Jasa Konstruksi Pembuatan Pagar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 17044025
Date: 9 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Balai Bahasa Riau
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 751,108,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 750,201,000
Winner (Pemenang): CV Konstruksi Jaya
NPWP: 021068242127000
RUP Code: 46575713
Work Location: Jalan Nagasakti, Kelurahan Simpangbaru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, 28293 - Pekanbaru (Kota)
Participants: 90
Applicants
Reason
0924593007821000Rp 600,160,800tidak hadir pada saat Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga
0021068242127000Rp 600,160,800-
0701333585211000Rp 600,160,800-
0026260281122000--
0433697117108000--
0030380927221000Rp 674,080,428-
0016698888009000Rp 628,935,879-
0317736585221000--
CV Mulia Cipta Bersama
01*7**1****11**0Rp 613,394,432-
0024444648331000Rp 735,416,160-
0533700837211000Rp 626,373,704-
CV Kartika Indah Jaya
00*4**5****24**0--
0025585761219000--
0317220903216000--
0727405862221000Rp 629,313,303-
0211395868513000Rp 670,163,538-
0031704331216000Rp 601,583,121tidak mengupload dokumen kualifikasi
0832029144216000Rp 642,546,777-
0033027319101000--
CV Azwa Wirda Karya
08*6**1****16**0--
0727850042216000--
0757027305216000--
0012565362201000Rp 600,160,862Tidak Upload dokumen kualifikasi
0018376079219000Rp 637,508,210-
PT Paduka Sinaran Jaya
09*8**6****16**0Rp 635,805,533-
CV Mulia Agung Bestari
00*6**6****04**0--
CV Hidayah Pangeran Cimpago
00*2**4****11**0--
0025373127331000--
CV Yulyindo
04*5**8****16**0--
0809955826121000--
0901130609212000--
0841483134201000--
0661312728211000--
0607078789009000--
0748765617203000--
PT Pratama Maju Berkarya
06*4**1****31**0--
0019433028311000--
0620486514101000--
0030346597216000--
0026391292204000--
0733926653201000--
0026435065216000--
0032031817101000--
0016337339328000--
0942255191121000--
0961888575101000--
0020273496102000--
0733159453331000--
CV Semut Api
06*0**1****01**0--
0431811579124000--
0931347314203000--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
0752594077216000--
0943084384323000--
0816128284023000--
0763876570121000--
0530543263003000--
CV Melalangbuana Co
09*4**7****13**0--
Gabe Tama Karya
05*5**7****09**0--
0934411349203000--
0210043485118000--
0721146660216000--
0021275086002000--
0725672810122000--
0031410764325000--
Mulia Intan Mandiri
08*3**5****02**0--
0210798070411000--
0012683736203000--
0747076412646000--
0413682998922000--
0028385946201000--
0841655335127000--
0018008854203000--
0018933473101000--
0032145021216000--
0020121901222000--
0412585812216000--
0913196416216000--
0814874749216000--
0756644852216000--
0025815929101000--
0903518256201000--
0910215961102000--
0014016836008000--
CV Strategy Engineer
04*1**8****00**0--
0665805396219000--
0925723991121000--
Chanel
00*8**4****21**0--
PT Yuda Karya Konstruksi
04*9**7****16**0--
0025581729221000--
Attachment
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
                                        RENCANA  KERJA DAN          
                                       SYARAT-SYARAT  (RKS)         
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                          SPESIFIKASI UMUM          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
DATA UMUM                                                           
KEGIATAN  : LAYANAN PRASARANA INTERNAL BALAI BAHASA PROVINSI RIAU   
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PAGAR                                       
                                                                    
LOKASI    : JALAN NAGA SAKTI PEKANBARU                              
                                                                    
                                                                    
STANDAR-STANDAR PELAKSANAAN OK                                      
     Semua pekerjaan dalam RKS ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
                                                                    
memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam Persyaratan
Normalisasi Indonesia (NI) dan peraturan-peraturan Nasional maupun peraturan-
peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang
bersangkutan, yaitu :                                               
                                                                    
  1) Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan Indonesia.      
  2) Peraturan Keselamatan Kerja Konstruksi (SNI T-15-1991-03).     
  3) Peraturan Perencanaan Perhitungan Beton (SNI T-15-1991-03).    
  4) Peraturan Pembuatan Campuran Beton ((SNI T-15-1991-03).        
                                                                    
  5) Peraturan Baja Tulangan Beton (SII 01236-84).                  
  6) Peraturan Kawat Pengikat Beton (SNI 0040-87-A).                
  7) Peraturan Tentang Spesifikasi Air (Bagian A SK SNI S 04-1989-F, 41).
  8) Peraturan Portland Cement (SK SNI S-04-1989 F).                
                                                                    
  9) Peraturan Tentang Spesifikasi Agregat halus/Pasir (SK SNI S-04 1989 F6.1)
  10) Peraturan Tentang Spesifikasi Agregat kasar/kerikil (SK SNI S-04 1989)
  11) Peraturan Bata (SII 0021-78).                                 
  12) Peraturan Plamur Tembok (SII 0548-81).                        
                                                                    
  13) Peraturan Menie Besi (SNI 0503-1989-A).                       
  14) Peraturan Cat Penutup Besi (SP4 74-1977).                     
  15) Peraturan Politur (SII 1262-85).                              
  16) Peraturan Tata Cara Pengecatan Logam (SKSNI T-09-1990-F).     
                                                                    
  17) Peraturan Tata Cara Pengecatan Tembok (SKSNI T-10-1999-F).    
  18) Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Depnaker tentang penggunaan
     Tenaga kerja, keselamatan kerja, dan kesehatan kerja.          
  19) Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia disingkat
                                                                    
     DTPI 1980.                                                     
  20) Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh
     Departemen Pekerjaan Umum.                                     
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
                                                                    
     Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar
yang tersebut di atas, maupun Standard Nasional lainnya maka diberlakukan
standard International yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau
                                                                    
setidak-tidaknya berlaku standard-standard persyaratan teknis dari negara-negara
asal bahan pekerjaan yang bersangkutan.                             
                                                                    
DATA-DATA LAINNYA                                                   
                                                                    
     Seluruh titik ukuran sehubungan dengan pekerjaan ini didasarkan pada
ukuran setempat, yaitu titik-titik ukuran yang ada di lapangan. Patok-patok dan
titik-titik referensi lainnya di sekitar lapangan pekerjaan ini tertera pada gambar-
gambar dan seperti yang ditunjukkan oleh pengawas. Kontraktor diwajibkan
                                                                    
memeriksa dan mendapat seluruh keterangan-keterangan fisik yang ada di
lapangan/lokasi sebelum penawarannya diserahkan.                    
                                                                    
PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN                                    
                                                                    
  1) Bila di dalam RKS ini disebutkan nama dan pabrik suatu bahan atau produk,
     ini dimaksudkan hanya menunjukkan sumber minimal dari mutu bahan yang
     digunakan.                                                     
  2) Contohnya bahan/produk yang akan digunakan dalam pekerjaan ini 
     Kontraktor harus menyampaikan kepada Direksi guna untuk mendapatkan
                                                                    
     persetujuan.                                                   
  3) Tentang usulan pemakaian bahan nama produk/pabrik harus mendapat
     rekomendasi dari Direksi berdasarkan ketentuan di dalam RKS serta Risalah
     Penjelasan Pekerjaan.                                          
                                                                    
                                                                    
UKURAN (DIMENSI)                                                    
  1) Semua ukuran yang dipakai adalah ukuran jadi/bersih, kecuali ada ketentuan
     lain yang disepakati dan diperkuat dengan Berita Acara Perubahan.
                                                                    
  2) Sedangkan ukuran untuk Pekerjaan Struktur yaitu pondasi, Sloof, kolom,
     balok dan Plat Dak sebagaimana yang tertera pada gambar merupakan
     ukuran dimensi struktur (beton), bukan merupakan ukuran jadi terhadap
     pekerjaan struktur tersebut.                                   
                                                                    
                                                                    
GAMBAR-GAMBAR                                                       
  1) Seluruh Gambar-gambar Rencana Arsitektur, Struktur dan lainnya dapat
     diperoleh melalui pemberi tugas, Pemborong wajib mengetahui seluruh
                                                                    
     pelaksanaan bangunan ini, sehingga dapat menyesuaikan program  
     pekerjaannya secara baik dan benar.                            
  2) Selama pelaksanaan, Pemborong harus memberi tanda dengan warna pada
     gambar setiap bagian yang telah dilaksanakan termasuk kalau ada
                                                                    
     perubahan dari perencanaan semula.                             
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
  3) Pemborong harus membuat gambar pelaksanaan untuk bagian yang   
     dianggap perlu (Shop Drawing) gambar ini harus diketahui dan disetujui oleh
     Pengawas/Direksi.                                              
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
                                         SPESIFIKASI KHUSUS         
                                                                    
                                                                    
                                                                    
PASAL 1                                                             
PEKERJAAN PENDAHULUAN                                               
                                                                    
                                                                    
1.1  PEKERJAAN PAPAN NAMA PROYEK                                    
     Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus membuat dan    
memasang Papan nama proyek yang berisikan Nama Kegiatan, Nama Pekerjaan,
Nomor dan Tanggal Kontrak, Nilai Kontrak, Sumber Dana, Nama Kontraktor
                                                                    
Pelaksana dan Nama Konsultan Pengawas. Ukuran dan pemasangannya harus
menurut Peraturan Daerah Setempat serta seluruh biaya untuk pembuatan dan
pemasangan Papan Nama ini dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.   
                                                                    
                                                                    
1.2  PEKERJAAN PENYIAPAN LAHAN                                      
  1) Sebelum dimulainya pekerjaan fisik, terlebih dahulu areal lokasi yang
     ditentukan oleh Pengawas harus dibersihkan (pemotongan pohon dan
     pemerataan lahan), sisa pembersihan tersebut dikumpulkan pada suatu
                                                                    
     tempat.                                                        
  2) Untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan di lokasi, maka Kontraktor dengan
     biaya sendiri harus menyediakan kantor dengan perlengkapannya, gudang
     tempat penyimpanan bahan dan alat bekerja serta los kerja tempat
                                                                    
     mengerjakan bahan.                                             
  3) Jenis dan mutu bahan yang dipakai harus mengutamakan produksi dalam
     negeri sesuai ketentuan SN/SKSN/SKBI/SII yang berlaku dan edisi terakhir
  4) Untuk bahan yang mutunya belum diatur di dalam standar harus terlebih
                                                                    
     dahulu mendapat persetujuan Direksi dan Pemberi Kerja sebelum digunakan
  5) Pengukuran/penilaian prestasi kerja mencakup pada semua jenis pekerjaan
  6) Tolak ukur penilaian yang dipakai adalah volume pekerjaan seperti yang
     tercantum dalam Bill Of Quantity                               
                                                                    
                                                                    
PASAL 2                                                             
PERSYARATAN BAHAN                                                   
                                                                    
                                                                    
2.1  AGREGAT                                                        
     Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar), dan pasir
beton, harus memenuhi syarat-syarat :                               
                                                                    
  1) Peraturan Pembuatan Campuran Beton (SNI T-15-1991-03).         
  2) Tidak mudah hancur (tetap keras).                              
  3) Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur tanah liat atau kotoran
     lainnya).                                                      
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
                                                                    
2.1.1 Agregat Halus / Pasir (Bagian A, SKSNI S – 04-1989-F6.1)      
  1) Pasir alam yang akan dipakai harus mendapat persetujuan dari Pengawas,
     sebagai bahan pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan, contoh yang
                                                                    
     cukup seberat 15 kg diajukan sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan.
  2) Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dari
     bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki, segala macam tanah pasir dan
     kerikil yang tidak dapat dipakai, harus disingkirkan. Timbunan harus diatur
                                                                    
     dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan kegunaan dari
     timbunan.                                                      
  3) Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak,
     bebas dari tanah liat, mika dan lain-lain yang merugikan kekuatan struktur.
                                                                    
     Jumlah persentase segala macam substansi yang merugikan beratnya tidak
     boleh lebih dari 5% berat pasir.                               
  4) Pasir harus mempunyai “modulus kehalusan butir” antara 2 sampai 32, atau
     jika diselidiki dengan saringan standard harus sesuai dengan standard
                                                                    
     Indonesia untuk beton atau dengan ketentuan sebagai berikut :  
                                                                    
                                Persentase Satuan                   
             Saringan Nomor   Timbangan Tertinggi di                
                                                                    
                                   Saringan                         
                  4                 0 – 25                          
                  8                 5 – 15                          
                 16                 10 – 25                         
                                                                    
                 30                 10 – 25                         
                 50                 10 – 30                         
                 100                15 – 35                         
                                                                    
                 PAN                3 – 7                           
                                                                    
     Jika persentase satuan tertinggal dalam saringan No. 16 adalah 20 persen
atau kurang, maka batakos maksimum untuk persentase satuan dalam saringan No.
                                                                    
8 dapat naik sampai 20 persen.                                      
                                                                    
2.1.2 Agregat Kasar / Kerikil /Koral (Bagian A, SKSNI S – 04-1989-F)
  1) Kebersihan dan mutu :                                          
                                                                    
     Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah
     pecah, tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali, bahan-bahan
     organis atau dari substansi yang merusak dalam jumlah yang merugikan.
     Besarnya persentase dari semua substansi yang merusak tidak boleh
     mencapai tiga persen (3%) dari beratnya. Agregat kasar harus berbentuk
                                                                    
     baik, keras, padat, dan tidak berpori. Apabila kadar lumpur melampaui 1%,
     maka agregat kasar harus dicuci.                               
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
                                                                    
  2) Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dan harus memenuhi
     syarat :                                                       
     a) Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 – 19 mm lebih dari 24%
                                                                    
     b) Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19 – 30 mm lebih dari 22%
  3) Gradasi :                                                      
     a) Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara
       5mm sampai 25 mm dan harus memenuhi syarat-syarat berikut:   
                                                                    
       •  Sisa di atas ayakan 31,5 mm harus 6% berat                
       •  Sisa di atas ayakan 4 mm harus berkisar antara 90% dan 98% berat
       •  Selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan,
          adalah maksimum 60%, dan  minimum  10%  berat harus       
                                                                    
          menyesuaikan dengan semua ketentuan-ketentuan yang terdapat di
          NI-2, PBI 1971.                                           
     b) Gradasi koral (kerikil) dan batu pecah yang mempunyai ukuran lebih
       besar dari 38 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan
                                                                    
       Pengawas.                                                    
     c) Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi, dan jika diperiksa oleh
       Pengawas ternyata tidak sesuai dengan ketentuan gradasi, maka
       kontraktor harus menyaring kembali atau mengolah kembali bahannya
                                                                    
       atas bebannya sendiri, untuk menghasilkan agregat yang dapat disetujui
       Pengawas.                                                    
                                                                    
2.2  AIR (Bagian A, SKSNI S – 04-1989-F41)                          
                                                                    
  1) Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan di lapangan adalah air
     bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali),
     tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak beton,
     minyak atau lemak. Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (NI
                                                                    
     2 - 1971), dan diuji oleh laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib
     dengan biaya ditanggung oleh pihak kontraktor.                 
  2) Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
                                                                    
                                                                    
2.3  BATA                                                           
  1) Bata yang digunakan harus bata yang mempunyai syarat mutu seperti yang
     ditentukan dalam SII 0021-78.                                  
  2) Bata yang digunakan harus yang sempurna keringnya.             
                                                                    
  3) Bata yang digunakan harus mempunyai ukuran yang memenuhi persyaratan
     yang tercantum dalam PUBI-1980.                                
                                                                    
2.4  SEMEN (Bagian A, SKSNI S – 04-1989-F)                          
                                                                    
  1) Semen yang digunakan harus semen yang bermutu tinggi, berat dan
     volumenyan tidak kurang ketentuan yang tercantum pada kantongnya, pada
     semen tidak terjadi pembatuan atau bongkahan-bongkahan kecil.  
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
  2) Semen untuk konstruksi beton bertulang dipakai jenis-jenis semen
     memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam
     SII-0013-81.                                                   
  3) Pemakaian semen untuk setiap campuran dapat ditentukan dengan ukuran
                                                                    
     isi atau berat. Ukuran semen tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari 2.5
     %.                                                             
                                                                    
2.5  BESI BETON (STEEL REINFORCEMENT) (SII 0136-1984)               
                                                                    
  1) Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat : 
     a) Peraturan Campuran Beton Indonesia (SNI T -15-1991-03).     
     b) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak, karat, dan tidak cacat (retak-
       retak, mengelupas, luka dan sebagainya).                     
                                                                    
     c) Dari jenis baja dengan mutu U24 untuk diameter < diameter 10 s/d 12
       mm U32.                                                      
     d) Mempunyai penampang yang sama rata untuk sepanjang 1 (satu) batang
       besi                                                         
                                                                    
     e) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.                    
  2) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan di
     atas, harus mendapat persetujuan Perencana/Pengawas.           
  3) Besi beton harus disupply dari suatu sumber (manufacture) dan tidak
     dibenarkan untuk mencampuradukkan bermacam-macam sumber besi beton
                                                                    
     tersebut untuk pekerjaan konstruksi.                           
  4) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar atau mendapat
     persetujuan Pengawas. Untuk hal itu sebelumnya kontraktor harus membuat
     gambar pembengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan kepada
                                                                    
     Pengawas untuk mendapat persetujuannya. Hubungan antara besi beton
     satu dengan yang lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat dengan
     teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan bebas dari lantai kerja
     atau papan acuan.                                              
                                                                    
  5) Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kualitasnya tidak
     sesuai dengan spesifikasi (R.K.S.) di atas, harus segera dikeluarkan dari site
     setelah menerima instruksi tertulis dari Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam.
                                                                    
                                                                    
2.6  BESI HOLLOW                                                    
  1) Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat : 
     a) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak, karat, dan tidak cacat (retak-
       retak, mengelupas, luka dan sebagainya).                     
     b) Mempunyai penampang yang sama rata untuk sepanjang 1 (satu) batang
       besi                                                         
     c) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
2.7  FAKTOR AIR SEMEN                                               
  1) Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang 
     direncanakan, maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut:
     a) Faktor air semen untuk balok, sloof dan poer maksimum 0,60. 
                                                                    
     b) Faktor air semen untuk kolom, balok, dan pekerjaan beton lainnya
       maksimum 0,60.                                               
     c) Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat basah
       lainnya maksimum 0,55.                                       
                                                                    
  2) Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat dihasilkan
     suatu mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton
     dengan faktor air semen maksimum 0,55 harus memakai plasticizer sebagai
     bahan additive. Pemakaian merk dari bahan additive tersebut harus
                                                                    
     mendapat persetujuan Pengawas.                                 
                                                                    
2.8  BEKISTING                                                      
  1) Persyaratan Penggunaan Bahan                                   
                                                                    
     a) Tidak mengalami deformasi. Bekisting harus cukup tebal (plywood tebal
       min. 9 mm) dan terikat kuat menahan beton dan beban sementara
       lainnya.                                                     
     b) Paku, angkur, dan sekrup-sekrup ukuran sesuai dengan keperluan dan
       cukup kuat untuk menahan bekisting agar tidak bergerak ketika
                                                                    
       dilakukan pengecoran.                                        
     c) Kedap air, dengan menutup semua celah dengan “tape”, sehingga dijamin
       tidak timbul sirip atau adukan keluar pada sambungan atau cairan keluar
       dari cetakan beton.                                          
                                                                    
     d) Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting.
                                                                    
  2) Syarat Palaksanaan Pemasangan                                  
     a) Tentukan jarak, level dan ukuran sebelum memulai pekerjaan  
                                                                    
     b) Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai
       design dan standard yang telah ditentukan, sehingga bisa dipastikan akan
       menghasilkan beton yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan akan
       bentuk, kelurusan dan dimensi.                               
                                                                    
     c) Hubungan-hubungan antar papan bekisting harus lurus, dan harus dibuat
       kedap air untuk mencegah kebocoran adukan atau memungkinkan  
       deformasi bentuk beton. Hubungan-hubungan ini harus diusahakan
       seminimal mungkin.                                           
     d) Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua
                                                                    
       sisinya. Pemakaian pasangan batako untuk bekisting pondasi harus atas
       izin Direksi Lapangan. Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi
       pengecoran harus dibuang.                                    
     e) Perkuatan pada bukaan di bagian-bagian yang struktural yang tidak
                                                                    
       diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan pemeriksaan dan  
       persetujuan dari Direksi.                                    
                                                                    
                                                                    
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
     f) Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai dengan
       rekomendasi pabrik. Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan
       besi beton, angkur-angkur dan bahan-bahan tempelan (embedded item)
       lainnya. Bahan yang dipakai dan cara aplikasinya tidak boleh 
                                                                    
       menimbulkan karat atau mempengaruhi warna permukaan beton.   
     g) Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak
       terkena bahan pelepas acuan, bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai.
       Untuk itu, dalam hal bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi dalam
                                                                    
       bekisting harus dibasahi dengan air bersih. Dan permukaan ini harus
       dijaga selalu basah sebelum pengecoran beton.                
     h) Sisipan (insert), rekatan (embedded) dan bukaan (opening)   
     i) Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits,
                                                                    
       sleeves dan pekerjaan lain yang akan merekat pada atau       
       melalui/merembes beton.                                      
     j) Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika  
       membentuk/menyediakan bukaan, slobs, recessed, sleeves, nolts, angkur
                                                                    
       dan sisipan-sisipan lainnya. Jangan laksanakan pekerjaan di atas jika
       tidak secara jelas/khusus ditunjukkan pada gambar yang berhubungan.
                                                                    
  3) Kualitas                                                       
     a) Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan setelah sesuai dengan
                                                                    
       bentuk beton yang diinginkan, dan perkuatan-perkuatannya guna
       memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan rancangan bekisting,
       wedgeeties, dan bagian-bagian lainnya aman.                  
     b) Informasikan pada Direksi Lapangan jika bekisting telah dilaksanakan,
                                                                    
       dan telah dibersihkan, guna pelaksanaan pemeriksaan. Harus meminta
       persetujuan Direksi terhadap bekisting yang telah dilaksanakan sebelum
       dilaksanakan pengecoran beton.                               
     c) Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2
                                                                    
       (dua) kali tidak diperkenankan. Penambahan pada bekisting, juga tidak
       diperkenankan kecuali pada bukaan-bukaan sementara yang diperlukan.
     d) Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan
       sebelumnya dari Direksi lapangan.                            
                                                                    
                                                                    
  4) Pembersihan                                                    
     a) Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda yang
       tidak perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing dari bagian
       dalam bekisting. Siram dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi,
                                                                    
       guna membuang benda-benda asing yang masih tersisa, pastikan bahwa
       air dan puing-puing tersebut telah mengalir.                 
     b) Buka bekisting secara terus menerus dan sesuai dengan standard yang
       berlaku sehingga tidak terjadi beban kejut (shock load) atau 
                                                                    
       ketidakseimbangan beban yang terjadi pada struktur.          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
     c) Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar peralatan-
       peralatan yang dipakai untuk membuka tidak merusak permukaan beton.
     d) Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah dibuka
       harus disimpan dengan cara yang memungkinkan perlindungan terhadap
                                                                    
       permukaan yang akan kontak dengan beton tidak mengalami kerusakan.
     e) Dimana diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-komponen
       struktur yang telah dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan
       dan konstruksi sehingga pekerjaan-pekerjaan konstruksi di lantai-lantai
                                                                    
       di atasnya bisa dilanjutkan. Pembukaan penunjang bekisting hanya bisa
       dilakukan setelah beton mempunyai 75% dari kuat tekan 28 hari (28
       days compressive strength) yang diperlukan.                  
     f) Bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing) beton,
                                                                    
       tidak boleh dibongkar sebelum dinyatakan matang oleh Direksi.
                                                                    
2.9  PENGECORAN BETON                                               
  1) Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
                                                                    
     utama dari pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan Pengawas dan
     mendapatkan persetujuan. Jika tidak ada persetujuan, maka kontraktor
     dapat diperintahkan untuk menyingkirkan/membongkar beton yang sudah
     dicor tanpa persetujuan, atas biaya kontraktor sendiri.        
  2) Pengadukan dari tiap molen harus terus menerus dan tidak kurang dari 2
                                                                    
     menit sesudah seluruh bahan termasuk air berada di dalam molen, selama
     itu molen harus terus berputar pada kecepatan yang akan menghasilkan
     adukan dengan kekentalan merata pada akhir waktu pengadukan.   
  3) Beton atau lapisan aduk yang telah mengeras tidak diizinkan terkumpul pada
                                                                    
     permukaan dalam molen.                                         
  4) Dilarang mencampur kembali dengan menambah air ke dalam adukan beton
     yang sebagian telah mengeras.                                  
  5) Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
                                                                    
     menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
     memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-
     kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin
     haruslah mendapat persetujuan Pengawas, sebelum alat-alat tersebut
                                                                    
     didatangkan ke tempat pekerjaan. Semua alat pengangkutan yang digunakan
     pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
  6) Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
     beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Pengawas.
                                                                    
  7) Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih
     dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu,
     tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.            
  8) Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan 
                                                                    
     menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 2
     meter, yang akan menyebabkan pengendapan agregat.              
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
  9) Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran
     digunakan fibrator (beton triller), pemadatan dengan tongkat atau jika perlu
     dengan tangan untuk meyakinkan bahwa tidak terjadi kantong udara dan
     sarang koral. Ujung beton triller tidak boleh sampai mengenai bekisting
                                                                    
     maupun pembesian. Harus pula diperhatikan jangan sampai terjadi
     penggetaran berlebihan ataupun dikerjakan sedemikian rupa sehingga
     menyebabkan pemisahan bahan beton ataupun gejala timbulnya banyak air
     pada permukaan beton.                                          
                                                                    
  10) Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu/tanpa berhenti).
     Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit
     setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah
     selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.   
                                                                    
  11) Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan beton lama
     terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan. Apabila perbedaan waktu
     pengecoran kurang atau sama dengan 1 (satu) hari maka harus digunakan
     bahan additive untuk penyambungan beton lama dan beton baru.   
                                                                    
  12) Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan
     Pengawas.                                                      
  13) Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau selang
     waktu lama sehingga spesi/mortar terpisah dari agregat kasar. Selama
     hujan, air semen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada “construction
                                                                    
     joint” dan air semen atau spesi yang hanyut terhampar harus dibuang
     sebelum pekerjaan dilanjutkan.                                 
                                                                    
2.10 CURING DAN PERLINDUNGAN ATAS BETON                             
                                                                    
  1) Untuk perawatan beton, kontraktor harus melindungi semua beton terhadap
     kerusakan akibat panas yang berlebihan, kurangnya pembasahan, tegangan
     yang berlebihan atau hal lain, sampai saat penyerahan pekerjaan oleh
     kontraktor pada pemberi tugas. Perhatian khusus harus diberikan untuk
                                                                    
     menjaga agar beton tidak sampai mengering dan menghindarkan permukaan
     beton menjadi kasar atau rusak.                                
  2) Beton yang keadaannya seperti tertera di bawah ini harus diperbaiki atau
     dibongkar dan dan diganti dengan beton yang dapat disetujui oleh Direksi,
                                                                    
     semua biaya yang timbul ditanggung oleh kontraktor. Beton yang dimaksud
     tersebut adalah:                                               
     a) Ternyata rusak (honey comb, keropos, retak, pecah, dll)     
     b) Sejak semula cacat, cacat sebelum penyerahan pertama        
                                                                    
     c) Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan
     d) Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
2.11 PEMBONGKARAN CETAKAN BETON                                     
  1) Pembongkarang dilakukan sesuai dengan (SNI T -15-1991-03). dimana
     bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat
     sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.                        
                                                                    
  2) Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui  
     sebelumnya oleh Pengawas.                                      
  3) Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton
     yang keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan
                                                                    
     konstruksi tersebut, maka kontraktor segera memberitahukan kepada
     Pengawas untuk meminta persetujuan mengenai cara pengisian, perbaikan
     atau menutupnya.                                               
  4) Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Pengawas 
                                                                    
     mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti
     berikut:                                                       
     a) Konstruksi beton sangat keropos                             
     b) Konstruksi beton yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
                                                                    
       posisi-posisinya tidak seperti yang ditunjuk gambar.         
     c) Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya     
     d) Konstruksi beton retak, pecah.                              
                                                                    
                                                                    
2.12 PENYELESAIAN PERMUKAAN BETON                                   
  1) Permukaan bagian atas beton harus rapi, licin, merata, dan keras. Selama
     beton masih plastis, tidak diizinkan adanya benjolan yang berlebihan
                                                                    
     (gelembung) pada permukaan. Semua permukaan harus dicor secara 
     monolitas dengan beton dasarnya. Dilarang menaburkan semen kering dan
     pasir di atas permukaan beton untuk menghisap air yang berlebihan. Bagian
     permukaan beton pelat, dinding, balok yang exposed harus dirapikan dengan
                                                                    
     menggunakan sendok aduk dari baja.                             
  2) Perbaikan Cacat Permukaan. Segera setelah cetakan dilepaskan, semua
     permukaan “exposed” (terbuka) harus diperiksa secara teliti dan bagian yang
     tidak rata harus segera digosok atau diisi dengan baik agar diperoleh suatu
                                                                    
     permukaan yang licin, seragam, dan merata. Perbaikan baru boleh
     dikerjakan setelah ada pemeriksaan dari Direksi Lapangan, pekerjaan
     perbaikan tersebut harus betul-betul mengikuti petunjuk-petunjuk Direksi
     Lapangan.                                                      
                                                                    
  3) Beton yang menunjukkan rongga-rongga, lubang, keropos atau cacat sejenis
     lainnya harus dibongkar dan diganti. Semua perbaikan dan penggantian
     sebagaimana diuraikan di sini harus dilaksanakan secepatnya oleh
     kontraktor atas biaya sendiri.                                 
                                                                    
  4) Lubang bekas kerucut batakong pengikat harus dihaluskan sedemikian rupa
     sehingga permukaan dari lubang menjadi bersih dan kasar. Kemudian
     lubang ini harus diperbaiki dengan suatu cara yang dapat disetujui dengan
     menggunakan “aduk kering” (dry packed mortar).                 
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
  5) Semua perbaikan harus dilaksanakan dan dibentuk sedemikian rupa,
     sehingga pekerjaan yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan pasal ini,
                                                                    
     tidak akan mengganggu pengikatan, menyebabkan penurunan atau retak
     mendatar.                                                      
                                                                    
                                                                    
                                                                    
PASAL 3                                                             
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PASANGAN BOUWPLANK                          
                                                                    
  1) Pekerjaan Pasangan Bouwplank                                   
                                                                    
     a) Untuk tiang dipakai 5/7 dan papan 2/20 yang baik dan kokoh  
     b) Letak titik duga + 0,00 bangunan ditempatkan pada permukaan papan
       kerja/bouwplank dan pengukuran waterpas maupun sudut-sudut 90
       derajat. Bouwplank harus menggunakan alat ukur optik penyipat datar,
                                                                    
       sedangkan pengukuran sudut-sudut 90 derajat dengan menggunakan
       azas segitiga hanya diperkenankan untuk bagian-bagian ruang kecil saja
     c) Patok bouwplank dan papannya boleh menggunakan kayu lokal, tebal
       papan minimum 2 cm, sisi atasnya harus diketam halus dan rata
     d) Bowplank ditempatkan di sekeliling rencana bangunan dengan jarak
                                                                    
       minimum 0,5 – 1.0 m dari bibir galian                        
     e) Pasangan bouwplank harus kokoh, kuat dan tidak berubah oleh cuaca
       atau hal-hal yang dapat merubah kedudukan papan bouwplank dan
       papan kerja harus terhindar dari timbunan tanah galian fondasi. Bila
                                                                    
       kedudukan bouwplank meragukan, maka harus diadakan pemeriksaan
       kembali yang disaksikan oleh pihak direksi                   
  2) Air Kerja                                                      
     a) Air kerja diadakan sendiri oleh Kontraktor, dengan menyediakan dari
                                                                    
       sumber air yang memenuhi spesifikasi, sesuai dengan petunjuk Direksi
     b) Syarat-syarat sesuai dengan pasal 3 butir 1                 
                                                                    
PASAL 4                                                             
                                                                    
PEKERJAAN TANAH                                                     
                                                                    
  1) Galian Tanah Pondasi                                           
     a) Galian tanah fondasi harus sesuai dengan lebar lantai kerja fondasi
       dengan ketinggian sesuai dengan gambar dan sisi samping lubang fondasi
                                                                    
     b) Dasar Pondasi harus ditumbuk dengan timbres (penumbuk besi) atau
       kayu sampai padat                                            
     c) Jika pada galian terdapat akar-akar kayu dan kotoran-kotoran, maka
       bahan-bahan tersebut harus dibuang sampai habis, dan tanah yang
                                                                    
       longsor bekas akar-akar kayu tersebut diisi dengna pasir timbun sampai
       padat dengan cara ditumbuk atau disiram dengan air sampai jenuh
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
                                                                    
  2) Pekerjaan Timbunan                                             
     a) Timbunan pasir urug dibuat tebal 5 cm di bawah Pondasi dan di bawah
       lantai padat, pemadatan dengan cara ditumbuk dengan timbres atau alat
                                                                    
       yang sejenis, sebelum ditumbuk, pasir timbunan harus disiram dengan air
       secukupnya                                                   
     b) Timbunan tanah kembali harus menggunakan tanah bekas galian yang
       baik, jika daya dukungnya tidak baik maka tidak boleh digunakan sebagai
                                                                    
       tanah timbunan. Penimbunan dengan tanah humus/tanah hitam juga
       tidak diperkenankan.                                         
     c) Timbunan dasar untuk lantai bangunan harus menggunakan material
       tanah timbunan pilihan.                                      
                                                                    
                                                                    
PASAL 5                                                             
PEKERJAAN CAMPURAN                                                  
                                                                    
                                                                    
  1) Pekerjaan campuran semen, pasir dan air disebut mortar (adukan).
     Perbandingan campuran yang digunakan sesuai dengan keperluan sebagai
     berikut                                                        
     a) Adukan 1 : 2 dipakai untuk bagian yang memerlukan kedap air 
                                                                    
     b) Adukan 1 : 3 dipakai untuk afwerking beton                  
     c) Adukan 1 : 4 dipakai untuk adukan biasa                     
  2) Pekerjaan pencampuran semen, pasir, kerikil dan air disebut beton,
     ditentukan :                                                   
                                                                    
     a) Untuk mutu beton B0, B1 d dilaksanakan dengan ukuran isi,   
       pencampuran sedapat mungkin dengan menggunakan mesin pengaduk
  3) Kelas dan Mutu Beton                                           
       Beton Kelas I Mutu B0 (Beton Camp. 1:3:5)                    
                                                                    
       1. Digunakan untuk pekerjaan non struktur                    
       2. Pelaksanaan tidak memerlukan keahlian khusus              
       3. Pengawasan ringan terhadap mutu bahan                     
       4. Tanpa pengawasan untuk kekuatan tekan                     
                                                                    
     a) Beton Kelas II Mutu B1 (Beton Mutu K-175)                   
       1. Digunakan untuk pekerjaan struktur                        
       2. Pelaksanaan memerlukan keahlian yang cukup                
       3. Pengawasan sedang terhadap mutu bahan                     
                                                                    
       4. Tanpa pengawasan terhadap kuat tekan                      
  4) Campuran Beton                                                 
     a) Untuk beton B0 digunakan campuran yang biasa digunakan untuk
       pekerjaan non struktur dengan perbandingan isi 1 : 3 : 5     
                                                                    
     b) Untuk beton B1 menggunakan (Beton Mutu K-175)               
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
  5) Kekentalan Adukan Beton                                        
     a) Kekentalan adukan beton disesuaikan dengan jarak angkut, pemadatan,
       jenis konstruksi dan kerapatan tulangan                      
     b) Untuk mencegah adukan terlalu kental atau terlalu encer, maka
                                                                    
       campuran diuji dengan menggunakan slump test                 
  6) Penutup Beton, tebal penutup beton minimum (tidak termasuk plesteran)
     sbb:                                                           
     a) 1,5 untuk pelat                                             
                                                                    
     b) 2,5 untuk kolom dan balok                                   
     c) 3,0 untuk fondasi atau pekerjaan lain yang berhubungan langsung tanah
  7) Perawatan Beton, untuk mencegah pengeringan beton yang terlalu cepat,
     paling sedikit beton harus disiram 1 kali sehari selama dua minggu terus
                                                                    
     menerus                                                        
  8) Pelaksanaan Pekerjaan Beton                                    
     a) Pekerjaan fondasi dan sloof                                 
       1. Ukuran harus sesuai dengan gambar detail                  
                                                                    
       2. Diameter besi dan penulangan harus sesuai dengan gambar detail
       3. Toleransi ukuran besi diperbolehkan hanya 0,03 mm         
     b) Pekerjaan Kolom Struktur, Kolom Praktis dan Ring Balok      
       1. Ukuran harus sesuai dengan gambar detail                  
       2. Untuk Kolom praktis harus sesuai dengan ketebalan bata    
                                                                    
       3. Untuk Kolom yang berhubungan dengan bata harus diberi stek besi
       4. Untuk Ring Balok dilaksanakan di atas pasangan dinding bata, sebagai
          pengunci terhadap dinding untuk bagian atas               
       5. Diameter penulangan harus sesuai dengan gambar detail     
                                                                    
       6. Toleransi ukuran besi diperbolehkan 0,03 mm               
                                                                    
                                                                    
PASAL 6                                                             
PEKERJAAN BETON                                                     
                                                                    
Ketentuan Umum                                                      
  1) Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat – syarat ini, maka
                                                                    
     sebagaai pedoman tetap dipakai SK SNI T-15.1919.03.            
  2) Adukan beton                                                   
     a) Adukan tidak boleh terlalu kental atau encer bila dimasukkan dalam
       ember beton dan kemudian ember di balikkan dan diukur, maka tinggi
                                                                    
       beton minimal 0,75 kali tinggi ember.                        
     b) Pada pekerjaan ini adukan beton menggunakan alat Molen/concreat
       mixer dengan mutu adukan beton 1:2:3. Pengangkutan adukan beton dari
       tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus dilakukan dengan cara
                                                                    
       yaitu :                                                      
       •  Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan - bahan.   
       •  Beton yang sudah mengeras atau sudah berumur 1.5 jam tidak boleh
          dipakai.                                                  
                                                                    
                                                                    
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
  3) Pengecoran                                                     
     a) Pengecoran beton dilaksanakan setelah pekerjaan terkait siap dan lokasi
       yang akan di cor harus bersih dan bebas dari kotoran / genangan air.
       Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri atau berjalan –
                                                                    
       jalan diatas penulangan. Untuk dapat sampai ketempat – tempat yang
       sulit dicapai, harus di gunakan papan – papan berkaki yang tidak
       membebani penulangan papan tersebut harus sudah dapat di cabut pada
       saat beton di cor.                                           
                                                                    
     b) Apabila pengecoran lebih dari 2 m agar menggunakan talang cor dan
       selama pengecoran tidak boleh terjaadi penggeseran / perubahan
       bekisting dan tulangan.                                      
  4) Pelaksanaan pengecoran harus dipimpin oleh tenaga ahli selama masa
                                                                    
     pelaksanaan, mutu beton dan mutu pelaksanaan harus diperiksa di
     laboratorium secara kontinue dengan membuat benda uji sesuai dengan
     ketentuan Standar yang berlaku, segala biaya untuk kebutuhan tersebut telah
     merupakan beban Pemborong yang bersangkutan.                   
                                                                    
  5) Cetakan dan acuan harus kokoh dan cukup rapat sehingga tidak terjadi
     kebocoran-kebocoran pada adukan yang dituangkan ke dalam cetakan.
  6) Cetakan harus diberi ikatan secukupnya, sehingga dapat terjamin kedudukan
     dan bentuk yang kuat serta tetap.                              
  7) Cetakan dibuat dari bahan-bahan yang baik dan tidak mudah meresap air
                                                                    
     dan dipasang sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran cetakan
     tidak terjadi kerusakan pada beton.                            
  8) Beton tidak boleh dituangkan ke dalam cetakan/mal sebelum ada  
     pemeriksaan serta persetujuan dari Direksi, untuk ini Pemborong harus
                                                                    
     memberitahu kepada Direksi sekurang-kurangnya 2 x 24 jam sebelumnya,
     agar pelaksanaan pekerjaan tidak terlambat, pengecoran beton hanya
     dilakukan dengan pengawasan langsung oleh Direksi Lapangan atau
     Pengawas sehari-hari.                                          
                                                                    
  9) Besi tulangan diatur jaraknya harus lebih besar dari butiran kerikil sehingga
     tidak keropos.                                                 
  10) Selama pengecoran tidak boleh terjadi perubahan posisi beton dan harus
     selalu diperiksa sehingga jarak ke besi ke bekisting tidak berubah.
                                                                    
  11) Selama pengecoran adukan di tusuk – tusuk dengan tongkat besi sehingga
     adukan menyebar dan rata.                                      
  12) Perawatan beton                                               
     • Beton yang sudah di cor harus di jaga agar tidak kehilangan kelembaban
                                                                    
       untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut di
       tetapkan cara sebagai berikut :                              
     • Dipergunakan karung – karung goni yang senantiasa basah sebagai
       penutup beton.                                               
                                                                    
     • Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan
       beton, dan lain – lain yang tidak memenuhi syarat, harus di bongkar
       kembali sebagian atau seluruhnya.                            
                                                                    
                                                                    
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
                                                                    
PASAL 7                                                             
PEKERJAAN PASANGAN BATA                                             
                                                                    
  1) Bahan yang dipergunakan :                                      
                                                                    
     a) Bata                                                        
     b) Semen                                                       
     c) Pasir                                                       
     d) Air Kerja                                                   
                                                                    
     e) Finishing dinding bata secara keselurah menggunakan cat air.
  2) Kualitas bahan yang dipakai harus memenuhi syarat seperti yang ditentukan
     dalam persyaratan bahan pokok                                  
  3) Bata yang akan dipasang direndam dengan air sehingga menjadi jenuh
                                                                    
  4) Perekat yang dipergunakan berupa adukan 1 PC : 2 PS untuk bagian yang
     kedap air, sedangkan untuk bagian yang lain menggunakan adukan 
     campuran 1 PC : 4 PS                                           
  5) Pasangan bata harus rata air dan lot / vertikal + 90 derajat   
                                                                    
  6) Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus
     diserahkan contoh-contohnya kepada Pengawas untuk mendapatkan  
     persetujuannya.                                                
  7) Sebelum memulai pemasangan, kontraktor harus mengadakan pengukuran
                                                                    
     sesuai kondisi lapangan pada ruang-ruang atau permukaan-permukaan yang
     akan dilaksanakan pekerjaan ini dan membuat shop drawing untuk 
     mendapatkan persetujuan Pengawas.                              
  8) Kontraktor terlebih dahulu harus memeriksa (untuk koordinasi) diantaranya
                                                                    
     adalah :                                                       
     a) Pekerjaan finishing dinding luar                            
     b) Dan lain sebagainya yang terkait dalam terlaksananya pekerjaan ini.
  9) Kontraktor harus mempersiapkan angkur-angkur pengikat dan Kolom,
                                                                    
     ukuran dan diameter disesuaikan dengan gambar. Biaya pekerjaan persiapan
     ini sudah termasuk penawaran kontraktor.                       
  10) Bata yang di gunakan batu bata dengan kualitas terbaik yang di setujui
     Konsultan lapangan terlebih dahulu. Sebelum digunakan batu bata harus
                                                                    
     direndam dalam bak air atau drum hingga penuh.                 
  11) Setelah Bata terpasang dengan adukan, nad/siar-siar harus dikerok sedalam
     1cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan
     pasangan disiram air.                                          
  12) Pasangan bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
                                                                    
     dan siar-siar dibersihkan.                                     
  13) Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan Bata sama sekali
     tidak diperkenankan.                                           
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
  14) Bagian pasangan Bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
     atau Kolom beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm
     jarak 75 cm yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian
     pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan Bata sekurang-
                                                                    
     kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.                       
  15) Pasangan Bata harus dilaksanakan dengan toleransi deviasi bidang pada
     arah diagonal dinding seluas 9 m² tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum
     diaci/diplester).                                              
                                                                    
  16) Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum
     diaci/diplester).                                              
  17) Khusus untuk pertemuan antara pasangan Bata dan beton guna    
     menghindarkan retak-retak setelah diplester, maka dipasang kawat kasa
                                                                    
     dengan ukuran lubang-lubangnya 1 x 1 cm pada pertemuan itu sebelum
     diplester.                                                     
  18) Dalam pelaksanaan pekerjaan pemasangan dinding selasar ini harus dibuat
     horizontal dan rata serta tepat pada posisi penempatannya.     
                                                                    
                                                                    
PASAL 8                                                             
PEKERJAAN PLESTERAN                                                 
                                                                    
                                                                    
  1) Bahan yang dipakai :                                           
     a) Semen                                                       
     b) Pasir pasang                                                
     c) Air kerja                                                   
                                                                    
  2) Kualitas bahan yang dipakai harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam
     persyaratan bahan dasar bangunan                               
  3) Apabila tidak ditentukan lain, maka campuran yang dipakai adalah 1PC : 2
     PS, untuk dinding kedap air dan beton 1 PC : 4 PS. Untuk pasangan dinding
                                                                    
     biasa 1 PC : 4 PS, saluran dan lain-lain sesuai dengan gambar rencana
  4) Tebal plesteran maksimum 1,5 cm                                
  5) Plesteran harus rata dan juga harus di lot.                    
                                                                    
                                                                    
PASAL 9                                                             
PEKERJAAN DINDING PAGAR BESI DAN PINTU PAGAR BESI                   
                                                                    
                                                                    
Lingkup Pekerjaan                                                   
  1) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
     yang diperlukan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
     untuk melaksanakan pekerjaan lantai, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
                                                                    
     yang bermutu baik.                                             
  2) Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh pagar besi , serta seluruh detail yang
     ditunjukkan dalam gambar.                                      
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Persyaratan Bahan                                                   
  1) Rangka Besi Pagar menggunakan Besi Hollow 40 x 40 x 1,2 mm,dan Besi
     Bulat Galvanis Ø 1,5 inci                                      
                                                                    
  2) Sirip Pagar/strip mengunakan Besi Ø 14 Polos + Acecories       
  3) Plat Besi 1 Lapis dengan ketebalan 1,2 mm (Untuk Besi Plat pada Pintu
     Gerbang)                                                       
  4) Besi harus bersih dari kotoran dan tidak berkarat/keropos      
                                                                    
  5) Sebelum material didatangkan, kontraktor wajib memberi sampel besi yang
     akan digunakan kepada dereksi/konsultan pengawas untuk di setujui.
                                                                    
Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
                                                                    
  1) Sambungan antar besi menggunakan las listrik                   
  2) Antara sambungan besi tidak ada celah/berlobang                
  3) Sambungan besi harus rapi dan kokoh                            
  4) Pemasangan pagar besi mengunakan dinabolt yang diborkan ke kolom pagar
                                                                    
  5) Kontraktor wajib memperbaiki/mengulang/mengganti bila ada kerusakan
     yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa garansi), atas biaya sendiri
     selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas. 
                                                                    
                                                                    
Syarat Penerimaan                                                   
     Kontraktor harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan   
     pelaksanaan sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Pemimpin
     Kegiatan dan Konsultan Pengawas di lapangan.                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
PASAL 10                                                            
PEKERJAAN CAT                                                       
                                                                    
                                                                    
Lingkup Pekerjaan                                                   
  1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
     alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat
     tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Meliputi
     pengecatan dinding/beton bagian luar dan dalam serta seluruh detail yang
                                                                    
     ditunjukkan/disebutkan dalam gambar. Definisi pekerjaan cat adalah semua
     pelapisan permukaan pada berbagai material untuk maksud-maksud 
     perlindungan/pemberian warna, pemberian texture dan memberi    
     kemungkinan untuk dicuci material tersebut.                    
                                                                    
  2) Perincian dari pekerjaan cat ini meliputi jenis-jenis berikut :
     a) Pekerjaan pengecatan dasar atau primer (Cat Air/Cat Minyak), sesuai
       dengan Cat Penutup                                           
     b) Pekerjaan cat dinding dan kolom Pagar dengan Cat Air        
                                                                    
     c) Pekerjaan cat pagar besi dengan Cat Minyak                  
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
Persyaratan Bahan                                                   
  1) Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
     / mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk kepada
     Pengawas dan atau Pemberi Tugas, selanjutnya akan diputuskan jenis bahan
                                                                    
     dan warna yang akan digunakan, dan akan menginstruksikan kepada
     Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh hari kalender setelah contoh bahan
     diserahkan. Contoh bahan yang akan digunakan harus dilengkapi label
     pabrik pembuatnya.                                             
                                                                    
  2) Persyaratan standard/Mutu bahan                                
     a) Pegecatan seleruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau
       sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang digunakan.    
     b) Standard dari bahan prosedur pengecatan ditentukan pabrik pembuat cat
                                                                    
       dan Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan jalan 
       mencampur dan mencairkan yang tidak sesuai dengan instruksi pabrik
       atau tanpa izin dari Direksi/Pengawas.                       
  3) Pengiriman dan Penyimpanan Bahan                               
                                                                    
     a) Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan
       tidak cacat. Berapa bahan tertentu harus masih di dalam kotak aslinya
       yang masih tersegel dan berlabel pabriknya.                  
     b) Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering,
       tidak lembab dan bersih, sesuai dengan jenisnya.             
                                                                    
     c) Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman
       dan penyimpanan dan pelaksanaan.                             
  4) Bahan yang Digunakan                                           
     a) Untuk cat dinding exterior digunakan jenis cat yang tahan cuaca
                                                                    
       (weathershield)                                              
     b) Untuk pagar besi sebelum di lakukan pengecatan permungkaan besi
       harus terlebih dahulu di bersihkan dari karat/korosi.        
     c) Pengecatan pagar besi haru sdi kerjakan dengan spray        
                                                                    
                                                                    
Syarat-syarat Pelaksanaan/Syarat Umum                               
  1) Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Pengawas
     beserta ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk mandapatkan 
                                                                    
     persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
     Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti
     harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
     Pekerjaan pengecatan jangan dilakukan di daerah terbuka dalam keadaan
                                                                    
     cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu yang akan mengurangi
     kualitas pengecatan.                                           
  2) Setiap pekerjaan yang akan dimulai pada suatu bidang harus mendapat
     persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai melaksanakan pengecatan,
                                                                    
     Kontraktor wajib melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas dan atau
     Pemberi Tugas.                                                 
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
  3) Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
     kelainan/ perbedaan di tempat itu sebelum kelainan/perbedaan tersebut
     diselesaikan. Bila ada kelainan dalam hal apapun antar gambar dan lain-
     lainnya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Pengawas.
                                                                    
     Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi mengganti kerusakan yang
     terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya
     Kontraktor.                                                    
  4) Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamir terlebih dahulu. Sebelum
                                                                    
     diplamir, plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan telah
     disetujui Pengawas dan atau Pemberi Tugas.                     
  5) Lakukan pengecatan bila bidang yang hendak dicat sudah bebas dari debu,
     lemak, minyak dan kotoran lainnya yang dapat merusak atau mengurangi
                                                                    
     mutu pengecatan.                                               
  6) Urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan
     penutup minimal sama dengan syarat yang dikeluarkan pabrik.    
  7) Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas-
                                                                    
     bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, semprotan, dan roller.
  8) Sapukan semua dasar dengan cat dasar dan kuas, penyemprotan hanya
     diizinkan dilakukan bila disetujui Pengawas.                   
  9) Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
     benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
                                                                    
                                                                    
Pengecatan Kembali                                                  
  1) Dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang menutupi, atau lepas.
     Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana ditunjukkan oleh  
                                                                    
     Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan
     pabrik yang bersangkutan.                                      
  2) Pembersihan permukaan, pekerjaan termasuk penggunaan biaya,    
     pengupasan cat texture, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan
                                                                    
     kain kering, harus mendapat persetujuan. Kerapihan pekerjaan cat ini
     dituntut untuk tidak mengotori dan mengganggu pekerjaan finishing lain,
     atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna
     diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.             
                                                                    
                                                                    
PASAL 11                                                            
SYARAT PENYERAHAN PERTAMA                                           
                                                                    
                                                                    
  1) Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :                  
     a) Seluruh bagian-bagian dari bangunan sudah lengkap sesuai spesifikasi,
       gambar-gambar rencana dan memenuhi syarat-syarat teknis.     
     b) Pekerjaan cat sudah selesai dalam garis besarnya yang tinggal cuma
                                                                    
       untuk penyempurnaan saja,                                    
     c) Daftar chek list/daftar kekurangan-kekurangan yang akan     
       disempurnakan pada penyerahan kedua.                         
                                                                    
                                                                    
                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
                                                                    
                                                                    
  2) Penyerahan pertama pekerjaan telah dapat dilakukan dan diserahkan
     dengan memakai surat tanda terima, Persyaratan diatas telah selesai
     dilaksanakan.                                                  
  3) Penyerahan kedua pekerjaan/terakhir dapat dilaksanakan dengan syarat
                                                                    
     semua pekerjaan pembetulan atau penyempurnaan telah selesai dengan baik
     dan sempurna.                                                  
  4) Serah terima kedua baru dapat dilaksanakan setelah semua pekerjaan telah
     dilaksanakan pada penyerahan pertama, disertai berita acara penyerahan
                                                                    
     pekerjaan kedua, dilengkapi pula foto-foto dokumentasi atas pelaksanaan
     pekerjaan.                                                     
                                                                    
                                                                    
PASAL 12                                                            
P E N U T U P                                                       
                                                                    
     Meskipun dalam RKS/Gambar Bestek tidak dinyatakan kata-kata yang harus
     disediakan atau yang harus dibuat oleh Kontraktor, tetapi pekerjaan dan bahan-
                                                                    
     bahan nyata menjadi bagian pekerjaan, maka pekerjaan tersebut tetap dianggap
     dan dimuat dalam RKS ini dan harus diselenggarakan dan diselesaikan oleh
     Kontraktor Pelaksana demi menuju penyerahan pekerjaan yang lengkap,
     sempurna dan selesai dengan hasil yang memuaskan Direksi dan Owner.
Tenders also won by CV Konstruksi Jaya
Authority
22 May 2024Pembangunan Gedung Sanggar Seni & Budaya Di Pamatang RayaKab. SimalungunRp 5,500,000,000
19 July 2024Pekerjaan Renovasi Gedung Rusunawa UnriKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 4,690,000,000
27 April 2023Pembangunan Gedung Kantor Polsek Parapat Kec. Girsang Sipangan BolonKab. SimalungunRp 3,700,000,000
15 March 2023Pembangunan Gedung Rkb Min 6 Kota MedanKementerian AgamaRp 2,967,846,000
1 May 2015Lanjutan Pembangunan Talud Tebing Terminal RimoLpse Kabupaten Aceh SingkilRp 2,451,027,000
17 July 2017Pembangunan Drainase - Pembetonan Drainase Di Jl. Pancing II Budi Utomo M/D Sei Kera Ke Arah Jl. Pancing Kec. M. TembungPemko MedanRp 2,400,000,000
18 July 2019Pembangunan Gedung Kantor Bps Kabupaten Karo (Konstruksi Fisik)Badan Pusat StatistikRp 2,238,640,000
28 May 2018Pembangunan/Rehabilitasi Hibah Gedung Kantor Polsek SunggalKota MedanRp 2,029,629,000
22 June 2018Peningkatan Jalan - Pembetonan Jalan Di Jl. Perdata, Jl. Perdata II, Dan Jl. Pinus Kec. M. Timur (Dana Bantuan Keuangan Propinsi)Kota MedanRp 2,012,800,000
19 March 2019Rehab Rumdis Kodim 0314/Inhil Kodam I/Bb (Paket-2)Kementerian PertahananRp 1,512,000,000