Perecanaan Renovasi Minor Prasarana Laboratorium

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16842025
Date: 12 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Teuku Umar
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 250,317,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 250,316,000
Winner (Pemenang): CV Cipta Marga Utama
NPWP: 028612869101000
RUP Code: 46570906
Work Location: Jalan Kampus Alue Peunyareng Meureubo Aceh Barat - Aceh Barat (Kab.)
Participants: 31
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0028612760101000Rp 225,529,80093.194.48-
0028612869101000Rp 230,156,78095.996.32-
PT Zalco Pratama
0024560997085000Rp 237,817,50093.6793.9-
PT Kaula Utama Konsultan
05*0**6****22**0---Tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi teknis. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70).
0032865560101000---Tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi teknis. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70).
0723560918101000---Tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi teknis. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70).
0015758881101000---Tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi teknis. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70).
0751935354805000---Tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi teknis. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70).
0032484834101000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0720795699429000---Tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi teknis. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70).
CV Retricon Consultant
07*0**8****01**0---Tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi teknis. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70).
0026506774101000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0013662622077000---Tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi teknis. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70).
0020913257404000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0636131781323000---Tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi teknis. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70).
0667070817942000---Tidak lulus ambang batas persyaratan kualifikasi teknis. Peserta dinyatakan lulus evaluasi kualifikasi teknis apabila nilai kualifikasi teknis memenuhi nilai ambang batas (Nilai Ambang Batas : 70).
0026891002101000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
CV Nivo Graphic Konsultan Teknik
06*1**8****31**0----
0032585176104000----
0015148877331000----
0744675075541000----
PT Indy Gita Persada
00*9**1****31**0----
0837721026107000----
PT Dutagraha Cipta Enjinering
0823420195437000----
0029710670101000----
0653100560422000----
0429373434942000----
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
0026529768331000----
Prabu Mahkota Nusantara
09*5**8****29**0----
Attachment
KEMENTERIAN      PENDIDIKAN,    KEBUDAYAAN,                  
                     RISET,  DAN  TEKNOLOGI                            
                                                                       
                  UNIVERSITAS    TEUKU    UMAR                         
                                                                       
                   MEULABOH,  ACEH BARAT                               
                       Telpon. 0655-7110535                            
               Laman : www.utu.ac.id, Email : info@utu.ac.id K ode Pos 23615; PO BOX 59
                                                                       
 URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN     JASA  KONSULTANSI                  
                                                                       
                     PERENCANAAN                                       
                                                                       
                                                                       
NAMA PEKERJAAN : Perencanaan Renovasi Minor Prasarana Laboratorium     
LOKASI         : KAMPUS UNIVERSITAS TEUKU UMAR                         
TAHUN ANGGARAN : 2024                                                  
                                                                       
                                                                       
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultansi   
perencanaan antara lain :                                              
A. URAIAN SINGKAT                                                      
     Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah  
     berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Secara garis besar        
     Konsultan Perencana menyusun dokumen perencanaan untuk 6 paket    
     pekerjaan renovasi dan peningkatan prasarana yang telah ada di lingkup UTU
                                                                       
     yaitu :                                                           
     1)   Peningkatan Gedung Hatchery Perikanan;                       
     2)   Peningkatan Gedung Laboratorium Teknik;                      
     3)   Renovasi Gedung Laboratorium Pertanian;                      
     4)   Renovasi Gedung Laboratorium Kuliner FKM;                    
     5)   Renovasi Kandang Sapi UF; dan                                
     6)   Renovasi Gedung Perpustakaan.                                
                                                                       
                                                                       
B. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                             
                                                                       
          Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah
  berpedoman pada ketentuan yang berlaku yaitu standar nasional Indonesia (SNI)
                                                                       
  Konstruksi dan Bangunan Sipil yang terdiri:                          
  a. Tahap Persiapan Penyusunan Rencana:                               
                                                                       
    1) Untuk persiapan penyusunan rencana dilakukan pertemuan awal dengan calon
       pengguna terdiri dari pihak fakultas, pengelola laboratorium dan pihak pejabat
       pembuat komitmen untuk menyesuaikan dengan kebutuhan;           
    2) mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
    3) membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (KAK).
                                                                       
    4) membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan sasaran
       atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis
       data dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain. Program perencanaan
       perancangan berupa laporan yang mencakup:                       
       a) program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan perencanaan
          perancangan.                                                 
       b) program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang serta
          analisa hubungan fungsi ruang.                               
                                                                       
       c) program Bangunan Gedung Hijau (BGH).                         
    5) membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan perancangan
       sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis,
       diagram-diagram dan/atau gambar.                                
    6) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai yang
       menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
       pembagian ruang dan bentuk bangunan.                            
                                                                       
    7) Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
       perencanaan perancangan tahap selanjutnya.                      
  b. Pra rancangan                                                     
                                                                       
    1) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi massa
       bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah
       berdasarkan Rencana Tata Kota dan program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
    2) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar bangunan
                                                                       
       dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.    
    3) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan hubungan antar
       ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil atau ketinggian lantai.
    4) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi atau
       arah bangunan.                                                  
    5) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
       menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
                                                                       
    6) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau animasi
       komputer.                                                       
    7) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
       (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang memadai beserta
       ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.            
    8) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam bentuk
       diagram.                                                        
                                                                       
    9) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan luas lantai,
       informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur bangunan,
       pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan
       biaya dan waktu konstruksi.                                     
    10) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau kabupaten,
       keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan
       permohonan Persetujuan Banguna Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang
       ditetapkan pemerintah daerah setempat.                          
                                                                       
    11) Penyelenggaraan kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value engineering) pada tahap pra
       rancangan untuk pengembangan konsep perencanaan teknis bagi kegiatan
       pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan.             
    12) Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
       perancangan tahap selanjutnya.                                  
  c. Tahap pengembangan rencana teknis:                                
                                                                       
    1) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
       arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
       terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
    2) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata ruang
                                                                       
       dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis
       bahan yang digunakan.                                           
    3) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah bangunan dan
       bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi
       desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.     
    4) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan, secara
       melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen
       bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta
       uraian konsep dan perhitungannya.                               
    5) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail mekanikal
       elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
                                                                       
    6) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
       (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
       dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
    7) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
    8) menyusun perkiraan biaya konstruksi.                            
    9) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-
       gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material
                                                                       
       dan elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume
       pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun
       laporan perencanaan.                                            
    10) Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen
       teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.                    
    11) Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
       rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
                                                                       
    12) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
       perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan,
       dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
       perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.                     
                                                                       
  d. Tahap Rencana Detail:                                             
    1) Gambar rencana teknis bangunan lengkap (Struktur, Arsitektur, Mekanikal dan elektrikal,
      lansekap) untuk 2 paket pengembangan Gedung dan 4 paket renovasi;
                                                                       
    2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) untuk 2 paket pengembangan Gedung dan 4 paket
      renovasi;                                                        
    3) Rencana kerja volume pekerjaan (BQ) untuk 2 paket pengembangan Gedung dan 4 paket
      renovasi;                                                        
    4) Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 2 paket pengembangan Gedung dan 4 paket
      renovasi;                                                        
    5) rincian volume pelaksanaan pekerjaan untuk 2 paket pengembangan Gedung dan 4 paket
      renovasi.                                                        
                                                                       
  e. Tahap Pelelangan:                                                 
                                                                       
    1) Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun
      dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
      kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
      menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.                     
    2) Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
      pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
                                                                       
      termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan
      pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa
      atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
      dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
      ulang.                                                           
  f.  Pengawasan berkala                                               
                                                                       
      Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
      dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
      pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
      yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
      bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
Tenders also won by CV Cipta Marga Utama