| 0010016202093000 | Rp 477,065,726 | |
| 0708378294061000 | Rp 555,900,800 | |
| 0016802860038000 | Rp 720,000,000 | |
Karomah Ashabul Kahfi | 01*8**6****09**0 | - |
| 0316039387407000 | - | |
| 0015751829075000 | - |
Uraian Singkat Pekerjaan Jasa Pengiriman Surat Dinas Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Ruang Lingkup Pekerjaan Jasa Pengiriman Surat Dinas Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
adalah :
i. Pengiriman Surat Dinas kepada kantor-kantor vertikal Direktorat Jenderal Pajak dan pihak-
pihak lain yang berkepentingan di seluruh wilayah Republik Indonesia;
a) Agar tertib administrasi pelaksanaan pekerjaan pengiriman surat dinas, maka surat
dinas harus diambil minimal 1 (satu) kali sehari setiap hari kerja oleh petugas dari pihak
penyedia jasa pengiriman, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Berseragam dan memakai tanda pengenal saat pengambilan surat dinas;
2. Menjaga kesopanan dan ketertiban;
3. Pada saat pengambilan pekerjaan tidak mengganggu aktifitas kerja pegawai;
4. Pada saat pengambilan surat dinas petugas memeriksa, meneliti dan
menandatangani tanda terima pengiriman surat dinas dimaksud;
b) Pihak penyedia bertanggung jawab atas keamanan surat dinas untuk dikirim ke tujuan
sesuai dengan alamat yang tercantum dalam surat dinas;
c) Pihak penyedia wajib menerbitkan tanda terima pengiriman untuk setiap surat dinas
yang akan dikirimkan sebagai dasar bukti pengiriman;
d) Pengiriman surat dinas diserahkan kepada pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk
menerima, menatausahakan, dan mendistribusikan surat dinas sesuai tujuan surat
dinas;
e) Tanda terima pengiriman yang diterbitkan wajib dibubuhi nama jelas, ditandatangani
dan/atau dibubuhi cap oleh penerima surat dinas sesuai dengan tujuan pengiriman.
ii. Pengawasan/tracking terhadap keberadaan surat dinas yang dikirimkan dari Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak;
Penyedia jasa pengiriman dapat melacak dengan cepat surat dinas setiap saat jika
diperlukan oleh pengirim mengenai keberadaan surat dinas dimaksud.
iii. Pengembalian Surat Dinas yang tidak dapat dikirimkan oleh penyedia jasa pengiriman;
Dalam hal surat dinas yang tidak dapat dikirimkan oleh pihak penyedia jasa pengiriman
karena :
a. alamat tujuan tidak dapat ditemukan (fiktif);
b. alamat tidak/kurang lengkap/jelas;
c. tujuan pengiriman menolak untuk menerima;
d. penerima tidak dapat menerima dan tidak ada pihak yang dapat mewakilkan untuk
menerima Surat Dinas.
Maka, pihak penyedia jasa pengiriman wajib mengembalikan surat dinas tersebut kepada
pengirim (Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak).
iv. Penyusunan laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan.
Pihak penyedia jasa pengiriman wajib membuat laporan pengiriman berkala dan
menyampaikannya kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak disertai tanda bukti pengiriman setiap Surat Dinas
yang telah dibubuhi nama jelas, ditandatangani dan/atau dibubuhi cap oleh penerima.
a. Lokasi Pekerjaan adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; Kantor Penyedia Jasa
Pengiriman;serta kantor-kantor vertikal Direktorat Jenderal Pajak dan pihak-pihak lain yang
berkepentingan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
b. Fasilitas Penunjang.
i. Pihak Pengguna Jasa dapat menyediakan peralatan/perlengkapan kantor pendukung
pelaksanaan pekerjaan yang meliputi antara lain : trolley, timbangan,mesin
fotocopy,kardus/box, lakban, serta alat tulis kantor lainnya.
ii. Pihak Penyedia Jasa menyediakan kendaraan pengangkut Surat Dinas.