| Reason | |||
|---|---|---|---|
Anugerah Bumi Internusa | 00*0**7****23**0 | Rp 10,282,818,000 | 1. Peserta tender tidak memiliki pengalaman pemeliharaan perangkat jaringan Aruba 2. Peserta tender bukan merupakan Certified Service Partner (CSP) |
| 0024485922031000 | - | - | |
| 0716751789802000 | - | - | |
| 0946821964432000 | - | - | |
| 0722298627005000 | - | - | |
PT Halilintar Lintas Semesta | 00*6**5****73**0 | - | - |
PT Silikon Digital Indonesia | 07*2**2****11**0 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan jasa pemeliharaan perangkat jaringan tahun 2025. sesuai
dengan latar belakang diatas secara garis besar. adalah:
1.1. Memberikan Direct Access ke HPE Aruba dan Clearpass Technical Assistance
Center (TAC) dan menjelaskan informasi yang disampaikan oleh TAC;
1.2. Menyelesaikan lisensi pemeliharaan (Warranty Letter)/Renewal;
1.3. Menyediakan Engineer Onsite Support;.
1.4. Melakukan Kegiatan Preventive Maintenance;
1.5. Melakukan Kegiatan Corrective Maintenance.
2. Proses Pelaksanaan
Penyedia jasa pemeliharaan perangkat jaringan HPE Aruba dan Clearpass yang akan
melaksanakan kegiatan dan dapat memberikan dukungan layanan sebagai berikut:
2.1. Direct access ke TAC HPE Aruba dan Clearpass;
2.1.1. Memberikan Direct Access ke HPE Aruba dan Clearpass Technical Assistance
Center (TAC) kepada PIC Teknis Pusintek yang namanya tercantum dalam
kontrak;
2.1.2. Memastikan PIC Teknis Pusintek dapat melakukan akses HPE Aruba dan
Clearpass Technical Assistance Center (TAC).
2.2. Menyelesaikan lisensi pemeliharaan (Warranty Letter)/Renewal dari principle atas
seluruh perangkat sesuai daftar perangkat selambat-lambatnya 30 hari kalender
sejak kontrak ditandatangani. Penyedia melakukan proses renewal dengan output
sekurang-kurangnya:
3.2.1 Laporan Renewal yang disampaikan selambat-lambatnya 30 hari kalender
sejak kontrak ditandatangani;
3.2.2 Sertifikat/COO yang menyatakan renewal perangkat.
2.3. Menyediakan Engineer On Site Support (EOS):
Menyediakan 4 (empat) orang Engineer yang akan bertugas sebagai 2 (dua) orang
EOS perangkat HPE Aruba di Jakarta, 1 (satu) orang EOS HPE Aruba di Balikpapan,
dan 1 (satu) orang EOS perangkat Clearpass, serta melakukan kunjungan ke
Pusintek secara rutin dengan rincian sebagai berikut:
2.3.1. Satu orang yang memiliki minimal sertifikat level Associate pada bidang
networking perangkat switch/router HPE Aruba yang dibuktikan dengan
sertifkat keahlian dan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) siklus pada
implementasi dan operasional perangkat Switch/Router HPE Aruba
dibuktikan dengan Curriculum Vitae (CV) resmi dari penyedia, bertugas
melakukan kunjungan setiap hari Senin s.d. Jumat di Gedung Pusintek
Jakarta;
2.3.2. Satu orang yang memiliki minimal sertifikat level Associate pada bidang
networking perangkat Access Point HPE Aruba yang dibuktikan dengan
sertifkat keahlian dan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) siklus pada
implementasi dan operasional perangkat Access Point HPE Aruba dibuktikan
dengan Curriculum Vitae (CV) resmi dari penyedia, bertugas melakukan
kunjungan setiap hari Senin s.d. Jumat di Gedung Pusintek Jakarta;
2.3.3. Satu orang yang memiliki minimal sertifikat level Associate pada bidang
networking perangkat HPE Aruba yang dibuktikan dengan sertifkat keahlian
dan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) siklus pada implementasi dan
operasional perangkat HPE Aruba dibuktikan dengan Curriculum Vitae (CV)
resmi dari penyedia, bertugas melakukan kunjungan minimal 8 (delapan) kali
dalam satu bulan pada hari kerja di Gedung DRC Pusintek, Balikpapan;
2.3.4. Satu orang EOS memiliki pengalaman minimal satu siklus pada implementasi
dan operasional perangkat Clearpass yang akan bertugas melakukan
kunjungan setiap hari Senin s.d. Jumat di Gedung Pusintek Jakarta;
2.3.5. Engineer dari penyedia yang bertugas sebagai EOS melakukan kunjungan
dan melakukan tugas :
1) Corective Maintenance bila terjadi kerusakan;
2) Preventive Maintenance untuk menjaga ketersediaan dan fungsi
perangkat;
3) Melakukan pengecekan secara berkala selama masa kontrak;
4) Melakukan monitoring dan analisis kondisi perangkat (availability, utility,
temperature) yang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan
pemeliharaan;
5) Memperbaiki dan memberikan solusi terkait layanan jaringan dan
manajemen akses di Kemenkeu;
6) Melakukan perawatan perangkat secara fisik.
2.3.6. Memberikan laporan kegiatan kerja EOS yang dituangkan dalam Lembar
Kerja Kegiatan EOS setiap kehadiran;
2.3.7. Engineer dari penyedia yang bertugas sebagai EOS diwajibkan melakukan
absensi kehadiran melalui swafoto atau lembar kertas kerja (worksheet) yang
diketahui oleh tim teknis pekerjaan atau data dukung lainnya yang disepakati
sebagai bahan laporan kehadiran dalam laporan bulanan;
2.3.8. Memberikan dukungan professional support dalam bentuk kunjungan ke
Pusintek minimal 8 jam per-hari;
2.3.9. Kegiatan yang dilakukan harus mematuhi peraturan protokol kesehatan yang
ditetapkan oleh Pusintek baik tertulis ataupun tidak tertulis;
2.3.10. Membuat laporan bulanan
Menyusun dan memberikan laporan kegiatan pekerjaan setiap bulannya
maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setiap awal bulan berikutnya, yang terdiri
dari laporan kegiatan meliputi:
1) Laporan Corective Maintenance yang meliputi:
a. Laporan dokumentasi (skenario, risiko dan mitigasi risiko) upgrade
software (apabila ada);
b. Laporan dokumentasi pasca upgrade software (apabila ada);
c. Laporan dokumentasi (prosedur dan hasil) penyelesaian Problem
Solving dan dokumentasi solusi (apabila ada);
2) Laporan SLA;
3) Laporan utilisasi hardware perangkat HPE Aruba dan Clearpass
diantaranya, Utilisasi CPU dan utilisasi memory;
4) Laporan pengelolaan atas log perangkat dan log manajemen akses HPE
Aruba dan Clearpass;
5) Kertas kerja (worksheet) kegiatan Engineer, sekurang-kurangnya berisi:
1. Catatan aktifitas kegiatan Engineer;
2. Tandatangan PIC pendamping.
2.3.11. Menyelenggarakan review meeting laporan pelaksanaan kegiatan
pemeliharaan perangkat HPE Aruba dan Clearpass yang diselenggarakan di
Pusintek setiap bulan;
2.3.12. Jika dalam kondisi Kahar yang dinyatakan oleh Lembaga Negara yang
berwenang dalam hal EOS tidak dapat melakukan kunjungan rutin maka
Penyedia sepakat melaksanakan mekanisme pelaksanaan kontrak sesuai
yang ditentukan oleh PPK.
2.4. Melakukan Kegiatan Preventive Maintenance, yang meliputi :
2.4.1. Melakukan assessment Perangkat Jaringan
Penyedia melakukan asessment perangkat jaringan dan memberikan
rekomendasi konfigurasi terbaik untuk perangkat jaringan yang masuk dalam
ruang lingkup dengan output sekurang-kurangnya :
1) Hasil identifikasi perangkat sesuai daftar perangkat dalam ruang lingkup,
meliputi informasi serial number, lokasi perangkat, IP Address, hostname
dan versi firmware;
2) Rekomendasi konfigurasi terbaik sesuai tipe perangkat dengan
mempertimbangkan performansi dan keamanan;
3) Penyampaian laporan asessment paling lambat 30 hari kalender setelah
penandatanganan kontrak.
2.4.2. Penyedia menyediakan backup kabel dan perangkat yang disimpan pada
Pusintek terdiri dari:
1) 10 (sepuluh) unit kabel power supply perangkat;
2) 4 (empat) unit Kabel Fiber Optic (FO) tipe LC-LC multimode minimal OM3,
masing-masing minimal sepanjang 30 meter;
3) 4 (empat) unit Kabel Fiber Optic (FO) tipe LC-LC multimode minimal OM3,
masing-masing minimal sepanjang 15 meter;
4) 2 (dua) unit switch access layer 2 dengan jumlah port sebanyak 48 port;
5) 1 (satu) unit switch access layer 3 dengan jumlah port sebanyak 48 port
FO;
2.4.3. Melakukan pemantauan terhadap perangkat untuk menjaga ketersediaan dan
stabilitas layanan;
2.4.4. Melakukan backup konfigurasi setiap terdapat perubahan konfigurasi atau
secara periodik (mingguan).
2.5. Melakukan Kegiatan Corective Maintenance, yang meliputi:
2.5.1. Melakukan update atau upgrade Software apabila ada selama masa kontrak,
meliputi:
1) Update atau upgrade software perangkat bila ada perubahan release
version software berdasarkan rekomendasi prinsipal sesuai dengan
kebutuhan dan prosedur Pusintek dengan melampirkan data dukung
berupa skenario, dampak dan mitigasi risiko;
2) Jika update atau upgrade software tidak dilakukan, maka penyedia
memberikan analisis atau laporan.
2.5.2. Kegiatan Problem Solving
Penyedia jasa diwajibkan dapat menyelesaikan permasalahan
(incident/problem) yang terjadi terkait dengan jaringan di lingkungan
Kemenkeu didampingi oleh PIC Teknis Pusintek, dengan memberikan layanan
perbaikan yang meliputi kegiatan:
1) Memberikan dukungan professional support 7x24 selama masa kontrak,
dengan response time maksimal 30 menit per-request;
2) Apabila kerusakan/permasalahan perangkat berdampak pada system
down, solusi penyelesaian penanganan diselesaikan 1x24 jam, yang
dihitung sejak laporan diterima oleh helpdesk penyedia sampai perangkat
dapat beroperasi normal kembali atau digantikan sementara (backup unit)
dari Penyedia;
3) Dalam hal dibutuhkan penggantian perangkat maupun spare part/suku
cadang asli, Penyedia memiliki waktu selambat-lambatnya 10 hari
kalender hingga perangkat/spare part tersebut diterima di lokasi semula
atau lokasi lain yang disepakati dengan Pusintek;
4) Memberikan pendampingan terkait permasalahan perangkat HPE Aruba
dan Clearpass;
5) Melakukan perbaikan atau penggantian perangkat pendukung pada kabel
utama untuk perangkat jaringan HPE Aruba dan Clearpass;
6) Menyediakan knowledge base solusi permasalahan termasuk
dokumentasinya;
7) Melakukan sharing knowledge kepada Tim Pusintek terkait pada ruang
lingkup kegiatan pemeliharaan perangkat jaringan sesuai kebutuhan.
2.5.3. Memberikan jaminan Service Level Agrement (SLA) sebesar 99,5% terhadap
seluruh perangkat jaringan terpasang sesuai kontrak dengan menggunakan
alat ukur Penyedia Jasa atau alat ukur yang dimiliki Pusintek;
2.5.4. Apabila gangguan yang mengakibatkan terjadinya downtime layanan
disebabkan oleh faktor eksternal seperti gangguan listrik, keterlambatan
respon PIC karena lokasi perangkat di luar kantor pusat Kementerian
Keuangan, atau lainnya, maka hal tersebut tidak termasuk kedalam komponen
yang mempengaruhi perhitungan pengurangan SLA.