Restorasi Film

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 17075025
Date: 5 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Direktorat Perfilman Musik Dan Media
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,999,720,500
Winner (Pemenang): PT Render Digital Indonesia
NPWP: 312010614013000
RUP Code: 50553803
Work Location: Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 17
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0312010614013000Rp 1,919,615,90788.7592.13-
0768297962416000----
PT Benhil Raya Internasional
00*3**9****14**0---Tidak memenuhi persyaratan pada bidang usaha berupa (1) 59111 (Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Pemerintah) atau 59112 (Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta); dan/atau (2) 59121 (Aktivitas Pascaproduksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Pemerintah) atau 59122 (Aktivitas Pascaproduksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta).
0312630932443000----
0028381168017000----
CV Putri Al Il Perkasa
00*2**7****31**0----
0949493167006000----
PT Semiotica Indonesia
00*0**7****16**0----
0018213611029000----
0705785491411000----
0932762263416000----
PT Wijoksono Jaya Sakti
03*5**6****45**0----
PT Aksi Promo Indonesia
09*8**2****45**0----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
PT Gemilang Indonesia Sukses Mulia
0826715153448000----
0616317665407000----
PT Punai Raya Multimedia
04*5**1****68**0----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                         
                                                                         
1. Nama Paket Pekerjaan : Produksi Restorasi Film                        
2. Nilai Total HPS     : 1.999.720.500                                   
3. Sumber Dana         : APBN Tahun 2024                                 
4. Linkup Pekerjaan    :   1. Restorasi                                  
                                                                         
                             Tahap restorasi melipu�: Identifikasi Fisik Master
                             Film ,Rekonstruksi dan Digitalisasi – Scanning
                                                                         
                             dan Telecine. Restorasi Digital untuk Gambar dan
                                                                         
                             Koreksi Warna, Restorasi Digital untuk Suara
                                                                         
                                                                         
                           2. Pasca Restorasi                            
                                                                         
                             Tahap pasca restorasi melipu�: Sinkronisasi Digital
                                                                         
                             untuk Gambar, Sinkronisasi Digital untuk Suara,
                             translasi bahasa ,pekerjaan text sub �tle, Digital Film
                                                                         
                             Mastering dan Pengarsipan                   
                                                                         
                           3. Pendampingan Pelaksanaan                   
                             Pendampingan Pelaksanaan dilakukan oleh �m  
                                                                         
                             Direktorat Perfilman, Musik, dan Media dan tenaga
                                                                         
                             ahli dari penyedia pengadaan barang dan jasa untuk
                             memberikan masukan atau arahan, mulai dari tahap
                                                                         
                             pra produksi, produksi, pasca produksi, hingga
                                                                         
                             publikasi (anouncement);                    
                           4. Pelaporan                                  
                                                                         
                             Untuk memberikan gambaran sekaligus bentuk  
                                                                         
                             pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan     
                                                                         
                             kegiatan fasilitasi restorasi film yang bertema nilai
                             budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter
                                                                         
                             bangsa, penyedia jasa wajib membuat laporan yang
                                                                         
                             memuat rangkaian kegiatan pelaksanaan restorasi
                             yang dilampiri dokumentasi berbentuk foto, barang-
                                                                         
                             barang cetak dan materi pendukung lainnya.
Tenders also won by PT Render Digital Indonesia
Authority
15 August 2017- Restorasi Film IndonesiaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,665,360,000
2 August 2019Restorasi Film IndonesiaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,945,000,000
9 May 2023Restorasi FilmKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,911,000,000
25 September 2018- Restorasi Film IndonesiaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,850,000,000
20 June 2023Penyediaan Jasa Alih Media /Konversi Arsip Pita Magnetik Menjadi Arsip DigitalProvinsi DKI JakartaRp 1,402,069,860