| 0018171561008000 | Rp 373,010,107 | |
Utba Cita Inti | 06*3**9****17**0 | - |
PT Catur Prima Persada | 08*9**7****02**0 | - |
RKS (RENCANA KERJA DAN SYARAT)
PEMELIHARAAN LIFT/ELEVATOR
DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PRESIDEN TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2012
tentang
Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik.
c. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum
Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011
/Amd1:2013) Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011)
Amandemen.1 Sebagai Standar Wajib
d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/Men/1999 tentang Syarat-syarat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
2. Gambaran Umum
Komplek Istana Kepresidenan Republik Indonesia saat ini berfungsi sebagai sarana dan
prasarana utama kegiatan Kepresidenan, mulai dari penyelenggaraan kegiatan kenegaraan,
ruang kerja Presiden, sampai kepada kegiatan pendukung kerumahtanggaan dan tempat
tinggal resmi Presiden. Terdapat juga perkantoran di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta
yang berfungsi sebagai tempat untuk melaksanakan dukungan administrasi kepada Presiden
serta dukungan kegiatan Sekretariat Presiden.
Lift (atau sering disebut "elevator" dalam bahasa Inggris) adalah perangkat atau alat
transportasi vertikal yang digunakan untuk memindahkan orang atau barang antara lantai-lantai
pada sebuah gedung bertingkat. Dengan sistem penggerak yang dioperasikan oleh mesin, lift
memungkinkan mobilitas yang cepat dan efisien ke berbagai lantai tanpa perlu menggunakan
tangga. Lift/ Elevator memiliki tiga komponen yaitu sangkar, mesin pengangkat dan lorong.
Di kawasan komplek Istana Kepresidenan Jakarta terdapat beberapa bangunan antara
lain Istana Negara, Istana Merdeka, Wisma Negara, Kantor Presiden dan Perkantoran
karyawan. Terdapat sejumlah lift di beberapa bangunan di komplek Istana Kepresidenan
Jakarta antara lain:
• Wisma Negara terdapat 3 unit lift untuk orang merk Mitsubishi dan 1 unit lift barang
merk Mitsubishi.
• Kantor Presiden terdapat 1 unit lift untuk orang merk Mitsubishi.
• Gudang Veteran 3 terdapat 1 unit lift barang merk Thyssen Krupp Dongyang.
Lift di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta dalam kondisi baik dan siap pakai,
untuk memperpanjang usia pakai lift maka diperlukan pemeliharaan yang dilakukan secara
berkala setiap bulan.
Mengingat keterbatasan tenaga personel yang tersedia, pelaksanaan pekerjaan tersebut
diserahkan kepada pihak ketiga (rekanan) yang memiliki pengalaman serta kapasitas finansial
yang memadai. Rekanan tersebut direkrut melalui mekanisme rekruitmen pelelangan yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. TENAGA OPERASIONAL
Tenaga Operasional Pemeliharaan rutin Lift :
Untuk mendukung pelaksanaan pemeliharaan lift yang terencana, maka dibutuhkan dukungan
tenaga yang sudah menguasai tehnik bidang Lift adapun pengaturan tugas dan pelaksanaan
sesuai dengan masing - masing bidang meliputi:
Pemeliharaan bidang Lift, Sekretariat Presiden Republik Indonesia terdiri dari 3 orang pekerja :
NO JENIS JUMLAH TEKNISI
PEKERJAAN
1 Supervisor/Pengawas , merangkap sebagai 1 Orang
2 Teknisi 2 Orang
Adapun pelaksanaan jadwal kerja dan jadwal piket teknisi disesuaikan dengan kebutuhan
dan diatur dalam jadwal. Jumlah teknisi piket 1 orang yang dalam pelaksanaan tugasnya
dikoordinasikan oleh Koordinator Lapangan (PNS yang Piket).
1. Absensi/kehadiran kerja dan piket:
a. Senin – Jumat
- Melakukan pencatatan kehadiran kerja melalui aplikasi yang tersedia pada jam
07.30 WIB
- Melakukan pencatatan kepulangan kerja melalui aplikasi yang tersedia pada
jam 17.00 WIB
b. Senin – Jumat (Piket)
- Melakukan pencatatan kehadiran piket melalui aplikasi yang tersedia pada jam
17.00 WIB
- Melakukan pencatatan kepulangan piket melalui aplikasi yang tersedia pada
jam 07.30 WIB hari berikutnya
c. Sabtu – Minggu atau hari libur nasional (Piket)
- Melakukan pencatatan kehadiran piket melalui aplikasi yang tersedia pada jam
07.30 WIB
- Melakukan pencatatan kepulangan piket melalui aplikasi yang tersedia pada
jam 07.30 WIB hari berikutnya
2. Jam kerja dan Piket:
a. Senin – Jumat
- Jam kerja : 07.30 WIB - 17.00 WIB
- Jam istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
b. Piket Harian (bermalam)
- Dilaksanakan setiap hari (kecuali hari libur)
- Piket harian tidak dapat dikategorikan sebagai jam lembur
- Diberikan kompensasi (turun piket) 1 hari istirahat pada hari berikutnya
- Jam piket : 17.00 WIB - 07.30 WIB
- Jam istirahat : 19.00 – 20.00 WIB
c. Piket Sabtu – Minggu (Hari Libur Nasional)
- Jam piket : 07.30 WIB - 07.30 WIB (hari berikutnya)
- Jam istirahat : 12.00 – 13.00 WIB & 19:00 - 20:00 WIB
- Diberikan kompensasi (turun piket) 1 hari istirahat pada hari berikutnya
- Diberikan uang piket sebesar 6jam Uang Lembur Pemeliharaan + Uang
Makan Piket Bermalam
- Koordinator teknisi diwajibkan untuk mengatur jadwal piket dengan
adil dan cermat, khususnya piket pada hari libur agar tidak ada teknisi
yang dirugikan.
d. Lembur Pemeliharaan (Hari Kerja)
Pelaksanaan lembur :
- Setiap teknisi mendapat jatah lembur maksimal 4jam per hari,
kelebihan dan kekurangan dari jumlah jam tersebut akan
diperhitungkan sesuai dinamika di lapangan
- Piket harian tidak dapat dikategorikan sebagai jam lembur
- Lembur dapat dilaksanakan jika telah mendapat persetujuan dari
pihak koordinator teknisi, pengawas Bagian Bangunan dan PPK
- Teknisi yang mengambil lembur, diwajibkan absen masuk/pulang dan
membuat laporan pelaksanaan dan hasil pekerjaan serta
melaporkannya melalui aplikasi yang tersedia.
e. Lembur Sabtu-Minggu (Hari Libur Nasional)
Pelaksanaan lembur :
- Setiap teknisi mendapat jatah lembur maksimal 6jam per hari ,
kelebihan dan kekurangan dari jumlah jam tersebut akan
diperhitungkan sesuai dinamika di lapangan
- Lembur dapat dilaksanakan jika telah mendapat persetujuan dari
pihak koordinator teknisi, pengawas Bagian Bangunan dan PPK
- Teknisi yang mengambil lembur, diwajibkan absen masuk/pulang dan
membuat laporan pelaksanaan dan hasil pekerjaan serta
melaporkannya melalui aplikasi yang tersedia.
C. STANDAR TENAGA KERJA
1. Pengawas/ Koordinator :
• Pendidikan minimal S1 Teknik Mesin/ Elektro
• Umur minimal 24 tahun
• Memiliki Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pemeliharaan Lift.
2. Teknisi :
• Pendidikan minimal STM/ SMA sederajat
• Umur Minimal 22 Tahun
• Memiliki Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pemeliharaan Lift.
D. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Syarat yang harus dipenuhi
• Pekerja harus mengunakan seragam lengkap dan memakai ID card (tanda Pengenal)
dalam bekerja dan beraktivitas di lingkungan Sekretariat Presiden.
• Pada saat melaksanakan aktivitas pemeliharaan setiap pekerja wajib mengunakan
peralatan yang bersifat pengaman/ sesuai dengan penunjang keselamatan kerja dalam
melakukan pekerjaan di lingkungan Sekretariat Presiden, hasil pekerjaan tidak hanya
bersih, berfungsi baik tapi juga harus memperhatikan sudut pandang estetika.
• Mesin, bahan dan peralatan kegiatan disediakan oleh Pelaksana pekerjaan.
• Dalam melaksanakan kegiatan terutama di area Ring 1 Pekerja wajib berkoordinasi
dengan pihak pemberi kerja dan Paspampres agar pelaknasaan pekerjaan dapat berjalan
dengan baik dan sesuai.
• Untuk area yang memiliki nilai seni atau bersifat tertutup , pekerja wajib berhati-
hati dan diusahakan ditemani dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
• Pekerja harus menjaga ketertiban selama pelaksanaan pekerjaan.
• Semua sampah pekerjaan yang ada harus dibersihkan dan dibuang.
• Para pekerja selama jam kerja yang telah ditentukan tidak diperbolehkan tidur, merokok,
bermain handphone (game) dan selalu melaksanakan mobilisasi untuk mengecek kondisi
di lapangan dengan melaporkan hasil pengecekan keseluruhan komponen peralatan
yang dirawat setiap 3 jam sekali pada lembar ceklist yang disediakan yang meliputi :
- Kebersihan peralatan dan area kerja
- Fungsi dan kondisi komponen peralatan yang dirawat
Apabila ada acara di lingkungan sekretariat Presiden diwajibkan untuk standby di lokasi
dan mudah untuk dihubungi apabila terjadi masalah, kecuali pada waktu istirahat, harus
di tempat yang telah ditentukan.
• Para pekerja selama jam kerja yang telah ditentukan tidak diperbolehkan tidur, merokok,
bermain handphone (game) dan selalu melaksanakan mobilisasi untuk mengecek kondisi
dilapangan dengan frekuensi setiap 3 jam sekali (apabila ada acara di lingkungan
Sekretariat Presiden diwajibkan untuk standby di lokasi dan mudah untuk dihubungi
apabila terjadi masalah) yang menjadi tanggung jawabnya dalam keadaan bersih,
berfungsi baik, kecuali di waktu istirahat dan pada tempat yang telah ditentukan.
• Para pekerja di dalam melaksanakan tugasnya, tidak diperkenankan meletakkan,
meninggalkan alat-alat kerja di sembarang tempat, baik di dalam maupun di luar gedung.
• Para pekerja diwajibkan melakukan absensi dan mengikuti arahan dan melakukan
koordinasi apabila terjadi masalah dilapangan yang menjadi tanggung jawabnya
sebelum dan sesudah bekerja
• Selalu mengunakan peralatan yang bersih,terawat dan mengutamakan safety.
E. S A N K S I / P E L A N G G A R A N K E R J A :
a) Absensi/kehadiran Kerja
• Jam Kerja Senin s.d. Jumat
Apabila melakukan keterlambatan pencatatan kehadiran/absensi masuk kerja
melebihi 07.30 WIB, selama 3 kali (tanpa pemberitahuan yang dapat
dipertanggungjawabkan) maka akan diberikan surat peringatan pertama, demikian
berlaku selanjutnya hingga surat peringatan ketiga.
b) Peraturan Kerja
• Apabila personil (tenaga kerja) tidak melaksanakan kewajiban kerja harian sesuai
yang dipersyaratkan, maka akan dikenakan surat peringatan sampai dengan SP3
dan user terkait berhak meminta personil (tenaga kerja) tersebut untuk diganti.
• Sanksi terhadap ketidak hadiran dan lain lain akan diatur lebih lanjut di kontrak
pekerjaan.
• Pengguna jasa berhak meminta penggantian personil (tenaga kerja) apabila dianggap
kurang kompeten atau tidak dapat memenuhi kewajiban kerja sesuai yang
diminta/dipersyaratkan dan penyedia jasa/kontraktor pelaksana wajib memenuhi
permintaan yang diajukan pengguna jasa.
• Personil (tenaga kerja) tidak diperkenankan melakukan pekerjaan diluar pemeliharaan
mekanikal elektrikal yang terdapat di dalam dokumen kontrak, seperti bermain game
online. Apabila personil (tenaga kerja) diketahui melakukan pekerjaan di luar kontrak
pemeliharaan pada jam kerja, maka akan dikenakan sanksi ringan sampai dengan
yang terberat.
• Personil (tenaga kerja) wajib menggunakan peralatan keselamatan kerja yang harus
disediakan oleh kontraktor penyedia pekerjaan dan dalam kondisi sehat serta baik.
• Personil (tenaga kerja) wajib memberitahukan atau melaporkan setiap kegiatan yang
dilaksanakan agar dapat diketahui oleh pengguna jasa dan Petugas Piket di
Lingkungan Sekretariat Presiden.
• Koordinator/ Pengawas harus membuat laporan penilaian kinerja personil (tenaga
kerja) setiap 3 bulan sekali dan di verifikasi oleh pihak pemberi kerja.
c) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
• Jaminan kesehatan wajib diberikan kepada pekerja dari pemberi kerja Sesuai
Perpres Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12
Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
• Personil (tenaga kerja) wajib menggunakan peralatan K3 sesuai standar (Tabel
Perlengkapan).
Apabila tidak menggunakan peralatan tersebut maka akan dikenakan teguran tertulis
sampai dengan SP3 apabila masih melanggar user terkait berhak meminta personil
(tenaga kerja) tersebut untuk diganti.
F. BELANJA PERALATAN PERSONIL /TENAGA KERJA
1. Upah kerja yang diterima oleh tenaga kerja tidak boleh kurang dari Upah Minimum Kota
(UMK) terdiri dari komponen :
• Gaji Pokok (sesuai dengan UMP/UMK/UMR) standar upah minimum Pemerintah Daerah
Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 sesuai dengan aturan terbaru/terakhir, dengan
komposisi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Teknisi Rp5.396.760,00 (Kenaikan sebesar 6,5% dari UMP 2024)
- Supervisor/Pengawas Rp6.205.390,00 (14,984% dari Teknisi)
• Biaya Tunjangan Hari Raya sebesar Gaji Pokok
- Teknisi Rp5.396.760,00 (Kenaikan sebesar 6,5% dari UMP 2024)
- Supervisor/Pengawas Rp6.205.390,00 (14,984% dari Teknisi)
• Biaya BPJS Ketenagakerjaan (sesuai dengan ketentuan Kemenakertrans) yang terdiri
dari :
- Jaminan Hari Tua (3,7 % dari Gaji Pokok)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (0,89 % dari Gaji Pokok)
- Jaminan Kematian (0,3 % dari Gaji Pokok)
- BPJS Pensiun (2,0 % dari Gaji Pokok)
• Biaya BPJS Kesehatan (sesuai dengan Ketentuan Kemenakertrans) (4,0 % dari Gaji
Pokok)
• Uang Makan dan Lembur Pemeliharaan sebagai berikut :
- Uang Lembur Pemeliharaan Rp13.000,00 sesuai dengan SBM 2025
- Uang Makan Lembur Rp30.000,00 sesuai dengan SBM 2025
2. Biaya Peralatan dan Mekanikal terdiri dari :
• Peralatan pendukung pekerjaan seperti :
- Obeng & Tang
- Kunci Inggris
- Kunci Pipa Besar
- Kunci Ring
- Kunci Sock
- Kunci "L"
- Multitester
- Test Pen
- Kunci Pipa Besar
- Sigmat
- Pompa Oli Kecil
- Amplas Halus
- Kunci Pintu Lift
- Tangga
- Tool Box Set
- Solder listrik
- Tracker/Chain block
- Tang Ampere
• Seragam (kemeja kerja) sebanyak 2 stel masing-masing orang: total 6 pcs
• Seragam WEARPACK SAFETY sebanyak 1 pcs masing-masing orang : total 3 pcs
• Sepatu Safety sebanyak 1 pasang masing-masing orang : total 3 pasang
• Perlengkapan APD Lainnya seperti :
- Helm
- Gloves/ sarung tangan
- Handy Talky
• Barang Kimia yang dibutuhkan seperti :
- Deterjen
- Oli Pelumas
- Stempet/ Gemuk
- WD-40
• Jika dalam waktu 30 hari kalender, tidak dapat menyediakan peralatan dan bahan kerja
yang diminta dalam RKS dan BQ tender, maka kontrak pemeliharaan tsb akan
dibatalkan dan pemenang tender akan diblacklist .
G. TUGAS POKOK PERSONIL
1. Supervisor/Pengawas Lapangan
• Membuat rencana kerja pemeliharaan dan penugasan bersama – sama Subbag Utilisasi
Bangunan (user).
• Mengatur dan mengkoordinir pekerja harian sesuai dengan bidangnya
• Mengatur penggunaan peralatan dan bahan
• Membuat laporan kepada Kasubag Utilisasi Bangunan (user) secara rutin
• Membuat penilaian kinerja personil.
• Membuat laporan kegiatan pemeliharaan harian, mingguan dan bulanan;
• Membuat jadwal operasional kegiatan pemeliharaan;
• Merekam kehadiran tenaga kerja;
• Mobilisasi tenaga kerja, barang dan dokumen.
2. Teknisi / Pelaksana
• Melaksanakan pekerjaan pengoperasian,perbaikan, service kecil dan perawatan alat dan
fisik sesuai yang tercantum dalam BQ.
• Memberikan masukan perihal jadwal pemeliharaan rutin dan pemeliharaan perbaikan
• Melakukan inspeksi dan pencatatan ( checklist harian secara rutin )
• Membuat laporan kepada Koordinator Lapangan
• Mendokumentasikan setiap kegiatan pemeliharaan;
• Menginput data hasil kegiatan pemeliharaan kedalam format laporan kerja;
H. SISTEM PELAPORAN PEMELIHARAAN
Sistem pelaporan pemeliharaan meliputi sebagai berikut :
• Ceklist/Laporan harian ( termasuk mencatat kartu cheklist pemeliharaan dan Laporan Piket),
• Laporan mingguan,
• Laporan bulanan,
• Dokumentasi.
Dalam konteks pelaksanaan pemeliharaan dilakukan pelaporan dengan sistem yang
baik untuk bertujuan yaitu :
• Reliabilitas (kehandalan)
• Avalaibilitas (ketersediaan)
• Memperpanjang umur teknis
• Memberi nilai tambah
Untuk mencapai hal tersebut maka pelaksana pekerjaan/ penyedia pemeliharaan harus
membuat jadwal pemeliharaan sesuai dengan spesifikasinya yang terpelihara dengan baik
dan memenuhi Standar Operasional Prosedur dan berdasarkan acuan-acuan yang telah
disebutkan diatas sehingga semua pemeliharaan dapat menghasilkan output maksimal sesuai
dengan permintaan owner/ pengguna.
Maksud dari ceklist dalam pelaksanaan pemeliharaan adalah untuk mengetahui kerusakan dini
yang diakibatkan oleh faktor usia, alam, dan lain-lain dapat dideteksi secara awal dan langsung
mendapat respon agar peralatan tersebut tidak akan rusak terlalu parah apabila dideteksi lebih
awal dengan melakukan ceklist harian. Adapun tujuan dari ceklist harian dalam
pemeliharaan adalah untuk mendeteksi kondisi normal dan abnormal peralatan mekanikal
elektrikal yang bertujuan untuk meningkatkan prosedur peralatan mekanikal tersebut dan
untuk mencegah ketidaknormalan dan kemudahan dalam mendeteksi kondisi peralatan
mekanikal elektrikal tersebut.
I. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Fungsi pemeliharaan (maintenance) berkaitan dengan upaya mempertahankan kemauan dan
kemampuan kerja melalui penerapan program yang dapat meningkatkan loyalitas dan
kebanggaan kerja.
Tujuan dan sasaran
• Menciptakan sistem keselamatan dan kesehatan di tempat kerja
• Melibatkan unsur manajemen, pekerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi
• Mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit
• Tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
Mengingat sangat pentingnya perihal tersebut maka setiap perusahan dapat
memfasilitasi dan mengarahkan para tenaga kerja untuk lebih memperhatikan perihal
keselamatan dan kesehatan kerja.
J. METODE DAN SOP PEMELIHARAAN
Metode dan standart operasonal prosedur meliputi pemeriksaan, dan pemeliharaan Lift.
Pekerjaan yang dilakukan pada kegiatan pemeriksaan lift meliputi :
a. Ruang Mesin
• Pemeriksaan kebersihan ruang mesin
• Pemeriksaan temperatur ruang mesin
• Pemeriksaan oli gear mesin
• Pemeriksaan kerja magnet brake
• Pemeriksaan kerja governor
• Pemeriksaan putaran beam volley
b. Hoistway (lorong/Ruangan utk lift)
• Pemeriksaan kerja limit switch
• Pemeriksaan kerja final limit switch
• Pemeriksaan Wire Rope (tali seling utama)
• Pemeriksaan Governor Rope
c. Car (Sangkar)
• Pemeriksaan Emergency telepon
• Pemeriksaan lampu emergency
• Pemeriksaan lampu penerangan (ballast, lampu, socket)
• Pemeriksaan keadaan push button, OPB dan tutupnya
• Pemeriksaan kebersihan fan Car
• Pemeriksaan alur seal pintu
• Pemeriksaan kerja door closed dan door lock switch
• Pemeriksaan kondisi dan keausan door shoe
• Pemeriksaan buka tutup pintu car
• Pemeriksaan door roller dan excentric roller
• Pemeriksaan sekitar safety shoe
• Pemeriksaan kerja door motor
• Pemeriksaan rantai door motor
• Pemeriksaan kerja fan belt door motor d. Entrance (bagian luar tiap lantai)
• Pemeriksaan lampu indikator dan push button tiap lantai
• Pit (Ruang bawah lorong lift)
• Pemeriksaan keadaan ruang pit
• Pemeriksaan kerja buffer
Keterangan:
- Untuk Lift package wisma negara dan lift kantor presiden tidak ada
pemeriksaan oli gear mesin
Pekerjaan yang dilakukan pada kegiatan pemeriksaan pompa meliputi :
• Pemeriksaan terhadap kebocoran instalasi pipa dan fitting-fitting
• Pemeriksaan arus pompa menggunakan tang ampere
• Pemeriksaan instalasi listrik
• Pemeriksaan mechanical seal
• Pemeriksaan Pump Casing
• Pemeriksaan suhu dan suara pompa
• Pemeriksaan impeler
Pekerjaan yang dilakukan pada kegiatan Service lift meliputi :
a. Ruang Mesin
• Penggantian oli mesin setahun sekali
• Pembersihan ruang mesin
• Pembersihan Mesin Lift
• Pembersihan control panel RST
• Penyetelan magnet brake
• Pelumasan part governor
• Pembersihan beam volley
b. Hoistway (lorong/Ruangan utk lift)
• Pelumasan silinder guide rail
• Tambah oli pada oli sangkar CW
• Pembersihan limit swith
• Pembersihan final limit swith
• Pembersihan breaket rail
• Penyetelan wire rope (tali seling utama)
• Penyetelan Governor Rope
c. Car (sangkar)
• Pembersihan Emergency telepon
• Pembersihan kap lampu
• Pembersihan Push Button, OPB dan tutupnya
• Pembersihan Fan Car
• Pembersihan alur seal pintu
• Pembersihan door closer dan door lock switch
• Penyetelan pintu sangkar
• Penyetelan pintu luar car
• Penyetelan sensor pintu
• Penyetelan extrentric roller
• Pembersihan safety shoe
• Pembersihan door motor
• Penyetelan fant belt motor
• Penyetelan dan pelumasan rantai door motor
d. Entrance (bagian luar tiap lantai )
• Pembersihan lampu indikator dan push button tiap lantai
e. Pit (Ruang bawah lorong lift)
• Pembersihan ruang pit
• Pembersihan buffer
Keterangan :
- Untuk Lift package wisma negara dan lift kantor presiden tidak ada Penggantian oli mesin
Pekerjaan yang dilakukan pada kegiatan service pompa meliputi :
• Pembersihan pipa dan fitting-fitting
• Pengencangan instalasi pipa pada pompa
• Pembersihan pompa
• Pelumasan bearing motor pompa dan komponen lainnya yang bergerak
Lingkup Perawatan rutin Lift di Lingkungan Sekretariat Presiden :
NO URAIAN KEGIATAN
JUMLAH
KEGIATAN
Lift/Elevator
1 TAHUN
1 Lift Barang Gudang Veteran 3 V1u OniLt UME 1 kali
( KALI )
2
Merk : Thyssen Krupp Dongyang Elevator
Type : F1500-2 S30 - / 3 Stop
Beban max : 1500 kg
2 Lift penumpang Wisma Negara u2n it 1kali
Merek : Mitshubishi 2
Type : P 11-CO-60 NEXWAY - S - AW / EM2430
Capacity / Rate Load :750 kg
Rate Speed : 60 m/min
3 Lift Barang Wisma Negara 1u nit 1 kali
2
Merek : Mitshubishi
Type : P 11-CO-60 / ELENESSA S-AP/ PMF 011S -
E Gearless Traction
Machine
Power : 5.1 Kw
Voltage : 88 V
Freq : 47 Hz
Phase : 3 phase
Capacity : 825 kg
Rated Speed : 60 m/min
4 Lift Dumbwaiter Wisma Negara 1 unit 12 kali
Merek : Ryoden (Ryoden Elevator Corp. Japan)
Type RM : F 100 Serial No : 042508 Motor : 0.75 kw
Speed : 45 m/minute
Kap : 100 Kg
5 Lift penumpang Kantor Presiden 1 unit 12 kali
Merk : Mitsubishi
Type : Nexiez-MRl (GQXLI) PM3P7SS Gearless
Control : VFGLC
Traction Machine
Specification : P08-CO.060
Control System : AC-VVVF
Operation System : IC2BC(One Car Selective
CWT Location : Side Drop
Collective)
Berat bersih : 2.405 kg
Berat kotor : 2.886 kg
no of persons : 8
Capasity : 630 kg
Speed : 60 m/min
Travel : 5 m
Service Floor : 1-2
Pumpa Sumpit
Pompa Sumpit merk Tsurumi Pump di lift
1 penumpang dan barang 3 unit 12 kali
Wisma Negara
Model HSZ3.75 S / 1 Phase ; Out Put 0,75 Kw ; Max
Head 18/19 m / 59-
62 ft ; Max Capasity 0.30/0.23 m3/min ; 79-60
GPM
K. PENYESUAIAN
Volume realisasi berdasarkan progress prestasi pelaksanaan di lapangan. RKS sebagai
acuan dasar pelaksanaan pekerjaan, jika terdapat hal-hal yang belum atau tidak sesuai
akan disesuaikan lebih lanjut dalam kontrak pekerjaan.