KERANGKA ACUAN KERJA
PAKET PEKERJAAN
RENOVASI TOILET GEDUNG BADAN BAHASA
TAHUN ANGGARAN 2024
SEKRETARIAT BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
KERANGKA ACUAN KERJA
PAKET PEKERJAAN
RENOVASI TOILET GEDUNG BADAN BAHASA
TAHUN ANGGARAN 2024
A. Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tugas Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa yaitu melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di
bidang bahasa dan sastra Indonesia, perlu didukung oleh sarana dan
prasarana yang memadai. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melakukan pelayanan kepada
masyarakat serta melaksanakan pekerjaan-pekerjaan administrasi
pendukung. Oleh karena itu dibutuhkan sarana gedung dan tempat kerja yang
aman, nyaman, dan representatif.
Salah satu sarana yang wajib ada adalah toilet. Toilet merupakan fasilitas
sanitasi tempat buang air besar, buang air kecil, tempat cuci tangan dan/atau
muka. Toilet di gedung pemerintah diatur melalui Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar
Kebutuhan Barang Milik Negara. Dalam aturan tersebut, toilet di dalam
gedung harus memenuhi standar yang ada, mulai dari penempatan toilet,
perlengkapan, hingga ukuran toilet. Penempatan toilet harus terpisah antara
laki-laki, perempuan, dan penyandang cacat (disabilitas), serta diberikan
tanda yang jelas. Toilet harus bersih dan tidak menimbulkan bau, tidak ada
lalat, nyamuk, atau serangga yang lainnya, tersedia air bersih, dibersihkan
setiap hari secara periodik, memiliki penerangan yang cukup, tersedia saluran
pembuangan air yang mengalir dengan baik, serta memiliki sirkulasi udara
yang baik. Beberapa toilet eksisting saat ini mengalami kerusakan
diantaranya saluran air tersumbat, plafon rusak, adanya kebocoran, dan
lainnya. Sehubungan dengan itu, perlu adanya renovasi toilet dalam rangka
menyediakan sarana yang memadai bagi pegawai Badan Bahasa.
Dalam pelaksanaan renovasi toilet gedung Badan Bahasa tersebut,
pelaksana konstruksi harus mengacu pada rancangan desain arsitektur dan
struktur yang representatif sebagai fasilitas atau sarana gedung unit eselon I,
serta harus fungsional dan memenuhi keselamatan. Oleh karena itu, perlu
dilakukan pemilihan penyedia pelaksana konstruksi yang profesional
dibidangnya. Penyedia jasa diharuskan mampu menerjemahkan tujuan dari
pelaksanaan renovasi toilet gedung Badan Bahasa sesuai dengan desain
yang dibuat oleh konsultan perencana. Oleh karena itu, penyedia pelaksana
konstruksi perlu memiliki tenaga profesional di bidang arsitektur dan struktur.
Paket pekerjaan renovasi toilet gedung Badan Bahasa ini mengacu pada
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Berdasarkan anggaran paket pekerjaan pelaksana konstruksi
yang tersedia, metode pemilihan penyedia yang digunakan adalah tender.
Dengan dilaksanakannya tender pemilihan penyedia pelaksana konstruksi ini
diharapkan menghasilkan penyedia yang tepat dari segi kualitas dan biaya
dari anggaran yang dibelanjakan.
B. Definisi
Kerangka acuan ini memuat definisi istilah sebagai berikut.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah
pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Sekretariat
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
2. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah
pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara pada Sekretariat Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa.
3. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ
adalah unit kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
4. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang
meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran,
dan pembangunan kembali pada pekerjaan renovasi toilet gedung Badan
Bahasa.
5. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta
pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di
seluruh kementerian/lembaga atau perangkat daerah dalam jangka waktu
tertentu.
C. Maksud dan Tujuan
1. Maksud Kegiatan
Maksud kegiatan adalah untuk memperoleh penyedia pekerjaan
konstruksi yang profesional sehingga dapat melaksanakan renovasi toilet
gedung Badan Bahasa sesuai dengan rencangan desain yang telah
dibuat.
2. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan adalah untuk memperoleh toilet gedung Badan Bahasa
yang representatif, fungsional, dan memenuhi keselamatan bangunan
sesuai dengan standar bangunan pemerintah.
D. Target/Sasaran Kegiatan
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan adanya hasil pelaksanaan pekerjaan
yang baik agar dapat dimanfaatkan dengan sempurna dan tepat guna
sehingga mendukung tercapainya pekerjaan konstruksi yang tepat waktu,
kualitas konstruksi yang sempurna dan dapat dipertanggung jawabkan, serta
dapat dirasakan manfaatnya bagi Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa.
Sasaran kegiatan adalah tersedianya pekerjaan konstruksi yang dapat
dipertanggung jawabkan dengan biaya yang wajar yang dapat melaksanakan
pekerjaan renovasi toilet gedung Badan Bahasa.
E. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di Gedung Darma, Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta
Timur.
F. Sumber Pendanaan
1. Biaya pekerjaan renovasi toilet gedung Badan Bahasa dibebankan DIPA
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Tahun
Anggaran 2024 yang dialokasikan pada akun Belanja Modal Gedung dan
Bangunan (533111).
2. Biaya pekerjaan konstruksi dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan pekerjaan
konstruksi sesuai peraturan yang berlaku, yang secara umum meliputi:
a. Pekerjaan Persiapan/Bongkaran
b. Pekerjaan Struktur
c. Pekerjaan Arsitektur
d. Pekerjaan Elektrikal dan Plumbing
G. Nama Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Pekerjaan renovasi toilet gedung Badan Bahasa ini diselenggarakan oleh
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang terdiri dari:
1. Kuasa Pengguna Anggaran
Alamat : Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur
2. Pejabat Pembuat Komitmen
Alamat : Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur
3. Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek
Alamat : Komplek Kemdikbudristek, Gedung C Lantai 14, Jalan
Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
H. Referensi Hukum
Secara umum, persyaratan teknis Bangunan Negara mengikuti ketentuan
dalam:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pekerjaanan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
I. Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan
konstruksi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yang terdiri
dari:
a. Pekerjaan persiapan, yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan
awal berupa koordinasi dengan petugas sarpras Sekretariat Badan
Bahasa untuk tempat penyimpanan bahan material, mobilisasi
peralatan dan tenaga kerja, serta penyelenggaraan SMK3.
b. Pekerjaan bongkaran, yaitu kegiatan yang meliputi pembongkaran
dinding, pintu, plafon, sanitair, instalasi listrik, dan instalasi plumbing.
Kemudian bongkaran dipilah berdasarkan nilai manfaat (berkoordinasi
dengan petugas BMN kantor setempat untuk dinilai). Bongkaran yang
memiliki nilai manfaat diserahkan kepada petugas BMN, bongkaran
yang tidak memiliki nilai manfaat dibawa keluar lokasi proyek untuk
dibuang. Penyedia dilarang menggunakan kembali material lama yang
telah dibongkar.
c. Pekerjaan struktur, yaitu kegiatan yang meliputi
1) Pekerjaan galian dan urugan untuk pondasi.
2) Pekerjaan pondasi dan beton.
d. Pekerjaan arsitektur, yaitu kegiatan yang meliputi
1) Pekerjaan pasangan bata, dinding, dan lantai
2) Pekerjaan plafon
3) Pekerjaan kusen dan partisi
4) Pekerjaan pengecatan
e. Pekerjaan elektrikal dan plumbing, yaitu kegiatan yang meliputi
1) Pekerjaan pengadaan dan pemasangan instalasi elektrikal
2) Pekerjaan pengadaan dan pemasangan instalasi plumbing dan
sanitary
f. Pekerjaan perapihan, yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan
akhir berupa pembersihan lokasi pekerjaan dari sisa-sisa bahan
material, sampah, serta barang-barang lainnya yang bukan milik
pengguna jasa.
g. Penyedia membuat jadwal kegiatan pekerjaan konstruksi secara
terperinci.
h. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pengadaan yang telah disusun oleh PPK dan konsultan perencana
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang diperlukan).
i. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan kualitas hasil pekerjaan
seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
j. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan
dari pihak pengguna jasa, dimana dalam hal ini PPK Sekretariat Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai pengguna jasa akan
menunjuk konsultan pengawas untuk melakukan pengawasan
terhadap keseluruhan proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini.
k. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3).
l. Pelaksanaan kegiatan akan didahului dengan penandatanganan Surat
Perjanjian yang merupakan kontrak pelaksanaan pekerjaan
pengadaan ruang Kepala Badan dan selanjutnya dibuat Laporan
Kemajuan Pekerjaan (laporan mingguan dan bulanan) hingga
Pemeriksaan Pekerjaan oleh PPK serta tim teknis dibantu pengawas
pekerjaan, kemudian dilanjutkan dengan Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan (PHO).
m. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Di dalam masa pemeliharaan ini,
penyedia pekerjaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi
sehingga bangunan berfungsi dengan sempurna.
n. Penyedia wajib menyerahkan dokumen berupa petunjuk penggunaan
(apabila ada), garansi barang, serta dokumen-dokumen lain yang
diperlukan oleh pengguna jasa.
o. Lamanya masa pemeliharaan adalah 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender, terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi
(PHO).
2. Tanggung jawab penyedia pekerjaan konstruksi meliputi:
a. Penyedia bertanggung jawab secara profesional atas pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan
kode etik profesi yang berlaku.
b. Secara umum tanggung jawab penyedia pekerjaan konstruksi adalah
minimal sebagai berikut:
1) Pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya konstruksi yang berlaku.
2) Hasil karya konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh pengguna jasa,
termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan, dan mutu bangunan yang diwujudkan.
3) Hasil karya konstruksi yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis yang berlaku untuk
bangunan pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan
negara.
J. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia pekerjaan konstruksi berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini yang lebih lanjut akan diatur dalam surat
perjanjian adalah:
1. Arsitektur dan struktur toilet gedung Badan Bahasa yang sesuai dengan
dokumen kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi, meliputi:
a. Gambar kerja (Shop Drawing) dan rencana kerja.
b. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi oleh penyedia pekerjaan konstruksi.
c. Berita Acara Perubahan Pekerjaan dan rincian pekerjaan
tambah/kurang (jika ada), Berita Acara Serah Terima I dan II, Berita
Acara Pemeriksaan Pekerjaan, serta Berita Acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
d. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik meliputi: tahap awal (0%), tahap 30%
pekerjaan, tahap 70% pekerjaan dan tahap 100% pekerjaan.
e. As Built Drawing (Gambar Terbangun).
K. Jangka Waktu Pekerjaan
Jangka waktu pekerjaan konstruksi selama 90 (sembilan puluh) hari kalender,
terhitung sejak terbit SPMK.
L. Syarat Kualifikasi Penyedia
1. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia
a. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional dengan kualifikasi kecil
(sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Badan Pusat
Statistik) dan sesuai dengan skala usaha (kualifikasi/segmentasi).
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang
masih berlaku dengan persyaratan:
1) Kualifikasi : Kecil
2) Klasifikasi : Bangunan Gedung
3) Subklasifikasi : Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan
Gedung Lainnya (BG009) KBLI 41019
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) yang masih berlaku.
d. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2023.
e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (bila ada);
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap
(apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
g. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
1) tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
2) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses
pengadaan ini.
3) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
4) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2)
dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
h. Menyetujui surat pernyataan Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan
pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/
Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
7) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan;
8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan
maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata,
dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
a. memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
b. memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
SKP = KP - P
KP = nilai Kemampuan Paket, ditentukan sebanyak 5 (lima)
paket pekerjaan.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
c. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Status Kepemilikan
1 Mesin Bor Listrik - 2 unit Milik sendiri/sewa
2 Mesin Potong 1200 W, diameter 2 unit Milik sendiri/sewa
Keramik mata potong 110
mm
d. Memiliki kemampuan menyediakan personel untuk pelaksanaan
pekerjaan, yaitu:
Jabatan dalam
Pengalaman Sertifikat Kompetensi
No. pekerjaan yang
Kerja (tahun) Kerja
akan dilaksanakan
1. Pelaksana 3 tahun SKT Tukang Plambing
Lapangan (TT 016)
2. Petugas K3 - Sertifikat K3 Konstruksi
*) Pengalaman dibuktikan dengan referensi pengguna jasa atau CV.
e. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel
jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Mobilisasi dan - Kecelakaan peralatan Rendah
Demobilisasi kerja
- Terjepit atau terluka
terkena peralatan
kerja
2. Pekerjaan Terjepit atau tertimpa Rendah
Bongkaran bongkaran
3. Pekerjaan Struktur - Tertimpa dinding Rendah
- Terluka terkena besi
4. Pekerjaan - Terluka terkena alat Rendah
Arsitektur kerja
- Terjepit atau tertimpa
material
5. Pekerjaan - Tersengat listrik Rendah
Elektrikal dan - Terluka terkena alat
Plumbing kerja
M. Penutup
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi
penyedia pekerjaan konstruksi dalam melaksanakan pekerjaannya. Hal-
hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang
agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal
yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
2. Dalam jangka waktu pekerjaan konstruksi, penyedia pekerjaan konstruksi
diminta untuk mengikuti pertemuan berkala bersama konsultan perencana
dan konsultan pengawas untuk membahas kemajuan pekerjaan serta
kendala-kendala yang terjadi di lapangan.
3. Apabila dalam spesifikasi teknis tidak lengkap tercantum satu persatu,
baik mengenai bahan-bahan dan lain sebagainya, namun apabila
bahan/pekerjaan tersebut tercantum dalam rincian anggaran biaya, maka
bahan/pekerjaan tersebut harus dipenuhi dan bukan merupakan pekerjaan
tambahan.
4. Sebelum pekerjaan diserahterimakan, penyedia pekerjaan konstruksi
diwajibkan membersihkan lokasi pekerjaan luar dan dalam dari sisa-sisa
bahan bangunan serta kotoran-kotoran lainnya, sehingga pada saat serah
terima dilaksanakan kondisi sudah harus dalam keadaan bersih dan rapih.
5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan
dijelaskan dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan.
Jakarta, 18 Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ttd.