Biaya Perencanaan Teknis Gedung Ppa Fak. Psikologi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 18589025
Date: 31 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Negeri Makassar
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 999,608,502
Winner (Pemenang): PT Bias Monarchy Konsultan
NPWP: 5*4**4****05**0
RUP Code: 49558325
Work Location: Menara Pinisi UNM Jl. A. P. Pettarani Makassar - Makassar (Kota)
Participants: 71
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
PT Bias Monarchy Konsultan
05*4**4****05**0Rp 786,709,17093.5294.81-
0016128183626000Rp 800,306,67077.4781.63-
0856454293721000Rp 902,720,15470.473.75-
0022400436623000Rp 999,605,60078.9978.93-
0013753256061000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0746946003821000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0433778198422000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0210456083542000---Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualfikasi pada Bab IV Lembar Data Kualifikasi Klausul E
0017725292429000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0031348659711000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0744675075541000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0724709811805000----
0318242575429000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
Envial Solusi Berkarya
04*3**4****13**0---Tidak memenuhi ambang batas unsur dan pengalaman sejenis tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab IX Klausul 2.a.c.
0318164779429000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0809022742807000---Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualfikasi pada Bab IV Lembar Data Kualifikasi Klausul E dan pengalaman sejenis tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab IX Klausul 2.a.c
0926482654805000---Tidak memenuhi ambang batas unsur
0032170243805000-61.37-Tidak memenuhi ambang batas unsur Tenaga Ahli dan juga tidak memenuhi ambang batas total
PT Kaula Utama Konsultan
05*0**6****22**0---Tidak memenuhi ambang batas unsur
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0---Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualfikasi pada Bab IV Lembar Data Kualifikasi Klausul E
CV Nidianra Jaya Konsultan
09*9**0****01**0---Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualfikasi pada Bab IV Lembar Data Kualifikasi Klausul E
0314191677524000---Tidak masuk Daftar Pendek karena berada di peringkat 10.
CV Yasnaya Twins
09*9**2****22**0---Tidak memenuhi ambang batas unsur dan pengalaman sejenis tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab IX Klausul 2.a.c
0032785768722000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0026430330804000---Pengalaman sejenis tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab IX Klausul 2.a.c
0317980225428000---Tidak memenuhi ambang batas unsur
0032360463009000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0845313600805000---Tidak masuk Daftar Pendek karena di peringkat 8.
CV Ashima Consultant
08*9**6****01**0---Tidak masuk Daftar Pendek karena berada di peringkat 9.
0023902687401000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---Tidak memenuhi ambang batas unsur
0924536931532000---Tidak memenuhi ambang batas unsur
0868621426627000---Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualfikasi pada Bab IV Lembar Data Kualifikasi Klausul E
0014134456901000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0734146145621000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0425735651831000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
PT Majestik Engineering Konsultan
09*5**9****01**0---Tidak memenuhi ambang batas unsur
0019922160541000---Pengalaman sejenis tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab IX Klausul 2.a.c
0019181288643000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0016909806805000---Tidak memenuhi ambang batas unsur
0011256120805000----
0015484520429000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0733685341804000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0032804288101000----
CV Yeka Jaya Mandiri
00*7**7****22**0----
0016361677101000----
0025860206647000----
CV Tojabi Mammesa
03*9**4****15**0----
0026550533412000----
0720031285822000----
0316258540429000----
0837976026722000----
Chanel
00*8**4****21**0----
0015515513526000----
0020298709101000----
0029710670101000----
0667070817942000----
0033107913017000----
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1----
0026236869013000----
0020561296801000----
0945495216009000----
0811420751331000----
0011309440423000----
Cikal Transparansi Konsultan
07*6**1****01**0----
0852551399831000----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
PT Varia Usaha Beton
00*4**2****41**0----
CV Indah Charisma
08*1**9****02**0----
0932401730013000----
Attachment
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          PERENCANAAN                       TEKNIS                           
                                                                             
                                                                             
PEMBANGUNAN                        GEDUNG             KULIAH                 
                                                                             
      FAKULTAS                PSIKOLOGI               UNM                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 TAHUN ANGGARAN 2024-2025                                                    
                          URAIAN     SINGKAT                                 
                                                                             
              PEKERJAAN PERENCANAAN   TEKNIS PEMBANGUNAN                     
                                                                             
                 GEDUNG KULIAH FAKULTAS PSIKOLOGI UNM                        
                                                                             
                                                                             
         1. PENDAHULUAN                                                      
                                                                             
         A. Umum                                                             
           1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik - baiknya,
              direncanakan dengan memenuhi kriteria teknis bangunan gedung negara,
                                                                             
              layak dari segi mutu dan biaya sehingga mampu memenuhi secara optimal
              fungsi bangunan, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi
                                                                             
              lingkungan, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di
              Indanesia.                                                     
                                                                             
           2. Penyedia jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan
              secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya  
                                                                             
              perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
              kaidah, norma serta tata laku profesional.                     
                                                                             
           3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Konsultan Perencana Jasa
              Konstruksi perlu disiapkan secara matang sesuai dengan peraturan jasa
              konstruksi yang berlaku sehingga dapat mendorong perwujudan karya
                                                                             
              perencanaan yang sesuai dengan kepentingan negara.             
                                                                             
                                                                             
         B. Latar Belakang.                                                  
           1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup
                                                                             
              Universitas Negeri Makassar                                    
           2. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Rektor Universitas Negeri Makassar
                                                                             
           3. Untuk penyelenggaraan pekerjaan tersebut, dibentuk Organisasi Pengelola
              Satuan kerja berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran dalam
                                                                             
              hal ini Rektor Universitas negeri Makassar Nomor 9/UN36/HK/2024 tanggal 2
              Januari 2024.                                                  
                                                                             
         C. Referensi Hukum.                                                 
                                                                             
           1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( Buku III tentang Perikatan )
                                                                             
           2. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi       
                                                                             
           3. Undang undang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran         
                                                                             
           4. Undang undang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek               
                                                                             
           5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
              Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Jasa  
                                                                             
              konstruksi                                                     
                                                                             
           6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang
              Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 tahun 2014 Tentang
                                                                             
              Keinsinyuran                                                   
                                                                             
           7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang
              pengadaan Barang/Jasa Pemerintah                               
                                                                             
           8. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan 
                                                                             
              Bangunan Gedung Negara                                         
           9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
                                                                             
              Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
              Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.                       
                                                                             
           10. Surat Edaran Menteri PUPR No.7 tahun 2024 – Tentang Standar Susunan
                                                                             
              Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan melalui penyedia
              Jasa Konsultansi Perancangan Konstruksi.                       
                                                                             
                                                                             
         2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                
                                                                             
           1) Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini agar menjadi acuan bagi
              konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
              proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
                                                                             
              pelaksanaan pekerjaan perencanaan.                             
           2) Tujuan dari KAK ini agar konsultan Perencana melaksanakan tanggung
                                                                             
              jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
              dengan KAK.                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         3. SASARAN                                                          
           Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas
           Psikologi UNM.                                                    
                                                                             
                                                                             
         4. SUMBER PENDANAAN                                                 
                                                                             
         A. Biaya Perencanaan.                                               
           1. Untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini disiapkan biaya sebesar
                                                                             
              Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari anggaran PNBP BLU 
              Universitas Negeri Makassar.                                   
                                                                             
           2. Biaya pekerjaan konsultan Perencana dan tata cara pembayaran diatur secara
              kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencana
                                                                             
              sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari:              
              a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga pendukung.                
                                                                             
              b. Pembuatan dan penggandaan laporan.                          
              c. Pembelian bahan dan ATK.                                    
                                                                             
              d. Sewa kendaraan.                                             
              e. perjalanan (lokal maupun luar kota).                        
              f. Pajak.                                                      
                                                                             
           3. Pembayaran biaya konsultan Perencana didasarkan pada tahapan kemajuan
              pekerjaan perencanaan dengan rincian sbb:                      
                                                                             
                a. tahap konsepsi perancangan sebesar 10% (sepuluh per seratus);
                b. tahap pra rancangan sebesar 20% (dua puluh per seratus);  
                                                                             
                c. tahap pengembangan rancangan sebesar 25% (dua puluh lima per
                   seratus);                                                 
                                                                             
                d. tahap rancangan detail meliputi penyusunan rancangan gambar detail
                   dan penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta Rencana
                                                                             
                   Anggaran Biaya (RAB) sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
                e. tahap pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 5%
                   (lima per seratus); dan                                   
                                                                             
                f. tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima belas per seratus).
              Penilaian terhadap setiap tahapan pekerjaan menjadi tugas dan tanggung
                                                                             
              jawab dari Tim Teknis (Direksi Teknis) Universitas Negeri Makassar.
                                                                             
                                                                             
         B. Sumber Dana.                                                     
           Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan pada
                                                                             
           anggaran PNBP/BLU Universitas Negeri Makassar TA. 2024-2025       
                                                                             
                                                                             
         5. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG           
           A. Lingkup Kegiatan adalah Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas
              Psikologi UNM dilahan seluas 21 m X 29 m, 5 lantai.            
                                                                             
                                                                             
           B. Lokasi Kegiatan Fakultas Psikologi UNM Jl. Mapala Raya No.1, Tidung, 90222
                                                                             
           C. Data Lokasi;                                                   
                                                                             
           Lokasi perencanaan terletak dijalan Mapala Raya No.1, Tidung, 90222 Makassar,
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           Gambar 1. Peta Situasi Lokasi Perencanaan                         
                                                                             
           Selain data visual diatas Konsultan perencana ditugaskan untuk:   
           1) Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi
                                                                             
              yang dibutuhkankan selain dari informasi yang diberikan oleh Kuasa Pengguna
              Anggaran termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.            
                                                                             
           2) Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
              dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kuasa Pengguna
                                                                             
              Anggaran, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan
              perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
                                                                             
              Konsultan Perencana.                                           
           3) Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
                                                                             
              perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:      
              a. Informasi tentang lahan, meliputi :                         
                 (1). Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas, dan topografi,
                                                                             
                 (2). Kondisi tanah (hasil soil test lapangan dan laboratorium),
                 (3). Keadaan air tanah,                                     
                                                                             
                 (4). Peruntukan tanah,                                      
                 (5). Koefisien dasar bangunan,                              
                                                                             
                 (6). Koefisien lantai bangunan,                             
                 (7). Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-
                                                                             
                    lain.                                                    
              b. Pemakai bangunan:                                           
                                                                             
                 (1). Struktur organisasi,                                   
                 (2). Jumlah personiL-personil sekarang dan satuan kerja     
                    pengembangan untuk 5 tahun mendatang (umumnya 5 tahun),  
                 (3). Kegiatan utama utama, penunjang, pelengkap,            
                 (4). Perlengkapan / peralatan khusus, jenis, berat, dan dimensinya.
                                                                             
              c. Kebutuhan bangunan:                                         
                 (1). Program ruang,                                         
                 (2). Kebutuhan Pengguna tentang organisasi / pemanfaatan ruang,
                                                                             
              d. Kebutuhan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan dengan
                pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang tersebut.
                                                                             
              e. Kebutuhan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang/ bangunan.
              f. Keinginan - keinginan tentang utilitas bangunan seperti:    
                                                                             
                  i.Air bersih :                                             
                   1) kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang),           
                                                                             
                   2) sumber air, jaringan dan kapasitasnya.                 
                 ii.Air hujan dan air buangan;                               
                                                                             
                   1) Letak saluran kota,                                    
                   2) Cara pembuangan keluar tapak.                          
                 iii.Air kotor dan sampah.                                   
                                                                             
                   1) Letak Tempat Pembuangan Sementara (TPS)                
                   2) Cara pembuangan keluar dari TPS                        
                                                                             
                 iv.Tata Udara/A.C.                                          
                   1) Beban (Ton ref),                                       
                                                                             
                   2) Pembagian beban,                                       
                   3) Sistem yang diinginkan.                                
                                                                             
                 v. Transportasi verfikal dalam bangunan (bila dipersyaratkan);
                   1) Type dan kapasitas yang akan dipilih,                  
                                                                             
                   2) Intervall dan waktu tunggu (Waiting Time),             
                   3) Penggunaan escalator dan conveyor.                     
                                                                             
                 vi.Penanggulangan bahaya kebakaran:                         
                   1) detector (jenis, type),                                
                   2) fire alarm (jenis),                                    
                                                                             
                   3) peralatan permadam kebakaran (jenis, kemampuan).       
                 vii.Pengaman dari bahaya pencurian dan perusakan:           
                                                                             
                   1) Alarm (jenis, type),                                   
                   2) Sistem yang dipilih.                                   
                                                                             
                viii.Jaringan listrik :                                      
                   1) Kebutuhan daya,                                        
                                                                             
                   2) Sumber daya dan spesifikasinya,                        
                   3) Cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas, spesifikasi).  
                                                                             
                 ix.Jaringan komunikasi (telepon dan intranet/network);      
                   1) Kebutuhan titik pembicaraan,                           
                                                                             
                   2) Sistim yang dipilih.                                   
                 x. Dan lain-lain sesuai keperluannya.                       
                   1) Program alih teknologi.                                
                                                                             
                   2) Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.                
            Kuasa Pengguna Anggaran akan menugaskan Tim Teknis sebagai wakil sah
                                                                             
            Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak sebagai Direksi Teknis untuk
            mengawasi dan menilai hasil pelaksanaan pekerjaan Konsultan Perencana. Bila
            diperlukan, Direksi Teknis dapat melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan
                                                                             
            sesuai keperluan di lapangan.                                    
                                                                             
                                                                             
         6. LINGKUP PEKERJAAN                                                
            6.1 LINGKUP TUGAS                                                
                                                                             
            Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah
            berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku, yang dapat meliputi tugas-
                                                                             
            tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik
            bangunan gedung negara yang terdiri dari:                        
                                                                             
            a) Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
               (termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat interpretasi secara garis
               besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat
                                                                             
               mengenai peraturan daerah/ perijinan bangunan.                
            b) Penyusunan Prarencana seperti rencana tapak, pra-rencana bangunan
                                                                             
               termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya, dan mengurus
               perijinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota, keterangan
                                                                             
               persyaratan bangunan dan lingkungan, dan IMB dari Pemerintah Daerah
               Setempat.                                                     
                                                                             
            c) Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat:         
              (1). Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi atau studi
                                                                             
                  maket yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas. Perhitungan
                  struktur harus ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin
                                                                             
                  Sertifikat.                                                
              (2). Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
              (3). Rencana utilitas, dan Tata Hijau/landscape beserta uraian konsep dan
                                                                             
                  perhitungannya.                                            
              (4). Perkiraan biaya.                                          
                                                                             
            d) Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:                
              (1). Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang
                                                                             
                  sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui. Semua gambar
                  arsitektur, struktur, dan utilitas harus ditanda tangani oleh Penanggung
                                                                             
                  Jawab Perusahaan dan Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat.
              (2). Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                    
                                                                             
              (3). Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
                  pekerjaan konstruksi (E.E.).                               
                                                                             
              (4). Perincian Mata Pembayaran Penyelenggaraan Sistem Manajemen
                  Keselamatan Konstruksi                                     
              (5). Laporan akhir perencanaan.                                
                                                                             
            e) Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pejabat Pembuat
                                                                             
               Komitmen di dalam menyusun dokumen rencana pelaksanaan pengadaan
               dan membantu Pokja Pemilihan menyusun dokumen pemilihan.      
            f) Membantu Pokja Pemlihan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
                                                                             
               menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran,
               menyusun kembali dokumen pemilihan, dan melaksanakan tugas-tugas yang
                                                                             
               sama apabila terjadi tender ulang.                            
            g) Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
                                                                             
               melaksanakan satuan kerja seperti :                           
              (1). Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
                                                                             
                  bila ada perubahan.                                        
              (2). Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
                                                                             
                  selama masa pelaksanaan konstruksi.                        
              (3). Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
                                                                             
                  penggunaan bahan.                                          
              (4). Membuat laporan akhir pengawasan berkala.                 
                                                                             
                                                                             
            6.2 TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PERENCANA                           
            a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                                                                             
               perencanaan yang berlaku dilandasi Undang-undang Nomor 02 Tahun 2017
               Tentang Jasa Konstruksi, PP No.22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan
                                                                             
               Undang-undang No. 02 Tahun 2017 dan Permen PUPR No. 22 Tahun 2018
               Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                           
                                                                             
            b. Tanggung jawab Konsultan Perencana adalah minimal sebagai berikut:
               1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
                                                                             
                 standar hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme      
                 pertanggungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
                                                                             
                 berlaku.                                                    
               2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
                 batasan - batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui
                                                                             
                 KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan
                 dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.                     
                                                                             
               3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
                 peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku
                                                                             
                 untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk    
                 bangunan gedung negara.                                     
                                                                             
            c. Terkait Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan (Enginer Estimate),
               maka:                                                         
                                                                             
                1) Konsultan Perencana bertanggung jawab penuh bahwa penyusunan
                   Enginer Estimate dilakukan secara keahlian dan menggunakan data
                                                                             
                   yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga Pejabat
                                                                             
                   Pembuat Komitmen dapat menetapkan Enginer Estimate sebagai
                                                                             
                   HPS.                                                      
                2) Konsultan Perencana wajib mereviu Enginer Estimate apabila batas
                   akhir penetapan HPS lebih dari 28 hari kerja sebelum batas akhir
                                                                             
                   penyampaian dokumen kualifikasi.                          
                3) Apabila dikemudian hari ternyata ditemukan terdapat harga yang tidak
                                                                             
                   wajar dalam penyusunan Enginer Estimate oleh Konsultan Perencana
                   maka hal tersebut merupakan wanprestasi, Konsultan Perencana wajib
                                                                             
                   wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
                                                                             
                                                                             
            6.3 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                     
                1) Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan persiapan
                                                                             
                 Dokumen Lelang Konstruksi diperkirakan selama 3 (tiga) bulan atau 90
                 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
                                                                             
                2) Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
                 Pengawasan Berkala terhadap hasil karyanya selama pelaksanaan
                 Konstruksi Fisik, yang diperkirakan selama 300 (tiga ratus) hari kalender.
                                                                             
                                                                             
            6.4 TENAGA AHLI                                                  
                                                                             
            Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana harus
            menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan
                                                                             
            Perencana sesuai Surat Edaran PUPR No.7 tahun 2024 – tentang standar
            Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan, untuk
                                                                             
            menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam
            KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh PEMBERI TUGAS. Struktur
                                                                             
            Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal sebagai
            berikut:                                                         
                                                                             
                                                         Pengalaman          
                                                  Jumlah                     
          No.    Posisi Jabatan Kerja Keahlian            Minimal            
                                                  (orang)                    
                                                           (Thn.)            
          A.  Tenaga Ahli                                                    
           1                        Ahli Utama (101) 1       5               
              Team Leader / Arsitek                                          
              Ahli Teknik Bangunan                                           
           2                        Ahli Madya (201) 1       5               
              Gedung                                                         
           3                        Ahli Madya (102) 1       5               
              Ahli Desain Interior                                           
           4                        Ahli Madya (103) 1       5               
              Ahli Lansekap                                                  
           5                        Ahli Madya (603) 1       5               
              Ahli K3 Konstruksi                                             
           6                        Ahli Madya (216) 1       5               
              Ahli Geoteknik                                                 
           7                        Ahli Madya (301) 1       5               
              Ahli Teknik Mekanikal                                          
           8                        Ahli Madya (401) 1       5               
              Ahli Teknik Tenaga Listrik                                     
          B.  Tenaga Pendukung                                               
           1                       D3 Komputer      2        2               
              Juru Gambar / Draftman                                         
           2                       D3 Administrasi  2        2               
              Administrator                                                  
                                   S1 Teknik Sipil /                         
           3                                        3        2               
              Surveyor                                                       
                                   Arsitektur                                
                                   S1 Teknik Sipil /                         
           4                                        1        2               
              Estimator                                                      
                                   Arsitektur                                
           5  Design Grafis (3D)   D3 Komputer      1        2               
                Uraian Tugas Tenaga Ahli yang dinilai sebagai syarat tender. 
                A. Tenaga Ahli                                               
                  1) Team Leader /Arsitek                                    
                                                                             
                    Memiliki Latar belakang Pendidikan Minimal Sarjana Teknik Arsitektur
                    (S1) dari Universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
                                                                             
                    swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau
                    perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi (Ijazah Akademis
                                                                             
                    terlampir). Mempunyai NPWP dan Sertifikat Keahlian (SKA) atau
                    Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang masih berlaku yang dikeluarkan
                    oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan
                                                                             
                    Jasa Konstruksi (LPJK) atau Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang
                    dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) atau Surat Tanda
                                                                             
                    Registrasi Arsitek (STRA) yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia
                    (IAI)                                                    
                                                                             
                  2) Ahli Teknik Bangunan Gedung                             
                                                                             
                    Memiliki Latar belakang Pendidikan Minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) dari
                                                                             
                    Universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
                    telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi
                                                                             
                    luar negeri yang telah diakreditasi (Ijazah Akademis terlampir).
                    Mempunyai NPWP dan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat
                                                                             
                    Kompetensi Kerja (SKK) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh
                    Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
                    Konstruksi (LPJK) atau Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang
                                                                             
                    dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII)      
                                                                             
                  3) Ahli Desain Interior                                    
                    Memiliki Latar belakang Pendidikan Minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) dari
                                                                             
                    Universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
                    telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi
                                                                             
                    luar negeri yang telah diakreditasi (Ijazah Akademis terlampir).
                    Mempunyai NPWP dan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat
                                                                             
                    Kompetensi Kerja (SKK) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh
                    Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
                                                                             
                    Konstruksi (LPJK) atau Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang
                    dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII)      
                                                                             
                                                                             
                  4) Ahli Lansekap                                           
                    Memiliki Latar belakang Pendidikan Minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) dari
                                                                             
                    Universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
                    telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi
                                                                             
                    luar negeri yang telah diakreditasi (Ijazah Akademis terlampir).
                    Mempunyai NPWP dan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat
                                                                             
                    Kompetensi Kerja (SKK) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh
                    Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
                                                                             
                    Konstruksi (LPJK) atau Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang
                    dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII)      
                                                                             
                  5) Ahli K3 Konstruksi                                      
                    Memiliki Latar belakang Pendidikan Minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) dari
                                                                             
                    Universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
                    telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi
                                                                             
                    luar negeri yang telah diakreditasi (Ijazah Akademis terlampir).
                    Mempunyai NPWP dan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat
                                                                             
                    Kompetensi Kerja (SKK) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh
                    Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
                                                                             
                    Konstruksi (LPJK) atau Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang
                    dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII)      
                                                                             
                  6) Ahli Geoteknik                                          
                    Memiliki Latar belakang Pendidikan Minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) dari
                                                                             
                    Universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
                    telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi
                                                                             
                    luar negeri yang telah diakreditasi (Ijazah Akademis terlampir).
                    Mempunyai NPWP dan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat
                                                                             
                    Kompetensi Kerja (SKK) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh
                    Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
                                                                             
                    Konstruksi (LPJK) atau Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang
                    dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII)      
                                                                             
                  7) Ahli Teknik Mekanikal                                   
                                                                             
                    Memiliki Latar belakang Pendidikan Minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) dari
                    Universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
                                                                             
                    telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi
                    luar negeri yang telah diakreditasi (Ijazah Akademis terlampir).
                    Mempunyai NPWP dan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat
                                                                             
                    Kompetensi Kerja (SKK) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh
                    Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
                                                                             
                    Konstruksi (LPJK) atau Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang
                    dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII)      
                                                                             
                                                                             
                  8) Ahli Teknik Tenaga Listrik                              
                    Memiliki Latar belakang Pendidikan Minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) dari
                                                                             
                    Universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
                    telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi
                                                                             
                    luar negeri yang telah diakreditasi (Ijazah Akademis terlampir).
                    Mempunyai NPWP dan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat
                                                                             
                    Kompetensi Kerja (SKK) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh
                    Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
                                                                             
                    Konstruksi (LPJK) atau Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang
                    dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII)      
                                                                             
                    Remunerasi tenaga ahli dan tenaga pendukung berdasar kepada
                    Peraturan Menteri PUPR No.524 /KPTS/M/2022 serta Remunerasi
                                                                             
                    INKINDO Tahun 2024                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            6.5 DAFTAR PERALATAN UTAMA                                       
                                                                             
                ✓ Alat uji N-SPT (Standar Penetration Test) max kedalaman 30 m.
                ✓ Tripod, hammer 140 lbs (63.50 kg) dan split spoon.         
                                                                             
                ✓ Alat Mesin Bor 16 PK.                                      
                ✓ Mesin pompa air 7 PK.                                      
                                                                             
                ✓ Sampler Cassing Set diameter 89 cm.                        
                ✓ Alat Sondir (Deutch Cone Penetrometer) dengan bikonus jenis
                 Bagemenn dengan kapasitas maksimum 300 kg/cm2 lengkap dengan
                                                                             
                 batang penetrasi untuk kedalaman 20 meter.                  
               ✓ Total Station (TS) : Type CX 105.                           
                                                                             
               ✓ Waterpass Automatic Leveling.                               
                                                                             
                                                                             
         7. KELUARAN                                                         
            7.1. TAHAPAN PERENCANAAN                                         
                                                                             
                Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
                Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
                                                                             
                minimal meliputi:                                            
                a. Tahap Konsep Rancangan                                    
                                                                             
                  1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi,
                    jumlah dan kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan
                                                                             
                    tanggung jawab waktu perencanaan.                        
                  2) Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, 
                    organisasi hubungan ruang, dll.                          
                                                                             
                  3) Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah
                    sederhana, keterangan rencana kota, dll.                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                b. Tahap Pra - Rancangan                                     
                                                                             
                  1) Laporan hasil pengujian lapangan berupa Data N-SPT, Data
                     Sondir, dan pengujian sampel di laboratorium beserta rekomendasi
                                                                             
                     jenis pondasi yang digunakan                            
                  2) Gambar-gambar hasil pengukuran topografi dan master plan
                                                                             
                  3) Gambar-gambar rencana tapak/letak bangunan              
                  4) Gambar-gambar pra-rencana bangunan.                     
                  5) Perhitungan struktur dan perhitungan pendetailan struktur
                                                                             
                  6) Perkiraan biaya pembangunan.                            
                  7) aporan Perencanaan.                                     
                                                                             
                  8) Mengurus kelengkapan untuk perizinan, IMB, SLF, dan Bukti Hak
                     Atas Tanah.                                             
                                                                             
                  9) Hasil konsultasi rencana dengan Pemda setempat.         
                  10) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).     
                c. Tahap Pengembangan Rencana                                
                                                                             
                  1) Rencana detail arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi
                     dwi dan trimatra bila diperlukan;                       
                                                                             
                  2) Menetapkan klasifikasi rencana bangunan apakah termasuk 
                     gedung beraturan atau tidak beraturan serta menetapkan sistim
                                                                             
                     strukturnya apakah termasuk rangka pemikul momen biasa atau
                     rangka pemikul momen khusus atau penggunaan sistim struktur
                                                                             
                     lainnya sesuai kriteria zona kegempaan yang diisyaratkan di dalam
                     SNI terbaru.                                            
                                                                             
                  3) Uraian analisa perhitungan struktur lengkap secara general
                     dengan memperhitungkan semua kombinasi beban ultimit/batas
                                                                             
                     dan kondisi-kondisi yang tidak lazim, kondisi yang secara struktural
                     tidak memenuhi syarat sebagai bangunan yang beraturan ataupun
                     persyaratan sistim struktur sesuai pertimbangan zona wilayah
                                                                             
                     kegempaan berdasarkan SNI terbaru.                      
                  4) Uraian analisa struktur pada kondisi pembebanan bertahap
                                                                             
                     (sequential loading) pada masa konstruksi;              
                  5) Uraian analisa kinerja struktur bangunan gedung dengan Pushover
                                                                             
                     Analysis dengan mengacu pada prinsip strong-column-weak-beam
                     sesuai kriteria zona wilayah kegempaan dimana bangunan berada
                                                                             
                     berdasarkan SNI terbaru.                                
                  6) Uraian analisa perhitungan pendetailan struktur sesuai SNI terbaru
                                                                             
                     dan analisa perhitungan-perhitungan standar yang secara rasional
                     dapat diterima untuk perkuatan-perkuatan tambahan pada bagian-
                                                                             
                     bagian tertentu pada bangunan.                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                  7) Uraian analisa perhitungan struktur dan rencana gambar  
                     perkuatan sementara maupun perkuatan tetap untuk        
                                                                             
                     mengantisipasi kemungkinan terjadinya longsoran setempat akibat
                     perkolasi air tanah maupun pergerakan tanah lunak.      
                                                                             
                  8) Rencana gambar struktur dan pendetailan struktur yang meliputi
                     detail elemen struktur balok, kolom dan pelat, sambungan-
                                                                             
                     sambungan yang terdiri dari detail sambungan tulangan,  
                     sambungan balok-kolom, sambungan pelat-balok komposit jika
                     menggunakan pelat baja bondek, detail sambungan kolom-slof-
                                                                             
                     pondasi, detail bengkonan tulangan beugel, pengekang, angkur
                     dan sebagainya.                                         
                                                                             
                  9) Rencana detail mekanikal-elektrikal termasuk IT, beserta uraian
                     konsep dan perhitungannya;                              
                                                                             
                  10) Uraian dan gambar rencana metode pelaksanaan konstruksi dan
                     skedul sampling dan pengendalian mutu konstruksi;       
                                                                             
                  11) Garis-garis besar spesifikasi teknis bahan, struktur dan arsitektural
                     (Outline Specifi-cations) sesuai SNI terbaru;           
                                                                             
                  12) Perkiraan biaya.                                       
                                                                             
                d. Tahap Rencana Detail                                      
                                                                             
                  1) Gambar-gambar dan hasil perhitungan struktur / DED (Detail
                     Enginering Design)                                      
                  2) Rencana kerja dan syarat-syarat, (RKS)                  
                                                                             
                  3) Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (RAB/BoQ)   
                     berdasarkan Analisa Biaya Konstruksi (SNI terbaru).     
                                                                             
                  4) Perincian Mata Pembayaran Penyelenggaraan Sistem Manajemen
                     Keselamatan Konstruksi.                                 
                                                                             
                  5) Rancangan Konseptual dan biaya penerapan Sistem Manajemen
                     Keselamatan Konstruksi (SMKK).                          
                                                                             
                                                                             
                e. Tahap Tender.                                             
                                                                             
                   Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP).              
                                                                             
                                                                             
                f. Tahap Pengawasan Berkala                                  
                  1) Laporan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa kesesuaian
                     pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,    
                                                                             
                     melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis     
                     pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan   
                                                                             
                     terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa    
                     konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan,
                                                                             
                     dan membuat laporan akhir pengawasan berkala;           
                                                                             
                                                                             
                  2) Memeriksa kesesuaian penerapan Sistem Manajemen         
                     Keselamatan Konstruksi (SMKK).                          
                                                                             
                  3) Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
                     perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, 
                                                                             
                     petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
                     gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan 
                                                                             
                     perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.             
                                                                             
                                                                             
         10.2. K R l T E R l A                                               
             A. Kriteria Umum                                                
               Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang
                                                                             
               dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan  
               disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu:
                                                                             
               1)Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :                     
                                                                             
                 a. Menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan tata
                    ruang dan tata bangunan yang ditetapkan di Daerah yang   
                                                                             
                    bersangkutan,                                            
                 b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya,  
                                                                             
                 c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan.
               2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan                      
                                                                             
                 a. Menjamin terwujudnya keamanan dan kemudahan akses antar  
                    ruang serta kenyamanan manusia dalam mewujudkan interaksi
                    sosial sesuai fungsi dan peruntukan bangunan yang lebih humanis.
                                                                             
                 b. Menjamin keamanan berlindung ataupun kemudahan akses     
                    penyelamatan manusia dengan cepat pada kondisi-kondisi darurat
                                                                             
                    bencana kebakaran, angin kencang, longsor atapun gempa.  
                 c. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan      
                                                                             
                    berdasarkan karakteristik lingkungan, hemat energi (green building),
                    memenuhi ketentuan wujud bangunan dan budaya daerah,     
                                                                             
                    sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya (fisik,
                    sosial dan budaya),                                      
                                                                             
                 d. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
                    keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya,
                                                                             
                 e. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan
                    tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.    
               3) Persyaratan Struktur Bangunan                              
                                                                             
                 a. Menjamin kekuatan bangunan aman terhadap keselamatan pekerja
                    akibat beban-beban pelaksanaan pada setiap tahapan pelaksanaan
                                                                             
                    konstruksi.                                              
                 b. Menjamin kekuatan bangunan gedung yang dapat mendukung   
                                                                             
                    beban-beban ultimit yang timbul akibat perilaku alam dan manusia
                    (angin, gempa, perilaku material struktural dan beban kerja lainnya),
                 c. Menjamin struktur bangunan dapat berperilaku inelastik yang
                    panjang atau tidak runtuh mendadak pada saat dilanda gempa
                                                                             
                    dengan intensitas sedang sampai kuat sehingga manusia pengguna
                    masih dapat memiliki kesempatan penyelamatan sebelum gedung
                                                                             
                    mengalami keruntuhan total.                              
                 d. Menjamin struktur bangunan masih dapat segera diakses dan diberi
                                                                             
                    perbaikan pada kerusakan arsitektural maupun strukturalnya pasca
                    bencana gempa pada intensitas rendah sampai sedang.      
                                                                             
                 e. Menjamin struktur bangunan tidak mengalami kondisi penurunan
                    maupun pergeseran setempat akibat kondisi tanah, tidak mengalami
                    retak struktural akibat alih fungsi ruang, pemilihan material dan mutu
                                                                             
                    bahan yang tidak tepat, yang dapat mempengaruhi estetika 
                    arsitektural maupun kondisi kekuatan struktural atau sampai
                                                                             
                    mengakibatkan struktur mengalami gagal fungsi.           
                 f. Menjamin struktur bangunan tidak mengalami deformasi dan 
                                                                             
                    penurunan kekuatan akibat temperatur tinggi akibat kebakaran dan
                    pemanasan lingkungan.                                    
                                                                             
                 g. Menjamin pengaturan dan penempatan utilitas bangunan tidak
                    mempengaruhi perilaku struktur.                          
                                                                             
                 h. Menjamin keselamatan nyawa dan meminimalkan korban manusia
                    serta kerugian materil dan property lainnya akibat kerusakan fisik
                                                                             
                    yang disebabkan oleh kegagalan struktur.                 
               4) Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran                   
                 a. Menjamin terwujudnya sistem proteksi pasif dan aktif pada
                                                                             
                    bangunan Gedung dari bahaya kebakaran.                   
                 b. Menjamin terwujudnya penggunaan material-material arsitektural
                                                                             
                    bangunan yang memiliki ketahanan terhadap api lebih baik.
                 c. Menjamin terwujudnya bangunan dengan penataan ruang,     
                                                                             
                    penempatan peralatan alat pemadam kebakaran dan proteksi diri
                    serta jalur evakuasi pada gedung yang dapat dengan mudah 
                                                                             
                    diakses saat terjadi bencana kebakaran, sehingga:        
                    a) mudah bagi penghuni melakukan self protection dalam meredam
                                                                             
                       atau mamdamkan api.                                   
                    b) cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman,
                                                                             
                    c) cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam kebakaran  
                       memasuki lokasi ruangan untuk memadamkan api,         
                                                                             
                    d) dapat menghindari dan meminimalisir kerusakan pada properti
                       lainnya.                                              
                                                                             
               5) Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar                  
                 a. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses
                                                                             
                    yang layak, aman dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas
                    serta layanan di dalamya,                                
                 b. menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari kesakitan
                    atau luka saat evakuasi pada keadaan darurat,            
                                                                             
                 c. menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat, 
                    khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial,      
                                                                             
               6) Persyaratan Transportasi dalam Gedung                      
                 a. menjamin tersedianya sarana transportasi yang layak, aman, dan
                                                                             
                    nyaman di dalam bangunan gedung,                         
                 b. menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat, 
                    khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial,      
                                                                             
               7) Persyaratan Pencahayaan Darurat, Tanda arah Keluar, dan Sistem
                 Peringatan Bahaya                                           
                                                                             
                 a. Menjamin tersedianya sinyal dan penandaan dini yang informatif di
                    dalam bangunan gedung apabila terjadi keadaan darurat,   
                                                                             
                 b. Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman,
                    apabila terjadi keadaan darurat,                         
                                                                             
               8) Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi :
                 a. menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman
                                                                             
                    dalam menunjang terselenggaranya satuan kerjadi dalam bangunan
                    gedung sesuai dengan fungsinya,                          
                                                                             
                 b. menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan        
                    penghuninya dari bahaya akibat petir,                    
                                                                             
                 c. menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam
                    menunjang terselenggaranya satuan kerjadi dalam bangunan 
                    gedung sesuai dengan fungsinya.                          
                                                                             
                 d. Menjamin pengaturan dan penempatan instalasi listrik bangunan
                    tidak mempengaruhi perilaku yang dapat menurunkan kekuatan
                                                                             
                    struktur.                                                
               9) Persyaratan Sanitasi Bangunan Gedung dan Lingkungan        
                                                                             
                 a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam  
                    menunjang pada bangunan gedung dan lingkungan sesuai dengan
                                                                             
                    fungsinya,                                               
                 b. menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan
                                                                             
                    kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan,        
                 c. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi
                                                                             
                    secara baik, yaitu mudah diakses mudah dibersihkan, serta mudah
                    dalam pemeliharaan.                                      
                 d. Menjamin pengaturan dan penempatan sanitasi bangunan tidak
                                                                             
                    mempengaruhi perilaku yang dapat menurunkan kekuatan struktur.
               10) Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara             
                                                                             
                  a. menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami
                    maupun buatan dengan prinsip hemat energi dalam menunjang
                                                                             
                    terselenggaranya satuan kerja dalam bangunan gedung sesuai
                    dengan fungsinya,                                        
                  b. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
                                                                             
                    udara secara baik,                                       
               11) Persyaratan Pencahayaan :                                 
                                                                             
                  a. menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik
                    alami maupun buatan dengan prinsip hemat energi dalam    
                                                                             
                    menunjang terselenggaranya satuan kerja dalam bangunan gedung
                    sesuai dengan fungsinya,                                 
                                                                             
                  b. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan 
                    pencahayaan secara baik,                                 
                                                                             
               12) Persyaratan Kebisingan dan Getaran                        
                  a. menjamin terwujudnya kenyamanan penghuni (human comfort) dari
                                                                             
                    gangguan noise seperti gema dan kebisingan dari suara dan getaran
                    mesin, serta gangguan ketidak nyamanan akibat efek angin yang
                                                                             
                    tidak diinginkan,                                        
                  b. Menjamin penggunaan dan penataan ornament arsitektural yang
                    dapat meredam getaran-getaran noise.                     
                                                                             
                  c. menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau satuan kerja
                    yang menimbulkan dampak negatif suara dan getaran adalah upaya
                                                                             
                    pengendalian pencemaran dan atau mencegah perusakan      
                    lingkungan.                                              
                                                                             
               13) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)   
                 Konstruksi.                                                 
                                                                             
                  a. Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi                
                  b. Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan                      
                                                                             
                  c. Alat Pelindung Kerja dan Pelindung Diri                 
                  d. Asuransi dan Perizinan                                  
                                                                             
                  e. Personil K3                                             
                  f. Fasilitas, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan         
                  g. Rambu-rambu                                             
                                                                             
                  h. Konsultasi dengan ahli terkait                          
                  i. Persyaratan yang terkait dengan Pengendalian Risiko Keselamatan
                                                                             
                    Konstruksi                                               
             B. Kriteria Khusus                                              
                                                                             
               Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat -syarat yang khusus,
               spesifik berkaitan dengan bangunan gedung yang akan direncanakan, baik
                                                                             
               dari segi fungsi khusus bangunan, segi teknis lainnya, misalnya:
               1. Dikaitkan dengan upaya pelestarrian atau konservasi bangunan yang
                                                                             
                 ada.                                                        
               2. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada   
                 disekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan
                                                                             
                 lingkungan.                                                 
               3. Solusi dan batasan - batasan kontekstual , seperti faktor sosial budaya
                 setempat, geografi klimatologi, dan lain - lain.            
                                                                             
                                                                             
               B.1. AZAS-AZAS                                                
                                                                             
               Selain dari kriteria diatas, di dalam melaksanakan tugasnya konsultan
               Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara
                                                                             
               sebagai berikut:                                              
               a. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi
                 tidak berlebihan.                                           
                                                                             
               b. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
                                                                             
                 kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi
                 antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai
                                                                             
                 bangunan pelayanan kepada masyarakat.                       
               c. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi
                                                                             
                 dan  pemeliharaan bangunan sepanjang umumya, hendaknya      
                 diusahakan serendah mungkin.                                
               d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga 
                                                                             
                 bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat
                 dimanfaatkan secepatnya.                                    
                                                                             
               e. Bangunan gedung negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas
                 lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di
                                                                             
                 sekitarnya.                                                 
                                                                             
                                                                             
               B.2. PROSES PERENCANAAN                                       
               a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang
                                                                             
                 diminta, konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan
                 berkala dengan Pengelola Kegiatan.                          
                                                                             
               b. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan
                 pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran
                 yang ditetapkan dalam KAK ini.                              
                                                                             
               c. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan
                 bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.          
                                                                             
                                                                             
               B.3. PROGRAM KERJA                                            
                                                                             
               1) Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal
                 meliputi :                                                  
                                                                             
                 1. Jadual kegiatan secara detail.                           
                 2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya). Tenaga-
                                                                             
                    tenaga yang diusulkan oleh konsultan perencana harus     
                    mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja.        
                 3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.                 
                                                                             
                                                                             
               2) Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari
                 Kepala Satuan Kerja, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh
                                                                             
                 Konsultan Perencana dan mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola
                 Teknis Kegiatan.                                            
                                                                             
             C. Secara Umum, persyaratan teknis bangunan gedung negara mengikuti
               ketentuan dalam :                                             
                                                                             
               1) Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.    
               2) Undang undang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran     
                                                                             
               3) Undang undang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek           
               4) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan   
                                                                             
                 Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.    
                                                                             
               5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019
                 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 tahun 2014
                                                                             
                 Tentang Keinsinyuran                                        
                                                                             
               6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021
                 tentang peraturan pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang bangunan
                                                                             
                 gedung.                                                     
               7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat      
                                                                             
                 No.22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
               8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.21
                                                                             
                 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
                 Hijau.                                                      
               9) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat      
                                                                             
                 No.524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
                 Kerja Konstruksi Pada Jenjang Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
                                                                             
                 Konstruksi.                                                 
               10) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  
                                                                             
                 No.11/SE/M/2019 Tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan
                 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.                    
                                                                             
               11) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.7
                 tahun 2024 – Tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha
                                                                             
                 Jasa Konsultansi Perancangan melalui penyedia Jasa Konsultansi
                 Perancangan Konstruksi.                                     
               12) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar
                                                                             
                 teknis yang terkait.                                        
               13) Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.        
                                                                             
                                                                             
               B.4. PELAPORAN                                                
                                                                             
               1) Laporan Pendahuluan.                                       
                  a. Laporan Perijinan, UKL-UPL dan Andalalin                
                                                                             
                  b. Laporan Survei dan Pengukuran                           
                  c. Laporan Soil Test dan Boring                            
               2) Laporan Pra-rencana dan Konsepsi Perencanaan dan Perancangan
                                                                             
               3) Laporan Pengembangan Rencana                               
                  a. Detail Engineering Design (DED).                        
                                                                             
                  b. Rencana Anggaran Biaya (RAB/BQ)                         
                  c. Analisa Struktur                                        
                  d. Rencana Kerja dan Syarat / Spesifikasi Teknis (RKS)     
                                                                             
                  e. Sistem Manajemen K3 dan Penetapan tingkat Resiko K3 /SMK3
               4) KAK Pengawasan.                                            
                                                                             
               5) SMK3 Konstruksi Untuk Konsultan Pengawas dan Kontraktor.   
               6) File Gambar 3D/Animasi.                                    
                                                                             
               7) Dokumen Tender / Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP).      
               8) Laporan Pengawasan Berkala.                                
                                                                             
               Semua Laporan tersebut diserahkan dalam bentuk Hardcopy (di Cetak) dan
               Softcopy diberikan dalam bentuk file yang disimpan di SSD 1 TB.
                                                                             
                                                                             
               B.5. PENUTUP                                                  
                                                                             
               1) Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan
                  hendaknya merneriksa sernua bahan masukan yang diterima dan
                  mencarii bahan masukan lain yang dibutuhkan.               
                                                                             
               2) Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun
                  program kerja untuk dibahas dengan Kepala Satuan Kerja.    
                                                                             
                                                                             
                                                Makassar, Oktober 2024       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                               Pejabat Pembuat Komitmen