Jasa Pengangkutan Untuk Kegiatan Operasional Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10003395000
Date: 11 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,645,428,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,536,388,848
Winner (Pemenang): PT Tiga Puluh Juni
NPWP: 031440332009000
RUP Code: 53701285
Work Location: Seluruh KPP/KP2KP/Kanwil di DI Yogyakarta - Yogyakarta (Kota)|Seluruh KPP/KP2KP/Kanwil di Jawa Timur - Surabaya (Kota)|Seluruh KPP/Kanwil di DKI Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)|Seluruh KPP/Kanwil di DKI Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)|Seluruh KPP/Kanwil di DKI Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)|Seluruh KPP/Kanwil di DKI Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)|Seluruh KPP/Kanwil di DKI Jakarta Utara - Jakarta Utara (Kota)|Seluruh KPP/KP2KP/Kanwil di Banten - Serang (Kota)|Seluruh KPP/KP2KP/Kanwil di Jawa Barat - Bandung (Kota)|Seluruh KPP/KP2KP/Kanwil di Jawa Tengah - Semarang (Kota)
Participants: 11
Applicants
Reason
0031440332009000Rp 2,535,142,154-
0024157687001000Rp 2,445,085,800Daftar Tenaga Kerja: Pengawas: tidak dilengkapi hasil pindaian/scan KTP/SIM, form 1721-A1 atau bukti sebagai pegawai tetap dari penyedia jasa, hasil pindaian/scan ijazah. Surat Pernyataan Kesanggupan: tidak dilengkapi hasil pindaian/scan STNK untuk spesifikasi kendaraan.
0746017334432000Rp 2,326,160,400Tidak menyampaikan izin dengan kode KBLI yang dipersyaratkan. Tidak menyampaikan pengalaman kerja dalam melakukan Jasa Pengangkutan minimal 1 kali dalam kurun waktu tahun 2022-2024
CV Bintang Anugrah Raya
00*2**7****11**0--
0415249572432000--
0015751829075000--
PT Intipratama Mulyasantika
00*4**3****25**0--
Rotto Tra Nusa
05*6**4****12**0--
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0--
PT Gekindo Daya Abadi
06*6**9****17**0--
0727825812042000--
Attachment
KEMENTERIAN   KEUANGAN   REPUBLIK INDONESIA              
                         DIREKTORAT JENDERAL PAJAK                      
               PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN             
                        GEDUNG DOKUMENTASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK    
                       JALAN BUDHI I NO. 1 KEBON JERUK, JAKARTA BARAT 11530
                    TELEPON (021) 53654025; FAKSIMILE (021) 53654026; LAMAN www.pajak.go.id
                     LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200
                         SUREL pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id
                     URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
          JASA PENGANGKUTAN UNTUK KEGIATAN OPERASIONAL                  
                       TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                        
                                                                        
1. Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) merupakan unit organisasi
                                                                        
   Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengolah dan
   mengelola dokumen perpajakan yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) dan dokumen selain SPT.
                                                                        
   Proses pengolahan dokumen di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP)
   diawali dengan proses pengambilan dokumen perpajakan yang meliputi dokumen SPT dan
   dokumen selain SPT yang telah dikemas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor
                                                                        
   Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau Kantor Wilayah (Kanwil).
   Untuk menjamin pelaksanaan proses tersebut secara optimal, dibutuhkan dukungan jasa
                                                                        
   pengangkutan dengan sarana transportasi kendaraan bermotor roda empat dan tenaga
   pengemudi yang andal yang disediakan oleh perusahaan di bidang penyediaan/pengelolaan
                                                                        
   jasa pengangkutan/ekspedisi/persewaan angkutan kendaraan bermotor roda empat dengan
   pengemudi yang memenuhi syarat. Dengan adanya jasa pengangkutan ini, diharapkan dapat
                                                                        
   menunjang kegiatan operasional PPDDP dalam hal pengangkutan dokumen perpajakan dan
   logistik dari dan/atau ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan,
                                                                        
   dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau Kantor Wilayah (Kanwil) sehingga proses
   pengolahan data dan dokumen perpajakan dapat terlaksana sesuai target.
                                                                        
2. Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa pengangkutan, penyedia jasa menyediakan tenaga kerja
   yang dibutuhkan, yaitu 1 orang pengawas dan 15 orang pengemudi.      
3. Kegiatan pengangkutan dokumen perpajakan dibagi dalam 2 wilayah, yaitu:
                                                                        
    i.  Wilayah A, meliputi seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan,
        Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), dan Kantor Wilayah (Kanwil) di
                                                                        
        wilayah DKI Jakarta dan Banten, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan
        Bekasi;                                                         
                                                                        
    ii. Wilayah B, meliputi seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan,
        Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), dan Kantor Wilayah (Kanwil) di
                                                                        
        wilayah Jawa Bagian Barat I, Jawa Bagian Barat II, Jawa Bagian Tengah I, Jawa
        Bagian Tengah II, Jawa Bagian Timur I, Jawa Bagian Timur II.    
                                                                        
4. Waktu kerja Pengemudi Wilayah A adalah Senin s.d. Jumat mulai pukul 07.30 s.d. 17.00
   WIB dibuktikan dengan laporan presensi tiap bulan, dan untuk wilayah B jam kerja sampai
   pada KPP, KP2KP, atau Kanwil tujuan mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB dan harinya
                                2                                       
   disesuaikan dengan jadwal pengambilan dokumen yang ditentukan oleh PPDDP.
                                                                        
   Pengambilan kemasan dan pengembalian dokumen perpajakan tidak boleh dilakukan di luar
   jam kerja KPP, KP2KP, atau Kanwil tujuan (pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB). Detail pelaksanaan
                                                                        
   pekerjaan dapat dipelajari pada Spesifikasi Teknis angka 6. RUANG LINGKUP
   PENGADAAN/LOKASI DAN FASILITAS PENUNJANG.                            
                                                                        
5. Waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak kontrak ditandatangani sampai dengan 31
   Desember 2025.                                                       
                                                                        
6. Laporan pelaksanaan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan disampaikan secara
   hardcopy dan softcopy oleh penyedia jasa, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
                                                                        
   Laporan tersebut berisi pembayaran BPJS, gaji, uang makan dan minum, serta biaya
   penginapan. Laporan sebagaimana disebutkan dituangkan secara rinci per orang.
Tenders also won by PT Tiga Puluh Juni
Authority
2 February 2022Jasa Pengangkutan Dokumen/Kemasan Untuk Kegiatan Operasional Tahun Anggaran 2022Kementerian KeuanganRp 3,300,000,000
23 November 2022Jasa Pengangkutan Untuk Kegaitan Operasional Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 3,051,300,000
30 November 2023Pengadaan Jasa Pengangkutan Untuk Kegiatan Operasional Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 2,650,000,000
26 December 2019Jasa Pengangkutan Untuk Kegiatan OperasionalKementerian KeuanganRp 2,268,755,000
2 March 2015Pengadaan Majalah Warta Bea Dan CukaiKementerian KeuanganRp 2,200,000,000
1 December 2015Pengadaan Majalah Warta Bea Dan CukaiKementerian KeuanganRp 2,200,000,000
6 December 2016Jasa PengangkutanKementerian KeuanganRp 2,055,703,000
9 February 2016Pengadaan Jasa Pengangkutan Untuk Kegiatan Operasional PpddpRp 2,000,000,000
18 July 2022Jasa Lainnya Penyelenggaraan Kegiatan Launching Portal / Grand Launching Satu Data IndonesiaKementerian Perencanaan Pembangunan NasionalRp 300,000,000