Pekerjaan Fisik Interior Museum Kcbn Muarajambi

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 17097025
Status: Tender Batal
Date: 7 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Jambi Dan Bangka Belitung
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 55,356,652,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 39,161,874,203
Winner (Pemenang): PT Genta Timur Persada
NPWP: 025320151412000
RUP Code: 51474646
Work Location: Jl. Samarinda, Kotabaru, Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 68
Applicants
Reason
0025320151412000Rp 34,452,560,000-
0761757632072000--
0012668406202000--
PT Batara Cemerlang Indonesia
06*5**2****16**0--
0851420612424000Rp 38,056,682,602Kualifikasi SBU Subkontraktor Pekerjaan Special Lighting tidak sesuai dengan yang disyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar data Pemilihan, huruf F, angka 4
0021432505411000Rp 34,850,491,6981. Pengalaman Personil Manajer Proyek kurang dari yang disyaratkan yaitu minimal 4 tahun sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar Data Pemilihan, huruf F angka 3 (b) 2. Pengalaman Personil Manajer Teknik kurang dari yang disyaratkan yaitu minimal 3 tahun sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar Data Pemilihan, huruf F angka 3 (b)
0947226668416000Rp 31,329,499,362Kualifikasi SBU Subkontraktor Pekerjaan Special Lighting tidak sesuai dengan yang disyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar data Pemilihan, huruf F, angka 4
0723730446436000Rp 35,800,000,000Tidak menyampaikan asli Jaminan Penawaran sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta, huruf C, angka 23.3: Jaminan Penawaran
0013667639026000Rp 34,865,085,6771. Peralatan utama tidak disertai dengan lampiran bukti kepemililkan/bukti sewa sesuai dengan yang disyaratkan Dokumen Pemilihan BAB III. Instuksi Kepada Peserta, huruf C, angka 17.2, huruf b (2) 2. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai dengan jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya yang disyaratkan pada Dokumen Pemilihan (tidak ada uraian identifikasi bahaya pek. special lighting), tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar Data Pemilihan, huruf F, angka 5
PT Geo Indogreen Karya
07*0**9****52**0--
0015414436013000--
0028843571626000--
0664656733602000--
0738187251325000--
0021254057086000--
PT Jelajah Kreasi Persada
09*4**3****24**0--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
0715309043521000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0032351421301000--
PT Karya Teknika Utama
09*6**0****16**0--
0854283876432000--
0012035416648000--
0825646664076000--
0841405707101000--
0019206986008000--
0031410764325000--
0630731834331000--
Rafanda Al Razaak
09*1**2****35**0--
0747963098331000--
0860639251323000--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
0210199626623000--
0023218159432000--
0011037355331000--
0845238781124000--
0027274745432000--
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0--
0902793728403000--
0903529113009000--
CV Umar Corporation
0016614968072000--
0816128284023000--
0750667297331000--
0020295655101000--
0013591243027000--
0945340628331000--
0012169256422000--
0841795511619000--
0029297645407000--
PT Cahaya Pranaja Konstruksi
09*5**7****31**0--
Mulia Intan Mandiri
08*3**5****02**0--
0024320525913000--
CV Tirta Synergi Utama
04*6**0****31**0--
0020619185331000--
0021275086002000--
0032169278805000--
0022242853807000--
0023397276956000--
Chanel
00*8**4****21**0--
CV Arcadia Grida Pradana
0025348012822000--
0639605104335000--
0026804245002000--
0413472648405000--
0025373127331000--
0814686010225000--
0018528232214000--
0757854468518000--
CV Anagata Adi Nata
04*4**1****42**0--
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE                     
                                                                              
                BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN  WILAYAH  V                      
                        KELUARAN  (OUTPUT) TA 2024                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
     Kementerian Negara/Lembaga : (023) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan
                                                                              
                               Teknologi                                      
                                                                              
                                                                              
     Unit Eselon II          : (15) Direktorat Jenderal Kebudayaan            
                                                                              
                                                                              
     Program                 : Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan 
                                                                              
                                                                              
     Hasil                   : Meningkatnya Hasil Studi/Analisis Pelestarian  
                                                                              
                               Warisan Budaya dan Pengusulan Warisan Budaya   
                                                                              
     Eselon III/Satker       : (526065) Balai Pelestarian Kebudayaan Wil. V   
                                                                              
                                                                              
     Kegiatan                : Pengelolaan dan Pelestarian Warisan Budaya     
                                                                              
                                                                              
     Indikator Kinerja Kegiatan : 01. Jumlah Pelestarian Cagar Budaya dan ODCB
                                                                              
                                                                              
     Indikator Keluaran (output) : Cagar Budaya, ODCB dan OPK Yang Dilindungi 
                                                                              
     Volume Keluaran (output) : 1                                             
                                                                              
                                                                              
     Satuan Ukur Keluaran (output) : Unit                                     
                                                                              
                                                                              
     Biaya Yang Dibutuhkan   : Rp. 39.161.874.203,-                           
    KERANGKA  ACUAN KERJA PEKERJAAN  FIT OUT INTERIOR                         
                                                                              
   I.  DATA PROYEK                                                            
                                                                              
       Pekerjaan        : Pekerjaan Fisik Interior Museum Kawasan Cagar Budaya
                                                                              
                         Nasional (KCBN) Muarajambi                           
                                                                              
       Lokasi           : Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi,    
                                                                              
                         Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi                
       Sumber Dana      : APBN Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V         
                                                                              
       Tahun Anggaran   : 2024                                                
       Satuan Kerja     : Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V              
                                                                              
       Waktu Pelaksanaan : 100 (Seratus) Hari Kalender                        
                                                                              
                                                                              
   II. LATAR BELAKANG                                                         
            Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi (KCBN) Muarajambi berdasarkan
                                                                              
    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 259/M/2013 ditetapkan
                                                                              
    sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional yang memiliki luas 3981 Hektar. Berlokasi
    di sepanjang aliran sungai Batanghari - sungai terpanjang di Sumatera, Muara Jambi menjadi
                                                                              
    Kawasan perdesaan sejarah yang lekat dengan kebudayaan Melayu. Muara Jambi disangga empat
    pilar budaya Melayu yaitu: umo (kebun), hutan (ulan), tali air (sungai-sungai), dan kampung
                                                                              
    (umah) yang memberi warna dan corak pada adat, ekonomi, ketahanan pangan, sistem sosial,
                                                                              
    pemukiman penduduk, dan kesenian. Sungai atau tali air Muara Jambi, berperan besar sebagai
    nadi bagi kehidupan dan peradaban manusia masa lalu yang hingga kini masih bisa ditelusuri
                                                                              
    jejaknya. Keberadaan sungai memungkinkan terbentuknya jalur maritim Asia dan mendorong para
    biksu Buddha abad 5-9 singgah di Sumatera karena melintasi garis khatulistiwa dari Cina ke India.
                                                                              
    Biksu Buddha kemudian tinggal dan membangun pusat edukasi sayap aliran Tantrayana.
                                                                              
    Keberadaan pusat edukasi ini menjadikan Muara Jambi sebagai salah satu situs penting Budha
    Mahayana di Asia yang diakui oleh Dalai Lama. Ajaran tentang akal budi dan mata batin yang
                                                                              
    tersebar di situs Muara Jambi memengaruhi dinamika dengan sekitarnya yang kental budaya
    Melayu Islam, memperkuat keistimewaan Muara Jambi sebagai situs penting yang kaya akan kisah
                                                                              
    kebaikan dan keselarasan. Dinamika budaya, religi dan kemanusiaan membuat Muara Jambi
                                                                              
    berbeda dengan situs lain di Asia. Suasana hening yang dimiliki Muara Jambi dan sejarah
    panjangnya dalam jelajah ilmu, budi pekerti dan spiritualisme, membuka kesempatan bagi manusia
    untuk menyadari peran diri di lingkar alam semesta, menyelami arti kemanusiaan di masa lalu,
                                                                              
    kini dan nanti.                                                           
            Di Indonesia kawasan percandian ini termasuk yang paling luas dan terpadat tinggalan
                                                                              
    kepurbakalaannya. Pada kawasan ini terdapat 14 candi, 1 bukit, 75 menapo, 17 kanal sungai, 6
                                                                              
    danau, dan 9 kolam kuno yang menjadi bukti sejarah peradaban manusia. Demikian halnya
    dengan Kawasan Candi Muara Jambi yang telah menarik perhatian wisatawan lokal maupun
                                                                              
    mancanegara sejak tahun 2000. Hal tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang baik
    dalam bentuk penelitian dan pelestarian, juga upaya pemanfaatan candi untuk kesejahteraan
                                                                              
    warga sekitar. Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi memiliki luas dua puluh kali lebih
                                                                              
    besar dibandingkan Candi Borobudur dan dua kali lebih besar dari Kompleks Candi Angkor Wat
    di Kamboja. Selain itu, masyarakat sekitar memercayai bahwa kawasan tersebut merupakan
                                                                              
    peninggalan budaya pada masa lalu yang harus dihormati dan dilestarikan secara turun-temurun.
    Candi Muara jambi tidak hanya dilihat sebagai bangunan cagar budaya, namun harus
                                                                              
    dilihat sebagai indikator pemicu dan yang menciptakan pertumbuhan pariwisata, dan
                                                                              
    sebaliknya pariwisata mampu menciptakan dana untuk pelestarian BCB, dan masyarakat
    sekitarnya (Chawari, 2012: 291).                                          
                                                                              
            Pada kurun waktu yang cukup panjang tentu banyak perkembangan yang dicapai,
    di tahun 2015 Pengembangan Pusat Informasi Kawasan percandian Muarajambi menjadi museum
                                                                              
    situs tentunya bukan saja sebagai tempat menyimpan dan memamerkan berbagai macam artefak
                                                                              
    hasil temuan dan penelitian, tetapi juga dapat menjadi pusat informasi, pendidikan dan penelitian
    tentang Kawasan Muarajambi melalui pengelolaan wisata budaya Kawasan Candi Muarajambi
                                                                              
    sebagai obyek wisata warisan budaya berskala nasional dan kandidat warisan dunia. Di tahun 2022
    Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meninjau Candi Kedaton di Kawasan Cagar Budaya Nasional
                                                                              
    (KCBN) Muaro Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Kamis (07/04/2022). Presiden
    mengungkapkan bahwa kawasan bersejarah tersebut memiliki jejak-jejak peradaban yang harus
                                                                              
    terus dilestarikan. “Inilah sejarah yang perlu kita lestarikan agar jejak-jejak peradaban kita di
                                                                              
    bidang pendidikan utamanya juga diketahui,” ucap Presiden. Kepala Negara menuturkan bahwa
    candi yang terbentuk dari tumpukan-tumpukan batu bata tersebut berada di kawasan yang
                                                                              
    merupakan pusat pendidikan terbesar di Asia pada abad ke-7. Oleh karena itu, Presiden menyebut
    bahwa peradaban Indonesia pada saat itu sudah dikenal secara meluas. “Bukan hanya yang
    berkaitan dengan teologi tetapi di kawasan cagar budaya Muaro Jambi ini juga dulunya juga
    menjadi pusat pendidikan bagi kedokteran dan pengobatan, kemudian filsafat, kemudian arsitektur
                                                                              
    dan seni, dan yang lain-lainnya,” tuturnya. Presiden mengatakan bahwa pemerintah melalui
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan kembali memulai merestorasi di beberapa titik,
                                                                              
    sekaligus untuk menunjukkan kepada masyarakat betapa luasnya kawasan cagar budaya tersebut.
                                                                              
    “Kita harapkan akan makin menunjukkan betapa sangat besarnya kawasan cagar budaya Muaro
    Jambi ini, diperkirakan kawasan yang dilingkari oleh sebuah kanal besar yang nanti juga akan
                                                                              
    diangkat dan diperlihatkan, diperbaiki, direstorasi,” ucap Presiden. (antaranews.com, April 2022)
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
    Proyek Revitalisasi KCBN Muarajambi juga memiliki konsep yang harapannya akan menjadi
                                                                              
    landasan dari proses berikutnya yang lebih aplikatif, terutama pada ranah perencanaan Desain
                                                                              
    Interior museum untuk pelestarian cagar budaya di Muara Jambi. Bangunan yang merupakan
    ruang awal dari seluruh area, pintu masuk utama situs, pusat informasi, data, dan koleksi dari
                                                                              
    keseluruhan situs yang dirangkum dalam narasi yang tepat. Selain itu terdapat juga fungsi sebagai
    pusat pembelajaran - edukasi (kelas), pameran temporer dengan tema tertentu, dan juga hiburan
                                                                              
    berupa film dan media lain yang sifatnya interaktif.                      
            Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Interior Museum KCBN Muarajambi meliputi pekerjaan
    fit out interior, dan mekanical elektrikal plumbing (MEP) museum berikut dengan sarana
                                                                              
    pendukung lainnya. Dengan Kerangka Acuan Kerja ini Pelaksana Pekerjaan Fisik Interior dapat
    mempertanggungjawabkan secara akuntabel baik dalam bidang administrasi, teknis, maupun
                                                                              
    biaya, dan salah satu indikasinya adalah penyelesaian pekerjaan berjalan dengan baik, tepat waktu,
                                                                              
    terjaganya mutu, kuantitas, dan biaya, serta tertib administrasi. Bangunan bersejarah dan warisan
    budaya pada hakikatnya memang sangat dekat dengan dunia pariwisata. Terdapat daya tarik
                                                                              
    nilai sejarah dan identitas masa lalu yang tersimpan pada obyek wisata yang menjadi
    magnet penarik wisatawan (Hoffman, 2002: 30). Tercatat, terdapat 11 candi utama yang
    ditemukan di KCBN Muarajambi dan sebagian telah dilakukan pemugaran.      
                                                                              
            Mengutip dari artikel pada website kebudayaan.kemdikbud.go.id, Direktorat
    Pelindungan Kebudayaan tahun 2015, bentuk bangunan museum situs di Kawasan Muarajambi
                                                                              
    sebaiknya menggunakan bangunan baru yang lebih luas dari bangunan Pusat Informasi Kawasan
                                                                              
    Percandian Muarajambi saat ini. Bangunan museum yang akan dibangun hendaknya sesuai dengan
    kebutuhan sebagai museum, yaitu harus memiliki kelengkapan bangunan yang dapat menunjang
                                                                              
    aktivitas dalam pengelolaannya, antara lain meliputi: ruang penyimpanan koleksi, ruang perawatan
    (laboratorium), ruang preparasi, ruang pameran, ruang audiovisual, ruang kantor, ruang
                                                                              
    perpustakaan, dan lain sebagainya. Pembangunan sarana dan prasarana yang akan menunjang
                                                                              
    aktivitas penyelengaaraan serta pelaksanaan tugas dan fungsi museum secara memadai. Untuk
    koleksi yang tidak dapat ditampilkan dalam bentuk aslinya, maka dapat dibuat suatu replika atau
                                                                              
    duplikasi koleksi tersebut. Sehingga akan memberikan interpretasi yang lengkap dalam museum
    situs. Selain itu di dalam museum situs sebaiknya ada maket yang menggambarkan tentang kondisi
                                                                              
    situs-situs yang berada di Kawasan Muarajambi.                            
                                                                              
            Upaya ini sejalan dengan dedikasi pemerintah dalam membina kerukunan umat
    beragama dan pertukaran lintas budaya dengan melestarikan dan merayakan kekayaan tradisi
                                                                              
    spiritual daerah tersebut. Bukti komprehensif dari Muarajambi, mulai dari arsitektur, prasasti,
    hingga penemuan arkeologi, mengungkap peran pentingnya dalam sejarah peradaban, menjadi
                                                                              
    saksi bisu inovasi, pertukaran budaya, dan penyebaran agama Buddha di wilayah tersebut. Hal ini
                                                                              
    menegaskan keberadaan dan fungsi Muarajambi sebagai pusat spiritual dan pendidikan tidak
    hanya untuk Indonesia tapi untuk dunia. Kekayaan budaya lain yang akan ditampilkan dalam
                                                                              
    museum itu adalah kuliner tradisional. Selain dapat mengembangkan sektor usaha mikro, kecil,
    dan menengah (UMKM), pangan lokal juga ditampilkan sebagai jembatan perkenalan gastronomi
                                                                              
    lokal kepada masyarakat luas.                                             
            Salah satu rencana pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan KCBN
                                                                              
    Muarajambi telah dilakukan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan,
                                                                              
    Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pada tahun 2022 dan 2023 dengan pembuatan Rencana Induk
    Pelestarian (masterplan) dan penyusunan perencanaan beserta dokumen Detail Engineering
                                                                              
    Design (DED) untuk pembangunan museum dan penataan lingkungan yang saling terintegrasi satu
    dan lainnya pada proyek Revitalisasi KCBN Muarajambi. Sebagai tindak lanjut upaya tersebut,
    maka pada tahun 2024 direncanakan pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi museum dan penataan
    lingkungan berikut dengan sarana dan prasarana pendukung lainnya, termasuk konsep interior dan
                                                                              
    meubelair di setiap bangunannya. “Melalui upaya ini, kami tidak hanya memperbaiki infrastruktur
    fisik tetapi juga berkomitmen untuk melakukan kajian mendalam terhadap peradaban Muarajambi
                                                                              
    yang hilang melalui ekskavasi benda sejarah, mengidentifikasi makna-makna budaya dan sejarah
                                                                              
    yang terkandung di dalamnya. Hal tersebut bertujuan untuk mengembalikan KCBN Muarajambi
    menjadi sumber inspirasi dan pengetahuan yang menyenangkan dan berkelanjutan bagi publik,”
                                                                              
    ungkap Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
    Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid.                              
                                                                              
    Revitalisasi KCBN Muarajambi diharapkan membawa perubahan signifikan, khususnya bagi
                                                                              
    peradaban Indonesia, preservasi masyarakat dan lingkungan sekitar, serta memperkuat identitas
    budaya Indonesia di mata dunia melalui pendekatan yang berkelanjutan.     
                                                                              
                                                                              
    III.DASAR HUKUM KEGIATAN                                                  
                                                                              
         1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
                                                                              
         2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
            Kebudayaan;                                                       
                                                                              
         3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan
            Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
                                                                              
         4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register
                                                                              
            Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya;                            
         5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan pengadaan
                                                                              
            tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.                    
         6. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan.
                                                                              
         7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun
            2021 tentang organisasi dan tata kerja Kemendikbudristek.         
                                                                              
         8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun
                                                                              
            2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan.
         9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 135/M/2023
                                                                              
            tentang sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muarajambi.
         10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 259/M/2013 tentang
            penetapan satuan ruang geografis muarajambi sebagai kawasan cagar budaya
                                                                              
            peringkat nasional.                                               
         11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/KM.6/WKN.04/KNL.01/2021 tentang
                                                                              
            penetapan status penggunaan barang milik negara.                  
                                                                              
                                                                              
    IV.  KERANGKA  PEMIKIRAN                                                  
                                                                              
         a. Setiap pembangunan Fit Out Interior Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi
           harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal
                                                                              
           fungsi bangunan, tata pameran, amdal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan
                                                                              
           bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan
           kebudayaan di Indonesia.                                           
                                                                              
         b. Setiap pembangunan Fit Out Interior Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi
           harus direncanakan, dirancang dengan sebaik–baiknya, sehingga dapat memenuhi
                                                                              
           kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi.
                                                                              
         c. Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan, Pengawasan dan Pelaksana Konstruksi untuk
           museum perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
                                                                              
           prioduk tata ruang bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
           serta tata laku profesional.                                       
                                                                              
         d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan fit out interior Museum KCBN
                                                                              
           Muarajambi perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan
           hasil penataan bangunan yang sesuai dengan kaidah pembangunan gedung negara.
                                                                              
                                                                              
     V.  LINGKUP SATUAN KERJA                                                 
                                                                              
                Pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan bagian lingkup Satuan Kerja Balai
         Pelestarian Kebudayaan Wilayah V, Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Republik
                                                                              
         Indonesia yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam hal ini
                                                                              
         dilaksanakan oleh UPT Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Provinsi Jambi dan
         Kepulauan Bangka Belitung, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
                                                                              
         Republik Indonesia.                                                  
         Untuk penyelenggaraan satuan kerja termaksud, dibentuk Organisasi Pengelola Satuan
         kerja berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja: Pembentukan Kelompok Kerja
                                                                              
         Unit Layanan Pengadaan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Tahun 2023
                                                                              
                                                                              
    VI.  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                   
                                                                              
         A. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk dalam pelaksanaan fit out
         interior Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi yang memuat masukan,
                                                                              
         asas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
         diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas.                        
                                                                              
         B. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana fit out interior Museum Kawasan Cagar
                                                                              
         Budaya Nasional Muarajambi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
         sehingga menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.          
                                                                              
                                                                              
    VII. SASARAN                                                              
                                                                              
         A. Sasaran dari kegiatan ini adalah:                                 
                                                                              
           1) Tersusunnya dokumen pelaksanaan fit out interior Museum Kawasan Cagar
              Budaya Nasional Muarajambi, Kabupaten Muaro jambi, Provinsi Jambi, yang
                                                                              
              memenuhi persyaratan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bangunan
              melalui proses asistensi yang akan dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan
                                                                              
              Wilayah V Jambi.                                                
                                                                              
           2) Dokumen Pengadaan yang ditinjau oleh pemilik pekerjaan dan diharapkan dapat
              memberikan pedoman secara utuh untuk pekerjaan fit out interior Museum
                                                                              
              Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi                        
           3) Terlaksananya penyelesaian pekerjaan fit out interior Museum Kawasan Cagar
                                                                              
              Budaya Nasional Muarajambi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, serta
              mampu mengintegrasikan seluruh pekerjaan di lapangan sesuai dengan dokumen
                                                                              
              Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi,
                                                                              
              dan Rencana Kerja Syarat (RKS), sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara
              akuntabel baik dalam bidang administrasi, teknis, maupun biaya, dan salah satu
                                                                              
              indikasinya adalah penyelesaian pekerjaan berjalan dengan baik, tepat waktu,
              terjaganya mutu/kualitas, kuantitas, dan biaya, serta tertib administrasi.
VIII.  NAMA ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                              
                                                                              
       Nama Organisasi : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi,
                     Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia        
                                                                              
       Pengguna Jasa : Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V                 
                                                                              
       Alamat      : Komplek Kemendikbudristek, Gedung E Lantai 8, Senayan, DK Jakarta
                                                                              
                                                                              
  IX.  SUMBER PENDANAAN                                                       
       A. Biaya Fit Out Interior                                              
                                                                              
         1) Untuk pelaksanaan pekerjaan Fit Out Interior Museum Kawasan Cagar Budaya
                                                                              
           Nasional Muarajambi. ini disediakan anggaran biaya sebesar Rp. 39.161.874.203,-
           (Tiga Puluh Sembilan Miliar Seratus Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus
                                                                              
           Tujuh Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tiga Rupiah,                      
         2) Biaya tersebut mengacu dan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
                                                                              
           Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pembangunan gedung negara.
                                                                              
   X.  LINGKUP   PEKERJAAN,  TANGGUNG    JAWAB   PELAKSANA,   LOKASI          
       KEGIATAN, DAN DATA                                                     
                                                                              
      A. Lingkup pekerjaan fit out interior Museum KCBN Muarajambi meliputi:  
         1) Persiapan Pelaksanaan                                             
                                                                              
         2) Penyediaan Tenaga Kerja yang Ahli, bahan-bahan material, peralatan dan alat bantu
                                                                              
           kerja lainnya                                                      
         3) Penyelesaian pekerjaan fit out interior Museum KCBN Muarajambi :  
                                                                              
                     ●  Bangunan Utama Museum:                                
                          a. Gedung I (kecuali Ruang Panel, Gudang, Ruang Istirahat
                                                                              
                             Petugas, Ruang Loker, Mushola, dan Toilet)       
                          b. Gedung J (kecuali Pantry, Ruang Panel, Gudang, Toilet, dan
                                                                              
                             Janitor)                                         
                                                                              
                          c. Gedung K (kecuali Ruang Panel dan Gudang)        
                          d. Gedung L (kecuali Ruang Panel, Gudang, dan Toilet)
                                                                              
                          e. Gedung M (kecuali Ruang Panel dan Gudang)        
                          f. Gedung N (kecuali Ruang Panel, Gudang dan Toilet)
                          g. Gedung O Lantai 1 (kecuali Ruang Panel Elektronik, Ruang
                             Panel Elektrikal, Toilet, dan Janitor)           
                                                                              
                          h. Gedung O Lantai 2                                
                     ●  Prasarana Penunjang :                                 
                                                                              
                          a. Grafis                                           
                                                                              
                          b. Instalasi wiring new media                       
                          c. Special lighting                                 
                                                                              
         Catatan: Bangunan utama gedung K,M dan O (poin c, e, dan g) harus diselesaikan
               pada tanggal 24 September 2024.                                
                                                                              
      B. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                              
         1) Membuat Program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
           bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan utama
                                                                              
           (menggunakan software project planning);                           
         2) Menjaga kebersihan dan keamanan selama masa pelaksanaan pekerjaan;
                                                                              
         3) Bertanggung jawab dalam pendampingan pada masa konstruksi dan masa pengawasan
                                                                              
           berkala;                                                           
         4) Penyediaan pengamanan, pengawasan, dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat
                                                                              
           kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
           pekerjaan selesai dengan sempurna;                                 
                                                                              
         5) Penggunaan Produk Dalam Negeri diutamakan dalam pelaksana pekerjaan;
                                                                              
         6) Melakukan Pelatihan Operasional Peralatan dan Mesin;              
         7) Kontraktor pelaksana pekerjaan fit out interior Museum KCBN Muarajambi harus
                                                                              
           mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan K3, personil yang ditugaskan harus
           memenuhi syarat–syarat keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat
                                                                              
           kegiatan konstruksi sekurang–kurangnya dilengkapi helm proyek, safety shoes dan
           rompi lapangan;                                                    
                                                                              
         8) Kontraktor pelaksana fit out interior Museum KCBN Muarajambi harus menetapkan
                                                                              
           dan menjaga sistem “monitoring & tracking” untuk semua catatan Proyek, termasuk
           perubahan, permintaan informasi, pengajuan gambar rencana, dan komunikasi, serta
                                                                              
           instruksi tambahan, dan harus menyediakan catatan yang diperbarui pada setiap
           pertemuan Pemberi Tugas dan saat diminta;                          
         9) Kontraktor pelaksana fit out interior Museum KCBN Muarajambi harus segera
           memperbarui daftar personil jika terjadi perubahan selama pelaksanaan Proyek dengan
                                                                              
           persetujuan Pemberi Tugas;                                         
         10) Melakukan pemeliharaan dan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
                                                                              
           pemeliharaan;                                                      
                                                                              
         11) Dokumen yang harus diserahkan kepada pemberi tugas selama proses pelaksanaan dan
           pemeliharaan terdiri dari :                                        
                                                                              
               Mutual Check terhadap kondisi eksisting di lapangan diimplementasikan ke dalam
            a.                                                                
               software BIM;                                                  
                                                                              
               Time schedule/S-curve untuk pelaksanaan pekerjaan;             
            b.                                                                
               Jadwal pengadaan bahan;                                        
            c.                                                                
               Jadwal penggunaan tenaga kerja;                                
            d.                                                                
               Jadwal penggunaan peralatan utama;                             
            e.                                                                
               Shop drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
            f.                                                                
                                                                              
               Laporan harian berisikan keterangan tentang :                  
            g.                                                                
               ●  Absensi tenaga kerja di lokasi pekerjaan                    
               ●  Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.       
               ●  Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.      
                                                                              
               ●  Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.       
               ●  Pelaporan pelaksanaan pekerjaan fit out interior, melalui rapat-rapat
                                                                              
                  lapangan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
                                                                              
               Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
            h.                                                                
               dan hari kerja);                                               
                                                                              
               Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)     
            i.                                                                
               Panduan Operasional dan Pemeliharaan                           
            j.                                                                
               Sertifikat laik fungsi.                                        
            k.                                                                
      C. Lokasi Kegiatan                                                      
         Lokasi kegiatan : Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi,
         Provinsi Jambi.                                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      D. Data                                                                 
                                                                              
          1) Untuk melaksanakan tugasnya, Pelaksana Fit Out Interior harus mencari informasi
             yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja
                                                                              
             termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.                       
          2) Pelaksana Fit Out Interior harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
                                                                              
             dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja, maupun
                                                                              
             yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian dalam pekerjaan sebagai akibat dari
             kesalahan informasi menjadi tanggung jawab pelaksana dan pengawas.
                                                                              
                                                                              
  XI.  METODE  PELAKSANAAN                                                    
                                                                              
       A. Tahapan Pelaksanaan                                                 
                                                                              
          Kegiatan Pekerjaan Fit Out Interior Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN)
          Muarajambi akan dilaksanakan dengan proses tender pengadaan jasa konstruksi.
                                                                              
          Adapun pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :                    
                                                                              
                                                                              
          No.                       Daftar Pekerjaan                          
                                                                              
           1   Pekerjaan Fit Out                                              
           2   Pekerjaan Grafis                                               
           3   Pekerjaan Instalasi Wiring New Media                           
           4   Pekerjaan Special Lighting                                     
                                                                              
                                                                              
       B. Identifikasi Resiko                                                 
                                                             Tingkat          
         No.  Uraian Pekerjaan      Identifikasi Bahaya                       
                                                             Resiko           
          1  Pekerjaan Fit Out 1. Kecelakaan akibat alat kerja Sedang         
                           2. Tersengat listrik                               
                           3. Tersayat material rangka (hollow plafond)       
                           4. Tertimpa material (misal: gypsum plafond)       
                                                                              
                           5. Kecelakaan mobilisasi demobilisasi              
                           peralatan dan material                             
          2  Pekerjaan      1. Korsleting akibat arus pendek dan Sedang       
             Elektrikal       jaringan tegangan yang ada.                     
                            2. Terluka akibat penggunaan alat kerja           
                            3. Jatuh dari ketinggian, akibat bekerja di       
                                                                              
                              atas ketinggian                                 
          3  Pekerjaan Grafis 1. Terkena alat kerja          Rendah           
                           2. Terjatuh saat pemasangan                        
          4  Pekerjaan Instalasi 1. Tertimpa material dengan beban Sedang     
                                                                              
             Wiring New Media tertentu                                        
                           2. Terluka akibat penggunaan alat kerja            
                           3. Jatuh dari ketinggian                           
          5  Pekerjaan Special 1. Korsleting akibat arus pendek dan Tinggi    
                                                                              
             Lighting      jaringan tegangan yang ada.                        
                           2. Terluka akibat penggunaan alat                  
                           kerja/peralatan dan material                       
                           3. Jatuh dari ketinggian, akibat bekerja di atas   
                                                                              
                           ketinggian                                         
                           4. Tersengat listrik                               
                           5. Armatur rusak pada saat pemasangan /            
                           armatur jatuh dari ketinggian                      
                                                                              
                                                                              
 XII.  KUALIFIKASI PENYEDIA                                                   
                                                                              
       A. Kualifikasi Badan Usaha dan Tim Pelaksana                           
          Badan usaha Pelaksanaan Kegiatan ini harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut :
                                                                              
          1) Peserta harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi yaitu berupa:
                                                                              
            a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk
               Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020);                      
                                                                              
            b. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);                       
            c. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada poin a. belum
                                                                              
               terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi
                                                                              
               dan tangkapan layer halaman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar
               sedang menunggu verifikasi; atau                               
                                                                              
            d. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlaku (untuk
               Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2015/2017);                 
                                                                              
          2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) dengan grade / kualifikasi
            “M2” dan/atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dengan grade / kualifikasi
            “M”                                                               
                                                                              
             a. Memiliki minimum 2 sub klasifikasi bidang (SBU) Jasa Pelaksanan Pekerjaan
               Konstruksi dan/atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai
                                                                              
               kualifikasi pelaksana konstruksi, yaitu :                      
                                                                              
                ●  BG009/41019 : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
                   Lainnya;                                                   
                                                                              
                ●  PB004/43304 : Pekerjaan Dekorasi Interior.                 
          3) Memiliki pengalaman pada pekerjaan fit-out interior gedung / kantor
                                                                              
            pemerintahan / galeri seni / museum                               
                                                                              
          4) Nomor NPWP valid dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
            Konfirmasi Status Wajib Pajak valid dan telah memenuhi kewajiban pelaporan
                                                                              
            perpajakan (SPT Tahunan) tahun 2023;                              
          5) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
                                                                              
            perubahan);                                                       
                                                                              
          6) Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
            kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
                                                                              
            kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
            nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan  
                                                                              
            pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
                                                                              
            mengambil cuti diluar tanggungan Negara;                          
          7) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan fit out interior dalam kurun
                                                                              
            waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah ataupun swasta, dapat
            berupa pengalaman subkontrak.                                     
                                                                              
          8) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (seluruh karyawan tetap) dan bukti setor iuran 3
                                                                              
            (tiga) bulan terkahir tahun berjalan.                             
       B. Kualifikasi Personil                                                
                                                                              
         Personil meliputi beberapa bidang yakni:                             
                                                                              
                              Pengalaman                                      
         No.      Jabatan                      Sertifikat Kompetensi          
                              Kerja (Tahun)                                   
          1  Manajer Proyek       4        SKA/SKK Ahli Madya (Jenjang 8)     
                                            Manajemen Konstruksi/Proyek       
          2  Ahli K3 Konstruksi   3        SKA/SKK Ahli Muda (Jenjang 7)      
                                                                              
                                                  K3 Konstruksi               
          3  Manajer Teknik       3        SKA/SKK Ahli Muda (Jenjang 7)      
                                                Arsitektur / Interior         
          3  Manajer Keuangan     3               S1 Ekonomi                  
                                                                              
         Catatan :                                                            
         Daftar Riwayat Hidup (CV), Ijazah, Sertifikat Keahlian (SKA) yang masih berlaku dan
         KTP, NPWP dan sertifikat lain yang disyaratkan                       
                                                                              
                                                                              
       C. Daftar Peralatan, Bahan, dan Material                               
          1) Penyedia minimal memiliki peralatan utama (milik sendiri/sewa dengan perjanjian)
                                                                              
            sebagai berikut:                                                  
         No.    Jenis Alat     Kapasitas/Spesifikasi  Jumlah (unit)           
                                                                              
         1.  Forklift      2-3.5 Ton Lift Height 3000 mm 2 unit               
         2.  Mobil Pick Up Bak 1m3, kapasitas 1 ton      3 unit               
                                                                              
         3.  Truk Engkel   bak terbuka kapasits 4-5 ton  3 unit               
         4.  Genset        75 KVA                        1 unit               
                                                                              
         5.  Mobil Tangki Air 5000 Liter                 1 unit               
         6.  Laser Level   Green Light, 5 line akurasi +/- 3 unit             
                           2mm                                                
                                                                              
          2) Dukungan material dengan surat dukungan:                         
            a. Produsen Resmi Sintered Stone;                                 
                                                                              
            b. Distributor Resmi Special Lighting.                            
          3) Pekerjaan utama yang disubkontrakkan                             
                                                                              
            a. Pekerjaan Sintered Stone - SBU KT004;                          
            b. Pekerjaan Special Lighting - SBU EL011.                        
          4) Pekerjaan non spesialis yang disubkontrakkan                     
                                                                              
            a. Pekerjaan Plester Aci dan Pengecatan                           
                                                                              
                                                                              
 XIII. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                              
       A. Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan Fit Out Interior dilaksanakan selama 100 (Seratus)
                                                                              
          hari kalender, setelah tanda tangan Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja;
       B. Gedung K, Gedung M, dan Gedung O lantai 1 harus dapat selesai pada tanggal 24
          September 2024                                                      
                                                                              
       C. Jangka waktu pemeliharaan berlaku selama selama 180 (Seratus delapan puluh) hari
          kalender setelah progres pekerjaan 100% dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah
                                                                              
          Terima Pertama Pekerjaan (PHO)                                      
                                                                              
                                                                              
       D. Infografis projek tertuang sebagai berikut :                        
 XIV.  TENAGA AHLI                                                            
      A. Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Pelaksana Pekerjaan Fit Out Interior dan
                                                                              
         Tata Pamer harus menyediakan tenaga ahli dan tenaga pelaksana lapangan dalam suatu
         struktur organisasi untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
                                                                              
         tercantum dalam KAK ini, yang tersertifikasi dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
                                                                              
      B. Sesuai dengan ketentuan, maka tenaga ahli di atas harus memiliki Sertifikat tenaga Ahli
         atau SKK yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga atau asosiasi yang terdaftar /
                                                                              
         bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan dilengkapi dengan
         Curriculum Vitae (pengalaman dilengkapi dengan referensi/surat keterangan) serta Ijazah.
                                                                              
  XV.  HASIL PEKERJAAN                                                        
                                                                              
       A. Dokumen As Build Drawing:                                           
          1) Pekerjaan Fit Out,                                               
                                                                              
          2) Pekerjaan Grafis,                                                
          3) Pekerjaan wiring New Media dan AV                                
                                                                              
          4) Pekerjaan Special Lighting                                       
                                                                              
            ●  Laporan Pekerjaan Berkala                                      
            ●  Laporan Kelaikan Fungsi                                        
                                                                              
            ●  Berita Acara Serah Terima Pekerjaan                            
 XVI.  PENUTUP                                                                
                                                                              
       A. Setelah Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini diterima, maka pelaksana pekerjaan hendaknya
                                                                              
         memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
         dibutuhkan.                                                          
                                                                              
       B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut pelaksana pekerjaan menyusun program kerja untuk
         dibahas dengan Kepala Satuan Kerja.                                  
    LAMPIRAN                                                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
    Denah Sirkulasi                                                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
    Denah Gedung I                                                            
    Denah Gedung J                                                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
    Denah Gedung K                                                            
    Denah Gedung L                                                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
    Denah Gedung M                                                            
    Denah Gedung N                                                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
    Denah Gedung O
Tenders also won by PT Genta Timur Persada
Authority
18 August 2022Renovasi Ruang Kerja 8 Lantai Kantor Pusat BrinBadan Riset dan Inovasi NasionalRp 22,754,000,000
16 July 2019Pengadaan Pekerjaan Interior Gedung Asrama Putra Stsn Tahun Anggaran 2019Badan Siber dan Sandi NegaraRp 9,179,540,000
24 September 2019Renovasi Ruang Kerja Gedung A Lantai 2 Dan 3Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 4,661,999,000
23 August 2019Renovasi Gedung C Lantai 1 Dan 2 Tahun 2019Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 4,024,971,429
6 June 2018Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi Lantai, Tempat Pelayanan Terpadu (Tpt), Dan Tampak Depan GedungKementerian KeuanganRp 3,328,135,000
5 April 2018- Modal Fisik Renovasi Ruang Kantor SekretariatKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,927,276,000
3 October 2018Renovasi Atap Gedung B Pusat Penelitian Arkeologi NasionalKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 819,106,000