| Reason | |||
|---|---|---|---|
Wijaya Bakti Tanimbar | 09*8**6****23**0 | Rp 10,286,810,755 | - |
| 0312385446017000 | Rp 10,786,222,339 | - | |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | Rp 11,364,454,080 | Kualifikasi usaha Non Kecil tidak sesuai persyaratan dan Tidak memiliki Pengalaman 1 pekerjaan dalam 1 tahun terahir dan tidak memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS (minimal sebesar Rp5.839.549.733,- |
| 0937474187401000 | Rp 9,927,244,656 | 1. Berdasarkan Klarifikasi Peserta Tidak dapat membuktikan bahwa pemberi Dukungan adalah ATPM/Principal. 2. Berdasarkan klarifikasi terhadap dokumen teknis Scanning Speed (A4 LEF, 200 dpi, Color, Simplex)45 pages per minute, tidak sesuai dengan persyaratan yaitu 80 ppm. | |
PT Astrawara Solusi Global | 06*5**0****03**0 | Rp 11,541,698,179 | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi |
| 0013139761073000 | - | - | |
| 0015622640073000 | - | - | |
| 0013072616054000 | - | - | |
| 0931907778019000 | - | - | |
| 0016217820029000 | - | - | |
| 0311948434028000 | - | - | |
| 0210944716071000 | - | - | |
| 0013610308073000 | - | - | |
| 0818297954211000 | - | - |
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
PAKET PEKERJAAN PENGADAAN JASA SEWA MESIN FOTOKOPI
SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2025, 2026, dan 2027
Nomor: __________
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat
dan ditandatangani di Jakarta pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun
____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:
1. Ratna Syaifiati Rahayu, selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk
dan atas nama Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang berkedudukan di Jalan
Dr. Wahidin Raya No.1 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 245/KM.1/SJ.8/2023 tentang Tentang Penetapan Pejabat
Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bagian
Anggaran 015 pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan,
selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak” dan
2. __________ [nama wakil Penyedia], __________ [jabatan wakil Penyedia], yang
bertindak untuk dan atas nama __________ [nama Badan Usaha], yang berkedudukan
di __________ [alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. ___
[No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal ____________ [tanggal penerbitan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ”Penyedia”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ________, tanggal
________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan jasa
sewa mesin fotokopi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran
2025, 2026, dan 2027”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis,
serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
1. Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan,
metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah
dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan;
2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/ Lembaga/ Perangkat Daerah.
3. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga
yang bersangkutan.
4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja
daerah.
5. Pejabat Penandatangan Kontrak adalah PPK.
6. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal yang selanjutnya disebut
APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan,
evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pemerintah.
7. Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia
penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
8. Kemitraan adalah kerja sama usaha antar penyedi adalam bentuk konsorsium/kerja
sama operasi/bentuk kerja sama lain yang masing-masing pihak mempunyai hak,
kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
9. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang
dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi/lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
10. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut kontrak adalah perjanjian
tertulis antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
11. Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan. Penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada
bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang
berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama
lain.
12. Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
13. Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit sebagai hari kerja.
14. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga
barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung,
keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.
15. Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya
dan berfungsinya hasil pekerjaan yang ditetapkan dalam Kontrak.
16. Metode pelaksanaan pekerjaan adalah cara kerja yang layak, realistik dan dapat
dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan
penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis
berdasarkan sumber daya yang dimiliki Penyedia.
17. Personel inti adalah orang yang ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam manajemen
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk
melaksanakan pekerjaan.
18. Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun
secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
19. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya
seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.
20. Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja yang sama dengan tanggal
penandatangan SPMK yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
21. Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pekerjaan, yang
dinyatakan dalam berita acara serah terima hasil pekerjaan yang yang ditandatangani
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia.
22. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku
Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
Pasal 2
Dasar Hukum
Pekerjaan pengadaan ini telah dilaksanakan berdasarkan atas:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun
2018 Tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun
2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun
2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
1. Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Tahun Jamak dengan jenis Kontrak
Harga Satuan;
2. Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani
lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa:
a. Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1
(satu) Tahun Anggaran; atau
b. Pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih
dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun Anggaran.
3. Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Jasa Lainnya dengan harga satuan
yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu
atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Volume atau kuantitas pekerjaanya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak
ditandatangani;
b. Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
dan
c. Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
4. Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Laporan POKJA
adalah sebesar Rp_____________ (_______________ rupiah);
5. Pekerjaan tambahan paling tinggi sebesar Rp_____________ (_______________
rupiah), sehingga nilai kontrak setinggi-tingginya sebesar Rp_____________
(_______________ rupiah)
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
Pasal 4
Dokumen Kontrak
1. Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. adendum/perubahan Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
2. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
__________ __________
[tanda tangan dan cap [tanda tangan dan cap
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] [jabatan]
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini
harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
berikut:
1.1 Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang
membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau
keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal
luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna
anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Perangkat Daerah.
1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara/anggaran belanja daerah.
1.6 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah adalah PA, KPA,
atau PPK.
1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas
dan fungsi Pemerintah.
1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan kontrak.
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
1.9 Sub penyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian
kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.10 Kemitraan adalah kerja sama usaha antar penyedia dalam
bentuk konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain
yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan
tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus
yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan,
dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat
Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.
1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Penyelesaian
masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak
tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi
yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak
tersebut tidak terkait satu sama lain.
1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
Kontrak.
1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
sebagai hari kerja.
1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK
yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan
dan Pajak Pertambahan Nilai.
1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil pekerjaan yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
1.18 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.19 Metode pelaksanaan pekerjaan adalah cara kerja yang layak,
realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam
penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang
sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki Penyedia.
1.20 Personel inti adalah orang yang ditempatkan secara penuh
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan
untuk melaksanakan pekerjaan.
1.21 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
1.22 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini
terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan
kewajiban Para Pihak.
1.23 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
yang sama dengan tanggal penandatangan SPMK yang
diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.24 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
hasil pekerjaan yang yang ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.25 Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang
ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak
tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal
penyerahan akhir pekerjaan.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa
Lainnya ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan
urutan hierarki dalam Kontrak.
3. Bahasa dan 3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam
Hukum bahasa Indonesia.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia.
4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
dilarang dan pihak dilarang untuk:
sanksi a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi
atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau
melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi
siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga
berkaitan dengan pengadaan ini; dan/atau
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
semua anggota Kemitraan) dan sub penyedianya (jika ada)
tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat
dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkann (apabila diberikan); dan
d. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.
4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau
korespondensi lainnya harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada Para Pihak atau
wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan secara langsung,
disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili
sebagaimana tercantum dalam SSKK.
6. Wakil Sah Para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
Pihak dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk
Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
7. Perpajakan Penyedia dan personel yang bersangkutan berkewajiban untuk
membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan
Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah
termasuk dalam Nilai Kontrak.
8. Pengalihan 8.1 Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh
dan/atau Kontrak ini. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan
Subkontrak dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat
peleburan (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
8.2 Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan pekerjaan yang
disebutkan dalam daftar kuantitas dan harga pada Kontrak ini.
8.3 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK.
9. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa
Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran
ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat
dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau
Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
10. Penyedia Penyedia berdasarkan kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap
Mandiri personel serta pekerjaan yang dilakukan oleh personelnya.
B. PELAKSANAAN KONTRAK
11. Jangka Waktu 11.1 Kontrak ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2025.
Pelaksanaan
Pekerjaan 11.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang
ditentukan dalam SSKK dihitung sejak tanggal mulai kerja yang
tercantum dalam SPMK.
11.3 Penyedia harus segera memulai pekerjaan sesuai jadwal yang
ditentukan dalam SSKK.
12. Surat Perintah 12.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK selambat-
Mulai Kerja lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
(SPMK) penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
berlaku.
12.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif
Kontrak.
12.3 Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya
pelaksanaan Kontrak oleh Penyedia
13. Program Mutu 13.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada
rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
13.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja Penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan/atau
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
f. pelaksana kerja.
13.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
13.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu
jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
13.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan
perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya
terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program
mutu harus mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan
Kontrak.
13.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap program
mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.
14. Rapat Persiapan 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
Pelaksanaan unsur perencanaan, dan unsur pengawasan menyelenggarakan
Kontrak rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
14.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak meliputi:
a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab
dari kedua belah pihak;
b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti
tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
kontrak;
c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;
d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan
pekerjaan;
e. Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan
yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan
g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak
selama pelaksanaan pekerjaan.
14.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang
ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
15. Pengawasan/ 15.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Pengendalian Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat
Pelaksanaan mengangkat Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal
Pekerjaan dari personel Pejabat Penandatangan Kontrak. Pengawas
Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan
pekerjaan.
15.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja instansi yang terkait dan/atau
tenaga professional.
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
15.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
15.4 Tim Teknis berkewajiban untuk membahas dan menilai
pelaksanaan pekerjaan.
15.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan
selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan
Kontrak. Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil
Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.
15.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak inidan saran atau
rekomendasi dari Tim Teknis.
16. Mobilisasi 16.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan sesuai waktu yang
peralatan ditetapkan dalam SSKK.
16.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
a. mendatangkan bahan/material dan peralatan terkait yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
b. mempersiapkan fasilitas seperti gudang dan sebagainya (jika
diperlukan); dan/atau
c. mendatangkan personel.
16.3 Mobilisasi bahan/material, peralatan dan personel dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
17. Pemeriksaan 17.1 Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, para
Bersama pihak bersama-sama melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan
dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi
lokasi pekerjaan untuk setiap tahapan pekerjaan dan rencana
mata pembayaran.
17.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat dibantu Tim Teknis.
17.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara.
Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan
perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum
Kontrak.
17.4 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personel dan/atau
peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak maka
Penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat
personel dan/atau peralatan yang belum memenuhi syarat
harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati
bersama.
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
18. Pemeriksaan 18.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan
dan/atau pemeriksaan dan/atau pengujian atas hasil pekerjaan untuk
Pengujian memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
yang telah ditentukan dalam Kontrak.
18.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
18.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan di tempat tujuan
akhir.
18.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada
nilai Kontrak.
18.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat tujuan
akhir, dan dihadiri oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan/atau pihak lain yang terkait. Penyedia berkewajiban untuk
memberikan akses kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
dan/atau pihak lain yang terkait.
18.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan
jenis dan mutu hasil pekerjaan yang ditetapkan dalam Kontrak,
Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak hasil
pekerjaan tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri
berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti hasil
pekerjaan tersebut.
18.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang
terpisah dari serah terima hasil pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait
membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang
terkait dan Penyedia.
19. Waktu 19.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban
Penyelesaian untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai
Pekerjaan Kerja, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya
pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
19.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
dikenakan denda keterlambatan.
19.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
20. Peristiwa Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal
Kompensasi sebagai berikut:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/ penyimpangan;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-
gambar, spesifikasi, dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
kontrak;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan
pelaksanaan pekerjaan; atau
g. ketentuan lain dalam SSKK.
21. Perpanjangan 21.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
Waktu pekerjaan akan melampaui tanggal Penyelesaian maka
Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
Penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan
Pengawas Pekerjaan/Tim Teknis (apabila ada) dalam
memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.
21.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
21.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
21.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak
Kompensasi.
21.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Penyedia
meminta perpanjangan.
21.6 Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum/perubahan Kontrak.
22. Pemberian 22.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
Kesempatan masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat
Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan.
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
22.2 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.
22.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
klausul 22.1 dan klausul 22.2, dimuat dalam Adendum Kontrak
yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan,
pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan
perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan.
C. PENYELESAIAN KONTRAK
23. Serah Terima 23.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia
Pekerjaan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatanganan Kontrak untuk serah terima hasil pekerjaan.
23.2 Serah terima hasil pekerjaan dilaksanakan ditempat tujuan
akhir;
23.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau Tim
Teknis.
23.4 Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan dengan menilai
kesesuaian pekerjaan yang diserahterimakan yang tercantum
dalam Kontrak.
23.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
memeriksa kebenaran ruang lingkup, spesifikasi, dan/atau hasil
pekerjaan dan membandingkan kesesuaiannya dengan
Kontrak.
23.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima
pekerjaan jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai
dengan Kontrak.
23.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat
Penandatanganan Kontrak membuat Berita Acara Serah
Terima (BAST) yang ditandatangani bersama dengan
Penyedia.
23.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
pekerjaan.
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
23.9 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan
setelah seluruh hasil pekerjaan yang diserahterimakan sesuai
dengan Kontrak
23.10 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan terlambat melewati
batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia
dikenakan denda keterlambatan.
24. Jaminan bebas 24.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin bahwa selama
Cacat Mutu/ penggunaan secara wajar oleh Pejabat Penandatangan
Garansi Kontrak, hasil pekerjaan tidak mengandung cacat mutu yang
disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat
mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
24.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku sampai dengan
yang tertera dalam spesifikasi.
24.3 Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan
pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
ditemukan cacat mutu tersebut.
24.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi hasil pekerjaan
dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan
tersebut.
24.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau
melengkapi hasil pekerjaan akibat cacat mutu dalam jangka
waktu yang ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak
lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan
melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi hasil
pekerjaan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar
biaya untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
hasil pekerjaan tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan
secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Biaya
tersebut dapat dipotong oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dari nilai tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.
24.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang
lalai dalam memperbaiki cacat mutu dikenakan sanksi Daftar
Hitam.
25. Pedoman Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
Pengoperasian Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
dan Perawatan perawatan sebelum serah terima hasil pekerjaan.
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
D. PERUBAHAN KONTRAK
26. Perubahan 26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan
Kontrak Kontrak.
26.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum
dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi
lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
26.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul
26.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk
hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan
rekening Penyedia, dan sebagainya.
26.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari
harga/nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan
ketersediaan anggaran untuk pekerjaan tambah.
26.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak awal.
26.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
Kontrak.
26.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-
hal sebagai berikut:
a. perisiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
26.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan
dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu
terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.
26.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian
pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan
waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat
peristiwa kompensasi.
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
26.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
26.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan
pengawas pekerjaan atau tim teknis untuk meneliti
kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
26.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.
27. Keadaan Kahar 27.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah
suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan
tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
27.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran;
f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau
g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri
teknis terkait.
27.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia
memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
atau seharusnya menyadari atas kejadian atau Keadaan
Kahar, dengan menyertakan bukti.
27.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang
merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
27.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan
ketentuan:
a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan
yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan
bersama atau berdasarkan audit.
b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan secara tertulis
kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan
pekerjaan maka Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan
mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan
yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi
demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam
adendum/perubahan Kontrak.
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
27.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
atau wanprestasi, jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh
keadaan kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak
lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya
menyadari atas kejadian atau keadaan yang merupakan
Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan
pernyataan terjadinya peristiwa yang menyebabkan
terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.
27.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak
dikenakan sanksi.
27.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan
secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan
disertai alasan penghentian pekerjaan.
27.9 Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
27.10 Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap
mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
28. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
Kontrak sebagaimana dimaksud pada klausul 27.
29. Pemutusan 29.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat
Kontrak Penandatangan Kontrak atau Penyedia.
29.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi
kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
29.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya
sesuai ketentuan dalam kontrak.
29.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat
belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan
Kontrak/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/ Pejabat
Penandatangan Kontrak.
30. Pemutusan 30.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Kontrak oleh Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan
Pejabat Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan
Penandatangan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai
Kontrak berikut:
a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatangan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat
Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan
Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya
pelaksaaan pekerjaan;
i. Setelah diberikan kesempatan menyelesaiakan pekerjaan
sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan; atau
j. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum
dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas
pekerjaan (apabila ada).
30.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud
pada klausul 30.1, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
30.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah
diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan
tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda yang
harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat
Penandatangan Kontrak.
31. Pemutusan 31.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Kontrak oleh Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan
Penyedia Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum
dalam SSKK; atau
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat
perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
31.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan
Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak
dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
32. Berakhirnya 32.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
Kontrak kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
terpenuhi.
32.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
dimaksud pada klausul 32.1 adalah terkait dengan pembayaran
yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
33. Peninggalan Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara
yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat
kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban perawatan.
Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia
hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan
Pejabat Penandatangan Kontrak.
F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
34. Hak dan 34.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
Kewajiban a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
Pejabat oleh Penyedia;
Penandatangan b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak
Kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan
jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak.
d. mengenakan sanksi kepada Penyedia;
e. memberikan instruksi;
f. mengusulkan pengenaan sanksi daftar hitam;
g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;
h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
jaminan pemeliharaan (apabila ada); dan/atau
i. menilai kinerja Penyedia.
34.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban:
a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan kepada Penyedia;
b. membayar uang muka (apabila dipersyaratkan);
c. membayar penyesuaian harga (apabila diberikan);
d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
e. memberikan fasilitas berupa kemudahan akses, otorisasi,
dan keamanan di lokasi kerja.
G. PENYEDIA
35. Hak dan 39.1 Penyedia mempunyai hak:
Kewajiban a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
Penyedia dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; dan
b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
Kontrak.
39.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:
a. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan
ketentuan dalam Kontrak;
d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan
Kontrak;
e. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan
tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi
perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya akibat kegiatan Penyedia;
g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest);
h. Memberikan layanan minimum (Service Level Agreement /
SLA) sebagai berikut:
1) Menyediakan mesin fotokopi dengan spesifikasi dan
jumlah sesuai dengan yang dipersyaratkan;
2) Melakukan kegiatan distribusi, penempatan (termasuk
penempatan ulang), instalasi, setup mesin/jaringan dan
onsite training kepada user dilokasi masing-masing
mesin, sampai user dapat mengoperasikan seluruh fitur
dalam mesin fotokopi tersebut sesuai dengan kebutuhan
Pengguna;
3) Menjaga kualitas hasil cetakan yang bersih, gradasi jelas,
tidak ada sisa toner di kertas dan tidak terjadi penurunan
kualitas hasil cetak selama jangka waktu sewa;
4) Menyampaikan Laporan Hasil Pekerjaan sekurang-
kurangnya memuat daftar nomor equipment mesin, lokasi
mesin, copymeter sebelumnya, copymeter saat laporan
dibuat, copymeter pemakaian, dan perhitungan biaya-
biaya sesuai dengan Kontrak untuk setiap termin
pembayaran;
5) Memberikan layanan perbaikan mesin fotokopi (termasuk
penggantian sparepart) atau penggantian toner/drum asli
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Hari Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d 20.00 WIB
Paling lama 2 jam sejak laporan kerusakan atau
permintaan penggantian toner/drum diterima melalui
Call Center;
ii. Hari Senin s.d. Jumat di atas pukul 20.00 WIB
Paling lama pukul 09.00 WIB hari berikutnya sejak
laporan kerusakan atau permintaan penggantian
toner/drum diterima melalui Call Center;
iii. Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional
Paling lama pukul 09.00 WIB hari kerja berikutnya
sejak laporan kerusakan atau permintaan
penggantian toner/drum diterima melalui Call Center,
kecuali Pengguna memberitahukan terlebih dahulu
secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sehubungan dengan urgensi pekerjaan yang
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
akan dilaksanakan pada hari tersebut.
6) Melakukan penggantian mesin fotokopi Tipe 1 dan 2
dengan mesin fotokopi cadangan, apabila mesin fotokopi
tidak memungkinkan untuk diperbaiki atau perbaikan
diperkirakan memerlukan waktu lebih dari 2 jam;
7) Melakukan penggantian mesin fotokopi Tipe 3 dan 4
dengan mesin fotokopi yang memiliki kemampuan setara
atau di atasnya, apabila mesin fotokopi Tipe 3 dan 4 tidak
memungkinkan untuk diperbaiki atau perbaikan
diperkirakan memerlukan waktu lebih dari 5 jam,
sedangkan kebutuhan pemanfaatan fotokopi tidak dapat
ditunda;
8) Menyediakan mesin fotokopi cadangan yang terdiri dari:
a) 1 unit mesin fotokopi Tipe 1; dan
b) 1 unit mesin fotokopi tipe 2,
serta menempatkannya di Gedung Djuanda II Lantai 3;
9) Menyediakan fasilitas Call Center yang meliputi nomor
telefon, email, dan SMS yang dapat dihubungi oleh
pengguna selama 24/7/365;
36. Tanggung Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan dan
Jawab menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan volume,
ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.
37. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
Dokumen dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
Kontrak dan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
Informasi dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak.
38. Hak Atas Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
Kekayaan Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
Intelektual pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
39. Penanggungan 39.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
dan Risiko menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
berikut terhitung sejak tanggal SPMK sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima akhir:
a. Kehilangan atau kerusakan peralatan/mesin fotokopi dan
harta benda Penyedia dan Personel, yang diakibatkan oleh
tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
1) Keadaan Kahar, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
bencana alam, bencana non alam, bencana sosial,
pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca ekstrim, dan/atau
gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan
Menteri teknis terkait;
2) Ledakan;
3) Terorisme dan sabotase;
4) Vandalisme;
5) Pencurian termasuk pencurian dengan paksa; dan/atau
6) Kelalaian atau kurang cakapnya Pengguna.
b. Cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau;
c. Kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
sakit atau kematian pihak lain.
39.2 Terhitung sejak tanggal SPMK sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan, bahan dan
perlengkapan/peralatan/mesin merupakan risiko Penyedia.
39.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
39.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan yang terjadi sejak
tanggal SPMK diterbitkan sampai batas akhir
penandatanganan berita acara serah terima harus diperbaiki,
diganti, dan/atau dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya
sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
tindakan atau kelalaian Penyedia.
40. Perlindungan 40.1 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
Tenaga Kerja mengikutsertakan personelnya pada program jaminan sosial
kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
40.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai
keselamatan kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-
undangan.
40.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
kepada setiap personelnya, perlengkapan keselamatan kerja
yang sesuai dan memadai.
40.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan
kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam
setelah kejadian.
41. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai
Lingkungan untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan
harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
42. Asuransi 42.1 Penyedia wajib menyediakan Asuransi All Risk sejak SPMK
Khusus dan sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan untuk semua
Pihak Ketiga peralatan/mesin fotokopi atas segala risiko sebagaimana yang
tersebut dalam klausul 39.1 huruf a;
42.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran
dan termasuk dalam nilai Kontrak.
43. Tindakan Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
Penyedia yang tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan tindakan
mensyaratkan lain yang diatur dalam SSKK.
Persetujuan
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
44. Jaminan 44.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak sebelum penandatanganan Kontrak.
44.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya
sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah
terima pekerjaan.
44.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai 100% (seratus persen)
44.4 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam SSKK.
45. Laporan Hasil 45.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak
Pekerjaan untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah
dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan
hasil pekerjaan.
45.2 Laporan Hasil Pekerjaan sekurang-kurangnya memuat daftar
nomor equipment mesin, lokasi mesin, copymeter sebelumnya,
copymeter saat laporan dibuat, copymeter pemakaian, dan
perhitungan biaya-biaya sesuai dengan Kontrak untuk setiap
termin pembayaran;
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
45.3 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
45.4 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
46. Personel 46.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
dan/atau dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
Peralatan 46.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
dibutuhkan;
46.3 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak;
46.4 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian;
46.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
Personel apabila menilai bahwa Personel: 1) Tidak mampu atau
tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik; 2) Berkelakuan
tidak baik; atau 3) Mengabaikan pekerjaan yang menjadi
tugasnya;
46.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
yang setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa
biaya tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
46.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya;
46.8 Biaya Personel sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
termasuk dalam nilai Kontrak ini.
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
47. Nilai Kontrak 47.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak berdasarkan
Laporan Hasil Pekerjaan dan hasil perhitungan akhir tiap termin
pembayaran.
47.2 Untuk Kontrak Harga Satuan rincian nilai kontrak sesuai dengan
rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
sebagaimana tercantum dalam SSKK.
47.3 Nilai Kontrak dalam Daftar Rincian Kuantitas dan Harga telah
mencakup biaya-biaya sebagai berikut:
a. Biaya layanan minimum (Service Level Agreement / SLA);
b. Biaya sewa dan cetak;
c. Biaya personel;
d. Biaya pajak, bea masuk, retribusi atau pungutan lainnya
yang sah;
e. Biaya asuransi all risk peralatan/mesin fotokopi;
f. Biaya pemeriksaan dan pengujian (uji coba);
g. Biaya overhead; dan
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
h. Keuntungan.
48. Pembayaran 48.1 Ketentuan Pemberian Uang Muka sesuai dengan dalam
SSKK.
48.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran dilakukan sistem termin sesuai yang
ditetapkan dalam SSKK.
b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
ketentuan:
1) Penyedia telah telah mengajukan tagihan disertai
Laporan Hasil Pekerjaan;
2) Pengecualian untuk pembayaran pekerjaan yang
belum selesai 100% (seratus persen) pada saat batas
akhir pengajuan termin tertentu pembayaran dengan
menyerahkan jaminan atas pembayaran, pembayaran
dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan
diterima/terpasang;
3) Pembayaran dipotong denda (apabila ada) dan pajak
c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan
setelah hasil pekerjaan dinyatakan diterima sesuai
dengan berita acara serah terima hasil pekerjaan.
48.3 Sanksi Finansial
Sanksi finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
keterlambatan;
a. Ganti Rugi
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
yang tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam
perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit,
menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi
ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan.
b. Denda keterlambatan
Besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebesar 1 ‰ (satu permil) per hari
per unit dari harga satuan yang tercantum dalam Kontrak
dengan ketentuan pembayaran tercantum dalam SSKK.
49. Perhitungan 49.1 Untuk Kontrak Harga Satuan, perhitungan akhir nilai pekerjaan
Akhir berdasarkan volume pekerjaan yang telah diselesaikan 100%
(seratus persen) untuk tiap termin pembayaran.
49.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
setelah pekerjaan selesai 100 (seratus persen) dan Berita
Acara Serah Terima telah ditandatangani oleh kedua belah
Pihak.
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
50. Penangguhan 50.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan
Pembayaran pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.
50.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak
pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
50.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
kegagalan atau kelalaian Penyedia.
50.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan
denda kepada Penyedia.
51. Penyesuaian Pemberlakukan Penyesuaian Harga pada Kontrak sebagaimana
Harga diatur dalam SSKK.
I. PENGAWASAN MUTU
52. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan
dan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain
untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
53. Penilaian 52.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan
Pekerjaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan
Sementara yang dilakukan oleh Penyedia.
oleh Pejabat
Penandatanga 52.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
n Kontrak kemajuan pekerjaan.
54. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia
secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat
Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan
Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta
menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat
Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu
selama Masa Kontrak
55. Pengujian Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu
yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan apabila hasil uji
coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia
berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut
dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
56. Perbaikan 55.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas
Cacat Mutu (apabila ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu
kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu
tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu
selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan.
55.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu 3 x 24 jam.
55.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditentukan maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus
kontrak secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi
sebagaimana pada klausul 43; atau
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara
langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan
tersebut. Penyedia segera setelah menerima
permintaan penggantian biaya/klaim dari Pejabat
Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban
untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memperoleh
penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
tagihan Penyedia yang jatuh tempo (apabila ada) atau
biaya penggantian diperhitungkan sebagai hutang
penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang
telah jatuh tempo.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan
Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan
perbaikan Cacat Mutu.
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
57. Itikad Baik 56.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
56.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak.
56.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
keadaan tersebut.
56.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang
diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
57. Penyelesaian 57.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
Perselisihan untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua
perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.
57.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat
dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
57.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan
penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP atau
Pengadilan Negeri.
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam SSUK No. Pengaturan dalam SSKK
SSUK
4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke Kas Negara.
dilarang dan
sanksi
5. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak:
Nama : Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan R.I.
Alamat : Gedung Duanda II Lantai 3, Jalan DR. Wahidin Raya
No.1
Telepon :____________________
Website :____________________
Faksimili :____________________
e-mail :____________________
Penyedia:
Nama :____________________
Alamat :____________________
Telepon :____________________
Website :____________________
Faksimili :____________________
e-mail :____________________
6. Wakil Sah Para 6. Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak_________
Untuk Penyedia: __________
Pengawas Pekerjaan : __________sebagai wakil sah
Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila ada)
11. Jangka Waktu 11.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan terhitung mulai
Pelaksanaan tanggal 1 Januari 2025 s.d. 31 Desember 2027.
Pekerjaan
16. Mobilisasi 16.1 a. Penyedia harus melakukan mobilisasi penyediaan Mesin
peralatan Fotokopi sesuai spesifikasi teknis kontrak dan dalam
kondisi siap pakai, paling lambat tanggal 31 Desember
2024;
b. Apabila sampai dengan tanggal sebagaimana
disebutkan pada huruf a, Penyedia terlambat
menyediakan Mesin Fotokopi, baik karena hal-hal diluar
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
kendali Penyedia maupun karena kelalaian Penyedia,
maka Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk
secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
penyediaan Mesin Fotokopi Sementara sampai Mesin
Fotokopi yang menjadi kewajiban Penyedia berdasarkan
Kontrak berada dalam kondisi siap pakai;
c. Penyedia segera setelah menerima permintaan
penggantian biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan
Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti
biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan
memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang
jatuh tempo (apabila ada) atau biaya penggantian
diperhitungkan sebagai hutang penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak yang telah jatuh tempo;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda
keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan
penyediaan Mesin Fotokopi sebesar 1 ‰ (satu permil)
per hari per unit dari biaya sewa mesin yang tercantum
dalam Kontrak;
e. Mesin Fotokopi harus dikirim sampai dengan Tempat
Tujuan Akhir, yaitu Ruang unit-unit kerja Sekretariat
Jenderal Kementerian Keuangan di wilayah Provinsi DKI
Jakarta.
f. Penyedia menggunakan alat transportasi darat.
30. Pemutusan 30.1.j Batas waktu penghentian pekerjaan oleh Penyedia paling
Kontrak oleh lama 5 (lima) hari kalender.
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
31. Pemutusan 31.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan atau
Kontrak oleh kelanjutan pekerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari
Penyedia
kalender;
31.1.b Batas waktu yang disepakati untuk penerbitan Surat
Permintaan Pembayaran oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 5
(lima) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen
penunjang yang tidak diperselisihkan, diterima secara
lengkap dan benar oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
43. Tindakan 43 Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia yang mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
mensyaratkan Kontrak antara lain:
Persetujuan a. Melakukan penambahan atau pengurangan jumlah
Pejabat mesin fotokopi;
Penandatangan
b. Melakukan kegiatan distribusi, penempatan (termasuk
Kontrak
penempatan ulang), instalasi, setup mesin/jaringan dan
onsite training kepada user dilokasi masing-masing
mesin, sampai user dapat mengoperasikan seluruh fitur
dalam mesin fotokopi tersebut sesuai dengan kebutuhan
user;
c. Melakukan penggantian mesin fotokopi dengan mesin
fotokopi cadangan yang memiliki kemampuan setara,
apabila mesin tidak memungkinkan untuk diperbaiki atau
perbaikan memerlukan waktu lebih dari yang telah
ditetapkan dalam Kontrak.
44. Jaminan 44.4 a. Penyedia wajib menyerahkan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak jaminan pelaksanaan pekerjaan
selambat-lambatnya pada saat Surat Perjanjian ini
ditandatangani;
b. Besarnya nilai jaminan pelaksanaan sekurang-kurangnya
adalah 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak atau
sebesar __________________;
c. Surat jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud
huruf a, akan diserahkan kembali oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak kepada Penyedia setelah
penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hasil
Pekerjaan terakhir;
d. Surat jaminan pelaksanaan berlaku sekurang-kurangnya
sejak tanggal 2 Januari 2025 s/d 31 Desember 2027;
e. Jaminan dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara.
47. Nilai Kontrak 47.2 Daftar Rincian Kuantitas dan Harga
Harga
Jumlah
No Uraian Volume Satuan
(Rp)
(Rp)
Biaya Sewa
1. 14 unit
Tipe 1
Biaya Sewa
2. 5 unit
Tipe 2
Biaya Sewa
3. 2 unit
Tipe 3
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
Biaya Sewa
4. 3 unit
Tipe 4
Biaya Cetak
5. 140.133 lbr
B/w
Biaya Cetak
6. 42.857 lbr
Warna
Subtotal
PPN 12%
Total 1
l
Bulan
Total 36
Bulan
Terbilang:
48. Pembayaran 48.1. P ekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya ini Tidak dapat diberikan
uang muka.
48.2.a a. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan secara termin
dengan ketentuan:
1) Termin 1 (Bulan Januari, Februari dan Maret 2025);
2) Termin 2 (Bulan April, Mei dan Juni 2025);
3) Termin 3 (Bulan Juli, Agustus dan September 2025);
4) Termin 4 (Bulan Oktober dan November 2025);
5) Termin 5 (Bulan Desember 2025);
6) Termin 6 (Bulan Januari, Februari dan Maret 2026);
7) Termin 7 (Bulan April, Mei dan Juni 2026);
8) Termin 8 (Bulan Juli, Agustus dan September 2026);
9) Termin 9 (Bulan Oktober dan November 2026);
10) Termin 10 (Bulan Desember 2026);
11) Termin 11 (Bulan Januari, Februari dan Maret 2027);
12) Termin 12 (Bulan April, Mei dan Juni 2027);
13) Termin 13 (Bulan Juli, Agustus dan September 2027);
14) Termin 14 (Bulan Oktober dan November 2027);
15) Termin 15 (Bulan Desember 2027).
b. Pembayaran tersebut dibebankan pada DIPA Sekretariat
Jenderal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025,
2026 dan 2027;
c. Pembayaran tersebut di atas dilakukan melalui Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II,
dengan cara mentransfer ke Rekening Penyedia;
d. Dokumen penunjang yang dipersyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
Laporan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima
Hasil Pekerjaan (BAST), Berita Acara Penyelesaian
Pekerjaan (BAPP), Kwitansi, Faktur Pajak, dan Berita
Acara Pembayaran (BAP).
48.3.b Denda dibayarkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
dengan cara disetorkan ke kas negara atau dipotong dari
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak
angsuran pembayaran.
51. Penyesuaian a. Kontrak pengadaan ini tidak diberlakukan Penyesuaian Harga,
Harga sehingga Harga Satuan dalam kontrak merupakan harga satuan
yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan
spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan
sepanjang jangka waktu pelaksanaan Kontrak;
b. Sehubungan dengan klausul pada huruf a, semua risiko yang
terkait dengan hal tersebut sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam nilai Kontrak ini, sehingga
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia.
Paraf
Pejabat
Penandatangan Penyedia
Kontrak