| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0724251210942000 | Rp 506,765,250 | - | |
| 0413553603427000 | Rp 638,004,634 | - | |
| 0025997636608000 | - | - | |
| 0935075788942000 | Rp 605,630,726 | Semua Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial yang ditawarkan tidak sesuai ketentuan IKP no. 28.12. Evaluasi Teknis, poin b.2).c).(4)"Uraian tugas personel manajerial dijelaskan sesuai dengan posisi penugasan yang ditawarkan. Dalam hal uraian tugas tidak diisi atau diisi namun tidak menguraikan posisi penugasan (hanya mengisi tenaga ahli bidang tertentu, contoh tenaga ahli mekanikal) sesuai persyaratan maka pengalaman kerja tersebut tidak dihitung." | |
| 0019823640942000 | - | - | |
CV Jerami Topi | 06*0**9****01**0 | - | - |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0030331631942000 | - | - | |
| 0019823517943000 | - | - | |
| 0633942198942000 | - | - | |
CV Abdi Pratama Konstruksi | 05*7**9****43**0 | - | - |
| 0017873068942000 | - | - | |
| 0811332402942000 | - | - | |
| 0032121824942000 | - | - | |
| 0748534849444000 | - | - | |
| 0951715689942000 | - | - | |
| 0933772006942000 | - | - | |
| 0413682998922000 | - | - | |
| 0933285124331000 | - | - | |
| 0824422463942000 | - | - | |
| 0020990644942000 | - | - | |
| 0901525832942000 | - | - | |
| 0743711822942000 | - | - | |
| 0025985250942000 | - | - | |
| 0029712379101000 | - | - | |
| 0712233881941000 | - | - | |
| 0935723502942000 | - | - | |
| 0760337006942000 | - | - | |
| 0862181187013000 | - | - | |
| 0839352333941000 | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - |
CV Daniswara Putra Kieraha | 04*1**3****42**0 | - | - |
| 0942226978941000 | - | - | |
| 0830277950626000 | - | - | |
| 0743588550822000 | - | - | |
| 0020982567941000 | - | - | |
| 0022277859822000 | - | - | |
| 0025466913942000 | - | - | |
| 0015069719942000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0823842638942000 | - | - | |
| 0962230033942000 | - | - | |
| 0659150197822000 | - | - | |
| 0032620395101000 | - | - |
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XXI Maluku Utara mempunyai wewenang
dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Pelestarian Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Tugas dan Fungsi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI salah satunya adalah melaksanakan
Pelindungan Cagar Budaya, Objek yang diduga Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI Provinsi
Maluku Utara guna menjawab tantangan dalam meningkatkan kualitas pelestarian Cagar Budaya.
Pelindungan bertujuan menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan serta
berfungsi sebagai informasi mengenai arti penting nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan
sehingga kelestariannya tetap terjaga. Kegiatan yang akan dilakukan oleh Balai Pelestarian
Kebudayaan Wilayah XXI sebagai upaya pelindungan adalah PERENCANAAN PEMUGARAN
BENTENG BERNAVELD yang dipandang perlu ditinjau kembali dalam segi arsitektur bangunan
benteng, karena dirasa perlu untuk merestorasi bagian-bagian yang telah dikaji untuk dapat diketahui
oleh pengunjung terhadap objek yang dikunjunginya. Berdasarkan hasil studi yang pernah dilakukan
oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI terdapat beberapa kerusakan pada struktur benteng
yang harus diperhatikan yaitu Keliling/Keseluruhan Dinding Benteng. Acuan yang diusulkan dalam KAK
ini diharapkan nanti menghasilkan produk perencanaan penanganan konstruksi yang layak dari aspek
struktur, arsitektur, utilitas, mutu, biaya, kenyamanan, keamanan, kehandalan dan dapat diterima
menurut NSPM serta tata laku professional dan criteria teknis dan administrasi teknis bagi bangunan
gedung Negara, dan dapat mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan
kepentingan dan sasaran yang ingin dicapai serta memenuhi kriteria dan norma pelestarian Cagar
Budaya yang berkesinambungan.
1.2 Maksud, Tujuan, dan Sasaran
a. Maksud dan Tujuan :
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pembuatan PERENCANAAN PEMUGARAN
(RESTORASI) BENTENG BERNAVELD di Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi
Maluku Utara. Tujuan dari kegiatan ini adalah melaksanakan PERENCANAAN PEMUGARAN
BENTENG BERNAVELD sesuai dengan NSPM (Norma, Standar, Prosedur dan Manual) yang berkaitan
sampai dengan penyiapan detail desain dan dokumen.
b. Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai adalah Terwujudnya Program di BALAI PELESTARIAN
KEBUDAYAAN WILAYAH XXI MALUKU UTARA yang memenuhi persyaratan-persyaratan teknis dan
kriteria Konstruksi yang telah ditentukan. Sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan ini adalah:
1) Menyediakan informasi gambar eksisting dan gambar kerja 2D;
2) Menyajikan estimasi anggaran pembiayaan pemugaran yang akurat.
3) Menyiapkan metode pekerjaan konstruksi yang sesuai norma dan kaidah pelestarian Cagar
Budaya.
4) Mempertimbangkan penggunaan TKDN pada setiap indikator pekerjaan.
1.3 Lokasi Kegiatan
Benteng Barnaveld Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
1.4 Landasan Hukum
Dasar hukum yang mendasari kegiatan pelindungan Cagar budaya, ODCB, dan OPK yaitu:
a. Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya;
b. Undang-Undang R.I. Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan;
c. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 Tentang Strategi Kebudayaan;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 Tetang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar
Budaya;
g. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 063/U/1995 Tentang Perlindungan
dan Pemeliharaan Benda Cagar Budaya; dan
h. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
33 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan.
1.5 Data Proyek
Pekerjaan : Perencanaan Pemugaran Benteng Barnaveld
Lokasi : Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara
Sumber Dana : Dipa Balai Pelestarian Kebudayaan Wil. XXI
Tahun Anggaran : 2024
1.6 Sistematika Penulisan
Sistematika penyajian penulisan laporan pendahuluan dijabarkan dalam bentuk Bab
sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan yang berisi tentang pengantar dari Data Administrasi dan Teknis
yang memuat hal – hal umum, latar belakang, tujuan, sasaran, batasan dan landasan
hukum, nama proyek dan organisasi usulan teknis
Bab II Latar Belakang Perusahaan akan diuraikan secara singkat dan padat pada
bagian ini.
Bab III Berisi tentang Pendekatan dan Metedologi yang digunakan untuk merecanakan
benteng Nassau
Bab IV Gambaran Umum Pekerjaan berisi tetang gambaran umum lokasi pulau banda
Neira, Sejarah bentang Nassau dan Gambaran lokasi pekerjaan.
BAB II
GAMBARAN UMUM LOKASI PEKERJAAN
2.1 Gambaran Umum Pulau Bacan
Pulau Bacan adalah sebuah pulau yang terdapat di Kepulauan Maluku tepatnya di sebelah
barat daya Pulau Halmahera, Indonesia. Secara administratif Pulau Bacan masuk ke dalam wilayah
Kabupaten Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara mencakup 7 kecamatan di kabupaten tersebut.
Di pulau Bacan inilah, Labuha, ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan berada. Pulau Bacan memiliki
luas 2.053 km² dengan Gunung Batusibela (2.111 Mdpl) sebagai titik tertingginya.
Gambar 2. 1.1 Peta Pulau Bacan
2.2 Gambaran Lokasi Pekerjaan
2.2.1Sejarah Benteng Barnaveld
Benteng Barnaveld berada di Pulau Bacan, tepatnya di Desa Amasing Kota, Kecamatan
Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Benteng ini dibangun oleh bangsa Portugis pada
pertengahan abad ke-16. Pada perkembangannya, Benteng Barnaveld direbut oleh Spanyol, kemudian
oleh bangsa Belanda. Bangsa Belanda yang menamainya Benteng Barnaveld atau Bernaveld, setelah
melakukan renovasi.
Melansir direktoripariwisata.id, pada 1558 bangsa Portugis mendarat di Pulau Bacan.
Mereka bermukim di Labuha, Kecamatan Bacan, dan mendirikan benteng kecil. Tidak lama kemudian,
datang bangsa Spanyol yang segera menguasai benteng Portugis. Pada 1609, benteng itu direbut dari
tangan Spanyol oleh bangsa Belanda di bawah pimpinan Laksamana Muda Simon Hoen bersama
Sultan Ternate. Hoen kemudian merenovasi benteng, dengan menambahkan empat bastion dan rumah
di atasnya sebagai tempat singgah. Setelah selesai, benteng itu dinamai Benteng Barnaveld. Belanda
baru meninggalkan benteng ini saat Indonesia merdeka
Gambar 2.2.1 1 Gambar Benteng Barnaveld
Selama beberapa dekade, Benteng Barnaveld terabaikan hingga ditumbuhi semak
belukar dan pepohonan. Baru pada 2014, kawasan benteng diperhatikan dan dirawat oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, yang bekerja sama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Ternate.
Bentuk dasar Benteng Barnaveld adalah persegi empat, di mana keempat ujung bidangya ditarik keluar
membentuk satu sisi baru dan terjadi penonjolan pada sudut (bastion) sehingga bentuknya menyerupai
gangsing atau bintang berkaki empat.
Tinggi dinding benteng ini sekitar 4 meter dengan ketebalan mencapai 60 cm. Selain
dibangun rumah di atasnya, benteng ini memiliki ruang bawa tanah. Pada zaman dulu, keempat bastion
dilengkapi beberapa meriam, yang kini tinggal tersisa empat buah saja.
Gambar 2.2.1 2 Benteng Barnaveld
2.2.2 Benteng Barnaveld
A. Site Plan Benteng Barnaveld
B. Dokumentasi Bagian Benteng yang Rusak
BAB III
PENDEKATAN TEKNIS DAN METODOLOGI
3.1 Pendekatan Teknis
A. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan Tersedianya Dokumen Perencanaan Perencanaan Pemugaran Benteng Bernaveld
yang sistematik dan sesuai kaidah-kaidah teknik.
3.2 Sasaran Jasa Konsultan
Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, konsultan menyiapkan data-data
teknis seperti data eksisting, dan informasi material setempat yang akan dipergunakan.
Estimate Engineer, Gambar Desain untuk dijadikan dokumen lelang pada pekerjaan ini.
Dalam pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pemugaran Benteng Barnaveld,
dilakukan sesuai tahapan berikut :
Tahap Koordinasi
Persiapan Tim
Survey Lokasi dan Pengambilan Data
Perencanaan
Penyiapan Dokumen
a. Tahap Koordinasi
Hal ini penting dilaksanakan untuk melakukan koordinasi dengan pemilik proyek
dalam hal informasi tentang proyek yang akan dilaksanakan agar tujuan dan sasaran
serta persamaan persepsi terhadap penanganan Penyusunan Pekerjaan
Perencanaan Pemugaran Benteng Barnaveld.
b. Persiapan Tim
Konsultan mempersiapkan tim teknis yang akan diturunkan dalam
pelaksanaan proyek. Tim teknis ini akan didukung oleh 8 (delapan) orang personil
yaitu :
Profesional Staf
- Team Leader 1 orang
- Architectur Engineer 1 orang
- Tenaga Ahli Pemugaran 1 orang
Tenaga Pendukung
- Quantity & Cost estimator 1 orang
- Draftman 1 orang
- Surveyor 2 orang
- Operator Computer 1 orang
c. Survey Lokasi dan Pengambilan Data
Pada tahap ini Team Survey turun ke lapangan untuk mengambil data dan
mengadakan koordinasi dengan pihak proyek agar hasil Pekerjaan Perencanaan
Pemugaran Benteng Barnaveld pada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI dapat
sesuai dengan spesifikasi termasuk kondisi peralatan yang digunakan sehingga hasil
yang diperoleh benar-benar maksimal dan dapat dipertanggungjawabkan secara
teknis.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan survey dan pengambilan data
dilapangan antara lain :
1. Pengumpulan data eksisting (studi sebelumnya tentang Benteng Barnaveld).
2. Pemeriksaan Sumber Material
a. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui informasi mengenai
lokasi dan bahan material yang dapat dipakai untuk pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang akan dikerjakan
b. Informasi yang dapat diperoleh dari pemeriksaan ini antara lain:
Jenis bahan material alam untuk pekerjaan konstruksi, misalnya Pasir,
Kerikil, Tanah Timbunan, Batu, dan lain – lain
Lokasi dari quarry tempat pengambilan material
Perkiraan harga satuan dasar bahan material alam
3. Pengukuran Topografi
a. Tujuan pengukuran ini adalah untuk mengetahui gambar situasi (plan),
penampang memanjang dan penampang melintang (profil)
b. Pengukuran topografi dilakukan sepanjang lokasi dengan mengadakan
tambahan pengukuran detail pada tempat yang memerlukannya
c. Jenis pengukuran ini meliputi :
Pengukuran titik control horizontal dan vertical
- Pengukuran titik control disini berupa jaring polygon yang
diikatkan sebagai titik referensi
- Titik control berupa Bench Mark (BM) yang diletakkan pada
tempat yang aman dari gangguan aktifitas pekerjaan konstruksi
Pengukuran situasi
- Pengukuran situasi daerah harus mencakup semua keterangan
yang ada di daerah tersebut misalnya, rumah dan pohon
- Pengukuran dilakukan dengan system Tachymeter
- Pengambilan data agar memperhatikan keseragaman penebaran
dan kerapatan yang cukup sehingga dihasilkan gambar situasi
yang benar dan mendetail
- Alat survey yang digunakan adalah Theodolit
Pengukuran penampang memanjang dan melintang
Perhitungan dan penggambaran peta
Gambar Survey Mengunakan Alat Theodolit
4. Foto Dokumentasi Lapangan
a. Foto dokumentasi pekerjaan adalah foto dokumentasi yang representatif
dimana dapat memberikan gambaran mengenai kondisi awal atau kondisi
medan serta semua aktivitas
pekerjaan lapangan yang dapat mendukung dalam melaksanakan desain
yang dilakukan konsultan
b. Konsultan harus memilih dan mengambil foto dokumentasi pada titik fokus
yang dapat memberi gambaran orientasi lapangan dengan
mencantumkan dengan jelas koordinat tempat pengambilan gambar
berikut arahnya
c. Ukuran foto adalah post card berwarna dicetak dan didokumentasikan
dalam file/ album foto tersendiri
d. Gambar Perencanaan dan Desain
Draft desain selengkapnya akan dipresentasikan oleh pihak Project Officer
dan setelah mendapatkan persetujuan dari pihak Project Officer selanjutnya
melakukan perencanaan/desain lengkap yang terdiri dari
Proses perancangan melalui tahapan proses perancangan sebagai berikut :
Konsep Perancangan
- Menjabarkan keinginan pemilik proyek dari menjadi kerangka acuan kerja
sehingga dapat dipahami tim perancang atau menjabarkan kerangka acuan
kerja yang sudah ada dari pemilik proyek dan melakukan studi awal
rancangan.
- Membuat konsep perancangan mulai dari program pemugaran benteng
sampai dengan sketsa-sketsa, berupa alternatif-alternatif yang bisa dipilih
pemilik proyek.
Perancangan Skematik
- Mewujudkan konsep / gagasan dalam gambar skematik site lokasi, denah,
bentuk bangunan (tampak) dan outline spesifikasi yang akan digunakan dalam
pengembangan, pada tahap ini seperti Team Leader , Architectur Engineer
dan Tenaga Ahli saling mengkoodinasi untuk mendapatkan hasil yang
maksimal.
- Membantu pemilik proyek dengan membuat rancangan yang masih dalam
batasan anggaran.
- Membantu pemilik proyek dengan membuat rancangan pemugaran benteng
sesuai dengan KAK sesuai hasil konsultasi dan saran konsultan.
- Memahami peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemugaran beteng/
proyek dan proses perijinan serta berkonsultasi dengan pihak-pihak yang
terkait.
Pengembangan Rancangan
- Mewujudkan rancangan skematik dalam skala yang lebih jelas dan detail,
semua kebutuhan antar disiplin sudah terakomodasi.
- Mengkoordinasi tim perancang dengan basis pengetahuan komperehensif
untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan permasalahan yang timbul
pada proses pembuatan gambar kerja.
- Berkoordinasi pemilik proyek serta pihak-pihak yang terkait dengan perijinan
atau pihak konsultan spesialis lain yang ditunjuk.
- Memperjelas outline spefisifikasi sesuai bagian bangunan yang dirancang dan
penjelasan mengenai sistem dan peralatan pada bangunan.
Dokumen Konstrusi / Pelaksanaan
- Menyelesaikan gambar kerja yang telah terkoordinasi dan mengembangkan
detail pemugaran untuk mewujudkan rancangan dalam detail-detail teknis
berupa gambar 2 D dan 3 D.
- Memahami pengetahuan standar gambar kerja yang dipahami semua pihak.
- Menyelesaikan Dokumen (EE, HPS, dan BOQ) sesuai hasil konsep.
- Menyusun detail spefisifikasi teknis atau rencana kerja & syarat-syarat (RKS)
sesuai bagian Beteng yang dipugar.
- Mengkoordinasikan penyiapan dokumen pelaksanaan dan memonitor proses
persiapan dokumen lelang / tender (gambar, spesifikasi, BQ).
3.3 Kriteria Perancangan
A. Kriteria Utama
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana wajib memperhatikan kriteria
umum bangunan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu:
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas:
a) Menjamin Benteng didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata bangunan yang
ditetapkan di daerah yang bersangkutan.
b) Menjamin Benteng dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
c) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan:
a) Menjamin terwujudnya bangunan Benteng yang didirikan berdasarkan karakteristik
lingkungan, ketentuan wujud Benteng, dan budaya daerah, sehingga seimbang, serasi
dan selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial dan budaya).
b) Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan keseimbangan daerah
keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
c) Menjamin bangunan Benteng dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan
dampak negatif terhadap lingkungan.
3. Persyaratan Struktur Benteng
a) Menjamin terwujudnya bangunan Benteng yang dapat mendukung beban yang timbul
akibat mobilitas orang, barang dan perilaku alam seperti gempa bumi atau angin.
b) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan
oleh kegagalan struktur Benteng dengan melakukan perencanaan struktur yang tahan
terhadap gempa berdasarkan aturan konstruksi terbaru di antaranya Tata Cara
Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847-2002, Tata Cara
Perencaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002, Standar
Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung SNI 30-1726-2002.
c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan
oleh perilaku struktur.
d) Menjamin perlindungan property lainnya dan kerusakan fisik yang disebabkan oleh
kegagalan struktur.
e) Menjamin keselamatan manusia dengan memberikan kesempatan kepada penjual dan
pembeli untuk menyelamatkan diri keluar dari gedung, jika terjadi gempa bumi.
4. Selain kriteria di atas berlaku pula ketentuan-ketentuan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan
seperti:
a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999, tanggal 7 Mei 1999, tentang
Undang-Undang Jasa Konstruksi.
b) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
c) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 80 tahun 2003, tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan barang/ Jasa Pemerintah, beserta perubahan-perubahannya.
d) Standar Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Rumah dan Gedung, SNI 03–
1726, 2002.
e) Tata Cara Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SNI–03–1727, 1989.
f) Tata Cara Perencanaan Bangunan Baja Untuk Gedung, SNI 02–1729, 2002.
g) Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung, SNI 03–2847, 2002.
h) Spesifikasi Bahan Bangunan Indonesia, SNI 03–6861, 2002.
i) Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia Tahun 1982;
j) Standar Penerangan Buatan dalam Gedung Tahun 1978 Departemen Pekerjaan Umum;
k) Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada
bangunan rumah dan gedung tahun 1987;
l) Panduan Pemasangan Sistem Hidran untuk pencegahan bahaya kebakaran pada rumah
dan gedung tahun 1987;
m) Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1981;
n) Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan Nomor 10/KPTS/2000 tanggal 1 Maret 2000;
o) Panduan Pemasangan Sistem Instalasi Alarm Kebakaran untuk pencegahan bahaya
kebakaran pada bangunan rumah dan gedung;
p) Peraturan, Pedoman, Standar atau Ketentuan – ketentuan teknis yang lain yang
berhubungan dengan pembangunan gedung.
A. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik berkaitan
dengan bangunan gedung yang akan direncanakan, baik dari segi khusus bangunan, segi teknis
lainnya, misalnya:
1. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti dalam rangka
implementasi penataan bangunan dan lingkungan;
2. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografi,
klimatologi, dan lain-lain;
3. Sejauh tidak bertentangan dengan persyaratan khusus bangunan yang akan dibangun harus
diusahakan penggunaan potensi alami (pencahayaan dan tata udara) untuk daerah dingin dan
panas;
4. Pengelompokan fungsi bangunan hendaknya dilakukan sesuai dengan sifat dan hirarkhinya
namun merupakan kesatuan yang utuh;
5. Dalam merencanakan pembangunan tersebut agar menyesuaikan dengan bangunan yang ada
serta mampu menunjang kegiatan yang ada;
6. Jaringan sirkulasi kendaraan, manusia atau barang hendaknya disusun se efisien mungkin
sehingga terciptanya kelancaran dan mampu menunjang kegiatan yang ada serta tidak
mengganggu fungsi dalam bangunan.
7. Jaringan listrik hendaknya dibuat seefisien mungkin dengan tidak meninggalkan fungsi ataupun
kemampuan daya listrik, perlu diperhatikan pula faktor keselamatan terhadap lingkungan baik
manusia ataupun yang lainnya.
3.4 Prinsip Perancangan Bangunan
A. Pemahaman Terhadap Fungsi Bangunan
Unsur dasar perencanaan bangunan dapat dipahami melalui beberapa pengertian fungsi
bangunan arsitektur, sebagai berikut:
Behavior modifier; bahwa bangunan mampu mengarahkan perilaku pemakainya.
Building as container; bangunan berfungsi sebagai wadah kegiatan pemakainya
Environmental filter; bangunan mampu menjadi filter aspek lingkungan disekitarnya,
memanfaatkan unsur alam yang berguna bagi pemakai
Capital investment; bahwa setiap bangunan memiliki nilai investasi
Aesthetic form; bangunan wajib tampil dengan estetis, memiliki nilai keindahan bagi pengamat
3.5 Elemen-Elemen Arsitektur
A. Sirkulasi
1. Manusia dan Pergerakan
Dalam hal sirkulasi adalah penting utuk mengetahui faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi
dalam pergerakan manusia. Meliputi faktor-faktor:
a. Faktor yang merancang manusia cenderung bergerak :
- Bila ada sesuatu yang menyenangkan
- Bila ada benda yang disukainya
- Adanya tanda dan petunjuk yang jelas dan mengarah
- Bila sesuatu mempunyai daya tarik
- Bila sesuatu yang berbeda
b. Faktor yang merangsang manusia menolak bergerak :
- Adanya rintangan
- Ada sesuatu yang tidak menyenangkan
- Ada sesuatu yang monoton (membosankan)
- Ada sesuatu yang tidak serasi
- Adanya bahaya
c. Faktor yang membimbing manusia melakukan gerakan :
- Adanya pembagi ruang
- Adanya tanda – tanda atau simbol
- Adanya dinding pengarah dan penahan
- Adanya pola sirkulasi
d. Faktor yang merangsang manusia beristirahat :
- Kondisi kenikmatan
- Adanya halangan
- Kesempatan untuk menangkap view atau detail yang jelas
Untuk penanganan permasalahan sirkulasi, diuraikan tiga azas perancangan sirkulasi tersebut,
diantaranya:
a. Ruang jalan perlu dijadikan sebagai unsur ruang terbuka visual positif dengan cara :
- Menutupi dan mencari solusi lansekap terhadap tampilan yang kurang sedap diapndang mata.
- Memberi persyaratan tinggi dan sempadan bagi bangunan yang ada di pinggir jalan.
- Membangun median jalan bertaman.
- Meningkatkan kualitas lingkungan alam yang terlihat dari jalan.
b. Jalan dapat memberi orientasi kepada para pengemudi kendaraan dan membuat lingkungan
menjadi jelas, dengan cara :
- Memberikan batas yang jelas pada kawasan atau lingkungan yang terlihat dari jalan.
- Membuat perlengkapan jalan dan pencahayaan sehingga jalan terlihat jelas di siang maupun
malam hari.
- Mangkaitkan unsur jalan dengan obyek pandang penting (vistas) dan referensi visual
(memudahkan untuk mengingat–ingat suatu tempat atau jalan) ke lahan terdekat atau
landmark.
- Membedakan tingkatan jalan dengan pembedaan sempadan, tampilan ruang jalan dan
sebagainya.
3.6 Aspek Struktur Dan Konstruksi Bangunan
Yang dimaksudkan dengan struktur suatu bangunan adalah bentuk dasar bangunan yang
dipergunakan untuk menampilkan karakter bangunan secara keseluruhan. Kita mengenal beberapa
sistem struktur bangunan seperti grid yang dibentuk dari kolom-kolom pendukung, shell yang dibentuk
dari dinding selubung, tenda yang dibentuk dari sistem kabel dan tenda penutup, dan lain-lain jenis
struktur. Sistem struktur ini dapat dipilih salah satu atau dikombinasikan untuk mendapatkan karakter
tampilan yang diinginkan sesuai konsep yang disepakati. Selain sistem struktur yang dipilih, faktor
konstruksi juga mempengaruhi penampilan bangunan.
Untuk karakter struktur dan konstruksi bangunan di Kota Ternate, yang berada di Maluku
Utara memiliki kekhasan yang dapat dikembangkan dengan mengkombinasikan konstruksi bangunan
lokal dengan bangunan modern, atau menerapkan konsep modern design dengan karakter lokal,
sebagaimana ciri dan karakter bangunan kantoran pada umumnya.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 July 2023 | Pembangunan Masjid Tubang | Kab. Pulau Taliabu | Rp 1,500,000,000 |
| 30 July 2024 | Pemeliharaan Masjid Bobong | Kab. Pulau Taliabu | Rp 1,500,000,000 |
| 20 May 2022 | Pengadaan Rumpon | Kab. Pulau Taliabu | Rp 1,113,557,630 |
| 11 March 2024 | Pembangunan Masjid Todoli (Lanjutan 3) | Kab. Pulau Taliabu | Rp 1,000,000,000 |
| 19 March 2023 | Pembangunan Saluran Draenase Dalam Kota Bobong 5 | Kab. Pulau Taliabu | Rp 700,000,000 |
| 10 September 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Smp Negeri 51 Halmahera Selatan | Kab. Halmahera Selatan | Rp 599,400,000 |
| 7 November 2023 | Pengadaan Sarana Prasarana Budidaya Rumput Laut | Kab. Pulau Taliabu | Rp 586,383,500 |
| 9 March 2023 | Rehabilitasi Kantor Kecamatan Tabona | Kab. Pulau Taliabu | Rp 450,000,000 |
| 9 March 2023 | Rehabilitasi Gedung Balai Pertemuan Kecamatan Tabona | Kab. Pulau Taliabu | Rp 350,000,000 |
| 22 May 2024 | Pembangunan Konstruksi Dan Fasum Rumdin Polsek Patani Type 45 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 311,417,000 |