Rehabilitasi Gedung Dekanat Feb

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 17493025
Status: Tender Ulang
Date: 28 September 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Palangkaraya
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,087,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,085,355,000
Winner (Pemenang): PT Mazmur Karya Jaya
NPWP: 4*3**4****23**0
RUP Code: 49919743
Work Location: Kampus Tunjung Nyaho Jalan Yos Sudarso - Palangka Raya (Kota)
Participants: 80
Applicants
Reason
0027483502008000--
PT Karyamas Prima Sempurna
06*8**7****16**0--
0711071829106000--
Chanel
00*8**4****21**0--
Tiga Bintang Kecil
01*9**6****11**0--
0810605816711000--
CV Putera Jaya Perkasa
0808426019731000--
0905215570009000--
0624190971707000--
0814877734805000--
CV Je Utama Mandiri
06*3**3****01**0--
Menara Gading
00*9**5****01**0--
0904377710521000--
0026435065216000--
0022469191321000--
PT Arnold Asima Abadi
00*7**2****07**0--
0012184487831000--
0533775375713000--
0661391664439000--
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0Rp 1,851,795,240-
0749378816711000Rp 2,033,205,386-
0942226978941000--
0014060107705000--
0020990644942000--
0666779160009000--
Nidia Jaya Karyabeton
04*6**6****08**0Rp 1,668,284,0001. Berdasarkan Uji KIR Kapasitas angkut kendaraan kurang dari yang dipesyaratkan yaitu hanya 994 kg (2100-1106 = 994) tidak sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP. 2. Photo Pick UP nopol nya berbeda dengan STNK B 9299 PO. Artinya peserta menawarkan peralatan yang tidak jelas kepemilikannya. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis, evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan. 3. STNK dan BPKB a.n. JUMADI berbeda dengan nama Direktur Utama PT. NIDIA JAYA KARYABETON yaitu Kevin Maruli Katante. Artinya peserta menawarkan peralatan yang tidak jelas kepemilikannya. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis, evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan. 4. Tidak menyampaikan/melampirkan Daftar Riwayat Hidup (DRH) personel manajerial Petugas Keselamatan Konstruksi. Sesuai dengan IKP 28.12 Evaluasi Teknis, Daftar Riwayat Hidup personel manajerial dengan persyaratan pengalaman kerja nol tahun tetap menyampaikan daftar riwayat hidup personel manajerial sebagaimana angka 6 (pengalaman kerja dikosongkan), apabila tidak menyampaikan maka personel manajerial tidak memenuhi persyaratan.
PT Rahmad Samawi Utama
09*3**8****34**0Rp 1,668,284,0001. Peralatan mobil pick up dalam daftar peralatan yang ditawarkan Mitsubisi berbeda dengan bukti jenis kendaran dalam STNK yaitu Isuzu. Artinya peserta menawarkan peralatan yang tidak jelas kepemilikannya. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis, evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan. 2. Kapasitas Daya Angkut Mobil Pick Up tidak sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP.
0753060185034000Rp 1,668,284,000Jenis peralatan yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, dimana genset HONDA -LH4000CLE adalah jenis Open/Terbuka, sedangkan yang dipersyaratkan di dalam Dokumen Pemilihan adalah jenis Silent/Tertutup. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP.
0825431869952000--
0910411735711000--
0839928223701000--
0423432251529000--
0315694687701000--
0924720600009000Rp 1,815,682,6291. Kapasitas Daya Angkut Mobil Pick Up tidak sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP. 2. Tipe dan kapasitas concrete mixer (molen) tidak tercantum di dalam nota pembelian sehingga tidak diketahui apakah concrete mixer (molen) yang ditawarkan sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP.
0667862213711000Rp 1,866,432,768Kapasitas Daya Angkut Mobil Pick Up tidak sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP.
Attaya Karya
07*4**4****04**0Rp 1,668,284,0001. Berdasarkan Bukti Uji KIR yang dilampirkan Kapasitas angkut kendaraan kurang dari yang dipesyaratkan yaitu hanya 1165 kg (2085-920 =1165) tidak sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP. 2. Tipe dan kapasitas genset tidak tercantum di dalam nota pembelian sehingga tidak diketahui apakah genset yang ditawarkan sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP. 3. Tipe dan kapasitas concrete mixer (molen) tidak tercantum di dalam nota pembelian sehingga tidak diketahui apakah concrete mixer (molen) yang ditawarkan sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP.
0013566013015000Rp 1,853,319,422Kapasitas Daya Angkut Mobil Pick Up tidak sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP.
CV Adhipramana Dimitra Surya
06*5**2****06**0Rp 1,668,284,000Berdasarkan Bukti Uji KIR yang dilampirkan, kapasitas angkut kendaraan kurang dari yang dipesyaratkan yaitu hanya 1165 kg (2.100-1.120 kg =980 kg) tidak sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP.
0032184277701000Rp 1,668,284,0001. Berdasarkan Bukti Uji KIR yang dilampirkan Kapasitas angkut kendaraan kurang dari yang dipesyaratkan yaitu hanya 1160 kg (2190-1030 =1160) tidak sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP. 2. Kapasitas genset yang ditawarkan adalah 1 KVA kurang atau tidak sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP. 3. Tidak menyampaikan/melampirkan Daftar Riwayat Hidup (DRH) personel manajerial Petugas Keselamatan Konstruksi. Sesuai dengan IKP 28.12 Evaluasi Teknis, Daftar Riwayat Hidup personel manajerial dengan persyaratan pengalaman kerja nol tahun tetap menyampaikan daftar riwayat hidup personel manajerial sebagaimana angka 6 (pengalaman kerja dikosongkan), apabila tidak menyampaikan maka personel manajerial tidak memenuhi persyaratan.
0944253137805000--
CV Van Indo Building
09*8**6****12**0--
0616653986805000--
0717909824942000--
0029780269711000--
0316793587222000--
0416604734101000--
0614761286732000--
0608005823101000--
0614597557732000--
0024376618711000--
0729380469711000--
0021046909543000--
0024552820833000--
Artha Rahma Pangestu
06*9**9****18**0--
0718963275952000--
0851434639027000--
CV Ringo Nagabe Mandiri
00*1**5****03**0--
0022162630732000--
0026434738211000--
PT Putra Irian Cahaya
0720451814955000--
0955403399822000--
0022417927423000--
0624867099604000--
0756225033001000--
0033283425412000--
0315387258403000--
0703463596434000--
0032351421301000--
0715942561924000--
0907757314731000--
PT Cipta Jaya Piranti
03*2**5****11**0--
0938847605706000--
CV Ganesha Arlio
00*7**8****52**0--
Patu Bimbim Sejahtera
09*3**1****01**0--
CV Batara Karya
04*0**0****05**0--
0439363805807000--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
0946717931925000--
0019060946805000--
0761570886701000--
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
UMUM                                                                   
Satuan Kerja        : Universitas Palangka Raya                        
                                                                       
Alamat              : Kampus UPR Tunjung Nyaho Jalan Yos Sudarso Kotak Pos
                      2/PLKUP Palangka Raya (73111A)                   
                                                                       
Program             : Pendidikan Tinggi                                
                                                                       
Kegiatan            : Peningkatan Kualitas Dan Kapasitas Perguruan Tinggi
                                                                       
Pekerjaan           : Rehabilitasi Gedung Dekanat FEB                  
Lokasi              : Universitas Palangka Raya                        
                                                                       
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 2.087.000.000,-                              
                                                                       
Nilai HPS           : Rp. 2.085.355.000,-                              
                                                                       
Jenis Kontrak       : Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan        
                                                                       
Sumber Pendanaan    : DIPA Anggaran Pendapatan Belanja Negara Universitas
                      Palangka Raya TA. 2024                           
                                                                       
                                                                       
LATAR BELAKANG                                                         
                                                                       
                                                                       
  1. Peningkatan sarana prasarana Universitas Palangka Raya merupakan salah satu
                                                                       
     aspek penting dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran di Universitas
     Palangka Raya. Ketercukupan sarana pembelajaran di Universitas Palangka Raya
                                                                       
     menjadi salah satu stimulant bagi stakeholder untuk bersinergi meningkatkan
                                                                       
     kualitas dan mutu Universitas Palangka Raya;                      
                                                                       
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Universitas Palangka Raya
     melakukan inovasi dan terobosan dalam upaya peningkatan mutu Universitas
                                                                       
     Palangka Raya dengan pemenuhan sarana prasarana dilingkungan Universitas
                                                                       
     Palangka Raya;                                                    
                                                                       
  3. DIPA Tahun Anggaran 2024 menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan
     dalam menopang terlaksananya pemenuhan sarana prasarana di Universitas
                                                                       
     Palangka Raya;                                                    
NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA                                      
                                                                       
 Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pengadaan Jasa Konstruksi
 adalah:                                                               
  Satuan Kerja : Universitas Palangka Raya                             
                                                                       
   Nama PPK   : PPK Kegiatan BLU Belanja Modal dan Program Revitalisasi
                Perguruan Tinggi Negeri Universitas Palangka Raya TA. 2024
   Alamat     : Kampus UPR Tunjung Nyaho Jalan Yos Sudarso Kotak Pos   
                2/PLKUP Palangka Raya (73111A)                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                       
  1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk
    tahap pemeliharaan konstruksi;                                     
                                                                       
                                                                       
  2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
    disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
                                                                       
    pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis
    (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;                  
                                                                       
  3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan,
                                                                       
    tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
                                                                       
    hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
    (RKS);                                                             
                                                                       
  4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
                                                                       
    Konsultan Pengawas;                                                
  5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
                                                                       
    Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
                                                                       
    Keselamatan Kerja (K3);                                            
                                                                       
  6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
                                                                       
  7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
    pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
                                                                       
    pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
    dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;                
  8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
                                                                       
    Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
    atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
                                                                       
    diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;                       
                                                                       
  9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
                                                                       
    bangunan Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6
    (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
                                                                       
  10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :     
                                                                       
    a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
      konstruksi;                                                      
                                                                       
    b) dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                  
                                                                       
      1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
      2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan   
                                                                       
        konstruksi fisik, termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
      3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
                                                                       
        segala perubahan/addendumnya;                                  
                                                                       
      4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
        konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
                                                                       
        berkala;                                                       
                                                                       
      5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
                                                                       
        dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
        pelaksanaan konstruksi fisik;                                  
                                                                       
                                                                       
      6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
        pelaksanaan konstruksi fisik;                                  
                                                                       
      7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk
                                                                       
        yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
                                                                       
        mekanikal- elektrikal bangunan.