Rehabilitasi Perpustakaan Upr

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 17334025
Status: Tender Gagal
Date: 12 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Palangkaraya
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 672,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 670,900,000
RUP Code: 51845388
Work Location: Kampus Tunjung Nyaho Jalan Yos Sudarso - Palangka Raya (Kota)
Participants: 34
Applicants
Reason
Asland II.CV
09*0**1****34**0--
0812489953712000Rp 619,667,973Kapasitas Daya Angkut Mobil Pick Up tidak sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP
CV Bintang Utara Mandiri
09*3**4****23**0Rp 584,551,107Peralatan Utama Mobil Pick Up yang ditawarkan (Suzuki) berbeda dengan bukti kepemilikan (Izuzu). Artinya peserta menawarkan peralatan yang tidak jelas kepemilikannya. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis, evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan.
0020900841732000Rp 540,023,459Kapasitas Daya Angkut Mobil Pick Up tidak sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP
Attaya Karya
07*4**4****04**0Rp 536,720,0001. Kapasitas Daya Angkut Mobil Pick Up tidak sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP. 2. Spesifikasi Genset yang ditawarkan (open/terbuka) tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan (silent/tertutup). Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP.
0750291809711000--
0614597557732000Rp 607,516,362Kapasitas Daya Angkut Mobil Pick Up tidak sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP
0663254720711000--
0316793587222000--
0614761286732000--
0729380469711000--
0423432251529000--
0022162630732000--
Tata Bangun Presisi
03*5**3****07**0--
CV Adhipramana Dimitra Surya
06*5**2****06**0--
Nidia Jaya Karyabeton
04*6**6****08**0--
Menara Gading
00*9**5****01**0--
Chanel
00*8**4****21**0--
0814877734805000--
PT Rahmad Samawi Utama
09*3**8****34**0--
0839928223701000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0012184487831000--
0019060946805000--
0533775375713000--
0910411735711000--
0931465918711000--
0032184277701000--
0012224796711000--
0667862213711000--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
0715942561924000--
0959218728732000--
0907757314731000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                       
UMUM                                                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Satuan Kerja        : Universitas Palangka Raya                        
Alamat              : Kampus UPR Tunjung Nyaho Jalan Yos Sudarso Kotak Pos
                      2/PLKUP Palangka Raya (73111A)                   
Program             : Pendidikan Tinggi                                
Kegiatan            : Peningkatan Kualitas Dan Kapasitas Perguruan Tinggi
                                                                       
Pekerjaan           : Rehabilitasi Perpustakaan - UPR                  
Lokasi              : Universitas Palangka Raya                        
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 672.000.000,-                                
Nilai HPS           : Rp. 670.900.000,-                                
                                                                       
Jenis Kontrak       : Kontrak Gabungan Lungsum dan Harga Satuan        
Sumber Pendanaan    : DIPA Anggaran Pendapatan Belanja Negara Universitas
                      Palangka Raya TA. 2024                           
LATAR BELAKANG                                                         
                                                                       
  1. Peningkatan sarana prasarana Universitas Palangka Raya merupakan salah satu
                                                                       
     aspek penting dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran di Universitas
     Palangka Raya. Ketercukupan sarana pembelajaran di Universitas Palangka Raya
                                                                       
     menjadi salah satu stimulant bagi stakeholder untuk bersinergi meningkatkan
     kualitas dan mutu Universitas Palangka Raya;                      
                                                                       
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Universitas Palangka Raya
                                                                       
     melakukan inovasi dan terobosan dalam upaya peningkatan mutu Universitas
     Palangka Raya dengan pemenuhan sarana prasarana dilingkungan Universitas
                                                                       
     Palangka Raya;                                                    
  3. DIPA Tahun Anggaran 2024 menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan
                                                                       
     dalam menopang terlaksananya pemenuhan sarana prasarana di Universitas
                                                                       
     Palangka Raya;                                                    
                                                                       
                                                                       
NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA                                      
  Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pengadaan Jasa Konstruksi
                                                                       
  adalah:                                                              
  Satuan Kerja : Universitas Palangka Raya                             
   Nama PPK   : PPK Kegiatan BLU Belanja Modal dan Program Revitalisasi
                Perguruan Tinggi Negeri Universitas Palangka Raya TA. 2024
                                                                       
   Alamat     : Kampus UPR Tunjung Nyaho Jalan Yos Sudarso             
                Kotak Pos 2/PLKUP Palangka Raya (73111A)               
LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                       
  1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk
                                                                       
    tahap pemeliharaan konstruksi;                                     
                                                                       
  2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
    disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
                                                                       
    pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis
    (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;                  
                                                                       
  3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan,
    tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
                                                                       
    hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                       
    (RKS);                                                             
   4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
    Konsultan Pengawas;                                                
                                                                       
  5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
                                                                       
    Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
    Keselamatan Kerja (K3);                                            
                                                                       
  6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
                                                                       
    pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
                                                                       
    pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
    dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;                
                                                                       
  8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
    Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
                                                                       
    atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
    diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;                       
                                                                       
  9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
                                                                       
    bangunan Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6
    (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
                                                                       
  10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :     
    a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
                                                                       
      konstruksi;                                                      
    b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                  
                                                                       
      1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
      2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan   
                                                                       
        konstruksi fisik, termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
      3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
                                                                       
        segala perubahan/addendumnya.                                  
                                                                       
      4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
                                                                       
        konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
        berkala;                                                       
                                                                       
      5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
        dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
                                                                       
        pelaksanaan konstruksi fisik;                                  
                                                                       
      6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
        pelaksanaan konstruksi fisik;                                  
                                                                       
      7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk
        yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
                                                                       
        mekanikal- elektrikal bangunan.