Pengadaan Jasa Manajemen Klinik Pratama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10002827000
Status: Tender Gagal
Date: 6 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,252,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 970,568,144
RUP Code: 53601703
Work Location: KPDJP - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 7
Applicants
Reason
PT Umc Karya Sehat Manajemen
04*0**3****02**0Rp 1,113,058,742Kualifikasi Non Kecil
0801858036005000Rp 955,336,892Tidak menyampaikan dokumen atau screenshot contoh Aplikasi pendukung berbasis web/mobile, berupa : Aplikasi presensi berbasis Lokasi
PT Cakti Buddhi Bhakti Sinar Utama
04*8**0****63**0Rp 967,552,442Kualifikasi Non Kecil, tidak menyampaikan data pengalaman pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir di data kualifikasi, tidak menyampaikan data pengalaman pada kelompok/grup yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir di data kualifikasi
0701167199435000Rp 765,843,682Kualifikasi Non Kecil, tidak menyampaikan data pengalaman pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir di data kualifikasi, tidak menyampaikan data pengalaman pada kelompok/grup yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir di data kualifikasi, hanya menyampaikan pekerjaan sedang berjalan
PT Inti Bios Persada Sejahtera
09*3**3****32**0Rp 933,159,269Kulifikasi Non Kecil
0845313600805000--
0746017334432000--
Attachment
Uraian singkat Klinik Pratama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak      
                                                                          
                                                                          
     Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) adalah unit eselon I pemerintah dibawah
                                                                          
Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto
nomor 40-42 Jakarta Selatan, memiliki peran penting dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi
strategis pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara. Untuk mendukung peran dan
                                                                          
fungsinya tersebut, dirasa perlu penyediaan layanan kesehatan yang profesional kepada seluruh
pegawai di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang berjumlah sekitar 3.500
                                                                          
orang.                                                                    
                                                                          
                                                                          
     Pelayanan kesehatan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak diselenggarakan oleh Klinik Pratama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
                                                                          
Dalam rangka mendukung terlaksananya pelayanan kesehatan yang baik dan memadai kepada
seluruh pegawai di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, maka diperlukan
                                                                          
Penyedia jasa yang profesional dan terbaik di bidang jasa manajemen klinik pratama.
                                                                          
                                                                          
     Untuk itu, kami akan melaksanakan pekerjaan Pengadaan Jasa Manajemen Klinik
Pratama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025 yang akan dilaksanakan
di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.Klinik Pratama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
                                                                          
meliputi pemberian layanan kesehatan yang profesional melalui penyediaan tenaga medis, dan
sistem pendukung kesehatan lainnya. Dalam rangka mendukung terlaksananya pelayanan
                                                                          
kesehatan yang baik dan memadai kepada seluruh pegawai di lingkungan Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak diperlukan Penyedia jasa yang profesional di bidang jasa manajemen
                                                                          
klinik.                                                                   
                                                                          
                                                                          
     Maksud Pekerjaan Pengadaan Jasa Manajemen Klinik Pratama Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025 adalah memperoleh Penyedia jasa yang profesional di
                                                                          
bidang jasa manajemen klinik, berupa penyediaan tenaga medis, peralatan penunjang dan sistem
pendukung kesehatan lainnya sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang baik
dan memadai kepada seluruh pegawai di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
                                                                          
                                                                          
     Tujuan Pekerjaan Pengadaan Jasa Manajemen Klinik Pratama Kantor Pusat Direktorat
                                                                          
Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025 adalah menciptakan kondisi pegawai di lingkungan Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang sehat dan prima dalam melaksanakan tugas dan fungsi
dalam pekerjaannya.                                                       
                                                                          
     Target/Sasaran dari Pekerjaan Pengadaan Jasa Manajemen Klinik Pratama Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025 :                           
a. Tersedianya tenaga medis yang profesional dan bertanggung jawab;       
                                                                          
b. Meningkatnya pelayanan kesehatan bagi para pegawai di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak;                                                           
                                                                          
c. Meningkatnya kualitas kesehatan para pegawai di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak