Pemeliharaan Lift/Elevator Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10003187000
Date: 10 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Sekretariat Negara
Work Unit: Istana Kepresidenan Jakarta
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 415,360,616
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 415,360,615
Winner (Pemenang): PT Abir Kreasi Utama
NPWP: 018171561008000
RUP Code: 53684071
Work Location: Istana Kepresidenan Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 3
Applicants
0018171561008000Rp 373,010,107
Utba Cita Inti
06*3**9****17**0-
PT Catur Prima Persada
08*9**7****02**0-
Attachment
RKS (RENCANA KERJA DAN SYARAT)                          
                                                                          
                    PEMELIHARAAN LIFT/ELEVATOR                            
        DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PRESIDEN TAHUN ANGGARAN 2025            
                                                                          
                                                                          
 A. LATAR BELAKANG                                                        
                                                                          
  1. Dasar Hukum                                                          
     a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
                                                                          
     b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2012
     tentang                                                              
                                                                          
       Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik.                              
     c. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2014 tentang
                                                                          
       Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum
       Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011
       /Amd1:2013) Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011)
                                                                          
       Amandemen.1 Sebagai Standar Wajib                                  
     d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/Men/1999 tentang Syarat-syarat
                                                                          
       Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
                                                                          
                                                                          
  2. Gambaran Umum                                                        
     Komplek Istana Kepresidenan Republik Indonesia saat ini berfungsi sebagai sarana dan
                                                                          
  prasarana utama kegiatan Kepresidenan, mulai dari penyelenggaraan kegiatan kenegaraan,
  ruang kerja Presiden, sampai kepada kegiatan pendukung kerumahtanggaan dan tempat
                                                                          
  tinggal resmi Presiden. Terdapat juga perkantoran di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta
  yang berfungsi sebagai tempat untuk melaksanakan dukungan administrasi kepada Presiden
                                                                          
  serta dukungan kegiatan Sekretariat Presiden.                           
     Lift (atau sering disebut "elevator" dalam bahasa Inggris) adalah perangkat atau alat
                                                                          
  transportasi vertikal yang digunakan untuk memindahkan orang atau barang antara lantai-lantai
  pada sebuah gedung bertingkat. Dengan sistem penggerak yang dioperasikan oleh mesin, lift
                                                                          
  memungkinkan mobilitas yang cepat dan efisien ke berbagai lantai tanpa perlu menggunakan
  tangga. Lift/ Elevator memiliki tiga komponen yaitu sangkar, mesin pengangkat dan lorong.
                                                                          
     Di kawasan komplek Istana Kepresidenan Jakarta terdapat beberapa bangunan antara
  lain Istana Negara, Istana Merdeka, Wisma Negara, Kantor Presiden dan Perkantoran
  karyawan. Terdapat sejumlah lift di beberapa bangunan di komplek Istana Kepresidenan
                                                                          
  Jakarta antara lain:                                                    
       • Wisma Negara terdapat 3 unit lift untuk orang merk Mitsubishi dan 1 unit lift barang
                                                                          
     merk Mitsubishi.                                                     
       • Kantor Presiden terdapat 1 unit lift untuk orang merk Mitsubishi.
       • Gudang Veteran 3 terdapat 1 unit lift barang merk Thyssen Krupp Dongyang.
                                                                          
         Lift di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta dalam kondisi baik dan siap pakai,
  untuk memperpanjang usia pakai lift maka diperlukan pemeliharaan yang dilakukan secara
                                                                          
  berkala setiap bulan.                                                   
     Mengingat keterbatasan tenaga personel yang tersedia, pelaksanaan pekerjaan tersebut
                                                                          
  diserahkan kepada pihak ketiga (rekanan) yang memiliki pengalaman serta kapasitas finansial
  yang memadai. Rekanan tersebut direkrut melalui mekanisme rekruitmen pelelangan yang
                                                                          
  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                          
                                                                          
 B. TENAGA OPERASIONAL                                                    
  Tenaga Operasional Pemeliharaan rutin Lift :                            
                                                                          
  Untuk mendukung pelaksanaan pemeliharaan lift yang terencana, maka dibutuhkan dukungan
  tenaga yang sudah menguasai tehnik bidang Lift adapun pengaturan tugas dan pelaksanaan
                                                                          
  sesuai dengan masing - masing bidang meliputi:                          
  Pemeliharaan bidang Lift, Sekretariat Presiden Republik Indonesia terdiri dari 3 orang pekerja :
                                                                          
    NO                 JENIS                       JUMLAH TEKNISI         
                     PEKERJAAN                                            
     1   Supervisor/Pengawas , merangkap sebagai 1 Orang                  
                                                                          
     2   Teknisi                             2 Orang                      
                                                                          
     Adapun pelaksanaan jadwal kerja dan jadwal piket teknisi disesuaikan dengan kebutuhan
  dan diatur dalam jadwal. Jumlah teknisi piket 1 orang yang dalam pelaksanaan tugasnya
                                                                          
  dikoordinasikan oleh Koordinator Lapangan (PNS yang Piket).             
     1. Absensi/kehadiran kerja dan piket:                                
                                                                          
        a. Senin – Jumat                                                  
           - Melakukan pencatatan kehadiran kerja melalui aplikasi yang tersedia pada jam
                                                                          
             07.30 WIB                                                    
           - Melakukan pencatatan kepulangan kerja melalui aplikasi yang tersedia pada
             jam 17.00 WIB                                                
                                                                          
        b. Senin – Jumat (Piket)                                          
           - Melakukan pencatatan kehadiran piket melalui aplikasi yang tersedia pada jam
                                                                          
             17.00 WIB                                                    
           - Melakukan pencatatan kepulangan piket melalui aplikasi yang tersedia pada
                                                                          
             jam 07.30 WIB hari berikutnya                                
        c. Sabtu – Minggu atau hari libur nasional (Piket)                
                                                                          
           - Melakukan pencatatan kehadiran piket melalui aplikasi yang tersedia pada jam
             07.30 WIB                                                    
          -  Melakukan pencatatan kepulangan piket melalui aplikasi yang tersedia pada
                                                                          
             jam 07.30 WIB hari berikutnya                                
     2. Jam kerja dan Piket:                                              
                                                                          
        a. Senin – Jumat                                                  
           - Jam kerja : 07.30 WIB - 17.00 WIB                            
                                                                          
           - Jam istirahat : 12.00 – 13.00 WIB                            
        b. Piket Harian (bermalam)                                        
                                                                          
           -  Dilaksanakan setiap hari (kecuali hari libur)               
           -  Piket harian tidak dapat dikategorikan sebagai jam lembur   
                                                                          
           -  Diberikan kompensasi (turun piket) 1 hari istirahat pada hari berikutnya
           -  Jam piket : 17.00 WIB - 07.30 WIB                           
                                                                          
           -  Jam istirahat : 19.00 – 20.00 WIB                           
        c. Piket Sabtu – Minggu (Hari Libur Nasional)                     
           -  Jam piket : 07.30 WIB - 07.30 WIB (hari berikutnya)         
                                                                          
           -  Jam istirahat : 12.00 – 13.00 WIB & 19:00 - 20:00 WIB       
           -  Diberikan kompensasi (turun piket) 1 hari istirahat pada hari berikutnya
                                                                          
           -  Diberikan uang piket sebesar 6jam Uang Lembur Pemeliharaan + Uang
              Makan Piket Bermalam                                        
                                                                          
           -  Koordinator teknisi diwajibkan untuk mengatur jadwal piket dengan
              adil dan cermat, khususnya piket pada hari libur agar tidak ada teknisi
                                                                          
              yang dirugikan.                                             
                                                                          
        d. Lembur Pemeliharaan (Hari Kerja)                               
           Pelaksanaan lembur :                                           
                                                                          
           -  Setiap teknisi mendapat jatah lembur maksimal 4jam per hari,
              kelebihan dan kekurangan dari jumlah jam tersebut akan      
                                                                          
              diperhitungkan sesuai dinamika di lapangan                  
           -  Piket harian tidak dapat dikategorikan sebagai jam lembur   
           -  Lembur dapat dilaksanakan jika telah mendapat persetujuan dari
                                                                          
              pihak koordinator teknisi, pengawas Bagian Bangunan dan PPK 
           -  Teknisi yang mengambil lembur, diwajibkan absen masuk/pulang dan
                                                                          
              membuat laporan pelaksanaan dan hasil pekerjaan serta       
              melaporkannya melalui aplikasi yang tersedia.               
                                                                          
        e. Lembur Sabtu-Minggu (Hari Libur Nasional)                      
           Pelaksanaan lembur :                                           
                                                                          
           -  Setiap teknisi mendapat jatah lembur maksimal 6jam per hari ,
              kelebihan dan kekurangan dari jumlah jam tersebut akan      
                                                                          
              diperhitungkan sesuai dinamika di lapangan                  
           -  Lembur dapat dilaksanakan jika telah mendapat persetujuan dari
                                                                          
              pihak koordinator teknisi, pengawas Bagian Bangunan dan PPK 
           -  Teknisi yang mengambil lembur, diwajibkan absen masuk/pulang dan
                                                                          
              membuat laporan pelaksanaan dan hasil pekerjaan serta       
              melaporkannya melalui aplikasi yang tersedia.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
C. STANDAR TENAGA KERJA                                                   
  1. Pengawas/ Koordinator :                                              
                                                                          
    • Pendidikan minimal S1 Teknik Mesin/ Elektro                         
    • Umur minimal 24 tahun                                               
                                                                          
    • Memiliki Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pemeliharaan Lift.
                                                                          
  2. Teknisi :                                                            
    • Pendidikan minimal STM/ SMA sederajat                               
                                                                          
    • Umur Minimal 22 Tahun                                               
    • Memiliki Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pemeliharaan Lift.
                                                                          
                                                                          
D. PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                                 
                                                                          
  Syarat yang harus dipenuhi                                              
                                                                          
   • Pekerja harus mengunakan seragam lengkap dan memakai ID card (tanda Pengenal)
     dalam bekerja dan beraktivitas di lingkungan Sekretariat Presiden.   
                                                                          
   • Pada saat melaksanakan aktivitas pemeliharaan setiap pekerja wajib mengunakan
     peralatan yang bersifat pengaman/ sesuai dengan penunjang keselamatan kerja dalam
     melakukan pekerjaan di lingkungan Sekretariat Presiden, hasil pekerjaan tidak hanya
                                                                          
     bersih, berfungsi baik tapi juga harus memperhatikan sudut pandang estetika.
   • Mesin, bahan dan peralatan kegiatan disediakan oleh Pelaksana pekerjaan.
                                                                          
   • Dalam melaksanakan kegiatan terutama di area Ring 1 Pekerja wajib berkoordinasi
     dengan pihak pemberi kerja dan Paspampres agar pelaknasaan pekerjaan dapat berjalan
                                                                          
     dengan baik dan sesuai.                                              
   • Untuk area yang memiliki nilai seni atau bersifat tertutup , pekerja wajib berhati-
                                                                          
     hati dan diusahakan ditemani dan berkoordinasi dengan pihak terkait. 
   • Pekerja harus menjaga ketertiban selama pelaksanaan pekerjaan.       
                                                                          
   • Semua sampah pekerjaan yang ada harus dibersihkan dan dibuang.       
   • Para pekerja selama jam kerja yang telah ditentukan tidak diperbolehkan tidur, merokok,
     bermain handphone (game) dan selalu melaksanakan mobilisasi untuk mengecek kondisi
                                                                          
     di lapangan dengan melaporkan hasil pengecekan keseluruhan komponen peralatan
     yang dirawat setiap 3 jam sekali pada lembar ceklist yang disediakan yang meliputi :
     -  Kebersihan peralatan dan area kerja                               
                                                                          
     -  Fungsi dan kondisi komponen peralatan yang dirawat                
                                                                          
     Apabila ada acara di lingkungan sekretariat Presiden diwajibkan untuk standby di lokasi
     dan mudah untuk dihubungi apabila terjadi masalah, kecuali pada waktu istirahat, harus
     di tempat yang telah ditentukan.                                     
                                                                          
   • Para pekerja selama jam kerja yang telah ditentukan tidak diperbolehkan tidur, merokok,
     bermain handphone (game) dan selalu melaksanakan mobilisasi untuk mengecek kondisi
                                                                          
     dilapangan dengan frekuensi setiap 3 jam sekali (apabila ada acara di lingkungan
     Sekretariat Presiden diwajibkan untuk standby di lokasi dan mudah untuk dihubungi
                                                                          
     apabila terjadi masalah) yang menjadi tanggung jawabnya dalam keadaan bersih,
     berfungsi baik, kecuali di waktu istirahat dan pada tempat yang telah ditentukan.
                                                                          
   • Para pekerja di dalam melaksanakan tugasnya, tidak diperkenankan meletakkan,
     meninggalkan alat-alat kerja di sembarang tempat, baik di dalam maupun di luar gedung.
                                                                          
   • Para pekerja diwajibkan melakukan absensi dan mengikuti arahan dan melakukan
     koordinasi apabila terjadi masalah dilapangan yang menjadi tanggung jawabnya
                                                                          
     sebelum dan sesudah bekerja                                          
   • Selalu mengunakan peralatan yang bersih,terawat dan mengutamakan safety.
                                                                          
                                                                          
E. S A N K S I / P E L A N G G A R A N K E R J A :                        
   a) Absensi/kehadiran Kerja                                             
                                                                          
      • Jam Kerja Senin s.d. Jumat                                        
        Apabila melakukan keterlambatan pencatatan kehadiran/absensi masuk kerja
                                                                          
        melebihi 07.30 WIB, selama 3 kali (tanpa pemberitahuan yang dapat 
        dipertanggungjawabkan) maka akan diberikan surat peringatan pertama, demikian
                                                                          
        berlaku selanjutnya hingga surat peringatan ketiga.               
   b) Peraturan Kerja                                                     
                                                                          
      • Apabila personil (tenaga kerja) tidak melaksanakan kewajiban kerja harian sesuai
        yang dipersyaratkan, maka akan dikenakan surat peringatan sampai dengan SP3
                                                                          
        dan user terkait berhak meminta personil (tenaga kerja) tersebut untuk diganti.
      • Sanksi terhadap ketidak hadiran dan lain lain akan diatur lebih lanjut di kontrak
        pekerjaan.                                                        
                                                                          
      • Pengguna jasa berhak meminta penggantian personil (tenaga kerja) apabila dianggap
        kurang kompeten atau tidak dapat memenuhi kewajiban kerja sesuai yang
                                                                          
        diminta/dipersyaratkan dan penyedia jasa/kontraktor pelaksana wajib memenuhi
        permintaan yang diajukan pengguna jasa.                           
                                                                          
      • Personil (tenaga kerja) tidak diperkenankan melakukan pekerjaan diluar pemeliharaan
        mekanikal elektrikal yang terdapat di dalam dokumen kontrak, seperti bermain game
        online. Apabila personil (tenaga kerja) diketahui melakukan pekerjaan di luar kontrak
                                                                          
        pemeliharaan pada jam kerja, maka akan dikenakan sanksi ringan sampai dengan
        yang terberat.                                                    
                                                                          
      • Personil (tenaga kerja) wajib menggunakan peralatan keselamatan kerja yang harus
        disediakan oleh kontraktor penyedia pekerjaan dan dalam kondisi sehat serta baik.
                                                                          
      • Personil (tenaga kerja) wajib memberitahukan atau melaporkan setiap kegiatan yang
        dilaksanakan agar dapat diketahui oleh pengguna jasa dan Petugas Piket di
                                                                          
        Lingkungan Sekretariat Presiden.                                  
      • Koordinator/ Pengawas harus membuat laporan penilaian kinerja personil (tenaga
                                                                          
        kerja) setiap 3 bulan sekali dan di verifikasi oleh pihak pemberi kerja.
  c) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)                                 
                                                                          
      • Jaminan kesehatan wajib diberikan kepada pekerja dari pemberi kerja Sesuai
        Perpres Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12
        Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.                             
                                                                          
      • Personil (tenaga kerja) wajib menggunakan peralatan K3 sesuai standar (Tabel
        Perlengkapan).                                                    
                                                                          
     Apabila tidak menggunakan peralatan tersebut maka akan dikenakan teguran tertulis
     sampai dengan SP3 apabila masih melanggar user terkait berhak meminta personil
                                                                          
     (tenaga kerja) tersebut untuk diganti.                               
                                                                          
                                                                          
F. BELANJA PERALATAN  PERSONIL  /TENAGA  KERJA                            
  1. Upah kerja yang diterima oleh tenaga kerja tidak boleh kurang dari Upah Minimum Kota
                                                                          
    (UMK) terdiri dari komponen :                                         
    • Gaji Pokok (sesuai dengan UMP/UMK/UMR) standar upah minimum Pemerintah Daerah
                                                                          
      Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 sesuai dengan aturan terbaru/terakhir, dengan
      komposisi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.                
                                                                          
      - Teknisi Rp5.396.760,00 (Kenaikan sebesar 6,5% dari UMP 2024)      
      - Supervisor/Pengawas Rp6.205.390,00 (14,984% dari Teknisi)         
                                                                          
    • Biaya Tunjangan Hari Raya sebesar Gaji Pokok                        
                                                                          
      - Teknisi Rp5.396.760,00 (Kenaikan sebesar 6,5% dari UMP 2024)      
      - Supervisor/Pengawas Rp6.205.390,00 (14,984% dari Teknisi)         
                                                                          
    • Biaya BPJS Ketenagakerjaan (sesuai dengan ketentuan Kemenakertrans) yang terdiri
      dari :                                                              
      - Jaminan Hari Tua (3,7 % dari Gaji Pokok)                          
                                                                          
      - Jaminan Kecelakaan Kerja (0,89 % dari Gaji Pokok)                 
      - Jaminan Kematian (0,3 % dari Gaji Pokok)                          
                                                                          
      - BPJS Pensiun (2,0 % dari Gaji Pokok)                              
    • Biaya BPJS Kesehatan (sesuai dengan Ketentuan Kemenakertrans) (4,0 % dari Gaji
                                                                          
      Pokok)                                                              
    • Uang Makan dan Lembur Pemeliharaan sebagai berikut :                
                                                                          
        -   Uang Lembur Pemeliharaan Rp13.000,00 sesuai dengan SBM 2025   
        -   Uang Makan Lembur Rp30.000,00 sesuai dengan SBM 2025          
                                                                          
  2. Biaya Peralatan dan Mekanikal terdiri dari :                         
     • Peralatan pendukung pekerjaan seperti :                            
                                                                          
       -  Obeng & Tang                                                    
       -  Kunci Inggris                                                   
                                                                          
       -  Kunci Pipa Besar                                                
       -  Kunci Ring                                                      
                                                                          
       -  Kunci Sock                                                      
       -  Kunci "L"                                                       
                                                                          
       -  Multitester                                                     
       -  Test Pen                                                        
                                                                          
       -  Kunci Pipa Besar                                                
       -  Sigmat                                                          
       -  Pompa Oli Kecil                                                 
                                                                          
       -  Amplas Halus                                                    
       -  Kunci Pintu Lift                                                
                                                                          
       -  Tangga                                                          
       -  Tool Box Set                                                    
                                                                          
       -  Solder listrik                                                  
       -  Tracker/Chain block                                             
                                                                          
       -  Tang Ampere                                                     
    • Seragam (kemeja kerja) sebanyak 2 stel masing-masing orang: total 6 pcs
                                                                          
    • Seragam WEARPACK SAFETY sebanyak 1 pcs masing-masing orang : total 3 pcs
    • Sepatu Safety sebanyak 1 pasang masing-masing orang : total 3 pasang
                                                                          
    • Perlengkapan APD Lainnya seperti :                                  
      -  Helm                                                             
      -  Gloves/ sarung tangan                                            
                                                                          
      -  Handy Talky                                                      
    • Barang Kimia yang dibutuhkan seperti :                              
                                                                          
      -  Deterjen                                                         
      -  Oli Pelumas                                                      
                                                                          
      -  Stempet/ Gemuk                                                   
      -  WD-40                                                            
    • Jika dalam waktu 30 hari kalender, tidak dapat menyediakan peralatan dan bahan kerja
                                                                          
      yang diminta dalam RKS dan BQ tender, maka kontrak pemeliharaan tsb akan
      dibatalkan dan pemenang tender akan diblacklist .                   
                                                                          
                                                                          
G. TUGAS POKOK PERSONIL                                                   
                                                                          
1. Supervisor/Pengawas Lapangan                                           
   • Membuat rencana kerja pemeliharaan dan penugasan bersama – sama Subbag Utilisasi
                                                                          
     Bangunan (user).                                                     
   • Mengatur dan mengkoordinir pekerja harian sesuai dengan bidangnya    
                                                                          
   • Mengatur penggunaan peralatan dan bahan                              
   • Membuat laporan kepada Kasubag Utilisasi Bangunan (user) secara rutin
                                                                          
   • Membuat penilaian kinerja personil.                                  
   • Membuat laporan kegiatan pemeliharaan harian, mingguan dan bulanan;  
                                                                          
   • Membuat jadwal operasional kegiatan pemeliharaan;                    
   • Merekam kehadiran tenaga kerja;                                      
   • Mobilisasi tenaga kerja, barang dan dokumen.                         
                                                                          
2. Teknisi / Pelaksana                                                    
                                                                          
   • Melaksanakan pekerjaan pengoperasian,perbaikan, service kecil dan perawatan alat dan
     fisik sesuai yang tercantum dalam BQ.                                
                                                                          
   • Memberikan masukan perihal jadwal pemeliharaan rutin dan pemeliharaan perbaikan
   • Melakukan inspeksi dan pencatatan ( checklist harian secara rutin )  
                                                                          
   • Membuat laporan kepada Koordinator Lapangan                          
   • Mendokumentasikan setiap kegiatan pemeliharaan;                      
                                                                          
   • Menginput data hasil kegiatan pemeliharaan kedalam format laporan kerja;
                                                                          
                                                                          
H. SISTEM PELAPORAN   PEMELIHARAAN                                        
  Sistem pelaporan pemeliharaan meliputi sebagai berikut :                
                                                                          
  • Ceklist/Laporan harian ( termasuk mencatat kartu cheklist pemeliharaan dan Laporan Piket),
  • Laporan mingguan,                                                     
                                                                          
  • Laporan bulanan,                                                      
  • Dokumentasi.                                                          
                                                                          
                                                                          
  Dalam konteks pelaksanaan pemeliharaan dilakukan pelaporan dengan sistem yang
                                                                          
  baik untuk bertujuan yaitu :                                            
  • Reliabilitas (kehandalan)                                             
                                                                          
  • Avalaibilitas (ketersediaan)                                          
  • Memperpanjang umur teknis                                             
                                                                          
  • Memberi nilai tambah                                                  
  Untuk mencapai hal tersebut maka pelaksana pekerjaan/ penyedia pemeliharaan harus
                                                                          
  membuat jadwal pemeliharaan sesuai dengan spesifikasinya yang terpelihara dengan baik
  dan memenuhi Standar Operasional Prosedur dan berdasarkan acuan-acuan yang telah
                                                                          
  disebutkan diatas sehingga semua pemeliharaan dapat menghasilkan output maksimal sesuai
  dengan permintaan owner/ pengguna.                                      
                                                                          
  Maksud dari ceklist dalam pelaksanaan pemeliharaan adalah untuk mengetahui kerusakan dini
  yang diakibatkan oleh faktor usia, alam, dan lain-lain dapat dideteksi secara awal dan langsung
                                                                          
  mendapat respon agar peralatan tersebut tidak akan rusak terlalu parah apabila dideteksi lebih
  awal dengan melakukan ceklist harian. Adapun tujuan dari ceklist harian dalam
                                                                          
  pemeliharaan adalah untuk mendeteksi kondisi normal dan abnormal peralatan mekanikal
  elektrikal yang bertujuan untuk meningkatkan prosedur peralatan mekanikal tersebut dan
  untuk mencegah ketidaknormalan dan kemudahan dalam mendeteksi kondisi peralatan
                                                                          
  mekanikal elektrikal tersebut.                                          
                                                                          
                                                                          
I. Keselamatan dan Kesehatan Kerja                                        
  Fungsi pemeliharaan (maintenance) berkaitan dengan upaya mempertahankan kemauan dan
                                                                          
  kemampuan kerja melalui penerapan program yang dapat meningkatkan loyalitas dan
  kebanggaan kerja.                                                       
                                                                          
  Tujuan dan sasaran                                                      
  • Menciptakan sistem keselamatan dan kesehatan di tempat kerja          
                                                                          
  • Melibatkan unsur manajemen, pekerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit                       
  • Tempat kerja yang aman, efisien dan produktif                         
   Mengingat sangat pentingnya perihal tersebut maka setiap perusahan dapat
   memfasilitasi dan mengarahkan para tenaga kerja untuk lebih memperhatikan perihal
                                                                          
   keselamatan dan kesehatan kerja.                                       
                                                                          
                                                                          
 J. METODE  DAN  SOP PEMELIHARAAN                                         
    Metode dan standart operasonal prosedur meliputi pemeriksaan, dan pemeliharaan Lift.
                                                                          
    Pekerjaan yang dilakukan pada kegiatan pemeriksaan lift meliputi :    
    a. Ruang Mesin                                                        
                                                                          
      • Pemeriksaan kebersihan ruang mesin                                
      • Pemeriksaan temperatur ruang mesin                                
      • Pemeriksaan oli gear mesin                                        
                                                                          
      • Pemeriksaan kerja magnet brake                                    
      • Pemeriksaan kerja governor                                        
                                                                          
      • Pemeriksaan putaran beam volley                                   
    b. Hoistway (lorong/Ruangan utk lift)                                 
                                                                          
      • Pemeriksaan kerja limit switch                                    
      • Pemeriksaan kerja final limit switch                              
                                                                          
      • Pemeriksaan Wire Rope (tali seling utama)                         
      • Pemeriksaan Governor Rope                                         
                                                                          
    c. Car (Sangkar)                                                      
      • Pemeriksaan Emergency telepon                                     
                                                                          
      • Pemeriksaan lampu emergency                                       
      • Pemeriksaan lampu penerangan (ballast, lampu, socket)             
                                                                          
      • Pemeriksaan keadaan push button, OPB dan tutupnya                 
      • Pemeriksaan kebersihan fan Car                                    
                                                                          
      • Pemeriksaan alur seal pintu                                       
      • Pemeriksaan kerja door closed dan door lock switch                
                                                                          
      • Pemeriksaan kondisi dan keausan door shoe                         
      • Pemeriksaan buka tutup pintu car                                  
      • Pemeriksaan door roller dan excentric roller                      
                                                                          
      • Pemeriksaan sekitar safety shoe                                   
      • Pemeriksaan kerja door motor                                      
                                                                          
      • Pemeriksaan rantai door motor                                     
      • Pemeriksaan kerja fan belt door motor d. Entrance (bagian luar tiap lantai)
                                                                          
      • Pemeriksaan lampu indikator dan push button tiap lantai           
      • Pit (Ruang bawah lorong lift)                                     
      • Pemeriksaan keadaan ruang pit                                     
                                                                          
      • Pemeriksaan kerja buffer                                          
    Keterangan:                                                           
                                                                          
    - Untuk Lift package wisma negara dan lift kantor presiden tidak ada  
      pemeriksaan oli gear mesin                                          
                                                                          
    Pekerjaan yang dilakukan pada kegiatan pemeriksaan pompa meliputi :   
    • Pemeriksaan terhadap kebocoran instalasi pipa dan fitting-fitting   
                                                                          
    • Pemeriksaan arus pompa menggunakan tang ampere                      
    • Pemeriksaan instalasi listrik                                       
    • Pemeriksaan mechanical seal                                         
                                                                          
    • Pemeriksaan Pump Casing                                             
    • Pemeriksaan suhu dan suara pompa                                    
                                                                          
    • Pemeriksaan impeler                                                 
    Pekerjaan yang dilakukan pada kegiatan Service lift meliputi :        
                                                                          
    a. Ruang Mesin                                                        
    • Penggantian oli mesin setahun sekali                                
                                                                          
    • Pembersihan ruang mesin                                             
    • Pembersihan Mesin Lift                                              
                                                                          
    • Pembersihan control panel RST                                       
    • Penyetelan magnet brake                                             
                                                                          
    • Pelumasan part governor                                             
    • Pembersihan beam volley                                             
                                                                          
    b. Hoistway (lorong/Ruangan utk lift)                                 
    • Pelumasan silinder guide rail                                       
                                                                          
    • Tambah oli pada oli sangkar CW                                      
    • Pembersihan limit swith                                             
    • Pembersihan final limit swith                                       
                                                                          
    • Pembersihan breaket rail                                            
    • Penyetelan wire rope (tali seling utama)                            
                                                                          
    • Penyetelan Governor Rope                                            
    c. Car (sangkar)                                                      
                                                                          
    • Pembersihan Emergency telepon                                       
    • Pembersihan kap lampu                                               
                                                                          
    • Pembersihan Push Button, OPB dan tutupnya                           
    • Pembersihan Fan Car                                                 
                                                                          
    • Pembersihan alur seal pintu                                         
    • Pembersihan door closer dan door lock switch                        
    • Penyetelan pintu sangkar                                            
                                                                          
    • Penyetelan pintu luar car                                           
    • Penyetelan sensor pintu                                             
                                                                          
    • Penyetelan extrentric roller                                        
    • Pembersihan safety shoe                                             
                                                                          
    • Pembersihan door motor                                              
    • Penyetelan fant belt motor                                          
                                                                          
    • Penyetelan dan pelumasan rantai door motor                          
    d. Entrance (bagian luar tiap lantai )                                
                                                                          
    • Pembersihan lampu indikator dan push button tiap lantai             
    e. Pit (Ruang bawah lorong lift)                                      
                                                                          
    • Pembersihan ruang pit                                               
    • Pembersihan buffer                                                  
    Keterangan :                                                          
                                                                          
    - Untuk Lift package wisma negara dan lift kantor presiden tidak ada Penggantian oli mesin
 Pekerjaan yang dilakukan pada kegiatan service pompa meliputi :          
                                                                          
  • Pembersihan pipa dan fitting-fitting                                  
  • Pengencangan instalasi pipa pada pompa                                
                                                                          
  • Pembersihan pompa                                                     
  • Pelumasan bearing motor pompa dan komponen lainnya yang bergerak      
 Lingkup Perawatan rutin Lift di Lingkungan Sekretariat Presiden :        
                                                                          
  NO   URAIAN KEGIATAN                                                    
                                                    JUMLAH                
                                                    KEGIATAN              
                               Lift/Elevator                              
                                                     1 TAHUN              
   1   Lift Barang Gudang Veteran 3        V1u OniLt UME 1 kali           
                                                        ( KALI )          
                                                   2                      
       Merk : Thyssen Krupp Dongyang Elevator                             
       Type : F1500-2 S30 - / 3 Stop                                      
       Beban max : 1500 kg                                                
   2   Lift penumpang Wisma Negara        u2n it   1kali                  
       Merek : Mitshubishi                         2                      
       Type : P 11-CO-60 NEXWAY - S - AW / EM2430                         
       Capacity / Rate Load :750 kg                                       
       Rate Speed : 60 m/min                                              
   3   Lift Barang Wisma Negara            1u nit  1 kali                 
                                                   2                      
       Merek : Mitshubishi                                                
       Type : P 11-CO-60 / ELENESSA S-AP/ PMF 011S -                      
       E Gearless Traction                                                
       Machine                                                            
                                                                          
       Power : 5.1 Kw                                                     
                                                                          
       Voltage : 88 V                                                     
       Freq : 47 Hz                                                       
       Phase : 3 phase                                                    
       Capacity : 825 kg                                                  
       Rated Speed : 60 m/min                                             
                                                                          
                                                                          
   4   Lift Dumbwaiter Wisma Negara         1  unit 12 kali               
                                                                          
       Merek : Ryoden (Ryoden Elevator Corp. Japan)                       
                                                                          
       Type RM : F 100 Serial No : 042508 Motor : 0.75 kw                 
       Speed : 45 m/minute                                                
       Kap : 100 Kg                                                       
   5   Lift penumpang Kantor Presiden       1  unit 12 kali               
                                                                          
       Merk : Mitsubishi                                                  
                                                                          
       Type : Nexiez-MRl (GQXLI) PM3P7SS Gearless                         
       Control : VFGLC                                                    
       Traction Machine                                                   
       Specification : P08-CO.060                                         
       Control System : AC-VVVF                                           
       Operation System : IC2BC(One Car Selective                         
       CWT Location : Side Drop                                           
       Collective)                                                        
       Berat bersih : 2.405 kg                                            
       Berat kotor : 2.886 kg                                             
       no of persons : 8                                                  
       Capasity : 630 kg                                                  
       Speed : 60 m/min                                                   
       Travel : 5 m                                                       
       Service Floor : 1-2                                                
                                                                          
                                                                          
                                Pumpa Sumpit                              
       Pompa Sumpit merk Tsurumi Pump di lift                             
   1   penumpang dan barang                 3  unit 12 kali               
                                                                          
       Wisma Negara                                                       
       Model HSZ3.75 S / 1 Phase ; Out Put 0,75 Kw ; Max                  
                                                                          
       Head 18/19 m / 59-                                                 
       62 ft ; Max Capasity 0.30/0.23 m3/min ; 79-60                      
                                                                          
       GPM                                                                
                                                                          
  K. PENYESUAIAN                                                          
                                                                          
      Volume realisasi berdasarkan progress prestasi pelaksanaan di lapangan. RKS sebagai
      acuan dasar pelaksanaan pekerjaan, jika terdapat hal-hal yang belum atau tidak sesuai
      akan disesuaikan lebih lanjut dalam kontrak pekerjaan.
Tenders also won by PT Abir Kreasi Utama
Authority
6 March 2017Penggantian Lift Penumpang Gedung F Setjen KemendikbudKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 3,117,000,000
13 December 2016Pekerjaan Pemeliharaan / Perawatan Lift / Elevator Sekretariat Jenderal KemendikbudKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,705,500,000
8 May 2017Penataan Ruang Unit Layanan TerpaduKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,392,310,000
29 June 2015Pengadaan Lift Beserta Pemasangannya Untuk Instalasi A Dan B Tahun 2015 Di Rsup Dr. Kariadi SemarangSekretariat JenderalRp 2,331,442,425
8 May 2017Pembuatan Lift Barang Wisma Arga MulyaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,700,000,000
9 December 2019Pemeliharaan / Perawatan Lift / Elevator Setjen KemendikbudKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,520,556,000
8 May 2015Pemasangan Lift Penumpang Wisma Arga Mulya (Tahap II) KemendikbudSekretariat JenderalRp 1,373,191,000
9 June 2014Pekerjaan Pemasangan Lift Penumpang Wisma Arga MulyaSekretariat JenderalRp 1,300,000,000
23 July 2019Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama RaflesiaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,168,000,000
27 June 2013Pekerjaan Pemasangan Lift Penumpang Gedung A Sekretariat Jenderal KemdikbudSekretariat JenderalRp 1,156,282,000