Pemeliharaan Perangkat Jaringan Hpe Dan Clearpass

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10005223000
Status: Tender Gagal
Date: 19 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Pusat Sistem Informasi Dan Teknologi Keuangan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 20,325,649,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,516,661,089
RUP Code: 53859947
Work Location: Gedung Kantor Vertikal - Palembang (Kota)|Kompleks Kantor Pusat Kementerian Keuangan - Jakarta Pusat (Kota)|Kantor Pengelolaan Pemulihan Data - Balikpapan (Kota)
Participants: 7
Applicants
Reason
Anugerah Bumi Internusa
00*0**7****23**0Rp 10,282,818,0001. Peserta tender tidak memiliki pengalaman pemeliharaan perangkat jaringan Aruba 2. Peserta tender bukan merupakan Certified Service Partner (CSP)
0024485922031000--
0716751789802000--
0946821964432000--
0722298627005000--
PT Halilintar Lintas Semesta
00*6**5****73**0--
PT Silikon Digital Indonesia
07*2**2****11**0--
Attachment
Uraian    Singkat    Pekerjaan                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Ruang Lingkup                                                        
                                                                        
   Ruang lingkup kegiatan jasa pemeliharaan perangkat jaringan tahun 2025. sesuai
                                                                        
   dengan latar belakang diatas secara garis besar. adalah:             
   1.1. Memberikan Direct Access ke HPE Aruba dan Clearpass Technical Assistance
                                                                        
       Center (TAC) dan menjelaskan informasi yang disampaikan oleh TAC;
   1.2. Menyelesaikan lisensi pemeliharaan (Warranty Letter)/Renewal;   
                                                                        
   1.3. Menyediakan Engineer Onsite Support;.                           
   1.4. Melakukan Kegiatan Preventive Maintenance;                      
   1.5. Melakukan Kegiatan Corrective Maintenance.                      
                                                                        
2. Proses Pelaksanaan                                                   
                                                                        
   Penyedia jasa pemeliharaan perangkat jaringan HPE Aruba dan Clearpass yang akan
   melaksanakan kegiatan dan dapat memberikan dukungan layanan sebagai berikut:
                                                                        
  2.1. Direct access ke TAC HPE Aruba dan Clearpass;                    
     2.1.1. Memberikan Direct Access ke HPE Aruba dan Clearpass Technical Assistance
                                                                        
          Center (TAC) kepada PIC Teknis Pusintek yang namanya tercantum dalam
          kontrak;                                                      
                                                                        
     2.1.2. Memastikan PIC Teknis Pusintek dapat melakukan akses HPE Aruba dan
          Clearpass Technical Assistance Center (TAC).                  
                                                                        
  2.2. Menyelesaikan lisensi pemeliharaan (Warranty Letter)/Renewal dari principle atas
      seluruh perangkat sesuai daftar perangkat selambat-lambatnya 30 hari kalender
      sejak kontrak ditandatangani. Penyedia melakukan proses renewal dengan output
                                                                        
      sekurang-kurangnya:                                               
      3.2.1 Laporan Renewal yang disampaikan selambat-lambatnya 30 hari kalender
                                                                        
          sejak kontrak ditandatangani;                                 
      3.2.2 Sertifikat/COO yang menyatakan renewal perangkat.           
                                                                        
  2.3. Menyediakan Engineer On Site Support (EOS):                      
      Menyediakan 4 (empat) orang Engineer yang akan bertugas sebagai 2 (dua) orang
                                                                        
      EOS perangkat HPE Aruba di Jakarta, 1 (satu) orang EOS HPE Aruba di Balikpapan,
      dan 1 (satu) orang EOS perangkat Clearpass, serta melakukan kunjungan ke
                                                                        
      Pusintek secara rutin dengan rincian sebagai berikut:             
      2.3.1. Satu orang yang memiliki minimal sertifikat level Associate pada bidang
                                                                        
           networking perangkat switch/router HPE Aruba yang dibuktikan dengan
           sertifkat keahlian dan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) siklus pada
                                                                        
           implementasi dan operasional perangkat Switch/Router HPE Aruba
           dibuktikan dengan Curriculum Vitae (CV) resmi dari penyedia, bertugas
                                                                        
           melakukan kunjungan setiap hari Senin s.d. Jumat di Gedung Pusintek
           Jakarta;                                                     
                                                                        
      2.3.2. Satu orang yang memiliki minimal sertifikat level Associate pada bidang
           networking perangkat Access Point HPE Aruba yang dibuktikan dengan
                                                                        
           sertifkat keahlian dan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) siklus pada
           implementasi dan operasional perangkat Access Point HPE Aruba dibuktikan
                                                                        
           dengan Curriculum Vitae (CV) resmi dari penyedia, bertugas melakukan
           kunjungan setiap hari Senin s.d. Jumat di Gedung Pusintek Jakarta;
                                                                        
      2.3.3. Satu orang yang memiliki minimal sertifikat level Associate pada bidang
           networking perangkat HPE Aruba yang dibuktikan dengan sertifkat keahlian
           dan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) siklus pada implementasi dan
                                                                        
           operasional perangkat HPE Aruba dibuktikan dengan Curriculum Vitae (CV)
           resmi dari penyedia, bertugas melakukan kunjungan minimal 8 (delapan) kali
                                                                        
           dalam satu bulan pada hari kerja di Gedung DRC Pusintek, Balikpapan;
      2.3.4. Satu orang EOS memiliki pengalaman minimal satu siklus pada implementasi
                                                                        
           dan operasional perangkat Clearpass yang akan bertugas melakukan
           kunjungan setiap hari Senin s.d. Jumat di Gedung Pusintek Jakarta;
                                                                        
      2.3.5. Engineer dari penyedia yang bertugas sebagai EOS melakukan kunjungan
           dan melakukan tugas :                                        
                                                                        
           1) Corective Maintenance bila terjadi kerusakan;             
           2) Preventive Maintenance untuk menjaga ketersediaan dan fungsi
                                                                        
             perangkat;                                                 
           3) Melakukan pengecekan secara berkala selama masa kontrak;  
           4) Melakukan monitoring dan analisis kondisi perangkat (availability, utility,
                                                                        
             temperature) yang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan   
             pemeliharaan;                                              
                                                                        
           5) Memperbaiki dan memberikan solusi terkait layanan jaringan dan
             manajemen akses di Kemenkeu;                               
                                                                        
           6) Melakukan perawatan perangkat secara fisik.               
      2.3.6. Memberikan laporan kegiatan kerja EOS yang dituangkan dalam Lembar
                                                                        
           Kerja Kegiatan EOS setiap kehadiran;                         
      2.3.7. Engineer dari penyedia yang bertugas sebagai EOS diwajibkan melakukan
                                                                        
           absensi kehadiran melalui swafoto atau lembar kertas kerja (worksheet) yang
           diketahui oleh tim teknis pekerjaan atau data dukung lainnya yang disepakati
           sebagai bahan laporan kehadiran dalam laporan bulanan;       
      2.3.8. Memberikan dukungan professional support dalam bentuk kunjungan ke
                                                                        
           Pusintek minimal 8 jam per-hari;                             
      2.3.9. Kegiatan yang dilakukan harus mematuhi peraturan protokol kesehatan yang
                                                                        
           ditetapkan oleh Pusintek baik tertulis ataupun tidak tertulis;
     2.3.10. Membuat laporan bulanan                                    
                                                                        
           Menyusun dan memberikan laporan kegiatan pekerjaan setiap bulannya
           maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setiap awal bulan berikutnya, yang terdiri
                                                                        
           dari laporan kegiatan meliputi:                              
           1) Laporan Corective Maintenance yang meliputi:              
                                                                        
             a. Laporan dokumentasi (skenario, risiko dan mitigasi risiko) upgrade
                software (apabila ada);                                 
                                                                        
             b. Laporan dokumentasi pasca upgrade software (apabila ada);
             c. Laporan dokumentasi (prosedur dan hasil) penyelesaian Problem
                Solving dan dokumentasi solusi (apabila ada);           
                                                                        
           2) Laporan SLA;                                              
           3) Laporan utilisasi hardware perangkat HPE Aruba dan Clearpass
                                                                        
             diantaranya, Utilisasi CPU dan utilisasi memory;           
           4) Laporan pengelolaan atas log perangkat dan log manajemen akses HPE
                                                                        
             Aruba dan Clearpass;                                       
           5) Kertas kerja (worksheet) kegiatan Engineer, sekurang-kurangnya berisi:
                                                                        
              1. Catatan aktifitas kegiatan Engineer;                   
              2. Tandatangan PIC pendamping.                            
                                                                        
     2.3.11. Menyelenggarakan review meeting laporan pelaksanaan kegiatan
           pemeliharaan perangkat HPE Aruba dan Clearpass yang diselenggarakan di
                                                                        
           Pusintek setiap bulan;                                       
     2.3.12. Jika dalam kondisi Kahar yang dinyatakan oleh Lembaga Negara yang
           berwenang dalam hal EOS tidak dapat melakukan kunjungan rutin maka
                                                                        
           Penyedia sepakat melaksanakan mekanisme pelaksanaan kontrak sesuai
           yang ditentukan oleh PPK.                                    
                                                                        
  2.4. Melakukan Kegiatan Preventive Maintenance, yang meliputi :       
      2.4.1. Melakukan assessment Perangkat Jaringan                    
                                                                        
          Penyedia melakukan asessment perangkat jaringan dan memberikan
          rekomendasi konfigurasi terbaik untuk perangkat jaringan yang masuk dalam
                                                                        
          ruang lingkup dengan output sekurang-kurangnya :              
          1) Hasil identifikasi perangkat sesuai daftar perangkat dalam ruang lingkup,
                                                                        
             meliputi informasi serial number, lokasi perangkat, IP Address, hostname
             dan versi firmware;                                        
          2) Rekomendasi konfigurasi terbaik sesuai tipe perangkat dengan
                                                                        
             mempertimbangkan performansi dan keamanan;                 
          3) Penyampaian laporan asessment paling lambat 30 hari kalender setelah
                                                                        
             penandatanganan kontrak.                                   
      2.4.2. Penyedia menyediakan backup kabel dan perangkat yang disimpan pada
                                                                        
          Pusintek terdiri dari:                                        
          1) 10 (sepuluh) unit kabel power supply perangkat;            
                                                                        
          2) 4 (empat) unit Kabel Fiber Optic (FO) tipe LC-LC multimode minimal OM3,
            masing-masing minimal sepanjang 30 meter;                   
                                                                        
          3) 4 (empat) unit Kabel Fiber Optic (FO) tipe LC-LC multimode minimal OM3,
            masing-masing minimal sepanjang 15 meter;                   
                                                                        
          4) 2 (dua) unit switch access layer 2 dengan jumlah port sebanyak 48 port;
          5) 1 (satu) unit switch access layer 3 dengan jumlah port sebanyak 48 port
            FO;                                                         
                                                                        
      2.4.3. Melakukan pemantauan terhadap perangkat untuk menjaga ketersediaan dan
          stabilitas layanan;                                           
                                                                        
      2.4.4. Melakukan backup konfigurasi setiap terdapat perubahan konfigurasi atau
          secara periodik (mingguan).                                   
                                                                        
  2.5. Melakukan Kegiatan Corective Maintenance, yang meliputi:         
     2.5.1. Melakukan update atau upgrade Software apabila ada selama masa kontrak,
                                                                        
          meliputi:                                                     
          1) Update atau upgrade software perangkat bila ada perubahan release
                                                                        
             version software berdasarkan rekomendasi prinsipal sesuai dengan
             kebutuhan dan prosedur Pusintek dengan melampirkan data dukung
                                                                        
             berupa skenario, dampak dan mitigasi risiko;               
          2) Jika update atau upgrade software tidak dilakukan, maka penyedia
             memberikan analisis atau laporan.                          
                                                                        
     2.5.2. Kegiatan Problem Solving                                    
          Penyedia jasa diwajibkan dapat menyelesaikan permasalahan     
                                                                        
          (incident/problem) yang terjadi terkait dengan jaringan di lingkungan
          Kemenkeu didampingi oleh PIC Teknis Pusintek, dengan memberikan layanan
                                                                        
          perbaikan yang meliputi kegiatan:                             
          1) Memberikan dukungan professional support 7x24 selama masa kontrak,
                                                                        
             dengan response time maksimal 30 menit per-request;        
          2) Apabila kerusakan/permasalahan perangkat berdampak pada system
                                                                        
             down, solusi penyelesaian penanganan diselesaikan 1x24 jam, yang
             dihitung sejak laporan diterima oleh helpdesk penyedia sampai perangkat
             dapat beroperasi normal kembali atau digantikan sementara (backup unit)
                                                                        
             dari Penyedia;                                             
          3) Dalam hal dibutuhkan penggantian perangkat maupun spare part/suku
                                                                        
             cadang asli, Penyedia memiliki waktu selambat-lambatnya 10 hari
             kalender hingga perangkat/spare part tersebut diterima di lokasi semula
                                                                        
             atau lokasi lain yang disepakati dengan Pusintek;          
          4) Memberikan pendampingan terkait permasalahan perangkat HPE Aruba
                                                                        
             dan Clearpass;                                             
          5) Melakukan perbaikan atau penggantian perangkat pendukung pada kabel
                                                                        
             utama untuk perangkat jaringan HPE Aruba dan Clearpass;    
          6) Menyediakan knowledge base solusi permasalahan termasuk    
                                                                        
             dokumentasinya;                                            
          7) Melakukan sharing knowledge kepada Tim Pusintek terkait pada ruang
             lingkup kegiatan pemeliharaan perangkat jaringan sesuai kebutuhan.
                                                                        
     2.5.3. Memberikan jaminan Service Level Agrement (SLA) sebesar 99,5% terhadap
          seluruh perangkat jaringan terpasang sesuai kontrak dengan menggunakan
                                                                        
          alat ukur Penyedia Jasa atau alat ukur yang dimiliki Pusintek;
     2.5.4. Apabila gangguan yang mengakibatkan terjadinya downtime layanan
                                                                        
          disebabkan oleh faktor eksternal seperti gangguan listrik, keterlambatan
          respon PIC karena lokasi perangkat di luar kantor pusat Kementerian
                                                                        
          Keuangan, atau lainnya, maka hal tersebut tidak termasuk kedalam komponen
          yang mempengaruhi perhitungan pengurangan SLA.