Renovasi Toilet Gedung Badan Bahasa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16868025
Date: 19 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Sekretariat Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 507,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 506,000,000
RUP Code: 45885187
Work Location: Jalan Daksinapati Barat IV Rawamangun Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 233
Attachment
KERANGKA       ACUAN     KERJA                             
                                                                      
               PAKET    PEKERJAAN                                     
RENOVASI      TOILET   GEDUNG      BADAN    BAHASA                    
                                                                      
            TAHUN     ANGGARAN       2024                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 SEKRETARIAT BADAN PENGEMBANGAN  DAN PEMBINAAN  BAHASA                
       BADAN PENGEMBANGAN   DAN PEMBINAAN BAHASA                      
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  KERANGKA  ACUAN KERJA                               
                     PAKET PEKERJAAN                                  
           RENOVASI TOILET GEDUNG BADAN BAHASA                        
                   TAHUN ANGGARAN  2024                               
                                                                      
                                                                      
A. Latar Belakang                                                     
                                                                      
   Dalam rangka mewujudkan tugas Badan Pengembangan dan Pembinaan     
   Bahasa yaitu melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di
                                                                      
   bidang bahasa dan sastra Indonesia, perlu didukung oleh sarana dan 
   prasarana yang memadai. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Badan
                                                                      
   Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melakukan pelayanan kepada       
                                                                      
   masyarakat serta melaksanakan  pekerjaan-pekerjaan administrasi    
   pendukung. Oleh karena itu dibutuhkan sarana gedung dan tempat kerja yang
                                                                      
   aman, nyaman, dan representatif.                                   
                                                                      
   Salah satu sarana yang wajib ada adalah toilet. Toilet merupakan fasilitas
   sanitasi tempat buang air besar, buang air kecil, tempat cuci tangan dan/atau
                                                                      
   muka. Toilet di gedung pemerintah diatur melalui Peraturan Menteri 
                                                                      
   Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar  
   Kebutuhan Barang Milik Negara. Dalam aturan tersebut, toilet di dalam
                                                                      
   gedung harus memenuhi standar yang ada, mulai dari penempatan toilet,
   perlengkapan, hingga ukuran toilet. Penempatan toilet harus terpisah antara
                                                                      
   laki-laki, perempuan, dan penyandang cacat (disabilitas), serta diberikan
                                                                      
   tanda yang jelas. Toilet harus bersih dan tidak menimbulkan bau, tidak ada
   lalat, nyamuk, atau serangga yang lainnya, tersedia air bersih, dibersihkan
                                                                      
   setiap hari secara periodik, memiliki penerangan yang cukup, tersedia saluran
   pembuangan air yang mengalir dengan baik, serta memiliki sirkulasi udara
                                                                      
   yang baik. Beberapa toilet eksisting saat ini mengalami kerusakan  
   diantaranya saluran air tersumbat, plafon rusak, adanya kebocoran, dan
                                                                      
   lainnya. Sehubungan dengan itu, perlu adanya renovasi toilet dalam rangka
                                                                      
   menyediakan sarana yang memadai bagi pegawai Badan Bahasa.         
                                                                      
   Dalam pelaksanaan renovasi toilet gedung Badan Bahasa tersebut,    
   pelaksana konstruksi harus mengacu pada rancangan desain arsitektur dan
                                                                      
   struktur yang representatif sebagai fasilitas atau sarana gedung unit eselon I,
   serta harus fungsional dan memenuhi keselamatan. Oleh karena itu, perlu
                                                                      
                                                                      
   dilakukan pemilihan penyedia pelaksana konstruksi yang profesional 
   dibidangnya. Penyedia jasa diharuskan mampu menerjemahkan tujuan dari
                                                                      
   pelaksanaan renovasi toilet gedung Badan Bahasa sesuai dengan desain
   yang dibuat oleh konsultan perencana. Oleh karena itu, penyedia pelaksana
                                                                      
   konstruksi perlu memiliki tenaga profesional di bidang arsitektur dan struktur.
                                                                      
   Paket pekerjaan renovasi toilet gedung Badan Bahasa ini mengacu pada
                                                                      
   Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
   Presiden Nomor 16 Tahun  2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa        
                                                                      
   Pemerintah. Berdasarkan anggaran paket pekerjaan pelaksana konstruksi
   yang tersedia, metode pemilihan penyedia yang digunakan adalah tender.
                                                                      
   Dengan dilaksanakannya tender pemilihan penyedia pelaksana konstruksi ini
                                                                      
   diharapkan menghasilkan penyedia yang tepat dari segi kualitas dan biaya
   dari anggaran yang dibelanjakan.                                   
                                                                      
                                                                      
B. Definisi                                                           
                                                                      
   Kerangka acuan ini memuat definisi istilah sebagai berikut.        
                                                                      
   1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah   
                                                                      
     pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
     kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Sekretariat
                                                                      
     Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.                         
   2. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah  
                                                                      
     pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan
                                                                      
     dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran 
     anggaran belanja negara pada Sekretariat Badan Pengembangan dan  
                                                                      
     Pembinaan Bahasa.                                                
   3. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ
                                                                      
     adalah unit kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
                                                                      
     Teknologi.                                                       
   4. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang
                                                                      
     meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, 
     dan pembangunan kembali pada pekerjaan renovasi toilet gedung Badan
                                                                      
     Bahasa.                                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   5. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta 
     pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di
                                                                      
     seluruh kementerian/lembaga atau perangkat daerah dalam jangka waktu
     tertentu.                                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
C. Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                      
   1. Maksud Kegiatan                                                 
     Maksud  kegiatan adalah untuk memperoleh penyedia pekerjaan      
                                                                      
     konstruksi yang profesional sehingga dapat melaksanakan renovasi toilet
     gedung Badan Bahasa sesuai dengan rencangan desain yang telah    
                                                                      
     dibuat.                                                          
                                                                      
   2. Tujuan Kegiatan                                                 
                                                                      
     Tujuan kegiatan adalah untuk memperoleh toilet gedung Badan Bahasa
     yang representatif, fungsional, dan memenuhi keselamatan bangunan
                                                                      
     sesuai dengan standar bangunan pemerintah.                       
                                                                      
                                                                      
D. Target/Sasaran Kegiatan                                            
                                                                      
   Dengan adanya kegiatan ini diharapkan adanya hasil pelaksanaan pekerjaan
                                                                      
   yang baik agar dapat dimanfaatkan dengan sempurna dan tepat guna   
   sehingga mendukung tercapainya pekerjaan konstruksi yang tepat waktu,
                                                                      
   kualitas konstruksi yang sempurna dan dapat dipertanggung jawabkan, serta
                                                                      
   dapat dirasakan manfaatnya bagi Badan Pengembangan dan Pembinaan   
   Bahasa.                                                            
                                                                      
   Sasaran kegiatan adalah tersedianya pekerjaan konstruksi yang dapat
                                                                      
   dipertanggung jawabkan dengan biaya yang wajar yang dapat melaksanakan
   pekerjaan renovasi toilet gedung Badan Bahasa.                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
E. Lokasi Pekerjaan                                                   
                                                                      
   Lokasi pekerjaan berada di Gedung Darma, Badan Pengembangan dan    
   Pembinaan Bahasa, Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta  
                                                                      
   Timur.                                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
F. Sumber Pendanaan                                                   
                                                                      
   1. Biaya pekerjaan renovasi toilet gedung Badan Bahasa dibebankan DIPA
     Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian  
                                                                      
     Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Tahun
                                                                      
     Anggaran 2024 yang dialokasikan pada akun Belanja Modal Gedung dan
     Bangunan (533111).                                               
                                                                      
   2. Biaya pekerjaan konstruksi dan tata cara pembayaran diatur secara
                                                                      
     kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan pekerjaan   
     konstruksi sesuai peraturan yang berlaku, yang secara umum meliputi:
                                                                      
     a. Pekerjaan Persiapan/Bongkaran                                 
                                                                      
     b. Pekerjaan Struktur                                            
     c. Pekerjaan Arsitektur                                          
                                                                      
     d. Pekerjaan Elektrikal dan Plumbing                             
                                                                      
                                                                      
G. Nama Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa                          
                                                                      
   Pekerjaan renovasi toilet gedung Badan Bahasa ini diselenggarakan oleh
                                                                      
   Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang terdiri dari:
                                                                      
   1. Kuasa Pengguna Anggaran                                         
     Alamat  : Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur  
                                                                      
   2. Pejabat Pembuat Komitmen                                        
                                                                      
     Alamat  : Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur  
                                                                      
   3. Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek          
     Alamat  : Komplek Kemdikbudristek, Gedung C Lantai 14, Jalan     
                                                                      
              Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat               
                                                                      
                                                                      
H. Referensi Hukum                                                    
                                                                      
   Secara umum, persyaratan teknis Bangunan Negara mengikuti ketentuan
                                                                      
   dalam:                                                             
                                                                      
   1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;       
   2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan      
     Pekerjaanan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa        
                                                                      
     Konstruksi;                                                      
   4. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan      
                                                                      
     Bangunan Gedung Negara;                                          
                                                                      
   5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor     
     22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;        
                                                                      
   6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah    
     Nomor  12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan       
                                                                      
     Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.                         
                                                                      
                                                                      
I. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                      
   1. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan
                                                                      
     konstruksi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yang terdiri
     dari:                                                            
                                                                      
     a. Pekerjaan persiapan, yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan
                                                                      
        awal berupa koordinasi dengan petugas sarpras Sekretariat Badan
        Bahasa untuk tempat penyimpanan bahan material, mobilisasi    
                                                                      
        peralatan dan tenaga kerja, serta penyelenggaraan SMK3.       
     b. Pekerjaan bongkaran, yaitu kegiatan yang meliputi pembongkaran
                                                                      
        dinding, pintu, plafon, sanitair, instalasi listrik, dan instalasi plumbing.
                                                                      
        Kemudian bongkaran dipilah berdasarkan nilai manfaat (berkoordinasi
        dengan petugas BMN kantor setempat untuk dinilai). Bongkaran yang
                                                                      
        memiliki nilai manfaat diserahkan kepada petugas BMN, bongkaran
        yang tidak memiliki nilai manfaat dibawa keluar lokasi proyek untuk
                                                                      
        dibuang. Penyedia dilarang menggunakan kembali material lama yang
                                                                      
        telah dibongkar.                                              
     c. Pekerjaan struktur, yaitu kegiatan yang meliputi              
                                                                      
        1) Pekerjaan galian dan urugan untuk pondasi.                 
        2) Pekerjaan pondasi dan beton.                               
                                                                      
     d. Pekerjaan arsitektur, yaitu kegiatan yang meliputi            
                                                                      
        1) Pekerjaan pasangan bata, dinding, dan lantai               
        2) Pekerjaan plafon                                           
                                                                      
        3) Pekerjaan kusen dan partisi                                
        4) Pekerjaan pengecatan                                       
     e. Pekerjaan elektrikal dan plumbing, yaitu kegiatan yang meliputi
                                                                      
        1) Pekerjaan pengadaan dan pemasangan instalasi elektrikal    
        2) Pekerjaan pengadaan dan pemasangan instalasi plumbing dan  
                                                                      
           sanitary                                                   
                                                                      
     f. Pekerjaan perapihan, yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan
        akhir berupa pembersihan lokasi pekerjaan dari sisa-sisa bahan
                                                                      
        material, sampah, serta barang-barang lainnya yang bukan milik
        pengguna jasa.                                                
                                                                      
     g. Penyedia membuat jadwal kegiatan pekerjaan konstruksi secara  
                                                                      
        terperinci.                                                   
     h. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
                                                                      
        pengadaan yang telah disusun oleh PPK dan konsultan perencana 
        (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
                                                                      
        perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing, serta 
                                                                      
        ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang diperlukan).
     i. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
                                                                      
        masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara 
        pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan kualitas hasil pekerjaan
                                                                      
        seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.              
                                                                      
     j. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan  
        dari pihak pengguna jasa, dimana dalam hal ini PPK Sekretariat Badan
                                                                      
        Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan,    
        Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai pengguna jasa akan   
                                                                      
        menunjuk konsultan pengawas untuk melakukan pengawasan        
        terhadap keseluruhan proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini.
                                                                      
     k. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
                                                                      
        Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3).        
     l. Pelaksanaan kegiatan akan didahului dengan penandatanganan Surat
                                                                      
        Perjanjian yang merupakan kontrak pelaksanaan pekerjaan       
        pengadaan ruang Kepala Badan dan selanjutnya dibuat Laporan   
                                                                      
        Kemajuan Pekerjaan (laporan mingguan dan bulanan) hingga      
                                                                      
        Pemeriksaan Pekerjaan oleh PPK serta tim teknis dibantu pengawas
                                                                      
                                                                      
        pekerjaan, kemudian dilanjutkan dengan Berita Acara Serah Terima
        Pertama Pekerjaan (PHO).                                      
                                                                      
     m. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap pemeriksaan atas hasil   
        pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Di dalam masa pemeliharaan ini,
                                                                      
        penyedia pekerjaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
                                                                      
        atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi
        sehingga bangunan berfungsi dengan sempurna.                  
                                                                      
     n. Penyedia wajib menyerahkan dokumen berupa petunjuk penggunaan 
        (apabila ada), garansi barang, serta dokumen-dokumen lain yang
                                                                      
        diperlukan oleh pengguna jasa.                                
                                                                      
     o. Lamanya masa pemeliharaan adalah 180 (seratus delapan puluh) hari
        kalender, terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi
                                                                      
        (PHO).                                                        
                                                                      
   2. Tanggung jawab penyedia pekerjaan konstruksi meliputi:          
     a. Penyedia bertanggung jawab secara profesional atas pelaksanaan
                                                                      
        pekerjaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan
                                                                      
        kode etik profesi yang berlaku.                               
     b. Secara umum tanggung jawab penyedia pekerjaan konstruksi adalah
                                                                      
        minimal sebagai berikut:                                      
        1) Pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
                                                                      
          standar hasil karya konstruksi yang berlaku.                
                                                                      
        2) Hasil karya konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
          batasan-batasan yang telah diberikan oleh pengguna jasa,    
                                                                      
          termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
          penyelesaian pekerjaan, dan mutu bangunan yang diwujudkan.  
                                                                      
        3) Hasil karya konstruksi yang dihasilkan harus telah memenuhi
                                                                      
          peraturan, standar, dan pedoman teknis yang berlaku untuk   
          bangunan pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan        
                                                                      
          negara.                                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
J. Keluaran                                                           
                                                                      
   Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia pekerjaan konstruksi berdasarkan
   Kerangka Acuan Kerja ini yang lebih lanjut akan diatur dalam surat 
                                                                      
   perjanjian adalah:                                                 
                                                                      
   1. Arsitektur dan struktur toilet gedung Badan Bahasa yang sesuai dengan
                                                                      
     dokumen kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi.                
                                                                      
   2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi, meliputi:                 
     a. Gambar kerja (Shop Drawing) dan rencana kerja.                
                                                                      
     b. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
        pekerjaan konstruksi oleh penyedia pekerjaan konstruksi.      
                                                                      
     c. Berita Acara Perubahan Pekerjaan dan  rincian pekerjaan       
                                                                      
        tambah/kurang (jika ada), Berita Acara Serah Terima I dan II, Berita
        Acara Pemeriksaan Pekerjaan, serta Berita Acara lain yang berkaitan
                                                                      
        dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.                      
     d. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
                                                                      
        pelaksanaan konstruksi fisik meliputi: tahap awal (0%), tahap 30%
                                                                      
        pekerjaan, tahap 70% pekerjaan dan tahap 100% pekerjaan.      
     e. As Built Drawing (Gambar Terbangun).                          
                                                                      
                                                                      
K. Jangka Waktu Pekerjaan                                             
                                                                      
   Jangka waktu pekerjaan konstruksi selama 90 (sembilan puluh) hari kalender,
                                                                      
   terhitung sejak terbit SPMK.                                       
                                                                      
                                                                      
L. Syarat Kualifikasi Penyedia                                        
                                                                      
   1. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia              
                                                                      
     a. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional dengan kualifikasi kecil
        (sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Badan Pusat 
                                                                      
        Statistik) dan sesuai dengan skala usaha (kualifikasi/segmentasi).
                                                                      
     b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang
        masih berlaku dengan persyaratan:                             
                                                                      
        1) Kualifikasi : Kecil                                        
        2) Klasifikasi : Bangunan Gedung                              
                                                                      
                                                                      
        3) Subklasifikasi : Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan  
                        Gedung Lainnya (BG009) KBLI 41019             
                                                                      
     c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan
        (TDP) yang masih berlaku.                                     
                                                                      
     d. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
                                                                      
        Konfirmasi Status Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban    
        perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2023.                    
                                                                      
     e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
        benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.        
                                                                      
     f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada  
                                                                      
        Kontrak yang dibuktikan dengan:                               
        1) Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (bila ada);     
                                                                      
        2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                          
        3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap   
                                                                      
          (apabila dikuasakan); dan                                   
                                                                      
        4) Kartu Tanda Penduduk.                                      
     g. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:           
                                                                      
        1) tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
        2) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
                                                                      
          praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses     
                                                                      
          pengadaan ini.                                              
        3) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
                                                                      
          profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
          peraturan perundang-undangan; dan                           
                                                                      
        4) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2)
          dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan     
                                                                      
          peraturan perundang-undangan.                               
                                                                      
     h. Menyetujui surat pernyataan Peserta yang berisi:              
        1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan  
                                                                      
          pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
          dihentikan;                                                 
                                                                      
        2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;    
                                                                      
        3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
          dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;                   
                                                                      
        4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
          kepentingan;                                                
                                                                      
        5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
          dalam menjalani sanksi pidana;                              
                                                                      
        6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai    
                                                                      
          Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan      
          pengurus  badan  usaha  sebagai pegawai Kementerian/        
                                                                      
          Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar  
          tanggungan Negara;                                          
                                                                      
        7) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum
                                                                      
          dalam Dokumen Pemilihan;                                    
        8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang  
                                                                      
          disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa 
          data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan 
                                                                      
          maka  peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
                                                                      
          pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata,     
          dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai
                                                                      
          dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.              
                                                                      
   2. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia                              
     a. memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi
                                                                      
        dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
                                                                      
        pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.        
     b. memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: 
                                                                      
        SKP  = KP - P                                                 
        KP   = nilai Kemampuan Paket, ditentukan sebanyak 5 (lima)    
                                                                      
        paket pekerjaan.                                              
                                                                      
        P    = jumlah paket yang sedang dikerjakan.                   
     c. Memiliki kemampuan  menyediakan peralatan utama untuk         
                                                                      
        pelaksanaan pekerjaan, yaitu:                                 
                                                                      
        No    Jenis Alat    Kapasitas  Jumlah Status Kepemilikan      
         1  Mesin Bor Listrik  -        2 unit Milik sendiri/sewa     
         2  Mesin Potong  1200 W, diameter 2 unit Milik sendiri/sewa  
            Keramik       mata potong 110                             
                              mm                                      
                                                                      
                                                                      
     d. Memiliki kemampuan menyediakan personel untuk pelaksanaan     
        pekerjaan, yaitu:                                             
                                                                      
              Jabatan dalam                                           
                             Pengalaman   Sertifikat Kompetensi       
        No.   pekerjaan yang                                          
                             Kerja (tahun)     Kerja                  
             akan dilaksanakan                                        
         1. Pelaksana          3 tahun   SKT Tukang Plambing          
            Lapangan                          (TT 016)                
         2. Petugas K3            -      Sertifikat K3 Konstruksi     
        *) Pengalaman dibuktikan dengan referensi pengguna jasa atau CV.
     e. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)                          
        Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel
        jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini       
                                                                      
        No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko       
        1.  Mobilisasi dan - Kecelakaan peralatan  Rendah             
            Demobilisasi     kerja                                    
                                                                      
                           - Terjepit atau terluka                    
                             terkena peralatan                        
                             kerja                                    
        2.  Pekerjaan      Terjepit atau tertimpa  Rendah             
            Bongkaran      bongkaran                                  
        3.  Pekerjaan Struktur - Tertimpa dinding  Rendah             
                           - Terluka terkena besi                     
        4.  Pekerjaan      - Terluka terkena alat  Rendah             
            Arsitektur       kerja                                    
                           - Terjepit atau tertimpa                   
                             material                                 
        5.  Pekerjaan      - Tersengat listrik     Rendah             
            Elektrikal dan - Terluka terkena alat                     
            Plumbing         kerja                                    
                                                                      
                                                                      
M. Penutup                                                            
                                                                      
                                                                      
   1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi 
     penyedia pekerjaan konstruksi dalam melaksanakan pekerjaannya. Hal-
                                                                      
     hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang
     agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal
                                                                      
     yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai dengan standar yang 
                                                                      
     ditetapkan.                                                      
   2. Dalam jangka waktu pekerjaan konstruksi, penyedia pekerjaan konstruksi
                                                                      
     diminta untuk mengikuti pertemuan berkala bersama konsultan perencana
     dan konsultan pengawas untuk membahas kemajuan pekerjaan serta   
                                                                      
     kendala-kendala yang terjadi di lapangan.                        
   3. Apabila dalam spesifikasi teknis tidak lengkap tercantum satu persatu,
     baik mengenai bahan-bahan dan lain sebagainya, namun apabila     
                                                                      
     bahan/pekerjaan tersebut tercantum dalam rincian anggaran biaya, maka
     bahan/pekerjaan tersebut harus dipenuhi dan bukan merupakan pekerjaan
                                                                      
     tambahan.                                                        
                                                                      
   4. Sebelum pekerjaan diserahterimakan, penyedia pekerjaan konstruksi
     diwajibkan membersihkan lokasi pekerjaan luar dan dalam dari sisa-sisa
                                                                      
     bahan bangunan serta kotoran-kotoran lainnya, sehingga pada saat serah
     terima dilaksanakan kondisi sudah harus dalam keadaan bersih dan rapih.
                                                                      
   5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan 
                                                                      
     dijelaskan dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan.          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                 Jakarta, 18 Maret 2024               
                                                                      
                                 Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                      
                                      Ttd.