten. Supiori,
                        Kabupaten. Waropen, Kabupaten. Jayawijaya, Kabupaten.
                                                                       
                        Mambramo Tengah, Kabupaten. Nduga, Kabupaten. Asmat,
                        Kabupaten. Boven Digoel, Kabupaten. Intan Jaya, Kabupaten.
                                                                       
                        Mimika).                                       
                      b. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
                                                                       
                        pemantauan dan evaluasi Pusat ke Daerah pada wilayah
                                                                       
                        Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua
                        Pegunungan Tengah dan Papua Tengah (Kabupaten. Keerom,
                                                                       
                        Kabupaten. Supiori, Kabupaten. Waropen, Kabupaten.
                        Jayawijaya, Kabupaten. Mambramo Tengah, Kabupaten.
                                                                       
                        Nduga, Kabupaten. Asmat, Kabupaten. Boven Digoel,
                                                                       
                        Kabupaten. Intan Jaya, Kabupaten. Mimika).     
                      c. Identifikasi dan mitigasi risiko              
                                                                       
                      d. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang
                        berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan  
                                                                       
                      e. Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kapasitas (capacity
                        building) Sumber Daya Manusia (SDM) BPMP Provinsi
                                                                       
                        Papua      melalui    berbagai     pendekatan  
                                                                       
                        mentoring/coaching/pelatihan (IHT), dan lain lain
                      f. Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN pada BPMP
                        Provinsi Papua terkait kegiatan Advokasi, Pendampingan
                                                                       
                        kepada Pemangku Kepentingan serta pengembangan Sumber
                        Daya Manusia (SDM)                             
                                                                       
                      g. Membuka dan membangun Kerjasama BPMP Provinsi Papua
                                                                       
                        dengan pihak-pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan) demi
                        memastikan terlaksananya keberlanjutan program Kebijakan
                                                                       
                        Merdeka Belajar                                
                      h. Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang menunjang program
                                                                       
                        kerja strategis dan prioritas yang diemban BPMP Provinsi
                                                                       
                        Papua                                          
                   2. Lokasi Pekerjaan tenaga ahli/jasa konsultansi di BPMP Provinsi
                                                                       
                     Papua di 10 wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, Papua
                     Selatan, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Tengah 
                                                                       
                     (Kabupaten. Keerom, Kabupaten. Supiori, Kabupaten. Waropen,
                                                                       
                     Kabupaten. Jayawijaya, Kabupaten. Mambramo Tengah,
                     Kabupaten. Nduga, Kabupaten. Asmat, Kabupaten. Boven Digoel,
                                                                       
                     Kabupaten. Intan Jaya, Kabupaten. Mimika).        
                   3. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK
                                                                       
                     a. Ruang kerja yang memadai ketentuan yang berlaku.
                                                                       
                     b. Transportasi dan akomodasi untuk perjalanan dinas (apabila
                       diperlukan) / Konsultan yang akan melaksanakan tugas luar
                                                                       
                       (dinas luar di wilayah kota jayapura dan Kab.Jayapura) agar
                       difasilitasi transportasi (kendaraan dinas) oleh BPMP Provinsi
                                                                       
                       Papua;                                          
                     c. Fasilitas koneksi internet di kantor;          
                                                                       
                     d. Cuti sebanyak 12 hari (sesuai aturan B a d a n K e p e g a w a i a n
                                                                       
                       N e g a r a ( B K N ) n o m m o r 7 T a h u n 2 0 2 1 t e n t a n g
                       P e r u b a h a n A t a s P e r a t u r a n B K N N o m o r 2 4
                                                                       
                       T a h u n 2 0 1 7 ) dalam 1 tahun atau disesuaikan dengan durasi
                       kontrak;                                        
                                                                       
                     e. Tempat tinggal Mess BBPMP dan BPMP (peraturan tentang
                                                                       
                       PNBP) selama melaksanakan tugas, karena konsultan wajib
                       bekerja sesuai jam dan jumlah hari kerja kantor;
                                                                       
                     f. Biaya kunjungan konsultan ke lokasi dalam rangka mendampingi
                       Kepala/Tim, kebutuhan ATK, Komunikasi dan Pengadaan
                                                                       
                       Laporan. (Pembiayaan diluar dari biaya personal yg ditawarkan
                                                                       
                       konsultan)                                      
7. PRODUK YANG   : a. Peningkatan kinerja atau pencapaian target Unit Kerja BBPMP dan
   DIHASILKAN DAN                                                      
                     BPMP dalam melakukan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko,
   PENERIMA                                                            
   MANFAAT                                                             
                     serta pemantauan dan evaluasi sesuai dengan hasil kerja yang telah
                     ditentukan berupa:                                
                     1. Rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi terkait
                        kegiatan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
                        pemantauan dan evaluasi                        
                                                                       
                     2. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
                        pemantauan dan evaluasi Pusat ke Daerah pada wilayah
                                                                       
                        wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, Papua Selatan,
                                                                       
                        Papua Pegunungan Tengah dan Papua Tengah (Kabupaten.
                        Keerom, Kabupaten. Supiori, Kabupaten. Waropen,
                                                                       
                        Kabupaten. Jayawijaya, Kabupaten. Mambramo Tengah,
                        Kabupaten. Nduga, Kabupaten. Asmat, Kabupaten. Boven
                                                                       
                        Digoel, Kabupaten. Intan Jaya, Kabupaten. Mimika).
                                                                       
                     3. Identifikasi dan hasil mitigasi risiko         
                     4. Keselarasan program/kegiatan dan kebijakan Pemerintah Pusat
                                                                       
                        dengan Pemerintah Daerah.                      
                     5. Dukungan dan kerjasama Pemerintah Daerah/Kementerian/
                                                                       
                        Lembaga lain serta pihak-pihak eksternal (Ekosistem
                                                                       
                        Pendidikan) demi memastikan terlaksananya keberlanjutan
                        program Kebijakan Merdeka Belajar dalam pelaksanaan
                                                                       
                        program/kegiatan dan kebijakan Pemerintah.     
                     6. Meningkatnya Kapasitas (capacity building) dan transformasi
                                                                       
                        pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM) BPMP Provinsi
                        Papua                                          
                                                                       
                   b. Penerima manfaat:                                
                                                                       
                     1. Kementerian/Lembaga;                           
                     2. Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabuputen/Kota) di wilayah
                                                                       
                        Provinsi Papua, Papua Pegungungan Tengah, Papua Selatan dan
                        Papua Tengah                                   
                                                                       
                     3. BPMP Provinsi Papua                            
                                                                       
                     4. Satuan Pendidikan di wilayah Provinsi/Kabuputen/Kota
                        Jayapura                                       
                                                                       
                     5. Stakeholder Pendidikan (Ekosistem Pendidikan)  
                                                                       
                                                                       
8. WAKTU         : Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi
   PELAKSANAAN                                                         
                   selama 11 (sebelas) bulan (waktu menyesuaikan kondisi di lapangan)
   YANG                                                                
   DIPERLUKAN                                                          
                   berakhir di 31 Desember 2024.                       
9. TENAGA AHLI / :   1. Tenaga Ahli/Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
   PENYEDIA JASA                                                       
                      Syarat Umum                                      
   KONSULTANSI                                                         
   YANG              a. WNI (Warga Negara Indonesia);                  
   DIBUTUHKAN                                                          
                     b. Tidak berstatus sebagai ASN/jika sebagai ASN maka harus
                        mengambil cuti selama penugasan;               
                     c. Sehat jasmani dan Rohani;                      
                                                                       
                     d. Diutamakan berdomisili pada Provinsi setempat dan bersedia
                        ditugaskan ke Kab/Kota dalam satu Provinsi;    
                                                                       
                     e. Usia maksimal 55 maksimal tahun (anggota)      
                     f. Bersedia bekerja fulltime selama waktu penugasan (hingga
                                                                       
                        Desember 2024)                                 
                                                                       
                     g. Memiliki NPWP;                                 
                     h. SPT Terakhir Tahun 2022;                       
                                                                       
                     i. Memiliki perangkat Laptop                      
                     j. Mampu menggunakan microsoft office dan mendesain infografis
                                                                       
                      Syarat Khusus ;                                  
                                                                       
                      a. Pendidikan terakhir Anggota minimal S-1 (Semua Program
                                                                       
                        Studi)                                         
                                                                       
                      b. Anggota minimal S-1 pengalaman minimal 4 Tahun, atau S-2
                        pengalaman minimal 2 tahun yang dituangkan didalam Daftar
                                                                       
                        Riwayat Hidup atau referensi kerja (Bila ada) diutamakan yang
                                                                       
                        pernah bekerjasama dengan pemerintah daerah atau Fasda
                        (Fasilitator Daerah) Program Pendidikan atau pernah
                                                                       
                        bekerjasama      dengan        BUMN/BUMD/      
                        Kementerian/Lembaga/Instansi atau bekerja di lembaga
                                                                       
                        organisasi nirlaba berskala nasional/internasional.
                                                                       
                      c. Menyampaikan Metodologi Perkerjaan yang didalamnya
                        memuat :                                       
                         • Program - program kebijakan Kemendikbudristek
                                                                       
                           terkait Prosedur, mekanisme dan sistem pendidikan di
                           Indonesia baik pusat maupun daerah.         
                                                                       
                      d. Keahlian Melakukan advokasi dan sinkronisasi program
                                                                       
                        pemerintah pusat dan pemerintah daerah.        
                      e. Kemampuan berkomunikasi efektif dan persuasif.
                                                                       
                      f. Kemampuan bekerja mandiri maupun kerja tim    
                      g. Pemahaman karakteristik wilayah kerja di Provinsi Papua,
                                                                       
                        Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan
                                                                       
                      h. Kemampuan melakukan analisa dan menemukan solusi untuk
                        masalah yang dihadapi dalam melakuan advokasi dan
                        pendampingan kepada pemerintah daerah (problem solver).
                                                                       
                      i. Menyampaikan pengalaman dalam pengendalian proyek
                        (Proyek Manajemen Operasional – PMO), dilampirkan pada
                                                                       
                        Daftar Riwayat Hidup Personel.                 
                                                                       
                        (poin d s/d h, dibuktikan saat proses wawancara)
                                                                       
                                                                       
10 TUGAS DAN     : Konsultan Anggota                                   
   FUNGSI                                                              
                        1. Pembagian wilayah kerja 40% dari total wilayah
   TENAGA AHLI /                                                       
   PENYEDIA JASA           kab/kota/provinsi (hanya berlaku untuk konsultan
                           perorangan)                                 
                        2. Melakukan Pengumpulan Informasi dan Analisis Data
                                                                       
                        3. Melaksanakan Advokasi, Pendampingan Pemerintah
                           Daerah,  Pengembangan Kapasitas SDM serta   
                                                                       
                           Pengembangan Jejaring Ekosistem Pendidikan  
                        4. Melaporkan kepada Konsultan Leader tentang kegiatan dan
                                                                       
                           capaian kerja yang menjadi tanggung jawab wilayah kerja
                                                                       
                           Konsultan Anggota                           
11 PENDEKATAN    :                                                     
                    A. Pengumpulan Informasi dan Analisis Data         
   DAN                                                                 
   METODOLOGI         1. Identifikasi seluruh informasi dan data yang diperlukan untuk
                         melakukan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta
                                                                       
                         pemantauan dan evaluasi, termasuk Pemangku Kepentingan
                         Pemerintah Daerah, Metode Pendampingan Asimetris dan
                                                                       
                         Konsultatif sesuai karakteristik daerah. (Pendampingan /
                         Advokasi Pemangku Kepentingan)                
                                                                       
                      2. Identifikasi risiko serta membuat dan mengkomunikasikan
                                                                       
                         rencana mitigasi kepada instansi terkait termasuk tantangan
                         yang muncul selama kurun waktu advokasi, sebagai bahan
                                                                       
                         penyusunan alternatif solusi yang dilaksanakan secara cepat
                         dan tepat (Pendampingan / Advokasi Pemangku Kepentingan)
                                                                       
                      3. Identifikasi potensi SDM (Sumber Daya Manusia) BPMP
                                                                       
                         Provinsi Papua melalui ragam sumber informasi yang
                         disepakati di internal. (Pengembangan Kapasitas SDM) untuk
                                                                       
                         mendukung program transformasi di daerah      
                      4. Identifikasi pihak-pihak eksternal sebagai mitra
                                                                       
                         pengembangan jejaring ekosistem Pendidikan yang dapat
                                                                       
                         mendukung keberlanjutan terlaksananya program prioritas
                         Kemendikbudristek (Mitra Pembangunan, mitra Kerjasama
                                                                       
                         lainnya)                                      
                    B. Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan Pemerintah Daerah ,
                      Pengembangan Kapasitas SDM serta Pengembangan    
                                                                       
                      Jejaring Ekosistem Pendidikan                    
                                                                       
                      1. Melakukan advokasi bersama tim BPMP Provinsi Papua yang
                        relevan kepada pemangku kepentingan di Pemerintah
                                                                       
                        Daerah/Kementerian/Lembaga terkait, sehingga pemangku
                        kepentingan mengadopsi program prioritas dan bersedia
                                                                       
                        mengimplementasikan.                           
                                                                       
                      2. Menyepakati komitmen pemerintah daerah, dapat berupa
                        peraturan/regulasi pemerintah daerah, MoU maupun turunan
                                                                       
                        kebijakan/peraturan daerah, program, dan kegiatan Pemerintah
                        Daerah.                                        
                                                                       
                      3. Melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam
                                                                       
                        implementasi mulai dari menyusun perencanaan, menganalisis
                        data pendidikan, dan hal-hal yang dibutuhkan dalam
                                                                       
                        pelaksanaan program prioritas.                 
                      4. Merumuskan masalah yang muncul pada saat pendampingan,
                                                                       
                        menemukan solusi, dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk
                                                                       
                        memecahkan permasalahan. Jika dibutuhkan, eskalasi
                        tantangan secara tepat waktu agar solusi yang dilaksanakan
                                                                       
                        perlu dikoordinasikan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan
                        pemangku kepentingan.                          
                                                                       
                      5. Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi, dan kegiatan
                                                                       
                        sesuai tujuan program/kegiatan.                
                      6. Memantau dan   mengelola risiko implementasi  
                                                                       
                        program/kegiatan.                              
                      7. Melaksanakan program Pengembangan Sumber Daya Manusia
                                                                       
                        BBPMP dan BPMP untuk mendukung program transformasi di
                        daerah                                         
                                                                       
                      8. Membuka dan membangun jejaring Kerjasama eksternal demi
                                                                       
                        keberlanjutan program prioritas                
                      9. Membuka dan membangun jejaring Kerjasama eksternal demi
                                                                       
                        keberlanjutan program prioritas                
                                                                       
                                                                       
                    C. Manajemen Program                               
                                                                       
                      1. Menyusun laporan implementasi program/kegiatan
                      2. Menyusun laporan pelaksanaan advokasi dan pendampingan
                                                                       
                        (masalah dan solusinya).                       
                      3. Menyusun identifikasi dan mitigasi risiko     
                      4. Menyusun laporan terlaksananya program pengembangan dan
                                                                       
                        transformasi pengetahuan Sumber Daya Manusia   
                      5. Menyusun laporan upaya membuka dan membangun jejaring
                                                                       
                        Kerjasama eksternal (ekosisitem Pendidikan) demi mendukung
                                                                       
                        keberlanjutan program prioritas                
                                                                       
                                                                       
12 LAPORAN       : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
   KEMAJUAN                                                            
                   meliputi:                                           
   PEKERJAAN                                                           
                   a. Laporan pendahuluan;                             
                   b. Laporan bulanan;                                 
                   c. Laporan pertengahan;                             
                                                                       
                   d. Laporan akhir.                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                       Jayapura, 21 November 2023      
                                                                       
                                                                       
                                      PA/KPA BPMP Provinsi Papua