Pemeliharaan Hydrant Dan Sistem Pemadam Kebakaran Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10003193000
Date: 10 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Sekretariat Negara
Work Unit: Istana Kepresidenan Jakarta
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 550,115,303
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 550,115,302
Winner (Pemenang): PT Biosis Multi Jaya
NPWP: 026964544045000
RUP Code: 53684129
Work Location: Istana Kepresidenan Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 10
Applicants
0026964544045000Rp 548,502,677
0021435425064000-
Utba Cita Inti
06*3**9****17**0-
0028812337036000-
0610219800411000-
CV Bintang Anugrah Raya
00*2**7****11**0-
Sitapangi Nusa Bangun
09*0**6****77**0-
0731652137008000-
PT Pasele Karya Pratama
01*9**3****01**0-
PT Trans Telekomunikasi Indonesia
09*4**2****64**0-
Attachment
RKS (RENCANA KERJA DAN SYARAT)                          
         PEMELIHARAAN HYDRANT DAN SISTEM PEMADAM KEBAKARAN                 
        DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PRESIDEN TAHUN ANGGARAN 2025             
                                                                           
A. LATAR BELAKANG                                                          
   1. Dasar Hukum                                                          
      a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
                                                                           
         Pemerintah.                                                       
      b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan
         Tehnis Bangunan Gedung.                                           
      c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan tehnis
         Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan.                  
      d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
         Tehnis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan
         Lingkungan.                                                       
                                                                           
      e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per 04/Men/1980 tentang Syarat-syarat
         Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Kebaran Api Ringan.      
      f. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per 02/Men/1982 tentang Syarat-syarat
         Instalasi Alarm Kebakaran Automatic.                              
      g. Instruksi Menteri Tenaga Kerja Nomor Ins. 11/M/BW/1997 tentang Pengawasan
         Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.                               
      h. SNI-03-1745-2000 tentang pipa tegak dan selang                    
      i. SNI-03-3989-2000 tentang splinkler automatik                      
                                                                           
      j. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.05/MEN/1982.
      k. National Fire Protection Association (NFPA).                      
                                                                           
   2. Gambaran Umum                                                        
           Sebagaimana Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor       
      11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di
      Perkotaan. Pengaturan manajemen penanggulangan kebakaran di perkotaan
      dimaksudkan untuk mewujudkan bangunan gedung, lingkungan, dan kota yang aman
                                                                           
      terhadap bahaya kebakaran melalui penerapan manajemen penanggulangan bahaya
      kebakaran yang efektif dan efisien. Pengaturan manajemen penanggulangan kebakaran
      di perkotaan bertujuan untuk terwujudnya kesiapan, kesigapan dan keberdayaan
      masyarakat, pengelola bangunan, serta dinas terkait dalam mencegah dan
      menanggulangi bahaya kebakaran.                                      
           Di lingkungan Sekretariat Presiden terdapat 2 (dua) unit sistem Hydrant dan 5
      (lima) unit sistem Pemadam Kebakaran yang terpasang di beberapa bangunan yakni di
      Istana Negara, Istana Merdeka, Wisma Negara, Kantor Presiden dan Perkantoran
      karyawan. Pada setiap sistem Hydrant tersebut dilengkapi dengan jockey pump, electric
                                                                           
      pump, diesel pump, rooftank pump, hydrant pilar, hydrant box dan roof tank serta
      peralatan electric pendukung lainnya. Sedangkan pada sistem Pemadam Kebakaran di
      lengkapi dengan smoke /heat detector, panel edward system tech.      
           Untuk menjaga agar hydrant dan sistem pemadam kebakaran tetap berfungsi
      dengan baik maka diperlukan pemeliharaan rutin hydrant dan sistem pemadam
      kebakaran. Pada pemeliharaan hydrant terdapat di 3 lokasi yaitu:     
        1. Lokasi 1 : Ruang pompa hydrant di samping kantin.               
        2. Lokasi 2 : Ruang pompa hydrant di basement wisma Negara.        
        3. Lokasi 3 : Seluruh box dan pillar hydrant di lingkungan Istana Jakarta.
        4. Lokasi 4 : Fire Suppresion di Ruang Storage Benda Seni Sayap Barat (Wisma
                                                                           
           Negara).                                                        
                                                                           
B. TENAGA OPERASIONAL                                                      
 Tenaga Operasional Pemeliharaan Hydrant dan sistem pemadam kebakaran:     
 Untuk menunjang pelaksanaan pemeliharaan yang terencana harus didukung dengan tenaga
 yang sudah menguasai tehnik bidang system Hydrant dan sistem pemadam kebakaran adapun
 pengaturan tugas dan pelaksanaan sesuai dengan masing - masing bidang meliputi:
                                                                           
 Pemeliharaan bidang pemeliharaan hydrant dan sistem pemadam kebakaran di Sekretariat
                                                                           
 Presiden terdiri dari 4 orang pekerja :                                   
                                                                           
  NO   JENIS PEKERJAAN                       JUMLAH TEKNISI                
  1    Koordinator/Pengawas, merangkap sebagai Teknisi 1 Orang             
                                                                           
  2    Teknisi                                3 Orang                      
                                                                           
      Adapun pelaksanaan jadwal kerja dan jadwal piket teknisi disesuaikan dengan kebutuhan
 dan diatur dalam jadwal. Jumlah teknisi piket 1 orang yang dalam pelaksanaan tugasnya
 dikoordinasikan oleh Koordinator Lapangan (PNS yang Piket).               
  1. Absensi/kehadiran kerja dan piket:                                    
                                                                           
    a. Senin – Jumat                                                       
         -  Melakukan pencatatan kehadiran kerja melalui aplikasi yang tersedia pada jam
            07.30 WIB                                                      
         -  Melakukan pencatatan kepulangan kerja melalui aplikasi yang tersedia pada jam
            17.00 WIB                                                      
    b. Senin – Jumat (Piket)                                               
         -  Melakukan pencatatan kehadiran piket melalui aplikasi yang tersedia pada jam
            17.00 WIB                                                      
         -  Melakukan pencatatan kepulangan piket melalui aplikasi yang tersedia pada jam
                                                                           
            07.30 WIB hari berikutnya                                      
    c. Sabtu – Minggu atau hari libur nasional (Piket)                     
         -  Melakukan pencatatan kehadiran piket melalui aplikasi yang tersedia pada jam
            07.30 WIB                                                      
         -  Melakukan pencatatan kepulangan piket melalui aplikasi yang tersedia pada jam
            07.30 WIB hari berikutnya                                      
  2. Jam kerja dan Piket:                                                  
    a. Senin – Jumat                                                       
         -  Jam kerja : 07.30 WIB - 17.00 WIB                              
         -  Jam istirahat : 12.00 – 13.00 WIB                              
    b. Piket Harian (bermalam)                                             
         -  Dilaksanakan setiap hari (kecuali hari libur)                  
        -  Piket harian tidak dapat dikategorikan sebagai jam lembur       
                                                                           
         -  Diberikan kompensasi (turun piket) 1 hari istirahat pada hari berikutnya
         -  Jam piket : 17.00 WIB - 07.30 WIB                              
         -  Jam istirahat : 19.00 – 20.00 WIB                              
    c. Piket Sabtu – Minggu (Hari Libur Nasional)                          
         -  Jam piket : 07.30 WIB - 07.30 WIB (hari berikutnya)            
         -  Jam istirahat : 12.00 – 13.00 WIB & 19:00 - 20:00 WIB          
         -  Diberikan kompensasi (turun piket) 1 hari istirahat pada hari berikutnya
         -  Diberikan uang piket sebesar 6jam Uang Lembur Pemeliharaan + Uang Makan
                                                                           
            Piket Bermalam                                                 
         -  Koordinator teknisi diwajibkan untuk mengatur jadwal piket dengan adil
            dan cermat, khususnya piket pada hari libur agar tidak ada teknisi yang
            dirugikan.                                                     
                                                                           
   d.  Lembur Pemeliharaan (Hari Kerja)                                    
       Pelaksanaan lembur :                                                
        -  Setiap teknisi mendapat jatah lembur maksimal 4jam per hari, kelebihan
                                                                           
           dan kekurangan dari jumlah jam tersebut akan diperhitungkan sesuai
           dinamika di lapangan                                            
        -  Piket harian tidak dapat dikategorikan sebagai jam lembur       
        -  Lembur dapat dilaksanakan jika telah mendapat persetujuan dari pihak
           koordinator teknisi, pengawas Bagian Bangunan dan PPK           
        -  Teknisi yang mengambil lembur, diwajibkan absen masuk/pulang dan
           membuat laporan pelaksanaan dan hasil pekerjaan serta melaporkannya
           melalui aplikasi yang tersedia.                                 
                                                                           
   e.  Lembur Sabtu-Minggu (Hari Libur Nasional)                           
       Pelaksanaan lembur :                                                
        -  Setiap teknisi mendapat jatah lembur maksimal 6jam per hari , kelebihan
           dan kekurangan dari jumlah jam tersebut akan diperhitungkan sesuai
           dinamika di lapangan                                            
        -  Lembur dapat dilaksanakan jika telah mendapat persetujuan dari pihak
           koordinator teknisi, pengawas Bagian Bangunan dan PPK           
        -  Teknisi yang mengambil lembur, diwajibkan absen masuk/pulang dan
           membuat laporan pelaksanaan dan hasil pekerjaan serta melaporkannya
                                                                           
           melalui aplikasi yang tersedia.                                 
C. STANDAR TENAGA KERJA                                                    
   1.Pengawas/ Koordinator :                                               
      •  Pendidikan minimal S1 Teknik Mesin/ Elektro                       
      •  Memiliki Sertifikat Keahlian                                      
      •  Umur minimal 24 tahun sampai 55 tahun                             
      •  Memiliki Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pemeliharaan Hydrant, Fire
         Alarm, Fire Suppresion.                                           
      •  Memiliki sertifikat di bidang Sistem Pemadam Kebakaran            
                                                                           
                                                                           
   2. Teknisi :                                                            
      •  Pendidikan minimal STM/ SMA sederajat                             
      •  Memiliki Sertifikat Keterampilan                                  
      •  Umur Minimal 22 Tahun sampai 55 tahun                             
      •  Memiliki Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pemeliharaan Hydrant, Fire
         Alarm, Fire Suppresion.                                           
                                                                           
                                                                           
D. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                                   
   Syarat yang harus dipenuhi                                              
   •  Pekerja harus mengunakan seragam lengkap dan memakai ID card (tanda Pengenal)
      dalam bekerja dan beraktivitas di lingkungan Sekretariat Presiden.   
   •  Pada saat melaksanakan aktivitas pemeliharaan setiap pekerja wajib mengunakan
      peralatan yang bersifat pengaman/ sesuai dengan penunjang keselamatan kerja dalam
      melakukan pekerjaan di lingkungan Sekretariat Presiden, hasil pekerjaan tidak hanya
      bersih, berfungsi baik tapi juga harus memperhatikan sudut pandang estetika.
                                                                           
   •  Mesin, bahan dan peralatan kegiatan disediakan oleh Pelaksana pekerjaan.
   •  Dalam melaksanakan kegiatan terutama di area Ring 1 Pekerja wajib melakukan
      koordinasi dengan pihak pemberi kerja dan Paspampres agar pelaksanaan pekerjaan
      dapat berjalan dengan baik dan sesuai.                               
   •  Untuk area yang memiliki nilai seni atau bersifat tertutup , pekerja wajib berhati-hati dan
      diusahakan ditemani dan berkoordinasi dengan pihak terkait.          
   •  Pekerja harus menjaga ketertiban selama pelaksanaan pekerjaan.       
   •  Semua sampah pekerjaan yang ada harus dibersihkan dan dibuang.       
   •  Para pekerja selama jam kerja yang telah ditentukan tidak diperbolehkan tidur, merokok,
                                                                           
      bermain handphone (game) dan selalu melaksanakan mobilisasi untuk mengecek kondisi
      di lapangan dengan melaporkan hasil pengecekan keseluruhan komponen peralatan yang
      dirawat setiap 3 jam sekali pada lembar ceklist yang disediakan yang meliputi :
      -  Kebersihan peralatan dan area kerja                               
      -  Fungsi dan kondisi komponen peralatan yang dirawat                
      Apabila ada acara di lingkungan sekretariat Presiden diwajibkan untuk standby di lokasi
      dan mudah untuk dihubungi apabila terjadi masalah, kecuali pada waktu istirahat, harus
      di tempat yang telah ditentukan.                                     
                                                                           
   •  Para pekerja selama jam kerja yang telah ditentukan tidak diperbolehkan tidur, merokok,
      bermain handphone (game) dan selalu melaksanakan mobilisasi untuk mengecek kondisi
      dilapangan dengan frekuensi setiap 3 jam sekali (apabila ada acara di lingkungan
      Sekretariat Presiden diwajibkan untuk standby di lokasi dan mudah untuk dihubungi
      apabila terjadi masalah) yang menjadi tanggung jawabnya dalam keadaan bersih,
      berfungsi baik, kecuali di waktu istirahat dan pada tempat yang telah ditentukan.
   •  Para pekerja didalam melaksanakan tugasnya, tidak diperkenankan meletakkan,
      meninggalkan alat-alat kerja disembarang tempat, baik didalam maupun diluar gedung.
   •  Para pekerja diwajibkan melakukan absensi dan mengikuti arahan dan   
      mengkoordinasikan apabila terjadi masalah dilapangan yang menjadi tanggung jawabnya
      sebelum dan sesudah bekerja                                          
                                                                           
   •  Selalu mengunakan peralatan yang bersih, terawat dan safety.         
                                                                           
 E. Sanksi/Pelanggaran Kerja:                                              
   a) Absensi/kehadiran Kerja                                              
      • Jam Kerja Senin s.d. Jumat                                         
       Apabila melakukan keterlambatan pencatatan kehadiran/absensi masuk kerja melebihi
       07.30 WIB, selama 3 kali (tanpa pemberitahuan yang dapat dipertanggungjawabkan)
       maka akan diberikan surat peringatan pertama, demikian berlaku selanjutnya hingga
                                                                           
       surat peringatan ketiga.                                            
      • Piket Harian (Bermalam) untuk hari Sabtu dan Minggu                
       Apabila melakukan keterlambatan pencatatan kehadiran/absensi masuk piket melebihi
       07.30 WIB, selama 3 kali (tanpa pemberitahuan yang dapat dipertanggungjawabkan)
       maka akan diberikan surat peringatan pertama, demikian berlaku selanjutnya hingga
       surat peringatan ketiga.                                            
                                                                           
   b) Peraturan Kerja                                                      
                                                                           
      • Apabila personil (tenaga kerja) tidak melaksanakan kewajiban kerja harian sesuai
        yang dipersyaratkan, maka akan dikenakan surat peringatan sampai dengan SP3 dan
        user terkait berhak meminta personil (tenaga kerja) tersebut untuk diganti.
      • Sanksi terhadap ketidak hadiran dan lain lain akan diatur lebih lanjut di kontrak
        pekerjaan.                                                         
      • Pengguna jasa berhak meminta penggantian personil (tenaga kerja) apabila dianggap
        kurang kompeten atau tidak dapat memenuhi kewajiban kerja sesuai yang
        diminta/dipersyaratkan dan penyedia jasa/kontraktor pelaksana wajib memenuhi
        permintaan yang diajukan pengguna jasa.                            
                                                                           
      • Personil (tenaga kerja) tidak diperkenankan melakukan pekerjaan diluar pemeliharaan
        mekanikal elektrikal yang terdapat di dalam dokumen kontrak, seperti bermain game
        online. Apabila personil (tenaga kerja) diketahui melakukan pekerjaan di luar kontrak
        pemeliharaan pada jam kerja, maka akan dikenakan sanksi ringan sampai dengan
        yang terberat.                                                     
      • Personil (tenaga kerja) wajib menggunakan peralatan keselamatan kerja yang harus
        disediakan oleh kontraktor penyedia pekerjaan dan dalam kondisi sehat serta baik.
      • Personil (tenaga kerja) wajib memberitahukan atau melaporkan setiap kegiatan yang
                                                                           
        dilaksanakan agar dapat diketahui oleh pengguna jasa dan Petugas Piket di
        Lingkungan Sekretariat Presiden.                                   
      • Koordinator/ Pengawas harus membuat laporan penilaian kinerja personil (tenaga
        kerja) setiap 3 bulan sekali dan di verifikasi oleh pihak pemberi kerja.
                                                                           
   c) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)                                 
      • Jaminan kesehatan wajib diberikan kepada pekerja dari pemberi kerja Sesuai Perpres
        Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013
        Tentang Jaminan Kesehatan.                                         
      • Personil (tenaga kerja) wajib menggunakan peralatan K3 sesuai standar (Tabel
                                                                           
        Perlengkapan). Apabila tidak menggunakan peralatan tersebut maka akan dikenakan
        teguran tertulis sampai dengan sanksi pemotongan gaji bulanan.     
      • Memiliki manajemen K3 proteksi Kebakaran.                          
                                                                           
 F. Belanja Peralatan Personil/Tenaga Kerja                                
     1. Upah kerja yang diterima oleh tenaga kerja tidak boleh kurang dari Upah Minimum Kota
        (UMK) terdiri dari komponen :                                      
        • Gaji Pokok (sesuai dengan UMP/UMK/UMR) standar upah minimum Pemerintah
                                                                           
           Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 sesuai dengan aturan terbaru/terakhir,
           dengan komposisi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.     
            -    Teknisi Rp5.396.760,00 (Kenaikan sebesar 6,5% dari UMP 2024)
            -    Supervisor/Pengawas Rp6.205.390,00 (14,984% dari Teknisi) 
                                                                           
         • Biaya Tunjangan Hari Raya sebesar Gaji Pokok                    
            -    Teknisi Rp5.396.760,00 (Kenaikan sebesar 6,5% dari UMP 2024)
            -    Supervisor/Pengawas Rp6.205.390,00 (14,984% dari Teknisi) 
         • Biaya BPJS Ketenagakerjaan (sesuai dengan ketentuan Kemenakertrans) yang
           terdiri dari :                                                  
             -  Jaminan Hari Tua (3,7 % dari Gaji Pokok)                   
                                                                           
             -  Jaminan Kecelakaan Kerja (0,89 % dari Gaji Pokok)          
             -  Jaminan Kematian (0,3 % dari Gaji Pokok)                   
             -  BPJS Pensiun (2,0 % dari Gaji Pokok)                       
        •  Biaya BPJS Kesehatan (sesuai dengan Ketentuan Kemenakertrans) (4,0 % dari
           Gaji Pokok)                                                     
        •  Uang Makan Piket Bermalam dan Lembur Pemeliharaan sebagai berikut :
            -   Uang Makan Piket Bermalam Rp30.000,00 sesuai dengan SBM 2025
                                                                           
            -   Uang Lembur Pemeliharaan Rp13.000,00 sesuai dengan SBM 2025
            -   Uang Makan Lembur Rp30.000,00 sesuai dengan SBM 2025       
                                                                           
     2. Biaya Peralatan dan Mekanikal                                      
      • Peralatan pendukung pekerjaan seperti :                            
         Sewa Peralatan Kerja                                              
         Obeng                                                             
                                                                           
         Tang                                                              
         Kunci Inggris                                                     
         Kunci Pipa Besar                                                  
         Kunci Ring                                                        
         Kunci Sock                                                        
         Multitester                                                       
         Hair drier                                                        
         Smoke tester                                                      
         Phitot gauge                                                      
         Jangka sorong                                                     
         Kain majun                                                        
                                                                           
         Test Pen                                                          
         Sigmat                                                            
         Pompa Oli Kecil                                                   
         Pompa gemuk                                                       
         Selang air 100m                                                   
         Kanebo                                                            
         Tool Box Set                                                      
         Tracker/Chain block                                               
                                                                           
         Tangga lipat 3 m                                                  
         Sikat baja                                                        
         Kuas halus 4"                                                     
         Alat pel                                                          
         Wiper lantai                                                      
         Senter besar                                                      
         Senter kecil                                                      
         Tang Ampere                                                       
                                                                           
        •  Seragam (kemeja kerja) sebanyak 2 pcs masing-masing orang: total 8 pcs
        •  Seragam WEARPACK SAFETY sebanyak 1 stel masing-masing orang : total 4 stel
        •  Perlengkapan Safety seperti :                                   
           -  Helm                                                         
           -  Safety shoes                                                 
           -  Kacamata Safety                                              
           -  Gloves/ sarung tangan                                        
           -  Handy Talky                                                  
        •  Mesin Absen Sidik Jari                                          
                                                                           
        •  Jika dalam waktu 30 hari kalender, tidak dapat menyediakan peralatan dan bahan
           kerja yang diminta dalam RKS dan BQ tender, maka kontrak pemeliharaan tsb
           akan dibatalkan dan pemenang tender akan diblacklist .          
                                                                           
G. Tugas Pokok Personil                                                    
 1. Koordinator / Pengawas Lapangan                                        
   •  Membuat rencana kerja pemeliharaan dan penugasan teknisi bersama – sama Subbag
      Utilisasi Bangunan (user).                                           
                                                                           
   •  Mengatur dan mengkoordinir pekerja harian sesuai dengan bidangnya    
   •  Mengatur penggunaan peralatan dan bahan                              
   •  Membuat laporan kepada Kasubag Utilisasi Bangunan (user) secara rutin
   •  Melakukan penginputan dokumentasi kegiatan melalui aplikasi yang tersedia
   •  Membuat penilaian kinerja personil.                                  
   •  Membuat laporan kegiatan pemeliharaan harian, mingguan dan bulanan;  
   •  Membuat jadwal operasional kegiatan pemeliharaan;                    
   •  Merekam kehadiran tenaga kerja;                                      
   •  Mobilisasi tenaga kerja, barang dan dokumen.                         
                                                                           
                                                                           
 2. Teknisi / Pelaksana                                                    
   •  Melaksanakan pekerjaan pengoperasian, perbaikan, service kecil dan perawatan alat dan
      fisik sesuai yang tercantum dalam BQ.                                
   •  Memberikan masukan perihal jadwal pemeliharaan rutin dan pemeliharaan perbaikan
   •  Melakukan inspeksi dan pencatatan ( checklist harian secara rutin )  
   •  Membuat laporan kepada Koordinator Lapangan                          
   •  Mendokumentasikan setiap kegiatan pemeliharaan;                      
   •  Menginput data hasil kegiatan pemeliharaan kedalam format laporan kerja;
                                                                           
                                                                           
 H. Sistem Pelaporan Pemeliharaan                                          
   Sistem pelaporan pemeliharaan meliputi sebagai berikut :                
   •  Ceklist/Laporan harian ( termasuk mencatat kartu cheklist pemeliharaan dan Laporan
      piket ),                                                             
   •  Laporan mingguan,                                                    
   •  Laporan bulanan,                                                     
   •  Dokumentasi.                                                         
   Dalam konteks pelaksanaan pemeliharaan dilakukan pelaporan dengan sistem yang baik
                                                                           
 untuk bertujuan yaitu :                                                   
   •  Reliabilitas (kehandalan)                                            
   •  Avalaibilitas (ketersediaan)                                         
   •  Memperpanjang umur teknis                                            
   •  Memberi nilai tambah                                                 
                                                                           
        Untuk mencapai hal tersebut maka pelaksana pekerjaan/ penyedia pemeliharaan
   harus membuat jadwal pemeliharaan sesuai dengan spesifikasinya yang terpelihara dengan
   baik dan memenuhi Standar Operasional Prosedur dan berdasarkan acuan-acuan yang telah
                                                                           
   disebutkan diatas sehingga semua pemeliharaan dapat menghasilkan output maksimal sesuai
   dengan permintaan owner / pengguna.                                     
        Maksud dari ceklist dalam pelaksanaan pemeliharaan adalah untuk mengetahui
   kerusakan dini yang diakibatkan oleh faktor usia, alam, dan lain-lain dapat dideteksi secara
   awal dan langsung mendapat respon agar peralatan tersebut tidak akan rusak terlalu parah
   apabila dideteksi lebih awal dengan melakukan ceklist harian.           
        Adapun tujuan dari ceklist harian dalam pemeliharaan adalah untuk mendeteksi kondisi
   normal dan abnormal peralatan mekanikal elektrikal yang bertujuan untuk meningkatkan
                                                                           
   prosedur peralatan mekanikal tersebut dan untuk mencegah ketidaknormalan dan kemudahan
   dalam mendeteksi kondisi peralatan mekanikal elektrikal tersebut.       
 I. Keselamatan dan Kesehatan Kerja                                        
   Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya sistematis untuk melindungi pekerja,
   lingkungan kerja, dan aset dari risiko kecelakaan, penyakit akibat kerja, serta bahaya lainnya.
   K3 bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif melalui
   penerapan prosedur, penggunaan alat pelindung diri (APD), pengelolaan risiko, dan
   kepatuhan terhadap standar serta regulasi yang berlaku.                 
   Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pemeliharaan Hydrant dan Sistem Pemadam
   Kebakaran antara lain:                                                  
      • Menjamin keselamatan pekerja dan pengguna gedung. Pekerja yang terlibat dalam
        pemeliharaan serta pengguna gedung terlindungi dari potensi bahaya yang berkaitan
        dengan kebakaran atau kegagalan sistem.                            
      • Mencegah risiko kecelakaan kerja saat melakukan pemeliharaan seperti cedera akibat
        tekanan tinggi, kerusakan peralatan, atau paparan bahan berbahaya. 
                                                                           
      • Memastikan sistem hydrant dan pemadam kebakaran sesuai dengan standar
        keselamatan kerja yang berlaku serta peraturan perundang-undangan terkait.
   Selanjutnya sasaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Hydrant dan
   Sistem Pemadam Kebakaran adalah:                                        
      • Mencapai tingkat kecelakaan kerja nol selama pelaksanaan kegiatan pemeliharaan
      • Menyediakan lingkungan kerja yang aman dengan peralatan kerha yang sesuai
        standar dan prosedur operasional yang jelas                        
      • Memastikan bahwa hydrant dan sistem pemadam kebakaran dapat berfungsi dengan
        baik untuk mengatasi situasi darurat                               
      • Menjamin semua pekerja yag terlibat dalam pemeliharaan menggunakan APD sesuai
        standar untuk melindungi diri dari potensi bahaya                  
                                                                           
      • Mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan potensi risiko yang mungkin
        muncul selama proses pemeliharaan                                  
      • Memastikan bahwa kegiatan pemeliharaan dapat lolos dari inspeksi atau audit K#
        tanpa temuan pelanggaran                                           
   Mengingat pentingnya aspek tersebut, setiap perusahaan diharapkan dapat memfasilitasi dan
   memberikan arahan kepada seluruh tenaga kerja untuk lebih memperhatikan dan
   menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja secara optimal.
                                                                           
                                                                           
J. Metode dan SOP Pemeliharaan                                             
   Metode dan standar operasional prosedur pemeliharaan hydrant dan sistem pemadam
   kebakaran mencakup kegiatan pemeriksaan, pengujian, pemeliharaan mekanikal.
                                                                           
   HYDRANT                                                                 
   Prosedur pemeliharaan hydrant mencakup perawatan yang melibatkan seluruh komponen
   peralatan hydrant. Peralatan hydrant meliputi:                          
   a. Instalasi Pipa                                                       
       Memeriksa semua pemipaan yang berada dalam gedung terutama instalasi pipa apabila
      ada kebocoran tutup kran yang berhubungan dengan jalur pemipaan tersebut kemudian
      segera melaporkan kerusakan pada Bagian Bangunan.                    
   b. Pompa Hydrant                                                        
      Melakukan pemeriksaan rutin supaya pompa hydrant berfungsi dengan baik, pemeliharan
      pompa hydrant meliputi :                                             
     1. Jockey pump                                                        
      Melakukan Service Jockey Pump meliputi :                             
      •  Penyetelan operasi pompa jockey harus dibuat :                    
         - Stand by = 8 kg/cm2,                                            
         - Start = 6 kg/cm2,                                               
                                                                           
         - Stop = 8 kg/cm2                                                 
      •  Pembersihan strainer                                              
      •  Pembersihan lokasi kerja                                          
      •  Pelumasan pompa dan Pemberian pelumas bearing                     
      •  Pengencangan baut-baut dudukan mounting pompa                     
      Melakukan pemeliharaan jockey pump meliputi :                        
      •  Memeriksa kondisi bearing motor dan pompa                         
      •  Memeriksa kondisi karet kopel dan kopel                           
      •  Memeriksa tekanan hisap dan suplay                                
                                                                           
      •  Pembersihan seluruh bagian unit pump                              
      •  Pemeriksaan manual / automatic switch dan starting control on – off
      •  Pemeriksaan arus pompa menggunakan tang ampere                    
      •  Pemeriksaan MCB, fuse, kontaktor, star delta timer, relay control dan sistem wiring
      •  Pemeriksaan tekanan air inlet dan outlet pada pressure gauge      
      •  Pemeriksaan gate valve, check valve, foot valve dan safety valve  
     2. Elektrik pump                                                      
      Melakukan Service electric Pump meliputi :                           
                                                                           
      •  Penyetelan operasi pompa elektrik harus dibuat :                  
         - Start = 5 kg/cm2,                                               
         - Stop = Manual                                                   
      •  Pembersihan strainer                                              
      •  Pembersihan lokasi kerja                                          
      •  Pelumasan pompa dan Pemberian pelumas bearing                     
      •  Pengencangan baut-baut dudukan mounting pompa                     
      Melakukan pemeriksaan eletrik pump meliputi :                        
                                                                           
      •  Memeriksa kondisi bearing motor dan pompa                         
      •  Memeriksa kondisi karet kopel dan kopel                           
      •  Memeriksa tekanan hisap dan suplay                                
      •  Pembersihan seluruh bagian unit pump                              
      •  Pemeriksaan manual / automatic switch dan starting control on – off
      •  Pemeriksaan arus pompa menggunakan tang ampere                    
      •  Pemeriksaan MCB, fuse, kontaktor, star delta timer, relay control dan sistem wiring
      •  Pemeriksaan tekanan air inlet dan outlet pada pressure gauge      
      •  Pemeriksaan gate valve, check valve, foot valve dan safety valve  
                                                                           
     3. Diesel Pump hydrant                                                
      Melakukan Service Diesel Pump meliputi :                             
      •  Penyetelan operasi pompa diesel harus dibuat :                    
         - Start = 4 kg/cm2                                                
         - Stop = Manual                                                   
      •  Pembersihan strainer                                              
      •  Pembersihan lokasi kerja                                          
      •  Pelumasan pompa dan Pemberian pelumas bearing                     
      •  Pengencangan baut-baut dudukan mounting pompa                     
     Melakukan pemeliharaan diesel hydrant meliputi :                      
                                                                           
      •  Pemanasan / running pompa diesel seminggu 1 kali                  
      •  Memeriksa kondisi bearing motor dan pompa                         
      •  Memeriksa kondisi karet kopel dan kopel                           
      •  Memeriksa tekanan hisap dan suplay                                
      •  Pembersihan seluruh bagian unit pump                              
      •  Pemeriksaan manual / automatic switch dan starting control on – off
      •  Pemeriksaan arus pompa menggunakan tang ampere                    
      •  Pemeriksaan MCB, fuse, kontaktor, star delta timer, relay control dan sistem wiring
      •  Pemeriksaan tekanan air inlet dan outlet pada pressure gauge      
                                                                           
      •  Pemeriksaan gate valve, check valve, foot valve dan safety valve  
      •  Pemeriksaan pelumasan                                             
      •  Pemeriksaan air dingin ( Radiator )                               
      •  Pemeriksaan tali kipas                                            
      •  Pemeriksaan suhu pelumasan saat operasional                       
      •  Pemeriksaan level oli mesin                                       
      •  Pemeriksaan ampere pengisian accu                                 
      •  Pemeriksaan dinamo starter                                        
                                                                           
      •  Pemeriksaan otomatic gas stasioner                                
      •  Pemeriksaan filter udara                                          
      •  Pemeriksaan filter oli                                            
      •  Pemeriksaan filter solar                                          
      •  Pemeriksaan kebocoran pipa air                                    
      •  Pemeriksaan pompa solar                                           
      •  Pemeriksaan tangki bahan bakar solar                              
     4. Pompa Pengisian Rooftank Melakukan Service Pump meliputi :         
      •  Pembersihan strainer                                              
                                                                           
      •  Pembersihan lokasi kerja                                          
      •  Pelumasan pompa dan Pemberian pelumas bearing                     
      •  Pengencangan baut-baut dudukan mounting pompa                     
      Melakukan pemeliharaan Pump meliputi:                                
      •  Memeriksa kondisi bearing motor dan pompa                         
      •  Memeriksa kondisi karet kopel dan kopel                           
      •  Memeriksa tekanan hisap dan suplay                                
      •  Pembersihan seluruh bagian unit pump                              
                                                                           
      •  Pemeriksaan manual / automatic switch dan starting control on – off
      •  Pemeriksaan arus pompa menggunakan tang ampere                    
      •  Pemeriksaan MCB, fuse, kontaktor, star delta timer, relay control dan sistem wiring
      •  Pemeriksaan tekanan air inlet dan outlet pada pressure gauge      
      •  Pemeriksaan gate valve, check valve, foot valve dan safety valve  
      5. Tangki Air Reservoir Hydrant                                      
      Melakukan Service Tangki Air Reservoir meliputi:                     
      •  Pembersihan lokasi kerja                                          
      •  Pengencangan baut-baut panel                                      
      Melakukan pemeliharaan jockey pump meliputi :                        
      •  Pemeriksaan kebocoran antar sekat dan dinding panel               
                                                                           
      •  Pemeriksaan tekanan air inlet dan outlet                          
    6. Aksesoris hydrant                                                   
      a. Hydrant Box                                                       
      Service dan pemeliharaan Indoor Hydrant Box / Boks Hidrant didalam Gedung:
      Service Meliputi:                                                    
         • Pembersihan box                                                 
      Pemeliharaan Meliputi:                                               
         • Pemeriksaan intercom outlet                                     
                                                                           
         • Pemeriksaan manual push bottom                                  
         • Pemeriksaan indicator lamp dan alarm bell                       
         • Pemeriksaan selang dan pipa pemancar / nozzle                   
       Service dan pemeliharaan Outdoor Hydrant Box:                       
       Service Meliputi:                                                   
       • Pembersihan box                                                   
       Pemeliharaan Meliputi:                                              
       • Pemeriksaan selang dan pipa pemancar / nozzle                     
                                                                           
       • Pemeriksaan vander heide coupling                                 
      b. Hydrant Pilar                                                     
      Service dan pemeliharaan Pillar Hydrant:                             
         Service Meliputi:                                                 
         • Pembersihan pillar Pemeliharaan Meliputi:                       
         • Pemeriksaan vander heide coupling                               
      c. Pillar Siamece Connection Outdoor                                 
         Service dan pemeliharaan Pillar Siamece Connection Outdoor Hydrant:
                                                                           
         Service Meliputi:                                                 
         • Pembersihan pillar Pemeliharaan Meliputi:                       
         • Pemeriksaan vander heide coupling                               
      d. Fire Alarm (Detektor) Service meliputi :                          
         • Pembersihan Photoelectric Smoke detector                        
         • Pembersihan Photoelectric Heat detector                         
         Pemeliharaan Meliputi:                                            
         • Pemeriksaan Photoelectric Smoke detector                        
         • Pemeriksaan Photoelectric Heat detector                         
                                                                           
      e. Sistem Fire Alarm (Panel) Service meliputi :                      
         • Pembersihan Control panel Edward System Tech                    
         • Pembersihan CPU & LCD Display                                   
         • Pembersihan Lead acid Battrery Rechargeable                     
         • Pembersihan Annunciator                                         
         • Pembersihan Manual Breakglass                                   
         • Pembersihan Alarm Bell Pemeliharaan Meliputi:                   
         • Pemeriksaan Control panel Edward System Tech                    
         • Pemeriksaan CPU & LCD Display                                   
         • Pemeriksaan Lead acid Battrery Rechargeable                     
         • Pemeriksaan Signal module for Alarm bell & Strobe lamp          
                                                                           
         • Pemeriksaan Annunciator                                         
         • Pemeriksaan Manual Breakglass                                   
         • Pemeriksaan Flasher Lamp                                        
         • Pemeriksaan Alarm Bell                                          
      f. Sistem Fire Suppresion Service meliputi:                          
         • Pembersihan panel control                                       
         • Pembersihan CPU & LCD Display                                   
         • Pembersihan Lead acid Battrery Rechargeable                     
                                                                           
         • Pembersihan Annunciator                                         
         • Pembersihan Alarm Bell                                          
         • Pembersihan Photoelectric Smoke detector                        
         • Pembersihan Photoelectric Heat detector                         
         • Pembersihan Springkler                                          
         • Pembersihan Tabung fire suppression                             
         • Pengencangan baut-baut instalasi dan panel                      
         • Pengencangan koneksi-koneksi perkabelan instalasi Pemeliharaan Meliputi :
                                                                           
         • Pemeriksaan Panel Control                                       
         • Pemeriksaan CPU & LCD Display                                   
         • Pemeriksaan Lead acid Battrery Rechargeable                     
         • Pemeriksaan Annunciator                                         
         • Pemeriksaan Signal Alarm Bell                                   
         • Pemeriksaan Photoelectric Smoke detector                        
         • Pemeriksaan Photoelectric Heat detector                         
         • Pemeriksaan Springkler                                          
         • Pemeriksaan tekanan dan masa berlaku tabung fire suppression    
                                                                           
         • Pemeriksaan baut-baut instalasi dan panel                       
         • Pemeriksaan koneksi-koneksi perkabelan instalasi                
      g. Pengetesan                                                        
            Melakukan pengetesan khusus terhadap sistem hydrant dengan menggunakan
         selang hydrant untuk menguji tekanan air yang keluar dengan cakupan lokasi
         gedung. Dan melakukan simulasi sistem fire alarm dengan disaksikan oleh petugas
         yang ditugaskan oleh pihak Bangunan. Pengetesan dilakukan 3 (tiga) kali dalam
         setahun.                                                          
                                                                           
 Lingkup Service Kecil dan Pemeliharaan Hydrant dan sistem pemadam kebakaran
  LOKASI I : RUANG POMPA HYDRANT DISAMPING                                 
                                          Jumlah     Periode/1 tahun (12 Bulan)
  KANTIN                                                                   
  1. Service dan pemeliharaan pompa pacu (jockey pump) 1,00 unit Service : 6 kali dalam 1
                                                     tahun                 
                                                     Pemeriksaan : 12 kali 
     Merk     : Grunfosh                                                   
                                                     dalam 1 tahun         
     Model   : CR5-22 A-FGJ-A-E-HQQE                                       
     Power     : 4 kW/ 10 HP/ 380 V/ 3 phase/ 50 Hz/                       
     2917                                                                  
     Rpm                                                                   
                                                                           
     operasi : Automatic ON - OFF                                          
                                                                           
  2. Service dan pemeliharaan pompa electrik (electric 1,00 unit Service : 6 kali dalam 1
     pump)                                           tahun                 
                                                                           
                                                     Pemeriksaan : 12 kali 
     Merk     : ELEKTRIM                                                   
                                                     dalam 1 tahun         
     type     : EM 280M - 2                                                
     Power     : 90 kW/ 380 V/ 3 phase/ 50 Hz/ 2970                        
     Rpm                                                                   
     operasi : Automatic ON - Manual OFF                                   
                                                                           
                                                                           
  3. Service dan pemeliharaan pompa diesel (diesel pump) 1,00 unit Service : 6 kali dalam 1
                                                     tahun                 
                                                     Pemeriksaan : 12 kali 
     Merk     : Diesel Clarke                                              
                                                     dalam 1 tahun         
     type     : JU4 HNL 34                                                 
     Power    : 96 kW / 50 Hz / 380 V/ 2960 rpm                            
                                                                           
     operasi : Automatic ON - Manual OFF                                   
                                                                           
  4. Service dan pemeliharaan pompa Pengisian Rooftank 2,00 unit Service : 6 kali dalam 1
                                                     tahun                 
                                                                           
                                                     Pemeriksaan : 12 kali 
     Merk     : EBARA                                                      
                                                     dalam 1 tahun         
     Model   : 65 x 50 FSHA                                                
     Cap.     : 125 GPM                                                    
     Power    : 7,5 kW/ 10 HP/ 380 V/ 3 phase/ 50 Hz/                      
     2950                                                                  
     Rpm                                                                   
     Seallling : Mechanical seal                                           
                                                                           
                                                                           
  5. Service dan pemeliharaan tangki air reservoir hydrant 2,00 unit Service : 6 kali dalam 1
                                                     tahun                 
                                                     Pemeriksaan : 12 kali 
     kapasitas : 160 m2                                                    
                                                     dalam 1 tahun         
     bahan    : fiberglass, E-glass                                        
     tipe     : panel                                                      
                                                                           
 LOKASI II : RUANG POMPA HYDRANT DI BASEMENT WISMA                         
                                                                           
                                                                           
 NEGARA                                                                    
  1. Service dan pemeliharaan pompa pacu (jockey pump) 1,00 unit Service : 6 kali dalam 1
                                                     tahun                 
                                                     Pemeriksaan : 12 kali 
     Merk     : Grunfosh                                                   
                                                     dalam 1 tahun         
     Model   : CR5-22 A-FGJ-A-E-HQQE                                       
     Power     : 4 kW/ 10 HP/ 380 V/ 3 phase/ 50 Hz/                       
     2917                                                                  
     Rpm                                                                   
                                                                           
     operasi : Automatic ON - OFF                                          
                                                                           
  2. Service dan pemeliharaan pompa utama (electric 1,00 unit Service : 6 kali dalam 1
                                                                           
     pump)                                           tahun                 
                                                     Pemeriksaan : 12 kali 
     Merk     : ELEKTRIM                                                   
                                                     dalam 1 tahun         
     type     : EM 280M - 2                                                
     Power     : 90 kW/ 380 V/ 3 phase/ 50 Hz/ 2970                        
     Rpm                                                                   
     operasi : Automatic ON - Manual OFF                                   
                                                                           
                                                                           
  3. Service dan pemeliharaan pompa cadangan (diesel 1,00 unit Service : 6 kali dalam 1
     pump)                                           tahun                 
                                                     Pemeriksaan : 12 kali 
     Merk     : Diesel Clarke                                              
                                                     dalam 1 tahun         
     type     : JU4 HNL 34                                                 
     Power    : 96 kW / 50 Hz / 380 V/ 2960 rpm                            
     operasi : Automatic ON - Manual OFF                                   
  4. Service dan pemeliharaan tangki air reservoir hydrant 1,00 unit Service : 6 kali dalam 1
                                                     tahun                 
                                                     Pemeriksaan : 12 kali 
     kapasitas : 80 m2                                                     
                                                     dalam 1 tahun         
     bahan    : fiberglass, E-glass                                        
     tipe     : panel                                                      
                                                                           
                                                                           
 LOKASI III : SELURUH BOX DAN PILLAR HYDRANT DI LINGKUNGAN ISTANA          
  JAKARTA                                                                  
     Service dan pemeliharaan Indoor Hydrant Box / Boks                    
  1.                                                                       
     Hidrant didalam gedung, lokasi :                                      
  A  Istana Negara                         2,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
  B  Kantor Presiden                       1,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
  C  Wisma Negara                         15,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
                                                                           
  D  Perkantoran Kasetpres                 5,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
  E  Perkantoran Sayap Barat               2,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
 F   Perkantoran Sayap Timur               2,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
                                                                           
  G  Posko 043                             1,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
                                                                           
  2. Service dan pemeliharaan Outdoor Hydrant Box, lokasi                  
                                                                           
     :                                                                     
  A  Istana Negara                         2,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
  B  Kantor Presiden                       3,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
                                                                           
  C  Wisma Negara                          3,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
  D  Area Parkir Mobil Depan Perkantoran Kasetpres 1,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
  E  Perkantoran Sayap Barat               1,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
                                                                           
 F   Perkantoran Sayap Timur               2,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
  G  Posko 043                             2,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
  H  Posko 026                             1,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
                                                                           
 I   Istana Merdeka                        3,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
 J   Masjid Baiturrahim                    1,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
  K  Posko DPA                             1,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
                                                                           
 L   Gedung Bina Graha                     3,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
                                                                           
  3. Service dan pemeliharaan Pillar Hydrant, lokasi :                     
                                                                           
  A  Istana Negara                         2,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
  B  Kantor Presiden                       3,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
  C  Wisma Negara                          3,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
  D  Area Parkir Mobil Depan Perkantoran Kasetpres 1,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
                                                                           
  E  Perkantoran Sayap Barat               1,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
 F   Perkantoran Sayap Timur               2,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
  G  Posko 043                             2,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
                                                                           
  H  Posko 026                             1,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
 I   Istana Merdeka                        3,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
 J   Masjid Baiturrahim                    1,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
                                                                           
  K  Posko DPA                             1,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
 L   Gedung Bina Graha                     3,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
                                                                           
                                                                           
     Service dan pemeliharaan Pillar Siamece Connection                    
  4.                                                                       
     Outdoor Hydrant lokasi :                                              
  A  Posko 043                             1,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
  B  Posko 026                             1,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
  C  Wisma Negara                          2,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
  D  Halaman Paskir Depan Perkantoran Kasetpres 1,00 titik 12 kali dalam 1 tahun
                                                                           
  E  Bina Graha                            1,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
 F   Halaman Depan Istana Merdeka          1,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
  G  Area DPA                              1,00  titik 12 kali dalam 1 tahun
                                                                           
                                                                           
 B. PEMELIHARAAN RUTIN FIRE ALARM                                          
                                                                           
  1. SISTEM FIRE ALARM (DETECTOR)                                          
                                                                           
     - Detector di Kantor Presiden                                         
     Photoelectric Smoke detektor         46,00 buah Service : 12 kali dalam 1
                                                     tahun                 
                                                     Pemeriksaan : 12 kali 
     Photoelectric Heat detektor           4,00 buah                       
                                                     dalam 1 tahun         
                                                                           
     - Detector di Istana Merdeka                                          
                                                                           
     Photoelectric Smoke detektor          4,00 buah Service : 12 kali dalam 1
                                                     tahun                 
                                                     Pemeriksaan : 12 kali 
     Photoelectric Heat detektor          41,00 buah                       
                                                     dalam 1 tahun         
                                                                           
     - Detector di Istana Negara                                           
     Photoelectric Smoke detektor         48,00 buah Service : 12 kali dalam 1
                                                     tahun                 
                                                     Pemeriksaan : 12 kali 
     Photoelectric Heat detektor          15,00 buah                       
                                                     dalam 1 tahun         
                                                                           
     - Detector di Kantor Kasetpres                                        
     Photoelectric Smoke detektor         92,00 buah Service : 12 kali dalam 1
                                                                           
                                                     tahun                 
                                                     Pemeriksaan : 12 kali 
     Photoelectric Heat detektor          59,00 buah                       
                                                     dalam 1 tahun         
                                                                           
     - Detector di Kantin                                                  
     Photoelectric Smoke detektor          1,00 buah Service : 12 kali dalam 1
                                                     tahun                 
                                                     Pemeriksaan : 12 kali 
     Photoelectric Heat detektor          41,00 buah                       
                                                     dalam 1 tahun         
                                                                           
     - Detector di Wisma Negara                                            
     Photoelectric Smoke detektor          116,00 buah Service : 12 kali dalam 1
                                                                           
                                                     tahun                 
                                                     Pemeriksaan : 12 kali 
     Photoelectric Heat detektor          96,00 buah                       
                                                     dalam 1 tahun         
                                                                           
     - Detector di Annex Binagraha                                         
     Photoelectric Smoke detektor          9,00 buah Service : 12 kali dalam 1
                                                     tahun                 
                                                     Pemeriksaan : 12 kali 
     Photoelectric Heat detektor          59,00 buah                       
                                                     dalam 1 tahun         
                                                                           
  2. SISTEM FIRE ALARM (PANEL)                                             
                                                                           
                                                     Service : 12 kali dalam 1
                                                     tahun Pemeriksaan : 12 kali
     - Panel di Kantor Presiden            1,00  unit                      
                                                     dalam 1               
                                                     tahun                 
                                                     Service : 12 kali dalam 1
                                                     tahun Pemeriksaan : 12 kali
     - Panel di Istana Merdeka             1,00  unit                      
                                                     dalam 1               
                                                     tahun                 
                                                     Service : 12 kali dalam 1
                                                     tahun Pemeriksaan : 12 kali
     - Panel di Istana Negara              1,00  unit                      
                                                     dalam 1               
                                                     tahun                 
                                                     Service : 12 kali dalam 1
                                                     tahun Pemeriksaan : 12 kali
     - Panel di Kantor Kasetpres           1,00  unit                      
                                                     dalam 1               
                                                     tahun                 
     - Panel di Kantin                     1,00  unit Service : 12 kali dalam 1
                                                     tahun                 
                                                     Pemeriksaan : 12 kali 
                                                     dalam 1 tahun         
                                                     Service : 12 kali dalam 1
                                                     tahun Pemeriksaan : 12 kali
     - Panel di Wisma Negara               1,00  unit                      
                                                     dalam 1               
                                                     tahun                 
                                                     Service : 12 kali dalam 1
                                                     tahun Pemeriksaan : 12 kali
     - Panel di Annex Binagraha            1,00  unit                      
                                                     dalam 1               
                                                     tahun                 
  3. FIRE SUPPRESION SYSTEM                                                
     Service dan pemeliharaan Fire Suppression, lokasi :                   
     Ruang Storage Benda Seni Wisma Negara 1,00  unit 12 kali dalam 1 tahun
                                                       12 kali dalam       
                                                                           
                                                       1 tahun             
     Ruang Data Center Annex Bina Graha    1,00  unit                      
                                                                           
                                                                           
 K. PENYESUAIAN                                                            
   Volume realisasi berdasarkan progress prestasi pelaksanaan di lapangan. RKS sebagai
   acuan dasar pelaksanaan pekerjaan, jika terdapat hal-hal yang belum atau tidak sesuai akan
   disesuaikan lebih lanjut dalam kontrak pekerjaan.
Tenders also won by PT Biosis Multi Jaya
Authority
18 November 2024Penyediaan Jasa Kebersihan Gedung Dan Pemeliharaan Halaman/Taman Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025Kementerian KeuanganRp 19,657,432,000
30 November 2023Penyediaan Jasa Kebersihan Gedung Dan Pemeliharaan Halaman/Taman Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 18,900,000,000
2 January 2023Penyediaan Jasa Kebersihan Gedung Dan Pemeliharaan Halaman/Taman Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 17,995,974,000
12 November 2019Penyediaan Jasa Kebersihan Gedung Dan Pemeliharaan Halaman/Taman Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2020Kementerian KeuanganRp 16,100,000,000
17 December 2021Pemeliharaan Kebersihan Gedung Dan Halaman Kantor Kementerian Sekretariat NegaraKementerian Sekretariat NegaraRp 14,952,586,000
17 December 2021Pemeliharaan Kebersihan Gedung Dan Halaman RjpnKementerian Sekretariat NegaraRp 14,337,098,000
15 December 2023Pemeliharaan Kebersihan Gedung Kantor Kementerian Sekretariat NegaraKementerian Sekretariat NegaraRp 10,837,160,620
12 December 2018Penyediaan Jasa Kebersihan Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Ta 2019Kementerian KeuanganRp 9,200,000,000
17 December 2019Pemeliharaan Kebersihan Gedung, Taman, Halaman, Air Mancur Dan Penggantian Tanaman Dalam Pot Di Kantor Kemensetneg Jalan Veteran No.17-18, Jakaarta PusatKementerian Sekretariat NegaraRp 8,718,837,000
12 December 2017Pekerjaan Penyediaan Jasa Kebersihan Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2018Kementerian KeuanganRp 7,982,156,000