Pengawasan Teknik Dan Supervisi Pembangunan Lanjutan Gedung Ilmu Keolahragaan Fkip Universitas Tanjungpura Tahap II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16969025
Date: 25 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Tanjungpura
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 379,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 378,700,000
RUP Code: 51455683
Work Location: Kampus FKIP Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi - Pontianak (Kota)
Participants: 38
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
         PENGAWASAN TEKNIK DAN SUPERVISI PEMBANGUNAN LANJUTAN          
                   GEDUNG ILMU KEOLAHRAGAAN FKIP                       
                                                                       
1. LATAR BELAKANG                                                      
   Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Teknik dan Supervisi Pembangunan Lanjutan
   Gedung Ilmu Keolahragaan FKIP yang akan dilaksanakan sebagaimana tertuang di dalam dokumen
   perencanaan teknis, maka untuk mencapai hasil pekerjaan sesuai yang diharapkan secara kualitas
   maupun kuantitas perlu didukung dengan Pengawasan Teknik dan Supervisi yang intensif.
   Sebagai acuan dalam pengawasan pekerjaan di atas yang akan menggunakan jasa konsultan pengawas,
   maka perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan
   Teknik dan Supervisi Pembangunan Lanjutan Gedung Ilmu Keolahragaan FKIP..
                                                                       
2. MAKSUD DANTUJUAN                                                    
   a. Maksud                                                           
     Memberikan gambaran tentang tugas pokok pengawas dalam melaksanakan kegiatan pengawasan
     dilapangan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh konsultan pengawas, agar tugas dan kewajiban
     yang dibebankan kepadanya dapat terlaksana dengan baik.           
   b. Tujuan                                                           
     Agar konsultan dalam melaksanakan pekerjaan selalu berpegang pada syarat syarat teknis yang
     tercantum dalam dokumen kontrak atas pekerjaan Pengawasan Teknik dan Supervisi
     Pembangunan Lanjutan Gedung Ilmu Keolahragaan FKIP Pengawasan Teknik dan Supervisi
     Pembangunan Lanjutan Gedung Ilmu Keolahragaan FKIP dituangkan dalam laporan
     administrasi yang baik dan benar.                                 
                                                                       
3. SASARAN                                                             
   Sasaran dalam melaksanakan tugas pengawasan antara lain mengawasi:  
   a. Mutu hasil pekerjaan baik kualitas maupun kuantitas selalu diutamakan, karena mutu pekerjaan yang
     baik lebih menjamin tercapainya umur rencana dari konstruksi tersebut.
   b. Pemeriksaaan kuantitas dan perhitungan dalam setiap minggunya yang dijadikan koreksi dari jadwal
     pelaksanaan yang diajukan oleh pihak rekanan pelaksana kegiatan. Selanjutnya dapat sebagai acuan
     dalam proses tagihan pembayaran yang diajukan oleh kontraktor.    
   d. Melaporkan bila terjadi keterlambatan dan membantu mencari jalan keluar agar kegiatan selesai
     sesuai jadwal.                                                    
                                                                       
4. LINGKUP, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                               
   a. Lingkup Kegiatan                                                 
     Lingkup Kegiatan ini,adalah :                                     
     1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
        dalam pengawasan kegiatan dilapangan                           
     2. Melaksanakan pengukuran dan menentukan titik-titik bangunan dengan dengan kontraktor
        pelaksana.                                                     
     3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi ketepatan
        waktu,dan biaya kegiatan konstruksi.                           
     4. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian target
        volume dan realisasi fisik pelaksanaan sesuai ketentuan dalam kontrak pekerjaan pemborongan
     5. Mengumpulkan data-data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
        selama pelaksanaan konstruksi.                                 
     6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
        bulanan kegiatan pengawasan, denganmasukanhasil-hasilrapat lapangan, laporanharian,
        mingguan dan bulanan.                                          
     7. Meneliti gambar-gambar yang akan dilaksanakan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Kontraktor.
     8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai pelaksanaan (As Built Drawings) Sebelum serah
        terima pertama (PHO);                                          
     9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima ke I.     
    10. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan fisik mingguan dan bulanan.
    11. Meneliti laporan Harian dan Laporan Mingguan tenaga yang dibuat oleh Kontrakor
    12. Laporan mingguan harus diserahkan paling lambat setiap hari Senin pada minggu terakhir.
    13. Menyusun Berita Acara Kemajuan Kegiatan, Serah Terima Pertama (PHO);
    14. Mencatat semua kejadian-kejadian yang berpengaruh atau berkaitan dengan pelaksanaan
        kegiatan berlangsung (misal: uaca,kejadian alam,dll            
    15. Mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi sebagai dasar
       dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi; dan                    
    16. Melaksanakan pengawasan terhadap hasil pekerjaan konstruksi selama masa pemeliharaan.
  b. Data dan Fasilitas Penunjang                                      
    1. Penyediaan oleh pengguna jasa                                   
      Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus
      dipelihara oleh penyedia jasa :                                  
      a. Laporan dan data                                              
      b. Staf pendamping pengawasan                                    
     2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa                                  
      Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
      pelaksanaan pekerjaan yang terdiri :                             
      1. Kendaraan (milik sendiri/sewa)                                
      2. Peralatan Penungjang (milik sendiri/sewa)                     
      3. Materi dan penggandaan laporan                                
                                                                       
5. METODOLOGI                                                          
   Menurut waktu pelaksanaannya, tugas-tugas konsultan pengawas dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga)
   tahap, yaitu :                                                      
   a. Tahap Persipan                                                   
     Menyusun program kerja secara menyeluruh mencakup kegiatan proyek dari sejak tahap persiapan
     konstruksi, pelaksanaan konstruksi dan masa pemeliharaan termasuk serah terima pekerjaan
     pemborong dan proses perijinan bangunan dalam bentuk master program/master schedule proyek.
     Master program atau master schedule tersebut harus disajikan dalam bentuk network planning ataupun
     barchart yang menjelaskan jalur-jalur kritis dalam masa kegiatan proyek dan setiap saat harus diupdate
     sesuai dengan kebutuhan proyek.                                   
     Tugas utama Konsultan Pengawas lapanganya itu melaksanakan pekerjaan teknis diLapangan (Field
     Engineering) dan jika terjadi adanya perubahan dilapangan maka Konsultan Pengawas bertugas
     menyiapkan Contract Change Order (CCO/Perintah Perubahan Kontrak) berdasarkan hasil“Field
     Enginering”.                                                      
     Pada kegiatan ini disiapkan atas dasar suatu design yang disederhanakan, dengan gambar tipikal dan
     penampang standar serta volume pekerjaan, maka sebelum pekerjaan fisik dilapangan dilaksanakan,
     perlu diadakan penelitian yang lebih mendalam atas keadaan lapangan, agar dapat disiapkan gambar-
     gambar pelaksanaan, serta volume pekerjaan yang lebih mendekati kebenaran/sesuai keperluan
     lapangan. Berdasarkan hasil “Field Enginering” tersebut, Konsultan kemudian menyiapkan Perintah
     Perubahan Kontrak (CCO), untuk diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
   b. Tahap Pelaksanaan                                                
     Persiapan pelaksanaan                                             
     a. Memeriksa kelengkapan dokumen pelaksanaan pekerjaan konstruksi termasuk izin-izin yang
       diperlukan dalam pelaksanaan dilapangan.                        
     b. Menyusun jadwal pelaksanaan konstruksi secara rinci (detail time schedule) dan prosedur kerja
       atau “Standard Operation Procedure” (SOP) lapangan yang disetujui oleh Pengelola Kegiatan dan
       dijadikan sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan dilapangan..
     c. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
       Kegiatan, sehingga target kegiatan dapat tercapai, dengan penekanan pada 4 (empat) hal,yaitu:
       - Mutu : Bahan dan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi           
       - Biaya : Total biaya konstruksi dalam batas nilai kontrak.     
       - Waktu : Kegiatan selesai dalam masa kontrak.                  
       - Legal : Administrasi kontrak lengkap dan rapi                 
       - K3   : Keselamatan dan Kesehatan Kerja                        
                                                                       
     PENGENDALIAN MUTU                                                 
     Mutu hasil pekerjaan selalu diutamakan, karena mutu pekerjaan yang lebih baik lebih menjamin
     tercapainya umur rencana dari rencana konstruksi tersebut. Untuk dapat mengasilkan pekerjaan yang
     mutunya sesuai spesifikasi, maka Konsultan Pengawas Lapangan wajib mengadakan pemeriksaan
     dan pengawasan mulai dari mutu maupun kuantitas bahan sampai cara pelaksanaan.
     Dengan beberapa langkah yang harus ditempuh yaitu :               
     a. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan konstruksi
       termasuk merekomendasikan perubahan /substitusi material apabila diperlukan tanpa merubah
       nilai kontrak pemborongan.                                      
     b. Menyelenggarakan dan memimpin rapat per-operationmeeting/kickoff meeting, rapat berkala dan
       rapat-rapat khusus dalam rangka pengendalian mutu pelaksanaan konstruksi dilapangan.
     c. Meneliti memeriksa dan menyetujui gambar kerja/shop drawing yang dibuat oleh pemborong
       sebelum pekerjaan dilaksanakan dilapangan.                      
     d. Menyusun daftar cacat (defectlist) sebelum serah terima pertama pekerjaan dan
       mengawasi/mengontrol pelaksanaan perbaikannya selama masa pemeliharaan.
     e. Meneliti dan memeriksa gambar as-built drawing yang dibuat oleh pemborong sebelum serah
       terima pekerjaan yang pertama kali..                            
     PENGENDALIAN BIAYA                                                
     Konsultan pengawas lapangan wajib memeriksa kuantitas dan perhitungan dalam setiap proses
     tagihan pembayaran yang diajukan oleh Kontraktor.                 
     Dengan beberapa langkah yang harus ditempuh yaitu :               
     a. Menyetujui dan merekomendasikan pekerjaan tambah kurang disertai dengan pertimbangan
        teknis dan harga kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebelum dilaksanakan dilapangan.
     b. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan/prestasi pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
                                                                       
     PENGENDALIAN WAKTU                                                
     Konsultan Pengawas wajib melapor kepada Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis
     Kegiatan (PPTK) bila ada masalah-masalah konstruksi atau keterlambatan pekerjaan yang terjadi,
     dan membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam mencari jalan keluar agar kegiatan dapat selesai
     sesuai jadwal.Dengan beberapa langkah yang harus ditempuh yaitu : 
      a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
        volume/realisasi fisik berdasarkan jadwal yang sudah disepakati sebelum pelaksanaan pekerjaan
        dimulai.                                                       
      b. Menyusun updating time schedule pelaksanaan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan
        dilapangan terhadap master schedule dalam rangka pencapaian target yang sudah disepakati
        sebelumnya.                                                    
     LEGAL/ADMINISTRASI PELAKSANAAN KONSTRUKSI                         
     Membantu Pejabat Pembuat Komitmen agar semua administrasi kontrak dan laporan tersusun
     lengkap, terkoreksi dan rapi. Dengan beberapa langkah yang harus ditempuh yaitu:
     a. Menyusun laporan mingguan, bulanan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan berdasarkan
       pemantauan pelaksanaan konstruksi                               
     b. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran,
       pemeliharaan pekerjaan dan serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi
     c. Menyusun manual, yang mencakup antara lain petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan
       perawatan bangunan Gedung termasuk fasilitas pendukungnya serta petunjuk yang menyangkut
       peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikelnya.             
     d. Mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan Gedung sebagai dasar dalam
       pengurusan Sertifikat Laik Fungsi.                              
     PENGENDALIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)                 
     Konsultan Pengawas wajib mengadakan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan SMK3 yang diterapkan
     oleh Kontraktor, mengecek keberadaaan dan kelayakan fasilitas K3 Kontraktor serta melaporkan
     secara regular kepada PPK terhadap hasil penerapan pelaksanaan K3 oleh Kontaktor demi mencegah
     terjadinya kecelakaan kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman dan efisien.
   c. Tahap Penyelesaian Konstruksi                                    
     Pada tahap penyelesaian tugas dan kewajiban Konsultan Pengawas adalah:
     - Memeriksa gambar As Built Drawings                              
     - Membantu pelaksanaan Penyerahan Pekerjaan Gambar As Built Drawings tidak harus dilakukan
       setelah pekerjaan semua selesai, melainkan dapat dilakukan secara bertahap perbagian pekerjaan
       yang sudah selesai, sebagai kelengkapan dokumen Penyerahan Pekerjaan. Selain itu membantu
       dalam pemeriksaaan akhir hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor,serta menyusun
       daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan yang masih harus dilengkapi dan disempurnakan oleh
       Kontraktor dalam masa tenggang,membantu dalam penyiapan beritaacara Penyerahan Pekerjaan
       serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.                        
                                                                       
   d. Tahap Pemeliharaan                                               
    Pada tahap pemeliharaan, konsultan pengawas wajib melakukan pengawasan berkala pada saat
    masa pemeliharaan sampai dilakukan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
    Konsultan Pengawas melaporkan segala kerusakan bangunan pada saat masa pemeliharaan kepada
    Pejabat Pembuat Komitmen untuk selanjutnya ditindaklanjuti perbaikan oleh Kontraktor.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                       Pontianak, 25 April 2024        
                                       PPK,                            
                                                                       
                                                                       
                                       M. Suherdianto                  
                                       NIP 197410292001121001