Pengadaan Anggota Konsultan Peningkatan Mutu Pendidikan Bpmp Sultra Tahun 2024

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16925025
Status: Seleksi Ulang
Date: 17 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Bpmp Provinsi Sulawesi Tenggara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 242,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 120,080,000
RUP Code: 45614228
Work Location: JL. D.I. Panjaitan no.83 - Kendari (Kota)
Participants: 9
Attachment
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI         
   DIREKTORAT JENDERAL PAUD, PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH           
            BALAI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (BPMP)                  
                                                                     
                 PROVINSI SULAWESI TENGGARA                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
          URAIAN    SINGKAT      PEKERJAAN                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
               Pengadaan  Anggota Konsultan                          
               Peningkatan Mutu Pendidikan                           
                                                                     
                  BPMP  Sultra Tahun 2024                            
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                     
UNIT KERJA        : BPMP PROV.SULTRA                                 
                                                                     
PEKERJAAN         : PENGADAAN ANGGOTA KONSULTAN PENINGKATAN MUTU     
                   PENDIDIKAN BPMP SULTRA TAHUN 2024                 
SATKER            : BPMP PROVINSI SULAWESI TENGGARA                  
TAHUN ANGGARAN    : 2024                                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
      HAL       NOMOR      KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK          
                                                                     
A. Paket Pekerjaan 1.1 Kode RUP : 45614228                           
                                                                     
                                                                     
                  1.2 Nama paket pekerjaan: Pengadaan Anggota Konsultan
                      Peningkatan Mutu Pendidikan BPMP Sultra Tahun 2024
                                                                     
                  1.3  Ruang Lingkup Pekerjaan:                      
                        a. Penyusunan rencana program kerja Konsultan (Tingkat
                                                                     
                          provinsi/kabupaten/kota) terkait pelaksanaan program-
                          program kerja, kebijakan Pemerintah Pusat ke
                                                                     
                          Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
                          khususnya kebijakan terkait Implementasi Kurikulum
                                                                     
                          Merdeka (IKM), Program Sekolah Penggerak (PSP),
                          Perencanaan Berbasis Data (PBD), dan Advokasi.
                                                                     
                        b. Pelaksanaan advokasi, pendampingan, serta 
                          pemantauan dan evaluasi kebijakan Pusat ke Daerah
                                                                     
                          pada wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait
                          Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), Program
                                                                     
                          Sekolah Penggerak (PSP), Perencanaan Berbasis
                          Data (PBD), dan advokasi program Kemendikbudristek
                                                                     
                          lainnya.                                   
                        c. Identifikasi dan mitigasi risiko terkait Implementasi
                                                                     
                          Kurikulum Merdeka (IKM), Program Sekolah   
                          Penggerak (PSP), Perencanaan Berbasis Data (PBD),
                                                                     
                          dan Advokasi.                              
                        d. Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik
                                                                     
                          yang berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan.
                        e. Pelaksanaan kegiatan pengembangan Sumber Daya
                                                                     
                          Manusia (SDM) BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara
                          melalui     berbagai     pendekatan        
                                                                     
                          mentoring/coaching/pelatihan, dll.         
                        f. Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN pada
                                                                     
                          BPMP terkait kegiatan Advokasi, Pendampingan
                          kepada Pemangku Kepentingan serta pengembangan
                                                                     
                          Sumber Daya Manusia (SDM);                 
                        g. Membuka dan membangun Kerjasama BPMP Sultra
                                                                     
                          dengan pihak-pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan)
                          demi memastikan terlaksananya keberlanjutan
                                                                     
                          program Kebijakan Merdeka Belajar;         
                        h. Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang selaras dengan
                                                                     
                          program kerja strategis yang diemban BPMP Provinsi
                          Sulawesi Tenggara.                         
                                                                     
                        i. Bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan
                          seluruh kegiatan konsultansi selama masa kontrak
                                                                     
                          (bekerjasma dengan konsultan anggota).     
                        j. Melakukan analisa dan melaporkan seluruh aktivitas
                                                                     
                          kerja konsultansi di tingkat provinsi/kabupaten/kota
                          Provinsi Sulawesi Tenggara;                
                                                                     
                                                                     
                  1.4 Jenis Kontrak yang digunakan: Waktu Penugasan  
                                                                     
B. Identitas Pejabat 1.6 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
   Pengadaan                                                         
                  1.7 Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Rika Ernita
                      Mekuo, S.Si., M.Si                             
                  1.8 Alamat Pejabat Pengadaan: Kantor BPMP Sulawesi 
                      Tenggara. Jl. D.I. Pandjaitan No.83, Kendari   
                                                                     
                  1.9 Website: https://bpmpsultra.kemdikbud.go.id    
                                                                     
                 1.10 Website Aplikasi SPSE: https://spse.kemdikbud.go.id
                                                                     
C. Sumber         1   1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA
   Pendanaan             BPMP Sultra Tahun Anggaran 2024             
                      2. Pagu Anggaran: Rp 242.000.000               
                      3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp 120.080.000
                                                                     
D. Persyaratan Peserta 1 Konsultan atau Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi:
                       1. WNI (Warga Negara Indonesia);              
                       2. Tidak berstatus sebagai ASN/jika sebagai ASN maka
                        harus mengambil cuti selama penugasan;       
                       3. Diutamakan berdomisili pada Provinsi setempat dan
                        bersedia ditugaskan ke kabupaten/kota;       
                       4. Usia maksimal 65 (enam puluh lima) tahun;  
                       5. Memiliki NPWP;                             
                       6. Pendidikan Terakhir minimal S-1 (Sarjana) dengan
                        pengalaman minimal 3 (tiga) Tahun; diutamakan yang
                        pernah bekerjasama dengan pemerintah daerah atau
                        Fasda (Fasilitator Daerah) Program Pendidikan atau
                        pernah bekerjasama dengan BUMN/BUMD/         
                        Kementerian/Lembaga/Instansi atau bekerja di lembaga
                        organisasi nirlaba berskala nasional/internasional.
                       • Mengetahui, memahami dan mendukung program- 
                        program kebijakan Kemendikbudristek.         
                       • Mampu melakukan advokasi dan sinkronisasi program
                        pemerintah pusat dan pemerintah daerah.      
                       • Mampu berkomunikasi efektif dan persuasif.  
                       • Mampu bekerja mandiri maupun kerja tim      
                       • Memahami karakteristik wilayah kerja yang dipilih
                       • Mampu melakukan analisa dan menemukan solusi untuk
                        masalah yang dihadapi dalam melakuan advokasi dan
                        pendampingan kepada pemerintah daerah (problem
                        solver).                                     
                       • Memiliki pengalaman dalam pengendalian proyek (Proyek
                        Manajemen Operasional – PMO).                
F. Jangka Waktu 7.2.a.3) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan:         
Pelaksanaan Pekerjaan 8  (Delapan) Bulan                             
                                Kendari, 17 April 2024               
                                Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                Rika Ernita Mekuo, S.Si., M.Si       
                                NIP. 198106022006042001