| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0724874979722000 | - | - | |
| 0014991798952000 | - | Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
| 0807755970528000 | - | Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0030727291722000 | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | |
| 0016910150805000 | - | Peserta tidak lulus ambang batas minimal total | |
| 0720795699429000 | - | Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi |
| 0810891010805000 | - | Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0961174240526000 | - | Peserta tidak lulus ambang batas minimal total | |
| 0011188372424000 | - | Peserta tidak lulus ambang batal minimal total | |
| 0015311541615000 | - | Peserta tidak lulus ambang batas minimal total | |
| 0419675616504000 | - | Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0741663934541000 | - | Peserta tidak lulus ambang batas minimal total | |
| 0022399182652000 | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - |
| 0021190038722000 | - | - | |
| 0837721026107000 | - | - | |
| 0031348659711000 | - | - | |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0615348331822000 | - | - | |
| 0634114920822000 | - | - | |
| 0904848066952000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0012116950805000 | - | - | |
| 0027245224721000 | - | - | |
| 0012771861308000 | - | - | |
| 0745697821722000 | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
| 0015881097821000 | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | |
CV Erena | 00*2**3****22**0 | - | - |
| 0911884617443000 | - | - | |
| 0733685341804000 | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - |
BAB IX. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-
Syarat Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK
harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang
dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang
selanjutnya disingkat APIP adalah aparat
yang melakukan pengawasan melalui audit,
reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan
tugas dan fungsi Pemerintah.
1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
adalah bagian pekerjaan utama yang
pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia
lain (Subpenyedia) dan disetujui terlebih
dahulu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.3 Tim Pendukung adalah tim atau perorangan
yang ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak yang bertugas untuk
mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.4 Harga Kontrak adalah total harga
pelaksanaan pekerjaan yang tercantum
dalam Kontrak.
1.5 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya
disingkat HPS adalah perkiraan harga
barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang
telah memperhitungkan biaya tidak
langsung, keuntungan, dan Pajak
Pertambahan Nilai.
1.6 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah jadwal
yang menunjukkan kebutuhan waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan,
terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun
secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dan dirincikan sampai ke satuan hari kerja.
Jadwal Pelaksanaan digunakan untuk untuk
menghitung kesesuaian Rincian Komponen
Remunerasi Personel dan Biaya Langsung
Non Personel.
1.7 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya
disebut KAK adalah yang disusun oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk menjelaskan
tujuan, lingkup jasa konsultansi,
roduk/output serta input/keahlian yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
berdasarkan Kontrak ini.
1.8 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang
terjadi di luar kehendak para pihak dalam
kontrak dan tidak dapat diperkirakan
sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak
dapat dipenuhi.
1.9 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya
disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar
Penyedia yang masing-masing pihak
mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian
tertulis;
1.10 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut
Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang
mengatur hubungan hukum antara Pejabat
Penandatangan Kontrak dengan Penyedia
dalam pelaksanaan jasa konsultansi
konstruksi atau pekerjaan konstruksi.
1.11 Kontrak Lumsum adalah Kontrak Jasa
Konsultansi dengan ruang lingkup, waktu
pelaksanaan pekerjaan, dan produk/
keluaran dapat didefinisikan dengan jelas
dengan pembayaran senilai harga yang
dicantumkan dalam Kontrak tanpa
memperhatikan rincian biaya.
1.12 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan
APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah
pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan
dan tanggung jawab penggunaan anggaran
pada Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
1.13 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan
APBD yang selanjutnya disebut KPA, adalah
pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan PA
dalam melaksanakan sebagian tugas dan
fungsi perangkat daerah;
1.14 Masa Kontrak adalah jangka waktu
berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
tanggal penandatanganan Kontrak sampai
dengan selesainya pekerjaan dan
terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak.
1.15 Masa Pelaksanaan Kontrak adalah jangka
waktu untuk melaksanakan Kontrak,
dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pekerjaan
1.16 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan
atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum
yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum
negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.
1.17 Pejabat yang Berwenang untuk
Menandatangani Kontrak yang selanjutnya
disebut Pejabat Penandatangan Kontrak
adalah pejabat yang memiliki kewenangan
untuk mengikat perjanjian atau
menandatangani Kontrak dengan Penyedia,
dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK.
1.18 Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/perangkat
daerah.
1.19 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan
Kontrak.
1.20 Personel Inti adalah orang yang akan
ditempatkan secara penuh sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan serta posisinya dalam manajemen
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk
melaksanakan pekerjaan.
1.21 Personel Pendukung adalah orang yang akan
ditempatkan secara penuh sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan serta posisinya dalam manajemen
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk
melaksanakan pekerjaan, namun tidak
dievaluasi dalam proses pemilihan.
1.22 Rincian Biaya Langsung Non Personel adalah
rincian biaya langsung yang diperlukan
untuk menunjang pelaksanaan Kontrak yang
dibuat dengan mempertimbangkan dan
berdasarkan harga pasar yang wajar dan
dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai
dengan perkiraan kegiatan. Biaya Non
Personel dapat dibayarkan secara Lumsum,
Harga Satuan dan/atau penggantian biaya
sesuai yang dikeluarkan (at cost).
1.23 Rincian Komponen Remunerasi Personel
adalah rincian biaya langsung yang
diperlukan untuk membayar remunerasi
personel berdasarkan Kontrak. Komponen
Remunerasi Personel telah memperhitungkan
gaji dasar (basic salary), beban biaya sosial
(social charge), beban biaya umum
(overhead cost), dan keuntungan (profit/fee).
Biaya Langsung Personel dapat dihitung
menurut jumlah satuan waktu tertentu
(bulan (SBOB), minggu (SBOM), hari
(SBOH), atau jam (SBOJ))
1.24 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang
diberikan kepada Peserta pemilihan/Penyedia
berupa larangan mengikuti Pengadaan
Barang/Jasa di seluruh
Kementerian/Lembaga dalam jangka waktu
tertentu.
1.25 Subpenyedia adalah Penyedia yang
mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan
Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan
(subkontrak).
1.26 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut
Jaminan adalah jaminan tertulis yang
dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia/konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/konsorsium Lembaga
Penjaminan/konsorsium Perusahaan
Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan.
1.27 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya
disingkat SPMK adalah surat yang diterbitkan
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada
Penyedia untuk memulai melaksanakan
pekerjaan.
1.28 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang
dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
memulai melaksanakan pekerjaan.
1.29 Tanggal Penyerahan Pekerjaan adalah
tanggal penyelesaian pekerjaan Jasa
Konsultansi ini oleh Penyedia dan dinyatakan
dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini tetapi
tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.
3. Pemisahan Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam
Kontrak ini berdasarkan Hukum yang Berlaku
menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat
dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain tetap
berlaku secara penuh.
4. Bahasa dan Hukum 4.1 Bahasa Kontrak harus dalam Bahasa
Indonesia
4.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak
asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi
perselisihan dengan pihak asing digunakan
Kontrak dalam bahasa Indonesia.
4.3 Hukum yang digunakan adalah hukum yang
berlaku di Indonesia.
5. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan,
dan/atau korespondensi lainnya berdasarkan
Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah
Para Pihak jika telah disampaikan secara langsung,
disampaikan melalui surat tercatat, e-mail,
dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam
SSKK.
6. Wakil Sah Para Pihak 6.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan
Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atau Penyedia hanya dapat
dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para
Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam
SSKK kecuali untuk melakukan perubahan
kontrak.
6.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur
dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan
harus disampaikan kepada masing-masing
pihak.
7. Larangan Korupsi, 7.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa
Kolusi dan/atau pemerintah, para pihak dilarang untuk :
Nepotisme, a. menawarkan, menerima atau
Penyalahgunaan menjanjikan untuk memberi atau
Wewenang serta menerima hadiah atau imbalan berupa
Penipuan apa saja atau melakukan tindakan
lainnya untuk mempengaruhi siapapun
yang diketahui atau patut dapat diduga
berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak
sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan
secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan untuk
penyusunan dan pelaksanaan Kontrak
ini.
7.2 Penyedia menjamin bahwa yang
bersangkutan (termasuk semua anggota KSO
apabila berbentuk KSO) dan Subpenyedianya
(jika ada) tidak pernah dan tidak akan
melakukan tindakan yang dilarang di atas.
7.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat
Penandatangan Kontrak terbukti melakukan
larangan-larangan di atas dapat dikenakan
sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan dan disetorkan sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK; dan
c. dikenakan sanksi daftar hitam.
7.4 Pengenaan sanksi administratif di atas
dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak kepada PA/KPA.
7.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat
dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan
keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan
standar akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada) dan personel,
yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar
semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam
Harga Kontrak.
10. Pengalihan dan/atau 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya
Subkontrak diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
(merger), konsolidasi, atau pemisahan.
10.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan
penyedia lain dengan mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama
dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam
SSKK.
10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan dan dilarang
mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan
pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak
awal di dalam Dokumen Seleksi dan dalam
Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
10.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan
pekerjaan setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan.
10.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka
Penyedia dikenakan sanksi yang diatur dalam
SSKK.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap
pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak
yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
pengabaian yang terus-menerus selama Masa
Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap
pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian
hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak
yang melakukan pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung
jawab penuh terhadap personel dan
Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang
dilakukan oleh mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota
yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk
bertindak atas nama KSO dalam pelaksanaan hak
dan kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan
Kontrak berdasarkan Kontrak ini.
14. Pengawasan 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Pelaksanaan Pekerjaan mengangkat Tim Pendukung untuk
melakukan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan sesuai Kontrak ini.
14.2 Tim Pendukung dapat menggunakan
wewenang yang diberikan kepadanya oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
bertindak sesuai ketentuan Kontrak.
14.3 Dalam melaksanakan kewajibannya, Tim
Pendukung selalu bertindak profesional. Jika
tercantum dalam klausul 6.1 SSKK, Tim
Pendukung dapat bertindak sebagai Wakil
Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
15. Masa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan
Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pekerjaan dan hak dan
kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak
sudah terpenuhi.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
16. Penyerahan/Pemberian 16.1 Sebelum penyerahan/pemberian akses
Akses Lokasi Kerja lokasi kerja dilakukan peninjauan lapangan
(apabila diperlukan) bersama.
16.2 Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk
menyerahkan/memberi akses lokasi kerja
sesuai dengan kebutuhan Penyedia dan
disepakati oleh para pihak dalam rapat
persiapan penandatanganan Kontrak, untuk
melaksanakan pekerjaan tanpa ada
hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK
diterbitkan.
16.3 Hasil peninjauan dan penyerahan
dituangkan dalam berita acara penyerahan
lokasi kerja.
16.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama
ditemukan hal-hal yang dapat
mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka
perubahan tersebut harus dituangkan
dalam Berita Acara yang selanjutkan dapat
dituangkan dalam adendum Kontrak.
16.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai
kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja
pada Tanggal Mulai Kerja untuk
melaksanakan pekerjaan dan terbukti
merupakan suatu hambatan yang
disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan
sebagai Peristiwa Kompensasi.
17. Surat Perintah Mulai 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak
Kerja (SPMK) menerbitkan SPMK paling lambat 14
(empat belas) hari kerja sejak tanggal
penandatanganan Kontrak atau 14 (empat
belas) hari kerja sejak
penyerahan/pemberian akses lokasi kerja
(apabila ada).
17.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak ditetapkan
sebagai tanggal mulai berlaku efektif
Kontrak.
18. Program Mutu 18.1 Penyedia berkewajiban untuk
mempresentasikan dan menyerahkan
Program Mutu sebagai penjaminan mutu
pelaksanaan pekerjaan pada rapat
persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian
dibahas dan disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
18.2 Program Mutu disusun paling sedikit berisi:
a. Informasi mengenai pekerjaan yang
akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja Penyedia;
c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
d. jadwal penugasan Personel Inti dan
Personel Pendukung;
e. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
f. Prosedur instruksi kerja; dan
g. Pelaksana kerja.
18.3 Penyedia wajib menerapkan dan
mengendalikan pelaksanaan Program Mutu
secara konsisten untuk mencapai mutu
yang dipersyaratkan pada pelaksanaan
pekerjaan ini.
18.4 Program Mutu dapat direvisi sesuai dengan
kondisi pekerjaan
18.5 Penyedia berkewajiban untuk
memutakhirkan Program Mutu jika terjadi
Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa
Kompensasi.
18.6 Pemutakhiran Program Mutu harus
menunjukkan perkembangan kemajuan
setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap
penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk
perubahan terhadap urutan pekerjaan.
Pemutakhiran Program Mutu harus
mendapatkan persetujuan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
18.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak
terhadap Program Mutu tidak mengubah
kewajiban kontraktual Penyedia.
19. Rapat Persiapan 19.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
Pelaksanaan Kontrak diterbitkannya SPMK dan sebelum
pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak, Tim Pendukung
(apabila ada), bersama dengan Penyedia
dan pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, harus sudah
menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak
19.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati
dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak
meliputi:
a. Program Mutu;
b. organisasi kerja dan jadwal penugasan
personel;
c. kesesuaian personel dan peralatan
dengan persyaratan Kontrak;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan
pekerjaan;
e. Rencana Kerja/ Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan yang memperhatikan
Keselamatan Konstruksi;
f. jadwal mobilisasi peralatan dan
personel;
g. rencana pelaksanaan pemeriksaan dan
pembayaran; dan
h. hal-hal lain yang dianggap perlu.
19.3 Pada tahapan Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak, PA/KPA dapat membentuk
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan
Kontrak.
19.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak dan apabila
mengakibatkan perubahan isi Kontrak,
maka harus dituangkan dalam adendum
Kontrak
20. Mobilisasi 20.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau
sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang
disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak.
20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
pekerjaan, yaitu :
a. mendatangkan tenaga ahli;
b. mendatangkan tenaga pendukung;
dan/atau
c. menyiapkan peralatan pendukung.
20.3 Mobilisasi peralatan dan personel dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan.
20.4 Kendala dalam mobilisasi dilaporkan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender.
B.2 Pengendalian Waktu
21. Waktu Penyelesaian 21.1 Kecuali Kontrak diputuskan untuk
Pekerjaan dilaksanakan lebih awal, Penyedia
berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
Program Mutu, serta menyelesaikan
pekerjaan paling lambat selama Masa
Pelaksanaan Kontrak yang dinyatakan
dalam SSKK.
21.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
Pelaksanaan Kontrak karena di luar
pengendaliannya yang dapat dibuktikan
demikian, dan Penyedia telah melaporkan
kejadian tersebut kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, dengan disertai
bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat
Penandatangan Kontrak, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat
memberlakukan peristiwa kompensasi dan
melakukan penjadwalan kembali
pelaksanaan tugas Penyedia dengan
membuat adendum Kontrak.
21.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa
Pelaksanaan Kontrak bukan akibat Keadaan
Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
maka Penyedia dikenakan denda
keterlambatan.
21.4 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam
klausul ini adalah tanggal penyelesaian
semua pekerjaan.
22. Peringatan Dini 22.1 Penyedia berkewajiban untuk
memperingatkan sedini mungkin Pejabat
Penandatangan Kontrak atas peristiwa atau
kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi
mutu pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak
atau menunda penyelesaian pekerjaan.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memerintahkan Penyedia untuk
menyampaikan secara tertulis perkiraan
dampak peristiwa atau kondisi tersebut di
atas terhadap Harga Kontrak dan Tanggal
Penyerahan Pekerjaan. Pernyataan
perkiraan ini harus sesegera mungkin
disampaikan oleh Penyedia.
22.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama
dengan Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk mencegah atau mengurangi dampak
peristiwa atau kondisi tersebut.
23. Keterlambatan 23.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan
Pelaksanaan Pekerjaan pekerjaan sesuai jadwal karena kesalahan
Penyedia, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak harus memberikan peringatan
secara tertulis dan dapat dilakukan
pengenaan denda keterlambatan.
23.2 Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak
mengakibatkan/akan mengakibatkan
keterlambatan pekerjaan sesuai jadwal,
maka Penyedia wajib mengingatkan Pejabat
Penandatangan Kontrak ketika Penyedia
menyadari atau seharusnya menyadari
timbulnya keterlambatan tersebut.
23.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian
Pejabat Penandatangan Kontrak, maka
diberlakukan peristiwa Kompensasi.
24. Pemberian Kesempatan 24.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal
menyelesaikan pekerjaan sampai Masa
Kontrak berakhir, namun Pejabat
Penandatangan Kontrak menilai bahwa
Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memberikan kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan.
24.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat
dalam adendum Kontrak yang didalamnya
mengatur:
a. waktu pemberian kesempatan
penyelesaian pekerjaan;
b. pengenaan sanksi denda
keterlambatan kepada Penyedia; dan
c. sumber dana untuk membiayai
penyelesaian sisa pekerjaan yang akan
dilanjutkan ke Tahun Anggaran
Berikutnya dari DIPA Tahun
Anggaran Berikutnya apabila
pemberian kesempatan melampaui
Tahun Anggaran.
24.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia
menyelesaikan pekerjaan, sejak Tanggal
Penyerahan Pekerjaan semula terlewati.
24.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
melampaui Tahun Anggaran.
B.3 Penyelesaian Kontrak
25. Serah Terima Pekerjaan 25.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan
ketentuan dalam Kontrak, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk serah terima pekerjaan.
25.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di
tempat sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
25.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
yang dapat dibantu oleh pengawas
pekerjaan dan/atau tim teknis.
25.4 Pemeriksaan dilakukan terhadap
kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam
Kontrak.
25.5 Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk memeriksa kebenaran
hasil pekerjaan dan/atau dokumen
laporan pelaksanaan pekerjaan dan
membandingkan kesesuaiannya dengan
Kontrak.
25.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak
serah terima pekerjaan jika hasil pekerjaan
dan/atau dokumen laporan pelaksanaan
pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
25.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil
pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
membuat Berita Acara Serah Terima
(BAST) yang ditandatangani bersama
dengan Penyedia.
25.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak
menolak serah terima pekerjaan maka
dibuat Berita Acara Penolakan Serah
Terima dan segera memerintahkan kepada
Penyedia untuk memperbaiki, mengganti,
dan/atau melengkapi kekurangan
pekerjaan.
25.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan
memerlukan keahlian khusus maka
sebelum pelaksanaan serah terima
pekerjaan Penyedia berkewajiban untuk
melakukan pelatihan (jika dicantumkan
dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk
dalam Nilai Kontrak.
25.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima
hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
pekerjaan yang diserahterimakan sesuai
dengan Kontrak.
25.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan
terlambat melewati batas waktu akhir
kontrak karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar
maka Penyedia dikenakan denda
keterlambatan.
B.4 Adendum
26. Perubahan Kontrak 26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui
Adendum Kontrak.
26.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan
apabila disetujui oleh para pihak, yang
diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan harga Kontrak;
c. perubahan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan;
d. perubahan Personel Inti; dan/atau
e. perubahan Kontrak yang disebabkan
masalah administrasi;
26.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak,
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
meminta pertimbangan dari Tim Pendukung
dan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan
Kontrak.
26.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
meneliti kelayakan perubahan kontrak.
27. Perubahan Pekerjaan 27.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan
Kerangka Acuan Kerja yang ditentukan
dalam dokumen Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak bersama Penyedia
dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang
meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume
waktu penugasan yang tercantum dalam
KAK/Kontrak;
b. mengubah lingkup yang tercantum
dalam KAK/ Kontrak;
c. mengurangi atau menambah jenis
pekerjaan yang tercantum dalam
KAK/Kontrak; dan/atau
d. perubahan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan.
27.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi
lapangan seperti yang dimaksud pada
klausul 27.1 namun ada perintah perubahan
dari Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak bersama Penyedia
dapat menyepakati perubahan pekerjaan
yang meliputi:
a. mengubah lingkup yang tercantum
dalam KAK/ Kontrak
b. mengurangi atau menambah jenis
pekerjaan yang tercantum dalam
KAK/Kontrak; dan/atau
c. perubahan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan.
27.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak secara
tertulis kepada Penyedia kemudian
dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan
harga dengan tetap mengacu pada ketentuan
yang tercantum dalam Kontrak awal.
27.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam
Berita Acara sebagai dasar penyusunan
adendum Kontrak.
27.5 Dalam hal perubahan pekerjaan
mengakibatkan perubahan personel maka
perubahan tersebut harus mengikuti
ketentuan dalam klausul 30.
27.6 Dalam hal perubahan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada klausul 27.1
dan 27.2 mengakibatkan penambahan
harga Kontrak, perubahan Kontrak
dilaksanakan dengan ketentuan penambahan
harga Kontrak akhir tidak melebihi 10%
(sepuluh persen) dari harga yang tercantum
dalam Kontrak awal dan tersedianya
anggaran.
28. Perubahan Harga 28.1 Perubahan harga Kontrak dapat diakibatkan
oleh:
a. perubahan pekerjaan; dan/atau
b. peristiwa kompensasi.
28.2 Setiap perubahan harga yang ditimbulkan
oleh perubahan pekerjaan harus terlebih
dahulu melalui pemeriksaan Tim Pendukung
dan dilengkapi dengan data-data pendukung
yang lengkap.
28.3 Perubahan harga diakibatkan
penambahan/pengurangan personel yang
tercantum dalam Kontrak diberlakukan
setelah disepakati para Pihak.
28.4 Ketentuan ganti rugi akibat peristiwa
kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
Kompensasi.
29. Perubahan Jadwal 29.1 Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan Pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. perpanjangan Masa Pelaksanaan
Kontrak; dan/atau
c. peristiwa kompensasi
29.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak
dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atas pertimbangan yang layak dan
wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;
b. peristiwa kompensasi; dan/atau
c. Keadaan Kahar.
29.3 Masa Pelaksanaan Kontrak dapat
diperpanjang paling kurang sama dengan
waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan
Kahar atau waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan akibat dari
ketentuan pada klausul 29.2 huruf a dan b.
29.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan
Kontrak setelah melakukan penelitian
terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
Penyedia sesuai pertimbangan yang wajar
setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika
Penyedia lalai untuk memberikan peringatan
dini atas keterlambatan atau tidak dapat
bekerja sama untuk mencegah keterlambatan
sesegera mungkin, maka keterlambatan
seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
memperpanjang Masa Pelaksanaan Kontrak.
29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
pertimbangan Tim Pendukung dan
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
harus telah menetapkan ada tidaknya
perpanjangan dan untuk berapa lama.
29.6 Persetujuan perubahan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan dan/atau perpanjangan Masa
Pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam
Adendum Kontrak.
29.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui
Masa Pelaksanaan Kontrak maka Penyedia
berhak untuk meminta perpanjangan Masa
Pelaksanaan Kontrak berdasarkan data
penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan pertimbangan Tim Pendukung
memperpanjang Masa Pelaksanaan Kontrak
secara tertulis. Perpanjangan Masa
Pelaksanaan Kontrak harus dilakukan
melalui Adendum Kontrak.
30. Perubahan Personel 30.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai
Inti bahwa Personel inti :
a. tidak mampu atau tidak dapat
melakukan pekerjaan dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik;
c. tidak menerapkan prosedur SMKK;
dan/atau
d. mengabaikan pekerjaan yang menjadi
tugasnya;
maka Penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dan menjamin
Personel Inti tersebut meninggalkan lokasi
kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
30.2 Dalam hal penggantian Personel Inti akibat
ketentuan pada klausul 30.1 perlu
dilakukan, maka Penyedia berkewajiban
untuk menyediakan pengganti dengan
kualifikasi yang setara atau lebih baik dari
tenaga kerja konstruksi yang digantikan
tanpa biaya tambahan apapun.
30.3 Dalam hal penggantian/penambahan
Personel Inti diusulkan oleh Penyedia akibat
perubahan pekerjaan, Penyedia mengajukan
permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai alasan
penambahan.
30.4 Penggantian dan/ atau penambahan Personel
Inti sebagaimana ketentuan klausul 30.3
diajukan dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang
diusulkan.
30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
menyetujui penggantian dan/atau
penambahan Personel Inti berdasarkan
pemeriksaan terhadap kualifikasi yang
dibutuhkan dengan riwayat
hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang
diusulkan.
30.6 Perubahan Personel Inti berupa
pengurangan, penambahan, dan/atau
penggantian harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan
Kontrak dan dituangkan dalam adendum
kontrak.
30.7 Perubahan Personel Inti yang dilakukan tidak
memengaruhi mutu pelaksanaan Kontrak.
30.8 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul
akibat perubahan Personel Inti menjadi
tanggung jawab Penyedia.
B.5 Keadaan Kahar
31. Keadaan Kahar 31.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
bencana alam, bencana non alam, bencana
sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi
cuaca ekstrem, dan gangguan industri
lainnya.
31.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-
hal merugikan yang disebabkan oleh
perbuatan atau kelalaian para pihak.
31.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya
Keadaan Kahar kepada salah satu pihak
secara tertulis dengan ketentuan :
a. dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender sejak menyadari
atau seharusnya menyadari atas
kejadian atau terjadinya Keadaan
Kahar;
b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan
c. menyerahkan hasil identifikasi
kewajiban dan kinerja pelaksanaan
yang terhambat dan/atau akan
terhambat akibat Keadaan Kahar
tersebut.
31.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
a. pernyataan yang diterbitkan oleh
pihak/instansi yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar
yang telah diverifikasi kebenarannya.
31.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja
pelaksanaan dapat berupa:
a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang
terdampak;
b. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; dan
c. Dokumen pendukung lainnya (apabila
ada).
31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak meminta
Tim Pendukung untuk melakukan
penelitian terhadap penyampaian
pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti
serta hasil identifikasi sebagaimana
dimaksud dalam klausul 31.4 dan klausul
31.5
31.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti,
kegagalan salah satu Pihak untuk
memenuhi kewajibannya yang ditentukan
dalam Kontrak bukan merupakan cidera
janji atau wanprestasi apabila telah
dilakukan sesuai pada klausul 31.3.
Kewajiban yang dimaksud adalah hanya
kewajiban dan kinerja pelaksanaan
terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang
terdampak dan/atau akan terdampak akibat
dari Keadaan Kahar.
31.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar terbukti,
pelaksanaan pekerjaan dapat dihentikan.
Penghentian Pekerjaan karena Keadaan
Kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar
berakhir apabila akibat Keadaan Kahar
masih memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan ;
b. permanen apabila akibat Keadaan
Kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya
berdampak pada bagian Pekerjaan;
dan/atau
d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar
berdampak terhadap keseluruhan
Pekerjaan;
31.9 Penghentian Pekerjaan sesuai klausul 31.8
akibat keadaan kahar dilakukan secara
tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dengan disertai alasan penghentian
pekerjaan dan dituangkan dalam
perubahan Rencana Kerja penyedia.
31.10 Dalam hal penghentian pekerjaan
mencakup seluruh pekerjaan (baik
sementara ataupun permanen) karena
Keadaan Kahar, maka:
a. Kontrak dihentikan sementara hingga
keadaan kahar berakhir; atau
b. Kontrak dihentikan permanen apabila
akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/
diselesaikannya pekerjaan.
31.11 Penghentian kontrak sebagaimana klausul
31.10 dilakukan melalui perintah tertulis
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dengan disertai alasan penghentian kontrak
dan dituangkan dalam adendum kontrak.
31.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak
dilanjutkan, para pihak dapat melakukan
perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan
Kontrak dapat diperpanjang sekurang-
kurangnya sama dengan jangka waktu
terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
Perpanjangan waktu untuk penyelesaian
Kontrak dapat melewati Tahun Anggaran.
31.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan
secara tertulis kepada Penyedia untuk
sedapat mungkin meneruskan pekerjaan,
maka Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sebagaimana ditentukan dalam
Kontrak dan mendapat penggantian biaya
yang wajar sesuai dengan kondisi yang
telah dikeluarkan untuk bekerja dalam
Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini harus
diatur dalam suatu adendum Kontrak.
31.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan
permanen, para pihak melakukan
pengakhiran Pekerjaan, Pengakhiran
Kontrak dan menyelesaikan hak dan
kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak
untuk menerima pembayaran sesuai dengan
prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang
telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan
bersama atau berdasarkan hasil audit.
B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak
32. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena
terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada
klausul 31.
33. Pemutusan Kontrak 33.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Penyedia.
33.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan
terlebih dahulu memberikan surat
peringatan dari salah satu pihak ke pihak
yang lain yang melakukan tindakan
wanprestasi kecuali telah ada putusan
pidana.
33.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali
kecuali pelanggaran tersebut berdampak
terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa
manusia, keselamatan publik, dan
lingkungan dan ditindaklanjuti dengan surat
pernyataan wanprestasi dari pihak yang
dirugikan.
33.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-
kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
setelah Pejabat Penandatangan
Kontrak/Penyedia menyampaikan
pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat
Penandatangan Kontrak.
33.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak
oleh salah satu pihak maka Pejabat
Penandatangan Kontrak membayar kepada
Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dikurangi denda
yang harus dibayar Penyedia (apabila ada),
serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik
Pejabat Penandatangan Kontrak.
34. Pemutusan Kontrak 34.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267
oleh Pejabat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Penandatangan Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan korupsi,
kolusi, nepotisme, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses pengadaan
yang diputuskan oleh Instansi yang
berwenang.
b. Pengaduan tentang penyimpangan
prosedur, dugaan korupsi, kolusi,
nepotisme dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan
benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit
yang diputuskan oleh pengadilan;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi
Daftar Hitam sebelum penandatanganan
Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja
setelah mendapat Surat Peringatan
sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan;
g. berdasarkan penelitian Pejabat
Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak
akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan
kesempatan sampai dengan 50 (lima
puluh) hari kalender sejak Tanggal
Penyerahan Pekerjaan semula untuk
menyelesaikan pekerjaan;
h. setelah diberikan kesempatan
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak
Tanggal Penyerahan Pekerjaan semula,
Penyedia tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
i. Penyedia menghentikan pekerjaan
selama 28 (dua puluh delapan) hari
kalender dan penghentian ini tidak
tercantum dalam Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan serta tanpa persetujuan Tim
Pendukung ; atau
j. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak
bukan dikarenakan pergantian nama.
34.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan
pada Masa Kontrak karena kesalahan
Penyedia, maka:
a. Sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia atau Jaminan Uang Muka
terlebih dahulu dicairkan (apabila
diberikan);
b. Penyedia membayar denda (apabila ada);
dan
c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
34.3 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud
pada klausul 34.2 di atas, dicairkan senilai
uang muka yang belum dikembalikan dan
disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.
34.4 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud
klausul 34.2 disertai dengan:
a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan
ketentuan kontrak; dan
b. dokumen pendukung.
35. Pemutusan Kontrak Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
oleh Penyedia Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat
melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui
Tim Pendukung untuk memerintahkan
Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan
yang bukan disebabkan oleh kesalahan
Penyedia, dan perintah penundaan tersebut
tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)
hari kalender;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
c. Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak membayar kepada
Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan
yang telah diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sampai dengan
tanggal berlakunya pemutusan Kontrak
dikurangi denda keterlambatan yang harus
dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak dan
selanjutnya menjadi milik Pejabat
Penandatangan Kontrak.
36. Pengakhiran Pekerjaan 36.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran
Pekerjaan dalam hal terjadi
a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan
bukan oleh kesalahan para pihak;
b. pelaksanaan kontrak tidak dapat
dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau
c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
36.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 36.1
dituangkan dalam adendum final yang berisi
perubahan akhir dari kontrak.
37. Berakhirnya Kontrak 37.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan
berdasarkan kesepakatan para pihak
37.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan
pengakhiran pekerjaan dan hak dan
kewajiban para pihak yang terdapat dalam
Kontrak sudah terpenuhi.
37.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak
sebagaimana dimaksud pada klausul 37.2
adalah terkait dengan pembayaran yang
seharusnya dilakukan akibat dari
pelaksanaan kontrak.
38. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil
pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi
kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian
atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan
sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
tanpa kewajiban perawatan/pemeliharaan.
Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut
oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah
mempertimbangkan kepentingan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
39. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
Penyedia yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam
melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana
dan prasarana dari Pejabat Penandatangan
Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara
periodik kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan
menyerahkan pekerjaan sesuai dengan Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan dan ketentuan yang
telah ditetapkan dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
secara cermat, akurat dan penuh tanggung
jawab dengan menyediakan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
lapangan, dan segala pekerjaan yang
diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian
dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam
Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang
diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan
yang dilakukan Pejabat Penandatangan
Kontrak;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai
dalam rangka memberi perlindungan kepada
setiap orang yang berada di tempat kerja
maupun masyarakat dan lingkungan sekitar
yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan;
h. melaksanakan semua perintah Tim Pendukung
yang sesuai dengan kewenangan Tim
Pendukung dalam Kontrak ini; dan
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat
lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.
40. Tanggung jawab Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan kualitas, ketepatan volume, ketepatan
waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan
tempat pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.
41. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen-Dokumen menginformasikan dokumen Kontrak atau
Kontrak dan Informasi dokumen lainnya yang berhubungan dengan
Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya
KAK dan/atau gambar-gambar, serta informasi
lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali
dengan izin tertulis dari Pejabat Penandatangan
Kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
42. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan
Intelektual Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak
ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas
pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh
Penyedia.
43. Penanggungan Risiko 43.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
hukum, proses pemeriksaan hukum, dan
biaya yang dikenakan terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
berat Pejabat Penandatangan Kontrak)
sehubungan dengan klaim yang timbul dari
hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan
harta benda Penyedia, Subpenyedia (jika
ada), dan personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian
personel; dan
c. kehilangan atau kerusakan harta benda,
dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga.
43.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan,
semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan
merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian Pejabat
Penandatangan Kontrak.
43.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh
Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal
pertanggungan asuransi tidak mencukupi
maka biaya yang timbul dan/atau selisih
biaya tetap ditanggung oleh Penyedia.
43.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil
pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan harus
diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan
atau kelalaian Penyedia.
44. Perlindungan Tenaga 44.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas
Kerja biaya sendiri untuk mengikutsertakan
personelnya pada program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban
pembayaran BPJS tersebut sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
44.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
memerintahkan personelnya untuk
mematuhi peraturan keselamatan konstruksi.
Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, Penyedia
beserta personelnya dianggap telah membaca
dan memahami peraturan keselamatan
konstruksi tersebut.
44.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
kepada setiap personelnya (termasuk
personelnya Subpenyedia, jika ada)
perlengkapan keselamatan konstruksi yang
sesuai dan memadai.
44.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia
untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan
hukum yang berlaku, Penyedia wajib
melaporkan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak mengenai setiap kecelakaan yang
timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh
empat) jam setelah kejadian.
45. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-
Lingkungan langkah yang memadai untuk melindungi
lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
kerja dan membatasi gangguan lingkungan
terhadap pihak ketiga dan harta bendanya
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
lingkungan hidup.
46. Asuransi 46.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan
asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pekerjaan untuk semua barang
yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, atas
segala risiko terhadap kecelakaan,
kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang
tidak dapat diduga.
46.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi
pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di
lokasi kerja.
46.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan
dalam penawaran dan termasuk dalam harga
kontrak.
47. Tindakan Penyedia 47.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan
yang Mensyaratkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat
Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan
Penandatangan tindakan-tindakan berikut:
Kontrak a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
yang belum tercantum dalam Lampiran
SSKK (apabila ada);
b. menunjuk Personel Inti yang namanya
tidak tercantum dalam Lampiran SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan Program
Mutu; atau
d. tindakan lain selain yang diatur dalam
SSUK.
47.2 Tindakan lain dalam klausul 47.1 huruf d
dituangkan dalam SSKK
48. Laporan Hasil 48.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
Pekerjaan pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah
dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan sesuai ketentuan dalam KAK.
48.2 Untuk kepentingan pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan personel dan pekerjaan di
lokasi pekerjaan dicatat dalam laporan
rencana dan realisasi pekerjaan.
48.3 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh
Penyedia, diperiksa, dan disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak/ pihak
Pejabat Penandatangan Kontrak, dan dapat
dibantu oleh Tim Pendukung.
49. Kepemilikan Dokumen 49.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi,
desain, laporan, dan/atau dokumen-
dokumen lain serta piranti lunak yang
dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan
Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak
milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
49.2 Penyedia paling lambat pada waktu
pemutusan atau penghentian atau akhir
Masa Pelaksanaan Kontrak berkewajiban
untuk menyerahkan semua dokumen dan
piranti lunak tersebut beserta daftar
rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak.
49.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah
salinan tiap dokumen dan piranti lunak
tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai
penggunaan dokumen dan piranti lunak
tersebut di atas di kemudian hari diatur
dalam SSKK.
50. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi
finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi
atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban
Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat
Penandatangan Kontrak mengenakan Denda
dengan memotong angsuran pembayaran prestasi
pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
51. Jaminan 51.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan
Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau
surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat,
mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh
penerbit jaminan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah surat perintah
pencairan dari Pejabat Penandatangan
Kontrak atau pihak yang diberi kuasa oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak diterima.
51.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus
telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
51.3 Penggunaan Jaminan Uang Muka sebagai
berikut:
a. paket pekerjaan sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan;
4) Lembaga Keuangan Khusus yang
Menjalankan Usaha di Bidang
Pembiayaan, Penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia; atau
5) Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan
Penjaminan yang mempunyai
program asuransi kerugian
(suretyship).
b. paket pekerjaan di atas
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum; atau
2) Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/ Konsorsium
Perusahaan Penjaminan yang
mempunyai program asuransi
kerugian (suretyship).
51.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
rangka pengambilan uang muka paling
kurang sama dengan besarnya uang muka.
51.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi
secara proporsional sesuai dengan sisa uang
muka yang diterima.
51.6 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling
kurang sejak tanggal persetujuan pemberian
uang muka sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pekerjaan.
D. PERSONEL PENYEDIA DAN SUBPENYEDIA
52. Persyaratan Personel 52.1 Personel Inti yang diperkerjakan harus sesuai
dengan kualifikasi dan pengalaman yang
ditawarkan dalam Dokumen Penawaran dan
dibuktikan dalam Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak serta dituliskan
dalam Lampiran SSKK.
52.2 Penyesuaian terhadap perkiraan Waktu
Penugasan Personel akan dibuat oleh
Penyedia melalui pemberitahuan secara
tertulis kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak dan dapat dituangkan dalam
perubahan Kontrak.
52.3 Jika terdapat pekerjaan tambah, maka
perkiraan Waktu Penugasan harus
ditentukan secara tertulis oleh para pihak
dan dituangkan dalam perubahan Kontrak.
53. Personel Inti 53.1 Nama Personel Inti, uraian pekerjaan,
kualifikasi, dan perkiraan Waktu Penugasan
dilampirkan dalam Lampiran SSKK;
53.2 Personel Inti berkewajiban untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
Personel Inti dapat sewaktu-waktu
disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaan di bawah sumpah.
54. Jam Kerja dan Lembur 54.1 Orang hari standar atau satu hari orang
bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7
(tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam
istirahat.
54.2 Pelaksanaan pekerjaan diluar ketentuan
klausul 54.1 dapat diberikan lembur sesuai
dengan ketentuan Menteri yang membidangi
ketenagakerjaan setelah mendapatkan izin
Pejabat Penandatangan Kontrak.
54.3 Personel yang bekerja melebihi batas waktu
lembur yang diizinkan wajib diganti oleh
personel lain dan personel penggantinya
harus mendapatkan izin dari Pejabat
Penandatangan Kontrak dan dapat dibantu
diperiksa oleh Tim Pendukung .
54.4 Waktu kerja tenaga kerja asing yang
dimobilisasi ke Indonesia dihitung sejak
kedatangannya di Indonesia sesuai dengan
surat perintah mobilisasi;
54.5 Personel tidak berhak untuk dibayar atas
sakit atau liburan, karena perhitungan upah
sudah mencakup hal tersebut.
55. Hari Kerja 55.1 Penyedia tidak diperkenankan melakukan
pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu
yang secara ketentuan peraturan perundang-
undangan dinyatakan sebagai hari libur atau
di luar jam kerja normal, kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak
memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau
untuk keselamatan/perlindungan
masyarakat, dimana Penyedia harus
segera memberitahukan urgensi
pekerjaan tersebut kepada Tim
Pendukung dan/atau Pejabat
Penandatangan Kontrak.
55.2 Semua personel dibayar selama hari kerja
dan datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar
pembayaran masing-masing pekerja dapat
diperiksa oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
55.3 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari
kerja efektif dan jam kerja normal harus
mengikuti ketentuan Menteri yang
membidangi ketenagakerjaan.
55.4 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja
efektif dan/atau jam kerja normal harus
diawasi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan dapat dibantu diperiksa oleh Tim
Pendukung .
56. Kerjasama Antara 56.1 Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak
Penyedia dan sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia
Subpenyedia Spesialis.
56.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas
bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
tersebut.
56.3 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau
mensubkontrakkan pekerjaan.
56.4 Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan
Penyedia Usaha Kecil, maka pekerjaan
tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh
Penyedia yang ditunjuk dan dilarang
dialihkan atau disubkontrakkan kepada
pihak lain.
56.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan
kerjasama dengan Subpenyedia hanya boleh
melaksanakan sesuai dengan daftar bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila
ada) yang dituangkan dalam Lampiran SSKK.
56.6 Lampiran SSKK (Daftar Pekerjaan yang
Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak
boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis
dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan
dituangkan dalam adendum Kontrak.
56.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan
Subpenyedia dilaporkan secara periodik
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
diawasi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
serta dapat dibantu oleh Tim Pendukung .
56.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan
sebagaimana diatur pada klausul 56.4 atau
56.5 maka akan dikenakan denda senilai
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
E. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
57. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
Pejabat Penandatangan yang harus dilaksanakan oleh Pejabat
Kontrak Penandatangan Kontrak dalam melaksanakan
Kontrak, meliputi :
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik
mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan
jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan Biaya
Langsung Personel dan Biaya Langsung Non
Personel yang tercantum dalam Kontrak yang
telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
sesuai ketentuan Kontrak; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
58. Fasilitas Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan
fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum
dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan ini.
59. Peristiwa Kompensasi 59.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan
kepada Penyedia yaitu:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak
mengubah Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada
Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
jadwal yang dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi
sesuai jadwal dalam kontrak;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan penundaan
pelaksanaan pekerjaan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan untuk mengatasi
kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya yang disebabkan/tidak
disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak; dan/atau
g. Ketentuan lain dalam SSKK.
59.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan
pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka
Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk membayar ganti rugi
dan/atau memberikan perpanjangan Masa
Pelaksanaan Kontrak.
59.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi
hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan
data penunjang dan perhitungan kompensasi
yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan
kerugian nyata.
59.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak
hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi
yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan
perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
Kompensasi.
59.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi
dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
Kontrak jika Penyedia gagal atau lalai untuk
memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak
Peristiwa Kompensasi.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
60. Nilai Kontrak 60.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar
kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan
dalam Kontrak sebesar Nilai Kontrak.
60.2 Nilai Kontrak telah memperhitungkan
meliputi:
a. beban pajak,
b. keuntungan dan biaya overhead (biaya
umum); dan
c. biaya pelaksanaan pekerjaan.
60.3 Rincian Nilai Kontrak sesuai dengan rincian
yang tercantum dalam Rincian Komponen
Remunerasi Personel dan Rincian Biaya
Langsung Non Personel dan dicantumkan di
dalam Kontrak.
60.4 Besaran Nilai Kontrak sesuai dengan
penawaran yang sebagaimana yang telah
diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan
dalam Kontrak.
61. Pembayaran 61.1 Uang Muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada
Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK
untuk:
1) Mobilisasi; dan/atau
2) pekerjaan teknis yang diperlukan
untuk persiapan pelaksanaan
pekerjaan
b. uang muka dapat diberikan paling tinggi
20% (dua puluh persen) dari harga
Kontrak;
c. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka
dapat diberikan paling tinggi 15% (lima
belas persen) dari harga Kontrak;
d. Besaran uang muka ditentukan dalam
SSKK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka
paling sedikit sebesar uang muka yang
diterima;
e. Dalam hal diberikan uang muka, maka
Penyedia harus mengajukan
permohonan pengambilan uang muka
secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai dengan
rencana penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus
mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) untuk permohonan
tersebut pada huruf f, paling lambat 7
(tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang
Muka diterima;
g. Pengembalian uang muka
diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran
prestasi pekerjaan dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan selesai.
61.2 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang
disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan
disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
b. Tagihan yang disampaikan Penyedia
dilampiri dengan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan
KAK, bukti pembayaran, kuitansi, dan
bukti dukung pengeluaran lain sesuai
dengan SSKK
c. pembayaran dilakukan dengan cara
bulanan, termin, atau sekaligus sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan
dalam SSKK.
d. pembayaran harus memperhitungkan
angsuran uang muka, denda (apabila
ada), dan pajak;
e. untuk Kontrak yang mempunyai
subkontrak, permintaan pembayaran
harus dilengkapi bukti pembayaran
kepada seluruh Subpenyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran
kepada Subpenyedia dilakukan sesuai
prestasi pekerjaan yang selesai
dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa
harus menunggu pembayaran terlebih
dahulu dari Pejabat Penandatangan
Kontrak.
f. pembayaran terakhir dilakukan setelah
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia;
g. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari Penyedia diterima
harus sudah mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM); dan
h. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan tagihan, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat meminta Penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi
sementara dengan mengesampingkan
hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan.
61.3 Denda dan Ganti Rugi
a. denda merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
denda keterlambatan dalam penyelesaian
pelaksanaan pekerjaan dan denda terkait
pelanggaran ketentuan subkontrak;
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial
yang dikenakan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak maupun
Penyedia karena terjadinya cidera
janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti
rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang
dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan
adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) per hari dari
harga bagian Kontrak yang
tercantum dalam kontrak; atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari harga
Kontrak (sebelum PPN) untuk setiap
hari keterlambatan;
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK;
d. Besaran denda pelanggaran subkontrak
sebesar nilai pekerjaan subkontrak yang
disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan.
e. besarnya ganti rugi sebagai akibat
peristiwa kompensasi yang dibayar oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atas
keterlambatan pembayaran adalah
sebesar bunga dari nilai tagihan yang
terlambat dibayar, berdasarkan tingkat
suku bunga yang berlaku pada saat itu
menurut ketetapan Bank Indonesia;
f. pembayaran denda dan/atau ganti rugi
diperhitungkan dalam pembayaran
prestasi pekerjaan;
g. ganti rugi kepada Penyedia dapat
mengubah Harga Kontrak setelah
dituangkan dalam adendum kontrak;
h. pembayaran ganti rugi dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila
Penyedia telah mengajukan tagihan
disertai perhitungan dan data-data.
62. Perhitungan Akhir 62.1 Perhitungan akhir nilai pekerjaan
berdasarkan ketentuan dalam Kontrak,
dilaksanakan setelah pekerjaan selesai dan
dituangkan dalam Adendum Kontrak.
62.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan
terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
dan berita acara serah terima pekerjaan telah
ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
62.3 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,
Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
rincian perhitungan nilai tagihan terakhir
yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan
Kontrak berdasarkan hasil penelitian
tagihan, berkewajiban untuk menerbitkan
SPP untuk pembayaran tagihan angsuran
terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tagihan dan dokumen
penunjang dinyatakan lengkap dan diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
63. Penangguhan 63.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Pembayaran menangguhkan pembayaran setiap angsuran
prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia
gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap
Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan dalam KAK.
63.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara
tertulis memberitahukan kepada Penyedia
tentang penangguhan hak pembayaran,
disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
penangguhan tersebut. Penyedia diberi
kesempatan untuk memperbaiki dalam
jangka waktu tertentu.
63.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus
disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
kelalaian Penyedia.
63.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, penangguhan
pembayaran akibat keterlambatan
penyerahan pekerjaan dapat dilakukan
bersamaan dengan pengenaan denda kepada
Penyedia.
G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
64. Penyelesaian 64.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya
Perselisihan/ Sengketa sungguh-sungguh menyelesaikan secara
amai semua perselisihan yang timbul dari
atau berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip
dasar musyawarah untuk mencapai
kemufakatan.
64.2 Dalam hal musyawarah para pihak
sebagaimana dimaksud pada klausul 64.1
tidak dapat mencapai suatu kemufakatan,
maka penyelesaian perselisihan atau
sengketa antara para pihak ditempuh melalui
tahapan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
64.3 Selain ketentuan pada klausul 64.2 para
pihak dapat membentuk dewan sengketa
(untuk menggantikan mediasi dan
konsiliasi).
64.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan
sengketa untuk menggantikan mediasi dan
konsiliasi maka nama anggota dewan
sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh
para pihak sebelum penandatanganan
Kontrak.
65. Itikad Baik 65.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
percaya yang disesuaikan dengan hak-hak
yang terdapat dalam Kontrak.
65.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan
perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak. Apabila
selama Kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang
terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.