| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024931305028000 | Rp 504,481,065 | - | |
| 0030433312404000 | Rp 504,763,753 | 1. NIB tidak sesuai dengan persyaratan di dalam dokumen tender 2. Tidak melampirkan Surat referensi atau surat keterangan berkinerja baik terbaru dari pengguna jasa atau pemberi kontrak kepada perusahaan pada pekerjaan sejenis minimal satu surat referensi dalam dua tahun terakhir 3. Tidak melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan serta bukti pembayaran 3 bulan terakhir 4. Tidak memiliki SDM tenaga teknis yang diperlukan sesuai dengan yang di syarattkan di dalam dokumen tender 5. Tidak memiliki peralatan yang diperlukan sesuai dengan yang di syarattkan di dalam dokumen tender 6, Tidak melampirkan bukti validasi KSWP | |
| 0818297954211000 | - | - |
RKS (RENCANA KERJA DAN SYARAT)
PEMELIHARAAN ROAD BLOCKER
DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PRESIDEN TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Kementerian Sekretariat Negara.
b. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Sekretariat Negara
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun 2022.
e. Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun
20212.
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
2. Gambaran Umum
Sebagaimana Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, Biro Umum mempunyai tugas
melaksanakan urusan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan aplikasi dan
perangkat jaringan, serta pelaksanaan urusan ketertiban dan keamanan dalam di
lingkungan Sekretariat Presiden. Sedangkan salah satu fungsi Biro Umum yang berkaitan
dengan pekerjaan penatausahaan, perizinan, pengembangan, pengawasan, perawatan,
pemeliharaan, dan utilisasi bangunan beserta sarana dan prasarananya di lingkungan
Sekretariat Presiden yaitu Bagian Bangunan pada Subbagian Utilisasi Bangunan yang salah
satu tugasnya adalah Melaksanakan Pemeliharaan terhadap Road Blocker pada gerbang-
gerbang Masuk di lingkungan Sekretariat Presiden.
Salah satu utilitas yang dipasang untuk peningkatan pengamanan tersebut dipasang
System Road Blocker di pintu-pintu masuk kendaraan. Utilitas pengamanan tersebut terdiri
dari Road Blocker type Automatic Barrier Construction (Sistem Tiang/Bollard) sebanyak 21
unit, Road Blocker type Barricade Sistem Tanam (Foundation Road Blocker) sebanyak 9
unit, Pompa Motor Hydrolic untuk Pintu Gerbang sebanyak 5 unit serta AUVIS (Automatic
Under Vehicle Inspection System) /camera pendekteksi sebanyak 2 unit.
Tujuan dan mamfaat pemeliharaan ini adalah
1. Untuk meningkatkan reliability, availability dan efisiensi
2. Untuk memperpanjang umur peralatan
3. Mengurangi resiko terjadinya kegagalan atau kerusakan peralatan
4. Meningkatkan safety peralatan
5. Mengurangi lama waktu padam akibat adanya gangguan pada panel
Saat ini utilitas bangunan tersebut selalu dalam kondisi yang baik dan siap pakai,
meliputi service dan pemerikaaan road blocker, pompa sampit, motor pintu hydraulic, master
panel control, serta service dan pemeriksaan sistem auvis.
Pekerjan ini rutin dilaksanakan setiap tahun guna menjaga kondisi dan menjadi
proses pengawasan kondisi system dan operasionalnya terkait Road Blocker di lingkungan
istana kepresidenan Jakarta dan Sekretariat Presiden. Untuk selalu memastikan kondisi
utilitas bangunan tersebut dalam kondisi yang baik dan siap pakai, untuk memperpanjang
usia pakainya sesuai life timenya diperlukan pemeliharaan yang dilakukan secara berkala
setiap bulan sekali.
A. TENAGA OPERASIONAL
Tenaga Operasional Pemeliharaan Road Blocker Sekretariat Presiden terdiri dari 4 orang
pekerja. Untuk menunjang pelaksanaan pemeliharaan yang terencana harus didukung
dengan Untuk menunjang pelaksanaan pemeliharaan yang terencana harus didukung
dengan tenaga yang sudah menguasai teknik bidang system Pemeliharaan Road Blocker
adapun pengaturan tugas dan pelaksanaan sesuai dengan masing - masing bidang
meliputi:
NO JENIS PEKERJAAN JUMLAH TEKNISI
1 Supervisor/Pengawas , merangkap sebagai Teknisi 1 Orang
2 Teknisi 3 Orang
Adapun pelaksanaan jadwal kerja dan jadwal piket teknisi disesuaikan dengan kebutuhan
dan diatur dalam jadwal. Jumlah teknisi piket 2 orang yang dalam pelaksanaan tugasnya
dikoordinasikan oleh Koordinator Lapangan (PNS yang Piket).
1. Jam kerja, Piket dan Lembur:
a. Senin – Jumat
- Jam kerja : 07.30 WIB - 17.00 WIB
- Jam istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
b. Piket Harian (bermalam)
- Dilaksanakan setiap hari (kecuali hari libur)
- Piket harian tidak dapat dikategorikan sebagai jam lembur
- Diberikan kompensasi (turun piket) 1 hari istirahat pada hari berikutnya
- Jam piket : 17.00 WIB - 07.30 WIB
- Jam istirahat : 19.00 – 20.00 WIB
- Diberikan uang makan piket bermalam
c. Piket Sabtu – Minggu (Hari Libur Nasional)
- Jam piket : 07.30 WIB - 07.30 WIB (hari berikutnya)
- Jam istirahat : 12.00 – 13.00 WIB & 19:00 - 20:00 WIB
- Diberikan kompensasi (turun piket) 1 hari istirahat pada hari berikutnya
- Diberikan uang piket sebesar 6jam Uang Lembur Pemeliharaan + Uang Makan
Piket Bermalam
- Koordinator teknisi diwajibkan untuk mengatur jadwal piket dengan adil dan cermat,
khususnya piket pada hari libur agar tidak ada teknisi yang dirugikan.
d. Lembur Pemeliharaan (Hari Kerja)
Pelaksanaan lembur :
- Setiap teknisi mendapat jatah lembur maksimal 4jam per hari, kelebihan dan
kekurangan dari jumlah jam tersebut akan diperhitungkan sesuai dinamika di
lapangan
- Piket harian tidak dapat dikategorikan sebagai jam lembur
- Lembur dapat dilaksanakan jika telah mendapat persetujuan dari pihak koordinator
teknisi, pengawas Bagian Bangunan dan PPK
- Teknisi yang mengambil lembur, diwajibkan absen masuk/pulang dan membuat
laporan pelaksanaan dan hasil pekerjaan serta melaporkannya melalui aplikasi
yang tersedia.
- Diberikan uang lembur dan uang makan lembur setelah 2 jam.
e. Lembur Sabtu-Minggu (Hari Libur Nasional)
Pelaksanaan lembur :
- Setiap teknisi mendapat jatah lembur maksimal 6jam per hari , kelebihan dan
kekurangan dari jumlah jam tersebut akan diperhitungkan sesuai dinamika di
lapangan
- Lembur dapat dilaksanakan jika telah mendapat persetujuan dari pihak koordinator
teknisi, pengawas Bagian Bangunan dan PPK
- Teknisi yang mengambil lembur, diwajibkan absen masuk/pulang dan membuat
laporan pelaksanaan dan hasil pekerjaan serta melaporkannya melalui aplikasi
yang tersedia.
- Diberikan uang lembur dan uang makan lembur setelah 2 jam.
2. Standar Tenaga Kerja
a. Pengawas/Koordinator:
- Pendidikan minimal S1 Teknik
- Memiliki sertifikat keahlian bidang terkait
- Usia minimal 24 tahun
- Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pemeliharaan road
blocker
b. Teknisi:
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
- Usia minimal 22 tahun
- Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pemeliharaan road
blocker
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Syarat yang harus dipenuhi
• Pekerja harus mengunakan seragam lengkap dan memakai ID card (tanda Pengenal)
dalam bekerja dan beraktivitas di lingkungan Sekretariat Presiden.
• Pada saat melaksanakan aktivitas pemeliharaan setiap pekerja wajib mengunakan
peralatan yang bersifat pengaman/ sesuai dengan penunjang keselamatan kerja dalam
melakukan pekerjaan di lingkungan Sekretariat Presiden, hasil pekerjaan tidak hanya
bersih, berfungsi baik tapi juga harus memperhatikan sudut pandang estetika.
• Mesin, bahan dan peralatan kegiatan disediakan oleh Pelaksana pekerjaan.
• Dalam melaksanakan kegiatan terutama di area Ring 1 Pekerja wajib berkoordinasi
dengan pihak pemberi kerja dan Paspampres agar pelaksanaan pekerjaan dapat
berjalan dengan baik dan sesuai.
• Untuk area yang memiliki nilai seni atau bersifat tertutup , pekerja wajib berhati-hati
dan diusahakan ditemani dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
• Pekerja harus menjaga ketertiban selama pelaksanaan pekerjaan.
• Semua sampah pekerjaan yang ada harus dibersihkan dan dibuang.
• Para pekerja selama jam kerja yang telah ditentukan tidak diperbolehkan tidur,
merokok, bermain handphone (game) dan selalu melaksanakan mobilisasi untuk
mengecek kondisi di lapangan dengan melaporkan hasil pengecekan keseluruhan
komponen peralatan yang dirawat setiap 3 jam sekali pada lembar ceklist yang
disediakan yang meliputi :
- Kebersihan peralatan dan area kerja
- Fungsi dan kondisi komponen peralatan yang dirawat
• Apabila ada acara di lingkungan sekretariat Presiden diwajibkan untuk standby di
lokasi dan mudah untuk dihubungi apabila terjadi masalah, kecuali pada waktu
istirahat, harus di tempat yang telah ditentukan.
• Para pekerja selama jam kerja yang telah ditentukan tidak diperbolehkan tidur,
merokok, bermain handphone (game) dan selalu melaksanakan mobilisasi untuk
mengecek kondisi dilapangan dengan frekuensi setiap 3 jam sekali (apabila ada acara
di lingkungan sekretariat Presiden diwajibkan untuk standby di lokasi dan mudah untuk
dihubungi apabila terjadi masalah) yang menjadi tanggung jawabnya dalam keadaan
bersih, berfungsi baik, kecuali di waktu istirahat dan pada tempat yang telah ditentukan.
• Para pekerja didalam melaksanakan tugasnya, tidak diperkenankan meletakkan,
meninggalkan alat-alat kerja disembarang tempat, baik didalam maupun diluar gedung.
• Para pekerja diwajibkan melakukan absensi dan mengikuti arahan dan
mengkoordinasikan apabila terjadi masalah dilapangan yang menjadi tanggung
jawabnya sebelum dan sesudah bekerja
• Selalu mengunakan peralatan yang bersih,terawat dan safety.
C. SANKSI/PELANGGARAN
1. Absensi/kehadiran Kerja
• Jam Kerja Senin s.d. Jumat
Apabila melakukan keterlambatan pencatatan kehadiran/absensi masuk kerja melebihi
07.30 WIB, selama 3 kali (tanpa pemberitahuan yang dapat dipertanggungjawabkan) maka
akan diberikan surat peringatan pertama, demikian berlaku selanjutnya hingga surat
peringatan ketiga.
• Piket Harian (Bermalam) untuk hari Sabtu dan Minggu
Apabila melakukan keterlambatan pencatatan kehadiran/absensi masuk piket melebihi
07.30 WIB, selama 3 kali (tanpa pemberitahuan yang dapat dipertanggungjawabkan) maka
akan diberikan surat peringatan pertama, demikian berlaku selanjutnya hingga surat
peringatan ketiga.
2. Peraturan Kerja
- Apabila personil (tenaga kerja) tidak melaksanakan kewajiban kerja harian sesuai yang
dipersyaratkan, maka akan dikenakan surat peringatan sampai dengan SP3 dan user
terkait berhak meminta personil (tenaga kerja) tersebut untuk diganti
- Sanksi terhadap ketidak hadiran dan lain lain akan diatur lebih lanjut di kontrak pekerjaan.
- Pengguna jasa berhak meminta penggantian personil (tenaga kerja) apabila dianggap
kurang kompeten atau tidak dapat memenuhi kewajiban kerja sesuai yang
diminta/dipersyaratkan dan penyedia jasa/kontraktor pelaksana wajib memenuhi
permintaan yang diajukan pengguna jasa.
- Personil (tenaga kerja) tidak diperkenankan melakukan pekerjaan diluar pemeliharaan
mekanikal elektrikal yang terdapat di dalam dokumen kontrak, seperti bermain game
online. Apabila personil (tenaga kerja) diketahui melakukan pekerjaan di luar kontrak
pemeliharaan pada jam kerja, maka akan dikenakan sanksi ringan sampai dengan yang
terberat.
- Personil (tenaga kerja) wajib menggunakan peralatan keselamatan kerja yang harus
disediakan oleh kontraktor penyedia pekerjaan dan dalam kondisi sehat serta baik.
- Personil (tenaga kerja) wajib memberitahukan atau melaporkan setiap kegiatan yang
dilaksanakan agar dapat diketahui oleh pengguna jasa dan Petugas Piket di Lingkungan
Sekretariat Presiden.
- Koordinator/ Pengawas harus membuat laporan penilaian kinerja personil (tenaga kerja)
setiap 3 bulan sekali dan di verifikasi oleh pihak pemberi kerja.
3. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
- Jaminan kesehatan wajib diberikan kepada pekerja dari pemberi kerja Sesuai Perpres
Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013
Tentang Jaminan Kesehatan.
- Personil (tenaga kerja) wajib menggunakan peralatan K3 sesuai standar (Tabel
Perlengkapan).
- Apabila tidak menggunakan peralatan tersebut maka akan dikenakan teguran tertulis
sampai dengan SP3 apabila masih melanggar user terkait berhak meminta personil
(tenaga kerja) tersebut untuk diganti.
E. UPAH TENAGA KERJA
1. Upah kerja yang diterima oleh tenaga kerja tidak boleh kurang dari Upah Minimum
Provinsi (UMP) yang terdiri dari komponen :
• Gaji Pokok (sesuai dengan UMP/UMK/UMR) standar upah minimum Pemerintah
Daerah Provinsi DK Jakarta Tahun 2025 sesuai dengan aturan terbaru/terakhir,
dengan komposisi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Teknisi Rp5.396.760,00 (Kenaikan sebesar 6,5% dari UMP 2024)
- Supervisor/Pengawas Rp6.205.390,00 (14,984% dari Teknisi)
• Biaya Tunjangan Hari Raya sebesar Gaji Pokok
- Teknisi Rp5.396.760,00 (Kenaikan sebesar 6,5% dari UMP 2024)
- Supervisor/Pengawas Rp6.205.390,00 (14,984% dari Teknisi)
• Biaya BPJS Ketenagakerjaan (sesuai dengan ketentuan Kemenakertrans) yang
terdiri dari :
- Jaminan Hari Tua (3,7 % dari Gaji Pokok)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (0,89 % dari Gaji Pokok)
- Jaminan Kematian (0,3 % dari Gaji Pokok)
- BPJS Pensiun (2,0 % dari Gaji Pokok)
• Biaya BPJS Kesehatan (sesuai dengan Ketentuan Kemenakertrans) (4,0 % dari
Gaji Pokok)
• Uang Makan Piket Bermalam dan Lembur Pemeliharaan sebagai berikut :
- Uang Makan Piket Bermalam Rp30.000,00 sesuai dengan SBM 2025
- Uang Lembur Pemeliharaan Rp13.000,00 sesuai dengan SBM 2025
- Uang Makan Lembur Rp30.000,00 sesuai dengan SBM 2025
F. PERALATAN KERJA
• Peralatan pendukung pekerjaan seperti :
- Obeng & Tang
- Kunci Inggris
- Kunci Pipa Besar
- Kunci Ring
- Kunci Sock
- Multitester
- Test Pen
- Sigmat
- Pompa Oli Kecil
- Amplas Halus
- Tool Box Set
- Tracker/Chain block
- Solder listrik
- Kuas Kecil
- Kuas Besar
- Kuas Rol Kecil
- Kuas Rol Besar
- Tang Ampere
G. SERAGAM
• Seragam (kemeja kerja) sebanyak 2 pcs masing-masing orang
• Seragam WEARPACK SAFETY sebanyak 1 pcs masing-masing orang
• Sepatu Safety sebanyak 1 pasang masing-masing orang
• Perlengkapan APD Lainnya seperti :
- Helm
- Gloves/ sarung tangan
- Handy Talky
• Barang Kimia yang dibutuhkan seperti :
- Deterjen
- Oli Pelumas
- Stempet/ Gemuk
- WD-40
• Jika dalam waktu 30 hari kalender, tidak dapat menyediakan peralatan dan bahan kerja
yang diminta dalam RKS dan BQ tender, maka kontrak pemeliharaan tsb akan dibatalkan dan
pemenang tender akan diblacklist .
H. TUGAS POKOK PERSONIL
1. Supervisor/Pengawas Lapangan
• Membuat rencana kerja pemeliharaan dan penugasan bersama – sama
Subbag Utilisasi Bangunan (user).
• Mengatur dan mengkoordinir pekerja harian sesuai dengan bidangnya
• Mengatur penggunaan peralatan dan bahan
• Membuat laporan kepada Kasubag Utilisasi Bangunan (user) secara rutin
• Melakukan pengimputan dokumentasi kegiatan melalui aplikasi yang tersedia
• Membuat penilaian kinerja personil.
• Membuat laporan kegiatan pemeliharaan harian, mingguan dan bulanan;
• Membuat jadwal operasional kegiatan pemeliharaan;
• Merekam kehadiran tenaga kerja;
• Mobilisasi tenaga kerja, barang dan dokumen.
2. Teknisi / Pelaksana
• Melaksanakan pekerjaan pengoperasian,perbaikan, service kecil dan perawatan
alat dan fisik sesuai yang tercantum dalam BQ.
• Memberikan masukan perihal jadwal pemeliharaan rutin dan pemeliharaan perbaikan
• Melakukan inspeksi dan pencatatan ( checklist harian secara rutin )
• Membuat laporan kepada Koordinator Lapangan
• Mendokumentasikan setiap kegiatan pemeliharaan;
• Menginput data hasil kegiatan pemeliharaan kedalam format laporan kerja;
I. SISTEM PELAPORAN PEMELIHARAAN
Sistem pelaporan pemeliharaan meliputi sebagai berikut :
• Checklist/Laporan harian ( termasuk mencatat kartu cheklist pemeliharaan dan
Laporan Piket ),
• Laporan mingguan,
• Laporan bulanan,
• Dokumentasi.
Dalam konteks pelaksanaan pemeliharaan dilakukan pelaporan dengan sistem yang baik
untuk bertujuan yaitu :
• Reliabilitas (kehandalan)
• Avalaibilitas (ketersediaan)
• Memperpanjang umur teknis
• Memberi nilai tambah
Untuk mencapai hal tersebut maka pelaksana pekerjaan/ penyedia pemeliharaan harus
membuat jadwal pemeliharaan sesuai dengan spesifikasinya yang terpelihara dengan baik
dan memenuhi Standar Operational Procedure dan berdasarkan acuan-acuan yang telah
disebutkan diatas sehingga semua pemeliharaan dapat menghasilkan output maksimal sesuai
dengan permintaan user/pengguna. Maksud dari ceklist dalam pelaksanaan pemeliharaan
adalah untuk mengetahui kerusakan dini yang diakibatkan oleh faktor usia, alam, dan lain-lain
dapat dideteksi secara awal dan langsung mendapat respon agar peralatan tersebut tidak
akan rusak terlalu parah apabila dideteksi lebih awal dengan melakukan ceklist harian.
Adapun tujuan dari checklist harian dalam pemeliharaan adalah untuk mendeteksi kondisi
normal dan abnormal peralatan mekanikal elektrikal yang bertujuan untuk meningkatkan
prosedur peralatan mekanikal tersebut dan untuk mencegah ketidaknormalan dan kemudahan
dalam mendeteksi kondisi peralatan mekanikal elektrikal tersebut.
Lingkup Perawatan Road Blocker di Lingkungan Sekretariat Presiden :
NO URAIAN KEGIATAN VOLUME PERIODE
ROAD BLOCKER TYPE BARRICADE SISTEM TANAM (FOUNDATION ROAD
I
BLOCKER)
SERVICE ROAD BLOCKER TYPE BARRICADE SISTEM
1.
TANAM
a. PINTU GERBANG DEPAN ISTANA MERDEKA
Barricade sistem tanam ( Foundation road blocker) untuk
pintu gerbang (DELTA/DSC-501/DELTA SCIENTIFIC
CORPORATION/USA : 4 unit 12 kgt/ thn
- Uk. Lebar gerbang = 8,6 meter untuk pintu gerbang yang
menghadap ke Monas, Jl.Medan Merdeka Utara
- 4 unit sistem tanam dengan dimensi lebar = 2.25 meter,
panjang = 2.75 meter
b. PINTU GERBANG DEPAN AIR MANCUR EKS. DPA
Barricade sistem tanam ( Foundation road blocker) untuk
pintu gerbang (DELTA/DSC-501/DELTA SCIENTIFIC
CORPORATION/USA : 1 unit 12 kgt/ thn
- Uk. Lebar gerbang = 6,1 meter untuk pintu gerbang yang
menghadap ke Monas, Jl.Medan Merdeka Utara
- 1 unit sistem tanam dengan dimensi panjang = 4.2 meter
c. PINTU GERBANG EKS. DPA (POSKO KECIL 044)
Barricade sistem tanam ( Foundation road blocker) untuk
pintu gerbang (DELTA/DSC-501/DELTA SCIENTIFIC
CORPORATION/USA : 1 unit 12 kgt/ thn
- 1 unit sistem tanam dengan dimensi lebar = 2.25 meter,
panjang = 4.27 meter
d. PINTU GERBANG BINA GRAHA (SEBELAH SELATAN)
Barricade sistem tanam ( Foundation road blocker) untuk
pintu gerbang (DELTA/DSC-501/DELTA SCIENTIFIC
CORPORATION/USA : 2 unit 12 kgt/ thn
- Uk. Lebar gerbang = 10.2 meter untuk pintu gerbang
yang menghadap ke Jl. Veteran III
- 2 unit sistem tanam dengan dimensi panjang = 3.2 meter
e. PINTU GERBANG BINA GRAHA (SEBELAH UTARA)
Barricade sistem tanam ( Foundation road blocker) untuk
pintu gerbang (DELTA/DSC-501/DELTA SCIENTIFIC
CORPORATION/USA : 1 unit 12 kgt/ thn
- 1 unit sistem tanam dengan dimensi lebar = 2 meter
PEMERIKSAAN ROAD BLOCKER TYPE BARRICADE
2.
SISTEM TANAM
a. PINTU GERBANG DEPAN ISTANA MERDEKA 4 unit 12 kgt/ thn
Barricade sistem tanam ( Foundation road blocker) untuk
pintu gerbang (DELTA/DSC-501/DELTA SCIENTIFIC
CORPORATION/USA :
- Uk. Lebar gerbang = 8,6 meter untuk pintu gerbang yang
menghadap ke Monas, Jl.Medan Merdeka Utara
- 4 unit sistem tanam dengan dimensi lebar = 2.25 meter,
panjang = 2.75 meter
b. PINTU GERBANG DEPAN AIR MANCUR EKS. DPA
Barricade sistem tanam ( Foundation road blocker) untuk
pintu gerbang (DELTA/DSC-501/DELTA SCIENTIFIC
CORPORATION/USA : 1 unit 12 kgt/ thn
- Uk. Lebar gerbang = 6,1 meter untuk pintu gerbang yang
menghadap ke Monas, Jl.Medan Merdeka Utara
- 1 unit sistem tanam dengan dimensi panjang = 4.2 meter
c. PINTU GERBANG EKS. DPA (POSKO KECIL 044)
Barricade sistem tanam ( Foundation road blocker) untuk
pintu gerbang (DELTA/DSC-501/DELTA SCIENTIFIC
CORPORATION/USA) : 1 unit 12 kgt/ thn
- 1 unit sistem tanam dengan dimensi lebar = 2.25 meter,
panjang = 4.27 meter
d. PINTU GERBANG BINA GRAHA (SEBELAH SELATAN)
Barricade sistem tanam ( Foundation road blocker) untuk
pintu gerbang (DELTA/DSC-501/DELTA SCIENTIFIC
CORPORATION/USA : 2 unit 12 kgt/ thn
- Uk. Lebar gerbang = 10.2 meter untuk pintu gerbang
yang menghadap ke Jl. Veteran III
- 2 unit sistem tanam dengan dimensi panjang = 3.2 meter
e. PINTU GERBANG BINA GRAHA (SEBELAH UTARA)
Barricade sistem tanam ( Foundation road blocker) untuk
pintu gerbang (DELTA/DSC-501/DELTA SCIENTIFIC
CORPORATION/USA : 1 unit 12 kgt/ thn
- 1 unit sistem tanam dengan dimensi lebar = 2 meter
ROAD BLOCKER TYPE AUTO MATIC BARRIER CONSTRUCTION (SISTEM TIANG/
II
BOLLARD)
SERVICE ROAD BLOCKER TYPE AUTO MATIC BARRIER
1. CONSTRUCTION
a. PINTU GERBANG DEPAN ISTANA NEGARA 7 unit 12 kgt/ thn
Automatic Barrier Construction (DELTA TT2100/DELTA
SCIENTIFIC, USA) :
- Diameter tiang/bollard minimum 400 mm dan tinggi
minimum 752 mm
b. PINTU GERBANG BINA GRAHA (SEBELAH SELATAN) 7 unit 12 kgt/ thn
Automatic Barrier Construction (DELTA TT2100/DELTA
SCIENTIFIC, USA) :
- Diameter tiang/bollard minimum 263 mm dan tinggi
minimum 752 mm
c. HALAMAN DEPAN ISTANA NEGARA 7 unit 12 kgt/ thn
Automatic Barrier Construction (DELTA TT2100/DELTA
SCIENTIFIC, USA) :
- Diameter tiang/bollard minimum 263 mm dan tinggi
minimum 752 mm
PEMERIKSAAN ROAD BLOCKER TYPE AUTO MATIC
2. BARRIER CONSTRUCTION
a. PINTU GERBANG DEPAN ISTANA NEGARA 7 unit 12 kgt/ thn
Automatic Barrier Construction (DELTA TT2100/DELTA
SCIENTIFIC, USA) :
- Diameter tiang/bollard minimum 400 mm dan tinggi
minimum 752 mm
b. PINTU GERBANG BINA GRAHA (SEBELAH SELATAN) 7 unit 12 kgt/ thn
Automatic Barrier Construction (DELTA TT2100/DELTA
SCIENTIFIC, USA) :
- Diameter tiang/bollard minimum 263 mm dan tinggi
minimum 752 mm
c. HALAMAN DEPAN ISTANA NEGARA 7 unit 12 kgt/ thn
Automatic Barrier Construction (DELTA TT2100/DELTA
SCIENTIFIC, USA) :
- Diameter tiang/bollard minimum 263 mm dan tinggi
minimum 752 mm
III. MOTOR PINTU HYDROLIC
SERVICE MOTOR PINTU HYDROLIC MERK PARKER HD
1. 0.02 UNTUK PINTU GERBANG
1. Pintu Gerbang Istana Negara 1 unit 12 kgt/ thn
2. Pintu Gerbang Barat dan Timur Istana Merdeka 2 unit 12 kgt/ thn
3. Pintu Gerbang Ex. Bina Graha (Sebelah Selatan) 1 unit 12 kgt/ thn
Pintu Gerbang Ex. Gedung DPA (Pintu Kolam Air Mancur
4. Sayap Timur) 1 unit 12 kgt/ thn
PEMERIKSAAN MOTOR PINTU HYDROLIC MERK PARKER
2. HD 0.02 UNTUK PINTU GERBANG
1. Pintu Gerbang Istana Negara 1 unit 12 kgt/ thn
2. Pintu Gerbang Barat dan Timur Istana Merdeka 2 unit 12 kgt/ thn
3. Pintu Gerbang Ex. Bina Graha (Sebelah Selatan) 1 unit 12 kgt/ thn
Pintu Gerbang Ex. Gedung DPA (Pintu Kolam Air Mancur
4. Sayap Timur) 1 unit 12 kgt/ thn
IV. MASTER PANEL CONTROL
1. SERVICE MASTER PANEL CONTROL DI POSKO 007
1. Panel kontrol Road Brocker Type Barricade Sistem Tanam 7 unit 12 kgt/ thn
Panel kontrol Road Brocker Type Automatic Barrier
2.
Construction (Sistem Tiang/Bollard) 2 unit 12 kgt/ thn
2. PEMERIKSAAN MASTER PANEL CONTROL DI POSKO 007
1. Panel kontrol Road Brocker Type Barricade Sistem Tanam 7 unit 12 kgt/ thn
Panel kontrol Road Brocker Type Automatic Barrier
2.
Construction (Sistem Tiang/Bollard) 2 unit 12 kgt/ thn
V. POMPA SAMPIT
1. SERVICE POMPA SAMPIT
1. Pintu Gerbang Istana Merdeka sebelah barat 1 unit 12 kgt/ thn
2. Pintu Gerbang Istana Merdeka sebelah timur 1 unit 12 kgt/ thn
3. Pintu Gerbang Istana Negara 1 unit 12 kgt/ thn
2. PEMERIKSAAN POMPA SAMPIT
1. Pintu Gerbang Istana Merdeka sebelah barat 1 unit 12 kgt/ thn
2. Pintu Gerbang Istana Merdeka sebelah timur 1 unit 12 kgt/ thn
3. Pintu Gerbang Istana Negara 1 unit 12 kgt/ thn
IV. SISTEM AUVIS
1. PEMERIKSAAN SISTEM AUVIS
PINTU GERBANG EX. BINA GRAHA SEBELAH SELATAN 1 unit 12 kgt/ thn
Terdiri dari Komponen :
a. ID Camera (Kamera untuk memotret pengemudi)
.-Merk Gatekeeper GKH 7060 S/N E110020
.-Camera Module merk Tamron Model NC 1600 5.0-50mm
1:14
.-DC Input 12 V/ 1 Amp / NTSC / CCD IP Camera
Overview (Scene) Camera (Kamera untuk memotret
b. keseluruhan mobil)
.-Merk Gatepeeper GKH - 7060 S/N E110018
.-Camera Module merk Tamron Model NC 1600 5.0-50mm
1:14 / SN TL09060803
.-DC Input 12 V/ 1 Amp / CCD IP Camera
Trafic Light ( Lampu lalu lintas untuk mengatur keluar
c. masuknya mobil)
- Merk Gatekeeper - 7080-2 Electro Tech's
- Model LC 2-8M-24V
- 24VDC/AC
d. Computer ( Untuk mengatur sistem Auvis oleh operator)
Embedded Vault ( Wadah besi berisi Scanner dan Light
e. Rails)
Junction Box merk Gatekeeper Security Type GKH -1025 (
f. Berisi power supply, switch dan alat electronic)
S/N : E110017
Ground Loop Detector ( Sensor pendeteksi kendaraan
g. yang akan melewati Scanner)
Software Auvis ( Perangkat lunak pengontrol System
h. Auvis)
2. PEMERIKSAAN SISTEM AUVIS
PINTU GERBANG ISTANA NEGARA 1 unit 12 kgt/ thn
Terdiri dari Komponen :
a. ID Camera (Kamera untuk memotret pengemudi)
.-Merk Gatekeeper GKH 7060 S/N E110020
.-Camera Module merk Tamron Model NC 1600 5.0-50mm
1:14
.-DC Input 12 V/ 1 Amp / NTSC / CCD IP Camera
Overview (Scene) Camera (Kamera untuk memotret
b. keseluruhan mobil)
.-Merk Gatepeeper GKH - 7060 S/N E110018
.-Camera Module merk Tamron Model NC 1600 5.0-50mm
1:14 / SN TL09060803
.-DC Input 12 V/ 1 Amp / CCD IP Camera
Trafic Light ( Lampu lalu lintas untuk mengatur keluar
c. masuknya mobil)
- Merk Gatekeeper - 7080-2 Electro Tech's
- Model LC 2-8M-24V
- 24VDC/AC
d. Computer ( Untuk mengatur sistem Auvis oleh operator)
Embedded Vault ( Wadah besi berisi Scanner dan Light
e. Rails)
Junction Box merk Gatekeeper Security Type GKH -1025 (
f. Berisi power supply, switch dan alat electronic)
S/N : E110017
Ground Loop Detector ( Sensor pendeteksi kendaraan
g. yang akan melewati Scanner)
Software Auvis ( Perangkat lunak pengontrol System
h. Auvis)
K. PENYESUAIAN
Volume realisasi berdasarkan progress prestasi pelaksanaan di lapangan. RKS sebagai acuan
dasar pelaksanaan pekerjaan, jika terdapat hal-hal yang belum atau tidak sesuai akan
disesuaikan lebih lanjut dalam kontrak pekerjaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 September 2016 | Pengadaan Kendaraan Ambulance Vvip Kepresidenan | Rp 3,271,157,000 | |
| 31 July 2015 | Pengadaan Electronic Treatment System | Badan SAR Nasional | Rp 2,500,000,000 |
| 19 April 2016 | Pengadaan Peralatan Keamanan Kantor | Rp 2,251,180,000 | |
| 12 March 2015 | Pengadaan Security System | Rp 1,988,010,000 | |
| 12 June 2015 | Ups Auditorium Stin | Rp 1,848,000,000 | |
| 1 April 2013 | Pengadaan Dan Pemasangan Power Quality 160 Kva | Ditjen Phb Udara | Rp 1,500,000,000 |
| 27 March 2015 | Pekerjaan Pengadaan Rapid Deployment Flood Handling And Rescue Unit | Badan SAR Nasional | Rp 1,276,000,000 |
| 10 April 2015 | Pemeliharaan Security Gate Entry | Rp 1,174,260,000 | |
| 6 April 2015 | Pemeliharaan Road Blocker | Rp 749,760,000 | |
| 15 January 2016 | Perawatan Road Blocker | Rp 747,753,000 |