| 0026964544045000 | Rp 1,207,213,566 | |
CV Waskita Abadi | 09*6**9****15**0 | - |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - |
| 0028812337036000 | - | |
| 0025997636608000 | - | |
| 0817520232003000 | - | |
| 0746017334432000 | - | |
CV Basado Maszefalina | 07*2**5****28**9 | - |
RKS (RENCANA KERJA DAN SYARAT)
PEMELIHARAAN INSTALASI LISTRIK DAN TATA CAHAYA
DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PRESIDEN TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Kementerian Sekretariat Negara.
b. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Sekretariat Negara
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun 2022.
e. Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun
2022
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
2. Gambaran Umum
Sebagaimana Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, Biro Umum mempunyai tugas
melaksanakan urusan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan aplikasi dan
perangkat jaringan, serta pelaksanaan urusan ketertiban dan keamanan dalam di lingkungan
Sekretariat Presiden. Sedangkan salah satu fungsi Biro Umum yang berkaitan dengan
pekerjaan penatausahaan, perizinan, pengembangan, pengawasan, perawatan,
pemeliharaan, dan utilisasi bangunan beserta sarana dan prasarananya di lingkungan
Sekretariat Presiden yaitu Bagian Bangunan pada Subbagian Utilisasi Bangunan yang salah
satu tugasnya adalah Melaksanakan Pemeliharaan terhadap sistem instalasi listrik yang
selalu dalam kondisi optimal, baik itu pencahayaan ruangan, instalasi kabel listrik dan panel
berikut sistem pendukungnya. Sistem pencahayaan di lingkungan Sekretariat Presiden baik
yang terpasang didalam gedung maupun yang diluar gedung, menggunakan berbagai jenis
dan kapasitas lampu yang beragam seperti lampu LED candle, lampu LED bulb, lampu
TL,lampu LED meson, dan lampu LED meson, dsb.
Instalasi listrik adalah peralatan rangkaian listrik yang dirangkai sedemikian rupa yang
berfungsi untuk menyalurkan tenaga listrik dari instalasi ketenaglistrikan ke titik-titik beban.
Memasang instalasi listrik baik untuk penggunaan di gedung maupun di ruang terbuka
memerlukan perencanaan yang tepat selain bertujuan untuk keamanan dan kelayakan teknis
instalasi juga akan membuat fungsi maksimal dari instalasi listrik tersebut tanpa
mengorbankan estetika. Komponen instalasi listrik terdiri dari kabel, sakelar listrik, stop
kontak, lampu pijar penerangan, lampu krun, fuse/sekering, breaker, magnetic contactor,
fitting atau dudukan lampu serta pipa conduit.
Untuk menjaga kondisi panel listrik berikut instalasinya berada dalam kondisi optimal,
maka harus dilakukan pemeliharaan rutin. Pemeliharaan rutin ini dilakukan dengan
serangkaian tindakan atau proses kegiatan sehingga panel dapat berfungsi berfungsi dengan
baik. Tujuan pemeliharaan ini adalah
1. Untuk meningkatkan reliability, availability dan efisiensi
2. Untuk memperpanjang umur peralatan
3. Mengurangi resiko terjadinya kegagalan atau kerusakan peralatan
4. Meningkatkan safety peralatan
5. Mengurangi lama waktu padam akibat adanya gangguan pada panel
Pemeliharaan ini juga dilakukan dengan mengganti lampu-lampu yang mati, serta mengganti
instalasi listrik yang rusak seperti kabel, armature lampu dan sebagainya.
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) adalah pembangkit yang mengkonversikan
energi foton dari surya menjadi energi listrik. Konveri ini terjadi pada panel surya yang terdiri
dari sel-sel photovoltaic. PLTS memanfaatkan energi surya langsung untuk menghasilkan
listrik DC (Direct Current), yang kemudian dapat diubah menjadi listrik AC (Alternative
Current) dengan bantuan inverter.
Sistem Tata cahaya Istana Negara dibangun pada tahun 1984 oleh Bagian Seni Budaya
dan Tata Graha. Kemudian pada tahun 2012 Pemeliharaan Sistem Tata Cahaya Istana
Negara diserah terimakan dari Bagian Seni Budaya kepada Subbagian Utilitas Bangunan,
Bagian Bangunan. Sistem Tata Cahaya adalah tatanan lampu-lampu panggung (lighting)
yang merupakan salah satu unsur penting dalam pementasan kesenian yang
diselenggarakan di Istana Negara pada acara Jamuan Makan Malam Kenegaraan dalam
rangka kunjungan Tamu Negara yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden serta para
Menteri Kabinet. Lighting adalah penataan peralatan pencahayaan yang berfungsi untuk
menerangi panggung yang mendukung sebuah pementasan kesenian agar terlihat indah dan
artistik. Lighting sebagai unsur artisitik pementasan juga berfungsi untuk membentuk dan
mendukung suasana sesuai dengan tuntutan naskah. Pada tahun 2013 telah dilakukan
renovasi sistem tata cahaya dengan penambahan pada lampu LED dan switcher.
Komponen tata cahaya di Istana Negara terdiri dari :
a. 1 buah Mixer 32 channel untuk lampu Par 64 (strand lighting – tempus 2G 36)
b. 1 buah Dimmer 32 channel untuk lampu Par 64
c. 1 buah Mixer LED/DMX Controller (Pearls 2010)
d. 2 buah DMX Splitter
e. 12 buah rel lampu
f. 42 buah lampu sorot par 64
g. 32 buah lampu sorot LED
h. 74 set kabel lampu (penghantar listrik)
i. 2 buah lampu Follow Spot 1200 W/220V
j. 3 set Panel Listrik
Untuk menjaga agar seluruh utililtas tersebut tetap dalam kondisi baik serta berfungsi
sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan pemeliharaan instalasi listrik dan tata cahaya.
Pekerjan ini rutin dilaksanakan setiap tahun guna menjaga kondisi dan menjadi proses
pengawasan kondisi system dan operasionalnya terkait Instalasi Listrik dan Tata Cahaya di
lingkungan istana kepresidenan Jakarta dan Sekretariat Presiden. Untuk selalu memastikan
kondisi utilitas bangunan tersebut dalam kondisi yang baik dan siap pakai, untuk
memperpanjang usia pakainya sesuai lifetimenya diperlukan pemeliharaan yang dilakukan
secara berkala setiap bulan sekali.
B. TENAGA OPERASIONAL
Tenaga Operasional Pemeliharaan Instalasi Listrik dan Tata Cahaya Sekretariat
Presiden terdiri dari 6 orang pekerja :
Untuk menunjang pelaksanaan pemeliharaan yang terencana harus didukung dengan tenaga
yang sudah menguasai teknik bidang Listrik, eletrikal, Solar Cell dan Tata Cahaya adapun
pengaturan tugas dan pelaksanaan sesuai dengan masing - masing bidang meliputi:
NO JENIS
PEKERJAAN JUMLAH TEKNISI
1 Supervisor/Pengawas , merangkap sebagai 1 Orang
Teknisi
2 Teknisi 5 Orang
Adapun pelaksanaan jadwal kerja dan jadwal piket teknisi disesuaikan dengan kebutuhan
dan diatur dalam jadwal. Jumlah teknisi piket 2 orang yang dalam pelaksanaan tugasnya
dikoordinasikan oleh Koordinator Lapangan (PNS yang Piket).
1. Jam kerja, Piket dan Lembur:
a. Senin – Jumat
- Jam kerja : 07.30 WIB - 17.00 WIB
- Jam istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
b. Piket Harian (bermalam)
- Dilaksanakan setiap hari (kecuali hari libur)
- Piket harian tidak dapat dikategorikan sebagai jam lembur
- Diberikan kompensasi (turun piket) 1 hari istirahat pada hari berikutnya
- Jam piket : 17.00 WIB - 07.30 WIB
- Jam istirahat : 19.00 – 20.00 WIB
- Diberikan uang makan piket bermalam
c. Piket Sabtu – Minggu (Hari Libur Nasional)
- Jam piket : 07.30 WIB - 07.30 WIB (hari berikutnya)
- Jam istirahat : 12.00 – 13.00 WIB & 19:00 - 20:00 WIB
- Diberikan kompensasi (turun piket) 1 hari istirahat pada hari berikutnya
- Diberikan uang piket sebesar 6jam Uang Lembur Pemeliharaan + Uang Makan Piket
Bermalam
- Koordinator teknisi diwajibkan untuk mengatur jadwal piket dengan adil dan cermat,
khususnya piket pada hari libur agar tidak ada teknisi yang dirugikan.
d. Lembur Pemeliharaan (Hari Kerja)
Pelaksanaan lembur :
- Setiap teknisi mendapat jatah lembur maksimal 4jam per hari, kelebihan dan
kekurangan dari jumlah jam tersebut akan diperhitungkan sesuai dinamika di
lapangan
- Piket harian tidak dapat dikategorikan sebagai jam lembur
- Lembur dapat dilaksanakan jika telah mendapat persetujuan dari pihak koordinator
teknisi, pengawas Bagian Bangunan dan PPK
- Teknisi yang mengambil lembur, diwajibkan absen masuk/pulang dan membuat
laporan pelaksanaan dan hasil pekerjaan serta melaporkannya melalui aplikasi yang
tersedia.
- Diberikan uang lembur dan uang makan lembur setelah 2 jam.
e. Lembur Sabtu-Minggu (Hari Libur Nasional)
Pelaksanaan lembur :
- Setiap teknisi mendapat jatah lembur maksimal 6jam per hari , kelebihan dan
kekurangan dari jumlah jam tersebut akan diperhitungkan sesuai dinamika di
lapangan
- Lembur dapat dilaksanakan jika telah mendapat persetujuan dari pihak koordinator
teknisi, pengawas Bagian Bangunan dan PPK
- Teknisi yang mengambil lembur, diwajibkan absen masuk/pulang dan membuat
laporan pelaksanaan dan hasil pekerjaan serta melaporkannya melalui aplikasi yang
tersedia.
- Diberikan uang lembur dan uang makan lembur setelah 2 jam.
2. Standar Tenaga Kerja
a. Pengawas/Koordinator:
- Pendidikan minimal S1 Teknik listrik/Elektro
- Memiliki sertifikat kelistrikan
- Usia minimal 24 tahun
- Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pemeliharaan listrik
b. Teknisi:
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
- Usia minimal 22 tahun
- Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pemeliharaan listrik
C. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Syarat yang harus dipenuhi
• Pekerja harus mengunakan seragam lengkap dan memakai ID card (tanda Pengenal)
dalam bekerja dan beraktivitas di lingkungan Sekretariat Presiden.
• Pada saat melaksanakan aktivitas pemeliharaan setiap pekerja wajib mengunakan
peralatan yang bersifat pengaman/ sesuai dengan penunjang keselamatan kerja dalam
melakukan pekerjaan di lingkungan Sekretariat Presiden, hasil pekerjaan tidak hanya
bersih, berfungsi baik tapi juga harus memperhatikan sudut pandang estetika.
• Mesin, bahan dan peralatan kegiatan disediakan oleh Pelaksana pekerjaan.
• Dalam melaksanakan kegiatan terutama di area Ring 1 Pekerja wajib berkoordinasi
dengan pihak pemberi kerja dan Paspampres agar pelaksanaan pekerjaan dapat
berjalan dengan baik dan sesuai.
• Untuk area yang memiliki nilai seni atau bersifat tertutup , pekerja wajib berhati-hati dan
diusahakan ditemani dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
• Pekerja harus menjaga ketertiban selama pelaksanaan pekerjaan.
• Semua sampah pekerjaan yang ada harus dibersihkan dan dibuang.
• Para pekerja selama jam kerja yang telah ditentukan tidak diperbolehkan tidur, merokok,
bermain handphone (game) dan selalu melaksanakan mobilisasi untuk mengecek
kondisi di lapangan dengan melaporkan hasil pengecekan keseluruhan komponen
peralatan yang dirawat setiap 3 jam sekali pada lembar ceklist yang disediakan yang
meliputi :
- Kebersihan peralatan dan area kerja
- Fungsi dan kondisi komponen peralatan yang dirawat
• Apabila ada acara di lingkungan sekretariat Presiden diwajibkan untuk standby di lokasi
dan mudah untuk dihubungi apabila terjadi masalah, kecuali pada waktu istirahat, harus
di tempat yang telah ditentukan.
• Para pekerja selama jam kerja yang telah ditentukan tidak diperbolehkan tidur, merokok,
bermain handphone (game) dan selalu melaksanakan mobilisasi untuk mengecek
kondisi dilapangan dengan frekuensi setiap 3 jam sekali (apabila ada acara di
lingkungan sekretariat Presiden diwajibkan untuk standby di lokasi dan mudah untuk
dihubungi apabila terjadi masalah) yang menjadi tanggung jawabnya dalam keadaan
bersih, berfungsi baik, kecuali di waktu istirahat dan pada tempat yang telah ditentukan.
• Para pekerja didalam melaksanakan tugasnya, tidak diperkenankan meletakkan,
meninggalkan alat-alat kerja disembarang tempat, baik didalam maupun diluar gedung.
• Para pekerja diwajibkan melakukan absensi dan mengikuti arahan dan
mengkoordinasikan apabila terjadi masalah dilapangan yang menjadi tanggung
jawabnya sebelum dan sesudah bekerja
• Selalu mengunakan peralatan yang bersih,terawat dan safety.
D. SANKSI/PELANGGARAN
1. Absensi/kehadiran Kerja
• Jam Kerja Senin s.d. Jumat
Apabila melakukan keterlambatan pencatatan kehadiran/absensi masuk kerja melebihi
07.30 WIB, selama 3 kali (tanpa pemberitahuan yang dapat dipertanggungjawabkan) maka
akan diberikan surat peringatan pertama, demikian berlaku selanjutnya hingga surat
peringatan ketiga.
• Piket Harian (Bermalam) untuk hari Sabtu dan Minggu
Apabila melakukan keterlambatan pencatatan kehadiran/absensi masuk piket melebihi
07.30 WIB, selama 3 kali (tanpa pemberitahuan yang dapat dipertanggungjawabkan) maka
akan diberikan surat peringatan pertama, demikian berlaku selanjutnya hingga surat
peringatan ketiga.
2. Peraturan Kerja
- Apabila personil (tenaga kerja) tidak melaksanakan kewajiban kerja harian sesuai yang
dipersyaratkan, maka akan dikenakan surat peringatan sampai dengan SP3 dan user
terkait berhak meminta personil (tenaga kerja) tersebut untuk diganti
- Sanksi terhadap ketidak hadiran dan lain lain akan diatur lebih lanjut di kontrak pekerjaan.
- Pengguna jasa berhak meminta penggantian personil (tenaga kerja) apabila dianggap
kurang kompeten atau tidak dapat memenuhi kewajiban kerja sesuai yang
diminta/dipersyaratkan dan penyedia jasa/kontraktor pelaksana wajib memenuhi
permintaan yang diajukan pengguna jasa.
- Personil (tenaga kerja) tidak diperkenankan melakukan pekerjaan diluar pemeliharaan
mekanikal elektrikal yang terdapat di dalam dokumen kontrak, seperti bermain game
online. Apabila personil (tenaga kerja) diketahui melakukan pekerjaan di luar kontrak
pemeliharaan pada jam kerja, maka akan dikenakan sanksi ringan sampai dengan yang
terberat.
- Personil (tenaga kerja) wajib menggunakan peralatan keselamatan kerja yang harus
disediakan oleh kontraktor penyedia pekerjaan dan dalam kondisi sehat serta baik.
- Personil (tenaga kerja) wajib memberitahukan atau melaporkan setiap kegiatan yang
dilaksanakan agar dapat diketahui oleh pengguna jasa dan Petugas Piket di Lingkungan
Sekretariat Presiden.
- Koordinator/ Pengawas harus membuat laporan penilaian kinerja personil (tenaga kerja)
setiap 3 bulan sekali dan di verifikasi oleh pihak pemberi kerja.
3. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
- Jaminan kesehatan wajib diberikan kepada pekerja dari pemberi kerja Sesuai Perpres
Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013
Tentang Jaminan Kesehatan.
- Personil (tenaga kerja) wajib menggunakan peralatan K3 sesuai standar (Tabel
Perlengkapan).
- Apabila tidak menggunakan peralatan tersebut maka akan dikenakan teguran tertulis
sampai dengan SP3 apabila masih melanggar user terkait berhak meminta personil
(tenaga kerja) tersebut untuk diganti.
E. UPAH TENAGA KERJA
1. Upah kerja yang diterima oleh tenaga kerja tidak boleh kurang dari Upah Minimum
Provinsi (UMP) yang terdiri dari komponen :
• Gaji Pokok (sesuai dengan UMP/UMK/UMR) standar upah minimum Pemerintah
Daerah Provinsi DK Jakarta Tahun 2025 sesuai dengan aturan terbaru/terakhir,
dengan komposisi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Teknisi Rp5.396.760,00 (Kenaikan sebesar 6,5% dari UMP 2024)
- Supervisor/Pengawas Rp6.205.390,00 (14,984% dari Teknisi)
• Biaya Tunjangan Hari Raya sebesar Gaji Pokok
- Teknisi Rp5.396.760,00 (Kenaikan sebesar 6,5% dari UMP 2024)
- Supervisor/Pengawas Rp6.205.390,00 (14,984% dari Teknisi)
• Biaya BPJS Ketenagakerjaan (sesuai dengan ketentuan Kemenakertrans) yang
terdiri dari :
- Jaminan Hari Tua (3,7 % dari Gaji Pokok)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (0,89 % dari Gaji Pokok)
- Jaminan Kematian (0,3 % dari Gaji Pokok)
- BPJS Pensiun (2,0 % dari Gaji Pokok)
• Biaya BPJS Kesehatan (sesuai dengan Ketentuan Kemenakertrans) (4,0 % dari
Gaji Pokok)
• Uang Makan Piket Bermalam dan Lembur Pemeliharaan sebagai berikut :
- Uang Makan Piket Bermalam Rp30.000,00 sesuai dengan SBM 2025
- Uang Lembur Pemeliharaan Rp13.000,00 sesuai dengan SBM 2025
- Uang Makan Lembur Rp30.000,00 sesuai dengan SBM 2025
F. PERALATAN KERJA
• Peralatan pendukung pekerjaan meliputi :
Tangga Lipat
Tangga 1meter
Obeng plus
Obeng minus
Kunci Inggris
Kunci Ring
Multitester
Test Pen
Tool Box Set
Solder listrik
Kuas Kecil
Kuas Besar
Kuas Rol Kecil
Kuas Rol Besar
Solder listrik
Gergaji besi
Tang Potong
Tang Kombinasi
Tang Ampere
G. SERAGAM
• Seragam (kemeja kerja) sebanyak 2 pcs masing-masing
• Seragam WEARPACK SAFETY sebanyak 1 pcs
• Sepatu Safety sebanyak 1 pasang masing-masing orang
• • Perlengkapan APD Lainnya seperti :
- Helm
- Gloves/ sarung tangan
- Handy Talky
Barang Kimia yang dibutuhkan seperti :
- Deterjen
- Stempet/ Gemuk
- WD-40
Jika dalam waktu 30 hari kalender, tidak dapat menyediakan peralatan dan bahan
kerja yang diminta dalam RKS dan BQ tender, maka kontrak pemeliharaan tsb akan
dibatalkan dan pemenang tender akan diblacklist.
H. TUGAS POKOK PERSONIL
1. Supervisor/Pengawas Lapangan
• Membuat rencana kerja pemeliharaan dan penugasan bersama – sama Subbag
Utilisasi Bangunan (user).
• Mengatur dan mengkoordinir pekerja harian sesuai dengan bidangnya
• Mengatur penggunaan peralatan dan bahan
• Membuat laporan kepada Kasubag Utilisasi Bangunan (user) secara rutin
• Melakukan pengimputan dokumentasi kegiatan melalui aplikasi yang tersedia
• Membuat penilaian kinerja personil.
• Membuat laporan kegiatan pemeliharaan harian, mingguan dan bulanan;
• Membuat jadwal operasional kegiatan pemeliharaan;
• Merekam kehadiran tenaga kerja;
• Mobilisasi tenaga kerja, barang dan dokumen.
2. Teknisi / Pelaksana
• Melaksanakan pekerjaan pengoperasian,perbaikan, service kecil dan perawatan alat
dan fisik sesuai yang tercantum dalam BQ.
• Memberikan masukan perihal jadwal pemeliharaan rutin dan pemeliharaan perbaikan
• Melakukan inspeksi dan pencatatan ( checklist harian secara rutin )
• Membuat laporan kepada Koordinator Lapangan
• Mendokumentasikan setiap kegiatan pemeliharaan;
• Menginput data hasil kegiatan pemeliharaan kedalam format laporan kerja;
I. SISTEM PELAPORAN PEMELIHARAAN
Sistem pelaporan pemeliharaan meliputi sebagai berikut :
• Checklist/Laporan harian ( termasuk mencatat kartu cheklist pemeliharaan dan
Laporan Piket ),
• Laporan mingguan,
• Laporan bulanan,
• Dokumentasi.
Dalam konteks pelaksanaan pemeliharaan dilakukan pelaporan dengan sistem yang baik
untuk bertujuan yaitu :
• Reliabilitas (kehandalan)
• Avalaibilitas (ketersediaan)
• Memperpanjang umur teknis
• Memberi nilai tambah
Untuk mencapai hal tersebut maka pelaksana pekerjaan/ penyedia pemeliharaan harus
membuat jadwal pemeliharaan sesuai dengan spesifikasinya yang terpelihara dengan baik dan
memenuhi Standar Operational Procedure dan berdasarkan acuan-acuan yang telah
disebutkan diatas sehingga semua pemeliharaan dapat menghasilkan output maksimal sesuai
dengan permintaan user/pengguna. Maksud dari ceklist dalam pelaksanaan pemeliharaan
adalah untuk mengetahui kerusakan dini yang diakibatkan oleh faktor usia, alam, dan lain-lain
dapat dideteksi secara awal dan langsung mendapat respon agar peralatan tersebut tidak akan
rusak terlalu parah apabila dideteksi lebih awal dengan melakukan ceklist harian. Adapun
tujuan dari checklist harian dalam pemeliharaan adalah untuk mendeteksi kondisi normal dan
abnormal peralatan mekanikal elektrikal yang bertujuan untuk meningkatkan prosedur
peralatan mekanikal tersebut dan untuk mencegah ketidaknormalan dan kemudahan dalam
mendeteksi kondisi peralatan mekanikal elektrikal tersebut.
J. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Fungsi pemeliharaan (maintenance) berkaitan dengan upaya mempertahankan kemauan dan
kemampuan kerja melalui penerapan program yang dapat meningkatkan loyalitas dan kebanggaan
kerja.
Tujuan dan sasaran
• Menciptakan sistem keselamatan dan kesehatan di tempat kerja
• Melibatkan unsur manajemen, pekerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi
• Mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit
• Tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
Mengingat sangat pentingnya perihal tersebut maka setiap perusahan dapat memfasilitasi
dan mengarahkan para tenaga kerja untuk lebih memperhatikan perihal keselamatan dan kesehatan
kerja.
H. METODE DAN SOP PEMELIHARAAN
Metode dan standart operational prosedure meliputi pemeriksaan, pengujian, pemeliharaan
Rutin Listrik, Sollar cell, dan Tata Cahaya:
1. Pemasangan lampu, fitting ,selongsong lampu,dan kabel listrik :
a. Persiapkan alat-alat dan bahan kerja
b. Gunakan peralatan K3/Pengaman diri
c. Bongkar lampu, fitting selongsong, dan kabel listrik yang mengalami rusak
d. Pasang/ganti lampu, fitiing, selongsong dan kabel yang baru
e. Pembersihan kembali lokasi kerja
2. Pemeliharaan Panel Listrik
a. Siapkan alat dan bahan
b. Gunakan peralatan K3/pengaman diri
c. Lakukan pengetesan tegangan dari MCB masuk sampai kesemua komponen secara
berurutan
d. Lakukan pengukuran tegangan pada terminal mulai dari MCB utama sampai
keterminal lainnya
e. Lakukan pengukuran Arus listrik pada terminal-terminal
f. Panel posisikan tidak bertegangan/Matikan Sumber listrik masuk ke panel
g. Yakinkan panel benar-benar tidak bertegangan
h. Lakukan pemeriksaan terminal komponen, kendor, kurang kontak, kotor dll
i. Jika ada terminal dan/atau komponen lainnya kendor, kurang kontak lakukan
pengencangan dengan toolset
j. Jika ada terminal dan/atau komponen lainnya kotor lakukan pembersihan
dengan clear contact sepenuhnya
k. Bersihkan body dalam dan luar panel listrik, pastikan bersih dari kotoran
l. Ukurlah tahanan isolasi dari terminal komponen dengan komponen lainnya
m. Ukur tahanan pentanahan
n. Rapikan alat dan bahan yang digunakan
3. Pemeliharaan PLTS
a. Perawatan Modul Surya
• Siapkan alat dan bahan
• Gunakan peralatan K3/pengaman diri
• Campurkan sabun dengan air sesuai petunjuk penggunaan
• Gunakan sikat untuk membersihkan modul/panel surya
• Gunakan sikat bergagang untuk membersihkan modul yang susah
dijangkau
• Gunakan kain untuk membersihkan sisa-sisa kotoran.
• Pastikan kotoran dan endapan yang ada pada modul/panel surya sudah
bersih
• Periksa koneksi elektrik dan mekanik modul surya secara visual, lakukan
pengencangan apabila ada baut yang kendor
• Rapikan alat dan bahan yang digunakan
b. Perawatan Combiner Box dan Inverter
• Siapkan alat dan bahan
• Gunakan peralatan K3/Pengaman diri
• Lakukan pembersihan dengan menggunakan kain majun dan sikat lembut
• Gunakan crc cleaner untuk membersihkan kotoran/korosi pada
alat/terminal-terminal, pastikan tidak mengenai PCB.
• Lakukan pengencangan untuk baut yang kendor
• Lakukan pengecekan kelistrikan dengan menggunakan Multimeter
• Rapikan alat dan bahan yang digunakan
4. Pemeliharaan Tata Cahaya:
• Pemeriksaan instalasi tata cahaya : Mixer 32 channel lampu par 64,
Dimmer 32 channel lampu par 64, Mixer LED/DMX Controller (pearls
2010), DMX splitter, rel lampu, housing par 64, housing LED, Follow spot
lighting 1200 W, panel power listrik.
• Service instalasi tata cahaya : Mixer 32 channel lampu par 64, Dimmer
32 channel lampu par 64, Mixer LED/DMX Controller (pearls 2010), DMX
splitter, rel lampu, housing par 64, housing LED, Follow spot lighting
1200 W, panel power listrik.
• Perbaikan instalasi tata cahaya : bongkar lampu g yang rusak, dudukan
lampu, filter lampu dan jaringan kabel yang rusak kemudian pasang
lampu baru, dudukan lampu, filter lampu serta jaringan kabel yang baru.
• Laporan dan dokumentasi semua kegiatan kerja (photo dokumentasi)
5. Pembuatan Laporan :
a. Mencatat seluruh kegiatan kerja dalam Buku Harian Lapangan (BHL)
b. Mendokumentasikan semua kegiatan kerja (photo dokumentasi)
c. Melaporkan kondisi utilitas terutama jika terjadi kerusakan.)
Lingkup Pemeliharaan Instalasi Listrik dan Tata Cahaya di Lingkungan Sekretariat
Presiden :
NO URAIAN KEGIATAN VOLUME SATUAN
A PENGGANTIAN LAMPU CANDLE PADA LAMPU
GANTUNG
I ISTANA MERDEKA
Pemasangan Lampu Philips LED Candle 5.5w E14
1 Teras depan 120 bh
2 Teras belakang 30 bh
3 Dorlop barat 72 bh
4 Teras presidential lounge 72 bh
5 Ruang tunggu tamu timur 72 bh
6 Ruang tunggu tamu barat 72 bh
7 Ruang resepsi 234 bh
8 Ruang serambi resepsi 30 bh
9 Ruang credential 100 bh
10 Ruang jepara 86 bh
11 Ruang kerja Presiden 76 bh
12 Ruang kerja Ibu Negara 34 bh
13 Ruang rapat Presiden 34 bh
14 Ruang koridor Barat 96 bh
15 Ruang koridor Timur 24 bh
16 Ruang makan 50 bh
17 Ruang rias Ibu Negara 56 bh
18 Ruang Ajudan 24 bh
II ISTANA NEGARA
Pemasangan Lampu Philips LED Candle 5.5w E14
1 Teras depan 245 bh
2 Teras belakang 150 bh
3 Dorlop timur 48 bh
4 Dorlop barat 48 bh
5 Ruang pelantikan 250 bh
6 Serambi ruang pelantikan 100 bh
7 Ruang resepsi 270 bh
8 Selasar dalam 230 bh
9 Serambi depan 230 bh
10 Ruang gading 60 bh
11 Ruang tidur putra 1 60 bh
12 Ruang tidur putra 2 60 bh
13 Ruang makan barat 60 bh
14 Ruang kerja Presiden 60 bh
15 Ruang tidur Presiden 60 bh
16 Ruang keluarga 60 bh
17 Ruang rias 60 bh
18 Ruang Ajudan 60 bh
III KANTOR PRESIDEN
Pemasangan Lampu Philips LED Candle 5.5w E14
1 Ruang Tunggu Menteri 60 bh
2 Ruang kerja Presiden 40 bh
3 Ruang makan Presiden 80 bh
4 Ruang Istirahat Presiden 40 bh
5 Tangga ruang makan 40 bh
6 Tangga ruang ratas 40 bh
IV WISMA NEGARA
Pemasangan Lampu Philips LED Candle 5.5w E14
- LANTAI DASAR
1 Dorlop 60 bh
2 Lobby 70 bh
3 Kamar 001 s/d 005 66 bh
- LANTAI I
1 Kamar 001 s/d 105 66 bh
- LANTAI II
1 Ruang Sumatera 50 bh
2 Kamar 201 s/d 205 66 bh
- LANTAI III
1 Ruang tunggu tamu 96 bh
2 Kamar tidur Ajudan 96 bh
3 Ruang kerja Sespri 96 bh
- LANTAI IV
1 Ruang tunggu tamu 96 bh
2 Kamar tidur ajudan 96 bh
3 Kamar tidur utama 96 bh
4 Ruang kerja 72 bh
- LANTAI V
1 Ruang tunggu tamu 96 bh
2 Kamar tidur ajudan 96 bh
3 Kamar tidur utama 96 bh
- LANTAI VI
1 Ruang tunggu tamu 48 bh
Ruang Indonesia 72 bh
V PERKANTORAN SAYAP TIMUR
Pemasangan Lampu Philips LED Candle 5.5w E14
1 Teras perkantoran sayap timur 70 bh
2 Ruang kerja Deputi 2 48 bh
3 Ruang rapat Deputi 2 48 bh
4 Ruang tunggu tamu Presiden 70 bh
VI PERKANTORAN SAYAP BARAT
Pemasangan Lampu Philips LED Candle 5.5w E14
1 Teras perkantoran sayap barat 70 bh
2 Ruang kerja Deputi 1 48 bh
3 Ruang rapat Deputi 1 48 bh
4 Ruang kasubbag Tata Graha 70 bh
VII MASJID BAITURRACHIM
Pemasangan Lampu Philips LED Candle 5.5w E14
1 Ruang depan mimbar 50 bh
VIII POSKO 026
Pemasangan Lampu Philips LED Candle 5.5w E14
1 Ruang Receptionist 24 bh
IX PERKANTORAN KASETPRES
Pemasangan Lampu Philips LED Candle 5.5w E14
1 Ruang kerja Kasetpres 24 bh
X POSKO 043
Pemasangan Lampu Philips LED Candle 5.5w E14
1 Ruang lobby utara 100 bh
2 Ruang lobby selatan 100 bh
3 Ruang tunggu tamu 50 bh
4 Ruang. koridor timur 70 bh
5 Ruang koridor barat 70 bh
6 Tangga 24 bh
B PEMELIHARAAN PANEL LISTRIK
1. WISMA NEGARA
- LANTAI DASAR
a Panel Basement Wisma Negara
1 Panel untuk Laundry Machine (sedang) 1 bh
2 Panel untuk pompa Sampit (sedang) 1 bh
b Ruang Panel Utama Samping Gardu P16
1 Panel distribusi dapur (besar) 1 bh
2 Panel distribusi R. Pengelola Wisma Negara (besar) 1 bh
3 Panel SDP distribusi Penerangan utama (besar) 1 bh
4 Panel SDP distribusi Penerangan Induk (besar) 1 bh
5 Panel SDP distribusi Peralatan (besar) 1 bh
6 Panel SDP distribusi AC (besar) 1 bh
c Ruang Panel SIKIB
1 Panel PL-DI (Penerangan Lampu) (sedang) 1 bh
2 Panel PL-DS.LT.DAR.SYP.SLT (sedang) 1 bh
3 Panel AC.IU-D.S (sedang) 1 bh
4 Panel AC 2 (sedang) 1 bh
5 Panel AC-IU-D-1 (sedang) 1 bh
d Perkantoran Linen Wisma Negara
Panel PL-DU-I penerangan lampu (sedang) 1 bh
e Sayap kiri diluar Kantor Wisma Negara
Panel Penerangan teras/selasar dan distribusi ke panel 1
taman (kecil) bh
f Taman depan Kantor Wisma Negara
Panel Outdoor P.S.K.D.P.I (Stop kontak)(kecil) 1 bh
g Kantin Wisma Negara
1 Panel Penerangan PPS LT 1 K (sedang) 1 bh
2 Panel PAC LT 1 (sedang) 1 bh
h Ruang Panel/Operator Selasar Selatan
Panel Penerangan & Sound System Lantai 1 (kecil) 1 bh
i Kamar-kamar di Selasar Selatan
Panel Penerangan & Power (kecil) 5 bh
- LANTAI 1
a Ruang Panel
1 Panel AC-IU-I.I (sedang) 1 bh
2 Panel AC-IU-I.S (sedang) 1 bh
3 Panel PL-I.S (Penerangan) (sedang) 1 bh
4 Panel PL-I.1 (penerangan) (sedang) 1 bh
b Kamar-kamar di Selasar Selatan
Panel Penerangan & Power (kecil) 5 bh
- LANTAI 2
a Ruang Panel
1 Panel P.AC.-IU-2.S (sedang) 1 bh
2 Panel P. AC-IU.2.U (sedang) 1 bh
3 Panel P.AC-IU.2.1 (sedang) 1 bh
4 Panel P.L 2 S (Penerangan) (sedang) 1 bh
5 Panel P.L 2.1 (sedang) 1 bh
b Kamar-kamar di Selasar Selatan
1 Panel Penerangan & Power (kecil) 5 bh
- LANTAI 3
1 Panel AC I.U.3.I (sedang) 1 bh
2 Panel Penerangan 3 (sedang) 1 bh
3 Panel Penerangan ruang 1 (kecil) 1 bh
4 Panel Penerangan ruang 2 (kecil) 1 bh
5 Panel Penerangan ruang 3 (kecil) 1 bh
6 Panel Penerangan ruang 4 (kecil) 1 bh
7 Panel Penerangan ruang 5 (kecil) 1 bh
- LANTAI 4
1 Panel AC Lt. 4(sedang) 1 bh
2 Panel Penerangan Lt 4. (sedang) 1 bh
3 Panel Penerangan ruang 1 (kecil) 1 bh
4 Panel Penerangan ruang 2 (kecil) 1 bh
5 Panel Penerangan ruang 3 (kecil) 1 bh
- LANTAI 5
1 Panel AC Lt .5 (sedang) 1 bh
2 Panel Penerangan Lt. 5 (sedang) 1 bh
3 Panel Penerangan ruang 1 (kecil) 1 bh
4 Panel Penerangan ruang 2 (kecil) 1 bh
5 Panel Penerangan ruang 3 (kecil) 1 bh
- LANTAI 6
1 Panel AC Lt. 6 (sedang) 1 bh
2 Panel Penerangan Lt. 6 (sedang) 1 bh
- LANTAI DAK
1 Panel Penerangan 1 (sedang) 1 bh
2 Panel Penerangan 2 (sedang) 1 bh
3 Panel AC 1 (sedang) 1 bh
4 Panel AC 2 (sedang) 1 bh
- RUANG POMPA
1 Panel SDP Ruang Pompa (sedang) 1 bh
2 Panel Penerangan Riang Pompa (kecil) 1 bh
2 KANTOR PRESIDEN
- LANTAI 1
a Ruang Panel
1 Panel genset- UPS III (PLVMD-1) (besar) 1 bh
2 Panel LVMDP P LBS (besar) 1 bh
3 Panel P LVMDP P. COS TRI - Genset (P12N DPA) (besar) 1 bh
4 Panel Penerangan/stop kontak Lt.1 (sedang) 1 bh
5 Panel Penerangan r. Wartawan Lt .1 (kecil) 1 bh
6 Panel PRP (penerangan ruang panel) (kecil) 1 bh
b Taman Halaman Depan kantor Presiden
1 Panel Outdoor (sedang) 1 bh
- LANTAI 2
1 Panel R.Ratas (Penerangan dan Stop Kontak) (kecil) 1 bh
2 Panel R. Sidang (Penerangan dan Stop Kontak) (PLT atas 1 bh
kanpres) (sedang)
3 PERKANTORAN SAYAP TIMUR
- BAGIAN BANGUNAN
a Lantai 1
1 Panel Penerangan Bangunan Lantai 1 (sedang) 1 bh
2 Panel Distribusi (penerangan r. Wartawan baru dan AC) bh
(besar) 1
3 Panel Distribusi (Penerangan Bangunan, CCTV Istana) 1 bh
(besar)
b Lantai 2
Panel Penerangan Bangunan Lantai 2 (kecil) 1 bh
- BAGIAN BMNP
Lantai 1
1 Panel penerangan - Inventaris Bawah (kecil) 1 bh
2 Panel Penerangan -Inventaris Atas (kecil) 1 bh
- BELAKANG RUANG DEPUTI 2
1 Panel Distribusi Penerangan (Deputi, Sespri, Tibkamdal, 1 bh
dan BMN) (besar)
2 Panel utk AC Split (Kendaraan) (kecil) 1 bh
- TAMAN SAMPING RUANG DEPUTI 2
Panel Outdoor (untuk power) (sedang) 1 bh
4 POSKO PASPAMPRES
a POSKO 045
Panel Penerangan Taman (besar) 1 bh
1
Panel Penerangan Posko 045 (sedang) 1 bh
2
b POSKO 007
1 Panel power AC (sedang) 1 bh
2 Panel penerangan Posko 007&CCTV (sedang) 1 bh
3 Panel Distribusi (utk Posko 026, Masjid, Wisma Negara) bh
(besar) 1
4 Panel Outdoor (cadangan dr trafo utk P. 026) (sedang) 1 bh
c POSKO 026
1 Panel Penerangan (sedang) 1 bh
2 Panel AC Split (sedang) 1 bh
3 Panel AC Tenda Barat (besar) 1 bh
4 Panel Stop Kontak Tenda (besar) 1 bh
5 Panel Penerangan Tenda (sedang) 1 bh
c POSKO WALMOR
Panel distribusi MDP-DPA (Penerangan taman, AC, dll) 1 bh
(besar)
5 MASJID BAITURRAHIM
a Panel Masjid
1 Panel Penerangan Masjid (sedang) 1 bh
Panel Distribusi Masjid (sedang) 1 bh
3 Panel Penerangan Toilet Pria Masjid Kecil) 1 bh
4 Panel Penerangan Toilet Wanita Masjid dan Taman (Kecil) 1 bh
6 ISTANA MERDEKA
a Ruang Panel I (Sayap Barat)
Panel Distribusi Istana Merdeka (besar) 1 bh
b Ruang Panel II (sayap Timur)
1 Panel UPS I (penerangan lampu krun) (besar) 1 bh
2 Panel UPS 2 (penerangan TL dan Stop Kontak) (besar) 1 bh
3 Panel Distribusi (Utk Posko 007 dan Posko 026) (sedang) 1 bh
4 Panel Penerangan R. Ajudan , Lampu Sorot HPIT dan Stop bh
Kontak (besar) 1
5 Panel UPS 3 (LP1-3) (besar) 1 bh
c Depan Istana Merdeka
1 Panel Outdoor AC Tenda Sayap Barat (sedang) 1 bh
2 Panel Outdoor UPS Sayap Timur (sedang) 1 bh
3 Panel Outdoor AC Tenda Sayap Timur (sedang) 1 bh
d Halaman Depan Istana Merdeka
1 Panel Pool TV (kecil) 1 bh
2 Panel Penerangan depan tiang bendera (kecil) 1 bh
3 Panel Penerangan lampu gerbang (kecil) 4 bh
4 Panel PBR baru/AC Tenda Timur Selatan (sedang) 1 bh
5 Panel Aubade (sedang) 1 bh
e Halaman Sayap Timur Istana Merdeka
1 Panel PSKD (Stop Kontak)/P. Tenda Timur (besar) 1 bh
Panel PULT DPA/PLT A (besar) 1 bh
3 Panel PDR (sedang) 1 bh
7 ANNEX BINA GRAHA
- LANTAI 1
a Ruang AHU
Panel Penerangan, Stop Kontak, dan AC Split (Lokasi
R. AHU) (besar) 1 bh
b Ruang Panel
1 Panel Penerangan 8 (teras,DPI,Mushola, AC split dll) 1 bh
(besar)
2 Panel Penerangan 6 (besar) 1 bh
3 Panel 3 (Penerangan, Stop kontak) (besar) 1 bh
- LANTAI 2
a Ruang AHU
1 Panel Penerangan, Stop Kontak, dan AC Split (Lokasi
R.AHU) (besar) 1 bh
7 PERKANTORAN SEKRETARIAT PRESIDEN
- LANTAI 1
a Ruang Lobby Tamu/R. Absensi
Panel Penerangan, Stop Kontak (Panel A) (sedang) 1 bh
b Ruang Tangga 2 Samping Garasi
1 Panel Penerangan, Stop Kontak Garasi (Panel B) 1 bh
(sedang)
2 Panel Distribusi (besar) 1 bh
- LANTAI 2
a Ruang Piket Kendaraan
Panel Penerangan, Stop Kontak Bagian Kendaraan 1 bh
(sedang)
b Ruang Tangga 2 Samping Perpustakaan & AHU)
Panel Penerangan, Stop Kontak Bag. Kepegawaian, 1 bh
Perpustakaan (sedang)
c Lorong Depan Tata Usaha
Panel Penerangan, Stop Kontak Bag. Keuangan, TU 1 bh
1
(sumber trafo) (kecil)
Panel Penerangan, Stop Kontak Bag. Keuangan, TU
2
(sumber ups) (kecil) 1 bh
8 ISTANA NEGARA
a Halaman Depan (Parkir)
Panel Outdoor untuk lampu taman, AC Keg HUT RI 1 bh
(sedang)
b Ruang SDP Panel Istana Negara
Panel SDP Istana Negara(besar) 1 bh
c Ruang Dalam Istana Negara
1 Panel Panggung Barat (sedang) 1 bh
2 Panel Panggung Timur (sedang) 1 bh
3 Panel Balkon (sedang) 1 bh
4 Panel Pantry Barat (kecil) 1 bh
5 Panel Pantry Barat (kecil) 1 bh
6 Panel Toilet Barat (kecil) 1 bh
7 Panel Toilet Timur (kecil) 1 bh
8 Panel Sound System (kecil) 1 bh
9 Panel Ruang Tamu (kecil) 1 bh
9 PERKANTORAN SAYAP BARAT
a LANTAI 1
1 Panel SDP Paviliun barat (sedang) 1 bh
2 Panel AC lantai 1 (sedang) 1 bh
3 Panel UPS lantai1 (sedang) 1 bh
4 Panel Power lantai 1 (sedang) 1 bh
5 Panel Distribusi Penerangan (sedang) 1 bh
b LANTAI 2
1 Panel UPS lantai 2 (sedang) 1 bh
2 Panel AC lantai 2 (sedang) 1 bh
3 Panel Power lantai 2 (sedang) 1 bh
10 HALAMAN TENGAH
1 Panel Penerangan Lampu LED dan krun gazebo 1 bh
(sedang)
2 Panel AC & Penerangan I utk HUT RI (Source UPS& 1 bh
Trafo) (besar)
3 Panel AC & Penerangan II utk HUT RI (besar) 1 bh
4 Panel UPS untuk (lighting Tenda dan Sound system 1 bh
HUT RI) (sedang)
5 Panel PSK-TT (Stop Kontak) (sedang) 1 bh
6 Panel (Penerangan, Stop kontak utk tenda) di Hal. 3 bh
Tengah (sedang)
C PEMASANGAN ALAT-ALAT LISTRIK
1 Lampu Philips LED Candle 5.5w E14 400 buah
2 lampu Inlite LED candle 4 Watt 400 buah
3 lampu Inlite LED candle 5 Watt 400 buah
4 Lampu philips LED bulb 4 watt E27 150 buah
5 Lampu philips LED bulb 8 watt E27 150 buah
6 Lampu philips LED bulb 10 watt E27 150 buah
7 Lampu philips LED bulb 12 watt E27 150 buah
8 Lampu philips LED bulb 19 watt E27 150 buah
9 Lampu philips LED bulb 45 watt E27 150 buah
Rumah lampu ceiling baret Panasonic isi satu
40 buah
10 (22watt)
Rumah lampu ceiling baret Panasonic isi dua (32
40 buah
11 watt)
12 TL LED Philips Ecofit 8w 60cm 100 buah
13 TL LED Philips Ecofit 16w 120cm 100 buah
14 Lampu HPIT 400 watt 10 buah
15 Lampu spotlight LED 3watt MR16 25 buah
16 Lampu spotlight LED 7watt MR16 25 buah
17 Lampu philips LED meson 5,5 watt 50 buah
18 Lampu philips LED meson 9 watt 50 buah
19 Lampu philips LED meson 13 watt 50 buah
20 Lampu philips LED meson 14 watt 50 buah
21 Lampu philips LED meson 16 watt 100 buah
22 Lampu philips LED meson 22 watt 50 buah
23 Lampu philips LED Edison 4 Watt E27 25 buah
24 Lampu philips LED strip 50 m
25 Lampu downlight LED ceiling 7 watt 25 buah
26 Lampu downlight LED ceiling 12 watt 25 buah
27 Kap lampu halospot downlight QR III 25 buah
28 Lampu QR PAR LED 12W/3000k 20 buah
29 Stop kontak avatarOn schneider white gold 10 buah
30 Saklar tunggal avatarOn gold schneider 10 buah
31 Saklar seri avatarOn gold schneider 10 buah
32 inbowdus 50 buah
33 Kap lampu track spotlight 20 buah
34 Rumah lampu TL LED (1x8watt) 60 buah
35 Rumah lampu TL LED (1x16watt) 60 buah
36 Rumah lampu TL LED (2x16watt) 60 buah
37 Lampu Panel LED 40watt 50 buah
Fitting soket kabel merah 2 pin bulat gu 5.3 lampu
60 buah
38 halogen
39 Ballast HPIT 400 watt 25 buah
40 MCB 16A 1 Phase 50 buah
41 MCB 20A 1 Phase 50 buah
42 MCB 25A 1 Phase 50 buah
43 MCB 32A 3 Phase 50 buah
44 Fitting E-27 50 buah
45 Fitting E-14 50 buah
46 Selongsong lampu kristal 75 buah
47 Stop kontak inbow Schneider 25 buah
48 Stop kontak outbow 3 lubang 100 buah
49 Stop kontak outbow 4 lubang 100 buah
50 Stop kontak sambungan T 3 lubang 75 buah
51 Stop kontak lantai schneider 5 buah
52 Saklar tunggal schneider 50 buah
53 Saklar seri schneider 50 buah
54 Steker arde bulat 200 buah
55 Steker universal adaptor 70 buah
56 Kabel NYA 1 x 0,9 mm 125 m
57 Kabel NYA 1 x 1,5 mm 125 m
58 Kabel NYA 1 x 2,5 mm 125 m
59 Kabel NYM 2 x 1,5 mm 125 m
60 Kabel NYM 3 x 1,5 mm 125 m
61 Kabel NYM 3 x 2,5 mm 100 m
62 Kabel NYY 3 x 2,5 mm 100 m
63 Kabel NYY 4 x 4 mm 100 m
64 Kabel NYY 4 x 6 mm 100 m
65 Kabel NYYHY 3 x 1,5 mm 100 m
66 Kabel NYYHY 3 x 2,5 mm 100 m
67 Kabel NYMHY 2 x 0,75 mm 100 m
D PEMELIHARAAN SOLLAR CELL
1 Dak Perkantoran Sayap Barat
a Solar Module (Modul Surya) 1.241,6 m
b Combiner box 8 bh
c Inverter 8 bh
d Panel Listrik (kecil) 4 bh
2 Area Atap Kantin Perkantoran Sayap Barat
a Solar Module (Modul Surya) 954,48 m
b Combiner box 8 bh
c Inverter 8 bh
d Panel Listrik (kecil) 4 bh
3 Area Atap Wisma Bagian Utara
a Solar Module (Modul Surya) 954,48 m
b Combiner box 8 bh
c Inverter 8 bh
d Panel Listrik (kecil) 4 bh
4 Area Atap Wisma Bagian Selatan
a Solar Module (Modul Surya) 1.629,6 m
b Combiner box 12 bh
c Inverter 12 bh
d Panel Listrik (kecil) 4 bh
PEMELIHARAAN SISTEM TATA CAHAYA
I Pemeliharaan Mixer 32 channel untuk lampu par 64
(strand lighting - tempus 2G 36)
a Pemeriksaan unit mixer 1 unit
b Service unit mixer 1 unit
II Pemeliharaan Mixer LED/DMX Controller (pearls
2010)
a Pemeriksaan unit mixer 1 unit
b Service unit mixer 1 unit
III Pemeliharaan Dimmer 32 Chanel untuk lampu par
64
a Pemeriksaan unit dimmer 1 unit
b Service unit dimmer 1 unit
IV Pemeliharaan DMX Splitter
a Pemeriksaan unit splitter 2 unit
b Service unit splitter 2 unit
V Pemeliharaan rel lampu
a Pemeriksaan rel lampu 12 unit
b Service rel lampu 12 unit
VI Pemeliharaan Housing Par 64
a Pemeriksaan housing par 42 unit
b Service housing par 42 unit
VII Pemeliharaan Housing LED
a Pemeriksaan housing LED 32 unit
b Service Housing LED 32 unit
VIII Pemeliharaan Follow Spot Lighting 1200 Watt
a Pemeriksaan follow spot lighting 2 unit
b Service follow spot lighting 2 unit
IX Pemeliharaan panel power listrik
a Pemeriksaan panel 3 set
b Service panel 3 set
X Uji Fungsi Sistem Tata Cahaya 12 keg
I. PENYESUAIAN
Volume realisasi berdasarkan progress prestasi pelaksanaan di lapangan. RKS sebagai
acuan dasar pelaksanaan pekerjaan, jika terdapat hal-hal yang belum atau tidak sesuai akan
disesuaikan lebih lanjut dalam kontrak pekerjaan.