| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0924593007821000 | Rp 600,160,800 | tidak hadir pada saat Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0021068242127000 | Rp 600,160,800 | - | |
| 0701333585211000 | Rp 600,160,800 | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0433697117108000 | - | - | |
| 0030380927221000 | Rp 674,080,428 | - | |
| 0016698888009000 | Rp 628,935,879 | - | |
| 0317736585221000 | - | - | |
CV Mulia Cipta Bersama | 01*7**1****11**0 | Rp 613,394,432 | - |
| 0024444648331000 | Rp 735,416,160 | - | |
| 0533700837211000 | Rp 626,373,704 | - | |
CV Kartika Indah Jaya | 00*4**5****24**0 | - | - |
| 0025585761219000 | - | - | |
| 0317220903216000 | - | - | |
| 0727405862221000 | Rp 629,313,303 | - | |
| 0211395868513000 | Rp 670,163,538 | - | |
| 0031704331216000 | Rp 601,583,121 | tidak mengupload dokumen kualifikasi | |
| 0832029144216000 | Rp 642,546,777 | - | |
| 0033027319101000 | - | - | |
CV Azwa Wirda Karya | 08*6**1****16**0 | - | - |
| 0727850042216000 | - | - | |
| 0757027305216000 | - | - | |
| 0012565362201000 | Rp 600,160,862 | Tidak Upload dokumen kualifikasi | |
| 0018376079219000 | Rp 637,508,210 | - | |
PT Paduka Sinaran Jaya | 09*8**6****16**0 | Rp 635,805,533 | - |
CV Mulia Agung Bestari | 00*6**6****04**0 | - | - |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
| 0025373127331000 | - | - | |
CV Yulyindo | 04*5**8****16**0 | - | - |
| 0809955826121000 | - | - | |
| 0901130609212000 | - | - | |
| 0841483134201000 | - | - | |
| 0661312728211000 | - | - | |
| 0607078789009000 | - | - | |
| 0748765617203000 | - | - | |
PT Pratama Maju Berkarya | 06*4**1****31**0 | - | - |
| 0019433028311000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0030346597216000 | - | - | |
| 0026391292204000 | - | - | |
| 0733926653201000 | - | - | |
| 0026435065216000 | - | - | |
| 0032031817101000 | - | - | |
| 0016337339328000 | - | - | |
| 0942255191121000 | - | - | |
| 0961888575101000 | - | - | |
| 0020273496102000 | - | - | |
| 0733159453331000 | - | - | |
CV Semut Api | 06*0**1****01**0 | - | - |
| 0431811579124000 | - | - | |
| 0931347314203000 | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - |
| 0752594077216000 | - | - | |
| 0943084384323000 | - | - | |
| 0816128284023000 | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
CV Melalangbuana Co | 09*4**7****13**0 | - | - |
Gabe Tama Karya | 05*5**7****09**0 | - | - |
| 0934411349203000 | - | - | |
| 0210043485118000 | - | - | |
| 0721146660216000 | - | - | |
| 0021275086002000 | - | - | |
| 0725672810122000 | - | - | |
| 0031410764325000 | - | - | |
Mulia Intan Mandiri | 08*3**5****02**0 | - | - |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0012683736203000 | - | - | |
| 0747076412646000 | - | - | |
| 0413682998922000 | - | - | |
| 0028385946201000 | - | - | |
| 0841655335127000 | - | - | |
| 0018008854203000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0032145021216000 | - | - | |
| 0020121901222000 | - | - | |
| 0412585812216000 | - | - | |
| 0913196416216000 | - | - | |
| 0814874749216000 | - | - | |
| 0756644852216000 | - | - | |
| 0025815929101000 | - | - | |
| 0903518256201000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0014016836008000 | - | - | |
CV Strategy Engineer | 04*1**8****00**0 | - | - |
| 0665805396219000 | - | - | |
| 0925723991121000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
PT Yuda Karya Konstruksi | 04*9**7****16**0 | - | - |
| 0025581729221000 | - | - |
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
RENCANA KERJA DAN
SYARAT-SYARAT (RKS)
SPESIFIKASI UMUM
DATA UMUM
KEGIATAN : LAYANAN PRASARANA INTERNAL BALAI BAHASA PROVINSI RIAU
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PAGAR
LOKASI : JALAN NAGA SAKTI PEKANBARU
STANDAR-STANDAR PELAKSANAAN OK
Semua pekerjaan dalam RKS ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam Persyaratan
Normalisasi Indonesia (NI) dan peraturan-peraturan Nasional maupun peraturan-
peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang
bersangkutan, yaitu :
1) Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan Indonesia.
2) Peraturan Keselamatan Kerja Konstruksi (SNI T-15-1991-03).
3) Peraturan Perencanaan Perhitungan Beton (SNI T-15-1991-03).
4) Peraturan Pembuatan Campuran Beton ((SNI T-15-1991-03).
5) Peraturan Baja Tulangan Beton (SII 01236-84).
6) Peraturan Kawat Pengikat Beton (SNI 0040-87-A).
7) Peraturan Tentang Spesifikasi Air (Bagian A SK SNI S 04-1989-F, 41).
8) Peraturan Portland Cement (SK SNI S-04-1989 F).
9) Peraturan Tentang Spesifikasi Agregat halus/Pasir (SK SNI S-04 1989 F6.1)
10) Peraturan Tentang Spesifikasi Agregat kasar/kerikil (SK SNI S-04 1989)
11) Peraturan Bata (SII 0021-78).
12) Peraturan Plamur Tembok (SII 0548-81).
13) Peraturan Menie Besi (SNI 0503-1989-A).
14) Peraturan Cat Penutup Besi (SP4 74-1977).
15) Peraturan Politur (SII 1262-85).
16) Peraturan Tata Cara Pengecatan Logam (SKSNI T-09-1990-F).
17) Peraturan Tata Cara Pengecatan Tembok (SKSNI T-10-1999-F).
18) Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Depnaker tentang penggunaan
Tenaga kerja, keselamatan kerja, dan kesehatan kerja.
19) Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia disingkat
DTPI 1980.
20) Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh
Departemen Pekerjaan Umum.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar
yang tersebut di atas, maupun Standard Nasional lainnya maka diberlakukan
standard International yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau
setidak-tidaknya berlaku standard-standard persyaratan teknis dari negara-negara
asal bahan pekerjaan yang bersangkutan.
DATA-DATA LAINNYA
Seluruh titik ukuran sehubungan dengan pekerjaan ini didasarkan pada
ukuran setempat, yaitu titik-titik ukuran yang ada di lapangan. Patok-patok dan
titik-titik referensi lainnya di sekitar lapangan pekerjaan ini tertera pada gambar-
gambar dan seperti yang ditunjukkan oleh pengawas. Kontraktor diwajibkan
memeriksa dan mendapat seluruh keterangan-keterangan fisik yang ada di
lapangan/lokasi sebelum penawarannya diserahkan.
PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN
1) Bila di dalam RKS ini disebutkan nama dan pabrik suatu bahan atau produk,
ini dimaksudkan hanya menunjukkan sumber minimal dari mutu bahan yang
digunakan.
2) Contohnya bahan/produk yang akan digunakan dalam pekerjaan ini
Kontraktor harus menyampaikan kepada Direksi guna untuk mendapatkan
persetujuan.
3) Tentang usulan pemakaian bahan nama produk/pabrik harus mendapat
rekomendasi dari Direksi berdasarkan ketentuan di dalam RKS serta Risalah
Penjelasan Pekerjaan.
UKURAN (DIMENSI)
1) Semua ukuran yang dipakai adalah ukuran jadi/bersih, kecuali ada ketentuan
lain yang disepakati dan diperkuat dengan Berita Acara Perubahan.
2) Sedangkan ukuran untuk Pekerjaan Struktur yaitu pondasi, Sloof, kolom,
balok dan Plat Dak sebagaimana yang tertera pada gambar merupakan
ukuran dimensi struktur (beton), bukan merupakan ukuran jadi terhadap
pekerjaan struktur tersebut.
GAMBAR-GAMBAR
1) Seluruh Gambar-gambar Rencana Arsitektur, Struktur dan lainnya dapat
diperoleh melalui pemberi tugas, Pemborong wajib mengetahui seluruh
pelaksanaan bangunan ini, sehingga dapat menyesuaikan program
pekerjaannya secara baik dan benar.
2) Selama pelaksanaan, Pemborong harus memberi tanda dengan warna pada
gambar setiap bagian yang telah dilaksanakan termasuk kalau ada
perubahan dari perencanaan semula.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3) Pemborong harus membuat gambar pelaksanaan untuk bagian yang
dianggap perlu (Shop Drawing) gambar ini harus diketahui dan disetujui oleh
Pengawas/Direksi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
SPESIFIKASI KHUSUS
PASAL 1
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1 PEKERJAAN PAPAN NAMA PROYEK
Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus membuat dan
memasang Papan nama proyek yang berisikan Nama Kegiatan, Nama Pekerjaan,
Nomor dan Tanggal Kontrak, Nilai Kontrak, Sumber Dana, Nama Kontraktor
Pelaksana dan Nama Konsultan Pengawas. Ukuran dan pemasangannya harus
menurut Peraturan Daerah Setempat serta seluruh biaya untuk pembuatan dan
pemasangan Papan Nama ini dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.
1.2 PEKERJAAN PENYIAPAN LAHAN
1) Sebelum dimulainya pekerjaan fisik, terlebih dahulu areal lokasi yang
ditentukan oleh Pengawas harus dibersihkan (pemotongan pohon dan
pemerataan lahan), sisa pembersihan tersebut dikumpulkan pada suatu
tempat.
2) Untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan di lokasi, maka Kontraktor dengan
biaya sendiri harus menyediakan kantor dengan perlengkapannya, gudang
tempat penyimpanan bahan dan alat bekerja serta los kerja tempat
mengerjakan bahan.
3) Jenis dan mutu bahan yang dipakai harus mengutamakan produksi dalam
negeri sesuai ketentuan SN/SKSN/SKBI/SII yang berlaku dan edisi terakhir
4) Untuk bahan yang mutunya belum diatur di dalam standar harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Direksi dan Pemberi Kerja sebelum digunakan
5) Pengukuran/penilaian prestasi kerja mencakup pada semua jenis pekerjaan
6) Tolak ukur penilaian yang dipakai adalah volume pekerjaan seperti yang
tercantum dalam Bill Of Quantity
PASAL 2
PERSYARATAN BAHAN
2.1 AGREGAT
Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar), dan pasir
beton, harus memenuhi syarat-syarat :
1) Peraturan Pembuatan Campuran Beton (SNI T-15-1991-03).
2) Tidak mudah hancur (tetap keras).
3) Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur tanah liat atau kotoran
lainnya).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
2.1.1 Agregat Halus / Pasir (Bagian A, SKSNI S – 04-1989-F6.1)
1) Pasir alam yang akan dipakai harus mendapat persetujuan dari Pengawas,
sebagai bahan pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan, contoh yang
cukup seberat 15 kg diajukan sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan.
2) Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dari
bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki, segala macam tanah pasir dan
kerikil yang tidak dapat dipakai, harus disingkirkan. Timbunan harus diatur
dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan kegunaan dari
timbunan.
3) Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak,
bebas dari tanah liat, mika dan lain-lain yang merugikan kekuatan struktur.
Jumlah persentase segala macam substansi yang merugikan beratnya tidak
boleh lebih dari 5% berat pasir.
4) Pasir harus mempunyai “modulus kehalusan butir” antara 2 sampai 32, atau
jika diselidiki dengan saringan standard harus sesuai dengan standard
Indonesia untuk beton atau dengan ketentuan sebagai berikut :
Persentase Satuan
Saringan Nomor Timbangan Tertinggi di
Saringan
4 0 – 25
8 5 – 15
16 10 – 25
30 10 – 25
50 10 – 30
100 15 – 35
PAN 3 – 7
Jika persentase satuan tertinggal dalam saringan No. 16 adalah 20 persen
atau kurang, maka batakos maksimum untuk persentase satuan dalam saringan No.
8 dapat naik sampai 20 persen.
2.1.2 Agregat Kasar / Kerikil /Koral (Bagian A, SKSNI S – 04-1989-F)
1) Kebersihan dan mutu :
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah
pecah, tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali, bahan-bahan
organis atau dari substansi yang merusak dalam jumlah yang merugikan.
Besarnya persentase dari semua substansi yang merusak tidak boleh
mencapai tiga persen (3%) dari beratnya. Agregat kasar harus berbentuk
baik, keras, padat, dan tidak berpori. Apabila kadar lumpur melampaui 1%,
maka agregat kasar harus dicuci.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
2) Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dan harus memenuhi
syarat :
a) Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 – 19 mm lebih dari 24%
b) Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19 – 30 mm lebih dari 22%
3) Gradasi :
a) Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara
5mm sampai 25 mm dan harus memenuhi syarat-syarat berikut:
• Sisa di atas ayakan 31,5 mm harus 6% berat
• Sisa di atas ayakan 4 mm harus berkisar antara 90% dan 98% berat
• Selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan,
adalah maksimum 60%, dan minimum 10% berat harus
menyesuaikan dengan semua ketentuan-ketentuan yang terdapat di
NI-2, PBI 1971.
b) Gradasi koral (kerikil) dan batu pecah yang mempunyai ukuran lebih
besar dari 38 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan
Pengawas.
c) Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi, dan jika diperiksa oleh
Pengawas ternyata tidak sesuai dengan ketentuan gradasi, maka
kontraktor harus menyaring kembali atau mengolah kembali bahannya
atas bebannya sendiri, untuk menghasilkan agregat yang dapat disetujui
Pengawas.
2.2 AIR (Bagian A, SKSNI S – 04-1989-F41)
1) Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan di lapangan adalah air
bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali),
tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak beton,
minyak atau lemak. Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (NI
2 - 1971), dan diuji oleh laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib
dengan biaya ditanggung oleh pihak kontraktor.
2) Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
2.3 BATA
1) Bata yang digunakan harus bata yang mempunyai syarat mutu seperti yang
ditentukan dalam SII 0021-78.
2) Bata yang digunakan harus yang sempurna keringnya.
3) Bata yang digunakan harus mempunyai ukuran yang memenuhi persyaratan
yang tercantum dalam PUBI-1980.
2.4 SEMEN (Bagian A, SKSNI S – 04-1989-F)
1) Semen yang digunakan harus semen yang bermutu tinggi, berat dan
volumenyan tidak kurang ketentuan yang tercantum pada kantongnya, pada
semen tidak terjadi pembatuan atau bongkahan-bongkahan kecil.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
2) Semen untuk konstruksi beton bertulang dipakai jenis-jenis semen
memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam
SII-0013-81.
3) Pemakaian semen untuk setiap campuran dapat ditentukan dengan ukuran
isi atau berat. Ukuran semen tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari 2.5
%.
2.5 BESI BETON (STEEL REINFORCEMENT) (SII 0136-1984)
1) Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
a) Peraturan Campuran Beton Indonesia (SNI T -15-1991-03).
b) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak, karat, dan tidak cacat (retak-
retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
c) Dari jenis baja dengan mutu U24 untuk diameter < diameter 10 s/d 12
mm U32.
d) Mempunyai penampang yang sama rata untuk sepanjang 1 (satu) batang
besi
e) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan di
atas, harus mendapat persetujuan Perencana/Pengawas.
3) Besi beton harus disupply dari suatu sumber (manufacture) dan tidak
dibenarkan untuk mencampuradukkan bermacam-macam sumber besi beton
tersebut untuk pekerjaan konstruksi.
4) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar atau mendapat
persetujuan Pengawas. Untuk hal itu sebelumnya kontraktor harus membuat
gambar pembengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan kepada
Pengawas untuk mendapat persetujuannya. Hubungan antara besi beton
satu dengan yang lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat dengan
teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan bebas dari lantai kerja
atau papan acuan.
5) Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kualitasnya tidak
sesuai dengan spesifikasi (R.K.S.) di atas, harus segera dikeluarkan dari site
setelah menerima instruksi tertulis dari Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam.
2.6 BESI HOLLOW
1) Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
a) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak, karat, dan tidak cacat (retak-
retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
b) Mempunyai penampang yang sama rata untuk sepanjang 1 (satu) batang
besi
c) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
2.7 FAKTOR AIR SEMEN
1) Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang
direncanakan, maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut:
a) Faktor air semen untuk balok, sloof dan poer maksimum 0,60.
b) Faktor air semen untuk kolom, balok, dan pekerjaan beton lainnya
maksimum 0,60.
c) Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat basah
lainnya maksimum 0,55.
2) Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat dihasilkan
suatu mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton
dengan faktor air semen maksimum 0,55 harus memakai plasticizer sebagai
bahan additive. Pemakaian merk dari bahan additive tersebut harus
mendapat persetujuan Pengawas.
2.8 BEKISTING
1) Persyaratan Penggunaan Bahan
a) Tidak mengalami deformasi. Bekisting harus cukup tebal (plywood tebal
min. 9 mm) dan terikat kuat menahan beton dan beban sementara
lainnya.
b) Paku, angkur, dan sekrup-sekrup ukuran sesuai dengan keperluan dan
cukup kuat untuk menahan bekisting agar tidak bergerak ketika
dilakukan pengecoran.
c) Kedap air, dengan menutup semua celah dengan “tape”, sehingga dijamin
tidak timbul sirip atau adukan keluar pada sambungan atau cairan keluar
dari cetakan beton.
d) Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting.
2) Syarat Palaksanaan Pemasangan
a) Tentukan jarak, level dan ukuran sebelum memulai pekerjaan
b) Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai
design dan standard yang telah ditentukan, sehingga bisa dipastikan akan
menghasilkan beton yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan akan
bentuk, kelurusan dan dimensi.
c) Hubungan-hubungan antar papan bekisting harus lurus, dan harus dibuat
kedap air untuk mencegah kebocoran adukan atau memungkinkan
deformasi bentuk beton. Hubungan-hubungan ini harus diusahakan
seminimal mungkin.
d) Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua
sisinya. Pemakaian pasangan batako untuk bekisting pondasi harus atas
izin Direksi Lapangan. Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi
pengecoran harus dibuang.
e) Perkuatan pada bukaan di bagian-bagian yang struktural yang tidak
diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan pemeriksaan dan
persetujuan dari Direksi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
f) Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik. Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan
besi beton, angkur-angkur dan bahan-bahan tempelan (embedded item)
lainnya. Bahan yang dipakai dan cara aplikasinya tidak boleh
menimbulkan karat atau mempengaruhi warna permukaan beton.
g) Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak
terkena bahan pelepas acuan, bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai.
Untuk itu, dalam hal bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi dalam
bekisting harus dibasahi dengan air bersih. Dan permukaan ini harus
dijaga selalu basah sebelum pengecoran beton.
h) Sisipan (insert), rekatan (embedded) dan bukaan (opening)
i) Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits,
sleeves dan pekerjaan lain yang akan merekat pada atau
melalui/merembes beton.
j) Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika
membentuk/menyediakan bukaan, slobs, recessed, sleeves, nolts, angkur
dan sisipan-sisipan lainnya. Jangan laksanakan pekerjaan di atas jika
tidak secara jelas/khusus ditunjukkan pada gambar yang berhubungan.
3) Kualitas
a) Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan setelah sesuai dengan
bentuk beton yang diinginkan, dan perkuatan-perkuatannya guna
memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan rancangan bekisting,
wedgeeties, dan bagian-bagian lainnya aman.
b) Informasikan pada Direksi Lapangan jika bekisting telah dilaksanakan,
dan telah dibersihkan, guna pelaksanaan pemeriksaan. Harus meminta
persetujuan Direksi terhadap bekisting yang telah dilaksanakan sebelum
dilaksanakan pengecoran beton.
c) Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2
(dua) kali tidak diperkenankan. Penambahan pada bekisting, juga tidak
diperkenankan kecuali pada bukaan-bukaan sementara yang diperlukan.
d) Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan
sebelumnya dari Direksi lapangan.
4) Pembersihan
a) Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda yang
tidak perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing dari bagian
dalam bekisting. Siram dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi,
guna membuang benda-benda asing yang masih tersisa, pastikan bahwa
air dan puing-puing tersebut telah mengalir.
b) Buka bekisting secara terus menerus dan sesuai dengan standard yang
berlaku sehingga tidak terjadi beban kejut (shock load) atau
ketidakseimbangan beban yang terjadi pada struktur.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c) Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar peralatan-
peralatan yang dipakai untuk membuka tidak merusak permukaan beton.
d) Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah dibuka
harus disimpan dengan cara yang memungkinkan perlindungan terhadap
permukaan yang akan kontak dengan beton tidak mengalami kerusakan.
e) Dimana diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-komponen
struktur yang telah dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan
dan konstruksi sehingga pekerjaan-pekerjaan konstruksi di lantai-lantai
di atasnya bisa dilanjutkan. Pembukaan penunjang bekisting hanya bisa
dilakukan setelah beton mempunyai 75% dari kuat tekan 28 hari (28
days compressive strength) yang diperlukan.
f) Bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing) beton,
tidak boleh dibongkar sebelum dinyatakan matang oleh Direksi.
2.9 PENGECORAN BETON
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
utama dari pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan Pengawas dan
mendapatkan persetujuan. Jika tidak ada persetujuan, maka kontraktor
dapat diperintahkan untuk menyingkirkan/membongkar beton yang sudah
dicor tanpa persetujuan, atas biaya kontraktor sendiri.
2) Pengadukan dari tiap molen harus terus menerus dan tidak kurang dari 2
menit sesudah seluruh bahan termasuk air berada di dalam molen, selama
itu molen harus terus berputar pada kecepatan yang akan menghasilkan
adukan dengan kekentalan merata pada akhir waktu pengadukan.
3) Beton atau lapisan aduk yang telah mengeras tidak diizinkan terkumpul pada
permukaan dalam molen.
4) Dilarang mencampur kembali dengan menambah air ke dalam adukan beton
yang sebagian telah mengeras.
5) Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-
kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin
haruslah mendapat persetujuan Pengawas, sebelum alat-alat tersebut
didatangkan ke tempat pekerjaan. Semua alat pengangkutan yang digunakan
pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
6) Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Pengawas.
7) Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih
dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu,
tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
8) Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan
menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 2
meter, yang akan menyebabkan pengendapan agregat.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
9) Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran
digunakan fibrator (beton triller), pemadatan dengan tongkat atau jika perlu
dengan tangan untuk meyakinkan bahwa tidak terjadi kantong udara dan
sarang koral. Ujung beton triller tidak boleh sampai mengenai bekisting
maupun pembesian. Harus pula diperhatikan jangan sampai terjadi
penggetaran berlebihan ataupun dikerjakan sedemikian rupa sehingga
menyebabkan pemisahan bahan beton ataupun gejala timbulnya banyak air
pada permukaan beton.
10) Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu/tanpa berhenti).
Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit
setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah
selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
11) Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan beton lama
terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan. Apabila perbedaan waktu
pengecoran kurang atau sama dengan 1 (satu) hari maka harus digunakan
bahan additive untuk penyambungan beton lama dan beton baru.
12) Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan
Pengawas.
13) Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau selang
waktu lama sehingga spesi/mortar terpisah dari agregat kasar. Selama
hujan, air semen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada “construction
joint” dan air semen atau spesi yang hanyut terhampar harus dibuang
sebelum pekerjaan dilanjutkan.
2.10 CURING DAN PERLINDUNGAN ATAS BETON
1) Untuk perawatan beton, kontraktor harus melindungi semua beton terhadap
kerusakan akibat panas yang berlebihan, kurangnya pembasahan, tegangan
yang berlebihan atau hal lain, sampai saat penyerahan pekerjaan oleh
kontraktor pada pemberi tugas. Perhatian khusus harus diberikan untuk
menjaga agar beton tidak sampai mengering dan menghindarkan permukaan
beton menjadi kasar atau rusak.
2) Beton yang keadaannya seperti tertera di bawah ini harus diperbaiki atau
dibongkar dan dan diganti dengan beton yang dapat disetujui oleh Direksi,
semua biaya yang timbul ditanggung oleh kontraktor. Beton yang dimaksud
tersebut adalah:
a) Ternyata rusak (honey comb, keropos, retak, pecah, dll)
b) Sejak semula cacat, cacat sebelum penyerahan pertama
c) Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan
d) Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
2.11 PEMBONGKARAN CETAKAN BETON
1) Pembongkarang dilakukan sesuai dengan (SNI T -15-1991-03). dimana
bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat
sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
2) Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui
sebelumnya oleh Pengawas.
3) Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton
yang keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan
konstruksi tersebut, maka kontraktor segera memberitahukan kepada
Pengawas untuk meminta persetujuan mengenai cara pengisian, perbaikan
atau menutupnya.
4) Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Pengawas
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti
berikut:
a) Konstruksi beton sangat keropos
b) Konstruksi beton yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisi-posisinya tidak seperti yang ditunjuk gambar.
c) Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya
d) Konstruksi beton retak, pecah.
2.12 PENYELESAIAN PERMUKAAN BETON
1) Permukaan bagian atas beton harus rapi, licin, merata, dan keras. Selama
beton masih plastis, tidak diizinkan adanya benjolan yang berlebihan
(gelembung) pada permukaan. Semua permukaan harus dicor secara
monolitas dengan beton dasarnya. Dilarang menaburkan semen kering dan
pasir di atas permukaan beton untuk menghisap air yang berlebihan. Bagian
permukaan beton pelat, dinding, balok yang exposed harus dirapikan dengan
menggunakan sendok aduk dari baja.
2) Perbaikan Cacat Permukaan. Segera setelah cetakan dilepaskan, semua
permukaan “exposed” (terbuka) harus diperiksa secara teliti dan bagian yang
tidak rata harus segera digosok atau diisi dengan baik agar diperoleh suatu
permukaan yang licin, seragam, dan merata. Perbaikan baru boleh
dikerjakan setelah ada pemeriksaan dari Direksi Lapangan, pekerjaan
perbaikan tersebut harus betul-betul mengikuti petunjuk-petunjuk Direksi
Lapangan.
3) Beton yang menunjukkan rongga-rongga, lubang, keropos atau cacat sejenis
lainnya harus dibongkar dan diganti. Semua perbaikan dan penggantian
sebagaimana diuraikan di sini harus dilaksanakan secepatnya oleh
kontraktor atas biaya sendiri.
4) Lubang bekas kerucut batakong pengikat harus dihaluskan sedemikian rupa
sehingga permukaan dari lubang menjadi bersih dan kasar. Kemudian
lubang ini harus diperbaiki dengan suatu cara yang dapat disetujui dengan
menggunakan “aduk kering” (dry packed mortar).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
5) Semua perbaikan harus dilaksanakan dan dibentuk sedemikian rupa,
sehingga pekerjaan yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan pasal ini,
tidak akan mengganggu pengikatan, menyebabkan penurunan atau retak
mendatar.
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PASANGAN BOUWPLANK
1) Pekerjaan Pasangan Bouwplank
a) Untuk tiang dipakai 5/7 dan papan 2/20 yang baik dan kokoh
b) Letak titik duga + 0,00 bangunan ditempatkan pada permukaan papan
kerja/bouwplank dan pengukuran waterpas maupun sudut-sudut 90
derajat. Bouwplank harus menggunakan alat ukur optik penyipat datar,
sedangkan pengukuran sudut-sudut 90 derajat dengan menggunakan
azas segitiga hanya diperkenankan untuk bagian-bagian ruang kecil saja
c) Patok bouwplank dan papannya boleh menggunakan kayu lokal, tebal
papan minimum 2 cm, sisi atasnya harus diketam halus dan rata
d) Bowplank ditempatkan di sekeliling rencana bangunan dengan jarak
minimum 0,5 – 1.0 m dari bibir galian
e) Pasangan bouwplank harus kokoh, kuat dan tidak berubah oleh cuaca
atau hal-hal yang dapat merubah kedudukan papan bouwplank dan
papan kerja harus terhindar dari timbunan tanah galian fondasi. Bila
kedudukan bouwplank meragukan, maka harus diadakan pemeriksaan
kembali yang disaksikan oleh pihak direksi
2) Air Kerja
a) Air kerja diadakan sendiri oleh Kontraktor, dengan menyediakan dari
sumber air yang memenuhi spesifikasi, sesuai dengan petunjuk Direksi
b) Syarat-syarat sesuai dengan pasal 3 butir 1
PASAL 4
PEKERJAAN TANAH
1) Galian Tanah Pondasi
a) Galian tanah fondasi harus sesuai dengan lebar lantai kerja fondasi
dengan ketinggian sesuai dengan gambar dan sisi samping lubang fondasi
b) Dasar Pondasi harus ditumbuk dengan timbres (penumbuk besi) atau
kayu sampai padat
c) Jika pada galian terdapat akar-akar kayu dan kotoran-kotoran, maka
bahan-bahan tersebut harus dibuang sampai habis, dan tanah yang
longsor bekas akar-akar kayu tersebut diisi dengna pasir timbun sampai
padat dengan cara ditumbuk atau disiram dengan air sampai jenuh
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
2) Pekerjaan Timbunan
a) Timbunan pasir urug dibuat tebal 5 cm di bawah Pondasi dan di bawah
lantai padat, pemadatan dengan cara ditumbuk dengan timbres atau alat
yang sejenis, sebelum ditumbuk, pasir timbunan harus disiram dengan air
secukupnya
b) Timbunan tanah kembali harus menggunakan tanah bekas galian yang
baik, jika daya dukungnya tidak baik maka tidak boleh digunakan sebagai
tanah timbunan. Penimbunan dengan tanah humus/tanah hitam juga
tidak diperkenankan.
c) Timbunan dasar untuk lantai bangunan harus menggunakan material
tanah timbunan pilihan.
PASAL 5
PEKERJAAN CAMPURAN
1) Pekerjaan campuran semen, pasir dan air disebut mortar (adukan).
Perbandingan campuran yang digunakan sesuai dengan keperluan sebagai
berikut
a) Adukan 1 : 2 dipakai untuk bagian yang memerlukan kedap air
b) Adukan 1 : 3 dipakai untuk afwerking beton
c) Adukan 1 : 4 dipakai untuk adukan biasa
2) Pekerjaan pencampuran semen, pasir, kerikil dan air disebut beton,
ditentukan :
a) Untuk mutu beton B0, B1 d dilaksanakan dengan ukuran isi,
pencampuran sedapat mungkin dengan menggunakan mesin pengaduk
3) Kelas dan Mutu Beton
Beton Kelas I Mutu B0 (Beton Camp. 1:3:5)
1. Digunakan untuk pekerjaan non struktur
2. Pelaksanaan tidak memerlukan keahlian khusus
3. Pengawasan ringan terhadap mutu bahan
4. Tanpa pengawasan untuk kekuatan tekan
a) Beton Kelas II Mutu B1 (Beton Mutu K-175)
1. Digunakan untuk pekerjaan struktur
2. Pelaksanaan memerlukan keahlian yang cukup
3. Pengawasan sedang terhadap mutu bahan
4. Tanpa pengawasan terhadap kuat tekan
4) Campuran Beton
a) Untuk beton B0 digunakan campuran yang biasa digunakan untuk
pekerjaan non struktur dengan perbandingan isi 1 : 3 : 5
b) Untuk beton B1 menggunakan (Beton Mutu K-175)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
5) Kekentalan Adukan Beton
a) Kekentalan adukan beton disesuaikan dengan jarak angkut, pemadatan,
jenis konstruksi dan kerapatan tulangan
b) Untuk mencegah adukan terlalu kental atau terlalu encer, maka
campuran diuji dengan menggunakan slump test
6) Penutup Beton, tebal penutup beton minimum (tidak termasuk plesteran)
sbb:
a) 1,5 untuk pelat
b) 2,5 untuk kolom dan balok
c) 3,0 untuk fondasi atau pekerjaan lain yang berhubungan langsung tanah
7) Perawatan Beton, untuk mencegah pengeringan beton yang terlalu cepat,
paling sedikit beton harus disiram 1 kali sehari selama dua minggu terus
menerus
8) Pelaksanaan Pekerjaan Beton
a) Pekerjaan fondasi dan sloof
1. Ukuran harus sesuai dengan gambar detail
2. Diameter besi dan penulangan harus sesuai dengan gambar detail
3. Toleransi ukuran besi diperbolehkan hanya 0,03 mm
b) Pekerjaan Kolom Struktur, Kolom Praktis dan Ring Balok
1. Ukuran harus sesuai dengan gambar detail
2. Untuk Kolom praktis harus sesuai dengan ketebalan bata
3. Untuk Kolom yang berhubungan dengan bata harus diberi stek besi
4. Untuk Ring Balok dilaksanakan di atas pasangan dinding bata, sebagai
pengunci terhadap dinding untuk bagian atas
5. Diameter penulangan harus sesuai dengan gambar detail
6. Toleransi ukuran besi diperbolehkan 0,03 mm
PASAL 6
PEKERJAAN BETON
Ketentuan Umum
1) Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat – syarat ini, maka
sebagaai pedoman tetap dipakai SK SNI T-15.1919.03.
2) Adukan beton
a) Adukan tidak boleh terlalu kental atau encer bila dimasukkan dalam
ember beton dan kemudian ember di balikkan dan diukur, maka tinggi
beton minimal 0,75 kali tinggi ember.
b) Pada pekerjaan ini adukan beton menggunakan alat Molen/concreat
mixer dengan mutu adukan beton 1:2:3. Pengangkutan adukan beton dari
tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus dilakukan dengan cara
yaitu :
• Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan - bahan.
• Beton yang sudah mengeras atau sudah berumur 1.5 jam tidak boleh
dipakai.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3) Pengecoran
a) Pengecoran beton dilaksanakan setelah pekerjaan terkait siap dan lokasi
yang akan di cor harus bersih dan bebas dari kotoran / genangan air.
Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri atau berjalan –
jalan diatas penulangan. Untuk dapat sampai ketempat – tempat yang
sulit dicapai, harus di gunakan papan – papan berkaki yang tidak
membebani penulangan papan tersebut harus sudah dapat di cabut pada
saat beton di cor.
b) Apabila pengecoran lebih dari 2 m agar menggunakan talang cor dan
selama pengecoran tidak boleh terjaadi penggeseran / perubahan
bekisting dan tulangan.
4) Pelaksanaan pengecoran harus dipimpin oleh tenaga ahli selama masa
pelaksanaan, mutu beton dan mutu pelaksanaan harus diperiksa di
laboratorium secara kontinue dengan membuat benda uji sesuai dengan
ketentuan Standar yang berlaku, segala biaya untuk kebutuhan tersebut telah
merupakan beban Pemborong yang bersangkutan.
5) Cetakan dan acuan harus kokoh dan cukup rapat sehingga tidak terjadi
kebocoran-kebocoran pada adukan yang dituangkan ke dalam cetakan.
6) Cetakan harus diberi ikatan secukupnya, sehingga dapat terjamin kedudukan
dan bentuk yang kuat serta tetap.
7) Cetakan dibuat dari bahan-bahan yang baik dan tidak mudah meresap air
dan dipasang sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran cetakan
tidak terjadi kerusakan pada beton.
8) Beton tidak boleh dituangkan ke dalam cetakan/mal sebelum ada
pemeriksaan serta persetujuan dari Direksi, untuk ini Pemborong harus
memberitahu kepada Direksi sekurang-kurangnya 2 x 24 jam sebelumnya,
agar pelaksanaan pekerjaan tidak terlambat, pengecoran beton hanya
dilakukan dengan pengawasan langsung oleh Direksi Lapangan atau
Pengawas sehari-hari.
9) Besi tulangan diatur jaraknya harus lebih besar dari butiran kerikil sehingga
tidak keropos.
10) Selama pengecoran tidak boleh terjadi perubahan posisi beton dan harus
selalu diperiksa sehingga jarak ke besi ke bekisting tidak berubah.
11) Selama pengecoran adukan di tusuk – tusuk dengan tongkat besi sehingga
adukan menyebar dan rata.
12) Perawatan beton
• Beton yang sudah di cor harus di jaga agar tidak kehilangan kelembaban
untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut di
tetapkan cara sebagai berikut :
• Dipergunakan karung – karung goni yang senantiasa basah sebagai
penutup beton.
• Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan
beton, dan lain – lain yang tidak memenuhi syarat, harus di bongkar
kembali sebagian atau seluruhnya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN BATA
1) Bahan yang dipergunakan :
a) Bata
b) Semen
c) Pasir
d) Air Kerja
e) Finishing dinding bata secara keselurah menggunakan cat air.
2) Kualitas bahan yang dipakai harus memenuhi syarat seperti yang ditentukan
dalam persyaratan bahan pokok
3) Bata yang akan dipasang direndam dengan air sehingga menjadi jenuh
4) Perekat yang dipergunakan berupa adukan 1 PC : 2 PS untuk bagian yang
kedap air, sedangkan untuk bagian yang lain menggunakan adukan
campuran 1 PC : 4 PS
5) Pasangan bata harus rata air dan lot / vertikal + 90 derajat
6) Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya.
7) Sebelum memulai pemasangan, kontraktor harus mengadakan pengukuran
sesuai kondisi lapangan pada ruang-ruang atau permukaan-permukaan yang
akan dilaksanakan pekerjaan ini dan membuat shop drawing untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas.
8) Kontraktor terlebih dahulu harus memeriksa (untuk koordinasi) diantaranya
adalah :
a) Pekerjaan finishing dinding luar
b) Dan lain sebagainya yang terkait dalam terlaksananya pekerjaan ini.
9) Kontraktor harus mempersiapkan angkur-angkur pengikat dan Kolom,
ukuran dan diameter disesuaikan dengan gambar. Biaya pekerjaan persiapan
ini sudah termasuk penawaran kontraktor.
10) Bata yang di gunakan batu bata dengan kualitas terbaik yang di setujui
Konsultan lapangan terlebih dahulu. Sebelum digunakan batu bata harus
direndam dalam bak air atau drum hingga penuh.
11) Setelah Bata terpasang dengan adukan, nad/siar-siar harus dikerok sedalam
1cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan
pasangan disiram air.
12) Pasangan bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar-siar dibersihkan.
13) Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan Bata sama sekali
tidak diperkenankan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
14) Bagian pasangan Bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
atau Kolom beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm
jarak 75 cm yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian
pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan Bata sekurang-
kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
15) Pasangan Bata harus dilaksanakan dengan toleransi deviasi bidang pada
arah diagonal dinding seluas 9 m² tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum
diaci/diplester).
16) Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum
diaci/diplester).
17) Khusus untuk pertemuan antara pasangan Bata dan beton guna
menghindarkan retak-retak setelah diplester, maka dipasang kawat kasa
dengan ukuran lubang-lubangnya 1 x 1 cm pada pertemuan itu sebelum
diplester.
18) Dalam pelaksanaan pekerjaan pemasangan dinding selasar ini harus dibuat
horizontal dan rata serta tepat pada posisi penempatannya.
PASAL 8
PEKERJAAN PLESTERAN
1) Bahan yang dipakai :
a) Semen
b) Pasir pasang
c) Air kerja
2) Kualitas bahan yang dipakai harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam
persyaratan bahan dasar bangunan
3) Apabila tidak ditentukan lain, maka campuran yang dipakai adalah 1PC : 2
PS, untuk dinding kedap air dan beton 1 PC : 4 PS. Untuk pasangan dinding
biasa 1 PC : 4 PS, saluran dan lain-lain sesuai dengan gambar rencana
4) Tebal plesteran maksimum 1,5 cm
5) Plesteran harus rata dan juga harus di lot.
PASAL 9
PEKERJAAN DINDING PAGAR BESI DAN PINTU PAGAR BESI
Lingkup Pekerjaan
1) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
yang diperlukan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan lantai, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik.
2) Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh pagar besi , serta seluruh detail yang
ditunjukkan dalam gambar.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Persyaratan Bahan
1) Rangka Besi Pagar menggunakan Besi Hollow 40 x 40 x 1,2 mm,dan Besi
Bulat Galvanis Ø 1,5 inci
2) Sirip Pagar/strip mengunakan Besi Ø 14 Polos + Acecories
3) Plat Besi 1 Lapis dengan ketebalan 1,2 mm (Untuk Besi Plat pada Pintu
Gerbang)
4) Besi harus bersih dari kotoran dan tidak berkarat/keropos
5) Sebelum material didatangkan, kontraktor wajib memberi sampel besi yang
akan digunakan kepada dereksi/konsultan pengawas untuk di setujui.
Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Sambungan antar besi menggunakan las listrik
2) Antara sambungan besi tidak ada celah/berlobang
3) Sambungan besi harus rapi dan kokoh
4) Pemasangan pagar besi mengunakan dinabolt yang diborkan ke kolom pagar
5) Kontraktor wajib memperbaiki/mengulang/mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa garansi), atas biaya sendiri
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
Syarat Penerimaan
Kontraktor harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan
pelaksanaan sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Pemimpin
Kegiatan dan Konsultan Pengawas di lapangan.
PASAL 10
PEKERJAAN CAT
Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Meliputi
pengecatan dinding/beton bagian luar dan dalam serta seluruh detail yang
ditunjukkan/disebutkan dalam gambar. Definisi pekerjaan cat adalah semua
pelapisan permukaan pada berbagai material untuk maksud-maksud
perlindungan/pemberian warna, pemberian texture dan memberi
kemungkinan untuk dicuci material tersebut.
2) Perincian dari pekerjaan cat ini meliputi jenis-jenis berikut :
a) Pekerjaan pengecatan dasar atau primer (Cat Air/Cat Minyak), sesuai
dengan Cat Penutup
b) Pekerjaan cat dinding dan kolom Pagar dengan Cat Air
c) Pekerjaan cat pagar besi dengan Cat Minyak
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Persyaratan Bahan
1) Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
/ mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk kepada
Pengawas dan atau Pemberi Tugas, selanjutnya akan diputuskan jenis bahan
dan warna yang akan digunakan, dan akan menginstruksikan kepada
Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh hari kalender setelah contoh bahan
diserahkan. Contoh bahan yang akan digunakan harus dilengkapi label
pabrik pembuatnya.
2) Persyaratan standard/Mutu bahan
a) Pegecatan seleruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau
sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang digunakan.
b) Standard dari bahan prosedur pengecatan ditentukan pabrik pembuat cat
dan Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan jalan
mencampur dan mencairkan yang tidak sesuai dengan instruksi pabrik
atau tanpa izin dari Direksi/Pengawas.
3) Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a) Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan
tidak cacat. Berapa bahan tertentu harus masih di dalam kotak aslinya
yang masih tersegel dan berlabel pabriknya.
b) Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering,
tidak lembab dan bersih, sesuai dengan jenisnya.
c) Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman
dan penyimpanan dan pelaksanaan.
4) Bahan yang Digunakan
a) Untuk cat dinding exterior digunakan jenis cat yang tahan cuaca
(weathershield)
b) Untuk pagar besi sebelum di lakukan pengecatan permungkaan besi
harus terlebih dahulu di bersihkan dari karat/korosi.
c) Pengecatan pagar besi haru sdi kerjakan dengan spray
Syarat-syarat Pelaksanaan/Syarat Umum
1) Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Pengawas
beserta ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk mandapatkan
persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti
harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
Pekerjaan pengecatan jangan dilakukan di daerah terbuka dalam keadaan
cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu yang akan mengurangi
kualitas pengecatan.
2) Setiap pekerjaan yang akan dimulai pada suatu bidang harus mendapat
persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai melaksanakan pengecatan,
Kontraktor wajib melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas dan atau
Pemberi Tugas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3) Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/ perbedaan di tempat itu sebelum kelainan/perbedaan tersebut
diselesaikan. Bila ada kelainan dalam hal apapun antar gambar dan lain-
lainnya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Pengawas.
Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi mengganti kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya
Kontraktor.
4) Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamir terlebih dahulu. Sebelum
diplamir, plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan telah
disetujui Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
5) Lakukan pengecatan bila bidang yang hendak dicat sudah bebas dari debu,
lemak, minyak dan kotoran lainnya yang dapat merusak atau mengurangi
mutu pengecatan.
6) Urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan
penutup minimal sama dengan syarat yang dikeluarkan pabrik.
7) Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas-
bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, semprotan, dan roller.
8) Sapukan semua dasar dengan cat dasar dan kuas, penyemprotan hanya
diizinkan dilakukan bila disetujui Pengawas.
9) Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
Pengecatan Kembali
1) Dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang menutupi, atau lepas.
Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana ditunjukkan oleh
Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan
pabrik yang bersangkutan.
2) Pembersihan permukaan, pekerjaan termasuk penggunaan biaya,
pengupasan cat texture, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan
kain kering, harus mendapat persetujuan. Kerapihan pekerjaan cat ini
dituntut untuk tidak mengotori dan mengganggu pekerjaan finishing lain,
atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna
diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.
PASAL 11
SYARAT PENYERAHAN PERTAMA
1) Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
a) Seluruh bagian-bagian dari bangunan sudah lengkap sesuai spesifikasi,
gambar-gambar rencana dan memenuhi syarat-syarat teknis.
b) Pekerjaan cat sudah selesai dalam garis besarnya yang tinggal cuma
untuk penyempurnaan saja,
c) Daftar chek list/daftar kekurangan-kekurangan yang akan
disempurnakan pada penyerahan kedua.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
2) Penyerahan pertama pekerjaan telah dapat dilakukan dan diserahkan
dengan memakai surat tanda terima, Persyaratan diatas telah selesai
dilaksanakan.
3) Penyerahan kedua pekerjaan/terakhir dapat dilaksanakan dengan syarat
semua pekerjaan pembetulan atau penyempurnaan telah selesai dengan baik
dan sempurna.
4) Serah terima kedua baru dapat dilaksanakan setelah semua pekerjaan telah
dilaksanakan pada penyerahan pertama, disertai berita acara penyerahan
pekerjaan kedua, dilengkapi pula foto-foto dokumentasi atas pelaksanaan
pekerjaan.
PASAL 12
P E N U T U P
Meskipun dalam RKS/Gambar Bestek tidak dinyatakan kata-kata yang harus
disediakan atau yang harus dibuat oleh Kontraktor, tetapi pekerjaan dan bahan-
bahan nyata menjadi bagian pekerjaan, maka pekerjaan tersebut tetap dianggap
dan dimuat dalam RKS ini dan harus diselenggarakan dan diselesaikan oleh
Kontraktor Pelaksana demi menuju penyerahan pekerjaan yang lengkap,
sempurna dan selesai dengan hasil yang memuaskan Direksi dan Owner.