| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0752392159615000 | Rp 507,610,770 | 90.5 | 92.4 | - | |
| 0761032630543000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan klarifikasi | |
| 0029743283801000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan klarifikasi | |
| 0015925811606000 | - | - | - | - | |
| 0940932452517000 | - | - | - | - | |
CV Sepakat Karya Consultant | 09*3**3****03**0 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan klarifikasi |
PT Archindo Media Karya | 04*3**6****22**1 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan klarifikasi |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0025374497331000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
| 0017539248805000 | - | - | - | - | |
| 0718963275952000 | - | - | - | - | |
| 0311886774016000 | - | - | - | - | |
| 0836800672429000 | - | - | - | - | |
| 0027771385619000 | - | - | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | - | - | |
Indoraga Persada | 00*6**1****26**0 | - | - | - | - |
| 0030767057941000 | - | - | - | - | |
| 0835416967626000 | - | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0716775978522000 | - | - | - | - | |
CV Esa Buana Perkasa | 07*3**3****15**0 | - | - | - | - |
| 0014134456901000 | - | - | - | - | |
PT Adare Multi Servis | 09*6**6****43**0 | - | - | - | - |
| 0608483467625000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Paket Pekerjaan : Penyusunan Amdal Rencana Usaha danatau
Pengembangan Pembangunan Rumah Sakit
Perguruan Tinggi Negeri Universitas Jember
Tahun Anggaran 2024 ID-4988
Lokasi : Jl. Slamet Riyadi No. 68, Kec. Patrang, Kabupaten
Jember, Jawa Timur
TAHUN
2 0
2 4
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN AMDAL
RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
UNIVERSITAS JEMBER (RSPTN UNEJ)
POKOK BAHASAN DESKRIPSI
1. Latar Belakang Mengendalikan laju konversi lahan, konsep pembangunan vertikal
(vertical building) perlu diterapkan, baik fungsi perkantoran, hotel,
pendidikan, perdagangan, perumahan, dan rumah sakit. Lokasi
pembangunan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana
Tata Ruang Kabupaten Jember Tahun 2015-2035 pasal 77 ayat (12)
huruf b lokasi termasuk zona pengembangan fasilitas umum, fasilitas
sosial dan lahan hijau sesuai skalanya.
Penyusunan Dokumen Amdal Rencana Kegiatan Pengembangan
Pembangunan RSPTN UNEJ. Semula direncanakan kelas C dengan
jumlah TT 123 TT kemudian dikembangkan menjadi RS kelas B
pendidikan dengan 153 TT luas lantai bangunan 29.678 m2 disusun
untuk melakukan kelayakan lingkungan sebagai pelengkap studi
kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis.
Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan:
Pengembangan Pembangunan RSPTN UNEJ pada tanah seluas 17.680
m2 yang diperuntukkan rumah sakit kelas B pendidikan dengan luas
lantai sebesar 29.678 m2 dengan rencana penggunaan air tanah
sekitar 1,860 liter / detik.
2. Maksud dan Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan penyusunan dokumen
Tujuan Amdal:
Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
memiliki beberapa maksud dan tujuan yang penting, yaitu:
1) Menilai Dampak Lingkungan: Untuk menilai dampak potensial dari
suatu kegiatan atau proyek terhadap lingkungan, termasuk tanah,
air, udara, flora, fauna, dan aspek sosial ekonomi masyarakat
sekitarnya.
2) Mencegah Kerusakan Lingkungan: Untuk mengidentifikasi langkah-
POKOK BAHASAN DESKRIPSI
langkah pencegahan atau mitigasi yang diperlukan guna
mengurangi atau menghilangkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
3) Mendukung Pengambilan Keputusan: Untuk menyediakan
informasi yang lengkap dan akurat kepada pihak yang berwenang
dalam proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan
lingkungan dari suatu proyek atau kegiatan.
4) Meningkatkan Kesadaran Lingkungan: Untuk meningkatkan
kesadaran dan tanggung jawab pemrakarsa proyek serta
masyarakat umum terhadap pentingnya menjaga kelestarian
lingkungan.
5) Mematuhi Peraturan dan Undang-Undang: Untuk memastikan
bahwa kegiatan atau proyek yang direncanakan mematuhi
peraturan dan undang-undang yang berlaku mengenai
perlindungan lingkungan hidup.
6) Mendukung Pembangunan Berkelanjutan: Untuk mendukung
konsep pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa
proyek-proyek yang dilakukan tidak merusak lingkungan dan dapat
dinikmati oleh generasi mendatang.
7) Dengan adanya dokumen Amdal, diharapkan bahwa proyek atau
kegiatan yang akan dilaksanakan dapat berjalan tanpa merusak
lingkungan dan tetap memberikan manfaat yang optimal bagi
masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
3. Sasaran Sasaran Dokumen yang dihasilkan
Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) menghasilkan beberapa jenis dokumen utama yang masing-
masing memiliki sasaran khusus. Dengan menyusun dan
mengimplementasikan Rincian Teknis (Rintek) Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (LB3), Kajian Persetujuan Teknis Air Limbah
(Pertek Air Limbah) , dokumen Formulir KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL,
proyek dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keberlanjutan
lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, serta mematuhi peraturan
yang berlaku. Berikut adalah sasaran dari masing-masing dokumen,
POKOK BAHASAN DESKRIPSI
Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3, Kajian Persetujuan teknis air
limbah, Formulir Kerangka Acuan (KA) Andal, Analisis Dampak
Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana
Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL)
1. Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3
a. Nama, sumber, karekteristik dan jumlah Limbah B3
b. Dokumen yang menjelaskan tentang Tempat Penyimpanan
Limbah B3
c. Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3
d. Kewajiban pemenuhan rincian teknis penyimpanan sementara
Limbah B3
2. Kajian Persetujuan teknis air limbah
a. Deskripsi kegiatan RSPTN : 1) Jenis dan kapasitas usaha
dan/atau kegiatan; 2) Jenis dan jumlah bahan baku dan/atau
bahan penolong
b. Proses usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan termasuk
kegiatan penunjang yang berpotensi menghasilkan air limbah:
c. Proses utama dan proses penunjang usaha dan/atau kegiatan
secara keseluruhan
d. neraca air (sumber dan kapasitas air baku, penggunaan air baku,
air limbah, dan karakteristik air limbah)
e. layout : (1) lokasi masing-masing unit proses/kerja, terutama
unit kerja yang menghasilkan air limbah (sumber air limbah) dan
saluran drainase); (2) instalasi pengolahan air limbah (IPAL), (3)
saluran air limbah, serta; (4) lokasi pembuangan air limbah
(outfall).
f. Rona lingkungan awal : 1) Perhitungan kapasitas instalasi
pengolahan air limbah; 2) Keperluan perhitungan prakiraan
dampak; 3) Komponen lingkungan yang terkena dampak :
Badan air permukaan, Mutu air permukaan, Parameter mutu
air, Lokasi pengambilan contoh uji, debit air limbah mencakup
debit bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream), harus
mewakili musim hujan dan musim kemarau,alokasi beban
POKOK BAHASAN DESKRIPSI
pencemar air.
g. Prakiraan dampak : Perhitungan baku mutu air limbah termasuk
Jenis parameter, Kadar parameter, Debit, Beban pencemar air,
Sebaran air limbah
h. Sifat penting dampak
i. Penetapan titik pemantauan air pada badan air permukaan
berdasarkan hasil prakiraan sebaran air limbah dan luas
persebaran dampaknya
j. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
k. System penanggulangan keadaan darurat
l. Standar kompetensi sumber daya manusia
m. Sistem Manajemen Lingkungan
3. Formulir Kerangka Acuan (KA) Andal:
a. Menetapkan Lingkup Kajian
Menentukan lingkup kajian dan metode yang akan digunakan
untuk menganalisis dampak lingkungan dari proyek.
b. Mengidentifikasi Isu-isu Penting
Mengidentifikasi isu-isu lingkungan yang paling relevan dan
signifikan untuk dikaji dalam dokumen AMDAL.
c. Menetapkan Metodologi
Menyusun metodologi dan pendekatan yang akan digunakan
dalam studi AMDAL untuk memastikan bahwa semua aspek
yang relevan dianalisis secara menyeluruh.
d. Memastikan Partisipasi Publik
Menggambarkan rencana untuk melibatkan masyarakat dan
pemangku kepentingan dalam proses penyusunan AMDAL.
e. Mengatur Jadwal
Menetapkan jadwal dan tahapan penyusunan dokumen AMDAL
yang mencakup waktu untuk konsultasi publik dan peninjauan
oleh pihak berwenang.
POKOK BAHASAN DESKRIPSI
4. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
a. Menilai Dampak Lingkungan
Mengidentifikasi, memprediksi, dan menilai dampak potensial dari
proyek terhadap lingkungan fisik, biologi, dan sosial.
b. Memberikan Informasi Mendalam
Memberikan informasi yang mendalam dan terperinci mengenai
dampak positif dan negatif dari proyek.
c. Menyediakan Data dan Fakta
Menyediakan data ilmiah dan fakta lapangan yang mendukung
analisis dampak lingkungan.
d. Menentukan Signifikansi Dampak
Menentukan signifikansi dampak yang diidentifikasi dan
memberikan dasar untuk pengambilan keputusan mengenai
mitigasi dampak.
e. Membantu Pengambilan Keputusan
Membantu pihak berwenang dan pemangku kepentingan lainnya
dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan persetujuan
proyek berdasarkan dampak lingkungannya.
5. Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan
Lingkungan (RKL-RPL)
a. Mengembangkan Langkah Mitigasi
Menyusun langkah-langkah mitigasi yang spesifik dan terukur
untuk mengurangi dampak negatif yang telah diidentifikasi dalam
ANDAL.
b. Menyediakan Rencana Pengelolaan
Menyediakan rencana yang terstruktur untuk pengelolaan dampak
lingkungan selama tahap konstruksi, operasional, dan pasca-
operasional proyek.
POKOK BAHASAN DESKRIPSI
c. Mengatur Tanggung Jawab
Menentukan tanggung jawab dan peran berbagai pihak yang
terlibat dalam implementasi langkah-langkah pengelolaan
lingkungan.
d. Menetapkan Prosedur Operasional
Menetapkan prosedur operasional yang harus diikuti untuk
memastikan bahwa kegiatan pengelolaan lingkungan berjalan
efektif.
e. Memastikan Kepatuhan dalam Pengelolaan
Memastikan bahwa proyek mematuhi peraturan dan standar
lingkungan yang berlaku.
f. Mengembangkan Program Pemantauan
Menyusun program pemantauan yang bertujuan untuk mengawasi
dampak lingkungan dan efektivitas langkah-langkah mitigasi yang
telah diimplementasikan.
g. Menetapkan Indikator Pemantauan
Menetapkan indikator dan parameter yang akan dipantau untuk
menilai kinerja lingkungan proyek.
h. Menetapkan Frekuensi Pemantauan
Menentukan frekuensi dan metode pemantauan untuk
memastikan bahwa data yang dikumpulkan representatif dan
dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.
i. Mengidentifikasi Tindakan Korektif
Menyusun prosedur untuk tindakan korektif jika hasil pemantauan
menunjukkan bahwa dampak lingkungan melebihi ambang batas
yang ditetapkan atau jika langkah-langkah mitigasi tidak efektif.
j. Melaporkan Hasil Pemantauan
Menyusun mekanisme pelaporan hasil pemantauan kepada pihak
berwenang dan pemangku kepentingan lainnya secara periodik.
POKOK BAHASAN DESKRIPSI
4. Lokasi Kegiatan Jl. Slamet Riyadi No. 68, Kec. Patrang, Kabupaten Jember, Jawa
Timur
5. Sumber Sumber dana kegiatan ini berasal dari
Pendanaan
BLU Universitas Jember
6. Nama dan Rektor Universitas Jember
Organisasi
Pejabat
Pembuat
Komitmen
7. Data dasar Data dasar sebagai baseline adalah:
komponen-komponen lingkungan:
geofisik-kimia, biologi, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan
masyarakat
8. Standar Teknis NSPK sebagai berikut:
1 SOP Perubahan persepsi masyarakat akibat sosialisasi
A.1.1.
2 SOP Peningkatan Keresahan masyarakat akibat sosialisasi
A.1.2.
3 SOP Perubahan Persepsi Masyarakat Akibat Pengamanan
A.3.1. Perairan
4 SOP Perubahan persepsi masyarakat akibat pengambilan data
A.4.1. kondisi lingkungan (rona lingkungan hidup awal)
5 SOP Peningkatan Kesempatan Kerja Akibat Penerimaan
B.1.1. Tenaga Kerja
6 SOP Peningkatan Peluang Berusaha dan Pendapatan akibat
B.1.2. Penerimaan Tenaga Kerja
7 SOP Perubahan Persepsi Masyarakat Akibat Pembersihan dan
B.2.10. Pematangan Lahan
8 SOP Gangguan Kenyamanan Masyarakat Akibat Pembersihan
B.2.11. dan Pematangan Lahan
9 SOP Penurunan Kualitas Air Permukaan Akibat Pembersihan
POKOK BAHASAN DESKRIPSI
B.2.1. Lahan dan Pematangan Lahan
10 SOP Peningkatan TSP (debu) akibat Pembersihan Lahan dan
B.2.2. Pematangan Lahan
11 SOP Peningkatan Air Larian Akibat Pembersihan Lahan dan
B.2.3. Pematangan Lahan
12 SOP Peningkatan Kebisingan Akibat Pembersihan dan
B.2.4. Pematangan Lahan
13 SOP Peningkatan Keresahan Masyarakat Akibat Pembersihan
B.2.5. dan Pematangan Lahan
14 SOP Gangguan Flora dan Fauna yang Dilindungi Akibat
B.2.6. Pembersihan dan Pematangan Lahan
15 SOP Gangguan Estetika Lingkungan Akibat Pembersihan dan
B.2.7. Pematangan Lahan
16 SOP Gangguan terhadap Habitat Mangrove Akibat
B.2.8. Pembersihan dan Pematangan Lahan
17 SOP Potensi Banjir/Genangan Akibat Pembersihan dan
B.2.9. Pematangan Lahan
18 SOP Peningkatan Kebisingan Akibat Mobilisasi Peralatan dan
B.3.1. Material
19 SOP Peningkatan TSP (debu) Akibat Mobilisasi Peralatan dan
B.3.2. Material
20 SOP Perubahan Persepsi Masyarakat Akibat Mobilisasi
B.3.3. Peralatan dan Material
21 SOP Gangguan Arus Lalu Lintas Akibat Mobilisasi Peralatan
B.3.4. dan Material
22 SOP Kerusakan Jalan Akibat Mobilisasi Peralatan dan
B.3.5. Material
23 SOP Peningkatan Kebisingan Akibat Pembangunan
B.4.1. Fasilitas/Unit Utama dan Fasilitas/Unit Pendukung /
Fasilitas Budidaya
24 SOP Peningkatan TSP (debu) akibat pembangunan
B.4.2. fasilitas/unit utama dan fasilitas/unit pendukung
25 SOP Peningkatan limbah padat atau sampah akibat
pembangunan fasilitas/unit utama dan fasilitas/unit
POKOK BAHASAN DESKRIPSI
B.4.3. pendukung
26 SOP Peningkatan Kekeruhan Perairan akibat Pembangunan
B.4.4. fasilitas/unit utama dan fasilitas/unit pendukung
27 SOP Penurunan Kualitas Air Permukaan Akibat Pembangunan
B.4.5. fasilitas/unit utama dan fasilitasunit pendukung
28 SOP Gangguan Arus Lalu Lintas Akibat Pembangunan
B.4.7. Fasilitas/Unit Utama dan Fasilitas/Unit Pendukung
29 SOP Peningkatan Kebisingan Akibat Penyiapan Lokasi
B.5.1. Fasilitas/Unit Utama dan Fasilitas/Unit Pendukung
30 SOP Peningkatan TSP (Debu) Akibat Penyiapan Lokasi
B.5.2. Fasilitas/Unit Utama Dan Fasilitas/Unit Pendukung
31 SOP Peningkatan Limbah Padat/Sampah Akibat Penyiapan
B.5.3. Lokasi Fasilitas/Unit Utama dan Fasilitas/Unit Pendukung
32 SOP Peningkatan Kekeruhan Perairan Akibat Penyiapan Lokasi
B.5.4. Fasilitas/Unit Utama dan Fasilitas/Unit Pendukung
33 SOP Peningkatan Kesempatan Kerja Akibat Penerimaan
C.1.1. Tenaga Kerja
34 SOP Peningkatan Peluang Berusaha Akibat Penerimaan
C.1.2. Tenaga Kerja
35 SOP Peningkatan Pendapatan Akibat Penerimaan Tenaga
C.1.3. Kerja
36 SOP Peningkatan Keresahan dan Konflik Masyarakat Akibat
C.1.4. Penerimaan Tenaga Kerja
37 SOP Peningkatan Kekeruhan Perairan Akibat Kegiatan
C.2.10. Operasional Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas
Pendukung
38 SOP Penurunan Kualitas Air Permukaan Akibat Kegiatan
C.2.11. Operasional Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas
Pendukung
39 SOP Penurunan Kualitas Air Tanah Akibat Kegiatan
C.2.12. Operasional Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas
Pendukung
40 SOP Penurunan Kualitas Tanah Akibat Kegiatan Operasional
C.2.13. Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas Pendukung
POKOK BAHASAN DESKRIPSI
41 SOP Penurunan Kuantitas Air Tanah Akibat Kegiatan
C.2.14. Operasional Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas
Pendukung
42 SOP Peningkatan Peluang Berusaha Akibat Kegiatan
C.2.15. Operasional Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas
Pendukung
43 SOP Peningkatan Pendapatan Akibat Kegiatan Operasional
C.2.16. Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas Pendukung
44 SOP Penurunan Kualitas Air Laut Akibat Kegiatan Operasional
C.2.17. Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas Pendukung
45 SOP Peningkatan Air Limbah Akibat Kegiatan Operasional
C.2.1. Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas Pendukung
46 SOP Kerusakan Jalan Akibat Kegiatan Operasional
C.2.20. Unit/Fasilitas Utama Dan Unit/Fasilitas Pendukung
47 SOP Penurunan Kualitas Udara (Emisi dari Cerobong) Akibat
C.2.21. Kegiatan Operasional Unit/Fasilitas Utama dan
Unit/Fasilitas Pendukung
48 SOP Peningkatan Limbah Padat (Sampah) Akibat Kegiatan
C.2.2. Operasional Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas
Pendukung
49 SOP Peningkatan Timbulan Limbah B3 Akibat Kegiatan
C.2.4. Operasional Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas
Pendukung
50 SOP Peningkatan Kebisingan Akibat Kegiatan Operasional
C.2.5. Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas Pendukung
51 SOP Peningkatan Gangguan Lalu Lintas Akibat Kegiatan
C.2.6. Operasional Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas
Pendukung
52 SOP Peningkatan Kesempatan Kerja Akibat Kegiatan
C.2.7. Operasional Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas
Pendukung
53 SOP Penurunan Kesehatan Masyarakat Akibat Kegiatan
C.2.8. Operasional Unit/Fasilitas Utama dan Unit/Fasilitas
Pendukung
54 SOP Peningkatan Keresahan dan Konflik Masyarakat Akibat
POKOK BAHASAN DESKRIPSI
C.2.9. Kegiatan Operasional Unit/Fasilitas Utama dan
Unit/Fasilitas Pendukung
55 SOP Penurunan Pendapatan Masyarakat Akibat Pelepasan
D.1.1. Tenaga Kerja
56 SOP Peningkatan Keresahan Masyarakat Akibat Pelepasan
D.1.2. Tenaga Kerja
57 SOP Peningkatan Debu dan Kebisingan Akibat Pembongkaran
D.2.1. Bangunan Gedung
58 SOP Penurunan Kualitas Udara Akibat Pembongkaran Fasilitas
D.3.1. Operasional (Fasilitas Utama dan/atau Pendukung)
59 SOP Peningkatan Kebisingan Akibat Pembongkaran Fasilitas
D.3.2. Operasional (Fasilitas Utama dan/atau Pendukung)
60 SOP Peningkatan kebisingan akibat Pembongkaran Fasilitas
D.3.3. Operasional (Fasilitas Utama dan/atau Pendukung)
9. Studi terdahulu Telah ada dokumen lingkungan terkait
1) Surat Keputusan (SK) Persetujuan Andalalin dan Dokumen
Andalalin
2) Hasil Konsultasi Publik
3) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
4) Persetjuan Lingkungan (UKL-UPL)
10. Dasar Hukum Peraturan terkait
1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan
POKOK BAHASAN DESKRIPSI
Lingkungan Hidup;
6) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau
Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
11. Lingkup Kegiatan a. Lingkup Kegiatan
Dampak Lingk beserta Pengelolaan & Pemantauannya di setiap
Tahapan Usaha &/atau Kegiatan (Pra-Konstruksi, Konstruksi,
Operasi & Paska Operasi) yang terjadi di dalam Batas Wilayah
Studi (Batas Proyek, Ekologis, Sosial & Admistrasi)
b. Lingkup Wilayah Kajian
• Batas Proyek pada tanah seluas 17.680 m2
Batas tapak proyek secara fisik dalam Rencana Kegiatan RSPTN
UNEJ adalah sebagai berikut :
(1) Sebelah timur: berbatasan dengan jalan lingkungan dan
permukiman
(2) Sebelah selatan: berbatasan dengan area lingkungan
permukiman
(3) Sebelah barat : berbatasan dengan Jalan Raya Jember-
Bondowoso
(4) Sebelah utara: berbatasan dengan Kampus Stiper
• Batas Ekologis adalah mengikuti aliran air limbah ataupun aliran
drainase
• Batas Sosial & Admistrasi adalah Kelurahan Patrang Kecamatan
Patrang Kebupaten Jember
12. Metoda 1. Pekerjaan Persiapan :
Pelaksanaan a. Melakukan penyusunan rencana kerja;
Kegiatan b. Membantu pemrakarsa menyiapkan surat pemberitahuan
tentang akan dilaksanakannya studi AMDAL;
POKOK BAHASAN DESKRIPSI
c. Melakukan koordinasi dengan Pemrakarsa dan Komisi
Penilai Amdal;
d. Melakukan penyiapan metoda bahan dan alat kerja;
e. Melakukan pengurusan izin survey;
f. Melakukan penetapan lokasi pra survey, lokasi konsultasi publik,
dan tokoh- tokoh masyarakat yang akan diundang dalam
kegiatan konsultasi public.
2. Kagiatan penyusunan kajian Rincian Teknis Pengelolaan Limbah
B3
3. Kegiatan penyusunan Kajian Persetujuan Teknis Air Limbah
4. Kegiatan Pengikutsertaan Masyarakat dalam Proses Amdal
Melakukan pemasangan iklan di media massa dan
pengumuman di lokasi studi tentang “Pengumuman
Pelaksanaan Studi AMDAL pembangunan RSPTN UNEJ
a. Melaksanakan kegiatan konsultasi publik rencana kegiatan studi
AMDAL dengan mengundang masyarakat terkena dampak,
mesyarakat pemerhati dan masyarakat yang terpengaruh atas
segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL;
b. Kegiatan pelibatan masyarakat harus mengacu pada Peraturan
Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pekerjaan Penyusunan Formulir Kerangka Acuan AMDAL
mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Lampiran II (Pedoman Pengisian Formulir
Kerangka Acuan). Pada kegiatan ini, seluruh dampak yang
diperkirakan akan muncul di inventarisir berdasarkan hasil
kajian data sekunder, pelibatan masyarakat, kegiatan lain
disekitar dan kajian terhadap deskripsi kegiatan.
5. Pekerjaan Pengukuran dan Analisa Kualitas Lingkungan
Beberapa parameter kualitas lingkungan yang perlu diukur dan
di survey diantaranya:
POKOK BAHASAN DESKRIPSI
a. Kualitas Udara ;
b. Kualitas Air;
c. Transportasi;
d. Getaran dan Kebisingan;
e. Sosial, Ekonomi dan Budaya.
Pengukuran dan analisa parameter kualitas lingkungan
dilaksanakan dengan metoda ilmiah yang dapat dipertanggung
jawabkan.
6. Pekerjaan Penyusunan Dokumen Amdal
Penyusunan dokumen Formulir Kerangka Acuan ANDAL
mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Lampiran II (Pedoman Penyusunan Dokumen
Amdal). Pada kegiatan ini, seluruh dampak penting hasil
pelingkupan dalam Formulir KA dihitung serta dianalisa besaran
dan sifat pentingnya. Analisa dampak dilakukan dengan
menggunakan metode ilmiah yang dapat dipernggung
jawabkan. Dampak yang sudah dianalisa tersebut dievaluasi
secara holistik untuk mendapatkan arahan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan.
7. Pekerjaan Penyusunan RKL dan RPL
Berdasarkan hasil evaluasi dampak besar dan penting, maka
harus dapat disimpulkan dampak besar dan penting yang
harus dikelola dan dipantau. Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang disusun harus berorientasi pada upaya
pengelola lingkungan yang tepat dan dapat dioperasikan yang
disusun berdasarkan hasil evaluasi dampak besar dan
penting rencana kegiatan yang harus dikelola pada studi
AMDAL. Dampak besar dan penting yang perlu dikelola
ditampilkan terlebih dahului untuk kemudian disajikan sumber
penyebab dan rencana pengelolaan dampak secara lebih rinci
berdasarkan tahapan kegiatan.
POKOK BAHASAN DESKRIPSI
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup harus
disusun menggunakan pedoman Peraturan Pemerintah No 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lampiran II (Pedoman
Penyusunan Dokumen RKl - RPL).
Pengelolaan dan Pemantauan dampak besar dan penting harus
dilakukan melalui beberapa pendekatan antara lain pendekatan
teknologi, sosial, ekonomi dan budaya serta institusi.
13. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah:
1) Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3
2) Persetujuan Teknis Air LImbah
3) Formulir KA-Andal,
4) ANDAL,
5) RKL-RPL
14. Jangka waktu 55 hari kalender
penyelesaian
kegiatan
15. Sumber daya Tim Penyusun
manusia
1) Ketua Tim Penyusun Amdal sebanyak 1 Orang, pendidikan min
S2 dengan pengalaman 3 Tahun, memiliki sertifikat kompetensi
KTPA yang masih berlaku di Lembaga Penyedia Jasa Penyusun
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (LPJP
AMDAL) Terintegrasi Kompetensi di Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan
2) Anggota Tim Penyusun Amdal sebayak 2 Orang, pendidikan
min S1 dengan pengalaman 2 Tahun, memiliki sertifikat
kompetensi ATPA yang masih berlaku Lembaga Penyedia Jasa
Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(LPJP AMDAL) Terintegrasi Kompetensi di Kementerian
POKOK BAHASAN DESKRIPSI
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tenaga Ahli
1) Tenaga Ahli Lingkungan, min S1 – Teknik Lingkungan,
Pengalaman 5 Tahun, mengkaji bidang tata lingkungan dan
tata bangunan
2) Tenaga Ahli Biologi, min S1 - Biologi, Pengalaman 5 tahun,
mengkaji bidang biologi khususnya flora fauna.
3) Tenaga Ahli Sipil, min S1 – Teknik Arsitektur atau Manajemen
Konstruksi, Pengalaman 5 Tahun, mengkaji bidang struktur
dan arsitektur bangunan dan/atau pelaksanaan konstruksi.
4) Tenaga Ahli Sosial, min S1 - Ilmu Sosial, Pengalaman 5 tahun,
mengkaji bidang sosial kemasyarakatan.
5) Tenaga Ahli Kesehatan, Min S1- Kesehatan Masyarakat atau
K3, Pengalaman 5 Tahun, mengkaji mengenai kesehatan
masyarakat
6) Tenaga Ahli Transportasi, Min S1- Sipil Jalan/Transportasi/PWK
pengalaman 5 tahun, mengkaji mengenai analisa lalu lintas
dan jalan
Asisten Penyusun
1) Tenaga Operator GIS Sebanyak, 1 Orang, Pendidikan minimal
D3 Pengalaman 1 Tahun
2) Tenaga Adm dan Arsip, 2 Orang, Pendidikan minimal D3
Pengalaman 1 Tahun
16. Jadwal Tahapan rencana kegiatan dan waktu pelaksanaan kegiatan, dalam
Pelaksanaan tabel berikut ini:
Kegiatan
NO Jenis Kegiatan Minggu ke
1. Melakukan Penapisan Jenis Rencana 1
Usaha dan/atau Kegiatan
2. Menyusun Rencana Kerja 1
3. Menyusun Deskripsi Rencana Usaha 1
POKOK BAHASAN DESKRIPSI
dan/atau Kegiatan
4. Menyusun Deskripsi Rona 2
Lingkungan Hidup Awal
5. Melibatkan Masyarakat dalam Proses 3
Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan
6. Menentukan Dampak Penting 4
Hipotetik
7. Menentukan Batas Wilayah Studi dan 4
Batas Waktu Kajian
8. Menentukan Metode Studi Analisis 4
Mengenai Dampak Lingkungan
9. Menyusun Dokumen Kerangka 4
Acuan
10. Menyusun Ringkasan Hasil 4
Pelingkupan Kerangka Acuan
11. Menyusun Deskripsi Rinci Rona 4
Lingkungan Hidup Awal
12. Melakukan Prakiraan Dampak 5
Penting
13. Melakukan Evaluasi secara Holistik 5
terhadap Dampak Lingkungan
14. Menyusun Dokumen Analisis 5
Dampak Lingkungan
15. Menyusun Rencana Pengelolaan 5
Lingkungan Hidup
16. Menyusun Rencana Pemantauan 5
Lingkungan Hidup
17. Menyusun Dokumen Rencana 5
Pengelolaan Lingkungan-Rencana
Pemantauan Lingkungan
18. Melakukan Pengendalian Proses 5
Penyusunan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan
19. Pengajuan KA 5
POKOK BAHASAN DESKRIPSI
20. Pengajuan Andal dan RKL-RPL 5
21. Pembahasan Andal dan RKL-RPL 6
17. Kualifikasi Identitas dan legalitas serta pernyataan bersih dari tindakan hukum:
Penyedia Jasa
1) Keputusan Menakertrans Nomor 205 Tahun 2013
2) Permen LHK Nomor 18 Tahun 2021