Pemeliharaan Road Blocker Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10003169000
Date: 10 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Sekretariat Negara
Work Unit: Istana Kepresidenan Jakarta
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 504,944,370
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 504,944,369
Winner (Pemenang): PT Citra Nuansa Nusantara
NPWP: 024931305028000
RUP Code: 53683910
Work Location: Istana Kepresidenan Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 3
Applicants
Reason
0024931305028000Rp 504,481,065-
0030433312404000Rp 504,763,7531. NIB tidak sesuai dengan persyaratan di dalam dokumen tender 2. Tidak melampirkan Surat referensi atau surat keterangan berkinerja baik terbaru dari pengguna jasa atau pemberi kontrak kepada perusahaan pada pekerjaan sejenis minimal satu surat referensi dalam dua tahun terakhir 3. Tidak melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan serta bukti pembayaran 3 bulan terakhir 4. Tidak memiliki SDM tenaga teknis yang diperlukan sesuai dengan yang di syarattkan di dalam dokumen tender 5. Tidak memiliki peralatan yang diperlukan sesuai dengan yang di syarattkan di dalam dokumen tender 6, Tidak melampirkan bukti validasi KSWP
0818297954211000--
Attachment
RKS (RENCANA KERJA DAN SYARAT)                          
                     PEMELIHARAAN ROAD BLOCKER                             
         DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PRESIDEN TAHUN ANGGARAN 2025            
                                                                           
A. LATAR BELAKANG                                                          
   1. Dasar Hukum                                                          
      a. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Kementerian Sekretariat Negara.
      b. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
        Kerja Kementerian Sekretariat Negara                               
                                                                           
      c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
        Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah.                                                        
     d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 tentang
        Standar Biaya Masukan Tahun 2022.                                  
     e. Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun
        20212.                                                             
     f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
                                                                           
        Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.  
     g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang
        Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
                                                                           
   2. Gambaran Umum                                                        
        Sebagaimana Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang
     Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, Biro Umum mempunyai tugas
     melaksanakan urusan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan aplikasi dan
     perangkat jaringan, serta pelaksanaan urusan ketertiban dan keamanan dalam di
                                                                           
     lingkungan Sekretariat Presiden. Sedangkan salah satu fungsi Biro Umum yang berkaitan
     dengan pekerjaan penatausahaan, perizinan, pengembangan, pengawasan, perawatan,
     pemeliharaan, dan utilisasi bangunan beserta sarana dan prasarananya di lingkungan
     Sekretariat Presiden yaitu Bagian Bangunan pada Subbagian Utilisasi Bangunan yang salah
     satu tugasnya adalah Melaksanakan Pemeliharaan terhadap Road Blocker pada gerbang-
     gerbang Masuk di lingkungan Sekretariat Presiden.                     
        Salah satu utilitas yang dipasang untuk peningkatan pengamanan tersebut dipasang
     System Road Blocker di pintu-pintu masuk kendaraan. Utilitas pengamanan tersebut terdiri
                                                                           
     dari Road Blocker type Automatic Barrier Construction (Sistem Tiang/Bollard) sebanyak 21
     unit, Road Blocker type Barricade Sistem Tanam (Foundation Road Blocker) sebanyak 9
     unit, Pompa Motor Hydrolic untuk Pintu Gerbang sebanyak 5 unit serta AUVIS (Automatic
     Under Vehicle Inspection System) /camera pendekteksi sebanyak 2 unit. 
        Tujuan dan mamfaat pemeliharaan ini adalah                         
        1. Untuk meningkatkan reliability, availability dan efisiensi      
        2. Untuk memperpanjang umur peralatan                              
        3. Mengurangi resiko terjadinya kegagalan atau kerusakan peralatan 
                                                                           
        4. Meningkatkan safety peralatan                                   
        5. Mengurangi lama waktu padam akibat adanya gangguan pada panel   
          Saat ini utilitas bangunan tersebut selalu dalam kondisi yang baik dan siap pakai,
     meliputi service dan pemerikaaan road blocker, pompa sampit, motor pintu hydraulic, master
     panel control, serta service dan pemeriksaan sistem auvis.            
          Pekerjan ini rutin dilaksanakan setiap tahun guna menjaga kondisi dan menjadi
     proses pengawasan kondisi system dan operasionalnya terkait Road Blocker di lingkungan
     istana kepresidenan Jakarta dan Sekretariat Presiden. Untuk selalu memastikan kondisi
     utilitas bangunan tersebut dalam kondisi yang baik dan siap pakai, untuk memperpanjang
     usia pakainya sesuai life timenya diperlukan pemeliharaan yang dilakukan secara berkala
                                                                           
     setiap bulan sekali.                                                  
                                                                           
     A. TENAGA OPERASIONAL                                                 
       Tenaga Operasional Pemeliharaan Road Blocker Sekretariat Presiden terdiri dari 4 orang
       pekerja. Untuk menunjang pelaksanaan pemeliharaan yang terencana harus didukung
       dengan Untuk menunjang pelaksanaan pemeliharaan yang terencana harus didukung
       dengan tenaga yang sudah menguasai teknik bidang system Pemeliharaan Road Blocker
       adapun pengaturan tugas dan pelaksanaan sesuai dengan masing - masing bidang
                                                                           
       meliputi:                                                           
  NO        JENIS PEKERJAAN                       JUMLAH TEKNISI           
                                                                           
   1   Supervisor/Pengawas , merangkap sebagai Teknisi 1 Orang             
   2   Teknisi                              3 Orang                        
                                                                           
      Adapun pelaksanaan jadwal kerja dan jadwal piket teknisi disesuaikan dengan kebutuhan
 dan diatur dalam jadwal. Jumlah teknisi piket 2 orang yang dalam pelaksanaan tugasnya
 dikoordinasikan oleh Koordinator Lapangan (PNS yang Piket).               
                                                                           
 1. Jam kerja, Piket dan Lembur:                                           
   a. Senin – Jumat                                                        
         - Jam kerja : 07.30 WIB - 17.00 WIB                               
         - Jam istirahat : 12.00 – 13.00 WIB                               
   b. Piket Harian (bermalam)                                              
         - Dilaksanakan setiap hari (kecuali hari libur)                   
         - Piket harian tidak dapat dikategorikan sebagai jam lembur       
         - Diberikan kompensasi (turun piket) 1 hari istirahat pada hari berikutnya
                                                                           
         - Jam piket : 17.00 WIB - 07.30 WIB                               
         - Jam istirahat : 19.00 – 20.00 WIB                               
         - Diberikan uang makan piket bermalam                             
   c. Piket Sabtu – Minggu (Hari Libur Nasional)                           
         - Jam piket : 07.30 WIB - 07.30 WIB (hari berikutnya)             
         - Jam istirahat : 12.00 – 13.00 WIB & 19:00 - 20:00 WIB           
         - Diberikan kompensasi (turun piket) 1 hari istirahat pada hari berikutnya
         - Diberikan uang piket sebesar 6jam Uang Lembur Pemeliharaan + Uang Makan
                                                                           
           Piket Bermalam                                                  
         - Koordinator teknisi diwajibkan untuk mengatur jadwal piket dengan adil dan cermat,
           khususnya piket pada hari libur agar tidak ada teknisi yang dirugikan.
   d. Lembur Pemeliharaan (Hari Kerja)                                     
      Pelaksanaan lembur :                                                 
        -  Setiap teknisi mendapat jatah lembur maksimal 4jam per hari, kelebihan dan
           kekurangan dari jumlah jam tersebut akan diperhitungkan sesuai dinamika di
           lapangan                                                        
        -  Piket harian tidak dapat dikategorikan sebagai jam lembur       
        -  Lembur dapat dilaksanakan jika telah mendapat persetujuan dari pihak koordinator
                                                                           
           teknisi, pengawas Bagian Bangunan dan PPK                       
        -  Teknisi yang mengambil lembur, diwajibkan absen masuk/pulang dan membuat
           laporan pelaksanaan dan hasil pekerjaan serta melaporkannya melalui aplikasi
           yang tersedia.                                                  
        -  Diberikan uang lembur dan uang makan lembur setelah 2 jam.      
   e. Lembur Sabtu-Minggu (Hari Libur Nasional)                            
      Pelaksanaan lembur :                                                 
        -  Setiap teknisi mendapat jatah lembur maksimal 6jam per hari , kelebihan dan
                                                                           
           kekurangan dari jumlah jam tersebut akan diperhitungkan sesuai dinamika di
           lapangan                                                        
        -  Lembur dapat dilaksanakan jika telah mendapat persetujuan dari pihak koordinator
           teknisi, pengawas Bagian Bangunan dan PPK                       
        -  Teknisi yang mengambil lembur, diwajibkan absen masuk/pulang dan membuat
           laporan pelaksanaan dan hasil pekerjaan serta melaporkannya melalui aplikasi
           yang tersedia.                                                  
        -  Diberikan uang lembur dan uang makan lembur setelah 2 jam.      
                                                                           
      2. Standar Tenaga Kerja                                              
         a. Pengawas/Koordinator:                                          
              - Pendidikan minimal S1 Teknik                               
              - Memiliki sertifikat keahlian bidang terkait                
              - Usia minimal 24 tahun                                      
              - Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pemeliharaan road
                blocker                                                    
         b. Teknisi:                                                       
              - Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat                       
                                                                           
              - Usia minimal 22 tahun                                      
              - Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pemeliharaan road
                blocker                                                    
                                                                           
     B. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
       Syarat yang harus dipenuhi                                          
       • Pekerja harus mengunakan seragam lengkap dan memakai ID card (tanda Pengenal)
                                                                           
         dalam bekerja dan beraktivitas di lingkungan Sekretariat Presiden.
       • Pada saat melaksanakan aktivitas pemeliharaan setiap pekerja wajib mengunakan
         peralatan yang bersifat pengaman/ sesuai dengan penunjang keselamatan kerja dalam
         melakukan pekerjaan di lingkungan Sekretariat Presiden, hasil pekerjaan tidak hanya
         bersih, berfungsi baik tapi juga harus memperhatikan sudut pandang estetika.
       • Mesin, bahan dan peralatan kegiatan disediakan oleh Pelaksana pekerjaan.
       • Dalam melaksanakan kegiatan terutama di area Ring 1 Pekerja wajib berkoordinasi
         dengan pihak pemberi kerja dan Paspampres agar pelaksanaan pekerjaan dapat
         berjalan dengan baik dan sesuai.                                  
       • Untuk area yang memiliki nilai seni atau bersifat tertutup , pekerja wajib berhati-hati
                                                                           
         dan diusahakan ditemani dan berkoordinasi dengan pihak terkait.   
       • Pekerja harus menjaga ketertiban selama pelaksanaan pekerjaan.    
       • Semua sampah pekerjaan yang ada harus dibersihkan dan dibuang.    
       • Para pekerja selama jam kerja yang telah ditentukan tidak diperbolehkan tidur,
         merokok, bermain handphone (game) dan selalu melaksanakan mobilisasi untuk
         mengecek kondisi di lapangan dengan melaporkan hasil pengecekan keseluruhan
         komponen peralatan yang dirawat setiap 3 jam sekali pada lembar ceklist yang
                                                                           
         disediakan yang meliputi :                                        
          - Kebersihan peralatan dan area kerja                            
          - Fungsi dan kondisi komponen peralatan yang dirawat             
       • Apabila ada acara di lingkungan sekretariat Presiden diwajibkan untuk standby di
         lokasi dan mudah untuk dihubungi apabila terjadi masalah, kecuali pada waktu
         istirahat, harus di tempat yang telah ditentukan.                 
       • Para pekerja selama jam kerja yang telah ditentukan tidak diperbolehkan tidur,
         merokok, bermain handphone (game) dan selalu melaksanakan mobilisasi untuk
                                                                           
         mengecek kondisi dilapangan dengan frekuensi setiap 3 jam sekali (apabila ada acara
         di lingkungan sekretariat Presiden diwajibkan untuk standby di lokasi dan mudah untuk
         dihubungi apabila terjadi masalah) yang menjadi tanggung jawabnya dalam keadaan
         bersih, berfungsi baik, kecuali di waktu istirahat dan pada tempat yang telah ditentukan.
       • Para pekerja didalam melaksanakan tugasnya, tidak diperkenankan meletakkan,
         meninggalkan alat-alat kerja disembarang tempat, baik didalam maupun diluar gedung.
       • Para pekerja diwajibkan melakukan absensi dan mengikuti arahan dan
                                                                           
         mengkoordinasikan apabila terjadi masalah dilapangan yang menjadi tanggung
         jawabnya sebelum dan sesudah bekerja                              
       • Selalu mengunakan peralatan yang bersih,terawat dan safety.       
                                                                           
     C. SANKSI/PELANGGARAN                                                 
 1. Absensi/kehadiran Kerja                                                
     • Jam Kerja Senin s.d. Jumat                                          
     Apabila melakukan keterlambatan pencatatan kehadiran/absensi masuk kerja melebihi
                                                                           
     07.30 WIB, selama 3 kali (tanpa pemberitahuan yang dapat dipertanggungjawabkan) maka
     akan diberikan surat peringatan pertama, demikian berlaku selanjutnya hingga surat
     peringatan ketiga.                                                    
     • Piket Harian (Bermalam) untuk hari Sabtu dan Minggu                 
     Apabila melakukan keterlambatan pencatatan kehadiran/absensi masuk piket melebihi
     07.30 WIB, selama 3 kali (tanpa pemberitahuan yang dapat dipertanggungjawabkan) maka
     akan diberikan surat peringatan pertama, demikian berlaku selanjutnya hingga surat
     peringatan ketiga.                                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
2. Peraturan Kerja                                                         
     -  Apabila personil (tenaga kerja) tidak melaksanakan kewajiban kerja harian sesuai yang
                                                                           
        dipersyaratkan, maka akan dikenakan surat peringatan sampai dengan SP3 dan user
        terkait berhak meminta personil (tenaga kerja) tersebut untuk diganti
     -  Sanksi terhadap ketidak hadiran dan lain lain akan diatur lebih lanjut di kontrak pekerjaan.
     -  Pengguna jasa berhak meminta penggantian personil (tenaga kerja) apabila dianggap
        kurang kompeten atau tidak dapat memenuhi kewajiban kerja sesuai yang
        diminta/dipersyaratkan dan penyedia jasa/kontraktor pelaksana wajib memenuhi
        permintaan yang diajukan pengguna jasa.                            
     -  Personil (tenaga kerja) tidak diperkenankan melakukan pekerjaan diluar pemeliharaan
                                                                           
        mekanikal elektrikal yang terdapat di dalam dokumen kontrak, seperti bermain game
        online. Apabila personil (tenaga kerja) diketahui melakukan pekerjaan di luar kontrak
        pemeliharaan pada jam kerja, maka akan dikenakan sanksi ringan sampai dengan yang
        terberat.                                                          
     -  Personil (tenaga kerja) wajib menggunakan peralatan keselamatan kerja yang harus
        disediakan oleh kontraktor penyedia pekerjaan dan dalam kondisi sehat serta baik.
     -  Personil (tenaga kerja) wajib memberitahukan atau melaporkan setiap kegiatan yang
        dilaksanakan agar dapat diketahui oleh pengguna jasa dan Petugas Piket di Lingkungan
        Sekretariat Presiden.                                              
                                                                           
     -  Koordinator/ Pengawas harus membuat laporan penilaian kinerja personil (tenaga kerja)
        setiap 3 bulan sekali dan di verifikasi oleh pihak pemberi kerja.  
   3. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)                                 
     - Jaminan kesehatan wajib diberikan kepada pekerja dari pemberi kerja Sesuai Perpres
       Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013
       Tentang Jaminan Kesehatan.                                          
     - Personil (tenaga kerja) wajib menggunakan peralatan K3 sesuai standar (Tabel
       Perlengkapan).                                                      
                                                                           
     - Apabila tidak menggunakan peralatan tersebut maka akan dikenakan teguran tertulis
       sampai dengan SP3 apabila masih melanggar user terkait berhak meminta personil
       (tenaga kerja) tersebut untuk diganti.                              
                                                                           
 E. UPAH TENAGA KERJA                                                      
     1. Upah kerja yang diterima oleh tenaga kerja tidak boleh kurang dari Upah Minimum
        Provinsi (UMP) yang terdiri dari komponen :                        
         •  Gaji Pokok (sesuai dengan UMP/UMK/UMR) standar upah minimum Pemerintah
                                                                           
            Daerah Provinsi DK Jakarta Tahun 2025 sesuai dengan aturan terbaru/terakhir,
            dengan komposisi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.    
          - Teknisi Rp5.396.760,00 (Kenaikan sebesar 6,5% dari UMP 2024)   
          - Supervisor/Pengawas Rp6.205.390,00 (14,984% dari Teknisi)      
          • Biaya Tunjangan Hari Raya sebesar Gaji Pokok                   
            -   Teknisi Rp5.396.760,00 (Kenaikan sebesar 6,5% dari UMP 2024)
            -   Supervisor/Pengawas Rp6.205.390,00 (14,984% dari Teknisi)  
          • Biaya BPJS Ketenagakerjaan (sesuai dengan ketentuan Kemenakertrans) yang
            terdiri dari :                                                 
            -   Jaminan Hari Tua (3,7 % dari Gaji Pokok)                   
            -   Jaminan Kecelakaan Kerja (0,89 % dari Gaji Pokok)          
            -   Jaminan Kematian (0,3 % dari Gaji Pokok)                   
                                                                           
            -   BPJS Pensiun (2,0 % dari Gaji Pokok)                       
          • Biaya BPJS Kesehatan (sesuai dengan Ketentuan Kemenakertrans) (4,0 % dari
            Gaji Pokok)                                                    
          • Uang Makan Piket Bermalam dan Lembur Pemeliharaan sebagai berikut :
            -   Uang Makan Piket Bermalam Rp30.000,00 sesuai dengan SBM 2025
            -   Uang Lembur Pemeliharaan Rp13.000,00 sesuai dengan SBM 2025
            -   Uang Makan Lembur Rp30.000,00 sesuai dengan SBM 2025       
                                                                           
F. PERALATAN KERJA                                                         
• Peralatan pendukung pekerjaan seperti :                                  
-  Obeng & Tang                                                            
-  Kunci Inggris                                                           
-  Kunci Pipa Besar                                                        
-  Kunci Ring                                                              
-  Kunci Sock                                                              
-  Multitester                                                             
                                                                           
-  Test Pen                                                                
-  Sigmat                                                                  
-  Pompa Oli Kecil                                                         
-  Amplas Halus                                                            
-  Tool Box Set                                                            
-  Tracker/Chain block                                                     
-  Solder listrik                                                          
-  Kuas Kecil                                                              
-  Kuas Besar                                                              
                                                                           
-  Kuas Rol Kecil                                                          
-  Kuas Rol Besar                                                          
-  Tang Ampere                                                             
                                                                           
G. SERAGAM                                                                 
• Seragam (kemeja kerja) sebanyak 2 pcs masing-masing orang                
• Seragam WEARPACK SAFETY sebanyak 1 pcs masing-masing orang               
• Sepatu Safety sebanyak 1 pasang masing-masing orang                      
                                                                           
• Perlengkapan APD Lainnya seperti :                                       
-  Helm                                                                    
-  Gloves/ sarung tangan                                                   
-  Handy Talky                                                             
• Barang Kimia yang dibutuhkan seperti :                                   
-  Deterjen                                                                
-  Oli Pelumas                                                             
-  Stempet/ Gemuk                                                          
-  WD-40                                                                   
•    Jika dalam waktu 30 hari kalender, tidak dapat menyediakan peralatan dan bahan kerja
yang diminta dalam RKS dan BQ tender, maka kontrak pemeliharaan tsb akan dibatalkan dan
pemenang tender akan diblacklist .                                         
                                                                           
                                                                           
    H. TUGAS POKOK PERSONIL                                                
 1. Supervisor/Pengawas Lapangan                                           
    • Membuat rencana kerja pemeliharaan dan penugasan bersama – sama      
      Subbag Utilisasi Bangunan (user).                                    
                                                                           
    • Mengatur dan mengkoordinir pekerja harian sesuai dengan bidangnya    
    • Mengatur penggunaan peralatan dan bahan                              
    • Membuat laporan kepada Kasubag Utilisasi Bangunan (user) secara rutin
    • Melakukan pengimputan dokumentasi kegiatan melalui aplikasi yang tersedia
                                                                           
    • Membuat penilaian kinerja personil.                                  
    • Membuat laporan kegiatan pemeliharaan harian, mingguan dan bulanan;  
    • Membuat jadwal operasional kegiatan pemeliharaan;                    
                                                                           
    • Merekam kehadiran tenaga kerja;                                      
    • Mobilisasi tenaga kerja, barang dan dokumen.                         
 2. Teknisi / Pelaksana                                                    
                                                                           
    • Melaksanakan pekerjaan pengoperasian,perbaikan, service kecil dan perawatan
      alat dan fisik sesuai yang tercantum dalam BQ.                       
    • Memberikan masukan perihal jadwal pemeliharaan rutin dan pemeliharaan perbaikan
    • Melakukan inspeksi dan pencatatan ( checklist harian secara rutin )  
                                                                           
    • Membuat laporan kepada Koordinator Lapangan                          
    • Mendokumentasikan setiap kegiatan pemeliharaan;                      
    • Menginput data hasil kegiatan pemeliharaan kedalam format laporan kerja;
                                                                           
                                                                           
   I. SISTEM PELAPORAN PEMELIHARAAN                                        
       Sistem pelaporan pemeliharaan meliputi sebagai berikut :            
       •  Checklist/Laporan harian ( termasuk mencatat kartu cheklist pemeliharaan dan
          Laporan Piket ),                                                 
       •  Laporan mingguan,                                                
       •  Laporan bulanan,                                                 
                                                                           
       •  Dokumentasi.                                                     
       Dalam konteks pelaksanaan pemeliharaan dilakukan pelaporan dengan sistem yang baik
    untuk bertujuan yaitu :                                                
        • Reliabilitas (kehandalan)                                        
        • Avalaibilitas (ketersediaan)                                     
        • Memperpanjang umur teknis                                        
        • Memberi nilai tambah                                             
       Untuk mencapai hal tersebut maka pelaksana pekerjaan/ penyedia pemeliharaan harus
    membuat jadwal pemeliharaan sesuai dengan spesifikasinya yang terpelihara dengan baik
    dan memenuhi Standar Operational Procedure dan berdasarkan acuan-acuan yang telah
    disebutkan diatas sehingga semua pemeliharaan dapat menghasilkan output maksimal sesuai
                                                                           
    dengan permintaan user/pengguna. Maksud dari ceklist dalam pelaksanaan pemeliharaan
    adalah untuk mengetahui kerusakan dini yang diakibatkan oleh faktor usia, alam, dan lain-lain
    dapat dideteksi secara awal dan langsung mendapat respon agar peralatan tersebut tidak
    akan rusak terlalu parah apabila dideteksi lebih awal dengan melakukan ceklist harian.
    Adapun tujuan dari checklist harian dalam pemeliharaan adalah untuk mendeteksi kondisi
    normal dan abnormal peralatan mekanikal elektrikal yang bertujuan untuk meningkatkan
    prosedur peralatan mekanikal tersebut dan untuk mencegah ketidaknormalan dan kemudahan
    dalam mendeteksi kondisi peralatan mekanikal elektrikal tersebut.      
                                                                           
Lingkup Perawatan Road Blocker di Lingkungan Sekretariat Presiden :        
                                                                           
                                                                           
  NO                  URAIAN KEGIATAN             VOLUME   PERIODE         
                                                                           
                                                                           
      ROAD BLOCKER TYPE BARRICADE SISTEM TANAM (FOUNDATION ROAD            
   I                                                                       
      BLOCKER)                                                             
      SERVICE ROAD BLOCKER TYPE BARRICADE SISTEM                           
   1.                                                                      
      TANAM                                                                
      a. PINTU GERBANG DEPAN ISTANA MERDEKA                                
         Barricade sistem tanam ( Foundation road blocker) untuk           
         pintu gerbang (DELTA/DSC-501/DELTA SCIENTIFIC                     
         CORPORATION/USA :                         4  unit 12 kgt/ thn     
         - Uk. Lebar gerbang = 8,6 meter untuk pintu gerbang yang          
         menghadap ke Monas, Jl.Medan Merdeka Utara                        
         - 4 unit sistem tanam dengan dimensi lebar = 2.25 meter,          
         panjang = 2.75 meter                                              
                                                                           
      b. PINTU GERBANG DEPAN AIR MANCUR EKS. DPA                           
         Barricade sistem tanam ( Foundation road blocker) untuk           
         pintu gerbang (DELTA/DSC-501/DELTA SCIENTIFIC                     
         CORPORATION/USA :                         1  unit 12 kgt/ thn     
                                                                           
         - Uk. Lebar gerbang = 6,1 meter untuk pintu gerbang yang          
         menghadap ke Monas, Jl.Medan Merdeka Utara                        
         - 1 unit sistem tanam dengan dimensi panjang = 4.2 meter          
                                                                           
      c. PINTU GERBANG EKS. DPA (POSKO KECIL 044)                          
         Barricade sistem tanam ( Foundation road blocker) untuk           
         pintu gerbang (DELTA/DSC-501/DELTA SCIENTIFIC                     
         CORPORATION/USA :                         1  unit 12 kgt/ thn     
         - 1 unit sistem tanam dengan dimensi lebar = 2.25 meter,          
         panjang = 4.27 meter                                              
                                                                           
      d. PINTU GERBANG BINA GRAHA (SEBELAH SELATAN)                        
                                                                           
         Barricade sistem tanam ( Foundation road blocker) untuk           
         pintu gerbang (DELTA/DSC-501/DELTA SCIENTIFIC                     
         CORPORATION/USA :                         2  unit 12 kgt/ thn     
         - Uk. Lebar gerbang = 10.2 meter untuk pintu gerbang              
         yang menghadap ke Jl. Veteran III                                 
         - 2 unit sistem tanam dengan dimensi panjang = 3.2 meter          
                                                                           
                                                                           
      e. PINTU GERBANG BINA GRAHA (SEBELAH UTARA)                          
         Barricade sistem tanam ( Foundation road blocker) untuk           
         pintu gerbang (DELTA/DSC-501/DELTA SCIENTIFIC                     
         CORPORATION/USA :                         1  unit 12 kgt/ thn     
         - 1 unit sistem tanam dengan dimensi lebar = 2 meter              
                                                                           
                                                                           
      PEMERIKSAAN ROAD BLOCKER TYPE BARRICADE                              
   2.                                                                      
      SISTEM TANAM                                                         
      a. PINTU GERBANG DEPAN ISTANA MERDEKA        4  unit 12 kgt/ thn     
         Barricade sistem tanam ( Foundation road blocker) untuk           
         pintu gerbang (DELTA/DSC-501/DELTA SCIENTIFIC                     
         CORPORATION/USA :                                                 
         - Uk. Lebar gerbang = 8,6 meter untuk pintu gerbang yang          
         menghadap ke Monas, Jl.Medan Merdeka Utara                        
         - 4 unit sistem tanam dengan dimensi lebar = 2.25 meter,          
         panjang = 2.75 meter                                              
                                                                           
      b. PINTU GERBANG DEPAN AIR MANCUR EKS. DPA                           
         Barricade sistem tanam ( Foundation road blocker) untuk           
                                                                           
         pintu gerbang (DELTA/DSC-501/DELTA SCIENTIFIC                     
         CORPORATION/USA :                         1  unit 12 kgt/ thn     
                                                                           
         - Uk. Lebar gerbang = 6,1 meter untuk pintu gerbang yang          
         menghadap ke Monas, Jl.Medan Merdeka Utara                        
         - 1 unit sistem tanam dengan dimensi panjang = 4.2 meter          
                                                                           
                                                                           
      c. PINTU GERBANG EKS. DPA (POSKO KECIL 044)                          
         Barricade sistem tanam ( Foundation road blocker) untuk           
         pintu gerbang (DELTA/DSC-501/DELTA SCIENTIFIC                     
         CORPORATION/USA) :                        1  unit 12 kgt/ thn     
         - 1 unit sistem tanam dengan dimensi lebar = 2.25 meter,          
         panjang = 4.27 meter                                              
                                                                           
      d. PINTU GERBANG BINA GRAHA (SEBELAH SELATAN)                        
                                                                           
         Barricade sistem tanam ( Foundation road blocker) untuk           
         pintu gerbang (DELTA/DSC-501/DELTA SCIENTIFIC                     
         CORPORATION/USA :                         2  unit 12 kgt/ thn     
         - Uk. Lebar gerbang = 10.2 meter untuk pintu gerbang              
         yang menghadap ke Jl. Veteran III                                 
         - 2 unit sistem tanam dengan dimensi panjang = 3.2 meter          
                                                                           
                                                                           
      e. PINTU GERBANG BINA GRAHA (SEBELAH UTARA)                          
         Barricade sistem tanam ( Foundation road blocker) untuk           
         pintu gerbang (DELTA/DSC-501/DELTA SCIENTIFIC                     
         CORPORATION/USA :                         1  unit 12 kgt/ thn     
         - 1 unit sistem tanam dengan dimensi lebar = 2 meter              
                                                                           
                                                                           
      ROAD BLOCKER TYPE AUTO MATIC BARRIER CONSTRUCTION (SISTEM TIANG/     
   II                                                                      
      BOLLARD)                                                             
      SERVICE ROAD BLOCKER TYPE AUTO MATIC BARRIER                         
   1. CONSTRUCTION                                                         
      a. PINTU GERBANG DEPAN ISTANA NEGARA         7  unit 12 kgt/ thn     
         Automatic Barrier Construction (DELTA TT2100/DELTA                
         SCIENTIFIC, USA) :                                                
         - Diameter tiang/bollard minimum 400 mm dan tinggi                
         minimum 752 mm                                                    
                                                                           
                                                                           
      b. PINTU GERBANG BINA GRAHA (SEBELAH SELATAN) 7 unit 12 kgt/ thn     
         Automatic Barrier Construction (DELTA TT2100/DELTA                
         SCIENTIFIC, USA) :                                                
         - Diameter tiang/bollard minimum 263 mm dan tinggi                
         minimum 752 mm                                                    
                                                                           
      c. HALAMAN DEPAN ISTANA NEGARA               7  unit 12 kgt/ thn     
                                                                           
         Automatic Barrier Construction (DELTA TT2100/DELTA                
         SCIENTIFIC, USA) :                                                
         - Diameter tiang/bollard minimum 263 mm dan tinggi                
         minimum 752 mm                                                    
      PEMERIKSAAN ROAD BLOCKER TYPE AUTO MATIC                             
   2. BARRIER CONSTRUCTION                                                 
      a. PINTU GERBANG DEPAN ISTANA NEGARA         7  unit 12 kgt/ thn     
         Automatic Barrier Construction (DELTA TT2100/DELTA                
         SCIENTIFIC, USA) :                                                
         - Diameter tiang/bollard minimum 400 mm dan tinggi                
         minimum 752 mm                                                    
                                                                           
                                                                           
      b. PINTU GERBANG BINA GRAHA (SEBELAH SELATAN) 7 unit 12 kgt/ thn     
         Automatic Barrier Construction (DELTA TT2100/DELTA                
         SCIENTIFIC, USA) :                                                
         - Diameter tiang/bollard minimum 263 mm dan tinggi                
         minimum 752 mm                                                    
                                                                           
                                                                           
      c. HALAMAN DEPAN ISTANA NEGARA               7  unit 12 kgt/ thn     
         Automatic Barrier Construction (DELTA TT2100/DELTA                
         SCIENTIFIC, USA) :                                                
         - Diameter tiang/bollard minimum 263 mm dan tinggi                
         minimum 752 mm                                                    
                                                                           
                                                                           
  III. MOTOR PINTU HYDROLIC                                                
      SERVICE MOTOR PINTU HYDROLIC MERK PARKER HD                          
                                                                           
   1. 0.02 UNTUK PINTU GERBANG                                             
      1. Pintu Gerbang Istana Negara               1  unit 12 kgt/ thn     
      2. Pintu Gerbang Barat dan Timur Istana Merdeka 2 unit 12 kgt/ thn   
      3. Pintu Gerbang Ex. Bina Graha (Sebelah Selatan) 1 unit 12 kgt/ thn 
         Pintu Gerbang Ex. Gedung DPA (Pintu Kolam Air Mancur              
      4. Sayap Timur)                              1  unit 12 kgt/ thn     
                                                                           
                                                                           
      PEMERIKSAAN MOTOR PINTU HYDROLIC MERK PARKER                         
   2. HD 0.02 UNTUK PINTU GERBANG                                          
      1. Pintu Gerbang Istana Negara               1  unit 12 kgt/ thn     
      2. Pintu Gerbang Barat dan Timur Istana Merdeka 2 unit 12 kgt/ thn   
      3. Pintu Gerbang Ex. Bina Graha (Sebelah Selatan) 1 unit 12 kgt/ thn 
                                                                           
         Pintu Gerbang Ex. Gedung DPA (Pintu Kolam Air Mancur              
      4. Sayap Timur)                              1  unit 12 kgt/ thn     
                                                                           
  IV. MASTER PANEL CONTROL                                                 
                                                                           
   1. SERVICE MASTER PANEL CONTROL DI POSKO 007                            
      1. Panel kontrol Road Brocker Type Barricade Sistem Tanam 7 unit 12 kgt/ thn
         Panel kontrol Road Brocker Type Automatic Barrier                 
      2.                                                                   
         Construction (Sistem Tiang/Bollard)       2  unit 12 kgt/ thn     
   2. PEMERIKSAAN MASTER PANEL CONTROL DI POSKO 007                        
      1. Panel kontrol Road Brocker Type Barricade Sistem Tanam 7 unit 12 kgt/ thn
         Panel kontrol Road Brocker Type Automatic Barrier                 
      2.                                                                   
         Construction (Sistem Tiang/Bollard)       2  unit 12 kgt/ thn     
                                                                           
  V.  POMPA SAMPIT                                                         
   1. SERVICE POMPA SAMPIT                                                 
      1. Pintu Gerbang Istana Merdeka sebelah barat 1 unit 12 kgt/ thn     
                                                                           
      2. Pintu Gerbang Istana Merdeka sebelah timur 1 unit 12 kgt/ thn     
      3. Pintu Gerbang Istana Negara               1  unit 12 kgt/ thn     
                                                                           
   2. PEMERIKSAAN POMPA SAMPIT                                             
      1. Pintu Gerbang Istana Merdeka sebelah barat 1 unit 12 kgt/ thn     
                                                                           
      2. Pintu Gerbang Istana Merdeka sebelah timur 1 unit 12 kgt/ thn     
      3. Pintu Gerbang Istana Negara               1  unit 12 kgt/ thn     
                                                                           
  IV. SISTEM AUVIS                                                         
                                                                           
  1.  PEMERIKSAAN SISTEM AUVIS                                             
      PINTU GERBANG EX. BINA GRAHA SEBELAH SELATAN 1  unit 12 kgt/ thn     
      Terdiri dari Komponen :                                              
      a. ID Camera (Kamera untuk memotret pengemudi)                       
         .-Merk Gatekeeper GKH 7060 S/N E110020                            
                                                                           
         .-Camera Module merk Tamron Model NC 1600 5.0-50mm                
         1:14                                                              
         .-DC Input 12 V/ 1 Amp / NTSC / CCD IP Camera                     
         Overview (Scene) Camera (Kamera untuk memotret                    
      b. keseluruhan mobil)                                                
         .-Merk Gatepeeper GKH - 7060 S/N E110018                          
                                                                           
         .-Camera Module merk Tamron Model NC 1600 5.0-50mm                
         1:14 / SN TL09060803                                              
         .-DC Input 12 V/ 1 Amp / CCD IP Camera                            
         Trafic Light ( Lampu lalu lintas untuk mengatur keluar            
      c. masuknya mobil)                                                   
         - Merk Gatekeeper - 7080-2 Electro Tech's                         
         - Model LC 2-8M-24V                                               
                                                                           
         - 24VDC/AC                                                        
      d. Computer ( Untuk mengatur sistem Auvis oleh operator)             
         Embedded Vault ( Wadah besi berisi Scanner dan Light              
      e. Rails)                                                            
         Junction Box merk Gatekeeper Security Type GKH -1025 (            
      f. Berisi power supply, switch dan alat electronic)                  
         S/N : E110017                                                     
         Ground Loop Detector ( Sensor pendeteksi kendaraan                
      g. yang akan melewati Scanner)                                       
         Software Auvis ( Perangkat lunak pengontrol System                
      h. Auvis)                                                            
                                                                           
                                                                           
  2.  PEMERIKSAAN SISTEM AUVIS                                             
      PINTU GERBANG ISTANA NEGARA                  1  unit 12 kgt/ thn     
      Terdiri dari Komponen :                                              
      a. ID Camera (Kamera untuk memotret pengemudi)                       
                                                                           
         .-Merk Gatekeeper GKH 7060 S/N E110020                            
         .-Camera Module merk Tamron Model NC 1600 5.0-50mm                
         1:14                                                              
         .-DC Input 12 V/ 1 Amp / NTSC / CCD IP Camera                     
         Overview (Scene) Camera (Kamera untuk memotret                    
      b. keseluruhan mobil)                                                
                                                                           
         .-Merk Gatepeeper GKH - 7060 S/N E110018                          
         .-Camera Module merk Tamron Model NC 1600 5.0-50mm                
         1:14 / SN TL09060803                                              
         .-DC Input 12 V/ 1 Amp / CCD IP Camera                            
         Trafic Light ( Lampu lalu lintas untuk mengatur keluar            
      c. masuknya mobil)                                                   
                                                                           
         - Merk Gatekeeper - 7080-2 Electro Tech's                         
         - Model LC 2-8M-24V                                               
         - 24VDC/AC                                                        
      d. Computer ( Untuk mengatur sistem Auvis oleh operator)             
         Embedded Vault ( Wadah besi berisi Scanner dan Light              
      e. Rails)                                                            
                                                                           
         Junction Box merk Gatekeeper Security Type GKH -1025 (            
      f. Berisi power supply, switch dan alat electronic)                  
         S/N : E110017                                                     
         Ground Loop Detector ( Sensor pendeteksi kendaraan                
      g. yang akan melewati Scanner)                                       
         Software Auvis ( Perangkat lunak pengontrol System                
      h. Auvis)                                                            
                                                                           
                                                                           
 K. PENYESUAIAN                                                            
   Volume realisasi berdasarkan progress prestasi pelaksanaan di lapangan. RKS sebagai acuan
   dasar pelaksanaan pekerjaan, jika terdapat hal-hal yang belum atau tidak sesuai akan
   disesuaikan lebih lanjut dalam kontrak pekerjaan.
Tenders also won by PT Citra Nuansa Nusantara
Authority
16 September 2016Pengadaan Kendaraan Ambulance Vvip KepresidenanRp 3,271,157,000
31 July 2015Pengadaan Electronic Treatment SystemBadan SAR NasionalRp 2,500,000,000
19 April 2016Pengadaan Peralatan Keamanan KantorRp 2,251,180,000
12 March 2015Pengadaan Security SystemRp 1,988,010,000
12 June 2015Ups Auditorium StinRp 1,848,000,000
1 April 2013Pengadaan Dan Pemasangan Power Quality 160 KvaDitjen Phb UdaraRp 1,500,000,000
27 March 2015Pekerjaan Pengadaan Rapid Deployment Flood Handling And Rescue UnitBadan SAR NasionalRp 1,276,000,000
10 April 2015Pemeliharaan Security Gate EntryRp 1,174,260,000
6 April 2015Pemeliharaan Road BlockerRp 749,760,000
15 January 2016Perawatan Road BlockerRp 747,753,000