| 0026964544045000 | Rp 548,502,677 | |
| 0021435425064000 | - | |
Utba Cita Inti | 06*3**9****17**0 | - |
| 0028812337036000 | - | |
| 0610219800411000 | - | |
CV Bintang Anugrah Raya | 00*2**7****11**0 | - |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - |
| 0731652137008000 | - | |
PT Pasele Karya Pratama | 01*9**3****01**0 | - |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - |
RKS (RENCANA KERJA DAN SYARAT)
PEMELIHARAAN HYDRANT DAN SISTEM PEMADAM KEBAKARAN
DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PRESIDEN TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah.
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Tehnis Bangunan Gedung.
c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan tehnis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan.
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Tehnis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan.
e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per 04/Men/1980 tentang Syarat-syarat
Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Kebaran Api Ringan.
f. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per 02/Men/1982 tentang Syarat-syarat
Instalasi Alarm Kebakaran Automatic.
g. Instruksi Menteri Tenaga Kerja Nomor Ins. 11/M/BW/1997 tentang Pengawasan
Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
h. SNI-03-1745-2000 tentang pipa tegak dan selang
i. SNI-03-3989-2000 tentang splinkler automatik
j. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.05/MEN/1982.
k. National Fire Protection Association (NFPA).
2. Gambaran Umum
Sebagaimana Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor
11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di
Perkotaan. Pengaturan manajemen penanggulangan kebakaran di perkotaan
dimaksudkan untuk mewujudkan bangunan gedung, lingkungan, dan kota yang aman
terhadap bahaya kebakaran melalui penerapan manajemen penanggulangan bahaya
kebakaran yang efektif dan efisien. Pengaturan manajemen penanggulangan kebakaran
di perkotaan bertujuan untuk terwujudnya kesiapan, kesigapan dan keberdayaan
masyarakat, pengelola bangunan, serta dinas terkait dalam mencegah dan
menanggulangi bahaya kebakaran.
Di lingkungan Sekretariat Presiden terdapat 2 (dua) unit sistem Hydrant dan 5
(lima) unit sistem Pemadam Kebakaran yang terpasang di beberapa bangunan yakni di
Istana Negara, Istana Merdeka, Wisma Negara, Kantor Presiden dan Perkantoran
karyawan. Pada setiap sistem Hydrant tersebut dilengkapi dengan jockey pump, electric
pump, diesel pump, rooftank pump, hydrant pilar, hydrant box dan roof tank serta
peralatan electric pendukung lainnya. Sedangkan pada sistem Pemadam Kebakaran di
lengkapi dengan smoke /heat detector, panel edward system tech.
Untuk menjaga agar hydrant dan sistem pemadam kebakaran tetap berfungsi
dengan baik maka diperlukan pemeliharaan rutin hydrant dan sistem pemadam
kebakaran. Pada pemeliharaan hydrant terdapat di 3 lokasi yaitu:
1. Lokasi 1 : Ruang pompa hydrant di samping kantin.
2. Lokasi 2 : Ruang pompa hydrant di basement wisma Negara.
3. Lokasi 3 : Seluruh box dan pillar hydrant di lingkungan Istana Jakarta.
4. Lokasi 4 : Fire Suppresion di Ruang Storage Benda Seni Sayap Barat (Wisma
Negara).
B. TENAGA OPERASIONAL
Tenaga Operasional Pemeliharaan Hydrant dan sistem pemadam kebakaran:
Untuk menunjang pelaksanaan pemeliharaan yang terencana harus didukung dengan tenaga
yang sudah menguasai tehnik bidang system Hydrant dan sistem pemadam kebakaran adapun
pengaturan tugas dan pelaksanaan sesuai dengan masing - masing bidang meliputi:
Pemeliharaan bidang pemeliharaan hydrant dan sistem pemadam kebakaran di Sekretariat
Presiden terdiri dari 4 orang pekerja :
NO JENIS PEKERJAAN JUMLAH TEKNISI
1 Koordinator/Pengawas, merangkap sebagai Teknisi 1 Orang
2 Teknisi 3 Orang
Adapun pelaksanaan jadwal kerja dan jadwal piket teknisi disesuaikan dengan kebutuhan
dan diatur dalam jadwal. Jumlah teknisi piket 1 orang yang dalam pelaksanaan tugasnya
dikoordinasikan oleh Koordinator Lapangan (PNS yang Piket).
1. Absensi/kehadiran kerja dan piket:
a. Senin – Jumat
- Melakukan pencatatan kehadiran kerja melalui aplikasi yang tersedia pada jam
07.30 WIB
- Melakukan pencatatan kepulangan kerja melalui aplikasi yang tersedia pada jam
17.00 WIB
b. Senin – Jumat (Piket)
- Melakukan pencatatan kehadiran piket melalui aplikasi yang tersedia pada jam
17.00 WIB
- Melakukan pencatatan kepulangan piket melalui aplikasi yang tersedia pada jam
07.30 WIB hari berikutnya
c. Sabtu – Minggu atau hari libur nasional (Piket)
- Melakukan pencatatan kehadiran piket melalui aplikasi yang tersedia pada jam
07.30 WIB
- Melakukan pencatatan kepulangan piket melalui aplikasi yang tersedia pada jam
07.30 WIB hari berikutnya
2. Jam kerja dan Piket:
a. Senin – Jumat
- Jam kerja : 07.30 WIB - 17.00 WIB
- Jam istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
b. Piket Harian (bermalam)
- Dilaksanakan setiap hari (kecuali hari libur)
- Piket harian tidak dapat dikategorikan sebagai jam lembur
- Diberikan kompensasi (turun piket) 1 hari istirahat pada hari berikutnya
- Jam piket : 17.00 WIB - 07.30 WIB
- Jam istirahat : 19.00 – 20.00 WIB
c. Piket Sabtu – Minggu (Hari Libur Nasional)
- Jam piket : 07.30 WIB - 07.30 WIB (hari berikutnya)
- Jam istirahat : 12.00 – 13.00 WIB & 19:00 - 20:00 WIB
- Diberikan kompensasi (turun piket) 1 hari istirahat pada hari berikutnya
- Diberikan uang piket sebesar 6jam Uang Lembur Pemeliharaan + Uang Makan
Piket Bermalam
- Koordinator teknisi diwajibkan untuk mengatur jadwal piket dengan adil
dan cermat, khususnya piket pada hari libur agar tidak ada teknisi yang
dirugikan.
d. Lembur Pemeliharaan (Hari Kerja)
Pelaksanaan lembur :
- Setiap teknisi mendapat jatah lembur maksimal 4jam per hari, kelebihan
dan kekurangan dari jumlah jam tersebut akan diperhitungkan sesuai
dinamika di lapangan
- Piket harian tidak dapat dikategorikan sebagai jam lembur
- Lembur dapat dilaksanakan jika telah mendapat persetujuan dari pihak
koordinator teknisi, pengawas Bagian Bangunan dan PPK
- Teknisi yang mengambil lembur, diwajibkan absen masuk/pulang dan
membuat laporan pelaksanaan dan hasil pekerjaan serta melaporkannya
melalui aplikasi yang tersedia.
e. Lembur Sabtu-Minggu (Hari Libur Nasional)
Pelaksanaan lembur :
- Setiap teknisi mendapat jatah lembur maksimal 6jam per hari , kelebihan
dan kekurangan dari jumlah jam tersebut akan diperhitungkan sesuai
dinamika di lapangan
- Lembur dapat dilaksanakan jika telah mendapat persetujuan dari pihak
koordinator teknisi, pengawas Bagian Bangunan dan PPK
- Teknisi yang mengambil lembur, diwajibkan absen masuk/pulang dan
membuat laporan pelaksanaan dan hasil pekerjaan serta melaporkannya
melalui aplikasi yang tersedia.
C. STANDAR TENAGA KERJA
1.Pengawas/ Koordinator :
• Pendidikan minimal S1 Teknik Mesin/ Elektro
• Memiliki Sertifikat Keahlian
• Umur minimal 24 tahun sampai 55 tahun
• Memiliki Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pemeliharaan Hydrant, Fire
Alarm, Fire Suppresion.
• Memiliki sertifikat di bidang Sistem Pemadam Kebakaran
2. Teknisi :
• Pendidikan minimal STM/ SMA sederajat
• Memiliki Sertifikat Keterampilan
• Umur Minimal 22 Tahun sampai 55 tahun
• Memiliki Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pemeliharaan Hydrant, Fire
Alarm, Fire Suppresion.
D. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Syarat yang harus dipenuhi
• Pekerja harus mengunakan seragam lengkap dan memakai ID card (tanda Pengenal)
dalam bekerja dan beraktivitas di lingkungan Sekretariat Presiden.
• Pada saat melaksanakan aktivitas pemeliharaan setiap pekerja wajib mengunakan
peralatan yang bersifat pengaman/ sesuai dengan penunjang keselamatan kerja dalam
melakukan pekerjaan di lingkungan Sekretariat Presiden, hasil pekerjaan tidak hanya
bersih, berfungsi baik tapi juga harus memperhatikan sudut pandang estetika.
• Mesin, bahan dan peralatan kegiatan disediakan oleh Pelaksana pekerjaan.
• Dalam melaksanakan kegiatan terutama di area Ring 1 Pekerja wajib melakukan
koordinasi dengan pihak pemberi kerja dan Paspampres agar pelaksanaan pekerjaan
dapat berjalan dengan baik dan sesuai.
• Untuk area yang memiliki nilai seni atau bersifat tertutup , pekerja wajib berhati-hati dan
diusahakan ditemani dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
• Pekerja harus menjaga ketertiban selama pelaksanaan pekerjaan.
• Semua sampah pekerjaan yang ada harus dibersihkan dan dibuang.
• Para pekerja selama jam kerja yang telah ditentukan tidak diperbolehkan tidur, merokok,
bermain handphone (game) dan selalu melaksanakan mobilisasi untuk mengecek kondisi
di lapangan dengan melaporkan hasil pengecekan keseluruhan komponen peralatan yang
dirawat setiap 3 jam sekali pada lembar ceklist yang disediakan yang meliputi :
- Kebersihan peralatan dan area kerja
- Fungsi dan kondisi komponen peralatan yang dirawat
Apabila ada acara di lingkungan sekretariat Presiden diwajibkan untuk standby di lokasi
dan mudah untuk dihubungi apabila terjadi masalah, kecuali pada waktu istirahat, harus
di tempat yang telah ditentukan.
• Para pekerja selama jam kerja yang telah ditentukan tidak diperbolehkan tidur, merokok,
bermain handphone (game) dan selalu melaksanakan mobilisasi untuk mengecek kondisi
dilapangan dengan frekuensi setiap 3 jam sekali (apabila ada acara di lingkungan
Sekretariat Presiden diwajibkan untuk standby di lokasi dan mudah untuk dihubungi
apabila terjadi masalah) yang menjadi tanggung jawabnya dalam keadaan bersih,
berfungsi baik, kecuali di waktu istirahat dan pada tempat yang telah ditentukan.
• Para pekerja didalam melaksanakan tugasnya, tidak diperkenankan meletakkan,
meninggalkan alat-alat kerja disembarang tempat, baik didalam maupun diluar gedung.
• Para pekerja diwajibkan melakukan absensi dan mengikuti arahan dan
mengkoordinasikan apabila terjadi masalah dilapangan yang menjadi tanggung jawabnya
sebelum dan sesudah bekerja
• Selalu mengunakan peralatan yang bersih, terawat dan safety.
E. Sanksi/Pelanggaran Kerja:
a) Absensi/kehadiran Kerja
• Jam Kerja Senin s.d. Jumat
Apabila melakukan keterlambatan pencatatan kehadiran/absensi masuk kerja melebihi
07.30 WIB, selama 3 kali (tanpa pemberitahuan yang dapat dipertanggungjawabkan)
maka akan diberikan surat peringatan pertama, demikian berlaku selanjutnya hingga
surat peringatan ketiga.
• Piket Harian (Bermalam) untuk hari Sabtu dan Minggu
Apabila melakukan keterlambatan pencatatan kehadiran/absensi masuk piket melebihi
07.30 WIB, selama 3 kali (tanpa pemberitahuan yang dapat dipertanggungjawabkan)
maka akan diberikan surat peringatan pertama, demikian berlaku selanjutnya hingga
surat peringatan ketiga.
b) Peraturan Kerja
• Apabila personil (tenaga kerja) tidak melaksanakan kewajiban kerja harian sesuai
yang dipersyaratkan, maka akan dikenakan surat peringatan sampai dengan SP3 dan
user terkait berhak meminta personil (tenaga kerja) tersebut untuk diganti.
• Sanksi terhadap ketidak hadiran dan lain lain akan diatur lebih lanjut di kontrak
pekerjaan.
• Pengguna jasa berhak meminta penggantian personil (tenaga kerja) apabila dianggap
kurang kompeten atau tidak dapat memenuhi kewajiban kerja sesuai yang
diminta/dipersyaratkan dan penyedia jasa/kontraktor pelaksana wajib memenuhi
permintaan yang diajukan pengguna jasa.
• Personil (tenaga kerja) tidak diperkenankan melakukan pekerjaan diluar pemeliharaan
mekanikal elektrikal yang terdapat di dalam dokumen kontrak, seperti bermain game
online. Apabila personil (tenaga kerja) diketahui melakukan pekerjaan di luar kontrak
pemeliharaan pada jam kerja, maka akan dikenakan sanksi ringan sampai dengan
yang terberat.
• Personil (tenaga kerja) wajib menggunakan peralatan keselamatan kerja yang harus
disediakan oleh kontraktor penyedia pekerjaan dan dalam kondisi sehat serta baik.
• Personil (tenaga kerja) wajib memberitahukan atau melaporkan setiap kegiatan yang
dilaksanakan agar dapat diketahui oleh pengguna jasa dan Petugas Piket di
Lingkungan Sekretariat Presiden.
• Koordinator/ Pengawas harus membuat laporan penilaian kinerja personil (tenaga
kerja) setiap 3 bulan sekali dan di verifikasi oleh pihak pemberi kerja.
c) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
• Jaminan kesehatan wajib diberikan kepada pekerja dari pemberi kerja Sesuai Perpres
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013
Tentang Jaminan Kesehatan.
• Personil (tenaga kerja) wajib menggunakan peralatan K3 sesuai standar (Tabel
Perlengkapan). Apabila tidak menggunakan peralatan tersebut maka akan dikenakan
teguran tertulis sampai dengan sanksi pemotongan gaji bulanan.
• Memiliki manajemen K3 proteksi Kebakaran.
F. Belanja Peralatan Personil/Tenaga Kerja
1. Upah kerja yang diterima oleh tenaga kerja tidak boleh kurang dari Upah Minimum Kota
(UMK) terdiri dari komponen :
• Gaji Pokok (sesuai dengan UMP/UMK/UMR) standar upah minimum Pemerintah
Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 sesuai dengan aturan terbaru/terakhir,
dengan komposisi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Teknisi Rp5.396.760,00 (Kenaikan sebesar 6,5% dari UMP 2024)
- Supervisor/Pengawas Rp6.205.390,00 (14,984% dari Teknisi)
• Biaya Tunjangan Hari Raya sebesar Gaji Pokok
- Teknisi Rp5.396.760,00 (Kenaikan sebesar 6,5% dari UMP 2024)
- Supervisor/Pengawas Rp6.205.390,00 (14,984% dari Teknisi)
• Biaya BPJS Ketenagakerjaan (sesuai dengan ketentuan Kemenakertrans) yang
terdiri dari :
- Jaminan Hari Tua (3,7 % dari Gaji Pokok)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (0,89 % dari Gaji Pokok)
- Jaminan Kematian (0,3 % dari Gaji Pokok)
- BPJS Pensiun (2,0 % dari Gaji Pokok)
• Biaya BPJS Kesehatan (sesuai dengan Ketentuan Kemenakertrans) (4,0 % dari
Gaji Pokok)
• Uang Makan Piket Bermalam dan Lembur Pemeliharaan sebagai berikut :
- Uang Makan Piket Bermalam Rp30.000,00 sesuai dengan SBM 2025
- Uang Lembur Pemeliharaan Rp13.000,00 sesuai dengan SBM 2025
- Uang Makan Lembur Rp30.000,00 sesuai dengan SBM 2025
2. Biaya Peralatan dan Mekanikal
• Peralatan pendukung pekerjaan seperti :
Sewa Peralatan Kerja
Obeng
Tang
Kunci Inggris
Kunci Pipa Besar
Kunci Ring
Kunci Sock
Multitester
Hair drier
Smoke tester
Phitot gauge
Jangka sorong
Kain majun
Test Pen
Sigmat
Pompa Oli Kecil
Pompa gemuk
Selang air 100m
Kanebo
Tool Box Set
Tracker/Chain block
Tangga lipat 3 m
Sikat baja
Kuas halus 4"
Alat pel
Wiper lantai
Senter besar
Senter kecil
Tang Ampere
• Seragam (kemeja kerja) sebanyak 2 pcs masing-masing orang: total 8 pcs
• Seragam WEARPACK SAFETY sebanyak 1 stel masing-masing orang : total 4 stel
• Perlengkapan Safety seperti :
- Helm
- Safety shoes
- Kacamata Safety
- Gloves/ sarung tangan
- Handy Talky
• Mesin Absen Sidik Jari
• Jika dalam waktu 30 hari kalender, tidak dapat menyediakan peralatan dan bahan
kerja yang diminta dalam RKS dan BQ tender, maka kontrak pemeliharaan tsb
akan dibatalkan dan pemenang tender akan diblacklist .
G. Tugas Pokok Personil
1. Koordinator / Pengawas Lapangan
• Membuat rencana kerja pemeliharaan dan penugasan teknisi bersama – sama Subbag
Utilisasi Bangunan (user).
• Mengatur dan mengkoordinir pekerja harian sesuai dengan bidangnya
• Mengatur penggunaan peralatan dan bahan
• Membuat laporan kepada Kasubag Utilisasi Bangunan (user) secara rutin
• Melakukan penginputan dokumentasi kegiatan melalui aplikasi yang tersedia
• Membuat penilaian kinerja personil.
• Membuat laporan kegiatan pemeliharaan harian, mingguan dan bulanan;
• Membuat jadwal operasional kegiatan pemeliharaan;
• Merekam kehadiran tenaga kerja;
• Mobilisasi tenaga kerja, barang dan dokumen.
2. Teknisi / Pelaksana
• Melaksanakan pekerjaan pengoperasian, perbaikan, service kecil dan perawatan alat dan
fisik sesuai yang tercantum dalam BQ.
• Memberikan masukan perihal jadwal pemeliharaan rutin dan pemeliharaan perbaikan
• Melakukan inspeksi dan pencatatan ( checklist harian secara rutin )
• Membuat laporan kepada Koordinator Lapangan
• Mendokumentasikan setiap kegiatan pemeliharaan;
• Menginput data hasil kegiatan pemeliharaan kedalam format laporan kerja;
H. Sistem Pelaporan Pemeliharaan
Sistem pelaporan pemeliharaan meliputi sebagai berikut :
• Ceklist/Laporan harian ( termasuk mencatat kartu cheklist pemeliharaan dan Laporan
piket ),
• Laporan mingguan,
• Laporan bulanan,
• Dokumentasi.
Dalam konteks pelaksanaan pemeliharaan dilakukan pelaporan dengan sistem yang baik
untuk bertujuan yaitu :
• Reliabilitas (kehandalan)
• Avalaibilitas (ketersediaan)
• Memperpanjang umur teknis
• Memberi nilai tambah
Untuk mencapai hal tersebut maka pelaksana pekerjaan/ penyedia pemeliharaan
harus membuat jadwal pemeliharaan sesuai dengan spesifikasinya yang terpelihara dengan
baik dan memenuhi Standar Operasional Prosedur dan berdasarkan acuan-acuan yang telah
disebutkan diatas sehingga semua pemeliharaan dapat menghasilkan output maksimal sesuai
dengan permintaan owner / pengguna.
Maksud dari ceklist dalam pelaksanaan pemeliharaan adalah untuk mengetahui
kerusakan dini yang diakibatkan oleh faktor usia, alam, dan lain-lain dapat dideteksi secara
awal dan langsung mendapat respon agar peralatan tersebut tidak akan rusak terlalu parah
apabila dideteksi lebih awal dengan melakukan ceklist harian.
Adapun tujuan dari ceklist harian dalam pemeliharaan adalah untuk mendeteksi kondisi
normal dan abnormal peralatan mekanikal elektrikal yang bertujuan untuk meningkatkan
prosedur peralatan mekanikal tersebut dan untuk mencegah ketidaknormalan dan kemudahan
dalam mendeteksi kondisi peralatan mekanikal elektrikal tersebut.
I. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya sistematis untuk melindungi pekerja,
lingkungan kerja, dan aset dari risiko kecelakaan, penyakit akibat kerja, serta bahaya lainnya.
K3 bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif melalui
penerapan prosedur, penggunaan alat pelindung diri (APD), pengelolaan risiko, dan
kepatuhan terhadap standar serta regulasi yang berlaku.
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemeliharaan Hydrant dan Sistem Pemadam
Kebakaran antara lain:
• Menjamin keselamatan pekerja dan pengguna gedung. Pekerja yang terlibat dalam
pemeliharaan serta pengguna gedung terlindungi dari potensi bahaya yang berkaitan
dengan kebakaran atau kegagalan sistem.
• Mencegah risiko kecelakaan kerja saat melakukan pemeliharaan seperti cedera akibat
tekanan tinggi, kerusakan peralatan, atau paparan bahan berbahaya.
• Memastikan sistem hydrant dan pemadam kebakaran sesuai dengan standar
keselamatan kerja yang berlaku serta peraturan perundang-undangan terkait.
Selanjutnya sasaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Hydrant dan
Sistem Pemadam Kebakaran adalah:
• Mencapai tingkat kecelakaan kerja nol selama pelaksanaan kegiatan pemeliharaan
• Menyediakan lingkungan kerja yang aman dengan peralatan kerha yang sesuai
standar dan prosedur operasional yang jelas
• Memastikan bahwa hydrant dan sistem pemadam kebakaran dapat berfungsi dengan
baik untuk mengatasi situasi darurat
• Menjamin semua pekerja yag terlibat dalam pemeliharaan menggunakan APD sesuai
standar untuk melindungi diri dari potensi bahaya
• Mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan potensi risiko yang mungkin
muncul selama proses pemeliharaan
• Memastikan bahwa kegiatan pemeliharaan dapat lolos dari inspeksi atau audit K#
tanpa temuan pelanggaran
Mengingat pentingnya aspek tersebut, setiap perusahaan diharapkan dapat memfasilitasi dan
memberikan arahan kepada seluruh tenaga kerja untuk lebih memperhatikan dan
menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja secara optimal.
J. Metode dan SOP Pemeliharaan
Metode dan standar operasional prosedur pemeliharaan hydrant dan sistem pemadam
kebakaran mencakup kegiatan pemeriksaan, pengujian, pemeliharaan mekanikal.
HYDRANT
Prosedur pemeliharaan hydrant mencakup perawatan yang melibatkan seluruh komponen
peralatan hydrant. Peralatan hydrant meliputi:
a. Instalasi Pipa
Memeriksa semua pemipaan yang berada dalam gedung terutama instalasi pipa apabila
ada kebocoran tutup kran yang berhubungan dengan jalur pemipaan tersebut kemudian
segera melaporkan kerusakan pada Bagian Bangunan.
b. Pompa Hydrant
Melakukan pemeriksaan rutin supaya pompa hydrant berfungsi dengan baik, pemeliharan
pompa hydrant meliputi :
1. Jockey pump
Melakukan Service Jockey Pump meliputi :
• Penyetelan operasi pompa jockey harus dibuat :
- Stand by = 8 kg/cm2,
- Start = 6 kg/cm2,
- Stop = 8 kg/cm2
• Pembersihan strainer
• Pembersihan lokasi kerja
• Pelumasan pompa dan Pemberian pelumas bearing
• Pengencangan baut-baut dudukan mounting pompa
Melakukan pemeliharaan jockey pump meliputi :
• Memeriksa kondisi bearing motor dan pompa
• Memeriksa kondisi karet kopel dan kopel
• Memeriksa tekanan hisap dan suplay
• Pembersihan seluruh bagian unit pump
• Pemeriksaan manual / automatic switch dan starting control on – off
• Pemeriksaan arus pompa menggunakan tang ampere
• Pemeriksaan MCB, fuse, kontaktor, star delta timer, relay control dan sistem wiring
• Pemeriksaan tekanan air inlet dan outlet pada pressure gauge
• Pemeriksaan gate valve, check valve, foot valve dan safety valve
2. Elektrik pump
Melakukan Service electric Pump meliputi :
• Penyetelan operasi pompa elektrik harus dibuat :
- Start = 5 kg/cm2,
- Stop = Manual
• Pembersihan strainer
• Pembersihan lokasi kerja
• Pelumasan pompa dan Pemberian pelumas bearing
• Pengencangan baut-baut dudukan mounting pompa
Melakukan pemeriksaan eletrik pump meliputi :
• Memeriksa kondisi bearing motor dan pompa
• Memeriksa kondisi karet kopel dan kopel
• Memeriksa tekanan hisap dan suplay
• Pembersihan seluruh bagian unit pump
• Pemeriksaan manual / automatic switch dan starting control on – off
• Pemeriksaan arus pompa menggunakan tang ampere
• Pemeriksaan MCB, fuse, kontaktor, star delta timer, relay control dan sistem wiring
• Pemeriksaan tekanan air inlet dan outlet pada pressure gauge
• Pemeriksaan gate valve, check valve, foot valve dan safety valve
3. Diesel Pump hydrant
Melakukan Service Diesel Pump meliputi :
• Penyetelan operasi pompa diesel harus dibuat :
- Start = 4 kg/cm2
- Stop = Manual
• Pembersihan strainer
• Pembersihan lokasi kerja
• Pelumasan pompa dan Pemberian pelumas bearing
• Pengencangan baut-baut dudukan mounting pompa
Melakukan pemeliharaan diesel hydrant meliputi :
• Pemanasan / running pompa diesel seminggu 1 kali
• Memeriksa kondisi bearing motor dan pompa
• Memeriksa kondisi karet kopel dan kopel
• Memeriksa tekanan hisap dan suplay
• Pembersihan seluruh bagian unit pump
• Pemeriksaan manual / automatic switch dan starting control on – off
• Pemeriksaan arus pompa menggunakan tang ampere
• Pemeriksaan MCB, fuse, kontaktor, star delta timer, relay control dan sistem wiring
• Pemeriksaan tekanan air inlet dan outlet pada pressure gauge
• Pemeriksaan gate valve, check valve, foot valve dan safety valve
• Pemeriksaan pelumasan
• Pemeriksaan air dingin ( Radiator )
• Pemeriksaan tali kipas
• Pemeriksaan suhu pelumasan saat operasional
• Pemeriksaan level oli mesin
• Pemeriksaan ampere pengisian accu
• Pemeriksaan dinamo starter
• Pemeriksaan otomatic gas stasioner
• Pemeriksaan filter udara
• Pemeriksaan filter oli
• Pemeriksaan filter solar
• Pemeriksaan kebocoran pipa air
• Pemeriksaan pompa solar
• Pemeriksaan tangki bahan bakar solar
4. Pompa Pengisian Rooftank Melakukan Service Pump meliputi :
• Pembersihan strainer
• Pembersihan lokasi kerja
• Pelumasan pompa dan Pemberian pelumas bearing
• Pengencangan baut-baut dudukan mounting pompa
Melakukan pemeliharaan Pump meliputi:
• Memeriksa kondisi bearing motor dan pompa
• Memeriksa kondisi karet kopel dan kopel
• Memeriksa tekanan hisap dan suplay
• Pembersihan seluruh bagian unit pump
• Pemeriksaan manual / automatic switch dan starting control on – off
• Pemeriksaan arus pompa menggunakan tang ampere
• Pemeriksaan MCB, fuse, kontaktor, star delta timer, relay control dan sistem wiring
• Pemeriksaan tekanan air inlet dan outlet pada pressure gauge
• Pemeriksaan gate valve, check valve, foot valve dan safety valve
5. Tangki Air Reservoir Hydrant
Melakukan Service Tangki Air Reservoir meliputi:
• Pembersihan lokasi kerja
• Pengencangan baut-baut panel
Melakukan pemeliharaan jockey pump meliputi :
• Pemeriksaan kebocoran antar sekat dan dinding panel
• Pemeriksaan tekanan air inlet dan outlet
6. Aksesoris hydrant
a. Hydrant Box
Service dan pemeliharaan Indoor Hydrant Box / Boks Hidrant didalam Gedung:
Service Meliputi:
• Pembersihan box
Pemeliharaan Meliputi:
• Pemeriksaan intercom outlet
• Pemeriksaan manual push bottom
• Pemeriksaan indicator lamp dan alarm bell
• Pemeriksaan selang dan pipa pemancar / nozzle
Service dan pemeliharaan Outdoor Hydrant Box:
Service Meliputi:
• Pembersihan box
Pemeliharaan Meliputi:
• Pemeriksaan selang dan pipa pemancar / nozzle
• Pemeriksaan vander heide coupling
b. Hydrant Pilar
Service dan pemeliharaan Pillar Hydrant:
Service Meliputi:
• Pembersihan pillar Pemeliharaan Meliputi:
• Pemeriksaan vander heide coupling
c. Pillar Siamece Connection Outdoor
Service dan pemeliharaan Pillar Siamece Connection Outdoor Hydrant:
Service Meliputi:
• Pembersihan pillar Pemeliharaan Meliputi:
• Pemeriksaan vander heide coupling
d. Fire Alarm (Detektor) Service meliputi :
• Pembersihan Photoelectric Smoke detector
• Pembersihan Photoelectric Heat detector
Pemeliharaan Meliputi:
• Pemeriksaan Photoelectric Smoke detector
• Pemeriksaan Photoelectric Heat detector
e. Sistem Fire Alarm (Panel) Service meliputi :
• Pembersihan Control panel Edward System Tech
• Pembersihan CPU & LCD Display
• Pembersihan Lead acid Battrery Rechargeable
• Pembersihan Annunciator
• Pembersihan Manual Breakglass
• Pembersihan Alarm Bell Pemeliharaan Meliputi:
• Pemeriksaan Control panel Edward System Tech
• Pemeriksaan CPU & LCD Display
• Pemeriksaan Lead acid Battrery Rechargeable
• Pemeriksaan Signal module for Alarm bell & Strobe lamp
• Pemeriksaan Annunciator
• Pemeriksaan Manual Breakglass
• Pemeriksaan Flasher Lamp
• Pemeriksaan Alarm Bell
f. Sistem Fire Suppresion Service meliputi:
• Pembersihan panel control
• Pembersihan CPU & LCD Display
• Pembersihan Lead acid Battrery Rechargeable
• Pembersihan Annunciator
• Pembersihan Alarm Bell
• Pembersihan Photoelectric Smoke detector
• Pembersihan Photoelectric Heat detector
• Pembersihan Springkler
• Pembersihan Tabung fire suppression
• Pengencangan baut-baut instalasi dan panel
• Pengencangan koneksi-koneksi perkabelan instalasi Pemeliharaan Meliputi :
• Pemeriksaan Panel Control
• Pemeriksaan CPU & LCD Display
• Pemeriksaan Lead acid Battrery Rechargeable
• Pemeriksaan Annunciator
• Pemeriksaan Signal Alarm Bell
• Pemeriksaan Photoelectric Smoke detector
• Pemeriksaan Photoelectric Heat detector
• Pemeriksaan Springkler
• Pemeriksaan tekanan dan masa berlaku tabung fire suppression
• Pemeriksaan baut-baut instalasi dan panel
• Pemeriksaan koneksi-koneksi perkabelan instalasi
g. Pengetesan
Melakukan pengetesan khusus terhadap sistem hydrant dengan menggunakan
selang hydrant untuk menguji tekanan air yang keluar dengan cakupan lokasi
gedung. Dan melakukan simulasi sistem fire alarm dengan disaksikan oleh petugas
yang ditugaskan oleh pihak Bangunan. Pengetesan dilakukan 3 (tiga) kali dalam
setahun.
Lingkup Service Kecil dan Pemeliharaan Hydrant dan sistem pemadam kebakaran
LOKASI I : RUANG POMPA HYDRANT DISAMPING
Jumlah Periode/1 tahun (12 Bulan)
KANTIN
1. Service dan pemeliharaan pompa pacu (jockey pump) 1,00 unit Service : 6 kali dalam 1
tahun
Pemeriksaan : 12 kali
Merk : Grunfosh
dalam 1 tahun
Model : CR5-22 A-FGJ-A-E-HQQE
Power : 4 kW/ 10 HP/ 380 V/ 3 phase/ 50 Hz/
2917
Rpm
operasi : Automatic ON - OFF
2. Service dan pemeliharaan pompa electrik (electric 1,00 unit Service : 6 kali dalam 1
pump) tahun
Pemeriksaan : 12 kali
Merk : ELEKTRIM
dalam 1 tahun
type : EM 280M - 2
Power : 90 kW/ 380 V/ 3 phase/ 50 Hz/ 2970
Rpm
operasi : Automatic ON - Manual OFF
3. Service dan pemeliharaan pompa diesel (diesel pump) 1,00 unit Service : 6 kali dalam 1
tahun
Pemeriksaan : 12 kali
Merk : Diesel Clarke
dalam 1 tahun
type : JU4 HNL 34
Power : 96 kW / 50 Hz / 380 V/ 2960 rpm
operasi : Automatic ON - Manual OFF
4. Service dan pemeliharaan pompa Pengisian Rooftank 2,00 unit Service : 6 kali dalam 1
tahun
Pemeriksaan : 12 kali
Merk : EBARA
dalam 1 tahun
Model : 65 x 50 FSHA
Cap. : 125 GPM
Power : 7,5 kW/ 10 HP/ 380 V/ 3 phase/ 50 Hz/
2950
Rpm
Seallling : Mechanical seal
5. Service dan pemeliharaan tangki air reservoir hydrant 2,00 unit Service : 6 kali dalam 1
tahun
Pemeriksaan : 12 kali
kapasitas : 160 m2
dalam 1 tahun
bahan : fiberglass, E-glass
tipe : panel
LOKASI II : RUANG POMPA HYDRANT DI BASEMENT WISMA
NEGARA
1. Service dan pemeliharaan pompa pacu (jockey pump) 1,00 unit Service : 6 kali dalam 1
tahun
Pemeriksaan : 12 kali
Merk : Grunfosh
dalam 1 tahun
Model : CR5-22 A-FGJ-A-E-HQQE
Power : 4 kW/ 10 HP/ 380 V/ 3 phase/ 50 Hz/
2917
Rpm
operasi : Automatic ON - OFF
2. Service dan pemeliharaan pompa utama (electric 1,00 unit Service : 6 kali dalam 1
pump) tahun
Pemeriksaan : 12 kali
Merk : ELEKTRIM
dalam 1 tahun
type : EM 280M - 2
Power : 90 kW/ 380 V/ 3 phase/ 50 Hz/ 2970
Rpm
operasi : Automatic ON - Manual OFF
3. Service dan pemeliharaan pompa cadangan (diesel 1,00 unit Service : 6 kali dalam 1
pump) tahun
Pemeriksaan : 12 kali
Merk : Diesel Clarke
dalam 1 tahun
type : JU4 HNL 34
Power : 96 kW / 50 Hz / 380 V/ 2960 rpm
operasi : Automatic ON - Manual OFF
4. Service dan pemeliharaan tangki air reservoir hydrant 1,00 unit Service : 6 kali dalam 1
tahun
Pemeriksaan : 12 kali
kapasitas : 80 m2
dalam 1 tahun
bahan : fiberglass, E-glass
tipe : panel
LOKASI III : SELURUH BOX DAN PILLAR HYDRANT DI LINGKUNGAN ISTANA
JAKARTA
Service dan pemeliharaan Indoor Hydrant Box / Boks
1.
Hidrant didalam gedung, lokasi :
A Istana Negara 2,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
B Kantor Presiden 1,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
C Wisma Negara 15,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
D Perkantoran Kasetpres 5,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
E Perkantoran Sayap Barat 2,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
F Perkantoran Sayap Timur 2,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
G Posko 043 1,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
2. Service dan pemeliharaan Outdoor Hydrant Box, lokasi
:
A Istana Negara 2,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
B Kantor Presiden 3,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
C Wisma Negara 3,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
D Area Parkir Mobil Depan Perkantoran Kasetpres 1,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
E Perkantoran Sayap Barat 1,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
F Perkantoran Sayap Timur 2,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
G Posko 043 2,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
H Posko 026 1,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
I Istana Merdeka 3,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
J Masjid Baiturrahim 1,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
K Posko DPA 1,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
L Gedung Bina Graha 3,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
3. Service dan pemeliharaan Pillar Hydrant, lokasi :
A Istana Negara 2,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
B Kantor Presiden 3,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
C Wisma Negara 3,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
D Area Parkir Mobil Depan Perkantoran Kasetpres 1,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
E Perkantoran Sayap Barat 1,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
F Perkantoran Sayap Timur 2,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
G Posko 043 2,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
H Posko 026 1,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
I Istana Merdeka 3,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
J Masjid Baiturrahim 1,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
K Posko DPA 1,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
L Gedung Bina Graha 3,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
Service dan pemeliharaan Pillar Siamece Connection
4.
Outdoor Hydrant lokasi :
A Posko 043 1,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
B Posko 026 1,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
C Wisma Negara 2,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
D Halaman Paskir Depan Perkantoran Kasetpres 1,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
E Bina Graha 1,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
F Halaman Depan Istana Merdeka 1,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
G Area DPA 1,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
B. PEMELIHARAAN RUTIN FIRE ALARM
1. SISTEM FIRE ALARM (DETECTOR)
- Detector di Kantor Presiden
Photoelectric Smoke detektor 46,00 buah Service : 12 kali dalam 1
tahun
Pemeriksaan : 12 kali
Photoelectric Heat detektor 4,00 buah
dalam 1 tahun
- Detector di Istana Merdeka
Photoelectric Smoke detektor 4,00 buah Service : 12 kali dalam 1
tahun
Pemeriksaan : 12 kali
Photoelectric Heat detektor 41,00 buah
dalam 1 tahun
- Detector di Istana Negara
Photoelectric Smoke detektor 48,00 buah Service : 12 kali dalam 1
tahun
Pemeriksaan : 12 kali
Photoelectric Heat detektor 15,00 buah
dalam 1 tahun
- Detector di Kantor Kasetpres
Photoelectric Smoke detektor 92,00 buah Service : 12 kali dalam 1
tahun
Pemeriksaan : 12 kali
Photoelectric Heat detektor 59,00 buah
dalam 1 tahun
- Detector di Kantin
Photoelectric Smoke detektor 1,00 buah Service : 12 kali dalam 1
tahun
Pemeriksaan : 12 kali
Photoelectric Heat detektor 41,00 buah
dalam 1 tahun
- Detector di Wisma Negara
Photoelectric Smoke detektor 116,00 buah Service : 12 kali dalam 1
tahun
Pemeriksaan : 12 kali
Photoelectric Heat detektor 96,00 buah
dalam 1 tahun
- Detector di Annex Binagraha
Photoelectric Smoke detektor 9,00 buah Service : 12 kali dalam 1
tahun
Pemeriksaan : 12 kali
Photoelectric Heat detektor 59,00 buah
dalam 1 tahun
2. SISTEM FIRE ALARM (PANEL)
Service : 12 kali dalam 1
tahun Pemeriksaan : 12 kali
- Panel di Kantor Presiden 1,00 unit
dalam 1
tahun
Service : 12 kali dalam 1
tahun Pemeriksaan : 12 kali
- Panel di Istana Merdeka 1,00 unit
dalam 1
tahun
Service : 12 kali dalam 1
tahun Pemeriksaan : 12 kali
- Panel di Istana Negara 1,00 unit
dalam 1
tahun
Service : 12 kali dalam 1
tahun Pemeriksaan : 12 kali
- Panel di Kantor Kasetpres 1,00 unit
dalam 1
tahun
- Panel di Kantin 1,00 unit Service : 12 kali dalam 1
tahun
Pemeriksaan : 12 kali
dalam 1 tahun
Service : 12 kali dalam 1
tahun Pemeriksaan : 12 kali
- Panel di Wisma Negara 1,00 unit
dalam 1
tahun
Service : 12 kali dalam 1
tahun Pemeriksaan : 12 kali
- Panel di Annex Binagraha 1,00 unit
dalam 1
tahun
3. FIRE SUPPRESION SYSTEM
Service dan pemeliharaan Fire Suppression, lokasi :
Ruang Storage Benda Seni Wisma Negara 1,00 unit 12 kali dalam 1 tahun
12 kali dalam
1 tahun
Ruang Data Center Annex Bina Graha 1,00 unit
K. PENYESUAIAN
Volume realisasi berdasarkan progress prestasi pelaksanaan di lapangan. RKS sebagai
acuan dasar pelaksanaan pekerjaan, jika terdapat hal-hal yang belum atau tidak sesuai akan
disesuaikan lebih lanjut dalam kontrak pekerjaan.