| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0018840934911000 | - | - | |
| 0032170243805000 | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0811420751331000 | - | Nilai Kualifikasi Teknis Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0024301657655000 | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0020913257404000 | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0012260683911000 | - | Salah Satu Unsur Nilai Kualifikasi Teknis dibawah Ambang Batas | |
| 0021407465322000 | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0750640534542000 | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0011309440423000 | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0030916290822000 | - | Nilai Kualifikasi Teknis Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0720031285822000 | - | Nilai salah satu unsur pengalaman pada kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas | |
CV Sekalian | 08*2**9****43**0 | - | Nilai salah satu unsur pengalaman tidak memenuhi ambang batas |
| 0922490198642000 | - | Tidak memiliki/tidak melampirkan Sertifikat Standar | |
| 0015138076911000 | - | - | |
| 0733685341804000 | - | Nilai Kualifikasi Teknis Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0033353780429000 | - | Tidak menanggapi/menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sampai dengan batas waktu yang diberikan, sesuai dengan IKP Point 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0027206796911000 | - | - | |
| 0634114920822000 | - | - | |
PT Archdecons Gubah Gemilang | 02*2**7****11**0 | - | - |
| 0019260538655000 | - | - | |
| 0615348331822000 | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | |
| 0029725157912000 | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - |
| 0856741509822000 | - | - | |
PT Majestik Engineering Konsultan | 09*5**9****01**0 | - | - |
| 0030515597801000 | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | |
| 0845313600805000 | - | - | |
| 0017737701805000 | - | - | |
Teslamika Reka Utama | 04*0**9****23**0 | - | - |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - |
CV El Centro | 0312248230542000 | - | - |
| 0801847823721000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0903794386905000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0945200160914000 | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
| 0747584944911000 | - | - | |
| 0028618197727000 | - | - |
1
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung
Kuliah Terpadu dan Poliklinik Universitas Mataram
Lokasi : Kompleks Universitas Mataram
Sumber Dana : BLU Universitas Mataram Tahun 2024
Tahun Anggaran : 2024
Waktu Pelaksanaan : 6 Bulan atau 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kelender
I. URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Pada setiap Pengadaan Bangunan Pemerintah pada setiap
prosesnya dilalui beberapa tahapan yakni tahap Persiapan,
Penyusunan Master Plan, Penyusunan Gambar Kerja
(Detail Enggineer Design), pelaksanaan konstruksi fisik
dan Pengawasan yang masing-masing perlu ditangani oleh
tenaga-tenaga yang Profesional dan ahli di bidangnya
dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.
Konsultan Pengawas berfungsi melaksanakan
pengendalian Pelaksanaan Konstruksi, memberikan
penjelasan lapangan serta saran penyelesaian terhadap
persoalan perencanaan yang timbul selama tahap
konstruksi (pengawasan).
Kegiatan Konsultan Pengawas meliputi pengendalian
waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas) dan tertib administrasi di dalam pembangunan
bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan
sampai dengan serah terima II (kedua) pekerjaan
pelaksanaan konstruksi.
Secara kontraktual Konsultan Pengawas bertanggung
jawab terhadap Pemimpin Kegiatan. Dalam kegiatan
operasionalnya Konsultan Pengawas akan mendapatkan
bantuan bimbingan dan arahan dalam menentukan
pekerjaan pengendalian dan pengawasan dari pengelola
proyek yang terdiri dari Pengelola Administrasi dan
Keuangan serta Pengelola Teknis yang dibentuk oleh
Pejabat Pembuat Komitmen dan bertanggung jawab
kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Maksud dan Maksud
Tujuan
2
Maksud diadakannya pengawasan pada pekerjaan
pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Poliklinik
UNRAM adalah hasil pelaksanaan pekerjaan fisik yang
optimal yaitu kualitas dan kuantitas bangunan yang dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis serta waktu
pelaksanaan yang optimal, memenuhi jadwal.
Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Poliklinik
UNRAM, yaitu :
1) Agar kualitas bangunan yang dihasilkan dapat
memenuhi standart mutu dan kekuatan. Hal ini
mengingat fungsi kontrol dari konsultan pengawas
(supervisi) merupakan tugas utama yang tidak dapat
diabaikan sehingga dalam pelaksanaan selalu mengacu
pada ketentuan – ketentuan yang berlaku yang
menyangkut : mutu, bahan, alat bantu dan lain – lain.
2) Agar mencapai kuantitas bangunan yang dilaksanakan
dan dapat terpenuhi secara optimal, tanpa harus
mengurangi jumlah / standart – standart yang sudah
digariskan sehingga tidak menyalahi ketentuan serta
volume yang diharapkan dalam rencana kerja. Dengan
jumlah kuantitas volume yang ditentukan sesuai
dengan rencana kerja, maka harapan untuk optimalnya
keutuhan bangunan lebih dapat dipertanggung
jawabkan. Dimana kuantitas inipun pada akhirnya
dapat lebih memberikan sisi lebih dari manfaat fungsi
dan kekuatannya juga.
3) Agar waktu pelaksanaan dapat dimonitor dan
dikendalikan dengan baik sehingga dapat tepat waktu
sesuai dengan rencana yang ditargetkan. Dalam hal ini
konsultan teknik memberikan masukan – masukan
program kerja serta tahapan – tahapan pelaksanaan
sehingga pekerjaan dapat sesuai fase – fase serta
urutan kerja yang pada akhirnya dapat meminimalkan
waktu kerja.
4) Adanya efisiensi dan pemanfaatan yang baik dalam
pelaksanaan, hal ini diharapkan adanya masukan –
masukan dari konsultan teknik untuk lebih menghemat
bahan dan tenaga dalam pelaksanaan kerja serta
pemanfaatan bahan – bahan sesuai dengan kebutuhan
yang ada dan khusus efisiensi tenaga dapat dilakukan
dengan kebutuhan tugas yang dikerjakan dilapangan
dengan keahlian dari masing - masing pekerja yang
ditugaskan.
3
3. Sasaran Sasaran dari Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan
Gedung Kuliah Terpadu dan Poliklinik UNRAM ini,
adalah:
1) Terarahnya pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan
Gedung Kuliah Terpadu dan Poliklinik UNRAM
2) Memenuhi kebutuhan dan meningkatkan
kenyamanan pengguna Gedung Kuliah Terpadu dan
Poliklinik UNRAM.
3) Terkendalikannya proses pengawasan konstruksi
dan pelaksanaan konstruksi secara berkualitas, tepat
waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta
diselenggarakan secara tertib administrasi dan teknis.
4) Kesesuaian mutu bahan/ material yang digunakan
oleh kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan fisik.
5) Kelengkapan dan kelayakan peralatan yang igunakan.
6) Jumlah serta kompetensi tenaga yang digunakan.
7) Ketepatan metode serta manajemen yang
digunakan dalam proses pelaksanaan pekerjaan.
8) Progres pekerjaan berdasar data jadwal (kurva
S) terhadap rencana pelaksanaan pekerjaan.
9) Unsur pelaksanaan lainya yang menunjang
terwujudnya mutu pembangunan gedung sesuai
dengan rencana teknis
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Poliklinik
UNRAM di Jalan Pemuda Kompleks Universitas
Mataram.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Pendanaan 1) BLU Universitas Mataram Tahun Anggaran 2024
2) Pagu Anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan
pengawasan sebesar Rp 782.042.000,- (Tujuh
Ratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Puluh Dua
Ribu Rupiah)
3) Untuk pelaksanaan pekerjaan pengawasan ini
diperlukan biaya dari hasil Harga Perhitungan
Sendiri (HPS) sebesar Rp 750.000.000,- (Tujuh
Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
6. Nama dan 1) Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Organisasi SUDARMAWAN, ST
NIP. 19740624 199903 1 002
Pejabat Pembuat
2) Satuan Kerja :
Komitmen
Universitas Mataram
7. Data Dasar Sebelum memulai pekerjaan, konsultan harus
4
mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna
Jasa Kegiatan untuk mendapatkan konfirmasi mengenai
konstruksi bangunan. Adapun data-data yang diperlukan
sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
a. Data primer adalah data yang didapat dari
hasil pengukuran maupun survey lapangan.
b. Data sekunder yaitu data yang sudah ada yang
berkaitan dengan lokasi kegiatan, beberapa
diantaranya :
1) Data lokasi untuk membantu proses
pengawasan (supervisI)
2) Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber
yang dapat dipercaya.
3) Data-data sekunder lainnya harus dicari sendiri
oleh penyedia jasa berdsarkan diskusi dengan
pemberi jasa.
8. Standar Teknis 1) Peraturan perundang-undangan terkait pedoman
teknis pembangunan gedung Negara.
2) Standar-standar teknis pembangunan gedung
Negara yang berlaku di Republik Indonesia yang
berkaitan langsung maupun tidak langsung
dengan pekerjaan konstruksi.
9. Studi-Studi Dokumen Perencanaan (DED) Pembangunan Gedung
Terdahulu Kuliah Terpadu dan Poliklinik Universitas Mataram.
10. Referensi 1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Hukum Konstruksi.
2) PP No. 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
APBN.
3) PP no. 50 tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN
2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA.
4) PP no. 22 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan
UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
5) PP no 14 2021 terkait perubahan PP 22 tahun 2020.
6) Peraturan Presiden RI. No. 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Gedung Negara.
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
5
07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
9) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia.
10) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
11) SE Kemenpupr no. 16/SE/M/2022 tentang
SUSUNAN TENAGA AHLI PENYEDIA JASA
KONSULTANSI PENGAWASAN KONSTRUKSI
DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT.
12) SK Dirjen Bina Konstruksi No. 33/KPTS/Dk/2023
tentang PENETAPAN JABATAN KERJA DAN
KONVERSI JABATAN KERJA EKSISTING
SERTA JENJANG KUALIFIKASI BIDANG JASA
KONSTRUKSI.
13) SK Gubernur NTB terkait dengan UMP 2024.
II. RUANG LINGKUP
11. Lingkup 1) Lingkup Kegiatan
Kegiatan, Tugas Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah
dan Tanggung Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah
Jawab Terpadu dan Poliklinik Universitas Mataram
2) Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
konsultan pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya pedoman teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
tanggal 15 Oktober 2018 yang dapat meliputi
tugas-tugas pengawasan pembangunan bangunan
gedung negara yang terdiri dari :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
6
3. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
atau realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil
rapat- rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi.
6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan
(shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang sesuai
dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
8. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum
serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
akhir pekerjaan pengawasan.
9. Menyusun berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
10. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan
konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung.
11. Membantu pengelola kegiatan dalam
menyusun Dokumen Pendaftaran.
12. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan
fungsi bangunan gedung terbangun sesuai
dengan IMB.
13. Membantu pengelola kegiatan dalam
penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau
Kota setempat.
3) Tanggung Jawab Konsultan Pengawas
1. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
profesional atas jasa Pengawasan yang berlaku
dilandasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun
7
2017 Tentang Jasa Konstruksi.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah
minimal sebagai berikut :
a) Menyelenggarakan rapat kickoff meeting
pada tahap persiapan.
b) Mempelajari dokumen kontrak, RKS,
data spesifikasi teknis, gambar perencana
(DED) serta RAB untuk pekerjaan
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan
Poliklinik UNRAM.
c) Memeriksa kesesuaian gambar perencana
(DED) serta RAB berdasar kondisi riil
dilapangan pekerjaan Pembangunan Gedung
Kuliah Terpadu dan Poliklinik UNRAM.
d) Memberikan justifikasi teknis, hasil review
gambar (DED), RAB serta RKS bilamana
ditemukan ketidaksesuaian rencana dengan
kondisi riil dilapangan pekerjaan
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan
Poliklinik UNRAM.
e) Menyelenggarakan rapat awal dan rapat rutin
di lapangan yang melibatkan pelaksana,
pengguna jasa, instansi terkait serta dapat
mengundang perencana jika dipandang perlu.
f) Mendokumentasikan pelaksanaan rapat
serta membuat laporan hasil rapat.
g) Menyusun prosedur administrasi
menyangkut hubungan antara pengguna jasa,
konsultan pengawas, pelaksana/kontraktor
serta instansi lain yang terkait.
h) Membuat rencana jadwal serta
mengelola urutan/tahapan antar pekerjaan fisik
menurut prioritas serta kondisi riil dilapangan
pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah
Terpadu dan Poliklinik UNRAM.
i) Mempelajari dan memeriksa kesesuaian
a ntara gambar perencana (DED) dengan shop
drawing (sebelum dilaksanakan) dan asbuilt
drawing (setelah dilaksanakan).
j) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik
dengan melakukan inspeksi, evaluasi, koreksi
serta solusi.
k) Menginventarisi segala perubahan dan
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan yang
terjadi di lapangan.
l) Menyusun Berita Acara Kemajuan
8
Hasil Pelaksanaan Pekerjaan pelaksanaan
konstruksi.
m) Mendokumentasikan kegiatan pelaksanaan
pekerjaan fisik yang dipandang perlu.
n) Memahami hak dan kewajiban
sebagaimana isi dokumen kontrak.
o) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar hasil karya
pengawasan yang berlaku mekanisme
pertanggungan sesuai dengan ketentuan
perundang-undang yang berlaku.
p) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan
harus telah mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk
melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
q) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan
harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis bangunan gedung yang
berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan yang khusus untuk bangunan
gedung negara.
r) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan
adalah Dokumen Pengawasan Teknis dalam
batasan nilai fisik pembangunan sesuai
interpolasi biaya pagu dana perencanaan
dengan nilai biaya pembangunan output
kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah
Terpadu dan Poliklinik UNRAM..
12. Keluaran
1) Terlaksananya kegiatan Pengawasan Konstruksi
pada keseluruhan pekerjaan fisik guna mencapai
hasil pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi
teknis serta target waktu secara efektif dan efisien.
2) Laporan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan
Beserta lampiran data secara lengkap dan terintegrasi
3) Keluaran lainnya yang dihasilkan oleh
Konsultan Pengawas ini adalah lebih lanjut akan
diatur dalam surat perjanjian
13. Azas Azas Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya
Perancangan Konsultan Pengawas hendaknya memperhatikan azas-azas
bangunan gedung negara sebagai berikut:
1) Bangunan gedung negara hendaknya fungsional,
efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
9
2) Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan
pada kelatahan gaya dan kemewahan material, tetapi
pada kemampuan mengadakan sublimasi antara
fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama
sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
3) Dengan batasan tidak mengganggu
kenyamanan penghuninya, biaya investasi dan
pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya,
hendaknya diusahakan serendah mungkin.
4) Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian
rupa, sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam
waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan
secepatnya.
5) Bangunan Pemerintah hendaknya dapat
meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadi
acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
14. Peralatan dan 1) Komputer
Material dari 2) Printer
Penyedia Jasa 3) Scanner
Konsultansi 4) Kamera Digital/Camrecorder
5) Kendaraan Roda 2
6) Kendaraan Roda 4
7) Dan peralatan lain yang menunjang seperti jangka
sorong untuk mengukur dimensi bahan dan material
15. Fasilitas Fasilitas penunjang yang disediakan adalah ruang rapat
Penunjang yang apabila diperlukan.
Disediakan oleh
PA/KPA/PPK
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai
Penyelesaian diserahkannya dokumen pengawasan maksimal 180
Kegiatan (seratus delapan puluh) hari Kalender atau 6 (enam bulan)
bulan sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) atau sampai serah terima pekerjaan
konstruksi (FHO).
17. Kualifikasi Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Perusahaan untuk menjalankan kegiatan/usaha :
1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin
usaha di bidang jasa konstruksi;
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub
bidang klasifikasi sebagai berikut:
a) Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
10
Bangunan Gedung (RE 201); atau
b) Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian dan Non hunian (RK001) KBLI 71102.
18. Personil Tenaga 1) Tenaga Ahli
a) Team Leader/Site Engineer, seorang Sarjana (S1)
Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 6
(enam) tahun dibidangnya dan memiliki SKK Ahli
Madya Teknik Bangunan Gedung jenjang 8.
b) Ahli Struktur, seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil
dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun
dibidangnya dan memiliki SKK Ahli Muda Teknik
Bangunan Gedung jenjang 7.
c) Ahli Arsitektur, seorang Sarjana (S1) Teknik
Arsitektur dengan pengalaman kerja minimal 4
(empat) tahun dibidangnya dan memiliki SKK
Arsitek Madya jenjang 8.
d) Ahli Mekanikal Elektrikal, seorang Sarjana (S1)
Teknik Elektro/Mesin dengan pengalaman kerja
minimal 4 (empat) tahun dibidangnya dan memiliki
SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik
Mekanikal jenjang 7 ATAU Ahli Muda Elektrikal
Konstruksi Bangunan Gedung jenjang 7
e) Ahli K3 Konstruksi, seorang Sarjana (S1) Teknik
Sipil dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu)
tahun dibidangnya dan memiliki SKK Ahli Muda
K3 Konstruksi jenjang 7
2) Tenaga Pendukung
a) Pengawas Lapangan, 2 (dua) orang lulusan
STM/SMK Bangunan dengan pengalaman kerja
minimal 5 (lima) tahun di bidang pengawasan
bangunan gedung.
b) Tenaga Administrasi/Keuangan, seorang lulusan
SMA/SMK/Sederajat dengan pengalaman kerja
minimal 3 (tiga) tahun dibidangnya.
Tugas Tenaga Ahli 1. Team Leader
Konsultan
Merupakan pihak atau orang yang memimpin,
Pengawas
mengarahkan, dan mengoordinasikan seluruh Tenaga
Ahli Konsultan Pengawas dan mengendalikan
11
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Tugas Team Leader
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli
pengawasan konstruksi untuk setiap pelaksanaan
pengukuran atau rekayasa lapangan yang
dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga
dapat segera diambil keputusan yang diperlukan,
termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi,
pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan
utama dan rekayasa terperinci lainnya;
b) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli
Konsultan Pengawas secara teratur dan memeriksa
seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi
penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang
sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika
dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
dinyatakan secara umum;
c) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi memahami Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta
gambar-gambar, dan menerapkan metode
konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan
untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
d) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar
kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan
kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan
pekerjaan;
e) Melakukan inspeksi secara teratur dan
memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan
kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan.
f) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk
menerima atau menolak hasil pekerjaan, material
dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
g) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan
pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan
pekerjaan (progress schedule) yang telah
disetujui;
h) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan
dan segera melaporkan kepada PPK jika terdapat
12
kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian
pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi
tersebut, maka Team Leader membuat
rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
i) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil
pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai
yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
j) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka
pekerjaan pekerjaan sebelumnya yang akan
tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan
dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
k) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut
mutu, volume dan jumlah pekerjaan yang telah
selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
l) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan
sketsa yang benar kepada PPK di setiap lokasi
pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam
pengampilan keputusan/persetujuan;
m) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap
pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
n) Mengoordinasikan penyusunan laporan
mengenai kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan
konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
menyerahkannya kepada PPK;
o) Mengawasi dan memeriksa pembuatan
Gambar Terbangun/Terpasang (as-built drawings)
dan mengupayakan agar semua gambar tersebut
dapat diselesaikan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over); dan
p) Menyimpan arsip gambar desain dan
menyusun korespondensi kegiatan, laporan harian,
laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan
dan pengukuran pembayaran.
2. Ahli Struktur
a) Membantu team leader memeriksa kesesuaian
13
antara gambar perencanaan dengan gambar
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan
kondisi di lapangan;
b) Melakukan koordinasi dan komunkasi
dengan peyelenggaraan program Pembangunan
Proyek pekerjaan pengawasan
c) Bersama-sama kontraktor Membantu proyek
menyiapkan soft drawing dan as-buld drawing ;
d) Melakukan konsolidasi laporan penanggung
jawab kegiatan dan pengawas bangunan dalam
setiap bulannya.
e) Memeriksa kesesuaian penggunaan
material/bahan produksi dalam negeri dan barang
impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang
diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak
pekerjaan konstruksi;
f) Memastikan metode konstruksi dan hasil
pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
g) Memberikan instruksi secara tertulis kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila
metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log
book) serta segera melaporkannya kepada Team
Leader;
h) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan
perubahan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
i) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta
seluruh perubahan dan ketidaksesuaian
pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader; dan
j) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
k) Melakukan dokumentasi foto-foto pelaksanaan.
3. Ahli Arsitektur
a) Membantu team leader memeriksa kesesuaian
antara gambar perencanaan dengan gambar
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan
kondisi di lapangan;
b) Melakukan koordinasi dan komunkasi
dengan peyelenggaraan program Pembangunan
14
Proyek pekerjaan pengawasan
c) Bersama-sama kontraktor Membantu proyek
menyiapkan soft drawing dan as-buld drawing ;
d) Melakukan konsolidasi laporan penanggung
jawab kegiatan dan pengawas bangunan dalam
setiap bulannya.
e) Memeriksa kesesuaian penggunaan
material/bahan produksi dalam negeri dan barang
impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang
diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak
pekerjaan konstruksi;
f) Memastikan metode konstruksi dan hasil
pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
g) Memberikan instruksi secara tertulis kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila
metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log
book) serta segera melaporkannya kepada Team
Leader;
h) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan
perubahan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
i) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta
seluruh perubahan dan ketidaksesuaian
pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader; dan
j) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
k) Melakukan dokumentasi foto-foto pelaksanaan.
4. Ahli Mekanikal Elektrikal
a) Membantu team leader memeriksa kesesuaian
antara gambar perencanaan dengan gambar
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan
kondisi di lapangan;
b) Melakukan koordinasi dan komunkasi
dengan peyelenggaraan program Pembangunan
Proyek pekerjaan pengawasan
c) Melakukan pengawasan pelaksanaan pembuatan
system mekanikal elektrikal sesuai dengan jadwal
waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan
d) Melakukan pengawasan pada kegiatan instalasi
system mekanikal elektrikal mengacu pada manual
15
pemasangan yang telah ditentukan
e) Melakukan pengujian hasil instalasi sistem
mekanikal elektrikal;
f) Memberikan instruksi secara tertulis kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila
metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian
(log book) serta segera melaporkannya kepada
Team Leader.
g) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta
seluruh perubahan dan ketidaksesuaian
pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader; dan
h) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
5. Ahli K3 Konstruksi
a) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan
persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
b) Melakukan pengawasan terhadap penerapan
Dokumen SMKK;
c) Memeriksa dan membuat rekomendasi
terhadap penyusunan dan pemutakhiran dokumen
penerapan Keselamatan Konstruksi;
d) Berkoordinasi dengan ahli K3 Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi
dan memetakan potensi bahaya yang mungkin
terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat
tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
kemungkinan terjadinya bahaya tersebut
(probability);
e) Berkoordinasi dengan ahli K3 Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana
program keselamatan dan kesehatan kerja yang
meliputi upaya preventif dan upaya korektif,
untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan
dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di
lingkungan kerja;
f) Memonitoring implementasi pengelolaan dan
pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi
bersama ahli K3 Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan
akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
16
g) Berkoordinasi dengan ahli K3 Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam
penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu
lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain
yang berkaitan;
h) Membuat dan memelihara dokumen terkait
kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk
merancang prosedur baku dan memelihara
borang atau catatan terkait kesehatan dan
keselamatan kerja; dan
i) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin
terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk
tindakan preventif dan korektif yang diambil
6. Pengawas Lapangan
a) Membantu team leader memeriksa dan
mempelajari dokumen kontrak pekerjaan yang akan
dijadikan sebagai dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
b) Menyusun metode pengawasan pekerjaan
pekerjaan berdasarkan jadwal rencana program
pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Curve S) yang
telah disetujui para pihak;
c) Melaksanakan pengawasan kesesuaian
rencana penyediaan peralatan, tenaga kerja,
pemakaian bahan dan waktu pelaksanaan
pekerjaan;
d) Melaksanakan pengawasan dan evaluasi kualitas
dan kuantitas bahan, mutu pekerjaan, kemajuan
prestasi pekerjaan;
e) Melaksanakan pengumpulan data dan informasi
lapangan untuk mengantisipasi permasalahan yang
terjadi dan pemecahan masalah/solusi terbaik;
f) Mengikuti rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan,
dengan masukan hasil rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi.
g) Menyusun bahan laporan mingguan dan berita
acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan;
h) Melakukan survey selama pelaksanaan
berlangsung bekerja sama dengan Spesial
Technician untuk mengkonfirmasikan hasil survey
dari Penyedia jasa.
i) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
17
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
pekerjaan sebelum serah terima I.
j) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah
terima I dan mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan pekerjaan.
k) Menyusun bahan petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan.
7. Administrasi Keuangan
a) Melakukan administrasi perkantoran
b) Membuat laporan keuangan
c) Membuat dokumentasi pengerjaan kegiatan
pengawasan
d) Mengecek biaya dibutuhkan dalam pekerjaan
pengawasan proyek
e) Membuat laporan mingguan dan bulanan f.
Melakukan kegiatan surat menyurat
f) Mengurus administrasi tagihan
g) Mengatur jadwal kegiatan personil
h) Merapikan dan membuat salinan dokumen
19. Jadwal Disesuaikan dengan schedule pelaksanaan pada Dokumen
Tahapan Penawaran Penyedia Jasa. Adapun tahapan pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan pengawasan adalah sebagai berikut :
Kegiatan 1) Melakukan persiapan kegiatan pengawasan
setelah kontrak ditandatangani, dengan cara
mempelajari data sekunder termasuk DED dan
dokumen lainnya.
2) Melakukan kegiatan survey lapangan untuk
mengetahui keadaan 0% dari lokasi kegiatan.
3) Membuat laporan pendahuluan.
4) Melakukan kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi
selama masa pelaksanaan dengan membuat
laporan harian, mingguan dan bulanan, termasuk
melakukan perbaikan pada gambar dan spektek apabila
terjadi perubahan dan telah disepakati bersama dengan
PPK dan Kontraktor.
5) Membuat laporan akhir
III. LAPORAN
20. Laporan Laporan Pendahuluan memuat uraian singkat mengenai
Pendahuluan latar belakang pekerjaan Konsultan Pengawas, tujuan,
lingkup pekerjaan, rencana kerja dan metode atau teknis
yang digunakan selama pengawasan, dan
lampiran yang dipandang perlu misalnya data tenaga kerja,
18
peralatan, dan data lainnya yang dipandang perlu dan
diserahkan serta disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen / Pengguna Jasa sebanyak 4 (empat)
eksemplar selambat-lambatnya diserahkan 10 hari setelah
penandatanganan kontrak
21. Laporan Harian Laporan Harian, dibuat oleh Kontraktor, yang berisikan:
1) Tugas penempatan dan jumlah tenaga kerja kontraktor;
2) Jenis dan kuantitas bahan dilapangan;
3) Jenis, jumlah dan kondisi peralatan yang akan
digunakan oleh kontraktor;
4) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
oleh kontraktor;
5) Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
6) Catatan lain yang dianggap perlu.
22. Laporan Laporan Mingguan, yang berisi :
Mingguan - Prosentase volume dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan oleh
pemborong.
- Laporan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan
dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
- Perubahan gambar dan pembiayaan (tambah kurang)
- Ringkasan hambatan dan permasalahan yang terjadi di
lapangan dan cara mengatasinya serta ringkasan risalah
rapat mingguan.
23. Laporan Laporan Bulanan, yang berisi :
Bulanan - Prosentase volume dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan oleh
pemborong.
- Laporan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan
dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
- Perubahan gambar dan pembiayaan (tambah kurang)
- Ringkasan hambatan dan permasalahan yang terjadi di
lapangan dan cara mengatasinya serta ringkasan risalah
rapat.
24. Laporan Akhir Laporan Akhir Supervisi, yang antara lain berisi :
- Rangkuman hasil pelaksanaan supervisi
- Foto-foto pelaksanaan
- Hasil check list pelaksanaan dan laporan cacat-cacat
pelaksanaan pada masa pemeliharaan
- Kesimpulan dan saran-saran
IV. HAL- HAL LAIN
19
25. Dokumentasi Dokumentasi disusun dalam 3 (tiga) album
dokumentasi disusun dari progress pekerjaan 0%, 25%,
50%, 75% dan 100%.
26. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
Pengetahuan untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
27. Penutup 1) Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima,
maka konsultan hendaknya memeriksa semua bahan
masukan yang diterima dan mencari bahan masukan
lain yang dibutuhkan.
2) Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar
segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan
Pemberi Tugas.
Mataram, Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
SUDARMAWAN, ST
NIP. 19740624 199903 1 002