Pengadaan Jasa Sewa Mesin Fotokopi Sekretariat Jenderal Ta 2025, 2026, Dan 2027

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10002721000
Status: Tender Batal
Date: 6 December 2024
Year: 2027
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 11,997,321,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,679,099,466
Winner (Pemenang): Wijaya Bakti Tanimbar
NPWP: 9*8**6****23**0
RUP Code: 53542600
Work Location: Jalan DR Wahidin Raya No.1 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 14
Applicants
Reason
Wijaya Bakti Tanimbar
09*8**6****23**0Rp 10,286,810,755-
0312385446017000Rp 10,786,222,339-
CV Shufrun Indonesia
06*7**1****42**0Rp 11,364,454,080Kualifikasi usaha Non Kecil tidak sesuai persyaratan dan Tidak memiliki Pengalaman 1 pekerjaan dalam 1 tahun terahir dan tidak memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS (minimal sebesar Rp5.839.549.733,-
0937474187401000Rp 9,927,244,6561. Berdasarkan Klarifikasi Peserta Tidak dapat membuktikan bahwa pemberi Dukungan adalah ATPM/Principal. 2. Berdasarkan klarifikasi terhadap dokumen teknis Scanning Speed (A4 LEF, 200 dpi, Color, Simplex)45 pages per minute, tidak sesuai dengan persyaratan yaitu 80 ppm.
PT Astrawara Solusi Global
06*5**0****03**0Rp 11,541,698,179peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi
0013139761073000--
0015622640073000--
0013072616054000--
0931907778019000--
0016217820029000--
0311948434028000--
0210944716071000--
0013610308073000--
0818297954211000--
Attachment
SURAT PERJANJIAN                                 
                                                                           
                           untuk melaksanakan                              
          PAKET PEKERJAAN PENGADAAN JASA SEWA MESIN FOTOKOPI               
                                                                           
             SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN                     
                   TAHUN ANGGARAN 2025, 2026, dan 2027                     
                           Nomor: __________                               
                                                                           
                                                                           
    SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat
    dan ditandatangani di Jakarta pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun
    ____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:     
    1. Ratna Syaifiati Rahayu, selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk
       dan atas nama Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang berkedudukan di Jalan
       Dr. Wahidin Raya No.1 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
       Republik Indonesia Nomor 245/KM.1/SJ.8/2023 tentang Tentang Penetapan Pejabat
       Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bagian
       Anggaran 015 pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan,
       selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak” dan             
                                                                           
    2. __________ [nama wakil Penyedia], __________ [jabatan wakil Penyedia], yang
       bertindak untuk dan atas nama __________ [nama Badan Usaha], yang berkedudukan
       di __________ [alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. ___
                                                                           
       [No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal ____________ [tanggal penerbitan Akta
       Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ”Penyedia”.          
                                                                           
    Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:                          
                                                                           
     (a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
        Pemilihan.                                                         
     (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
        Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)   Nomor   ________,  tanggal          
        ________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
        diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan jasa
        sewa mesin fotokopi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran
        2025, 2026, dan 2027”.                                             
     (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
        persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis,
        serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan
        dan ketentuan dalam Kontrak ini.                                   
     (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
        untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
     (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
                                                                           
        sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak: 
        1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
        2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;       
        3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;  
        4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan   
          mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
                                                                           
          kondisi yang terkait.                                            
                                                                           
    Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
    dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:                                
                                                                           
                               Pasal 1                                     
                          Istilah dan Ungkapan                             
                                                                           
    Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
    tercantum dalam lampiran Kontrak ini.                                  
    1. Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan,
       metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah
       dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan;    
    2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang
       kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/ Lembaga/ Perangkat Daerah.
    3. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA
       adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
       kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga
       yang bersangkutan.                                                  
                                                                           
    4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi
       kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan
       yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja
       daerah.                                                             
    5. Pejabat Penandatangan Kontrak adalah PPK.                           
    6. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal yang selanjutnya disebut
       APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan,
       evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
       Pemerintah.                                                         
    7. Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia
       penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
    8. Kemitraan adalah kerja sama usaha antar penyedi adalam bentuk konsorsium/kerja
       sama operasi/bentuk kerja sama lain yang masing-masing pihak mempunyai hak,
       kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
    9. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang
       dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi/lembaga
       keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
       asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
       perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.   
    10. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut kontrak adalah perjanjian
                                                                           
       tertulis antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.      
                                                                           
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
    11. Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam
       Dokumen Pemilihan. Penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada
       bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang
       berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama
                                                                           
       lain.                                                               
    12. Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.     
    13. Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit sebagai hari kerja.
    14. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga
       barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung,
       keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.                             
    15. Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya
       dan berfungsinya hasil pekerjaan yang ditetapkan dalam Kontrak.     
    16. Metode pelaksanaan pekerjaan adalah cara kerja yang layak, realistik dan dapat
       dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan
       penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis
       berdasarkan sumber daya yang dimiliki Penyedia.                     
    17. Personel inti adalah orang yang ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan
       yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam manajemen
       pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk
       melaksanakan pekerjaan.                                             
    18. Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang
       diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun
       secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan.                     
                                                                           
    19. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal
       penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya
       seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.                               
    20. Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja yang sama dengan tanggal
       penandatangan SPMK yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
    21. Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pekerjaan, yang
       dinyatakan dalam berita acara serah terima hasil pekerjaan yang yang ditandatangani
       oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia.                    
    22. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku
       Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.             
                                                                           
                               Pasal 2                                     
                             Dasar Hukum                                   
                                                                           
    Pekerjaan pengadaan ini telah dilaksanakan berdasarkan atas:           
    1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara
       Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;                 
                                                                           
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan
       atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;                             
                                                                           
                                                                           
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
    3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
       Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
       Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
       Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;       
                                                                           
    4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun
       2018 Tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
       Pemerintah;                                                         
                                                                           
    5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun
       2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                           
    6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun
       2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
                                                                           
    7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
       2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
                                                                           
                                                                           
                               Pasal 3                                     
                         Jenis dan Nilai Kontrak                           
                                                                           
   1. Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Tahun Jamak dengan jenis Kontrak
      Harga Satuan;                                                        
   2. Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani
      lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat
      yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa:
       a. Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1
         (satu) Tahun Anggaran; atau                                       
b.    Pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih
      dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun Anggaran.
   3. Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Jasa Lainnya dengan harga satuan
      yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu
      atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan
      ketentuan sebagai berikut:                                           
      a. Volume atau kuantitas pekerjaanya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak
                                                                           
        ditandatangani;                                                    
      b. Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
        dan                                                                
      c. Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
   4. Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
      kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Laporan POKJA
      adalah sebesar Rp_____________ (_______________ rupiah);             
   5. Pekerjaan tambahan paling tinggi sebesar Rp_____________ (_______________
      rupiah), sehingga nilai kontrak setinggi-tingginya sebesar Rp_____________
      (_______________ rupiah)                                             
                                                                           
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                               Pasal 4                                     
                           Dokumen Kontrak                                 
                                                                           
    1. Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
                                                                           
       Kontrak ini:                                                        
       a. adendum/perubahan Surat Perjanjian (apabila ada);                
       b. Kontrak;                                                         
       c. syarat-syarat khusus Kontrak;                                    
       d. syarat-syarat umum Kontrak;                                      
       e. Dokumen Penawaran;                                               
       f. spesifikasi teknis;                                              
       g. gambar-gambar (apabila ada);                                     
       h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan                    
       i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.           
                                                                           
    2. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
       pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
       yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
       berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.                  
                                                                           
                               Pasal 5                                     
                           Hak dan Kewajiban                               
                                                                           
                                                                           
    Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
    dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
                                                                           
                               Pasal 6                                     
                          Masa Berlaku Kontrak                             
                                                                           
    Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
    selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
    diatur dalam SSUK dan SSKK.                                            
                                                                           
    Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
    menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
    (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
    sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
    tanpa dibubuhi meterai.                                                
                                                                           
            Untuk dan atas nama          Untuk dan atas nama               
        Pejabat Penandatangan Kontrak        Penyedia                      
               __________                   __________                     
                                                                           
                                                                           
           [tanda tangan dan cap         [tanda tangan dan cap             
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
              [nama lengkap]               [nama lengkap]                  
                [jabatan]                    [jabatan]                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                  SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)                        
                                                                           
                                                                           
    A. KETENTUAN UMUM                                                      
                                                                           
    1. Definisi    Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini
                   harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
                   berikut:                                                
                                                                           
                   1.1 Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang
                       membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau  
                       keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal
                       luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
                   1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
                       pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran     
                       Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.        
                                                                           
                   1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang  
                       selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
                       kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
                       tanggung jawab  penggunaan  anggaran pada           
                       Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.              
                                                                           
                   1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang  
                       selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
                       untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna     
                       anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
                       Perangkat Daerah.                                   
                   1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
                       adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
                       mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
                       mengakibatkan pengeluaran anggaran  belanja         
                       negara/anggaran belanja daerah.                     
                                                                           
                   1.6 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah adalah PA, KPA,
                       atau PPK.                                           
                   1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
                       yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
                       pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
                       kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas
                       dan fungsi Pemerintah.                              
                                                                           
                   1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
                       Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
                       berdasarkan kontrak.                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                   1.9 Sub penyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian
                       kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
                       melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).       
                                                                           
                   1.10 Kemitraan adalah kerja sama usaha antar penyedia dalam
                       bentuk konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain
                       yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan
                       tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
                                                                           
                   1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
                       jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan
                       Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus
                       yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan,
                       dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
                       ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                       lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.                
                   1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
                       kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat   
                       Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.              
                                                                           
                   1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
                       yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Penyelesaian
                       masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak
                       tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi
                       yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak
                       tersebut tidak terkait satu sama lain.              
                   1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
                       Kontrak.                                            
                                                                           
                   1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
                       sebagai hari kerja.                                 
                                                                           
                   1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
                       adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK
                       yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan
                       dan Pajak Pertambahan Nilai.                        
                                                                           
                   1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
                       menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil pekerjaan yang
                       ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.                 
                   1.18 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
                       pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
                       Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
                       penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
                       Penandatangan Kontrak.                              
                                                                           
                   1.19 Metode pelaksanaan pekerjaan adalah cara kerja yang layak,
                       realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                       pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam
                       penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang
                       sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki Penyedia.
                                                                           
                   1.20 Personel inti adalah orang yang ditempatkan secara penuh
                       sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
                       Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan
                       pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan
                       untuk melaksanakan pekerjaan.                       
                   1.21 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
                       kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan 
                       pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
                       logis, realistis dan dapat dilaksanakan.            
                   1.22 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini
                       terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
                       dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan
                       kewajiban Para Pihak.                               
                                                                           
                   1.23 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
                       yang sama dengan tanggal penandatangan SPMK yang    
                       diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.     
                                                                           
                   1.24 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
                       pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
                       hasil pekerjaan yang yang ditandatangani oleh Pejabat
                       Penandatangan Kontrak.                              
                   1.25 Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang  
                       ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak
                       tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal
                       penyerahan akhir pekerjaan.                         
                                                                           
    2. Penerapan   SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa
                   Lainnya ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-
                   ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan
                   urutan hierarki dalam Kontrak.                          
    3. Bahasa dan  3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam 
       Hukum           bahasa Indonesia.                                   
                                                                           
                   3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di   
                       Indonesia.                                          
                                                                           
    4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
       dilarang dan    pihak dilarang untuk:                               
       sanksi           a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi
                           atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau
                           melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi   
                           siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga 
                           berkaitan dengan pengadaan ini; dan/atau        
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                        b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
                           dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
                           untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.   
                                                                           
                    4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
                        semua anggota Kemitraan) dan sub penyedianya (jika ada)
                        tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
                                                                           
                    4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
                        Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat
                        dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
                        a. Pemutusan Kontrak;                              
                        b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
                           ditetapkan dalam SSKK.                          
                        c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
                           Jaminan Uang Muka dicairkann (apabila diberikan); dan
                        d. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.         
                    4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh Pejabat
                        Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.               
                                                                           
                    4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi,
                        kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi
                        berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau
                   korespondensi lainnya harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa
                   Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada Para Pihak atau
                   wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan secara langsung,
                   disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili
                   sebagaimana tercantum dalam SSKK.                       
                                                                           
    6. Wakil Sah Para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
       Pihak       dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau  
                   diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
                   Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
                   dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk
                   Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.   
    7. Perpajakan  Penyedia dan personel yang bersangkutan berkewajiban untuk
                   membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
                   yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan
                   Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah
                   termasuk dalam Nilai Kontrak.                           
                                                                           
    8. Pengalihan  8.1 Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh
       dan/atau        Kontrak ini. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan
       Subkontrak      dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat
                       peleburan (merger), konsolidasi, atau pemisahan.    
                                                                           
                                                                           
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                   8.2 Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan pekerjaan yang
                       disebutkan dalam daftar kuantitas dan harga pada Kontrak ini.
                                                                           
                   8.3 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
                       sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK.               
                                                                           
                                                                           
    9. Pengabaian  Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
                   ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
                   tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa
                   Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran
                   ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat
                   dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau
                   Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.              
    10. Penyedia   Penyedia berdasarkan kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap
       Mandiri     personel serta pekerjaan yang dilakukan oleh personelnya.
                                                                           
                                                                           
    B. PELAKSANAAN KONTRAK                                                 
                                                                           
    11. Jangka Waktu 11.1 Kontrak ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2025.
       Pelaksanaan                                                         
       Pekerjaan   11.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang
                       ditentukan dalam SSKK dihitung sejak tanggal mulai kerja yang
                       tercantum dalam SPMK.                               
                   11.3 Penyedia harus segera memulai pekerjaan sesuai jadwal yang
                       ditentukan dalam SSKK.                              
                                                                           
    12. Surat Perintah 12.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK selambat-
       Mulai Kerja     lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal 
       (SPMK)          penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
                       berlaku.                                            
                                                                           
                   12.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh Pejabat Penandatangan
                       Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif
                       Kontrak.                                            
                   12.3 Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya
                       pelaksanaan Kontrak oleh Penyedia                   
                                                                           
    13. Program Mutu 13.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada
                       rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh
                       Pejabat Penandatangan Kontrak.                      
                                                                           
                   13.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
                       a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                       b. organisasi kerja Penyedia;                       
                       c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;                    
                       d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;                  
                       e. prosedur instruksi kerja; dan/atau               
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                       f. pelaksana kerja.                                 
                                                                           
                   13.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
                                                                           
                   13.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu
                       jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
                                                                           
                   13.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan        
                       perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya
                       terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program
                       mutu harus mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan
                       Kontrak.                                            
                   13.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap program
                       mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia. 
                                                                           
    14. Rapat Persiapan 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
       Pelaksanaan     unsur perencanaan, dan unsur pengawasan menyelenggarakan
       Kontrak         rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.                
                                                                           
                   14.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
                       pelaksanaan Kontrak meliputi:                       
                       a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab
                          dari kedua belah pihak;                          
                       b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti
                          tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
                          kontrak;                                         
                       c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
                          melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;           
                       d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan  
                          pekerjaan;                                       
                       e. Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan
                          yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;       
                       f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
                          mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan
                       g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak
                          selama pelaksanaan pekerjaan.                    
                   14.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
                       Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang
                       ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.          
                                                                           
    15. Pengawasan/ 15.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
       Pengendalian    Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat    
       Pelaksanaan     mengangkat Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal
       Pekerjaan       dari personel Pejabat Penandatangan Kontrak. Pengawas
                       Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan  
                       pekerjaan.                                          
                   15.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja instansi yang terkait dan/atau
                       tenaga professional.                                
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                   15.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi    
                       pelaksanaan pekerjaan.                              
                                                                           
                   15.4 Tim Teknis berkewajiban untuk membahas dan menilai 
                       pelaksanaan pekerjaan.                              
                                                                           
                   15.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan
                       selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan
                       Kontrak. Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil
                       Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.                  
                   15.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
                       Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan    
                       Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak inidan saran atau  
                       rekomendasi dari Tim Teknis.                        
                                                                           
    16. Mobilisasi 16.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan sesuai waktu yang
       peralatan       ditetapkan dalam SSKK.                              
                                                                           
                   16.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
                       a. mendatangkan bahan/material dan peralatan terkait yang
                         diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;           
                       b. mempersiapkan fasilitas seperti gudang dan sebagainya (jika
                         diperlukan); dan/atau                             
                       c. mendatangkan personel.                           
                   16.3 Mobilisasi bahan/material, peralatan dan personel dapat
                       dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.  
                                                                           
    17. Pemeriksaan 17.1 Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, para
       Bersama         pihak bersama-sama melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan
                       dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi
                       lokasi pekerjaan untuk setiap tahapan pekerjaan dan rencana
                       mata pembayaran.                                    
                                                                           
                   17.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, Pejabat Penandatangan
                       Kontrak dapat dibantu Tim Teknis.                   
                   17.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara.
                       Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan     
                       perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum
                       Kontrak.                                            
                                                                           
                   17.4 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personel dan/atau
                       peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak maka
                       Penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat
                       personel dan/atau peralatan yang belum memenuhi syarat
                       harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati
                       bersama.                                            
                                                                           
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
    18. Pemeriksaan 18.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan
       dan/atau        pemeriksaan dan/atau pengujian atas hasil pekerjaan untuk
       Pengujian       memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
                       yang telah ditentukan dalam Kontrak.                
                                                                           
                   18.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
                       penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                           
                   18.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan di tempat tujuan
                       akhir.                                              
                   18.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada
                       nilai Kontrak.                                      
                                                                           
                   18.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat tujuan
                       akhir, dan dihadiri oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                       dan/atau pihak lain yang terkait. Penyedia berkewajiban untuk
                       memberikan akses kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                       dan/atau pihak lain yang terkait.                   
                                                                           
                   18.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan
                       jenis dan mutu hasil pekerjaan yang ditetapkan dalam Kontrak,
                       Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak hasil
                       pekerjaan tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri  
                       berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti hasil 
                       pekerjaan tersebut.                                 
                   18.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang
                       terpisah dari serah terima hasil pekerjaan, Pejabat 
                       Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait
                       membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh
                       Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang
                       terkait dan Penyedia.                               
    19. Waktu      19.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban
       Penyelesaian    untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai
       Pekerjaan       Kerja, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya
                       pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
                                                                           
                   19.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
                       akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
                       karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
                       dikenakan denda keterlambatan.                      
                                                                           
                   19.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
                       tanggal penyelesaian semua pekerjaan.               
                                                                           
    20. Peristiwa  Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal
       Kompensasi  sebagai berikut:                                        
                    a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
                      mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                  
                    b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;           
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                    c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
                      Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
                      dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan      
                      kerusakan/kegagalan/ penyimpangan;                   
                    d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-
                      gambar, spesifikasi, dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
                      dibutuhkan;                                          
                    e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
                      kontrak;                                             
                    f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan
                      pelaksanaan pekerjaan; atau                          
                    g. ketentuan lain dalam SSKK.                          
    21. Perpanjangan 21.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
       Waktu           pekerjaan akan melampaui tanggal Penyelesaian maka  
                       Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal  
                       Penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat    
                       Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan    
                       Pengawas Pekerjaan/Tim Teknis (apabila ada) dalam   
                       memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.
                                                                           
                   21.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
                       penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
                       berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu    
                       penyelesaian pekerjaan.                             
                   21.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
                       jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
                       penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.            
                                                                           
                   21.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
                       pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
                       pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak
                       Kompensasi.                                         
                                                                           
                   21.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
                       perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                       dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Penyedia
                       meminta perpanjangan.                               
                   21.6 Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
                       adendum/perubahan Kontrak.                          
                                                                           
    22. Pemberian  22.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
       Kesempatan      masa  pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat   
                       Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu  
                       menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
                       dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk   
                       menyelesaikan pekerjaan.                            
                                                                           
                                                                           
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                   22.2 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
                       menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
                       kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.
                                                                           
                   22.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk         
                       menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada   
                       klausul 22.1 dan klausul 22.2, dimuat dalam Adendum Kontrak
                       yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan,
                       pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan
                       perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan.      
    C. PENYELESAIAN KONTRAK                                                
                                                                           
    23. Serah Terima 23.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia
       Pekerjaan       mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
                                                                           
                       Penandatanganan Kontrak untuk serah terima hasil pekerjaan.
                    23.2 Serah terima hasil pekerjaan dilaksanakan ditempat tujuan
                       akhir;                                              
                                                                           
                    23.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
                       Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
                       yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau Tim
                       Teknis.                                             
                   23.4 Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan dengan menilai
                       kesesuaian pekerjaan yang diserahterimakan yang tercantum
                       dalam Kontrak.                                      
                                                                           
                   23.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk   
                       memeriksa kebenaran ruang lingkup, spesifikasi, dan/atau hasil
                       pekerjaan dan membandingkan kesesuaiannya dengan    
                       Kontrak.                                            
                   23.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima 
                       pekerjaan jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai
                                                                           
                       dengan Kontrak.                                     
                   23.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat
                       Penandatanganan Kontrak membuat Berita Acara Serah  
                       Terima (BAST) yang ditandatangani bersama dengan    
                       Penyedia.                                           
                                                                           
                   23.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
                       terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
                       Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
                       memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
                       pekerjaan.                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                   23.9 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan
                       setelah seluruh hasil pekerjaan yang diserahterimakan sesuai
                       dengan Kontrak                                      
                                                                           
                   23.10 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan terlambat melewati
                       batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian
                       Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia
                       dikenakan denda keterlambatan.                      
                                                                           
    24. Jaminan bebas 24.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin bahwa selama
       Cacat Mutu/     penggunaan secara wajar oleh Pejabat Penandatangan  
       Garansi         Kontrak, hasil pekerjaan tidak mengandung cacat mutu yang
                       disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat
                       mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.          
                   24.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku sampai dengan
                       yang tertera dalam spesifikasi.                     
                                                                           
                   24.3 Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan         
                       pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
                       ditemukan cacat mutu tersebut.                      
                   24.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat     
                       Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk  
                       memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi hasil pekerjaan
                       dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan
                       tersebut.                                           
                                                                           
                   24.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau
                       melengkapi hasil pekerjaan akibat cacat mutu dalam jangka
                       waktu yang ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
                       akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
                       Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak
                       lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan
                       melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi hasil
                       pekerjaan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar
                       biaya untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
                       hasil pekerjaan tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan
                       secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Biaya
                       tersebut dapat dipotong oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                       dari nilai tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.
                   24.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang
                       lalai dalam memperbaiki cacat mutu dikenakan sanksi Daftar
                       Hitam.                                              
    25. Pedoman        Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
       Pengoperasian   Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
       dan Perawatan   perawatan sebelum serah terima hasil pekerjaan.     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
    D. PERUBAHAN KONTRAK                                                   
                                                                           
    26. Perubahan  26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan
       Kontrak          Kontrak.                                           
                                                                           
                   26.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
                        terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
                        pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
                        ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
                        pihak, meliputi:                                   
                        a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum  
                           dalam Kontrak;                                  
                        b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;    
                        c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi
                           lapangan; dan/atau                              
                        d. mengubah jadwal pelaksanaan.                    
                   26.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul
                        26.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk
                        hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
                        pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan
                        rekening Penyedia, dan sebagainya.                 
                                                                           
                   26.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari
                        harga/nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan
                        ketersediaan anggaran untuk pekerjaan tambah.      
                   26.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat   
                        Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
                        kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
                        dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
                        Kontrak awal.                                      
                                                                           
                   26.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
                        Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
                        Kontrak.                                           
                                                                           
                   26.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
                        pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
                        Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-
                        hal sebagai berikut:                               
                        a. perisiwa kompensasi; dan/atau                   
                        b. Keadaan Kahar.                                  
                   26.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan
                        dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu
                        terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.
                                                                           
                   26.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian 
                        pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan
                        waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat
                        peristiwa kompensasi.                              
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                   26.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
                        tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
                        penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
                                                                           
                   26.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan    
                        pengawas pekerjaan atau tim teknis untuk meneliti  
                        kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
                                                                           
                   26.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak
                        dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.        
    27. Keadaan Kahar 27.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah
                        suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan
                        tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
                        yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
                   27.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:   
                        a. Bencana alam;                                   
                        b. Bencana non alam;                               
                        c. Bencana sosial;                                 
                        d. Pemogokan;                                      
                        e. Kebakaran;                                      
                        f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau                 
                        g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
                          melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri
                          teknis terkait.                                  
                   27.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia       
                        memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                        paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
                        atau seharusnya menyadari atas kejadian atau Keadaan
                        Kahar, dengan menyertakan bukti.                   
                                                                           
                   27.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang   
                        merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
                   27.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
                        dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan
                        ketentuan:                                         
                        a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
                           dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan
                           yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan
                           bersama atau berdasarkan audit.                 
                        b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat          
                           Penandatangan Kontrak memerintahkan secara tertulis
                           kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan
                           pekerjaan maka Penyedia berhak untuk menerima   
                           pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan
                           mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan
                           yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi
                           demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam
                           adendum/perubahan Kontrak.                      
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                   27.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
                        yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
                        atau wanprestasi, jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh
                        keadaan kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
                        a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
                           memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan           
                        b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak
                           lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat
                           belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya
                           menyadari atas kejadian atau keadaan yang merupakan
                           Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan       
                           pernyataan terjadinya peristiwa yang menyebabkan
                           terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.   
                   27.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak 
                        dikenakan sanksi.                                  
                                                                           
                   27.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan
                        secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan
                        disertai alasan penghentian pekerjaan.             
                                                                           
                   27.9 Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar dapat bersifat:
                        a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau   
                        b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak     
                           memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
                   27.10 Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap  
                        mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
                                                                           
                                                                           
    E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK                                   
                                                                           
    28. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
       Kontrak     sebagaimana dimaksud pada klausul 27.                   
                                                                           
    29. Pemutusan  29.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat     
       Kontrak         Penandatangan Kontrak atau Penyedia.                
                   29.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
                       secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi      
                       kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.       
                                                                           
                   29.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
                       Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya
                       sesuai ketentuan dalam kontrak.                     
                                                                           
                   29.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat
                       belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan  
                       Kontrak/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana 
                                                                           
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                       Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/ Pejabat
                       Penandatangan Kontrak.                              
                                                                           
    30. Pemutusan  30.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab   
       Kontrak oleh    Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan  
       Pejabat         Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan
       Penandatangan   tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai
       Kontrak         berikut:                                            
                       a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau
                         nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
                         pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
                       b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan  
                         korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, dan/atau pelanggaran
                         persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan      
                         Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang   
                         berwenang;                                        
                       c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;            
                       d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
                         penandatangan Kontrak;                            
                       e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat
                         Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;          
                       f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan 
                         Pelaksanaan;                                      
                       g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan   
                         kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
                         jangka waktu yang telah ditetapkan;               
                       h. Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
                         Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
                         pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan
                         50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya
                         pelaksaaan pekerjaan;                             
                       i. Setelah diberikan kesempatan menyelesaiakan pekerjaan
                         sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
                         berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat
                         menyelesaikan pekerjaan; atau                     
                       j. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
                         ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum
                         dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas
                         pekerjaan (apabila ada).                          
                   30.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud
                       pada klausul 30.1, maka:                            
                       a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;                   
                       b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan
                         Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan      
                       c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.          
                   30.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                       sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah
                       diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan
                       tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda yang
                       harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                       menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat    
                       Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat
                       Penandatangan Kontrak.                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    31. Pemutusan  31.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab   
       Kontrak oleh    Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan
       Penyedia        Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat
                       Penandatangan Kontrak apabila:                      
                       a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
                         secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
                         kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
                         selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum
                         dalam SSKK; atau                                  
                       b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat
                         perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
                         sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
                         tercantum dalam SSKK.                             
                   31.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan
                       Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
                       pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
                       Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak
                       dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
                       (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
                       pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan  
                       selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
    32. Berakhirnya 32.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
       Kontrak         kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
                       terpenuhi.                                          
                   32.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
                       dimaksud pada klausul 32.1 adalah terkait dengan pembayaran
                       yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
    33. Peninggalan Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara
                   yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat
                   kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya
                   oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban perawatan.
                   Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia
                   hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan
                   Pejabat Penandatangan Kontrak.                          
                                                                           
    F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                       
                                                                           
                                                                           
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
    34. Hak dan    34.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:       
       Kewajiban        a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
       Pejabat            oleh Penyedia;                                   
       Penandatangan    b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak
       Kontrak            mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
                          Penyedia;                                        
                        c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan
                          jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
                          Kontrak.                                         
                        d. mengenakan sanksi kepada Penyedia;              
                        e. memberikan instruksi;                           
                        f. mengusulkan pengenaan sanksi daftar hitam;      
                        g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;           
                        h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
                          jaminan pemeliharaan (apabila ada); dan/atau     
                        i. menilai kinerja Penyedia.                       
                   34.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban: 
                        a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
                          dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah 
                          ditetapkan kepada Penyedia;                      
                        b. membayar uang muka (apabila dipersyaratkan);    
                        c. membayar penyesuaian harga (apabila diberikan); 
                        d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
                          Pejabat Penandatangan Kontrak; dan               
                        e. memberikan fasilitas berupa kemudahan akses, otorisasi,
                          dan keamanan di lokasi kerja.                    
                                                                           
    G. PENYEDIA                                                            
                                                                           
    35. Hak dan    39.1 Penyedia mempunyai hak:                            
       Kewajiban        a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
       Penyedia          dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; dan
                        b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                         untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
                         Kontrak.                                          
                   39.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                      
                       a. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
                         Pejabat Penandatangan Kontrak;                    
                       b. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
                         jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
                         Kontrak;                                          
                       c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara  
                         cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan
                         ketentuan dalam Kontrak;                          
                       d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
                         pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan  
                         Kontrak;                                          
                       e. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan
                         tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
                         Kontrak;                                          
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                       f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
                         melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi  
                         perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun   
                         miliknya akibat kegiatan Penyedia;                
                       g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest);
                       h. Memberikan layanan minimum (Service Level Agreement /
                         SLA) sebagai berikut:                             
                         1) Menyediakan mesin fotokopi dengan spesifikasi dan
                           jumlah sesuai dengan yang dipersyaratkan;       
                         2) Melakukan kegiatan distribusi, penempatan (termasuk
                           penempatan ulang), instalasi, setup mesin/jaringan dan
                           onsite training kepada user dilokasi masing-masing
                           mesin, sampai user dapat mengoperasikan seluruh fitur
                           dalam mesin fotokopi tersebut sesuai dengan kebutuhan
                                                                           
                           Pengguna;                                       
                         3) Menjaga kualitas hasil cetakan yang bersih, gradasi jelas,
                           tidak ada sisa toner di kertas dan tidak terjadi penurunan
                           kualitas hasil cetak selama jangka waktu sewa;  
                                                                           
                         4) Menyampaikan Laporan Hasil Pekerjaan sekurang- 
                           kurangnya memuat daftar nomor equipment mesin, lokasi
                           mesin, copymeter sebelumnya, copymeter saat laporan
                           dibuat, copymeter pemakaian, dan perhitungan biaya-
                           biaya sesuai dengan Kontrak untuk setiap termin 
                           pembayaran;                                     
                         5) Memberikan layanan perbaikan mesin fotokopi (termasuk
                           penggantian sparepart) atau penggantian toner/drum asli
                           dengan ketentuan sebagai berikut:               
                                                                           
                            i. Hari Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d 20.00 WIB
                             Paling lama 2 jam sejak laporan kerusakan atau
                             permintaan penggantian toner/drum diterima melalui
                                                                           
                             Call Center;                                  
                           ii. Hari Senin s.d. Jumat di atas pukul 20.00 WIB
                             Paling lama pukul 09.00 WIB hari berikutnya sejak
                                                                           
                             laporan kerusakan atau permintaan penggantian 
                             toner/drum diterima melalui Call Center;      
                           iii. Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional
                                                                           
                             Paling lama pukul 09.00 WIB hari kerja berikutnya
                             sejak laporan kerusakan atau permintaan       
                             penggantian toner/drum diterima melalui Call Center,
                             kecuali Pengguna memberitahukan terlebih dahulu
                             secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan  
                             Kontrak sehubungan dengan urgensi pekerjaan yang
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                             akan dilaksanakan pada hari tersebut.         
                                                                           
                         6) Melakukan penggantian mesin fotokopi Tipe 1 dan 2
                           dengan mesin fotokopi cadangan, apabila mesin fotokopi
                           tidak memungkinkan untuk diperbaiki atau perbaikan
                           diperkirakan memerlukan waktu lebih dari 2 jam; 
                         7) Melakukan penggantian mesin fotokopi Tipe 3 dan 4
                           dengan mesin fotokopi yang memiliki kemampuan setara
                                                                           
                           atau di atasnya, apabila mesin fotokopi Tipe 3 dan 4 tidak
                           memungkinkan untuk diperbaiki atau perbaikan    
                           diperkirakan memerlukan waktu lebih dari 5 jam, 
                           sedangkan kebutuhan pemanfaatan fotokopi tidak dapat
                           ditunda;                                        
                         8) Menyediakan mesin fotokopi cadangan yang terdiri dari:
                                                                           
                           a) 1 unit mesin fotokopi Tipe 1; dan            
                           b) 1 unit mesin fotokopi tipe 2,                
                                                                           
                           serta menempatkannya di Gedung Djuanda II Lantai 3;
                         9) Menyediakan fasilitas Call Center yang meliputi nomor
                           telefon, email, dan SMS yang dapat dihubungi oleh
                           pengguna selama 24/7/365;                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    36. Tanggung    Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan dan
       Jawab        menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan volume,
                    ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
                    pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.                 
    37. Penggunaan  Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
       Dokumen      dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
       Kontrak dan  kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
       Informasi    dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
                    Penandatangan Kontrak.                                 
                                                                           
    38. Hak Atas    Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
       Kekayaan     Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
       Intelektual  pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.             
    39. Penanggungan 39.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
       dan Risiko      menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak
                       beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
                       jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
                                                                           
                       tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
                       dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
                       instansinya sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
                                                                           
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                       berikut terhitung sejak tanggal SPMK sampai dengan tanggal
                       penandatanganan berita acara serah terima akhir:    
                       a. Kehilangan atau kerusakan peralatan/mesin fotokopi dan
                         harta benda Penyedia dan Personel, yang diakibatkan oleh
                                                                           
                         tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
                         1) Keadaan Kahar, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
                           bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, 
                           pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca ekstrim, dan/atau
                           gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
                           melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan  
                           Menteri teknis terkait;                         
                         2) Ledakan;                                       
                         3) Terorisme dan sabotase;                        
                         4) Vandalisme;                                    
                         5) Pencurian termasuk pencurian dengan paksa; dan/atau
                         6) Kelalaian atau kurang cakapnya Pengguna.       
                       b. Cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau;
                       c. Kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
                         sakit atau kematian pihak lain.                   
                   39.2 Terhitung sejak tanggal SPMK sampai dengan tanggal 
                       penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
                       kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan, bahan dan
                       perlengkapan/peralatan/mesin merupakan risiko Penyedia.
                   39.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
                       membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.  
                   39.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
                       bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan yang terjadi sejak
                       tanggal SPMK  diterbitkan sampai batas akhir        
                       penandatanganan berita acara serah terima harus diperbaiki,
                       diganti, dan/atau dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya
                       sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
                       tindakan atau kelalaian Penyedia.                   
    40. Perlindungan 40.1 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk   
       Tenaga Kerja    mengikutsertakan personelnya pada program jaminan sosial
                       kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur
                       dalam peraturan perundang-undangan.                 
                                                                           
                   40.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
                       Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai       
                       keselamatan kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-
                       undangan.                                           
                   40.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
                       kepada setiap personelnya, perlengkapan keselamatan kerja
                       yang sesuai dan memadai.                            
                                                                           
                   40.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan
                       kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia 
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                       melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
                       setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan     
                       pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam
                       setelah kejadian.                                   
                                                                           
    41. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai
       Lingkungan  untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
                   kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan
                   harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
    42. Asuransi   42.1 Penyedia wajib menyediakan Asuransi All Risk sejak SPMK
       Khusus dan      sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan untuk semua
       Pihak Ketiga    peralatan/mesin fotokopi atas segala risiko sebagaimana yang
                       tersebut dalam klausul 39.1 huruf a;                
                                                                           
                   42.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran
                       dan termasuk dalam nilai Kontrak.                   
                                                                           
    43. Tindakan   Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
       Penyedia yang tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan tindakan
       mensyaratkan lain yang diatur dalam SSKK.                           
       Persetujuan                                                         
       Pejabat                                                             
       Penandatangan                                                       
       Kontrak                                                             
    44. Jaminan    44.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat       
                       Penandatangan Kontrak sebelum penandatanganan Kontrak.
                                                                           
                   44.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya
                       sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah
                       terima pekerjaan.                                   
                                                                           
                   44.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan 
                       dinyatakan selesai 100% (seratus persen)            
                   44.4 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
                       tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam SSKK.
                                                                           
    45. Laporan Hasil 45.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak
       Pekerjaan       untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah
                       dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil 
                       pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan
                       hasil pekerjaan.                                    
                                                                           
                   45.2 Laporan Hasil Pekerjaan sekurang-kurangnya memuat daftar
                       nomor equipment mesin, lokasi mesin, copymeter sebelumnya,
                       copymeter saat laporan dibuat, copymeter pemakaian, dan
                       perhitungan biaya-biaya sesuai dengan Kontrak untuk setiap
                       termin pembayaran;                                  
                                                                           
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                   45.3 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
                       laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
                                                                           
                   45.4 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
                       dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh
                       Pejabat Penandatangan Kontrak.                      
                                                                           
     46. Personel  46.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
        dan/atau       dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.      
        Peralatan  46.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
                       penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
                       dibutuhkan;                                         
                   46.3 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
                       persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak; 
                   46.4 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan
                       mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat
                       Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian;   
                   46.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
                       Personel apabila menilai bahwa Personel: 1) Tidak mampu atau
                       tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik; 2) Berkelakuan
                       tidak baik; atau 3) Mengabaikan pekerjaan yang menjadi
                       tugasnya;                                           
                   46.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka penyedia
                       berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
                       yang setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa
                       biaya tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
                       sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;   
                   46.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan    
                       pekerjaannya;                                       
                   46.8 Biaya Personel sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
                       termasuk dalam nilai Kontrak ini.                   
    H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                          
     47. Nilai Kontrak 47.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                       atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak berdasarkan
                       Laporan Hasil Pekerjaan dan hasil perhitungan akhir tiap termin
                       pembayaran.                                         
                   47.2 Untuk Kontrak Harga Satuan rincian nilai kontrak sesuai dengan
                       rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
                       sebagaimana tercantum dalam SSKK.                   
                   47.3 Nilai Kontrak dalam Daftar Rincian Kuantitas dan Harga telah
                       mencakup biaya-biaya sebagai berikut:               
                       a. Biaya layanan minimum (Service Level Agreement / SLA);
                       b. Biaya sewa dan cetak;                            
                       c. Biaya personel;                                  
                       d. Biaya pajak, bea masuk, retribusi atau pungutan lainnya
                         yang sah;                                         
                       e. Biaya asuransi all risk peralatan/mesin fotokopi;
                       f. Biaya pemeriksaan dan pengujian (uji coba);      
                       g. Biaya overhead; dan                              
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                       h. Keuntungan.                                      
                                                                           
     48. Pembayaran 48.1 Ketentuan Pemberian Uang Muka sesuai dengan dalam 
                        SSKK.                                              
                   48.2 Prestasi pekerjaan                                 
                        a. pembayaran dilakukan sistem termin sesuai yang  
                           ditetapkan dalam SSKK.                          
                        b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
                           ketentuan:                                      
                           1) Penyedia telah telah mengajukan tagihan disertai
                             Laporan Hasil Pekerjaan;                      
                                                                           
                           2) Pengecualian untuk pembayaran pekerjaan yang 
                             belum selesai 100% (seratus persen) pada saat batas
                             akhir pengajuan termin tertentu pembayaran dengan
                             menyerahkan jaminan atas pembayaran, pembayaran
                             dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan    
                             diterima/terpasang;                           
                           3) Pembayaran dipotong denda (apabila ada) dan pajak
                                                                           
                        c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan
                           setelah hasil pekerjaan dinyatakan diterima sesuai
                           dengan berita acara serah terima hasil pekerjaan.
                                                                           
                   48.3 Sanksi Finansial                                   
                        Sanksi finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
                        keterlambatan;                                     
                        a. Ganti Rugi                                      
                          Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
                          yang tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam
                          perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit,
                          menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
                          dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi
                          ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang    
                          ditimbulkan.                                     
                        b. Denda keterlambatan                             
                          Besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
                          keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
                          keterlambatan adalah sebesar 1 ‰ (satu permil) per hari
                          per unit dari harga satuan yang tercantum dalam Kontrak
                          dengan ketentuan pembayaran tercantum dalam SSKK.
     49. Perhitungan 49.1 Untuk Kontrak Harga Satuan, perhitungan akhir nilai pekerjaan
        Akhir          berdasarkan volume pekerjaan yang telah diselesaikan 100%
                       (seratus persen) untuk tiap termin pembayaran.      
                   49.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
                       setelah pekerjaan selesai 100 (seratus persen) dan Berita
                       Acara Serah Terima telah ditandatangani oleh kedua belah
                       Pihak.                                              
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
     50. Penangguhan 50.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan 
        Pembayaran     pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
                       penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.    
                                                                           
                   50.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis      
                       memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak
                       pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
                       penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
                       memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.            
                   50.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
                       kegagalan atau kelalaian Penyedia.                  
                                                                           
                   50.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
                       penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                       pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan
                       denda kepada Penyedia.                              
                                                                           
     51. Penyesuaian Pemberlakukan Penyesuaian Harga pada Kontrak sebagaimana
        Harga      diatur dalam SSKK.                                      
    I. PENGAWASAN MUTU                                                     
                                                                           
     52. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan
        dan         dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang    
        Pemeriksaan dilaksanakan oleh Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat
                    Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain
                    untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua  
                    pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. 
                                                                           
     53. Penilaian  52.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan
        Pekerjaan       pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan
        Sementara       yang dilakukan oleh Penyedia.                      
        oleh Pejabat                                                       
        Penandatanga 52.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
        n Kontrak       kemajuan pekerjaan.                                
     54. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
                    memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia
                    secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat
                    Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan
                    Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta
                    menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan
                    Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat
                    Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu
                    selama Masa Kontrak                                    
     55. Pengujian  Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
                    memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu
                    yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan apabila hasil uji
                    coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia       
                    berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                    tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut
                    dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.                 
                                                                           
                                                                           
     56. Perbaikan  55.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas 
        Cacat Mutu      (apabila ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu
                        kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu
                        tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu
                        selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan.         
                    55.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
                        berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                        waktu 3 x 24 jam.                                  
                                                                           
                    55.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                        waktu yang ditentukan maka:                        
                        a.  Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus    
                            kontrak secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi
                            sebagaimana pada klausul 43; atau              
                        b.  Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara
                            langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh
                            Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan
                            tersebut. Penyedia segera setelah menerima     
                            permintaan penggantian biaya/klaim dari Pejabat
                            Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban
                            untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat
                            Penandatangan Kontrak dapat memperoleh         
                            penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
                            tagihan Penyedia yang jatuh tempo (apabila ada) atau
                            biaya penggantian diperhitungkan sebagai hutang
                            penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang
                            telah jatuh tempo.                             
                        c.  Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan 
                            Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan 
                            perbaikan Cacat Mutu.                          
    J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                           
     57. Itikad Baik 56.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
                        berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
                        hak-hak yang terdapat dalam kontrak.               
                    56.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
                        melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan
                        kepentingan masing-masing pihak.                   
                    56.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
                        maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
                        keadaan tersebut.                                  
                                                                           
                    56.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
                        untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-
                                                                           
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                        hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang   
                        diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
                                                                           
     57. Penyelesaian 57.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
        Perselisihan    untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua 
                        perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
                        Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah
                        pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.
                                                                           
                    57.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
                        musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat  
                        dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi
                        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                    57.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan  
                        penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP atau
                        Pengadilan Negeri.                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                 SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                       
                                                                           
                                                                           
     Klausul dalam SSUK No. Pengaturan dalam SSKK                          
                     SSUK                                                  
                                                                           
     4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke Kas Negara.
        dilarang dan                                                       
        sanksi                                                             
                                                                           
     5. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:                   
                     Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak:           
                     Nama     : Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan R.I.
                     Alamat   : Gedung Duanda II Lantai 3, Jalan DR. Wahidin Raya
                               No.1                                        
                     Telepon  :____________________                        
                     Website  :____________________                        
                     Faksimili :____________________                       
                     e-mail   :____________________                        
                                                                           
                     Penyedia:                                             
                     Nama     :____________________                        
                     Alamat   :____________________                        
                     Telepon  :____________________                        
                     Website  :____________________                        
                     Faksimili :____________________                       
                     e-mail   :____________________                        
     6. Wakil Sah Para 6.  Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:           
        Pihak                                                              
                           Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak_________    
                                                                           
                           Untuk Penyedia: __________                      
                           Pengawas Pekerjaan : __________sebagai wakil sah
                           Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila ada)     
                                                                           
     11. Jangka Waktu 11.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan terhitung mulai
        Pelaksanaan        tanggal 1 Januari 2025 s.d. 31 Desember 2027.   
        Pekerjaan                                                          
                                                                           
                                                                           
      16. Mobilisasi 16.1 a. Penyedia harus melakukan mobilisasi penyediaan Mesin
        peralatan            Fotokopi sesuai spesifikasi teknis kontrak dan dalam
                             kondisi siap pakai, paling lambat tanggal 31 Desember
                             2024;                                         
                          b. Apabila sampai dengan tanggal sebagaimana     
                             disebutkan pada huruf a, Penyedia terlambat   
                                                                           
                             menyediakan Mesin Fotokopi, baik karena hal-hal diluar
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                             kendali Penyedia maupun karena kelalaian Penyedia,
                             maka Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk
                             secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk
                             oleh Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan  
                                                                           
                             penyediaan Mesin Fotokopi Sementara sampai Mesin
                             Fotokopi yang menjadi kewajiban Penyedia berdasarkan
                             Kontrak berada dalam kondisi siap pakai;      
                          c. Penyedia segera setelah menerima permintaan   
                             penggantian biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan
                             Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti
                             biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan
                             Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan
                             memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang
                             jatuh tempo (apabila ada) atau biaya penggantian
                             diperhitungkan sebagai hutang penyedia kepada Pejabat
                                                                           
                             Penandatangan Kontrak yang telah jatuh tempo; 
                          d. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda
                             keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan 
                             penyediaan Mesin Fotokopi sebesar 1 ‰ (satu permil)
                             per hari per unit dari biaya sewa mesin yang tercantum
                             dalam Kontrak;                                
                                                                           
                          e. Mesin Fotokopi harus dikirim sampai dengan Tempat
                             Tujuan Akhir, yaitu Ruang unit-unit kerja Sekretariat
                             Jenderal Kementerian Keuangan di wilayah Provinsi DKI
                             Jakarta.                                      
                          f. Penyedia menggunakan alat transportasi darat. 
                                                                           
                                                                           
      30. Pemutusan  30.1.j Batas waktu penghentian pekerjaan oleh Penyedia paling
        Kontrak oleh       lama 5 (lima) hari kalender.                    
        Pejabat                                                            
        Penandatangan                                                      
        Kontrak                                                            
      31. Pemutusan  31.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan atau
        Kontrak oleh       kelanjutan pekerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari
        Penyedia                                                           
                           kalender;                                       
                                                                           
                     31.1.b Batas waktu yang disepakati untuk penerbitan Surat
                           Permintaan Pembayaran oleh Pejabat Penandatangan
                           Kontrak untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 5
                           (lima) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen
                           penunjang yang tidak diperselisihkan, diterima secara
                           lengkap dan benar oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                           
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
     43. Tindakan    43    Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
        Penyedia yang      mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
        mensyaratkan       Kontrak antara lain:                            
        Persetujuan        a. Melakukan penambahan atau pengurangan jumlah 
        Pejabat              mesin fotokopi;                               
        Penandatangan                                                      
                           b. Melakukan kegiatan distribusi, penempatan (termasuk
        Kontrak                                                            
                             penempatan ulang), instalasi, setup mesin/jaringan dan
                             onsite training kepada user dilokasi masing-masing
                             mesin, sampai user dapat mengoperasikan seluruh fitur
                             dalam mesin fotokopi tersebut sesuai dengan kebutuhan
                             user;                                         
                           c. Melakukan penggantian mesin fotokopi dengan mesin
                             fotokopi cadangan yang memiliki kemampuan setara,
                             apabila mesin tidak memungkinkan untuk diperbaiki atau
                             perbaikan memerlukan waktu lebih dari yang telah
                             ditetapkan dalam Kontrak.                     
                                                                           
                                                                           
     44. Jaminan     44.4  a. Penyedia wajib menyerahkan kepada Pejabat    
                             Penandatangan Kontrak jaminan pelaksanaan pekerjaan
                             selambat-lambatnya pada saat Surat Perjanjian ini
                             ditandatangani;                               
                                                                           
                           b. Besarnya nilai jaminan pelaksanaan sekurang-kurangnya
                             adalah 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak atau
                             sebesar __________________;                   
                           c. Surat jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud
                             huruf a, akan diserahkan kembali oleh Pejabat 
                             Penandatangan Kontrak kepada Penyedia setelah 
                             penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hasil
                             Pekerjaan terakhir;                           
                                                                           
                           d. Surat jaminan pelaksanaan berlaku sekurang-kurangnya
                             sejak tanggal 2 Januari 2025 s/d 31 Desember 2027;
                           e. Jaminan dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara.
                                                                           
                                                                           
     47. Nilai Kontrak 47.2 Daftar Rincian Kuantitas dan Harga             
                                                    Harga                  
                                                           Jumlah          
                            No  Uraian    Volume   Satuan                  
                                                            (Rp)           
                                                    (Rp)                   
                               Biaya Sewa                                  
                            1.              14 unit                        
                               Tipe 1                                      
                               Biaya Sewa                                  
                            2.              5  unit                        
                               Tipe 2                                      
                               Biaya Sewa                                  
                            3.              2  unit                        
                               Tipe 3                                      
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                               Biaya Sewa                                  
                            4.              3  unit                        
                               Tipe 4                                      
                               Biaya Cetak                                 
                            5.          140.133 lbr                        
                               B/w                                         
                               Biaya Cetak                                 
                            6.           42.857 lbr                        
                               Warna                                       
                                                  Subtotal                 
                                                  PPN 12%                  
                                                  Total 1                  
                                      l                                    
                                                  Bulan                    
                                                  Total 36                 
                                                  Bulan                    
                           Terbilang:                                      
     48. Pembayaran  48.1. P ekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya ini Tidak dapat diberikan
                           uang muka.                                      
                     48.2.a a. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan secara termin
                             dengan ketentuan:                             
                             1) Termin 1 (Bulan Januari, Februari dan Maret 2025);
                             2) Termin 2 (Bulan April, Mei dan Juni 2025); 
                             3) Termin 3 (Bulan Juli, Agustus dan September 2025);
                             4) Termin 4 (Bulan Oktober dan November 2025);
                             5) Termin 5 (Bulan Desember 2025);            
                             6) Termin 6 (Bulan Januari, Februari dan Maret 2026);
                             7) Termin 7 (Bulan April, Mei dan Juni 2026); 
                             8) Termin 8 (Bulan Juli, Agustus dan September 2026);
                             9) Termin 9 (Bulan Oktober dan November 2026);
                            10) Termin 10 (Bulan Desember 2026);           
                            11) Termin 11 (Bulan Januari, Februari dan Maret 2027);
                            12) Termin 12 (Bulan April, Mei dan Juni 2027);
                            13) Termin 13 (Bulan Juli, Agustus dan September 2027);
                            14) Termin 14 (Bulan Oktober dan November 2027);
                            15) Termin 15 (Bulan Desember 2027).           
                           b. Pembayaran tersebut dibebankan pada DIPA Sekretariat
                             Jenderal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025,
                             2026 dan 2027;                                
                           c. Pembayaran tersebut di atas dilakukan melalui Kantor
                             Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II,
                             dengan cara mentransfer ke Rekening Penyedia; 
                           d. Dokumen penunjang yang dipersyaratkan untuk  
                             mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
                             Laporan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima
                             Hasil Pekerjaan (BAST), Berita Acara Penyelesaian
                             Pekerjaan (BAPP), Kwitansi, Faktur Pajak, dan Berita
                             Acara Pembayaran (BAP).                       
                     48.3.b Denda dibayarkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                           dengan cara disetorkan ke kas negara atau dipotong dari
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak                                          
                           angsuran pembayaran.                            
                                                                           
     51. Penyesuaian a. Kontrak pengadaan ini tidak diberlakukan Penyesuaian Harga,
        Harga           sehingga Harga Satuan dalam kontrak merupakan harga satuan
                        yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan
                        spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan
                        sepanjang jangka waktu pelaksanaan Kontrak;        
                     b. Sehubungan dengan klausul pada huruf a, semua risiko yang
                                                                           
                        terkait dengan hal tersebut sudah diperhitungkan dalam
                        penawaran dan termasuk dalam nilai Kontrak ini, sehingga
                        sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia.        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Paraf                                       
                          Pejabat                                          
                        Penandatangan Penyedia                             
                          Kontrak