Gits Indonesia | 03*3**2****24**0 | - |
Anugerah Bumi Internusa | 00*0**7****23**0 | - |
Laksmi Setiawati | 07*9**8****04**0 | - |
| 0026964544045000 | - | |
PT Nexus Solusindo Utama | 0032065336039000 | - |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - |
Rivolta Solusi Teknologi | 02*9**1****22**0 | - |
Anda Okta Trikusmanto, S.Kom | 08*2**0****06**0 | - |
| 0210970190423000 | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Jasa Perorangan Tenaga Ahli Data Engineer 2025
Lingkup pekerjaan dari pengadaan jasa konsultan tenaga ahli ini adalah:
1. Merancang, mengembangkan, menguji, dan memelihara arsitektur pipeline database;
2. Mengembangkan dan mengoptimalisasi proses ETL / ELT serta penjadwalannya dengan
teknologi terbaru dan mudah digunakan;
3. Melakukan ekstrasi data dokumen (pdf, excel, word, image, dll) ke database;
4. Mengembangkan dan mengoptimalisasi sistem datawarehouse;
5. Mengumpulkan, membersihkan dan mengelola data (internal & eksternal) serta penjadwalan
dengan teknologi terbaru dan mudah digunakan;
6. Melakukan ekstrasi API (Crawling) ke dalam database dan pembuatan API;
7. Melakukan scrapping website;
8. Membuat dokumentasi setiap langkah pekerjaan saat merancang, membuat, mengembangkan
dan mengoptimalisasi di microsoft teams;
9. Melakukan pekerjaan lain yang terkait dengan pemrosesan dan pengelolaan data yang belum
tertulis pada poin 1 s.d. 8 yang diberikan oleh Satgas Data Direktorat Manajemen Informasi;
10.Bertanggung jawab kepada Direktur Manajemen Informasi melalui Satgas Data;
11.Bersedia bekerja penuh waktu pada hari kerja dan berkantor di Direktorat Manajemen
Informasi, Gedung KPK, dengan ketentuan:
a. Jam kerja yang berlaku yaitu
1) Senin – Kamis : 08.00 – 17.00 WIB (istirahat 12.00 – 13.00)
2) Jumat : 08.00 – 17.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.30)
b. Bekerja selain di Gedung Merah Putih KPK atau bekerja di tempat lain sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Menyusun rencana kerja;
2) Membuat laporan harian yang disetujui Satgas Manajemen Data DMI;
c. Toleransi keterlambatan selama 30 menit dan diganti pada saat jam pulang, apabila
terlambat atau pulang sebelum jam kerja berakhir akan dikenakan denda per-jam
keterlambatan;
d. Ketidakhadiran bukan karena cuti dikenakan denda secara prorata berdasarkan jumlah
hari ketidakhadiran bukan karena cuti dibagi jumlah hari kerja pada bulan berjalan;
e. Izin diajukan secara tertulis menggunakan form yang disiapkan minimal sehari
sebelumnya dan harus sudah disetujui oleh Satgas Manajemen Data DMI;
f. Pencatatan kehadiran menggunakan sistem yang berlaku di KPK.
12.Penyedia jasa konsultan / tenaga ahli tidak diperkenankan untuk menerima penghasilan di
luar dari kontrak, apabila penerimaan tersebut masih berhubungan dengan tugas sebagai Data
Engineer;
13.Penyedia jasa wajib mentaati dan tunduk pada peraturan tata tertib yang berlaku di Komisi
Pemberantasan Korupsi.