URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PENINGKATAN DAN REHABILITASI
ROAD/JALAN UNIVERSITAS JAMBI
TAHUN ANGGARAN 2024
Maksud dan Tujuan a. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia jasa
konsultansi dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran sesuai
dengan yang tertuang di dalam KAK
Sasaran Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah :
Terlaksananya pekerjaan Penyusunan Dokumen
Perencanaan Peningkatan dan Rehabilitasi Road/Jalan
Universitas Jambi Tahun Anggaran 2024, agar dapat
terwujud dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsinya, andal, dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
positif bagi pelaksanaan kegiatan di Universitas Jambi.
Sumber Dana dan a. Biaya Pekerjaan Jasa Konsultansi
Perkiraan Biaya 1) Pekerjaan Jasa konsultansi ini dibiayai dari sumber
pendanaan BLU Tahun Anggaran 2024 Universitas
Jambi dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.
300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
2) Biaya pekerjaan jasa konsultansi dan tata cara
pembayaran diatur secara kontraktual.
b. Tata cara pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan
dengan cara Sekaligus.
Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan ini diperkirakan
2. JangkaWaktu
dengan jangka waktu pekerjaan selama 60 (Enam puluh)
Pelaksanaan Pekerjaan
hari kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perintah Kerja
(SPK)/Kontrak.
3. Tanaga/Personil
Tenaga ahli yang diperlukan unrtuk melaksanakan
Kegiatan
Pekerjaan ini adalah:
a. Team Leader (1 Orang)
b. Highway Engineer (1 Orang)
c. Quantity Engineer (1 Orang)
d. Geodetic Engineer (1 Orang)
e. K3 Engineer (1 Orang)
f. Asistant Highway Engineer (1 orang)
g. Tenaga Surveyoor (1 Orang)
h. Tenaga Kantor\
1. Drafter CAD (2 orang)
2. Operator Komputer/ Administrasi/ Sekretaris
(1orang)
Keluaran/Produk yang Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana
dihasilkan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah lebih
lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
meliputi :
a. Tahap Konsep Rencana Teknis
b. Tahap Pra-rencana Teknis
c. Tahap Pengembangan Rencana
d. Tahap Rencana Detail
e. Laporan hasil perencanaan
Dalam proses perencanaan uuntuk menghasilkan keluaran-
keluaran yang diminta, konsultan Perencana harus
Menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pejabat
Pembuat Komitmen melalui Tim Teknis Universitas Jambi.
Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal,
antara dan pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai
dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan
adalah mengikat.
Jenis laporan yang disyaratkan dalam kegiatan ini adalah
sebagai berikut :
a) Laporan Pendahuluan;
b) Gambar Perencanaan + Detail (A3);
c) Rencana Kerja Syarat-Syarat (RKS);
d) Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e) Bill Of Quantity (BQ)
f) Laporan Akhir
g) Softcopy Flashdisk
Laporan perencanaan disesuaikan dengan kebutuhan
perencanaan dan perancangan teknis.
Jambi,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
TTD