Pengawasan Pembanguan Peningkatan Gangway Pelabuhan Penyeberangan Balohan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10005674000
Date: 21 December 2024
Year: 2025
KLPD: Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang
Work Unit: Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,868,200
Winner (Pemenang): CV Zafi Engineering Consultant
NPWP: 0*0**3****04**0
RUP Code: 53644130
Work Location: Balohan - Sabang (Kota)
Participants: 22
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0028612869101000Rp 134,742,4009394.4-
CV Zafi Engineering Consultant
00*0**3****04**0Rp 142,611,00095.595.3-
0026506774101000-34.79-Tidak Lulus Nilai Teknis
0021015805101000----
0032484834101000----
0843444134101000---Tidak Lulus Passing Grade
0943396325101000---Tidak Lulus Passing Grade
0019260538655000---Tidak Datang Pembuktian Kualifikasi
0865408132211000---Tidak Datang Pembuktian Kualifikasi
0723560918101000----
0931898167101000---Tidak Masuk dalam Daftar Pendek
0015902836121000----
0015330806103000----
0764354866101000----
CV Zean Internasional
0030038418101000----
0020298709101000----
0017634601121000----
0033430588101000----
0800975997101000----
0811146729101000----
0026891002101000----
0032139180101000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
     Pengawasan Pembanguan Peningkatan Gangway pelabuhan Penyeberangan  
                            Balohan                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
URAIAN SINGKAT :                                                        
                                                                        
  a. Membantu Satuan Kerja (Satker) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
     Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang didalam melakukan pengendalian dan
     pengawasan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh 
     Penyedia Jasa (Kontraktor), berhubung adanya keterbatasan tenaga Satuan
                                                                        
     Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi    
     kualifikasinya.                                                    
  b. Waktu yang diperlukan untuk Pekerjaan Pengawasan Pembanguan Peningkatan
     Gangway pelabuhan Penyeberangan Balohan adalah 120 (serratus dua puluh) hari kalender
     terhitung sejak kontrak ditanda tangani.                           
                                                                        
                                                                        
  c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi berbasis layanan dengan 
     menerapkan Penjaminan Mutu (Quality Assurance) untuk memastikan    
                                                                        
     kesesuaian hasil pekerjaan dengan desain dan spesifikasi yang digunakan
     sehingga pembayaran yang dilakukan hanya untuk pekerjaan yang telah
     diterima.                                                          
                                                                        
  d. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan Penyedia Jasa
     (Kontraktor) atas tinjauan desain, bilamana terdapat perbedaan antara desain
     yang ada dengan kondisi di lapangan dan perubahan kontrak (jika ada).
                                                                        
  e. Mengevaluasi hasil pekerjaan Penyedia Jasa (Kontraktor) di lapangan dan
     melaporkan capaian kemajuan pekerjaan secara berkala termasuk      
     permasalahannya.                                                   
  f. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan konstruksi  
                                                                        
     dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar prosedur yang
     berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.                     
  g. Tercapainya penyelesaian penanganan masalah-masalah yang sifatnya khusus
                                                                        
     serta memiliki tingkat problematika yang tinggi, sehingga tingkat pelayanan
     jalan yang diinginkan selama umur rencana dapat tercapai.          
  h. Memperkenalkan pendekatan sistem mutu untuk pencapaian mutu        
                                                                        
     pelaksanaan jasa konstruksi;                                       
  i. Menjamin bahwa pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan    
     keselamatan dan Kesehatan pekerja pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang
                                                                        
     terlaksana tepat mutu, tepat biaya, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai
     dengan persyaratan kontrak.