| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | Rp 786,709,170 | 93.52 | 94.81 | - |
| 0016128183626000 | Rp 800,306,670 | 77.47 | 81.63 | - | |
| 0856454293721000 | Rp 902,720,154 | 70.4 | 73.75 | - | |
| 0022400436623000 | Rp 999,605,600 | 78.99 | 78.93 | - | |
| 0013753256061000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0746946003821000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0433778198422000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0210456083542000 | - | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualfikasi pada Bab IV Lembar Data Kualifikasi Klausul E | |
| 0017725292429000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0031348659711000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0724709811805000 | - | - | - | - | |
| 0318242575429000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
Envial Solusi Berkarya | 04*3**4****13**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur dan pengalaman sejenis tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab IX Klausul 2.a.c. |
| 0318164779429000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0809022742807000 | - | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualfikasi pada Bab IV Lembar Data Kualifikasi Klausul E dan pengalaman sejenis tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab IX Klausul 2.a.c | |
| 0926482654805000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur | |
| 0032170243805000 | - | 61.37 | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur Tenaga Ahli dan juga tidak memenuhi ambang batas total | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualfikasi pada Bab IV Lembar Data Kualifikasi Klausul E |
CV Nidianra Jaya Konsultan | 09*9**0****01**0 | - | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualfikasi pada Bab IV Lembar Data Kualifikasi Klausul E |
| 0314191677524000 | - | - | - | Tidak masuk Daftar Pendek karena berada di peringkat 10. | |
CV Yasnaya Twins | 09*9**2****22**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur dan pengalaman sejenis tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab IX Klausul 2.a.c |
| 0032785768722000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0026430330804000 | - | - | - | Pengalaman sejenis tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab IX Klausul 2.a.c | |
| 0317980225428000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur | |
| 0032360463009000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0845313600805000 | - | - | - | Tidak masuk Daftar Pendek karena di peringkat 8. | |
CV Ashima Consultant | 08*9**6****01**0 | - | - | - | Tidak masuk Daftar Pendek karena berada di peringkat 9. |
| 0023902687401000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur |
| 0924536931532000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur | |
| 0868621426627000 | - | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualfikasi pada Bab IV Lembar Data Kualifikasi Klausul E | |
| 0014134456901000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0734146145621000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0425735651831000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
PT Majestik Engineering Konsultan | 09*5**9****01**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur |
| 0019922160541000 | - | - | - | Pengalaman sejenis tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab IX Klausul 2.a.c | |
| 0019181288643000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0016909806805000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur | |
| 0011256120805000 | - | - | - | - | |
| 0015484520429000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0733685341804000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0032804288101000 | - | - | - | - | |
CV Yeka Jaya Mandiri | 00*7**7****22**0 | - | - | - | - |
| 0016361677101000 | - | - | - | - | |
| 0025860206647000 | - | - | - | - | |
CV Tojabi Mammesa | 03*9**4****15**0 | - | - | - | - |
| 0026550533412000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0837976026722000 | - | - | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - | - | - |
| 0015515513526000 | - | - | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | - | - | |
| 0029710670101000 | - | - | - | - | |
| 0667070817942000 | - | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | - |
| 0026236869013000 | - | - | - | - | |
| 0020561296801000 | - | - | - | - | |
| 0945495216009000 | - | - | - | - | |
| 0811420751331000 | - | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | - | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****01**0 | - | - | - | - |
| 0852551399831000 | - | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - | - | - |
CV Indah Charisma | 08*1**9****02**0 | - | - | - | - |
| 0932401730013000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
PERENCANAAN TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH
FAKULTAS PSIKOLOGI UNM
TAHUN ANGGARAN 2024-2025
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN
GEDUNG KULIAH FAKULTAS PSIKOLOGI UNM
1. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik - baiknya,
direncanakan dengan memenuhi kriteria teknis bangunan gedung negara,
layak dari segi mutu dan biaya sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunan, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungan, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di
Indanesia.
2. Penyedia jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku profesional.
3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Konsultan Perencana Jasa
Konstruksi perlu disiapkan secara matang sesuai dengan peraturan jasa
konstruksi yang berlaku sehingga dapat mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan negara.
B. Latar Belakang.
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup
Universitas Negeri Makassar
2. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Rektor Universitas Negeri Makassar
3. Untuk penyelenggaraan pekerjaan tersebut, dibentuk Organisasi Pengelola
Satuan kerja berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran dalam
hal ini Rektor Universitas negeri Makassar Nomor 9/UN36/HK/2024 tanggal 2
Januari 2024.
C. Referensi Hukum.
1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( Buku III tentang Perikatan )
2. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
3. Undang undang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran
4. Undang undang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Jasa
konstruksi
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 tahun 2014 Tentang
Keinsinyuran
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang
pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
8. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
10. Surat Edaran Menteri PUPR No.7 tahun 2024 – Tentang Standar Susunan
Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan melalui penyedia
Jasa Konsultansi Perancangan Konstruksi.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1) Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini agar menjadi acuan bagi
konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan pekerjaan perencanaan.
2) Tujuan dari KAK ini agar konsultan Perencana melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
dengan KAK.
3. SASARAN
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas
Psikologi UNM.
4. SUMBER PENDANAAN
A. Biaya Perencanaan.
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini disiapkan biaya sebesar
Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari anggaran PNBP BLU
Universitas Negeri Makassar.
2. Biaya pekerjaan konsultan Perencana dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencana
sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari:
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga pendukung.
b. Pembuatan dan penggandaan laporan.
c. Pembelian bahan dan ATK.
d. Sewa kendaraan.
e. perjalanan (lokal maupun luar kota).
f. Pajak.
3. Pembayaran biaya konsultan Perencana didasarkan pada tahapan kemajuan
pekerjaan perencanaan dengan rincian sbb:
a. tahap konsepsi perancangan sebesar 10% (sepuluh per seratus);
b. tahap pra rancangan sebesar 20% (dua puluh per seratus);
c. tahap pengembangan rancangan sebesar 25% (dua puluh lima per
seratus);
d. tahap rancangan detail meliputi penyusunan rancangan gambar detail
dan penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta Rencana
Anggaran Biaya (RAB) sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
e. tahap pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 5%
(lima per seratus); dan
f. tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima belas per seratus).
Penilaian terhadap setiap tahapan pekerjaan menjadi tugas dan tanggung
jawab dari Tim Teknis (Direksi Teknis) Universitas Negeri Makassar.
B. Sumber Dana.
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan pada
anggaran PNBP/BLU Universitas Negeri Makassar TA. 2024-2025
5. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
A. Lingkup Kegiatan adalah Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas
Psikologi UNM dilahan seluas 21 m X 29 m, 5 lantai.
B. Lokasi Kegiatan Fakultas Psikologi UNM Jl. Mapala Raya No.1, Tidung, 90222
C. Data Lokasi;
Lokasi perencanaan terletak dijalan Mapala Raya No.1, Tidung, 90222 Makassar,
Gambar 1. Peta Situasi Lokasi Perencanaan
Selain data visual diatas Konsultan perencana ditugaskan untuk:
1) Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi
yang dibutuhkankan selain dari informasi yang diberikan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2) Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kuasa Pengguna
Anggaran, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan
perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
Konsultan Perencana.
3) Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Informasi tentang lahan, meliputi :
(1). Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas, dan topografi,
(2). Kondisi tanah (hasil soil test lapangan dan laboratorium),
(3). Keadaan air tanah,
(4). Peruntukan tanah,
(5). Koefisien dasar bangunan,
(6). Koefisien lantai bangunan,
(7). Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-
lain.
b. Pemakai bangunan:
(1). Struktur organisasi,
(2). Jumlah personiL-personil sekarang dan satuan kerja
pengembangan untuk 5 tahun mendatang (umumnya 5 tahun),
(3). Kegiatan utama utama, penunjang, pelengkap,
(4). Perlengkapan / peralatan khusus, jenis, berat, dan dimensinya.
c. Kebutuhan bangunan:
(1). Program ruang,
(2). Kebutuhan Pengguna tentang organisasi / pemanfaatan ruang,
d. Kebutuhan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan dengan
pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang tersebut.
e. Kebutuhan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang/ bangunan.
f. Keinginan - keinginan tentang utilitas bangunan seperti:
i.Air bersih :
1) kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang),
2) sumber air, jaringan dan kapasitasnya.
ii.Air hujan dan air buangan;
1) Letak saluran kota,
2) Cara pembuangan keluar tapak.
iii.Air kotor dan sampah.
1) Letak Tempat Pembuangan Sementara (TPS)
2) Cara pembuangan keluar dari TPS
iv.Tata Udara/A.C.
1) Beban (Ton ref),
2) Pembagian beban,
3) Sistem yang diinginkan.
v. Transportasi verfikal dalam bangunan (bila dipersyaratkan);
1) Type dan kapasitas yang akan dipilih,
2) Intervall dan waktu tunggu (Waiting Time),
3) Penggunaan escalator dan conveyor.
vi.Penanggulangan bahaya kebakaran:
1) detector (jenis, type),
2) fire alarm (jenis),
3) peralatan permadam kebakaran (jenis, kemampuan).
vii.Pengaman dari bahaya pencurian dan perusakan:
1) Alarm (jenis, type),
2) Sistem yang dipilih.
viii.Jaringan listrik :
1) Kebutuhan daya,
2) Sumber daya dan spesifikasinya,
3) Cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas, spesifikasi).
ix.Jaringan komunikasi (telepon dan intranet/network);
1) Kebutuhan titik pembicaraan,
2) Sistim yang dipilih.
x. Dan lain-lain sesuai keperluannya.
1) Program alih teknologi.
2) Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
Kuasa Pengguna Anggaran akan menugaskan Tim Teknis sebagai wakil sah
Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak sebagai Direksi Teknis untuk
mengawasi dan menilai hasil pelaksanaan pekerjaan Konsultan Perencana. Bila
diperlukan, Direksi Teknis dapat melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan
sesuai keperluan di lapangan.
6. LINGKUP PEKERJAAN
6.1 LINGKUP TUGAS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku, yang dapat meliputi tugas-
tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik
bangunan gedung negara yang terdiri dari:
a) Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
(termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat interpretasi secara garis
besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat
mengenai peraturan daerah/ perijinan bangunan.
b) Penyusunan Prarencana seperti rencana tapak, pra-rencana bangunan
termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya, dan mengurus
perijinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota, keterangan
persyaratan bangunan dan lingkungan, dan IMB dari Pemerintah Daerah
Setempat.
c) Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat:
(1). Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi atau studi
maket yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas. Perhitungan
struktur harus ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin
Sertifikat.
(2). Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
(3). Rencana utilitas, dan Tata Hijau/landscape beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
(4). Perkiraan biaya.
d) Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:
(1). Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui. Semua gambar
arsitektur, struktur, dan utilitas harus ditanda tangani oleh Penanggung
Jawab Perusahaan dan Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat.
(2). Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
(3). Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi (E.E.).
(4). Perincian Mata Pembayaran Penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
(5). Laporan akhir perencanaan.
e) Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pejabat Pembuat
Komitmen di dalam menyusun dokumen rencana pelaksanaan pengadaan
dan membantu Pokja Pemilihan menyusun dokumen pemilihan.
f) Membantu Pokja Pemlihan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran,
menyusun kembali dokumen pemilihan, dan melaksanakan tugas-tugas yang
sama apabila terjadi tender ulang.
g) Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan satuan kerja seperti :
(1). Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
bila ada perubahan.
(2). Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi.
(3). Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan.
(4). Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
6.2 TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PERENCANA
a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang berlaku dilandasi Undang-undang Nomor 02 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi, PP No.22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan
Undang-undang No. 02 Tahun 2017 dan Permen PUPR No. 22 Tahun 2018
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
b. Tanggung jawab Konsultan Perencana adalah minimal sebagai berikut:
1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme
pertanggungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan - batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui
KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan
dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku
untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk
bangunan gedung negara.
c. Terkait Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan (Enginer Estimate),
maka:
1) Konsultan Perencana bertanggung jawab penuh bahwa penyusunan
Enginer Estimate dilakukan secara keahlian dan menggunakan data
yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga Pejabat
Pembuat Komitmen dapat menetapkan Enginer Estimate sebagai
HPS.
2) Konsultan Perencana wajib mereviu Enginer Estimate apabila batas
akhir penetapan HPS lebih dari 28 hari kerja sebelum batas akhir
penyampaian dokumen kualifikasi.
3) Apabila dikemudian hari ternyata ditemukan terdapat harga yang tidak
wajar dalam penyusunan Enginer Estimate oleh Konsultan Perencana
maka hal tersebut merupakan wanprestasi, Konsultan Perencana wajib
wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6.3 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1) Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan persiapan
Dokumen Lelang Konstruksi diperkirakan selama 3 (tiga) bulan atau 90
(sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
2) Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
Pengawasan Berkala terhadap hasil karyanya selama pelaksanaan
Konstruksi Fisik, yang diperkirakan selama 300 (tiga ratus) hari kalender.
6.4 TENAGA AHLI
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana harus
menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan
Perencana sesuai Surat Edaran PUPR No.7 tahun 2024 – tentang standar
Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan, untuk
menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam
KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh PEMBERI TUGAS. Struktur
Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal sebagai
berikut:
Pengalaman
Jumlah
No. Posisi Jabatan Kerja Keahlian Minimal
(orang)
(Thn.)
A. Tenaga Ahli
1 Ahli Utama (101) 1 5
Team Leader / Arsitek
Ahli Teknik Bangunan
2 Ahli Madya (201) 1 5
Gedung
3 Ahli Madya (102) 1 5
Ahli Desain Interior
4 Ahli Madya (103) 1 5
Ahli Lansekap
5 Ahli Madya (603) 1 5
Ahli K3 Konstruksi
6 Ahli Madya (216) 1 5
Ahli Geoteknik
7 Ahli Madya (301) 1 5
Ahli Teknik Mekanikal
8 Ahli Madya (401) 1 5
Ahli Teknik Tenaga Listrik
B. Tenaga Pendukung
1 D3 Komputer 2 2
Juru Gambar / Draftman
2 D3 Administrasi 2 2
Administrator
S1 Teknik Sipil /
3 3 2
Surveyor
Arsitektur
S1 Teknik Sipil /
4 1 2
Estimator
Arsitektur
5 Design Grafis (3D) D3 Komputer 1 2
Uraian Tugas Tenaga Ahli yang dinilai sebagai syarat tender.
A. Tenaga Ahli
1) Team Leader /Arsitek
Memiliki Latar belakang Pendidikan Minimal Sarjana Teknik Arsitektur
(S1) dari Universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi (Ijazah Akademis
terlampir). Mempunyai NPWP dan Sertifikat Keahlian (SKA) atau
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang masih berlaku yang dikeluarkan
oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan
Jasa Konstruksi (LPJK) atau Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang
dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) atau Surat Tanda
Registrasi Arsitek (STRA) yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia
(IAI)
2) Ahli Teknik Bangunan Gedung
Memiliki Latar belakang Pendidikan Minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) dari
Universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah diakreditasi (Ijazah Akademis terlampir).
Mempunyai NPWP dan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat
Kompetensi Kerja (SKK) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh
Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK) atau Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang
dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
3) Ahli Desain Interior
Memiliki Latar belakang Pendidikan Minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) dari
Universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah diakreditasi (Ijazah Akademis terlampir).
Mempunyai NPWP dan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat
Kompetensi Kerja (SKK) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh
Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK) atau Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang
dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
4) Ahli Lansekap
Memiliki Latar belakang Pendidikan Minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) dari
Universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah diakreditasi (Ijazah Akademis terlampir).
Mempunyai NPWP dan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat
Kompetensi Kerja (SKK) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh
Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK) atau Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang
dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
5) Ahli K3 Konstruksi
Memiliki Latar belakang Pendidikan Minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) dari
Universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah diakreditasi (Ijazah Akademis terlampir).
Mempunyai NPWP dan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat
Kompetensi Kerja (SKK) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh
Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK) atau Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang
dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
6) Ahli Geoteknik
Memiliki Latar belakang Pendidikan Minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) dari
Universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah diakreditasi (Ijazah Akademis terlampir).
Mempunyai NPWP dan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat
Kompetensi Kerja (SKK) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh
Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK) atau Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang
dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
7) Ahli Teknik Mekanikal
Memiliki Latar belakang Pendidikan Minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) dari
Universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah diakreditasi (Ijazah Akademis terlampir).
Mempunyai NPWP dan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat
Kompetensi Kerja (SKK) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh
Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK) atau Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang
dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
8) Ahli Teknik Tenaga Listrik
Memiliki Latar belakang Pendidikan Minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) dari
Universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah diakreditasi (Ijazah Akademis terlampir).
Mempunyai NPWP dan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat
Kompetensi Kerja (SKK) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh
Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK) atau Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang
dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
Remunerasi tenaga ahli dan tenaga pendukung berdasar kepada
Peraturan Menteri PUPR No.524 /KPTS/M/2022 serta Remunerasi
INKINDO Tahun 2024
6.5 DAFTAR PERALATAN UTAMA
✓ Alat uji N-SPT (Standar Penetration Test) max kedalaman 30 m.
✓ Tripod, hammer 140 lbs (63.50 kg) dan split spoon.
✓ Alat Mesin Bor 16 PK.
✓ Mesin pompa air 7 PK.
✓ Sampler Cassing Set diameter 89 cm.
✓ Alat Sondir (Deutch Cone Penetrometer) dengan bikonus jenis
Bagemenn dengan kapasitas maksimum 300 kg/cm2 lengkap dengan
batang penetrasi untuk kedalaman 20 meter.
✓ Total Station (TS) : Type CX 105.
✓ Waterpass Automatic Leveling.
7. KELUARAN
7.1. TAHAPAN PERENCANAAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi:
a. Tahap Konsep Rancangan
1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi,
jumlah dan kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan
tanggung jawab waktu perencanaan.
2) Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang,
organisasi hubungan ruang, dll.
3) Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah
sederhana, keterangan rencana kota, dll.
b. Tahap Pra - Rancangan
1) Laporan hasil pengujian lapangan berupa Data N-SPT, Data
Sondir, dan pengujian sampel di laboratorium beserta rekomendasi
jenis pondasi yang digunakan
2) Gambar-gambar hasil pengukuran topografi dan master plan
3) Gambar-gambar rencana tapak/letak bangunan
4) Gambar-gambar pra-rencana bangunan.
5) Perhitungan struktur dan perhitungan pendetailan struktur
6) Perkiraan biaya pembangunan.
7) aporan Perencanaan.
8) Mengurus kelengkapan untuk perizinan, IMB, SLF, dan Bukti Hak
Atas Tanah.
9) Hasil konsultasi rencana dengan Pemda setempat.
10) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
c. Tahap Pengembangan Rencana
1) Rencana detail arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi
dwi dan trimatra bila diperlukan;
2) Menetapkan klasifikasi rencana bangunan apakah termasuk
gedung beraturan atau tidak beraturan serta menetapkan sistim
strukturnya apakah termasuk rangka pemikul momen biasa atau
rangka pemikul momen khusus atau penggunaan sistim struktur
lainnya sesuai kriteria zona kegempaan yang diisyaratkan di dalam
SNI terbaru.
3) Uraian analisa perhitungan struktur lengkap secara general
dengan memperhitungkan semua kombinasi beban ultimit/batas
dan kondisi-kondisi yang tidak lazim, kondisi yang secara struktural
tidak memenuhi syarat sebagai bangunan yang beraturan ataupun
persyaratan sistim struktur sesuai pertimbangan zona wilayah
kegempaan berdasarkan SNI terbaru.
4) Uraian analisa struktur pada kondisi pembebanan bertahap
(sequential loading) pada masa konstruksi;
5) Uraian analisa kinerja struktur bangunan gedung dengan Pushover
Analysis dengan mengacu pada prinsip strong-column-weak-beam
sesuai kriteria zona wilayah kegempaan dimana bangunan berada
berdasarkan SNI terbaru.
6) Uraian analisa perhitungan pendetailan struktur sesuai SNI terbaru
dan analisa perhitungan-perhitungan standar yang secara rasional
dapat diterima untuk perkuatan-perkuatan tambahan pada bagian-
bagian tertentu pada bangunan.
7) Uraian analisa perhitungan struktur dan rencana gambar
perkuatan sementara maupun perkuatan tetap untuk
mengantisipasi kemungkinan terjadinya longsoran setempat akibat
perkolasi air tanah maupun pergerakan tanah lunak.
8) Rencana gambar struktur dan pendetailan struktur yang meliputi
detail elemen struktur balok, kolom dan pelat, sambungan-
sambungan yang terdiri dari detail sambungan tulangan,
sambungan balok-kolom, sambungan pelat-balok komposit jika
menggunakan pelat baja bondek, detail sambungan kolom-slof-
pondasi, detail bengkonan tulangan beugel, pengekang, angkur
dan sebagainya.
9) Rencana detail mekanikal-elektrikal termasuk IT, beserta uraian
konsep dan perhitungannya;
10) Uraian dan gambar rencana metode pelaksanaan konstruksi dan
skedul sampling dan pengendalian mutu konstruksi;
11) Garis-garis besar spesifikasi teknis bahan, struktur dan arsitektural
(Outline Specifi-cations) sesuai SNI terbaru;
12) Perkiraan biaya.
d. Tahap Rencana Detail
1) Gambar-gambar dan hasil perhitungan struktur / DED (Detail
Enginering Design)
2) Rencana kerja dan syarat-syarat, (RKS)
3) Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (RAB/BoQ)
berdasarkan Analisa Biaya Konstruksi (SNI terbaru).
4) Perincian Mata Pembayaran Penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
5) Rancangan Konseptual dan biaya penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK).
e. Tahap Tender.
Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP).
f. Tahap Pengawasan Berkala
1) Laporan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan,
dan membuat laporan akhir pengawasan berkala;
2) Memeriksa kesesuaian penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK).
3) Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi,
petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
10.2. K R l T E R l A
A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang
dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan
disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu:
1)Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a. Menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan tata
ruang dan tata bangunan yang ditetapkan di Daerah yang
bersangkutan,
b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya,
c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan.
2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
a. Menjamin terwujudnya keamanan dan kemudahan akses antar
ruang serta kenyamanan manusia dalam mewujudkan interaksi
sosial sesuai fungsi dan peruntukan bangunan yang lebih humanis.
b. Menjamin keamanan berlindung ataupun kemudahan akses
penyelamatan manusia dengan cepat pada kondisi-kondisi darurat
bencana kebakaran, angin kencang, longsor atapun gempa.
c. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan
berdasarkan karakteristik lingkungan, hemat energi (green building),
memenuhi ketentuan wujud bangunan dan budaya daerah,
sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya (fisik,
sosial dan budaya),
d. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya,
e. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3) Persyaratan Struktur Bangunan
a. Menjamin kekuatan bangunan aman terhadap keselamatan pekerja
akibat beban-beban pelaksanaan pada setiap tahapan pelaksanaan
konstruksi.
b. Menjamin kekuatan bangunan gedung yang dapat mendukung
beban-beban ultimit yang timbul akibat perilaku alam dan manusia
(angin, gempa, perilaku material struktural dan beban kerja lainnya),
c. Menjamin struktur bangunan dapat berperilaku inelastik yang
panjang atau tidak runtuh mendadak pada saat dilanda gempa
dengan intensitas sedang sampai kuat sehingga manusia pengguna
masih dapat memiliki kesempatan penyelamatan sebelum gedung
mengalami keruntuhan total.
d. Menjamin struktur bangunan masih dapat segera diakses dan diberi
perbaikan pada kerusakan arsitektural maupun strukturalnya pasca
bencana gempa pada intensitas rendah sampai sedang.
e. Menjamin struktur bangunan tidak mengalami kondisi penurunan
maupun pergeseran setempat akibat kondisi tanah, tidak mengalami
retak struktural akibat alih fungsi ruang, pemilihan material dan mutu
bahan yang tidak tepat, yang dapat mempengaruhi estetika
arsitektural maupun kondisi kekuatan struktural atau sampai
mengakibatkan struktur mengalami gagal fungsi.
f. Menjamin struktur bangunan tidak mengalami deformasi dan
penurunan kekuatan akibat temperatur tinggi akibat kebakaran dan
pemanasan lingkungan.
g. Menjamin pengaturan dan penempatan utilitas bangunan tidak
mempengaruhi perilaku struktur.
h. Menjamin keselamatan nyawa dan meminimalkan korban manusia
serta kerugian materil dan property lainnya akibat kerusakan fisik
yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
4) Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran
a. Menjamin terwujudnya sistem proteksi pasif dan aktif pada
bangunan Gedung dari bahaya kebakaran.
b. Menjamin terwujudnya penggunaan material-material arsitektural
bangunan yang memiliki ketahanan terhadap api lebih baik.
c. Menjamin terwujudnya bangunan dengan penataan ruang,
penempatan peralatan alat pemadam kebakaran dan proteksi diri
serta jalur evakuasi pada gedung yang dapat dengan mudah
diakses saat terjadi bencana kebakaran, sehingga:
a) mudah bagi penghuni melakukan self protection dalam meredam
atau mamdamkan api.
b) cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman,
c) cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam kebakaran
memasuki lokasi ruangan untuk memadamkan api,
d) dapat menghindari dan meminimalisir kerusakan pada properti
lainnya.
5) Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar
a. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses
yang layak, aman dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas
serta layanan di dalamya,
b. menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari kesakitan
atau luka saat evakuasi pada keadaan darurat,
c. menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat,
khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial,
6) Persyaratan Transportasi dalam Gedung
a. menjamin tersedianya sarana transportasi yang layak, aman, dan
nyaman di dalam bangunan gedung,
b. menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat,
khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial,
7) Persyaratan Pencahayaan Darurat, Tanda arah Keluar, dan Sistem
Peringatan Bahaya
a. Menjamin tersedianya sinyal dan penandaan dini yang informatif di
dalam bangunan gedung apabila terjadi keadaan darurat,
b. Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman,
apabila terjadi keadaan darurat,
8) Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi :
a. menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman
dalam menunjang terselenggaranya satuan kerjadi dalam bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya,
b. menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan
penghuninya dari bahaya akibat petir,
c. menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam
menunjang terselenggaranya satuan kerjadi dalam bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya.
d. Menjamin pengaturan dan penempatan instalasi listrik bangunan
tidak mempengaruhi perilaku yang dapat menurunkan kekuatan
struktur.
9) Persyaratan Sanitasi Bangunan Gedung dan Lingkungan
a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam
menunjang pada bangunan gedung dan lingkungan sesuai dengan
fungsinya,
b. menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan
kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan,
c. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi
secara baik, yaitu mudah diakses mudah dibersihkan, serta mudah
dalam pemeliharaan.
d. Menjamin pengaturan dan penempatan sanitasi bangunan tidak
mempengaruhi perilaku yang dapat menurunkan kekuatan struktur.
10) Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami
maupun buatan dengan prinsip hemat energi dalam menunjang
terselenggaranya satuan kerja dalam bangunan gedung sesuai
dengan fungsinya,
b. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
udara secara baik,
11) Persyaratan Pencahayaan :
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik
alami maupun buatan dengan prinsip hemat energi dalam
menunjang terselenggaranya satuan kerja dalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya,
b. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
pencahayaan secara baik,
12) Persyaratan Kebisingan dan Getaran
a. menjamin terwujudnya kenyamanan penghuni (human comfort) dari
gangguan noise seperti gema dan kebisingan dari suara dan getaran
mesin, serta gangguan ketidak nyamanan akibat efek angin yang
tidak diinginkan,
b. Menjamin penggunaan dan penataan ornament arsitektural yang
dapat meredam getaran-getaran noise.
c. menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau satuan kerja
yang menimbulkan dampak negatif suara dan getaran adalah upaya
pengendalian pencemaran dan atau mencegah perusakan
lingkungan.
13) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Konstruksi.
a. Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi
b. Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
c. Alat Pelindung Kerja dan Pelindung Diri
d. Asuransi dan Perizinan
e. Personil K3
f. Fasilitas, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan
g. Rambu-rambu
h. Konsultasi dengan ahli terkait
i. Persyaratan yang terkait dengan Pengendalian Risiko Keselamatan
Konstruksi
B. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat -syarat yang khusus,
spesifik berkaitan dengan bangunan gedung yang akan direncanakan, baik
dari segi fungsi khusus bangunan, segi teknis lainnya, misalnya:
1. Dikaitkan dengan upaya pelestarrian atau konservasi bangunan yang
ada.
2. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada
disekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan
lingkungan.
3. Solusi dan batasan - batasan kontekstual , seperti faktor sosial budaya
setempat, geografi klimatologi, dan lain - lain.
B.1. AZAS-AZAS
Selain dari kriteria diatas, di dalam melaksanakan tugasnya konsultan
Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara
sebagai berikut:
a. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi
tidak berlebihan.
b. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi
antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai
bangunan pelayanan kepada masyarakat.
c. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi
dan pemeliharaan bangunan sepanjang umumya, hendaknya
diusahakan serendah mungkin.
d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga
bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat
dimanfaatkan secepatnya.
e. Bangunan gedung negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di
sekitarnya.
B.2. PROSES PERENCANAAN
a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang
diminta, konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan
berkala dengan Pengelola Kegiatan.
b. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan
pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran
yang ditetapkan dalam KAK ini.
c. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan
bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
B.3. PROGRAM KERJA
1) Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal
meliputi :
1. Jadual kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya). Tenaga-
tenaga yang diusulkan oleh konsultan perencana harus
mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja.
3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
2) Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari
Kepala Satuan Kerja, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh
Konsultan Perencana dan mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola
Teknis Kegiatan.
C. Secara Umum, persyaratan teknis bangunan gedung negara mengikuti
ketentuan dalam :
1) Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
2) Undang undang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran
3) Undang undang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek
4) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 tahun 2014
Tentang Keinsinyuran
6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021
tentang peraturan pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang bangunan
gedung.
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.21
Tahun 2021 Tentang Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Hijau.
9) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
Kerja Konstruksi Pada Jenjang Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
10) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.11/SE/M/2019 Tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
11) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.7
tahun 2024 – Tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha
Jasa Konsultansi Perancangan melalui penyedia Jasa Konsultansi
Perancangan Konstruksi.
12) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar
teknis yang terkait.
13) Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
B.4. PELAPORAN
1) Laporan Pendahuluan.
a. Laporan Perijinan, UKL-UPL dan Andalalin
b. Laporan Survei dan Pengukuran
c. Laporan Soil Test dan Boring
2) Laporan Pra-rencana dan Konsepsi Perencanaan dan Perancangan
3) Laporan Pengembangan Rencana
a. Detail Engineering Design (DED).
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB/BQ)
c. Analisa Struktur
d. Rencana Kerja dan Syarat / Spesifikasi Teknis (RKS)
e. Sistem Manajemen K3 dan Penetapan tingkat Resiko K3 /SMK3
4) KAK Pengawasan.
5) SMK3 Konstruksi Untuk Konsultan Pengawas dan Kontraktor.
6) File Gambar 3D/Animasi.
7) Dokumen Tender / Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP).
8) Laporan Pengawasan Berkala.
Semua Laporan tersebut diserahkan dalam bentuk Hardcopy (di Cetak) dan
Softcopy diberikan dalam bentuk file yang disimpan di SSD 1 TB.
B.5. PENUTUP
1) Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan
hendaknya merneriksa sernua bahan masukan yang diterima dan
mencarii bahan masukan lain yang dibutuhkan.
2) Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Kepala Satuan Kerja.
Makassar, Oktober 2024
Pejabat Pembuat Komitmen