Penyusunan Amdal Rencana Usaha Dan/Atau Pengembangan Pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri Universitas Jember Tahun Anggaran 2024 | Id-4988

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 17520025
Status: Seleksi Ulang
Date: 8 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Jember
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 616,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 562,791,108
Winner (Pemenang): PT Alam Lestari Konsultan
NPWP: 752392159615000
RUP Code: 52518482
Work Location: Jl. Slamet Riyadi No. 68, Kec. Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur - Jember (Kab.)
Participants: 25
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0752392159615000Rp 507,610,77090.592.4-
0761032630543000---Tidak menghadiri Undangan klarifikasi
0029743283801000---Tidak menghadiri Undangan klarifikasi
0015925811606000----
0940932452517000----
CV Sepakat Karya Consultant
09*3**3****03**0---Tidak menghadiri Undangan klarifikasi
PT Archindo Media Karya
04*3**6****22**1---Tidak menghadiri Undangan klarifikasi
0015148877331000----
0025374497331000----
0022400436623000----
0017539248805000----
0718963275952000----
0311886774016000----
0836800672429000----
0027771385619000----
0026550533412000----
Indoraga Persada
00*6**1****26**0----
0030767057941000----
0835416967626000----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
0716775978522000----
CV Esa Buana Perkasa
07*3**3****15**0----
0014134456901000----
PT Adare Multi Servis
09*6**6****43**0----
0608483467625000----
Attachment
KERANGKA       ACUAN      KERJA    (KAK)                                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
 Paket  Pekerjaan   : Penyusunan   Amdal   Rencana   Usaha  danatau             
                                                                                
                     Pengembangan      Pembangunan      Rumah   Sakit           
                                                                                
                     Perguruan   Tinggi Negeri  Universitas  Jember             
                                                                                
                     Tahun  Anggaran    2024  ID-4988                           
                                                                                
                                                                                
 Lokasi             : Jl. Slamet Riyadi No. 68, Kec. Patrang, Kabupaten         
                                                                                
                     Jember,  Jawa  Timur                                       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                  TAHUN         
                                                                                
                                                                                
                                                                    2    0      
                                                                                
                                                                                
                                                                    2   4       
                             KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                 PENYUSUNAN AMDAL                                 
                                                                                  
                           RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN                        
             PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI         
                            UNIVERSITAS JEMBER (RSPTN UNEJ)                       
                                                                                  
         POKOK BAHASAN                      DESKRIPSI                             
        1. Latar Belakang Mengendalikan laju konversi lahan, konsep pembangunan vertikal
                                                                                  
                        (vertical building) perlu diterapkan, baik fungsi perkantoran, hotel,
                        pendidikan, perdagangan, perumahan, dan rumah sakit. Lokasi
                        pembangunan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana
                                                                                  
                        Tata Ruang Kabupaten Jember Tahun 2015-2035 pasal 77 ayat (12)
                        huruf b lokasi termasuk zona pengembangan fasilitas umum, fasilitas
                                                                                  
                        sosial dan lahan hijau sesuai skalanya.                   
                                                                                  
                        Penyusunan Dokumen Amdal Rencana Kegiatan Pengembangan    
                        Pembangunan RSPTN UNEJ. Semula direncanakan kelas C dengan
                        jumlah TT 123 TT kemudian dikembangkan menjadi RS kelas B 
                                                                                  
                        pendidikan dengan 153 TT luas lantai bangunan 29.678 m2 disusun
                        untuk melakukan kelayakan lingkungan sebagai pelengkap studi
                                                                                  
                        kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis.                  
                        Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan:                
                                                                                  
                        Pengembangan Pembangunan RSPTN UNEJ pada tanah seluas 17.680
                                                                                  
                        m2 yang diperuntukkan rumah sakit kelas B pendidikan dengan luas
                        lantai sebesar 29.678 m2 dengan rencana penggunaan air tanah
                                                                                  
                        sekitar 1,860 liter / detik.                              
        2. Maksud   dan Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan penyusunan dokumen
                                                                                  
          Tujuan        Amdal:                                                    
                        Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
                                                                                  
                        memiliki beberapa maksud dan tujuan yang penting, yaitu:  
                                                                                  
                        1) Menilai Dampak Lingkungan: Untuk menilai dampak potensial dari
                          suatu kegiatan atau proyek terhadap lingkungan, termasuk tanah,
                          air, udara, flora, fauna, dan aspek sosial ekonomi masyarakat
                                                                                  
                          sekitarnya.                                             
                        2) Mencegah Kerusakan Lingkungan: Untuk mengidentifikasi langkah-
         POKOK BAHASAN                      DESKRIPSI                             
                          langkah pencegahan atau mitigasi yang diperlukan guna   
                                                                                  
                          mengurangi atau menghilangkan dampak negatif terhadap   
                          lingkungan.                                             
                        3) Mendukung Pengambilan Keputusan: Untuk menyediakan     
                                                                                  
                          informasi yang lengkap dan akurat kepada pihak yang berwenang
                          dalam proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan   
                                                                                  
                          lingkungan dari suatu proyek atau kegiatan.             
                        4) Meningkatkan Kesadaran Lingkungan: Untuk meningkatkan  
                          kesadaran dan tanggung jawab pemrakarsa proyek serta    
                                                                                  
                          masyarakat umum terhadap pentingnya menjaga kelestarian 
                          lingkungan.                                             
                                                                                  
                        5) Mematuhi Peraturan dan Undang-Undang: Untuk memastikan 
                          bahwa kegiatan atau proyek yang direncanakan mematuhi   
                                                                                  
                          peraturan dan undang-undang yang berlaku mengenai       
                          perlindungan lingkungan hidup.                          
                        6) Mendukung Pembangunan Berkelanjutan: Untuk mendukung   
                                                                                  
                          konsep pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa
                          proyek-proyek yang dilakukan tidak merusak lingkungan dan dapat
                                                                                  
                          dinikmati oleh generasi mendatang.                      
                        7) Dengan adanya dokumen Amdal, diharapkan bahwa proyek atau
                          kegiatan yang akan dilaksanakan dapat berjalan tanpa merusak
                                                                                  
                          lingkungan dan tetap memberikan manfaat yang optimal bagi
                          masyarakat dan lingkungan sekitarnya.                   
                                                                                  
        3. Sasaran      Sasaran Dokumen yang dihasilkan                           
                                                                                  
                        Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan    
                        (AMDAL) menghasilkan beberapa jenis dokumen utama yang masing-
                                                                                  
                        masing memiliki sasaran khusus. Dengan menyusun dan       
                        mengimplementasikan Rincian Teknis (Rintek) Limbah Bahan  
                                                                                  
                        Berbahaya dan Beracun (LB3), Kajian Persetujuan Teknis Air Limbah
                        (Pertek Air Limbah) , dokumen Formulir KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL,
                        proyek dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keberlanjutan
                                                                                  
                        lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, serta mematuhi peraturan
                        yang berlaku. Berikut adalah sasaran dari masing-masing dokumen,
         POKOK BAHASAN                      DESKRIPSI                             
                        Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3, Kajian Persetujuan teknis air
                                                                                  
                        limbah, Formulir Kerangka Acuan (KA) Andal, Analisis Dampak
                        Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana
                        Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL)                           
                                                                                  
                       1. Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3                    
                                                                                  
                         a. Nama, sumber, karekteristik dan jumlah Limbah B3      
                         b. Dokumen yang menjelaskan tentang Tempat Penyimpanan   
                                                                                  
                            Limbah B3                                             
                         c. Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3 
                         d. Kewajiban pemenuhan rincian teknis penyimpanan sementara
                                                                                  
                            Limbah B3                                             
                       2. Kajian Persetujuan teknis air limbah                    
                                                                                  
                         a. Deskripsi kegiatan RSPTN : 1) Jenis dan kapasitas usaha
                            dan/atau kegiatan; 2) Jenis dan jumlah bahan baku dan/atau
                            bahan penolong                                        
                                                                                  
                         b. Proses usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan termasuk
                            kegiatan penunjang yang berpotensi menghasilkan air limbah:
                                                                                  
                         c. Proses utama dan proses penunjang usaha dan/atau kegiatan
                            secara keseluruhan                                    
                         d. neraca air (sumber dan kapasitas air baku, penggunaan air baku,
                                                                                  
                            air limbah, dan karakteristik air limbah)             
                         e. layout : (1) lokasi masing-masing unit proses/kerja, terutama
                                                                                  
                            unit kerja yang menghasilkan air limbah (sumber air limbah) dan
                            saluran drainase); (2) instalasi pengolahan air limbah (IPAL), (3)
                            saluran air limbah, serta; (4) lokasi pembuangan air limbah
                                                                                  
                            (outfall).                                            
                         f. Rona lingkungan awal : 1) Perhitungan kapasitas instalasi
                                                                                  
                            pengolahan air limbah; 2) Keperluan perhitungan prakiraan
                            dampak; 3) Komponen lingkungan yang terkena dampak :  
                                                                                  
                            Badan air permukaan, Mutu air permukaan, Parameter mutu
                            air, Lokasi pengambilan contoh uji, debit air limbah mencakup
                            debit bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream), harus
                                                                                  
                            mewakili musim hujan dan musim kemarau,alokasi beban  
         POKOK BAHASAN                      DESKRIPSI                             
                            pencemar air.                                         
                                                                                  
                         g. Prakiraan dampak : Perhitungan baku mutu air limbah termasuk
                            Jenis parameter, Kadar parameter, Debit, Beban pencemar air,
                            Sebaran air limbah                                    
                                                                                  
                         h. Sifat penting dampak                                  
                         i. Penetapan titik pemantauan air pada badan air permukaan
                                                                                  
                            berdasarkan hasil prakiraan sebaran air limbah dan luas
                            persebaran dampaknya                                  
                         j. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan         
                                                                                  
                         k. System penanggulangan keadaan darurat                 
                         l. Standar kompetensi sumber daya manusia                
                                                                                  
                         m. Sistem Manajemen Lingkungan                           
                       3. Formulir Kerangka Acuan (KA) Andal:                     
                                                                                  
                         a. Menetapkan Lingkup Kajian                             
                            Menentukan lingkup kajian dan metode yang akan digunakan
                                                                                  
                            untuk menganalisis dampak lingkungan dari proyek.     
                                                                                  
                         b. Mengidentifikasi Isu-isu Penting                      
                                                                                  
                            Mengidentifikasi isu-isu lingkungan yang paling relevan dan
                            signifikan untuk dikaji dalam dokumen AMDAL.          
                                                                                  
                         c. Menetapkan Metodologi                                 
                                                                                  
                            Menyusun metodologi dan pendekatan yang akan digunakan
                            dalam studi AMDAL untuk memastikan bahwa semua aspek  
                                                                                  
                            yang relevan dianalisis secara menyeluruh.            
                         d. Memastikan Partisipasi Publik                         
                                                                                  
                            Menggambarkan rencana untuk melibatkan masyarakat dan 
                                                                                  
                            pemangku kepentingan dalam proses penyusunan AMDAL.   
                                                                                  
                         e. Mengatur Jadwal                                       
                            Menetapkan jadwal dan tahapan penyusunan dokumen AMDAL
                                                                                  
                            yang mencakup waktu untuk konsultasi publik dan peninjauan
                            oleh pihak berwenang.                                 
         POKOK BAHASAN                      DESKRIPSI                             
                       4. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)                      
                                                                                  
                          a. Menilai Dampak Lingkungan                            
                                                                                  
                          Mengidentifikasi, memprediksi, dan menilai dampak potensial dari
                          proyek terhadap lingkungan fisik, biologi, dan sosial.  
                                                                                  
                          b. Memberikan Informasi Mendalam                        
                                                                                  
                          Memberikan informasi yang mendalam dan terperinci mengenai
                                                                                  
                          dampak positif dan negatif dari proyek.                 
                          c. Menyediakan Data dan Fakta                           
                                                                                  
                          Menyediakan data ilmiah dan fakta lapangan yang mendukung
                                                                                  
                          analisis dampak lingkungan.                             
                                                                                  
                          d. Menentukan Signifikansi Dampak                       
                          Menentukan signifikansi dampak yang diidentifikasi dan  
                                                                                  
                          memberikan dasar untuk pengambilan keputusan mengenai   
                          mitigasi dampak.                                        
                                                                                  
                          e. Membantu Pengambilan Keputusan                       
                                                                                  
                          Membantu pihak berwenang dan pemangku kepentingan lainnya
                          dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan persetujuan
                                                                                  
                          proyek berdasarkan dampak lingkungannya.                
                                                                                  
                       5. Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan   
                          Lingkungan (RKL-RPL)                                    
                                                                                  
                        a. Mengembangkan Langkah Mitigasi                         
                                                                                  
                          Menyusun langkah-langkah mitigasi yang spesifik dan terukur
                          untuk mengurangi dampak negatif yang telah diidentifikasi dalam
                                                                                  
                          ANDAL.                                                  
                        b. Menyediakan Rencana Pengelolaan                        
                                                                                  
                          Menyediakan rencana yang terstruktur untuk pengelolaan dampak
                                                                                  
                          lingkungan selama tahap konstruksi, operasional, dan pasca-
                          operasional proyek.                                     
         POKOK BAHASAN                      DESKRIPSI                             
                        c. Mengatur Tanggung Jawab                                
                                                                                  
                          Menentukan tanggung jawab dan peran berbagai pihak yang 
                          terlibat dalam implementasi langkah-langkah pengelolaan 
                                                                                  
                          lingkungan.                                             
                                                                                  
                        d. Menetapkan Prosedur Operasional                        
                                                                                  
                          Menetapkan prosedur operasional yang harus diikuti untuk
                          memastikan bahwa kegiatan pengelolaan lingkungan berjalan
                          efektif.                                                
                                                                                  
                        e. Memastikan Kepatuhan dalam Pengelolaan                 
                                                                                  
                          Memastikan bahwa proyek mematuhi peraturan dan standar  
                                                                                  
                          lingkungan yang berlaku.                                
                        f. Mengembangkan Program Pemantauan                       
                                                                                  
                          Menyusun program pemantauan yang bertujuan untuk mengawasi
                                                                                  
                          dampak lingkungan dan efektivitas langkah-langkah mitigasi yang
                          telah diimplementasikan.                                
                                                                                  
                        g. Menetapkan Indikator Pemantauan                        
                                                                                  
                          Menetapkan indikator dan parameter yang akan dipantau untuk
                          menilai kinerja lingkungan proyek.                      
                                                                                  
                        h. Menetapkan Frekuensi Pemantauan                        
                                                                                  
                          Menentukan frekuensi dan metode pemantauan untuk        
                          memastikan bahwa data yang dikumpulkan representatif dan
                                                                                  
                          dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.            
                                                                                  
                        i. Mengidentifikasi Tindakan Korektif                     
                                                                                  
                          Menyusun prosedur untuk tindakan korektif jika hasil pemantauan
                          menunjukkan bahwa dampak lingkungan melebihi ambang batas
                          yang ditetapkan atau jika langkah-langkah mitigasi tidak efektif.
                                                                                  
                        j. Melaporkan Hasil Pemantauan                            
                                                                                  
                          Menyusun mekanisme pelaporan hasil pemantauan kepada pihak
                                                                                  
                          berwenang dan pemangku kepentingan lainnya secara periodik.
         POKOK BAHASAN                      DESKRIPSI                             
        4. Lokasi Kegiatan Jl. Slamet Riyadi No. 68, Kec. Patrang, Kabupaten Jember, Jawa
                        Timur                                                     
                                                                                  
        5. Sumber       Sumber dana kegiatan ini berasal dari                     
                                                                                  
          Pendanaan                                                               
                        BLU Universitas Jember                                    
        6. Nama     dan Rektor Universitas Jember                                 
          Organisasi                                                              
                                                                                  
          Pejabat                                                                 
          Pembuat                                                                 
                                                                                  
          Komitmen                                                                
                                                                                  
        7. Data dasar   Data dasar sebagai baseline adalah:                       
                        komponen-komponen lingkungan:                             
                                                                                  
                        geofisik-kimia, biologi, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan
                                                                                  
                        masyarakat                                                
                                                                                  
        8. Standar Teknis NSPK sebagai berikut:                                   
                                                                                  
                         1   SOP    Perubahan persepsi masyarakat akibat sosialisasi
                             A.1.1.                                               
                         2   SOP    Peningkatan Keresahan masyarakat akibat sosialisasi
                                                                                  
                             A.1.2.                                               
                         3   SOP    Perubahan Persepsi Masyarakat Akibat Pengamanan
                             A.3.1. Perairan                                      
                                                                                  
                         4   SOP    Perubahan persepsi masyarakat akibat pengambilan data
                             A.4.1. kondisi lingkungan (rona lingkungan hidup awal)
                                                                                  
                         5   SOP    Peningkatan Kesempatan Kerja Akibat Penerimaan
                             B.1.1. Tenaga Kerja                                  
                                                                                  
                         6   SOP    Peningkatan Peluang Berusaha dan Pendapatan akibat
                             B.1.2. Penerimaan Tenaga Kerja                       
                                                                                  
                         7   SOP    Perubahan Persepsi Masyarakat Akibat Pembersihan dan
                             B.2.10. Pematangan Lahan                             
                         8   SOP    Gangguan Kenyamanan Masyarakat Akibat Pembersihan
                                                                                  
                             B.2.11. dan Pematangan Lahan                         
                         9   SOP    Penurunan Kualitas Air Permukaan Akibat Pembersihan
         POKOK BAHASAN                      DESKRIPSI                             
                             B.2.1. Lahan dan Pematangan Lahan                    
                                                                                  
                         10  SOP    Peningkatan TSP (debu) akibat Pembersihan Lahan dan
                             B.2.2. Pematangan Lahan                              
                                                                                  
                         11  SOP    Peningkatan Air Larian Akibat Pembersihan Lahan dan
                             B.2.3. Pematangan Lahan                              
                                                                                  
                         12  SOP    Peningkatan Kebisingan Akibat Pembersihan dan 
                             B.2.4. Pematangan Lahan                              
                         13  SOP    Peningkatan Keresahan Masyarakat Akibat Pembersihan
                                                                                  
                             B.2.5. dan Pematangan Lahan                          
                         14  SOP    Gangguan Flora dan Fauna yang Dilindungi Akibat
                             B.2.6. Pembersihan dan Pematangan Lahan              
                                                                                  
                         15  SOP    Gangguan Estetika Lingkungan Akibat Pembersihan dan
                             B.2.7. Pematangan Lahan                              
                                                                                  
                         16  SOP    Gangguan terhadap Habitat Mangrove Akibat     
                             B.2.8. Pembersihan dan Pematangan Lahan              
                                                                                  
                         17  SOP    Potensi Banjir/Genangan Akibat Pembersihan dan
                             B.2.9. Pematangan Lahan                              
                                                                                  
                         18  SOP    Peningkatan Kebisingan Akibat Mobilisasi Peralatan dan
                             B.3.1. Material                                      
                                                                                  
                         19  SOP    Peningkatan TSP (debu) Akibat Mobilisasi Peralatan dan
                             B.3.2. Material                                      
                         20  SOP    Perubahan Persepsi Masyarakat Akibat Mobilisasi
                                                                                  
                             B.3.3. Peralatan dan Material                        
                         21  SOP    Gangguan Arus Lalu Lintas Akibat Mobilisasi Peralatan
                             B.3.4. dan Material                                  
                                                                                  
                         22  SOP    Kerusakan Jalan Akibat Mobilisasi Peralatan dan
                             B.3.5. Material                                      
                                                                                  
                         23  SOP    Peningkatan Kebisingan Akibat Pembangunan     
                             B.4.1. Fasilitas/Unit Utama dan Fasilitas/Unit Pendukung /
                                    Fasilitas Budidaya                            
                                                                                  
                         24  SOP    Peningkatan TSP (debu) akibat pembangunan     
                             B.4.2. fasilitas/unit utama dan fasilitas/unit pendukung
                                                                                  
                         25  SOP    Peningkatan limbah padat atau sampah akibat   
                                    pembangunan fasilitas/unit utama dan fasilitas/unit
         POKOK BAHASAN                      DESKRIPSI                             
                             B.4.3. pendukung                                     
                                                                                  
                         26  SOP    Peningkatan Kekeruhan Perairan akibat Pembangunan
                             B.4.4. fasilitas/unit utama dan fasilitas/unit pendukung
                                                                                  
                         27  SOP    Penurunan Kualitas Air Permukaan Akibat Pembangunan
                             B.4.5. fasilitas/unit utama dan fasilitasunit pendukung
                                                                                  
                         28  SOP    Gangguan Arus Lalu Lintas Akibat Pembangunan  
                             B.4.7. Fasilitas/Unit Utama dan Fasilitas/Unit Pendukung
                         29  SOP    Peningkatan Kebisingan Akibat Penyiapan Lokasi
                                                                                  
                             B.5.1. Fasilitas/Unit Utama dan Fasilitas/Unit Pendukung
                         30  SOP    Peningkatan TSP (Debu) Akibat Penyiapan Lokasi
                             B.5.2. Fasilitas/Unit Utama Dan Fasilitas/Unit Pendukung
                                                                                  
                         31  SOP    Peningkatan Limbah Padat/Sampah Akibat Penyiapan
                             B.5.3. Lokasi Fasilitas/Unit Utama dan Fasilitas/Unit Pendukung
                                                                                  
                         32  SOP    Peningkatan Kekeruhan Perairan Akibat Penyiapan Lokasi
                             B.5.4. Fasilitas/Unit Utama dan Fasilitas/Unit Pendukung
                                                                                  
                         33  SOP    Peningkatan Kesempatan Kerja Akibat Penerimaan
                             C.1.1. Tenaga Kerja                                  
                                                                                  
                         34  SOP    Peningkatan Peluang Berusaha Akibat Penerimaan
                             C.1.2. Tenaga Kerja                                  
                                                                                  
                         35  SOP    Peningkatan Pendapatan Akibat Penerimaan Tenaga
                             C.1.3. Kerja                                         
                         36  SOP    Peningkatan Keresahan dan Konflik Masyarakat Akibat
                                                                                  
                             C.1.4. Penerimaan Tenaga Kerja                       
                         37  SOP    Peningkatan Kekeruhan Perairan Akibat Kegiatan
                             C.2.10. Operasional Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas
                                                                                  
                                    Pendukung                                     
                         38  SOP    Penurunan Kualitas Air Permukaan Akibat Kegiatan
                             C.2.11. Operasional Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas
                                                                                  
                                    Pendukung                                     
                         39  SOP    Penurunan Kualitas Air Tanah Akibat Kegiatan  
                             C.2.12. Operasional Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas
                                                                                  
                                    Pendukung                                     
                         40  SOP    Penurunan Kualitas Tanah Akibat Kegiatan Operasional
                             C.2.13. Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas Pendukung
         POKOK BAHASAN                      DESKRIPSI                             
                         41  SOP    Penurunan Kuantitas Air Tanah Akibat Kegiatan 
                             C.2.14. Operasional Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas
                                                                                  
                                    Pendukung                                     
                         42  SOP    Peningkatan Peluang Berusaha Akibat Kegiatan  
                             C.2.15. Operasional Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas
                                                                                  
                                    Pendukung                                     
                         43  SOP    Peningkatan Pendapatan Akibat Kegiatan Operasional
                             C.2.16. Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas Pendukung
                                                                                  
                         44  SOP    Penurunan Kualitas Air Laut Akibat Kegiatan Operasional
                             C.2.17. Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas Pendukung
                                                                                  
                         45  SOP    Peningkatan Air Limbah Akibat Kegiatan Operasional
                             C.2.1. Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas Pendukung
                                                                                  
                         46  SOP    Kerusakan Jalan Akibat Kegiatan Operasional   
                             C.2.20. Unit/Fasilitas Utama Dan Unit/Fasilitas Pendukung
                                                                                  
                         47  SOP    Penurunan Kualitas Udara (Emisi dari Cerobong) Akibat
                             C.2.21. Kegiatan Operasional Unit/Fasilitas Utama dan
                                    Unit/Fasilitas Pendukung                      
                                                                                  
                         48  SOP    Peningkatan Limbah Padat (Sampah) Akibat Kegiatan
                             C.2.2. Operasional Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas
                                    Pendukung                                     
                                                                                  
                         49  SOP    Peningkatan Timbulan Limbah B3 Akibat Kegiatan
                             C.2.4. Operasional Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas
                                    Pendukung                                     
                                                                                  
                         50  SOP    Peningkatan Kebisingan Akibat Kegiatan Operasional
                             C.2.5. Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas Pendukung
                                                                                  
                         51  SOP    Peningkatan Gangguan Lalu Lintas Akibat Kegiatan
                             C.2.6. Operasional Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas
                                    Pendukung                                     
                                                                                  
                         52  SOP    Peningkatan Kesempatan Kerja Akibat Kegiatan  
                             C.2.7. Operasional Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas
                                    Pendukung                                     
                                                                                  
                         53  SOP    Penurunan Kesehatan Masyarakat Akibat Kegiatan
                             C.2.8. Operasional Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas
                                    Pendukung                                     
                                                                                  
                         54  SOP    Peningkatan Keresahan dan Konflik Masyarakat Akibat
         POKOK BAHASAN                      DESKRIPSI                             
                             C.2.9. Kegiatan Operasional Unit/Fasilitas Utama dan 
                                    Unit/Fasilitas Pendukung                      
                                                                                  
                         55  SOP    Penurunan Pendapatan Masyarakat Akibat Pelepasan
                             D.1.1. Tenaga Kerja                                  
                                                                                  
                         56  SOP    Peningkatan Keresahan Masyarakat Akibat Pelepasan
                             D.1.2. Tenaga Kerja                                  
                                                                                  
                         57  SOP    Peningkatan Debu dan Kebisingan Akibat Pembongkaran
                             D.2.1. Bangunan Gedung                               
                                                                                  
                         58  SOP    Penurunan Kualitas Udara Akibat Pembongkaran Fasilitas
                             D.3.1. Operasional (Fasilitas Utama dan/atau Pendukung)
                         59  SOP    Peningkatan Kebisingan Akibat Pembongkaran Fasilitas
                                                                                  
                             D.3.2. Operasional (Fasilitas Utama dan/atau Pendukung)
                         60  SOP    Peningkatan kebisingan akibat Pembongkaran Fasilitas
                             D.3.3. Operasional (Fasilitas Utama dan/atau Pendukung)
                                                                                  
        9. Studi terdahulu Telah ada dokumen lingkungan terkait                   
                                                                                  
                         1) Surat Keputusan (SK) Persetujuan Andalalin dan Dokumen
                                                                                  
                           Andalalin                                              
                         2) Hasil Konsultasi Publik                               
                         3) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)                     
                                                                                  
                         4) Persetjuan Lingkungan (UKL-UPL)                       
                                                                                  
        10. Dasar Hukum Peraturan terkait                                         
                                                                                  
                        1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  
                          sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
                          Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan   
                                                                                  
                          Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022   
                          tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;              
                                                                                  
                        2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;   
                        3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
                          Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
                                                                                  
                        4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
                          Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;   
                                                                                  
                        5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021
                          Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan    
         POKOK BAHASAN                      DESKRIPSI                             
                          Lingkungan Hidup;                                       
                                                                                  
                        6) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik
                          Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau
                          Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak   
                                                                                  
                          Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan
                          Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan 
                                                                                  
                          Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
                                                                                  
        11. Lingkup Kegiatan a. Lingkup Kegiatan                                  
                          Dampak Lingk beserta Pengelolaan & Pemantauannya di setiap
                          Tahapan Usaha &/atau Kegiatan (Pra-Konstruksi, Konstruksi,
                                                                                  
                          Operasi & Paska Operasi) yang terjadi di dalam Batas Wilayah
                          Studi (Batas Proyek, Ekologis, Sosial & Admistrasi)     
                                                                                  
                        b. Lingkup Wilayah Kajian                                 
                          • Batas Proyek pada tanah seluas 17.680 m2              
                          Batas tapak proyek secara fisik dalam Rencana Kegiatan RSPTN
                                                                                  
                          UNEJ adalah sebagai berikut :                           
                                                                                  
                          (1) Sebelah timur: berbatasan dengan jalan lingkungan dan
                                           permukiman                             
                                                                                  
                          (2) Sebelah selatan: berbatasan dengan area lingkungan  
                                           permukiman                             
                                                                                  
                          (3) Sebelah barat : berbatasan dengan Jalan Raya Jember-
                                                                                  
                                           Bondowoso                              
                                                                                  
                          (4) Sebelah utara: berbatasan dengan Kampus Stiper      
                          • Batas Ekologis adalah mengikuti aliran air limbah ataupun aliran
                                                                                  
                            drainase                                              
                          • Batas Sosial & Admistrasi adalah Kelurahan Patrang Kecamatan
                                                                                  
                            Patrang Kebupaten Jember                              
                                                                                  
        12. Metoda      1.  Pekerjaan Persiapan :                                 
          Pelaksanaan    a. Melakukan penyusunan rencana kerja;                   
                                                                                  
          Kegiatan       b. Membantu  pemrakarsa menyiapkan surat pemberitahuan   
                            tentang akan dilaksanakannya studi AMDAL;             
         POKOK BAHASAN                      DESKRIPSI                             
                         c. Melakukan koordinasi dengan Pemrakarsa dan Komisi     
                                                                                  
                            Penilai Amdal;                                        
                         d. Melakukan penyiapan metoda bahan dan alat kerja;      
                         e. Melakukan pengurusan izin survey;                     
                                                                                  
                         f. Melakukan penetapan lokasi pra survey, lokasi konsultasi publik,
                            dan tokoh- tokoh masyarakat yang akan diundang dalam  
                                                                                  
                            kegiatan konsultasi public.                           
                       2.   Kagiatan penyusunan kajian Rincian Teknis Pengelolaan Limbah
                            B3                                                    
                                                                                  
                       3.   Kegiatan penyusunan Kajian Persetujuan Teknis Air Limbah
                                                                                  
                       4.   Kegiatan Pengikutsertaan Masyarakat dalam Proses Amdal
                                                                                  
                            Melakukan pemasangan iklan di media massa dan         
                            pengumuman di lokasi studi tentang “Pengumuman        
                                                                                  
                            Pelaksanaan Studi AMDAL pembangunan RSPTN UNEJ        
                         a. Melaksanakan kegiatan konsultasi publik rencana kegiatan studi
                                                                                  
                            AMDAL dengan mengundang masyarakat terkena dampak,    
                            mesyarakat pemerhati dan masyarakat yang terpengaruh atas
                                                                                  
                            segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL;           
                         b. Kegiatan pelibatan masyarakat harus mengacu pada Peraturan
                                                                                  
                            Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan   
                            Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.        
                                                                                  
                            Pekerjaan Penyusunan Formulir Kerangka Acuan AMDAL    
                            mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021    
                                                                                  
                            tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan  
                            Lingkungan Hidup. Lampiran II (Pedoman Pengisian Formulir
                                                                                  
                            Kerangka Acuan). Pada kegiatan ini, seluruh dampak yang
                            diperkirakan akan muncul di inventarisir berdasarkan hasil
                                                                                  
                            kajian data sekunder, pelibatan masyarakat, kegiatan lain
                            disekitar dan kajian terhadap deskripsi kegiatan.     
                                                                                  
                         5. Pekerjaan Pengukuran dan Analisa Kualitas Lingkungan  
                            Beberapa parameter kualitas lingkungan yang perlu diukur dan
                                                                                  
                            di survey diantaranya:                                
         POKOK BAHASAN                      DESKRIPSI                             
                          a. Kualitas Udara ;                                     
                                                                                  
                          b. Kualitas Air;                                        
                          c. Transportasi;                                        
                          d. Getaran dan Kebisingan;                              
                                                                                  
                          e. Sosial, Ekonomi dan Budaya.                          
                            Pengukuran dan analisa parameter kualitas lingkungan  
                                                                                  
                            dilaksanakan dengan metoda ilmiah yang dapat dipertanggung
                            jawabkan.                                             
                                                                                  
                         6. Pekerjaan Penyusunan Dokumen Amdal                    
                            Penyusunan dokumen Formulir Kerangka Acuan ANDAL      
                                                                                  
                            mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021    
                            tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan  
                                                                                  
                            Lingkungan Hidup. Lampiran II (Pedoman Penyusunan Dokumen
                            Amdal). Pada kegiatan ini, seluruh dampak penting hasil
                            pelingkupan dalam Formulir KA dihitung serta dianalisa besaran
                                                                                  
                            dan sifat pentingnya. Analisa dampak dilakukan dengan 
                            menggunakan metode ilmiah yang dapat dipernggung      
                                                                                  
                            jawabkan. Dampak yang sudah dianalisa tersebut dievaluasi
                            secara holistik untuk mendapatkan arahan pengelolaan dan
                            pemantauan lingkungan.                                
                                                                                  
                         7. Pekerjaan Penyusunan RKL dan RPL                      
                                                                                  
                            Berdasarkan hasil evaluasi dampak besar dan penting, maka
                                                                                  
                            harus dapat disimpulkan dampak besar dan penting yang 
                            harus   dikelola dan dipantau. Rencana Pengelolaan    
                            Lingkungan Hidup yang disusun harus berorientasi pada upaya
                                                                                  
                            pengelola lingkungan yang tepat dan dapat dioperasikan yang
                            disusun berdasarkan hasil evaluasi dampak besar dan   
                                                                                  
                            penting rencana kegiatan yang harus dikelola pada studi
                            AMDAL. Dampak besar dan penting yang perlu dikelola   
                            ditampilkan terlebih dahului untuk kemudian disajikan sumber
                                                                                  
                            penyebab dan rencana pengelolaan dampak secara lebih rinci
                            berdasarkan tahapan kegiatan.                         
         POKOK BAHASAN                      DESKRIPSI                             
                            Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup harus     
                                                                                  
                            disusun menggunakan pedoman Peraturan Pemerintah No 22
                            Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan   
                            Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lampiran II (Pedoman    
                                                                                  
                            Penyusunan Dokumen RKl - RPL).                        
                                                                                  
                            Pengelolaan dan Pemantauan dampak besar dan penting harus
                            dilakukan melalui beberapa pendekatan antara lain pendekatan
                                                                                  
                            teknologi, sosial, ekonomi dan budaya serta institusi.
                                                                                  
                                                                                  
        13. Keluaran    Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah:       
                                                                                  
                          1) Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3                 
                                                                                  
                          2) Persetujuan Teknis Air LImbah                        
                          3) Formulir KA-Andal,                                   
                          4) ANDAL,                                               
                                                                                  
                          5) RKL-RPL                                              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
        14. Jangka waktu 55 hari kalender                                         
          penyelesaian                                                            
          kegiatan                                                                
                                                                                  
        15. Sumber daya Tim Penyusun                                              
                                                                                  
          manusia                                                                 
                          1) Ketua Tim Penyusun Amdal sebanyak 1 Orang, pendidikan min
                             S2 dengan pengalaman 3 Tahun, memiliki sertifikat kompetensi
                             KTPA yang masih berlaku di Lembaga Penyedia Jasa Penyusun
                             Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (LPJP    
                                                                                  
                             AMDAL) Terintegrasi Kompetensi di Kementerian Lingkungan
                             Hidup dan Kehutanan                                  
                                                                                  
                          2) Anggota Tim Penyusun Amdal sebayak 2 Orang, pendidikan
                             min S1 dengan pengalaman 2 Tahun, memiliki sertifikat
                             kompetensi ATPA yang masih berlaku Lembaga Penyedia Jasa
                                                                                  
                             Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan 
                             (LPJP AMDAL) Terintegrasi Kompetensi di Kementerian  
         POKOK BAHASAN                      DESKRIPSI                             
                             Lingkungan Hidup dan Kehutanan                       
                                                                                  
                        Tenaga Ahli                                               
                                                                                  
                          1) Tenaga Ahli Lingkungan, min S1 – Teknik Lingkungan,  
                             Pengalaman 5 Tahun, mengkaji bidang tata lingkungan dan
                                                                                  
                             tata bangunan                                        
                          2) Tenaga Ahli Biologi, min S1 - Biologi, Pengalaman 5 tahun,
                                                                                  
                             mengkaji bidang biologi khususnya flora fauna.       
                          3) Tenaga Ahli Sipil, min S1 – Teknik Arsitektur atau Manajemen
                             Konstruksi, Pengalaman 5 Tahun, mengkaji bidang struktur
                                                                                  
                             dan arsitektur bangunan dan/atau pelaksanaan konstruksi.
                          4) Tenaga Ahli Sosial, min S1 - Ilmu Sosial, Pengalaman 5 tahun,
                                                                                  
                             mengkaji bidang sosial kemasyarakatan.               
                          5) Tenaga Ahli Kesehatan, Min S1- Kesehatan Masyarakat atau
                             K3, Pengalaman 5 Tahun, mengkaji mengenai kesehatan  
                                                                                  
                             masyarakat                                           
                          6) Tenaga Ahli Transportasi, Min S1- Sipil Jalan/Transportasi/PWK
                                                                                  
                             pengalaman 5 tahun, mengkaji mengenai analisa lalu lintas
                             dan jalan                                            
                                                                                  
                        Asisten Penyusun                                          
                                                                                  
                          1) Tenaga Operator GIS Sebanyak, 1 Orang, Pendidikan minimal
                             D3 Pengalaman 1 Tahun                                
                                                                                  
                          2) Tenaga Adm dan Arsip, 2 Orang, Pendidikan minimal D3 
                             Pengalaman 1 Tahun                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
        16. Jadwal      Tahapan rencana kegiatan dan waktu pelaksanaan kegiatan, dalam
          Pelaksanaan   tabel berikut ini:                                        
                                                                                  
          Kegiatan                                                                
                         NO          Jenis Kegiatan     Minggu ke                 
                         1.  Melakukan Penapisan Jenis Rencana 1                  
                             Usaha dan/atau Kegiatan                              
                                                                                  
                         2.  Menyusun Rencana Kerja        1                      
                         3.  Menyusun Deskripsi Rencana Usaha 1                   
         POKOK BAHASAN                      DESKRIPSI                             
                             dan/atau Kegiatan                                    
                                                                                  
                         4.  Menyusun   Deskripsi  Rona    2                      
                             Lingkungan Hidup Awal                                
                                                                                  
                         5.  Melibatkan Masyarakat dalam Proses 3                 
                             Analisis Mengenai  Dampak                            
                             Lingkungan                                           
                                                                                  
                         6.  Menentukan Dampak   Penting   4                      
                             Hipotetik                                            
                         7.  Menentukan Batas Wilayah Studi dan 4                 
                             Batas Waktu Kajian                                   
                                                                                  
                         8.  Menentukan Metode Studi Analisis 4                   
                             Mengenai Dampak Lingkungan                           
                                                                                  
                         9.  Menyusun  Dokumen  Kerangka   4                      
                             Acuan                                                
                                                                                  
                         10. Menyusun   Ringkasan  Hasil   4                      
                             Pelingkupan Kerangka Acuan                           
                         11. Menyusun Deskripsi Rinci Rona 4                      
                             Lingkungan Hidup Awal                                
                                                                                  
                         12. Melakukan Prakiraan Dampak    5                      
                             Penting                                              
                                                                                  
                         13. Melakukan Evaluasi secara Holistik 5                 
                             terhadap Dampak Lingkungan                           
                                                                                  
                         14. Menyusun  Dokumen   Analisis  5                      
                             Dampak Lingkungan                                    
                         15. Menyusun Rencana Pengelolaan  5                      
                             Lingkungan Hidup                                     
                                                                                  
                         16. Menyusun Rencana Pemantauan   5                      
                             Lingkungan Hidup                                     
                                                                                  
                         17. Menyusun  Dokumen  Rencana    5                      
                             Pengelolaan Lingkungan-Rencana                       
                             Pemantauan Lingkungan                                
                                                                                  
                         18. Melakukan Pengendalian Proses 5                      
                             Penyusunan Analisis Mengenai                         
                             Dampak Lingkungan                                    
                                                                                  
                         19. Pengajuan KA                  5                      
         POKOK BAHASAN                      DESKRIPSI                             
                         20. Pengajuan Andal dan RKL-RPL   5                      
                                                                                  
                         21. Pembahasan Andal dan RKL-RPL  6                      
                                                                                  
        17. Kualifikasi Identitas dan legalitas serta pernyataan bersih dari tindakan hukum:
          Penyedia Jasa                                                           
                          1) Keputusan Menakertrans Nomor 205 Tahun 2013          
                          2) Permen LHK Nomor 18 Tahun 2021
Tenders also won by PT Alam Lestari Konsultan
Authority
22 September 2025Penyusunan Laporan Pemantauan Lingkungan Pembangunan Jalur Ka Antara Medan Binjai (2025) Rkl-Rpl Jlkamb LanjutanKementerian PerhubunganRp 1,319,000,000
6 April 2021Penyusunan Dokumen Amdal Kawasan Ekonomi Khusus Kesehatan Internasional SekupangBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas BatamRp 1,109,306,000
14 November 2019Jasa Konsultansi Amdal Dan Andalalin Pembangunan Gedung Asrama Haji Indramayu Tahap 1Kementerian AgamaRp 1,000,000,000
15 January 2018Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Amdal Bandar Udara Sanggu Buntok (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
6 November 2020Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Di Bondoyudo (Ipdmip)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
6 November 2020Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Di Siman (Ipdmip)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
6 June 2018Belanja Jasa Analisis Dampak Lingkungan Pelabuhan Labuhan LalarKab. Sumbawa BaratRp 1,000,000,000
17 May 2022Pengadaan Konsultan Penyususnan Dokumen Amdal Pembangunan Amn Provinsi DKI JakartaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,000,000,000
11 January 2023Rkl/Rpl Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Sepanjang-MojokertoKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
27 January 2018Pembuatan Dokumen LingkunganKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000