| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025320151412000 | Rp 34,452,560,000 | - | |
| 0761757632072000 | - | - | |
| 0012668406202000 | - | - | |
PT Batara Cemerlang Indonesia | 06*5**2****16**0 | - | - |
| 0851420612424000 | Rp 38,056,682,602 | Kualifikasi SBU Subkontraktor Pekerjaan Special Lighting tidak sesuai dengan yang disyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar data Pemilihan, huruf F, angka 4 | |
| 0021432505411000 | Rp 34,850,491,698 | 1. Pengalaman Personil Manajer Proyek kurang dari yang disyaratkan yaitu minimal 4 tahun sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar Data Pemilihan, huruf F angka 3 (b) 2. Pengalaman Personil Manajer Teknik kurang dari yang disyaratkan yaitu minimal 3 tahun sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar Data Pemilihan, huruf F angka 3 (b) | |
| 0947226668416000 | Rp 31,329,499,362 | Kualifikasi SBU Subkontraktor Pekerjaan Special Lighting tidak sesuai dengan yang disyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar data Pemilihan, huruf F, angka 4 | |
| 0723730446436000 | Rp 35,800,000,000 | Tidak menyampaikan asli Jaminan Penawaran sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta, huruf C, angka 23.3: Jaminan Penawaran | |
| 0013667639026000 | Rp 34,865,085,677 | 1. Peralatan utama tidak disertai dengan lampiran bukti kepemililkan/bukti sewa sesuai dengan yang disyaratkan Dokumen Pemilihan BAB III. Instuksi Kepada Peserta, huruf C, angka 17.2, huruf b (2) 2. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai dengan jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya yang disyaratkan pada Dokumen Pemilihan (tidak ada uraian identifikasi bahaya pek. special lighting), tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar Data Pemilihan, huruf F, angka 5 | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
| 0015414436013000 | - | - | |
| 0028843571626000 | - | - | |
| 0664656733602000 | - | - | |
| 0738187251325000 | - | - | |
| 0021254057086000 | - | - | |
PT Jelajah Kreasi Persada | 09*4**3****24**0 | - | - |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0715309043521000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0032351421301000 | - | - | |
PT Karya Teknika Utama | 09*6**0****16**0 | - | - |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0012035416648000 | - | - | |
| 0825646664076000 | - | - | |
| 0841405707101000 | - | - | |
| 0019206986008000 | - | - | |
| 0031410764325000 | - | - | |
| 0630731834331000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
| 0747963098331000 | - | - | |
| 0860639251323000 | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0023218159432000 | - | - | |
| 0011037355331000 | - | - | |
| 0845238781124000 | - | - | |
| 0027274745432000 | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
| 0902793728403000 | - | - | |
| 0903529113009000 | - | - | |
CV Umar Corporation | 0016614968072000 | - | - |
| 0816128284023000 | - | - | |
| 0750667297331000 | - | - | |
| 0020295655101000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
| 0945340628331000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0841795511619000 | - | - | |
| 0029297645407000 | - | - | |
PT Cahaya Pranaja Konstruksi | 09*5**7****31**0 | - | - |
Mulia Intan Mandiri | 08*3**5****02**0 | - | - |
| 0024320525913000 | - | - | |
CV Tirta Synergi Utama | 04*6**0****31**0 | - | - |
| 0020619185331000 | - | - | |
| 0021275086002000 | - | - | |
| 0032169278805000 | - | - | |
| 0022242853807000 | - | - | |
| 0023397276956000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
CV Arcadia Grida Pradana | 0025348012822000 | - | - |
| 0639605104335000 | - | - | |
| 0026804245002000 | - | - | |
| 0413472648405000 | - | - | |
| 0025373127331000 | - | - | |
| 0814686010225000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0757854468518000 | - | - | |
CV Anagata Adi Nata | 04*4**1****42**0 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH V
KELUARAN (OUTPUT) TA 2024
Kementerian Negara/Lembaga : (023) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan
Teknologi
Unit Eselon II : (15) Direktorat Jenderal Kebudayaan
Program : Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan
Hasil : Meningkatnya Hasil Studi/Analisis Pelestarian
Warisan Budaya dan Pengusulan Warisan Budaya
Eselon III/Satker : (526065) Balai Pelestarian Kebudayaan Wil. V
Kegiatan : Pengelolaan dan Pelestarian Warisan Budaya
Indikator Kinerja Kegiatan : 01. Jumlah Pelestarian Cagar Budaya dan ODCB
Indikator Keluaran (output) : Cagar Budaya, ODCB dan OPK Yang Dilindungi
Volume Keluaran (output) : 1
Satuan Ukur Keluaran (output) : Unit
Biaya Yang Dibutuhkan : Rp. 39.161.874.203,-
KERANGKA ACUAN KERJA PEKERJAAN FIT OUT INTERIOR
I. DATA PROYEK
Pekerjaan : Pekerjaan Fisik Interior Museum Kawasan Cagar Budaya
Nasional (KCBN) Muarajambi
Lokasi : Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi,
Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi
Sumber Dana : APBN Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V
Tahun Anggaran : 2024
Satuan Kerja : Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V
Waktu Pelaksanaan : 100 (Seratus) Hari Kalender
II. LATAR BELAKANG
Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi (KCBN) Muarajambi berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 259/M/2013 ditetapkan
sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional yang memiliki luas 3981 Hektar. Berlokasi
di sepanjang aliran sungai Batanghari - sungai terpanjang di Sumatera, Muara Jambi menjadi
Kawasan perdesaan sejarah yang lekat dengan kebudayaan Melayu. Muara Jambi disangga empat
pilar budaya Melayu yaitu: umo (kebun), hutan (ulan), tali air (sungai-sungai), dan kampung
(umah) yang memberi warna dan corak pada adat, ekonomi, ketahanan pangan, sistem sosial,
pemukiman penduduk, dan kesenian. Sungai atau tali air Muara Jambi, berperan besar sebagai
nadi bagi kehidupan dan peradaban manusia masa lalu yang hingga kini masih bisa ditelusuri
jejaknya. Keberadaan sungai memungkinkan terbentuknya jalur maritim Asia dan mendorong para
biksu Buddha abad 5-9 singgah di Sumatera karena melintasi garis khatulistiwa dari Cina ke India.
Biksu Buddha kemudian tinggal dan membangun pusat edukasi sayap aliran Tantrayana.
Keberadaan pusat edukasi ini menjadikan Muara Jambi sebagai salah satu situs penting Budha
Mahayana di Asia yang diakui oleh Dalai Lama. Ajaran tentang akal budi dan mata batin yang
tersebar di situs Muara Jambi memengaruhi dinamika dengan sekitarnya yang kental budaya
Melayu Islam, memperkuat keistimewaan Muara Jambi sebagai situs penting yang kaya akan kisah
kebaikan dan keselarasan. Dinamika budaya, religi dan kemanusiaan membuat Muara Jambi
berbeda dengan situs lain di Asia. Suasana hening yang dimiliki Muara Jambi dan sejarah
panjangnya dalam jelajah ilmu, budi pekerti dan spiritualisme, membuka kesempatan bagi manusia
untuk menyadari peran diri di lingkar alam semesta, menyelami arti kemanusiaan di masa lalu,
kini dan nanti.
Di Indonesia kawasan percandian ini termasuk yang paling luas dan terpadat tinggalan
kepurbakalaannya. Pada kawasan ini terdapat 14 candi, 1 bukit, 75 menapo, 17 kanal sungai, 6
danau, dan 9 kolam kuno yang menjadi bukti sejarah peradaban manusia. Demikian halnya
dengan Kawasan Candi Muara Jambi yang telah menarik perhatian wisatawan lokal maupun
mancanegara sejak tahun 2000. Hal tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang baik
dalam bentuk penelitian dan pelestarian, juga upaya pemanfaatan candi untuk kesejahteraan
warga sekitar. Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi memiliki luas dua puluh kali lebih
besar dibandingkan Candi Borobudur dan dua kali lebih besar dari Kompleks Candi Angkor Wat
di Kamboja. Selain itu, masyarakat sekitar memercayai bahwa kawasan tersebut merupakan
peninggalan budaya pada masa lalu yang harus dihormati dan dilestarikan secara turun-temurun.
Candi Muara jambi tidak hanya dilihat sebagai bangunan cagar budaya, namun harus
dilihat sebagai indikator pemicu dan yang menciptakan pertumbuhan pariwisata, dan
sebaliknya pariwisata mampu menciptakan dana untuk pelestarian BCB, dan masyarakat
sekitarnya (Chawari, 2012: 291).
Pada kurun waktu yang cukup panjang tentu banyak perkembangan yang dicapai,
di tahun 2015 Pengembangan Pusat Informasi Kawasan percandian Muarajambi menjadi museum
situs tentunya bukan saja sebagai tempat menyimpan dan memamerkan berbagai macam artefak
hasil temuan dan penelitian, tetapi juga dapat menjadi pusat informasi, pendidikan dan penelitian
tentang Kawasan Muarajambi melalui pengelolaan wisata budaya Kawasan Candi Muarajambi
sebagai obyek wisata warisan budaya berskala nasional dan kandidat warisan dunia. Di tahun 2022
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meninjau Candi Kedaton di Kawasan Cagar Budaya Nasional
(KCBN) Muaro Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Kamis (07/04/2022). Presiden
mengungkapkan bahwa kawasan bersejarah tersebut memiliki jejak-jejak peradaban yang harus
terus dilestarikan. “Inilah sejarah yang perlu kita lestarikan agar jejak-jejak peradaban kita di
bidang pendidikan utamanya juga diketahui,” ucap Presiden. Kepala Negara menuturkan bahwa
candi yang terbentuk dari tumpukan-tumpukan batu bata tersebut berada di kawasan yang
merupakan pusat pendidikan terbesar di Asia pada abad ke-7. Oleh karena itu, Presiden menyebut
bahwa peradaban Indonesia pada saat itu sudah dikenal secara meluas. “Bukan hanya yang
berkaitan dengan teologi tetapi di kawasan cagar budaya Muaro Jambi ini juga dulunya juga
menjadi pusat pendidikan bagi kedokteran dan pengobatan, kemudian filsafat, kemudian arsitektur
dan seni, dan yang lain-lainnya,” tuturnya. Presiden mengatakan bahwa pemerintah melalui
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan kembali memulai merestorasi di beberapa titik,
sekaligus untuk menunjukkan kepada masyarakat betapa luasnya kawasan cagar budaya tersebut.
“Kita harapkan akan makin menunjukkan betapa sangat besarnya kawasan cagar budaya Muaro
Jambi ini, diperkirakan kawasan yang dilingkari oleh sebuah kanal besar yang nanti juga akan
diangkat dan diperlihatkan, diperbaiki, direstorasi,” ucap Presiden. (antaranews.com, April 2022)
Proyek Revitalisasi KCBN Muarajambi juga memiliki konsep yang harapannya akan menjadi
landasan dari proses berikutnya yang lebih aplikatif, terutama pada ranah perencanaan Desain
Interior museum untuk pelestarian cagar budaya di Muara Jambi. Bangunan yang merupakan
ruang awal dari seluruh area, pintu masuk utama situs, pusat informasi, data, dan koleksi dari
keseluruhan situs yang dirangkum dalam narasi yang tepat. Selain itu terdapat juga fungsi sebagai
pusat pembelajaran - edukasi (kelas), pameran temporer dengan tema tertentu, dan juga hiburan
berupa film dan media lain yang sifatnya interaktif.
Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Interior Museum KCBN Muarajambi meliputi pekerjaan
fit out interior, dan mekanical elektrikal plumbing (MEP) museum berikut dengan sarana
pendukung lainnya. Dengan Kerangka Acuan Kerja ini Pelaksana Pekerjaan Fisik Interior dapat
mempertanggungjawabkan secara akuntabel baik dalam bidang administrasi, teknis, maupun
biaya, dan salah satu indikasinya adalah penyelesaian pekerjaan berjalan dengan baik, tepat waktu,
terjaganya mutu, kuantitas, dan biaya, serta tertib administrasi. Bangunan bersejarah dan warisan
budaya pada hakikatnya memang sangat dekat dengan dunia pariwisata. Terdapat daya tarik
nilai sejarah dan identitas masa lalu yang tersimpan pada obyek wisata yang menjadi
magnet penarik wisatawan (Hoffman, 2002: 30). Tercatat, terdapat 11 candi utama yang
ditemukan di KCBN Muarajambi dan sebagian telah dilakukan pemugaran.
Mengutip dari artikel pada website kebudayaan.kemdikbud.go.id, Direktorat
Pelindungan Kebudayaan tahun 2015, bentuk bangunan museum situs di Kawasan Muarajambi
sebaiknya menggunakan bangunan baru yang lebih luas dari bangunan Pusat Informasi Kawasan
Percandian Muarajambi saat ini. Bangunan museum yang akan dibangun hendaknya sesuai dengan
kebutuhan sebagai museum, yaitu harus memiliki kelengkapan bangunan yang dapat menunjang
aktivitas dalam pengelolaannya, antara lain meliputi: ruang penyimpanan koleksi, ruang perawatan
(laboratorium), ruang preparasi, ruang pameran, ruang audiovisual, ruang kantor, ruang
perpustakaan, dan lain sebagainya. Pembangunan sarana dan prasarana yang akan menunjang
aktivitas penyelengaaraan serta pelaksanaan tugas dan fungsi museum secara memadai. Untuk
koleksi yang tidak dapat ditampilkan dalam bentuk aslinya, maka dapat dibuat suatu replika atau
duplikasi koleksi tersebut. Sehingga akan memberikan interpretasi yang lengkap dalam museum
situs. Selain itu di dalam museum situs sebaiknya ada maket yang menggambarkan tentang kondisi
situs-situs yang berada di Kawasan Muarajambi.
Upaya ini sejalan dengan dedikasi pemerintah dalam membina kerukunan umat
beragama dan pertukaran lintas budaya dengan melestarikan dan merayakan kekayaan tradisi
spiritual daerah tersebut. Bukti komprehensif dari Muarajambi, mulai dari arsitektur, prasasti,
hingga penemuan arkeologi, mengungkap peran pentingnya dalam sejarah peradaban, menjadi
saksi bisu inovasi, pertukaran budaya, dan penyebaran agama Buddha di wilayah tersebut. Hal ini
menegaskan keberadaan dan fungsi Muarajambi sebagai pusat spiritual dan pendidikan tidak
hanya untuk Indonesia tapi untuk dunia. Kekayaan budaya lain yang akan ditampilkan dalam
museum itu adalah kuliner tradisional. Selain dapat mengembangkan sektor usaha mikro, kecil,
dan menengah (UMKM), pangan lokal juga ditampilkan sebagai jembatan perkenalan gastronomi
lokal kepada masyarakat luas.
Salah satu rencana pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan KCBN
Muarajambi telah dilakukan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pada tahun 2022 dan 2023 dengan pembuatan Rencana Induk
Pelestarian (masterplan) dan penyusunan perencanaan beserta dokumen Detail Engineering
Design (DED) untuk pembangunan museum dan penataan lingkungan yang saling terintegrasi satu
dan lainnya pada proyek Revitalisasi KCBN Muarajambi. Sebagai tindak lanjut upaya tersebut,
maka pada tahun 2024 direncanakan pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi museum dan penataan
lingkungan berikut dengan sarana dan prasarana pendukung lainnya, termasuk konsep interior dan
meubelair di setiap bangunannya. “Melalui upaya ini, kami tidak hanya memperbaiki infrastruktur
fisik tetapi juga berkomitmen untuk melakukan kajian mendalam terhadap peradaban Muarajambi
yang hilang melalui ekskavasi benda sejarah, mengidentifikasi makna-makna budaya dan sejarah
yang terkandung di dalamnya. Hal tersebut bertujuan untuk mengembalikan KCBN Muarajambi
menjadi sumber inspirasi dan pengetahuan yang menyenangkan dan berkelanjutan bagi publik,”
ungkap Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid.
Revitalisasi KCBN Muarajambi diharapkan membawa perubahan signifikan, khususnya bagi
peradaban Indonesia, preservasi masyarakat dan lingkungan sekitar, serta memperkuat identitas
budaya Indonesia di mata dunia melalui pendekatan yang berkelanjutan.
III.DASAR HUKUM KEGIATAN
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register
Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
6. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan.
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang organisasi dan tata kerja Kemendikbudristek.
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 135/M/2023
tentang sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muarajambi.
10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 259/M/2013 tentang
penetapan satuan ruang geografis muarajambi sebagai kawasan cagar budaya
peringkat nasional.
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/KM.6/WKN.04/KNL.01/2021 tentang
penetapan status penggunaan barang milik negara.
IV. KERANGKA PEMIKIRAN
a. Setiap pembangunan Fit Out Interior Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi
harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunan, tata pameran, amdal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan
bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan
kebudayaan di Indonesia.
b. Setiap pembangunan Fit Out Interior Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi
harus direncanakan, dirancang dengan sebaik–baiknya, sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi.
c. Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan, Pengawasan dan Pelaksana Konstruksi untuk
museum perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
prioduk tata ruang bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan fit out interior Museum KCBN
Muarajambi perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan
hasil penataan bangunan yang sesuai dengan kaidah pembangunan gedung negara.
V. LINGKUP SATUAN KERJA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan bagian lingkup Satuan Kerja Balai
Pelestarian Kebudayaan Wilayah V, Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Republik
Indonesia yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam hal ini
dilaksanakan oleh UPT Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Provinsi Jambi dan
Kepulauan Bangka Belitung, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Republik Indonesia.
Untuk penyelenggaraan satuan kerja termaksud, dibentuk Organisasi Pengelola Satuan
kerja berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja: Pembentukan Kelompok Kerja
Unit Layanan Pengadaan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Tahun 2023
VI. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk dalam pelaksanaan fit out
interior Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi yang memuat masukan,
asas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas.
B. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana fit out interior Museum Kawasan Cagar
Budaya Nasional Muarajambi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
sehingga menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
VII. SASARAN
A. Sasaran dari kegiatan ini adalah:
1) Tersusunnya dokumen pelaksanaan fit out interior Museum Kawasan Cagar
Budaya Nasional Muarajambi, Kabupaten Muaro jambi, Provinsi Jambi, yang
memenuhi persyaratan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bangunan
melalui proses asistensi yang akan dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan
Wilayah V Jambi.
2) Dokumen Pengadaan yang ditinjau oleh pemilik pekerjaan dan diharapkan dapat
memberikan pedoman secara utuh untuk pekerjaan fit out interior Museum
Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi
3) Terlaksananya penyelesaian pekerjaan fit out interior Museum Kawasan Cagar
Budaya Nasional Muarajambi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, serta
mampu mengintegrasikan seluruh pekerjaan di lapangan sesuai dengan dokumen
Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi,
dan Rencana Kerja Syarat (RKS), sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara
akuntabel baik dalam bidang administrasi, teknis, maupun biaya, dan salah satu
indikasinya adalah penyelesaian pekerjaan berjalan dengan baik, tepat waktu,
terjaganya mutu/kualitas, kuantitas, dan biaya, serta tertib administrasi.
VIII. NAMA ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Organisasi : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi,
Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia
Pengguna Jasa : Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V
Alamat : Komplek Kemendikbudristek, Gedung E Lantai 8, Senayan, DK Jakarta
IX. SUMBER PENDANAAN
A. Biaya Fit Out Interior
1) Untuk pelaksanaan pekerjaan Fit Out Interior Museum Kawasan Cagar Budaya
Nasional Muarajambi. ini disediakan anggaran biaya sebesar Rp. 39.161.874.203,-
(Tiga Puluh Sembilan Miliar Seratus Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus
Tujuh Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tiga Rupiah,
2) Biaya tersebut mengacu dan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pembangunan gedung negara.
X. LINGKUP PEKERJAAN, TANGGUNG JAWAB PELAKSANA, LOKASI
KEGIATAN, DAN DATA
A. Lingkup pekerjaan fit out interior Museum KCBN Muarajambi meliputi:
1) Persiapan Pelaksanaan
2) Penyediaan Tenaga Kerja yang Ahli, bahan-bahan material, peralatan dan alat bantu
kerja lainnya
3) Penyelesaian pekerjaan fit out interior Museum KCBN Muarajambi :
● Bangunan Utama Museum:
a. Gedung I (kecuali Ruang Panel, Gudang, Ruang Istirahat
Petugas, Ruang Loker, Mushola, dan Toilet)
b. Gedung J (kecuali Pantry, Ruang Panel, Gudang, Toilet, dan
Janitor)
c. Gedung K (kecuali Ruang Panel dan Gudang)
d. Gedung L (kecuali Ruang Panel, Gudang, dan Toilet)
e. Gedung M (kecuali Ruang Panel dan Gudang)
f. Gedung N (kecuali Ruang Panel, Gudang dan Toilet)
g. Gedung O Lantai 1 (kecuali Ruang Panel Elektronik, Ruang
Panel Elektrikal, Toilet, dan Janitor)
h. Gedung O Lantai 2
● Prasarana Penunjang :
a. Grafis
b. Instalasi wiring new media
c. Special lighting
Catatan: Bangunan utama gedung K,M dan O (poin c, e, dan g) harus diselesaikan
pada tanggal 24 September 2024.
B. Ruang Lingkup Pekerjaan
1) Membuat Program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan utama
(menggunakan software project planning);
2) Menjaga kebersihan dan keamanan selama masa pelaksanaan pekerjaan;
3) Bertanggung jawab dalam pendampingan pada masa konstruksi dan masa pengawasan
berkala;
4) Penyediaan pengamanan, pengawasan, dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna;
5) Penggunaan Produk Dalam Negeri diutamakan dalam pelaksana pekerjaan;
6) Melakukan Pelatihan Operasional Peralatan dan Mesin;
7) Kontraktor pelaksana pekerjaan fit out interior Museum KCBN Muarajambi harus
mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan K3, personil yang ditugaskan harus
memenuhi syarat–syarat keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat
kegiatan konstruksi sekurang–kurangnya dilengkapi helm proyek, safety shoes dan
rompi lapangan;
8) Kontraktor pelaksana fit out interior Museum KCBN Muarajambi harus menetapkan
dan menjaga sistem “monitoring & tracking” untuk semua catatan Proyek, termasuk
perubahan, permintaan informasi, pengajuan gambar rencana, dan komunikasi, serta
instruksi tambahan, dan harus menyediakan catatan yang diperbarui pada setiap
pertemuan Pemberi Tugas dan saat diminta;
9) Kontraktor pelaksana fit out interior Museum KCBN Muarajambi harus segera
memperbarui daftar personil jika terjadi perubahan selama pelaksanaan Proyek dengan
persetujuan Pemberi Tugas;
10) Melakukan pemeliharaan dan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan;
11) Dokumen yang harus diserahkan kepada pemberi tugas selama proses pelaksanaan dan
pemeliharaan terdiri dari :
Mutual Check terhadap kondisi eksisting di lapangan diimplementasikan ke dalam
a.
software BIM;
Time schedule/S-curve untuk pelaksanaan pekerjaan;
b.
Jadwal pengadaan bahan;
c.
Jadwal penggunaan tenaga kerja;
d.
Jadwal penggunaan peralatan utama;
e.
Shop drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
f.
Laporan harian berisikan keterangan tentang :
g.
● Absensi tenaga kerja di lokasi pekerjaan
● Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
● Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
● Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
● Pelaporan pelaksanaan pekerjaan fit out interior, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
h.
dan hari kerja);
Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)
i.
Panduan Operasional dan Pemeliharaan
j.
Sertifikat laik fungsi.
k.
C. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan : Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi,
Provinsi Jambi.
D. Data
1) Untuk melaksanakan tugasnya, Pelaksana Fit Out Interior harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2) Pelaksana Fit Out Interior harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja, maupun
yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian dalam pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab pelaksana dan pengawas.
XI. METODE PELAKSANAAN
A. Tahapan Pelaksanaan
Kegiatan Pekerjaan Fit Out Interior Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN)
Muarajambi akan dilaksanakan dengan proses tender pengadaan jasa konstruksi.
Adapun pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
No. Daftar Pekerjaan
1 Pekerjaan Fit Out
2 Pekerjaan Grafis
3 Pekerjaan Instalasi Wiring New Media
4 Pekerjaan Special Lighting
B. Identifikasi Resiko
Tingkat
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Resiko
1 Pekerjaan Fit Out 1. Kecelakaan akibat alat kerja Sedang
2. Tersengat listrik
3. Tersayat material rangka (hollow plafond)
4. Tertimpa material (misal: gypsum plafond)
5. Kecelakaan mobilisasi demobilisasi
peralatan dan material
2 Pekerjaan 1. Korsleting akibat arus pendek dan Sedang
Elektrikal jaringan tegangan yang ada.
2. Terluka akibat penggunaan alat kerja
3. Jatuh dari ketinggian, akibat bekerja di
atas ketinggian
3 Pekerjaan Grafis 1. Terkena alat kerja Rendah
2. Terjatuh saat pemasangan
4 Pekerjaan Instalasi 1. Tertimpa material dengan beban Sedang
Wiring New Media tertentu
2. Terluka akibat penggunaan alat kerja
3. Jatuh dari ketinggian
5 Pekerjaan Special 1. Korsleting akibat arus pendek dan Tinggi
Lighting jaringan tegangan yang ada.
2. Terluka akibat penggunaan alat
kerja/peralatan dan material
3. Jatuh dari ketinggian, akibat bekerja di atas
ketinggian
4. Tersengat listrik
5. Armatur rusak pada saat pemasangan /
armatur jatuh dari ketinggian
XII. KUALIFIKASI PENYEDIA
A. Kualifikasi Badan Usaha dan Tim Pelaksana
Badan usaha Pelaksanaan Kegiatan ini harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut :
1) Peserta harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi yaitu berupa:
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk
Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020);
b. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
c. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada poin a. belum
terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi
dan tangkapan layer halaman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar
sedang menunggu verifikasi; atau
d. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlaku (untuk
Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2015/2017);
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) dengan grade / kualifikasi
“M2” dan/atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dengan grade / kualifikasi
“M”
a. Memiliki minimum 2 sub klasifikasi bidang (SBU) Jasa Pelaksanan Pekerjaan
Konstruksi dan/atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai
kualifikasi pelaksana konstruksi, yaitu :
● BG009/41019 : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya;
● PB004/43304 : Pekerjaan Dekorasi Interior.
3) Memiliki pengalaman pada pekerjaan fit-out interior gedung / kantor
pemerintahan / galeri seni / museum
4) Nomor NPWP valid dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak valid dan telah memenuhi kewajiban pelaporan
perpajakan (SPT Tahunan) tahun 2023;
5) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
6) Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan fit out interior dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah ataupun swasta, dapat
berupa pengalaman subkontrak.
8) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (seluruh karyawan tetap) dan bukti setor iuran 3
(tiga) bulan terkahir tahun berjalan.
B. Kualifikasi Personil
Personil meliputi beberapa bidang yakni:
Pengalaman
No. Jabatan Sertifikat Kompetensi
Kerja (Tahun)
1 Manajer Proyek 4 SKA/SKK Ahli Madya (Jenjang 8)
Manajemen Konstruksi/Proyek
2 Ahli K3 Konstruksi 3 SKA/SKK Ahli Muda (Jenjang 7)
K3 Konstruksi
3 Manajer Teknik 3 SKA/SKK Ahli Muda (Jenjang 7)
Arsitektur / Interior
3 Manajer Keuangan 3 S1 Ekonomi
Catatan :
Daftar Riwayat Hidup (CV), Ijazah, Sertifikat Keahlian (SKA) yang masih berlaku dan
KTP, NPWP dan sertifikat lain yang disyaratkan
C. Daftar Peralatan, Bahan, dan Material
1) Penyedia minimal memiliki peralatan utama (milik sendiri/sewa dengan perjanjian)
sebagai berikut:
No. Jenis Alat Kapasitas/Spesifikasi Jumlah (unit)
1. Forklift 2-3.5 Ton Lift Height 3000 mm 2 unit
2. Mobil Pick Up Bak 1m3, kapasitas 1 ton 3 unit
3. Truk Engkel bak terbuka kapasits 4-5 ton 3 unit
4. Genset 75 KVA 1 unit
5. Mobil Tangki Air 5000 Liter 1 unit
6. Laser Level Green Light, 5 line akurasi +/- 3 unit
2mm
2) Dukungan material dengan surat dukungan:
a. Produsen Resmi Sintered Stone;
b. Distributor Resmi Special Lighting.
3) Pekerjaan utama yang disubkontrakkan
a. Pekerjaan Sintered Stone - SBU KT004;
b. Pekerjaan Special Lighting - SBU EL011.
4) Pekerjaan non spesialis yang disubkontrakkan
a. Pekerjaan Plester Aci dan Pengecatan
XIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
A. Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan Fit Out Interior dilaksanakan selama 100 (Seratus)
hari kalender, setelah tanda tangan Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja;
B. Gedung K, Gedung M, dan Gedung O lantai 1 harus dapat selesai pada tanggal 24
September 2024
C. Jangka waktu pemeliharaan berlaku selama selama 180 (Seratus delapan puluh) hari
kalender setelah progres pekerjaan 100% dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
D. Infografis projek tertuang sebagai berikut :
XIV. TENAGA AHLI
A. Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Pelaksana Pekerjaan Fit Out Interior dan
Tata Pamer harus menyediakan tenaga ahli dan tenaga pelaksana lapangan dalam suatu
struktur organisasi untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
tercantum dalam KAK ini, yang tersertifikasi dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
B. Sesuai dengan ketentuan, maka tenaga ahli di atas harus memiliki Sertifikat tenaga Ahli
atau SKK yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga atau asosiasi yang terdaftar /
bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan dilengkapi dengan
Curriculum Vitae (pengalaman dilengkapi dengan referensi/surat keterangan) serta Ijazah.
XV. HASIL PEKERJAAN
A. Dokumen As Build Drawing:
1) Pekerjaan Fit Out,
2) Pekerjaan Grafis,
3) Pekerjaan wiring New Media dan AV
4) Pekerjaan Special Lighting
● Laporan Pekerjaan Berkala
● Laporan Kelaikan Fungsi
● Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
XVI. PENUTUP
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini diterima, maka pelaksana pekerjaan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut pelaksana pekerjaan menyusun program kerja untuk
dibahas dengan Kepala Satuan Kerja.
LAMPIRAN
Denah Sirkulasi
Denah Gedung I
Denah Gedung J
Denah Gedung K
Denah Gedung L
Denah Gedung M
Denah Gedung N
Denah Gedung O| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 August 2022 | Renovasi Ruang Kerja 8 Lantai Kantor Pusat Brin | Badan Riset dan Inovasi Nasional | Rp 22,754,000,000 |
| 16 July 2019 | Pengadaan Pekerjaan Interior Gedung Asrama Putra Stsn Tahun Anggaran 2019 | Badan Siber dan Sandi Negara | Rp 9,179,540,000 |
| 24 September 2019 | Renovasi Ruang Kerja Gedung A Lantai 2 Dan 3 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 4,661,999,000 |
| 23 August 2019 | Renovasi Gedung C Lantai 1 Dan 2 Tahun 2019 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 4,024,971,429 |
| 6 June 2018 | Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi Lantai, Tempat Pelayanan Terpadu (Tpt), Dan Tampak Depan Gedung | Kementerian Keuangan | Rp 3,328,135,000 |
| 5 April 2018 | - Modal Fisik Renovasi Ruang Kantor Sekretariat | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 2,927,276,000 |
| 3 October 2018 | Renovasi Atap Gedung B Pusat Penelitian Arkeologi Nasional | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 819,106,000 |