Pengawasan Lanjutan Pembangunan Gedung Storage

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16814025
Date: 1 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Xiv Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,180,141,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,180,100,000
RUP Code: 45023282
Work Location: Jl. H.A.M. rifaddin No 69 Samarinda - Samarinda (Kota)
Participants: 36
Applicants
Reason
0724874979722000--
0014991798952000-Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi
0807755970528000-Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0030727291722000--
0026240051061000--
0016910150805000-Peserta tidak lulus ambang batas minimal total
0720795699429000-Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
PT Celebes Sarana Jasa
00*6**6****05**0-Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0810891010805000-Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0961174240526000-Peserta tidak lulus ambang batas minimal total
0011188372424000-Peserta tidak lulus ambang batal minimal total
0015311541615000-Peserta tidak lulus ambang batas minimal total
0419675616504000-Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0741663934541000-Peserta tidak lulus ambang batas minimal total
0022399182652000--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
0021190038722000--
0837721026107000--
0031348659711000--
0427452909922000--
0615348331822000--
0634114920822000--
0904848066952000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0012116950805000--
0027245224721000--
0012771861308000--
0745697821722000--
0021430152016000--
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0--
0015881097821000--
0011309440423000--
CV Erena
00*2**3****22**0--
0911884617443000--
0733685341804000--
0965293905741000--
Attachment
BAB IX. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK                         
                                                                         
                                                                         
 A. KETENTUAN UMUM                                                       
                                                                         
1. Definisi          Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-        
                     Syarat Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK        
                     harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang     
                     dimaksudkan sebagai berikut:                        
                                                                         
                     1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang          
                         selanjutnya disingkat APIP adalah aparat        
                         yang melakukan pengawasan melalui audit,        
                         reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan       
                         pengawasan lain terhadap penyelenggaraan        
                         tugas dan fungsi Pemerintah.                    
                     1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan           
                         adalah bagian pekerjaan utama yang              
                         pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia       
                         lain (Subpenyedia) dan disetujui terlebih       
                         dahulu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.      
                     1.3 Tim Pendukung adalah tim atau perorangan        
                         yang ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat           
                         Penandatangan Kontrak yang bertugas untuk       
                         mengawasi pelaksanaan pekerjaan.                
                                                                         
                     1.4 Harga Kontrak adalah total harga                
                         pelaksanaan pekerjaan yang tercantum            
                         dalam Kontrak.                                  
                     1.5 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya        
                         disingkat HPS adalah perkiraan harga            
                         barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang       
                         telah memperhitungkan biaya tidak               
                         langsung, keuntungan, dan  Pajak                
                         Pertambahan Nilai.                              
                     1.6 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah jadwal      
                         yang menunjukkan kebutuhan waktu yang           
                         diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan,       
                         terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun     
                         secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan  
                         dan dirincikan sampai ke satuan hari kerja.     
                         Jadwal Pelaksanaan digunakan untuk untuk        
                         menghitung kesesuaian Rincian Komponen          
                         Remunerasi Personel dan Biaya Langsung          
                         Non Personel.                                   
                     1.7 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya           
                         disebut KAK adalah yang disusun oleh Pejabat    
                         Penandatangan Kontrak untuk menjelaskan         
                         tujuan, lingkup  jasa  konsultansi,             
                         roduk/output serta input/keahlian yang          
                         diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan          
                         berdasarkan Kontrak ini.                        
                     1.8 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang         
                         terjadi di luar kehendak para pihak dalam       
                         kontrak dan tidak dapat diperkirakan            
                         sebelumnya, sehingga kewajiban yang             
                         ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak          
                         dapat dipenuhi.                                 
                     1.9 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya             
                         disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar     
                         Penyedia yang masing-masing pihak               
                         mempunyai hak, kewajiban dan tanggung           
                         jawab yang jelas berdasarkan perjanjian         
                         tertulis;                                       
                     1.10 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut   
                         Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang         
                         mengatur hubungan hukum antara Pejabat          
                         Penandatangan Kontrak dengan Penyedia           
                         dalam  pelaksanaan jasa konsultansi             
                         konstruksi atau pekerjaan konstruksi.           
                                                                         
                     1.11 Kontrak Lumsum adalah Kontrak Jasa             
                         Konsultansi dengan ruang lingkup, waktu         
                         pelaksanaan pekerjaan, dan produk/              
                         keluaran dapat didefinisikan dengan jelas       
                         dengan pembayaran senilai harga yang            
                         dicantumkan dalam  Kontrak tanpa                
                         memperhatikan rincian biaya.                    
                     1.12 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan       
                         APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah      
                         pejabat yang memperoleh kuasa dari PA           
                         untuk melaksanakan sebagian kewenangan          
                         dan tanggung jawab penggunaan anggaran          
                         pada Kementerian Negara/Lembaga yang            
                         bersangkutan.                                   
                     1.13 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan       
                         APBD yang selanjutnya disebut KPA, adalah       
                         pejabat yang diberi kuasa  untuk                
                         melaksanakan sebagian kewenangan PA             
                         dalam melaksanakan sebagian tugas dan           
                         fungsi perangkat daerah;                        
                     1.14 Masa Kontrak adalah jangka waktu               
                         berlakunya Kontrak ini terhitung sejak          
                         tanggal penandatanganan Kontrak sampai          
                         dengan  selesainya pekerjaan dan                
                         terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak.      
                                                                         
                     1.15 Masa Pelaksanaan Kontrak adalah jangka         
                         waktu untuk  melaksanakan Kontrak,              
                         dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang         
                         tercantum dalam SPMK sampai dengan              
                         Tanggal Penyerahan Pekerjaan                    
                     1.16 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan    
                         atau badan usaha, baik yang berbentuk           
                         badan hukum maupun bukan badan hukum            
                         yang didirikan dan berkedudukan atau            
                         melakukan kegiatan dalam wilayah hukum          
                         negara Republik Indonesia, baik sendiri         
                         maupun bersama-sama melalui perjanjian          
                         menyelenggarakan kegiatan usaha dalam           
                         berbagai bidang ekonomi.                        
                     1.17 Pejabat yang  Berwenang   untuk                
                         Menandatangani Kontrak yang selanjutnya         
                         disebut Pejabat Penandatangan Kontrak           
                         adalah pejabat yang memiliki kewenangan         
                         untuk  mengikat  perjanjian atau                
                         menandatangani Kontrak dengan Penyedia,         
                         dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK.           
                     1.18 Pengguna Anggaran yang selanjutnya             
                         disingkat PA adalah pejabat pemegang            
                         kewenangan  penggunaan  anggaran                
                         Kementerian Negara/Lembaga/perangkat            
                         daerah.                                         
                                                                         
                     1.19 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang              
                         menyediakan barang/jasa berdasarkan             
                         Kontrak.                                        
                     1.20 Personel Inti adalah orang yang akan           
                         ditempatkan secara penuh sesuai dengan          
                         persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen       
                         Pemilihan serta posisinya dalam manajemen       
                         pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan             
                         organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk      
                         melaksanakan pekerjaan.                         
                     1.21 Personel Pendukung adalah orang yang akan      
                         ditempatkan secara penuh sesuai dengan          
                         persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen       
                         Pemilihan serta posisinya dalam manajemen       
                         pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan             
                         organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk      
                         melaksanakan pekerjaan, namun tidak             
                         dievaluasi dalam proses pemilihan.              
                     1.22 Rincian Biaya Langsung Non Personel adalah     
                         rincian biaya langsung yang diperlukan          
                         untuk menunjang pelaksanaan Kontrak yang        
                         dibuat dengan mempertimbangkan dan              
                         berdasarkan harga pasar yang wajar dan          
                         dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai        
                         dengan perkiraan kegiatan. Biaya Non            
                         Personel dapat dibayarkan secara Lumsum,        
                         Harga Satuan dan/atau penggantian biaya         
                         sesuai yang dikeluarkan (at cost).              
                                                                         
                     1.23 Rincian Komponen Remunerasi Personel           
                         adalah rincian biaya langsung yang              
                         diperlukan untuk membayar remunerasi            
                         personel berdasarkan Kontrak. Komponen          
                         Remunerasi Personel telah memperhitungkan       
                         gaji dasar (basic salary), beban biaya sosial   
                         (social charge), beban biaya umum               
                         (overhead cost), dan keuntungan (profit/fee).   
                         Biaya Langsung Personel dapat dihitung          
                         menurut jumlah satuan waktu tertentu            
                         (bulan (SBOB), minggu (SBOM), hari              
                         (SBOH), atau jam (SBOJ))                        
                     1.24 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang         
                         diberikan kepada Peserta pemilihan/Penyedia     
                         berupa larangan mengikuti Pengadaan             
                         Barang/Jasa     di        seluruh               
                         Kementerian/Lembaga dalam jangka waktu          
                         tertentu.                                       
                     1.25 Subpenyedia adalah Penyedia yang               
                         mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan     
                         Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk        
                         melaksanakan  sebagian  pekerjaan               
                         (subkontrak).                                   
                                                                         
                     1.26 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut         
                         Jaminan adalah jaminan tertulis yang            
                         dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan          
                         Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga          
                         keuangan khusus yang menjalankan usaha di       
                         bidang pembiayaan, penjaminan, dan              
                         asuransi untuk mendorong  ekspor                
                         Indonesia/konsorsium Perusahaan Asuransi        
                         Umum/konsorsium          Lembaga                
                         Penjaminan/konsorsium  Perusahaan               
                         Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam        
                         peraturan perundang-undangan.                   
                     1.27 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya    
                         disingkat SPMK adalah surat yang diterbitkan    
                         oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada       
                         Penyedia untuk memulai melaksanakan             
                         pekerjaan.                                      
                     1.28 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang        
                         dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh      
                         Pejabat Penandatangan Kontrak untuk             
                         memulai melaksanakan pekerjaan.                 
                     1.29 Tanggal Penyerahan Pekerjaan adalah            
                         tanggal penyelesaian pekerjaan Jasa             
                         Konsultansi ini oleh Penyedia dan dinyatakan    
                         dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan       
                         yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan     
                         Kontrak.                                        
                                                                         
2. Penerapan         SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan       
                     Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini tetapi    
                     tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-          
                     ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih     
                     tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.   
3. Pemisahan         Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam       
                     Kontrak ini berdasarkan Hukum yang Berlaku          
                     menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat  
                     dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain tetap    
                     berlaku secara penuh.                               
4. Bahasa dan Hukum  4.1 Bahasa Kontrak harus dalam Bahasa               
                         Indonesia                                       
                     4.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak        
                         asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia       
                         dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi           
                         perselisihan dengan pihak asing digunakan       
                         Kontrak dalam bahasa Indonesia.                 
                                                                         
                     4.3 Hukum yang digunakan adalah hukum yang          
                         berlaku di Indonesia.                           
5. Korespondensi     Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan,       
                     dan/atau korespondensi lainnya berdasarkan          
                     Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam      
                     Bahasa Indonesia, dan dianggap telah                
                     diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah      
                     Para Pihak jika telah disampaikan secara langsung,  
                     disampaikan melalui surat tercatat, e-mail,         
                     dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam      
                     SSKK.                                               
6. Wakil Sah Para Pihak 6.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau        
                         diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap       
                         dokumen   yang  disyaratkan atau                
                         diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan          
                         Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan          
                         Kontrak atau Penyedia hanya dapat               
                         dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para       
                         Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam        
                         SSKK kecuali untuk melakukan perubahan          
                         kontrak.                                        
                                                                         
                     6.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur          
                         dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan       
                         harus disampaikan kepada masing-masing          
                         pihak.                                          
7. Larangan Korupsi, 7.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa         
   Kolusi dan/atau       pemerintah, para pihak dilarang untuk :         
   Nepotisme,            a. menawarkan,   menerima   atau                
   Penyalahgunaan           menjanjikan untuk memberi atau               
   Wewenang serta           menerima hadiah atau imbalan berupa          
   Penipuan                 apa saja atau melakukan tindakan             
                            lainnya untuk mempengaruhi siapapun          
                            yang diketahui atau patut dapat diduga       
                            berkaitan dengan pengadaan ini;              
                         b. mendorong terjadinya persaingan tidak        
                            sehat; dan/atau                              
                         c. membuat  dan/atau menyampaikan               
                            secara tidak benar dokumen dan/atau          
                            keterangan lain yang disyaratkan untuk       
                            penyusunan dan pelaksanaan Kontrak           
                            ini.                                         
                     7.2 Penyedia menjamin  bahwa    yang                
                         bersangkutan (termasuk semua anggota KSO        
                         apabila berbentuk KSO) dan Subpenyedianya       
                         (jika ada) tidak pernah dan tidak akan          
                         melakukan tindakan yang dilarang di atas.       
                     7.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat         
                         Penandatangan Kontrak terbukti melakukan        
                         larangan-larangan di atas dapat dikenakan       
                         sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat        
                         Penandatangan Kontrak sebagai berikut:          
                         a. pemutusan Kontrak;                           
                         b. sisa uang muka harus dilunasi oleh           
                            Penyedia atau Jaminan Uang Muka              
                            dicairkan dan disetorkan sebagaimana         
                            ditetapkan dalam SSKK; dan                   
                         c. dikenakan sanksi daftar hitam.               
                                                                         
                     7.4 Pengenaan sanksi administratif di atas          
                         dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan           
                         Kontrak kepada PA/KPA.                          
                     7.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat     
                         dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme       
                         dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan       
                         ketentuan peraturan perundang-undangan.         
8. Pembukuan         Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan      
                     keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan      
                     dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan        
                     standar akuntansi yang berlaku.                     
                                                                         
9. Perpajakan        Penyedia, Subpenyedia (jika ada) dan personel,      
                     yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar       
                     semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang 
                     dibebankan oleh peraturan perpajakan atas           
                     pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran          
                     perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam        
                     Harga Kontrak.                                      
10. Pengalihan dan/atau 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya            
   Subkontrak            diperbolehkan dalam hal pergantian nama         
                         Penyedia, baik sebagai akibat peleburan         
                         (merger), konsolidasi, atau pemisahan.          
                     10.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan             
                         penyedia lain dengan mensubkontrakkan           
                         sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama     
                         dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam      
                         SSKK.                                           
                                                                         
                     10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan          
                         sebagian pekerjaan dan   dilarang               
                         mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.             
                     10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan          
                         pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak      
                         awal di dalam Dokumen Seleksi dan dalam         
                         Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.        
                     10.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan          
                         pekerjaan setelah mendapat persetujuan          
                         tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.    
                         Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian     
                         pekerjaan yang disubkontrakkan.                 
                     10.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka          
                         Penyedia dikenakan sanksi yang diatur dalam     
                         SSKK.                                           
                                                                         
11. Pengabaian       Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap    
                     pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak   
                     yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi    
                     pengabaian yang terus-menerus selama Masa           
                     Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap   
                     pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian         
                     hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara   
                     tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak    
                     yang melakukan pengabaian.                          
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung        
                     jawab  penuh  terhadap personel dan                 
                     Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang      
                     dilakukan oleh mereka.                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
13. KSO              KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota         
                     yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk           
                     bertindak atas nama KSO dalam pelaksanaan hak       
                     dan kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan        
                     Kontrak berdasarkan Kontrak ini.                    
14. Pengawasan       14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat            
   Pelaksanaan Pekerjaan mengangkat Tim Pendukung   untuk                
                         melakukan  pengawasan pelaksanaan               
                         pekerjaan sesuai Kontrak ini.                   
                                                                         
                     14.2 Tim Pendukung dapat menggunakan                
                         wewenang yang diberikan kepadanya oleh          
                         Pejabat Penandatangan Kontrak untuk             
                         bertindak sesuai ketentuan Kontrak.             
                     14.3 Dalam melaksanakan kewajibannya, Tim           
                         Pendukung selalu bertindak profesional. Jika    
                         tercantum dalam klausul 6.1 SSKK, Tim           
                         Pendukung dapat bertindak sebagai Wakil         
                         Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.              
                                                                         
                                                                         
 B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK             
15. Masa Kontrak     Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan   
                     Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan      
                     Tanggal Penyerahan Pekerjaan dan hak dan            
                     kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak    
                     sudah terpenuhi.                                    
                                                                         
 B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                               
                                                                         
16. Penyerahan/Pemberian 16.1 Sebelum penyerahan/pemberian akses         
   Akses Lokasi Kerja     lokasi kerja dilakukan peninjauan lapangan     
   (apabila diperlukan)   bersama.                                       
                      16.2 Pejabat Penandatangan  Kontrak                
                          berkewajiban              untuk                
                          menyerahkan/memberi akses lokasi kerja         
                          sesuai dengan kebutuhan Penyedia dan           
                          disepakati oleh para pihak dalam rapat         
                          persiapan penandatanganan Kontrak, untuk       
                          melaksanakan pekerjaan tanpa ada               
                          hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK          
                          diterbitkan.                                   
                      16.3 Hasil peninjauan dan penyerahan               
                          dituangkan dalam berita acara penyerahan       
                          lokasi kerja.                                  
                                                                         
                      16.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama        
                          ditemukan  hal-hal yang   dapat                
                          mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka       
                          perubahan tersebut harus dituangkan            
                          dalam Berita Acara yang selanjutkan dapat      
                          dituangkan dalam adendum Kontrak.              
                      16.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak      
                          dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai          
                          kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja         
                          pada Tanggal Mulai  Kerja untuk                
                          melaksanakan pekerjaan dan terbukti            
                          merupakan suatu  hambatan  yang                
                          disebabkan oleh Pejabat Penandatangan          
                          Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan           
                          sebagai Peristiwa Kompensasi.                  
17. Surat Perintah Mulai 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak              
   Kerja (SPMK)           menerbitkan SPMK paling lambat 14              
                          (empat belas) hari kerja sejak tanggal         
                          penandatanganan Kontrak atau 14 (empat         
                          belas)   hari     kerja   sejak                
                          penyerahan/pemberian akses lokasi kerja        
                          (apabila ada).                                 
                                                                         
                      17.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh             
                          Pejabat Penandatangan Kontrak ditetapkan       
                          sebagai tanggal mulai berlaku efektif          
                          Kontrak.                                       
18. Program Mutu      18.1 Penyedia  berkewajiban   untuk                
                          mempresentasikan dan menyerahkan               
                          Program Mutu sebagai penjaminan mutu           
                          pelaksanaan pekerjaan pada rapat               
                          persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian        
                          dibahas dan disetujui oleh Pejabat             
                          Penandatangan Kontrak.                         
                      18.2 Program Mutu disusun paling sedikit berisi:   
                          a. Informasi mengenai pekerjaan yang           
                             akan dilaksanakan;                          
                          b. organisasi kerja Penyedia;                  
                          c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;               
                          d. jadwal penugasan Personel Inti dan          
                             Personel Pendukung;                         
                          e. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;             
                          f. Prosedur instruksi kerja; dan               
                          g. Pelaksana kerja.                            
                                                                         
                      18.3 Penyedia wajib menerapkan dan                 
                          mengendalikan pelaksanaan Program Mutu         
                          secara konsisten untuk mencapai mutu           
                          yang dipersyaratkan pada pelaksanaan           
                          pekerjaan ini.                                 
                      18.4 Program Mutu dapat direvisi sesuai dengan     
                          kondisi pekerjaan                              
                                                                         
                      18.5 Penyedia  berkewajiban   untuk                
                          memutakhirkan Program Mutu jika terjadi        
                          Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa             
                          Kompensasi.                                    
                      18.6 Pemutakhiran Program Mutu harus               
                          menunjukkan perkembangan kemajuan              
                          setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap        
                          penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk           
                          perubahan terhadap urutan pekerjaan.           
                          Pemutakhiran Program Mutu harus                
                          mendapatkan  persetujuan Pejabat               
                          Penandatangan Kontrak.                         
                      18.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak     
                          terhadap Program Mutu tidak mengubah           
                          kewajiban kontraktual Penyedia.                
                                                                         
19. Rapat Persiapan   19.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak   
   Pelaksanaan Kontrak    diterbitkannya SPMK dan sebelum                
                          pelaksanaan  pekerjaan,  Pejabat               
                          Penandatangan Kontrak, Tim Pendukung           
                          (apabila ada), bersama dengan Penyedia         
                          dan pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat      
                          Penandatangan Kontrak, harus sudah             
                          menyelenggarakan rapat persiapan               
                          pelaksanaan kontrak                            
                      19.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati      
                          dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak      
                          meliputi:                                      
                          a. Program Mutu;                               
                          b. organisasi kerja dan jadwal penugasan       
                             personel;                                   
                          c. kesesuaian personel dan peralatan           
                             dengan persyaratan Kontrak;                 
                          d. tata cara pengaturan pelaksanaan            
                             pekerjaan;                                  
                          e. Rencana Kerja/ Jadwal Pelaksanaan           
                             Pekerjaan yang  memperhatikan               
                             Keselamatan Konstruksi;                     
                          f. jadwal mobilisasi peralatan dan             
                             personel;                                   
                          g. rencana pelaksanaan pemeriksaan dan         
                             pembayaran; dan                             
                          h. hal-hal lain yang dianggap perlu.           
                      19.3 Pada tahapan Rapat Persiapan Pelaksanaan      
                          Kontrak, PA/KPA dapat membentuk                
                          Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan           
                          Kontrak.                                       
                                                                         
                      19.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak     
                          dituangkan dalam Berita Acara Rapat            
                          Persiapan Pelaksanaan Kontrak dan apabila      
                          mengakibatkan perubahan isi Kontrak,           
                          maka harus dituangkan dalam adendum            
                          Kontrak                                        
20. Mobilisasi        20.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai    
                          dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh)       
                          hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau     
                          sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang        
                          disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan    
                          Kontrak.                                       
                      20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup    
                          pekerjaan, yaitu :                             
                          a. mendatangkan tenaga ahli;                   
                          b. mendatangkan tenaga pendukung;              
                             dan/atau                                    
                          c. menyiapkan peralatan pendukung.             
                                                                         
                      20.3 Mobilisasi peralatan dan personel dapat       
                          dilakukan secara bertahap sesuai dengan        
                          kebutuhan.                                     
                      20.4 Kendala dalam mobilisasi dilaporkan           
                          kepada Pejabat Penandatangan Kontrak           
                          dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender.           
                                                                         
                                                                         
 B.2 Pengendalian Waktu                                                  
21. Waktu Penyelesaian 21.1 Kecuali Kontrak diputuskan untuk             
   Pekerjaan              dilaksanakan lebih awal, Penyedia              
                          berkewajiban untuk memulai pelaksanaan         
                          pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan        
                          melaksanakan pekerjaan sesuai dengan           
                          Program Mutu, serta menyelesaikan              
                          pekerjaan paling lambat selama Masa            
                          Pelaksanaan Kontrak yang dinyatakan            
                          dalam SSKK.                                    
                      21.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat      
                          menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa            
                          Pelaksanaan Kontrak karena di luar             
                          pengendaliannya yang dapat dibuktikan          
                          demikian, dan Penyedia telah melaporkan        
                          kejadian tersebut kepada Pejabat               
                          Penandatangan Kontrak, dengan disertai         
                          bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat       
                          Penandatangan Kontrak, maka Pejabat            
                          Penandatangan  Kontrak    dapat                
                          memberlakukan peristiwa kompensasi dan         
                          melakukan  penjadwalan  kembali                
                          pelaksanaan tugas Penyedia dengan              
                          membuat adendum Kontrak.                       
                      21.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa      
                          Pelaksanaan Kontrak bukan akibat Keadaan       
                          Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau           
                          karena kesalahan atau kelalaian Penyedia       
                          maka  Penyedia  dikenakan denda                
                          keterlambatan.                                 
                      21.4 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam      
                          klausul ini adalah tanggal penyelesaian        
                          semua pekerjaan.                               
22. Peringatan Dini   22.1 Penyedia  berkewajiban   untuk                
                          memperingatkan sedini mungkin Pejabat          
                          Penandatangan Kontrak atas peristiwa atau      
                          kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi       
                          mutu pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak        
                          atau menunda penyelesaian pekerjaan.           
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dapat            
                          memerintahkan  Penyedia   untuk                
                          menyampaikan secara tertulis perkiraan         
                          dampak peristiwa atau kondisi tersebut di      
                          atas terhadap Harga Kontrak dan Tanggal        
                          Penyerahan Pekerjaan. Pernyataan               
                          perkiraan ini harus sesegera mungkin           
                          disampaikan oleh Penyedia.                     
                                                                         
                      22.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama      
                          dengan Pejabat Penandatangan Kontrak           
                          untuk mencegah atau mengurangi dampak          
                          peristiwa atau kondisi tersebut.               
23. Keterlambatan     23.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan       
   Pelaksanaan Pekerjaan  pekerjaan sesuai jadwal karena kesalahan       
                          Penyedia, maka Pejabat Penandatangan           
                          Kontrak harus memberikan peringatan            
                          secara tertulis dan dapat dilakukan            
                          pengenaan denda keterlambatan.                 
                      23.2 Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak         
                          mengakibatkan/akan mengakibatkan               
                          keterlambatan pekerjaan sesuai jadwal,         
                          maka Penyedia wajib mengingatkan Pejabat       
                          Penandatangan Kontrak ketika Penyedia          
                          menyadari atau seharusnya menyadari            
                          timbulnya keterlambatan tersebut.              
                      23.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata       
                          disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian       
                          Pejabat Penandatangan Kontrak, maka            
                          diberlakukan peristiwa Kompensasi.             
24. Pemberian Kesempatan 24.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal      
                          menyelesaikan pekerjaan sampai Masa            
                          Kontrak berakhir, namun  Pejabat               
                          Penandatangan Kontrak menilai bahwa            
                          Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,        
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dapat            
                          memberikan kesempatan kepada Penyedia          
                          untuk menyelesaikan pekerjaan.                 
                                                                         
                      24.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia          
                          untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat           
                          dalam adendum Kontrak yang didalamnya          
                          mengatur:                                      
                          a.  waktu  pemberian  kesempatan               
                              penyelesaian pekerjaan;                    
                          b.  pengenaan   sanksi    denda                
                              keterlambatan kepada Penyedia; dan         
                          c.  sumber dana untuk membiayai                
                              penyelesaian sisa pekerjaan yang akan      
                              dilanjutkan ke Tahun Anggaran              
                              Berikutnya dari DIPA Tahun                 
                              Anggaran  Berikutnya apabila               
                              pemberian kesempatan melampaui             
                              Tahun Anggaran.                            
                      24.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia          
                          menyelesaikan pekerjaan, sejak Tanggal         
                          Penyerahan Pekerjaan semula terlewati.         
                      24.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia          
                          untuk menyelesaikan pekerjaan dapat            
                          melampaui Tahun Anggaran.                      
                                                                         
                                                                         
 B.3 Penyelesaian Kontrak                                                
25. Serah Terima Pekerjaan 25.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan  
                          ketentuan dalam Kontrak, Penyedia              
                          mengajukan permintaan secara tertulis          
                          kepada Pejabat Penandatangan Kontrak           
                          untuk serah terima pekerjaan.                  
                     25.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di      
                          tempat sebagaimana ditetapkan dalam            
                          SSKK.                                          
                                                                         
                     25.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat        
                          Penandatangan Kontrak melakukan                
                          pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,          
                          yang dapat dibantu oleh pengawas               
                          pekerjaan dan/atau tim teknis.                 
                     25.4 Pemeriksaan  dilakukan  terhadap               
                          kesesuaian hasil pekerjaan terhadap            
                          kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam      
                          Kontrak.                                       
                     25.5 Pejabat   Penandatangan Kontrak                
                          berkewajiban untuk memeriksa kebenaran         
                          hasil pekerjaan dan/atau dokumen               
                          laporan pelaksanaan pekerjaan dan              
                          membandingkan kesesuaiannya dengan             
                          Kontrak.                                       
                     25.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak          
                          serah terima pekerjaan jika hasil pekerjaan    
                          dan/atau dokumen laporan pelaksanaan           
                          pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.         
                                                                         
                     25.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil            
                          pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak       
                          membuat Berita Acara Serah Terima              
                          (BAST) yang ditandatangani bersama             
                          dengan Penyedia.                               
                     25.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak        
                          menolak serah terima pekerjaan maka            
                          dibuat Berita Acara Penolakan Serah            
                          Terima dan segera memerintahkan kepada         
                          Penyedia untuk memperbaiki, mengganti,         
                          dan/atau  melengkapi  kekurangan               
                          pekerjaan.                                     
                     25.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan             
                          memerlukan keahlian khusus maka                
                          sebelum pelaksanaan serah terima               
                          pekerjaan Penyedia berkewajiban untuk          
                          melakukan pelatihan (jika dicantumkan          
                          dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk       
                          dalam Nilai Kontrak.                           
                                                                         
                     25.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima        
                          hasil pekerjaan setelah seluruh hasil          
                          pekerjaan yang diserahterimakan sesuai         
                          dengan Kontrak.                                
                     25.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan    
                          terlambat melewati batas waktu akhir           
                          kontrak karena kesalahan atau kelalaian        
                          Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar       
                          maka   Penyedia dikenakan denda                
                          keterlambatan.                                 
                                                                         
 B.4 Adendum                                                             
                                                                         
26. Perubahan Kontrak 26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui            
                         Adendum Kontrak.                                
                     26.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan           
                         apabila disetujui oleh para pihak, yang         
                         diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:      
                          a. perubahan pekerjaan;                        
                          b. perubahan harga Kontrak;                    
                          c. perubahan Jadwal   Pelaksanaan              
                             Pekerjaan;                                  
                          d. perubahan Personel Inti; dan/atau           
                          e. perubahan Kontrak yang disebabkan           
                             masalah administrasi;                       
                     26.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak,           
                         Pejabat Penandatangan Kontrak dapat             
                         meminta pertimbangan dari Tim Pendukung         
                         dan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan        
                         Kontrak.                                        
                                                                         
                     26.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak   
                         meneliti kelayakan perubahan kontrak.           
27. Perubahan Pekerjaan 27.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi 
                         pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan          
                         Kerangka Acuan Kerja yang ditentukan            
                         dalam  dokumen   Kontrak, Pejabat               
                         Penandatangan Kontrak bersama Penyedia          
                         dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang       
                         meliputi:                                       
                         a. menambah atau mengurangi volume              
                            waktu penugasan yang tercantum dalam         
                            KAK/Kontrak;                                 
                         b. mengubah lingkup yang tercantum              
                            dalam KAK/ Kontrak;                          
                         c. mengurangi atau menambah jenis               
                            pekerjaan yang tercantum dalam               
                            KAK/Kontrak; dan/atau                        
                         d. perubahan  Jadwal   Pelaksanaan              
                            Pekerjaan.                                   
                     27.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi      
                         lapangan seperti yang dimaksud pada             
                         klausul 27.1 namun ada perintah perubahan       
                         dari Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat     
                         Penandatangan Kontrak bersama Penyedia          
                         dapat menyepakati perubahan pekerjaan           
                         yang meliputi:                                  
                         a. mengubah lingkup yang tercantum              
                            dalam KAK/ Kontrak                           
                         b. mengurangi atau menambah jenis               
                            pekerjaan yang tercantum dalam               
                            KAK/Kontrak; dan/atau                        
                         c. perubahan  Jadwal   Pelaksanaan              
                            Pekerjaan.                                   
                                                                         
                     27.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh       
                         Pejabat Penandatangan Kontrak secara            
                         tertulis kepada Penyedia kemudian               
                         dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan         
                         harga dengan tetap mengacu pada ketentuan       
                         yang tercantum dalam Kontrak awal.              
                     27.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam      
                         Berita Acara sebagai dasar penyusunan           
                         adendum Kontrak.                                
                     27.5 Dalam  hal  perubahan  pekerjaan               
                         mengakibatkan perubahan personel maka           
                         perubahan tersebut harus mengikuti              
                         ketentuan dalam klausul 30.                     
                     27.6 Dalam  hal  perubahan  pekerjaan               
                         sebagaimana dimaksud pada klausul 27.1          
                         dan 27.2  mengakibatkan penambahan              
                         harga  Kontrak, perubahan Kontrak               
                         dilaksanakan dengan ketentuan penambahan        
                         harga Kontrak akhir tidak melebihi 10%          
                         (sepuluh persen) dari harga yang tercantum      
                         dalam Kontrak awal dan tersedianya              
                         anggaran.                                       
                                                                         
28. Perubahan Harga  28.1 Perubahan harga Kontrak dapat diakibatkan      
                         oleh:                                           
                          a. perubahan pekerjaan; dan/atau               
                          b. peristiwa kompensasi.                       
                     28.2 Setiap perubahan harga yang ditimbulkan        
                         oleh perubahan pekerjaan harus terlebih         
                         dahulu melalui pemeriksaan Tim Pendukung        
                         dan dilengkapi dengan data-data pendukung       
                         yang lengkap.                                   
                     28.3 Perubahan   harga     diakibatkan              
                         penambahan/pengurangan personel yang            
                         tercantum dalam Kontrak diberlakukan            
                         setelah disepakati para Pihak.                  
                                                                         
                     28.4 Ketentuan ganti rugi akibat peristiwa          
                         kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa         
                         Kompensasi.                                     
29. Perubahan Jadwal 29.1 Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan         
   Pelaksanaan Pekerjaan dapat diakibatkan oleh:                         
                          a. perubahan pekerjaan;                        
                          b. perpanjangan Masa Pelaksanaan               
                            Kontrak; dan/atau                            
                          c. peristiwa kompensasi                        
                                                                         
                     29.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak          
                         dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan      
                         Kontrak atas pertimbangan yang layak dan        
                         wajar untuk hal-hal sebagai berikut:            
                          a. perubahan pekerjaan;                        
                          b. peristiwa kompensasi; dan/atau              
                          c. Keadaan Kahar.                              
                     29.3 Masa  Pelaksanaan Kontrak dapat                
                         diperpanjang paling kurang sama dengan          
                         waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan        
                         Kahar atau waktu yang diperlukan untuk          
                         menyelesaikan pekerjaan akibat dari             
                         ketentuan pada klausul 29.2 huruf a dan b.      
                     29.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat            
                         menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan        
                         Kontrak setelah melakukan penelitian            
                         terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh     
                         Penyedia sesuai pertimbangan yang wajar         
                         setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika     
                         Penyedia lalai untuk memberikan peringatan      
                         dini atas keterlambatan atau tidak dapat        
                         bekerja sama untuk mencegah keterlambatan       
                         sesegera mungkin, maka keterlambatan            
                         seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk  
                         memperpanjang Masa Pelaksanaan Kontrak.         
                     29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan      
                         pertimbangan Tim Pendukung  dan                 
                         Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak    
                         harus telah menetapkan ada tidaknya             
                         perpanjangan dan untuk berapa lama.             
                     29.6 Persetujuan perubahan Jadwal Pelaksanaan       
                         Pekerjaan dan/atau perpanjangan Masa            
                         Pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam            
                         Adendum Kontrak.                                
                     29.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga     
                         penyelesaian pekerjaan akan melampaui           
                         Masa Pelaksanaan Kontrak maka Penyedia          
                         berhak untuk meminta perpanjangan Masa          
                         Pelaksanaan Kontrak berdasarkan data            
                         penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak        
                         berdasarkan pertimbangan Tim Pendukung          
                         memperpanjang Masa Pelaksanaan Kontrak          
                         secara tertulis. Perpanjangan Masa              
                         Pelaksanaan Kontrak harus dilakukan             
                         melalui Adendum Kontrak.                        
                                                                         
30. Perubahan Personel 30.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai   
   Inti                  bahwa Personel inti :                           
                         a. tidak mampu  atau tidak dapat                
                            melakukan pekerjaan dengan baik;             
                         b. berkelakuan tidak baik;                      
                         c. tidak menerapkan prosedur SMKK;              
                            dan/atau                                     
                         d. mengabaikan pekerjaan yang menjadi           
                            tugasnya;                                    
                         maka  Penyedia berkewajiban untuk               
                         menyediakan pengganti dan menjamin              
                         Personel Inti tersebut meninggalkan lokasi      
                         kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender       
                         sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan        
                         Kontrak.                                        
                                                                         
                     30.2 Dalam hal penggantian Personel Inti akibat     
                         ketentuan pada klausul 30.1 perlu               
                         dilakukan, maka Penyedia berkewajiban           
                         untuk menyediakan pengganti dengan              
                         kualifikasi yang setara atau lebih baik dari    
                         tenaga kerja konstruksi yang digantikan         
                         tanpa biaya tambahan apapun.                    
                     30.3 Dalam hal   penggantian/penambahan             
                         Personel Inti diusulkan oleh Penyedia akibat    
                         perubahan pekerjaan, Penyedia mengajukan        
                         permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat       
                         Penandatangan Kontrak disertai alasan           
                         penambahan.                                     
                     30.4 Penggantian dan/ atau penambahan Personel      
                         Inti sebagaimana ketentuan klausul 30.3         
                         diajukan dengan melampirkan riwayat             
                         hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang       
                         diusulkan.                                      
                                                                         
                     30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat            
                         menyetujui  penggantian dan/atau                
                         penambahan Personel Inti berdasarkan            
                         pemeriksaan terhadap kualifikasi yang           
                         dibutuhkan    dengan      riwayat               
                         hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang       
                         diusulkan.                                      
                     30.6 Perubahan Personel Inti  berupa                
                         pengurangan, penambahan, dan/atau               
                         penggantian harus mendapat persetujuan          
                         terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan      
                         Kontrak dan dituangkan dalam adendum            
                         kontrak.                                        
                     30.7 Perubahan Personel Inti yang dilakukan tidak   
                         memengaruhi mutu pelaksanaan Kontrak.           
                                                                         
                     30.8 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul      
                         akibat perubahan Personel Inti menjadi          
                         tanggung jawab Penyedia.                        
                                                                         
 B.5 Keadaan Kahar                                                       
                                                                         
31. Keadaan Kahar    31.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:      
                          bencana alam, bencana non alam, bencana        
                          sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi          
                          cuaca ekstrem, dan gangguan industri           
                          lainnya.                                       
                     31.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-       
                          hal merugikan yang disebabkan oleh             
                          perbuatan atau kelalaian para pihak.           
                     31.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat       
                          Penandatangan Kontrak atau Penyedia            
                          memberitahukan tentang terjadinya              
                          Keadaan Kahar kepada salah satu pihak          
                          secara tertulis dengan ketentuan :             
                          a. dalam waktu paling lambat 14 (empat         
                             belas) hari kalender sejak menyadari        
                             atau seharusnya menyadari atas              
                             kejadian atau terjadinya Keadaan            
                             Kahar;                                      
                          b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan        
                          c. menyerahkan  hasil identifikasi             
                             kewajiban dan kinerja pelaksanaan           
                             yang terhambat dan/atau akan                
                             terhambat akibat Keadaan Kahar              
                             tersebut.                                   
                     31.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :             
                          a. pernyataan yang diterbitkan oleh            
                             pihak/instansi yang berwenang sesuai        
                             ketentuan peraturan perundang-              
                             undangan; dan/atau                          
                          b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar        
                             yang telah diverifikasi kebenarannya.       
                     31.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja       
                          pelaksanaan dapat berupa:                      
                          a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang       
                             terdampak;                                  
                          b. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; dan           
                          c. Dokumen pendukung lainnya (apabila          
                             ada).                                       
                     31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak meminta          
                          Tim Pendukung   untuk melakukan                
                          penelitian terhadap  penyampaian               
                          pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti          
                          serta hasil identifikasi sebagaimana           
                          dimaksud dalam klausul 31.4 dan klausul        
                          31.5                                           
                                                                         
                     31.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti,              
                          kegagalan salah satu Pihak untuk               
                          memenuhi kewajibannya yang ditentukan          
                          dalam Kontrak bukan merupakan cidera           
                          janji atau wanprestasi apabila telah           
                          dilakukan sesuai pada klausul 31.3.            
                          Kewajiban yang dimaksud adalah hanya           
                          kewajiban dan kinerja pelaksanaan              
                          terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang       
                          terdampak dan/atau akan terdampak akibat       
                          dari Keadaan Kahar.                            
                     31.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar terbukti,      
                          pelaksanaan pekerjaan dapat dihentikan.        
                          Penghentian Pekerjaan karena Keadaan           
                          Kahar dapat bersifat:                          
                          a. sementara hingga Keadaan Kahar              
                             berakhir apabila akibat Keadaan Kahar       
                             masih           memungkinkan                
                             dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan ;     
                          b. permanen apabila akibat Keadaan             
                             Kahar   tidak   memungkinkan                
                             dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.      
                          c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya        
                             berdampak pada bagian Pekerjaan;            
                             dan/atau                                    
                          d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar            
                             berdampak terhadap keseluruhan              
                             Pekerjaan;                                  
                     31.9 Penghentian Pekerjaan sesuai klausul 31.8      
                          akibat keadaan kahar dilakukan secara          
                          tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak    
                          dengan disertai alasan penghentian             
                          pekerjaan dan  dituangkan dalam                
                          perubahan Rencana Kerja penyedia.              
                     31.10 Dalam hal  penghentian pekerjaan              
                          mencakup seluruh pekerjaan (baik               
                          sementara ataupun permanen) karena             
                          Keadaan Kahar, maka:                           
                          a. Kontrak dihentikan sementara hingga         
                            keadaan kahar berakhir; atau                 
                          b. Kontrak dihentikan permanen apabila         
                            akibat Keadaan   Kahar  tidak                
                            memungkinkan       dilanjutkan/              
                            diselesaikannya pekerjaan.                   
                                                                         
                                                                         
                     31.11 Penghentian kontrak sebagaimana klausul       
                          31.10 dilakukan melalui perintah tertulis      
                          oleh Pejabat Penandatangan Kontrak             
                          dengan disertai alasan penghentian kontrak     
                          dan dituangkan dalam adendum kontrak.          
                     31.12 Dalam hal   pelaksanaan Kontrak               
                          dilanjutkan, para pihak dapat melakukan        
                          perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan            
                          Kontrak dapat diperpanjang sekurang-           
                          kurangnya sama dengan jangka waktu             
                          terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.      
                          Perpanjangan waktu untuk penyelesaian          
                          Kontrak dapat melewati Tahun Anggaran.         
                     31.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat       
                          Penandatangan Kontrak memerintahkan            
                          secara tertulis kepada Penyedia untuk          
                          sedapat mungkin meneruskan pekerjaan,          
                          maka Penyedia berhak untuk menerima            
                          pembayaran sebagaimana ditentukan dalam        
                          Kontrak dan mendapat penggantian biaya         
                          yang wajar sesuai dengan kondisi yang          
                          telah dikeluarkan untuk bekerja dalam          
                          Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini harus     
                          diatur dalam suatu adendum Kontrak.            
                                                                         
                     31.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan      
                          permanen, para  pihak melakukan                
                          pengakhiran Pekerjaan, Pengakhiran             
                          Kontrak dan menyelesaikan hak dan              
                          kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak      
                          untuk menerima pembayaran sesuai dengan        
                          prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang    
                          telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan    
                          bersama atau berdasarkan hasil audit.          
                                                                         
 B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak                     
32. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena       
                     terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada     
                     klausul 31.                                         
                                                                         
33. Pemutusan Kontrak 33.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh        
                         Pejabat Penandatangan Kontrak atau              
                         Penyedia.                                       
                     33.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan             
                         terlebih dahulu memberikan surat                
                         peringatan dari salah satu pihak ke pihak       
                         yang lain yang melakukan tindakan               
                         wanprestasi kecuali telah ada putusan           
                         pidana.                                         
                                                                         
                     33.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali       
                         kecuali pelanggaran tersebut berdampak          
                         terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa         
                         manusia, keselamatan publik, dan                
                         lingkungan dan ditindaklanjuti dengan surat     
                         pernyataan wanprestasi dari pihak yang          
                         dirugikan.                                      
                     33.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-          
                         kurangnya 14 (empat belas) hari kalender        
                         setelah   Pejabat   Penandatangan               
                         Kontrak/Penyedia    menyampaikan                
                         pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak         
                         secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat         
                         Penandatangan Kontrak.                          
                     33.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak          
                         oleh salah satu pihak maka Pejabat              
                         Penandatangan Kontrak membayar kepada           
                         Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi      
                         pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat      
                         Penandatangan Kontrak dikurangi denda           
                         yang harus dibayar Penyedia (apabila ada),      
                         serta Penyedia menyerahkan semua hasil          
                         pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan        
                         Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik       
                         Pejabat Penandatangan Kontrak.                  
34. Pemutusan Kontrak 34.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267           
   oleh Pejabat          Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,              
   Penandatangan         Pejabat Penandatangan Kontrak dapat             
   Kontrak               melakukan pemutusan Kontrak apabila:            
                         a. Penyedia terbukti melakukan korupsi,         
                            kolusi, nepotisme, kecurangan dan/atau       
                            pemalsuan dalam proses pengadaan             
                            yang diputuskan oleh Instansi yang           
                            berwenang.                                   
                         b. Pengaduan tentang penyimpangan               
                            prosedur, dugaan korupsi, kolusi,            
                            nepotisme dan/atau pelanggaran               
                            persaingan sehat dalam pelaksanaan           
                            Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan             
                            benar oleh Instansi yang berwenang;          
                         c. Penyedia berada dalam keadaan pailit         
                            yang diputuskan oleh pengadilan;             
                         d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi           
                            Daftar Hitam sebelum penandatanganan         
                            Kontrak;                                     
                         e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja           
                            setelah mendapat Surat Peringatan            
                            sebanyak 3 (tiga) kali;                      
                         f. Penyedia lalai/cidera janji dalam            
                            melaksanakan kewajibannya dan tidak          
                            memperbaiki kelalaiannya dalam jangka        
                            waktu yang telah ditetapkan;                 
                         g. berdasarkan penelitian Pejabat               
                            Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak        
                            akan mampu menyelesaikan keseluruhan         
                            pekerjaan walaupun   diberikan               
                            kesempatan sampai dengan 50 (lima            
                            puluh) hari kalender sejak Tanggal           
                            Penyerahan Pekerjaan semula untuk            
                            menyelesaikan pekerjaan;                     
                         h. setelah  diberikan  kesempatan               
                            menyelesaikan pekerjaan sampai dengan        
                            50 (lima puluh) hari kalender sejak          
                            Tanggal Penyerahan Pekerjaan semula,         
                            Penyedia tidak dapat menyelesaikan           
                            pekerjaan;                                   
                         i. Penyedia menghentikan pekerjaan              
                            selama 28 (dua puluh delapan) hari           
                            kalender dan penghentian ini tidak           
                            tercantum dalam Jadwal Pelaksanaan           
                            Pekerjaan serta tanpa persetujuan Tim        
                            Pendukung ; atau                             
                         j. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak         
                            bukan dikarenakan pergantian nama.           
                     34.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan          
                         pada Masa Kontrak karena kesalahan              
                         Penyedia, maka:                                 
                         a. Sisa uang muka harus dilunasi oleh           
                            Penyedia atau Jaminan Uang Muka              
                            terlebih dahulu dicairkan (apabila           
                            diberikan);                                  
                         b. Penyedia membayar denda (apabila ada);       
                            dan                                          
                         c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam       
                     34.3 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud         
                         pada klausul 34.2 di atas, dicairkan senilai    
                         uang muka yang belum dikembalikan dan           
                         disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.         
                     34.4 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud         
                         klausul 34.2 disertai dengan:                   
                         a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan       
                            ketentuan kontrak; dan                       
                         b. dokumen pendukung.                           
35. Pemutusan Kontrak Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab          
   oleh Penyedia     Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat         
                     melakukan pemutusan Kontrak apabila:                
                     a. Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui         
                        Tim Pendukung  untuk memerintahkan               
                        Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan           
                        yang bukan disebabkan oleh kesalahan             
                        Penyedia, dan perintah penundaan tersebut        
                        tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)      
                        hari kalender;                                   
                                                                         
                     b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak              
                        menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran          
                        (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran          
                        sesuai dengan yang disepakati sebagaimana        
                        tercantum dalam SSKK.                            
                     c. Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat        
                        Penandatangan Kontrak membayar kepada            
                        Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan        
                        yang  telah diterima oleh  Pejabat               
                        Penandatangan Kontrak sampai dengan              
                        tanggal berlakunya pemutusan Kontrak             
                        dikurangi denda keterlambatan yang harus         
                        dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia   
                        menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada         
                        Pejabat Penandatangan Kontrak dan                
                        selanjutnya menjadi milik  Pejabat               
                        Penandatangan Kontrak.                           
36. Pengakhiran Pekerjaan 36.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran  
                         Pekerjaan dalam hal terjadi                     
                         a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan       
                           bukan oleh kesalahan para pihak;              
                         b. pelaksanaan kontrak tidak dapat              
                           dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau        
                         c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.        
                     36.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 36.1        
                         dituangkan dalam adendum final yang berisi      
                         perubahan akhir dari kontrak.                   
                                                                         
37. Berakhirnya Kontrak 37.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan   
                         berdasarkan kesepakatan para pihak              
                     37.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan       
                         pengakhiran pekerjaan dan hak dan               
                         kewajiban para pihak yang terdapat dalam        
                         Kontrak sudah terpenuhi.                        
                                                                         
                     37.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak      
                         sebagaimana dimaksud pada klausul 37.2          
                         adalah terkait dengan pembayaran yang           
                         seharusnya dilakukan akibat dari                
                         pelaksanaan kontrak.                            
38. Peninggalan      Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil         
                     pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi     
                     kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian    
                     atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan         
                     sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak       
                     tanpa  kewajiban perawatan/pemeliharaan.            
                     Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut      
                     oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah         
                     mempertimbangkan kepentingan  Pejabat               
                     Penandatangan Kontrak.                              
                                                                         
 C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                           
                                                                         
39. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban    
   Penyedia          yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam         
                     melaksanakan Kontrak, meliputi :                    
                     a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan            
                        pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan      
                        yang telah ditetapkan dalam Kontrak;             
                     b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana  
                        dan prasarana dari Pejabat Penandatangan         
                        Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan             
                        pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;              
                     c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara          
                        periodik kepada Pejabat Penandatangan            
                        Kontrak;                                         
                     d. melaksanakan, menyelesaikan  dan                 
                        menyerahkan pekerjaan sesuai dengan Jadwal       
                        Pelaksanaan Pekerjaan dan ketentuan yang         
                        telah ditetapkan dalam Kontrak;                  
                     e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan         
                        secara cermat, akurat dan penuh tanggung         
                        jawab dengan menyediakan tenaga kerja,           
                        bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari    
                        lapangan, dan segala pekerjaan yang              
                        diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian       
                        dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam       
                        Kontrak;                                         
                     f. memberikan keterangan-keterangan yang            
                        diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan         
                        yang dilakukan Pejabat Penandatangan             
                        Kontrak;                                         
                     g. mengambil langkah-langkah yang memadai           
                        dalam rangka memberi perlindungan kepada         
                        setiap orang yang berada di tempat kerja         
                        maupun masyarakat dan lingkungan sekitar         
                        yang berhubungan dengan pelaksanaan              
                        pekerjaan;                                       
                     h. melaksanakan semua perintah Tim Pendukung        
                        yang sesuai dengan kewenangan Tim                
                        Pendukung dalam Kontrak ini; dan                 
                     i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat        
                        lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.            
40. Tanggung jawab   Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk        
                     melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai     
                     dengan kualitas, ketepatan volume, ketepatan        
                     waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan          
                     tempat pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.       
41. Penggunaan       Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan        
   Dokumen-Dokumen   menginformasikan dokumen Kontrak atau               
   Kontrak dan Informasi dokumen lainnya yang berhubungan dengan         
                     Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya      
                     KAK dan/atau gambar-gambar, serta informasi         
                     lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali         
                     dengan izin tertulis dari Pejabat Penandatangan     
                     Kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-       
                     undangan.                                           
                                                                         
42. Hak Kekayaan     Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan     
   Intelektual       Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak  
                     ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas         
                     pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh           
                     Penyedia.                                           
43. Penanggungan Risiko 43.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,     
                         membebaskan, dan menanggung tanpa batas         
                         Pejabat Penandatangan Kontrak beserta           
                         instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,     
                         tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,          
                         kerugian, denda, gugatan atau tuntutan          
                         hukum, proses pemeriksaan hukum, dan            
                         biaya yang dikenakan terhadap Pejabat           
                         Penandatangan Kontrak beserta instansinya       
                         (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan       
                         tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian    
                         berat Pejabat Penandatangan Kontrak)            
                         sehubungan dengan klaim yang timbul dari        
                         hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal         
                         Mulai Kerja sampai dengan Tanggal               
                         Penyerahan Pekerjaan :                          
                         a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan      
                           harta benda Penyedia, Subpenyedia (jika       
                           ada), dan personel;                           
                         b. cidera tubuh, sakit atau kematian            
                           personel; dan                                 
                         c. kehilangan atau kerusakan harta benda,       
                           dan cidera tubuh, sakit atau kematian         
                           pihak ketiga.                                 
                     43.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai     
                         dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan,            
                         semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil    
                         pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan           
                         merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian     
                         atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh        
                         kesalahan atau  kelalaian Pejabat               
                         Penandatangan Kontrak.                          
                     43.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh      
                         Penyedia tidak membatasi kewajiban              
                         penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal         
                         pertanggungan asuransi tidak mencukupi          
                         maka biaya yang timbul dan/atau selisih         
                         biaya tetap ditanggung oleh Penyedia.           
                     43.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil       
                         pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai      
                         dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan harus       
                         diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas      
                         tanggungannya sendiri jika kehilangan atau      
                         kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan      
                         atau kelalaian Penyedia.                        
                                                                         
44. Perlindungan Tenaga 44.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas  
   Kerja                 biaya sendiri untuk mengikutsertakan            
                         personelnya pada  program  Badan                
                         Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)             
                         Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban        
                         pembayaran BPJS tersebut sebagaimana            
                         diatur dalam peraturan perundang-               
                         undangan.                                       
                     44.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan       
                         memerintahkan  personelnya untuk                
                         mematuhi peraturan keselamatan konstruksi.      
                         Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, Penyedia      
                         beserta personelnya dianggap telah membaca      
                         dan memahami  peraturan keselamatan             
                         konstruksi tersebut.                            
                     44.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan        
                         kepada setiap personelnya (termasuk             
                         personelnya Subpenyedia, jika ada)              
                         perlengkapan keselamatan konstruksi yang        
                         sesuai dan memadai.                             
                     44.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia            
                         untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan         
                         hukum  yang berlaku, Penyedia wajib             
                         melaporkan kepada Pejabat Penandatangan         
                         Kontrak mengenai setiap kecelakaan yang         
                         timbul sehubungan dengan pelaksanaan            
                         Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh           
                         empat) jam setelah kejadian.                    
                                                                         
45. Pemeliharaan     Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-      
   Lingkungan        langkah yang memadai untuk melindungi               
                     lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat      
                     kerja dan membatasi gangguan lingkungan             
                     terhadap pihak ketiga dan harta bendanya            
                     sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini,          
                     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-        
                     undangan yang mengatur mengenai pengelolaan         
                     lingkungan hidup.                                   
46. Asuransi         46.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan      
                         asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal       
                         Penyerahan Pekerjaan untuk semua barang         
                         yang mempunyai risiko tinggi terjadinya         
                         kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, atas         
                         segala risiko terhadap kecelakaan,              
                         kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang   
                         tidak dapat diduga.                             
                     46.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi       
                         pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di       
                         lokasi kerja.                                   
                                                                         
                     46.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan         
                         dalam penawaran dan termasuk dalam harga        
                         kontrak.                                        
47. Tindakan Penyedia 47.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan       
   yang Mensyaratkan     lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat       
   Persetujuan Pejabat   Penandatangan Kontrak sebelum melakukan         
   Penandatangan         tindakan-tindakan berikut:                      
   Kontrak               a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan          
                           yang belum tercantum dalam Lampiran           
                           SSKK (apabila ada);                           
                         b. menunjuk Personel Inti yang namanya          
                           tidak tercantum dalam Lampiran SSKK;          
                         c. mengubah atau memutakhirkan Program          
                           Mutu; atau                                    
                         d. tindakan lain selain yang diatur dalam       
                           SSUK.                                         
                     47.2 Tindakan lain dalam klausul 47.1 huruf d       
                         dituangkan dalam SSKK                           
                                                                         
48. Laporan Hasil    48.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama         
   Pekerjaan             pelaksanaan kontrak untuk menetapkan            
                         volume pekerjaan atau kegiatan yang telah       
                         dilaksanakan guna pembayaran hasil              
                         pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan          
                         dituangkan dalam laporan kemajuan hasil         
                         pekerjaan sesuai ketentuan dalam KAK.           
                     48.2 Untuk kepentingan pengendalian dan             
                         pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh       
                         aktivitas kegiatan personel dan pekerjaan di    
                         lokasi pekerjaan dicatat dalam laporan          
                         rencana dan realisasi pekerjaan.                
                     48.3 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh            
                         Penyedia, diperiksa, dan disetujui oleh         
                         Pejabat Penandatangan Kontrak/ pihak            
                         Pejabat Penandatangan Kontrak, dan dapat        
                         dibantu oleh Tim Pendukung.                     
                                                                         
49. Kepemilikan Dokumen 49.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi,       
                         desain, laporan, dan/atau dokumen-              
                         dokumen lain serta piranti lunak yang           
                         dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan          
                         Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak            
                         milik Pejabat Penandatangan Kontrak.            
                     49.2 Penyedia paling lambat pada waktu              
                         pemutusan atau penghentian atau akhir           
                         Masa Pelaksanaan Kontrak berkewajiban           
                         untuk menyerahkan semua dokumen dan             
                         piranti lunak tersebut beserta daftar           
                         rinciannya kepada Pejabat Penandatangan         
                         Kontrak.                                        
                     49.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah         
                         salinan tiap dokumen dan piranti lunak          
                         tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai        
                         penggunaan dokumen dan piranti lunak            
                         tersebut di atas di kemudian hari diatur        
                         dalam SSKK.                                     
                                                                         
50. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi         
                     finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi   
                     atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban      
                     Penyedia dalam  Kontrak  ini. Pejabat               
                     Penandatangan Kontrak mengenakan Denda              
                     dengan memotong angsuran pembayaran prestasi        
                     pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak          
                     mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.     
51. Jaminan          51.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan       
                         Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau      
                         surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat,  
                         mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh       
                         penerbit jaminan paling lambat 14 (empat        
                         belas) hari kerja setelah surat perintah        
                         pencairan dari Pejabat Penandatangan            
                         Kontrak atau pihak yang diberi kuasa oleh       
                         Pejabat Penandatangan Kontrak diterima.         
                     51.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus        
                         telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari      
                         Otoritas Jasa Keuangan (OJK).                   
                     51.3 Penggunaan Jaminan Uang Muka sebagai           
                         berikut:                                        
                         a. paket pekerjaan sampai dengan                
                            Rp1.000.000.000,00 (satu miliar              
                            rupiah) dapat diterbitkan oleh:              
                            1) Bank Umum;                                
                            2) Perusahaan Asuransi;                      
                                                                         
                            3) Perusahaan Penjaminan;                    
                            4) Lembaga Keuangan Khusus yang              
                               Menjalankan Usaha di Bidang               
                               Pembiayaan, Penjaminan, dan               
                               asuransi untuk mendorong ekspor           
                               Indonesia sesuai dengan ketentuan         
                               peraturan perundang-undangan di           
                               bidang lembaga pembiayaan ekspor          
                               Indonesia; atau                           
                            5) Konsorsium Perusahaan Asuransi            
                               Umum/Konsorsium    Lembaga                
                               Penjaminan/Konsorsium Perusahaan          
                               Penjaminan yang  mempunyai                
                               program  asuransi  kerugian               
                              (suretyship).                              
                         b. paket   pekerjaan  di    atas                
                            Rp1.000.000.000,00 (satu miliar              
                            rupiah) dapat diterbitkan oleh:              
                            1) Bank Umum; atau                           
                            2) Konsorsium Perusahaan Asuransi            
                               Umum/Konsorsium    Lembaga                
                               Penjaminan/      Konsorsium               
                               Perusahaan Penjaminan yang                
                               mempunyai program  asuransi               
                               kerugian (suretyship).                    
                     51.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada             
                         Pejabat Penandatangan Kontrak dalam             
                         rangka pengambilan uang muka paling             
                         kurang sama dengan besarnya uang muka.          
                     51.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi        
                         secara proporsional sesuai dengan sisa uang     
                         muka yang diterima.                             
                                                                         
                     51.6 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling       
                         kurang sejak tanggal persetujuan pemberian      
                         uang muka  sampai dengan Tanggal                
                         Penyerahan Pekerjaan.                           
                                                                         
 D. PERSONEL PENYEDIA DAN SUBPENYEDIA                                    
                                                                         
52. Persyaratan Personel 52.1 Personel Inti yang diperkerjakan harus sesuai
                         dengan kualifikasi dan pengalaman yang          
                         ditawarkan dalam Dokumen Penawaran dan          
                         dibuktikan dalam Rapat  Persiapan               
                         Penandatanganan Kontrak serta dituliskan        
                         dalam Lampiran SSKK.                            
                     52.2 Penyesuaian terhadap perkiraan Waktu           
                         Penugasan Personel akan dibuat oleh             
                         Penyedia melalui pemberitahuan secara           
                         tertulis kepada Pejabat Penandatangan           
                         Kontrak dan dapat dituangkan dalam              
                         perubahan Kontrak.                              
                     52.3 Jika terdapat pekerjaan tambah, maka           
                         perkiraan Waktu  Penugasan harus                
                         ditentukan secara tertulis oleh para pihak      
                         dan dituangkan dalam perubahan Kontrak.         
                                                                         
53. Personel Inti    53.1 Nama Personel Inti, uraian pekerjaan,          
                         kualifikasi, dan perkiraan Waktu Penugasan      
                         dilampirkan dalam Lampiran SSKK;                
                     53.2 Personel Inti berkewajiban untuk menjaga       
                         kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan       
                         oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,             
                         Personel Inti dapat sewaktu-waktu               
                         disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan           
                         pekerjaan di bawah sumpah.                      
54. Jam Kerja dan Lembur 54.1 Orang hari standar atau satu hari orang    
                         bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7  
                         (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam    
                         istirahat.                                      
                     54.2 Pelaksanaan pekerjaan diluar ketentuan         
                         klausul 54.1 dapat diberikan lembur sesuai      
                         dengan ketentuan Menteri yang membidangi        
                         ketenagakerjaan setelah mendapatkan izin        
                         Pejabat Penandatangan Kontrak.                  
                                                                         
                     54.3 Personel yang bekerja melebihi batas waktu     
                         lembur yang diizinkan wajib diganti oleh        
                         personel lain dan personel penggantinya         
                         harus mendapatkan izin dari Pejabat             
                         Penandatangan Kontrak dan dapat dibantu         
                         diperiksa oleh Tim Pendukung .                  
                     54.4 Waktu kerja tenaga kerja asing yang            
                         dimobilisasi ke Indonesia dihitung sejak        
                         kedatangannya di Indonesia sesuai dengan        
                         surat perintah mobilisasi;                      
                     54.5 Personel tidak berhak untuk dibayar atas       
                         sakit atau liburan, karena perhitungan upah     
                         sudah mencakup hal tersebut.                    
                                                                         
55. Hari Kerja       55.1 Penyedia tidak diperkenankan melakukan         
                         pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu     
                         yang secara ketentuan peraturan perundang-      
                         undangan dinyatakan sebagai hari libur atau     
                         di luar jam kerja normal, kecuali:              
                         a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;            
                         b. Pejabat Penandatangan Kontrak                
                            memberikan izin; atau                        
                         c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau          
                            untuk    keselamatan/perlindungan            
                            masyarakat, dimana Penyedia harus            
                            segera memberitahukan  urgensi               
                            pekerjaan tersebut kepada Tim                
                            Pendukung    dan/atau  Pejabat               
                            Penandatangan Kontrak.                       
                     55.2 Semua personel dibayar selama hari kerja       
                         dan datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar      
                         pembayaran masing-masing pekerja dapat          
                         diperiksa oleh Pejabat Penandatangan            
                         Kontrak.                                        
                     55.3 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari    
                         kerja efektif dan jam kerja normal harus        
                         mengikuti ketentuan Menteri yang                
                         membidangi ketenagakerjaan.                     
                     55.4 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja       
                         efektif dan/atau jam kerja normal harus         
                         diawasi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak      
                         dan dapat dibantu diperiksa oleh Tim            
                         Pendukung .                                     
56. Kerjasama Antara 56.1 Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak      
   Penyedia dan          sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia        
   Subpenyedia           Spesialis.                                      
                                                                         
                     56.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas          
                         bagian pekerjaan yang disubkontrakkan           
                         tersebut.                                       
                     56.3 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau          
                         mensubkontrakkan pekerjaan.                     
                                                                         
                     56.4 Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan       
                         Penyedia Usaha Kecil, maka pekerjaan            
                         tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh        
                         Penyedia yang ditunjuk dan dilarang             
                         dialihkan atau disubkontrakkan kepada           
                         pihak lain.                                     
                     56.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan        
                         kerjasama dengan Subpenyedia hanya boleh        
                         melaksanakan sesuai dengan daftar bagian        
                         pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila         
                         ada) yang dituangkan dalam Lampiran SSKK.       
                     56.6 Lampiran SSKK (Daftar Pekerjaan yang           
                         Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak          
                         boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis  
                         dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan          
                         dituangkan dalam adendum Kontrak.               
                                                                         
                     56.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan      
                         Subpenyedia dilaporkan secara periodik          
                         kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan        
                         diawasi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak      
                         serta dapat dibantu oleh Tim Pendukung .        
                     56.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan           
                         sebagaimana diatur pada klausul 56.4 atau       
                         56.5 maka akan dikenakan denda senilai          
                         pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.        
                                                                         
 E. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                      
                                                                         
57. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban    
   Pejabat Penandatangan yang harus dilaksanakan oleh Pejabat            
   Kontrak           Penandatangan Kontrak dalam melaksanakan            
                     Kontrak, meliputi :                                 
                     a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang           
                        dilaksanakan oleh Penyedia;                      
                     b. menerima laporan-laporan secara periodik         
                        mengenai pelaksanaan pekerjaan yang              
                        dilaksanakan oleh Penyedia;                      
                     c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan           
                        jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan        
                        yang telah ditetapkan dalam Kontrak.             
                     d. membayar pekerjaan sesuai dengan Biaya           
                        Langsung Personel dan Biaya Langsung Non         
                        Personel yang tercantum dalam Kontrak yang       
                        telah ditetapkan kepada Penyedia;                
                     e. memberikan fasilitas berupa sarana dan           
                        prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia          
                        untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan           
                        sesuai ketentuan Kontrak; dan                    
                     f. menilai kinerja Penyedia.                        
58. Fasilitas        Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan      
                     fasilitas berupa sarana dan prasarana atau          
                     kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum         
                     dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan             
                     pekerjaan ini.                                      
59. Peristiwa Kompensasi 59.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan       
                         kepada Penyedia yaitu:                          
                          a. Pejabat Penandatangan Kontrak               
                            mengubah   Jadwal  Pelaksanaan               
                            Pekerjaan yang dapat mempengaruhi            
                            pelaksanaan pekerjaan;                       
                          b. keterlambatan pembayaran kepada             
                            Penyedia;                                    
                          c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak         
                            memberikan      gambar-gambar,               
                            spesifikasi dan/atau instruksi sesuai        
                            jadwal yang dibutuhkan;                      
                          d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi         
                            sesuai jadwal dalam kontrak;                 
                          e. Pejabat Penandatangan Kontrak               
                            memerintahkan       penundaan                
                            pelaksanaan pekerjaan;                       
                          f. Pejabat Penandatangan Kontrak               
                            memerintahkan untuk  mengatasi               
                            kondisi tertentu yang tidak dapat diduga     
                            sebelumnya yang disebabkan/tidak             
                            disebabkan oleh Pejabat Penandatangan        
                            Kontrak; dan/atau                            
                          g. Ketentuan lain dalam SSKK.                  
                                                                         
                     59.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan        
                         pengeluaran  tambahan   dan/atau                
                         keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka       
                         Pejabat   Penandatangan  Kontrak                
                         berkewajiban untuk membayar ganti rugi          
                         dan/atau memberikan perpanjangan Masa           
                         Pelaksanaan Kontrak.                            
                     59.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi         
                         hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan         
                         data penunjang dan perhitungan kompensasi       
                         yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat      
                         Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan         
                         kerugian nyata.                                 
                     59.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak          
                         hanya dapat diberikan jika berdasarkan data     
                         penunjang dan perhitungan kompensasi            
                         yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat      
                         Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan         
                         perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa        
                         Kompensasi.                                     
                     59.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi          
                         dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan          
                         Kontrak jika Penyedia gagal atau lalai untuk    
                         memberikan peringatan dini dalam                
                         mengantisipasi atau mengatasi dampak            
                         Peristiwa Kompensasi.                           
                                                                         
                                                                         
 F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                           
60. Nilai Kontrak    60.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar         
                         kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan      
                         dalam Kontrak sebesar Nilai Kontrak.            
                     60.2 Nilai Kontrak telah memperhitungkan            
                         meliputi:                                       
                          a. beban pajak,                                
                                                                         
                          b. keuntungan dan biaya overhead (biaya        
                            umum); dan                                   
                          c. biaya pelaksanaan pekerjaan.                
                     60.3 Rincian Nilai Kontrak sesuai dengan rincian    
                         yang tercantum dalam Rincian Komponen           
                         Remunerasi Personel dan Rincian Biaya           
                         Langsung Non Personel dan dicantumkan di        
                         dalam Kontrak.                                  
                     60.4 Besaran Nilai Kontrak sesuai dengan            
                         penawaran yang sebagaimana yang telah           
                         diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan    
                         dalam Kontrak.                                  
                                                                         
61. Pembayaran       61.1 Uang Muka                                      
                         a. Uang Muka dapat diberikan kepada             
                            Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK         
                            untuk:                                       
                            1) Mobilisasi; dan/atau                      
                            2) pekerjaan teknis yang diperlukan          
                               untuk  persiapan pelaksanaan              
                               pekerjaan                                 
                         b. uang muka dapat diberikan paling tinggi      
                            20% (dua puluh persen) dari harga            
                            Kontrak;                                     
                         c. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka         
                            dapat diberikan paling tinggi 15% (lima      
                            belas persen) dari harga Kontrak;            
                         d. Besaran uang muka ditentukan dalam           
                            SSKK dan dibayar setelah Penyedia            
                            menyerahkan Jaminan Uang Muka                
                            paling sedikit sebesar uang muka yang        
                            diterima;                                    
                         e. Dalam hal diberikan uang muka, maka          
                            Penyedia   harus   mengajukan                
                            permohonan pengambilan uang muka             
                            secara tertulis kepada Pejabat               
                            Penandatangan Kontrak disertai dengan        
                            rencana penggunaan uang muka untuk           
                            melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;       
                         f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus          
                            mengajukan  Surat   Permintaan               
                            Pembayaran (SPP) kepada Pejabat              
                            Penandatanganan Surat Perintah               
                            Membayar (PPSPM) untuk permohonan            
                            tersebut pada huruf f, paling lambat 7       
                            (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang      
                            Muka diterima;                               
                         g. Pengembalian   uang     muka                 
                            diperhitungkan berangsur-angsur secara       
                            proporsional pada setiap pembayaran          
                            prestasi pekerjaan dan paling lambat         
                            harus lunas pada saat pekerjaan selesai.     
                     61.2 Prestasi pekerjaan                             
                         Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang        
                         disepakati dilakukan oleh Pejabat               
                         Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:        
                          a. Penyedia telah mengajukan tagihan           
                             disertai laporan kemajuan hasil             
                             pekerjaan;                                  
                          b. Tagihan yang disampaikan Penyedia           
                             dilampiri dengan Berita Acara               
                             Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan         
                             KAK, bukti pembayaran, kuitansi, dan        
                             bukti dukung pengeluaran lain sesuai        
                             dengan SSKK                                 
                          c. pembayaran dilakukan dengan cara            
                             bulanan, termin, atau sekaligus sesuai      
                             dengan ketentuan yang ditetapkan            
                             dalam SSKK.                                 
                          d. pembayaran harus memperhitungkan            
                             angsuran uang muka, denda (apabila          
                             ada), dan pajak;                            
                          e. untuk Kontrak yang mempunyai                
                             subkontrak, permintaan pembayaran           
                             harus dilengkapi bukti pembayaran           
                             kepada seluruh Subpenyedia sesuai           
                             dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran       
                             kepada Subpenyedia dilakukan sesuai         
                             prestasi pekerjaan yang selesai             
                             dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa         
                             harus menunggu pembayaran terlebih          
                             dahulu dari Pejabat Penandatangan           
                             Kontrak.                                    
                          f. pembayaran terakhir dilakukan setelah       
                             Berita Acara Serah Terima Pekerjaan         
                             ditandatangani oleh   Pejabat               
                             Penandatangan Kontrak dan Penyedia;         
                          g. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam         
                             kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja            
                             setelah pengajuan  permintaan               
                             pembayaran dari Penyedia diterima           
                             harus sudah mengajukan Surat                
                             Permintaan Pembayaran kepada Pejabat        
                             Penandatanganan Surat Perintah              
                             Membayar (PPSPM); dan                       
                          h. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam      
                             perhitungan tagihan, tidak akan             
                             menjadi alasan untuk menunda                
                             pembayaran. Pejabat Penandatangan           
                             Kontrak dapat meminta Penyedia untuk        
                             menyampaikan perhitungan prestasi           
                             sementara dengan mengesampingkan            
                             hal-hal yang  sedang menjadi                
                             perselisihan.                               
                     61.3 Denda dan Ganti Rugi                           
                         a. denda merupakan sanksi finansial yang        
                            dikenakan kepada Penyedia, antara lain:      
                            denda keterlambatan dalam penyelesaian       
                            pelaksanaan pekerjaan dan denda terkait      
                            pelanggaran ketentuan subkontrak;            
                         b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial        
                            yang  dikenakan kepada Pejabat               
                            Penandatangan Kontrak maupun                 
                            Penyedia karena terjadinya cidera            
                            janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti     
                            rugi adalah sebesar nilai kerugian yang      
                            ditimbulkan.                                 
                         c. Besarnya denda keterlambatan yang            
                            dikenakan kepada Penyedia atas               
                            keterlambatan penyelesaian pekerjaan         
                            adalah:                                      
                            1) 1‰ (satu perseribu) per hari dari         
                               harga bagian  Kontrak yang                
                               tercantum dalam kontrak; atau             
                            2) 1‰  (satu perseribu) dari harga           
                               Kontrak (sebelum PPN) untuk setiap        
                               hari keterlambatan;                       
                            sesuai yang ditetapkan dalam SSKK;           
                         d. Besaran denda pelanggaran subkontrak         
                            sebesar nilai pekerjaan subkontrak yang      
                            disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan.      
                         e. besarnya ganti rugi sebagai akibat           
                            peristiwa kompensasi yang dibayar oleh       
                            Pejabat Penandatangan Kontrak atas           
                            keterlambatan pembayaran adalah              
                            sebesar bunga dari nilai tagihan yang        
                            terlambat dibayar, berdasarkan tingkat       
                            suku bunga yang berlaku pada saat itu        
                            menurut ketetapan Bank Indonesia;            
                         f. pembayaran denda dan/atau ganti rugi         
                            diperhitungkan dalam pembayaran              
                            prestasi pekerjaan;                          
                         g. ganti rugi kepada Penyedia dapat             
                            mengubah Harga Kontrak setelah               
                            dituangkan dalam adendum kontrak;            
                         h. pembayaran ganti rugi dilakukan oleh         
                            Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila       
                            Penyedia telah mengajukan tagihan            
                            disertai perhitungan dan data-data.          
62. Perhitungan Akhir 62.1 Perhitungan akhir nilai pekerjaan             
                         berdasarkan ketentuan dalam Kontrak,            
                         dilaksanakan setelah pekerjaan selesai dan      
                         dituangkan dalam Adendum Kontrak.               
                     62.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan         
                         terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai    
                         dan berita acara serah terima pekerjaan telah   
                         ditandatangani oleh kedua belah Pihak.          
                     62.3 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,         
                         Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan         
                         kepada Pejabat Penandatangan Kontrak            
                         rincian perhitungan nilai tagihan terakhir      
                         yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan         
                         Kontrak berdasarkan hasil penelitian            
                         tagihan, berkewajiban untuk menerbitkan         
                         SPP untuk pembayaran tagihan angsuran           
                         terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja     
                         terhitung sejak tagihan dan dokumen             
                         penunjang dinyatakan lengkap dan diterima       
                         oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.             
                                                                         
63. Penangguhan      63.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat            
   Pembayaran            menangguhkan pembayaran setiap angsuran         
                         prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia       
                         gagal atau lalai memenuhi kewajiban             
                         kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap      
                         Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang        
                         telah ditetapkan dalam KAK.                     
                     63.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara           
                         tertulis memberitahukan kepada Penyedia         
                         tentang penangguhan hak pembayaran,             
                         disertai alasan-alasan yang jelas mengenai      
                         penangguhan tersebut. Penyedia diberi           
                         kesempatan untuk memperbaiki dalam              
                         jangka waktu tertentu.                          
                     63.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus             
                         disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau      
                         kelalaian Penyedia.                             
                     63.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat              
                         Penandatangan Kontrak, penangguhan              
                         pembayaran   akibat  keterlambatan              
                         penyerahan pekerjaan dapat dilakukan            
                         bersamaan dengan pengenaan denda kepada         
                         Penyedia.                                       
                                                                         
 G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                            
                                                                         
64. Penyelesaian     64.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya         
   Perselisihan/ Sengketa sungguh-sungguh menyelesaikan secara           
                         amai semua perselisihan yang timbul dari        
                         atau berhubungan dengan Kontrak ini atau        
                         interpretasinya selama atau setelah             
                         pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip        
                         dasar musyawarah  untuk mencapai                
                         kemufakatan.                                    
                     64.2 Dalam hal musyawarah para pihak                
                         sebagaimana dimaksud pada klausul 64.1          
                         tidak dapat mencapai suatu kemufakatan,         
                         maka  penyelesaian perselisihan atau            
                         sengketa antara para pihak ditempuh melalui     
                         tahapan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.     
                     64.3 Selain ketentuan pada klausul 64.2 para        
                         pihak dapat membentuk dewan sengketa            
                         (untuk menggantikan mediasi dan                 
                         konsiliasi).                                    
                                                                         
                     64.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan         
                         sengketa untuk menggantikan mediasi dan         
                         konsiliasi maka nama anggota dewan              
                         sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh       
                         para pihak sebelum penandatanganan              
                         Kontrak.                                        
65. Itikad Baik      65.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling   
                         percaya yang disesuaikan dengan hak-hak         
                         yang terdapat dalam Kontrak.                    
                     65.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan           
                         perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan       
                         kepentingan masing-masing pihak. Apabila        
                         selama Kontrak, salah satu pihak merasa         
                         dirugikan, maka diupayakan tindakan yang        
                         terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.