Pengadaan Jasa Perorangan Tenaga Ahli Data Engineer 2025

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10004001000
Status: Seleksi Ulang
Date: 13 December 2024
Year: 2025
KLPD: Komisi Pemberantasan Korupsi
Work Unit: Komisi Pemberantasan Korupsi Kpk
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 145,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 145,200,000
RUP Code: 53537322
Work Location: Gedung Merah Putih KPK - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 9
Applicants
Gits Indonesia
03*3**2****24**0-
Anugerah Bumi Internusa
00*0**7****23**0-
Laksmi Setiawati
07*9**8****04**0-
0026964544045000-
PT Nexus Solusindo Utama
0032065336039000-
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0-
Rivolta Solusi Teknologi
02*9**1****22**0-
Anda Okta Trikusmanto, S.Kom
08*2**0****06**0-
0210970190423000-
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                          
            Pengadaan Jasa Perorangan Tenaga Ahli Data Engineer 2025     
                                                                         
Lingkup pekerjaan dari pengadaan jasa konsultan tenaga ahli ini adalah:  
1. Merancang, mengembangkan, menguji, dan memelihara arsitektur pipeline database;
2. Mengembangkan dan mengoptimalisasi proses ETL / ELT serta penjadwalannya dengan
  teknologi terbaru dan mudah digunakan;                                 
3. Melakukan ekstrasi data dokumen (pdf, excel, word, image, dll) ke database;
4. Mengembangkan dan mengoptimalisasi sistem datawarehouse;              
5. Mengumpulkan, membersihkan dan mengelola data (internal & eksternal) serta penjadwalan
  dengan teknologi terbaru dan mudah digunakan;                          
6. Melakukan ekstrasi API (Crawling) ke dalam database dan pembuatan API;
7. Melakukan scrapping website;                                          
8. Membuat dokumentasi setiap langkah pekerjaan saat merancang, membuat, mengembangkan
  dan mengoptimalisasi di microsoft teams;                               
9. Melakukan pekerjaan lain yang terkait dengan pemrosesan dan pengelolaan data yang belum
  tertulis pada poin 1 s.d. 8 yang diberikan oleh Satgas Data Direktorat Manajemen Informasi;
10.Bertanggung jawab kepada Direktur Manajemen Informasi melalui Satgas Data;
11.Bersedia bekerja penuh waktu pada hari kerja dan berkantor di Direktorat Manajemen
  Informasi, Gedung KPK, dengan ketentuan:                               
  a. Jam kerja yang berlaku yaitu                                        
     1) Senin – Kamis : 08.00 – 17.00 WIB (istirahat 12.00 – 13.00)      
     2) Jumat   : 08.00 – 17.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.30)            
  b. Bekerja selain di Gedung Merah Putih KPK atau bekerja di tempat lain sesuai dengan
     ketentuan sebagai berikut:                                          
     1) Menyusun rencana kerja;                                          
     2) Membuat laporan harian yang disetujui Satgas Manajemen Data DMI; 
  c. Toleransi keterlambatan selama 30 menit dan diganti pada saat jam pulang, apabila
     terlambat atau pulang sebelum jam kerja berakhir akan dikenakan denda per-jam
     keterlambatan;                                                      
  d. Ketidakhadiran bukan karena cuti dikenakan denda secara prorata berdasarkan jumlah
     hari ketidakhadiran bukan karena cuti dibagi jumlah hari kerja pada bulan berjalan;
  e. Izin diajukan secara tertulis menggunakan form yang disiapkan minimal sehari
     sebelumnya dan harus sudah disetujui oleh Satgas Manajemen Data DMI;
  f. Pencatatan kehadiran menggunakan sistem yang berlaku di KPK.        
12.Penyedia jasa konsultan / tenaga ahli tidak diperkenankan untuk menerima penghasilan di
  luar dari kontrak, apabila penerimaan tersebut masih berhubungan dengan tugas sebagai Data
  Engineer;                                                              
13.Penyedia jasa wajib mentaati dan tunduk pada peraturan tata tertib yang berlaku di Komisi
  Pemberantasan Korupsi.