| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028612760101000 | Rp 225,529,800 | 93.1 | 94.48 | - | |
| 0028612869101000 | Rp 230,156,780 | 95.9 | 96.32 | - | |
PT Zalco Pratama | 0024560997085000 | Rp 237,817,500 | 93.67 | 93.9 | - |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi teknis. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70). |
| 0032865560101000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi teknis. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70). | |
| 0723560918101000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi teknis. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70). | |
| 0015758881101000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi teknis. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70). | |
| 0751935354805000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi teknis. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70). | |
| 0032484834101000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0720795699429000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi teknis. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70). | |
CV Retricon Consultant | 07*0**8****01**0 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi teknis. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70). |
| 0026506774101000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0013662622077000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi teknis. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70). | |
| 0020913257404000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0636131781323000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi teknis. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70). | |
| 0667070817942000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi teknis. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70). | |
| 0026891002101000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
CV Nivo Graphic Konsultan Teknik | 06*1**8****31**0 | - | - | - | - |
| 0032585176104000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
PT Indy Gita Persada | 00*9**1****31**0 | - | - | - | - |
| 0837721026107000 | - | - | - | - | |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - | - |
| 0029710670101000 | - | - | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | - | - | |
| 0429373434942000 | - | - | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - | - | - |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0026529768331000 | - | - | - | - | |
Prabu Mahkota Nusantara | 09*5**8****29**0 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS TEUKU UMAR
MEULABOH, ACEH BARAT
Telpon. 0655-7110535
Laman : www.utu.ac.id, Email : info@utu.ac.id K ode Pos 23615; PO BOX 59
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
PERENCANAAN
NAMA PEKERJAAN : Perencanaan Renovasi Minor Prasarana Laboratorium
LOKASI : KAMPUS UNIVERSITAS TEUKU UMAR
TAHUN ANGGARAN : 2024
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultansi
perencanaan antara lain :
A. URAIAN SINGKAT
Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Secara garis besar
Konsultan Perencana menyusun dokumen perencanaan untuk 6 paket
pekerjaan renovasi dan peningkatan prasarana yang telah ada di lingkup UTU
yaitu :
1) Peningkatan Gedung Hatchery Perikanan;
2) Peningkatan Gedung Laboratorium Teknik;
3) Renovasi Gedung Laboratorium Pertanian;
4) Renovasi Gedung Laboratorium Kuliner FKM;
5) Renovasi Kandang Sapi UF; dan
6) Renovasi Gedung Perpustakaan.
B. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku yaitu standar nasional Indonesia (SNI)
Konstruksi dan Bangunan Sipil yang terdiri:
a. Tahap Persiapan Penyusunan Rencana:
1) Untuk persiapan penyusunan rencana dilakukan pertemuan awal dengan calon
pengguna terdiri dari pihak fakultas, pengelola laboratorium dan pihak pejabat
pembuat komitmen untuk menyesuaikan dengan kebutuhan;
2) mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
3) membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (KAK).
4) membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan sasaran
atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis
data dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain. Program perencanaan
perancangan berupa laporan yang mencakup:
a) program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan perencanaan
perancangan.
b) program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang serta
analisa hubungan fungsi ruang.
c) program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
5) membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan perancangan
sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis,
diagram-diagram dan/atau gambar.
6) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
pembagian ruang dan bentuk bangunan.
7) Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
b. Pra rancangan
1) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi massa
bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah
berdasarkan Rencana Tata Kota dan program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
2) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar bangunan
dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
3) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan hubungan antar
ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil atau ketinggian lantai.
4) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi atau
arah bangunan.
5) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
6) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau animasi
komputer.
7) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
(satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang memadai beserta
ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
8) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam bentuk
diagram.
9) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan luas lantai,
informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur bangunan,
pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan
biaya dan waktu konstruksi.
10) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau kabupaten,
keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan
permohonan Persetujuan Banguna Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan pemerintah daerah setempat.
11) Penyelenggaraan kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value engineering) pada tahap pra
rancangan untuk pengembangan konsep perencanaan teknis bagi kegiatan
pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan.
12) Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
c. Tahap pengembangan rencana teknis:
1) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
2) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata ruang
dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis
bahan yang digunakan.
3) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah bangunan dan
bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi
desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
4) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan, secara
melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen
bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta
uraian konsep dan perhitungannya.
5) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail mekanikal
elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
6) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
(satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
7) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
8) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
9) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-
gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material
dan elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume
pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun
laporan perencanaan.
10) Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen
teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.
11) Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
12) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan,
dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
d. Tahap Rencana Detail:
1) Gambar rencana teknis bangunan lengkap (Struktur, Arsitektur, Mekanikal dan elektrikal,
lansekap) untuk 2 paket pengembangan Gedung dan 4 paket renovasi;
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) untuk 2 paket pengembangan Gedung dan 4 paket
renovasi;
3) Rencana kerja volume pekerjaan (BQ) untuk 2 paket pengembangan Gedung dan 4 paket
renovasi;
4) Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 2 paket pengembangan Gedung dan 4 paket
renovasi;
5) rincian volume pelaksanaan pekerjaan untuk 2 paket pengembangan Gedung dan 4 paket
renovasi.
e. Tahap Pelelangan:
1) Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun
dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
2) Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa
atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
ulang.
f. Pengawasan berkala
Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.