Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Dan Poliklinik Universitas Mataram

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16757025
Date: 19 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Mataram
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 782,042,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 750,000,000
RUP Code: 45410863
Work Location: Jalan Majapahit Nomor 62 Mataram - Mataram (Kota)
Participants: 44
Applicants
Reason
CV Fasade Nusantara
09*5**1****31**0-Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0018840934911000--
0032170243805000-Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0811420751331000-Nilai Kualifikasi Teknis Tidak Memenuhi Ambang Batas
0024301657655000-Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0020913257404000-Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0012260683911000-Salah Satu Unsur Nilai Kualifikasi Teknis dibawah Ambang Batas
0021407465322000-Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0750640534542000-Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0011309440423000-Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0030916290822000-Nilai Kualifikasi Teknis Tidak Memenuhi Ambang Batas
0720031285822000-Nilai salah satu unsur pengalaman pada kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas
CV Sekalian
08*2**9****43**0-Nilai salah satu unsur pengalaman tidak memenuhi ambang batas
0922490198642000-Tidak memiliki/tidak melampirkan Sertifikat Standar
0015138076911000--
0733685341804000-Nilai Kualifikasi Teknis Tidak Memenuhi Ambang Batas
0033353780429000-Tidak menanggapi/menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sampai dengan batas waktu yang diberikan, sesuai dengan IKP Point 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
0027206796911000--
0634114920822000--
PT Archdecons Gubah Gemilang
02*2**7****11**0--
0019260538655000--
0615348331822000--
0744675075541000--
0029725157912000--
0033107913017000--
Chanel
00*8**4****21**0--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
0856741509822000--
PT Majestik Engineering Konsultan
09*5**9****01**0--
0030515597801000--
0014134456901000--
0845313600805000--
0017737701805000--
Teslamika Reka Utama
04*0**9****23**0--
PT Bias Monarchy Konsultan
05*4**4****05**0--
CV El Centro
0312248230542000--
0801847823721000--
0032351421301000--
0903794386905000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0945200160914000--
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0--
0747584944911000--
0028618197727000--
Attachment
1           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
              KERANGKA     ACUAN   KERJA                           
                         (KAK)                                     
                                                                   
                                                                   
                                                                   
 Pekerjaan      : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung   
                 Kuliah Terpadu dan Poliklinik Universitas Mataram 
 Lokasi         : Kompleks Universitas Mataram                     
 Sumber Dana    : BLU Universitas Mataram Tahun 2024               
 Tahun Anggaran : 2024                                             
 Waktu Pelaksanaan : 6 Bulan atau 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kelender
                                                                   
                                                                   
 I. URAIAN PENDAHULUAN                                             
                                                                   
                                                                   
 1. Latar Belakang Pada setiap Pengadaan Bangunan Pemerintah pada setiap
                prosesnya dilalui beberapa tahapan yakni tahap Persiapan,
                Penyusunan Master Plan, Penyusunan Gambar Kerja    
                (Detail Enggineer Design), pelaksanaan konstruksi fisik
                dan Pengawasan yang masing-masing perlu ditangani oleh
                tenaga-tenaga yang Profesional dan ahli di bidangnya
                dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.             
                                                                   
                Konsultan Pengawas  berfungsi melaksanakan         
                pengendalian Pelaksanaan Konstruksi, memberikan    
                penjelasan lapangan serta saran penyelesaian terhadap
                persoalan perencanaan yang timbul selama tahap     
                konstruksi (pengawasan).                           
                                                                   
                Kegiatan Konsultan Pengawas meliputi pengendalian  
                waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
                kualitas) dan tertib administrasi di dalam pembangunan
                bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan 
                sampai dengan serah terima II (kedua) pekerjaan    
                pelaksanaan konstruksi.                            
                                                                   
                Secara kontraktual Konsultan Pengawas bertanggung  
                jawab terhadap Pemimpin Kegiatan. Dalam kegiatan   
                                                                   
                operasionalnya Konsultan Pengawas akan mendapatkan 
                bantuan bimbingan dan arahan dalam menentukan      
                pekerjaan pengendalian dan pengawasan dari pengelola
                proyek yang terdiri dari Pengelola Administrasi dan
                Keuangan serta Pengelola Teknis yang dibentuk oleh 
                Pejabat Pembuat Komitmen dan bertanggung jawab     
                kepada Pejabat Pembuat Komitmen.                   
                                                                   
 2. Maksud dan  Maksud                                             
   Tujuan                                                          
                                                       2           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                Maksud  diadakannya pengawasan pada pekerjaan      
                pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Poliklinik   
                UNRAM  adalah hasil pelaksanaan pekerjaan fisik yang
                optimal yaitu kualitas dan kuantitas bangunan yang dapat
                dipertanggung jawabkan secara teknis serta waktu   
                pelaksanaan yang optimal, memenuhi jadwal.         
                                                                   
                Tujuan                                             
                                                                   
                Tujuan dari pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan  
                Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Poliklinik   
                UNRAM,  yaitu :                                    
                1) Agar kualitas bangunan yang dihasilkan dapat    
                   memenuhi standart mutu dan kekuatan. Hal ini    
                   mengingat fungsi kontrol dari konsultan pengawas
                   (supervisi) merupakan tugas utama yang tidak dapat
                   diabaikan sehingga dalam pelaksanaan selalu mengacu
                                                                   
                   pada ketentuan – ketentuan yang berlaku yang    
                   menyangkut : mutu, bahan, alat bantu dan lain – lain.
                2) Agar mencapai kuantitas bangunan yang dilaksanakan
                   dan dapat terpenuhi secara optimal, tanpa harus 
                   mengurangi jumlah / standart – standart yang sudah
                   digariskan sehingga tidak menyalahi ketentuan serta
                   volume yang diharapkan dalam rencana kerja. Dengan
                   jumlah kuantitas volume yang ditentukan sesuai  
                   dengan rencana kerja, maka harapan untuk optimalnya
                   keutuhan bangunan lebih dapat dipertanggung     
                   jawabkan. Dimana kuantitas inipun pada akhirnya 
                   dapat lebih memberikan sisi lebih dari manfaat fungsi
                   dan kekuatannya juga.                           
                3) Agar waktu pelaksanaan dapat dimonitor dan      
                   dikendalikan dengan baik sehingga dapat tepat waktu
                   sesuai dengan rencana yang ditargetkan. Dalam hal ini
                                                                   
                   konsultan teknik memberikan masukan – masukan   
                   program kerja serta tahapan – tahapan pelaksanaan
                   sehingga pekerjaan dapat sesuai fase – fase serta
                   urutan kerja yang pada akhirnya dapat meminimalkan
                   waktu kerja.                                    
                4) Adanya efisiensi dan pemanfaatan yang baik dalam
                   pelaksanaan, hal ini diharapkan adanya masukan –
                   masukan dari konsultan teknik untuk lebih menghemat
                   bahan dan tenaga dalam pelaksanaan kerja serta  
                   pemanfaatan bahan – bahan sesuai dengan kebutuhan
                   yang ada dan khusus efisiensi tenaga dapat dilakukan
                   dengan kebutuhan tugas yang dikerjakan dilapangan
                   dengan keahlian dari masing - masing pekerja yang
                   ditugaskan.                                     
                                                       3           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
 3. Sasaran      Sasaran dari Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan
                 Gedung Kuliah Terpadu dan Poliklinik UNRAM ini,   
                 adalah:                                           
                1) Terarahnya pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan    
                   Gedung Kuliah Terpadu dan Poliklinik UNRAM      
                2) Memenuhi  kebutuhan  dan   meningkatkan         
                   kenyamanan pengguna Gedung Kuliah Terpadu dan   
                   Poliklinik UNRAM.                               
                3) Terkendalikannya proses pengawasan konstruksi   
                   dan pelaksanaan konstruksi secara berkualitas, tepat
                                                                   
                   waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta   
                   diselenggarakan secara tertib administrasi dan teknis.
                4) Kesesuaian mutu bahan/ material yang digunakan  
                   oleh kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan fisik.
                5) Kelengkapan dan kelayakan peralatan yang igunakan.
                6) Jumlah serta kompetensi tenaga yang digunakan.  
                7) Ketepatan metode serta manajemen yang           
                   digunakan dalam proses pelaksanaan pekerjaan.   
                8) Progres pekerjaan berdasar data jadwal (kurva   
                   S) terhadap rencana pelaksanaan pekerjaan.      
                9) Unsur pelaksanaan lainya yang menunjang         
                   terwujudnya mutu pembangunan gedung sesuai      
                   dengan rencana teknis                           
                                                                   
 4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan    
                Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Poliklinik   
                                                                   
                UNRAM   di Jalan Pemuda Kompleks Universitas       
                Mataram.                                           
                                                                   
 5. Sumber      Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :      
   Pendanaan    1) BLU Universitas Mataram Tahun Anggaran 2024     
                2) Pagu Anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan       
                   pengawasan sebesar Rp 782.042.000,- (Tujuh      
                   Ratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Puluh Dua    
                   Ribu Rupiah)                                    
                3) Untuk pelaksanaan pekerjaan pengawasan ini      
                   diperlukan biaya dari hasil Harga Perhitungan   
                   Sendiri (HPS) sebesar Rp 750.000.000,- (Tujuh   
                   Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)                   
                                                                   
 6. Nama dan    1) Nama Pejabat Pembuat Komitmen :                 
   Organisasi      SUDARMAWAN, ST                                  
                   NIP. 19740624 199903 1 002                      
   Pejabat Pembuat                                                 
                2) Satuan Kerja :                                  
   Komitmen                                                        
                   Universitas Mataram                             
 7. Data Dasar   Sebelum memulai pekerjaan, konsultan harus        
                                                       4           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                 mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna
                 Jasa Kegiatan untuk mendapatkan konfirmasi mengenai
                 konstruksi bangunan. Adapun data-data yang diperlukan
                 sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:   
                a. Data primer adalah data yang didapat dari       
                   hasil pengukuran maupun survey lapangan.        
                b. Data sekunder yaitu data yang sudah ada yang    
                   berkaitan dengan lokasi kegiatan, beberapa      
                   diantaranya :                                   
                   1) Data  lokasi untuk  membantu proses          
                     pengawasan (supervisI)                        
                                                                   
                   2) Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber 
                     yang dapat dipercaya.                         
                   3) Data-data sekunder lainnya harus dicari sendiri
                     oleh penyedia jasa berdsarkan diskusi dengan  
                     pemberi jasa.                                 
                                                                   
 8. Standar Teknis 1) Peraturan perundang-undangan terkait pedoman 
                   teknis pembangunan gedung Negara.               
                2) Standar-standar teknis pembangunan gedung       
                   Negara yang berlaku di Republik Indonesia yang  
                   berkaitan langsung maupun tidak langsung        
                   dengan pekerjaan konstruksi.                    
                                                                   
 9. Studi-Studi Dokumen Perencanaan (DED) Pembangunan Gedung       
   Terdahulu    Kuliah Terpadu dan Poliklinik Universitas Mataram. 
                                                                   
                                                                   
 10. Referensi  1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa   
   Hukum           Konstruksi.                                     
                2) PP No. 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
                   APBN.                                           
                3) PP no. 50 tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS     
                   PERATURAN  PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN            
                   2013 TENTANG TATA  CARA PELAKSANAAN             
                   ANGGARAN                 PENDAPATAN             
                   DAN BELANJA NEGARA.                             
                4) PP no. 22 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan
                   UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.    
                5) PP no 14 2021 terkait perubahan PP 22 tahun 2020.
                6) Peraturan Presiden RI. No. 12 Tahun 2021 tentang
                   Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                   2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   
                7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  dan           
                                                                   
                   Perumahan Rakyat  Nomor: 22/PRT/M/2018          
                   Tentang Pembangunan Gedung Negara.              
                8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  dan           
                   Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor:      
                                                       5           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                   07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman       
                   Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.     
                9) Peraturan Lembaga  Kebijakan Pengadaan          
                   Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021      
                   Tentang  Pedoman  Pelaksanaan Pengadaan         
                   Barang/Jasa Melalui Penyedia.                   
                10) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan           
                   Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor:      
                   524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi      
                   Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang    
                   Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi     
                                                                   
                   Konstruksi.                                     
                11) SE  Kemenpupr no. 16/SE/M/2022 tentang         
                   SUSUNAN  TENAGA   AHLI PENYEDIA JASA            
                   KONSULTANSI  PENGAWASAN   KONSTRUKSI            
                   DI KEMENTERIAN  PEKERJAAN UMUM   DAN            
                   PERUMAHAN  RAKYAT.                              
                12) SK Dirjen Bina Konstruksi No. 33/KPTS/Dk/2023  
                   tentang PENETAPAN JABATAN KERJA  DAN            
                   KONVERSI   JABATAN   KERJA  EKSISTING           
                   SERTA JENJANG KUALIFIKASI BIDANG JASA           
                   KONSTRUKSI.                                     
                13) SK Gubernur NTB terkait dengan UMP 2024.       
                                                                   
 II. RUANG LINGKUP                                                 
                                                                   
11. Lingkup     1) Lingkup Kegiatan                                
   Kegiatan, Tugas Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah       
   dan  Tanggung   Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah  
   Jawab           Terpadu dan Poliklinik Universitas Mataram      
                                                                   
                2) Lingkup Pekerjaan                               
                                                                   
                   Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh  
                   konsultan pengawas adalah berpedoman pada       
                                                                   
                   ketentuan yang berlaku, khususnya pedoman teknis
                   Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan   
                   Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018      
                   tanggal 15 Oktober 2018 yang dapat meliputi     
                   tugas-tugas pengawasan pembangunan bangunan     
                   gedung negara yang terdiri dari :               
                   1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk      
                     pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                     dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.       
                   2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan     
                     metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan 
                     waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.        
                                                       6           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                   3. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi   
                     kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
                     atau realisasi fisik.                         
                   4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan  
                     untuk memecahkan persoalan yang terjadi       
                     selama pelaksanaan konstruksi.                
                   5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara 
                     berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan 
                     pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil    
                     rapat- rapat lapangan, laporan harian,        
                                                                   
                     mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi     
                     yang  dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan   
                     konstruksi.                                   
                   6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan     
                     (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia    
                     jasa pelaksanaan konstruksi.                  
                   7. Meneliti gambar-gambar yang  sesuai          
                     dengan pelaksanaan di lapangan (As Built      
                     Drawing) sebelum serah terima pertama.        
                   8. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum 
                     serah terima pertama, mengawasi perbaikannya  
                     pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan  
                     akhir pekerjaan pengawasan.                   
                   9. Menyusun  berita  acara   persetujuan        
                     kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan 
                     pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir 
                                                                   
                     pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
                     pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.     
                   10. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan      
                     konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan     
                     dan penggunaan bangunan gedung.               
                   11. Membantu pengelola kegiatan dalam           
                     menyusun Dokumen Pendaftaran.                 
                   12. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan
                     fungsi bangunan gedung terbangun sesuai       
                     dengan IMB.                                   
                   13. Membantu pengelola kegiatan dalam           
                     penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik 
                     Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau   
                     Kota setempat.                                
                                                                   
                                                                   
                3) Tanggung Jawab Konsultan Pengawas               
                                                                   
                                                                   
                   1. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara  
                     profesional atas jasa Pengawasan yang berlaku 
                     dilandasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun         
                                                       7           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                     2017 Tentang Jasa Konstruksi.                 
                   2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah  
                     minimal sebagai berikut :                     
                                                                   
                      a) Menyelenggarakan rapat kickoff meeting    
                        pada tahap persiapan.                      
                      b) Mempelajari dokumen kontrak, RKS,         
                        data spesifikasi teknis, gambar perencana  
                        (DED)  serta RAB   untuk pekerjaan         
                                                                   
                        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan      
                        Poliklinik UNRAM.                          
                      c) Memeriksa kesesuaian gambar perencana     
                        (DED) serta RAB berdasar kondisi riil      
                        dilapangan pekerjaan Pembangunan Gedung    
                        Kuliah Terpadu dan Poliklinik UNRAM.       
                      d) Memberikan justifikasi teknis, hasil review
                        gambar (DED), RAB serta RKS bilamana       
                        ditemukan ketidaksesuaian rencana dengan   
                        kondisi  riil dilapangan pekerjaan         
                        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan      
                        Poliklinik UNRAM.                          
                      e) Menyelenggarakan rapat awal dan rapat rutin
                        di lapangan yang melibatkan pelaksana,     
                        pengguna jasa, instansi terkait serta dapat
                        mengundang perencana jika dipandang perlu. 
                                                                   
                      f) Mendokumentasikan pelaksanaan rapat       
                        serta membuat laporan hasil rapat.         
                      g) Menyusun   prosedur   administrasi        
                        menyangkut hubungan antara pengguna jasa,  
                        konsultan pengawas, pelaksana/kontraktor   
                        serta instansi lain yang terkait.          
                      h) Membuat   rencana  jadwal  serta          
                        mengelola urutan/tahapan antar pekerjaan fisik
                        menurut prioritas serta kondisi riil dilapangan
                        pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah        
                        Terpadu dan Poliklinik UNRAM.              
                      i) Mempelajari dan memeriksa kesesuaian      
                        a ntara gambar perencana (DED) dengan shop 
                        drawing (sebelum dilaksanakan) dan asbuilt 
                        drawing (setelah dilaksanakan).            
                      j) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik     
                                                                   
                        dengan melakukan inspeksi, evaluasi, koreksi
                        serta solusi.                              
                      k) Menginventarisi segala perubahan dan      
                        penyesuaian pelaksanaan pekerjaan yang     
                        terjadi di lapangan.                       
                      l) Menyusun Berita  Acara  Kemajuan          
                                                       8           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                        Hasil Pelaksanaan Pekerjaan pelaksanaan    
                        konstruksi.                                
                      m) Mendokumentasikan kegiatan pelaksanaan    
                        pekerjaan fisik yang dipandang perlu.      
                      n) Memahami   hak   dan    kewajiban         
                        sebagaimana isi dokumen kontrak.           
                      o) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus
                        memenuhi persyaratan standar hasil karya   
                        pengawasan yang berlaku mekanisme          
                        pertanggungan sesuai dengan ketentuan      
                                                                   
                        perundang-undang yang berlaku.             
                      p) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan    
                        harus telah mengakomodasi batasan-batasan  
                        yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk
                        melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
                        waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu      
                        bangunan yang akan diwujudkan.             
                      q) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan    
                        harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
                        pedoman teknis bangunan gedung yang        
                        berlaku untuk bangunan gedung pada         
                        umumnya dan yang khusus untuk bangunan     
                        gedung negara.                             
                      r) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan    
                        adalah Dokumen Pengawasan Teknis dalam     
                        batasan nilai fisik pembangunan sesuai     
                                                                   
                        interpolasi biaya pagu dana perencanaan    
                        dengan nilai biaya pembangunan output      
                        kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah         
                        Terpadu dan Poliklinik UNRAM..             
                                                                   
                                                                   
12. Keluaran                                                       
                1) Terlaksananya kegiatan Pengawasan Konstruksi    
                   pada keseluruhan pekerjaan fisik guna mencapai  
                   hasil pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi  
                   teknis serta target waktu secara efektif dan efisien.
                2) Laporan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan  
                   Beserta lampiran data secara lengkap dan terintegrasi
                3) Keluaran lainnya yang   dihasilkan oleh         
                   Konsultan Pengawas ini adalah lebih lanjut akan 
                   diatur dalam surat perjanjian                   
                                                                   
13. Azas   Azas  Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya
   Perancangan   Konsultan Pengawas hendaknya memperhatikan azas-azas
                 bangunan gedung negara sebagai berikut:           
                1) Bangunan gedung negara hendaknya fungsional,    
                   efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.       
                                                       9           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                2) Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan   
                   pada kelatahan gaya dan kemewahan material, tetapi
                   pada kemampuan mengadakan sublimasi antara      
                   fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama
                   sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.   
                3) Dengan    batasan   tidak   mengganggu          
                   kenyamanan penghuninya, biaya investasi dan     
                   pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya,        
                   hendaknya diusahakan serendah mungkin.          
                4) Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian     
                                                                   
                   rupa, sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam
                   waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan        
                   secepatnya.                                     
                5) Bangunan   Pemerintah hendaknya  dapat          
                   meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadi   
                   acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
                                                                   
                                                                   
14. Peralatan dan 1) Komputer                                      
   Material dari 2) Printer                                        
   Penyedia Jasa 3) Scanner                                        
   Konsultansi  4) Kamera Digital/Camrecorder                      
                5) Kendaraan Roda 2                                
                6) Kendaraan Roda 4                                
                7) Dan peralatan lain yang menunjang seperti jangka
                   sorong untuk mengukur dimensi bahan dan material
                                                                   
                                                                   
15. Fasilitas   Fasilitas penunjang yang disediakan adalah ruang rapat
   Penunjang yang apabila diperlukan.                              
   Disediakan oleh                                                 
   PA/KPA/PPK                                                      
                                                                   
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai        
   Penyelesaian diserahkannya dokumen pengawasan maksimal 180      
   Kegiatan     (seratus delapan puluh) hari Kalender atau 6 (enam bulan)
                bulan sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai
                Kerja (SPMK) atau sampai serah terima pekerjaan    
                konstruksi (FHO).                                  
                                                                   
17. Kualifikasi Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan    
   Perusahaan   untuk menjalankan kegiatan/usaha :                 
                 1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin
                   usaha di bidang jasa konstruksi;                
                                                                   
                 2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan   
                   Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub   
                   bidang klasifikasi sebagai berikut:             
                   a) Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi         
                                                      10           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                     Bangunan Gedung (RE 201); atau                
                   b) Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung     
                     Hunian dan Non hunian (RK001) KBLI 71102.     
                                                                   
18. Personil Tenaga 1) Tenaga Ahli                                 
                                                                   
                   a) Team Leader/Site Engineer, seorang Sarjana (S1)
                     Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 6
                     (enam) tahun dibidangnya dan memiliki SKK Ahli
                     Madya Teknik Bangunan Gedung jenjang 8.       
                                                                   
                   b) Ahli Struktur, seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil
                     dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun
                     dibidangnya dan memiliki SKK Ahli Muda Teknik 
                     Bangunan Gedung jenjang 7.                    
                                                                   
                   c) Ahli Arsitektur, seorang Sarjana (S1) Teknik 
                     Arsitektur dengan pengalaman kerja minimal 4  
                     (empat) tahun dibidangnya dan memiliki SKK    
                     Arsitek Madya jenjang 8.                      
                                                                   
                   d) Ahli Mekanikal Elektrikal, seorang Sarjana (S1)
                     Teknik Elektro/Mesin dengan pengalaman kerja  
                     minimal 4 (empat) tahun dibidangnya dan memiliki
                     SKK  Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik         
                     Mekanikal jenjang 7 ATAU Ahli Muda Elektrikal 
                     Konstruksi Bangunan Gedung jenjang 7          
                                                                   
                   e) Ahli K3 Konstruksi, seorang Sarjana (S1) Teknik
                                                                   
                     Sipil dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu)
                     tahun dibidangnya dan memiliki SKK Ahli Muda  
                     K3 Konstruksi jenjang 7                       
                                                                   
                2) Tenaga Pendukung                                
                                                                   
                   a) Pengawas Lapangan, 2 (dua) orang lulusan     
                     STM/SMK Bangunan dengan pengalaman kerja      
                     minimal 5 (lima) tahun di bidang pengawasan   
                     bangunan gedung.                              
                                                                   
                   b) Tenaga Administrasi/Keuangan, seorang lulusan
                     SMA/SMK/Sederajat dengan pengalaman kerja     
                     minimal 3 (tiga) tahun dibidangnya.           
                                                                   
Tugas Tenaga Ahli 1. Team Leader                                   
Konsultan                                                          
                   Merupakan pihak atau orang yang memimpin,       
Pengawas                                                           
                   mengarahkan, dan mengoordinasikan seluruh Tenaga
                   Ahli Konsultan Pengawas dan mengendalikan       
                                                      11           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                   pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Tugas Team Leader
                   mencakup hal-hal sebagai berikut:               
                   a) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli         
                     pengawasan konstruksi untuk setiap pelaksanaan
                     pengukuran atau rekayasa lapangan yang        
                     dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi  
                     dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga  
                     dapat segera diambil keputusan yang diperlukan,
                     termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi,
                     pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan     
                     utama dan rekayasa terperinci lainnya;        
                                                                   
                   b) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli         
                     Konsultan Pengawas secara teratur dan memeriksa
                     seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi   
                     penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa      
                     Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang        
                     sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika
                     dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya      
                     dinyatakan secara umum;                       
                   c) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan     
                     Konstruksi memahami Dokumen  Kontrak          
                     Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan
                     pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta  
                     gambar-gambar, dan menerapkan metode          
                     konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan 
                     untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;           
                   d) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar 
                                                                   
                     kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan  
                     kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa  
                     Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan      
                     pekerjaan;                                    
                   e) Melakukan inspeksi secara teratur dan        
                     memeriksa pekerjaan pada semua lokasi         
                     pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan 
                     kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan.  
                   f) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk         
                     menerima atau menolak hasil pekerjaan, material
                     dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
                     spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen 
                     Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                 
                   g) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan         
                     pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                   
                     Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan   
                     pekerjaan (progress schedule) yang telah      
                     disetujui;                                    
                   h) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan
                     dan segera melaporkan kepada PPK jika terdapat
                                                      12           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                     kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan   
                     Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
                     berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian      
                     pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi    
                     tersebut, maka Team  Leader membuat           
                     rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk  
                     mengatasi keterlambatan;                      
                   i) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil   
                     pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai
                     yang disampaikan oleh Quantity Engineer;      
                   j) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa         
                                                                   
                     Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk          
                     melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka       
                     pekerjaan pekerjaan sebelumnya yang akan      
                     tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
                     diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan
                     dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;   
                   k) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut    
                     mutu, volume dan jumlah pekerjaan yang telah  
                     selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
                     pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan    
                     Konstruksi;                                   
                   l) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan   
                     sketsa yang benar kepada PPK di setiap lokasi 
                     pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam      
                     pengampilan keputusan/persetujuan;            
                   m) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap      
                                                                   
                     pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai
                     dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi   
                     atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia 
                     Jasa Pekerjaan Konstruksi;                    
                   n) Mengoordinasikan penyusunan laporan          
                     mengenai kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan
                     konstruksi yang menjadi kewenangannya dan     
                     menyerahkannya kepada PPK;                    
                   o) Mengawasi dan   memeriksa pembuatan          
                     Gambar Terbangun/Terpasang (as-built drawings)
                     dan mengupayakan agar semua gambar tersebut   
                     dapat diselesaikan sebelum serah terima pertama
                     (provisional hand over); dan                  
                   p) Menyimpan arsip gambar  desain dan           
                     menyusun korespondensi kegiatan, laporan harian,
                     laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan  
                                                                   
                     dan pengukuran pembayaran.                    
                                                                   
                2. Ahli Struktur                                   
                   a) Membantu team leader memeriksa kesesuaian    
                                                      13           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                     antara gambar perencanaan dengan gambar       
                     pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan    
                     kondisi di lapangan;                          
                   b) Melakukan koordinasi dan   komunkasi         
                     dengan peyelenggaraan program Pembangunan     
                     Proyek pekerjaan pengawasan                   
                   c) Bersama-sama kontraktor Membantu proyek      
                     menyiapkan soft drawing dan as-buld drawing ; 
                                                                   
                   d) Melakukan konsolidasi laporan penanggung     
                     jawab kegiatan dan pengawas bangunan dalam    
                     setiap bulannya.                              
                   e) Memeriksa    kesesuaian   penggunaan         
                     material/bahan produksi dalam negeri dan barang
                     impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen 
                     Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang    
                     diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak   
                     pekerjaan konstruksi;                         
                   f) Memastikan metode konstruksi dan hasil       
                     pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan
                     Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak      
                     Pekerjaan Konstruksi;                         
                                                                   
                   g) Memberikan instruksi secara tertulis kepada  
                     Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila   
                     metode konstruksi dinilai tidak benar atau    
                     membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log
                     book) serta segera melaporkannya kepada Team  
                     Leader;                                       
                   h) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan   
                     perubahan yang diajukan oleh Penyedia Jasa    
                     Pekerjaan Konstruksi;                         
                   i) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta 
                     seluruh perubahan dan   ketidaksesuaian       
                     pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta  
                     melaporkannya kepada Team Leader; dan         
                   j) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang 
                     dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
                   k) Melakukan dokumentasi foto-foto pelaksanaan. 
                                                                   
                                                                   
                3. Ahli Arsitektur                                 
                                                                   
                   a) Membantu team leader memeriksa kesesuaian    
                     antara gambar perencanaan dengan gambar       
                     pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan    
                     kondisi di lapangan;                          
                   b) Melakukan koordinasi dan   komunkasi         
                     dengan peyelenggaraan program Pembangunan     
                                                      14           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                     Proyek pekerjaan pengawasan                   
                   c) Bersama-sama kontraktor Membantu proyek      
                     menyiapkan soft drawing dan as-buld drawing ; 
                   d) Melakukan konsolidasi laporan penanggung     
                     jawab kegiatan dan pengawas bangunan dalam    
                     setiap bulannya.                              
                                                                   
                   e) Memeriksa    kesesuaian   penggunaan         
                     material/bahan produksi dalam negeri dan barang
                     impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen 
                     Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang    
                     diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak   
                     pekerjaan konstruksi;                         
                   f) Memastikan metode konstruksi dan hasil       
                     pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan
                     Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak      
                     Pekerjaan Konstruksi;                         
                   g) Memberikan instruksi secara tertulis kepada  
                     Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila   
                     metode konstruksi dinilai tidak benar atau    
                     membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log
                     book) serta segera melaporkannya kepada Team  
                     Leader;                                       
                                                                   
                   h) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan   
                     perubahan yang diajukan oleh Penyedia Jasa    
                     Pekerjaan Konstruksi;                         
                   i) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta 
                     seluruh perubahan dan   ketidaksesuaian       
                     pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta  
                     melaporkannya kepada Team Leader; dan         
                   j) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang 
                     dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
                   k) Melakukan dokumentasi foto-foto pelaksanaan. 
                                                                   
                4. Ahli Mekanikal Elektrikal                       
                                                                   
                   a) Membantu team leader memeriksa kesesuaian    
                     antara gambar perencanaan dengan gambar       
                     pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan    
                     kondisi di lapangan;                          
                                                                   
                   b) Melakukan koordinasi dan   komunkasi         
                     dengan peyelenggaraan program Pembangunan     
                     Proyek pekerjaan pengawasan                   
                   c) Melakukan pengawasan pelaksanaan pembuatan   
                     system mekanikal elektrikal sesuai dengan jadwal
                     waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan   
                   d) Melakukan pengawasan pada kegiatan instalasi 
                     system mekanikal elektrikal mengacu pada manual
                                                      15           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                     pemasangan yang telah ditentukan              
                   e) Melakukan pengujian hasil instalasi sistem   
                     mekanikal elektrikal;                         
                   f) Memberikan instruksi secara tertulis kepada  
                     Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila   
                     metode konstruksi dinilai tidak benar atau    
                     membahayakan dan dicatat dalam buku harian    
                     (log book) serta segera melaporkannya kepada  
                     Team Leader.                                  
                   g) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta 
                                                                   
                     seluruh perubahan dan   ketidaksesuaian       
                     pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta  
                     melaporkannya kepada Team Leader; dan         
                   h) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang 
                     dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                                                                   
                5. Ahli K3 Konstruksi                              
                                                                   
                   a) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan      
                     persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
                     pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk       
                     mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan  
                     Jasa Konstruksi;                              
                   b) Melakukan pengawasan terhadap penerapan      
                     Dokumen SMKK;                                 
                                                                   
                   c) Memeriksa dan  membuat   rekomendasi         
                     terhadap penyusunan dan pemutakhiran dokumen  
                     penerapan Keselamatan Konstruksi;             
                   d) Berkoordinasi dengan ahli K3 Penyedia Jasa   
                     Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi   
                     dan  memetakan potensi bahaya yang mungkin    
                     terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat 
                     tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan     
                     kemungkinan terjadinya bahaya tersebut        
                     (probability);                                
                   e) Berkoordinasi dengan ahli K3 Penyedia Jasa   
                     Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana   
                                                                   
                     program keselamatan dan kesehatan kerja yang  
                     meliputi upaya preventif dan upaya korektif,  
                     untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan 
                     dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di  
                     lingkungan kerja;                             
                   f) Memonitoring implementasi pengelolaan dan    
                     pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi    
                     bersama  ahli K3 Penyedia Jasa Pekerjaan      
                     Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan 
                     akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
                                                      16           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                   g) Berkoordinasi dengan ahli K3 Penyedia Jasa   
                     Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam  
                     penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu   
                     lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain
                     yang berkaitan;                               
                   h) Membuat dan memelihara dokumen terkait       
                     kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk     
                     merancang prosedur baku dan memelihara        
                     borang atau catatan terkait kesehatan dan     
                     keselamatan kerja; dan                        
                                                                   
                   i) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin 
                     terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk
                     tindakan preventif dan korektif yang diambil  
                                                                   
                6. Pengawas Lapangan                               
                   a) Membantu team  leader memeriksa dan          
                     mempelajari dokumen kontrak pekerjaan yang akan
                     dijadikan sebagai dasar dalam pengawasan      
                     pekerjaan di lapangan;                        
                                                                   
                   b) Menyusun metode  pengawasan pekerjaan        
                     pekerjaan berdasarkan jadwal rencana program  
                     pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Curve S) yang
                     telah disetujui para pihak;                   
                   c) Melaksanakan  pengawasan   kesesuaian        
                     rencana penyediaan peralatan, tenaga kerja,   
                     pemakaian bahan dan  waktu pelaksanaan        
                     pekerjaan;                                    
                   d) Melaksanakan pengawasan dan evaluasi kualitas
                     dan kuantitas bahan, mutu pekerjaan, kemajuan 
                     prestasi pekerjaan;                           
                                                                   
                   e) Melaksanakan pengumpulan data dan informasi  
                     lapangan untuk mengantisipasi permasalahan yang
                     terjadi dan pemecahan masalah/solusi terbaik; 
                   f) Mengikuti rapat lapangan secara berkala,     
                     membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan,
                     dengan masukan hasil rapat lapangan, laporan  
                     harian, mingguan dan bulanan pekerjaan        
                     konstruksi.                                   
                   g) Menyusun bahan laporan mingguan dan berita   
                     acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran     
                     angsuran pekerjaan;                           
                   h) Melakukan survey  selama  pelaksanaan        
                     berlangsung bekerja sama dengan Spesial       
                     Technician untuk mengkonfirmasikan hasil survey
                     dari Penyedia jasa.                           
                                                                   
                   i) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan    
                                                      17           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                     pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)    
                     pekerjaan sebelum serah terima I.             
                   j) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah
                     terima I dan mengawasi perbaikannya pada masa 
                     pemeliharaan pekerjaan.                       
                   k) Menyusun bahan  petunjuk pemeliharaan        
                     dan penggunaan bangunan.                      
                                                                   
                7. Administrasi Keuangan                           
                                                                   
                  a) Melakukan administrasi perkantoran            
                  b) Membuat laporan keuangan                      
                  c) Membuat  dokumentasi pengerjaan kegiatan      
                     pengawasan                                    
                  d) Mengecek biaya dibutuhkan dalam pekerjaan     
                     pengawasan proyek                             
                  e) Membuat laporan mingguan dan bulanan f.       
                     Melakukan kegiatan surat menyurat             
                  f) Mengurus administrasi tagihan                 
                                                                   
                  g) Mengatur jadwal kegiatan personil             
                  h) Merapikan dan membuat salinan dokumen         
                                                                   
                                                                   
 19. Jadwal      Disesuaikan dengan schedule pelaksanaan pada Dokumen
   Tahapan       Penawaran Penyedia Jasa. Adapun tahapan pelaksanaan
   Pelaksanaan   kegiatan pengawasan adalah sebagai berikut :      
   Kegiatan      1) Melakukan persiapan kegiatan pengawasan        
                   setelah kontrak ditandatangani, dengan cara     
                   mempelajari data sekunder termasuk DED dan      
                   dokumen lainnya.                                
                 2) Melakukan kegiatan survey lapangan untuk       
                   mengetahui keadaan 0% dari lokasi kegiatan.     
                                                                   
                 3) Membuat laporan pendahuluan.                   
                 4) Melakukan kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi
                   selama masa pelaksanaan dengan membuat          
                   laporan harian, mingguan dan bulanan, termasuk  
                   melakukan perbaikan pada gambar dan spektek apabila
                   terjadi perubahan dan telah disepakati bersama dengan
                   PPK dan Kontraktor.                             
                 5) Membuat laporan akhir                          
                                                                   
 III. LAPORAN                                                      
 20. Laporan    Laporan Pendahuluan memuat uraian singkat mengenai 
   Pendahuluan  latar belakang pekerjaan Konsultan Pengawas, tujuan,
                                                                   
                lingkup pekerjaan, rencana kerja dan metode atau teknis
                yang digunakan selama   pengawasan,  dan           
                lampiran yang dipandang perlu misalnya data tenaga kerja,
                                                      18           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                peralatan, dan data lainnya yang dipandang perlu dan
                diserahkan serta disetujui oleh Pejabat Pembuat    
                Komitmen / Pengguna Jasa sebanyak 4 (empat)        
                eksemplar selambat-lambatnya diserahkan 10 hari setelah
                penandatanganan kontrak                            
                                                                   
 21. Laporan Harian Laporan Harian, dibuat oleh Kontraktor, yang berisikan:
                1) Tugas penempatan dan jumlah tenaga kerja kontraktor;
                2) Jenis dan kuantitas bahan dilapangan;           
                3) Jenis, jumlah dan kondisi peralatan yang akan   
                   digunakan oleh kontraktor;                      
                                                                   
                4) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan 
                   oleh kontraktor;                                
                5) Cuaca dan   peristiwa alam lainnya yang         
                   mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;             
                6) Catatan lain yang dianggap perlu.               
                                                                   
 22. Laporan    Laporan Mingguan, yang berisi :                    
   Mingguan     -  Prosentase volume dan nilai bobot bagian-bagian 
                   pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan oleh 
                   pemborong.                                      
                -  Laporan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan
                   dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
                -  Perubahan gambar dan pembiayaan (tambah kurang) 
                -  Ringkasan hambatan dan permasalahan yang terjadi di
                   lapangan dan cara mengatasinya serta ringkasan risalah
                   rapat mingguan.                                 
                                                                   
                                                                   
 23. Laporan    Laporan Bulanan, yang berisi :                     
   Bulanan      -  Prosentase volume dan nilai bobot bagian-bagian 
                   pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan oleh 
                   pemborong.                                      
                -  Laporan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan
                   dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
                -  Perubahan gambar dan pembiayaan (tambah kurang) 
                -  Ringkasan hambatan dan permasalahan yang terjadi di
                   lapangan dan cara mengatasinya serta ringkasan risalah
                   rapat.                                          
                                                                   
 24. Laporan Akhir Laporan Akhir Supervisi, yang antara lain berisi :
                -  Rangkuman hasil pelaksanaan supervisi           
                -  Foto-foto pelaksanaan                           
                -  Hasil check list pelaksanaan dan laporan cacat-cacat
                   pelaksanaan pada masa pemeliharaan              
                                                                   
                -  Kesimpulan dan saran-saran                      
                                                                   
 IV. HAL- HAL LAIN                                                 
                                                      19           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
 25. Dokumentasi Dokumentasi disusun dalam 3 (tiga) album          
                dokumentasi disusun dari progress pekerjaan 0%, 25%,
                50%, 75% dan 100%.                                 
                                                                   
 26. Alih       Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
   Pengetahuan  untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan    
                dalam rangka alih pengetahuan kepada personel      
                proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.      
                                                                   
 27. Penutup    1) Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima,
                                                                   
                  maka konsultan hendaknya memeriksa semua bahan   
                  masukan yang diterima dan mencari bahan masukan  
                  lain yang dibutuhkan.                            
                2) Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar 
                  segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan
                  Pemberi Tugas.                                   
                                                                   
                                                                   
                               Mataram, Februari 2024              
                            Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)         
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                               SUDARMAWAN,   ST                    
                             NIP. 19740624 199903 1 002